0 Bab II Restraint [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Restraint (dalam psikiatrik) secara umum mengacu pada suatu bentuk tindakan menggunakan tali untuk mengekang atau membatasi gerakan ekstremitas individu yang berperilaku di luar kendali yang bertujuan memberikan keamanan fisik dan psikologis individu.(Stuart,2001) Restraint (fisik) merupakan alternative terakhir intervensi jika dengan intervensi verbal, chemical restraint mengalami kegagalan. Seklusi merupakan bagian dari restraint fisik yaitu dengan menempatkan klien di sebuah ruangan tersendiri untuk membatasi ruang gerak dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan klien. Perawat perlu mengkaji apakah restraint di perlukan atau tidak. Restrein seringkali dapat dihindari dengan persiapan pasien yang adekuat, pengawasan orang tua atau staf terhadap pasien, dan proteksi adekuat terhadap sisi yang rentan seperti alat infus. Perawat perlu mempertimbangkan perkembangan pasien, status mental, ancaman potensial pada diri sendiri atau orang lain dan keamannnya. 1. Indikasi Penggunaan Restrain Penggunaan tekhnik pengendalian fisik (restrain) dapat siterapkan dalam keadaan: Pasien yang membutuhkan diagnosa atau perawatan dan tidak bisa menjadi kooperatif karena suatu keterbatasan misalnya : pasien dibawah umur, pasien agresif atau aktif dan pasien yang memiliki retardasi mental. Ketika keamanan pasien atau orang lain yang terlibat dalam perawatan dapat terancam tanpa pengendalian fisik (restraint). Sebagai bagian dari suatu perawatan ketika pasien dalam pengaruh obat sedasi.



2.



Kontraindikasi Pengunaan Restrain Penggunaan teknik pengendalian fisik (restraint) tidak boleh diterapkan



dalam keadaan yaitu: Tidak bisa mendapatkan izin tertulis dari orang tua pasien untuk melakspasienan prosedur kegiatan. Pasien pasien kooperatif. Pasien pasien memiliki komplikasi kondisi fisik atau mental Penggunaan teknik pengendalian fisik (restraint) pada pasien dalam penatalaksanaanya harus memenuhi syaratsyarat yaitu sebagai berikut: Penjelasan kepada pasien pasien mengapa pengendalian fisik (restraint) dibutuhkandalam perawatan, dengan harapan memberikan kesempatan kepada pasien untuk memahami bahwa perawatan yang akan diberikan sesuai prosedur dan aman badi pasien maupun keluarga yang bersangkutan. Memiliki izin verbal maupun izin tertulis dari psikiater yang menjelaskan jenis teknik pengendalian fisik yang boleh digunakan kepada pasien pasien dan pentingnya teknik pengendalian fisik yang dapat digunakan terhadap pasien berdasarkan indikasi-indikasi yang muncul. Adanya dokumen yang menjelaskan kepada orang tua pasien pasien maupun pihak keluarga pasien yang bersangkutan mengapa pengendalian fisik (restraint) dibutuhkan dalam perawatan. Adanya penilaian berdasarkan pedoman rumah sakit dari pasien yang pernahmenjalankan pengendalian fisik (restraint) untuk memastikan bahwa pengendalian fisik tersebut telah diaplikasikan secara benar, serta memastikan integritas kulit dan status neurovaskular pasien tetap dalam keadaan baik.Perlu digunakan teknik pengendalian fisik (restraint) adalah karena tenaga kesehatan harus mengutamakan kebutuhan kesehatan pasien, teknik pengendalian tersebut dapat dilakspasienan dengan cara menjaga keamanan pasien ataupun keluarga yang bersangkutan, mengontrol tingkat agitasi dan agresi pasien, mengontrol perilaku pasien, serta menyediakan dukungan fisik bagi pasien.



2



B. Hal-Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Penggunaan Restraint Pada kondisi gawat darurat, restrain/seklusi dapat dilakukan tanpa order dokter. Sesegera mungkin (< 1jam) setelah melakukan restrain, perawat melaporkan pada dokter untuk mendapatkan legalitas tindakan baik secara verbal maupun tertulis. Intervensi restrain dibatasi waktu yaitu: 4 jam untuk klien berusia >18 tahun, 2 jam untuk usia 9-17 tahun, dan 1 jam untuk umur 18tahun, 2 jam untuk pasien-pasien dan usia 9-17 tahun. Waktu minimal reevaluasi oleh dokter adalah 8 jam untuk usia >18 tahun dan 4 jam untuk usia