5 0 21 MB
BUPATI DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 – 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DONGGALA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Nomor
Daerah,
Kabupaten
23 perlu
tahun
2014
menetapkan
Donggala
tentang
tentang Peraturan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 20192023; Mengingat
: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 1822); 3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-225
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peratura Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2016 Nomor 11);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Donggala Tahun 20052025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 20162021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 90);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA dan BUPATI DONGGALA MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2019-2023.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Perturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Donggala. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Urusan
Pemerintahan
adalah
kekuasaan
Pemerintahan
yang menjadi
Kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementrian Negara
dan
Penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
untuk
melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterahkan Masyarakat. 5. Daerah
Otonom
yang
selanjutnya
disebut
Daerah
adalah
Kesatuan
masyarakat hokum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib di selenggarakan disemua daerah. 7. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Perencanan Daerah untuk Periode 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal 14 januari 2019 s/d 14 januari 2023. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanan Daerah untuk periode 1 (Satu) Tahun. 10. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk Periode 5 (Lima) Tahun. 11. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk Periode 1 (Satu) Tahun.
12. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 13. Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tahun yang bersangkutan. 14. Pembiayaan adalah setiap Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau Pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada Tahun Anggaran berikutnya. 15. Visi adalah Rumusan Umum mengenai keadaaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan Pembangunan Daerah. 16. Misi
adalah
Rumusan
Umum
mengenai
upaya-upaya
yang
akan
dilaksanakan untuk Mewujudkan Visi. 17. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahunan. 18. Sasaran adalah Rumusan Kondisi yang menggambarkan tercapainya Tujuan, berupa hasil Pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (Outcome) Program Perangkat Daerah. 19. Strategi adalah langkah yang berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah/perangkat daerah untuk mencapai sasaran. 20. Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah/perangkat daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi 21. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. 22. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENJA-SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (Satu) Tahun. 23. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 24. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
25. Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten adalah Sekretariat Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pembangunan
Daerah
diselenggarakan
berdasarkan
desentralisasi dan
demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. (2) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur,
terpadu,
menyeluruh
dan
kemandirian
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. (3) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan Pemerintahan yang layak, terdiri dari : a. Asas
Kepastian
Hukum,
yaitu
asas
dalam
Negara
Hukum
yang
mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan, yaitu Asas yang menjaga landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Pemerintahan; c. Asas Kepentingan Umum, yaitu Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif; d. Asas
Keterbukaan,
yaitu
Asas
yang
membuka
diri
terhadap
hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif; e. Asas
Proporsionalitas,
yaitu
Asas
yang
mengutamakan
keahlian
berdasarkan kode etik; f. Asas Akuntabilitas, yaitu Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhhir dari kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Rakyat. (4) Asas Khusus Kawasan adalah asas yang meletakkan kawasan pada fungsi peruntukannya.
Pasal 3 RPJMD bertujuan untuk : a. Memudahkan koordinasi Antara pelaku pembangunan. b. Menjamin terciptanya integraasi, sinkronisasi, dan sinergitas baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemrintah baik pusat maupun daerah; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; dan d. Mengoptimalkan pemanfaatan
partisipasi
sumber
daya
masyarakat secara
dan
efisien,
menjamin
efektif,
tercapainya
berkeadilan
dan
berkelanjutan. BAB III PERENCANAAN Pasal 4 (1) RPJMD Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (Lima) Tahun. (2) Dokumen Perencanaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk RKPD atau Kebijakan Umum APBD. Pasal 5 Dokumen RPJMD Tahun 2019-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. BAB I
: PENDAHULUAN
b. BAB II : GAMBARAN UMUM c. BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH d. BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH e. BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN f. BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH g. BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH h. BAB VIII: KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH i. BAB IX : PENUTUP
Pasal 6 Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Donggala. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Pimpinan
Organisasi
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Donggala
Menyelenggarakan Rencana Pembangunan Daerah Sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Donggala. Ditetapkan di Donggala pada tanggal 24 Juni 2019 BUPATI DONGGALA, Ttd KASMAN LASSA Diundangkan di Donggala pada tanggal 24 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA, Ttd AIDIL NUR NIP. 19600511 198603 1 019 Salinan sesuai dengan aslinya : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2019 NOMOR 1 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA,
DEE LUBIS, SH., MH NIP. 19710806 200212 1 005
Slogan Pembangunan dan Kata Pengantar
Slogan Pembangunan dan Kata Pengantar
KATA PENGANTAR Salah satu perubahan yang berpengaruh terhadap manajemen pemerintahan dalam mengelola pembangunan daerah, khususnya dalam perspektif teknik akselerasi fungsi manajemen dan pemanfaatan kapasitas sumber daya di daerah, di antaranya adanya Rencana Pembangunan Menengah Panjang Daerah (RPJMD) yang disusun oleh Pemerintah Daerah. RPJMD ini secara nyata diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sebagai langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut, penting didahului dengan Studi Awal (Background Study) RPJMD. Tujuannya adalah mempertajam pemahaman bersama atas Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten donggala, yang intinya mengidentifikasikan permasalahan di setiap kecamatan, merumuskan akar masalah dan menentukan prioritas masalah, merumuskan jalan keluar serta dapat menjadi starting point enam belas kecamatan dalam menyusunan Rencana Strategisnya dan Rencana Kerjanya. Selanjutnya setelah mengetahui permasalahan-permasalahan di berbagai aspek pembangunan, dilakukan analisis permasalahan pembangunan untuk menemukan akar permasalahan berdasarkan capaian kinerja pembangunan selama beberapa periode. Analisis permasalahan pembangunan dilakukan secara komprehensif sesuai dengan dinamika aspek-aspek pembangunan selama beberapa periode analisis yang relevan. Demikianlah arahan yang ingin dicapai dalam Penyusunan dokumen RPJMD ini. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari semua pihak, agar kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Donggala, 10 Juni 2019 Bupati Kabupaten Donggala
Drs. Kasman Lassa, SH., MH
Daftar Isi
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………
i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..
ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….
iii
DAFTAR TABEL.............................................................................
vi
DAFTAR GAMBAR………………………………………………………………..
BAB I
BAB II
xvii
: PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang ...................................................
I -1
1.2.
Dasar Hukum Penyusunan.................................
I-4
1.3.
Hubungan Antar Dokumen.................................
I-10
1.4.
Maksud dan Tujuan………..................................
I-14
1.5.
Sistematika Penulisan.........................................
I-16
: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH KABUPATEN DONGGALA 2.1.
Aspek Geografis dan Demografis..........................
II-1
2.1.1. Aspek Geografis Kabupaten Donggala……...
II-2
2.1.2. Potensi Sumberdaya dan Pengembangan
II-59
Wilayah…………..………………………………… 2.2.
Aspek Kesejahteraan Masyarakat........................
II-99
2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan
II-99
Ekonomi…………………………………………... 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial…………………..
II-114
2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga…………..
II-131
2.3.
Aspek Pelayanan Umum…………………………..…
2.3.1. Fokus
Layanan
Urusan
Pemerintah
II-133 II-133
Wajib…………………………………………….….. 2.3.2. Fokus Layanan Urusan Pemerintah
II-235
Pilihan…………………………………………. 2.4.
Aspek Daya Saing................................................
II-259
iii
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
BAB III
2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah…………
II-260
2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur……….
II-263
2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi…………………………
II-272
2.4.4. Fokus Sumberdaya Manusia……………………
II-274
: GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 3.1.
Kinerja Keuangan Masa Lalu…............................
III-3
3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD……………………..
III-3
3.1.2. Neraca Daerah……………………………………..
III-20
3.2.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ......
III-25
3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran……………….
III-25
3.2.2. Analisis Pembiayaan……………………………..
III-29
3.3.
BAB IV
Kerangka Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 …………………….……………….. 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja……….…….
III-32
3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan…………....
III-41
: PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS 4.1.
BAB V
:
Permasalahan Pembangunan .............................
IV-1
4.2.1. Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah……………………………………………... 4.2. Analisis Isu-Isu Strategis ....................................
IV-1 IV-25
4.2.1. Isu Strategis Internasional……………………...
IV-26
4.2.2. Isu Strategis Nasional……………………………
IV-41
4.2.3. Isu Strategis Regional Sulawesi……………….
IV-76
4.3.4. Isu Strategis Provinsi Sulawesi Tengah……..
IV-86
4.3.5. Isu Strategis Kabupaten Donggala…………...
IV-92
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1. Visi........................................................................
iv
III-32
V-1
Daftar Isi
BAB VI
5.2. Misi.......................................................................
V-6
5.3. Tujuan dan Sasaran..............................................
V-31
5.4. Prioritas Pembangunan Daerah............................
V-46
: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
VI-1
6.1. Strategi…………………………………………………….
VI-1
6.2. Arah Kebijakan……………………………………………
BAB VII
: KERANGKA
PENDANAAN
PEMBANGUNAN
VI-23
DAN
PROGRAM PERANGKAT DAERAH 7.1.Kerangka
Pendanaan
Pembangunan
Daerah
VII-1
Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 20192023…………………………………………………………… 7.2. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai
VII-3
Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023........................................
BAB VIII
: KINERJA
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
VIII-1
DAERAH KABUPATEN DONGGALA MENURUT BIDANG URUSAN TAHUN 2019-2023
BAB IX
: PENUTUP 9.1. Pedoman Transisi....................................................
IX-1
9.2. Kaidah Pelaksana....................................................
IX-2
v
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
DAFTAR TABEL Tabel
2.1
Batas Wilayah Kabupaten Donggala
II-2
Tabel
2.2
Luas Wilayah menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2017
II-3
Tabel
2.3
Kondisi Topografi Berdasarkan Luas Wilayah
II-10
Tabel
2.4
Jumlah Desa/Kelurahan/UPT menurut Letak Desa di Kabupaten Donggala
II-11
Tabel
2.5
Keterangan Gambar Struktur Geologi Kabupaten Donggala
II-14
Tabel
2.6
Persentase air Bersih Yang Disalurkan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
di
II-15
Tabel
2.7
Parameter Cuaca di Kabupaten Donggala Menurut Bulan Tahun 2013-2017
II-18
Tabel
2.8
Lokasi dan Perkiraan Cadangan Bahan Tambang Menurut Kecamatan di Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2017
II-34
Tabel
2.9
Penilaian Kerusakan dan Kerugian Bencana Gempa Tahun 2018 di Kabupaten Donggala
II-54
Tabel
2.10
Luas Panen dan Produksi Tanaman Pangan Utama Tahun 2013-2018 Di Kabupaten Donggala
II-60
Tabel
2.11
Data Potensi Pengembangan Perikanan Kabupaten Donggala
dan
II-67
Tabel
2.12
Potensi Hutan Donggala
Kabupaten
II-74
Tabel
2.13
Pemanfaatan Air di Kabupaten Donggala
II-76
Tabel
2.14
Tren Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-91
Tabel
2.15
Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017
II-92
Tabel
2.16
Tingkat Kepadatan Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Kecamatan Tahun 2017
II-93
Tabel
2.17
Jumlah dan Rasio Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Jenis Kelamin Tahun 2017
II-95
Tabel
2.18
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 (Orang)
II-96
vi
dan
Non
Hutan
Kelautan di
Daftar Isi
Tabel
2.19
Jumlah Penduduk Per Kecamatan Berdasarkan Agama Kabupaten Donggala Tahun 2017
II-98
Tabel
2.20
Laju Pertumbuhan Riil PDRB Kabupaten Donggala Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (%) Tahun 2013-2017
II-100
Tabel
2.21
Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Donggala Tahun 20132017 (Jutaan Rupiah)
II-101
Tabel
2.22
Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Jutaan Rupiah)
II-103
Tabel
2.23
Distribusi Presentase PDRB Kabupaten Donggala Atas dasar Harga Berlaku (HB) Harga Konstan (HK) Menurut Lapangan Usaha (persen), Tahun 20132017
II-105
Tabel
2.24
Tingkat Inflasi Kabupaten Donggala, Provinsi dan Nasional Tahun 2013-2018 (Persen)
II-106
Tabel
2.25
Nilai dan Persentase Peningkatan Pendapatan Perkapita Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-108
Tabel
2.26
Indeks Gini Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-109
Tabel
2.27
Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018
II-109
Tabel
2.28
Persentase Penduduk Miskin di Kabupate Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018
II-110
Tabel
2.29
Indeks Kedalaman Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018
II-110
Tabel
2.30
Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018
II-112
Tabel
2.31
Garis kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018
II-112
Tabel
2.32
Posisi Relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Donggala dibanding Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional Tahun 2013-2017
II-118
Tabel
2.33
Kelangsungan Hidup Bayi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-125
Tabel
2.34
Angka Usia Harapan Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-125
vii
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel
2.35
Rasio Penduduk yang Bekerja Donggala Tahun 2013-2017
Tabel
2.36
Capaian Pembangunan Seni dan Budaya Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
di
II-131
Tabel
2.37
Perkembangan Pembangunan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Donggala Tahun 20132018
II-132
Tabel
2.38
Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-144
Tabel
2.39
Gambaran Tentang Rasio Puskesmas , Rasio Pustu dan Rasio Poskesdes di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-149
Tabel
2.40
Rasio Dokter per Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-151
Tabel
2.41
Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-160
Tabel
2.42
Non Polio AFP rate per 100.000 Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-160
Tabel
2.43
Cakupan Balita Pneumia yang Dtangani Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
di
II-161
Tabel
2.44
Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit, Penemuan Pasien Baru TB BTA Positif di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-161
Tabel
2.45
Tingkat Prevalensi TBC (per 100.000 Penduduk) di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-163
Tabel
2.46
Tingkat Kematian karena Donggala Tahun 2013-2018
Kabupaten
II-164
Tabel
2.47
Angka Kejadian Malaria di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-167
Tabel
2.48
Tingkat Kematian akibat Malaria di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-167
Tabel
2.49
Tingkat Kematian karena Donggala Tahun 2013-2018
Kabupaten
II-167
Tabel
2.50
Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan setingkat di Kabupaten Donggala Tahun 20132018
II-177
Tabel
2.51
Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat Miskin Di Kabupaten Donggala 2014-2018
II-178
viii
TBC
TBC
di
di
di
Kabuptaen
II-130
Daftar Isi
Tabel
2.52
Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang Harus Diberikan Sarana Kesehatan (RS) Di Kabupaten Donggala 2014-2018
II-178
Tabel
2.53
Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang Dilakukan Penyelidikan Epidemiologi < 24 jam Di Kabupaten Donggala 2014-2018
II-179
Tabel
2.54
Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Baik Kabupaten Donggala Periode 2013 – 2018 (Dalam Km)
II-180
Tabel
2.55
Persentase Jalan yang Memiliki Trotoar dan Drainase/Saluran Pembuangan Air di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-183
Tabel
2.56
Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
di
II-184
Tabel
2.57
Persentase Drainase dalam Kondisi Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
di
II-185
Tabel
2.58
Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-186
Tabel
2.59
Indikator Rasio Jaringan Irigasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-187
Tabel
2.60
Persentase Areal Kawasan Donggala Tahun 2013 – 2018
Kabupaten
II-189
Tabel
2.61
Rasio Tempat Pemakaman Umum per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-189
Tabel
2.62
Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-190
Tabel
2.63
Rasio RTH per satuan luas wilayah ber HPL/HGB Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-191
Tabel
2.64
Rasio Bangunan ber IMB per Satuan Bangunan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-191
Tabel
2.65
Ruang Publik Yang Telah Berubah Peruntukannya Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 201
II-192
Tabel
2.66
Rasio Permukiman Layak Donggala Tahun 2013 – 2018
II-195
Tabel
2.67
Cakupan ketersediaan rumah Layak Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
Kumuh
Huni
Baik
Kabupaten Huni
di
II-195
ix
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel
2.68
Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-196
Tabel
2.69
Persentase Pemukiman Yang Tertata di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-196
Tabel
2.70
Persentase Lingkungan Pemukiman Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
Kumuh
II-197
Tabel
2.71
Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-197
Tabel
2.72
Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
di
II-198
Tabel
2.73
Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan PSU Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-198
Tabel
2.74
Indikator Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-199
Tabel
2.75
Indikator Capaian Pembangunan Bidang Sosial pada di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-200
Tabel
2.76
Indikator Capaian Pembangunan Bidang Tenaga Kerja di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-201
Tabel
2.77
II-202
Tabel
2.78
Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Ketersediaan Pangan Utama Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala
Tabel
2.79
II-206
Tabel
2.80
Tabel
2.81
Ketersediaan Energi (Kkal) dan Protein (gr) per Kapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pertanahan di Kabupaten Donggala Tahun 20132018 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
Tabel
2.82
Indikator Capaian Pembangunan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-211
Tabel
2.83
Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-212
x
II-205
II-207
II-208
Daftar Isi
Tabel
2.84
Indikator Capaian Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-214
Tabel
2.85
Indikator Kinerja Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-217
Tabel
2.86
Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
di
II-220
Tabel
2.87
Rasio Ijin Trayek Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-221
Tabel
2.88
Jumlah Uji KIR Angkutan Donggala Tahun 2013 – 2018
Kabupaten
II-221
Tabel
2.89
Jumlah Pelabuhan Laut/ Udara/ Terminal Bis Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-222
Tabel
2.90
Persentase Layanan Angkutan Darat di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-222
Tabel
2.91
Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-223
Tabel
2.92
Pemasangan Rambu – Rambu Donggala Tahun 2013 – 2018
Kabupaten
II-223
Tabel
2.93
Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-224
Tabel
2.94
Cakupan Layanan Telekomunikasi (Jumlah Tower) di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-224
Tabel
2.95
Proporsi RT dengan akses Internet di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-225
Tabel
2.96
Proporsi RT Memiliki Komputer Pribadi Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
di
II-225
Tabel
2.97
Indikator Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-226
Tabel
2.98
Indikator Capaian dalam Penanaman Modal di Kabupaten Donggala Tahun 2013 -2018
II-228
Tabel
2.99
Realisasi Pembangunan Bidang Statistik Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
di
II-232
Tabel
2.100
Realisasi Pembangunan Bidang Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
di
II-233
Umum
di
xi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel
2.101
Realisasi Pembangunan Bidang Perpustakaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-234
Tabel
2.102
Realisasi Pembangunan Bidang Kearsipan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
di
II-235
Tabel
2.103
Persentase Realisasi Produksi Perikanan Tangkap Menurut Jenisnya (ton) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-236
Tabel
2.104
Capaian Konsumsi Ikan Perkapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-237
Tabel
2.105
Cakupan Bina Kelompok Nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-238
Tabel
2.106
Persentase Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Terhadap Total Produksi Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-239
Tabel
2.107
Proporsi Tangkapan Ikan Terhadap MSY Ikan Pelagis di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (ton)
II-240
Tabel
2.108
Rasio Kawasan Lindung Perairan Terhadap Total Luas Perairan Territorial di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-241
Tabel
2.109
Capaian Indikator Nilai Tukar Nelayan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
di
Tabel
2.110
Target dan Realisasi Kunjungan Kabupaten Donggala 2013-2018
Wisata
di
II-244
Tabel
2.111
Target dan Realisasi Lama Kunjungan Wisata Kabupaten Donggala 2013-2018
di
II-245
Tabel
2.112
Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)
II-246
Tabel
2.113
Kontribusi Sub Sektor Pertanian (Palawija) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)
II-247
Tabel
2.114
Kontribusi Sub Sektor Perkebunan (Tanaman keras) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)
II-248
Tabel
2.115
Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)
II-249
Tabel
2.116
Perkembangan Produktivitas Tanaman Pangan Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-250
xii
II-242
Daftar Isi
Tabel
2.117
Produktivitas Beberapa Jenis Hortikultura Sayuran (Ku/Ha) di Donggala, Tahun 2013-2018
Tanaman Kabupaten
II-251
Tabel
2.118
Produksi Hasil Perkebunan Menurut Jenis Tanaman
II-252
Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tabel
2.119
Produksi Sapi di Kabupaten Donggala Tahun 20132018 (ekor)
II-253
Tabel
2.120
Cakupan Bina Kelompok Petani dan Peternak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-253
Tabel
2.121
Indikator Capaian dan Kinerja Urusan Kehutanan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-254
Tabel
2.122
Persentase Rumah Tangga Pengguna Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
Listrik
II-255
Tabel
2.123
Daya Terpasang Listrik (kw) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-255
Tabel
2.124
Persentase Pertambangan Tanpa Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
(%)
II-256
Tabel
2.125
Cakupan Bina Kelompok Pengrajin Tahun 20132018 di Kabupaten Donggala
II-258
Tabel
2.126
Persentase Transmigrasi Swakarsa Tahun 20132018 di Kabupaten Donggala
II-259
Tabel
2.127
Nilai Tukar Petani Gabungan Sulawesi Tengah 2014-2018
II-263
Tabel
2.128
Rasio Panjang Jalan Persatuan Jumlah Kendaraan di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-265
Tabel
2.129
Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-265
Tabel
2.130
Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-266
Tabel
2.131
Persentase Ketaatan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-267
Tabel
2.132
Persentase Luas Wilayah Produktif di Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018
II-268
Tabel
2.133
Jumlah dan Status Bank di Kabupaten Donggala
II-269
Izin
Tahun 2013-2018
xiii
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel
2.134
Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Air Bersih di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-270
Tabel
2.135
Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Listrik di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-271
Tabel
2.136
Persentase Penduduk Yang Menggunakan HP/Telepon di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II-272
Tabel
2.137
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kabupaten Donggala (Per 100 Orang Penduduk) Tahun 20142017
II-275
Tabel
2.138
Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-278
Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tabel
3.1
Realisasi Pendapatan dan Belanja Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
Daerah
III-11
Tabel
3.2
Laju Pertumbuhan dan Struktur Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Dalam Persen (%)
III-12
Tabel
3.3
Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Donggala 2013-2018 (%)
III-19
Tabel
3.4
Neraca Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
III-21
Tabel
3.5
Analisi Rasio Keuangan Tahun 2013-2017
Donggala
III-22
Tabel
3.6
Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Rp milyar)
III-24
Tabel
3.7
Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2017 (Rp)
III-26
Tabel
3.8
Laju Pertumbuhan dan Struktur Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017, dalam Persen (%)
III-26
Tabel
3.9
Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2016-2018
III-30
Tabel
3.10
Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010
III-38
Tabel
3.11
Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
III-39
xiv
Kabupaten
Target Tahun
Daftar Isi
Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Berlaku Tabel
3.12
Proyeksi Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 (Dalam Juta Rupiah)
III-40
Tabel
3.13
Analisis Proporsi Terhadap Total Pendapatan dan PDRB
III-41
Tabel
3.14
Proyeksi Belanja Kabupaten Donggala Tahun 20192023
III-46
Tabel
3.15
Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
III-47
Tabel
4.1.
Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 diukur hingga Tahun 2019
IV-2
Tabel
5.1
Penjelasan Visi RPJMD Periode 2019-2023
Donggala
V-3
Tabel
5.2
Perumusan Penjelasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala
V-7
Tabel
5.3
Katerkaitan Visi dan Misi Donggala Periode 2019-2023
Kabupaten
V-10
Tabel
5.4.
Keselarasan Misi RPJMD 2019–2023 dan Misi RPJPD 2005–2025
V-13
Tabel
5.5.
Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala 2019–2023 dengan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2016–2021
V-14
Tabel
5.6.
Keselarasan 2019–2023 2019
Misi RPJMD Kabupaten Donggala dengan Misi RPJM Nasional 2015–
V-17
Tabel
5.7.
Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala 2019–2023 dengan Agenda Prioritas Nawa Cita
V-20
Tabel
5.8
Integrasi Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 Kedalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
V-25
Tabel
5.9
Keterkaitan Visi, Misi Tujuan, Sasaran dan Strategi
V-35
Tabel
6.1
Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019– 2023
VI-24
Tabel
6.2
Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Donggala
VI-51
Kabupaten
RPJMD
Tahun 2019-2023
xv
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel
6.3
Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
VI-55
Tabel
7.1
Kerangka Pendanaan Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
Daerah
VII-2
Tabel
7.2
Visi dan Misi, serta Uraian Bobot Prioritas Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023
VII-5
Tabel
7.3
Keberpihakan Anggaran Setiap Misi terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 20192023
VII-6
Tabel
7.4
Kerangka Pendanaan Dalam Pencapaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
VII-8
Tabel
7.5
Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan dalam Rangka Pencapaian Visi - Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
VII-29
Tabel
8.1
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 d an Target Tahun 2019-2023
VIII-5
xvi
Daftar Isi
DAFTAR GAMBAR Gambar
1.1.
Hubungan Lainnya
RPJMD
dan
Dokumen
Gambar
2.1
Peta Kabupaten Kecamatan
Gambar
2.2
Peta Wilayah Kabupaten Donggala
Gambar
2.3
Peta Struktur Geologi Kabupaten Donggala
II-12
Gambar
2.4
Kondisi Kegempaan di Wilayah Sulawesi KF: Palu Koro Fault (Patahan Palu-Koro), MF : Matano Fault (Patahan Matano) (Bellier, O. et al, 2001)
II-46
Gambar
2.5
Peta Rencana Donggala
Kabupaten
II-88
Gambar
2.6
Posisi Relatif Angka Melek Donggala Tahun 2013-2018
Kabupaten
II-119
Gambar
2.7
Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-120
Gambar
2.8
APK Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-121
Gambar
2.9
APM Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-124
Gambar
2.10
Persentase Balita Gizi Buruk di Kabupaten Donggala 2014-2018
II-127
Gambar
2.11
Gambaran Jumlah Murid Donggala 2013-2017
PAUD
di
Kabupaten
II-133
Gambar
2.12
Angka Partisipasi Sekolah Donggala, Tahun 2013-2018
(APS)
di
Kabupaten
II-134
Gambar
2.13
Angka Putus Sekolah Menurut Tingkat Pendidikan Di Donggala Tahun 2013-2017
II-136
Gambar
2.14
Angka Kelulusan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Donggala 2013-2017
II-137
Gambar
2.15
Angka melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-138
Gambar
2.16
Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018
II-140
Gambar
2.17
Rasio Guru SMA/SMK/MA di Kabupaten Donggala
II-141
Gambar
2.18
Angka kematian Bayi (Per 1.000 Kelahiran Hidup) Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-143
Gambar
2.19
Perkembangan Angka Kematian Ibu per 100,000
II-146
Donggala
Kawasan
Perencanaan
Berdasarkan
I-14
Letak
II-4 II-9
Strategis Huruf
xvii
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
kelahiran hidup di Kabupaten Donggala 2014-2017 Gambar
2.20
Rasio Posyandu per Balita Kabupaten Donggala
Gambar
2.21
Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
di
II-152
Gambar
2.22
Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk dan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-152
Gambar
2.23
Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-154
Gambar
2.24
Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-155
Gambar
2.25
Cakupan Desa/Kelurahan UCI (Universal Child Immunization) Kabupaten Donggala Tahun 2013 2018
II-156
Gambar
2.26
Jumlah Kasus Buruk
II-158
Gambar
2.27
Balita gizi buruk mendapatkan kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
perawatan
II-159
Gambar
2.28
Perkembangan Cakupan Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit DBD di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-165
Gambar
2.29
Perkembangan Penderita Diare Yang Ditangani Di Kabupaten Donggala 2014-2018
II-166
Gambar
2.30
Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-168
Gambar
2.31
Cakupan Kunjungan Bayi di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-169
Gambar
2.32
Perkembangan Cakupan Puskesmas di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-171
Gambar
2.33
Perkembangan Puskesmas di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-172
Gambar
2.34
Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 Di Kabupaten Donggala
II-173
Gambar
2.35
Perkembangan Cakupan Pelayanan Nifas (KF3) Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
di
II-174
Gambar
2.36
Cakupan Pelayanan Anak Balita Donggala Tahun 2014-2018
di Kabupaten
II-175
xviii
II-148
Daftar Isi
Gambar
2.37
Cakupan Neonatal dengan Komplikasi yang Ditangani di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018
II-175
Gambar
2.38
Pemberian Makan Pendamping (MP) ASI pada Anak Usia 6-24 Bulan Keluarga Miskin Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-177
Gambar
2.39
Rasio panjang jalan dengan jumlah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
penduduk
II-181
Gambar
2.40
Persentase Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik (> 40 Km/Jam) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-182
Gambar
2.41
II-188
Gambar
2.42
Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Persentase Rumah Layak Huni di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
Gambar
2.43
Indikator Capaian Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-214
Gambar
2.44
Peserta KB Aktif Kabupaten Donggala Tahun 20132018
II-215
Gambar
2.45
Perkembangan Rasio Aseptor KB di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-216
Gambar
2.46
Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-227
Gambar
2.47
Jumlah Klub Olah Raga di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II-229
Gambar
2.48
Rasio Gelanggang Olahraga Per Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
Penduduk
II-230
Gambar
2.49
Rasio Lapangan olah raga di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-231
Gambar
2.50
Keterbukaan Ekonomi Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-257
Gambar
2.51
Angka Konsumsi Rumah Tangga Perkapita (Pangan) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II-261
Gambar
2.52
Produktivitas Total Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 – 2017
II-262
Gambar
6.1
Fokus/Tema Pembangunan Tahun 2019-2023
Donggala
VI-53
Gambar
7.1
Pergerakan Anggaran Setiap Misi Terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023
VII-7
Kabupaten
II-193
xix
Pendahuluan
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Tujuan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang
dalam
Pembukaan
Undang-Undang
Dasar
1945,
yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan terencana dalam rangkaian tahapan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan masing-masing pada jenjang administrasi pemerintahan yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Mengacu pada tujuan pembangunan nasional tersebut, maka dalam lingkup Nasional telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah telah disusun
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah
Provinsi
Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009, dan dalam lingkup Kabupaten Donggala telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam jangka waktu 20 tahun yaitu periode 2005 - 2025 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan di
daerah
Kabupaten
Donggala
yang
dalam
implementasinya
dilaksanakan melalui tahapan 5 (lima) tahunan dengan sebutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
I-1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Dokumen
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD) periode ke empat Kabupaten Donggala (2019-2023), sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala menyusun Dokumen RPJMD, sebagai bahan masukan utama bagi Pemerintahan Kabupaten Donggala dalam periode
2019-2023.
Dokumen
ini
akan
menjadi
acuan
dalam
implementasi Visi dan Misi Bupati Donggala yang terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tanggal 27 Juni 2018. Dokumen RPJMD ini mencakup Agenda Pembangunan periode 20192023 dengan mempertimbangkan arahan kebijakan RPJPD 2005-2025 yang diuraikan secara ringkas pada bab ini, hasil evaluasi atas Perubahan RPJMD Tahun 2014-2019, hasil Diskusi Kelompok Terarah (FGD), Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan masukan dari para pemangku kepentingan termasuk akademisi dan masyarakat. Perumusan agenda, sasaran, kebijakan dan strategi pembangunan juga mempertimbangkan dinamika geostrategis dan analisis atas berbagai tantangan utama yang akan dihadapi dalam pembangunan Tahun 2019-2023. Sesuai dengan Pasal 7 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, spasial, maka penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 ini, disusun melalui bebeberapa pendekatan tersebut sebagai berikut: 1. Pendekatan teknokratis, pendekatan ini berdasarkan metode ilmiah. Pendekatan ini dimulai dengan penyusunan rencana pengumpulan data dan informasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan
analisis
dan
kajian
terhadap data dan informasi yang dihimpun kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menyusun Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan; 2. Pendekatan
partisipatif,
pendekatan
ini
dilaksanakan
dengan
melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan sebagai upaya untuk
I-2
Pendahuluan
memperoleh berbagai aspirasi dengan mempertimbangkan kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan non pemeritah
dalam
pengambilan
keputusan;
keterwakilan
seluruh
elemen masyarakat; terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah; serta terwujudnya konsensus pada semua tahapan pengambilan keputusan; 3. Pendekatan Politis, sebagai upaya dalam menterjemahkan agendaagenda pembangunan yang ditawarkan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam RPJMD atau dengan kata lain menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam Tujuan, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah selama masa jabatan lima Tahun; 4. Pendekatan Top-Down dan Bottom-Up, hasil pendekatan Bottom-Up melalui hasil penjaringan aspirasi masyarakat berupa konsultasi publik dan musrenbang RPJM Daerah, dan pendekatan Top-Down berupa penyelarasan dokumen perencanaan Kabupaten Donggala, Provinsi
Sulawesi
Tengah
dan
Nasional
sebagai
upaya
dalam
menciptakan sinergitas sasaran seperti terkandung dalam makna filosofi Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keselarasan Perencanaan dan Penganggaran; 5. Pendekatan
holistik-tematik
dalam
perencanaan
pembangunan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan
keseluruhan
unsur/bagian/kegiatan
pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya; 6. Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan
pembangunan
dimaksud
dalam
Daerah.
Pasal
9
Pendekatan huruf
c,
spasial
sebagaimana
dilaksanakan
dengan
mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
I-3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Penyusunan dokumen RPJMD ini juga berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kabupaten Donggala serta memperhatikan RPJP Nasional 20052025, RPJM Nasional 2015-2019, RPJMD dan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah serta mengintegrasikan secara umum sesuai regulasi yang berlaku yakni Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
dan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Peraturan Pemerintah
Nomor
46
Tahun
Lingkungan
Hidup,
Permendagri
2017
tentang
Nomor
7
Indikator
Tahun
2018
Ekonomi tentang
Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta mengintegrasikan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana
Aksi
Daerah
(RAD)
Pencapaian
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2021. Dalam implementasi misi seperti termaktub dalam program dan kegiatan yang dibangun di atas semangat filosofi money follow program baik program dan kegiatan Perangkat Daerah pendukung misi maupun program dan kegiatan lintas Perangkat Daerah. Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Periode 20192023 mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui penjabaran tujuh belas tujuan tersebut dalam lima misi Bupati/Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya, sesuai filosofi uang mengikuti program akan dijabarkan lagi dalam program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta dalam Program dan Kegiatan Lintas Perangkat Daerah. 1.2. DASAR HUKUM Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu, berpedoman pada: 1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
I-4
Pendahuluan
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran
Negara
Tahun
2004
Nomor
5,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355); 5.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun Keuangan
antara
Pemerintah
2004 tentang Perimbangan
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
I-5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
tentang
Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232, dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5475); 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
I-6
Daerah
kepada
Masyarakat
(Lembaran
Negara
Pendahuluan
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 20. Peraturan
Pemerintah
Nomor
15
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); 24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6134);
I-7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
32
Tahun
2011
Tentang
Masterplan
Percepatan
dan
Perluasan Pengembangan Ekonomi Indonesia Tahun 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015); 28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 29. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan
Atau
Evaluasi
Rencana
Pembangunan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengembangan Wilayah Terpadu; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
I-8
Pendahuluan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan
Pembangunan
Jangka
Jangka
Menengah
Panjang Daerah,
Daerah, dan
Rencana
Rencana
Kerja
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213); 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam
Penyusunan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 37. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Tehnis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 38. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Tehnis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 39. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 7); 40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 51); 41. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 90);
I-9
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
42. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 1); 43. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031; 44. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tahun 20182021. 1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Dokumen RPJMD memiliki keterkaitan dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RPJPD, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJM Nasional 2015-2019, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RPJMD Donggala dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sulteng Tahun 2018-2021, RPJMD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan Renstra OPD, RPJMD dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 1. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJM Nasional 20152019 Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala memperhatikan prioritas
pembangunan
nasional
yang
termuat
dalam
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode 2015-2019 untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Pusat. Prioritas pembangunan nasional Periode 2015-2019 yang berkaitan dengan percepatan pembangunan Kabupaten
Donggala
pemerintahan,
adalah
pendidikan,
reformasi
kesehatan,
birokrasi
dan
penanggulangan
tata
kelola
kemiskinan,
ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan usaha, energi,
I - 10
Pendahuluan
lingkungan hidup dan bencana, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik, serta kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. 2. Dokumen RPJMD dan RPJPD Kabupaten Donggala Dokumen
RPJMD
Kabupaten
Donggala
Tahun
2019-2023
merupakan pelaksanaan dari RPJPD Kabupaten Donggala. Oleh sebab itu, penyusunan dokumen RPJMD selain memuat kondisi umum daerah, pengelolaan keuangan daerah, masalah pembangunan dan isu-isu strategis, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, pagu indikatif, indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 merupakan penjabaran dan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Donggala tahapan ke-4 Tahun 2005-2025. Pada Periode IV RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025, RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023 menetapkan 6 (enam) skala prioritas, yaitu: a. Mengoptimalkan kualitas dan kuantitas seluruh pelayanan yang merata dan berkeadilan; b. Peningkatan kerjasama bidang ekonomi dengan mendorong sarana perekonomian
dan
investasi
serta
mendorong
produktivitas
perekonomian yang berorientasi pada pasar; c. Penyediaan infrastruktur yang merata terutama daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; d. Mengoptimalkan pemanfaatan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan; e. Peningkatan fungsi kelembagaan, sumberdaya aparatur, serta sarana parasarana pemerintahan; f. Meningkatkan kemampuan daerah dan daya saing di berbagai bidang ekonomi, sosial budaya dan pelayanan dalam kerjasama regional, nasional maupun global. 3. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah
I - 11
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Penyusunan
Dokumen
RPJMD
Kabupaten
Donggala
juga
memperhatikan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yang termuat dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021. Berbagai program dan kegiatan yang tercantum dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Prioritas RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi pertimbangan utama. 4. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan Rencana Tata Ruang Wilayah Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, mensyaratkan bahwa Rencana Tata Ruang merupakan dasar dalam menyusun prioritas program pembangunan. Rencana Tata Ruang Kabupaten Donggala digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas program pembangunan sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Donggala. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031 telah merumuskan arah pengembangan pembangunan dari tata ruang wilayah sehingga penyusunan RPJMD memperhatikan arah kebijakan pembangunan dalam RTRW melalui penyelarasan tujuan, sasaran, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pola pemanfaatan ruang. Penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai Pola dan Struktur Tata Ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Nasional, RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sebagai
dasar
untuk
menetapkan
lokasi
program
dan
kegiatan
pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang daerah di Kabupaten Donggala. Selain itu, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala juga memuat arah pembangunan pengembangan wilayah kecamatan sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan.
I - 12
Pendahuluan
5. Dokumen RPJMD Donggala dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sulteng Tahun 2018-2021 Penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala juga merujuk pada Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang RAD TPB Provinsi Sulteng Tahun 2018-2021. Berbagai program dalam Lampiran I Matriks Program Kegiatan Pemerintah diselaraskan dengan Bab Bab V, Bab VI dan VII RPJMD Kabupaten Donggala yang selanjutnya, matriks tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Renstra dan Renja OPD. 6. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan Renstra OPD Dokumen RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) yang berwawasan 5 (lima) tahunan. Renstra OPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan berbasis pada hasil
Pengkajian
Badan
Penelitian
dan
Pengembangan
Daerah
(Balitbangda) Kabupaten Donggala. Renstra OPD memuat gambaran umum pelayanan, isu strategis, tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah disertai dengan kerangka pendanaan selama lima tahun. Rencana Strategis OPD kemudian dijabarkan menjadi program tahunan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja OPD), Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan OPD yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dilengkapi dengan kebutuhan pendanaan dan sumber dana. 7. Dokumen RPJMD dan RKPD Kabupaten Donggala Pelaksanaan Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 20192023 yang setiap tahun dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah
I - 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas program dan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Donggala yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan
hingga
kabupaten.
RKPD
merupakan
bahan
utama
penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran (KUA-PPAS); serta bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Gambaran tentang hubungan antara RPJMD Kabupaten Donggala dengan
dokumen
perencanaan
lainnya
sebagai
kesatuan
sistem
perencanaan pembangunan dan sistem keuangan adalah sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.1. Gambar 1.1. Hubungan RPJMD dan Dokumen Perencanaan Lainnya
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan dokumen
RPJMD
RPJMD
dapat
Kabupaten dijadikan
Donggala arahan
dimaksudkan
atau
pedoman
agar untuk
melaksanakan pembangunan di Kabupaten Donggala. Di samping itu, Dokumen RPJMD berfungsi untuk memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor
I - 14
23
Tahun
2014
tentang
pemerintahan
daerah,
di
mana
Pendahuluan
penyusunan RPJMD harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih. Mengingat Rancangan Awal RPJMD merupakan draft awal untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Donggala 2019-2023 di mana Visi dan Misi bupati terpilih akan diintegrasikan ke dalamnya, maka secara isi dan substansi tujuan dari penyusunan Dokumen RPJMD bertujuan: b. Menjadi pijakan strategis dan operasional bagi segenap lapisan masyarakat
dan
Pemerintahan
Kabupaten
Donggala,
untuk
menetapkan prioritas program-program pembangunan yang perlu dilakukan guna melaksanakan otonomi daerah dan mekanisme monitoring, serta evaluasi pembangunan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; c. Merupakan rujukan bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten Donggala; d. Menjadi landasan tolok ukur dalam evaluasi kinerja tahunan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tolok ukur kinerja lima tahun masa akhir jabatan kepala daerah; e. Menjadi panduan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD untuk memahami dan menilai pelaksanaan strategi dan arah kebijakan, program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan; f.
Sebagai pedoman untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, agar dapat dicapai secara bertahap (gradual) melalui program-program pembangunan dengan sasaran, arah kebijakan dan rencana program yang jelas dan terukur;
g. Pedoman penyusunan RKPD setiap tahun mulai Tahun 2019-2023; h. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023; i.
Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan OPD dalam melaksanakan pembangunan
sesuai
dengan
tugas,
fungsi,
kewenangan
dan
I - 15
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah; j.
Sebagai
pedoman
seluruh
pemangku
kepentingan
dalam
melaksanakan pembangunan di Kabupaten Donggala; k. Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan. 1.5. SISTEMATIKA PENULISAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan
Rencana
Pembangunan
Jangka
Panjang
Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 47 ayat 5, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala disusun memuat sembilan bab dengan sistimatika sebagai berikut : BAB I:
Pendahuluan, yang memuat Latar belakang, Dasar hukum penyusunan,
Hubungan
dengan
dokumen
perencanaan
lainnya, Maksud dan Tujuan, Sistematika penulisan; BAB II:
Gambaran Umum Kondisi Daerah, yang memuat bahasan tentang Aspek geografi dan demografi, Aspek kesejahteraan masyarakat, Aspek pelayanan umum, dan Aspek daya saing daerah;
BAB III:
Gambaran Keuangan Daerah, yang memuat bahasan tentang Kinerja Keuangan Masa Lalu; Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu; dan Kerangka Pendanaan;
I - 16
Pendahuluan
BAB IV:
Permasalahan Pembangunan dan Isu-Isu Strategis, yang memuat bahasan tentang Permasalahan Pembangunan dan Isu-Isu Strategis.
BAB V:
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, yang memuat bahasan tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
BAB VI:
Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, yang memuat tentang uraian strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang terukur melalui target capaian indikator kinerja;
BAB VII:
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, yang memuat hubungan urusan pemerintah dengan OPD terkait beserta program yang menjadi tanggung jawab OPD;
BAB VIII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memuat gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah; BAB IX: Penutup, yang memuat pedoman dalam masa transisi bagi pemerintah kepentingan
dan
masyarakat
dalam
serta
seluruh
penyelenggaraan
pemangku
pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam penyusunan RKPD 2024.
I - 17
Gambaran Umum Kondisi Daerah
BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH Informasi berkaitan dengan gambaran umum kondisi Kabupaten Donggala terdiri dari 4 sub bab yaitu: (1) Aspek Geografi dan Demografi, (2) Aspek Kesejahteraan Masyarakat, (3) Aspek Pelayanan Umum, dan (4) Aspek Daya Saing. Analisis dan pendeskripsian terhadap gambaran umum kondisi Kabupaten Donggala dilakukan berdasarkan sejumlah data yang disajikan dalam bentuk data time series dan cross section. Ragam jenis data yang disajikan secara utuh maupun hasil pengolahan kembali data yang bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tabel Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah (EKPD) Kabupaten Donggala berdasarkan periode data yang tersedia, Perubahan RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2014-2019 (terkait target pembangunan), serta sumber pustaka resmi lain yang terkait dengan kondisi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di Kabupaten Donggala. 2.1. ASPEK GEOGRAFI DONGGALA
DAN
DEMOGRAFI
KABUPATEN
Aspek geografis dan demografis menjadi informasi penting bagi proses perencanaan di Kabupaten Donggala untuk periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala periode 2019-2023. Aspek geografi menjelaskan tentang kondisi sumberdaya alam yang dimiliki, sedangkan aspek demografi menjelaskan tentang kondisi sumberdaya manusianya. Kondisi umum geografis dijabarkan ke dalam telaah yang secara spesifik berkaitan dengan: 1). Kondisi geografi daerah; 2). Potensi pengembangan wilayah; dan 3) Wilayah rawan bencana. Uraian masing-masing bagian pada aspek geografis dan demografis diuraikan pada bagian berikut.
II - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.1.1. Aspek Geografis Kabupaten Donggala Aspek geografis dijabarkan ke dalam telaah yang secara spesifik berkaitan dengan: 1). Kondisi umum geografi dan administrasi daerah, topografi,
iklim,
hidrologi,
dan
penggunaan
lahan;
2).
Potensi
pengembangan wilayah; dan 3) Wilayah rawan bencana. 2.1.1.1 Luas dan Batas Administratif Wilayah Kabupaten Donggala memiliki luas wilayah 5.275,69 kilometer persegi yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan. Kecamatan terluas di Kabupaten Donggala adalah Kecamatan Rio Pakava dengan luas wilayah 872,16 km2 atau 16,53 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala secara keseluruhan. Kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Banawa Tengah yang memiliki luas 74,64 km2 atau 1,41 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala. Wilayah Kabupaten Donggala pada Tahun 2017 secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) Kecamatan dengan 158 (seratus lima puluh delapan) Desa, 9 (sembilan) Kelurahan dan 2 (dua) masih berstatus UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi). Dari jumlah 158 (seratus lima puluh delapan) Desa dan 9 (Sembilan) Kelurahan tersebut, terdapat 79 (Tujuh Puluh Sembilan) Desa merupakan desa pesisir dan 88 (delapan puluh Delapan) Desa merupakan Desa non-pesisir. Posisi Wilayah Kabupaten Donggala menyebar pada arah Utara, Selatan, Barat, dan Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: Tabel 2.1 Batas Wilayah Kabupaten Donggala Uraian Arah
Batas-Batas Wilayah
Sebelah Utara
:
Kabupaten Tolitoli
Sebelah Selatan
:
Kabupaten Sigi, Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Barat
II - 2
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Sebelah Barat
:
Selat Makassar dan Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
SebelahTimur
:
Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka, Tahun 2018 (Penyajian Data Diolah Kembali).
Data mengenai luas wilayah setiap kecamatan di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.2 berikut. Tabel 2.2 Luas Wilayah menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2017 No.
Kecamatan
Ibukota Kecamatan
Kelurahan
Desa
Luas (km2)
%
1.
Rio Pakava
Lalundu
-
14
872,16
16,53
2.
Pinembani
Gimpubia
-
9
402,61
7,63
3.
Banawa
Gunung Bale
9
5
99,04
1,88
4.
Banawa Selatan
Watatu
-
19
430,67
8,16
5.
Banawa Tengah
Limboro
-
8
74,64
1,41
6.
Labuan
Labuan
-
7
126,01
2,39
7.
Tanantovea
Wani
-
10
302,64
5,74
8.
Sindue
Toaya
-
13
177,19
3,36
9.
Sindue Tombusabora
Tibo
-
6
211,55
4,01
10.
Sindue Tobata
Alindau
-
6
211,92
4,02
11.
Sirenja
Tompe
-
13
286,94
5,44
12.
Balaesang
Tambu
-
13
314,23
5,96
13.
Balaesang Tanjung
Malei
-
8
188,85
3,58
14.
Dampelas
Sabang
-
13
732,76
13,89
15.
Sojol
Balukang
-
9
705,41
13,37
16.
Sojol Utara
Ogoamas
-
5
139,07
2,64
Kabupaten Donggala
5.275,69
100
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).
II - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Gambar 2.1 Peta Kabupaten Donggala Berdasarkan Letak Kecamatan
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).
Uraian mengenai aspek wilayah Kecamatan di Kabupaten Donggala mengacu pada Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2018 secara rinci dapat dilihat pada bagian berikut. Kecamatan Rio : merupakan Pakava
Kecamatan
terluas
di
Kabupaten
Donggala dengan luas wilayah 872,16 km2 atau 16,53 persen dari luas Kabupaten Donggala berjarak 205 km dari ibukota kabupaten dengan 14 desa yang seluruhnya merupakan desa non-pesisir, ibukota kecamatan di Desa Lalundu;
II - 4
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Kecamatan Pinembani
: terdiri atas 9 (sembilan) desa non pesisir dengan ibukota kecamatan di Desa Gimpubia berjarak 113 km dari ibukota kabupaten, memiliki Luas wilayah 402,61
km2
atau
7,63
persen
dari
wilayah
kabupaten; Kecamatan Banawa
: Kecamatan Banawa merupakan ibukota kabupaten yang terbagi dalam 9 (sembilan) kelurahan dan 5 (lima) desa, dengan luas wilayah sebesar 99,04 km2 atau 1,88 persen. Dari sembilan desa/kelurahan tersebut, 5 (lima) desa dan 2 (dua) kelurahan berada di daerah pesisir sedangkan 7 (tujuh) kelurahan lainnya
non-pesisir
dengan
ibukota
Kecamatan
Gunung Bale; Kecamatan
: Ibu kota kecamatannya yakni Desa Watatu dengan
Banawa
jarak 27 km dari ibukota Kabupaten Donggala terdiri
Selatan
atas 19 (sembilan belas) desa dengan luas wilayah sebesar 430,67 km2 atau 8,16 persen dari total luas wilayah di Kabupaten Donggala. 5 (lima) desa terletak di daerah pesisir dan 14 (empat belas) desa lainnya merupakan desa non-pesisir;
Kecamatan
: merupakan kecamatan yang terkecil wilayahnya dari
Banawa
seluruh
Tengah
Donggala, dengan luas wilayah hanya 74,64 km2
Kecamatan
yang
ada
di
Kabupaten
atau 1,41 persen memiliki 8 (delapan) Desa, di mana 3 (tiga) Desa di antaranya terletak di daerah pesisir dengan ibukota Kecamatan Desa Limboro dengan jarak 9 km dari ibukota kabupaten;
II - 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kecamatan Labuan
: luas wilayah 126,01 km2 atau 2,39 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala, berjarak tempuh 53 km dari Ibukota Kabupaten Donggala dengan ibukota kecamatan di Labuan, terdiri dari 7 (tujuh) desa, yang 4 (empat) desa di antaranya merupakan desa pesisir;
Kecamatan
: Desa Wani I adalah ibukota Kecamatan Tanantovea
Tanantovea
dengan luas wilayah 302,64 km2 atau 5,74 persen dari luas keseluruhan Kabupaten Donggala dengan jarak 50 km dari Ibukota Kabupaten Donggala terdiri dari 10 (sepuluh) desa, yang 2 (dua) desa di antaranya merupakan desa pesisir;
Kecamatan Sindue
: terdiri atas 13 (tiga belas) desa yang 9 (sembilan) desa di antaranya merupakan desa pesisir dengan luas wilayah 177,19 km2 atau 3,36 persen dari total luas wilayah adalah ibukota Kabupaten Donggala berjarak
70
km
dari
ibukota,
dengan
Ibukota
Kecamatan di Desa Toaya: Kecamatan
: berjarak 84 km dari Ibukota Kabupaten Donggala
Sindue
dengan luas wilayah 211,55 km2 atau sebesar 4,01
Tombusabora
persen dari total wilayah Kabupaten Donggala, terdiri dari 6 (enam) desa, yang 5 (lima) desa di antaranya merupakan desa pesisir, dengan Ibukota Kecamatan di Desa Tibo;
Kecamatan Sindue Tobata
II - 6
: Luas wilayah 211,92 km2, berjarak 102 km dari Ibukota Kabupaten Donggala, terdiri dari 6 desa, 2
Gambaran Umum Kondisi Daerah
desa merupakan desa pesisir dan 4 desa lainnya non pesisir dengan Ibukota Kecamatan di Desa Alindau; Kecamatan Sirenja
: terdiri dari 13 desa, yang 9 (Sembilan) desa di antaranya merupakan desa pesisir dengan luas wilayah 286,94 km2 atau 5,55 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala berjarak 120 km dari Ibukota
Kabupaten
Donggala,
dengan
Ibukota
Kecamatan di Desa Tompe; Kecamatan Balaesang
: dengan Ibukota Kecamatan di Desa Tambu memiliki Luas wilayah sebesar 314,23 km2 atau 5,96 persen dari
total wilayah Kabupaten
Donggala
dengan
berjarak 141 km dari Ibukota Kabupaten Donggala terdiri atas 13 (tiga belas) desa yang 11 (sebelas) desa merupakan pesisir; Kecamatan
: merupakan
kecamatan
termuda
di
Kabupaten
Balaesang
Donggala, pemekaran dari Kecamatan Balaesang
Tanjung
dengan luas wilayah 188,85 km2 atau 3,58 persen dari total wilayah Kabupaten Donggala, terdiri atas 7 (tujuh) desa pesisir dan 1 (satu) desa non pesisir dengan Ibukota Kecamatan di Desa Malei, berjarak 150 km dari Ibukota Kabupaten Donggala;
Kecamatan Dampelas
: terdiri atas 13 (tiga belas) desa, 8 (delapan) di antaranya terletak di daerah pesisir pantai dengan total luas wilayah sebesar 732,76 km2 atau 13,89 persen berjarak berjarak 182 km dari Ibukota Kabupaten Donggala dengan ibukota kecamatan di Desa Sabang;
II - 7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kecamatan Sojol
: Luas wilayah 705,41 km2 atau 13,37 persen terdiri atas 8 (delapan) desa pesisir dan 1 (satu) desa non pesisir dengan Ibukota Kecamatan di Desa Balukang berjarak 228 km dari Ibukota Kabupaten Donggala;
Kecamatan
: Ibukota Kecamatan di Ogoamas, memiliki jarak 267
Sojol Utara
km dari Ibukota Kabupaten Donggala dengan Luas wilayah 139,07 km2 atau 2,64 persen. Terdiri atas 5 (lima) desa yang 3 (tiga) di antaranya desa pesisir;
2.1.1.2 Letak Wilayah dan Topografi A. Letak Wilayah Letak Kabupaten Donggala secara astronomi Kabupaten Donggala terletak antara 0o,30” Lintang Utara dan 2o,20” Lintang Selatan serta 119o,45”-121o,45” Bujur Timur. Kabupaten Donggala memiliki letak dan kondisi geografis yang dapat dipetakan menjadi dua wilayah yaitu: 1) Wilayah Pantai Barat merupakan wilayah Kabupaten Donggala yang berada di pesisir pantai bagian barat Pulau Sulawesi, berbatasan dengan wilayah bagian utara Kota Palu di ujung selatan, dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tolitoli bagian selatan. Beberapa kecamatan di wilayah ini adalah Kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue, Sindue Tombusabora, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas, Sojol dan Sojol Utara merupakan daerah pesisir pantai yang memiliki potensi sumberdaya laut khususnya perikanan tangkap, potensi pertambangan, dan memiliki lahan yang relatif subur sehingga berpotensi untuk pengembangan tanaman pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan; 2) Wilayah Banawa yang berada di sebagian pesisir Teluk Palu dan sebagian Selat Makassar terpisah dengan wilayah pantai barat dan di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi
II - 8
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Sulawesi Barat. Beberapa kecamatan di wilayah ini
antara lain;
Kecamatan Banawa, Banawa Selatan, Banawa Tengah, Pinembani dan Rio Pakava merupakan daerah yang relatif subur bagi sub sektor perkebunan, potensi jasa lingkungan, dan memiliki potensi perikanan laut dan budidaya terutama perikanan tambak. Gambar 2.2 Peta Wilayah Kabupaten Donggala
Sumber: Dokumen SPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018.
B. Topografi Kondisi Topografi Kabupaten Donggala cukup beragam, mulai dari dataran yang rendah, dataran yang berbukit hingga pengunungan. Dataran rendah tersebar di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar di mana sebagian besar berada di wilayah Pantai Barat. Wilayah perbukitan dan pegunungan
II - 9
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
sebagian besar berada pada wilayah perbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dengan ketinggian yang bervariasi mulai dari ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut hingga mencapai ketinggian di atas 2500 meter di atas permukaan laut. Luas wilayah Kabupaten Donggala menurut topografinya disajikan pada Tabel 2.3. Tabel 2.3. Kondisi Topografi Berdasarkan Luas Wilayah No.
Rentang Tingkat Kemiringan (o)
1
0-3
2
3 – 15
3
15 – 40
4
> 40
Luas Wilayah (Ha)
Persentase (%)
123.094
23,33
Landai sampai berombak
12.506
2,37
Berombak sampai bergelombang
95.075
18,02
296.894
56,28
527.569
100,00
Kondisi
Datar
Bergelombang sampai berbukit
Total
Sumber: Kajian Potensi Sumberdaya yang terkait dengan investasi di Kabupaten Donggala Tahun 2012.
Kondisi topografi
Kabupaten Donggala sangat bervariasi yang
ditandai oleh bentuk lereng yang beragam. Puncak tertinggi pada Kawasan Tenggara kabupaten dengan ketinggian di atas ±700 m dari permukaan laut. Sebaran permukiman khususnya desa dan kelurahan pada
Kabupaten
Sebanyak
158
pedalaman/bukan
Donggala desa
dan
pantai,
mengikuti
kondisi
topografi
yang
ada.
9
kelurahan
berada
pada
daerah
dan
selebihnya
berada
pada
daerah
pegunungan sebanyak 88 desa/kelurahan dan pinggiran pantai sebanyak 79 desa. Informasi mengenai ibukota kecamatan, tinggi wilayah (m) di atas permukaan laut (DPL), jumlah desa dan letaknya disajikan pada Tabel 2.4.
II - 10
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Tabel 2.4 Jumlah Desa/Kelurahan/UPT menurut Letak Desa di Kabupaten Donggala Letak
Nama Ibukota Kecamatan
Tinggi Wilayah (mdpl)
Desa/ Kelurahan
01. Rio Pakava
Lalundu
45
02. Pinembani
Gimpubia
Desa Pantai
Desa Bukan Pantai
14
-
14
235
9
-
9
Gunung Bale
35
14
7
7
04. Banawa Selatan
Watatu
21
19
7
12
05. Banawa Tengah
Limboro
-
8
3
5
06. Labuan
Labuan
3
7
3
4
07. Tanantovea
Wani
15
10
4
6
08. Sindue
Toaya
31
13
6
7
09. Sindue Tombusabora
Tibo
-
6
2
4
10. Sindue Tobata
Alindau
-
6
2
4
11. Sirenja
Tompe
5
13
8
5
12. Balaesang
Tambu
12
13
12
1
13. Dampelas
Malei
-
13
8
5
Sabang
7
9
8
1
15. Sojol Utara
Balukang
9
5
3
2
16. Balaesang Tanjung
Ogoamas
15
8
6
2
167
79
88
Kecamatan
03. Banawa
14. Sojol
Jumlah
Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).
2.1.1.3 Geologi dan Potensi Kandungan Kondisi tatanan geologi Kabupaten Donggala menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan geologi Pulau Sulawesi. Pulau Sulawesi
II - 11
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
merupakan pulau yang memiliki ciri khas berdasarkan dinamika tektonis yang sangat kompleks yang merupakan implikasi dari interaksi lempeng Euroasia di bagian Timur Laut, Indo-Australia di bagian Selatan dan Pasifik di bagian Timur. Kondisi geologi tidak berada pada lokasi zona holocene fault, serta tidak pula berada pada zona bahaya geologi. Berdasarkan struktur geologinya, wilayah Kabupaten Donggala didasari oleh sejumlah formasi seperti tertera pada Gambar 2.3 dan Tabel 2.5 berikut ini. Gambar 2.3 Peta Struktur Geologi Kabupaten Donggala
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2014
Interaksi
ini
menimbulkan
proses
geologi
yang
kompleks,
Berdasarkan struktur geologinya, wilayah Kabupaten Donggala didasari oleh sejumlah formasi Keadaan geologi Kabupaten Donggala secara umum tidak sama untuk setiap kecamatan. Jenis tanah Alluvial terdapat di Lembah Palu dan Kecamatan Sirenja, sedangkan batuan sedimen, laterit dan alkali terdapat pada dataran yang menonjol ke laut (tanjung) di Balaesang Tanjung. Secara umum geologi tanah di Kabupaten Donggala
II - 12
Gambaran Umum Kondisi Daerah
bahwa formasi geologinya terdiri dari batuan gunung berapi, batuan terobosan yang tidak membeku, batuan-batuan metamorphosis dan sedimen. Dataran-dataran yang cocok untuk pertanian intensif adalah sebagai berikut : a) Dataran Monto – Balukang Dataran ini mempunyai geologi tanah yang terdiri dari alluvia baru yang berasal dari sedimen-sedimen yang telah membeku dan yang lebih tua. Tanahnya kemungkinan bertekstur sedang dengan drainase yang agak lebih baik, topografi dari datar hingga berombak. b) Dataran Bambamua – Tanah Mea Geologi dataran ini terdiri dari endapan-endapan pantai dan alluvial baru yang berasal dari sedimen tua. Tanahnya bertekstur sedang dengan drainase yang agak lebih baik, topografi dari datar hingga berombak. Dataran-dataran yang lebih kecil terdapat di pesisir yaitu pesisir pantai barat seperti dataran Sabang, Palada, Malei, Tanjung Padang, Sibayu dan dataran Towia. Struktur geologi yang dimiliki Kabupaten Donggala di antaranya berupa: Kompleks Batuan Metamorfis, Granit Kambuno, Batu Gamping Kora. Simbol, formasi dan keterangan mengenai tatanan serta struktur geologi Kabupaten Donggala disajikan sebagaimana pada Tabel 2.5. Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Donggala adalah ultisol, alfisol, entisol dan histosol. Jenis tanah tersebut menyebar dari daerah pantai sampai pada daerah ketinggian. Namun secara umum jenis tanah didominasi ultisol. a) Histosol Histosol atau tanah gambut tersebar di kecamatan Banawa dan Damsol. Histosol terbentuk akibat produksi dan penimbunan yang
II - 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lebih besar dari mineralisasinya. Kondisi ini terdapat di tempat-tempat yang selalu digenangi air sehingga sirkulasi oksigen sangat lambat. Tabel 2.5 Keterangan Gambar Struktur Geologi Kabupaten Donggala No.
Simbol
Formasi
1.
Gr
2.
Kis
3.
Km
Kompleks Batuan Metamorfis
4.
Kmg
5.
Qal/Qap
6.
Ql
7.
QTs/QTms
Komplek Metamorfis Aluvium dan Endapan Pantai Batu Gamping Kora Molasa Celebes Sarasin
8.
Tpkg
Granit Kambuno
9.
TQp
Formasi pasangkayu
Perselingan Batu Pasri dengan Batu Lempung Setempat bersisipan Konglomerat dan Batu Gamping
Tt/Tts
Formasi Tinombo
Serpih Batu Pasir, Konglomerat, Batuan Volkanik, Batu Gamping dan Rijang, termasuk Filit, Sabak dan Kuarsit Dekat pada Intrusi-Instrusi
10.
Granit dan Granodiorit Formasi Latimojong
Keterangan
Granit dan Granodiorit Perselingan Batu Pasir Malih dengan Batu Sabak dan Filit Setempat Bersisipan Batu Lempung Meta Sekis Mika, Sekis Amfibolit, Genes Dan Pualan (Terutama Pualam) Komplek Metamorfis Terutama Sekis Hijau Pasir, Lempung, Lumpung, Kerikil, dan Kerakal Batu Gamping Koral Konglomerat, Batu Pasir, Batu Lumpur, Batu Gamping, Koral dan Napal, Sebagian Mengeras Lemah (Terutama Batu Gamping) Granit dan Granodiorit, Granit Berwarna Putih Berbintik hitam, Berbutir Sedang Sampai Kasar, terdiri atas Granit Biotit Horen Blenda-Biotit, Mikroleukogranit dan Mikrogranit Horen Blenda-Biorit
Sumber: Peta Geologi 1:250.000, Lembah Palu, Toli-Toli, Pasangkayu, dan PPPG Tahun 2017.
II - 14
Gambaran Umum Kondisi Daerah
b) Entisol Entisol adalah jenis tanah yang baru berkembang yang banyak ditemukan di sekitar Lambah Palu dan Kecamatan Banawa. Jenis tanah ini banyak digunakan masyarakat untuk usaha pertanian. c) Ultisol Jenis tanah ini merupakan bagian terluas dari lahan kering yang ada dan dapat ditemukan hampir semua kecamatan. Ultisol adalah jenis tanah yang tingkat perkembangannya sudah sangat lanjut dan miskin unsur hara akibat seringnya terjadi pelindian/pencucian. 2.1.1.4 Hidrologi dan Potensi Air Tanah Aspek hidrologi Kabupaten Donggala memberikan informasi bahwa Kabupaten Donggala memiliki sejumlah sumber air telah dimanfaatkan untuk
pemenuhan
kebutuhan
air
bersih
bagi
masyarakat
yang
peruntukkannya di antaranya untuk memenuhi kebutuhan air minum, mandi
dan
mencuci,
Pemanfaatannya
hingga
sumber
air
pada
tentunya
pemanfaatan masih
untuk
dapat
irigasi.
dioptimalkan,
sehingga keberadaannya dan penggunaannya harus terjaga dan diatur sedemikian rupa, sebab sumber air ini merupakan bagian terpenting untuk masyarakat Kabupaten Donggala, utamanya masyarakat di sekitar kawasan mata air terdekat yang dapat dilayani. Penyaluran air bersih bagi masyarakat berdasarkan sumber mata air bersih yang disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.6. Tabel 2.6 Persentase air Bersih Yang Disalurkan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 2013
Tahun dan (%) 2014 2015 2016
Sungai
66.75
70.93
51.59
90.02
na
Mata Air
33.25
29.07
48.41
9.98
na
Sumber Air
2017
100.00 100.00 100.00 100.00 na Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).
II - 15
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Upaya yang digalakkan masyarakat dalam bentuk kerjasama untuk mengatur pemanfaatan sumber mata air telah diupayakan dengan proporsi yang seimbang serta dilakukan pembinaan dan pelestarian sumber air. Sumber air yang ada di beberapa kecamatan, yang harus diatur komposisi antar wilayah dan pengaturan untuk kebutuhan irigasi sehingga tidak terjadi kekurangan air pada sawah beririgasi teknis dan setengah teknis. Temuan terhadap keberadaan sejumlah sumber mata air baru diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif sumber air minum di Kabupaten Donggala secara berkelanjutan. Pengelompokkan sumber mata air di Kabupaten Donggala dibagi menjadi: sumber air kecil dan besar, serta cadangan air tanah yang cukup besar, karena menjadi daerah resapan air (catchment area). Pemanfaatan sumber mata air tanah dalam volume yang besar untuk keperluan komersial perlu dilakukan pengaturan sehingga dapat menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber mata air tanah. Pengaturan itu antara lain meliputi: a. Tidak mempunyai muka air tanah < 3 m; b. keluasan tanah tidak lebih dari 10- 6cm/det; c. Jarak terhadap sumber air minum harus lebih dari 100 meter di hilir aliran. Sumber air banyak dimanfaatkan untuk kepentingan air minum dan irigasi atau untuk berbagai pemanfaatan yang lainnya. Pemanfaatan sumber ini harus diatur untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala sendiri atau digunakan untuk masyarakat di sekitar kawasan mata air terdekat yang dapat dilayani. Untuk hal ini, diperlukan pengaturan dalam bentuk kerjasama dengan proporsi yang seimbang serta dilakukan pembinaan dan pelestarian air sumber. Demikian juga untuk sumber air yang ada di beberapa Kecamatan meliputi: a. Sumber mata air di Kecamatan Banawa Tengah; b. Air terjun di Kecamatan Sindue Tobata;
II - 16
Gambaran Umum Kondisi Daerah
c. Air terjun dan Danau Talaga di Kecamatan Dampelas; d. Air terjun Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung; e. Air terjun Bou di Desa Bou dan air terjun Ogololo di Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol; f. Air terjun di Desa Nupabomba, air terjun di Desa Bale, Air terjun di Desa Wombo Kalonggo Kecamatan Tanantovea; g. Air Terjun Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa; dan h. Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung Harus diatur komposisi antar wilayah dan pengaturan untuk kebutuhan irigasi sehingga tidak terjadi kekurangan air bagi sawah beririgasi teknis dan setengah teknis. Begitu juga dengan keberadaan sumber-sumber mata air baru agar dapat dijadikan sumber air bersih bagi Kabupaten Donggala di masa mendatang. Kabupaten Donggala banyak memiliki sumber kecil dan besar, serta memiliki cadangan air tanah yang cukup besar, mengingat banyak kawasan yang mampu meresapkan air. Pola ini menjadikan terdapat beberapa potensi untuk memanfaatkan air tanah di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan air minum dalam bentuk air kemasan. Meskipun demikian diperlukan pengaturan bila akan mengambil potensi air bawah tanah dalam jumlah besar, karena hal ini akan sangat mempengaruhi persediaan air pada bagian bawah. Dengan demikian, diperlukan kajian kemampuan
cadangan
air
bawah
tanah
disertai
dengan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Rencana pengembangan jaringan air baku untuk air bersih meliputi perlindungan dan konservasi daerah resapan air, perlindungan sekitar mata air serta pengoptimalan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah.
II - 17
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.1.1.5 Klimatologi Seperti wilayah Indonesia umumnya yang beriklim tropis, Kabupaten Donggala memiliki dua musim yakni musim hujan dan musim kemarau (panas). Wilayah Kabupaten Donggala akan mengalami musim panas terjadi antara bulan April-September, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan Oktober-Maret. Hasil pencatatan suhu udara pada Stasiun Udara Mutiara Palu Tahun 2017 bahwa suhu udara rata rata tertinggi terjadi pada bulan Desember (28,3 oC) dan suhu udara terendah terjadi pada bulan Juni (26,7 oC). Sementara kelembaban udara yang dicatat pada stasiun yang sama berkisar antara 74,9 – 84 persen. Kelembaban udara rata-rata tertinggi terjadi pada bulan Juni yang mencapai 84,0 persen, sedangkan kelembaban udara rata-rata terendah terjadi pada bulan Desember yaitu 74,9 persen. Selengkapnya pada Tabel 2.7 berikut. Tabel 2.7 Parameter Cuaca di Kabupaten Donggala Menurut BulanTahun 2013-2017 Bulan
Suhu Udara (°C)
Tekanan Udara (mb)
Kelembaban Curah Penyinaran Kecepatan Udara Hujan Arah Angin Matahari (%) Angin(knot) (%) (mm/tahun)
Januari 27,0 1010,9 79,4 61,0 44,0 4,0 Februari 27,4 1011,4 76,8 49,0 52,0 5,0 Maret 27,3 1011,5 78,2 56,0 43,0 5,0 April 28,1 1010,4 75,5 62,0 37,0 5,0 Mei 28,0 1011,0 80,1 64,0 72,0 5,0 Juni 26,7 978,1 84,0 50,0 166,0 4,0 Juli 26,8 1012,0 82,6 58,0 95,0 4,0 Agustus 26,9 1011,3 82,3 54,0 121,0 4,0 September 27,4 1011,5 80,0 64,0 86,0 4,0 Oktober 27,9 1010,4 78,8 67,0 85,0 5,0 Nopember 28,2 1009,3 77,1 65,0 36,0 5,0 Desember 28,3 1011,1 74,9 59,0 24,6 4,0 Rata-Rata 27,5 1008,2 79,3 59,0 72,0 4,0 Tahun 2017 Tahun 2016 28,30 1011,40 72,50 67,50 207,8 4,60 Tahun 2015 28,00 1011,70 77,50 73,40 135,4 4,50 Tahun 2014 27,28 1011,07 77,88 63,06 224,8 3,83 Tahun 2013 27,70 1011,20 76,40 57,70 238,1 2,60 Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Diolah Kembali).
II - 18
Utara Utara Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Barat Barat Barat Data
Laut Laut Laut Laut
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Curah hujan tertinggi yang tercatat pada Stasiun Mutiara Palu Tahun 2017 terjadi pada bulan Juni 166,0 mm, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Desember yaitu
24,6 mm. Sementara itu,
kecepatan angin berkisar antara 4,0 – 5,0 knot, dengan rata-rata kecepatan angin 4,5 knot. Pada Tahun 2017 arah angin terbanyak setiap bulannya datang dari arah Barat Laut. 2.1.1.6 Penggunaan Lahan Klasifikasi pola ruang penggunaan lahan di Kabupaten Donggala terdiri
dari
kawasan
lindung
dan
kawasan
budidaya.
Rencana
pengembangan penggunaan lahan di Kabupaten Donggala berdasarkan informasi yang dimuat pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Donggala Tahun 2018 yang meliputi pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindung dijelaskan sebagai berikut: A. Kawasan Hutan Produksi Penggunaan
lahan
di
Kabupaten
Donggala
untuk
kawasan
peruntukan hutan produksi meliputi kawasan peruntukkan hutan produksi terbatas, kawasan peruntukkan hutan produksi tetap, dan kawasan peruntukkan hutan produksi yang dapat dikonversi. Rencana pengembangan dimaksudkan lingkungan
hutan untuk
secara
produksi mendukung
berkelanjutan.
di
wilayah
Kabupaten
pembangunan Rencana
dan
Donggala kelestarian
pengembangan
hutan
produksi yang dimaksud diperkirakan seluas kurang lebih 185.389 ha, meliputi: 1) Pengembangan kawasan hutan produksi terbatas dengan luas kurang lebih 158.884 ha, 2) Pengembangan kawasan hutan produksi tetap dengan luas kurang lebih 11.772 ha, dan 3) Pengembangan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas kurang lebih 14.733 ha. Perencanaan pengembangan hutan produksi sampai dengan akhir Tahun 2017 masih tetap dipertahankan dalam rangka mendukung pelestarian dan kelestarian alam.
II - 19
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
A.1 Kawasan Hutan Produksi Terbatas Pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas perlu mendapatkan pengawasan, agar dapat menghindari kegiatan penebangan secara liar. Kawasan hutan produksi terbatas adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan eksploitasi hasil hutan melalui sistem tebang pilih. Kriteria penetapan kawasan hutan produksi terbatas mencakup: 1) Tingkat kelerengan; 2) Jenis tanah; 3) Curah hujan dengan nilai skor 125-174 dan berada di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan hutan produksi terbatas juga dapat berfungsi sebagai kawasan
penyangga
(buffer zone)
antara
kawasan
budidaya
non-
kehutanan dengan kawasan lindung. Rencana
pengembangan
kawasan
hutan
produksi
terbatas
di
Kabupaten Donggala dengan luas kurang lebih 158.884 ha, meliputi: (a) Kecamatan Balaesang; (b) Kecamatan Balaesang Tanjung; (c) Kecamatan Banawa Selatan; (d) Kecamatan Dampelas; (e) Kecamatan Labuan; (f) Kecamatan Pinembani; (g) Kecamatan Rio Pakava; (h) Kecamatan Sindue; (i) Kecamatan Sindue Tobata; (j) Kecamatan Sindue Tombusabora; (k) Kecamatan Sirenja; (l) Kecamatan Sojol; (m) Kecamatan Sojol Utara; dan (n) Kecamatan Tanantovea; A.2 Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan
hutan
produksi
tetap
adalah
kawasan
yang
diperuntukkan bagi hutan produksi tetap yang dieksploitasi melalui
II - 20
Gambaran Umum Kondisi Daerah
sistem tebang pilih atau tebang habis dan tanam. Kriteria penetapan kawasan hutan produksi tetap mencakup: 1) Tingkat kelerengan; 2) Jenis tanah; 3) Curah hujan dengan nilai skor 124 atau kurang serta berada di luar suaka alam, hutan lindung, hutan wisata, dan kawasan lindung lainnya. Kawasan hutan produksi tetap juga dapat difungsikan sebagai kawasan
penyangga
(buffer zone)
antara
kawasan
budidaya
non-
kehutanan dengan kawasan lindung. Rencana
pengembangan
kawasan
hutan
produksi
tetap
di
Kabupaten Donggala dengan luas kurang lebih 11.722 ha, meliputi Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Rio Pakava. Kawasan hutan ini secara ruang apabila digunakan untuk budidaya hutan alam atau hutan tanaman dapat memberikan manfaat: (a) Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi lainnya; (b) Meningkatkan fungsi lindung; (c) Meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumberdaya hutan; (d) Meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah setempat; (e) Meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; (f) Meningkatkan kesempatan kerja terutama untuk masyarakat daerah setempat; (g) Meningkatkan ekspor; (h) Mendorong
perkembangan
usaha
dan
peran
serta
masyarakat
terutama di daerah setempat. A.3 Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Kawasan hutan produksi konversi adalah kawasan hutan yang dapat dialihfungsikan bila diperlukan. Kriteria penetapan kawasan hutan konversi adalah: 1) Tingkat kelerengan; 2) jenis tanah; 3) Curah hujan dengan nilai skor 120 atau kurang dan berada di luar kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan wisata, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas. Bagi kawasan hutan lindung dan hutan wisata yang
II - 21
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pada saat ini fungsinya tidak dapat dipertahankan oleh pemanfaatan kegiatan budidaya yang intensif, maka direncanakan sebagai holding zone untuk dialihkan statusnya menjadi hutan konversi. Rencana pengembangan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Donggala dengan luas kurang lebih 14.733 ha, meliputi: (a) Kecamatan Balaesang Tanjung; (b) Kecamatan Banawa Selatan; (c) Kecamatan Pinembani; (d) Kecamatan Rio Pakava; (e) Kecamatan Sindue Tobata; (f) Kecamatan Sirenja. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi ini dari aspek ruang dapat dicadangkan untuk digunakan untuk mendukung dan menjadi inti pengembangan
transportasi,
transmigrasi,
pemukiman,
pertanian,
perkebunan, industri dan lain-lain. A.4 Kawasan Pertanian Peruntukkan kawasan pertanian di Kabupaten Donggala terdiri atas: a. Kawasan peruntukan tanaman pangan; b. Kawasan peruntukan hortikultura; c. Kawasan peruntukan Perkebunan; dan d. Kawasan peruntukan Peternakan. Rencana
pengembangan
lahan
pertanian
Kabupaten
Donggala
dengan luas kurang lebih 93.147 ha, meliputi pengembangan kawasan peruntukan pertanian lahan basah yang ditetapkan juga sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan sesuai dengan daya dukung dan hasil studi dengan luas kurang lebih 12,844 ha, pengembangan kawasan peruntukan pertanian lahan kering dengan luas kurang lebih 77.575 ha dan pengembangan kawasan peruntukkan perkebunan seluas 72.408 ha.
II - 22
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Rencana wilayah pengembangan kawasan pertanian di Kabupaten Donggala meliputi: (a) Rencana pengembangan kawasan peruntukkan pertanian lahan basah (Sawah) yang ditetapkan juga sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan
dengan
luas
kurang
lebih
12,844
ha
meliputi
Kecamatan Rio Pakava 585 ha, Kecamatan Pinembani 66 ha, Kecamatan Banawa selatan 790 ha, Kecamatan Banawa Tengah 55 ha, Kecamatan Tanantovea 138 ha, Kecamatan Labuan 261 ha, Kecamatan Sindue 542 ha, Kecamatan Sindue Tombusabora 42 Ha, Kecamatan Sindue Tobata 181 ha, Kecamatan Sirenja 1.226 ha, Kecamatan Balaesang 1.529 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung 107 ha, Kecamatan Dampelas 2,293 ha, Kecamatan Sojol 3.568 ha, Kecamatan Sojol Utara 1.461 ha. (b) pengembangan kawasan peruntukkan pertanian lahan kering dengan luas kurang lebih 77.575 ha, meliputi Kecamatan Balaesang 5.454 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung 2.025 ha, Rencana Kecamatan Banawa 3.904 ha, Kecamatan Banawa Selatan 4.319 ha, Kecamatan Banawa Tengah 1.852 ha, Kecamatan Dampelas 2.237 ha, Kecamatan Labuan 1.890 ha, Kecamatan Pinembani 1.495 ha, Kecamatan Rio Pakava 28.773 ha, Kecamatan Sindue 3.171 ha, Kecamatan Sindue Tobata 5.763 ha, Kecamatan Sirenja 1.348 ha, Kecamatan Sojol 4.790 ha, Kecamatan Sojol Utara 1.013 ha, Kecamatan Tanantovea 3.781 ha, Kecamatan Tombusabora 5.213 ha. (c) Rencana pengembangan kawasan peruntukkan hortikultura meliputi seluruh kecamatan yang menyatu dengan perkebunan rakyat terletak di Kecamatan Labuan, Kecamatan Sindue, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Tengah. (d) Kawasan peruntukkan perkebunan seluas 72.408 ha terletak di Kecamatan Rio Pakava 15.417 ha, Kecamatan Pinembani 195 ha,
II - 23
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kecamatan Banawa Selatan 6.847 ha, Kecamatan Banawa Tengah 2.000 ha, Tanantovea 2.253 ha, Kecamatan Labuan 1.668 ha, Kecamatan Sindue 876 ha, Kecamatan Sindue Tombusabora 1.664 ha, Kecamatan Sindue Tobata 1.839 ha, Kecamatan Sirenja 6.246 ha, Kecamatan Balaesang 8.248 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung 4.673 ha, Kecamatan Damsol 13.960 ha, Kecamatan Sojol 5.499 ha, Kecamatan Sojol Utara 1.024 ha, dengan rencana pengembangan seluas kurang lebih 67.021 ha, meliputi: Kecamatan Balaesang dengan luas kurang lebih 4.791 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung dengan luas kurang lebih 6.545 ha, Kecamatan Banawa dengan luas kurang lebih 1.432 ha, Kecamatan Banawa Selatan dengan luas kurang lebih 8.371 ha, Kecamatan Banawa Tengah dengan luas kurang lebih 628 ha, Kecamatan Dampelas dengan luas kurang lebih 11.971 ha, Kecamatan Labuan dengan luas kurang lebih 571 ha, Kecamatan Pinembani dengan luas kurang lebih 1.010 ha, Kecamatan Rio Pakava dengan luas kurang lebih 2582 ha, Kecamatan Sindue dengan luas kurang lebih 4788 ha, Kecamatan Sindue Tobata dengan luas kurang lebih 3.703 ha, Kecamatan Sirenja dengan luas kurang lebih 3.896 ha, Kecamatan Sojol dengan luas kurang lebih 8.818 ha, Kecamatan
Sojol
Utara
Kecamatan
Tanantovea
dengan dengan
luas
kurang
lebih
1.353
ha,
luas
kurang
lebih
1.716
ha,
Kecamatan Sindue Tombusabora dengan luas kurang lebih 4.846 ha; (e) Kawasan peruntukkan peternakan terdiri dari ternak sapi di seluruh kecamatan, ternak kambing dan domba di Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Labuan, serta ternak babi di Kecamatan Rio Pakava dan Kecamatan Dampelas yang dikelola oleh rakyat dan saat ini ada pengembangan
ternak
sapi
potong
di
Kecamatan
Dampelas,
Kecamatan Sojol, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sirenja yang dikelola dengan sistem intensif. (f) Rencana pengembangan kawasan pertanian, meliputi:
II - 24
Gambaran Umum Kondisi Daerah
1) Pemantapan fungsi kawasan peruntukkan pertanian irigasi teknis; 2) Penetapan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan; 3) Peningkatan produktivitas kawasan pertanian lahan basah dan beririgasi teknis melalui pola intensifikasi, diversifikasi, dan pola tanam yang sesuai dengan kondisi tanah dan perubahan iklim; dan 4) Pengembangan
infrastruktur
sumber
daya
air
yang
mampu
menjamin ketersediaan air. Kegiatan pendukung untuk pengembangan pertanian di Kabupaten Donggala diarahkan sebagai kawasan agropolitan yang meliputi kawasan agropolitan di Kecamatan Dampelas, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sindue dan Kecamatan Rio Pakava. Kawasan agropolitan merupakan penyediaan sentra kegiatan pertanian dan pengembangannya dengan menyediakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan daya dukung lingkungan dan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan daerah. Pertanian di Kabupaten Donggala diarahkan pada pengembangan pertanian perkotaan dan perdesaan. Adapun kebijaksanaan penataan ruang untuk kawasan pertanian ini meliputi: (1)
Kawasan Pertanian Perdesaan a) Pengoptimalan
area
pertanian
yang
ada
melalui
usaha
intensifikasi lahan; b) Perluasan area pertanian dengan mengubah penggunaan lahan non produktif dan memperhatikan pola penggunaan lahan optimal; c) Areal lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi penggunaan kegiatan lain; d) Meningkatkan kualitas produksi melalui modernisasi teknologi pertanian; e) Memperbaiki saluran irigasi. (2)
Kawasan Pertanian Perkotaan
II - 25
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
a) Pengoptimalan lahan pertanian yang ada melalui kegiatan intensifikasi lahan; b) Pengembangan kawasan pertanian mempertimbangkan penataan ruang terbuka hijau yang ada; c) Areal lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi penggunaan kegiatan lain. A.5 Kawasan Industri Kawasan industri diperuntukkan bagi pemusatan kegiatan industri dengan kriteria kawasan yang memenuhi persyaratan lokasi industri, yaitu memiliki prasarana eksternal yang memadai; tersedia sumber air untuk
air
baku
industri;
tersedia
badan
air
permukaan
untuk
pembuangan limbah cair industri; tersedia sumber energi; memiliki kelerengan kurang dari 8 persen; tidak berpotensi menimbulkan dampak sosial; dan bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis. Kawasan peruntukkan industri, terdiri atas: a). Industri besar, sebagaimana direncanakan di Kecamatan Banawa, Kecamatan Tanantovea, dan Kecamatan Labuan; b). Industri kecil, yang telah ada di Kabupaten Donggala meliputi industri Tenun Sarung Donggala di Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Tengah,
Kecamatan
Labuan,
Kecamatan
Tanantovea,
industri
makanan olahan dan industri makanan lainnya yaitu pembuatan bawang goreng, abon ikan dan gula aren yang terdapat di Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Banawa, Kecamatan Labuan, dan Kecamatan Dampelas. Industri furniture dari kerajinan kayu ebony, meubel bambu dan meubel rotan yang terdapat di Kecamatan Tanantovea, Kecamatan
Labuan,
Kecamatan
Balaesang,
Kecamatan
Sirenja,
Industri kerajinan dari bahan baku tempurung kelapa terdapat di Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Labuan, industri bahan bangunan dari batu bata bahan konstruksi bangunan rumah, toko, kantor dan lainnya yang terdapat di Kecamatan Banawa, Kecamatan
II - 26
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan. Industri bumbu dan produk masak yaiu pembuatan garam beryodium yang terdapat di Kecamatan Balaesang. Industri kopra, minyak goreng dan minyak mentah yaitu pengolahan kelapa dan kopra menjadi minyak goreng serta Virgin Coconut Oil (VCO) yang terdapat di Kecamatan Sindue, Balaesang, dan Kecamatan Sojol. Industri barang kimia lainnya yaitu pengolahan minyak atsiri, minyak pakanangi, minyak nilam sebagai bahan pembuatan parfum yang terdapat di Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Dampelas, Kecamatan Sindue Tombusabora. Industri tepung Coklat dan minyak coklat di Kecamatan Banawa Selatan. Industri sabut kelapa bahan pembuatan jok mobil, spring bed dan
lainnya yang
terdapat
di
Kecamatan
Labuan,
Kecamatan
Tanantovea. Industri penggergajian kayu untuk bahan pembuatan atap, ventilasi, pintu lainnya yang terdapat di Kecamatan Dampelas, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Riopakava dan Kecamatan Pinembani. Pengembangan kawasan industri berskala besar diarahkan di Kecamatan
Banawa,
Kecamatan
Labuan,
Kecamatan
Tanantovea
mendukung perkembangan pusat pertumbuhan utama Kota Donggala dan
diharapkan
mampu
menggerakkan
perekonomian
Kabupaten
Donggala secara menyeluruh. Pengembangan kawasan industri ini pada implementasinya perlu mempertimbangkan faktor-faktor teknis berkaitan dengan kepentingan operasional industri serta kelayakan lingkungan sekitar. Oleh karenanya, selain pertimbangan ketersediaan air baku, badan air penerima limbah cair, prasarana dan sarana transportasi, energi,
dan
telekomunikasi,
serta
insentif
bagi
investasi;
perlu
II - 27
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
mempertimbangkan pula dampaknya terhadap kawasan lindung dan lingkungan di sekitarnya. Upaya Penanganan dan Pengelolaan Kawasan Perindustrian di Kabupaten Donggala, yaitu: a) Pengembangan kawasan sentra industri kecil dan industri sedang; b) Pengembangan kawasan sentra industri besar; c) Pengelolaan ekonomi dan perdagangan dengan pengutamaan UKM; d) Penetapan skenario ekonomi wilayah yang menunjukkan kemudahan dalam berinvestasi dan Penjelasan tentang kepastian hukum yang menunjang investasi; e) Penyediaan lahan untuk industri; f)
Penyediaan infrastruktur;
g) Pembuatan buffer zone, dan h) Menyediakan perumahan dan berbagai prasarana untuk perumahan industri. A.6 Kawasan Pariwisata Kawasan pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan dengan kriteria memiliki obyek keindahan alam; kebudayaan dan peninggalan sejarah bernilai tinggi; dan keunikan alami sebagai suaka alam. Kawasan wisata di Kabupaten Donggala dapat digolongkan sebagai kawasan wisata alam karena sebagian besar objek/daya tarik wisata masih memanfaatkan sumberdaya
alam
sebagai
objek
utama,
seperti
kawasan
wisata
pegunungan; kawasan wisata pantai dan Laut; kawasan wisata danau dan kawasan wisata permandian. Kawasan wisata tersebar hampir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Donggala karena secara umum kondisi alam di Kabupaten Donggala masih tergolong baik sehingga berpotensi sebagai objek dan
II - 28
Gambaran Umum Kondisi Daerah
daya
tarik
wisata
(ODTW).
Kawasan
peruntukan
pariwisata
yang
merupakan pariwisata alam terdiri atas: a). Wisata Bahari Tanjung Karang, wisata Bahari Boneoge, Wisata Pantai Jalan Lingkar Anjungan Gonengnggati, Wisata Bahari Pantai Kulolu di Kecamatan Banawa, Wisata Bahari Pusentasi, Wisata Bahari Pantai Kaluku, Wisata Bahari Pantai Hayalan di Kecamatan Banawa Tengah, Pantai Lembasada, Danau Lino, pantai Tosale, Pantai Kaombona desa Surumana
Kecamatan
Banawa
Selatan;
Wisata
Bahari
Pantai
Salumbone di Kecamatan Tanantovea; Wisata Bahari Pantai Enu, wisata bahari Yotje Beach Batusuya Goo di Kecamatan Sindue Tombusabora; wisata bahari Pantai Pasir Putih Parimpi Indah, wisata bahari Labuana, wisata bahari pantai Siwalenta Lende Tovea di Kecamatan Sirenja; wisata bahari pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung; Wisata Bahari Bambahano, Wisata pantai Majang Desa Loong, pantai Salur Desa Sioyong Sabang, di Kecamatan Dampelas;
wisata
bahari
pulau
Maputi
Desa
Panggalaseang
Kecamatan Sojol; wisata bahari Pantai Seget, desa Pesik, Wisata Bahari Pulau Taring Desa Lenju di Kecamatan Sojol Utara. b). Wisata Alam Air Terjun Loli Tasiburi dusun Loli Loto di Kecamatan Banawa; wisata alam mercusuar di Kecamatan Banawa; Air Terjun Powelua
di
Kecamatan
Banawa
Tengah;
air
terjun
Lampo
di
Kecamatan Banawa Tengah puncak Limboro di Kecamatan Banawa Tengah; air terjun Tangga Bidadari Desa Surumana di Kecamatan Banawa Selatan; wisata paralayang pantai Tosale di Kecamatan Banawa Selatan; Wisata Alam Camping Ground Nupabomba di Kecamatan Tanantovea; air terjun Mapane Gaya Desa Wombo Kalonggo Kecamatan Tanantovea; air terjun Nupabomba di Kecamatan Tanantovea; Air terjun Bale di Kecamatan Tanantovea; Air Panas Sibado di Kecamatan Sirenja; Air Panas Marana di Kecamatan Sindue; air panas Simbunga Desa Masaingi Kecamatan Sindue; Agrowisata
II - 29
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tamarenja di Kecamatan Sindue Tobata; bantaran sungai Sindosa di Kecamatan Sindue Tobata; Obyek wisata air panas Tamarenja di Kecamatan Sindue Tobata; wisata alam Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung, Air Terjun Walandano di Kecamatan Balaesang Tanjung, Air panas Tambu di Kecamatan Balaesang, Danau Talaga di Kecamatan Dampelas Sojol, Air Terjun Bou di Kecamatan Sojol; air terjun Sombo di Kecamatan Sojol Utara; Upaya
Penanganan
dan
Pengelolaan
Kawasan
Pariwisata
di
Kabupaten Donggala, yaitu: 1. Pembenahan dan peningkatan kondisi objek wisata maupun pada sistem jaringan jalan yang menuju ke objek wisata. Di samping juga, utilitas yang menunjang objek wisata tersebut; 2. Pengelolaan usaha pemasaran pariwisata pada masyarakat luas, baik berupa periklanan di media masa, bekerjasama dengan sekolahsekolah, maupun kerjasama dengan para pengusaha biro perjalanan dengan menawarkan rute-rute wisata terutama pada objek wisata prioritas; 3. Membuka peluang kerjasama dalam hal pengelolaan objek-objek wisata prioritas; 4. Pengembangan wisata bahari; 5. Pengelolaan fasilitas wisata pada obyek-obyek wisata prioritas; 6. Pengelolaan sistem transportasi yang menunjang aksesibilitas ke lokasi obyek wisata; 7. Melakukan pembinaan pada penduduk setempat dengan membentuk kelompok sadar wisata (POKDARWIS) dan mengembangkan seni budaya pada lokasi-lokasi potensial, yaitu pada desa di sekitar objek wisata;
II - 30
Gambaran Umum Kondisi Daerah
A.7 Kawasan Pertambangan a) Kawasan peruntukkan pertambangan di Kabupaten Donggala terdiri atas Kawasan peruntukkan bagi pertambangan mineral non logam yang terdiri atas: 1. Pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Sindue Tombusabora,
Kecamatan
Sindue
Tobata,
Kecamatan
Sirenja,
Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; 2. Batu gamping di Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue dan Sindue Tambusabora; 3. Lempung
dan
Napal
di
Kecamatan
Banawa
dan
Kecamatan
Dampelas; 4. Pasir felspar-kuarsa Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sindue Tombusabora, dan Kecamatan Sindue; 5. Granit di Kecamatan Sindue Tombusabora, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Sojol, Sojol Utara dan Kecamatan Dampelas; 6. Andesit di Kecamatan Banawa, 7. Diorit di Kecamatan Banawa; 8. Tras di Kecamatan Banawa Tengah; dan 9. Gabbro di Kecamatan Dampelas. b) Kawasan peruntukan bagi pertambangan mineral logam, yaitu emas: 1. Emas dan Biji besi di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Labuan, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara dan Kecamatan Rio Pakava; 2. Tembaga
di
Kecamatan
Labuan,
Kecamatan
Tanantovea,
Kecamatan Sindue, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue
II - 31
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tombusabora,
Kecamatan
Dampelas,
Kecamatan
Sojol,
dan
Kecamatan Sojol Utara; 3. Molibdenum di Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Dampelas; c). Kawasan peruntukan pertambangan batubara terdapat di Kecamatan Sindue,
Kecamatan
Sindue
Tobata
dan
Kecamatan
Sindue
Tombusabora; d). Kawasan peruntukan pertambangan minyak terdapat Blok Dampelas, Blok Balaesang Tanjung dan Blok Surumana; e). Kawasan
peruntukan
pertambangan
panas
bumi
terdapat
di
Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Labuan Kecamatan Sindue Tobata dan Kecamatan Sindue Tombusabora. Jenis pertambangan di Kabupaten Donggala adalah: 1. Kawasan
pertambangan
minyak
bumi
yang
teridentifikasi
di
Kabupaten Donggala berada Blok Dampelas, Blok Balaesang dan Blok Surumana. Ketiga titik potensi minyak bumi tersebut terdapat berada di lepas pantai dan saat ini Blok Surumana dalam status eksplorasi; 2. Potensi biji besi yang berada di Kecamatan Dampelas dan Sojol yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi; 3. Logam dan batu bara di Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Banawa. Upaya Penanganan dan Pengelolaan Kawasan Pertambangan di Kabupaten Donggala, yaitu: 1. Pengembangan
kawasan
mempertimbangkan
potensi
pertambangan bahan
galian,
dilakukan kondisi
geologi
geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan;
II - 32
dengan dan
Gambaran Umum Kondisi Daerah
2. Melakukan rehabilitasi/reklamasi kawasan bekas pertambangan; 3. Setiap
kegiatan
mengamankan
usaha tanah
pertambangan atas
(top
harus soil)
menyimpan untuk
dan
keperluan
rehabilitasi/reklamasi lahan bekas penambangan; 4. Pada kawasan yang teridentifikasi bahan tambang bernilai ekonomi tinggi, sementara pada bagian atas kawasan penambangan adalah kawasan lindung atau kawasan budidaya sawah yang tidak boleh alih fungsi, atau kawasan permukiman, maka eksplorasi eksploitasi
tambang
harus
disertai
AMDAL,
dan/atau
kelayakan
secara
lingkungan, sosial, fisik dan ekonomi terhadap pengaruhnya dalam jangka panjang dan skala yang luas; 5. Menghindari dan meminimalisir kemungkinan timbulnya dampak negatif
dari
kegiatan
sebelum,
saat
dan
setelah
kegiatan
penambangan, sekaligus disertai pengendalian yang ketat; serta 6. Pemanfaatan lahan bekas tambang yang merupakan lahan marginal untuk pengembangan komoditas lahan dan memiliki nilai ekonomi seperti tanaman jarak pagar dan tanaman nilam. Potensi biji emas sekunder, terdapat pada endapan placer di wilayahwilayah bukit granit granodiorit hingga diorit dengan tingkat pelapukan tinggi.
Saat
ini,
sebagian
telah
dipersiapkan
sebagai
wilayah
pertambangan (WP) dan telah diterbitkan IUP untuk PT. Cahaya Manunggal Abadi seluas 5000 Ha. Dan PT. Bina Alam Sukses seluas 5000 Ha, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Balaesang, Kawasan Tanjung Manimbaya. Potensi biji besi dan mineral ikutannya saat ini telah dieksplorasi oleh PT. Aal Rizki Tadang Palie dan memasuki tahap persiapan Eksploitasi pada wilayah Kecamatan Dampelas (Blok Rerang) 3000 ha, dan Sojol (Blok Balukang) 3000 ha. Potensi biji Gelana saat ini sementara dalam tahap penyelidikan umum dan telah diterbitkan IUP Eksplorasi antara lain, PT.Welsum Mineral Nusantara seluas 5000 ha, PT. Central
II - 33
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Union seluas 5000 ha, PD. Kota Palu seluas 4800 ha pada Kecamatan Sindue hingga Sindue Tobata. Mineral Non-Logam pada umumnya terdiri dari batuan/Bahan Galian konstruksi (sebelumnya dinamakan Bahan Galian Golongan C). Potensi terbesar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Hingga saat ini telah dikelola secara aktif oleh sejumlah 20 perusahaan tersebar di kawasan Loli Kecamatan Banawa dan Kawasan sungai-sunga wilayah Pantai Barat dengan total wilayah 154 bukit, total luas sekitar 500 ha. Tabel 2.8 Lokasi dan Perkiraan Cadangan Bahan Tambang Menurut Kecamatan di Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2017 Jenis Bahan Tambang
Wilayah/Kecam atan
Desa / Dusun
Perkiraan Cadangan
Banawa
Loli Oge, Loli Tasiburu, Loli Saluran, Loli Pesua, Loli Dondo
500 ha
Tibo, Toaya, Sindue
60 ha Masaingi
Sirtu, Pasir dan Batu
Granit
II - 34
Sindue Tombusabora
Tibo, Toaya, Masaingi, Batusuya,
Uraian Kegunaan
Dapat digunakan sebagai batu fondasi, batu pecah dan agregat beton
125 ha
Kaliburu Sindue Tobata
Alindau
75 ha
Sirenja
Taipa, Sibado, Dampal
75 ha
Balaesang
Tambu
20 ha
Sojol
Balukang
50 ha
Sojol Utra
Ogoamas I dan Ogoamas II
50 ha
Sindue
Batusuya
125.000 M³
Dapat digunakan sebagai batu fondasi, batu pecah dan agregat beton
Dapat digunakan
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Jenis Bahan Tambang
Wilayah/Kecam atan
Desa / Dusun
Perkiraan Cadangan
Uraian Kegunaan
Tibo
200.000 M³
Lende
2.441.662 M³
sebagai batu fondasi, batu pecah dan agregat beton
Tombusabora Sirenja
Sibayu 48.321.000 M³ Balaesang
Labean
Balaesang Tanjung
Walandano
5.706.025 M³
Pamolulu Sojol Utara Ogoamas 3.010.96 M³ Balukang Sojol Siboang Dampelas
Sabang Kabonga Kecil
Banawa Maleni Batu Gamping
12.287.000 M³ 1.500.000.000 M³ Bahan Baku Semen
Sindue Tombusabora
Batusuya
Sindue
Lero
12.000.000 M³
Maleni Banawa
600.000 M³ Ganti
Lempung dan Tanah Liat
bahan semen dan bahan batu bata, genteng, body stone ware
Budi Mukti Dampelas
Karya Mukti
1.278.000 M³
Lembah Mukti
Andesit
Diorit
Banawa
Banawa
Lumbudolo
Ganti
200 .000 M³
400.000 M³
Fondasi bangunan, jalan raya, dan agregat beton Fondasi bangunan, jalan raya, dan agregat beton
II - 35
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Jenis Bahan Tambang
Wilayah/Kecam atan
Desa / Dusun
Perkiraan Cadangan
Uraian Kegunaan
bahan pengikat Banawa Tras
Lumbudolo
50.000.000 M³
Tengah Pasir feldspar
Sojol Utara
Ogoamas
15.910.000 M³
Bahan keramik porselen, yang bersifat isolator, keramik yang tegangan rendah
Masaingi
15 ha
bahan bakar
Balaesang
Balaesang
5.000 ha-
Balaesang Tanjung
Balaesang Tanjung
4.000 ha -
Sirenja
Tompe
4.000 ha -
Labuan
-
Tanantovea
Wombo
Sojol Kuarsa
Tonggolobibi
Sindue Tambusabora
Kaliburu
Sindue
Lero
Sindue
Batu Bara
Emas
pada bangunan, pengganti semen, batako
perhiasan dan industri kimia
5.000 haSumber: RTRW Kabupaten Donggala, (Data Diolah Kembali Penyajiannnya Mengacu pada RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2018).
Pengembangan panas bumi saat ini telah selesai dari tahap survey awal dan telah dipersiapkan untuk eksplorasi. Target perolehan tenaga diperkirakan 20 MW. Penggunaan panas bumi secara tidak langsung, yang akan diubah dari tenaga uap panas bumi menjadi tenaga mekanik dan selanjutnya sebagai tenaga listrik. Sedangkan penggunaan langsung dipersiapkan
untuk
kebutuhan
industri
kecil,
pengeringan
kopra,
pengolahan sabuk kelapa, dan sebagainya. Kawasan panas bumi saat ini yang dipersiapkan untuk eksplorasi adalah kawasan panas bumi Marana sekitar 48.000 ha yang mencakup 3 wilayah Kecamatan Eksplorasi yaitu Labuan, Sindue, dan Tombusabora.
II - 36
Gambaran Umum Kondisi Daerah
B. Kawasan Lindung Kawasan lindung yang terdapat di Kabupaten Donggala meliputi: 1) Kawasan Sempadan Pantai, 2) Sempadan Sungai, 3) Kawasan Sekitar Danau atau Waduk, 4) Kawasan Sekitar Mata Air, 5) Sempadan Irigasi, dan 6) Kawasan Suaka Alam, 7) Pelestarian Alam dan Cagar Budaya. B.1 Kawasan Sempadan Pantai Kawasan sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Kriteria penetapan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan perlindungan sempadan pantai di Kabupaten Donggala berada di 14 (empat belas) Kecamatan dengan luas kawasan sempadan pantai kurang lebih 1.802 ha, yaitu: a). Kecamatan Balaesang dengan luas kurang lebih 167 ha; b). Kecamatan Balaesang Tanjung dengan luas kurang lebih 368 ha; c). Kecamatan Banawa dengan luas kurang lebih 117 ha; d). Kecamatan Banawa Selatan dengan luas kurang lebih 106 ha; e). Kecamatan Banawa Tengah dengan luas kurang lebih 55 ha; f). Kecamatan Labuan dengan luas kurang lebih 21 ha; g). Kecamatan Tanantovea dengan luas kurang lebih 14 ha; h). Kecamatan Sindue dengan luas kurang lebih 84 ha; i). Kecamatan Sindue Tombusabora dengan luas kurang lebih 76 ha; j). Kecamatan Sindue Tobata dengan luas kurang lebih 68 ha; k). Kecamatan Sirenja dengan luas kurang lebih 95 ha; l). Kecamatan Dampelas dengan luas kurang lebih 275 ha; m). Kecamatan Sojol dengan luas kurang lebih 285 ha; n). Kecamatan Sojol Utara dengan luas kurang lebih 71 ha. Pada kawasan lindung setempat sempadan pantai ini terdapat fungsi budidaya seperti perikanan, pariwisata, dan permukiman. Guna menjaga
II - 37
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
kawasan sekitar pantai dari kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem pantai, maka perlu adanya perlindungan terhadap sempadan pantai, untuk melindungi pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai dan juga untuk mengantisipasi gelombang pasang,
sehingga
dilakukan
pembatasan
perluasan
kegiatan
pada
kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Kawasan sempadan pantai, merupakan kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, meliputi: a) Wilayah yang mempunyai kawasan sempadan pantai di Kecamatan Banawa, Banawa Selatan, Banawa Tengah, Labuan, Tanantovea, Sindue, Sindue Tombusabora, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas, Sojol, Sojol Utara; b) Pengembangan kawasan hutan bakau; dan c) Perlindungan ekosistem pantai dengan pengendalian secara ketat untuk kegiatan budidaya di wilayah pesisir. B.2 Kawasan Sempadan Sungai Kawasan sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kanan-kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi sungai. Adapun kawasan perlindungan sempadan sungai di Kabupaten Donggala yaitu; a) Sungai besar di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurangkurangnya 100 meter; b) Pada anak sungai besar di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter; c) Pada sungai besar dan anak sungainya di kawasan pemukiman ditetapkan 15 meter; d) Untuk sungai bertanggul diukur dari kiri dan kanan kaki tanggul bagian luar sepanjang tanggul sungai;
II - 38
Gambaran Umum Kondisi Daerah
e) Untuk sungai yang tidak bertanggul diukur dari titik banjir ke arah daratan. Rencana
perlindungan
kawasan
sempadan
sungai
merupakan
kawasan sepanjang kanan-kiri sungai, termasuk sungai buatan atau kanal yang mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi sungai, meliputi: a) Sungai; b) Perlindungan
sempadan
sungai
dengan
pemanfaatan
sebagai
pariwisata alam melalui penataan kawasan tepian sungai. Rencana penetapan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Donggala seluas kurang lebih kurang lebih 59.932 ha meliputi: a) Kecamatan Balaesang 2513 ha; b) Kecamatan Balaesang Tanjung 1519 ha; c) Kecamatan Banawa 820 ha; d) Kecamatan Banawa Selatan 4170 ha; e) Kecamatan Banawa Tengah 866 ha; f)
KecamatanDampelas 9028 ha;
g) Kecamatan Labuan 897 ha; h) Kecamatan Pinembani 6237 ha; i)
Kecamatan Rio Pakava 15188 ha;
j)
Kecamatan Sindue 1521 ha;
k) Kecamatan Sindue Tobata 2391 ha; l)
Kecamatan Sirenja 2576 ha;
m) Kecamatan Sojol 5791 ha; n) Kecamatan Sojol Utara 1239 ha; o) Kecamatan Tanantovea 4.075 ha; p) Kecamatan Tombusabora 1.101 ha.
II - 39
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
B.3 Kawasan Sempadan Danau Kawasan sekitar danau adalah kawasan tertentu di sekeliling danau yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau. Adapun kriteria penetapan sempadan danau adalah daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Di Kabupaten Donggala terdapat 2 (dua) danau yaitu: a) Danau Dampelas di Kecamatan Dampelas; b) Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung. Guna meminimalisir adanya erosi dan sedimentasi pada danau, maka
perlu
upaya
perlindungan
sekitar
danau
dari
kerusakan
lingkungan. Rencana penetapan perlindungan danau di Kabupaten Donggala secara keseluruhan seluas kurang lebih 112 ha meliputi sempadan Danau Dampelas di Kecamatan Dampelas dengan luas kurang lebih 75 ha dan sempadan Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung dengan luas kurang lebih 37 ha. Kawasan sekitar danau merupakan kawasan tertentu di sekeliling waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau, meliputi: a) Kawasan danau terdapat pada Kecamatan Dampelas dan Balaesang Tanjung; b) Pelestarian danau beserta seluruh tangkapan air di atasnya yang dimanfaatkan
untuk
irigasi,
pengendali
banjir,
perikanan,
dan
pariwisata. B.4 Kawasan Sekitar Mata Air Kawasan perlindungan setempat sekitar mata air yaitu: sekurangkurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Kawasan sekitar mata air, berupa kawasan dengan jarak 200 (dua ratus meter) meter
II - 40
Gambaran Umum Kondisi Daerah
sekeliling mata air di luar kawasan permukiman dan 100 (seratus) meter sekeliling mata air di dalam kawasan permukiman. Kawasan Industri sekitar sumber mata air diatur melalui: a) Penetapan kebijakan yang mengharuskan industri yang menggunakan air dalam jumlah besar untuk menggunakan air laut sehingga tidak menggunakan air dari air tanah maupun air permukaan; b) Memberlakukan
pembuatan
sumur
resapan
bagi
kegiatan
yang
diwajibkan melengkapi dokumen UKL-UPL; c) Perlunya peraturan yang mengikat khususnya terkait pengeboran air bawah tanah dalam skala besar yang dapat mempengaruhi kandungan sumber yang ada; d) Pengawasan
terhadap
industri/pihak
lain
yang
melakukan
bor
terhadap ABT (Air Bawah Tanah) perlu diperketat, karena pengeboran yang tidak terkendali dikhawatirkan akan mengurangi kandungan sumber mata air di tempat yang lain khususnya sumber yang dipakai oleh masyarakat secara luas. B.5 Kawasan Sempadan Irigasi Kawasan sempadan irigasi adalah kawasan sepanjang kanan-kiri saluran irigasi primer dan sekunder, baik irigasi bertanggul maupun tidak. Kawasan ini bermanfaat untuk pelestarian saliran irigasi, baik dari sisi kualitas air maupun manfaat bagi area yang diairi. Kawasan sempadan irigasi, berupa kawasan sepanjang kanan-kiri saluran irigasi primer dan sekunder, baik irigasi bertanggul maupun tidak. Kawasan sekitar irigasi merupakan kawasan tertentu di sepanjang irigasi yang mempunyai manfaat penting untuk kebutuhan air baku pertanian, meliputi: a) Kawasan sempadan irigasi berdasarkan daerah irigasi; b) Melestarikan kawasan sumber air untuk meningkatkan debit irigasi;
II - 41
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
c) Pengembangan sistem saluran bagi sumber yang dimanfaatkan untuk irigasi. B.6 Kawasan Suaka Margasatwa Kawasan suaka margasatwa Kabupaten Donggala adalah suaka margasatwa Pulau Pasoso seluas kurang lebih 61 ha yang berlokasi di Kecamatan Balaesang Tanjung. Kawasan ini menjadi pusat aktivitas penangkaran penyu hijau khas Kabupaten Donggala. B.7
Kawasan Cagar Alam Kawasan
cagar
alam
ini
merupakan
kawasan
lindung
yang
ditetapkan fungsinya untuk menjaga kelestarian alam terutama satwa langka dan dilindungi. Di Kabupaten Donggala hanya terdapat satu cagar alam yang terdapat di Kecamatan Sojol, Dampelas, Sojol Utara. Kawasan cagar alam yaitu kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa dan tipe ekosistem, mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusun, mempunyai kondisi alam baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum terganggu
manusia,
mempunyai
luas
dan
bentuk
tertentu
agar
menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas, mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh
di
suatu
daerah,
serta
keberadaanya
memerlukan
upaya
konservasi. Rencana perlindungan kawasan cagar alam di Kabupaten Donggala, yaitu: Kawasan cagar alam Gunung Sojol dengan luas keseluruhan adalah kurang lebih 22.621 Ha yang terdapat di Kecamatan Sojol seluas kurang lebih 19.808 ha, Dampelas seluas kurang lebih 203 ha, Sojol Utara seluas kurang lebih 2.610 ha. B.8 Kawasan Pantai Berhutan Bakau Kawasan pantai berhutan bakau yaitu kawasan pelestarian alam yang dimaksudkan untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk
II - 42
Gambaran Umum Kondisi Daerah
ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota Laut di samping sebagai pelindung pantai dan pengikisan air Laut, serta pelindung usaha budidaya di belakangnya. Kawasan pantai berhutan bakau yang jaraknya dari garis air surut terendah ke arah darat sebesar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, sepanjang pantai di wilayah pesisir Kabupaten Donggala. Kawasan pantai berhutan bakau ini memiliki fungsi penyeimbang lingkungan
pantai
sehingga
harus
dilestarikan,
diperluas
melalui
reboisasi bakau. Potensi kawasan ini juga untuk tambak dan alih fungsi bakau untuk tambak direncanakan maksimum 20 persen dari total bakau yang ada. Rencana penetapan untuk perlindungan kawasan hutan bakau di wilayah pesisir yang terdapat di Kabupaten Donggala, meliputi: a) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Balaesang, luas kurang lebih 248,43 ha. b) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Balaesang Tanjung, luas kurang lebih 269 ha; c) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Dampelas, luas kurang lebih 137,03 ha; dan d) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Sojol, luas kurang lebih 546,91 ha; e) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Sojol Utara, luas kurang lebih 137,03 ha. f)
Kawasan hutan bakau di Kecamatan Sirenja, luas kurang lebih 35,34 ha.
g) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Banawa, luas kurang lebih 10,52 ha. h) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Banawa Selatan, luas kurang lebih 147,21 ha.
II - 43
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
B.9
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan meliputi: lingkungan
non bangunan, lingkungan bangunan non gedung, lingkungan bangunan gedung dan halamannya dan kebun raya yang telah memiliki umur lebih dari 50 tahun dan perlu dilestarikan. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di Kabupaten Donggala antara lain: a. Makam di Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa, Desa Sipi dan Desa Tompe Kecamatan Sirenja, Desa Toaya Kecamatan Sindue, Desa Tonggolobibi, Desa Siwalempu Desa Balukang, Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol; b. Lumpang Batu di Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, Desa Lombonga Kecamatan Balaesang Tanjung, Desa Talaga dan Desa Sabang Kecamatan Dampelas; c. Masjid tua di Desa Toaya Kecamatan Sindue; d. Tapak kaki di Desa Kamonji Kecamatan Balaesang Tanjung dan Desa Talaga Kecamatan Dampelas; e. Gua di Desa Talaga Kecamatan Dampelas; f.
Bangunan Kolonial di Desa Siwalempu Kecamatan Sojol;
g. Batu perahu Kecamatan Labuan. B.10 Kawasan Lindung Lainnya Kawasan lindung lainnya di Kabupaten Donggala meliputi kawasan terumbu karang dan padang lamun. Kawasan ini merupakan bagian dari ekosistem laut dan pesisir. Terumbu karang dan padang lamun merupakan kawasan konservasi sumberdaya ikan yaitu kawasan perairan tepian pantai dan darat dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan
pengelolaan
sumberdaya
ikan
secara
berkelanjutan.
Kawasan ini terletak di 14 Kecamatan wilayah pesisir di Kabupaten Donggala. Kawasan lindung lainnya berupa kawasan kawasan terumbu karang dan padang lamun terletak di Kecamatan Banawa, Kecamatan
II - 44
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Banawa Selatan, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Labuan, Kecamatan
Tanantovea,
Kecamatan
Sindue,
Kecamatan
Sindue
Tombusabura, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang,
Kecamatan
Balaesang
Tanjung,
Kecamatan
Dampelas,
Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara. Rencana perlindungan, konservasi, pelestarian dan rehabilitasi kawasan terumbu karang dan kawasan padang lamun dengan luas kurang lebih 148 ha meliputi 14 Kecamatan pesisir melalui: a) Perlindungan terumbu karang dan padang lamun untuk peningkatan sumberdaya
ikan,
dan
melarang
kegiatan
yang
menyebabkan
kerusakan kualitas sumberdaya alam tersebut; b) Membatasi dan tidak boleh menggunakan lahan secara langsung untuk
bangunan
yang
tidak
berhubungan
dengan
konservasi
sumberdaya ikan. 2.1.1.7 Aspek Kerawanan Bencana Alam A. Kegempaan dan Dampak Yang Ditimbulkan Dari aspek kegempaan, sistem patahan di bagian tengah Sulawesi di mana Kota Palu terdapat terdiri dari kompleks zona patahan yang terletak dalam pertemuan lempeng Pasifik, Indo-Australia dan lempeng Eurasia. Dari perhitungan terhadap pergerakan patahan Palu-Koro ini (Bellier, O. et al, 2001), diperoleh data kisaran pergerakan lempeng, yaitu 35 ± 8 mm per tahun. Sejarah gempa bumi di bagian tengah Sulawesi telah tercatat sejak abad ke-19, di mana beberapa di antaranya mempunyai magnitude yang besar, yakni tahun 1968 (6,7 SR), 1993 (5,8 SR), dan 2005 (6,2 SR), serta dan 7,4 SR pada tanggal 28 September 2018. Pergerakan lempengan pada Sesar Palu-Koro disajikan pada Gambar 2.4.
II - 45
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Gambar 2.4 Kondisi Kegempaan di Wilayah Sulawesi KF: Palu Koro Fault (Patahan Palu-Koro), MF : Matano Fault (Patahan Matano) (Bellier, O. et al, 2001)
Pada gambar 2.4 diperlihatkan jalur patahan yang melalui bagian tengah Pulau Sulawesi, tepat berada di bagian tengah yang membelah Kota Palu bagian timur dan barat. Bencana alam bersifat geologi yang terjadi di Sulawesi Tengah sangat terkait dengan kondisi dan prosesproses geologi yang telah, sedang dan akan terus berlangsung. Termasuk di antaranya adalah patahan aktif Palu-Koro, patahan Matano melewati wilayah Kabupaten Morowali dan patahan Sorong yang mendorong bagian timur Sulawesi. Bentuk topografi, tekstur tanah umumnya berpasir di wilayah Palu dan Donggala, serta rawan longsor pada banyak kawasan serta ruas-ruas jalan strategis di wilayah pantai Barat atau Selat Makassar sangat terkait dengan struktur material yang rapuh serta serta dapat dipicu oleh kegempaan. Gambar 2.4 juga menunjukkan bahwa mekanisme sesar Palu-Koro adalah sesar geser kiri dengan pergeseran relatif menurut beberapa tulisan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan 5 mm/tahun, 23-28 mm/tahun dan ada 44 mm/tahun yang dapat menimbulkan gempa
II - 46
Gambaran Umum Kondisi Daerah
dengan magnitudo maksimum 7,3 Skala Richter. Secara kolektif sejak terbentuk, sesar ini telah menghasilkan total pergeseran batuan kurang lebih 20 km ke arah barat laut, ditandai dengan batuan-batuan di utara jalur sesar yang bergeser sepanjang sekitar 20 km tadi. Sesar ini terbentuk sebagai hasil dari pergerakan lempeng Samudera Pasifik yang bergerak ke arah barat. Pergerakan ini telah menghasilkan gaya tekan di wilayah bagian timur Indonesia yang selanjutnya menghasilkan retakan yang panjang mulai dari kepala burung Papua sampai daratan Sulawesi. Seiring dengan tekanan yang terus berlangsung akibat pergerakan dari arah timur tersebut, pergerakan ini akhirnya menghasilkan gerakan di sepanjang retakan tersebut dan akhirnya terbentuklah sebuah sesar. Arti sesar sendiri secara sederhana adalah retakan di kulit bumi di mana sudah ada pergerakan di sepanjang retakan tersebut. Sulawesi Tengah, khususnya di jalur Patahan Palu-Koro, masuk dalam kategori merah sampai cokelat dengan nilai percepatan gempa bumi pada batuan dasar kisaran 0,7 sampai lebih dari 1,2 g (gravitasi m2/det). Ini artinya kawasan tersebut amat rawan gempa bumi. Satu langkah paling konkret yang dapat direkomendasikan adalah tidak diperkenankan untuk membangun rumah, bahkan bangunan vital seperti rumah sakit di atas patahan aktif Palu-Koro. Bangunan di atas patahan kemungkinan besar akan hancur, setidaknya berikan jarak 20 meter dari patahan untuk dikosongkan dari segala bentuk bangunan. Dua tahun terakhir pemerintah memberikan atensi tinggi terhadap wilayah Sulawesi Tengah. Sejumlah wilayah di daerah tersebut, seperti Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, berpotensi terkena dampak besar
bila
sewaktu-waktu
gempa
bumi
terjadi.
Country
Manager
Humanitarian Open Street Map (OSM) Team Indonesia Yantisa, Akhadi menuturkan, pada Tahun 2016, BNPB telah bekerja sama dengan pihaknya untuk memetakan potensi bencana yang akan terjadi di Sulteng.
II - 47
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Pemetaan tersebut meliputi letak bangunan, fasilitas publik, serta jalan
akses
yang
memudahkan
mobilitas
masyarakat
sehari-hari.
Menurut Yantisa, selain ketiga wilayah tersebut, sejauh ini sudah ada 136 kabupaten/kota lain yang juga telah dipetakan kerawanannya. Meski demikian, ia mengaku, tidak dapat diketahui sejauh apa dampak terhadap wilayah tersebut saat gempa terjadi. Sejarah kegempaan Sesar Palu-Koro di Sulawesi terutama wilayah Selat Makassar, Laut
Sulawesi dan Teluk Palu, secara berurut dapat
diuraikan sebagai berikut: 1. Tahun 1828 silam, sesar Palu Koro pernah mengguncangkan Sulawesi Tengah dan sekitarnya dengan kekuatan 7,9 SR, kala itu korban meninggal tidak pernah tercatat, namun cerita masyarakat turun temurun menyebut jumlah korban yang tidak sedikit. 2. Surat
kabar
menerbitkan
Algemeen laporan
Handelsblad Laporan
edisi
awal
dari
21
November
otoritas
sipil
1907, (civil
gezaghebber) di Lemo, tentang gempa 30 Juli 1907 di Kulawi. Gempa ini menyebabkan 201 rumah penduduk (Kampung Lemo, Bahapa, Bolapapu, Bologanggo, Soenggoe, Matauw’e dan Kulawi) hancur, dan penduduk banyak menyelematkan diri ke lapangan terbuka dan ada yang memilih mengungsi ke kebun. 3. Gempa Kulawi tahun 1909, Abendanon pada catatan perjalanannya di Kulawi, yang termuat dalam Algemeen Handelsblad edisi 7 September 1910 menyebutkan, gempa ini menghancurkan semua rumah di bagian selatan Kulawi. Pada tahun 1907, lanskap yang sama juga dilanda
gempa
bumi,
yang
hampir
menghancurkan
semua
rumah. Pada Laporan Residen Menado, Mei 1909, surat kabar Het Niews van Den Dag, edisi 26 Agustus 1909 menyebutkan, gempa diperkirakan berpusat di daerah Kulawi, guncangan dahsyat itu terasa pada tanggal 1 Mei jam 4 pagi. Kampung yang terdampak adalah
Kampung
Soengkoe,
yang
menghancurkan
beberapa
rumah, gempa dirasakan berhari-hari sampai tanggal 20 Mei.
II - 48
Gambaran Umum Kondisi Daerah
4. Tanggal 1 Desember 1927 di Teluk Palu, walaupun telah tercatat sejarah gempa sebelumnya, namun gempa ini dianggap sebagai gempa paling tua pada sesar Palu Koro. Hal ini mungkin terkait dengan informasi terkait dengan akurasi informasi magnitudo gempa, dampak gempa dan penanganannya. Gempa saat itu berkekuatan 6,5 SR yang disusul tsunami dengan ketinggian gelombang
mencapai
15
m,
menyebabkan
korban
meninggal
sebanyak 14 orang. 5. Tanggal 30 Januari 1930, gempa terjadi di pantai barat Kabupaten Donggala. Tak tercatat berapa kekuatan gempa saat itu. Namun menurut Sutopo, gempa menyebabkan tsunami setinggi dua meter. 6. Gempa pertama Tahun 1938; Pengamat kebencanaan dari Fakultas MIPA Untad Drs Abdullah, MT, menyebutkan, gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 20 Mei 1938 pukul 01.08 WITA tersebut, memiliki magnitudo 7,6 Skala Richter (SR), dengan episentrum 119,3 BT dan 0,5 LS. Kedalaman pusat gempa 33 km, serta memicu tsunami di teluk Palu setinggi 4 meter. Gempa bumi ini juga menyebabkan downlift atau penurunan permukaan tanah di sebagian wilayah teluk Palu. Dalam catatannya, akibat gempa bumi tersebut, 50 rumah dan jaringan perpipaan di Palu rusak/hancur, 11 rumah rusak di Wani, 30 rumah di Tawaeli, serta 60 rumah di Donggala. Di Mamboro, lokasi pasar lenyap ditelan tsunami dan saat ini menjadi laut. Kemudian, dalam catatan tersebut juga disebutkan, beberapa orang hanyut terbawa gelombang dan seorang wanita keturunan Tionghoa tewas tenggelam, yang oleh masyarakat Mamboro menurut penuturan kembali
oleh
Slamat
Anugrah,
bernama
Ban
Ho.
Leeuwarder
Nieuwsblad, surat kabar harian tertua di Belanda, dalam edisi 21 Mei 1938, surat kabar tersebut melaporkan, gempa bumi tersebut dirasakan
di
wilayah
Palu
dan
Mamboro,
dan
menyebabkan
kerusakan besar. Di Palu, 50 rumah ambruk, sementara di banyak tempat tanah terbelah. Di Wani, delapan rumah telah hancur atau
II - 49
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
rusak. Di Mamboro 17 rumah rusak telah hanyut oleh gelombang pasang. Adapun di Donggala, guncangan pertama dirasakan pada sepuluh menit sebelum jam 00.30 WITA. Guncangan ini dilaporkan intens terjadi dan berlangsung selama satu menit. Guncangan kedua bahkan lebih buruk dan berlangsung selama tiga menit. Orang-orang dilaporkan hampir tidak dapat berdiri dan melarikan diri ke jalanan. Sepanjang malam tersebut, warga menghabiskan waktu di luar rumah. Di Tawaeli juga banyak rumah rusak, jaringan pipa-pipa air di Palu rusak, jalan antara Palu dan Kulawi rusak, tribun lintasan balap dan sebuah lumbung di Bulubete runtuh, serta ada satu orang tewas dan satu orang terluka. 7. Gempa kedua Tahun 1938, Selang tiga hari dari gempa bumi di teluk Palu, tepatnya pada 23 Mei 1938, gempa bumi bermagnitudo besar juga melanda kawasan Teluk Tomini. Gempa bumi ini terjadi diakibatkan pergerakan sesar Sausu, dengan episentrum 120,3 BT dan
1,0
LS.
Episentrum
gempa
diperkirakan
di
Toribulu,
mengakibatkan tsunami di kawasan Parigi hingga Toribulu, sejauh 60 km, dengan tinggi gelombang sekitar 2-3 meter. Akibat gempa bumi ini, terjadi up-lift atau naiknya permukaan tanah di lepas pantai Parigi, yang kini dikenal dengan Pulau Makakata. Beberapa surat kabar (Bredasche Courant edisi 24 Mei 1938, De Tijd edisi 2 Juni 1938, dan Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië edisi 25 Mei 1938 serta Bredasche courant, terbitan 16 Juni 1938) yang memberitakan dampak gempa memiliki informasi yang berbeda-beda dan bantuan akibat gempa, namun gempa bumi tersebut diperkirakan mengakibatkan 942 unit rumah rubuh, 184 lainnya rusak, serta semua jembatan di sepanjang jalur tersebut rusak. Di Parigi, 16 orang terbawa gelombang, di Ampibabo 1 orang tewas dan di Toribulu 3 orang tewas. Selain itu dilaporkan Dermaga Parigi juga rusak.
II - 50
Gambaran Umum Kondisi Daerah
8. Dalam Newsletter, Vol. I No. 3 (5 September 1968) yang diterbitkan International Tsunami Information Center di Hawaii, dan Surat kabar Nieuwsblad van het Noorden edisi 23 Agustus 1968 dan majalah Tempo Tahun 1978, mencatat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah pada 1968. dalam beritanya terkait gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan
kawasan
pantai
barat
Kabupaten
Donggala
Tahun 1968 mencatat, ada dua periode gempa bumi yang disertai tsunami, dalam selang waktu empat hari, menghajar kawasan tersebut, yakni 10 dan 14 atau 15 Agustus. Pada 10 Agustus 1968 terjadi gempa bermagnitudo 7,3 dengan pusat gempa di Laut Sulawesi.
Badan
Penanggulangan
Bencana
Alam
Indonesia
mengumumkan bahwa gelombang tsunami besar menyapu kawasan pantai di Donggala ke arah daratan sampai 300 meter, sebanyak 200 (Dua ratus) orang tewas dan 800 rumah hancur terutama di desa pesisir Tambu terutama kawasan pemukiman di Mepaga dinyatakan hilang ke dalam laut. Surat kabar Nieuwsblad van het Noorden sendiri menjelaskan gelombang pasang (tsunami) menyebabkan 500 orang hilang, setelah gelombang pasang tersebut melanda pulau Tuguan (dekat Panggalasiang) di lepas pantai barat laut Sulawesi. Gempa kedua terjadi pada 14 Agustus 1968 bermagnitudo 7,4 dengan pusat gempa di Laut Sulawesi. Kantor berita Antara melaporkan gempa ini menghasilkan gelombang tsunami besar yang mengakibatkan Pulau Tuguan tenggelam sepenuhnya dan menghilang. 9. Tanggal 1 Januari 1996, gempa dengan kekuatan 7,4 SR berpusat di selat Makassar mengakibatkan tsunami di pantai barat Kabupaten Donggala dan Toli-Toli. Masih dalam Tahun 1996, Gempa terjadi di Desa Bankir, Tonggolobibi dan Donggala mengakibatkan sembilan orang tewas dan bangunan rusak parah. Gempa juga menyebabkan tsunami dengan ketinggian gelombang 3,4 meter menyapu hingga 300 meter ke daratan, dan menghancurkan 386 rumah penduduk, fasilitas umum dan kantor pemerintahan.
II - 51
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
10. Tanggal 11 Oktober 1998, Kabupaten Donggala kembali digoncang gempa dengan kekuatan 5,5 SR, yang berdampak pada kerusakan ratusan bangunan parah. 11. Tanggal 24 Januari 2005, Gempa Donggala berkekuatan 6,2 SR. Pusat gempa terletak di 16 km arah tenggara Kota Palu, tepatnya di sekitar kawasan air panas Bora Kabupaten Sigi saat ini. Akibatnya, 100 rumah rusak, satu orang meninggal dan empat orang luka-luka. 12. Tanggal 17 November 2008, Gempa dengan kekuatan 7,7 SR di Laut Sulawesi dan mengguncang Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan menelan empat korban jiwa. 13. Tanggal 18 Agustus 2012, Gempa menguncang Kabupaten Sigi dengan kekuatan 6,2 SR, episentrum di dekat Danau Lindu berpusat di 27 km barat daya Kabupaten Parigi Moutong. Delapan orang meninggal dan tiga kecamatan terisolir. Tercatat lima orang tewas, tiga orang luka berat dan belasan orang luka berat. Sebanyak 943 rumah rusak berat dan ringan, serta lebih dari 10 ribu warga di tiga kecamatan terkena dampak gempa yang terisolir. 14. Pada Tahun 2017, beberapa kali gempa tercatat di sepanjang sesar Palu Koro dan Mantano. Pada Mei di Poso, dan Juni (Danau Matano) juga gempa. 15. Gempa bumi tanggal 28 September 2018 terletak 26 km Barat Laut Donggala, kekuatan 7,4 SR dan kedalaman 10 km dengan ketinggian gelombang maksimum 11,4 m (Kelurahan Tondo Kota Palu). Gempa tersebut menimbulkan gelombang Tsunami setinggi 7 m (23 feet) di Kecamatan Banawa dan 15 m (49 fet) di Desa Wani Kecamatan Tanantovea. Akibat Gempa dan Tsunami tersebut menimbulkan korban jiwa dengan rincian meninggal dunia 212 orang, luka berat 175 orang, tertimbun 2 orang, korban hilang sebanyak 19 orang. Jumlah pengungsi sebanyak 36.346 jiwa (11.478 KK) yang tersebar di 52 titik pengungsian.
II - 52
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Sesuai Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
4
Tahun
2008
tentang
Pedoman
Penyusunan
Rencana
Penanggulangan Bencana, maka untuk memperoleh nilai rupiah dampak
bencana
dilakukan
perhitungan
dengan
menggunakan
metode penilaian kerusakan dan kerugian yang meliputi lima sektor terdampak bencana yaitu: - Sektor
permukiman,
meliputi:
Perumahan
dan
Prasarana
Lingkungan Permukiman; - Sektor infrastruktur, meliputi: Transportasi (Darat, Laut. Udara), Sumber Daya Air (SDA) dan Irigas, Energi/Listrik, Pos dan Telekomunikasi, serta Air Bersih dan sanitasi; - Sektor
ekonomi
produktif,
meliputi:
Pertanian,
Perkebunan,
Perikanan, Peternakan, industri Kecil dan Menengah, Perdagangan (Pasar Tradisional), dan Pariwisata; - Sektor
sosial
meliputi:
Kesehatan,
Pendidikan,
Keagamaan,
Lembaga Sosial (Panti Asuhan, werdha), Budaya dan Bangunan Sejarah; - Lintas sektor meliputi: Pemerintah, Ketertiban dan Keamanan, Keuangan dan Perbankan, serta Lingkungan Hidup. Gempa bumi dan Tsunami di Kabupaten Donggala melanda 10 (sepuluh) kecamatan yang menimbulkan dampak berupa korban jiwa dan kerusakan serta kerugian yang relatif cukup besar. Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, per 30 November 2018 dengan menggunakan metode penilaian kerusakan dan kerugian, teridentifikasi bahwa bencana gempa bumi dan Tsunami di Kabupaten Donggala telah menimbulkan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 3,526 Triliun. Dilihat dari kepemilikan kerusakan dan kerugian, kepemilikan pihak pemerintah sebesar Rp 1,528 Triliun dan di pihak non Pemerintah sebesar Rp 1,998 triliun. Secara rinci total kerusakan dan kerugian disajikan pada tabel 2.9 berikut:
II - 53
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.9 Penilaian Kerusakan dan Kerugian Bencana Gempa Tahun 2018 di Kabupaten Donggala No
Sektor
Kerusakan/ Kerugian (Rp.Milyar)
Kepemilikan (Rp.Milyar) Pemerintah
Non Pemerintah
1
Permukiman
1.926,50
5,51
1.920,99
2
Infrastruktur
934,51
934,51
-
3
Sosial
451,56
451,56
-
4
Ekonomi
169,85
94,76
75,09
5
Lintas Sektor
43,08
43,08
-
3.525,52
1.527,79
1.997,73
Jumlah
Sumber: Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Donggala Tahun 2019.
Di Kecamatan Dampelas, tsunami hanya menerpa lahan perkebunan kelapa yang berada di Desa Kambayang di mana puluhan hektar kebun kelapa mati akibat kontaminasi air asin dan menyebabkan pindahnya jalur jalan trans Sulawesi bagian barat. Kawasan rawan bencana gempa dan tsunami secara keseluruhan seluas kurang lebih 6.371 ha. Daerah yang mempunyai potensi rawan bencana gempa dan tsunami meliputi: Kecamatan Banawa; Kecamatan Banawa Tengah; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Sindue; Kecamatan Sindue Tobata; Kecamatan Sindue Tombusabora; Kecamatan Sirenja; Kecamatan Balaesang; Kecamatan Balaesang Tanjung; Kecamatan Dampelas;
II - 54
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Kecamatan Sojol; dan Kecamatan Sojol Utara. B. Daerah Rawan Bencana Topografi Sulawesi Tengah didominasi oleh topografi perbukitan dan pegunungan, dengan elevasi tertinggi sekitar 2.850 m di atas permukaan laut. Persentase ketinggian terbesar adalah pada ketinggian 101 – 1000 m, yaitu sebesar 53,9 persen. Wilayah dataran pada kisaran 0 – 100 m hanya pada kisaran 20,2 persen. Nilai-nilai di atas menyiratkan bahwa pembangunan dan pengembangan wilayah akan berhadapan kondisi alam yang dominan perbukitan dan pegunungan. Hal tersebut pula merupakan indikasi bahwa potensi bencana alam berupa longsoran tanah sangat mungkin terjadi sebagai hasil interaksi pembangunan dengan perubahan keseimbangan bentang alam. Hampir sebagian besar tanah di daerah tropis bersifat mudah longsor karena tingkat pelapukan batuan di daerah ini sangat tinggi dan komposisi tanah secara fisik didominasi oleh material lepas dan berlapis serta potensial longsor. Kestabilan tanah ini sangat dipengaruhi oleh kerusakan hutan penyangga yang ada di Indonesia. Karena banyaknya penebangan di hutan penyangga, wilayah rawan bencana longsor di Indonesia semakin bertambah (Uno, 2010). Kondisi ini akan dipercepat oleh perubahan tata guna lahan yang di dalamnya termasuk hilangnya perkuatan lereng akibat terganggunya media perakaran serta kecenderungan perubahan infiltrasi air tanah menjadi aliran air permukaan. Ekstensifikasi wilayah hunian, pembukaan kawasan perkebunan dan diterbitkannya ijin eksploitasi kawasan untuk pertambangan tanpa memperhitungkan secara cermat aspek lingkungan fisik semuanya merupakan agen pencetus bahaya longsoran. Anomali curah hujan yang di luar perkiraan disertai struktur batuan dan tanah yang rapuh serta bentuk topografi yang relatif datar akan menjadi
II - 55
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pencetus utama bencana alam dahsyat seperti yang terjadi di wilayah Bungku Utara Tahun 2007. Uno (2010), salah satu hasil pembangunan yang kerap terancam akibat faktor topografi dan kelongsoran ini adalah prasarana transportasi jalan raya, sebagai contoh adalah ruas jalan Tawaeli-Kebun kopi. Ruas jalan ini sudah untuk kesekian kalinya direhabilitasi ataupun dengan pembuatan
trase
baru
tambahan.
Dana
puluhan
milyar
sudah
digelontorkan untuk perbaikan ruas jalan ini namun hingga kini pun problem yang sama tetap berulang. Lalu, di mana letak kekeliruannya? Jawaban untuk ini sebenarnya sangat sederhana: perlakukanlah alam secara bijak. Artinya bahwa kestabilan lahan memiliki batas yang jika terlampaui, maka akan mencari keseimbangan baru, dengan cara alamiah mengubah geometrinya mencapai keadaan seimbang. Hal inilah yang berulang terjadi di kawasan Kebun Kopi. Pertanyaan berikut adalah mengapa keseimbangannya terlampaui? Jawaban inipun dapat ditelusuri dengan cara mengamati penggunaan lahan di kawasan hulu lereng. Metode penggalian pun perlu dicermati. Sepatutnya kegiatan penggalian ini dilakukan dengan diawali survey lengkap dampak akibat penggunaan lahan sekitarnya. Jika tidak, maka perulangan akan terjadi dan sekian milyar yang fenomena di atas tidak saja berlaku untuk kawasan Kebun Kopi namun juga beberapa kawasan lain di Sulawesi Tengah seperti ruas Salua-Kulawi, Tambu-Kasimbar, Mepanga-Basi, Tentena-Gintu, PodiAmpana dan beberapa ruas kritis lainnya di Sulawesi Tengah. Rekayasa sipil tentu saja dapat diterapkan pada kasus-kasus di atas dengan diawali faktor
penyebab
sehingga
alternatif
desain
dapat
dibuat
dengan
mengakomodir faktor-faktor lain (Uno, 2010). Bencana alam pada dasarnya adalah gejala atau proses alam yang terjadi akibat upaya alam mengembalikan keseimbangan ekosistem yang terganggu baik oleh proses alam itu sendiri ataupun akibat ulah manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam ini. Kawasan rawan bencana
II - 56
Gambaran Umum Kondisi Daerah
alam meliputi kawasan rawan longsor, kawasan rawan banjir dan kawasan rawan abrasi pantai. 1. Rawan Bencana Longsor Kawasan rawan longsor di Kabupaten Donggala pada umumnya di akibatkan ketinggian sangat curam di atas 2000 mdp dan jenis tanah yang labil pada saat hujan, tersebar hampir di seluruh Kecamatan, dengan luas kawasan rawan longsor tertinggi berada di Kecamatan Sojol, Balaesang Tanjung, Sindue, Banawa Tengah, Banawa Selatan, dan Kecamatan Pinembani. Untuk kawasan yang berpotensi terkena bencana tanah longsor akibat tebing-tebing di kawasan pesisir meliputi: Kecamatan Sojol Utara; Kecamatan Sojol; Kecamatan Dampelas; Kecamatan Balaesang Tanjung; Kecamatan Sindue; Kecamatan Labuan; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Banawa; dan Kecamatan Pinembani; 2. Banjir Peristiwa banjir erat kaitannya dengan musim penghujan dan pola penggunaan/pengelolaan
lahan
atas
hinterland-nya.
Selain
itu,
terjadinya banjir ini berhubungan pula dengan siklus pasang. Beberapa daerah di pesisir Kabupaten Donggala berisiko terkena banjir. Kawasan yang merupakan daerah rawan banjir: Kecamatan Sojol Utara; Kecamatan Sojol; Kecamatan Dampelas:
II - 57
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kecamatan Balaesang; Kecamatan Balaesang Tanjung Kecamatan Sirenja; Kecamatan Sindue Tobata; Kecamatan Sindue Tombusabora; Kecamatan Sindue; Kecamatan Labuan; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Banawa; Kecamatan Banawa Tengah; Kecamatan Banawa Selatan; dan Kecamatan Rio Pakava. Kecamatan Pinembani 3. Abrasi Pantai Kawasan pesisir Kabupaten Donggala termasuk rentan terhadap abrasi pantai. Hal ini diperparah oleh penebangan vegetasi mangrove yang terus berlangsung, di samping faktor aksi Laut. Pantai yang terabrasi secara indikatif ditemui pada sepanjang pantai di Kabupaten ini, pada beberapa tempat mengancam jaringan jalan yang dibangun menyusur pantai. Lokasi yang sering terjadi abrasi meliputi: Kecamatan Banawa; Kecamatan Banawa Tengah; Kecamatan Banawa Selatan; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Labuan; Kecamatan Sindue; Kecamatan Sindue Tobata; Kecamatan Sindue Tombusabora; Kecamatan Sirenja; Kecamatan Balaesang;
II - 58
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Kecamatan Balaesang Tanjung; KecamatanDampelas; Kecamatan Sojol; dan Kecamatan Sojol Utara 4. Erosi Erosi yang umum berlangsung berupa erosi anthropic yang berasal dari lahan sekitar yang terangkut aliran air maupun tenaga eksogen lainnya. Gejala yang terlihat antara lain adalah adanya lidah pasir yang terbentuk di kebanyakan muara sungai di samping itu, terjadi pendangkalan. Hal ini terdapat pada hampir semua muara sungai di Kabupaten
Donggala.
Selain
itu,
pada
beberapa
tempat
yang
berhadapan langsung dengan laut bebas Selat Makassar dapat terjadi erosi tebing. Lokasi yang mendapatkan permasalahan ini meliputi Desa Alindau Kecamatan Sindue Tobata. Erosi berupa material pasir dan batu-batuan pada sungai musiman yang berpotensi meluas dan mengancam kawasan permukiman saat curah hujan tinggi di Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah. 2.1.2 Potensi Sumberdaya dan Pengembangan Wilayah 2.1.2.1. Potensi Sumberdaya Alam A. Pertanian Potensi sumberdaya alam terkait dengan sumberdaya pertanian meliputi potensi pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan. Sementara potensi sumberdaya pertanian dalam arti luas lainnya mencakup sumberdaya peternakan, perikanan dan kelautan, serta sumberdaya kehutanan. A.1 Potensi Tanaman Pangan Kondisi luas panen dan produksi beberapa jenis tanaman pangan disajikan pada Tabel 2.10.
II - 59
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.10 Luas Panen dan Produksi Tanaman Pangan Utama Tahun 2013-2018 Di Kabupaten Donggala No A.
Deskripsi Luas Panen (Ha)
2013
2014
2015
2016
Padi Sawah
24.844
23.314
20.374
18.557
22.555
24.532,7
503
519
427
985
859
1.717,7
Jagung
3158
3275
2402
6249
11.175
8.870,3
Kedelai
511
110
98
332
267
3.881
Kacang Tanah
459
328
294
350
263
246
Kacang Hijau
136
99
84
85
54
58
Ubi Kayu
361
329
268
252
227
159,1
Ubi Jalar
141
139
102
94
80
62,7
112.516
109.696
106.090
92.076
106.060
119.636
Padi Ladang
B.
2017
2018
Produksi (Ton) Padi Sawah Padi Ladang
1257
1197
943
1.753
1.583
3.275
Jagung
14.578
12.640
9.637
35.841
71.360
55.205
Kedelai
633
126
118
529
248
4.837
19,3
12,3
17,5
13
247
309
8,3
8,4
8,3
8,33
0
0
Ubi Kayu
205,1
165,6
162,9
129,6
3568
2563
Ubi Jalar
1.414
1.311
958
1.683
1.287
1.033
Kacang Tanah Kacang Hijau
Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, 2019(data diolah)
Tabel 2.9 menunjukkan bahwa luas panen padi sawah dan padi ladang cenderung mengalami kenaikan dibanding selama tahun 2013-2018. Tahun 2018 diketahui luas panen padi sawah mencapai 24.532,7 ha, meningkat dibandingkan Tahun 2017 sebesar 22.555 ha. Sementara luas panen padi ladang, walaupun menurun pada Tahun 2017 mencapai 859 ha turun dibanding 2016 yang mencapai 985 ha, namun meningkat menjadi 1.717,7 ha. Kondisi
produksi
padi
sawah
pada
tahun
2013-2016
mengalami
penurunan dan meningkat kembali pada tahun 2017 sampai tahun 2018. Penurunan produksi padi disebabkan oleh musim kemarau yang menyebabkan
II - 60
berkurang
debit
irigasi,
sehingga
luas
panen
padi
Gambaran Umum Kondisi Daerah
berkurang. Produksi padi ladang mengalami fluktuasi seiring dengan luas penggunaan
lahan
(Dinas
Tanaman
Pangan,
Hortikultura
dan
Perkebunan Kabupaten Donggala, 2019). Luas panen palawija terdiri dari dua varietas yaitu jagung dan ubi kayu yang mengalami peningkatan dibandingkan luas panen Tahun 2016. Luas panen jagung tahun 2017 sebesar 11.175 ha lalu menurun pada tahun 2018 menjadi 8870,3 ha. Produksi tertinggi jagung dicapai pada Tahun 2017, lalu mengalami penurunan menjadi 55.205 ton pada Tahun 2018. Demikian pula dengan kedelai yang mengalami peningkatan produksi, yakni mencapai 348,31 persen yakni dari 118 ton pada Tahun 2015 menjadi 529 ton pada Tahun 2016, dengan luas panen mencapai 332 ha, produksi tertinggi pada tahun 2018 mencapai 4.847 ton (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala, 2018). Rencana pengelolaan sawah di Kabupaten Donggala diarahkan sebagai berikut: a) Sawah beririgasi teknis harus dipertahankan luasannya; b) Perubahan fungsi sawah ini hanya diizinkan pada kawasan perkotaan dengan perubahan maksimum 50 persen dan sebelum dilakukan perubahan atau alih fungsi harus sudah dilakukan peningkatan fungsi irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi teknis dua kali luas sawah yang akan dialihfungsikan dalam pelayanan daerah irigasi yang sama; c) Pada kawasan perdesaan alih fungsi sawah diizinkan hanya pada sepanjang jalan utama (arteri, kolektor, lokal primer), dengan besaran perubahan maksimum 20 persen dari luasan sawah yang ada, dan harus dilakukan peningkatan irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi irigasi teknis, setidaknya dua kali luasan area yang akan diubah dalam pelayanan daerah irigasi yang sama;
II - 61
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
d) Pada sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian tanaman pangan abadi, maka tidak boleh dilakukan alih fungsi; e) Sawah beririgasi sederhana dan setengah teknis secara bertahap dilakukan peningkatan menjadi sawah beririgasi teknis; serta f)
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian diarahkan untuk
meningkatkan
mengembangkan
produktivitas
kawasan
cooperative
tanaman farming
pangan dan
dengan
holtikultura
dengan mengembangkan kawasan good agriculture practices; g) Perubahan sawah irigasi teknis menjadi kegiatan budidaya terbangun pada jaringan jalan yang memiliki perkembangan sangat tinggi (misalnya jalan arteri dan jalan kolektor), maka peralihan fungsi dibatasi maksimal adalah 100 meter dari as jalan. A.2 Hortikultura Peruntukkan lahan untuk kawasan hortikultura di Kabupaten Donggala dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan hasil produksi tanaman hortikultura. Luas panen dan produksi tanaman sayuran di Kabupaten Donggala yang terbesar pada Tahun 2017 adalah komoditas cabai dengan luas panen sebesar 323 ha dan produksi yang mencapai 4248 ton. Luas panen dan produksi terbesar tersebut berasal dari Kecamatan Labuan. Sementara untuk produksi buah pisang yang terbesar berasal dari Kecamatan Sindue dengan total produksi 7025 ton pada Tahun 2017. Pencapaian hasil produksi tanaman sayuran pada Tahun 2016 adalah sebesar 20.972 ton, dapat dikemukakan bahwa komoditas sayuran mengalami peningkatan produksi sebesar 4.046 ton atau naik sebesar 23,90 persen dari Tahun 2015 yang mencapai 16.926 ton. Pencapaian luas panen komoditi sayuran Tahun 2016 adalah 1.899 ha, naik sebesar 0.214 ha atau 12,70 persen dibandingkan pada Tahun 2015 yang mencapai 1.685 Ha, dengan produktivitas Tahun 2016 sebesar
II - 62
Gambaran Umum Kondisi Daerah
110,47 Ku/ha naik sebesar 9,98 persen dari Tahun 2015 yang mencapai 100,45 Ku/ha. Perkembangan
komoditas
buah-buahan
pada
Tahun
2016
menunjukkan peningkatan, baik untuk produksi, produktivitas dan luas panen. Pencapaian produksi buah-buahan Tahun 2016 sebesar 52.055 ton menunjukkan peningkatan produksi sebesar 14,57 persen atau 6.618 ton dibandingkan pada Tahun 2015 yang mencapai 45.437 ton. Luas panen 2.237 ha naik sebesar 8,54 persen atau 176 ha dari tahun sebelumnya yang mencapai luas 2.061 ha. Demikian pula produktivitas buah-buahan mengalami peningkatan yakni dari 220,46 Ku/ha Tahun 2015 menjadi 231,70 Ku/ha pada Tahun 2016. A.3 Kawasan Perkebunan Kawasan Perkebunan, merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk produksi tanaman tahunan yang menghasilkan bahan pangan, maupun bahan baku industri dengan kriteria kawasan: ketinggian lahan < 2.000 meter dpl; kelerengan < 40 persen; dan kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm. Kawasan perkebunan di Kabupaten Donggala selain diarahkan
untuk
pengembangan
perkebunan
skala
besar
yang
diusahakan oleh kegiatan usaha berbadan hukum, juga diarahkan bagi pengembangan perkebunan rakyat. Pengembangan perkebunan rakyat dilakukan melalui perluasan dan peningkatan produktivitas lahan dengan beragam komoditi, antara lain jenis tanaman utama kelapa, kakao, dan kelapa sawit. Daerah yang saat ini memiliki potensi kawasan perkebunan adalah Kecamatan Sojol Utara, Sojol, Dampelas, Balaesang Tanjung, Balaesang, Sirenja, Sindue, Banawa Tengah, Banawa Selatan dan Rio Pakava. Sektor perkebunan
merupakan
salah
satu
andalan
Kabupaten
Donggala.
Sebagian besar masyarakatnya berusaha di sektor ini. Produksi tanaman perkebunan di Kabupaten Donggala Tahun 2016 sebanyak 66.071,55 ton,
II - 63
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
terdiri dari tanama Kelapa, Kelapa Sawit, Kakao, Cengkeh, Kopi, lada, Jambu Mente, pala, Vanili dan Kapuk. Sedangkan untuk Tahun 2015 sebanyak 62.111,95 ton, terdiri dari tanaman Kelapa, Kelapa Sawit, Kakao, Cengkeh, Kopi, lada, Jambu Mente, pala, Vanili dan Kapuk. Komoditi Kelapa Dalam pada Tahun 2016 produksinya mencapai 27.994 ton dengan wilayah penghasil terbesar berada di Kecamatan Sojol. Komoditi Kakao dengan produksi pada Tahun 2016 sebesar 19.335 ton. Wilayah penghasil kakao terbesar di Kecamatan Sindue, Tombusabora, dan Sojol dengan total produksi masing-masing 3.500 ton dan 2.960 ton. Komoditi Kopi dengan tingkat produksi mencapai 339 ton dengan kecamatan penghasil terbesar adalah Kecamatan Pinembani (BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka, Tahun 2018). Rencana
pengembangan
kawasan
peruntukan
dilakukan
dengan
perkebunan
diarahkan untuk: a) Pengembangan
perkebunan
mengembangkan
industri pengolahan hasil komoditi; b) Pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi di pusat wilayah pengembangan; c) Pengembangan
perkebunan
dengan
merehabilitasi
tanaman
perkebunan yang rusak; d) Pengembangan kawasan-kawasan potensi untuk pertanian pangan lahan kering; e) Pengembangan pasar produksi perkebunan dan; f)
Pengolahan
hasil
perkebunan
terutama
dengan
membentuk
keterikatan antar produk. A.4 Potensi Peternakan Kawasan peternakan diperuntukkan bagi kegiatan budidaya ternak besar,
II - 64
ternak
kecil,
dan
padang
penggembalaan,
dengan
kriteria
Gambaran Umum Kondisi Daerah
ketinggian < 1.000 meter dpl; kelerengan 10 GT; 3) Fasilitasi Sarana Penangkapan Ikan program 1000 Katinting; 4) Pemulihan sumberdaya ikan (SDI) melalui Restocking; 5) Peningkatan Sarana dan Prasarana dari TPI Menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI); 6) Penciptaan kawasan minapolitan dan indutri perikanan tangkap terpadu pada PPI Balaesang. b) Perikanan Budidaya 1) Perikanan budidaya air payau. Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya air payau meliputi: (a) Peningkatan
tambak
percontohan
di
Desa
Tonggolobibi
Kecamatan Sojol; (b) Peningkatan teknologi produksi tambak rakyat sistem polikultur dan monokultur; (c) Pengembangan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Perikanan Budidaya wilayah pantai barat; (d) Penciptaan dan pengkajian kawasan minapolitan perikanan budidaya di Kecamatan Banawa Selatan. 2) Perikanan budidaya air laut. Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya air laut meliputi: (a) Optimalisasi peran pembenihan swasta ikan kerapu sebagai sentra produksi benih;
II - 70
Gambaran Umum Kondisi Daerah
(b) Peningkatan budidaya ikan kerapu melalui teknologi Karamba Jaring Apung (KJA) di perairan laut pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (c) Pembangunan budidaya teripang melalui teknologi pen culture; (d) Pengembangan budidaya rumput laut teknologi long line, lepas dasar dan rakit apung. 3) Perikanan budidaya air tawar. Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya air tawar meliputi: (a) Pembangunan dan Pengembangan balai benih ikan (BBI) Dinas Perikanan sebagai produksi benih berkualitas; (b) Pembangunan dan Pengembangan unit pembenihan rakyat (UPR) pada kawasan perikanan budidaya air tawar; (c) Pemanfaatan lahan kritis seperti eks lahan sawah yang produktif dengan teknologi perkolaman usaha ikan konsumsi dan kolam pemancingan dan perairan umum seperti Danau Rano dan Danau Talaga dengan teknologi keramba jaring apung/keramba tancap sebagai kawasan baru perikanan budidaya air tawar. c) Pengolohan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Rencana pengembangan kawasan Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) meliputi: 1) Usaha Perikanan Konsumsi (a) Pembinaan manajemen usaha dan pemasaran abon ikan, bakso ikan, ikan Teri, ikan asin, ikan roa sistem pengasapan dan olahan lainnya pada sentra produksi hasil perikanan; (b) Pembangunan Sentra olahan berbasis komoditi lokal khususnya rono tapa dan ikan roa; (c) Penerapan Sistem Rantai Dingin (Cool Chain System-CCS) di sentra produksi hasil perikanan;
II - 71
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
(d) Pembangunan dan optimalisasi pabrik es dan cool storage; (e) Pembangunan Pasar Ikan tradsional menjadi pasar ikan Modern. 2) Usaha Ikan Non Konsumsi (a) Pembangunan dan pengelolaan prasarana sentra pemasaran ikan hias di kawasan strategis wisata bahari; (b) Penguatan kelembagaan pengolah ikan hias; (c) Optimalisasi asosiasi ikan hias Kabupaten Donggala; (d) Penguatan kelembagaan pengolah kerang dan kerangan. d) Kelautan Rencana pengembangan kawasan Kelautan meliputi: 1. Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan: (a) Pengembangan
dan
Penguatan
Kelembagaan
kelompok
pengawasan masyarakat (POKMASWAS); (b) Operasi pengawasan rutin/berkala dan terpadu merupakan shock therapy kegiatan nelayan ilegal melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat (SISWASMAS); (c) Konservasi terumbu karang berupa pembuatan rumah ikan (Fish Home). 2. Sumberdaya Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: (a) Zonasi Rinci Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (b) Peningkatan jalan produksi/jalan setapak di pulau-pulau kecil; (c) Peningkatan infrastruktur dasar di pulau-pulau kecil berupa jetty. Akses listrik dan air bersih; (d) Peningkatan rehabilitasi terumbu karang dalam mendukung kawasan wisata pesisir; (e) Penguatan kelembagaan kearifan lokal dalam pengelolaan laut pesisir dan pulau-pulau kecil; (f) Pemberdayaan masyarakat pesisir, sosialisasi dan upaya mitigasi bencana bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
II - 72
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Upaya penanganan dan pengelolaan kawasan perikanan terpadu di Kabupaten Donggala: (a) Memberdayakan potensi desa pesisir sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan melalui kegiatan Perikanan Tangkap, perikanan budidaya, pengeolahan dan pemasaran hasil serta membangun infrastruktur wilayah pesisir; (b) Revitalisasi fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) sebagai sarana pendukung pengelolaan dan pemafaatan usaha perikanan tangkap, Pelayanan PPI dapat menjamin harga jual produk perikanan tangkap yang menguntungkan nelayan produsen; (c) Pembangunan tambatan perahu nelayan, sarana perbengkelan kapal motor perikanan dalam kawasan PPI; (d) Meningkatkan produksi hasil perikanan, melalui penerapan alat bantu teknologi penangkapan dengan memodifikasi alat tangkap ikan, pembuatan rumpon laut dangkal, rumpon laut dalam, penambahan armada penangkapan ikan; (e) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya ikan untuk mengembangan perikanan budidaya air tawar melalui pembuatan kolam ikan, usaha kolam pemancingan, penebaran benih ikan air tawar di perairan umum seperti di waduk, sungai dan danau; (f) Mengembangkan kawasan perikanan budidaya air laut (marine culture) untuk komoditi yang bernilai ekonomi tinggi seperti ikan kerapu macan dan tikus dengan sistem penerapan Keramba Jaring Apung; (g) Rahabilitasi ekosistem perairan melalui pembangunan fish home, tranplantasi terumbu karang buatan, penanaman mangrove;
II - 73
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
(h) Meningkatkan pendapatan Nelayan, Pembudidaya, Pengolah dan Pemasar hasil perikanan, melalui pembangunan Pasar Ikan Higienis, TPI, Pemasaran antar pulau; (i) Mempermudah koordinasi dalam pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan, melalui lembaga usaha mikro (KUD) Mina di Sektor Perikanan; (j) Mengendalikan dan mengatur pemanfaatan potensi sumber daya perikanan agar lebih sesuai dengan kaidah pemanfaatan sumber daya perikanan prinsip
yang
keadilan
berkelanjutan melalui
pengendalian jumlah
(sustainable
pengaturan
kapal,
ukuran
jalur kapal,
fisheries/MSY)
serta
penangkapan
ikan,
alat
tangkap yang
dipergunakan dan kuota jumlah tangkapan yang diperbolehkan. A.6 Potensi Hutan dan Non Hutan Potensi hutan dan non hutan dan luas penggunaan di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.12. Tabel 2.12 Potensi Hutan dan Non Hutan di Kabupaten Donggala tahun 2017 No
Jenis Pengunaan
Luas (Ha)
Persentase (%)
1.
Hutan Lindung
85.696
29,21
2.
Hutan Produksi
12.228
4,17
3.
HPT
156.824
53,45
4.
Hutan Produksi dapat Dikonversi
14.754
5,03
5.
Kawasan Suaka Alam (KSA)
23.912
8,15
6.
Jumlah
293.414
100,00
Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018, data diolah.
II - 74
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Total kawasan Hutan seluas sebesar 293.414 Ha atau 55,62 % dari total luas wilayah Kabupaten Donggala yang mencakup antara lain; Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat dikonservasi dan KSA. Berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Kehutanan
nomor.
635/menhut/II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 94,759 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 8.409 (Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan) Ha, dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas +91 (sembilan puluh satu) Ha. Kawasan Non hutan yang merupakan pewilayahan komoditas sebagai suatu kesatuan fungsional kawasan yang mempunyai karakter kegiatan budidaya komoditi pertanian tertentu yang potensial dan prospektif untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi kawasan-kawasan sentral produksi dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan pertanian dan budidaya komoditas unggulan. Perwilayahan komoditas di daerah ditentukan atas dasar hasil penilaian kesesuaian lahan untuk berbagai komoditas unggulan, keadaan wilayah secara umum serta kondisi penggunaan lahan saat ini. Dari hasil analisis dari penggunaan lahan antara lain; Perkebunan dengan luasan sebesar 89.929 Ha, Sawah dengan luas 30.887 Ha. B. Potensi dan Jaringan Air Minum Pengembangan layanan air minum bagi masyarakat sangat perlu dilakukan mengingat fungsi dari air minum tersebut yang sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan akan air minum, perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana pendukung seperti pipa, tandon, reservoir, dan prasarana pendukung lainnya.
II - 75
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.13 Pemanfaatan Air di Kabupaten Donggala Jumlah Pddk 2014 (jiwa)
Desa
Total Penggunaan Air (liter) Rumah Tangga
Perdagang-an Perkantoran & Jasa
Fasilitas Sosial
Industri
Kebocoran
Jumlah Total Kebutuhan
Rio Pakava
23,397
4,679,476
935,895
467,948
467,948
3,275,633
467,948
10,294,847
Pinembani
6,652
1,330,392
266,078
133,039
133,039
931,274
133,039
2,926,861
Banawa
33,405
6,680,941
1,336,188
668,094
668,094
4,676,659
668,094
14,698,070
Banawa Selatan
24,714
4,942,757
988,551
494,276
494,276
3,459,930
494,276
10,874,066
Banawa Tengah
10,496
2,099,157
419,831
209,916
209,916
1,469,410
209,916
4,618,145
Labuan
14,082
2,816,441
563,288
281,644
281,644
1,971,509
281,644
6,196,171
Tanantovea
15,898
3,179,644
635,929
317,964
317,964
2,225,751
317,964
6,995,216
Sindue
19,249
3,849,704
769,941
384,970
384,970
2,694,793
384,970
8,469,349
Sindue Tombusabora
12,016
2,403,177
480,635
240,318
240,318
1,682,224
240,318
5,286,989
9,272
1,854,319
370,864
185,432
185,432
1,298,024
185,432
4,079,503
Sirenja
21,040
4,208,042
841,608
420,804
420,804
2,945,630
420,804
9,257,693
Balaesang
23,853
4,770,682
954,136
477,068
477,068
3,339,477
477,068
10,495,500
Balaesang Tanjung
10,933
2,186,512
437,302
218,651
218,651
1,530,558
218,651
4,810,326
Damsol
30,203
6,040,675
1,208,135
604,067
604,067
4,228,472
604,067
13,289,484
Sojol
26,722
5,344,469
1,068,894
534,447
534,447
3,741,128
534,447
11,757,832
9,847
1,969,442
393,888
196,944
196,944
1,378,609
196,944
4,332,771
291,779
130,103,152
131,846,534
133,613,278
135,403,696
137,218,105
139,056,828
140,920,189
Sindue Tobata
Sojol Utara
Jumah
Sumber: Hasil Analisis RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2019.
Rencana pengembangan jaringan air minum meliputi jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM) yang memanfaatkan mata air dan sumber air bawah tanah. Jaringan air minum ke kelompok pengguna berupa jaringan perpipaan air minum Palu dan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum yang memanfaatkan mata air di Kecamatan Banawa Tengah dan sumber air bawah tanah di seluruh Kecamatan. Upaya penanganan
II - 76
Gambaran Umum Kondisi Daerah
untuk meningkatkan layanan fasilitas air minum di Kabupaten Donggala seperti: 1. Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air; 2. Perluasan daerah tangkapan air. Peningkatan pelayanan dan pengelolaan air minum oleh PDAM dengan peningkatan sistem jaringan air minum hingga ke wilayah perdesaan. C. Potensi Mineral Kawasan pertambangan di wilayah Kabupaten Donggala terdiri dari Wilayah
Kerja
Pertambangan
(WKP)
Panas
Bumi,
Wilayah
Usaha
Pertambangan (WUP) Batuan/Galian C sebesar 650,00 Ha atau 0,12 persen, Wilayah Pertambangan (WP) Mineral Logam dan Batubara. Tembaga; Terdapat di 6 titik lokasi, kesemuanya masih berupa indikasi yang ditemukan pada bongkah- bongkah batuan intrusi granodiorit, diorit dan malihan yang dipotong oleh urat kuarsa. Timbal; Berupa indikasi mineralisasi timbal/galena, ditemukan pada singkapan
maupun
bongkah-bongkah
batuan
intrusi
granit
dan
granodiorit yang diterobos oleh urat-urat kuarsa, di 6 titik lokasi. Bahan Galian Non Logam; Beberapa jenis bahan galian non-logam di daerah Kabupaten Donggala antara lain adalahgranit/diorit/andesit (16 titik lokasi dengan jumlah sumberdaya 281.873,93 juta ton), sirtu / pasir (29 titik lokasi sirtu/pasir, besar sumberdaya sebanyak 1.80 juta ton), lempung (4 titik lokasi dengan potensi sumberdaya sebesar 12,65 juta ton), batugamping (potensi sumberdaya berjumlah 695,65 juta ton), sebahagian besar potensi tersebut berada di Kecamatan Banawa yang merupakan daerah konsesi PT. Cipta Cakra Murti, pasir kuarsa, (3 titik
II - 77
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lokasi) dengan jumlah potensi sebesar 0,05 juta ton, felsfar (4 titik lokasi) dengan jumlah potensi sumberdaya sebesar 40,81 juta ton, kaolin (terdapat pada 1 titik lokasi), sumberdaya belum diketahui dan sampai sekarang belum diusahakan, mika (2 titik lokasi), potensi sumber dayanya belum diketahui, kalsedon (1 titik lokasi), berupa indikasi pada endapan alluvial yang terdiri dari bongkah-bongkah kalsedon bersama dengan rijang, agat dan jasper, potensi sumberdaya endapan ini belum diketahui. Batubara; Ditemukan di Desa peat” hingga Toaya hingga Tamarenja, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, merupakan batu bara jenis “ “lignit brown coal” dengan ketebalan 0,15-3,0 m, penyebarannya ± 15 ha, terdapat dalam Formasi Molasa berselang seling dengan lempung dan batupasir. Hasil analisis batubara tersebut yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Donggala menunjukkan komposisi dari kadar air 20,79 persen, abu 9,68 persen, fix carbon 29,55 persen, belerang 1,26 persen dan nilai kalori 4130 kkal. Potensi sumberdaya batubara belum diketahui. Energi Listrik; Energi listrik di Kabupaten Donggala pada Tahun 2014 disuplai dari PLTD Silae Kota Palu, PLTU Palu, Sistem Palu dan PLTD Siboang. Jumlah pelanggan PLN didaerah ini sebanyak 50.275 pelanggan yang terdiri dari rumah tangga 47.837, industrri 9 pelanggan, intansi 293 pelanggan dan lainnya 2.136 pelanggan. Jumlah tenaga listrik yang terpakai/terjual sebanyak 49.890.282 Kwh. D. Potensi Pariwisata Donggala adalah sebuah kota tua yang terletak ± 34 Km Timur Laut dari Kota Palu. Dengan arsitektur Belanda yang masih menghiasi kota, Donggala juga mempunyai banyak obyek wisata yang sangat indah dan menarik untuk dikunjungi, antara lain Pantai Tanjung Karang, Pusentasi (kolam air asin), pantai Kaluku, pantai Labuana, pantai Bambarano, Air
II - 78
Gambaran Umum Kondisi Daerah
Terjun Pawelua, Pulau Pasoso, dan lain-lain. Selain wisata daratan, perairan Donggala juga memiliki pemandangan bawah Laut yang sangat indah dan baik untuk lokasi penyelaman (diving) antara lain di Rumah Bupati, Enu, Pasi pome, Batu Suya dan Atoll Besar. Wisatawan yang berkunjung juga dapat membeli oleh-oleh berupa Kain Tenun Donggala, dengan sentra produksinya antara lain di Desa Towale. Kain tenun Donggala atau sarung sutra Donggala merupakan salah satu hasil kerajinan tradisional Kabupaten Donggala yang sudah terkenal di seluruh Nusantara. Dikatakan tenun tradisional, karena proses pembuatannya dilakukan secara tradisional dengan peralatan yang tradisional dilakukan oleh kaum perempuan di Donggala. 2.1.2.2. Arah Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten Donggala Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa lingkup kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan
ruang.
Ketiga
tahap
kegiatan
tersebut
selayaknya berjalan bagaikan suatu siklus yang kontinyu dengan keterkaitan yang utuh dalam suatu kegiatan manajemen penataan ruang. Suatu penataan ruang pada intinya merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Apabila satu tahap kegiatan telah selesai, maka harus segera melakukan kegiatan berikutnya
dengan
tetap
berpijak
pada
sistem
yang
terpadu.
Berdasarkan Rencana Tataruang wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031, penetapan kawasan strategis dan pengembangannya di Kabupaten Donggala diuraikan sebagai berikut. A. Kawasan Strategis Nasional Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
II - 79
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lingkup nasional terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Berdasarkan RTRWN, Kawasan Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Donggala yaitu a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) PALAPAS (Palu, Donggala, Parigi Moutong, Sigi) yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Wilayah Sungai (SW) Palu – Lariang yang merupakan wilayah sungai lintas provinsi dan kewenangan Nasional serta merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi dan fungsi serta daya dukung lingkungan hidup; c. Cagar Alam Gunung Sojol yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup; d. Suaka Margasatwa Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup; dan B. Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Strategis Propinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Donggala, terdiri atas: a. kawasan Damsol dan sekitarnya, yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. kawasan Lalundu yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; c. kawasan Surumana yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; dan
II - 80
Gambaran Umum Kondisi Daerah
d. kawasan terusan khatulistiwa yang meliputi Parigi Moutong Donggala yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. C. Kawasan Strategis Kabupaten Rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten perlu dipriotaskan, karena berisikan arahan yang memiliki nilai strategis nasional, provinsi maupun Kabupaten. Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Nasional/Provinsi/Kabupaten terhadap pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. Kawasan
strategis
merupakan
kawasan
yang
di
dalamnya
berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap : 1. Tata ruang di wilayah sekitarnya; 2. Kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau 3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, serta arahan pengembangan kawasan kegiatan utama dari kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang Kabupaten yang telah dianalisis sebelumnya, maka ditetapkan beberapa kawasan yang merupakan kawasan strategis. C.1 Kawasan Strategis Ekonomi Rencana
penetapan
kawasan
strategis
ekonomi
sebagaimana
Kabupaten Donggala, meliputi : (1) Kawasan agropolitan terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Sindue, Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Damsol.
II - 81
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
(2) Kawasan agrowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di Kecamatan Banawa Tengah dan Kecamatan Balaesang Tanjung. (3) Kawasan minapolitan terdapat di Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; (4) Kawasan agroindustri terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, dan Kecamatan Damsol. (5) Kawasan ekowisata meliputi : Air Terjun di Desa Sipeso Kecamatan Sindue Tobata, di Desa Bou dan Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol, dan di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea; Danau Dampelas di Kecamatan Damsol; Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pusat Laut di Kecamatan Banawa Tengah; Pantai Tanjung Karang, Boneoge, Towale di Kecamatan Banawa; Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pulau Maputi – Pulau Pangalaseng di Kecamatan Sojol dan Cagar Alam di Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Damsol. (6) Kawasan pelabuhan terdapat di Pelabuhan Donggala Kecamatan Banawa, dan Pelabuhan Wani di Kecamatan Tanantovea, Pelabuhan Ogoamas di Kecamatan Sojol Utara (7) Kawasan pertambangan meliputi: a. kawasan pertambangan mineral non logam, terdiri atas : - Pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara.
II - 82
Gambaran Umum Kondisi Daerah
- Granit di Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Damsol, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Sirenja, Sindue Tombusabora. - Granit di Kecamatan Sindue, Sirenja, Balaesang, Kecamatan Sojol. b. kawasan pertambangan mineral logam dan batuan, terdiri atas : 1. Emas dan Biji besi di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Balaesang,
Kecamatan
Sirenja,
Kecamatan
Tanantovea,
Kecamatan Labuan, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara dan Kecamatan Rio Pakava; 2. Tembaga Kecamatan
di
Kecamatan
Sindue,
Labuan,
Kecamatan
Kecamatan
Sindue
Tobata,
Tanantovea, Kecamatan
Sindue Tombusabora, Kecamatan Damsol, Kecamatan Sojol, dan Kecamatan Sojol Utara; Arahan pengembangan ekonomi di bidang pertanian adalah: A. Arahan pengembangan kota yang berkembang di sektor pertanian 1. Pengembangan produk pertanian secara optimal; 2. Pemanfaatan SDM sebagai sumber daya masa depan; 3. Pengembangan kegiatan perdagangan untuk mendukung sektor pertanian. B. Arahan pengembangan penghasil tanaman padi dan palawija 1. Pengembangan infrastruktur pendukung Rencana pengembangan tanaman padi dan palawija; 2. Penyediaan lahan untuk daerah berkembangan di sekitar Kecamatan Rio Pakava sebagai kawasan perdagangan; 3. Mempersiapkan Kecamatan Rio Pakava sebagai pusat pertumbuhan karena didukung oleh pengembangan; 4. Pengembangan jalur angkutan barang.
II - 83
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
C. Arahan Kawasan Agroindustri Kabupaten Donggala 1. Pengembangan kawasan industri Kabupaten Donggala yaitu di Kecamatan Rio Pakava, Banawa, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, dan Damsol; 2. Mempermudah prosedur investasi pada pihak swasta; 3. Pengembangan pengolahan hasil industri; 4. Pengembangan infrastruktur pendukung industri; 5. Pengembangan kerjasama dengan pihak terkait. D. Arahan pengembangan kegiatan budidaya perikanan laut dan hasil tangkapan di Pinembani E. Arahan pengembangan kawasan agropolitan di Kecamaan Damsol Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sindue, Kecamatan Rio Pakava. 1. Pengembangan jaringan jalan; 2. Pengembangan terminal tipe B dan C; 3. Pengembangan industry pengolahan hasil pertanian; 4. Peningkatan saluran irigasi, penyediaan bibit unggul, obat – obatan dan pupuk untuk mendukung hasil pertanian yang berkualitas; 5. Penyediaan gudang dan sentra hasil pertanian dan pengolahan hasil pertanian. C.2 Kawasan Strategis Sosial Budaya Kawasan stategis sosial budaya Kabupaten Donggala meliputi wisata pantai yang berada di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala. Keberadaan obyek-obyek wisata yang terkait dengan wisata pantai pantai Pusentasi, Tanjung Karang, air panas Sibado dan tempat – tempat wisata lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Rencana yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, terdiri atas:
II - 84
Gambaran Umum Kondisi Daerah
a. Perlindungan bangunan yang mempunyai nilai sejarah di seluruh Kabupaten Donggala maupun pengembangan kawasan sekitarnya secara terbatas (buffer zone); b. pengembangan adat istiadat Masyarakat Marangkale yang terdapat di puncak gunung di Kecamatan Labuan; Unde dan Uma di Kecamatan Banawa Tengah, Tajio dan Lauje di Kecamatan Sindue Tobata sampai Kecamatan Sojol Utara, Mpendau di Kecamatan Balaesang sampai Kecamatan Damsol, Daa di Kecamatan Panimbani sampai Kecamatan Riopakava, budaya dan adat istiadat Tado di Kecamatan Rio Pakava dan budaya dan adat istiadat Kaili Kori di Kecamatan Sindue. c. pengembangan fasilitas pendukung obyek wisata seperti hotel, agen wisata taman parkir dan lainnya yang mendukung wisata budaya; dan d. pengembangan industri rumah tangga kain tenun sarung Donggala yang ada di Kabupaten Donggala. Berikut arahan pengembangan kawasan strategis sosial-kultur: Perlindungan bangunan yang mempunyai nilai sejarah di seluruh Kabupaten Donggala maupun pengembangan kawasan sekitarnya secara terbatas (buffer zone); pengembangan
adat-istiadat
di
Kabupaten
Donggala
di
mana
terdapatnya masyarakat Marangkale yang ada di puncak gunung Kecamatan Labuan; Pengembangan fasilitas pendukung obyek wisata seperti hotel, agen wisata taman parkir dan lainnya yang mendukung wisata budaya; Pengembangan home industry kain tenun sarung Donggala yang ada di Kabupaten Donggala; Perbaikan agenda pariwisata Kabupaten Donggala. Penanganan kawasan strategis sosial budaya khususnya yang berada di Kota Donggala dilakukan dengan pengembangan kegiatan home industry kain tenun sarung Donggala dan pengembangan wisata budaya asli yang ada di Kabupaten Donggala.
II - 85
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
C.3 Kawasan Strategis Penyelamatan Lingkungan Hidup Rencana penetapan kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup Kabupaten Donggala, meliputi: a. Kawasan suaka margasatwa Pulau Pasoso dengan luas ± 61 Ha di Kecamatan Balesang Tanjung; b. Kawasan cagar alam Gunung Sojol dengan luas ± 22.621 Ha meliputi Kecamatan Sojol, Damsol, Sojol Utara; c. Kawasan Hutan bakau dengan luas ± 1531,47 Ha meliputi Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sirenja,
Kecamatan
Balaesang,
Kecamatan
Balaesang
Tanjung,
Kecamatan Damsol, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara. Arahan Pengembangan Kawasan Strategi Penyelamatan Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala yang Meliputi Kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam Satwa, Dan Hutan Bakau Yaitu : 1. Peningkatan pengembangan perekonomian yang ada di kawasan strategi penyelamatan lingkungan hidup; 2. Melestarikan lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Donggala; 3. Mempertahankan
kawasan
tersebut
sebagai
kawasan
strategi
penyelamatan lingkungan hidup. C.4 Kawasan Strategis Teknologi Tinggi Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terdiri atas: • Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Donggala; • Pengembangan Pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Donggala; dan
II - 86
Gambaran Umum Kondisi Daerah
• Pengembangan Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi yang terdapat di wilayah Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang, Desa Lompio Kecamatan Sirenja, Desa Marana Kecamatan Sindue. Rencana penetapan kawasan strategis penggunaan teknologi tinggi adalah: 1. Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Donggala, meliputi : a. Penerapan teknologi yang ramah lingkungan; b. pengembangan PLTS di Kabupaten Donggala diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik Kabupaten Donggala. Arahan PLTS di Kabupaten Donggala: Diarahkan dapat memenuhi kebutuhan listrik pada desa-desa terpencil yang belum teraliri listrik oleh PLN seperti di daerah Kecamatan Pinembani yang seluruh desanya belum mampu terjangkau oleh jaringan
listrik
PLN
serta
sebagian
desa-desa
yang
berada
di
Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Balaesang. 2. Rencana pengembangan Pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Donggala meliputi: a. Penerapan teknologi yang ramah lingkungan; b. Pemanfaatan sumberdaya air sungai untuk menjadi sumber energi pembangkit listrik terkait dengan kelangkaan energi di Kabupaten Donggala untuk ke depannya yakni melakukan sistem pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Arahan Pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Donggala adalah diarahkan dapat memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Donggala mengingat Donggala sebagai kawasan andalan pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan industri.
II - 87
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Gambar 2.5 Peta Rencana Kawasan Strategis Kabupaten Donggala
II - 88
Gambaran Umum Daerah
Rencana pengembangan Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi yang terdapat di wilayah Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang, Desa Lompio Kecamatan Sirenja, Desa Marana Kecamatan Sindue yang meliputi: a. Penerapan teknologi yang ramah lingkungan; b. Pemanfaatan Potensi panas bumi yang dapat dikembangkan sebagai pembangkit tenaga listrik tenaga panas bumi. Arahan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi diarahkan
untuk
memenuhi
kebutuhan
listrik
di
Kabupaten
Donggala dengan memanfaatkan potensi panas bumi yang dapat dikembangkan sebagai pembangkit listrik. 2.1.3 Aspek Demografi Penduduk
merupakan
faktor
yang
sangat
dominan
dalam
pembangunan, berperan sebagai pelaksana tetapi juga menjadi sasaran pembangunan itu sendiri. Untuk menunjang keberhasilan pembanguan nasional, permasalahan penduduk tidak saja diarahkan pada upaya pengendalian penduduk tetapi juga dititikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jumlah penduduk yang sangat besar akan menjadi beban pembangunan jika berkualitas rendah, apalagi distribusi geografis tidak merata dan komposisinya secara sosial dan budaya sangat beragam. Istilah kependudukan (population) dihubungkan dengan hal-hal yang menyangkut perubahan-perubahan dalam struktur kependudukan, yang meliputi pertumbuhan penduduk, jumlah penduduk, komposisi, dan persebaran penduduk. Perubahan-perubahan tersebut dapat terjadi karena
kelahiran
(fertilitas),
kematian
(mortalitas),
perkawinan,
perpindahan penduduk (migration) dan mobilitas sosial.
II - 89
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Masalah yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah penduduk tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok yang semakin besar, yaitu pangan, sandang dan papan, tetapi juga masalah dalam hal pemenuhan fasilitas kehidupan yang layak. Kemajuan zaman membuat tuntutan konsumsi semakin besar, dan tuntutan pemenuhannya pun semakin besar pula. Jika barang pemenuhan kebutuhan terbatas, akan terjadi persaingan untuk mendapatkannya. Akibatnya penduduk yang kemampuannya terbatas, terpaksa tidak mendapatkannya. Hal yang demikian juga terjadi dalam penyerapan tenaga kerja. Penduduk yang “kalah” dalam persaingan akan menjadi pengangguran dan tentunya menyusul rentetan dampak di bidang ekonomi dan sosial lainnya. Penduduk yang tidak bekerja akan menjadi miskin karena tidak mampu menopang kehidupannya. Akibatnya muncullah pemukimanpemukiman kumuh, gangguan keamanan, kriminalitas meningkat, dan masalah sosial lainnya. 2.1.3.1 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan penduduk merupakan keseimbangan yang dinamis antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan kekuatan-kekuatan yang mengurangi jumlah penduduk. Jumlah dan laju pertumbuhan penduduk sangat dipengaruhi oleh tiga komponen pokok yaitu kelahiran (fertilitas), kematian
(mortalitas)
dan
perpindahan
penduduk
(migration).
Pertumbuhan alami akan meningkat apabila kelahiran lebih besar daripada kematian dan atau migrasi masuk (in migration) lebih besar daripada migrasi keluar (out migration). Pemantauan laju pertumbuhan penduduk sangat penting sebagai penentu kebijakan di bidang kependudukan, yaitu untuk mengendalikan jumlah penduduk. Penduduk yang besar sebenarnya menjadi modal pembangunan yang potensial apabila kualitasnya baik. Namun, jumlah penduduk yang terlalu besar dan tidak diimbangi dengan tingkat produktifitas yang tinggi akan menimbulkan dampak yang kompleks di
II - 90
Gambaran Umum Daerah
segala bidang data tren pertumbuhan penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 yang tersaji pada Tabel 2.14. Tabel 2.14 Tren Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Jumlah Penduduk Per Tahun (Jiwa) Kecamatan 2013 Rio Pakava Pinembani Banawa Banawa Selatan Banawa Tengah Labuan Tanantovea Sindue Sindue Tombusabora Sindue Tobata Sirenja Balaesang Balaesang Tanjung Dampelas Sojol Sojol Utara Jumlah
2014
2015
23.088
23.635
24.005
6.564
6.687
6.750
32.963
33.220
33.452
24.387
24.645
24.899
10.357
10.564
10.677
13.896
14.039
14.160
15.688
15.806
15.970
18.994
19.118
19.329
11.857
12.026
12.118
9.149
9.186
9.282
20.762
20.953
21.130
23.538
23.710
23.958
10.788
10.873
10.974
29.804
29.997
30.243
26.369
26.670
26.933
9.717
9.786
9.862
290.915
293.742
287.921
2016 24.420 6.889 33.614 25.128 10.809 14.315 16.104 19.457 12.282 9.373 21.381 24.162 11.061 30.397 27.056 9.932 296.380
2017 24.850 7.038 33.788 25.367 10.950 14.479 16.247 19.594 12.458 9.472 21.643 24.375 11.156 30.559 27.188 10.010 299.174
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah.
II - 91
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Donggala dari Tahun 2013 hingga Tahun 2017 terus memperlihatkan peningkatan. Jumlah penduduk Kabupaten Donggala pada Tahun 2017 adalah sebanyak 299.174 jiwa. Jumlah penduduk terbesar Tahun 2017 adalah Kecamatan Banawa dengan jumlah penduduk sebanyak 33.788 jiwa dan Kecamatan yang terendah jumlah penduduknya adalah Kecamatan Pinembani sebanyak 7.038 jiwa. Tabel 2.11 juga menunjukkan bahwa selama 5 (lima) tahun terakhir jumlah penduduk kabupaten Donggala cenderung mengalami peningkatan yang konstan dengan pertambahan penduduk berkisar 3.000 jiwa pada setiap tahunnya. Untuk lebih jelasnya laju peningkatan jumlah penduduk setiap tahun di Kabupaten Donggala selama 4 (empat) tahun terakhir disajikan pada Tabel 2.15. Tabel 2.15 Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 Kecamatan
Laju Pertumbuhan Penduduk Per Tahun (%) 2014
2015
2016
2017
Rataan
Rio Pakava
2,37
1,57
1,73
1,76
1,86
Pinembani
1,87
0,94
2,06
2,16
1,76
Banawa
0,78
0,70
0,48
0,52
0,62
Banawa Selatan
1,06
1,03
0,92
0,95
0,99
Banawa Tengah
2,00
1,07
1,24
1,30
1,40
Labuan
1,03
0,86
1,09
1,15
1,03
Tanantovea
0,75
1,04
0,84
0,89
0,88
Sindue
0,65
1,10
0,66
0,70
0,78
Sindue Tombusabora
1,43
0,77
1,35
1,43
1,24
Sindue Tobata
0,40
1,05
0,98
1,06
0,87
Sirenja
0,92
0,84
1,19
1,23
1,04
Balaesang
0,73
1,05
0,85
0,88
0,88
Balaesang Tanjung
0,79
0,93
0,79
0,86
0,84
Dampelas
0,65
0,82
0,51
0,53
0,63
Sojol
1,14
0,99
0,46
0,49
0,77
Sojol Utara
0,71
0,78
0,71
0,79
0,75
Rata-rata
1,04
0,97
0,90
0,94
0,96
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah.
II - 92
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.15 menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Donggala mengalami penurunan dari Tahun 2014 menjadi di bawah 1 persen per tahun, terrendah pada Tahun 2016 yang mencapai 0,90 persen per tahun. Rata-rata pertumbuhan penduduk pada periode 2013-2018 mencapai 0,96 persen, laju pertumbuhan penduduk tertinggi di Kecamatan Rio Pakava mencapai 1,86 persen per tahun, dan terrendah pertumbuhannya di Kecamatan Banawa yakni 0,62 persen per tahun. 2.1.3.2 Persebaran dan Kepadatan Penduduk Tingkat kepadatan untuk daerah-daerah yang wilayahnya luas dan sumber
daya
alamnya
potensial
untuk
dikembangkan
sangat
membutuhkan tenaga kerja dalam pengelolaannya. Dalam hal ini yang diperlukan adalah pemerataan jumlah penduduk, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembangunan adalah masalah kependudukan yang mencakup berbagai aspek antara lain persebaran dan kepadatan penduduk dalam suatu daerah (Tabel 2.16). Tabel 2.16 Tingkat Kepadatan Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Kecamatan Tahun 2017 No.
Kecamatan
Jumlah Penduduk (Org)
Luas Wilayah (Km2)
Kepadatan Penduduk (Org/Km2)
1.
Rio Pakava
24.850
872.16
28
2.
Pinembani
7.038
402.61
17
3.
Banawa
33.788
99.04
4.
Banawa Selatan
25.367
430.67
5.
Banawa Tengah
10.950
74.64
147
6.
Labuan
14.479
126.01
115
7.
Tanantovea
16.247
302.64
54
8.
Sindue
19.594
177.19
111
9.
Sindue Tombusabora
12.458
211.55
59
9.472
211.92
45
21.643
286.94
75
10.
Sindue Tobata
11.
Sirenja
341 59
II - 93
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
No.
Jumlah Penduduk (Org)
Kecamatan
Luas Wilayah (Km2)
Kepadatan Penduduk (Org/Km2)
12.
Balaesang
24.375
314.23
78
13.
Balaesang Tanjung
11.156
188.85
59
14.
Dampelas
30.559
732.76
42
15.
Sojol
27.188
705.41
39
16.
Sojol Utara
10.010
139.07
72
299.174
5.275,69
57
Tahun 2016
56
Tahun 2015
55
Tahun 2014
55
Tahun 2013
54
Tahun 2012
54
Kabupaten Donggala
Sumber: Badan Pusat Statistik, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018.
Kepadatan penduduk,
Penduduk
maka
tingkat
seiring
dengan
kepadatan
meningkatnya
penduduk
juga
jumlah
mengalami
peningkatan. Jumlah penduduk Kabupaten Donggala sebanyak 299.174 jiwa dengan luas Kabupaten Donggala seluas 5.275,69 km². Dengan demikian, kepadatan penduduk Kabupaten Donggala pada akhir Tahun 2017
tercatat
57
jiwa/km².
Kecamatan
Banawa
sebagai
ibukota
Kabupaten memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 341 jiwa/km² dan yang terendah tingkat kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Pinembani sebesar 17 jiwa/km². 2.1.3.3 Komposisi Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin Indikator yang digunakan untuk mengetahui komposisi penduduk menurut jenis kelamin adalah rasio jenis kelamin (sex ratio), yaitu perbandingan
antara
jumlah
penduduk
laki-laki
dengan
jumlah
penduduk perempuan. Semakin besar penduduk perempuan, potensi fertilitasnya
semakin
tinggi.
Meskipun
tinggi
rendahnya
fertilitas
dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, dan karakteristik demografi. Secara lengkap informasi mengenai rasio jenis kelamin
II - 94
Gambaran Umum Daerah
penduduk menurut kecamatan di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.17. Tabel 2.17 Jumlah dan Rasio Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Jenis Kelamin Tahun 2017 No.
Kecamatan
1
Rio Pakava
2
Pinembani
3
Jumlah penduduk menurut Jenis Kelamin (jiwa) PeremLaki-Laki Jumlah puan 13042 11808 24850
Rasio Jenis Kelamin 1,10
3411
3627
7038
0,94
Banawa
17220
16568
33788
1,04
4
Banawa Selatan
13067
12300
25367
1,06
5
Banawa Tengah
5660
5290
10950
1,07
6
Labuan
7428
7051
14479
1,05
7
Tanantovea
8275
7971
16247
1,04
8
Sindue
9936
9658
19594
1,03
9
Sindue Tombusabora
6324
6134
12458
1,03
10
Sindue Tobata
4890
4582
9472
1,07
11
Sirenja
10960
10683
21643
1,03
12
Balaesang
12350
12025
24375
1,03
13
Balaesang Tanjung
5704
5452
11156
1,05
14
Dampelas
15630
14929
30559
1,05
15
Sojol
13919
13269
27188
1,05
16
Sojol Utara
5097
4913
10010
1,04
Donggala
152 914
146 260
299 174
1,05
2016
151 517
144 863
296 380
1,04
2015
150 224
143 518
293 742
1,04
2014
148 805
142 110
290 915
1,04
2013
147 288
140 633
287 921
1,04
2012
145 810
138 303
284 113
1,05
Sumber: Badan Pusat Statistik, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018.
Informasi pada Tabel 2.16 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Donggala pada Tahun 2017 sebesar 299.174 jiwa terdiri atas 152.914 jiwa penduduk laki-laki dan 146.260 jiwa penduduk perempuan
II - 95
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dengan Rasio jenis kelamin sebesar 1,05. Hal ini berarti bahwa di Kabupaten Donggala setiap 100 penduduk perempuan terdapat 105 penduduk laki-laki atau jumlah penduduk perempuan relatif lebih sedikit dibanding jumlah penduduk laki-laki. Pada tingkat kecamatan dapat diketahui bahwa Kecamatan Rio Pakava mempunyai rasio jenis kelamin tertinggi, yaitu 110 dan yang terendah rasionya adalah Kecamatan Pinembani
dengan
rasio
sebesar
94.
Selain
komposisi
penduduk
dianalisis melalui perbandingan penduduk menurut jenis kelamin, kajian komposisi penduduk juga dikaji berdasarkan perbandingan kelompok umur. Tabel 2.18 berikut akan disajikan jumlah penduduk menurut kelompok umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Donggala Tahun 2017. Tabel 2.18 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 (Orang) Kelompok Umur
Penduduk 2017 menurut Jenis Kelamin
Tahun
Laki-laki
Perempuan
2014
2015
2016
2017
0-4
16.854
16.342
23.635
23.789
34.786
33.196
5-9
15.812
14.937
6.687
6.797
38.368
30.749
10-14
14.880
14.016
33.220
33.202
32.500
28.896
15-19
13.778
12.738
26.645
27.079
25.141
26.516
20-24
11.759
11.209
10.564
10.581
21.676
22.968
25-29
10.803
10.939
14.039
14.076
23.894
21.741
30-34
11.555
11.458
15.806
15.808
23.647
23.013
35-39
11.808
11.596
19.118
19.106
22.671
23.404
40-44
11.363
10.438
12.026
12.077
19.105
21.801
45-49
9.211
8.963
9.186
9.197
14.821
18.174
50-54
7.491
7.085
20.953
20.939
12.074
14.576
55-59
5.858
5.252
23.710
23.709
8.282
11.110
60-64
4.627
4.144
10.873
10.894
6.644
8.771
65+
7.115
7.144
29.997
29.975
10.663
14.259
Jumlah
152.914
146.260
290.915
293.742
296.360
299.174
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Badan Pusat Statistik, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali)
II - 96
Gambaran Umum Daerah
Jika membandingkan jumlah penduduk yang berusia non produktif (107.100 jiwa) dengan penduduk usia produktif (192.074 jiwa) dapat diketahui besarnya angka ketergantungan pada Tahun 2017 yaitu sebesar 35,79 persen artinya bahwa setiap 100 orang penduduk usia produktif (15-64 tahun) menanggung sebanyak kurang lebih 35 orang penduduk usia tidak produktif (0-14) tahun dan 65 tahun ke atas. Besarnya
angka
ketergantungan
ini
hampir
sama
dengan
angka
ketergantungan pada Tahun 2016 yakni 35,78 persen, yang berarti bahwa komposisi penduduk berdasarkan golongan umur relatif sama setiap tahunnya. Sebaliknya, komposisi atau struktur umur penduduk Kabupaten Donggala selama Tahun 2017 hampir 62,58 persen berada pada kelompok umur 0-34 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Kabupaten
Donggala
didominasi
kelompok
penduduk
usia
muda.
Penduduk yang didominasi oleh kelompok usia muda mengakibatkan besarnya kebutuhan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Daerah yang penduduknya
lebih
banyak
yang
berusia
muda,
berarti
proporsi
penduduk usia produktifnya relatif kecil. Hal ini akan berpengaruh secara ekonomis pada pendapatan yang dihasilkan. Sebaliknya, daerah yang usia produktifnya relatif besar dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja yang memadai dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan produktifitas tenaga kerja yang ada. Selanjutnya komposisi penduduk di Kabupaten Donggala dapat dikaji berdasarkan agama yang dianut. Kabupaten Donggala merupakan salah satu kabupaten yang memiliki keberagaman agama yang dianut oleh penduduknya. Adapun komposisi jumlah penduduk Kabupaten Donggala berdasarkan Agama Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018 dapat dilihat sebagaimana Tabel 2.19.
II - 97
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.19 menunjukkan bahwa agama yang dianut oleh penduduk di Kabupaten Donggala umumnya (mayoritas) beragama Islam (90,34 persen), lalu diikuti oleh penduduk yang beragama Kristen Protestan sekitar 6,94 persen dan agama Hindu dianut sekitar 2,72 persen masyarakat Kabupaten Donggala. Penduduk yang beragama Hindu tersebar di 4 (empat) kecamatan yakni Rio Pakava, Banawa Selatan, Dampelas, dan Sojol, umumnya merupakan wilayah transmigrasi yang berasal dari transmigran Bali. Tabel 2.19 Jumlah Penduduk Per Kecamatan Berdasarkan Agama Kabupaten Donggala Tahun 2017 Jumlah Penduduk Kecamatan
Kristen
Islam
Hindu
Protestan
Budha
Rio Pakava
15 926
3 808
5 467
-
Pinembani
3
5 439
-
-
Banawa
32 360
779
-
-
Banawa Selatan
23 698
4255
Banawa Tengah
11 635
10
-
-
Labuan
24 355
70
-
-
Tanantovea
21 602
-
-
-
Sindue
23 566
59
-
-
Sindue Tombusabora
11 819
697
-
-
8 530
130
-
-
Sirenja
11 973
502
-
-
Balaesang
20 558
1 860
-
-
8 890
899
-
-
Dampelas
26 145
1430
4 150
-
Sojol
24 188
133
1 150
-
Sojol Utara
10 163
-
-
Sindue Tobata
Balaesang Tanjung
Jumlah Persentase
-
140
270275
20 748
10 907
90,34
6,94
2,72
-
-
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali).
II - 98
Gambaran Umum Daerah
2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Salah satu alat yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan ekonomi adalah melalui pengukuran pencapaian indikator makro ekonomi, yang masing-masing indikatornya terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen indikator makro tersebut di antaranya adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), PDRB perkapita dan tingkat inflasi. 2.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) Pertumbuhan ekonomi merupakan Indikator Makro ekonomi jangka panjang sehingga ditekankan pada prosesnya pencapaiannya, tidak sekedar pada output (nilai pertumbuhan itu sendiri). Tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh sumber-sumber yang dimiliki daerah antara lain, peranan modal (investasi). Laju perkembangan ekonomi secara nasional dan regional selalu mengalami perubahan sebagai akibat terjadinya peningkatan skala ekonomi, teknologi serta kemampuan SDM sebagai salah satu faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala yang dicapai selama Tahun 2017 sebesar 5 persen (angka sementara) lebih rendah bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi Tahun 2013 yang mencapai 6,86 persen sebelum turun menjadi 4,89 persen di Tahun 2016. Data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala, dalam kurun waktu 20132017 disajikan pada Tabel 2.20. Sektor ekonomi mengalami penurunan pada Tahun 2017 terjadi pada enam sektor. Sektor-sektor yang mengalami penurunan yaitu, pertanian, kehutanan dan perikanan dari 2,40 persen di Tahun 2016 menjadi 2.11 persen di Tahun 2017, Pertambangan dan penggalian dari 12,23 persen di Tahun 2016 menjadi 10,48 persen di Tahun 2017, transportasi dan pergudangan mencapai dari 5,58 persen di Tahun 2016
II - 99
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
menjadi 3,26 persen di Tahun 2017, sektor informasi dan komunikasi turun dari 10,51 persen di Tahun 2016 menjadi 9,30 persen di tahun 2017, sektor jasa keuangan juga mengalami penurunan dari 15,10 persen di Tahun 2016 menjadi 10,77 persen di Tahun 2017, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib dari 8,75 persen di Tahun 2016 turun menjadi 8,24 persen di Tahun 2017. Sedangkan sebelas sektor lainnya mengalami peningkatan pada Tahun 2016-2017. Tabel 2.20 Laju Pertumbuhan Riil PDRB Kabupaten Donggala Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (%) Tahun 2013-2017 Lapangan Usaha/Industri
2013
2014
2015
2016
2017*
5,40
4,84
3,67
2,40
2,11
10,92
11,38
15,55
12,23
10,48
A
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B
Pertambangan dan Penggalian
C
Industri Pengolahan
5,21
4,43
3,72
5,38
5,71
D
Pengadaan Listrik dan Gas
6,81
6,87
11,85
6,19
6,94
E
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
3,57
6,25
5,57
5,90
6,08
F
Konstruksi
8,54
8,38
5,91
0,67
4,85
G
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
3,49
2,36
4,25
4,86
4,93
H
Transportasi dan Pergudangan
4,77
4,47
5,62
5,58
3,26
I
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
5,28
4,14
6,05
5,52
6,05
J
Informasi dan Komunikasi
8,25
8,25
10,09
10,51
9,30
K
Jasa Keuangan dan Asuransi
9,66
6,85
(0,65)
15,10
10,77
L
Real Estat
4,15
4,46
5,69
4,12
4,28
Jasa Perusahaan
8,23
8,18
3,34
3,56
3,61
13,62
8,93
8,94
8,75
8,24
M,N O
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
P
Jasa Pendidikan
5,35
3,46
4,68
4,20
5,42
Q
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
4,59
3,24
3,27
4,48
4,67
Jasa lainnya
2,29
6,84
4,32
4,86
5,04
Produk Domestik Regional Bruto
6,86
5,86
5,99
4,89
5,00
Tahun
2013-2018
R,S, T,U
Sumber: BPS: Kabupaten Kembali). *) = Angka sementara
II - 100
Donggala
Dalam
Angka
(Diolah
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.21 Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Donggala Tahun 2013- 2017 (Jutaan Rupiah) Kategori
Lapangan Usaha
2013
2014
2015
2016
2017
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
3,096,634.0
3,365,493.4
3,535,401.4
3,684,452.5
3,815,685,67
A
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B
Pertambangan dan Penggalian
911,423.2
1,151,416.8
1,546,703.6
1,763,742.4
1,959,273,68
C
Industri Pengolahan
200,096.6
215,765.2
231,473.5
249,832.6
274,366,85
D
Pengadaan Listrik dan Gas
741.4
795.6
793.0
876.7
1,073,16
E
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
15,872.7
17,134.0
18,682.6
19,880.1
21,678,30
F
Konstruksi
1,070,787.1
1,273,439.3
1,401,271.8
1,505,526.3
1,589,711,48
G
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil
716,762.0
757,285.4
805,589.2
866,748.6
934,256,14
H
Transportasi dan Pergudangan
247,494.3
268,215.0
288,931.3
312,913.5
336,251,20
I
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
35,291.0
38,076.3
41,451.4
44,645.7
48,421,24
J
Informasi dan Komunikasi
152,008.2
164,753.1
182,247.3
201,530.1
226,578,23
K
Jasa Keuangan dan Asuransi
128,602.9
139,074.0
149,354.7
174,601.1
201,101,72
L
Real Estate
89,864.6
97,525.7
103,424.0
109,050.3
115,331,55
6,925.3
7,738.3
8,344.7
8,777.0
9,240,42
M, N
Jasa Perusahaan
O
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan
558,157.1
668,891.2
796,073.4
858,759.2
940,789,95
P
Jasa Pendidikan
126,233.3
136,166.9
148,010.4
162,278.6
174,751,71
Q
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
49,408.4
52,864.6
57,241.5
62,805.4
67,780,59
Jasa lainnya
45,820.4
50,428.4
57,112.4
63,103.5
70,120,65
6,637,569.8
7,452,122.4
8,405,063.2
R,S,T, U
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
9,372,106.1
10,786,412,54
Sumber: BPS: Kabupaten Donggala Dalam Angka, 2013-2018 (Diolah Kembali) * Angka Sementara ** Angka Sangat Sementara
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi dalam
II - 101
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
suatu wilayah. Semakin besar kemampuan suatu daerah menghasilkan barang dan jasa, secara agregat semakin besar pula kemampuan ekonomi di
wilayah
tersebut.
Kemampuan
ekonomi
sangat
penting
dalam
menopang pembangunan karena sumber daya ekonomi itulah yang digunakan
untuk
membiayai
pembangunan.
Walaupun
prestasi
pembangunan dapat juga dilihat dari pendekatan non ekonomi, namun tolok ukur dari sisi pendapatan tetap saja relevan dan paling lazim diterapkan. Angka PDRB secara keseluruhan menunjukkan kemampuan suatu wilayah
dalam
memproduksi
barang
dan
jasa
dalam
kegiatan
perekonomian. Tinggi rendahnya kemajuan daerah yang diukur dengan nilai PDRB diyakini akan memberikan peluang ekonomi yang akhirnya menumbuhkan berbagai kondisi sektoral yang diperlukan sehingga distribusi pendapatan sektoral di daerah tersebut mencerminkan struktur ekonominya. Pemerintah dan investor menggunakan struktur ekonomi wilayah
untuk
memantau
menentukan
perkembangannya
prioritas dengan
pembangunan melihat
sektoral
pergeseran
dan
struktur
ekonomi dari tahun ke tahun. PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Atas Dasar Harga Berlaku di Tahun 2013 mencapai 6.637.569,8 juta rupiah. Selanjutnya PDRB ini meningkat menjadi 10,786,412,54 juta rupiah di Tahun 2017. Sedangkan
Nilai PDRB
ini
tanpa mingas
mengalami
peningkatan
dibandingkan dari 6.637.569,8 juta rupiah di Tahun 2013 menjadi 10,786,412,54 juta rupiah di Tahun 2017. Tabel 2.22 memberikan informasi terjadinya peningkatan yang signifikan Produk Domestik Regional Bruto riil ADH Konstan yang mencapai
6,452,503,5
7,980,978,31
juta
rupiah
pada
Tahun
2013
menjadi
juta rupiah pada Tahun 2017. Dengan demikian, secara
umum PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2016 baik Atas Dasar Harga Berlaku maupun konstan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
II - 102
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.22 Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Jutaan Rupiah) Kategori
Lapangan Usaha
2013
2014
(1)
(2)
(3)
(4)
2.798.110,1
2015
2016
2017
(5)
(6)
(7)
2.930.410,1
3.036.177,0
3.109.084,9
3.175.889,2
761.139,0
847.738,7
979.563,6
1.099.364,3
1.215.078,7
179.823,5
185.794,2
191.782,6
202.095,8
213.638,1
758,1
866,8
989,4
1.050,7
1.123,7
14.026,1
14.902,9
15.733,3
16.661,9
17.675,0
818.374,3
873.658,2
924.066,1
930.298,2
975.417,6
655.164,9
670.627,4
699.050,3
733.094,4
769.259,6
223.119,8
233.085,0
246.195,5
259.942,4
268.407,9
31.095,2
32.383,0
34.342,5
36.239,2
38.432,4
A
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
B
Pertambangan dan Penggalian
C
Industri Pengolahan
D
Pengadaan Listrik dan Gas
E
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan
F
Konstruksi
G
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil
H
Transportasi dan Pergudangan
I
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
J
Informasi dan Komunikasi
137.363,3
148.702,1
163.712,8
180.924,00
197.753,2
K
Jasa Keuangan dan Asuransi
115.996,4
123.943,3
123.142,5
141.737,7
157.001,6
L
Real Estate
78.550,7
82.054,1
86.719,0
90.289,1
94.153,5
6.258,7
6.770,6
6.997,0
7.246,1
7.507,7
479.212,6
522.075,7
567.765,0
614.548,9
113.503,7
117.431,3
122.923,7
128.086,5
135.028,8
44.826,3
46.276,9
47.790,9
49.454,0
51.763,5
40.728,8
43.513,9
45.393,9
47.600,0
49.999,1
6.458.762,2
6.837.371,1
7.246.655,8
7.600.934,2
7.982.678,4
M, N
Jasa Perusahaan
O
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan
P
Jasa Pendidikan
Q
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
R,S,T, U
Jasa lainnya
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
439.923,3
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka 2014-2018, (Diolah Kembali)
Peningkatan nilai tambah sektoral ditentukan oleh perkembangan masing-masing sub sektor, yang berasal dari komoditi-komoditi yang
II - 103
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
termasuk
dalam
klasifikasi
sektor
tersebut.
Sebagai
contoh,
pertumbuhan Sektor Pertanian bersumber dari peningkatan produksi hasil hutan serta padi dan holtikultura. Peningkatan salah satu sektor ekonomi juga memberikan daya dorong pergerakan ekonomi pada sektor yang lainnya yang disebut sebagai multiplier effect. Semakin beragamnya menjadi
produk
pendorong
hasil
industri
pertumbuhan
terutama Sektor
industri
Industri
makanan
Pengolahan.
Demikian juga pembangunan infrastruktur dapat menjadi sumber pertumbuhan pada sektor lainnya. Peningkatan nilai tambah pada sektor barang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi peningkatan pada sektor jasa. Perkembangan yang pesat pada Sub Sektor Komunikasi ditambah dengan bertambahnya output pada sektor-sektor
lainnya
menyebabkan
pertumbuhan
Sektor
Perdagangan, Hotel dan Restoran sangat tinggi. Pengeluaran
pemerintah
pun
memberikan
pengaruh
terhadap
pertumbuhan yang tinggi pada Sektor Jasa-jasa melalui Sub Sektor Pemerintahan Umum. Data perkembangan distribusi PDRB setiap sektor usaha Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 secara detail dapat dilihat pada Tabel 2.23. Tabel 2.23 menunjukkan bahwa sektor yang memiliki kontribusi tertinggi terhadap perekonomian Kabupaten Donggala adalah sektor pertanian yang mencapai hampir separuh dari keseluruhan PDRB, yaitu sebesar 36,52 persen Tahun 2016 dan mengalami penurunan menjadi 35,42 persen pada Tahun 2017. Namun demikian, besarnya kontribusi PDRB sektor pertanian tersebut baik berdasarkan harga berlaku maupun harga terjadi penurunan selama Tahun 2013-2017. Peranan terbesar urutan kedua pada Tahun 2017 yakni sektor pertambangan dan pengalian yaitu sebesar 18,16 persen. Sedangkan peranan terbesar ketiga pada sektor konstruksi sebesar 14,77 persen, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial dan sektor perdagangan besar dan eceran masing-masing mencapai 8,70 persen dan 8,68 persen sebagai urutan
II - 104
Gambaran Umum Daerah
keempat. Sedangkan sektor-sektor yang lain peranannya kurang dari 3 persen.
Sektor
pertambangan
dan
penggalian,
sektor
administrasi
pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial terhadap total PDRB dari tahun ke tahun memiliki kecenderungan meningkat. Tabel 2.23 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Donggala Atas Dasar Harga Berlaku (HB) dan Harga Konstan (HK) Menurut Lapangan Usaha (Persen), 2013─2017 No
Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi
2013 HB HK
2014 HB HK
2015 HB HK
2016 HB HK
2017 HB HK
41.55
43,32
40.12
42,86
37.77
41,90 36.58
40,90 35,42
39,78
12.23
11,78
13.70
12,40
16.50
13,52 17.48
14,46 18,16
15,22
2.69
2,78
2.57
2,72
2.47
2,65
2.48
2,66
2,53
2,68
0.01
0,01
0.01
0,01
0.01
0,01
0.01
0,01
0.01
0,01
0.21
0,22
0.20
0,22
0.20
0,22
0.20
0,22
0.20
0,22
14.37
12,67
15.15
12,78
14.95
12,24 14.77
12,22
9.62
10,14
9.01
9,81
8.60
9,65
8.59
9,64
8.68
9,64
3.32
3,45
3.19
3,41
3.09
3,40
3.12
3,42
3,13
3,36
0.47
0,48
0.45
0,47
0.44
0,47
0.45
0,48
0,45
0,48
2.04
2,13
1.96
2,17
1.94
2,26
2.01
2,38
2.06
2,48
1.73
1,80
1.65
1,81
1.59
1,70 1.734
1,86
1.82
1,97
Real Estate
1.21
1,22
1.16
1,20
1.10
1,20
1.09
1,19
1,07
1,18
Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan
0.09
0,10
0.09
0,10
0.09
0,10
0.09
0,10
0.09
0,09
7.49
6,81
7.96
7,01
8.49
7,20
8.56
7,47
8,70
7,70
P
Jasa Pendidikan
1.69
1,76
1.62
1,72
1.58
1,70
1.60
1,69
1,62
1,69
Q
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
0.66
0,69
0.63
0,68
0.61
0,66
0.63
0,65
0.63
0,65
Jasa lainnya
0.61
0,63
0.60
0,64
0.61
0,63
0.63
0,63
0.65
0,63
100
100
100
100
100
100
100
100
100
100
A B C D
E F G
H I J K L MN O
RSTU
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
12,75 14.92
Sumber: BPS: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018 (Diolah Kembali)
II - 105
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.2.1.2. Laju Inflasi Pengumpulan data Indeks harga di tingkat konsumen (IHK) di Kabupaten
Donggala
mencakup
perkembangan
harga
322
jenis
komoditas barang dan jasa, dan setiap jenis komoditas barang dan jasa dipantau 2 atau 3 kualitas/merk yang merupakan spesifikasi dari komoditas tersebut. Pengumpulan data dilakukan di pasar Ibukota Kabupaten Donggala dengan frekuensi yang harian sesuai dengan sifat dan fluktuasi harga masing-masing barang dan jasa yang dicakup. Pencatatan harga bahan pokok dan bahan strategis lainnya yang perubahannya
relatif
cepat
dilakukan
setiap
minggu,
sedangkan
pencatatan komoditas lainnya yang perubahan harganya relatif lebih lambat dilakukan dalam periode dua mingguan atau bulanan. Di Kabupaten Donggala sendiri, pencacahan dilakukan di pasar Banawa. Data berikut disajikan perkembangan inflasi Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan Nasional sebagaimana berikut. Tabel 2.24 Tingkat Inflasi Kabupaten Donggala, Provinsi dan Nasional Tahun 2013-2018 (Persen) Tahun
Uraian 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Donggala
6.88
8.13
4.03
1.57
4,56
na
Sulawesi Tengah
7.57
8.85
4.17
1.49
6,46
6,33
Nasional
8.38
8.36
3.35
3.02
3,61
3,13
Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2013 – 2018, BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali); na, data belum tersedia
Tabel 2.24 terlihat Karena IHK mengukur perubahan harga secara periodik dengan paket komoditasyang tetap, maka penghitungannya menggunakan rumus Modifikasi Laspeyers (Modified Laspeyers) dengan tahun dasar tertimbang. Besarnya nilai perubahan indeks (inflasi/deflasi) yang
terjadi
II - 106
setiap
bulan
sesungguhnya
merupakan
gabungan
Gambaran Umum Daerah
sumbangan atau andil dari jenis barang dan jasa yang mengalami fluktuasi harga pada bulan yang bersangkutan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, inflasi di Kabupaten Donggala mengalami fluktuasi hal ini juga sama kondisinya dengan inflasi yang terjadi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional untuk tahun pengukuran yang sama. Angka inflasi tertinggi terjadi pada Tahun 2014 sebesar 8,13 persen. Inflasi terendah terjadi pada Tahun 2016 sebesar 1,57 persen. Sementara Inflasi pada Tahun 2015 juga mengalami penurunan dibanding Tahun 2014. Di Tahun 2016 dan 2017, inflasi di Kabupaten Donggala masing-masing mencapai 1,57 persen dan 4,56 persen. 2.2.1.3. PDRB Per Kapita Penduduk merupakan subyek dan obyek pembangunan yang paling penting, karena untuk itulah pembangunan dilaksanakan. Penghitungan PDRB yang melibatkan adanya penduduk di dalamnya disebut PDRB perkapita, sebab dihitung dengan membagi nilai PDRB total dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun, dengan harapan dapat mewakili jumlah penduduk pada tahun yang bersangkutan. PDRB perkapita digunakan sebagai ukuran tingkat kesejahteraan penduduk. Walaupun angka ini menunjukkan ukuran secara agregat, namun sampai sekarang masih dianggap sebagai ukuran yang cukup relevan. Berikut ini disajikan data PDRB Perkapita penduduk Kabupaten Donggala terus meningkat dari tahun ke tahun, baik Atas Dasar Harga Berlaku maupun Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 pada periode 2013-2017 sebagaimana tabel 2.25. Dari Tabel 2.25, terlihat PDRB perkapita Tahun 2013 Atas Dasar Harga Berlaku mencapai Rp 25.882,5 juta, meningkat menjadi Rp 36,053,98 juta di Tahun 2017. Sedangkan PDRB perkapita Tahun 2013
II - 107
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) mencapai Rp 22,432,4 juta meningkat menjadi Rp 26,676,71,- juta di Tahun 2017. Tabel 2.25 Nilai dan Persentase Peningkatan Pendapatan Perkapita Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun PDRB Perkapita 2013 ADH Berlaku (Rp 000)
2015*
2016**
2017
2018
25,882,5
28,891,8
31,750,5
34,055,00
36,053,977
na
10.79
11.63
9.89
7,26
5,87
na
22,432,4
23,587,0
24,799,5
25,699,0
26,676,71
na
5.44
5.15
5.14
3,63
3,80
na
Pertumbuhan (%) ADH Konstan (Rp000)
2014
Pertumbuhan (%)
Sumber: BPS: Kabupaten Donggala Dalam Angka, 2013-2018 (Diolah Kembali), na, data belum tersedia * Angka Sementara ** Angka Sangat Sementara
2.2.1.4. Indeks Gini Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menghitung kesenjangan distribusi pendapatan antar masyarakat adalah konsep koefisien gini (indeks Gini). Indeks Gini mempunyai nilai dari nol (merata mutlak) hingga 1,0 (tidak merata mutlak). Indeks Gini dengan nilai nol menunjukkan bahwa semua penduduk di wilayah tersebut memiliki pendapatan yang sama. Sementara itu, jika koefisien Gini memiliki angka 1, hal ini menunjukkan bahwa semua pendapatan di wilayah tersebut hanya dinikmati oleh 1 (satu) orang penduduk. Koefisien Gini dengan angka
nol
dan
satu
adalah
tidak
pernah
terjadi
dalam
suatu
perekonomian. Sehubungan dengan besarnya angka Gini koefisien yang digunakan untuk menentukan tingkat kesenjangan distribusi pendapatan antar masyarakat, maka digunakan kriteria sebagai berikut: jika angka Gini koefisien berada pada: 1) 0 sampai dengan 0,3, maka memiliki tingkat kesenjangan rendah, 2) di atas 0,3 sampai dengan 0,4, maka memiliki tingkat kesenjangan moderat, dan 3) lebih besar dari 0,4
II - 108
Gambaran Umum Daerah
memiliki tingkat kesenjangan tinggi. Selengkapnya disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.26 Indeks Gini Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No.
Indeks Gini
1
Realisasi Donggala
2
Target P-RPJMD 2014-2019
3
Realisasi Sulawesi Tengah
4
Realisasi Nasional
2013
2014
2015
2016
2017
2018
0,40
0,36
0,38
0,33
na
na
na
na
na
na
na
na
0,39
0,36
0,37
0,36
0,34
0,32
0,372
0,352
0,37
0,308
0,313
0,384
Sumber: Kabupaten Donggala dalam angka Tahun 2017 dan 2018 (diolah)
2.2.1.5. Tingkat Kemiskinan A. Jumlah Penduduk Miskin Selama Periode 2013-2018, penduduk miskin Kabupaten Donggala mengalami kenaikan dari 49,60 ribu jiwa di Tahun 2013 menjadi 54,28 jiwa di Tahun 2018. Demikian pula dengan penduduk miskin Sulawesi Tengah mengalami kenaikan dari 400,40 ribu jiwa di Tahun 2013 menjadi 420,21 ribu jiwa di Tahun 2018. Penduduk miskin Sulawesi Tengah ini, jumlahnya dua kali lipat dari penduduk miskin Provinsi Sulawesi Utara. Sebaliknya, penduduk Indonesia menurun dari 28,1 juta jiwa di Tahun 2013 menjadi 25,9 juta jiwa di Tahun 2018. Tabel 2.27. Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (Ribu Jiwa) Uraian 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Donggala
49.60
47.56
54.17
55.69
54,44
54,28
Sulawesi Tengah
400.40
387.06
421.63
420.52
417,87
420.21
28,1
28,3
28,6
28,0
27,8
25,9
Nasional (Juta Jiwa)
Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah
II - 109
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
B. Persentase penduduk Miskin Tabel
2.28
menunjukkan
Persentase
Penduduk
Miskin
di
Kabupaten Donggala, Sulteng, dan Nasional Tahun 2013-2018. Selama Periode 2013-2018, Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Dongggala meningkat dari 17,18 persen di Tahun 2013 menjadi 18,03 persen di Tahun 2018. Sebaliknya, Persentase Penduduk Miskin Sulteng dan Indonesia mengalami penurunan dari 15,42 persen dan 11,37 persen di Tahun 2013 menjadi 14,01 persen dan 9,82 persen di Tahun 2018. Baik Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Donggala maupun Sulteng, berada di atas persentase penduduk miskin nasional. Tabel 2.28. Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (%) Uraian 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Donggala
17.18
16.30
18.11
18.59
18,17
18,03
Sulawesi Tengah
14.32
13.61
14.66
14.45
14,14
14,01
Nasional
11,37
11,25
11,22
10,86
10,64
9,82
Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah
C. Angka Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Tabel 2.29. Indeks Kedalaman Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (P1) Uraian 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Donggala
3.26
2.84
3.01
3.01
3,17
3,04
Sulawesi Tengah
2.28
2.11
2.52
2.72
2,55
2,64
Nasional (September)
1,88
1,75
1,84
1,74
1,79
1,63
Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah
II - 110
Gambaran Umum Daerah
Data pada tabel 2.29 menjelaskan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018. Data P1 mengindikasikan bahwa bila P1 meningkat, maka jumlah penduduk miskin yang menuju dasar kemiskinan semakin banyak dan sebaliknya. Selama Periode 2013-2018, P1 Kabupaten Donggala menurun dari 3,26 poin di Tahun 2013 menjadi 3,04 poin di Tahun 2018. Demikian pula P1 Indonesia menurun dari 1,88 poin di Tahun 2013 menjadi 1,63 poin di tahun 2018. Sebaliknya, P1 Sulteng mengalami kenaikan dari 2,28 poin di Tahun 2013 menjadi 2,64 di Tahun 2018 yang artinya semakin
banyak
penduduk
miskin
Sulteng
terjerembab
ke
dasar
kemiskinan. Angka indeks in mengindikasikan diperlukan adanya strategi terpadu saling sinergi antara Pemerintah Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah ini. D. Angka Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Tabel
2.30
menunjukkan
Indeks
Keparahan
Kemiskinan
di
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng dan Nasional selama periode 20132018. Angka ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi angka P2, maka semakin timpangan disparitas antar sesama rumah tangga miskin (RTM), sebaliknya, semakin rendah P2, maka semakin merata dan/atau semakin sempit kesenjangan antar RTM. Selama periode tersebut, angka P2 mengalami penurunan di Kabupaten Donggala dan nasional yang berarti semakin merata/sempit disparitas antar sesama RTM. Sebaliknya, P2 di Sulteng semakin meningkat selama periode tersebut. Angka P2 meningkat dari 0,53 poin di Tahun 2013 menjadi 0,74 poin di Tahun 2018 yang berarti semakin timpang kesenjangan antar sesama RTM di Sulteng. Angka P2 ini di Sulteng tentunya kontras dengan angka koefisien Gini di Sulteng yang memperlihat kecenderungan mengalami penurunan dari 0,39 poin di Tahun 2013 menjadi 0,32 poin di Tahun 2018. Strategi penanganan P2 tentu berbeda jauh dengan penanganan P1. Kabupaten Donggala membutuhkan waktu yang akan lama dalam mengatasi P2.
II - 111
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.30. Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (P2) Uraian 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Donggala
0.98
0.70
0.89
0.90
1,05
0,86
Sulawesi Tengah
0.53
0.55
0.66
0.73
0,72
0,74
Nasional (September)
0,48
0,44
0,51
0,44
0,46
0,41
Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah
E. Garis Kemiskinan Selama periode 2013-2019, Garis kemiskinan Kabupaten Donggala meningkat dari Rp 233.991,- di Tahun 2013 menjadi Rp 308.212,- di Tahun 2018. Sedangkan Garis Kemiskinan Sulteng naik dari Rp 301.000,- di Tahun 2013 menjadi Rp 413.785,- di Tahun 2018. Di Tahun 2013, Garis Kemiskinan Nasional berada di bawah Garis Kemiskinan Provinsi Sulteng. Sedangkan Garis Kemiskinan Nasional di Tahun 2018 berada di atas Garis Kemiskinan Sulteng masing-masing sebesar Rp 292.951,- dan Rp 410.670,Tabel 2.31. Garis kemiskinan Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (Rp) Uraian
Donggala
Sulawesi Tengah
Nasional
2013
2014
2015
2016
2017
2018
233.991
247.348
251.529
281.374
291.011
308.212
301.000
328.063
338.443
375.659
391.763
413.785.
292.951
312.328
344.809
361.990
387.160
410.670
Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah
II - 112
Gambaran Umum Daerah
Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan telah ditempuh oleh Pemerintah
Kabupaten
Donggala
melalui
pembentukan
Komite
Penanggulangan Kemiskinan dan pengembangan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan pihak perbankan, kelompok dunia usaha, LSM maupun dengan Perguruan Tinggi. Pemda Kabupaten Donggala telah membentuk
Tim
Koordinasi
penanggulangan
kemiskinan
(TKPK)
Kabupaten Donggala, berikut kelompok kerja (POKJA) yang sudah terbentuk di daerah, yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengkaji Indeks Kedalaman Kemiskinan daerah (P1) dan Keparahan Kemiskinan (P2)
sebagai
bahan
awal
untuk
memetakan
program-program
penanggulangan kemiskinan dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan
kebutuhan
pemangku
kepentingan
khususnya
masyarakat
miskin. Dalam mengentaskan penduduk miskin, pemerintah Kabupaten Donggala telah menjalankan berbagai strategi dan program pengentasan kemiskinan di berbagai bidang kehidupan yang dapat dilaksanakan secara efektif. Berkaitan hal dimaksud, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, maka di Tahun 2014 ini berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan
di
Miskin/Keluarga
antaranya: Miskin,
Bantuan
Pembinaan,
Kesejahteraan pengawasan
dan
Sosial
Fakir
Pengelolaan
Distribusi RASKIN, Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu, PAMSIMAS, Fasilitasi Dukungan sistem penanggulangan kemiskinan daerah, Pengembangan Sarana Pemasaran Produk UMKM, Pembinaan Petani Bantuan Permodalan Lembaga Mikro, Pengendalian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-PPK) Mandiri
Pendampingan,
Asuransi
Kesehatan
Masyarakat
Miskin
(Askeskin), Pendamping program usaha agribisnis perdesaan, Kegiatan Donggala Kanamavali. Saat ini, Kabupaten Donggala Tengah mempersiapkan Program Sistem
Inovasi
Daerah
(SiDA)
dalam
payung
Program
Gerakan
Penuntasan Kemiskinan (Gertaskin) berupa Kegiatan Donggala Kana
II - 113
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Mavali, Donggala Kana Maseha, Donggala Nasugi Kana Masagena, Donggala
Nanyama
Ngapata
sekaligus
memulihkan
perekonomian
masyarakat Kabupaten Donggala Pasca Bencana Alam Tanggal 28 September 2018. 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial Pembangunan pembangunan
manusia
merupakan
satu
sebagai
insan
kesatuan
yang
dan
sumberdaya
tidak
terpisahkan,
dilakukan pada seluruh siklus hidup manusia yaitu sejak dalam kandungan hingga lanjut usia. Upaya tersebut dilandasi pertimbangan bahwa kualitas manusia yang baik ditentukan oleh pertumbuhan dan perkembangannya sejak dalam kandungan, pembangunan manusia yang baik merupakan salah satu kunci bagi tercapainya kemakmuran bangsa. Selama periode 2013-2018 berbagai program yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan sember daya manusia Kabupaten Donggala yang ditandai
dengan
meningkatnya
derajat
kesehatan
dan
pendidikan
penduduk yang berangsur meningkat. Gambaran capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan atas fokus kesejahteraan sosial dilakukan terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang antara lain yaitu; bidang Pendidikan. Bidang pendidikan merupakan salah satu variabel penting dari beberapa variabel untuk mencapai masyarakat yang maju, cerdas, dan mandiri. Untuk mencapai
hal
tersebut,
dibutuhkan
kerjasama
yang
baik
antara
pemerintah, swasta dan masyarakat. Olehnya itu, upaya peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa terus dilakukan guna setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. Sebagai konsekuensi dari komitmen tersebut, setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang, baik yang normal maupun yang berkelainan, yang berkemampuan cerdas maupun rendah, berstatus sosial ekonomi tinggi, menengah maupun rendah, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan fungsional setidak-tidaknya selama 9 Tahun. Indikator
II - 114
Gambaran Umum Daerah
kinerja terkait bidang pendidikan yakni angka melek huruf, angka ratarata lama sekolah, angka partisipasi kasar, angka pendidikan yang ditamatkan dan angka partisipasi murni). Sementara bidang Indikator Kesehatan yakni angka kelangsungan hidup bayi, angka usia harapan hidup dan angka kematian bayi). Terakhir, Indikator untuk Indeks daya beli meliputi Persentase penduduk yang memiliki lahan, dan rasio penduduk yang bekerja). 2.2.2.1. Indeks Pembangunan Manusia Keberhasilan
pembangunan
khususnya
pembangunan
manusia
dapat dinilai secara parsial dengan melihat seberapa besar permasalahan yang
paling
mendasar
di
masyarakat
tersebut
dapat
teratasi.
Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya adalah kemiskinan, pengangguran,
buta
huruf,
ketahanan
pangan,
dan
penegakan
demokrasi. Namun persoalannya adalah capaian pembangunan manusia secara parsial sangat bervariasi yakni beberapa aspek pembangunan tertentu berhasil dan beberapa aspek pembangunan lainnya gagal. Selanjutnya bagaimana menilai keberhasilan pembangunan manusia secara keseluruhan. Dewasa ini persoalan mengenai capaian pembangunan manusia telah menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan. Berbagai ukuran pembangunan manusia dibuat namun tidak semuanya dapat digunakan sebagai ukuran standar yang dapat dibandingkan antar wilayah atau antar Negara. Oleh karena itu, Badan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menetapkan suatu ukuran standar pembangunan manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Indeks ini dibentuk berdasarkan empat indikator yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah dan kemampuan daya beli. Indikator angka harapan hidup merepresentasikan dimensi umur panjang dan sehat. Selanjutnya
angka
melek
huruf
dan
rata-rata
lama
sekolah
II - 115
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
mencerminkan output dari dimensi pengetahuan. Adapun indikator kemampuan daya beli digunakan untuk mengukur dimensi hidup layak. Luasnya cakupan pembangunan manusia menjadikan peningkatan IPM sebagai manifestasi dari pembangunan manusia dapat ditafsirkan sebagai
keberhasilan
dalam
meningkatkan
kemampuan
dalam
memperluas pilihan-pilihan (enlarging the choices of the people). Seperti diketahui, beberapa faktor penting dalam pembangunan yang sangat efektif bagi pembagunan manusia adalah pendidikan dan kesehatan. Dua faktor penting ini merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu dimiliki agar mampu meningkatkan potensi bangsa itu. Di tengah eskalasi persaingan global, tuntutan terhadap kapabilitas dasar itu dirasakan semakin tinggi, jika tidak demikian, maka bangsa tersebut akan kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Untuk
meningkatkan
IPM
semata-mata
tidak
hanya
pada
pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi baru merupakan syarat perlu. Agar pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pembangunan manusia, maka pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan syarat cukup
yaitu
pembangunan
pemerataan terdapat
pembangunan.
jaminan
bahwa
Dengan
semua
pemerataan
penduduk
dapat
menikmati hasil-hasil pembangunan. Berdasarkan pengalaman pembangunan di berbagai negara diperoleh pembelajaran bahwa untuk mempercepat pembangunan manusia dapat dilakukan antara lain melalui dua hal, yaitu distribusi pendapatan yang merata dan alokasi belanja publik yang memadai untuk pendidikan dan kesehatan. Korea Selatan sebagai negara contoh sukses, tetap konsisten melakukan dua hal tersebut, sebaliknya Brazil mengalami kegagalan karena memiliki distribusi pendapatan yang timpang dan alokasi belanja publik yang kurang memadai untuk pendidikan dan kesehatan (UNDP, BPS, Bappenas, 2004).
II - 116
Gambaran Umum Daerah
Saat ini tampaknya pemerintah sangat perhatian dengan isu pembangunan manusia. Hal ini ditandai dengan diikutkannya IPM sebagai salah satu alokator dana alokasi umum (DAU) untuk mengatasi kesenjangan keuangan wilayah (fiscal gap). Alokator lainnya adalah luas wilayah, jumlah penduduk, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Seyogianya, wilayah dengan IPM rendah
secara
perlahan
dapat
mengejar
ketertinggalannya
karena
memperoleh alokasi dana yang berlebih. Meskipun demikian, hal itu masih sangat tergantung dengan strategi pembangunan yang dijalankan oleh wilayah tersebut. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indeks komposit yang dihitung sebagai rata-rata sederhana dari indeks harapan hidup (e0), indeks pendidikan (angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah), dan indeks standar hidup layak. Komponen IPM adalah usia hidup (longevity), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent living). Usia hidup diukur dengan angka harapan hidup atau e0 yang dihitung menggunakan metode tidak langsung (metode Brass, varian Trussel) berdasarkan variabel rata-rata anak lahir hidup dan rata-rata anak yang masih hidup. Komponen pengetahuan diukur dengan angka melek huruf dan ratarata lama sekolah yang dihitung berdasarkan data Susenas/BPS menggunakan indikator partisipasi sekolah dasar, menengah, dan tinggi sebagai pengganti rata-rata lama sekolah karena sulitnya memperoleh data rata-rata lama sekolah secara global. Indikator angka melek huruf diperoleh dari variabel kemampuan membaca dan menulis, sedangkan indikator rata-rata lama sekolah dihitung dengan menggunakan dua variabel secara simultan yaitu tingkat/kelas yang sedang/pernah dijalani dan jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Komponen standar hidup layak diukur dengan indikator rata-rata konsumsi
riil
yang
telah
disesuaikan.
Sebagai
catatan,
UNDP
II - 117
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
menggunakan indikator PDB per kapita riil yang telah disesuaikan (adjusted real GDP per capita) sebagai ukuran komponen tersebut karena tidak
tersedia
indikator
lain
yang
lebih
baik
untuk
keperluan
perbandingan antar negara. Untuk lebih jelasnya posisi relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Donggala dibanding Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilihat dalam Tabel 2.32. Tabel 2.32 Posisi Relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Donggala dibanding Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional Tahun 2013-2017 Tahun
Indeks Pembangunan Manusia
2013
2014
2015
2016
2017
Donggala
63,38
63,55
63,82
64,42
64,66
Sulawesi Tengah
65,79
66,43
66,76
67,47
68,11
Nasional
68,31
68,90
69,55
70,18
70,81
Sumber: BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah
Keberhasilan
pembangunan
tidak
hanya
diukur
melalui
pembangunan fisik, melainkan juga pencapaian pembangunan non fisik yang lebih menekankan pada aspek pembangunan manusia. Secara umum Capaian pembangunan mutu modal manusia di Kabupaten Donggala cenderung meningkat. Hal ini terindikasi dari nilai IPM Kabupaten Donggala, yakni dari 63,38 pada Tahun 2013 meningkat menjadi 64,66 pada tahun 2017, dengan posisi peringkat ke-delapan di Sulawesi Tengah.
Namun perkembangan atau peningkatan indeks
pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Donggala masih di bawah ratarata Provinsi Sulawesi Tengah. 2.2.2.2. Angka Melek Huruf Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ditandai oleh semakin meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia yang dapat terlihat dari tiga indikator utama, yaitu kesehatan, pendidikan dan daya beli. Dalam
II - 118
Gambaran Umum Daerah
indikator pendidikan dapat diukur dari Angka Melek Huruf penduduk dewasa serta rata-rata lama sekolah. Faktor lain yang berpengaruh terhadap kualitas pendidikan adalah belum idealnya rasio siswa terhadap guru, rasio siswa terhadap daya tampung sekolah dan rasio guru terhadap sekolah. Data dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan angka melek huruf di Kabupaten Donggala terus mengalami peningkatan. Dengan demikian, terlihat nyata bahwa meskipun secara keseluruhan belum mencapai nilai sempurna akan tetapi capaian terus mengalami peningkatan karena kesadaran masyarakat Kabupaten Donggala tentang pentingnya pendidikan makin meningkat, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2.6 berikut.
98,96
97,72 99,79
95,12 96,12
95,32
95,32
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Proyeksi Angka Melek Huruf
95,85
95,12
95,32
95,32
95,72
97,72
Realisasi Angka Melek Huruf
95,85
96,12
97,31
98,13
98,96
99,79
95,72
97,31
98,13
95,85 95,85
Gambar 2.6 Posisi Relatif Angka Melek Huruf Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2012 – 2016; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, IKK Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018, (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Peningkatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk terutama pada kelompok usia produktif memiliki rata-rata lama sekolah lebih tinggi dan makin meningkat. Dengan kata lain penduduk usia produktif di Kabupaten Donggala memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan semakin meningkat.
II - 119
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.2.2.3. Angka Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata lama sekolah (mean years of schooling) merupakan salah satu
sub-komponen
yang
mempengaruhi
penilaian
pembangunan
manusia. Indikator ini menunjukkan sampai pada jenjang pendidikan apa,
tingkat
pendidikan
penduduk di
Kabupaten
Donggala.
Pada
indikator ini terlihat rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Donggala pada keadaan Tahun 2013 tercatat 7,69 tahun, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,11 menjadi 7,80 tahun keadaan Tahun 2015, dan Tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 0,02 menjadi 7,82 tahun. Data tersebut berada di bawah capaian provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8,12 pada Tahun 2016. Dengan demikian, capaian Kabupaten Donggala masih perlu untuk ditingkatkan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk terutama pada kelompok usia produktif memiliki rata-rata lama sekolah lebih tinggi dan makin meningkat. Dengan kata lain, penduduk usia produktif di Kabupaten Donggala memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan semakin meningkat. Gambar 2.7 Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
7,79 7,65
7,69
7,77
7,73
7,81 008
7,85 008
7,89 7,84
7,82
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Proyeksi Angka Rata-rata Lama Sekolah
7,65
7,73
7,77
7,81
7,85
7,89
Realisasi Angka Rata-rata Lama Sekolah
7,69
7,79
008
008
7,82
7,84
Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2012 – 2016; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, IKK Urusan Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
II - 120
Gambaran Umum Daerah
Peningkatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk terutama pada kelompok usia produktif memiliki rata-rata lama sekolah lebih tinggi dan makin meningkat. Dengan kata lain, penduduk usia produktif di Kabupaten Donggala memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan semakin meningkat. 2.2.2.4. Angka Partisipasi Kasar (APK) Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah
penduduk
kelompok
usia
yang
berkaitan
dengan
jenjang
pendidikan tertentu. Misal, APK SD sama dengan jumlah siswa yang duduk di bangku SD dibagi dengan jumlah penduduk kelompok usia 7 sampai 12 tahun.
120 100 80 60 40 20 0 2013
2014
2015
2016
2017
SulTen g 2017
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A
104,81
119
108,28
111,16
106,1
104,19
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B
77,41
81
85,87
77,95
87,61
91,86
Angka Partisipasi Murni (APK) SMA/SMK/MA/Paket C
69,9
51
78,6
64,15
76,86
84,85
Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Gambar 2.8 APK Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Angka
Partisipasi
Kasar
SD/SLTP/SLTA
adalah
perbandingan
jumlah siswa pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk usia 7 hingga 18 tahun. Terdapat beberapa fakta nilai
II - 121
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
APK di Kabupaten Donggala kurun waktu 2013-2018. APK Donggala tingkat SD/MI cenderung berfluktuasi dengan nilai yang tertinggi Tahun 2014 dengan 119,00 poin dan APK yang terendah Tahun 2013 yakni 104,81 poin. Pada tingkatan SMP/MTs di Kabupaten Donggala kurun waktu 2013-2018 nilai APK cenderung berfluktuasi dengan capaian tertinggi Tahun 2017 yakni 87,61 poin dan yang terendah Tahun 2013 sebesar 77,41 poin. Nilai APK Tahun 2017 pada tingkatan pendidikan ini meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2016 sebesar 77,95 poin. Selanjutnya pada tingkatan SMA/SMK/MA, nilai APK Kabupaten Donggala masih relatif rendah jika dibandingkan dengan tingkatan SD/MI dan SMP/MTs. Nilai APK Tahun 2013 hingga Tahun 2017 belum mencapai 80 poin. Selanjutnya dengan melihat data Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tahun 2017 nilai APK Kabupaten Donggala untuk tingkat SD/MI berada di atas capaian APK Provinsi Sulawesi Tengah dan pada tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA berada di atas capaian Provinsi Sulawesi Tengah. APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu
tingkat
pendidikan.
APK
merupakan
indikator
yang
paling
sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin tinggi akses penduduk suatu daerah terhadap pendidikan, dan semakin
tinggi
tingkat
kemampuan
daerah
tersebut
dalam
menyelenggarakan otonomi daerah. Jika dibandingkan dengan SDG’s standar yang menjadi acuan pembangunan di bidang pendidikan untuk indikator APK adalah sebagai berikut : 1) Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat pada Tahun 2019 menjadi 114,09 persen (2015: 108 persen). Hingga Tahun 2013-2018` APK pada tingkatan SD/MI/sederajat di Kabupaten
II - 122
Gambaran Umum Daerah
Donggala di atas target SDG’s. Namun pada Tahun 2017 nilai APK mengalami penurunan dengan capaian sebesar 106,10 atau belum mencapai target SDG’s. 2) Meningkatnya APK SMP/MTs/sederajat pada Tahun 2019 menjadi 106,94 persen (2015: 100,7 persen). Hingga Tahun 2016 dan 2017, APK pada tingkatan SMP/MTs/sederajat di Kabupaten Donggala sebesar 77,95 dan 87,61 poin dan belum mencapai target SDG’s. 3) Meningkatnya
APK
SMA/SMK/MA/sederajat
pada
Tahun
2019
menjadi 91,63 persen (2015: 76,4 persen). Hingga Tahun 2016 APK pada tingkatan SMA/SMK/MA/sederajat di Kabupaten Donggala sebesar 64,15 poin dan belum mencapai target SDG’s sedangkan untuk Tahun 2017 telah mencapai targer SDG’s dengan capaian 76,87 poin. 2.2.2.5. Angka Partisipasi Murni Angka partisipasi murni adalah perbandingan penduduk usia antara 7 hingga 18 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun. Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase siswa dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama. APM menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu. Seperti APK, APM juga merupakan indikator daya serap penduduk usia sekolah di setiap jenjang pendidikan. Tetapi, jika dibandingkan APK, APM merupakan indikator daya serap yang lebih baik karena APM melihat partisipasi penduduk kelompok usia standar di jenjang pendidikan yang sesuai dengan standar tersebut. Gambar 2.9 menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan tersebut di atas cenderung mengalami
peningkatan.
Dengan
demikian,
perbaikan
kualitas
pendidikan di masing-masing usia dan jenjang pendidikan semakin membaik serta menunjukkan bahwa kemampuan penduduk menjangkau
II - 123
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pendidikan semakin meningkat. Namun pada Tahun 2016 dan 2017, APM baik di tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas mengalami fluktuasi. Hal ini menunjukkan berfluktuasinya jumlah murid dibanding jumlah penduduk usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan baik SMP maupun SMA. Dibandingkan dengan angka APK pada tingkat SD/MI dan SMA/MA/SMK terdapat kesenjangan yang menunjukkan cukup banyaknya peserta didik pada kedua tingkat pendidikan tersebut yang berusia kurang atau melebihi usia normal untuk tingkat pendidikan yang bersangkutan. Pada Tahun 2016, APM untuk tingkat pendidikan SD/Mi lebih tinggi dari Sulawesi Tengah namun untuk tingkatan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA mencapai angka APM lebih rendah dari capaian Sulawesi Tengah.
100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0 2013
2014
2015
2016
2017
APM Donggala Tkt. SD/MI
92,04
093
094
096
095
Sul Teng 2016 092
APM Donggala Tkt. SMP/MTs
62,37
068
062
069
072
071
APM Donggala Tkt .SMA/SMK/MA
56,52
58,25
54,84
55,63
58,18
63,61
Sumber: BPS Kabupaten Donggala Tahun 2017 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Gambar 2.9 APM Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 2.2.2.6. Angka Kelangsungan Hidup Bayi Angka Kelangsungan Hidup Bayi adalah probabilitas bayi hidup sampai dengan usia 1 tahun. Indikasi peningkatan kesejahteraan sosial dalam bidang kesehatan di antaranya ditunjukkan dengan Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB). AKHB adalah angka yang dihitung
II - 124
Gambaran Umum Daerah
berdasarkan jumlah kematian bayi yang berumur kurang dari satu tahun pada tahun tertentu dibagi dengan jumlah kelahiran hidup pada tahun tertentu untuk setiap seribu kelahiran. Gambaran mengenai angka kelangsungan hidup bayi di Kabupaten Donggala disajikan dalam Tabel 2.33. Tabel 2.33 Kelangsungan Hidup Bayi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Kelangsungan Hidup Bayi Realisasi Target P-RPJMD
2013
2014
2015
2016
2017
2018
0,99 0,98
1,00 0,99
0,99 0,99
1,00 0,99
0,99 0,99
0,99 0,99
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah
2.2.2.7. Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Donggala Tahun 20132017 meningkat dari 65,76 tahun pada 2013 meningkat menjadi 65,89 tahun pada 2017. Namun, UHH Kabupaten Donggala tersebut lebih rendah dari rata-rata UHH Sulawesi Tengah 67,32 dan Nasional yang pada Tahun 2017 mencapai 71,06 tahun (Tabel 2.34). Tabel 2.34 Angka Usia Harapan Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun Usia Harapan Hidup 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi Donggala
66,29
66,57
66,85
67,13
67,41
67,69
Target P-RPJMD
68,03
66,81
67,07
67,24
67,37
67,48
Sulawesi Tengah
67.02
67.18
67,26
67,31
67,32
na
Nasional
70,40
70,59
70,78
70,90
71,06
na
Sumber: IKK Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 dan BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah
II - 125
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Situasi Derajat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Donggala dapat diukur dari Umur Harapan Hidup (UHH). Mencermati perkembangan Umur Harapan Hidup Masyarakat dalam 3 Tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang berarti. Dalam rangka meningkatkan UHH tersebut berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah terutama untuk menekan Angka Kematian Ibu melahirkan Jika dilihat dari klasifikasi komponen Indeks Harapan Hidup yang dicapai, maka Kabupaten Donggala pada lima tahun terakhir ini (20132017) berada pada kategori sedang (antara nilai 66,29-67,69). Demikian juga indeks harapan hidup penduduk Sulawesi Tengah dengan nilai 67,02 pada Tahun 2013 dan 2017 mencapai nilai 67,32. Dengan demikian, melihat kenyataan tersebut baik rata-rata Kabupaten Donggala maupun di Sulawesi Tengah, indeks peluang umur panjang dan sehat tidak ada yang masuk kategori tinggi (antara nilai 69,70-74,40). Faktor yang mempengaruhi produktivitas sumberdaya manusia adalah terletak pada keadaan kesehatannya sendiri. Rendahnya kondisi kesehatan (gizi dan kalori) akan menghasilkan pekerja-pekerja yang kurang
produktif
dengan
mental
yang
kurang
bagus
sehingga
menyebabkan produktivitas rendah dan tingkat output yang dicapai tidak optimal. Dengan demikian, aspek kesehatan dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, misalnya perbaikan kesehatan seseorang dapat menyebabkan peningkatan dalam partisipasi tenaga kerja, perbaikan kesehatan dapat pula membawa perbaikan dalam tingkat pendidikan, bahkan
perbaikan
kesehatan
menyebabkan
bertambahnya
jumlah
penduduk produktif yang dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja, semua itu dapat berpengaruh terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Faktor
lain
yang
memberikan
sumbangan
positif
dalam
meningkatnya angka harapan hidup adalah kesadaran masyarakat dalam membudayakan pola hidup sehat. Pergeseran nilai budaya tradisional
II - 126
Gambaran Umum Daerah
menuju hidup sehat yang lebih modern, akan menentukan kemampuan mental dan fisik penduduk. 2.2.2.8. Persentase Balita Gizi Buruk 30000 25000 20000 15000 10000 5000 0 Jumlah seluruh Balita Gizi Buruk Jumlah Balita Persentase Balita Gizi Buruk
2014
2015
2016
2017
2018
101
122
94
131
198
22853
22828
26020
26730
26971
000
001
000
000
001
Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala berbagai tahun
Gambar 2.10 Persentase Balita Gizi Buruk di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018 Gizi buruk ~ Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada 40 KM/Jam) Persentase panjang jaringan jalan dalam kondisi baik adalah angka perbandingan antara panjang jaringan jalan dalam kondisi baik, terhadap panjang
jalan
secara
keseluruhan
(nasional,
provinsi,
dan
kabupaten/kota). Mutu jalan di suatu daerah berpengaruh terhadap berbagai kegiatan penduduk, khususnya kegiatan perdagangan dan upaya untuk melakukan integrasi antar wilayah terbelakang dengan pasar yang lebih besar. Nilai indikator ini memiliki kegunaan untuk mengindikasikan kualitas jalan dari keseluruhan panjang jalan yang ada di suatu daerah tertentu. Hal tersebut dapat juga dibaca sebagai kemampuan daerah tersebut dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana publik. Semakin besar nilai indikator ini, semakin tinggi kemampuan daerah tersebut dalam menyediakan dan memelihara sarana dan
Axis Title
prasarana publik.
450 400 350 300 250 200 150 100 050 000 2013
2014
2015
2016
2017
Panjang jalan dalam keadaan Baik
407
354
389
403
443
Persentase Panjang Jalan dalam Kondisi Baik
040
035
038
040
044
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Gambar 2.40 Persentase Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik (> 40 Km/Jam) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017
II - 182
Gambaran Umum Daerah
Pada pengukuran indikator ini tim mengasumsikan bahwa proporsi jalan dalam kondisi baik merupakan jalan yang dapat ditempuh dengan roda empat dengan kecepatan ≥ 40 Km perjam. Berdasarkan data panjang jalan berdasarkan kondisi jalan, kurun waktu 2013-2017 proporsi panjang jalan dalam kondisi baik masih di bawah 50 persen dari total panjang jalan. Di sisi lain, proporsi panjang jalan dengan kondisi rusak dan rusak parah cenderung berfluktuasi dengan proporsi yang paling besar Tahun 2014 sebanyak 57,19 persen dari total panjang jalan dan yang paling kecil Tahun 2013 di kisaran 35,41 persen. Hingga Tahun 2017 persentase jalan dalam kondisi rusak mencapai 56,40 persen. E. Persentase Jalan yang Memiliki Trotoar dan Drainase/Saluran Pembuangan Air Besarnya persentase jalan di Kabupaten Donggala yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air diperoleh dengan membagi data panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase dengan total panjang seluruh jalan di kabupaten Donggala (km) dikalikan seratus (100). Tabel 2.55 Persentase Jalan yang Memiliki Trotoar dan Drainase/Saluran Pembuangan Air di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Panjang jalan yang memiliki
2013
2014
2015
2016
2017
2018
405,41
453,3
453,3
472,35
495,52
444,02
1.015,3
1.015,3
1.015,31
1.015,31
1.015,3
1.015,31
1
1
39,93
44,65
trotoar dan drainase (Km) Panjang seluruh jalan kabupaten (Km) Persentase jalan yang
1 44,65
46,52
48,80
43,73
memiliki trotoar dan drainase/ saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) Sumber : Data EKPD Dinas PUPR Kabupaten Donggala Tahun 2019, (Data diolah)
II - 183
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Berdasarkan data dalam tabel di atas memperlihatkan peningkatan persentase panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase dari Tahun 2013 sebesar 39,93 persen menjadi 43,73 persen pada Tahun 2018. F. Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Persentase rumah tinggal bersanitasi adalah proporsi rumah tinggal bersanitasi terhadap jumlah rumah tinggal. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitik-beratkan pada pengawasan terhadap struktur
fisik,
di
mana
orang
menggunakannya
sebagai
tempat
berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Sarana tersebut antara lain ventilasi, suhu, kelembaban, kepadatan hunian, penerangan alami, konstruksi bangunan, sarana pembuangan sampah, sarana pembuangan kotoran manusia, dan penyediaan air bersih. Rumah tinggal bersanitasi baik harus memiliki system pembuangan air limbah berupa unit pengolahan kotoran manusia/tinja dengan menggunakan sistem setempat (memiliki septic tank ). Persentase rumah tinggal bersanitasi di Kabupaten Donggala diperlihatkan dalam tabel 2.56. Tabel 2.56 Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Jumlah Rumah Tinggal berakses sanitasi Jumlah Rumah Tinggal Persentase rumah tinggal bersanitasi Rumahtangga bersanitasi Sulteng
2013 943
2014 692
2015 744
2016 746
2017
2018
1.500
1.500
34.286 16.785 14.629 18.506 27.176 28.202 27,50
41,23
50,86
40,31
55,20
53,19
54,58
58,0
58,8
58,8
78,8
na
Sumber : Data EKPD Dinas Perkimtan Kabupaten Donggala Tahun 2019; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018
Data dalam tabel 2.56 memperlihatkan semakin meningkatnya persentase rumah tinggal bersanitasi dari sebesar 27,50 persen pada Tahun 2013 meningkat menjadi sebesar 53,19 persen pada Tahun 2018.
II - 184
Gambaran Umum Daerah
Kondisi tersebut merupakan indikator semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan lingkungan sekitar tempat tinggalnya, karena salah satu faktor penentu tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan lingkungan apabila persentase rumah tinggal yang bersanitasi semakin meningkat. Data juga memperlihatkan bahwa hingga
Tahun
2017,
persentase
rumah
bersanitasi
di
Kabupaten
Donggala masih berada di bawah Sulawesi Tengah. Proporsi rumah tinggal bersanitasi terhadap jumlah rumah tinggal merupakan indikasi tersedianya fasilitas dan akses penduduk suatu daerah terhadap rumah layak huni bersanitasi. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin mampu suatu daerah menyediakan layanan yang layak bagi penduduk dan
semakin
tinggi
kemampuan
daerah
tersebut
untuk
menyelenggarakan otonomi. G. Persentase Drainase Dalam Kondisi Baik/ Pembuangan Aliran Air Tidak Tersumbat Aliran air drainase yang lancar dan tidak tersumbat merupakan faktor utama untuk memperpanjang umur jalan yang ada di suatu daerah. Besarnya persentase drainase dalam kondisi baik merupakan pembagian antara panjang drainase tidak tersumbat (km) dengan total panjang drainase yang ada di daerah tersebut dikalikan dengan 100. Tabel 2.57 Persentase Drainase dalam Kondisi Baik di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Panjang drainase tidak tersumbat (km) Panjang Total drainase (km) Persentase Drainase Dalam Kondisi Baik (%) Target PRPJMD
3,90
1,95
2,10
2,25
2,63
2,63
7,80
11,70
14,50
17,50
21,00
24,60
50
17
14
13
13
11
65
66
67
67
68
69
Realisasi Provinsi
54,6
58,0
58,7
58,7
78,8
na
Sulteng Sumber : EKPD Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019
II - 185
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Data dalam tabel 2.57 memperlihatkan penurunan persentase drainase dalam kondisi baik di mana pada Tahun 2013 sebesar 50 persen kemudian mengalami penurunan sampai 11 persen pada Tahun 2018. Kondisi tersebut disebabkan karena pertambahan panjang drainase yang dibangun akan tetapi tidak sejalan dengan perbaikan drainase yang sudah ada sebelumnya. H. Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik Besarnya persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik diperoleh dari hasil pembagian antara Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik dibagi dengan Luas total seluruh irigasi kabupaten dikalikan 100. Besarnya persentase irigasi Kabupaten Donggala dalam kondisi baik dalam Tahun 2013 – sampai 2018 diperlihatkan dalam tabel berikut. Tabel 2.58 Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik (Ha)
6.670
6.670
6.870
7.070
7.170
7.270
Luas Total Irigasi Kabupaten (Ha)
9.395
9.395
9.395
9.395
9.395
9.395
Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik (%)
71,00
72,06
73,12
75,25
76,32
77,38
Sumber : Data EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019, data diolah
I. Rasio Jaringan Irigasi Rasio jaringan irigasi pada suatu daerah merupakan indikator kondisi keberadaan jaringan irigasi yang berada dan mengairi lahan pertanian
II - 186
penduduk.
Rasio
jaringan
irigasi
diperoleh
dari
hasil
Gambaran Umum Daerah
perbandingan antara panjang saluran irigasi dengan luas lahan budidaya pertanian. Tabel 2.59 Indikator Rasio Jaringan Irigasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Panjang saluran irigasi (m)
43.305 43.305 43.305 43.305 43.305 43.305
Luas lahan (Ha)
54.128 54.128 54.128 54.128 54.128 54.128
Rasio Jaringan Irigasi
0,80 0,80
0,80
0,80
0,80
0,80
Target Rasio Jaringan Irigasi RPJMD Donggala
0,11
0,15
0,17
0,20
0,23
0,25
Sumber: Data EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala 2019 (Data diolah)
Berdasarkan data yang ada pada Tabel 2.59 memperlihatkan bahwa rasio
jaringan
irigasi
di
Kabupaten
Donggala
tidak
mengalami
peningkatan dari Tahun 2013 sampai dengan 2018. Kondisi ini sejalan dengan bertambahnya panjang saluran irigasi yang tersedia. Tetapi dalam dua tahun terakhir (2017 dan 2018) mengalami pengurangan panjang saluran irigasi yang ada sehingga menyebabkan menurunnya rasio jaringan irigasi yang ada di kabupaten Donggala. J. Persentase Penduduk Berakses Air Minum Persentase Rumah Tangga (RT) yang menggunakan air bersih adalah proporsi jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih terhadap jumlah rumah tangga.
II - 187
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Air Bersih (clean water) adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Rumah Tangga yang memiliki akses terhadap air bersih adalah keluarga yang mempunyai kemudahan dalam memperoleh air bersih dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan. Persentase Rumah Tangga (RT) yang menggunakan air bersih adalah proporsi jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih terhadap jumlah rumah tangga. Indikator ini mencerminkan kemampuan suatu daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Semakin tinggi nilai indikator ini di suatu daerah, semakin tinggi kemampuan daerah tersebut menjalankan otonomi.
Gambar 2.41 Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 79,9
79,9
79,9
78,94
70,67
2013
2014
2015
2016
2017
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Pada Tahun 2013-2017, persentase rumah tangga berakses air bersih belum mencapai 80 persen yang artinya lebih dari 20 persen rumah tangga di Kabupaten Donggala belum menikmati air untuk kebutuhan hidup yang dikatagorikan sebagai air bersih.
II - 188
Gambaran Umum Daerah
K. Persentase Areal Kawasan Kumuh Besarnya Persentase areal kawasan kumuh diperoleh dengan membagi antara Luas areal kawasan kumuh dengan Luas Wilayah dikalikan 100. Besaran persentase areal kawasan kumuh Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 diperlihatkan dalam tabel berikut. Tabel 2.60 Persentase Areal Kawasan Kumuh Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
83,39
83,39
83,39
83,39
83,39
83,39
Luas Wilayah (Ha)
5.275,69
5.275,69
5.275,69
5.275,69
5.275,69
5.275,69
Persentase Areal Kawasan Kumuh (%)
1,58
Luas kawasan kumuh (Ha)
1,58
1,58
1,58
1,58
1,58
Sumber : EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019, data diolah
L. Rasio Tempat Pemakaman Umum Per Satuan Penduduk Tabel 2.61 Rasio Tempat Pemakaman Umum per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
17.298
17.298
17.298
17.298
17.298
33.220
33.452
33.614
33.783
33.975
Jumlah daya tampung TPU
17.298
Jumlah Penduduk
32.963
Rasio TPU per Satuan Penduduk
0,5248 0,5207 0,5171 0,5146 0,5120 0,5091
Sumber: EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019
II - 189
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk diperoleh dari hasil pembagian antara Jumlah daya tampung tempat pemakaman umum dengan Jumlah penduduk. Adapun besarnya rasio tempat pemakaman
umum
per
satuan
penduduk
Kabupaten
Donggala
diperlihatkan dalam tabel 2.61. M.
Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk Rasio tempat ibadah merupakan salah satu indikator kinerja urusan
Pekerjaan Umum yang diperoleh dari rasio antara jumlah tempat ibadah dengan jumlah penduduk Kabupaten Donggala, dalam satuan persentase. Selengkapnya hasil analisis disajikan pada Tabel 2.62. Tabel 2.62 Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Jumlah Tempat Ibadah
596
597
733
736
773
775
287.921
290.915
293.742
296.380
299.174
301.968
2,070
2,052
2,495
2,483
2,584
2,567
Jumlah Penduduk
Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk
Sumber : EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019
Tabel 2.61 menunjukkan bahwa rasio tempat ibadah dengan penduduk mengalami peningkatan. Rasio menunjukkan bahwa setiap 1 rumah ibadah mampu dimanfaatkan 2000-3000 penduduk. 2. Penataan Ruang A. Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB
II - 190
Gambaran Umum Daerah
Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB adalah perbandingan antara Luas ruang terbuka hijau dengan Luas wilayah ber HPL/HGB. Hasil analisis capaian dan target indikator kinerja selama 2103-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.63. Tabel 2.63 Rasio RTH per satuan luas wilayah ber HPL/HGB Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Rasio RTH per satuan luas wilayah ber HPL/HGB
0,3
0,3
0,3
0,26
0,26
0,26
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
0,3
0,3
0,3
0,3
0,3
0,3
Sumber :
IKK Urusan Perumahan & Kawasan Permukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
B. Rasio Bangunan ber-IMB per satuan Bangunan Tabel 2.64 Rasio Bangunan ber IMB per Satuan Bangunan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Rasio Bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan
0,35
0,34
0,33
0,32
0,32
0,32
0,4
0,5
0,7
0,8
0,9
1,0
Target dalam RPJMD Donggala
Sumber: EKPD Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019
II - 191
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Indikator capaian pembangunan terkait Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan diperoleh dari perbandingan antara Jumlah bangunan ber – IMB dengan Jumlah bangunan. Hasil analisis disajikan pada Tabel 2.64. C. Ruang Publik Yang Berubah Peruntukannya Ruang Publik Yang Berubah adalah persentase perbandingan antara Jumlah ruang publik yang berubah fungsi (ha) dengan Jumlah ruang publik yang tersedia (ha). Peruntukannya Hasil analisis disajikan pada Tabel 2.65. Tabel 2.65 Ruang Publik Yang Telah Berubah Peruntukannya Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Ruang Publik Yang
2013
2014
2015
2016
2017
2018
0,49
0,49
0,49
0,52
0,52
0,52
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
0,5
Telah Berubah Peruntukannya
Proyeksi dalam RPJMD 2014 - 2019
Sumber : IKK Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
2.4.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman A. Rasio Rumah Layak Huni Rasio rumah layak huni adalah perbandingan rumah layak huni dengan total rumah. Rumah tidak layak huni adalah rumah yang dibuat dari bahan bekas/sampah (seperti potongan triplek, lembaran plastik sisa, dsb) yang dipertimbangkan tidak cocok untuk bertempat tinggal atau terletak pada areal yang diperuntukkan bukan untuk permukiman.
II - 192
Gambaran Umum Daerah
Termasuk rumah gubuk. Ciri–ciri rumah tidak layak huni adalah kondisi di mana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial dengan kriteria antara lain : 1) Luas lantai perkapita, di kota kurang dari 4 m2 sedangkan di desa kurang dari 10 m2; 2) Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya; 3) Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum di proses; 4) Jenis lantai tanah; 5) Tidak mempunyai fasilitas tempat mandi, cuci, kakus (MCK). Gambar 2.42 Persentase Rumah Layak Huni di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 90 85 80 75 70 65 Persentase Rumah Tangga Layak Huni
2013
2014
2015
2016
2017
75
83
85
87
89
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Pada Tahun 2013 persentase rumah layak huni di Kabupaten Donggala sebesar 75,00 persen dan kurun waktu 2013-2017 mengalami peningkatan dengan capaian Tahun 2017 sebesar 89,00 persen. Rumah Sederhana Sehat, yaitu rumah yang dibangun dengan menggunakan bahan bangunan dan konstruksi sederhana akan tetapi masih memenuhi standar kebutuhan minimal dari aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan, dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi
II - 193
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lokal meliputi potensi fisik seperti bahan bangunan, geologis, dan iklim setempat serta potensi sosial budaya seperti arsitektur lokal, dan cara hidup. Fungsi rumah pokok rumah sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat bagi setiap manusia, dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1) Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia; 2) Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia; 3) Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit; 4) Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar. Patokan rumah yang sehat dan ekologis yang dapat digunakan dalam membangun rumah sebagai berikut: 1. Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru–paru hijau; 2.Memilih tapak bangunan yang sebebas mungkin dari gangguan/radiasi geobiologis dan meminimalkan medan elektromagnetik buatan; 3. Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah; 4. Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan; 5. Menghindari kelembapan tanah naik ke dalam kontruksi bangunan dan memajukan sistem bangunan kering. B. Rasio Permukiman Layak Huni Rasio Permukiman Layak Huni adalah indiaktor kinerja yang diperoleh dari perbandingan antara luas pemukiman yan layak huni dengan luas wilayah pemukiman. Realisasi dan target kinerja indikator Rasio Permukiman Layak Huni pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.66.
II - 194
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.66 Rasio Permukiman Layak Huni Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Luas permukiman layak huni
3.165,40 3.165,40 3.165,40 3.165,40 3.165,40 3.165,40
Luas wilayah permukiman
5.275,69 5.275,69 5.275,69 5.275,69 5.275,69 5.275,69
Rasio Permukiman Layak Huni Target PRPJMD Donggala Sumber
:
0,60
0,60
0,60
0,60
0,60
0,60
0,981
0,983
0,985
0,987
0,986
0,9864
EKPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Donggala Tahun 2019 (data diolah)
dan
Pertanahan
C. Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Tabel 2.67 Cakupan ketersediaan rumah Layak Huni di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
84,17
87,18
88,76
90,19
91,93
64,95
Target PRPJMD Donggala
84,17
87,18
88,76
90,19
91,93
93,99
Sumber : EKPD dan IKK Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
Indikator persentase
Cakupan
Ketersediaan
Rumah
Layak
Huni
adalah
Jumlah seluruh rumah layak huni di suatu wilayah kerja
II - 195
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pada kurun waktu tertentu dengan Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Realisasi dan target kinerja indikator cakupan ketersediaan rumah Layak Huni pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.67. D. Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau Realisasi dan target kinerja indikator Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.68. Tabel 2.68 Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi (%)
63,06
65,32
66,50
67,57
65,20
46,06
Target PRPJMD Donggala
63,06
65,32
66,50
67,57
65,20
66,65
Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
E. Persentase Pemukiman Yang Tertata Tabel 2.69 Persentase Pemukiman Yang Tertata di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
0,08
0,16
0,18
0,21
0,23
0,24
Target PRPJMD Donggala
0,08
0,16
0,18
0,21
0,23
0,24
Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
II - 196
Gambaran Umum Daerah
Realisasi dan target kinerja indikator Persentase Pemukiman Yang Tertata pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.69. F. Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh Realisasi
dan
target
kinerja
indikator
Persentase
Lingkungan
Pemukiman Kumuh pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.70. Tabel 2.70 Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
0,02
0,02
0,02
0,02
0,01
0,01
Target PRPJMD Donggala
0,02
0,02
0,02
0,02
0,02
0,02
Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
G. Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan Tabel 2.71 Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
2,40
2,40
2,40
2,40
25,13
26,09
Target PRPJMD Donggala
2,40
2,40
2,40
2,40
25,13
26,09
Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
II - 197
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Realisasi dan target kinerja indikator Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.71. H. Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan Realisasi dan target kinerja indikator Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.72. Tabel 2.72 Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
6,0
7,03
7,17
7,40
7,0
7,0
Target PRPJMD Donggala
7,03
7,17
7,31
7,46
7,40
7,33
Sumber :
EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Permukiman Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
I. Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) Tabel 2.73 Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan PSU Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
0,71
1,43
1,57
1,86
2,00
2,14
Target PRPJMD Donggala
0,71
1,43
1,57
1,86
2,00
2,14
Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)
Realisasi dan target kinerja indikator Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan PSU ada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.73.
II - 198
Gambaran Umum Daerah
2.4.1.5.
Ketenteraman, Masyarakat
Ketertiban
Umum,
dan
Pelindungan
Terdapat 5 indikator yang dapat diukur untuk mengetahui capaian pembangunan
di
bidang
Ketenteraman,
Ketertiban
Umum,
dan
Pelindungan Masyarakat. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.74. Tabel 2.74 Indikator Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun No
1.
Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat
Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Target PRPJMD Tahun 2014-2018
2.
Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) Target PRPJMD
3.
Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota Target PRPJMD Tahun 2014-2018
4.
2013
2014
2015
2016
2017
2018
6
6
6
6
6
6
28
28
28
28
28
28
75
75
75
80
85
90
100
100
100
100
100
100
na
na
12
12
12
12
na
na
na
na
na
na
100
100
Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen
na
66,67
0
100
Kebakaran (WMK)
5.
Target PRPJMD Tahun 2014-2018
na
na
na
na
na
na
Persentase Penegakan PERDA
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 2014-2018
na
na
na
na
na
na
Sumber: EKPD dan IKK Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
2.3.1.6 Sosial Terdapat 9 indikator yang dapat diukur untuk mengetahui capaian pembangunan di bidang sosial. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.75.
II - 199
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.75 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Sosial pada di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.
Indikator Capaian Urusan Sosial 2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
PMKS yang memperoleh bantuan social (jiwa)
47.37
35
30
25
22
19
2.
Persentase PMKS yang tertangani
47.37
35
30
25
22
19
3.
Persentase PMKS skala yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar
na
na
na
na
na
na
Jumlah panti sosial yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya
na
na
na
na
na
na
Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan social
na
na
na
na
na
na
Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial
na
na
na
na
na
na
Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat (persen)
na
na
na
na
na
na
Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap
na
na
na
na
na
na
46 38
41
37
35
18-80
18-91
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Persentase penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial
Sumber: EKPD Urusan Sosial Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
Tabel 2.75 menunjukkan bahwa secara umum terdapat peningkatan realisasi pembangunan dalam bidang sosial, dan ada beberapa indikator yang belum diidentifikasi oleh OPD. Dalam hal indikator jumlah (bukan persentase karena ketidaktersediaan data target PRPJMD Donggala 2014-
II - 200
Gambaran Umum Daerah
2018). Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan persentase PMKS yang tertangani, dan juga penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia menunjukkan peningkatan jumlah orang yang memperoleh bantuan (jaminan) sosial dari pemerintah daerah. Demikian pula dengan adanya kejadian bencana pada Tahun 2013-2018, seluruh korban bencana menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat. 2.3.1.7 Tenaga Kerja Tabel 2.76 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Tenaga Kerja di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.
Indikator Capaian Urusan Sosial 2013 na
2014
2015
2016
2017
2018
na
na
na
na
na
1.
Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun
2.
Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB)
0
0
0
100
77,78
0
3.
Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan
0
461
331
65
208
0
4.
Keselamatan dan perlindungan
na
na
na
na
na
5.
Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek
68,26
78,05
89,52
90,45
86,92
na
6.
Perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah
na
na
na
na
na
na
7.
Besaran Pemeriksaan Perusahaan
na
na
na
na
na
na
8.
Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan
na
na
66,67
100
na
na
9.
Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi
100,00
80,00
131,25
187,50
na
na
10.
Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat
na
na
100,0
66,67
10,00
na
11.
Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan
9,24
17,94
19,00
2,56
5,92
na
12.
Rasio lulusan S1/S2/S3
17,94
19,00
2,56
5,92
na
na
na
Sumber: EKPD Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
Terkait urusan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, terdapat beberapa indikator yang dapat diukur dalam menilai keberhasilan
II - 201
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pembangunan selama lima tahun terakhir (2013-2018). Indikator tersebut meliputi: angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun, besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB), besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan, keselamatan dan perlindungan, besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek, perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah, Besaran Pemeriksaan Perusahaan, Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan, Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi, Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat, Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan, dan Rasio lulusan S1/S2/S3. Untuk lebih lengkapnya realisasi pembangunan pada urusan pemerintah bidang tenaga kerja di sajikan pada Tabel 2.76. 2.3.1.8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terdapat 19 indikator yang dapat diukur untuk mengetahui capaian
pembangunan
di
urusan
pemberdyaan
perempuan
dan
perlindungan anak. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.77. Tabel 2.77 Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.
Indikator Kinerja 2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah
0,42
0,11
0,42
0,72
5,34
1,27
2.
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR
0
7
7
7
3
7
3.
Partisipasi perempuan di lembaga swasta
9,97
11,43
0,80
1,55
32,22
38,86
4.
Rasio KDRT
0,069
0,084
0,062
0,043
0,044
0,016
II - 202
Gambaran Umum Daerah
5.
Persentase jumlah tenaga kerja dibawah umur
1,60
1,25
3
1,56
0
1,60
6.
Partisipasi angkatan kerja perempuan (orang)
0
70.000
62.179
35.547
5.260
22.041
7.
Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu
0
0
0
0
10,6
0,6
8.
Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A PPT/PKT di Rumah Sakit
0
0
0
0
0
0
9.
Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu.
0
0
0
0
0
0
10.
Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dananak
0
0
0
0
0
0
11.
Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum
0
0
0
0
0
0
12.
Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
0
0
0
0
0
0
II - 203
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
13.
Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak
14
0
0
0
0
0
0
Rasio APM perempuan/laki-laki di SD
na
na
na
na
na
na
15.
Rasio APM perempuan/laki-laki di SMP
na
na
0,99
1 ,01
1.01
na
16.
Rasio APM perempuan/laki-laki di SMA
na
na
0.844
0.98
0.97
na
17.
Rasio APM perempuan/laki-laki di Perguruan Tinggi
na
na
na
na
na
na
18.
Rasio melek huruf perempuan terhadap lakilaki pada kelompok usia 15-24 tahun
na
na
1.22
0.75
1.00
na
19.
Kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di sector non pertanian
na
na
1.06
0.633
0.90
na
Sumber: EKPD dan IKK Urusan P3A Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tidak hanya penting dari aspek perimbangan antara laki-laki dan perempuan. Populasi Indonesia separuhnya berjenis kelamin perempuan. Namun lebih dari itu, kehadiran anggota parlemen perempuan diharapkan dapat menjamin kepentingan kaum perempuan menjadi salah satu prioritas kebijakan, di antaranya terkait dengan isu pengentasan kemiskinan, pemerataan pendidikan, dan layanan kesehatan. Angka
keterwakilan
perempuan
di
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Saat pemilu pertama kali digelar pada Tahun 1955, jumlah kursi perempuan hanya 5,06 persen, dan angka ini terus bertambah secara bertahap hingga mencapai 11,4 persen pada 1997 (KPU 2014).
II - 204
Gambaran Umum Daerah
2.3.1.9. Pangan A. Ketersediaan Pangan Utama Ketersediaan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Penyediaan pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas serta kualitas konsumsi pangan, diperlukan target pencapaian angka ketersediaan pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizinya. Analisis indikator ketersediaan pangan utama dilakukan dengan membandingkan ketersediaan pangan dengan jumlah penduduk Kabupaten Donggala (Hasil kinerja dan target disajikan pada Tabel 2.78. Tabel 2.78 Ketersediaan Pangan Utama Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala No.
Ketersediaan Pangan Utama
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
Realisasi
24,3
22,51
22,42
20,85
18,09
20,57
2.
Target PRPJMD
23,5
20
40
60
70
80
Sumber: EKPD Urusan Pangan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
Tabel
2.77
menunjukkan
bahwa
berdasarkan
produksi
dan
konsumsi pangan utama, secara umum Kabupaten Donggala memiliki cadangan pangan setara beras yang cukup besar setiap tahunnya (Tahun 2016 dua kali lipat) sehingga dapat dikatakan bahwa ketersediaan beras di daerah ini mengalami surplus. Jika dibandingkan dengan realisasi persentase ketersediaan pangan utama di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten
Donggala
masih
lebih
tinggi
ketersediaannya.
Apabila
konsumsi pangan masih tetap didominasi oleh beras sebagai sumber karbohidrat, maka akan cukup memberatkan bagi upaya pemantapan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan bertumpu kepada sumber daya lokal. Diversifikasi pangan menjadi sangat penting untuk dilakukan
II - 205
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
agar tidak terjadi ketergantungan yang sangat tinggi pada jenis pangan tertentu saja seperti beras. B. Ketersediaan Energi dan Protein Perkapita Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) X Tahun 2012 merekomendasikan
kriteria
ketersediaan
pangan
minimal
2.400
kkal/kapita/hari untuk energi dan minimal 63 gram/kapita/hari untuk protein. Hasil perhitungan ketersediaan energi dan protein per kapita di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.79. Tabel 2.79 Ketersediaan Energi (Kkal) dan Protein (gr) per Kapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Ketersediaan Energi dan No.
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi Donggala
3.402
3.887
2.680
2.800
1.650
1.773
Target PRPJMD
3.000
2.423
2.500
2800
1.663
1.523
Realisasi Donggala
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD
na
na
na
na
na
na
Protein Energi (Kkal) A.
Protein (gr) B.
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-1018 dan EKPD Urusan Pangan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
Tabel 2.79 menunjukkan bahwa ada kecenderungan ketersediaan energi per kapita per hari selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan, sebaliknya ketersediaan protein perhari mengalami peningkatan. 2.3.1.10 Pertanahan Indikator kinerja bidang pertanahan meliputi pengukuran persentase luas
lahan
bersertifikat,
penyelesaian
kasus
tanah
negara
dan
penyelesaian izin lokasi. Persentase luas lahan bersertifikat diperoleh dari
II - 206
Gambaran Umum Daerah
persentase perbandingan jumlah luas lahan bersertifikat dengan jumlah luas wilayah daratan Kabupaten Donggala. Penyelesaian kasus tanah negara merupakan persentase jumlah kasus yang diselesaikan dibagi dengan jumlah kasus yang terdaftar. Penyelesaian izin lokasi diperoleh dari perbandingan jumlah izin lokasi dengan permohonan izin lokasi. Untuk lebih jelasnya nilai indikator urusan pertanahan di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.80. Tabel 2.80 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pertanahan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi dan Target pada Tahun No.
1.
Indikator Capaian Urusan Pertanahan 2013
2014
2015
2016
2017
2018
na
na
na
na
20
35
58,18
58
60
65
68
70
Penyelesaian kasus tanah Negara
na
Na
na
na
20
35
Target PRPJMD Donggala
10
30
30
30
30
30
Penyelesaian izin lokasi
na
Na
na
na
na
na
Target PRPJMD Donggala
10
30
30
30
30
30
Persentase luas lahan bersertifikat Target PRPJMD Donggala
2.
3.
Sumber: EKPD Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
Tabel 2.80 menunjukkan bahwa tidak terdapat data ketiga indikator kinerja urusan pertanahan pada Tahun 2013-2018 termasuk target kinerja pada perubahan RPJMD Donggala. Namun, berdasarkan data EKPD 2013-2018 bidang pertanahan menyebutkan bahwa persentase luas lahan bersertifikat lebih kurang (diperkirakan) mencapai 45 persen, sementara penyelesaian Kasus Tanah Negara terdapat dua kasus (kasus
II - 207
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Abd. Rabbie dan Abd. Rauf). Untuk penyelesaian Izin lokasi, tupoksi berada pada Badan PM & PTSP. 2.3.1.11. Lingkungan Hidup Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, indikator capaian pembangunan
bidang
Lingkungan
Hidup
pada
tingkat
kabupaten
memiliki 24 indikator. Penilaian capaian setiap indikator tersebut ada yang sifatnya terukur (kuantitatif) dan tidak terukur atau bersifat kualitatif. Hasil analisis terhadap seluruh indikator capaian kinerja bidang lingkungan hidup diperlihatkan pada Tabel 2.81. Tabel 2.81 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No. 1.
Indikator Capaian OPD Lingkungan Hidup Tersusunnya RPPLH Kabupaten Donggala
Realisasi pada Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Target PRPJMD Tahun 20142018 2.
3.
4.
5.
6.
Terintegrasinya dalam pembangunan Donggala
Tidak ada Target
RPPLH rencana Kabupaten
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Target PRPJMD Tahun 20142018
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
Tidak Ada
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Hasil Pengukuran Kualitas air
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Hasil Pengukuran Kualitas udara
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas tutupan lahan
na
na
na
na
na
na
Terselenggaranya untuk K/R/P provinsi
II - 208
KLHS daerah
Indeks
Indeks
Tidak Ada
Tidak Ada
Gambaran Umum Daerah
Target PRPJMD Tahun 20142018 7.
Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupten Target PRPJMD Tahun 20142018
8
9
10
11
12
13
14
15
na
na
na
na
na
na
0,30
0,42
0,45
0,50
0,56
0,67
0,50
0,50
0,50
0,50
0,50
0,50
Peningkatan kapasitas dan sarana prasarana pejabat pengawas Lingkungan Hidup di Daerah (PPLHD) di Kabupaten/Kota
na
Na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
Na
na
na
na
na
Terfasilitasi Pendampingan Pengakuan MHA
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Terverifikasinya MHA dan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Terverifikasi hak kearifan lokal atau hak pengetahuan tradisional
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Penetapan hak MHA
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Terfasilitasi kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Terfasilitasi penyediaan sarana/prasarana
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Terlaksananya pendidikan dan pelatihan masyarakat
4
4
2
1
0
0
Target PRPJMD Tahun 20142018
4
4
3
2
2
2
II - 209
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
16
Terlaksananya pemberian penghargaan lingkungan hidup
Ada
Ada
Tdk Ada
Tdk Ada
Tdk Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
0
0
0
0
0
1,00
Target PRPJMD Tahun 20142018
1,00
1,00
1,00
1,00
1,00
1,00
Timbulan sampah yang ditangani
0,67
0,81
0,78
0,90
0,89
0,88
Target PRPJMD Tahun 20142018
0,80
0,80
0,80
0,80
0,80
0,80
Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R
0,07
0,08
0,08
0,10
0,11
0,12
Target PRPJMD Tahun 20142018
0,10
0,10
0,10
0,10
0,10
0,10
Persentase cakupan area pelayanan
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
Target PRPJMD Tahun 20142018
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
Persentase jumlah sampah yang tertangani
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
Target PRPJMD Tahun 20142018
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
0,01
Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten
>71
>71
71
>71
>71
>71
>71
Persentase izin pengelolaan sampah oleh swasta yang diterbitkan
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
na
na
na
na
na
Persentase pengelolaan sampah oleh swasta yang taat terhadap peraturanperundangundangan
na
na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018
na
Na
na
na
na
na
Target PRPJMD Tahun 20142018 17
18
19
20
21
22
23
24
Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten, Lokasi usaha dan dampaknya di daerah kabupaten
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
II - 210
Gambaran Umum Daerah
2.3.1.12. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indikator pembangunan dalam bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat dievaluasi pencapaiannya adalah Rasio penduduk berKTP per satuan penduduk, Rasio bayi berakte kelahiran, Rasio pasangan berakte nikah, Ketersediaan database kependudukan skala provinsi, Penerapan KTP nasional berbasis NIK, Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Cakupan penerbitan akte kelahiran. Realisasi pembangunan
pada
bidang
Kependudukan
dan
Catatan
Sipil
di
Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.82. Tabel 2.82 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun
No.
Indikator Capaian Urusan
1.
Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk
54,79
52,69
56,40
62,29
68,90
Target PRPJMD Donggala
42,51
56,70
63,27
69,14
74,72
2.
Rasio bayi berakte kelahiran
4.
5.
6.
2015
2016
2017
65,63
69,37
77,24
76,64
na
na
na
Na
na
Rasio pasangan berakte nikah
0,02
0,04
0,03
0,09
0,01
Target PRPJMD Donggala
0,12
0,20
0,09
0,34
0,83
Ketersediaan database kependudukan skala provinsi
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Target PRPJMD Donggala
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Sudah
Sudah
Sudah
Sudah
Sudah
Target PRPJMD Donggala
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Sesuai
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (%)
99,92
100
99,97
100
100
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
Penerapan berbasis NIK
KTP
nasional
Target PRPJMD Donggala 7.
2014
64,79
Target PRPJMD Donggala 3.
2013
Cakupan penerbitan kelahiran (%) Target PRPJMD Donggala
akte
Sumber: EKPD Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
II - 211
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.3.1.13. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabel 2.83 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
Indikator Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Realisasi pada Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik
125
-
-
138
141
141
2.
Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)
na
na
na
na
na
na
3.
Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK
na
na
na
na
na
na
4.
Persentase LSM aktif
na
na
na
na
na
na
5.
Jumlah LPM Berprestasi
0
173
173
0
0
0
6.
PKK aktif
173
457
441
173
173
173
7.
Jumlah Posyandu aktif
457
11
11
443
452
452
8.
Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat
11
7
5
9
6
6
9.
Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat
7
125
128
5
3
3
Sumber: EKPD Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
II - 212
Gambaran Umum Daerah
Urusan pemerintahan terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki beberapa indikator kinerja yakni: (1) Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik yang diperoleh dari persentase perbandingan jumlah kantor pemerintahan desa yang baik dengan Jumlah seluruh pemerintahan desa; (2) Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) diperoleh dari perbandingan Jumlah kelompok binaan LPM dengan Jumlah LPM; (3) Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK adalah rasio Jumlah kelompok binaan PKK dengan Jumlah PKK; (4) Persentase LSM aktif adalah rasio Jumlah LSM aktif dengan Jumlah LPM dikali 100 persen; (5) Persentase LPM Berprestasi adalah rasio Jumlah LPM berprestasi dengan Jumlah LPM dikali 100 persen; (6) Persentase PKK aktif adalah rasio Jumlah PKK aktif dengan Jumlah PKK dikali 100 persen; (7) Persentase Posyandu aktif adalah rasio Jumlah Posyandu aktif dengan Total Posyandu dikali 100 persen; (8) Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat adalah rasio Jumlah Swadaya masyarakat mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Total Program Pemberdayaan Masyarakat dikali 100 persen; dan (9) Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat adalah rasio program pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan dan dipelihara masyarakat dengan Total pasca
program
pemberdayaan
masyarakat.
Hasil
analisis
data
selengkapnya disajikan pada Tabel 2.83. 2.3.1.14. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana A. Laju pertumbuhan penduduk (LPP) Laju pertumbuhan penduduk merupakan persentase pertambahan penduduk dari waktu ke waktu dalam satu daerah, dalam kajian ini dilakukan analisis per tahun. Hasil analisis data selengkapnya disajikan pada Tabel 2.84.
II - 213
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.84 Indikator Capaian Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.
1. 2.
Indikator Capaian LPP 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi
1,49
1,35
0,67
0,86
0,98
1,39
Target PRPJMD 2013-2018
1,04
1,04
1,04
1,04
1,1
1,1
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah.
Kurun waktu 2014-2017 jumlah penduduk di Kabupaten Donggala mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan penduduk di kisaran hampir 1 persen dengan pertumbuhan yang tertinggi Tahun 2013-2014 di atas 1,00 persen dan untuk tahun 2015-2017 di bawah 1 persen. B. Total Fertility Rate (TFR) Capaian pembangunan terkait dengan indikator Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Donggala disajikan pada Gambar 2.43.
Axis Title
7000 6000 5000 4000 3000 2000 1000 0 -1000 Jumlah Kelahiran Persentase Pertumbuhan Kelahiran
2014 5672
2015 5563
2016 5650
2017 6032
-002
002
007
Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2019, data diolah
Gambar 2.43 Indikator Capaian Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
II - 214
Gambaran Umum Daerah
Pada Tahun 2014, di Kabupaten Donggala jumlah kelahiran di Kabupaten Donggala sebanyak 5.672 kelahiran dan 77 di antaranya meninggal dunia. Selanjutnya hingga Tahun 2017 di Kabupaten Donggala terjadi 6.032 peristiwa kelahiran dan 74 di antaranya meninggal dunia. Tahun 2014-2015 terjadi penurunan sebesar 1,92 persen peristiwa kelahiran. Hingga Tahun 2017 jumlah kelahiran di Kabupaten Donggala mengalami peningkatan sebesar 6,76 persen dari Tahun 2016, sementara tahun 2018 mencapai 2,4 persen. C. Perkembangan Peserta KB Aktif Keluarga berencana adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Hal ini bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang dapat dilakukan
dengan
penggunaan
alat-alat
kontrasepsi
atau
penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Gambar 2.44 Peserta KB Aktif Kab. Donggala Tahun 2013 - 2018 74
72,69
72
70,31
70
69,22
69,08
68 66 64,49
64 62 60
60,85
58 56 54 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Sumber : BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-2018 dan IKK OPD, 2019.
II - 215
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kurun waktu 2013-2016, persentase peserta KB Aktif Kabupaten Donggala terhadap total usia subur belum mencapai 72,69
persen,
sebagai persentase yang tertinggi dengan capaian 72,69 persen, namun terus menurun dengan capaian pada Tahun 2018 mencapai 69,08 persen. D. Persentase Akseptor KB di Kabupaten Donggala Persentase akseptor KB adalah prosentase jumlah akseptor KB dalam periode 1 (satu) tahun per 1000. Ever User, yaitu banyaknya perempuan usia 15-49 yang berstatus kawin (PUS) yang pernah memakai sesuatu cara KB dari seluruh perempuan usia subur yang berstatus kawin. Informasi persentase ever user bermanfaat untuk mengetahui potensi pemakaian alat/cara KB tertentu di kalangan PUS. Para pelaksana
program
akan
dapat
memperbaiki
pelayanan
atau
mengarahkan program secara lebih tepat sasaran. Jumlah Akseptor KB
Jumlah Pasangan Usia Subur
Persentase aseptor kb
58598 41102
40674
29997 21168 13913
16792 073 2013
066
029 2014
2015
18221 13913
13913
076
034 2016
2017
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah
Gambar 2.45 Berkembangan Rasio Aseptor KB di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Persentase PUS yang pernah memakai sesuatu cara KB dihitung dengan membagi jumlah semua PUS yang pernah memakai sesuatu cara
II - 216
Gambaran Umum Daerah
KB dengan jumlah semua jumlah semua PUS kemudian dikalikan dengan 100. Selain keempat indikator di atas, beberapa indikator kinerja urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana disajikan pada Tabel 2.85. Tabel 2.85 Indikator Kinerja Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
1.
2.
3.
4.
Indikator Urusan Pengendalian Penduduk dan KB
Realisasi pada Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB
0
0
0
0
8
10
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk
2
2
2
2
4
5
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk
1
1
1
1
1
2
Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan
2
3
3
4
4
5
II - 217
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan
2
2
2
2
2
2
6.
Rata-rata jumlah anak per keluarga
2,9
2,8
2,8
2,7
2,6
2,5
7.
Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49
3126
3985
4027
4118
4189
4221
Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
9,25%
9,64%
9,98%
10,02%
10,30%
11,29%
Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi
50%
60%
64%
68%
72%
75%
Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB
1124
1130
1164
1175
1180
1465
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan
16
16
16
16
16
16
Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi Dan Konseling Remaja/Mahasiswa
65
66
68
70
75
78
Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di
33
33
33
33
33
33
5.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
II - 218
Gambaran Umum Daerah
bidang pengendalian penduduk 14.
Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB mandiri
90
98
100
102
102
15.
Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan
16.
Cakupan ketersediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat
28%
29%
35%
38%
39%
40%
Persentase Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan
17
17
18
19
21
21
Persentase remaja yang terkena Infeksi Menular Seksual (IMS)
37
37
36
36
35
35
Cakupan kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga
3
3
3
3
4
4
17.
18.
19.
20.
Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan
na
98
na
Na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
II - 219
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pembinaan tumbuh kembang anak 21.
Rata-rata usia kawin pertama wanita
18
18
19
19
20
20
22.
Persentase Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD dan APBDes
6%
6%
7%
7%
7%
8%
Sumber: IKK Urusan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018
2.3.1.15. Perhubungan A. Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum Capaian indikator Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.86. Tabel 2.86 Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
na na
Na
na
na
na
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
na na
Na
na
na
na
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
B. Rasio Ijin Trayek Rasio Ijin Trayek adalah perbandingan antara Jumlah ijin trayek yang dikeluarkan dengan Jumlah penduduk. Capaian indikator rasio ijin
II - 220
Gambaran Umum Daerah
trayek di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.87. Tabel 2.87 Rasio Ijin Trayek Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
0,00069
0,00075
0,0008
0,00085
0,0009
0,00095
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
0,00069 0,00075
0,0008 0,00085
0,0009 0,00095
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
C. Jumlah Uji Kir Angkutan Umum Jumlah Uji kir angkutan umum merupakan pengujian setiap angkutan umum yang diimpor, baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Capaian indikator Jumlah Uji kir angkutan umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.88. Tabel 2.88 Jumlah Uji KIR Angkutan Umum Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
320
198
88
49
38
37
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
400
250
179
100
95
70
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
D. Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bis Jumlah pelabuhan laut/udara/terminal bis yang dapat diukur berdasarkan jumlah pelabuhan laut/udara/terminal bis. Indikator ini
II - 221
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
digunakan sebagai indikasi kemampuan suatu daerah dalam menyediakan sarana transportasi. Semakin tinggi nilai indikator ini, makin tinggi kemungkinan akses penduduk terhadap akses transportasi, dan makin tinggi kemampuan suatu daerah dalam menyelenggarakan layanan transportasi. Capaian indikator Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bis di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.89. Tabel 2.89 Jumlah Pelabuhan Laut/ Udara/ Terminal Bis Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
5
5
5
5
5
5
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
5
5
5
5
5
5
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
Kurun waktu 2013-2018 jumlah terminal Bis di Kabupaten Donggala sebanyak sepuluh unit dan jumlah pelabuhan juga konstan sebanyak 5 unit. E. Persentase Layanan Angkutan Darat Tabel 2.90 Persentase Layanan Angkutan Darat di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
17,5
19,98
13,99
16,04
15,15
17,34
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
18,5
19,82
13,45
15,98
15,23
16,98
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
II - 222
Gambaran Umum Daerah
Persentase
Layanan
Angkutan
Darat
adalah
persentase
perbandingan Jumlah angkutan darat dengan Jumlah penumpang angkutan darat. Capaian indikator Persentase Layanan Angkutan Darat di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.90. F.
Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum Capaian indikator Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di
Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.91. Tabel 2.91 Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
6,9
3,74
2,37
1,15
0,95
0,8
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
6,2
3,64
2,76
1,34
1,05
0,9
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
G.
Pemasangan Rambu-rambu Capaian
indikator
Pemasangan
Rambu-rambu
di
Kabupaten
Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.92. Tabel 2.92 Pemasangan Rambu - Rambu di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
100
50
75
100
0
0
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
125
90
83
75
60
50
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II - 223
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.3.1.16. Komunikasi dan Informatika A. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan Capaian indikator Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.93. Tabel 2.93 Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Realisasi dalam RPJMD
2013
2014
2015
2016
2017
2018
-
-
-
-
38 %
38 %
75 %
75 %
75 %
75 %
75 %
75 %
2013 – 2018 Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018 Sumber : IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
B. Cakupan Layanan Telekomunikasi Capaian indikator Cakupan Layanan Telekomunikasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.94. Tabel 2.94 Cakupan Layanan Telekomunikasi (Jumlah Tower) di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
53
60
60
60
60
61
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
60
60
60
60
60
60
Sumber : IKK Urusan Komunikasi & Infomatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II - 224
Gambaran Umum Daerah
C. Proporsi rumah tangga dengan akses internet Capaian indikator Proporsi rumah tangga dengan akses internet di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.95. Tabel 2.95 Proporsi RT dengan akses Internet di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Realisasi dalam RPJMD
2013
2014
2015
2016
2017
2018
41.355
43.815
46.330
48.854
50.740
53.562
41.355
43.815
46.330
48.854
50.740
53.562
2013 – 2018 Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018 Sumber :
IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
D. Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi Capaian indikator Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.96. Tabel 2.96 Proporsi RT Memiliki Komputer Pribadi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
12.121
12.211
13.030
13.125
13.972
14.135
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
12.121
12.211
13.030
13.125
13.972
14.135
Sumber :
IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian, Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II - 225
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.3.1.17. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Upaya mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat juga telah dilakukan
melalui
pemberdayaan
Usaha
Ekonomi
Rakyat
dan
Perkoperasian. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain; Persentase koperasi aktif; Jumlah Koperasi Aktif; Jumlah UKM non BPR/LKM UKM; Jumlah BPR/LKM dan; Usaha Mikro dan Kecil, yang dijabarkan secara detail sebagaimana pada Tabel 2.97. Tabel 2.97 Indikator Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No. A.
Indikator
Capaian dan Target Tahun 2013
2014
2015
2016
2017
2018
78
81
82
90
96
45
Koperasi
1.
Jumlah koperasi aktif
2.
Jumlah seluruh koperasi
142
149
143
131
131
131
Persentase Koperasi aktif
55
54
57
69
73
34
1.933
2.269
3.179
3.306
3.316
3.326
33
102
33
26
108
84
B.
UKM non BPR/LKM
1.
Jumlah UKM non BPR/LKM aktif
2.
Jumlah seluruh UKM non BPR/LKM Persentase UKM non BPR/LKM aktif
C.
BPR/LKM
1.
Jumlah BPR/LKM aktif
2.
Jumlah seluruh BPR/LKM Persentase BPR/LKM
D.
10
10
10
10
6
6
0,17
0,45
0,10
0,08
0,20
0,15
5.922
2.214
9.775
12.482
3.057
3.972
Usaha Mikro dan Kecil
1.
Jumlah UMK
2.
Jumlah seluruh UKM Persentase UKM (%)
Sumber: EKPD Urusan Koperasi & UMKM Kabupaten Donggala Tahun 2018.
UMKM, secara kolektif, merupakan pengusaha terbesar di banyak negara berpenghasilan rendah, namun kelangsungan hidup mereka dapat
II - 226
Gambaran Umum Daerah
terancam oleh kurangnya akses terhadap alat manajemen risiko seperti tabungan,
asuransi
dan
kredit.
Pertumbuhan
mereka
seringkali
terhambat oleh akses terbatas terhadap layanan kredit, ekuitas dan pembayaran. Akses terhadap layanan keuangan dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, mengurangi kerentanan dan meningkatkan investasi pada modal manusia. UMKM menyumbang sebagian besar pekerjaan dan PDB di seluruh dunia, namun, ketika mereka memiliki akses finansial terbatas, ekonomi menderita serangkaian konsekuensi negatif: Peluang ekonomi dan sosial dibatasi, penciptaan dan pertumbuhan perusahaan terkendali, rumah tangga dan perusahaan lebih rentan terhadap ancaman, dan pembayaran lebih mahal dan kurang aman.
Gambar 2.46 Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Usaha Mikro dan Kecil 12482 9775 5922 3057
2214
2013
2014
2015
2016
2017
3972
2018
Sumber : EKPD Urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala 2018
Kurun waktu 2014-2018 jumlah usaha mikro dan kecil di Kabupaten Donggala cenderung berfluktuasi. Capaian tertinggi tahun 2016 sebanyak 12482 usaha mikro dan kecil dan tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 75,5 persen. Hingga tahun 2018 jumlah usaha mikro dan kecil di Kabupaten Donggala sebanyak 3972 buah unit usaha atau meningkat sebesar 29,93 persen dari Tahun 2017.
II - 227
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.3.1.18. Penanaman modal Indikator penanaman modal menunjukkan kondisi investasi yang masuk dan berkembang di wilayah Kabupaten Donggala. Indikator penanaman modal terdiri atas Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA), Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) (ribu), Rasio daya serap tenaga kerja (TK/PMA dan PMDN), dan Kenaikan /penurunan Nilai Realisasi PMDN (juta). Rasio daya serat tenaga kerja diperoleh dari perbandingan antara jumlah tenaga kerja bekerja pada perusahaan PMA/PMD dengan jumlah seluruh PMA/PMDN. Sedangkan nilai kenaikan/penurunan nilai realisasi PMDN diperoleh dari rasio realisasi PMDN tahun evaluasi-realisasi PMDN tahun sebelum evaluasi dengan realisasi PMDN sebelum evaluasi, satuan persen. Tabel 2.98 Indikator Capaian dalam Penanaman Modal di Kabupaten Donggala Tahun 2013 -2018 No.
1.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA)
2
2
4
8
10
16
16
22
23
24
25
25
Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) (Milyar)
2,46
0,0
150,47
7,85
109,24
244,21
Target PRPJMD
222
559
567
590
600
600
Rasio Daya Serap Tenaga Kerja
8,5
9
10
11
11
10
8,29
9,58
9,63
10
10
10
10
0
0
0
0
0
5
10
10
10
10
10
Target PRPJMD
2.
3.
Target PRPJMD Kenaikan/Penurunan Nilai realisasi PMDN (milyar rupiah)
4.
Target PRPJMD
Sumber: PRPJMD Donggala 2014 – 2019 dan IKK Urusan Penanaman Modal, Tahun 2019
II - 228
Gambaran Umum Daerah
2.3.1.19. Kepemudaan dan Olah Raga Capaian indikator bidang kepemudaan dan olahraga berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terdiri dari Persentase organisasi pemuda yang aktif (jumlah organisasi pemuda), Persentase wirausaha muda, Cakupan pembinaan olah raga, Cakupan Pelatih yang bersertifikasi, Cakupan pembinaan atlet muda, Jumlah atlet berprestasi, dan Jumlah prestasi olahraga. Realisasi bidang kepemudaan dan olahraga tersebut disajikan pada bagian berikut. A. Jumlah organisasi olah raga Gambar 2.47 Jumlah Klub Olah Raga Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Jumlah Klub Olah Raga Di Kabupaten Donggala 7 6 5
5 4 2
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Sumber : IKK dan EKPD Urusan Pemuda & Olah Raga Tahun 2013-2018, data diolah
Organisasi kepemudaan adalah lembaga yang menghimpun segenap potensi anak muda baik mahasiswa maupun anak sekolah yang masuk kategori pemuda bahkan mereka yang tidak menjadi anak terdidik. Organisasi kepemudaan ini berdiri bersama dengan visi dan stgruktur kepemimpinan, budaya dan model aktualisasi ide dan gagasannya. B.
Gelanggang/balai remaja (selain milik swasta) Diterjemahkan
dari
bahasa
Inggris-Tempat
olahraga
adalah
bangunan, struktur, atau tempat di mana kompetisi olahraga diadakan.
II - 229
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Sebuah stadion adalah tempat atau tempat untuk olahraga outdoor atau acara lainnya dan terdiri dari lapangan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
300000
250000
Axis Title
200000
150000
100000
50000
0 Jumlah Gelanggang Jumlah Penduduk Rasio
2013 8
2014 8
2015 12
2016 12
2017 12
284113,0
287900,0
293742,0
296273,0
299174,0
0,028
0,028
0,04
0,04
0,04
Gambar 2.48 Rasio Gelanggang Olahraga Per Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Tahun 2013-2017 jumlah gelanggang olah raga di Kabupaten Donggala cenderung mengalami peningkatan. Tahun 2013 dan 2014 sebanyak 8 dan 2015 hingga 2017 menjadi 12 gelanggang. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang tidak terlalu signifikan dan setiap gelanggang melayani penduduk dalam jumlah yang sangat besar. C. Lapangan olah raga Berolahraga merupakan aktivitas yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Namun seringkali rutinitas dan kesibukan
II - 230
yang
padat
menyebabkan
masyarakat
jarang
untuk
Gambaran Umum Daerah
berolahraga. Gaya hidup masyarakat perkotaan yang cenderung praktis menyebabkan segala sesuatu harus dilakukan serba cepat dan efisien, sehingga sering ditemui masyarakat berolahraga di tempat–tempat yang memang tidak digunakan untuk olahraga.
300000 250000 200000 150000 100000 50000 0 Jumlah Lapangan Olahraga Jumlah Penduduk Rasio Lapangan Olah Raga
Sumber data :
2013 402
2014 402
2015 402
2016 402
2017 402
284113,0
287900,0
293742,0
296273,0
299174,0
1,41
1,4
1,34
1,35
001
EKPD Urusan Pemuda & Olah Raga Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018, data diolah
Gambar 2.49 Rasio Lapangan olah raga Di Kabupaten Donggala 2013-2017 Jumlah lapangan olah raga di Kabupaten Donggala kurun waktu 2013-2017 konstan dengan 402 unit. Namun rasio lapangan olah raga cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk. 2.3.1.20. Statistik Indikator kinerja untuk urusan statistik yakni tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi, indikator Buku ”Kabupaten Dalam Angka", dan Buku ”PDRB” semua telah tersedia (terealisasi). Hasil capaian kinerja dan target per indikator disajikan pada Tabel 2.99.
II - 231
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.99 Realisasi Pembangunan Bidang Statistik di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No
1.
Indikator Kinerja
2013
2014
2015
2016
2017
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Target P-RPJMD 2013-2018
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Buku ”kabupaten dalam angka"
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Target P-RPJMD 2013-2018
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Buku ”PDRB”
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Target P-RPJMD 2013-2018
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi
2.
3.
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Statistik Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
2.3.1.21. Persandian Persandian
memiliki
satu
indikator
kinerja
yakni
Persentase
Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi Perangkat Daerah. Hasil penelusuran data baik BPS, EKPD dan IKK pada OPD di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018, belum diperoleh data yang bersangkutan. 2.3.1.22. Kebudayaan Indikator kinerja untuk urusan kebudayaan yakni Penyelenggara festival seni dan budaya, Benda, Situs dan kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan dan Sarana Penyelenggaraan seni dan budaya. Hasil capaian kinerja dan target per indikator disajikan pada Tabel 2.100.
II - 232
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.100 Realisasi Pembangunan Bidang Kebudayaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No
Indikator Kinerja
Penyelanggara festival seni dan budaya
2013
2014
2015
2016
2017
2017
0
0
0
0
0
0
0
4
4
5
6
6
0
0
0
9
0
0
1
10
25
40
60
80
0
0
0
0
0
0
3
4
4
4
4
5
1. Target P-RPJMD 2013-2018
Benda, Situs dan kawasan Cagar Budaya yang 2.
dilestarikan
Target P-RPJMD 2013-2018
Sarana Penyelenggaraan seni dan budaya 3. Target P-RPJMD 2013-2018
Sumber: EKPD Urusan Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
2.3.1.23. Perpustakaan Indikator kinerja untuk urusan statistik yakni Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun, Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah, Rasio perpustakaan persatuan penduduk, Jumlah rata-rata pengunjung
perpustakaan/tahun,
Jumlah
koleksi
judul
buku
perpustakaan, Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat. Hasil capaian indikator kinerja dan target per indikator urusan perpustakaan Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.101.
II - 233
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.101 Realisasi Pembangunan Bidang Perpustakaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No
1.
2.
3.
Indikator Kinerja
2013
2014
2015
2016
2017
2018
6000
5345
5550
6996
5000
3415
12.000
12000
12000
12000
12000
12000
19341
19341
19936
19936
21738
21738
67121
67421
67621
67800
68000
68500
0,02
0,16
0,16
0,16
2,07
2,08
0
0
0
0
0
0
500
445
462
583
415
284
Target P-RPJMD 2013-2018
1000
1000
1000
1000
1000
1000
Jumlah koleksi judul buku perpustakaan
6712
6712
6811
6811
7313
7313
Target P-RPJMD 2013-2018
4651
4651
4651
4721
4771
6613
Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat
0
0
0
0
0
2
Target P-RPJMD 2013-2018
0
0
0
0
0
0
Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun Target P-RPJMD 2013-2018 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Target P-RPJMD 2013-2018
Rasio perpustakaan persatuan penduduk Target P-RPJMD 2013-2018
4.
5.
6.
Jumlah rata-rata pengunjung pepustakaan/tahun
Sumber: EKPD Urusan Pepustakaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
2.3.1.24. Kearsipan Indikator
kinerja
untuk
urusan
kearsipan
yakni
Persentase
Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku (pengelolaan arsip secara baku). Hasil capaian indikator kinerja dan target di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.102.
II - 234
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.102 Realisasi Pembangunan Bidang Kearsipan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No
1.
Indikator Kinerja
2013
2014
2015
2016
2017
Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku (pengelolaan arsip secara baku)
na
15
15
15
na
Target P-RPJMD 2013-2018
na
na
na
na
na
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Kearsipan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
2.3.2 Fokus Layanan Urusan Pemerintah Pilihan 2.3.2.1. Kelautan dan Perikanan A. Produksi Perikanan Dijelaskan dalam SDG’s bahwa melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu tujuan global. Pada Tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan
ikan
yang
merusak,
serta
melaksanakan
rencana
pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya. Menurut sasaran nasional RPJMN 2015-2019 bahwa produksi perikanan tangkap dapat meningkat menjadi 6.982.560 ton pada Tahun 2019 (2015: 6.299.290 ton). Perikanan dibedakan atas dua, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya, perikanan tangkap terdiri dari penangkapan ikan di laut dan penangkapan ikan di perairan umum. Di pihak lain perikanan budidaya diklasifikasikan atas jenis budidaya yaitu budidaya laut, tambak, kolam, karamba, jaring apung, dan sawah.
II - 235
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Indikator ini digunakan untuk melihat berapa persen jumlah produksi ikan pertahun terhadap target daerah. Indikator ini dihitung dengan cara membagi jumlah produksi ikan dengan target produksi ikan daerah. Untuk lebih lengkapnya produksi perikanan disajikan pada Tabel 2.103. Tabel 2.103 Persentase Realisasi Produksi Perikanan Tangkap Menurut Jenisnya (ton) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
1.
2.
Indikator
2013
2014
Total Produksi Perikanan (Ton)
26.203,34
26.203,34
Target PRPJMD
20.780
Produksi Perikanan Budidaya (Ton)
2016
2017
2018
18.075,50
23.274,00
29.504,31
na
21.400
23.608
31.464
33.039
871,31
871,31
80,50
276,20
3.618,31
6.000
6.150
6.458
6.780
7.120
25.332,03
25.332,03
17.995,00
22.997,80
25.886,00
Target PRPJMD
14.780
15.250
17.150
24.684
25.919
Produksi Perikanan yang diolahan (Ton)
na
na
na
na
na
Target PRPJMD
3.
4.
Produksi Perikanan Tangkap (Ton)
Target PRPJMD
3.550
3.850
2015
3.950
4.150
4.250
34.785 na 7.570 na 27.215 na 4.950
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-2018, dan IKK-EKPD Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018
Pada Tahun 2013-2018, perikanan tangkap merupakan produksi perikanan dengan kontribusi terbesar di Kabupaten Donggala. Produksi perikanan tangkap yang terendah di Kabupaten Donggala yakni pada Tahun 2015 dengan jumlah produksi 17.150 ton, produksi tertinggi Tahun 2017 sebesar 25.886 ton. Produksi perikanan sebelum Tahun 2015 melampui target daerah, namun di atas Tahun 2015, produksi perikanan baik secara total maupun per jenis kegiatan perikanan tidak mencapai target.
II - 236
Gambaran Umum Daerah
B. Konsumsi Ikan Konsumsi ikan merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan oleh individu guna memenuhi kebutuhan gizi manausia. Indikator ini digunakan untuk melihat berapa persen jumlah ikan yang dikonsumsi terhadap
target
daerah
setiap
tahunnya.
Berdasarkan
perilaku
pengeluaran pangan rumahtangga telah menunjukkan pergeseran dari perilaku pangan ikan di dalam rumah ke perilaku pangan ikan di luar rumah. Konsumsi langsung di dalam rumahtangga turut berubah sesuai dengan pertambahan jumlah anggota rumahtangga yang serumah dan pendapatan. Khusus perilaku pangan ikan di luar rumah tangga semakin beragam bentuk dan menu sajiannya, baik yang disediakan oleh hotel, restoran, rumah makan, dan warung tenda. Nilai persentase konsumsi ikan perkapita diperoleh dari rasio konsumsi ikan perkapita dengan target konsumsi ikan perkapita pada P-RPJMD Donggala disajikan pada Tabel 2.104. Tabel 2.104 Capaian Konsumsi Ikan Perkapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
Indikator Konsumsi ikan perkapita (kg/tahun) Target konsumsi ikan perkapita pada PRPJMD (ton) Konsumsi ikan perkapita provinsi Sulawesi Tengah
1. 2. 3.
2013
2014
2015
2016
2017
2018
26,25
32,13
33,14
33,72
34,75
Na
25,50
31,50
32,10
33,15
34,50
35,25
41,65
44,73
45,07
47,27
52,34
na
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018; DKP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018
Capaian konsumsi ikan masyarakat di Kabupaten Donggala mulai Tahun 2013 sampai 2018 melampui target, namun secara keseluruhan masih di bawah angka konsumsi ikan Provinsi Sulawesi Tengah. C. Cakupan Bina Kelompok Nelayan Cakupan bina kelompok nelayan digunakan untuk melihat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Perikanan daerah dalam
mengembangkan
lembaga-lembaga
usaha
perikanan
melalui
II - 237
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
kelompok nelayan pemberian bantuan program dari pemda Donggala. Indikator ini dihitung dengan cara membagi jumlah kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan jumlah total kelompok nelayan di kabupaten yang bersangkutan setiap tahunnya dikali 100 persen. Mengingat target cakupan binaan kelompok nelayan tidak terdapat pada P-RPJMD Periode 2013-2018, maka tabel 2.105 berikut menyajikan realisasi cakupan binaan kelompok nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018. Tabel 2.105 Cakupan Bina Kelompok Nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
Indikator
1.
Capaian
2.
Target PRPJMD
2013
2014
2015
2016
2017
2018
0
4,762
43,979
46,411
83,710
32,550
6,00
5,29
7,85
9,57
11,31
10,07
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018
Secara umum pembinaan kelompok nelayan di Kabupaten Donggala mengalami peningkatan setiap tahun, dengan persentase tertinggi 11,31 persen pada Tahun 2017. D. Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Indikator produksi perikanan kelompok nelayan adalah jumlah hasil tangkapan ikan yang berasal dari kelompok selama satu tahun. Indikator ini digunakan untuk melihat berapa persen jumlah produksi ikan yang berasal dari hasil kelompok nelayan terhadap jumlah produksi ikan dari perikanan tangkap di Kabupaten Donggala. Selengkapnya disajikan pada tabel 2.106. Capaian produksi perikanan dari kelompok nelayan cenderung berfluktuasi dan belum memenuhi target PRPJMD. Ini berarti bahwa
II - 238
Gambaran Umum Daerah
pengaruh pelaksanaan program
pemerintah masih sangat rendah bagi
kelompok nelayan atau karena cakupan binaan kelompok yang masih rendah. Tabel 2.106 Persentase Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Terhadap Total Produksi Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
Capaian
50,99
51,79
78,75
66,28
59,40
na
2.
Target PRPJMD
82,35
98,04
97,89
76,28
72,64
71,87
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018
E. Proporsi Tangkapan yang Berada dalam Batasan Biologis yang Aman Indikator proporsi tangkapan ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman digunakan sebagai salah satu ukuran apakah kegiatan perikanan perikanan tangkap di suatu daerah telah mengalami overfishing (berlebih tangkapan ikan ) atau belum berlebih. Nilai proporsi ini diperoleh dari perbandingan antara jumlah hasil tangkapan ikan periode satu tahun dengan 80 persen dari tangkapan maksimum lestari (Maximum Sustainable Yield, MSY). Hasil penelitian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (2013) menyebutkan bahwa nilai stok ikan pada kondisi MSY kelompok ikan Pelagis di Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang merupakan wilayah perairan laut Kabupaten Donggala yakni 34,41 ribu ton di Tahun 2017. Selengkapnya proporsi hasil tangkapan ikan terhadap nilai maksimum tangkapan lestari di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.107.
II - 239
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.107 Proporsi Tangkapan Ikan Terhadap MSY Ikan Pelagis di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (ton) No.
1.
Indikator
Capaian (ribu ton)
2013
2014
2015
2016
2017
2018
33,67
33,67
23,92
30,57
34,41
na
75.237
75.237
75.237
75.237
75.237
75.237
Potensi Lestari Ikan 2.
Pelagis Kab Donggala Tahun 2014*)
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018 Keterangan: *)= Masterplan Ikan Pelagis Sulteng, Tahun 2014
Berdasarkan hasil kajian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, potensi lestari ikan pelagis (kecil dan besar) di perairan Selat Makassar sebagai bagian dari wilayah operasional penangkapan ikan nelayan di Kabupaten Donggala diperoleh nilai 75.237 ton. Dengan menggunakan nilai tersebut, maka hasil analisis data diperoleh nilai capaian pada Tabel 2.89 yang menunjukkan bahwa proporsi hasil tangkapan ikan yang lestari oleh nelayan di Kabupaten Donggala baru mencapai 33,67 persen pada Tahun 2013 dan meningkat sampai 34,41 ribu ton persen pada Tahun 2017. F. Rasio Kawasan Lindung Perairan Terhadap Total Luas Perairan Teritorial Indikator rasio kawasan lindung perairan terhadap total luas perairan
territorial
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
kelestarian
ekosistem sumberdaya perairan melalui peningkatan luas kawasan lindung guna meningkatkan populasi sumberdaya ikan. Rasio kawasan lindung perairan diperoleh dari rasio/perbandingan antara luas kawasan lindung perairan dengan total luas perairan territorial Kabupaten Donggala. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.108.
II - 240
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.108 Rasio Kawasan Lindung Perairan Terhadap Total Luas Perairan Territorial di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1.
Luas kawasan Lindung (ha)
na
na
na
na
na
na
2.
Luas Perairan Territorial(ha)
na
na
na
na
na
na
-
-
-
-
-
-
Rasio
Sumber: EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018
G. Nilai Tukar Nelayan Berkembangnya usaha sektor pertanian dan perikanan, khususnya petani dan nelayan yang kurang mampu menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan indikator ini, kita dapat melihat bagaimana perkembangan usaha sektor pertanian dan sektor perikanan khususnya bagi petani dan nelayan yang kurang mampu. Perkembangan kedua sektor usaha tersebut diharapkan dapat merangsang tingkat produktivitas produk pertanian dan perikanan melalui pendekatan yang lebih mutakhir, serta meningkatan pendapatan terutama masyarakat, terutama masyarakat di wilayah perdesaan. Nilai Tukar Nelayan atau disingkat NTN dapat dijadikan indikator dari proxy kesejahteraan nelayan yang merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dengan Indeks harga yang dibayar nelayan (Ib). It adalah produksi yang dihasilkan oleh nelayan dan segala konsumsi RTP (rumah tangga nelayan), biaya produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). Apabila NTN lebih dari 100, maka dapat dikatakan petani mengalami surplus.
Harga
konsumsinya
produksi
atau
pengeluarannya.
naik
lebih
pendapatan
Apabila
NTN
besar
nelayan
sama
dari
naik,
dengan
kenaikan lebih
100,
harga
besar
berarti
dari
nelayan
mengalami impas, kenaikan atau penurunan harga produksinya sama
II - 241
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dengan kenaikan atau penurunan harga barang konsumsi, pendapatan nelayan sama dengan pengeluarannya. Jika NTN kurang dari 100 berarti nelayan mengalami defisit, kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya, pendapatan nelayan turun dan lebih kecil dari pengeluarannya. Hasil analisis NTN di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.109. Tabel 2.109 Capaian Indikator Nilai Tukar Nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
1
Nilai Tukar Nelayan Kabupaten Donggala
na
na
na
na
na
2
Target Nilai Tukar Nelayan PRPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019
na
na
na
na
na
3
Nilai Tukar Nelayan Provinsi Sulawesi Tengah
97,46
100,8
113,0
117,1
106,4
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan Tahun 2018
Tabel 2.109 menunjukkan bahwa belum ada data dan kajian tentang realisasi NTN di Kabupaten Donggala. Nilai pihak, Nilai Tukar Nelayan merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat kesejahteraan nelayan dari waktu ke waktu. NTN Provinsi Sulawesi Tengah selama kurun waktu empat tahun terakhir rata-rata NTN selalu berada di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan pertanda kehidupan nelayan beranjak menuju sejahtera. Tahun 2014 rata-rata NTN Sulawesi Tengah sebesar 100,8, tertinggi pada Tahun 2017 NTN menjadi 117,1. 2.3.2.2. Pariwisata A. Kunjungan Wisata Menurut Soetomo (1994:25) yang didasarkan pada ketentuan WATA (World Association of Travel Agent atau Perhimpunan Agen Perjalanan
II - 242
Gambaran Umum Daerah
Sedunia), wisata adalah perjalanan keliling selama lebih dari tiga hari, yang diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan di dalam kota dan acaranya antara lain melihat-lihat di berbagai tempat atau kota baik di dalam
maupun
di
luar
negeri.
Pengembangan
sektor
pariwisata
merupakan salah satu cara untuk memajukan ekonomi di suatu daerah. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengembangan sektor kepariwisataan antara lain bertujuan untuk: 1) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, 2) meningkatkan kesejahteraan rakyat, 3) menghapus kemiskinan, dan 4) mengatasi pengangguran. Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka A. Yoeti (1994, 116), pariwisata dalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian di antara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri/di luar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, di mana ia memperoleh pekerjaan tetap. Dalam pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan waktu dan tujuan yang disebut wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung dan yang datang berdasarkan motivasi mengisi waktu senggang seperti bersenang, berlibur, untuk kesehatan, studi, keperluan agama, dan olahraga, serta bisnis, keluarga, perutusan, dan pertemuan-pertemuan. Jumlah kunjungan wisatawan selama Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.110. Tabel 2.110 menunjukkan bahwa sampai Tahun 2016, total kunjungan wisatawan ke Kabupaten Donggala mengalami peningkatan dan melampaui target yang direncanakan. Namun pada Tahun 2017 mulai menurun sampai Tahun 2018 total jumlah kunjungan setengah dari kunjungan Tahun 2016. Selanjutnya, berdasarkan asal kunjungan wisatawan, wisatawan dibedakan menjadi kunjungan wisata domestik dan mancanegara.
II - 243
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Dengan adanya kunjungan wisata diharapkan suatu daerah akan mendapatkan nilai tambah dari kekayaan alam dan kebudayaan, serta berbagai keunikan yang dimiliki oleh suatu daerah termasuk Kabupaten Donggala. Dari total wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Donggala masih didominasi oleh wisatawan Domestik dengan persentase lebih dari 90 persen. Tabel 2.110 Target dan Realisasi Kunjungan Wisata di Kabupaten Donggala 2013-2018 No.
Indikator
1.
Mancanegara
2.
2013
2014
2015
2016
2017
2018
315
358
378
3.576
3.264
698
Domestik
65.275
69.736
71.854
94.333
84.391
43.694
Total Kunjungan
65.590
70.094
72.232
97.909
87.655
44.392
65.590
70.350
71.757
73.193
74.657
76.150
100
100
101
134
117
58
Wisata
Target Kunjungan 3.
PRPJMD Kabupaten Donggala Tahun 20142018
Capaian
Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan IKK Urusan Pariwisata Kabupaten Donggala Tahun 2018
B. Lama Kunjungan dan Kontribusi terhadap PAD Selain indikator jumlah kunjungan wisatawan, kinerja urusan pariwisata juga dapat diketahui melalui lama kunjungan wisata dan kontribusi kegiatan wisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Capaian kinerja kedua indikator disajikan pada Tabel 2.111.
II - 244
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.111 Target dan Realisasi Lama Kunjungan Wisata di Kabupaten Donggala 2013-2018 No.
Indikator
Lama Kunjungan Wisata (Hari)
2013
2014
2015
2016
2017
2018
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
na
123,09
162,51
158,59
276,03
248,64
181,48
102,00
150,00
200,00
275,00
375,00
385,00
1. Target Lama Kunjungan
PAD Sektor Pariwisata (Rp.juta) 2. Target PAD (Rp juta)
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan Tahun 2018
2.3.2.3. Pertanian Sektor pertanian di Kabupaten Donggala masih merupakan kegiatan yang masih mendominasi sumber pendapatan dan mata pencaharian masyarakat setempat. Sektor pertanian sampai saat ini masih memegang peranan penting dan strategis dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat.
Keberhasilan
program
pembangunan
sektor
pertanian
menjadi faktor penting terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional. Sebagai gambaran selanjutnya,
dan
dasar
berikut
ini
evaluasi
serta
disajikan
perencanaan
data
mengenai
pengembangan keadaan
sektor
pertanian di Kabupaten Donggala beserta sub sektornya, yakni: SubSektor
Pertanian
Tanaman
Pangan
dan
hortikultura,
Sub-Sektor
Perkebunan, Sub Sektor Kehutanan, dan Sub Sektor Peternakan. Indikator kinerja urusan pilihan sektor pertanian dapat dievaluasi melalui pencapaian
besaran
kontribusi
sektor
pertanian
terhadap
PDRB,
produktivitas, cakupan bina kelompok pada setiap sub sektornya. Selengkapnya disajikan sebagai berikut.
II - 245
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
A. Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB Kontribusi sub-sektor perkebunan merupakan besarnya sumbangan pendapatan bagi sub-sektor tersebut terhadap total PDRB Kabupaten Donggala. Nilai kontribusi diperoleh dengan cara membandingkan pendapatan PDRB sektor pertanian/sub sektor perkebunan dengan total PDRB Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis. Hasil analisis selengkapnya disajikan pada Tabel 2.112. Tabel 2.112 Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
33,07
31,61
29,29
27,89
26,65
na
34,96
33,69
32,42
31,15
29,88
28,61
34,36
34,39
31,28
29,57
28,92
na
Realisasi Kontribusi Sektor 1
Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Target Kontribusi Sektor
2
Pertanian/Sub Sektor Perkebunan P-RPJMD Kabupaten Donggala Kontribusi Sektor Pertanian/
3
Sub Sektor Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber: BPS Kabupaten Donggala, 2018, P-RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah
Secara umum dalam lima tahun terakhir, kontribusi PDRB sektor pertanian di Kabupaten Donggala mengalami penurunan, dan realisasi PDRB masih di bawah target PRPJMD Tahun 2014-2019. B. Kontribusi Sektor Pertanian (Palawija) Terhadap PDRB Kontribusi
sub-sektor
pertanian
tanaman
pertanian
(palawija)
merupakan besarnya sumbangan pendapatan bagi sub-sektor tersebut
II - 246
Gambaran Umum Daerah
terhadap total PDRB Kabupaten Donggala. Nilai kontribusi diperoleh dengan
cara
membandingkan
pendapatan
PDRB
sektor
pertanian
(palawija) dengan total PDRB Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis. Hasil analisis selengkapnya disajikan pada Tabel 2.113. Tabel 2.113 Kontribusi Sub Sektor Pertanian (Palawija) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.
1
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi Kontribusi Sektor
6,06
5,51
4,98
4,77
4,56
na
6,05
5,69
5,33
4,97
4,61
4,25
na
Na
na
na
na
na
Pertanian/Palawija Target Kontribusi Sektor
2
Pertanian/Palawija PRPJMD Kab.Donggala Kontribusi Sektor
3
Pertanian/Palawija Provinsi Sulawesi Tengah
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, P-RPJM Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah
Tabel 2.123 menunjukkan bahwa salah penyumbang penurunan (walaupun
tidak
signifikan)
kontribusi
PDRB
sektor
pertanian
di
Kabupaten Donggala berasal dari PDRB sub sektor pangan dan palawija, dan realisasi PDRB masih di bawah target P-RPJMD 2014-2019. C. Kontribusi Sektor Perkebunan (Tanaman Keras) Terhadap PDRB Kontribusi sub sektor pertanian tanaman perkebunan merupakan besarnya sumbangan pendapatan bagi sub sektor tersebut terhadap total PDRB
sektor
pertanian/perkebunan
Kabupaten
Donggala.
Nilai
kontribusi diperoleh dengan cara membandingkan pendapatan PDRB sektor perkebunan dengan total PDRB pertanian Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis. Hasil analisis selengkapnya disajikan pada Tabel 2.114.
II - 247
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.114 Kontribusi Sub Sektor Perkebunan (Tanaman keras) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1
Realisasi Kontribusi Sektor Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Tanaman Keras
22,15
21,42
19,89
18,57
17,55
na
2
Target Kontribusi Sektor Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Tanaman Keras P-RPJMD Kabupaten Donggala
22,12
21,48
20,84
20,20
19,56
18,92
3
Kontribusi Sektor Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Tanaman Keras Provinsi Sulawesi Tengah
na
na
na
na
na
na
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, P-RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah
Demikian pula pada sub sektor perkebunan, merupakan salah penyumbang penurunan (cukup signifikan) kontribusi PDRB sektor pertanian di Kabupaten Donggala berasal, dan realisasi PDRB masih di bawah target P-RPJMD 2014-2109. D. Kontribusi Produksi Kelompok Petani terhadap PDRB Kontribusi
produksi
kelompok
petani
merupakan
besarnya
sumbangan produksi kelompok petani pada produksi padi atau pangan lokal utama terhadap total produksi padi atau pangan utama lokal Kabupaten
Donggala.
Nilai
kontribusi
diperoleh
dengan
cara
membandingkan produksi padi/pangan utama lokal dari kelompok tani dengan total produksi padi atau pangan utama lokal Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis, dalam satuan persen. Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB disajikan pada Tabel 2.115.
II - 248
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.115 Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1
Jumlah Produksi padi/bahan pangan utama lokal hasil kelompok petani (ton)
na
na
na
na
na
na
2
Jumlah produksi padi/bahan pangan utama di daerah (ton)
113.773
110.893
107.033
107.643
122.911
na
na
na
na
na
3
Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB
93.829
na
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, P-RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Tabel 2.115, data produksi padi yang berasal dari kelompok belum tersedia dari OPD, sehingga Kontribusi Produksi Kelompok Petani terhadap Total Produksi Padi setiap tahun di Kabupaten Donggala belum diketahui. E. Produktivitas Padi atau Bahan Pangan Utama Lokal Lainnya Per Hektar Dalam SDGs dituangkan bahwa dalam mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan menjadi tantangan untuk mewujudkannya. Sasaran Global bahwa pada Tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. Ditetapkannya
kawasan pertanian pangan berkelanjutan
menjadi sasaran nasional RPJMN.
II - 249
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.116 Perkembangan Produktivitas Tanaman Pangan Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Produktivitas (Kwintal/Ha)
2013
2014
2015
2016
2017
2018
-
Padi Sawah
45,29
47,05
52,07
49,62
47,02
48,77
-
Padi Ladang
25,00
23,07
22,08
17,80
18,42
19,06
-
Jagung
46,16
38,60
40,12
57,35
63,86
62,24
-
Kedelai
12,38
11,48
12,04
15,93
9,27
12,46
-
Kacang Tanah
19,26
12,32
17,50
13,03
9,39
12,56
-
Kacang Hijau
8,28
8,35
8,28
-
-
-
-
Ubi Kayu
205,09
165,60
162,85
129,63
157,54
161,07
-
Ubi Jalar
100,28
94,34
93,88
179,00
160,87
164,73
Sumber : BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2013-2018, data diolah
Berdasarkan Tabel di atas, produktivitas tanaman pangan utama Kabupaten Donggala mengalami fluktuatif selama lima tahun terakhir dan cenderung mengalami penurunan. Dilihat dari sisi produktivitas, tanaman
padi
sawah
mempunyai
produktivitas
di
kisaran
48,77
Kwintan/Ha pada Tahun 2017 dan tertinggi pada Tahun 2015 yang mencapai 52,07 kwintal/hektar. F. Produktivitas Hortikultura Indikator produktivitas tanaman hortikultura diperoleh dari rasio produksi beberapa jenis tanaman hortikultura dengan luas tanam tiap jenis
hortikultura.
II - 250
Tanaman
hortikultura
ini
dikelompokkan
pada
Gambaran Umum Daerah
tanaman sayuran dan buah-buahan. Produktivitas tanaman hortikultura selanjutnya disajikan pada Tabel 2.117. Tabel 2.117 Produktivitas Beberapa Jenis Tanaman Hortikultura Sayuran (Ku/Ha) di Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018 Jenis Tanaman Bawang merah
Produktivitas (ku/ha) 2013 2014 2015 2016 2017 59 125 50,19 51,1 47,3
2018 na
Cabe rawit
60
47
na
144
143,8
na
Kangkung
47
74
na
na
na
na
Tomat
105
28
na
154,1
88,8
na
Petsai/Sawi
107
199
113,3
65,4
62,5
na
Bayam
27
98
na
na
na
na
Ketimun
59
88
na
na
na
na
Kacang Panjang
72
-
na
na
na
na
Cabe besar
64
249
114,5
181,4
131,52
na
Terung
86
58
na
97,82
98,41
na
Bawang daun
82
107
na
na
na
na
Buncis
86
232
na
na
na
na
Kentang
145
138
75
50,1
76,6
na
Kubis
240
122
250
189,7
250
na
Labu siam
131
122
na
na
na
na
Wortel
230
83
na
233,08
233,1
na
42
73
na
na
na
na
-
67
na
na
na
na
Kembang kol Kacang merah
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala dalam Angka Tahun 2014-2018 (diolah kembali)
G. Produktivitas Tanaman Perkebunan Perkebunan menjadi hal penting dalam perekonomian suatu daerah, perkebunan dapat memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian daerah, bahkan bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya peran
sub
sektor
perkebunan
terhadap
perekonomian
nasional
II - 251
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
diharapkan
dapat
memperkokoh
pembangunan
perkebunan
secara
menyeluruh. Sektor perkebunan menjadi sektor strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Tabel 2.118 Produksi Hasil Perkebunan Menurut Jenis Tanaman Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Jenis Komoditi
Produksi (Ton) pada Tahun 2014 2015 2016 2017 27.258 28.355 27.994 27.994
Kelapa
2013 25.430
Kelapa Sawit
54.783
10.956,6
12.962
16.970
16.971
na
Kakao
18.724
19.075,4
19.020
19.335
17.335
na
Cengkeh
1.454,0
1.454,2
1.170
1.424
850,0
na
Kopi
359
360
328
339
339
na
Lada
18
58
30,7
34,7
34,7
na
161,0
161,1
152,1
154,4
154,3
na
4,80
4,75
15,5
65,45
65,0
na
Vanili
9
8
8
8
8,1
na
Kapuk
44
44
40,8
40,8
41,0
na
Jambu Mete Pala
2018 na
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2013-2018, data diolah
Kurun waktu 2013-2018 ada beberapa tanaman perkebunan yang mempunyai produksi terbesar yaitu kelapa, kelapa sawit, dan cacao. Produksi tanaman kelapa dan cacao cenderung konstan, sementara kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan dengan produksi yang terbesar dengan kecenderungan produksi yang berfluktuasi. H. Peternakan Indikator peternakan menyangkut realisasi produksi ternak besar terutama ternak sapi di Kabupaten Donggala selama lima tahun terakhir. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.119.
II - 252
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.119 Produksi Sapi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (ekor) No.
Target dan realisasi (ekor) Tahun
Indikator
1
Produksi ternak sapi
2
Target Produksi PRPJMD Donggala
2013
2014
2015
2016
2017
2018
36.328
37.374
38.346
40.321
42.217
na
na
na
na
na
na
na
Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan Tahun 2018 (setelah Diolah) dan PRPJMD Donggala Tahun 2014-2019.
I. Cakupan Bina Kelompok Petani Cakupan bina kelompok petani digunakan untuk melihat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan daerah dalam mengembangkan kelompok usaha tani melalui
pemberian
bantuan
program
dari
Pemerintah
Kabupaten
Donggala. Indikator ini dihitung dengan cara membagi jumlah kelompok tani yang mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan jumlah total kelompok tani di kabupaten yang bersangkutan setiap tahunnya dikali 100 persen. Tabel 2.120 Cakupan Bina Kelompok Petani dan Peternak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Target dan realisasi (%) Tahun No.
1
2
Indikator 2013
2014
2015
2016
2017
2018
Cakupan Bina Kelompok Petani
28,89
12,06
32,87
25,43
32,00
na
Target PRPJMD Donggala
18,00
18,00
18,00
18,00
18,00
18,00
Cakupan Bina Kelompok Peternak
0
0
0
0
8,00
7,00
Target PRPJMD Donggala
0
0
0
0
8,00
7,00
Sumber: IKK dan EKPD Urusan Pertanian, dan Urusan Peternakan dan Keswan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (data diolah) dan PRPJMD Donggala Tahun 2014-2019.
II - 253
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.3.2.4. Kehutanan Kinerja
urusan
kehutanan
memiliki
3
(tiga)
indikator
yakni
rehabilitasi hutan dan lahan kritis, Kerusakan Kawasan Hutan, dan Rasio luas kawasan lindung untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap total luas kawasan hutan. Capaian kinerja ketiga indicator disajikan pada Tabel 2.121. Tabel 2.121 Indikator Capaian dan Kinerja Urusan Kehutanan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Target dan realisasi (%) Tahun No
Indikator 2013
1.
2.
3.
Realisasi rehabilitasi hutan dan lahan kritis Realisasi Kerusakan Kawasan Hutan Realisasi Rasio luas kawasan lindung
2014
2015
2016
2017
57,44
30,84
30,84
30,84
65,23
11,14
12,47
12,47
12,47
26,63
0,03
0,29
0,29
0,29
0,29
Sumber: Provinsi Sulawesi Tengah dalam Angka Tahun 2014-2018 (data Diolah)
2.3.2.5. Energi dan Sumber Daya Mineral Kinerja urusan energi dan sumberdaya mineral dapat dikaji melalui dua parameter yakni persentase rumah tangga pengguna listrik dan ketersediaan daya listrik. A. Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik Persentase rumhatangga pengguna listrik merupakan besarnya rumahtangga yang telah terpenuhi kebutuhan listriknya. Semakin tinggi nilai persentase, semakin banyak rumahtangga yang terpenuhi sumber energi listriknya. Selengkapnya persentase rumahtangga yang telah terpenuhi kebutuhan listriknya disajikan pada Tabel 2.122.
II - 254
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.122 Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1
Jumlah Rumah Tangga*(RT)
71.669
65.418
73.436
74.095
74.793
na
2
Rumah Tangga Pengguna Listrik
47.780
50.275
47.056
55.287
35.963
na
3
Persentase (%)
66,67
76,85
64,08
74,62
48,08
na
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017 dan 2018, data diolah Keterangan: *dengan asumsi setiap rumah tangga terdiri 4 (empat) orang anggota/jiwa
Selama periode 2013-2018, pada Tahun 2014, persentase rumah tangga pengguna listrik meningkat sampai 76,85 persen lalu menurun menjadi 48,08 persen di Tahun 2017. B. Rasio Ketersediaan Daya Listrik Selain indikator rumahtangga pengguna listrik, indiaktor kinerja urusan energi dan sumberdaya mineral juga dapat dilihat melalui rasio ketersediaan daya listrik. Data realisasi dan target ketersedian daya listrik di Kabupaten Donggala selengkapnya disajikan pada Tabel 2.123. Tabel 2.123 Daya Terpasang Listrik (kw) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
1.
Daya Listrik Terpasang
146.292
137.670
na
na
na
2.
Jumlah Kebutuhan
na
Na
na
na
na
Rasio
na
Na
na
na
na
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017 dan Tahun 2018, data diolah
II - 255
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
C. Persentase Pertambangan Tanpa Ijin Persentase pertambangan tanpa izin menunjukkan kondisi kegiatan pertambangan yang ilegal di suatu wilayah. Nilai indikatornya diperoleh dari pembagian antara luas penambangan liar yang ditertibkan dengan luas area penambangan yang liar. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.124. Tabel 2.124 Persentase Pertambangan Tanpa Izin (%) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi dan capaian tahun No.
Indikator 2013
2014
2015
2016
2017
na
Na
na
na
na
na
Na
na
na
na
na
Na
na
na
na
Luas penambangan 1
liar yang ditertibkan (Ha) Total Luas area
2.
penambangan yang liar
3.
Persentase
Sumber: EKPD Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.
2.4.3.6. Perdagangan Ekspor (export) adalah berbagai macam barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri lalu dijual di luar negeri (Mankiw, 2006). Ditinjau dari sudut pengeluaran, ekspor merupakan salah satu faktor terpenting
dari
Gross
Nasional
Product
(GNP),
sehingga
dengan
berubahnya nilai ekspor, maka pendapatan masyarakat secara langsung juga akan mengalami perubahan. Di lain pihak, tingginya ekspor suatu negara akan menyebabkan perekonomian tersebut akan sangat sensitif terhadap guncangan-guncangan atau fluktuasi yang terjadi di pasaran internasional maupun di perekonomian dunia.
II - 256
Gambaran Umum Daerah
Axis Title
8.000.000 7.000.000 6.000.000 5.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 000 Ekspor
2013 1.132.423
2014 1.128.512
2015 1.205.588
2016 1.295.415
2017 1394486
Impor
1.183.540
1.184.318
1.266.352
1.308.732
1.420.542
PDRB
6.458.762
6.837.371
7.246.756
7.600.934
7.980.978
000
000
000
000
000
Keterbukaan Ekonomi
Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah
Gambar 2.50 Keterbukaan Ekonomi Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Berdasarkan
data
Badan
Pusat
Statistik
(BPS),
indikator
keterbukaan ekonomi di Kabupaten Donggala dari Tahun 2013 ke Tahun 2017 cenderung konstan pada Tahun 2014 keterbukaan ekonomi sebesar 0,36 poin. Hingga Tahun 2017, keterbukaan ekonomi Kabupaten Donggala mencapai 0,35 poin. Makin tinggi nilai ini, makin baik menandakan makin terbukanya ekonomi suatu daerah. Jika dilihat dari total impor dan total ekspor Kabupaten Donggala mengalami defisit. Kegiatan
ekspor
adalah
sistem
perdagangan
dengan
cara
mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk di antara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu. Fungsi penting komponen ekspor dari perdagangan luar negeri adalah negara memperoleh keuntungan dan pendapatan nasional naik, yang pada gilirannya menaikkan jumlah output dan laju pertumbuhan ekonomi. Dengan tingkat output yang lebih tinggi, lingkaran setan
II - 257
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
kemiskinan
dapat
dipatahkan
dan
pembangunan
ekonomi
dapat
ditingkatkan (Jhingan, 2000). Selain menambah peningkatan produksi barang untuk dikirim ke luar negeri, ekspor juga menambah permintaan dalam negeri, sehingga secara langsung ekspor memperbesar output industri-industri itu sendiri, dan secara tidak langsung permintaan luar negeri
mempengaruhi
industri
untuk
mempergunakan
faktor
produksinya, misalnya modal, dan juga menggunakan metode-metode produksi yang lebih murah dan efisien sehingga harga dan mutu dapat bersaing di pasar perdagangan internasional. Dalam konteks daerah, ekspor adalah penjualan barang dan jasa dari daerah yang bersangkutan kepada daerah lain, baik dalam negara yang sama maupun pada negara yang lain. Hal yang sebaliknya tentang pengertian impor. Ekspor berarti tambahan permintaan atas barang dan jasa daerah yang bersangkutan yang dengan demikian mendorong meningkatnya
Produk
Domestik
Regional
Bruto
(PDRB)
daerah
pengekspor. Ekspor barang dan jasa ke daerah lain dalam negara yang sama tidak menambah devisa bagi negara. Di lain pihak, ekspor barang dan jasa ke negara lain akan menambah devisa bagi negara dari daerah pengekspor. Makna lain dari semakin terbukanya ekonomi suatu daerah adalah bahwa pengaruh eksternal (daerah lain, dalam negara yang sama dan atau negara lain) terhadap ekonomi lokal semakin besar. 2.3.2.7. Perindustrian Tabel 2.125 Cakupan Bina Kelompok Pengrajin Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala No.
Indikator
2013
2014
2015
2016
2017
2018
1
Cakupan bina kelompok pengrajin (%)
6
8
10
13
14
14
2
Target PRPJMD
6
8
10
12
14
16
Sumber: IKK Urusan Perindustrian Kabupaten Donggala 2013-2018
II - 258
Gambaran Umum Daerah
Indikator capaian urusan perindustrian memiliki 1 (satu) indikator yakni Cakupan bina kelompok pengrajin. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.124. 2.3.2.8.Transmigrasi Indikator capaian kinerja urusan transmigrasi membahas tentang persentase transmigran swakarsa. Persentase transmigran swakarsa diperoleh dari perbandingan antara jumlah transmigran swakarsa dengan jumlah transmigrasi. Hasil analisis kinerja OPD transmigrasi disajikan pada Tabel 2.126. Tabel 2.126 Persentase Transmigrasi Swakarsa Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala Realisasi dan capaian tahun No.
Indikator
1
Jumlah transmigran swakarsa (jiwa)
2.
Jumlah transmigrasi (jiwa)
3.
Rasio (%)
2013
2014
2015
2016
2017
2018
9.157
9.157
na
na
na
na
28.141
28.141
na
na
na
na
24,55
24,55
na
na
na
na
Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017 dan Tahun 2018
2.4. ASPEK DAYA SAING Daya
Saing
Daerah
merupakan
salah
satu
aspek
tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, ciri khas dan keunggulan daerah. Suatu daya saing (competitiveness) merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan
tujuan
pembangunan
daerah
dalam
mencapai
tingkat
kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan berkelanjutan.
II - 259
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kondisi umum aspek daya saing daerah sebagai bagian dari indikator kinerja pembangunan secara keseluruhan. Berbagai indikator yang telah diolah pada tahap perumusan, dapat ditampilkan, khususnya indikator yang paling dapat menjelaskan kondisi dan perkembangan aspek daya saing daerah bersangkutan. Uraian mengenai kondisi daerah terkait Aspek Daya Saing Daerah dapat dilihat dari capaian pemerintah daerah terhadap aspek-aspek antara lain; 1) Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah, 2) Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur, 3) Fokus Iklim Berinvestasi, dan 4) Fokus Sumber Daya Manusia. 2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah Kemampuan ekonomi daerah dalam kaitannya dengan daya saing daerah adalah bahwa kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik (attractiveness) bagi pelaku ekonomi yang telah berada dan akan masuk ke suatu daerah untuk menciptakan multiflier effect bagi peningkatan daya saing daerah. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan kemampuan ekonomi daerah salah satunya dapat dilihat dari; Pengeluaran Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita/Angka Konsumsi Rata-Rata Rumah Tangga Per Kapita Sebulan (Pangan dan Non Pangan) dan Produktivitas Total Daerah. 2.4.1.1. Rata-Rata Pengeluaran Rumahtangga per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah mencakup berbagai pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga atas barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan individu ataupun kelompok secara langsung. Pengeluaran rumah tangga di sini mencakup pembelian untuk makanan dan bukan makanan (barang dan jasa) di dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk pula disini pengeluaran lembaga nirlaba yang tujuan usahanya adalah untuk melayani keperluan rumah tangga. Indikator pengeluaran rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita dimaksudkan untuk mengetahui tingkat konsumsi rumah tangga yang
II - 260
Gambaran Umum Daerah
menjelaskan seberapa atraktif tingkat pengeluaran rumah tangga. Semakin besar angka konsumsi Rumah Tangga semakin atraktif bagi peningkatan mengenai
kemampuan
Angka
ekonomi
Konsumsi
daerah.
Rumah Tangga
Untuk
lebih
Perkapita
jelasnya
(Pangan)
di
Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 dapat dilihat pada gambar 2.51.
4500000 4000000 3500000 3000000 2500000 2000000 1500000 1000000 500000 0 Pengeluaran Rumah tangga
2013 2014 2015 2016 2017 3439709 3611172 3734712 3900914 4073790
Jumlah Penduduk
287900
291779
293742
296273
299174
012
012
013
013
014
Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita
Sumber: Badan Pusat Statistik: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali).
Gambar 2.51 Angka Konsumsi Rumah Tangga Perkapita (Pangan) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Berdasarkan data BPS, kurun waktu 2013-2017 Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 mengalami peningkatan dengan capaian Tahun 2017 mencapai Rp 4.073.790 juta. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Kabupaten Donggala mencapai 4,3 persen pada periode 2013-2017. 2.4.1.3. Produktivitas Total Daerah Produktivitas total daerah dapat menggambarkan seberapa besar tingkat produktivitas tiap sektor dalam rangka mendorong perekonomian suatu daerah. Perhitungan produktivitas total daerah didasarkan pada PDRB berdasarkan harga berlaku pada periode 2014-2017.
II - 261
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
8.000.000 7.000.000 Axis Title
6.000.000 5.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 000 PDRB Angkatan Kerja Produktivitas Total Daerah
2014 6.837.371 122581
2015 7.246.756 126444
2016 7.600.934 126444
2017 7.980.978 125194
056
057
060
064
Sumber : Badan Pusat Statistik
Gambar 2.52 Produktivitas Total Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 – 2017. Berdasarkan
data
BPS,
produktivitas
total
daerah Kabupaten
Donggala mengalami peningkatan kurun waktu 2014-2017 dengan peningkatan yang tertinggi terjadi pada Tahun 2016-2017 sebesar 60,11 dan 63,75 juta rupiah, namun yang harus kita fahami apakah ini mewakili seluruh yang diterima oleh angkatan kerja yang berada di Kabupaten Donggala. 2.4.1.4. Nilai Tukar Petani Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan petani yakni menggunakan
pendekatan
Nilai
Tukar
Petani
(NTP).
Nilai
ini
menunjukkan tingkat kemampuan pendapatan petani dari usahataninya dalam memenuhi seluruh pengeluaran dalam keluarga/rumahtangga petani. Mengingat perhitungan NTP pada tingkat pemerintah kabupaten tidak dilakukan oleh BPS, maka dalam laporan ini ditampilkan NTP provinsi Sulawesi Tengah yang mewakili NTP kabupaten. Secara khusus ketersediaan data NTP di Kabupaten Donggala pada setiap tahunnya
II - 262
Gambaran Umum Daerah
sangat terbatas, dan tersedia pada Tahun 2014-2018. NTP di atas 100 hanya pada Tahun 2014-2015. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.127. Tabel 2.127 Nilai Tukar Petani Gabungan Sulawesi Tengah 2014-2018 No.
Bulan
2014
2015
2016
2017
2018
1
Januari
101,36
98,37
99,09
97,03
95,5
2
Februari
102,15
97,75
99,08
96,28
95,92
3
Maret
103,3
97,85
99,67
95,36
97
4
April
103,24
96,52
99,48
94,79
97,98
5
Mei
103,53
96,7
99,91
93,96
99,19
6
Juni
103,78
97,62
100,62
93,84
98,49
7
Juli
102,87
102,87
100,59
93,02
97,76
8
Agustus
102,71
102,71
99,77
94,22
96,92
9
September
102,26
102,26
99,24
94,43
na
10
Oktober
101,8
101,81
98,68
95,13
95,99
11
November
100,66
100,66
98,2
96,42
95,7
12
Desember
98,49
98,49
97,87
96,01
95,72
Sumber: BPS, Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Angka Tahun 2018
2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Fasilitas wilayah atau infrastruktur adalah penunjang daya saing daerah dalam hubungannya dengan ketersediaan (availability) fasilitas untuk mendukung aktivitas ekonomi daerah di berbagai sektor di daerah dan antar-wilayah. Semakin lengkap ketersediaan infrastruktur, maka semakin kuat dalam menghadapi daya saing daerah. Gambaran umum kondisi daya saing daerah terkait dengan fasilitas wilayah/infrastruktur dapat dilihat dari aksesibilitas daerah, penataan wilayah, fasilitas bank dan non bank, ketersediaan air bersih, fasilitas
II - 263
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
listrik,
ketersediaan
Rumah
Makan/Restoran
serta
ketersediaan
penginapan. Ketersediaan fasilitas/infrastruktur perhubungan merupakan salah satu faktor salah satunya dapat dilihat dari indikator yang mempengaruhi dalam aspek Daya Saing daerah. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan
perekonomian
suatu
darah
menyebabkan
jumlah
perjalanan/mobilisasi yang dilakukan setiap individu semakin meningkat oleh karenanya kebutuhan akan transportasi umum akan semakin tinggi pula. Meningkatnya kebutuhan transportasi harus disertai dengan pengembangan sarana/prasarana transportasi (kendaraan, jalan dan lingkungan). Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan merupakan salah satu indikator penting aksesibilitas daerah yang digunakan untuk melihat ketersediaan sarana jalan terhadap jumlah kendaraan dalam rangka memberikan
kemudahan/akses
bagi
seluruh
masyarakat
dalam
melakukan segala aktivitas di semua lokasi dengan kondisi dan karakteristik fisik yang berbeda. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan
perekonomian
suatu
daerah
menyebabkan
jumlah
perjalanan/mobilisasi yang dilakukan setiap individu semakin meningkat dan diikuti oleh peningkatan kebutuhan transportasi. Meningkatnya kebutuhan
transportasi
harus
disertai
dengan
pengembangan
sarana/prasarana transportasi (kendaraan, jalan dan lingkungan). 2.4.2.1. Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan adalah perbandingan panjang jalan terhadap jumlah kendaraan. Kegunaan Indikator ini mencerminkan kemampuan suatu daerah untuk membangun fasilitas. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin tinggi kemampuan daerah dalam membangun fasilitas wilayah, dan semakin mampu daerah tersebut melaksanakan otonomi.
II - 264
Gambaran Umum Daerah
Tabel 2.128 Rasio Panjang Jalan Persatuan Jumlah Kendaraan di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
5,09
5,28
5,93
6,59
10,22
10,59
4,98
5,45
5,78
7,84
11,29
12,34
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
Sumber :
IKK Urusan PU 2018
& Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2013 –
Berdasarkan Tabel di atas, capaian rasio panjang jalan per satuan kendaraan mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, walaupun belum memenuhi target PRPJMD 2013-2018. 2.4.2.2. Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum Capaian indikator Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.129. Tabel 2.129 Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
3440
5804
3290
3414
3431
3161
3500
3475
3300
3450
3467
3213
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018
II - 265
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.4.2.3. Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun Capaian indikator Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.130. Tabel 2.130 Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
3425
5947
3190
3329
3354
3016
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
3467
3450
3349
3467
3432
3275
Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018.
2.4.2.4. Ketaatan terhadap RTRW Penataan wilayah di Kabupaten Donggala diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031. Bentuk penataan wilayah yang diatur dalam RTRW tersebut adalah perencanaan pemanfaatan lahan dan penataan kawasan. Rencana pemanfaatan lahan dan penataan kawasan di Kabupaten Donggala berdasarkan RTRW Kabupaten Donggala terbagi 2 (dua) kawasan, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan konservasi, sempadan, hutan lindung, ruang terbuka hijau dan perairan. Kawasan budidaya meliputi kawasan budidaya
berfungsi
tahunan/perkebunan,
lindung hutan
(hutan
rakyat);
kawasan
produksi, budidaya
tanaman pertanian
(pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perikanan, peternakan) dan kawasan budidaya non pertanian (kawasan pariwisata, kawasan
II - 266
Gambaran Umum Daerah
peruntukan industri, kawasan pemerintahan/fasilitas umum, kawasan permukiman, kawasan perdagangan. Seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan, terdapat konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam pemanfaatan/tata guna lahan, yaitu tingginya rasio perubahan alih fungsi lahan. Hal ini ditandai dengan timbulnya pusat-pusat kegiatan baru seperti kawasan industri, perdagangan/jasa dan tumbuhnya kawasan-kawasan permukiman. Tabel 2.131 Persentase Ketaatan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Ketaatan Terhadap RTRW
73
73
73
73
73
75
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
75
75
75
75
75
75
Sumber : IKK Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023.
Tabel 2.131 memberikan informasi bahwa persentase ketaatan terhadap
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
mengalami
peningkatan.
Kesesuaian pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan RTRW pada Tahun 2018 mencapai 75,00 persen yang menunjukkan semakin semakin taatnya
pelaksanaan
pembangunan
di
Kabupaten
Donggala
yang
mengacu pada RTRW. 2.4.2.5. Luas Wilayah Produktif Informasi mengenai luas wilayah produktif di Kabupaten Donggala dapat memberikan arahan bagi pengembangan kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Donggala. Luas wilayah produktif Kabupaten Donggala pada periode 2013 – 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.132 berikut.
II - 267
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.132 Persentase Luas Wilayah Produktif di Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Persentase Luas Wilayah Produktif
155,89
155,89
155,89
155,89
155,89
155,89
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
155,89
155,89
155,89
155,89
155,89
155,89
Sumber :
IKK Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
Tabel di atas memperlihatkan bahwa capaian Luas wilayah produktif di Kabupaten Donggala berdasarkan RTRW Kabupaten sesuai target RPJMD Donggala yakni 155,89 Ha atau tidak mengalami peningkatan meningkat dari Tahun 2013 sampai 2018. 2.4.2.6. Jenis dan Jumlah Bank dan Cabang Ketersediaan infrastruktur penunjang pembangunan, khususnya bidang ekonomi seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan. Tingginya dinamika suatu daerah akan dipengaruhi oleh banyak faktor penunjang termasuk ketersediaan bank, asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Ketersediaan fasilitas bank dan non bank sangat penting dalam rangka menunjang aspek daya saing daerah. Dengan adanya fasilitas tersebut segala urusan berkaitan dengan jasa dan lalu lintas keuangan dapat berjalan dengan lancar. Indikator kinerja berkaitan dengan fasilitas bank dan non bank salah satunya dapat dilihat dari jenis dan jumlah bank serta cabang-cabangnya. Jumlah Kantor Bank di Kabupaten Donggala sampai dengan Tahun 2018 tercatat sebanyak 11 (sebelas) unit Bank yang terdiri dari 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu dan 8 (delapan) Kantor Unit Pembantu yang
II - 268
Gambaran Umum Daerah
tersebar di beberapa daerah Kecamatan di Kabupaten Donggala yaitu Kecamatan Rio Pakava, Banawa, Banawa Selatan, Sirenja, Dampelas dan Sojol. Untuk lebih jelasnya jumlah dan status Bank di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.133. Tabel 2.133 Jumlah dan Status Bank di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Status Bank Nama Bank
Jumlah KCP
KK
Unit
PT. BRI (Persero) Tbk.
-
-
1
1
PT. BNI (Persero) Tbk.
1
-
-
1
PT Bank Mandiri
1
-
-
1
Bank Sulteng
1
-
-
2
PT. BRI (Persero) Tbk.
-
-
1
1
PT. Bank Danamon
-
-
1
1
PT. BTN (Persero)
-
-
-
-
PT. BRI (Persero) Tbk.
-
-
2
2
PT. BRI (Persero) Tbk.
-
-
1
1
PT. BRI (Persero) Tbk.
-
-
1
1
PT BRI (persero) Tbk
-
-
1
1
2018
3
-
8
11
2017
3
-
8
11
2016
3
-
8
11
2015
3
-
8
11
2014
3
-
8
11
2013
3
-
8
11
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahuh 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
2.4.2.7. Persentase Rumah tangga (RT) yang Menggunakan Air Bersih Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan Lingkungan Hidup dapat dilihat dari Rumah tangga penggunaair bersih sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut.
II - 269
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 2.134 Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Air Bersih di Kabupaten DonggalaTahun 2013-2018 Tahun Uraian
2013
2014
2015
2016
Jumlah Rumah Tangga menggunakan Air Bersih
55.380
57.266
57.266
61.876
Jumlah Rumah Tangga
71.302
72.945
72.945
70,67
78,51
78,51
Persentase Sumber:
2017
2018
na
na
72.945
na
na
84,83
na
na
Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)
Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 2.134, dapat diketahui bahwa jumlah rumah tangga pengguna Air Minum Bersih di Kabupaten Donggala Tahun 2016 sebanyak 61.876 rumah tangga atau sebanyak 84,83 persen dari jumlah rumah tangga di Kabupaten Donggala. Peningkatan presentase rumah tangga yag menggunakan air bersih di Kabupaten
Donggala
pada
Tahun
2016
memberikan
arti
bahwa
kemampuan Kabupaten Donggala dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan air bersih semakin baik. 2.4.2.8. Rasio Ketersediaan Daya Listrik Penyediaan
tenaga
listrik
bertujuan
untuk
meningkatkan
perekonomian serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Bila tenaga listrik telah dicapai pada suatu daerah atau wilayah, maka kegiatan ekonomi dan kesejahteraan pada daerah tersebut dapat meningkat. Terwujudnya pembangunan bidang ekonomi sangat ditentukan oleh ketersediaan energi listrik. 2.4.2.9. Persentase Rumah Tangga Yang Menggunakan Listrik Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan fasilitas listrik salah satunya dapat dilihat dari Persentase jumlah rumah tangga yang
II - 270
Gambaran Umum Daerah
mengunakan listrik. Berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai data rumah tangga yang menggunakan listrik selama Tahun 2013-2018. Tabel 2.135 Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Listrik di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun Uraian Jumlah Rumah Tangga menggunakan Listrik Jumlah Rumah Tangga Donggala
2013
2014
2015
2016
2017
2018
55.458
62.556
62.556
62.556
na
na
71.302
72.945
72.945
72.945
na
na
77,78
85,76
85,76
85,76
na
na
Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Badan Pusat Statistik: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali).
2.4.2.10. Persentase Penduduk yang Menggunakan HP/Telepon Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan Komunikasi dan Informatika salah satunya dapat dilihat dari ketersediaan daya listrik, Rumah tangga pengguna listrik dan penggunaan sarana telekomunikasi sebagaimana dijelaskan berikut. Perkembangan kegiatan pelayanan jasa telekomunikasi
sangat
tergantung
pemanfaatannya
pada
tingkat
masyarakat. Sub sektor telekomunikasi, kebutuhan akan informasi yang cepat menuntut tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Hingga Tahun 2016, ketersediaan sarana telekomunikasi seperti telepon genggam (HP) dan jasa telepon telah menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Persentase penduduk yang menggunakan HP/telepon di Kabupaten Donggala dalam kurun waktu 2013 – 2018 mengalami peningkatan yang mencerminkan kemampuan Kabupaten Donggala untuk menyediakan akses penduduk terhadap sarana komunikasi yang memungkinkan
II - 271
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kabupaten Donggala mendapat akses terhadap informasi ke arah yang semakin baik. Tabel 2.136 Persentase Penduduk Yang Menggunakan HP/Telepon di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018
60
63
66
69
72
75
Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018
60
63
66
69
72
75
Sumber: IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023
2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi Investasi
merupakan
salah
satu
indikator
penting
dalam
meningkatkan pembangunan perekonomian. Investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru sehingga diharapkan akan mengurangi beban pengangguran dan kemiskinan. Masuknya investor asing ke suatu wilayah, sangat tergantung dari kondisi keamanan dan politik dalam negeri suatu wilayah. Kondisi keamanan dan politik dalam negeri yang stabil merupakan modal penting dalam menarik minat investasi asing di Indonesia pada umumnya, khususnya di Kabupaten Donggala. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan iklim investasi salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja Angka Kriminalitas, Jumlah Demonstrasi, Kemudahan Perizinan, Pengenaan Pajak Daerah, Peraturan Daerah
(Perda)
(Persentase
yang
Desa
Mendukung
Berstatus
Iklim
Swasembada
Usaha
dan
Terhadap
Status Total
Desa Desa).
Berdasarkan informasi yang teradapat pada dokumen RKPD Kabupaten Donggala
Tahun
2018
akan
diuraikan
indikator
kinerja
untuk
mengetahui kondisi iklim investasi yang ada di Kabupaten Donggala.
II - 272
Gambaran Umum Daerah
Investasi bergantung
asing
yang
kepada
akan
daya
masuk
saing
ke
investasi
suatu
wilayah/daerah
yang
dimiliki
oleh
wilayah/daerah yang bersangkutan. Pembentukan daya saing investasi berlangsung secara terus-menerus dari waktu ke waktu dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kemudahan perizinan. Kemudahan perizinan suatu wilayah/daerah sangat menunjang dalam pembuatan proses administrasi suatu investasi. A. Jumlah dan Macam Pajak Dan Retribusi Daerah Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan usaha (dalam hal ini perusahaan) kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,
yang
pemerintahan
digunakan
daerah
dan
untuk
membiayai
pembangunan
daerah
penyelenggaraan (sesuai
dengan
peraturan perundangan yang berlaku). Sedangkan Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (dalam hal ini perusahaan). B. Persentase Desa Berstatus Swasembada Terhadap Total Desa Pembangunan Desa dan pembangunan sektor yang lain di setiap pedesaan mempercepat pertumbuhan desa menjadi desa swasembada yang memiliki ketahanan di segala bidang. Dengan demikian dapat mendukung
pemantapan
ketahanan
nasional.
Pembangunan
Desa/kelurahan dalam jangka panjang ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar
sosial
ekonomi
perdesaan
yang
memiliki
hubungan
fungsional yang kuat dan mendasar dengan kota-kota dan wilayah di sekitarnya. Berdasarkan statusnya, Desa atau kelurahan diklasifikasikan menjadi
3
(tiga),
yakni
Desa/kelurahan
swadaya;
Desa/kelurahan
swakarya; dan Desa/kelurahan swasembada (berkembang).
II - 273
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2.4.4. Fokus Sumberdaya Manusia Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah dan nasional. Manusia merupakan subyek dan obyek dalam pembangunan. Oleh karenanya pembangunan SDM harus benar-benar diarahkan dan ditingkatkan agar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin, profesional dan mampu memanfaatkan, mengembangkan serta menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional. Gambaran umum kondisi daerah aspek daya saing daerah terkait dengan sumber daya manusia sebagaimana terdapat pada dokumen RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2018 akan diuraikan pada bagian berikut. A. Kualitas Tenaga Kerja (Rasio lulusan S1/S2/S3) Salah satu faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka pembangunan daerah adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM ini berkaitan erat dengan kualitas tenaga kerja yang tersedia untuk mengisi kesempatan kerja di dalam negeri dan di luar negeri. Kualitas tenaga kerja di suatu wilayah sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan. Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan penduduk suatu wilayah, maka semakin baik kualitas tenaga kerjanya. B. Rasio Ketergantungan Tingkat
ketergantungan
penduduk
digunakan
untuk
melihat
gambaran besarnya beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk berusia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Penduduk muda berusia di bawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktif karena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk
II - 274
Gambaran Umum Daerah
berusia di atas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Sementara penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi. Rasio
ketergantungan
(dependency
ratio)
dapat
menunjukkan
keadaan ekonomi suatu daerah apakah tergolong daerah maju atau negara yang sedang berkembang. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tinggi Persentase dependency ratio, maka semakin tinggi beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan Persentase dependency ratio yang semakin
rendah
menunjukkan
semakin
rendahnya
beban
yang
ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan penduduk yang tidak produktif lagi. Gambaran secara lengkap mengenai rasio ketergantungan penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.137 Rasio Ketergantungan Penduduk di Kabupaten Donggala (Per 100 Orang Penduduk) Tahun 2014-2017 Indikator
2014
2015
2016
2017
(0-14)+(65+)
114669
115787
106054
107100
15-64
176236
178015
190326
192074
Rasio ketergantungan
65,07
65,04
55,72
55,76
Rasio Ketergantungan Muda
59,08
59,05
48,36
48,34
5,99
5,99
7,36
7,42
Rasio Ketergantungan Tua
Sumber : BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-2018, data diolah
II - 275
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua. Pada kurun waktu Tahun 2016, Tahun 2017, Dependency Ratio di Kabupaten Donggala
di
atas
ketergantungan
55,72
50,76
dan
yang
55,76.
berarti
pada 50,76
Tahun persen
2017, dari
rasio
jumlah
penduduk adalah tidak produktif ditanggung 49,24 persen penduduk yang produktif, angka ini makin kecil makin baik. Sedangkan jika dilihat dari sisi rasio ketergantungan muda dan rasio ketergantungan tua, untuk kasus Kabupaten Donggala kurun waktu 2014-2017 lebih besar angka ketergantungan muda dari pada angka
ketergantungan
tua.
Hal
ini
dapat
berimplikasi
kepada
kebijakan pemerintah tentang penyediaan fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana olah raga, sangat diharapkan sarana dan prasarana digunakan sebagai saluran minat dan bakat generasi muda serta mengoptimalkan kualitas diri generasi penerus di Kabupaten Donggala dengan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan semangat untuk survive dalam menyambut era keterbukaan ekonomi. 2.5. Hasil Evaluasi Indikator Kinerja Daerah Sampai Tahun 2018 Evaluasi capaian indikator kinerja RPJMD sampai tahun 2018 ditunjukkan dengan capaian Indikator Kinerja Kabupaten Donggala yang terbagi atas Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah.
Pada evaluasi tersebut, status
pencapaian kinerja yang dijabarkan dalam Evaluasi Hasil RPJMD terdiri dari 3 kategori, yaitu melebihi target, tercapai dan tidak tercapai. Rekapitulasi
capaian
indikator
kinerja
daerah
RPJMD
Kabupaten
Donggala 2013 – 2018 tersebut dilakukan terhadap 302 indikator kinerja
II - 276
Gambaran Umum Daerah
daerah yang memiliki data target dan realisasi. Hasil evaluasi kinerja ke seluruh indikator capaian tersebut disajikan sebagai berikut: 92 indikator kinerja yang melebihi target yakni 30,46 persen. 64 indikator kinerja yang tercapai (21,20 persen) 146 indikator tidak tercapai (48,34 persen), Dan terdapat indikator kinerja yang belum terukur oleh karena belum ada kegiatan, indikator yang hanya memiliki target saja atau realisasi saja tidak dapat dievaluasi dalam dokumen ini. Untuk lebih jelasnya hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan setiap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel Lampiran bab II ini.
II - 277
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-278
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-279
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-280
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-281
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-282
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-283
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-284
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-285
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-286
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-287
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-288
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-289
Gambaran Umum Kondisi Daerah
II-290
Gambaran Keuangan Daerah
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Dalam lingkup makro, gambaran keuangan daerah bukan saja tentang pengelolaan kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga meliputi gambaran hubungan antara perekonomian daerah dan perekonomian nasional
disatu
pihak
dengan
pos-pos
pendapatan
daerah
yang
mempunyai hubungan fungsional dipihak lainnya. Oleh karena itu, walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
gambaran
keuangan
daerah
pada
dasarnya
dimaksudkan untuk menjelaskan tentang kapasitas atau kemampuan keuangan
daerah
dalam
mendanai
penyelenggaraan
pembangunan
daerah, dan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai
dengan
uang,
termasuk
segala
bentuk
kekayaan
yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, namun penyajian gambaran
keuangan
daerah
dalam
lingkup
makro
akan
lebih
memperjelas setidaknya tiga hal yaitu, pertama : hubungan antara perekonomian
daerah
dengan
pos-pos
tertentu
yang
besarannya
dipengaruhinya: kedua : hubungan antara perekonomian nasional dengan pos-pos tertentu yang besarannya dipengaruhinya: ketiga : bagaimana belanja daerah mempengaruhi perubahan ekonomi daerah. Hal yang pertama dan kedua akan disajikan dalam Bab III ini, dan hal yang ketiga disajikan dalam Bab VII dan Bab VIII. Dalam lingkup mikro gambaran keuangan daerah meliputi Analisis pengelolaan keuangan daerah baik dari segi pendapatan daerah maupun dari segi belanja daerah. Dari segi pendapatan daerah dikaji tentang ; pertumbuhan dan perubahan struktur pendapatan daerah; ratio pos-pos pendapatan tertentu dengan perekonomian daerah (diwakili oleh Produk Domestik Regional Bruto, PDRB) dan perekonomian nasional (diwakili oleh Produk Domestik Bruto). Dari segi belanja daerah dikaji tentang ;
III - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Pertumbuhan belanja daerah; laju pertumbuhan dan struktur belanja daerah, dalam hal ini ratio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung masing-masing
terhadap
Total
Belanja;
proporsi
realisasi
belanja
terhadap anggaran; neraca daerah dan pertumbuhannya; dan berbagai analisis rasio keuangan. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD, maka analisis pengelolaan keuangan daerah dilakukan terhadap APBD dan laporan keuangan daerah pada umumnya. Pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2019. PP No 12 Tahun 2019 ini belum dapat sepenuhnya diterapkan oleh Kabupaten Donggala yang berkaitan tentang struktur APBD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah dan dilengkapi dengan ketentuan baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menjadi landasan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerah
dalam
rangka
penyelenggaraan
pemerintahan
di
daerah
berdasarkan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Dalam upaya mendorong kemandirian pengelolaan pembangunan daerah, maka arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah dititikberatkan pada
III - 2
Gambaran Keuangan Daerah
kemandirian pemanfaatan sumberdaya daerah secara optimal, efisien, dan efektif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 3.1. KINERJA KEUANGAN MASA LALU 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD Analisis Kinerja Keuangan masa lalu dilakukan terhadap dua sisi, sisi Pendapatan dan sisi Belanja sebagaimana diuraikan berikut ini: Sumber
pendapatan
daerah
yang
dikelola
oleh
Pemerintah
Kabupaten Donggala meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah atau Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan Dana Perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (DBHBP). Disamping kedua sumber pendapatan tersebut, ada sumber ketiga pendapatan yaitu Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang terdiri dari ; Hibah, Dana Darurat; Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya; Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus; Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya; dan Pendapatan lainnya. Untuk kepentingan
proyeksi
pendapatan
daerah
dimasa
datang,
pos-pos
pendapatran dalam bentuk Hibah, dan Dana Darurat diabaikan karena menurut
sifatnya
yang
sama
sekali
tidak
mempunyai
hubungan
fungsional dengan otoritas fiscal tiap-tiap daerah. Kebijakan
pengelolaan
pendapatan
daerah
diarahkan
pada
intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah terutama sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta
penerimaan
pendapatan
daerah
lain-lain juga
PAD
yang
dilakukan
sah.
dengan
Kebijakan
pengelolaan
mengoptimalkan
dana
perimbangan termasuk dana alokasi khusus dan dana bagi hasil.
III - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Pada Tabel 3.1 berikut disajikan data rata-rata pertumbuhan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Donggala sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018. Data dalam tabel tersebut menunjukkan bahwa: 1. Pendapatan Daerah. Dalam kurun waktu 2013 – 2016 Pendapatan Daerah meningkat secara konsisten dari 788,24 milyar rupiah pada Tahun 2013 menjadi 1.267,00 milyar rupiah pada Tahun 2016, atau meningkat rata-rata 17,38 persen pertahun. Namun, pada Tahun 2017 Pendapatan menurun menjadi 1.068,58 milyar rupiah, menurun 15,65 persen jika dibandingkan dengan Pendapatan Tahun 2016. Penurunan Pendapatan di Tahun 2017 diakibatkan oleh menurunnya sumber-sumber utama pendapatan, yaitu PAD sebesar 28,36 persen, Dana Perimbangan sebesar 15,44 persen, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 12,00 persen. Besarnya kontribusi masingmasing sumber utama atas menurunnya Pendapatan pada Tahun 2017 adalah; PAD 10,14 persen; Dana Perimbangan 78,54 persen; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 11,32 persen. Untuk kurun waktu 2013 – 2017, rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan adalah 9,12 persen; Tahun 2018 realisasi pendapatan daerah sebesar 1,098 milyar rupiah atau tumbuh sebesar 2,84 persen dibanding Tahun 2017. Rata-rata pertumbuhan total pendapatan sejak Tahun 20132018 sebesar 7,87 persen pertahun; 2. Pendapatan Asli Daerah. Dalam kurun waktu 2013 – 2016 PAD meningkat dari 41,338 milyar rupiah pada tahun 2013 menjadi 70,884 milyar rupiah pada tahun 2016 atau meningkat rata-rata 20,68 persen pertahun. Dari Tahun 2016 ke Tahun 2017 PAD menurun
menjadi
50,780
milyar
rupiah
atau
28,36
persen.
Penurunan PAD di Tahun 2017 sebagai akibat dari menurunnya tiga sumber PAD, yaitu; Retribusi Daerah menurun sebesar 42,37 persen; Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dipisahkan menurun sebesar 21,11 persen; dan Lain-lain Penerimaan Daerah Yang Sah
III - 4
Gambaran Keuangan Daerah
menurun sebesar 56,27 persen. Sumber PAD yang meningkat di Tahun 2017 hanyalah Pajak Daerah sebesar 18,19 persen. Besarnya kontribusi negative masing-masing sumber atas menurunnya PAD di Tahun 2017 adalah; Retribusi Daerah 8,05 persen; Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dipisahkan 3,52 persen; dan Lain-lain Penerimaan Daerah yang Sah 110,39 persen. Pajak Daerah memberi kontribusi positif terhadap perubahan PAD yaitu sebesar 21,96 persen. Rata-rata pertumbuhan PAD dalam kurun waktu 2013 – 2017 adalah sebesar 8,42 persen per tahun, lebih rendah dari pada ratarata laju pertumbuhan Pendapatan sehingga berpotensi menurunkan rasio PAD terhadap Pendapatan. Namun demikian, untuk lima tahun ke depan, kondisi ini harus di balik, merencanakan dan berupaya keras dan cerdas demikian rupa sehingga laju pertumbuhan PAD lebih
tinggi
dari
pada
laju
pertumbuhan
Pendapatan
untuk
mewujudkan komitmen untuk meningkatkan derajat kemandirian fiskal daerah, sebagaimana kebijakan dan langkah-langkah yang direkomendasikan pada bagian ahir pembahasan tentang analisis Pendapatan ini; Tahun 2018, PAD sebesar 47,65 milyar rupiah, mengalami penurunan sebesar 6,16 persen jika dibandingkan dengan PAD Tahun 2017 sebesar 50,78 milyar rupiah sehingga rata-rata laju pertumbuhan PAD selama periode 2013 – 2018 hanya sebesar 5,64 persen pertahun, lebih rendah dari rata-rata laju pertumbuhan total pendapatan sebesar 7,87 persen pertahun. Akibatnya adalah bahwa rasio PAD terhadap Total Pendapatan menurun dari 6,82 persen di tahun 2014 menjadi 4,34 persen di tahun 2018, dengan kata lain bahwa Kabupaten Donggala dalam periode 2013 – 2018 meningkat ketergantungan fiskalnya dari 93,18 persen di tahun 2014 menjadi 95,66 persen di tahun 2018, sesuatu yang harus menjadi focal point untuk merubahnya dalam perencanaan lima tahun kedepan ; 3. Dana Perimbangan. Dalam kurun waktu 2013 – 2016, Dana Perimbangan meningkat secara konsisten dari 637,678 milyar rupiah pada tahun 2013 menjadi 1.008,832 milyar rupiah pada tahun 2016
III - 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
atau meningkat rata-rata 16,95 persen pertahun. Namun, di Tahun 2017, Dana Perimbangan menurun menjadi 853,073 milyar rupiah, menurun sebesar 15,44 persen jika dibandingkan dengan Dana Perimbangan tahun 2016. Menurunnya Dana Perimbangan di Tahun 2017 disebabkan oleh menurunnya pendapatan dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 1,57 persen; dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 54,36 persen. Di lain pihak pendapatan dari sumber Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak (DBHP/BHBP) meningkat sebesar 6,15 persen di Tahun 2017. Besarnya kontribusi negatif DAU dan DAK terhadap menurunnya penerimaan Dana Perimbangan di Tahun 2017 masing-masing adalah 6,71 persen dan 94,23 persen. Di lain pihak, kontribusi positif atas perubahan Dana Perimbangan disumbangkan oleh DBHP/BHBP sebesar 0,94 persen. Rata-rata pertumbuhan Dana Perimbangan selama kurun waktu 2013 – 2017 adalah sebesar 8,85 persen per tahun, lebih rendah dari pada rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan untuk periode yang sama sehingga juga berpotensi menurunkan rasio Dana Perimbangan terhadap Pendapatan. Dana perimbangan pada Tahun 2018 sebesar 899,82 milyar rupiah, atau tumbuh sebesar 5,48 persen dari Tahun 2017 sehingga rata-rata laju pertumbuhan Dana Perimbangan selama periode 2013 – 2018 adalah sebesar 8,18 persen pertahun, lebih tinggi dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Pendapatan untuk periode yang sama yakni sebesar 7,87 persen pertahun. Akibatnya, rasio Dana Perimbangan terhadap Total Pendapatan meningkat dari 77,43 persen pada tahun 2014 menjadi 81,88 persen pada tahun 2018, dengan kata lain semakin meningkatnya ketergantungan fiscal Kabupaten Donggala kepada Dana Perimbangan ; 4. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengikuti pola sumber pendapatan
lainnya,
pendapatan
dari
sumber
utama
Lain-lain
Pendapatan Daerah Yang Sah meningkat secara konsisten selama periode 2013 – 2016 lalu menurun secara konsisten pula sampai dengan tahun 2018. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada
III - 6
Gambaran Keuangan Daerah
Tahun 2013 berjumlah 109,228 milyar rupiah meningkat menjadi 187,184 milyar rupiah di Tahun 2016 dengan rata-rata pertumbuhan 20,48 persen pertahun. Pada Tahun 2017 menurun menjadi 164,731 milyar rupiah atau menurun sebesar 12,00 persen. Menurunnya Lainlain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Tahun 2017 terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan Hibah dari 64,815 milyar rupiah pada Tahun 2016 menjadi 8,396 milyar rupiah pada Tahun 2017, menurun sebesar 87,05 persen, yang tidak cukup diimbangi oleh meningkatnya pendapatan dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar 28,30 persen, dan pendapatan
DBHP dari Provinsi
dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar 27,77 persen.
Namun
demikian, rata-rata pertumbuhan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah periode 2013 – 2017 sebesar 12,36 persen per tahun, lebih tinggi dari pada rata-rata pertumbuhan Pendapatan untuk periode yang sama
sehingga
berpotensi
meningkatkan
rasionya
terhadap
Pendapatan; Tahun 2018 Lain lain PAD yang sah sebesar 151,44 milyar rupiah atau turun sebesar 8,07 persen dari Tahun 2017 sehingga rata-rata laju pertumbuhan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah untuk periode 2013 – 2018 menjadi sebasar 8,27 persen pertahun, lebih tinggi dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Pendapatan sebesar 7,87 persen pertahun; 5. Struktur Pendapatan. Struktur Pendapatan ditunjukkan oleh proporsi masing-masing sumber utama pendapatan (PAD; Dana Perimbangan; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah) terhadap Pendapatan selama periode analisis 2013 – 2017 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.2 ; 5.a. PENDAPATAN. Dalam periode 2013 – 2017 nampak inkonsistensi dalam pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala di mana pada Tahun 2014 pertumbuhannya sebesar 8,37 persen meningkat menjadi 27,00 dan 16,78 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016. Namun, pada Tahun 2017 pertumbuhannya menukik turun sebesar – 15,65 persen untuk kemudian meningkat
III - 7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lagi sebesar 2,84 persen di tahun 2018.. Perubahan kecenderungan pertumbuhan
Pendapatan
dari
kecenderungan
positif
menjadi
kecenderungan negatif yang relatif besar mengindikasikan adanya perubahan kecenderungan pertumbuhan pada sumber-sumber utama pendapatan dengan implikasi lebih jauh bukan saja pada Struktur Pendapatan melainkan juga pada Struktur Belanja (yang akan disajikan dalam Tabel 3.6). Walaupun terjadi pertumbuhan minus pada Tahun 2017 namun rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan selama periode 2013 - 2017 masih cukup tinggi yaitu 9,12 persen per tahun tapi dengan pertumbuhan yang hanya 2,84 persen di tahun 2018 maka rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan selama periode 2013 – 2018 hanya sebesar 7,87 persen pertahun. Kedepan, dengan mengoptimalkan
semua
sumber-sumber
utama
pendapatan
khususnya PAD, harus diupayakan rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan minimal 10,00 persen per tahun disertai dengan struktur Pendapatan yang cenderung kearah kemandirian yang lebih tinggi; 5.b. PAD. Proporsi PAD dalam Pendapatan berfluktuasi antara tertinggi 6,82 persen (2014) dan terendah 4,34 persen (2018). Kecenderungan merupakan
menurunnya
konsekwensi
dari
proporsi lebih
PAD
dalam
rendahnya
Pendapatan
rata-rata
laju
pertumbuhan PAD, yaitu 5,64 persen pertahun, dibandingkan dengan rata-rata
laju
pertahunnya.
pertumbuhan
Pendapatan
sebesar
7,87
persen
Kecenderungan terjadinya penurunan proporsi PAD
dalam Pendapatan
di dalamnya terdapat dua kelemahan, yaitu: i.
Pola-nya yang fluktuatif, tidak konsisten; dan ii. Proporsi PAD yang sangat kecil (rata-rata 5,41 persen), sehingga untuk meningkatkan proporsi PAD dalam Pendapatan diperlukan selisih yang relatif besar antara laju pertumbuhan PAD dari pada pertumbuhan Pendapatan. Dengan rata-rata proporsi PAD sebesar 5,41 persen selama periode 2013 - 2018 menunjukkan bahwa rata-rata Tingkat Kemandirian Fiskal Kabupaten Donggala sangat rendah atau sebaliknya Tingkat
III - 8
Gambaran Keuangan Daerah
Ketergantungan Fiskal Kabupaten Donggala sangat tinggi yaitu 94,59 persen; 5.c.
Dana
Perimbangan.
Proporsi
Dana
Perimbangan
dalam
Pendapatan pada Tahun 2013 sebesar 80,90 persen menurun menjadi 77,43 persen pada Tahun 2014, satu sama lain sebagai akibat dari meningkatnya proporsi PAD dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, selanjutnya proporsi Dana Perimbangan terus meningkat secara konsisten sampai dengan Tahun 2018 menjadi sebesar 81,88 persen, sebagai konsekwensi dari lebih tingginya rata-rata laju pertumbuhan Dana Perimbangan yaitu 8,18 persen pertahun dibandingkan dengan laju
pertumbuhan
Pendapatan
yaitu
7,87
persen
pertahun.
Kecenderungan meningkatnya proporsi Dana Perimbangan secara konsisten
sejak
tahun
2014
menunjukkan
bahwa
struktur
pendapatan Kabupaten Donggala dalam periode 2013 – 2018 dalam kondisi
ketergantungan
yang
semakin
parah
terhadap
Dana
Perimbangan, sesuatu yang menjadi tantangan dalam perencanaan periuode selanjutnya untuk merubah kondisi tersebut; 5.d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Proporsi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bersifat fluktuatif dari 13,86 persen pada Tahun 2013 meningkat menjadi 15,75 persen pada Tahun 2014 dan 16,85 persen pada Tahun 2015, kemudian menurun pada Tahun 2016 menjadi 14,77 persen lalu meningkat kembali menjadi 15,42 persen pada Tahun 2017 untuk kemudian menurun kembali menjadi 13,78
persen
pada
tahun
2018.
Proporsi
rata-rata
Lain-lain
Pendapatan Daerah Yang Sah selama periode 2013 – 2018 sebesar 15,31 persen. Dalam analisis kecenderungan, terdapat peningkatan proporsi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan berpotensi akan berlanjut dalam lima tahun ke depan, karena adanya potensi yang besar pada sumber DBHP dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya satu sama lain karena telah beroperasinya pertambangan biji
III - 9
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
nikel (or), dan Industri Feronikel di Morowali, Industri LNG di Banggai, dan beroperasinya penambangan minyak bumi di Selat Makassar.
III - 10
Gambaran Keuangan Daerah
Tabel 3.1. Rata-rataa Pertumbuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (%) NO 1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.3 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6 2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6 2.1.7 2.1.8 2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3 3 3.1 3.2
URAIAN PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Dana alokasi umum Dana alolasi khusus Lain-lain Pendapatan Dearah yang Sah Hibah Dana darudat Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya ***) Dana penyesuaian dan otonomi khusus ****) Bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Pendapatan Lainnya BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
2013 788,243,573,933.39 41,337,534,716.39 23,443,910,399.00 8,541,884,652.00 1,926,261,117.39 7,425,478,548.00 637,677,790,603.00 33,664,663,603.00 523,660,657,000.00 80,352,470,000.00 109,228,248,614.00 1,405,080,299.00 -
2014 854,226,691,741.36 58,214,324,450.36 21,711,427,790.56 15,235,047,820.00 1,273,397,902.94 19,994,450,936.86 661,470,140,292.00 24,448,490,292.00 573,670,222,000.00 63,351,428,000.00 134,542,226,999.00 2,325,905,000.00 -
2015 1,084,867,390,073.68 59,927,050,650.68 23,590,442,564.24 2,530,099,810.00 2,744,554,659.46 31,061,953,616.98 842,198,740,950.00 22,535,408,950.00 604,513,881,000.00 215,149,451,000.00 182,741,598,473.00 3,741,470,050.00 -
REALISASI 2016 1,266,899,313,486.24 70,883,672,512.24 24,271,459,455.14 3,816,785,590.00 3,353,913,533.96 39,441,513,933.14 1,008,832,124,005.00 23,811,018,508.00 663,388,901,000.00 321,632,204,497.00 187,183,516,969.00 64,815,208,150.00 -
2017 1,068,583,246,749.50 50,780,080,307.50 28,685,668,156.86 2,199,486,860.00 2,645,844,479.00 17,249,080,811.64 853,072,586,876.00 25,274,647,654.00 652,945,096,000.00 174,852,843,222.00 164,730,579,566.00 8,396,051,680.00 -
2018 1,098,920,925,712.11 47,654,166,974.11 28,322,937,331.71 2,019,742,200.00 2,305,234,581.00 15,006,252,861.40 899,825,802,898.00 31,433,848,326.00 659,731,826,000.00 208,660,128,572.00 151,440,955,840.00 294,000,000.00 -
Rata-rata (%) 7.87 5.51 4.21 (0.95) 13.97 36.47 8.18 0.20 4.83 48.33 8.27 315.04
13,131,257,315.00 86,944,731,000.00
18,505,254,374.00 102,838,777,000.00
20,360,232,798.00 155,485,145,000.00
18,651,941,377.00 102,662,743,600.00
23,831,584,102.00 131,717,943,784.00
27,686,148,840.00 123,460,807,000.00
17.30 11.51
7,747,180,000.00 789,259,660,108.53 401,668,373,799.00 343,548,485,477.00 27,739,966,297.00 14,461,684,100.00 1,447,623,701.00 13,678,614,224.00 792,000,000.00 387,591,286,309.53 33,863,250,913.00 149,502,282,171.53 204,225,753,225.00 49,287,956,425.55 52,287,956,425.55 3,000,000,000.00
10,872,290,625.00 836,773,664,875.22 428,961,445,380.00 378,642,185,076.00 15,035,609,000.00 7,075,402,000.00 1,439,322,180.00 24,193,297,124.00 2,575,630,000.00 407,812,219,495.22 39,343,626,630.00 184,579,670,862.22 183,888,922,003.00 43,908,034,250.51 48,271,870,250.51 4,363,836,000.00
3,154,750,625.00 1,052,255,558,570.97 546,199,607,932.00 421,387,929,301.00 5,773,261,870.00 8,069,464,000.00 1,367,626,010.00 109,002,819,439.00 598,507,312.00 506,055,950,638.97 43,385,316,004.00 202,444,749,725.97 260,225,884,909.00 59,033,262,235.00 61,360,934,039.00 2,327,671,804.00
1,053,623,842.00 1,280,361,008,486.84 629,712,205,877.00 453,878,624,670.00 5,267,625,000.00 450,100,000.00 3,082,224,793.00 167,009,856,414.00 23,775,000.00 650,648,802,609.84 52,649,541,137.00 238,978,713,669.85 359,020,547,802.99 37,804,772,540.99 91,972,765,541.71 54,167,993,000.72
785,000,000.00 1,086,326,678,577.00 649,780,620,613.00 425,634,440,512.00 26,650,432,000.00 560,151,850.00 622,606,773.00 193,971,318,378.00 2,341,671,100.00 436,546,057,964.00 55,812,081,302.00 217,546,890,357.00 163,187,086,305.00 20,147,255,541.11 24,347,255,541.11 4,200,000,000.00
901,651,738,252.00 519,415,711,817.00 472,139,883,695.00 37,873,544,750.00 2,849,715,800.00 6,552,567,572.00 382,236,026,435.00 4,662,789,950.00 233,612,961,874.00 143,960,274,611.00 4,189,931,406.00 4,189,931,406.00 -
(44.55) 4.26 6.51 6.78
66.38 60.35 (12.00) 79.36 1,996.31 2.51 (7.57) 9.92 0.64 (27.67) (17.40) 406.74
Sumber: Pemerintah Kabupaten Donggala: Ringkasan Laporan Target dan Realisasi Anggaran Tahun 2013 sampai dengan 2018 (data belanja 2018 unconfirm BPK)
III - 11
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 3.2 Laju Pertumbuhan dan Struktur Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Dalam Persen (%) TAHUN No.
URAIAN
INDIKATOR
LAJU PERTUMBUHAN 0
LAJU PERTUMBUHAN
LAJU PERTUMBUHAN
2015
2016
2017
2018
-
8,37
27,00
16,78
-15,65
2,84
7,78
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
-
40,83
2,94
18,28
-28,36
-5,51
5.64
5,24
6,82
5,52
5,60
4,75
4,34
5,41
-
3,73
27,32
19,79
-15,44
5,48
8,18
80,90
77,43
77,63
79,63
79,83
81,88
79,28
-
23,18
35,82
2,43
-12,00
-8,07
8,27
13,86
15,75
16,85
14,77
15,42
13,78
15,31
DANA PERIMBANGAN PROPORSI
3
2014
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROPORSI
2
2013
PENDAPATAN PROPORSI
1
RATARATA 20132018
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
LAJU PERTUMBUHAN PROPORSI
Keterangan : 1. Diolah dari data dalam Tabel 3.1 2. Proporsi dihitung terhadap Pendapatan
III - 12
Gambaran Keuangan Daerah
Tingkat ketergantungan Fiskal Kabupaten Donggala terhadap Dana Perimbangan yang merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat masih sangat tinggi, rata-rata 79,28 persen selama periode 2013 - 2018. Harus disadari bahwa pada hakekatnya dana transfer merupakan stimulus pada awal berdirinya daerah otonom baru. Setelah itu, Pemerintah Daerah harus mempunyai kreatifitas dalam mengelola keuangan daerahnya agar lebih banyak memperoleh pendapatan dalam bentuk PAD demikian rupa sehingga kontribusi PAD dalam struktur Pendapatan Daerah meningkat secara konsisten. Dengan kata lain, bahwa tingkat ketergantungan kepada
dana
perimbangan
menurun
secara
konsisten
pula
dan
berkelanjutan. Dengan demikian, tantangan dalam lima tahun mendatang adalah optimalisasi PAD sebagai sumber pendapatan daerah dengan memperhatikan
keberlanjutan
fiskal
dan
prinsip
pembangunan
berkelanjutan. Sumber-sumber PAD yang telah ada perlu didukung oleh kebijakan intensifikasi yang dilakukan melalui kegiatan pemutakhiran data untuk penghitungan pengenaan atas obyek pajak daerah seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (penentuan Nilai Jual Obyek Pajak yang baru), Pajak Pembangunan untuk hotel dan restoran (dengan cara mengharuskan penggunaan Cash Register untuk setiap transaksi usaha yang dilakukan), Pajak Reklame dan Pajak Hiburan, serta Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Pasar, dan retribusi lainnya. Kebijakan intensifikasi juga dilakukan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah yang belum dikelola secara optimal dengan mengintensifkan kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak dan retribusi daerah yang diikuti dengan kegiatan peningkatan intensitas penagihan oleh petugas. Kebijakan intensifikasi pajak/retribusi daerah tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak dan retribusi daerah; Optimalisasi kerangka regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan pendapatan daerah; Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar Satuan Kerja Pengelola
III - 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Pendapatan Daerah; Peningkatan sosialisasi dan penyuluhan tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat, wajib pajak dan pembayar retribusi daerah; Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan pengawasan pelaksanaan pungutan penerimaan daerah. Pajak daerah dalam struktur PAD belum menjadi sumber utama, satu sama lain disebabkan oleh masih kecilnya nilai transaksi ekonomi yang dapat menumbuhkan potensi pajak, terbatasnya wajib pajak dan belum berkembangnya sistem pengelolaan pajak daerah. Selain itu, masih terbatasnya
PAD
juga
disebabkan
oleh
kurang
berkembangnya
penerimaan retribusi daerah, belum berjalannya retribusi di beberapa sektor
dan
berhubungan
belum dengan
tersusunnya
kerangka
optimalisasi
regulasi
pengelolaan
Pajak
daerah Daerah
yang dan
Retribusi Daerah. Oleh sebab itu, dalam lima tahun mendatang yakni periode 2019-2023 tantangan yang harus diatasi antara lain adalah perlunya
percepatan
pembangunan
ekonomi
untuk
menumbuhkan
potensi pajak, intensifikasi pendataan dan penataan Pajak Daerah, pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan pelayanan perpajakan, sosialisasi dan penyuluhan pajak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, tantangan yang perlu dihadapi
adalah
meningkatkan
pelayanan
publik,
mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan dan asset daerah, dan memberikan kemudahan perizinan usaha. Langkah lain yang perlu dilakukan adalah penguatan koordinasi antar dinas/instansi pemungut Retribusi Daerah. Berbagai langkah tersebut secara bertahap diharapkan akan meningkatkan PAD Kabupaten Donggala. Pengelolaan belanja daerah merupakan bagian dari pelaksaaan program pembangunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan. Kebijakan pengelolaan belanja daerah secara bertahap didasarkan pada anggaran berbasis kinerja dengan orientasi pada pencapaian hasil, dan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi,
III - 14
Gambaran Keuangan Daerah
efektivitas serta dilengkapi dengan prinsip equity atau keadilan bagi semua agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur belanja daerah dibedakan menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung diarahkan untuk: Meningkatkan efisiensi, efektivitas, jangkauan, mutu dan nilai tambah dalam pelayanan umum dan administrasi pemerintahan; Melaksanakan kegiatan tugas pokok dan fungsi OPD yang memenuhi kriteria kesesuaian antara masukan dan daya dukung setiap unit kerja, antara keluaran dan manfaat yang dirasakan masyarakat, serta antara dampak dan nilai tambah bagi kemajuan daerah; Meningkatkan efektivitas organisasi dengan kriteria kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja, tidak terjadi tumpang tindih, dan dapat mendorong keterpaduan tindakan antar unit. Kebijakan umum belanja daerah harus menganut asas keadilan anggaran. Hal ini diartikan bahwa pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau beban lainnya yang dipikul
oleh
segenap
lapisan
masyarakat.
Pemerintah
Daerah
berkewajiban mengalokasikan penggunaan pendapatan di dalam belanja secara reprensentatif dan proporsional agar dalam pemberian pelayanan dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah harus diupayakan dapat memperkuat alokasi anggaran di sektor publik untuk mengejar targettarget sasaran strategis sehingga dalam penyusunan APBD dilakukan peningkatan secara proporsional antara jumlah alokasi belanja tidak langsung dengan belanja langsung. Kebijakan dalam belanja tidak
III - 15
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
langsung, meliputi: Belanja tidak langsung diarahkan dengan prinsip efisiensi pada seluruh kegiatan serta diupayakan untuk mendorong tercapainya efektivitas kegiatan yang semakin meningkat dan memberi nilai
tambah
bagi
kualitas
pelayanan
umum
dan
administrasi
pemerintahan; Belanja tidak langsung selalu diupayakan diarahkan pada kegiatan yang memenuhi kriteria-kriteria yaitu masukannya proporsional dengan daya dukung yang tersedia pada setiap unit kerja, keluarannya dapat dihitung secara akurat, hasilnya dapat tergambarkan, manfaatnya dapat terasakan oleh masyarakat, dan dampaknya memberikan nilai tambah bagi kemajuan daerah; Belanja tidak langsung diharapkan mampu mendorong efektifitas organisasi Pemerintah Daerah sehingga kegiatan-kegiatan aparatur dapat dibiayai sepanjang memenuhi kriteria yaitu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja, tidak terjadi tumpang tindih, dan dapat mendorong keterpaduan tindakan antar unit. Kebijakan
Belanja
Langsung
diarahkan
untuk
mempercepat
operasionalisasi pencapaian visi daerah terutama menjadikan sektorsektor unggulan sebagai pendorong kapasitas daerah serta menunjang penguatan
dan
pemberdayaan
ekonomi
masyarakat;
Meningkatkan
kapasitas peranan sektor/bidang penentu yang meliputi peningkatan sarana dan prasarana wilayah/perhubungan, penguatan bidang umum pemerintahan, dan peningkatan pendapatan daerah; Mendukung upaya peningkatan kualitas SDM melalui penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat Menumbuhkembangkan aktivitas perekonomian masyarakat
berbasis
pontensi
lokal;
Memberikan
perhatian
yang
proporsional bagi belanja publik antar bidang penentu, bidang kebutuhan dasar, dan bidang penunjang yang secara sinergi dan komprehensif dengan bidang-bidang andalan untuk pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Untuk
mengefektifkan
dan
mengefisiensikan
alokasi
dana,
dilakukan analisis belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari
III - 16
Gambaran Keuangan Daerah
kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan daerah pada periode tahun anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai bahan untuk
menentukan
kebijakan
pembelanjaan
dan
pengeluaran
pembiayaan di masa datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Analisis ini sekurang-kurangnya dilakukan melalui analisis proporsi realisasi belanja daerah dibanding anggaran dan analisis proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Tabel 3.3 berikut menjabarkan proporsi realisasi belanja terhadap target anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018. Pada Tahun 2013, proporsi realisasi terhadap anggaran dari belanja tidak langsung
sebesar 96,32 persen dari rencana, di akhir
periode (Tahun 2018) sebesar 97,0 persen atau rata rata per tahun sebesar 102,07 persen. Proporsi realisasi terhadap anggaran dari belanja langsung rata-rata selama Tahun 2013-2018 sebesar 90,95 persen pertahun. Pada belanja Modal mengalami penyerapan yang terus menurun dari tahun ke tahun selama periode 2013-2018, pada Tahun 2013 proporsi belanja modal terhadap anggaran sebesar 92,49 persen dan pada akhir tahun di Tahun 2018 proporsi realisasi terhadap anggaran sebesar 88,77 persen. Rata-rata proporsi realisasi terhadap anggaran dari Tahun 2013 sampai pada Tahun 2018 sebesar 97,31 persen. Pada Tahun 2013, dari target anggaran sebesar Rp 220 milyar hanya terealisasi sebesar Rp 204 milyar, pada Tahun 2018 target anggaran untuk belanja modal sebesar Rp 162 milyar, tetapi yang terealisasi hanya sebesar Rp 143 milyar. Untuk belanja modal, jika dilihat dari sisi penyerapan anggaran selain proporsinya masih belum setinggi penyerapan pada belanja operasional juga belum dapat disimpulkan bagaimana dengan output yang dihasilkan dari penyerapan tersebut karena hal ini masih perlu dikaji lebih mendalam. Berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan belanja daerah antara lain adalah belum adanya konsistensi peraturan perundang-
III - 17
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
undangan yang mengatur tentang struktur keuangan daerah. Selain itu, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan yang menyebabkan keterlambatan dalam proses
penyusunan
anggaran,
mengganggu
kelancaran
dalam
pelaksanaan anggaran dan menghambat kecepatan dalam pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan
anggaran;
Adanya
perubahan
peraturan perundangan yang sangat cepat tanpa diikuti oleh sosialisasi juga telah menyebabkan keterlambatan penyesuaian terhadap peraturan yang baru dan berdampak terhadap kurang optimalnya penyerapan belanja daerah; Terbatasnya pemahaman aparatur terhadap tata cara dan teknis penyusunan anggaran dan teknis pengalokasian dana terutama dalam penentuan prioritas belanja dengan mengacu pada prinsip anggaran berbasis kinerja; Belum adanya standar pelayanan minimal sebagai acuan dalam mengalokasikan anggaran belanja daerah; Belum adanya standar analisis belanja sebagai acuan yang digunakan untuk mengukur tingkat kewajaran belanja dan beban kerja; Belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Badan, Dinas, Kantor, maupun Bagian
menggunakan
penyusunan
anggaran.
anggaran Kondisi
berbasis ini
kinerja
menyebabkan
sebagai
dasar
kesulitan
dalam
menetapkan indikator kinerja program dan kegiatan setiap OPD dan ketidaktepatan
dalam
mengalokasikan
belanja
mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.
III - 18
daerah
untuk
Gambaran Keuangan Daerah
Tabel 3.3 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Target Anggaran Belanja Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (%) TAHUN NO
URAIAN 2013
2014
2015
2016
2017
2018
A 1
BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai
96,32 97.16
93.3 93.33
93.7 92.69
134.0 99.59
98.1 98.16
97.0 97.53
2
Belanja Bunga
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
3
Belanja Subsidi
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
0.00
4
Belanja Hibah
88.32
92.46
87.19
72.04
94.73
95.45
5
Belanja Bantuan Sosial
93.34
95.50
94.40
72.82
61.13
63.77
6
Belanja Bagi Hasil
99.84
95.95
61.90
99.05
42.99
0.00
7
Belanja Bantuan Keuangan
98.94
96.14
99.37
99.39
99.00
0.00
8
Belanja Tidak Terduga
63.36
73.59
59.34
13.59
99.98
91.01
B
BELANJA LANGSUNG
91.37
90.44
87.77
117.16
76.86
82.10
1
Belanja Pegawai
93.32
94.17
88.97
91.60
73.01
95.17
2
Belanja Barang dan Jasa
89.48
88.19
90.09
92.31
79.84
78.26
3
Belanja Modal
92.49
92.01
85.85
150.23
74.51
88.77
Sumber: Pemerintah Kabupaten Donggala, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2013-2018 (data belanja 2018 unconfirm BPK), diolah kembali
III - 19
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Dalam analisis belanja daerah, hal yang perlu untuk diperhatikan dan dianalisis lebih lanjut adalah belanja periodik dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Analisis ini diperlukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran. Belanja periodik yang wajib dan mengikat adalah pengeluaran yang wajib dibayar serta tidak dapat ditunda pembayarannya dan dibayar setiap tahun oleh Pemerintah Daerah seperti gaji dan tunjangan pegawai serta anggota dewan, bunga, belanja jasa kantor, sewa kantor yang telah ada kontrak jangka panjang atau belanja sejenis lainnya. 3.1.2 Neraca Daerah Neraca daerah merupakan salah satu laporan keuangan daerah yang menyajikan informasi mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Donggala menyusun neraca dengan mengumpulkan, menganalisis, mencatat anggaran dan realisasinya ke dalam pos-pos neraca. Neraca Daerah Kabupaten Donggala selama periode 2013 – 2017 disajikan pada Tabel 3.4. Selama periode 2013-2017 total aset yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengalami peningkatan yaitu dari Rp 1.635 milyar pada Tahun
2013
menjadi
Rp
1.677
milyar
pada Tahun
2017.
Peningkatan tertinggi terjadi pada aset lancar berupa kas, piutang, dan persediaan, diikuti oleh aset tetap berupa jalan irigasi dan jaringan, dan berikutnya oleh asset lainnya. Tahun 2015 ke Tahun 2016 pada asset lancar turun dari Rp 114 milyar menjadi Rp 50 milyar dan penurunan ini terus
III - 20
terjadi
di
Tahun
2017
menjadi
Rp30
milyar
Gambaran Keuangan Daerah
Tabel 3.4 Rata-rata pertumbuhan Neraca Kabupaten Donggala Tahun 2015-2017 No
Uraian
1
ASET
1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3
2015
2016
2017
Rata-rata pertumbuhan(%) (3.46) (18.83) (34.43) (1.03) 27.75
ASET LANCAR Kas Piutang Persediaan
1,731,694,021,406.75 114,546,858,942.51 94,725,779,680.43 12,149,702,966.08 7,671,376,296.00
1,719,238,235,261.82 50,329,085,819.95 24,690,929,854.84 12,685,490,615.42 12,952,665,349.69
1,677,327,110,234.49 30,048,559,631.67 4,440,860,367.58 12,711,629,966.83 12,896,069,297.26
1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.3 1.2.4 1.2.5 1.2.6 1.2.7
ASET TETAP Tanah Peralatan Dan Mesin Gedung Dan Bangunan Jalan, Irigasi, Dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Kontruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan
1,572,856,035,440.24 112,664,981,480.00 279,762,813,714.26 807,514,693,540.80 819,457,665,085.92 17,685,612,050.20 22,914,266,252.00 (487,143,996,682.94)
1,633,027,170,935.57 113,661,629,980.00 344,928,262,307.45 902,494,414,163.03 1,028,000,338,678.35 17,733,730,950.20 28,078,760,977.50 (801,869,966,120.96)
1,605,630,616,568.52 110,000,693,770.00 337,363,985,448.46 867,390,388,835.31 1,122,953,281,065.87 17,948,949,450.20 20,365,878,871.50 (870,392,560,872.82)
(1.92) 19.31 14.99 8.76 16.98 4.03 52.46 24.38
1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6
ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lainnya Akumulasi Penyusutan
44,291,127,024.00 469,556,781.00 25,000,000.00 3,914,677,152.00 96,484,184,894.01 (56,602,291,803.01)
35,881,978,506.30 370,829,281.00 25,000,000.00 34,658,333.30 93,787,628,612.66 (58,336,137,720.66)
41,647,934,034.30 356,153,481.00 25,000,000.00 34,658,333.30 41,232,122,220.00 -
(15.13) 27.11 (33.33) (32.84) (8.64) (32.31)
2
KEWAJIBAN
2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6 2.1.7
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga Utang Muka Dari Kas Daerah Pendapatan Diterima Dimuka
6,232,526,036.63 6,232,526,036.63 42,878,550.00 1,115,168,352.78 73,161,396.85 5,001,317,737.00
26,907,850,320.96 26,907,850,320.96 48,770,250.00 1,099,337,880.81 12,879,871,095.07 12,879,871,095.07
34,198,857,225.30 34,198,857,225.30 230,987,066.00 569,889,969.45 13,759,062,015.85 19,638,918,174.00
107.77 107.77 118.28 (16.53) (33.33) (33.33) 5,804 4,032
Utang Pegawai Utang Pemerintah Pusat Utang jangka pendek lainnya Utang Beban
III - 21
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
3
EKUITAS DANA
3.1 3.1.1 3.1.2 3.1.4 3.1.5 3.1.6
EKUITAS DANA LANCAR SILPA Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Utang Jangka Pendek Pendapatan Yang Ditangguhkan
3.2 3.2.1 3.2.2 3.2.3
EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang
1,732,660,057,667.11
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA
-
1,718,314,453,753.90 -
1,738,892,583,703.74
1,668,813,233,357.17
(3.68) -
1,745,222,304,074.86
1,703,012,090,582.47
-3.18
Tabel 3.5 Analisi Rasio Keuangan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 A
B
C
Rasio Likuiditas a. Rasio Lancar b. Rasio Quick Rasio Solvabilitas: A. Rasio Total Utang Terhadap Total Aset B. Rasio Hutang Terhadap Modal Rasio Aktivitas A. Rata-rata Umur Piutang = (365 : Perputaran Piutang) B. Rata-rata Umur Persediaan = (365: Perputaraan Persediaan)
Sumber: Tabel 3.4, data diolah
III - 22
2013 7.87709 7.26276
2014 8.47253 7.78141
2015 18.37888 17.14802
2016 1.87042 1.38905
2017 0.87864 0.50155
0.00523 0.00522
0.00811 0.00810
0.00676 0.00676
0.01565 0.01566
0.02039 0.02049
2.82813 630.20381
2.47848 495.88925
2.67184 431.85423
2.69120 2.75844 255.77101 256.89349
Gambaran Keuangan Daerah
Selanjutnya pada Tabel 3.5 Analisis Rasio Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala selama Periode 2013 – 2017. 1. Rasio Lancar (Current Ratio) Berdasarkan hasil perhitungan nilai rasio lancar (rasio antara aset lancar terhadap hutang lancar) neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala pada Tahun 2013 sebesar 7,8; Tahun 2014 sebesar 8,4; Tahun 2015 sebesar 18,3; Tahun 2016 sebesar 1,8; dan Tahun 2017 sebesar 0,8. Nilai ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala mampu melunasi kewajiban jangka pendeknya melalui pencairan aset lancarnya, namun di sisi lain selama periode tersebut terjadi penurunan nilai rasio lancar terutama di Tahun 2015 ke Tahun 2016 penurunannya sangat tajam. Pada Tahun 2017 nilai rasio lancar hanya 0,8. Hal ini memberi pertanda yang tidak baik yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. 2. Rasio Cepat (Quick Ratio) Hasil perhitungan, nilai rasio cepat (rasio antara aset lancar dikurangi persediaan, terhadap hutang lancar) pada Tahun 2013 sebesar 7,2; Tahun 2014 sebesar 7,7; Tahun 2015 sebesar 17,1; Tahun 2016 sebesar 1,3; dan Tahun 2017 sebesar 0,5. Hasil perhitungan tersebut memperlihatkan adanya kemampuan aset lancar dalam menyelesaikan hutang secara cepat namun terjadi penurunan nilai rasio cepat terutama di Tahun 2015 ke Tahun 2016. Hal ini berarti pemerintah Kabupaten Donggala memiliki aset yang cukup untuk membayar utang namun perlu diwaspadai adanya kecenderungan penurunan kemampuan aset di dalam menutup utang. Di Tahun 2017 quick ratio hanya mencapai 0,5. 3. Rasio Utang terhadap Total Aset (Total Debt to Total Assets Ratio) Hasil
perhitungan
rasio
total
utang
terhadap
total
aset
menunjukkan bahwa pada Tahun 2013 sebesar 0,523 persen; Tahun 2014 sebesar 0,811 persen; Tahun 2015 sebesar 0,676 persen; Tahun
III - 23
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2016 sebesar 1,565 persen; dan Tahun 2017 sebesar 2,039 persen. Rasio total hutang terhadap total aset selama periode tersebut menunjukkan nilai
yang
relatif
kecil
sehingga
Pemerintah
Kabupaten
Donggala
mempunyai kemampuan untuk melunasi utang jika melakukan pinjaman kepada kreditur. 4. Rasio Utang terhadap Ekuitas (Total Debt to Equity Ratio) Hasil perhitungan rasio hutang terhadap ekuitas selama periode 2013 – 2017 menunjukkan bahwa Tahun 2013 sebesar 0,522 persen; Tahun 2014 sebesar 0,810 persen; Tahun 2015 sebesar 0,676 persen; Tahun 2016 sebesar 1,566 persen; dan Tahun 2017 sebesar 2,049 persen. Rasio total hutang terhadap ekuitas selama periode tersebut juga menunjukkan nilai yang relatif kecil sehingga Pemerintah Kabupaten Donggala mempunyai kemampuan untuk melunasi utang jika melakukan pinjaman kepada kreditur. Tabel 3.6 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Rp milyar) NO
URAIAN A
1 2 3 4 B 1 2
Belanja Tidak Langsung Belanja Gaji dan Tunjangan Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional Belanja Bunga Belanja Bagi Hasil Dst..... Pembiayaan Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan Pembayaran Pokok Utang Dst..... Total A + B
2013 1,447,623,701 0
TAHUN 2014 2015 308,203,243,394 417,837,669,319 306,763,921,214.00 416,470,043,309.00
2016 2017 452,106,798,710 420,998,226,475 449,024,573,917.00 420,375,619,702.00
0
0
0
0
0 1,447,623,701.00 0 0.00 0 0 0 1,447,623,701.00
0 1,439,322,180.00 0 0.00 0 0 0 308,203,243,394.00
0 1,367,626,010.00 0 0.00 0 0 0 417,837,669,319.00
0 3,082,224,793.00 0 0.00 0 0 0 452,106,798,710.00
0 0 622,606,773.00 0 0.00 0 0 0 420,998,226,475
Sumber: Pemerintah Kabupaten Donggala, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2013-2017, diolah kembali
Pada tabel 3.6 disajikan belanja wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Donggala Tahun 2013 sampai Tahun 2017. Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari komponen belanja yang wajib mengikat serta prioritas utama, didominasi oleh belanja gaji dan
III - 24
Gambaran Keuangan Daerah
tunjangan. Di Tahun 2014, Rp 306 milyar diperuntukkan untuk belanja gaji dan tunjangan dari total belanja wajib mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 308 milyar dan sisanya untuk belanja bagi hasil, pada Tahun 2017 dari total belanja wajib mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 420,9 milyar, hanya sebesar Rp 622 juta untuk belanja bagi hasil. 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran Analisis selanjutnya adalah realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Donggala Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017. Tahun 2013, untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Donggala hanya dialokasikan untuk memenuhi belanja langsung saja yaitu untuk komponen belanja modal berupa kebutuhan kantor, mobil dinas, peralatan dan perlengkapan yaitu sebesar Rp 204 milyar. Selanjutnya pada Tahun 2014, untuk belanja tidak langsung yang memenuhi kebutuhan aparatur sebesar Rp 377,3 milyar yang didominasi oleh belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp 306,7 milyar. Pada tahun yang sama belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur dari sisi belanja langsung sebesar Rp 277,9 milyar yang didominasi oleh belanja modal sebesar 183,9 milyar rupiah yang terdiri dari belanja kebutuhan kantor, mobil dinas, peralatan dan perlengkapan. Antar Tahun 2013-2016, belanja pemenuhan kebutuhan aparatur
terus mengalami kenaikan
tetapi pada Tahun 2017 turun dari Rp 452,5 milyar menjadi Rp 424,3 milyar. Dari belanja langsung untuk pemenuhan kebutuhan aparatur pada pos belanja perjalanan dinas di Tahun 2015 mencapai Rp42 milyar kemudian meningkat lagi menjadi Rp 56 milyar di Tahun 2016. Rincian belanja pemenuhan kebutuhan aparatur tersaji pada tabel 3.5 berikut.
III - 25
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 3.7 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2017 (Rp) NO
URAIAN
A 1 2
Belanja Tidak Langsusng Belanja Gaji Tunjangan Belanja Tambahan Penghasilan **)
3
Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH
2013 343,548,485,477 343,548,485,477.00 0
TAHUN 2014 2015 2016 377,385,608,152 419,829,690,146 452,569,609,149 306,763,921,214.00 416,470,043,309.00 449,024,573,917.00 68,490,967,985.00 1,220,046,837.00 1,507,035,232.00
0
4 B 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Belanja Pemungutan Pajak Daerah**) 0 Belanja Langsung 238,089,004,138.00 Belanja Honorraium PNS ***) 33,863,250,913.00 Belanja Uang Lembur PNS**) Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 0 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Binbingan Teknis PNS**) 0 Belanja Premi Asuransi Kesehatan 0 Belanja Makanan dan Minuman Pegawai 0 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 0 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu*) 0 Belanja Perjalanan Dinas**) 0 Belanja Perjalanan Pindah Tugas 0 Belanja Pemulangan Pegawai 0 Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Maubelair, Peralatan dan 204,225,753,225.00 12 Perlengkapan dll TOTAL
581,637,489,615
2017 426,237,284,943 421,903,083,776.00 1,798,501,167.00
2018 227,181,453,443 186,994,203,421.00 36,074,750,022.00
2,038,000,000.00
2,535,700,000.00
4,112,500,000.00
356,218,953.00 201,731,033,301 18,229,543,548.00 2,533,116,024.00 54,904,000.00 7,869,658,559.00 300,000,000.00 14,803,966,278.00 470,255,000.00 1,428,150,953.00 920,719,400.00 47,356,110,740.00 99,675,000.00
0 0 227,399,466,382 270,501,107,048 19,470,904,462.00 22,806,179,416.00 2,727,174,500.00 3,843,789,600.00 320,200,000.00 0 9,190,515,109.00 16,558,549,279.00 1,485,000.00 33,749,000.00 16,561,807,816.00 20,934,635,760.00 513,688,000.00 308,252,000.00 1,198,978,200.00 2,425,811,800.00 42,333,714,586.00 56,615,939,663.00 0 0 99,375,000.00 0
0.00 170,970,344,592 20,773,367,928.00 4,741,107,800.00 261,339,000.00 11,542,199,913.00 46,023,700.00 20,380,848,467.00 475,000,238.00 2,309,420,707.00 54,724,133,891.00 428,667,800.00 0.00
0.00 129,359,773,033 8,052,558,835.00 4,486,866,950.00 199,050,000.00 11,520,776,879.00 25,366,000.00 9,056,345,708.00 673,263,000.00 969,349,500.00 38,601,827,129.00 0.00 0.00
107,664,933,799.00
134,981,623,709.00 146,974,200,529.99
55,288,235,148.00
55,774,369,032.00
579,116,641,453
647,229,156,528 723,070,716,197
1,774,500,000.00
2,139,600,000.00
597,207,629,535
356,541,226,476
Sumber: Laporan realisasi anggaran OPD Tahun 2013 - 2017 data diolah
Tabel 3.8 Laju Pertumbuhan dan Struktur Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017, dalam Persen (%) TAHUN No.
0.
1.
1.n.
2.
2.n.
URAIAN
INDIKATOR
RATA-RATA 2014-2017
2013
2014
2015
2016
2017
LAJU PERTUMBUHAN
-
-
17,87
21,05
-24,74
4,73
PROPORSI
-
100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
LAJU PERTUMBUHAN
-
-
11,25
7,86
-6,24
4,29
PROPORSI
-
57,59
54,35
48,40
60,29
54,59
LAJU PERTUMBUHAN
-
-
35,76
7,82
-6,38
12,40
(PROPORSI)
-
(46,81)
(53,91)
(48,02)
(59,73)
(51,93)
LAJU PERTUMBUHAN
-
-
26,87
36,84
-42,08
7,21
PROPORSI
-
42,41
45,65
51,60
39,71
45,41
LAJU PERTUMBUHAN
-
-
41,51
37,96
-45,45
11,34
(PROPORSI)
-
(28,06)
(33,69)
38,39
23,19
31,51
TOTAL BELANJA
BELANJA TIDAK LANGSUNG
(BELANJA GAJI DAN TUNJANGAN)
BELANJA LANGSUNG
(BELANJA MODAL)
Keterangan : 1. Diolah dari data dalam Tabel 3.7
III - 26
Gambaran Keuangan Daerah
2. Proporsi dihitung terhadap Total Belanja
Analisis pertumbuhan dan struktur Belanja Daerah Kabupaten Donggala periode 2013 – 2017. Sajian data dalam Tabel 3.8 menjelaskan sebagai berikut: 1). Total Belanja. Pertumbuhan Total Belanja di Tahun 2015 dan 2016 cukup tinggi masing-masing 17,87 persen dan 21,05 persen namun pada Tahun 2017 menurun menjadi -24,74 persen. Secara rata-rata laju pertunbuhan Total Belanja sebesar 4,73 persen per tahun. Menurunnya total belanja pada Tahun 2017 satu sama lain disebabkan oleh menurunnya Pendapatan (lihat Tabel 3.1 dan Tabel 3.2); 2). Belanja Tidak Langsung. Pertumbuhan Belanja Tidak Langsung menurun secara konsisten, yaitu dari 11,25 persen di Tahun 2015 menjadi 7,86 persen dan – 6,24 persen masing-masing untuk Tahun 2016 dan 2017. Secara rata-rata laju pertumbuhan Belanja Tidak Langsung sebesar 4,29 persen per tahun, lebih rendah dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Belanja sehingga akan memperkecil proporsi Belanja Tidak Langsung dalam struktur belanja daerah. Hal tersebut terlihat bahwa proporsi Belanja Tidak Langsung Tahun 2014 sebesar 57,59 persen menurun menjadi 54,35 persen dan 48,40 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016, namun kembali meningkat menjadi 60,29 persen di Tahun 2017, sebagai konsekuensi dari menurunnya Total Belanja dampak dari menurunnya Pendapatan. Rata-rata proporsi Belanja Tidak Langsung periode 2014 – 2017 adalah sebesar 54,59 persen. Walaupun terdapat kecenderungan proporsi Belanja Tidak Langsung menurun namun kondisinya masih jauh dari harapan yaitu maksimum 40,00 persen; 3). Belanja Gaji, Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan adalah bagian dari Belanja Tidak Langsung yang mengalami pertumbuhan yang semakin kecil yaitu 35,76 persen pada Tahun 2015 menjadi 7,82 persen dan – 6,38 persen masing-masing untuk Tahun 2016 dan 2017. Rata-rata
III - 27
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
laju pertumbuhan Belanja Gaji dan Tunjangan dalam periode 2014 – 2017 adalah sebesar 12,40 persen per tahun, lebih tinggi dari pada pertumbuhan Total Belanja. Dengan memperhitungkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji pokok serta pertambahan jumlah pegawai, maka asumsi normal pertumbuhan Belanja Gaji dan Tunjangan sekitar 7,00 sampai dengan 8,00 persen per tahun Akibatnya, proporsi Belanja Gaji dan Tunjangan dalam periode pengamatan cenderung meningkat dengan
rata-rata
sebesar
51,93
persen.
Ke
depan,
dengan
memperhitungkan kenaikan gaji pokok, gaji berkala, dan tunjangan serta pertambahan jumlah pegawai, maka asumsi normal pertumbuhan Belanja Gaji dan Tunjangan berkisar 7,00 sampai dengan 8,00 persen per tahun. Di lain pihak, laju pertumbuhan Total Belanja yang lebih besar, diharapkan minimal 10,00 persen per tahun, dan dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien dapat diharapkan proporsi Belanja Gaji dan Tunjangan akan semakin menurun; 4). Belanja Langsung. Pertumbuhan Belanja Langsung di Tahun 2015 dan 2016 sangat tinggi, masing-masing 26,87 persen dan 36,84 persen, namun menurun drastis pada Tahun 2017 sebesar -42,08 persen, sebagai konsekuensi dari menurunnya Total Belanja. Secara rata-rata laju pertumbuhan Belanja Langsung sebesar 7,21 persen per tahun, cukup jauh lebih tinggi dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Belanja. Akibat dari hal tersebut, proporsi Belanja Langsung dalam Total Belanja meningkat dari 42,41 persen di Tahun 2014 menjadi 45,65 persen dan 51,60 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016 namun menurun menjadi 39,71 persen pada Tahun 2017. Proporsi rata-rata Belanja Langsung dalam Total Belanja selama periode 2014 – 2017 adalah sebesar 45,41 persen, masih jauh dari harapan yaitu minimum 60,00 persen; 5). Belanja Modal. Belanja Modal merupakan bagian dari Belanja Langsung yang mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi, yaitu 41,51 persen dan 37,96 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016,
III - 28
Gambaran Keuangan Daerah
namun menurun drastis di Tahun 2017 menjadi -45,45 persen di Tahun 2017. Secara rata-rata, laju pertumbuhan Belanja Modal sebesar 11,34 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari pada pertumbuhan Belanja Modal. Akibat dari hal tersebut, proporsi Belanja Modal dalam Total Belanja pada Tahun 2014 sebesar 28,06 persen meningkat menjadi 33,69 persen dan 38,39 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016 namun menurun menjadi 23,19 persen pada Tahun 2017. Rata-rata proporsi Belanja Modal dalam Total Belanja selama periode 2014 – 2017 adalah sebesar 31,51 persen, jauh melampaui harapan yaitu minimum 20,00 persen. Capaian ini harus dapat dipertahankan pada masa mendatang. 3.2.2. Analisis Pembiayaan Pembiayaan
daerah
ditetapkan
untuk
menutup
defisit
atau
memanfaatkan surplus. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (1) Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan sebaiknya mencegah terjadinya Sisa Lebih Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dengan menerapkan perencanaan dan penganggaran secara terpadu dan konsisten, serta prinsip
perencanaan
dan
anggaran
berbasis
kinerja.
Selain
itu,
penggunaan SiLPA dilakukan secara cermat untuk mempertahankan kesinambungan fiskal dan menjaga keberlanjutan pelayanan umum.
III - 29
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
(2) Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, yang meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Tabel 3.9 Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2016-2018 No
1
2016
2017
2018
(Rp)
(Rp)
(Rp)
Uraian
Realisasi Pendapatan Daerah
1,266,899,313,486.24
1,078,980,830,145.51
1,098,920,925,712
1,280,361,008,486.84
1,096,261,791,171.00
901,651,738,252
54,163,815,000.00
4,200,000,000.00
-67.625.510.000,60
-21.480.961.025
91,972,765,541.71
24,347,255,541.11
Dikurangi realisasi: 2
Belanja Daerah
3
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
A
Defisit riil
4,189,931,406
193.079.256.054
Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan:
4
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya
5
Pencairan Dana Cadangan
0.00
0.00
0.00
6
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan
0.00
0.00
0.00
7
Penerimaan Pinjaman Daerah
0.00
0.00
0.00
8
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
0.00
0.00
0.00
9
Penerimaan Piutang Daerah
0.00
0.00
0.00
B
Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah
91,972,765,542
24,347,255,541
III - 30
4,189,931,406
4,189,931,406
Gambaran Keuangan Daerah
A-B
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
24,347,255,541
2,866,294,516
188,889,324,648
Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2016-2018, data diolah
Pada tabel 3.9 disajikan gambaran penutup Defisit Riil Anggaran Tahun 2016-2018. Pada Tahun 2016 kebijakan anggaran yang digunakan untuk menutup defisit riil anggaran pemerintah daerah sebesar (Rp 67.625.510.000,60)
adalah
dengan
menambahkan
penerimaan
pembiayaan sebesar Rp 91,9 Milyar yaitu dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pada tahun tersebut besarnya belanja adalah Rp 1.280 milyar,- sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp 1.266 milyar, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 54 milyar sehingga besarnya SILPA tahun anggaran berkenan adalah sebesar Rp 24,347 Milyar. Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah yang terealisasi Rp 1.078 milyar,- sedangkan belanja sebesar Rp 1.096 milyar,Pada tahun ini, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar Rp 2,866 Milyar. Tahun 2018 realisasi pendapatan daerah sebesar 1,098 T
Rupiah
belanja
daerah
sebesar
901,6
Milyar
Rupiah
adapun
pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 4,1 Milyar Rupiah. sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenan (SILPA) di Tahun 2017 hanya sebesar 2,8 Milyar Rupiah tetapi pada Tahun 2018 sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar 4,1 Milyar Rupiah sehingga pada posisi akhir tahun terjadi unbalance yang mengakibatkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan tidak nihil tetapi sebesar 188.8 Milyar Rupiah. Dari hasil analisis Tahun 2016 dan Tahun 2018 mengindikasikan bahwa
pengelolaan
keuangan
yang
tidak
efektif
karena
masih
menyisihkan SiLPA yang besar. Merujuk pada ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kondisi ini sumber terjadinya SiLPA berasal dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,
pelampauan
penerimaan
pembiayaan,
penghematan
belanja,
III - 31
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Kebijakan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Donggala sebaiknya mendorong percepatan pengembangan ekonomi daerah melalui pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan
modal;
Menjamin
kesinambungan
penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan pinjaman daerah pada saat terjadi defisit anggaran; Mendukung penyertaan modal dan pemberian pinjaman
pada
mempertimbangkan
saat
terjadi
surplus
kesinambungan
fiskal
anggaran daerah
dengan dan
tetap
ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku. Pada Tahun 2018 rasio surplus terhadap total pendapatan sebesar 0,18 yang menunjukkan performa fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam menghimpun pendapatan untuk mengcover belanja. Dengan nilai sebesar 0,18 artinya dalam meliputi belanja daerah pemerintah Kabupaten Donggala hanya sebatas mengelolah dana transfer dan tidak optimal dalam menghimpun sumber pendapatan daerah lainnya. Pada tahun yang sama rasio SiLPA terhadap total belanja APBD sebesar 0,21, rasio ini mencerminkan proporsi belanja atau kegiatan yang tidak digunakan dengan efektif oleh pemerintah selama Tahun 2018. 3.3. KERANGKA PENDANAAN KEBUPATEN DONGGALA TAHUN 2019-2023 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Proyeksi pendanaan pada tabel 3.12 disusun dengan asumsiasumsi sebagai berikut: 1) Proyeksi pendapatan dalam bentuk Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang Sah, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Pusat, dan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi merupakan Fungsi dari Proyeksi Kondisi Ekonomi Daerah yang dalam hal ini diwakili oleh proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam Harga Berlaku (PDRB-HB), lihat Tabel 3.11.
III - 32
Gambaran Keuangan Daerah
2) Proyeksi pendapatan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian merupakan Fungsi dari Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di lain pihak, Proyeksi APBN merupakan Fungsi dari Proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB); 3) Kelembagaan Pemerintah Daerah (SDM, dan Infrastruktur yang mendukungnya) pada umumnya, dan Kelembagaan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala pada khususnya semakin baik dan semakin kuat; 4) Akibat dari bencana alam dalam bentuk Gempa Bumi (7,4 SR) pada tanggal 28 September 2018 yang menimbulkan Tsunami
yang
melanda sebagian pesisir pantai Kabupaten Donggala, Tanah Longsor, Abrasi, Rusaknya jaringan Listrik dan Komunikasi sehingga berakibat berhentinya kegiatan ekonomi daerah dalam skala waktu dan luasan yang berbeda antara satu sector dengan sector ekonomi lainnya. Dengan memperhitungkan kondisi berhentinya kegiatan ekonomi dalam skala waktu dan luasan yang berbeda antara sector-sektor ekonomi khususnya dalam rentang waktu 29 September sampai dengan
31
Desember
2018
disatu
pihak
dan
kecenderungan
pertumbuhan produksi pada masing-masing sub sector dan sector ekonomi pada rentang waktu 1 Januari sampai dengan 28 September 2018 dilain pihak maka dibuat proyeksi kondisi sektoral PDRB Kabupaten Donggala tahun 2018 sebagai basis proyeksi PDRB Kabupaten Donggala periode 2019 – 2023 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.10 untuk harga konstan tahun 2010 dan Tabel 3.11 untuk harga berlaku; 5) Dalam tahun 2018 diproyeksikan terjadinya penurunan nilai PDRB secara Riil sebesar minus 2,719 persen dengan skala yang berbeda diantara sub sector dan sector, yaitu penurunan nilai produksi riil terbesar pada Sub Sektor Perikanan (minus 9,393 persen), semua sub
sector
Pertanian
kecuali
sub
sector
Peternakan
juga
diproyeksikan mengalami penurunan nilai produk yang cukup besar.
III - 33
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Secara keseluruhan sector pertanian
diproyeksikan mengalami
penurunan produksi sebesar minus 6,307 persen. Selain sector pertanian ada tujuh sector lainnya yang mengalami penurunan produksi. Disamping itu ada Sembilan sector yang diproyeksikan mengalami pertumbuhan positif, namun kesembilan sector ini hanya merupakan 32,07 persen dari total PDRB HK Kabupaten Donggala tahun 2018. Sektor yang diperhitungkan mengalami pertumbuhan tertinggi pada tahun 2018 adalah sector Administrasi Pemerintahan dan Keamanan yang karena sifat dan fungsinya tidak terganggu oleh bencana alam, bahkan sangat dimungkinkan sector ini dapat bertumbuh lebih besar dari pada kondisi normal akibat bertambah besarnya volume kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan dan keamanan dalam situasi bencana. Implikasi lain yang ditimbulkan oleh bencana adalah akan meningkatnya secara tajam jumlah orang miskin dan semakin tingginya tingkat keparahan kemiskinan, satu sama lain karena lokasi bencana justru pada wilayah dimana tingkat kemiskinan relative tinggi; 6) Dalam proses rekonstruksi sarana dan prasaran yang rusak akibat bencana alam tanggal 28 September 2018 dan mulai pulihnya kegiatan ekonomi sejak awal tahun 2019 maka laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Donggala tahun 2019 diproyeksikan sebesar 6,219 persen.
Tingkat
pertumbuhan
ini
terlihat
sangat
tinggi
jika
dibandingkan rata-rata laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Donggala periode 2013 – 2018 yaitu 3,80 persen pertahun bahkan masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata laju pertumbuhannya untuk periode 2013 – 2017 yaitu sebesar 5,44 persen pertahun, namun sesungguhnya proyeksi PDRB tahun 2019 tersebut hanya bertumbuh 3,33 persen jika dibandingkan dengan PDRB tahun 2017, tahun
terahir
Kabupaten
sebelum
Donggala
bencana.
dilakukan
Proyeksi dengan
pertumbuhan
menggunakan
PDRB bangun
hubungan fungsionalnya dengan perekonomian nasional yang diwakili oleh PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia. Dalam periode 2019 –
III - 34
Gambaran Keuangan Daerah
2023 diasumsikan PDB bertumbuh secara konsisten dari 5,20 persen di tahun 2019 menjadi 6,40 persen di tahun 2023, rata-rata 5,74 persen pertahun. Elastisitas pertumbuhan PDRB Kabupaten Donggala terhadap
pertumbuhan
PDB
diperhitungkan
meningkat
secara
konsisten dari; 1,196 di tahun 2019; 1,345 di tahun 2021 dan menjadi 1,235 di tahun 2023 dengan elastistas rata-rata sebesar 1,268; 7) Dengan
memperhitungkan
hubungan
fungsional
terhadap
PDB
tersebut maka proyeksi PDRB Harga Konstan dan PDRB Harga Berlaku Kabupaten Donggala tahun 2019 – 2023 disajikan masingmasing pada tabel 3.10 dan tabel 3.11. dalam laporan ini. Nilai PDRB harga konstan tahun 2010 Kabupaten Donggala meningkat dari 8,246,809 milyar rupiah pada tahun 2019 menjadi 11.031,805 milyar rupiah pada tahun 2023. Laju pertumbuhan riil PDRB Kabupaten Donggala diproyeksikan sebesar ; 6,219 persen (2019); 6,809 persen (2020); 7,670 persen (2021); 7,803 persen (2022); dan 7,901 persen (2023); rata-rata 7,28 persen per tahun. Nilai PDRB harga berlaku meningkat dari 12.450,890 milyar rupiah pada tahun 2019 menjadi 20.469,761 milyar rupiah pada tahun 2023. Laju pertumbuhan PDRB Harga Berlaku Kabupaten Donggala diproyeksikan sebesar ; 11,64 persen (2019); 12,39 persen (2020); 13,49 persen (2021); 13,44 persen (2022); dan 13,63 persen (2023); 8) Sektor-sektor dengan rata-rata laju pertumbuhan yang lebih tinggi dari
pada
rata-rata
laju
pertumbuhan
PDRB
adalah
;
1).
Pertambangan dan penggalian (10,852%); 2). Pengadaan Listrik dan Gas
(10,115%);
Administrasi
3).
Informasi
Pemerintahan
dan
dan
Komunikasi
Keamanan
(9,155%);
(8,956%);
5).
4). Jasa
Keuangan dan Asuransi (8,207%); 6). Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Limbah (8,003%); dan 7). Industri Pengolahan (7,935%). Sub sector di sector Pertanian dengan rata-rata laju pertumbuhan yang lebih tinggi dari pada rata-reata laju pertumbuhan PDRB adalah ;1). Perikanan (9,426%); dan 2). Peternakan (8,165%). . Sektor dan sub
III - 35
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
sector lainnya memiliki rata-rata laju pertumbuhan yang lebih kecil dari pada rata-rata laju pertumbuhan PDRB; 9) Rata-rata laju pertumbuhan sector Pertanian sebesar 6,041 persen pertahun memang cukup ambisius namun tetap realistic bila ; i. Peningkatan intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi pertanian secara benar; ii. Melakukan Program Tanaman Jangka Pendek secara Massal, misalnya Tanaman Jagung; iii. Motorisasi Nelayan Tangkap; iv. Percepatan pertumbuhan populasi Ternak bernilai ekonomi tinggi (Sapi, Kambing, Itik, Ayam), misalnya dengan inseminasi buatan pada Ternak
Sapi.
Percepatan
rata-rata
laju
pertumbuhan
sector
Pertanian merupakan strategi utama dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan; 10)
Variasi pertumbuhan antar sector hanya merubah sedikit struktur
ekonomi daerah Kabupaten Donggala, misalnya sector Pertanian yang pada tahun 2013 berperan sebesar 38,31 persen dalam pembentukan PDRB ditahun 2023 menurun menjadi 36,15 persen. Struktur ekonomi menurut kelompok-kelompok Sektor juga hanya berubah sedikit, misalnya pada tahun 2018 kelompok Sektor Ekstraktif (gabungan
sector
Pertanian
dengan
sector
Pertambangan
dan
Penggalian; kelompok Sektor Industri (gabungan sector Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Limbag; Konstruksi; dan Real Estate); dan kelompok Sektor Jasa (sector-sektor lainnya) masing-masing berperan sebesar 53,61 persen; 17,02 persen; dan 29,37 persen. Struktur tersebut pada tahun 2023 diproyeksikan berubah menjadi 54,18 persen; 16,49 persen; dan 29,33 persen. Dengan demikian maka dalam lima tahun kedepan perekonomian Kabupaten Donggala masih didominasi oleh sector ekstraktif; 11)
Kaitannya dengan Keuangan Daerah, khususnya yang berkenaan
dengan Pendapatan Daerah, rata-rata laju pertumbuhan Riil PDRB yang tinggi (7,280 persen per tahun, lihat Tabel 3.10) memperbanyak dan memperbesar unit usaha dengan ragam usaha yang juga semakin
III - 36
Gambaran Keuangan Daerah
banyak sehingga akan memperbanyak Wajib Pajak Daerah dan memperbesar
obyek
pajak
demikian
rupa
sehingga
elastisitas
pertumbuhan nilai pajak terhadap pertumbuhan PDRB semakin membesar, meningkat dari 1,0 di 2019 sampai dengan 1,4 (yang berarti pertumbuhan penerimaan pajak sama dengan 1,0 kali pertumbuhan PDRB dalam harga berlaku) sampai dengan 1,4 (yang berarti pertumbuhan penerimaan pajak 1,40 kali pertumbuhan PDRB harga berlaku). Dengan cara ini maka tax ratio akan meningkat sebagai indicator semakin intensifnya penggalian sumber-sumber pendapatan dari potensi ekonomi daerah. Wujud dari meningkatnya tax ratio adalah pertumbuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi lebih tinggi dari pada pertumbuhan PDRB harga berlaku. Elastisitas Dana
Bagi
Hasil
Pajak
dan
Bukan
Pajak
terhadap
PDRB
diperhitungkan meningkat dari 1,02 sampai dengan 1,12. Elastisitas Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi diperhitungkan sebesar 1,0 sepanjang tahun perencanaan; 12)
Pendapatan daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana
Alokasi
Khusus
(DAK)
diproyeksikan
dalam
hubungan
fungsional dengan APBN, dan APBN diproyeksikan dalam hubungan fungsional dengan ekonomi nasional, dalam hal ini diwakili oleh Produk Domestik Bruto (PDB). Asumsi yang digunakan adalah elastisitas APBN terhadap PDB dianggap konstan sebesar 1,0. Elastisitas DAU terhadap APBN diperhitungkan sebesar 0,90. Hal yang sama juga atas DAK dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Dengan latar belakang proyeksi perkembangan ekonomi/PDRB Kabupaten Donggala dan perkembangan ekonomi nasional/PDB, disertai dengan penggunaan asumsi dalam penyusunan proyeksi, maka diperoleh Proyeksi Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.12
III - 37
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 3.10 Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 2018
URAIAN;
NO
2019
2020
2021
2022
2023
g (%)
Rp
g (%)
Rp
g (%)
Rp
g (%)
Rp
g (%)
Rp
g (%)
Rp
gr
-6,307
2.974,454
5,323
3.132,775
5,777
3.313,931
5,837
3.507,357
6,554
3.737,244
6,715
3.988,205
6,041
1.1 Ta na ma n Ba ha n Ma ka na n
-7,988
369,284
2,772
407,271
2,996
419,472
3,177
432,799
4,535
452,425
4,207
473,330
3,537
1.2 Ta na ma n Horti kultura
-8,585
186,811
1,950
190,454
2,107
194,468
3,283
200,853
4,969
210,834
5,079
221,542
3,478
1.3 Ta na ma n Perkebuna n
-6,090
1.600,142
5,387
1.686,339
5,821
1.784,498
5,412
1.881,072
6,348
2.000,491
6,505
2.130,615
5,895
1.4 Peternaka n dan Ha s i l -ha s i l nya
0,734
180,012
7,485
193,485
8,088
209,133
7,519
224,858
8,821
244,692
8,910
266,495
8,165
1
SEKTOR DAN SUB SEKTOR PERTANIAN
1.5 Kehutanan
-1,140
190,297
5,039
199,886
5,445
210,770
4,236
219,699
3,727
227,887
3,539
235,951
4,397
1.6 Perikanan
-9,393
420,908
8,180
455,340
8,839
495,590
10,591
548,076
9,641
600,915
9,878
660,272
9,426 10,852
2
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
-2,185
1.188,043
10,768
1.315,972
11,636
1.469,093
10,818
1.628,019
10,477
1.798,595
10,563
1.988,587
3
INDUSTRI PENGOLAHAN
-6,845
199,015
4,347
207,667
4,698
217,422
9,790
238,709
9,220
260,718
11,620
291,013
7,935
4
PENGADAAN LISTRIK DAN GAS
5,545
1,186
6,876
1,268
7,430
1,362
10,769
1,509
12,294
1,695
13,204
1,919
10,115
5
PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH, LIMBAH
3,92
18,369
4,867
19,629
5,259
20,661
8,811
22,482
8.929
24,489
12,148
27,464
8,003
6
KONSTRUKSI
4,065
1.015,069
5,041
1.066,237
5,447
1.124,315
8,322
1.217,879
6,915
1.302,097
6,602
1.388,063
6,465
7
PERDAGANGAN BESAR, ECERAN, REPARASI MOBIL
-7,433
712,079
3,537
737,262
3,822
765,437
7,343
821,642
7,334
881,903
8,134
953,635
6,034
8
TRANSPOTASI DAN PERGUDANGAN
-6,942
249,776
4,214
260,302
4,554
272,155
7,588
292,805
7,229
313,973
7,764
338,350
6,270
9
PENYEDIAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM
-6,51
35,930
4,808
37,657
5,195
39,613
6,364
42,134
6,548
44,893
6,713
47,906
5,926
10
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
6,653
210,910
8,250
228,311
8,915
248,665
9,086
271,258
9,723
297,633
9,803
326,809
9,155
11
JASA KEUANGAN DAN ASURANSI
5,984
166,396
7,420
178,742
8,018
193,073
8,038
208,593
8,744
226,833
8,816
246,831
8,207
12
REAL ESTATE
-7,070
87,496
4,036
91,028
4,361
94,998
4,900
99,648
5,239
104,868
5,229
110,351
4,753
13
JASA PERUSAHAAN
-6,526
7,018
4,787
7,354
5,172
7,734
5,879
8,188
5,641
8,650
5,687
9,142
5,433
14
ADM. PEMERINTAHAN DAN KEAMANAN
6,951
657,269
8,620
713,927
9,315
780,427
9,493
854,512
9,111
932,369
8,242
1.009,217
8,956
15
JASA PENDIDIKAN
0,731
136,016
4,109
141,605
4,440
147,892
4,895
155,132
5,367
163,457
5,411
172,301
4,844
16
JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL
2,904
53,267
3,601
55,185
3,891
57,332
5,776
60,644
6,286
64,456
6,496
68,643
5,210
17
JASA LAINNYA
3,348
51,673
4,152
51,888
4,486
54,216
5,140
57,003
5,414
60,089
5,458
63,369
4,930
PDRB
-2,719
7.763,966
6,219
8.246,809
6,809
8.808,326
7,670
9.483,930
7,803
10,223,962
7,901
11.031,805
7,280
Sumber Keterangan
III - 38
: Data Historis APBD Donggala 2013-2018, Data proyeksi PDRB ADHB, ADHK, data diolah. : g adalah pertumbuhan disbanding tahun sebelumnya gr adalah laju pertumbuhan rata-rata pertahun selama Tahun 2019-2023
Gambaran Keuangan Daerah
Tabel 3.11 Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Berlaku URAIAN;
2018
2019
2020
2021
2022
SEKTOR DAN SUB SEKTOR
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
3.791,414
4.124,716
4.509,706
4.939,496
5.444,717
6.014,191
1.1 Ta nama n Ba han Ma kana n
466,134
488,889
513,860
541,040
577,168
616,216
1.2 Ta nama n Hortikultura
217,971
226,547
235,826
248,312
265,725
284,658
1.3 Ta nama n Perkebuna n
1.964,120
2.123,639
2.305,568
2.493,410
2.720,514
2.972,662
1.4 Peternaka n da n Ha s il -ha s il nya
224,149
247,620
275,084
303,988
339,995
380,580
1.5 Kehuta na n
259,934
283,885
311,242
337,323
363,803
391,650
1.6 Peri ka na n
659,106
754,136
868,126
1.015,423
1.177,512
1.368,425
2.051,987
2.433,643
2.908,889
3,451,478
4.082,695
4.833,101
264,914
286,493
310,869
353,728
400,405
463,200
1,250
1,345
1,454
1,622
1,834
2,090
23,195
25,520
27,656
30,984
34,749
40,123
1.774,295
1.998,483
2.259,701
2.624,723
3.009,116
3,439,703
889,505
946,935
1.010,847
1.115,671
1.231,266
1.368,960
323,155
347,793
375,527
417,241
462,044
514,209
46,785
50,679
55,100
62,258
66,705
73,570
NO 1
PERTANIAN
2023
2
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
3
INDUSTRI PENGOLAHAN
4
10
PENGADAAN LISTRIK DAN GAS PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH, LIMBAH KONSTRUKSI PERDAGANGAN BESAR, ECERAN, REPARASI MOBIL TRANSPOTASI DAN PERGUDANGAN PENYEDIAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
246,398
271,963
302,023
335,931
375,831
420,773
11
JASA KEUANGAN DAN ASURANSI
220,811
245,733
274,991
307,791
346,755
390,910
12
REAL ESTATE
110,330
118,160
126,940
137,069
148,492
160,851
13
JASA PERUSAHAAN
8,898
9,604
10,405
11,347
12,348
13,444
14
ADM. PEMERINTAHAN DAN KEAMANAN
1.069,206
1.234,202
1.433,771
1.669,468
1.934,483
2.225,238
15
JASA PENDIDIKAN
182,344
196,921
213,340
232,135
253,721
277,430
16
JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL
72,474
78,030
84,247
92,611
102,295
113,214
17
JASA LAINNYA
76,054
80,670
87,892
96,985
107,296
118,754
11.153,015
12.450,890
13.993,358
15.880,538
18.014,752
20.469,761
5 6 7 8 9
8
PDRB
III - 39
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 3.12 Proyeksi Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 (Dalam Juta Rupiah) 2018r NO 1 1.1
2018p
2019
2020
2021
2022
2023
URAIAN PENDAPATAN
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
1.098.921,926
1.086.073,917
1.206.149,617
1.312.932,068
1.436.628,986
1.579.810,923
1.745.242,412
65.886,599
75,149,062
87.091,055
101.421,323
118.563,673
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
47.654,167
1.1.1
Pajak Daerah
28.322,937
25.168,160
28.096,976
31.925,821
37,092,536
43.572,948
51.672,627
1.1.2
Retribusi Daerah Hasil pengelohan keuangan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah
2.019,792
6.684,458
7.462,328
8.386,792
9.517,856
10.796,978
12.230,568
2.820,773
3.070,401
3.359,554
3.694,290
4.107,338
15.006,253
24.013,466
27.506,522
31.766,048
37.121,109
43.357,107
50.553,140
DANA PERIMBANGAN
899.825,803
880.072,550
954.709,621
1.037.172,709
1.131.507,938
1.240.322,583
1.365.629,082
1.2.1
Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
31.433,848
26.829,043
32.153,185
35.738,127
40.075,887
44.923,171
50.291,458
1.2.2
Dana Alokasi Umun
659.731,826
661.794,800
715.555,462
776.735,121
846.539,176
927.178,593
1.020.205,360
Dana Alokasi Khusus
208.660,129
191.448,707
207.000,974
224.699,461
244.892,875
268.220,819
295.132,264
LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
151.440,956
147.746,493
185.553,397
200.610,297
218.029,993
238.067,017
261.049,657
1.1.3 1.1.4 1.2
1.2.3 1.3 1.3.1
Hibah
1.3.2
Dana Darurat
1.3.3
DBHP dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
1.3.4 1.3.5 1.3.6
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya Pendapatan lainnya
2.305,235
58,254,874
2.388,790
294,000
-
-
-
-
-
-
_
-
−
_
_
__
_
27.686,149
21.053,274
23.503,241
26.414,919
29.977,301
34.006,004
38.521,219
123.460,807
126.693,219
142.050,156
154.195,378
168.052,692
184.061,013
202.528,438
20.000,000
20.000,000
20.000,000
20.000,000
20.000,000
-
-
-
-
-
_ _
-
Sumber: P-APBD Kabupaten Donggala Tahun 2018 sebagai baseline data, data diolah kembali
III - 40
Gambaran Keuangan Daerah
Kerangka Pendanaan Kabupaten Donggala periode perencanaan 2019-2023 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.12 diatas diiringi dengan rekomendasi untuk pencapaian, sebagai berikut ; 1. Mengoptimalkan potensi dan pendapatan Pajak Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak; 2. Mengoptimalkan potensi dan pendapatan Retribusi Daerah; 3. Mengoptimalkan potensi dan pendapatan Lain-lain Pendapataan Daerah; 4. Membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengoptimalkan Pendapatan Pajak dan Bukan Pajak yang menjadi kewenangan mereka dalam rangka peningkatan Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; 5. Menyelenggarakan fiskal daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; 6. Secara konsisten mengurangi ketergantungan kepada dana transfer dari pemerintah pusat. Tabel 3.13 Analisis Proporsi Terhadap Total Pendapatan dan PDRB
Uaraian Ket Ratio PAD Terhadap Pendapatan % Ratio Dana Transfer terhadap pendapatan % Ratio Pajak Terhadap PDRB % Ratio PAD Terhadap PDRB % Ratio Pendapatan Dari Sumber Ragional Terhadap PDRB % Ratio Pendapatan Terhadap PDRB %
2018 2019 2020 2021 5,364 5,463 5,724 6,062 94,636 94,537 94,276 93,938 0,226 0,226 0,228 0,234 0,522 0,529 0,537 0,548 0,952 0,976 0,981 0,990 9,738 9,687 9,382 9,046
2022 2023 6,420 6,794 93,580 93,206 0,242 0,252 0,563 0,579 1,001 1,013 8,770 8,528
Sumber: Tabel 3.12, data diolah kembali
Analisis untuk proyeksi pendanaaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 sebagai berikut: i.
Total
pendapatan
daerah
direncanakan
meningkat
secara
konsisten dari 1.206,149 milyar rupiah di Tahun 2019 menjadi
III - 41
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
1.745,242 milyar rupiah pada Tahun 2023, dengan demikian ratio pendapatan terhadap PDRB di Tahun 2019 sebesar 9,687 persen menjadi 8,528 persen pada Tahun 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa perekonomian daerah semakin tumbuh dan bergerak dikarenakan aktivitas masyarakat yang terus meningkat dan dominan; ii.
Pendapatan Asli Daerah direncanakan meningkat dari 65,886 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 118,563 milyar rupiah di Tahun 2023 atau meningkat rata-rata 15,8
persen per tahun.
Dengan rencana tersebut, maka kontribusi PAD dalam Total pendapatan daerah direncanakan meningkat dari 5,463 persen pada Tahun 2019 menjadi 6,794 persen pada Tahun 2023. Hal ini menunjukkan terjadinya proses ke arah kemandirian fiskal. Rasio PAD terhadap PDRB meningkat dari Tahun 2019 sebesar 0,529 persen menjadi 0,579 persen Tahun 2023; iii.
Pendapatan pajak daerah direncanakan meningkat dari 28,096 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 51,672 milyar rupiah pada Tahun 2023. Dengan peningkatan pajak daerah itu maka tax ratio 1 yaitu ratio pendapatan pajak daerah terhadap PDRB meningkat dari 0,226 persen pada Tahun 2019 menjadi 0,252 persen
pada
Tahun
2023.
Pendapatan
retribusi
daerah
direncanakan meningkat dari 7,462 milyar rupiah di Tahun 2019 menjadi 12,230 milyar rupiah di Tahun 2023. Dengan rencana peningkatan pendapatan retribusi daerah seperti itu, maka retribution ratio 0,06 persen selama 5 tahun perencanaan ini; iv.
Upaya Pajak/Tax Effort menunjukkan perbandingan antara hasil suatu sistem pajak dengan kemampuan bayar pajak suatu daerah. Kemampuan bayar pajak suatu daerah lazim diukur dengan PDRB. Upaya Pajak merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui hasil suatu sistem pajak dibandingkan dengan kemampuan bayar pajak daerah yang bersangkutan. Pengukur kemampuan bayar pajak yang biasa digunakan adalah PDRB. Jika
III - 42
Gambaran Keuangan Daerah
PDRB meningkat, maka kemampuan wajib pajak daerah dalam membayar pajak akan meningkat. Tingkat elastisitas pajak merupakan perbandingan pertumbuhan realisasi penerimaan Pajak dengan tingkat perubahan PDRB yang diproyeksikan sebesar 1,0-1,4 berarti elastis terhadap PDRB. Demikian pula untuk elastisitas retribusi daerah dan elastisitas lain lain PAD yang sah masing masing sebesar 1 dan 1,25, keduanya elastis terhadap PDRB; v.
Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan meningkat dari 2,820 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 4.107 milyar rupiah pada Tahun 2023;
vi.
Lain-lain PAD yang sah direncanakan meningkat dari 27,506 milyar rupiah pada Tahun 2019
menjadi 50,553 milyar rupiah
pada Tahun 2023. vii.
Pendapatan Transfer
yang terdiri dari dua komponen yaitu
transfer dari Pemerintah Pusat dan transfer dari Pemerintah Provinsi, direncanakan meningkat dari 1.140,263 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 1.626,679 milyar rupiah pada Tahun 2023, dengan demikian kontribusinya dalam Pendapatan Daerah menurun dari 94,537 persen pada Tahun 2019 menjadi 93,206 persen pada Tahun 2023; viii.
Dana bagi hasil pajak dan bukan pajak direncanakan meningkat dari 32,153 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 50,291 milyar rupiah pada Tahun 2023. Dengan rencana perkembangan pendapatan dana bagi hasil pajak pusat ini, maka tax ratio-nya meningkat dari 0,976 persen pada Tahun 2019 menjadi 1,013 persen
pada
Tahun
2023,
suatu
rencana
yang
semakin
mengoptimalkan pemanfaatan potensi pajak yang ada dalam perekonomian daerah; ix.
Dana Alokasi Umum direncanakan meningkat dari 715,554 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 1.020,205 milyar rupiah pada Tahun 2023, proporsi terhadap total pendapatan menurun dari
III - 43
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
59,3 persen pada Tahun 2019 menjadi 58,4 persen pada Tahun 2023 yang menandakan adanya komitmen untuk mengurangi ketergantungan kepada dana dari pusat ; x.
Dana Alokasi Khusus direncanakan meningkat dari 229,082 milyar rupiah pada Tahun 2017 menjadi 365,036 milyar rupiah pada Tahun 2023, proporsi DAK terhadap total pendapatan pada Tahun 2019 sebesar 17,2 persen menjadi
16,9 persen Tahun
2023; xi.
Dana Penyesuaian direncanakan meningkat dari 142,050 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 202,528 milyar rupiah pada Tahun 2023, kontribusi Dana Penyesuaian dalam Pendapatan Daerah menurun dari 11,7 persen pada Tahun 2019 menjadi 11,6 persen pada Tahun 2023;
xii.
Dana transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak direncanakan meningkat dari 23,503 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 38,521 milyar pada Tahun 2023, kontribusi Dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi terhadap total pendapatan direncanakan meningkat dari 1,9 persen menjadi 2,2 persen pada Tahun 2023.
Alokasi Pendapatan kepada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung disajikan dalam Tabel 3.14. Alokasi kepada Belanja Langsung meningkat dari 548,184 milyar rupiah pada tahun 2019 menjadi 748,290 milyar rupiah di tahun 2023. Dilain pihak Belanja Tidak Langsung meningkat dari 657,965 milyar rupiah di tahun 2019 menjadi 996,951 milyar rupiah di tahun 2023. Komposisi masing-masing belanja tersebut berubah sebagai berikut ; Belanja Langsung 45,45 persen terhadap Total Belanja pada tahun 2019 menjadi 42,88 persen terhadap Total Belanja di tahun 2023. Dilain pihak, komposisi Belanja Tidak Langsung dari 54,55 persen terhadap Total Belanja di tahun 2019 menjadi 57,12 persen terhadap Total Belanja di tahun 2023.
III - 44
Gambaran Keuangan Daerah
Dari alokasi Pendapatan kepada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung dan dengan menyediakan dana Pengeluaran Pembiayaan sebesar 5,00 milyar rupiah setiap tahunnya maka diperoleh dana yang tersedia sebagai Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.15. Pengeluaran Pembiayaan antara lain digunakan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah dan atau pada Bank Sulteng Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan meningkat dari 543,183 milyar rupiah ditahun 2019 menjadi 743,290 milyar rupiah di tahun 2023. Di lain pihak Penerimaan meningkat dari 1.206,149 milyar rupiah di tahun 2019 menjadi 1.745,242 milyar di tahun 2023, hanya meningkat rata-rata 9,68 persen pertahun. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan tersebut kemudian dialokasikan kepada Program Prioritas I; II; dan III sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.16. Kapasitas riil digunakan untuk memenuhi Prioritas I yaitu program program prioritas nasional yaitu untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur Prioritas II yaitu program program untuk mendukung pencapaian Visi Misi kepala daerah karena Visi-Misi Kepala Daerah juga meliputi Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur, maka Prioritas II lebih diperuntukkan kepada program-program inovasi daerah sebagai bagian dari Visi-Misi Kepala Daerah. Rincian penjabaran besaran anggaran untuk tiap misi disajikan pada bab 7 dokumen RPJMD.
III - 45
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 3.14 Proyeksi Belanja Kabupaten Donggala Tahun 2020-2023 2020
RINCIAN BELANJA
2021
2022
2023
BELANJA TIDAK LANGSUNG
821,859,922,575.35
864,221,088,803.15
927,413,419,220.98
BELANJA PEGAWAI
571,289,259,270.95
628,418,185,198.05
691,260,003,717.85
760,386,004,089.63
BELANJA BUNGA
-
-
-
-
BELANJA SUBSIDI
-
-
-
-
BELANJA HIBAH
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
3,000,000,000.00
BELANJA BANTUAN SOSIAL
3,500,000,000.00
3,500,000,000.00
3,500,000,000.00
3,500,000,000.00
BELANJA BAGI HASIL
1,943,686,324.20
2,176,928,683.10
2,459,929,411.91
2,804,319,529.57
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
235,442,702,800.00
256,714,198,300.00
281,271,189,400.00
309,578,119,800.00
BELANJA TIDAK TERDUGA
6,684,274,180.20
6,751,116,922.00
6,818,628,091.22
6,886,814,372.13
BELANJA LANGSUNG
491,072,145,424.65
572,407,897,196.85
652,397,503,779.02
748,290,416,008.67
BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA
42,043,273,609.92 50,451,928,331.90 60,542,313,998.28 72,650,776,797.94 110,795,854,814.73 270,121,412,968.41 257,236,333,973.21 247,340,872,964.56
BELANJA MODAL
338,233,017,000.00
Sumber: P-APBD 2018 sebagai baseline data, data diolah kembali
III - 46
369,157,246,500.00
404,952,730,750.00
996,951,995,991.33
446,310,603,000.00
Gambaran Keuangan Daerah
3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan Tabel 3.15 Uraian Pendapatan Pencairan Dana Cadangan (sesuai Perda) Selisih Lebih Riil Perhitungan Anggaran TOTAL PENERIMAAN
Tahun n+1
Tahun n+2
Tahun n+3
Tahun n+4
Tahun n+5
2019
2020
2021
2022
2023
1,206,149,617,000
1,312,932,068,000
1,436,628,986,000
1,579,810,923,000
1,745,242,412,000
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
1,206,149,617,000
1,312,932,068,000
1,436,628,986,000
1,579,810,923,000
1,745,242,412,000
Dikurangi; Belanja Tidak Langsung Pengeluaran Pembiayaan KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN
657,965,749,354.00
821,859,922,575.35 864,221,088,803.15
927,413,419,220.98
996,951,995,991.33
5,000,000,000.00
7,000,000,000.00
10,000,000,000.00
15,000,000,000.00
5,000,000,000.00
543,183,867,646.00
484,072,145,424.65
562,407,897,196.85
637,397,503,779.02
743,290,416,008.67
Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten DonggalaTahun 2019-2023 Sumber: P-APBD 2018 sebagai baseline data, tabel 3.12, 3.14
III - 47
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN 4.1.1. Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk
mengidentifikasi
berbagai
faktor
yang
mempengaruhi
keberhasilan/kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu, khususnya
yang
berhubungan
dengan
kemampuan
manajemen
pemerintahan dalam memberdayakan kewenangan yang dimilikinya. Selanjutnya, identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpisah atau sekaligus terhadap beberapa urusan. Hal ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan
urusan
yang
menjadi
kewenangan
dan
tanggungjawab
penyelenggaraan pemerintahan daerah. 1) Perumusan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Donggala Permasalahan pembangunan adalah merupakan penyebab terjadinya kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Suatu permasalahan daerah dianggap memiliki nilai prioritas jika berhubungan dengan tujuan dan sasaran pembangunan, khususnya untuk penyusunan RPJPD, RPJMD dan
RKPD,
termasuk
di
dalamnya
prioritas
lain
dari
kebijakan
nasional/provinsi yang bersifat mandatori. Dari rumusan permasalahan yang telah diidentifikasi berdasarkan data kesenjangan (gap) antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan, kemudian rumusan permasalahan tersebut
IV - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dipetakan
menjadi
masalah
pokok,
masalah
dan
akar
masalah.
Permasalahan umum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala: Tabel 4.1. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 diukur hingga Tahun 2019 No
Masalah Pokok
Masalah
Akar Masalah
1
Kemiskinan
Jumlah Penduduk Miskin meningkat dari 49,60 ribu jiwa pada Tahun 2013 menjadi 54,28 ribu jiwa di Tahun 2018. Angka Kemiskinan di atas angka kemiskinan Sulteng dan nasional berturut-turut 17,18 persen pada Tahun 2013 meningkat menjadi 18,03 persen pada 2018; Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun dari 3,26 poin pada 2013 menjadi 3,04 poin pada 2018; Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,98 di Tahun 2013 menjadi 0,86 pada Tahun 2018.
Konsentrasi kemiskinan pada Kecamatan Sojol Utara dan Rio Pakava. Penyebabnya kelembagaan ekonomi kurang berfungsi baik. Kegagalan perikanan budidaya, akses infastruktur, air bersih yang disalurkan 90,02 persen bersumber dari sungai, 9,98 persen mata air, lemah daya tawar nelayan, asimetri informasi pada pasar
2
Ketahanan Pangan
Permintaan beras meningkat seiring peningkatan penduduk; alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pertambangan dan penggalian, permukiman dan niaga; degradasi hutan pada DAS Hulu; rendahnya penyediaan irigasi pada daerah baru; ancaman gizi buruk di wilayah terpencil dan pegunungan.
Realisasi Ketersediaan Pangan Utama menurun dari 24,3 ton di Tahun 2013 menjadi 20,57 ton di Tahun 2018 juga berada di bawah target P-RPJMD sebesar 80 ton di Tahun 2018;
IV - 2
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
3
Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
UHH lebih rendah dari nasional 65,76 tahun pada 2013 menjadi 65,89 tahun pada 2017, sedangkan Sulteng 67,02 tahun menjadi 67,32 tahun ; nasional 70,40 tahun dan 71,06 tahun; Kasus Balita Gizi Buruk masih ada meningkat dari 101 kasus atau 0.44 persen pada Tahun 2014 menjadi 198 kasus atau 0,73 persen pada Tahun 2018 ; Rasio dokter menurun dari 0,15 di Tahun 2013 menjadi 0,13 di Tahun 2017, artinya belum mencapai rasio ideal 0,26 menurut Kemenkes, di samping penyebarannya dokter belum merata; Linakes belum mencapai rasio ideal 88 persen; Cakupan persalinan oleh nakes yang memiliki kompetensi kebidanan menurun dari 91,62 persen di Tahun 2014 menjadi 85,01 di Tahun 2018; Cakupan UCI menurun dari 86 persen di Tahun 2013 menjadi 72,46 di Tahun 2018. Kunjungan bayi mendapat yankes menurun dari 5.652 bayi di Tahun 2014 menjadi 5.259 bayi di Tahun 2018; wilayah kerja Puskesmas masih sangat luas, termasuk desa-desa terpencil;
Span of Control & Span of management Puskesmas sangat luas; dokter dan nakes terkonsentrasi di perkotaan
4
Pendidikan Inklusif
Angka rata-rata lama sekolah (RLS) pada Tahun 2017-2018 mencapai 7,82 tahun dan 7,84 tahun berada di bawah target masing-masing 7,85 tahun dan 7,89 tahun. Angka tersebut berada juga di bawah RLS Sulteng yang meningkat dari 7,82 di Tahun 2013 menjadi 8,29 tahun pada 2017.
Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar belum optimal
5
Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan
Masyarakat masih doing gender
melakukan Realisasi Persentase perempuan di lembaga pemerintah berada di bawah target yakni hanya 1,3 persen pada Tahun
IV - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2018 dari target 1,6 persen; Proporsi perempuan di DPRD hanya mencapai 6,67 persen dari target 30 persen; 6
Ketersediaan Air Bersih dan Pengelolaan Sanitasi
Penyediaan air bersih dan sanitasi Kemiskinan lingkungan masih menjadi infrastruktur masalah di wilayah perdesaan (Decile 4) dan Kota Donggala Permasalahan yang ada : 1. Kualitas jaringan Sarana Air Bersih (SAB) belum memenuhi persyaratan teknis, 2. Kurangnya ketersediaan sumber mata air, 3. Masih ada kebocoran air di jaringan eksisting PDAM, Di luar jaringan perpipaan, saat ini opsi yang tersedia adalah sumur bor (sumur dalam) sehingga ada kemungkinan kegagalan dalam proses pengeboran.
7
IV - 4
Energi;
Ketidakcukupan listrik
sumber
energi Daya terpasang sumber energi listrik 146.292 Kwh di Tahun 2013 menurun menjadi 137.670 Kwh di Tahun 2014.
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
8
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja;
Pertumbuhan ekonomi menurun Non inklusivitas dari 6,86 persen di Tahun 2013 pertumbuhan menjadi 5 persen di Tahun 2017; ekonomi Tingkat pengangguran terbuka meningkat dari 3,14 persen di Tahun 2013 menjadi 3,32 persen di Tahun 2017 walaupun masih berada di bawah tingkat pengangguran terbuka Sulteng yang meningkat dari 4,27 persen di Tahun 2013 menjadi 3,81 persen di Tahun 2017.
9
Pembangunan Infrastruktur, Peningkatan Industri dan Inovasi
Rasio Panjang Jalan per satuan kenderaan meningkat dari 5,09 di Tahun 2013 menjadi 10,59 poin di Tahun 2018, namun masih berada di bawah target Tahun 2018 sebesar 12,34 poin; Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik meningkat dari 0,40 di Tahun 2013 menjadi 0,37 poin di Tahun 2017; Rasio Panjang jalan per penduduk menurun dari 0,0035 pada 2013 menjadi 0,0034 pada 2017; proporsi industri mengalami peningkatan dari 5,21 persen pada 2013 menjadi 5,71 persen pada 2017.
Jalan dalam kondisi rusak berat meningkat dari 334,89 km di Tahun 2013 menjadi 429,44 km di Tahun 2017.
10
Kesenjangan Intra dan Antar Daerah, Antar Negara;
Adanya ketimpangan antar kecamatan berbasis kepemilikan SDA dan geografis khususnya Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, Sojol Utara.
Akses infrastruktur, air bersih dan energi belum tersedia memadai.
11
Permukiman;
Persentase rumah tinggal bersanitasi meningkat dari 27,5 persen di Tahun 2013 menjadi 53,19 persen di Tahun 2018, namun masih di bawah target periode tersebut yakni 57,58-60 persen; Realisasi rumah layak huni menurun dari 48.753 unit di Tahun 2013 menjadi tinggal 37.202 unit di Tahun 2018; Rasio rumah layak huni menurun dari 0,164 poin di Tahun 2013 menjadi 0,126 poin di Tahun 2018; cakupan ketersediaan rumah layak huni menurun dari 88,76 persen di Tahun 2014
Penataan Permukiman baik di pesisir maupun di perkotaan belum dilakukan secara terpadu lintas urusan.
IV - 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
menjadi 64,95 persen di Tahun 2017; Persentase permukiman tertata meningkat dari 10 persen di Tahun 2013 menjadi 11 persen di Tahun 2017; Persentase jumlah sampah yang tertangani stabil pada angka 0,01 persen. 12
Pola Produksi dan Konsumsi;
Konsumsi beras diharapkan menurun sebesar 1,03 persen per tahun, sebaliknya, konsumsi beras meningkat dari 103,25 kg di Tahun 2014 menjadi 127,5 kg di Tahun 2017; terjadi perubahan struktural di sektor pertanian yang ditandai dengan turunnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB baik ADHB maupun ADHK masing-masing dari 33,07 persen dan 34,93 persen di Tahun 2013 menjadi 26,65 persen dan 31,07 persen di Tahun 2017; Produktivitas padi dan bahan pangan utama meningkat selama periode 20132018, tetapi lahan pertanian makin berkurang karena degradasi lingkungan dan alih fungsi lahan; Kontribusi sub sektor peternakan menurun dari 1,94 persen di Tahun 2013 menjadi 1,79 di Tahun 2017.
Ketergantungan pada monokultur beras masih tinggi tanpa adanya diversifikasi pangan, yang diikuti oleh luas lahan pertanian semakin berkurang.
13
Perubahan Iklim;
Tidak adanya target cakupan wilayah rawan bencana yang mendapat penyuluhan dan pelatihan simulasi penanganan bencana; Degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mencemari sungai dan laut; Menurunnya daya tampung dan daya dukung lingkungan daratan terutama hutan dan ekosistem laut; Meningkatnya suhu udara, menipisnya persediaan air dan perubahan cuaca akibat berkurangnya daerah tangkapan air; Menurunnya tutupan terumbu karang.
Adanya aktivitas masyarakat yang minim bersahabat dengan lingkungan dan kegiatan manusia yang tidak berorientasi pada harmoni antara manusia dan lingkungannya.
IV - 6
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
14
Sumberdaya Kelautan;
Potensi perikanan laut dan budidaya belum dioptimalkan untuk menanggulangi kemiskinan; masih terjadi pengeboman, setrum dan pembiusan ikan; Produksi perikanan meningkat dari 26.203 ton di Tahun 2013 menjadi 29.504 ton di Tahun 2017, tetapi di bawah target periode 20152018; Produksi perikanan budidaya meningkat dari 871,31 ton menjadi 3618,31 ton, namun lebih rendah dari target dalam RPJMD 2013-2018; Produksi Perikanan Tangkap meningkat sedikit dari 25.332 ton menjadi 25.886 ton, tetapi realisasi di tahun 2017 berada di bawah target RPJMD Tahun 2013-2018; Produksi perikanan kelompok nelayan menurun dari 50,99 di Tahun 2013 menjadi 59,40 di Tahun 2017, sayangnya, capaian ini berada di bawah target RPJMD yakni di atas 72 ton; Konsumsi ikan meningkat dari 26,25 kg/tahun di Tahun 2013 menjadi 34,75 kg/tahun di Tahun 2017 melampaui target yakni yakni 25,5 kg/kapita menjadi 35,25 kg/kg. Capaian Kabupaten Donggala ini masih berada di bawah Konsumsi Ikan Perkapita Sulteng yang meningkat dari 41,65 kg/tahun pada 2013 menjadi 52,34 kg/tahun pada 2017;Proporsi hasil tangkapan ikan yang lestari oleh nelayan di Kabupaten Donggala baru mencapai 33,67 persen pada Tahun 2013 dan meningkat sampai 34,41 ribu ton persen pada Tahun 2017; teknologi penangkapan dan budidaya masih sangat sederhana; belum tercapainya ketersediaan induk dan benih ikan unggul; Jumlah Pokdakan budidaya dan KUBE Perikanan yang dibina masih rendah; Penyediaan Prasarana
Adanya kerusakan ekosistem bakau dan terumbu karang sebagai tempat pemijahan ikan sebagai konsekuensi penangkapan dan budidaya secara instan.
IV - 7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dan Sarana di TPI belum mencukupi; Nilai Tukar Nelayan masih berada di bawah 100; Penegakan hukum masih rendah terhadap oknum pemanfaat ekosistem dan sumberdaya perairan laut; Kurangnya akses nelayan dan pembudidaya pada modal dan perbankan; Tingginya kerusakan ekosistem bakau dan terumbu karang; Jumlah Rumah Tangga Perikanan menurun karena beralih ke mata pencaharian nelayan pembudidaya. 15
Ekosistem daratan, hutan, degradasi lahan, dan keanekaragaman hayati;
Adanya Patahan Palu-Koro; Tidak adanya target cakupan wilayah rawan bencana yang mendapat penyuluhan dn pelatihan simulasi penanganan bencana; Degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mencemari sungai dan laut; Menurunnya daya tampung dan daya dukung lingkungan daratan terutama hutan dan ekosistem laut; Meningkatnya suhu udara, menipisnya persediaan air dan perubahan cuaca akibat berkurangnya daerah tangkapan air; Meningkatnya timbunan sampah di wilayah perkotaan dan kawasan cepat tumbuh yang tidak diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana persampahan yang memadai;
Fasilitasi dan edukasi pembangunan berkelanjutan belum dilakukan secara terpadu.
16
Kedamaian masyarakat, kesamaan akses pada keadilan, dan pembangunan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif;
Gangguan Keamanan, Ketertiban Masyarakat masih menjadi masalah umum di Kabupaten Donggala; Tindakan pengeboman ikan, pembiusan masih menjadi masalah; Narkoba dam Kejahatan siber patut diantisipasi; Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal; Tumpang tindih antar penggunaan lahan terutama antara lahan pertanian masyarakat dengan penggunaan
Masalah Kamtibmas; Konflik batas antar desa; konflik lahan garap antara masyarakat dan area pertambangan.
IV - 8
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
untuk pertambangan; Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah kabupaten belum optimal; Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas desa dalam 1 (satu) daerah kabupaten belum optimal;Penyelesaian Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal. 17
Penguatan sarana pelaksanaan dan kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan
Belum adanya kerjasama terpadu antar daerah baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun antar kabupaten/kota bertetangga pada provinsi lain se kawasan seperti se kawasan Laut Sulawesi dan Selat Makassar.
Inisiasi Forum Kerjasama belum dilakukan dalam payung regulasi PP Nomor 28 Tahun 2018
Sumber : Data diolah dari Hasil Telaah 16 kecamatan dalam angka, RKPD Tahun 2019, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018
1. Pertumbuhan kecenderungan
ekonomi
selama
penurunan
periode
dengan
2013-2018
terendah
pada
mengalami
Tahun
2016
mencapai 4,89 persen lebih rendah dari capaian Tahun 2013 mencapai 6,86 persen sebelum meningkat sebesar 5 persen di Tahun 2017; 2. Realisasi IPM Tahun 2017 hanya mencapai 64,66 poin di bawah target IPM mencapai 65,03 poin; 3. Masih tingginya angka kemiskinan: persentase Tahun 2014 sebesar 16,30 persen, sedangkan target dalam RPJMD Tahun 2014-2019 diproyeksikan mencapai 16,02 persen, tetapi realisasinya di Tahun 2016 dan 2017 sebesar 18,59 persen dan 18,17 persen jauh di atas target RPJMD Periode 2014-2019 masing-masing sebesar 14,02 persen dan 13,02 persen). Angka kemiskinan ini menjadi yang terbanyak kedua jumlah masyarakat miskin setelah Kabupaten Parigi Moutong; Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun dari 3,26 poin pada 2013 menjadi
3,17
poin
pada
2017;
Sebaliknya,
Indeks
Keparahan
IV - 9
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,98 poin menjadi 1,05 poin pada periode yang sama; Di Tahun 2018 penduduk miskinan Kabupaten Donggala mencapai 54,28 ribu jiwa, sedangkan persentase penduduk miskin sebesar 18,03 persen, Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun dari 3,17 poin menjadi 3.04 poin dan Keparahan Kemiskinan (P2) mencapai 0,86 poin menurun dari 1,05 poin; 4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 63,38 poin di Tahun 2013 menjadi 64,66 poin di Tahun 2017 yang bermakna bahwa IPM Kabupaten Donggala berada di peringkat ke 8 di Sulteng; 5. Umur Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Donggala hanya meningkat dari 65,76 tahun pada 2013 menjadi 65,89 tahun pada 2017 lebih rendah dari UHH Provinsi Sulteng dan Nasional masing-masing 67,02 tahun dan 67,32 tahun dan 70,04 tahun dan 71,06 tahun; 6. Rata-rata lama sekolah (RLS) meningkat dari 7,74 tahun pada 2013 menjadi 7,84 tahun pada 2017, tetapi masih berada di bawah RLS Sulteng yakni 8,29 tahun pada 2017; 7. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih cukup tinggi, yakni pada Tahun 2015 sebesar 6,16 persen (target 3,42 persen), walaupun mengalami penurunan signifikan pada Tahun 2016 menjadi 3,13 persen (target 3,20 persen) dan 3,32 persen pada Tahun 2017; Penduduk yang bekerja menurun dari 90,82 persen pada Tahun 2013 menjadi 81,30 persen pada Tahun 2017; 2) Identifikasi Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Permasalahan
pada
bagian
ini
merupakan
permasalahan
pembangunan yang dibuat tiap urusan pemerintah untuk bekerjanya fungsi-fungsi yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintah untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi yang menjadi kewenangannya dalam melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
IV - 10
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
4.1.1.1. Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Urusan Wajib Yang Berkaitan Layanan Dasar a. Urusan Pendidikan Sesuai tabel Lampiran Bab II, Urusan pendidikan meliputi sebagai berikut : 1. Selama Periode 2013-2018, target Angka Melek Huruf (AMH) belum tercapai. Hal ini terlihat dari realisasi hanya mencapai 97,72 persen berada di bawah target Tahun 2018 mencapai 99,79 persen; 2. Realisasi Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI meningkat dari 104,81 persen pada Tahun 2013 menjadi 106,1 persen pada Tahun 2017; APK SMP/MTs meningkat dari 77,41 persen pada 2013 menjadi 87,61 persen pada 2017. Namun, capaian ini berada di bawah target Tahun 2013 sebesar 81 persen dan 92,7 persen. APK SMA/SMK/MA belum mencapai target masing mencapai 87,61 persen dan 76,86 persen di Tahun 2017 lebih rendah dari target; 3. Realisasi Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI meningkat dari 92,04 persen pada 2013 menjadi 94,88 persen pada Tahun 2017. Realisasi ini berada di bawah target 97-99,5 persen. Selanjutnya, APM SMP/MTs meningkat dari 62,23 persen pada 2013 menjadi 71,56 persen pada Tahun 2017. Khusus capaian pada Tahun 2017, berada di bawah target yakni 80,61 persen. Sedangkan realisasi APM SMA/MA/SMK sebesar 56,52 persen pada Tahun 2013 menjadi 58,18 pada Tahun 2017 melampaui target yakni 47,47 persen pada Tahun 2013, tetapi realisasi pada Tahun 2017 berada di bawah target yakni 60,15 persen; 4. Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMA/MA/SMK/Paket C berada di bawah target yang terealisasi dari 52,78 persen pada Tahun 2013 menjadi 66,45 persen pada Tahun 2017. APS tersebut berada di bawah target yakni 57,6 pada Tahun 2013 menjadi 67,60 persen pada Tahun 2017;
IV - 11
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
5. Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs meningkat dari 70,77 persen pada Tahun 2013 menjadi 99,37 persen di Tahun 2013, namun berada di bawah target periode 2013-2017 masing-masing 90,52 persen pada Tahun 2013 dan 100 persen pada Tahun 2017; 6. Angka Melanjutkan ke SMA/MA/SMK/Paket C meningkat dari 98,73 persen pada Tahun 2013 menjadi 98,61 persen, namun berada di bawah target pada Tahun 2017 yakni 100 persen; 7. Rasio Ketersediaan SD/MI/Penduduk Usia SD/MI menurun dari 1:180 pada Tahun 2013 menjadi 1:120 pada Tahun 2018. Target pada periode tersebut berada pada kisaran 1:118 sampai dengan 1:120. Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang kelas yang tidak lagi digunakan dalam aktivitas belajar-mengajar. b. Urusan Kesehatan Permasalahan Urusan Kesehatan yang muncul selama periode 20132018 meliputi sebagai berikut: 1. Cakupan
pertolongan
Persalinan
oleh
Tenaga
Kesehatan
yang
memiliki Kompetensi Kebidanan menurun dari 94,48 persen pada Tahun 2013 menjadi 85,01 persen pada Tahun 2018. Namun, penurun ini berada di bawah target periode 2013-2018 yakni 94,48-98 persen; 2. Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani menurun dari 89,55 persen pada Tahun 2013 menjadi 76,57 persen pada Tahun 2018. Realisasi ini berada di bawah target periode tersebut yakni 90,50-93 persen; 3. Cakupan
Desa/Kelurahan
Universal
Child
Immunization
(UCI)
menurun dari 86 persen pada Tahun 2013 menjadi 72,46 persen pada Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target periode tersebut pada interval 86-99 persen; 4. Cakupan Pelayanan Anak Balita dari 37,59 persen pada Tahun 2013 menjadi 33,34 persen pada Tahun 2018. Angka ini berada di bawah
IV - 12
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
target periode tersebut yakni pada interval 37,59 persen sampai dengan 82,51 persen; c. Urusan Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi sebagai berikut: 1. Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik mengalami penurunan dari 0,4 pada Tahun 2013 menjadi 0,37 pada Tahun 2017. Capaian ini berada di bawah target sebesar 0,5 persen selama periode 2013-2018; 2. Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk mengalami penurunan dari 0,0035 poin pada Tahun 2013 menjadi 0,0034 pada Tahun 2017; 3. Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik (>40 km/jam) menurun dari 359,21 km pada Tahun 2013 menjadi 192,97 km di Tahun 2018; 4. Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik menurun dari 35,38 persen di Tahun 2013 menjadi 19,10 persen di Tahun 2018; 5. Rasio tempat pemakaman umum menurun dari 6,01 persen di Tahun 2013 menjadi 5,73 persen di Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah target periode tersebut berkisar 80-85 persen; 6. Pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor lingkup kewenangan kota menurun dari 162 meter di Tahun 2013 menjadi 80 meter di Tahun 2018; 7. Rasio ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah berHPL/HGB menurun dari 0,30 di Tahun 2013 menjadi 0,26 pada Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah target periode tersebut yang mencapai yakni 0,3 poin; 8. Persentase bangunan berIMG per satuan bangunan menurun dari 0,35 persen menjadi 0,32 persen di Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah rata-rata target periode 2013-2018 yakni 0,4 persen.
IV - 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
d. Urusan Permukiman, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Urusan
Permukiman,
Kawasan
Permukiman
dan
Pertanahan
mencakup permasalahan pembangunan sebagai berikut : 1. Rasio rumah layak huni menurun dari 0,164 poin di Tahun 2013 menjadi 0,126 di Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target walaupun di Tahun 2015-2017 mengalami kenaikan mencapai 0,17 poin; 2. Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni mengalami penurunan dari 88,76 persen di Tahun 2015 menjadi 64,95 persen di Tahun 2017. Angka ini berada di bawah rata-rata target periode 2013-2018; 3. Persentase
Luasan
Permukiman
Kawasan
Kumuh
di
Kawasan
Perkotaan meningkat 0,68 persen di Tahun 2014 menjadi 0,72 persen di Tahun 2016, namun berada di bawah target periode 2013-2018 yang meningkat dari 0,68 persen di Tahun 2013 menjadi 0,96 persen di Tahun 2018; e. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Permasalahan
Pembangunan
selama
periode
2013-2018
yang
muncul dalam urusan ini sebagai berikut: 1. Rasio jumlah Petugas Satpol Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk menurun dari 3 poin di Tahun 2013 menjadi 1 poin di Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target 5,7 poin pada periode tersebut; 2. Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat tidak mencapai target yakni antara 27-29 orang periode 2013-2018, hanya terealisasi 6 orang; 3. Target penegakan Perda meningkat dari 75 persen di Tahun 2013 menjadi 90 persen di Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah target 100 persen;
IV - 14
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
4. Walaupun realisasi tingkat penyelesaian pelanggaran K3 meningkat dari 75 persen di Tahun 2013 menjadi 90 persen di Tahun 2018, namun berada di bawah target 100 persen; 5. Tingkat waktu tanggap daerah wilayah manajemen kebakaran (WMK) belum mencapai target 95 persen karena hanya tercapai 66,67 persen. f. Urusan Sosial Permasalahan Pembangunan urusan sosial di Kabupaten Donggala selama periode 2013-2018 mencakup sebagai berikut: 1. Dalam konteks Penyandang Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS), fakir miskin yang memperoleh bantuan dana APBN baik PKH, KIS, KIP, KKS, KUBE meningkat dari 6.212 jiwa di Tahun 2013 menjadi 48.697 jiwa di Tahun 2018. Hal ini menunjukkan kegagalan Pemerintah
Kabupaten
Donggala
menurunkan
angka
maupun
persentase kemiskinan; 2. Komunitas Adat Terpencil yang ditangani menurun dari 235 jiwa di Tahun 2013 menjadi tinggal 108 jiwa di Tahun 2018. 4.1.1.2 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Layanan Dasar Permasalahan Pembangunan berdasarkan Urusan wajib yang tidak berkaitan layanan dasar meliputi berbagai urusan sebagai berikut: a. Urusan Tenaga Kerja Permasalahan pembangunan yang muncul dalam urusan tenaga kerja meliputi : 1. Besaran Tenaga Kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan menurun dari 80 orang di Tahun 2013 menjadi tinggal 15 orang di Tahun 2016;
IV - 15
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2. Persentase
perusahaan
yang
mengikuti
Jamsostek/BPJS
Ketenagakerjaan berflutuasi antara 68-100 persen selama periode 2013-2018. Angka ini berada di bawah target 100 persen. b. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permasalahan
pembangunan
yang
muncul
dalam
urusan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut: 1. Persentase perempuan di lembaga pemerintah hanya mencapai 1,3 persen di Tahun 2018 berada di bawah target 1,4 persen periode 2013-2018; 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD Kabupaten Donggala hanya mencapai 6,67 persen selama periode 2013-2018 jauh di bawah target 30 persen; 3. Realisasi
partisipasi
angkatan
kerja
perempuan
mengalami
penurunan drastis dari 70 ribu orang di Tahun 2014 menjadi 5.260 orang di Tahun 2017 sebelum meningkat pada 22.041 jiwa di Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target periode tersebut meningkat dari 68 ribu jiwa di Tahun 2013 menjadi 72 ribu jiwa di Tahun 2018; c. Urusan Pangan 1. Produktivitas padi menurun: Tahun 2015 yakni 5,2 ton/Ha menjadi 4,96 ton/Ha Tahun 2016 (target produksi sesuai RPJMD 2014-2019 yakni 131.985 ton sementara realisasi hanya mencapai 92.076 ton); 2. Realisasi Nilai Tukar Petani hanya mencapai 99,35 persen; 3. Permintaan pangan khususnya beras meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk. Hal ini gagal menurunkan konsumsi beras 1,03 persen pada periode 2013-2018 karena konsumsi beras perkapita meningkat dari 103,25 kg/tahun di Tahun 2014 menjadi 127,5 kg/tahun di Tahun 2017. 4. Budaya makan beras yang cenderung tidak dapat tergantikan oleh makanan lain;
IV - 16
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
5. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan komersial; 6. Keandalan sistem irigasi semakin menurun; 7. Perubahan iklim global akibat pemanasan global menyebabkan perilaku iklim semakin sulit diprediksi; 8. Keberlanjutan sistem produksi padi akibat Degradasi hutan dan lahan khususnya di kawasan upstream (DAS Hulu) yang berdampak kepada rapuhnya fungsi hidrologi kawasan DAS; 9. Fenomena gizi buruk di masyarakat masih mengancam. d. Urusan Pertanahan Permasalahan pembangunan urusan pertanahan meliputi sebagai berikut: 1. Penetapan
lokasi
pengadaan
tanah
untuk
kepentingan
umum
kabupaten belum optimal; 2. Lahan yang memiliki sertifikat masih kurang (25,03 persen); 3. Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal; 4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala belum optimal; 5. Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas Desa dalam 1 (satu) daerah kabupaten belum optimal; 6. Penyelesaian Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal; 7. Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas desa dalam 1 (satu) Wilayah Kecamatan belum optimal. e. Urusan Lingkungan Hidup Permasalahan pembangunan urusan lingkungan hidup meliputi permasalahan berikut:
IV - 17
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
1. Terjadinya
degradasi
lingkungan
akibat
meningkatnya
kegiatan
masyarakat yang mencemari air; 2. Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan; 3. Meningkatnya suhu udara, menipisnya persediaan air dan perubahan cuaca; 4. Meningkatnya
timbulan
sampah
yang
tidak
diikuti
dengan
ketersediaan sarana dan prasarana persampahan yang memadai; 5. Belum adanya dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Donggala sehingga RPPLH belum dapat diintegrasikan dalam rencana pembangunan Kabupaten Donggala; 6. Realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam urusan lingkungan hidup masyarakat hanya mencapai sekali jauh di bawah target yakni empat kali; 7. Adanya pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUULH yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala, lokasi usaha dan dampaknya di Kabupaten Donggala. f. Urusan Penduduk dan Catatan Sipil Permasalahan Pembangunan urusan penduduk dan catatan sipil meliputi : 1. Belum semua penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga
(KK),
Akte
Kelahiran
terutama
penduduk
Kabupaten
Donggala di wilayah terpencil di Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, Sojol Utara karena minimnya alat pencetakan dan petugas tehnis. g. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Permasalahan Pembangunan berkaitan dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meliputi : 1. Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB pelaksanaan pembangunan di bidang pengendalian penduduk selama
IV - 18
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
periode 2013-2018 mencapai 33 persen, namun berada di bawah target sebesar 80 persen. h. Urusan Perhubungan Permasalahan pembangunan urusan perhubungan sebagai berikut: 1. Jumlah arus penumpang angkutan umum menurun dari 3.440 orang di Tahun 2013 menjadi 3.161 orang di Tahun 2018; 2. Jumlah uji KIR angkutan umum menurun dari 320 unit kenderaan di Tahun 2013 menjadi 37 unit di Tahun 2018; 3. Jumlah kenderaan angkutan darat menurun dari 231 unit di Tahun 2013 menjadi tinggal 105 unit di Tahun 2018; 4. Kepemilikan KIR angkutan umum kenderaan menurun dari 6,9 kenderaan di Tahun 2013 menjadi 0,8 kenderaan di Tahun 2018; 5. Jumlah orang/barang melalui dermaga/terminal pertahun menurun dari 3.425 orang di Tahun 2013 menjadi 3.016 orang di Tahun 2018. i. Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Permasalahan pembangunan dalam urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi sebagai berikut: 1. Persentase Koperasi Aktif menurun dari 55 persen di Tahun 2013 menjadi 34 persen di Tahun 2018. Hal ini sejalan dengan jumlah koperasi aktif menurun dari 78 unit di Tahun 2013 menjadi 45 unit di Tahun 2018; 2. Jumlah usaha mikro menurun dari 5.922 unit di Tahun 2013 menjadi 3.972 unit di Tahun 2018; 3. Rasio BPR/LKM aktif menurun dari 0,17 poin di Tahun 2013 menjadi 0,13 poin di Tahun 2018. j.Urusan Penanaman Modal Permasalahan Pembangunan dalam urusan Penanaman Modal meliputi sebagai berikut:
IV - 19
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
1. Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) meningkat dari 2 investor di Tahun 2013 menjadi 16 investor di Tahun 2018. Namun, jumlah ini berada di bawah target 24-25 investor pada periode tersebut; k. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Permasalahan
Pembangunan
dalam
urusan
Kepemudaan
dan
Olahraga meliputi sebagai berikut: 1. Jumlah atlit yang berbakat dan berprestasi menurun dari 15 orang di Tahun 2013 menjadi 7 orang di Tahun 2018; l. Urusan Perpustakaan Permasalahan Pembangunan Urusan Perpustakaan meliputi sebagai berikut: 1. Jumlah koleksi buku meningkat dari 19.341 buku di Tahun 2013 menjadi 21.700 buku di Tahun 2018, namun jumlah pengunjung menurun dari 6.000 orang di Tahun 2013 menjadi 3.415 orang di Tahun 2018; 4.1.1.3. Permasalahan
Pembangunan
Berkaitan
dengan
Urusan
Pilihan Permasalahan Pembangunan di Kabupaten Donggala berkaitan dengan urusan pilihan meliputi Urusan Perikanan, Urusan Pariwisata, Urusan Pertanian, Urusan Kehutanan, Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral, Urusan Perdagangan, Urusan Transmigrasi sebagai berikut: a. Urusan Perikanan 1. Realisasi Produksi Perikanan menurun dari 31.948 ton di Tahun 2013 menurun menjadi 23.017 ton di Tahun 2018; 2. Produksi Perikanan Tangkap menurun dari 21.323 ton di Tahun 2013 menjadi 18.406 ton di Tahun 2018;
IV - 20
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
3. Belum ada zonasi yang jelas bagi kawasan budidaya serta pembukaan kawasan tanpa mengikuti aturan yang berlaku; 4. Tata letak (layout) dan konstruksi petak budidaya tidak kokoh, terlalu dangkal dan luas; 5. Masih tingginya harga pakan ikan yang mengakibatkan meningkatnya biaya
operasional
sehingga
margin
keuntungan
pembudidaya
menurun; 6. Nelayan,
pembudidaya,
dan
pengolah
ikan
umumnya
belum
mengikuti kaidah dan persyaratan mutu produk; 7. Teknologi yang diterapkan masih sederhana sehingga produksi tingkat produktifitas cenderung rendah; 8. Kelembagaan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan yang kurang optimal; 9. Kurangnya akses terhadap permodalan, lembaga keuangan dan perbankan; 10. Terbatasnya sarana produksi seperti induk dan benih unggul, pakan, pupuk dan obat-obatan yang standar; 11. Realisasi produksi perikanan kelompok nelayan meningkat dari 50,99 ton pada Tahun 2013 meningkat menjadi sebesar 59,40 ton di Tahun 2017. Namun, produksi ini berada di bawah target periode 2013-2018 yakni 72-98 ton; 12. Terbatasnya prasarana produksi yang memadai seperti jalan produksi. Jaringan irigasi tambak, sarana PPI/TPI, mekanisme nelayan kecil, rumpon; 13. Tingginya kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai habitat vital untuk tempat pemijahan ikan laut di Kabupaten Donggala; 14. Lemahnya data sistem informasi sumber daya kelautan yang akurat dan mudah diakses masyarakat. 15. Produksi perikanan belum mencapai target (73,29 persen); 16. Kelompok nelayan yang dibina masih rendah yakni hanya 24,62 persen.
IV - 21
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
b. Urusan Pariwisata Permasalahan Pembangunan berkaitan dengan Urusan Pariwisata meliputi sebagai berikut: 1. Jumlah kunjungan wisatawan menurun dari 65.590 orang di Tahun 2013 menjadi 44.392 orang di Tahun 2018; 2. Jumlah kunjungan wisatawan nusantara mengalami penurunan dari 65.275 orang di Tahun 2013 menjadi tinggal 43.693 orang di Tahun 2018; 3. Jumlah
teknologi
informasi
pemasaran
pariwisata
mengalami
peningkatan dari 1 unit menjadi 2 unit, namun tidak aktif lagi; 4. Kontribusi sub sektor pariwisata baik ADHB maupun ADHK menurun dari masing-masing 0,47 persen dan 0,48 persen di Tahun 2013 menjadi 0,44 persen di Tahun 2018, tetapi kontribusi sub sektor pariwisata ADHB stagnan pada 0,48 persen juga di Tahun 2018; 5. Penerimaan PAD dari sub sektor pariwisata menurun dari Rp 102 juta di Tahun 2013 menjadi tinggal Rp 85 juta di Tahun 2018. c. Urusan Pertanian Permasalahan Pembangunan dalam urusan Pertanian meliputi sebagai berikut: 1. Meningkatnya kebutuhan tanaman pangan sebagai bahan makanan pokok sejalan dengan pertambahan penduduk menjadi salah satu masalah dan tantangan yang dihadapi. Selain itu, meningkatnya alih fungsi lahan dari pertanian ke pemukiman dapat menyebabkan produksi pertanian semakin menurun. Untuk itu, perlu dilakukan diversifikasi tanaman serta menggunakan teknologi tepat guna; 2. Permasalahan lainnya adalah faktor pemasaran hasil produksi yang tidak didukung oleh informasi pasar, dan adanya para pengijon sehingga belum dapat meningkat kesejahteraan petani, untuk itu, diharapkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat berperan
IV - 22
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
lebih optimal melayani kebutuhan petani akan sarana produksi dan kredit serta menampung hasil produksi; 3. Tingkat
produktivitas
masih
rendah
sebagai
akibat
tingkat
pengetahuan dan keterampilan petani belum memadai, di samping kurangnya modal; 4. Mutu
hasil
perkebunan
relatif
masih
rendah
sebagai
akibat
penanganan pasca panen belum baik; 5. Menurunnya
produktifitas
air
irigasi
dalam
mendukung
hasil
pertanian di wilayah rentan banjir dan lahan kering karena faktor lingkungan hidup dan perubahan iklim; 6. Mekanisme
pasaran
hasil
perkebunan
belum
memberikan
keuntungan bagi petani; 7. Usaha peternakan umumnya merupakan usaha peternakan rakyat yang berskala kecil dan merupakan usaha sampingan; 8. Aktivitas peternakan yang meliputi ternak besar, kecil dan unggas berfluktuasi dan masih dikelola secara tradisional; 9. Pelayanan kesehatan hewan belum mampu menjangkau seluruh daerah pengembangan ternak; 10. Konsumsi daging dan telur masih di bawah standar gizi; 11. Tata niaga ternak masih belum optimal; 12. Keterampilan peternak masih rendah dan belum memanfaatkan teknologi tepat guna seoptimal mungkin; 13. Cakupan bina kelompok petani masih rendah yakni hanya 67,26 persen; 14. Produktivitas padi meningkat dari 4,49 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 4,68 ton/Ha di Tahun 2018, namun berada di bawah target yang meningkat dari 4,65 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 5,45 ton/Ha di Tahun 2018; 15. Produktivitas jagung meningkat dari 1,238 ton/Ha di Tahun 2013 meningkat menjadi 1,25 ton/Ha di Tahun 2018, tetapi berada di bawah target yang meningkat dari 1,15 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 1,30 ton/Ha di Tahun 2018;
IV - 23
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
16. Produktivitas ubi kayu menurun dari 20,51 ton/Ha di Tahun menjadi 16,11 ton/Ha di Tahun 2018 berada di bawah target yang meningkat dari 16,56 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 21,51 ton/Ha di Tahun 2018. d. Urusan Kehutanan Permasalahan pembangunan dalam Urusan Kehutanan meliputi sebagai berikut: 1. Maraknya pencurian kayu di area hutan negara, khususnya pada areal HPH; 2. Pemanfaatan jasa lingkungan (air,wisata, carbon trade) di hutan produksi dan hutan lindung masih rendah; 3. Pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan belum optimal; 4. Kerusakan kawasan hutan meningkat dari 11,14 persen di Tahun 2013 menjadi 26,63 persen di Tahun 2017. e. Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral Permasalahan Pembangunan dalam urusan Energi dan Sumberdaya Mineral meliputi sebagai berikut: 1. Persentase rumah tangga pengguna listrik mengalami penurunan dari 66,67 persen di Tahun 2013 menjadi 48,08 persen di Tahun 2017. f. Urusan Perdagangan Permasalahan Pembangunan dalam Urusan Perdagangan meliputi sebagai berikut: 1. Ekspor bersih perdagangan menurun dari US$1.238.727,- di Tahun 2-13 menjadi US$287.005,- di Tahun 2018; 2. Adanya pasar yang mubazir tidak digunakan di wilayah kecamatan tertentu.
IV - 24
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
g. Urusan Transmigrasi Permasalahan Pembangunan dalam Urusan Transmigrasi meliputi sebagai berikut: 1. Aksesibilitas
calon
transmigran
ke
lokasi
Unit
Pemukiman
Transmigrasi masih belum memadai; 2. Bimbingan dan penyuluhan masih belum optimal; 3. Rasa keterkaitan penduduk calon transmigrasi dengan penduduk
lokal masih rendah; 4. Keterlambatan penyiapan lahan dan bangunan pemukiman bagi
transmigrasi; 5. Adanya tumpang tindih lahan; 6. Persentase transmigrasi swakarsa stagnan pada angka 24,55 persen
lebih rendah dari target yang ditetapkan 37,38 persen; 7. Persentase transmigran dalam binaan yang berhasil meningkat dari
7,40 persen di Tahun 2013 menjadi 30,23 persen, namun berada di bawah target 100 persen.
4.2. ANALISIS ISU STRATEGIS Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah di masa datang. Isu strategis lebih berorientasi pada masa depan. Suatu hal yang belum menjadi masalah saat ini, namun berpotensi akan menjadi masalah daerah pada suatu saat dapat dikategorikan sebagai isu strategis. Selain itu, isu strategis juga dapat dimaknai sebagai potensi yang daerah yang belum terkelola, dan jika dikelola secara tepat dapat menjadi potensi modal pembangunan yang signifikan. Dalam merumuskan isu strategis dilakukan langkah sebagai berikut:
IV - 25
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Dalam menentukan isu strategis, harus disesuaikan dengan jenis dokumen yang akan disusun, apakah itu jangka panjang (20 tahun) jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek (1 tahun). Jika suatu isu strategis berpotensi muncul dalam kurun waktu sesuai masingmasing jenis dokumen, maka isu strategis itu dapat dimasukkan. Namun jika suatu isu strategis berpotensi muncul dalam di luar (lebih dari) kurun waktu sesuai masing-masing jenis dokumen, maka sebaiknya tidak usah dimasukkan ke dalam dokumen. Isu-isu krusial dan strategis terkait dengan tantangan dan peluang serta penyelesaian dan pengembangan pembangunan berkelanjutan di bidang kemiskinan; ketahanan pangan; kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; pendidikan inklusif; kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; ketersediaan air bersih dan pengelolaan sanitasi; energi; pertumbuhan
ekonomi
dan
kesempatan
kerja;
pembangunan
infrastruktur, peningkatan industri dan inovasi; kesenjangan intra dan antardaerah, antarnegara; permukiman; pola produksi dan konsumsi; perubahan iklim; sumber daya
kelautan; ekosistem daratan, hutan,
degradasi lahan, dan keanekaragaman hayati; kedamaian masyarakat, kesamaan akses pada keadilan, dan pembangunan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif; penguatan sarana pelaksanaan dan kemitraan global. 4.2.1. Isu Strategis Internasional Pada sub bab 4.2.1 dipaparkan beberapa isu strategis internasional meliputi
meliputi Volatilitas Kurs, Hutang Luar Negeri, Perang Dagang
Amerika Serikat dan Tiongkok, Perubahan Iklim dan Pemanasan Global, Krisis Pangan Sejak Tahun 2010, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. a. Volatilitas Kurs Hampir dua dekade setelah krisis moneter di Asia, negara-negara Asia beralih dari sistem yang menganut kurs tetap menuju pada kurs
IV - 26
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
fleksibel. Namun, kurs mengambang terkendali selalu diasosiasikan dengan dolar Amerika membutuhkan biaya mahal intervensi yang menggerus cadangan devisa yang mengakibatkan defisit neraca berjalan sehingga menimbulkan menurunnya kepercayaan asing atas kemampuan bayar Indonesia. Adanya traumatis krisis Asia mendorong negara-negara Asia Timur melakukan kerjasama moneter di Asia. Bentuk kerjasama tersebut berupa riset dan antisipasi krisis, aplikasi secara kolektif mata uang yang dipatok terhadap dolar amerika atau yen atau penggunaan sekeranjang mata uang utama. Sesudah krisis Asia, para ekonom mendukung solusi dua arah yaitu sistem kurs tetap, pergerakan sempurna modal dan pengelolaan secara independen kebijakan keuangan yang dapat dicapai secara simultan. Tujuan solusi ini menyatakan bahwa hanya sistem kurs tetap adalah satu-satunya sistem moneter yang dapat berkesinambungan dalam lingkungan di mana mobilitas modal sempurna dan mengambang bebas atau kurs yang dipatok seperti currency board system (CBS) atau dolarisasi yang cocok di Asia Timur. Sistem kurs yang terdapat di tengahtengah antara kurs tetap dan kurs bebas sangat rentan terhadap krisis moneter dan perbankan. Dalam proses pencarian sistem moneter alternatif yang tepat di Asia, khususnya dari stabilitas, ketertarikan pada penyatuan moneter Asia (Asian Monetary Unit, AMU) juga merupakan solusi yang tepat. Peluncuran penyatuan ekonomi dan moneter model Eropa oleh negara-negara Asia dipandang sebagai usulan yang tidak realistik walaupun para pemimpin Asia tertarik dengan ide yang sama. Namun, fluktuasi mata uang regional khususnya terhadap USD sangat mengganggu
target-target
ekonomi
dan
kinerja
jangka
pendek
perekonomian negara-negara Kawasan Asia Timur, khusus Indonesia berupa gejolak kurs atau fluktuasi kurs tidak terlepas dari pilihan kebijakan Indonesia di bidang moneter internasional. Konsekuensi dari pilihan Indonesia pada rezim kurs mengambang tentu punya akibat yang memang sudah dapat diperkirakan. Konsekuensi
IV - 27
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
ini terlihat selama minggu ketiga November hingga pertengahan Desember 2015. Pada 25 November 2015, nilai tukar rupiah ditutup menguat pada tingkat Rp 13.690,00 per USD atau rupiah menguat 0,2 persen terhadap penutupan sebelumnya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat itu ditutup menguat 0,88 persen pada tingkat 4.585,55 poin. Saat itu, investor asing mencatat net buy sebesar Rp 89 milyar. Lima indeks sektoral dengan kapitalisasi pasar terbesar ditutup menguat berturutturut sektor keuangan menguat 1,36 persen, manufaktur 0,95 persen, consumer 1,38 persen, infrastruktur 0,28 persen, perdagangan 0,62 persen. Indeks di kawasan Asia semuanya melemah kecuali Shanghai yang menguat 0,88 persen. Mata uang di kawasan Asia Timur menguat yakni dolar Taiwan 0,59 persen, dolar Singapura 0,41 persen, Baht 0,17 persen, Peso 0,2 persen, Yen 0,01 persen, Ringgit 1,41 persen kecuali Yuan yang melemah -0,01 persen. Hari itu, merupakan masa akhir penguatan mata uang regional Asia terhadap USD sebelum melemah secara kontinyu hingga pertengahan Desember walaupun menguat sejenak selama 17-18 Desember 2015. Jadi wajar jika kondisi ini akan berlangsung terus, inilah yang disebut sebagai kerentanan makroekonomi (macroeconomic vulnerability) saat Indonesia memilih memberlakukan rezim kurs mengambang. Hal ini tidak berarti bahwa pilihan pada rezim kurs tetap merupakan pilihan tanpa konsekuensi. Lalu pada 26 November 2015, nilai tukar rupiah mulai terdepresiasi secara perlahan-lahan hingga 16 Desember 2015. Pada 26 November 2015 rupiah ditutup melemah pada tingkat Rp 13.742,00 per USD atau melemah 0,38 Persen terhadap masa penutupan sebelumnya. Mata uang di kawasan Asia ditutup bervariasi yakni dolar Taiwan melemah -0,28 persen, dolar Singapura melemah -0,22 persen, Baht -0,24 persen, Peso 0,24 persen, Peso -0,22 persen dan Ringgit -0,28 persen. Pada 4 Desember 2015, rupiah ditutup pada level Rp 13.834,00 atau menguat 0,08 persen terhadap hari sebelumnya, sedangkan mata uang regional ditutup bervariasi yakni dolar Taiwan menguat 0,25 persen, dolar
IV - 28
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Singapura melemah -0,16 persen, Baht 0,03 persen, Peso 0,29 persen, Yen -0,14 persen, Yuan -0,07 persen, serta Ringgit menguat 0,03 persen. Pada 11 Desember 2015, kurs rupiah bersama mata uang regional lainnya ditutup melemah. Rupiah ditutup pada tingkat Rp 13.993,00 per USD, dolar Singapura -0,22 persen, Peso -0,12 persen, Yen -0,28 persen, Yuan -0,26 persen, dan Ringgit -0,78 persen. Pada 16 Desember 2015, kurs rupiah kembali ditutup melemah pada tingkat Rp14.071,00 per USD atau melemah 0,18 persen terhadap penutupan sebelumnya. Mata uang regional ditutup melemah yakni dolar Taiwan -0,42 persen, dolar Singapura -0,29 persen, Baht -0,30 persen, Peso 0,03 persen, Yen -0,30 persen, Yuan -0,16 persen dan Ringgit -0,34 persen. Sebaliknya, pada sesi penutupan kamis sore, kurs rupiah kembali menguat lagi pada tingkat Rp 14.009,00 per USD atau terjadi penguatan 0,44 persen dari hari sebelumnya. Di kawasan Asia Timur, dolar Taiwan menguat 0,11 persen dan Ringgit menguat 0,07 persen. Sedangkan dolar Singapura melemah -0,39 persen, Baht -0,32 persen, Peso -0,28 persen, Yen -0,14 persen dan Yuan juga melemah -0,17 persen. Mengapa sejak 26 November rupiah ditutup melemah terus, setelah sehari sebelumnya menguat, lalu menguat lagi selama kamis-jum’at pada minggu ketiga desember 2015? Lalu apa yang terjadi di balik ini? Tiga tahun kemudian, yakni pada 3 Agustus 2018, kurs rupiah ditutup pada level Rp14.498,00 per dolar atau melemah -0,24 persen ketimbang penutupan sehari sebelumnya pada Rp14.478,00 per USD dengan rentang transaksi Rp14.495-Rp14.512,00 per USD. Depresiasi rupiah ini juga terjadi mata uang regional seperti RM melemah -0,12 persen, dolar Singapura melemah -0,11 persen, Baht melemah -0,15 persen dan Yuan melemah -0,36 persen. Fenomena ini sebenarnya merupakan hal yang biasa dalam pasar keuangan global. Secara teoretis, pertama, fluktuasi kurs rupiah ini tidak terlepas dari pilihan Indonesia dalam pemberlakuan sistem kurs dalam
IV - 29
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
impossible trinity atau segitiga Mundell. Indonesia menurut konsep Mundell tidak dapat mencapai tiga tujuan kebijakan moneter sekaligus yakni independensi kebijakan moneter, stabilitas kurs, dan integrasi pasar keuangan dunia. Independensi kebijakan moneter dan stabilitas kurs bertumpu pada pengendalian arus modal, stabilitas kurs dan integrasi pasar keuangan dunia bertumpu pada penyatuan moneter, sedangkan integrasi pasar keuangan dan independensi kebijakan moneter bertumpu pada sistem kurs mengambang. Seperti beberapa negara Asia lainnya yakni Korea Selatan, Filipina, Thailand, Indonesia hingga saat ini lebih memilih integrasi dalam perekonomian global dan independensi kebijakan moneter. Pilihan rezim kursnya adalah kurs bebas. Tentu saja melepaskan pilihan stabilitas nilai tukar dan integrasi ekonomi dunia serta pilihan antara stabilitas kurs dan independensi kebijakan moneter. Konsekuensinya, stabilitas kurs diserahkan pada mekanisme pasar sehingga kondisinya seperti saat ini yang berlangsung sejak pemulihan pasca krisis Asia 1997. Kedua, fluktuasi kurs atau tepatnya kurs yang tervolatiled seperti saat ini juga merupakan konsekuensi derasnya arus modal masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi dari integrasi ekonomi Indonesia dalam perekonomian Global. Hanya saja berbeda dengan saat masa krisis Asia. Jika pada masa krisis Asia, arus masuk modal berupa financial investment bersifat jangka pendek atau hot money yang sewaktu-waktu hengkang ke negara lain dan menimbulkan sudden stop. Saat ini arus modal masuk didominasi oleh Arus Modal Asing Langsung (FDI) khususnya pada bidang infrastruktur. Adanya arus modal masuk baik melalui penanaman modal asing langsung maupun obligasi pemerintah serta kurs rupiah yang sering tervolatiled akan mempengaruhi penerimaan negara dari penjualan Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang selanjutnya akan menambah anggaran pembangunan bila cost of fund penjualan SBN dan SBSN tersebut lebih murah karena credit rating
IV - 30
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Indonesia lebih baik seperti 20 tahun lalu. Selain itu, volatilitas kurs tersebut juga mempengaruhi kemampuan Indonesia dalam pembiayaan negara khususnya pembayaran pokok hutang dan bunganya yang akan jatuh
tempo.
Besarnya
penerimaan
dari
hasil
penjualan
obligasi
pemerintah tersebut selanjutnya akan digunakan dalam menunjang keuangan
Pemerintah
dalam
bentuk
pembiayaan
operasional
Kementrian/Lembaga serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa termasuk ke 519 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Donggala dan 34 provinsi di Indonesia. b. Hutang Luar Negeri Hutang luar negeri sebenarnya juga merupakan penyelesaian dari surplus ekspor negara donor yang sekaligus memang dimaksud untuk mengatasi modal dari negara-negara sedang berkembang. Surplus ekspor ini merupakan investasi aktif jika disalurkan sebagai bantuan luar negeri di negara sedang berkembang. Politik luar negeri yang diprakarsai merupakan persoalan pokok dari ketergantungan terhadap modal dari luar negeri. Secara konseptual ini ditetapkan sebagai pelengkap yang mendampingi pendapatan pemerintah dari berbagi sektor dan kegiatan ekonomi. Utang luar negeri pada awalnya memang menjadi pasokan modal bagi sistem ekonomi untuk mengeliminir defisit transaksi berjalan. Faktor kendali dan pengawasan terhadap transaksi hutang luar negeri ini tidak berjalan
efektif,
karena
segala
keputusan yang
dilakukan
negara
(Pemerintah) sangat mendominasi kebijakan publik yang ada bahkan tidak sedikit yang dilakukan tanpa proses dan konfirmasi dan diketahui publik. Birokrasi pada dasarnya mempunyai sifat cost maximizer, sehingga transaksi utang luar negeri yang tidak efisien pun terus dilaksanakan. Pengaruh utang luar negeri pemerintah menjadi tumpuan terhadap pertumbuhan ekonomi karena muncul defisit atau transfer negatif keluar,
IV - 31
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
semakin tinggi bahkan utang itu sendiri telah menjadi beban atau bahkan perangkap bagi perekonomian nasional kebijakan pembangunan yang bertumpuh kepada utang luar negeri telah memperlihatkan gejala kegagalannya pada akhir Tahun 1980-an kini betul-betul mengerti bahwa utang dengan porsi berlebihan merupakan candu yang mengerikan dari pada sumber energi pembangunan perekonomian. Krisis nilai tukar Rupiah dan krisis ekonomi pada akhir dekade 1990-an tidak dapat terhindarkan, sekaligus merupakan puncak kegagalan dan kebijakan ekonomi yang bertumpu pada utang luar negeri. Pertambahan efek permintaan terhadap valuta jauh lebih besar dari pada pertumbuhan penawarannya, terutama jika ditambah beban sektor produksi riil yang berbasis bahan baku impor. Kegiatan impor inilah yang mengurus devisa dalam jumlah besar dan pengaruh yang kuat beban berganda dari utang pemerintah dan swasta telah menimbulkan spekulasi bagi investor dan tidak cukup kuat menopang perkembangannya yang kompleks untuk menghindari, resiko yang fatal, maka para investor tersebut mengambil langkah seribu yang kemudian dirasakan pada keambrukan pasar modal sejak September sampai Desember 1997. Kegagalan pelaksanaan utang luar negeri Pemerintah merupakan kesalahan awal (State Faillure) dan sekaligus menjadi landasan untuk kesalahan
berikutnya
yakni,
kesalahan
swasta
(Private
Faillure),
kesalahan kebijakan di sektor negara itu secara otomatis menjalar ke sektor swasta. Jadi persoalan ekonomi nasional kemudian disambung oleh kombinasi dua kesalahan pemerintah dan swasta secara bersamasama. Krisis keuangan pada Tahun 1997 meninggalkan Indonesia dan Hutang publik yang sangat besar sama besarnya dengan produk domestik bruto.
Restrukturisasi
sektor
keuangan
(Rekapitalisasi,
dukungan
likuiditas dan jaminan keuangan) yang dimandatkan oleh LoI (leter of intent) IMF telah menciptakan biaya bagi sektor publik sebesar U$ 80 Milyar Hutang publik domestik ini merupakan bagian dari total hutang
IV - 32
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
publik Indonesia U$ 150 Milyar angka ini sama dengan 100 persen PDB. Hutang ini membutuhkan biaya kemanusiaan yang besar dan menyerap dana yang kiranya dapat digunakan untuk memperkuat pertumbuhan dan meringankan kemiskinan massal. Dampak nyata dari beban hutang itu pada anggaran pembangunan Indonesia sebesar 40 persen dari total pengeluaran dan lebih 5 Persen PDB Indonesia setelah krisis, pengeluaran pembangunan terpotong menjadi hampir sepertiganya sekali krisis pada Tahun 1997. Pada Tahun 2001, pembayaran bunga atas hutang domestik dan luar negeri Indonesia diperkirakan sekitar 35 Persen dari pengeluaran Pemerintah Pusat. Sebagai
perbandingan
pengeluaran
pembangunan
yang
sangat
dibutuhkan hanya sekitar 17,5 persen dari pengeluaran dalam negeri Pemerintah. Setelah krisis ekonomi pada Tahun 1997, status ekonomi Indonesia berdasarkan pendapatan dan besarnya hutang telah menurun. Laporan tahunan Bank Dunia tentang Tahun 2000, menempatkan Indonesia sebagai kelompok negara rendah, SILIC (Severely Indepted Low Income Countries = negara berpendapatan rendah yang terlilit hutang). Sebelum krisis, Indonesia menempati urutan sebagai negara yang berpendapatan menengah dan hutang menengah, berada satu tingkat dengan Mali, Nigeria, Afganistan, Malawi, dan Ethiopia. Negara Asia lain menderita krisis seperti Malaysia, Thailand dan Korea bukanlah kelompok SILIC. Cara mengatasi krisis pinjaman secara bilateral dengan melakukan penjadwalan kembali pinjaman disertai keringanan pengembaliannya (debt relief) sudah sering dilakukan. Indonesia pernah A kebijaksanaan tersebut antara Tahun 1969 sampai sampai 1971, juga Pemerintah Turki melakukan penjadwalan pinjaman lamanya dan menerima pinjaman baru dengan persyaratannya lebih ringan. Tetapi, cara demikian tidak dapat dilakukan dalam mengatasi krisis pinjaman yang terjadi pada Tahun 1982. Meksiko adalah negara pertama menghentikan pembayaran kembali pinjamannya. Tindakan negara tetangga dan sekutu dekat ini
IV - 33
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
sungguh mengejutkan pemerintah Amerika Serikat. Pinjaman Meksiko dan negara–negara Amerika Latin yang lain dari bank–bank swasta internasional sudah sedemikian besar sehingga dikuatirkan krisis itu dapat merusak sistem perbankan dan keuangan internasional. Untuk mengatasinya dilakukan pendekatan bersifat multilateral (pinjaman itu memang bukan pinjaman resmi bilateral) dan tidak pula disertai pemberian keringanan pembayaran. IMF diminta untuk merumuskan cara dan langkah–langkah penyelesaian pinjaman luar negeri itu yang dituangkan ke dalam suatu program penyesuaian (adjustment program) untuk dilaksanakan dalam beberapa tahun. Program itu menekankan penyelamatan dana pinjaman yang sudah diberikan dengan cara mengendalikan pengeluaran devisa dan meningkatkan kemampuan keuangan negara peminjam khususnya penerima ekspor. Pelaksanaan program ini dititik beratkan pada neraca pembayaran dan neraca modal yang harus dipatuhi oleh negara peminjam. Dalam neraca pembayaran diperinci mengenai arus pemasukan dan pengeluaran devisa dengan menekan impor dan memaksimalkan penerimaan ekspor. Naraca modal memperhitungkan arus modal asing yang akan masuk dan tambahan pinjaman yang akan diberikan oleh bank asing kepada negara tersebut. Dari kedua neraca akan terlihat jumlah dana yang harus disediakan negara peminjam untuk pembayaran royalty dan dividen dari investasi asing dari negara itu serta pengembalian pinjaman pokok dan bunga pinjamannya. Program ini berhasil meningkatkan kemampuan negara peminjam. Pembayaran cicilan pokok pinjaman dan bunganya dapat dilakukan lagi, setelah dihentikan beberapa waktu lamanya, tetapi di pihak lain beban yang sangat besar harus ditanggung negara peminjam yang telah menyebabkan terjadinya penurunan dalam investasi dan meningkatnya laju inflasi, tingkat pertumbuhan investasi di beberapa negara peminjam besar (Argentina, Brazil, Columbia, Equador, Uruguay, dan Bolovia) laju inflasi telah meningkat dari 57,6 persen pada Tahun 1981 menjadi 84,8 persen (1982), 131,1 persen, 185,2 persen, laju inflasi
IV - 34
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
yang tertinggi terjadi di negara – negara yang mempunyai pinjaman besar dan di negara – negara kecil. Perkapita PDB dan tingkat hidup menurun dratis. IMF yang menjadi otak dari penyusunan program ini dituduh terlalu mengutamakan kepentingan pihak perbankan dan negara donor dan kurang memperhatikan beban yang ditimbulkan kepada rakyat di negara– negara peminjam. Dikatakan, beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri
itu
telah
menimbulkan
kemunduran
dalam
pembangunan,
sehingga sangat bertentangan dengan tujuan semula dari pinjaman tersebut.
Akibatnya
PDB
dari
negara–negara
Amerika
Latin
yang
melaksanakan program itu telah mengalami pertumbuhan negatif antara Tahun 1982–1983 dan pertumbuhan yang rendah (sekitar 3 persen) antara Tahun 1984–1987 tingkat pertumbuhan PDB perkapita juga menurun dari 8,9 persen antara Tahun 1981–1985 menjadi 1,45 persen dan 0,5 persen pada Tahun 1986–1987. Langkah – langkah untuk pengumpulan dana bagi pembayaran cicilan pinjaman luar negeri itu diikuti pula dengan penekanan impor. Ekspor yang
berhasil
di
tingkatkan masih
kurang
cukup
untuk
menghasilkan dana pembayaran pinjaman, sehingga harus dilakukan penekanan
konsumsi
masyarakat
melalui
pengurangan
impor.
Pengurangan impor telah menghambat pertumbuhan ekonomi negara– negara tersebut karena berkurangnya barang modal dan peralatan yang diperlukan. Debt Service Ratio (DSR) adalah rasio pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri yang jatuh tempo terhadap ekspor yang dihasilkan dalam periode satu tahun. Angka DSR semakin besar akan semakin riskan dan semakin kecil akan semakin baik bagi perekonomian nasional. Namun DSR nasional tergolong tinggi karena sudah mencapai angka lebih dari 30 persen jauh lebih tinggi dari batas wajar yang dapat dikendalikan artinya dengan angka besar lebih dari 30 persen, hasil ekspor nasional
IV - 35
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
banyak dipakai untuk membayar hutang luar negeri. Hal ini dapat dihubungkan dengan industri berorientasi ekspor kandungan bahan bakunya berasal dari impor yang tinggi dan sebagaimana diketahui bahwa nilai impor sudah mendekati nilai ekspor (75–89 persen) dengan angka DSR yang lebih dari 30 persen, maka sungguh terlalu besar pengorbanan ekspor bersih untuk pembayaran hutang luar negeri bahkan angka DSR pasca krisis ini (1998–1999) mencapai 45 persen sampai 59 persen. Negara donor pada umumnya percaya bahwa persoalan–persoalan hutang dari negara penghutang bersifat sementara. Dengan demikian, untuk membayar cicilan hutang mengambil bentuk penjadwalan kembali pembayaran, kadang–kadang dibarengi dengan paket–paket pinjaman baru. Menurut suatu dokumen IMF dan Bank Dunia, sekitar US$ 60 miliar dari jumlah hutang dan pembayaran cicilan hutang dan bunga telah dihapuskan lewat proses Paris club. Penjadwalan ulang dalam kenyataannya tidak cukup karena semakin banyak negara mengajukan untuk diulanginya penjadwalan ulang. Para kreditor mulai mencari cara– cara untuk mempertahankan jumlah yang terhutang pada tingkat yang dapat dikendalikan. Pada September 1996, Bank Dunia dan IMF melancarkan prakarsa untuk negara–negara miskin yang sangat terbeban hutang. Sekitar 180 Pemerintah di seluruh dunia menyetujuinya dan IMF serta Bank Dunia memujinya sebagai suatu pendekatan efektif untuk membantu mengurangi hutang negara–negara miskin, negara penghutang yang memikul beban hutang berat dan berbagai bagian dari suatu strategi pengurangan kemiskinan secara keseluruhan. Pada September 1999, tiga tahun setelah prakarsa itu dilancarkan, pada kesempatan sidang tahunan Bank Dunia dan IMF. Prakarsa Hipe mengalami perluasan signifikan dengan menyediakan peringanan hutang lebih besar kepada negara lebih cepat lagi. Peningkatan ini dan strategi yang dirancang ulang untuk menghubungkan peringanan hutang dengan pengurangan kemiskinan akan membantu menghilangkan hutang sebagai
IV - 36
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
suatu hambatan terhadap pembangunan dan memungkinkan negara– negara untuk melakukan investasi lebih besar di masa depan. Adanya
kinerja
hutang
luar
negeri
ini
akan
menimbulkan
kepercayaan tinggi pada pihak asing apabila debt service ratio di bawah nilai benchmarking sebesar 30 persen atas kinerja perekonomian Indonesia. Turunnya hutang luar negeri akan menimbulkan keleluasaan pembiayaan pembangunan yang tercermin dari besarnya ruang fiskal yang selanjutnya akan menambah dana pembangunan baik melalui K/L maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga dapat membiayai prioritas I, II maupun prioritas III di masing-masing daerah. c. Perang Dagang Amerika dan Tiongkok Perang
dagang
Tiongkok–Amerika
Serikat
2018 dimulai
setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada 22 Maret 2018, niatnya untuk mengenakan tarif sebesar US$ 50 miliar bagi barang-barang
Tiongkok
di
bawah Seksi
301
Undang-Undang
Perdagangan 1974, dengan menyebut riwayat "praktik perdagangan tidak adil" dan pencurian kekayaan intelektual. Produk Tiongkok yang terkena tarif itu beragam mulai dari mesin, peralatan elektronik, peralatan manufaktur, peralatan kantor, motor, hingga suku cadang pesawat. Sebaliknya, Pemerintah Tiongkok menerapkan tarif mereka pada lebih dari 128 produk Amerika Serikat, termasuk terutama sekali kedelai, mesin jet, chip komputer, pesawat, mobil, emas sebagai ekspor utama AS ke Tiongkok. Pada
6
Juli
2018
Presiden
Amerika
Serikat Donald
Trump memberlakukan tarif terhadap barang-barang Tiongkok senilai $ 34 milyar, yang kemudian menyebabkan Tiongkok membalas dengan tarif yang serupa terhadap produk-produk Amerika Serikat. Administrasi Trump mengatakan bahwa tarif tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan kekayaan intelektual bisnis AS, dan untuk membantu mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat dengan
IV - 37
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tiongkok. Trump pada Agustus 2017 telah membuka penyelidikan resmi mengenai serangan terhadap kekayaan intelektual Amerika dan sekutusekutunya, pencurian yang telah merugikan Amerika sendiri sekitar $ 600 miliar per tahun. Perang Dagang tersebut dilatar belakangi oleh fenomena bahwa Amerika Serikat mengalami defisit perdagangan $500 miliar per tahun, ditambah pencurian kekayaan intelektual sebesar $300 miliar per tahun. Pemerintah Amerika tidak dapat membiarkan keadaan ini terus berlanjut. Menurut Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross, bahwa tarif terhadap produk Tiongkok yang direncanakan hanya mencerminkan 0,3 persen dari produk domestik bruto Amerika Serikat. Perang
dagang
ini
dapat
mempengaruhi
kinerja
perdagangan
Indonesia karena kedua negara merupakan patner dagang Indonesia. Pada satu sisi. adanya Perang Dagang tersebut dapat berpengaruh positif pada Indonesia melalui gencarnya arus modal asing jangka panjang ke Indonesia asal Tiongkok yang terkena dampak proteksi di Amerika Serikat. Selain itu, karena Indonesia di mata Amerika Serikat sebagai Negara Berkembang, ekspor produk-produk berbasis logam dasar ke Amerika Serikat mendapat pembebasan bea masuk sebesar 15 persen ketimbang Tiongkok yang dianggap negara maju. Pada sisi lain, dampak negatif yang muncul harus diantisipasi karena para pemodal akan wait and see sehingga mengurangi keinginan investasi bahkan membatalkan komitmen investasinya ke negara-negara Emerging Economic termasuk ke Indonesia khususnya pada Kawasan Industri yang sedang atraktif menarik modal asing. Akibatnya, daerah yang sedang gencar menarik arus modal asing mendapat ketidakpastian. d. Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Peningkatan
suhu
rata-rata
di
permukaan
bumi
merupakan
ancaman yang serius bagi planet bumi dan seluruh mahluk di dalamnya, sehingga perlu langkah terpadu dalam penanggulangan dan pencegahan
IV - 38
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
serta pengawasan. Terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global tersebut
terjadi
konsekuensi dihasilkan
menipisnya
pembentukan
oleh
kendaraan
akibat
beberapa
peternakan,
bermotor,
lapisan jenis
pembakaran
pabrik-pabrik
ozon gas
bahan
modern,
(O3)
rumah bakar
merupakan kaca
yang
fosil
pada
deforestrasi,
serta
pembangkit tenaga listrik dan lainnya, pengunaan hairspray, pengharum ruangan. Pemanasan global menimbulkan pencairan es di artic (kutub utara) yang menimbulkan kenaikan pada permukaan air laut. Akibatnya terjadi perubahan musim, el-nino, la nina, anomali cuaca menimbulkan perubahan dan kacaunya iklim yang selanjutnya berpengaruh pada musim tanam petani, kacaunya ekosistem biota laut, intensitas bencana, dan lain-lain. Adanya perubahan iklim mengubah kalender tanam petani dan waktu melaut nelayan sehingga menimbulkan gejolak permintaan dan penawaran produk-produk pertanian termasuk di daerah yang kontribusi sektor pertaniannya besar seperti Kabupaten Donggala. e. Sejak Tahun 2010, Krisis Pangan menglobal Dunia mengalami krisis pangan sebagai konsekuensi dari anomali cuaca dan penguasaan aset pangan hanya pada negara tertentu. Setiap hari, ada 1,7 milyar penduduk dunia yang tidak memperoleh nutrisi yang layak terutama penduduk yang berdomisili di Afrika Sub Sahara dan India. Hal ini diperparah lagi oleh dominasi kartel dalam penentuan harga pangan membuat volatilitas harga pangan dunia sulit diantisipasi oleh berbagai
negara.
Thailand,
sejak
beberapa
dekade
telah
menjadi
pemegang seperempat pasokan beras terbesar di dunia. Sementara Indonesia sejak pertengahan dekade 1980an menjadi importir bahan pangan. Hampir semua kendali harga pangan ini dilakukan di Jenewa, Swiss, negara yang tidak mempunyai kultur pangan kecuali produsen susu. Krisis pangan dunia akan menyulitkan negara-negara berpenduduk banyak sehingga harus dapat diantisipasi sebelum. Ikan dapat menjadi alternatif terbaik karena protein yang dikandungnya sangat tinggi, apalagi ikan merupakan nutrisi kecerdasan.
IV - 39
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Krisis pangan meningkat karena kebutuhan pangan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan penduduk. Tanpa adanya diversifikasi pangan dan pola pikir monokultur, ditambah dengan degradasi lingkungan akan berpengaruh pada pasokan pangan termasuk di Kabupaten Donggala yang target penurunan kebutuhan pangan utama tidak tercapai sebesar 1,5 persen pertahun pada periode 2013-2018 berbanding terbalik dengan ketersediaan pangan utama. f. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh berbagai negara dan lintas pemerintahan pada resolusi PBB pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. Tiga tujuan mulia SDGs yakni pertama, diharapkan mengakhiri segala bentuk kemiskinan di semua negara di dunia ini. Kedua, SDGs bertujuan mengakhiri segala bentuk kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi dan mendorong pertanian berkelanjutan. Ketiga, target SDGs adalah menjamin adanya kehidupan sehat, serta mendorong kesejahteraan untuk semua orang di dunia ini pada semua usia. Oleh karena itu, pencapaian SDGs diperlukan koordinasi, kerjasama, serta komitmen dan kebersamaan dari seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam tujuan pembangunan millennium (MDGs). Adanya
baiknya,
Kabupaten
Donggala
sejak
awal
mempersiapkan
rencana aksi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan walaupun secara umum, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 hanya mewajibkan adanya RAD TPB hanya pada Pemerintah Provinsi.
IV - 40
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
4.2.2. Isu Strategis Nasional Dalam sub bab 4.2.2. ini akan diuraikan beberapa isu strategi nasional
yakni
kebijakan
fiskal
dan
defisit
neraca
pembayaran,
optimalisasi PNBP, Efektivitas Hutang Luar Negeri Indonesia, Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Regional Bertumpu Pada APBN Berkualitas, Mengoptimalkan Ekspor Hasil Pertanian, Mengurangi Impor Pangan, Upaya
Menurunkan
Pengelolaan
Konsumsi
Sumberdaya
Beras
Perikanan,
Nasional,
Pengendalian
Perubahan
Iklim,
dan
Kerusakan
Lingkungan dan Bencana Alam. a. Kebijakan Fiskal dan Defisit Neraca Pembayaran Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh
oleh
pemerintah
untuk
membelanjakan
dananya
tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan negara atau pengeluaran dan negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi belanja. Ada tiga instrumen kebijakan fiskal yang dapat ditempuh yakni jangka
memperkuat panjang
sumberdaya pendidikan,
kualitas
dapat
manusia
belanja.
ditempuh melalui
peningkatan
melalui
kanal
derajat
Kualitas
belanja
penguatan
perluasan kesehatan.
dan
dalam
kualitas kualitas
Selain
itu,
pemerintah dapat mendorong peningkatan invstasi dan ekspor
IV - 41
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
seperti diutarakan pada bagian sebelumnya. Pemerintah fokus belanja
pada
perlindungan
sosial
berbasis
pada
Basis
Data
Terpadu TNP2K dan program prioritas yang tidak menimbul time mismatch dan maturity mismatch, serta memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Instrumen kedua yakni memperlebar ruang fiskal. Hal ini dapat ditempuh melalui peningkatan tax ratio fokus pada perbaikan dan administrasi penerimaan negara. Selain itu, pemberian
insentif
fiskal
pada
investasi,
ekspor
dan
industrialisasi berbasis pada substitusi impor bagi produk-produk yang dapat dihasilkan domestik. Optimalisasi pengelolaan aset negara dan efisiensi belanja non prioritas dan efektivitas subsidi dan bansos, serta pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif. Instrumen ketiga yakni menjaga daya tahan dan mengendalikan risiko melalui pengendalian defisit dan rasio hutang, transformasi keseimbangan
primer
menuju
memperkuat
ketahanan
keseimbangan
fiskal
untuk
surplus,
serta
mengantisipasi
ketidakpastian global. Bertumpu pada uraian di atas, maka stabilitas neraca berjalan yang berakar pada volatilitas kurs sebagai konsekuensi dari defisit neraca berjalan dari sisi kebijakan fiskal dapat diatasi sebagai berikut: Pertama, Peningkatan Penerimaan Negara yang lebih realistis melalui dukungan insentif fiskal, mendorong iklim investasi dan dunia usaha. Fokus Penerimaan Negara pada sektor perdagangan dan Wajib Pajak Pribadi, ekstensifikasi melalui geo tagging, memperbaiki basis pajak dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan data base pajak, serta optimalisasi penggunaan IT dan konfirmasi status wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi perjanjian pajak internasional; cukai dan pajak lainnya untuk mengurangi konsumsi pada produk tertentu dan atau untuk mengurangi dengan eksternalitas negatif. Pemerintah melakukan pula optimalisasi Penerimaan Negara Bukan
IV - 42
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Pajak
(PNBP)
dengan
tetap
memperhatikan
pelestarian
SDA
dan
peningkatan kualitas pelayanan publik. Kedua, Pemerintah akan fokus pada belanja lebih produktif seperti Belanja Infrastruktur dan Belanja Sosial, efisiensi pada Belanja Barang, mempertahankan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan pendidikan 20 persen. Selain itu, belanja pemerintah difokuskan pada fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian, mitigasi bencana alam dan risiko fiskal, dan percepatan penyerapan anggaran. Ketiga, melakukan subsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan ini dilakukan melalui subsidi energi yakni melakukan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, distribusi tertutup (targeted) subsidi liquefied petro gaz (LPG) 3 kg, penggunaan Basis Data Terpadu TNP2K bagi Rumah Tangga yang akan memperoleh subsidi listrik serta dari sisi non ekonomi, memperbaiki ketepatan sasaran. Keempat, Pemerintah sebaiknya memperkuat desentralisasi fiskal melalui
reformulasi
perhitungan
alokasi
DAU,
memperbaiki
pengalokasian, penyaluran dan arah penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah akan memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk
mempercepat
pembangunan
infrastruktur
dasar
serta
meningkatkan secara bertahap anggaran Dana Desa untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kelima, Pemerintah sebaiknya fokus pada Kesinambungan Fiskal melalui kebijakan menjaga defisit di bawah 3 persen terhadap PDB, memperbaiki mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan usaha kecil menengah. Selain itu, Pemerintah menempuh kebijakan
investasi
selektif,
serta
menyempurnakan
mekanisme
penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
IV - 43
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
b. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Satu dari berbagai akar masalah dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah jalinan sinergitas antara pemungutan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain, pertama masalah penyamaan persepsi. Penyamaan persepsi tentang optimalisasi Penerimaan Negara antara Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah dan Aparat Sipil Negara (ASN) instansi vertikal baik yang berkiprah di Kantor Wilayah Pajak atau Kantor Pajak Pratama (KPP) tingkat kota/kabupaten. Bila penyamaan persepsi telah terpatrih dalam benak masing-masing ASN, utamanya bekerja mempunyai satu tujuan yakni optimalisasi PNBP, maka kendala kedua akan muncul di antara mereka adalah masalah koordinasi. Koordinasi menjadi penting dalam arti transformasi dari para ASN sama-sama telah bekerja tetapi belum bekerja bersama-sama. Ketiga, masalah agenda aksi bersama dalam optimalisasi PNBP karena tujuan ini akan sulit dilaksanakan apabila antara ASN instansi vertikal dan daerah saling berharap untuk menjalankan tugas bersama dan biasanya mereka lebih fokus pada tupoksi masing-masing. Pada sisi Optimalisasi PNBP, menghadapi berbagai kendala pertama, pada sisi PNBP SDA Migas menghadapi kendala berupa fluktuasi harga minyak mentah internasional, gejolak kurs rupiah terhadap dolar Amerika, turunnya produksi migas yang dapat mempengaruhi lifting minyak bumi, tingginya biaya cost recovery serta adanya gangguan baik cuaca, aktivitas produksi pada fasilitas produksi. Kedua, pada PNBP non migas
khususnya
minerba
menghadapi
kendala
berupa
lemahnya
regulasi, pengawasan, sanksi dan struktur organisasi. Ketiga, pada PNBP bagian Pemerintah atas laba BUMN besarnya sangat dipengaruhi oleh laba bersih BUMN, payout ratio dan besarnya kepemilikan saham Pemerintah. Secara riil, kendala yang terjadi yakni masih banyak BUMN dan BUMD yang belum sehat dan belum memiliki kinerja baik, belum efisiennya biaya operasional BUMN/BUMD, kebutuhan BUMN/BUMD untuk peningkatan capital expenditure guna meningkatkan kegiatan usaha dan pencapaian laba yang lebih tinggi. Keempat, Penerimaan
IV - 44
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
bersumber dari PNBP lainnya dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh K/L, besaran tarif pelayanan, serta ketepatan waktu penyetoran ke rekening kas negara. Kendala umum yang dihadapi PNBP lainnya yakni masih banyak potensi PNBP pada K/L dan di daerah yang belum tergali, masih banyak jenis pelayanan yang dapat diberikan K/L dan daerah tetapi belum terungkap. Untuk merealisasikan potensi yang ada, diperlukan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan karena untuk dapat memungut PNBP harus ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pemungutannya. Masih terdapat kelemahan data base pada K/L yang dapat digunakan untuk mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi besaran tariff PNBP, serta masih terdapat beberapa K/L yang melakukan pemungutan PNBP tanpa dasar hukum, serta masih terdapat beberapa K/L yang melakukan pemungutan PNBP tanpa dasar hukum. Hal ini jelas menyalahi ketentuan atau aturan yang ada, yakni suatu K/L baru diperbolehkan memungut PNBP kalau sudah ada PP yang mengatur
tentang
jenis
dan
tarif
PNBP
yang
berlaku
bagi
K/L
bersangkutan. Kendala lain yakni masih ada penggunaan langsung PNBP oleh K/L. Hal ini terutama terjadi pada akhir tahun anggaran, yakni suatu K/L melampaui target PNBP. Terkait pencairan dana PNBP ini, K/L harus terlebih dahulu merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran berjalan, serta belum optimalnya pengawasan yang dilakukan terhadap PNBP di K/L dan daerah. Kelima, Pendapatan BLU sangat dipengaruhi oleh volume kegiatan pelayanan, tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dan ditetapkan Menteri Keuangan, kualitas pelayanan, administrasi pengelolaan BLU. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul dalam BLU erat kaitannya dengan ketiga faktor di atas. Pada sektor properti, identifikasi terhadap tantangan yang dihadapi oleh
pengembang-pengembang
perumahan
dalam
mengembangkan
kegiatan di sektor properti di antaranya adalah: Tingginya tingkat suku bunga. Hal ini diperkuat antara lain dari data tingkat suku bunga kredit pemilikan
rumah
yang
mencapai
12,7
persen
atau
paling
tinggi
dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina,
IV - 45
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Thailand, dan Singapura yang berada dalam kisaran 4,9 persen sampai dengan 6,9 persen ; Selanjutnya, Perizinan banyak, lambat, dan tidak ada standar biaya maupun pelayanan; kemudian, lahan semakin mahal dan terdapat
tumpang
tindih
kepemilikan;
dan
akhirnya,
dukungan
pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dasar dirasakan belum maksimal.
Instrumen
penerimaan
pemerintah
dari
sektor
properti
meliputi 12 jenis penerimaan baik pusat maupun daerah. Penerimaan pusat dari sektor properti: (1) PPh final persewaan tanah dan bangunan; (2) PPh final atas jasa konstruksi; (3) PPh pasal 23 (properti dan jasa); (4) PPN dan PPnBM; (5) PPN atas sewa ruangan; (6) PPh pasal 22 untuk penjualan barang sangat mewah; (7) PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan; (8) PPN kegiatan membangun sendiri (KMS); (9) PBB-P3. Penerimaan daerah dari sektor properti: (1) PBB-P2; (2) BPHTB; dan (3) IMB. Tantangan yang dihadapi dalam memungut penerimaan pemerintah di sektor properti antara lain adalah pertama, Nilai jual objek pajak yang sangat rendah dibandingkan nilai pasar terutama di daerah perdesaan; Kedua, kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak BPHTB untuk melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya masih rendah; Ketiga, kesadaran
masyarakat
membayar
hanya
“jika
masih
rendah
diperlukan”;
dalam
Keempat,
membayar
PBB
ketersediaan
P2,
tenaga
fungsional penilai di daerah masih terbatas; Kelima, Piutang PBB-P2 yang diterima pemda dari Pemerintah Pusat masih memerlukan penanganan yang tepat; Keenam, dirasakan relatif tingginya nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) di daerah perdesaan; Ketujuh, terdapat surat setoran BPHTB palsu. Beberapa modus penghindaran pajak oleh WP di sektor properti, antara lain: memperkecil laporan nilai penjualan; tidak melakukan pemotongan pajak dengan benar; memecah luas bangunan; melaporkan
penjualan
rumah
sebagai
menggunakan faktur pajak yang tidak sah.
IV - 46
penjualan
kavling;
dan
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Dalam mendorong sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai optimalisasi PNBP, maka hal-hal yang dapat dilakukan adalah Pertama, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi koordinasi antara ASN instansi vertikal dan di ASN di daerah dalam melakukan agenda bersama optimalisasi penerimaan negara karena Penerimaan Negara ini berguna bagi pembiayaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Kedua, dalam rangka meningkatkan PNBP minerba, maka upayaupaya yang dilakukan yakni melaksanakan percepatan pengembangan lapangan minyak baru, term and condition yang lebih menarik untuk wilayah kerja yang berada di remote area dan atau laut dalam, melakukan efisiensi cost recovery dan mengupayakan penurunan angka cost recovery terhadap
gross
revenue.
Selanjutnya
mengadakan
penyempurnaan
peraturan tentang tata cara pemungutan, penagihan, pembayaran dan penyetoran PNBP sektor pertambangan minerba, membangun sistem pembayaran online dan data base terkait pertambangan minerba. Selanjutnya, merumuskan ketentuan reimbursement PPN terkait dengan adanya penahanan DHPB oleh Kemenkeu. Pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang atas kontrak kerjasama yang nilainya sudah tidak wajar, seperti berkaitan dengan besarnya royalty dan pengurang. Pemerintah perlu mengatur secara spesifik mengenai jenis dan biaya komponen pengurang harga pejualan, tidak hanya pada batubara saja, namun juga pada komoditi mineral lainnya. Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas atas ketidakmampuan pemilik izin usaha (IUP) pertambangan Minerba yang lalai memenuhi kewajibannya. Di samping itu, Pemerintah perlu memperkuat peran Kementrian ESDM dalam pengawasan atau membentuk
lembaga
baru
dalam
rangka
mempertajam
fungsi
pengawasan sektor pertambangan minerba bila perlu menyewa surveyor independen melakukan Direktorat
untuk
mencegah
reorganisasi PNBP
Ditjen
transfert
pengelolaan Anggaran.
pricing.
PNBP
SDA
Selanjutnya,
Kemenkeu
perlu
non-migas
pada
Pemerintah
dapat
IV - 47
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
membentuk payung hukum kerjasama dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian ESDM dan Kemenkeu dalam rangka integrasi minerba serta memberikan kesempatan kepada surveyor independen yang bekerja untuk Pemerintah untuk memantau data produksi dengan baik, reliable untuk penerimaan SDA. Ketiga, Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal dan non-fiskal terhadap kegiatan usaha sektor hulu migas guna meningkatkan lifting minyak bumi dan gas alam, menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost
recovery
menghormati
dalam kontrak
kegiatan yang
usaha
berlaku,
hulu
migas
memperkuat
dengan penagihan
tetap dan
pengawasan dari sektor migas oleh BP migas. Selanjutnya, meningkatkan produksi dan revisi tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada sektor sumberdaya mineral dan menggali potensi-potensi penerimaan yang ada pada sub sektor kehutanan dengan tanpa merusak lingkungan dan mempertahankan kelestarian hutan, serta mengoptimalkan penerimaan dari sub sektor perikanan dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pesisir nelayan. Keempat, untuk meningkatkan PNBP dari bagian Pemerintah atas laba
BUMN/BUMD
perlu
dilakukan
yakni
Pemerintah
melakukan
penyehatan dan peningkatan kinerja BUMN/BUMD, melakukan efisiensi biaya operasional BUMN/BUMD, melakukan optimalisasi dividen pay-out ratio, serta menyelesaikan audit oleh Kantor Akuntan Publik atas laporan BUMN/BUMD yang harus selesai lebih awal dari peraturan yang ada guna mengetahui dari awal definitif atas rugi/laba BUMN/BUMD, meningkatkan sinergi antar BUMN/BUMD guna meningkatkan daya saing, serta menjaga keseimbangan antara capital expenditure dan sharing dividen kepada APBN/APBD, mengingat BUMN/BUMD juga memberikan sumbangan penerimaan pajak yang besar kepada Negara. Kelima, untuk meningkatkan PNBP lainnya, maka perlu dilakukan berbagai kebijakan yakni Pemerintah melalui Kementerian Keuangan
IV - 48
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
meminta kepada seluruh K/L dan daerah, agar melakukan inventarisasi potensi PNBP yang ada pada masing-masing K/L dan daerah. Selanjutnya K/L dan daerah diminta mengusulkan potensi PNBP tersebut untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan pemungutannya. Pengusulan ini dilakukan K/L dan daerah dengan menerbitkan surat permohonan
kepada
Menteri
Keuangan
ce
qui
Direktur
Jenderal
Anggaran. Pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada K/L dan daerah yang melakukan pemungutan PNBP tanpa dasar hukum, dan Menteri Keuangan agar memerintahkan kepada K/L dan daerah yang bersangkutan
untuk
menyampaikan
usulan
Peraturan
Pemerintah
sebagai landasan pemungutan PNBP oleh K/L yang bersangkutan, apabila telah nyata diketahui ada K/L yang melakukan pemungutan tanpa dasar hukum tersebut. Berkaitan dengan pengawasan PNBP, agar dapat terlaksana dengan baik, dapat dilakukan oleh pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai satker yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan monitoring dan evaluasi PNBP di daerah, untuk melakukan tugas pengawasan dan monitoring PNBP tersebut. Guna lebih mendongkrak PNBP lainnya ini, tidak kalah pentingnya adalah K/L harus meningkatkan pelayanan dan memperbaiki administrasi PNBP, dan kebijakan yang ditempuh terutama difokuskan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada masingmasing
K/L;
pengelolaan
monitoring, PNBP
pada
evaluasi, K/L;
dan
dan
koordinasi
peningkatan
pelaksanaan
akurasi
target,
penyusunan pagu penggunaan, serta pelaporan PNBP K/L. Keenam, berkaitan dengan pendapatan BLU, solusi yang dapat dilakukan yakni Pelaksana BLU dapat meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusianya. Selanjutnya, Kementrian Keuangan melalui Kanwil Perbedaharaan Provinsi membina pelaksana BLU untuk dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan BLU. Akhirnya, pembinaan dari Kanwil PBN Provinsi dapat
IV - 49
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
meningkatkan
transparansi
dan
akuntabilitas
pada
pengelolaan
keuangan instansi pemerintah. Ketujuh, Total penerimaan pemerintah pusat dan daerah dari sektor properti pada Tahun 2014 mencapai Rp101,3 triliun. Dalam periode Tahun
2008-2014,
penerimaan
pemerintah
dari
sektor
properti
mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 2.05 persen sampai dengan 27.2 persen dengan trend pertumbuhan melambat sejak tahun 2013. Sementara itu, analisis Tabel I-O nasional menunjukkan kontribusi pajak tak langsung dari sektor konstruksi terhadap output berkisar antara 1.0 persen sampai dengan 1.5 persen, dan sektor real estate mencapai 2.1 persen. Analisis data menunjukkan bahwa Penerimaan Pemerintah dari sektor properti baik yang berbasis penghasilan, berbasis konsumsi, maupun berbasis kepemilikan masih terkonsentrasi di daerah-daerah yang bercirikan perkotaan (urban bias). Daerah perkotaan menikmati penerimaan dari sektor properti yang lebih besar utamanya dari PBB-P2 dan BPHTB, sementara di daerah pedesaan kedua jenis pajak ini belum memberikan instrumen
penerimaan penerimaan
yang pusat
berarti. dari
Setidaknya
sektor
terdapat
properti
yang
dua dalam
pemungutannya sangat erat kaitannya dengan peranan Pemerintah Daerah, yaitu PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan PPN KMS. Hal ini karena pertama, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai basis perhitungan PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan ditentukan oleh pemda; Kedua, PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan dipungut secara bersamaan dengan BPHTB yang merupakan pajak daerah; Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan
pemungutan
PPN
KMS
menggunakan
data
IMB
yang
dikeluarkan oleh pemda. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerimaan dari kedua instrumen dimaksud perlu dilakukan kerja sama pemungutan
pajak
memberikan
kompensasi
penerimaan tersebut.
IV - 50
antara
Pemerintah berupa
bagi
Pusat
dan
daerah
hasil
kepada
dengan
daerah
dari
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
PNBP sebagai salah satu jenis penerimaan negara dari dalam negeri, memang harus mendapat perhatian kita bersama. Usaha-usaha untuk meningkatkan
PNBP
ini
harus
terus
digalakkan
karena
dalam
pelaksanaannya untuk mendapatkan PNBP ini banyak hambatan dan kendala
yang
dihadapi
pemerintah
Indonesia.
Kendala/hambatan
tersebut bukan terjadi pada salah satu jenis PNBP saja, namun dalam semua komponen PNBP dalam APBN terdapat kendala masing-masing. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan Pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan PNBP inilah yang menjadi perhatian kita bersama untuk kita tunjang dan sukseskan sesuai bidang kita masing-masing. Beberapa rekomendasi kebijakan yang didorong berdasarkan hasil kajian ini adalah dalam rangka mendorong peran sektor properti dalam pembangunan baik secara nasional maupun di daerah, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut yakni dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pemerintah dari sektor properti, dapat kiranya dilakukan hal-hal berikut yaitu, meningkatkan peran Pemerintah Pusat maupun daerah dalam penyediaan dukungan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, pengelolaan persampahan, drainase, serta listrik ; Mendorong pemberian insentif fiskal daerah bagi pengembang yang menyediakan rumah sederhana, kepemilikan
sebagi
contoh
pertama
penyederhanaan
melalui
rumah
perizinan
penghapusan
sederhana ;
kepemilikan
dan
BPHTB
untuk
Mendorong
upaya
pembangunan
lahan ;
Pemerintah perlu mendorong penurunan tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah secara terukur. Untuk mengetahui pengaruh suku bunga terhadap permintaan sektor properti lebih lanjut perlu dilakukan pengkajian tersendiri; Mendorong Pemda untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas pemungutan penerimaan pemda dari sektor properti dalam batas-batas yang diatur oleh perundang-undangan, di antaranya melalui yakni melakukan penyesuaian NJOP mendekati nilai pasar secara berkala;
Melakukan
Menyiapkan
sistem
penelusuran
dan
pembayaran
pajak
penagihan daerah
piutang
PBB-P2;
secara online;
dan
Meningkatkan sosialisasi manfaat membayar pajak kepada masyarakat ;
IV - 51
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pemungutan pajak-pajak di sektor properti terutama PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), antara lain dengan melakukan pertemuan dan pertukaran data secara rutin ; Mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga terjadi peningkatan transaksi properti
yang
pada
gilirannya
akan
meningkatkan
penerimaan
pemerintah dari sektor properti. d. Efektivitas Hutang Luar Negeri Indonesia Berdasarkan sejarah, Hutang Luar Negeri (HLN) di Indonesia sudah dilakukan sejak Orde Lama. Pada awalnya penggunaan HLN hanya sebagai
dana
pendamping
untuk
menutup
kekurangan
dana
pembangunan yang belum dapat dipenuhi dari sumber dana domestik. Namun dalam perkembangannya HLN telah mengarah menjadi sumber dana utama ketika terjadi defisit fiskal. Sehubungan dengan keadaan tersebut, jumlah HLN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan signifikan dengan meningkatnya defisit fiskal. Adanya pembiayaan defisit anggaran menentukan tingkat suku bunga domestik dan inflasi yang pada gilirannya mempengaruhi ekspektasi nilai tukar dan kapasitas perekonomian untuk memperoleh devisa. Pada awalnya HLN dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi namun perkembangan sosial politik membelokkan
fungsi
pelengkap
dari
HLN
menjadi
beban
bagi
perekonomian. Kebijakan di sektor publik langsung mempengaruhi kondisi HLN suatu negara, terutama menyangkut beban pembayaran cicilan dan bunga hutang. Beban pemerintah semakin berat apabila tingkat kepercayaan terhadap negara tersebut menurun dan hal ini menimbulkan masalah pinjaman luar negeri. Terkadang pemerintah terpaksa mengambil alih hutang swasta demi menjaga kredibilitas di mata internasional.
IV - 52
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Kemampuan
pemerintah
untuk
menanggung
seluruh
biaya
pembangunan semakin terbatas sejak krisis harga minyak dunia Tahun 1980-an, sehingga pemerintah melakukan sejumlah deregulasi di bidang pembangunan. Pemerintah mendorong sektor swasta untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi pada berbagai sektor yang diizinkan. Sejalan dengan semakin besarnya minat investasi swasta, tetapi tanpa didukung oleh sumber-sumber dana investasi di dalam negeri yang memadai, telah mendorong pihak swasta melakukan pinjaman keluar negeri, baik dalam bentuk pinjaman komersial maupun investasi portofolio. Menurut sumbernya, pinjaman terdiri dari Hutang Dalam Negeri (HDN) dan HLN. Perhatian pada HLN lebih serius ketimbang HDN karena kemampuan pembayaran HLN dipengaruhi oleh kemampuan memperoleh devisa dan akan mempengaruhi kesejahteraan nasional. Pandangan demikian
membawa
terutama
di
belahan
kekeliruan Amerika
pada Latin
negara-negara pada
dekade
berkembang 1970an
yang
berimplikasi munculnya krisis HLN pada Tahun 1982. Akumulasi utang luar negeri (external debt) merupakan suatu gejala umum
yang
memungkinkan
wajar.
Rendahnya
dilakukannya
tabungan
investasi
secara
dalam
negeri
memadai,
tidak
sehingga
pemerintah negara-negara berkembang harus menarik dana pinjaman dan investasi dari luar negeri. Bantuan luar negeri dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam usaha negara yang bersangkutan guna mengurangi kendala utamanya yang berupa kekurangan devisa, serta untuk mempertinggi tingkat pertumbuhan ekonominya. Pada awalnya, HLN sangat efektif sebagai injeksi untuk tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi kita agar tetap tinggi ratarata di atas 7 persen pertahun. Tetapi rupanya hal tersebut membuat kita kecanduan untuk semakin tergantung pada bantuan luar negeri dari tahun ke tahun dan hingga kini. Hal ini perlu diwaspadai oleh pemerintah dan swasta yang menerima modal sehingga diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat.
IV - 53
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
ULN sebenarnya tidak sesederhana bila ditinjau dalam jangka panjang. Khususnya menyangkut implementasi pemanfaatannya serta evaluasinya. Meskipun dalam jangka waktu pendek berperan sebagai injeksi, tetapi dalam jangka panjang akan menjadi beban ekonomi jika tidak dipergunakan secara tepat, inilah yang perlu dipertahankan seleksi pemanfaatannya yang baik. Pembiayaan
ditentukan
oleh
kebutuhan
pemerintah,
jika
pembiayaan utang yang digunakan untuk investasi, maka berpengaruh lebih
besar
terhadap
perekonomian,
daripada
digunakan
untuk
membiayai konsumsi pemerintah dan menutupi cicilan pokok pinjaman serta
bunga
pinjaman.
kecenderungan
yang
Ketika
terjadi
kondisi
adalah
ini
terus
semakin
berlanjut,
maka
meningkatnya
defisit
anggaran pada masa yang akan datang dengan pembayaran utang ataupun
pengeluaran
belanja
pemerintah
yang
lain,
sehingga
pemanfaatan pembiayaan tidak lagi meningkatkan investasi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Antara Tahun 1965 sampai 1997 perekonomian Indonesia tumbuh dengan persentase rata-rata per tahunnya hampir di atas 7 persen. Pencapaian ini memampukan perekonomian Indonesia bertumbuh dari peringkat negara berpendapatan rendah menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah. Kendati begitu, krisis finansial Asia yang meletus pada akhir Tahun 1990-an mengakibatkan dampak sangat negatif untuk perekonomian Indonesia, menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 13,6 persen pada Tahun 1998 dan pertumbuhan yang terbatas pada 0,3 persen pada 1999, selanjutnya antara Tahun 2000-2004, pemulihan ekonomi terjadi dengan rata-rata pertumbuhan PDB pada 4,6 persen per tahun. Setelah itu, pertumbuhan PDB berakselerasi (dengan pengecualian pada Tahun 2009 waktu, akibat guncangan dan ketidakjelasan finansial global, pertumbuhan PDB Indonesia
jatuh
menjadi
4,6
persen,
sebuah
angka
yang
masih
mengagumkan yang termasuk tertinggi ketiga setelah Tiongkok dan India) dan memuncak pada 6,5 persen di 2011. Kendati begitu, setelah Tahun
IV - 54
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
2011 ekspansi perekonomian Indonesia mulai sangat melambat. Di antara Tahun 2011-2015 pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat dengan cukup tajam yang terus menurun persentase tiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada periode 2005-2016 terus mengalami peningkatan ini dikarenakan seiring dengan adanya inflasi. Pada Tahun 2005 PDB Indonesia sebesar 2.774.281,1 miliar rupiah dan mencapai 12.406.809,8 miliar rupiah di Tahun 2016, dan kenaikan besar terjadi pada Tahun 2009-2010 yaitu dari 5.606.203,4 miliar rupiah menjadi 6.864.133,1 miliar rupiah dengan selisih 1.257.929,7 miliar rupiah. Berdasarkan kelompok peminjam, posisi utang luar negeri Indonesia sebagian besar terdiri dari utang luar negeri swasta. Pada Tahun 2005 memang utang luar negeri sektor pemerintah dan Bank Indonesia lebih besar dari utang luar negeri sektor swasta yaitu sebesar 80,8 miliar dolar AS (59,6 persen dari total utang luar negeri), sementara utang luar negeri swasta berada pada jumlah 54,3 miliar dolar AS (40,4 persen dari total utang luar negeri). Seiring dari tahun ke tahun jumlah utang luar negeri swasta Indonesia terus meningkat, sehingga pada Tahun 2014 utang luar negeri swasta di Indonesia mencapai 163,6 miliar dolar AS (55,7 persen dari total utang luar negeri) sedangkan utang luar negeri pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 129,7 miliar dolar AS (44,3 persen dari total utang luar negeri). Berdasarkan jangka waktu, posisi ULN Indonesia pada Tahun 2015 meningkat akibat meningkatnya ULN jangka panjang, baik di sektor publik maupun swasta. Sementara itu, ULN jangka pendek di sektor publik maupun swasta mengalami penurunan di tengah perlambatan kegiatan ekonomi domestik. Struktur posisi ULN tersebut menunjukkan perkembangan yang sehat sebagaimana tercermin dari dominasi posisi ULN jangka panjang dibandingkan dengan posisi ULN jangka pendek baik pada sektor publik maupun sektor swasta. Posisi ULN tersebut meningkat
IV - 55
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dari 293,4 miliar dolar AS pada Tahun 2014 menjadi 310,7 miliar dolar AS. Sejalan dengan peningkatan posisi ULN yang disertai dengan perlambatan pertumbuhan PDB, rasio posisi ULN terhadap PDB pada 2015 meningkat dari 33 persen pada 2014 menjadi 36,1 persen. Rasio tersebut masih relatif aman dan berada dalam kisaran negara peer group. Selain
itu,
seiring
dengan
melambatnya
perekonomian
Indonesia,
pertumbuhan ULN Indonesia pada Tahun 2015 melambat dari 10,4 persen pada tahun sebelumnya menjadi 5,8 persen. Berdasarkan profil risikonya, ULN swasta didominasi oleh ULN jangka panjang yang memiliki profil risiko yang relatif rendah. Selain itu, posisi ULN swasta yang berasal dari afiliasi juga cukup besar. Posisi ULN dari afiliasi tersebut relatif lebih aman karena utang yang ditarik biasanya diperoleh dari induk perusahannya sehingga posisi utangnya lebih terjamin. Pada Desember 2015, posisi ULN swasta jangka panjang sebesar 77,7 persen dari total posisi ULN swasta. Adapun ULN swasta yang berasal dari afiliasi (baik jangka panjang maupun jangka pendek) tercatat sebesar 50,1 miliar dolar AS atau sebesar 33,7 persen dari total posisi ULN swasta. Profil risiko ULN swasta paling besar berada pada utang nonbank non-afiliasi yang berjangka pendek yang porsinya pada akhir 2015 relatif kecil. Pada Desember 2015, posisi ULN korporasi nonbank non-afiliasi yang berjangka pendek tersebut sebesar 16,4 miliar dolar AS atau hanya 9,8 persen dari total ULN swasta atau hanya 5,3 persen dari total ULN. Guna memitigasi berbagai risiko seperti risiko nilai tukar, likuditas dan beban utang yang berlebihan yang timbul dari ULN, khususnya korporasi nonbank, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 mengenai Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Lebih lanjut, guna
memonitor
mengeluarkan
pelaksanaannya,
peraturan
lanjutan
Bank dengan
Indonesia Nomor
juga
telah
16/22/PBI/2014
tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan
IV - 56
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Dalam hal ini, setiap korporasi di Indonesia yang memiliki ULN dalam valuta asing sesuai yang dipersyaratkan wajib melakukan transaksi lindung nilai dengan besaran tertentu. Selain itu, korporasi tersebut juga harus menyediakan aset valuta asing yang memadai terhadap kewajiban valuta asingnya yang jatuh tempo dengan rasio tertentu serta wajib memenuhi minimum peringkat utang sesuai ketentuan. Sampai dengan akhir Tahun 2015, implementasi Peraturan Bank Indonesia ini menunjukkan upaya penerapan prinsip kehati-hatian oleh korporasi nonbank terus meningkat sehingga risiko ULN dapat dimitigasi dengan lebih baik. ULN Indonesia pada akhir triwulan I 2017 berada pada posisi 326,3 miliar dolar AS, tumbuh terkendali sebesar 2,9 persen (yoy) atau sedikit meningkat dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar 2,0 persen (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, peningkatan ULN tersebut dipengaruhi oleh lebih kecilnya kontraksi pertumbuhan ULN swasta pada triwulan I 2017 yaitu sebesar -3,6 persen (yoy) dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar -5,5 persen (yoy). Sementara itu, ULN sektor publik tumbuh melambat dari 11,0 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya menjadi 10,0 persen (yoy). Pada akhir triwulan I 2017, posisi ULN sektor publik tercatat sebesar 166,5 miliar dolar AS (51,0 persen dari total ULN), sementara posisi ULN sektor swasta tercatat sebesar 159,9 miliar dolar AS (49,0 persen dari total ULN). Dengan perkembangan tersebut, rasio ULN Indonesia terhadap PDB pada akhir triwulan I 2017 tercatat relatif stabil di kisaran 34 persen sebagaimana pada akhir triwulan IV 2016, namun menurun jika dibandingkan dengan triwulan I 2016 yang sebesar 37 persen. Selama periode 2014-2017, pembiayaan hutang neto meningkat sejalan dengan kebijakan ekspansif Pemerintahan Jokowi-JK dalam pembangunan
dengan
menekankan
pada
prioritas
utama
pada
pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sejak Tahun
IV - 57
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
2015. Pembiayaan Hutang Neto meningkat dari Rp.353,4 trilyun di Tahun 2014
menjadi
Rp.416,1
trilyun
di
Tahun
2017
atau
mengalami
peningkatan sebesar 5,6 persen. Sedangkan pembiayaan infrastruktur meningkat dari Rp.154,7,- trilyun di Tahun 2014 menjadi Rp.387,7 trilyun di Tahun 2017 atau mengalami peningkatan sebesar 35,83 persen suatu
peningkatan
sangat
besar
selama
tiga
tahun.
Sementara
pembiayaan pendidikan meningkat sebesar 54,79 persen yakni dari Rp.31,9 trilyun pada Tahun 2017 menjadi Rp.118,3,- trilyun pada Tahun 2017. Selanjutnya, pembiayaan kesehatan meningkat dari Rp. 59,7 trilyun pada Tahun 2014 menjadi Rp.104,1 trilyun pada Tahun 2017 atau terjadi peningkatan sebesar 20,36 persen. Sedangkan alokasi anggaran bagi perlindungan sosial meningkat dari Rp.13,1 trilyun pada Tahun 2014 menjadi Rp.157,7 trilyun pada Tahun 2017 atau mengalami peningkatan sebesar 129,19 persen. Selama periode 2015-2017, beberapa capaian output prioritas sektor
infrastruktur
terjadi
pada
rekonstruksi,
pelebaran
jalan,
pembangunan jalan kecuali jalan tol. Panjang jalan bertambah dari realisasi pada Tahun 2015 sepanjang 5.229 km bertambah 2.528 km pada Tahun 2016, diperkirakan pada Tahun 2017 bertambah lagi 2.571 km. Bandara yang selesai dibangun pada Tahun 2016 mencapai 3 unit, diperkirakan pada Tahun 2017 6 bandara akan selesai dibangun. Selanjutnya, bendungan yang telah terealisir pada Tahun 2015 dan 2016 masing-masing 29 unit dan 37 unit. Pemerintah akan menyelesaikan pada Tahun 2017 sebanyak 39 unit bendungan. Pemerintah membangun juga jalur kereta api baru. Pada Tahun 2015, Pemerintah telah menyelesaikan 85 km dan pada Tahun 2016 Pemerintah telah menambah 114,6 km rel kereta api di luar rel Long Rapid Transportation (LRT) di Sumatra Selatan dan Jabodetabek. Pada Tahun 2017 ini Pemerintah tengah menyelesaikan 175 km rel. Di bidang perumahan, pada Tahun 2015 Pemerintah telah merealisasikan 99,2 ribu unit pembangunan rumah, 111,2 ribu unit di Tahun 2016, serta akan menyelesaikan
IV - 58
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
pembangunan rusun, rumah khusus, serta peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 123,4 unit pada Tahun 2017 ini. Capaian output prioritas pada sektor pendidikan selama periode 2015-2016 mencakup Kartu Indonesia Pintar mencapai 20,5 juta siswa pada Tahun 2015 dan 20,7 juta siswa pada Tahun 2016, beasiswa bidikmisi masing-masing sebanyak 274,5 ribu siswa dan 324 ribu siswa. Pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung sekolah masingmasing mencapai 21,6 ribu unit pada 2015 dan 28,4 ribu unit pada 2016. Selain itu, Biaya Operasional Sekolah (BOS) masing-masing mencapai 7,9 juta siswa dan 8 juta siswa. Belanja pendidikan yang berasal dari sumber HLN
ini
bertujuan
meningkatkan
akses,
distribusi
dan
kualitas
pendidikan di seluruh pelosok negeri. Alokasi anggaran pendidikan dijaga tetap stabil pada angka 20 persen sesuai amanah Undang-Undang. Di sektor kesehatan, selama periode 2015-2016, realisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) masing-masing mencapai 86,4 juta jiwa dan 91,1 juta atau mengalami
kenaikan
sebesar
5,44
persen.
Selanjutnya,
pelayanan
Imunisasi Dasar Lengkap Anak Usia 0-11 bulan masing-masing mencapai 3,4 juta bayi dan 4 juta bayi. Prevalensi stunting (kategori pendek dan sangat pendek) pada anak baduta (bayi usia dua tahun) masing-masing mencapai 29 persen dan 27,5 persen. Persentase ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas masing-masing mencapai 77 persen dan 81,5 persen. Alokasi anggaran kesehatan dijaga sebesar 5 persen terhadap APBN untuk meningkatkan supply side dan layanan serta menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian output prioritas di sektor perlindungan sosial selama periode 2012-2017 yakni program yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Program-program tersebut mencakup CCT/PKH yang meningkat anggarannya dari Rp.1,83 trilyun menjadi Rp.11,34 trilyun, Jamkes/KIS naik dari Rp.5,62 trilyun menjadi Rp.25,50,- trilyun, Bantuan Siswa Miskin (BSM) meningkat dari Rp.4,64,trilyun menjadi Rp.14,21 trilyun, serta BOS meningkat dari Rp.3,96
IV - 59
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
menjadi Rp.8,07 trilyun. Selain itu, belanja infrastruktur melalui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai 10 persen dari total APBN periode 2015-2017. e. Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Regional Bertumpu Pada APBN Berkualitas APBN Tahun 2017 disusun berdasarkan asumsi laju pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,1 persen, inflasi terkendali pada angka 4,0 persen, tingkat bunga SPN 3 bulan mencapai 5,3 persen, kurs diperkirakan terkendali pada Rp.13.300,- per dolar US, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan mencapai US$45 per barel, lifting atau kebutuhan per hari minyak Indonesia diperkirakan akan mencapai 815 ribu barel, serta lifting gas diperkirakan mencapai 1.150 ribu barel setara minyak per hari. Untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan keterkaitan program-program pembangunan lintas penguasa dan lintas wilayah yuridiksi, adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan
Nasional
memberikan
payung
hukum.
Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan APBN dan APBD harus selaras agar tercapai pembangunan nasional berbarengan dengan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Baik tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan daerah tidak terpisah satu sama lain. Pentingnya peran APBN dalam perekonomian daerah dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara.
Reformasi
pengelolaan Keuangan Negara ini mencakup keseluruhan aspek seperti penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran. Paket Undang-Undang Pengelolaan Keuangan
IV - 60
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Negara
ini
meletakkan
profesionalisme
dan
berusaha
menghapus
masalah korupsi dalam pengelolaan Keuangan Negara. Penyusunan APBN menggunaan format anggaran terpadu (unified budget) yakni alokasi anggaran berdasarkan pada program Kementrian/Lembaga. Format anggaran terpadu ini meniadakan pengelompokkan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan sebagaimana dalam sistem dual budgeting di mana alokasi anggaran didasarkan pada sektor dan sub sektor. Perubahan ini sepatutnya memberikan kreativitas Aparat Sipil Negara (ASN)
di
bidang
perencanaan
pada
K/L
dan
di
daerah
untuk
menyesuaikan money follow program berbasis pada pencapaian misi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih seperti termaktub dalam bab
VIII
RPJMN
dan
dan
Gubernur/Wagub
dan
Bupati/Wabup-
Walikota/Wakil Walikota terpilih juga seperti termaktub dalam juga dalam bab VIII RPJMD. Sayangnya, transformasi money follow function menjadi money follow program ini terutama di daerah tidak serta merta diikuti oleh ASN di daerah karena akan menciptakan “anti kemapanan” yang sudah bertahun-tahun dinikmati oleh ASN di daerah melalui berbagai kegiatan dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja OPD. Konsekuensinya, belanja di daerah baik Belanja Pemerintah Pusat maupun belanja Pemerintah Daerah lebih dominan diarahkan pada belanja yang hanya menciptakan kesejahteraan ASN ketimbang belanja publik yang menciptakan multiplier effect pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dari indikasi besarnya belanja aparatur yang mencapai di atas 70 persen ketimbang belanja publik baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar yang dapat menimbulkan dampak ganda pada penciptaan lapangan kerja, kemudahan akses pasar dan akses pada layanan pendidikan dan kesehatan. Ketiga payung hukum tersebut juga memberikan dasar yuridis formal secara signifikan berupa penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) dan penyerapan penyusunan anggaran dalam
kerangka
pengeluaran
jangka
menengah
(medium
term
IV - 61
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
expenditure
framework/MTEF).
Ketiga
undang-undang
ini
juga
menerapkan disiplin fiskal baik ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Defisit anggaran Pemerintah Pusat dibatasi maksimal 3 persen dari PDB dan jumlah hutang maksimal 60 persen dari PDB. Aturan yang sama berlaku bagi Pemerintah Daerah. Disiplin fiskal ini sepatutnya dimulai dari pemimpin tertinggi di daerah agar pemborosan anggaran dapat diminimalisir. f. Kemiskinan Berdasarkan data BPS (2018), pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2017 sebesar 7,26 persen, turun menjadi 7,02 persen pada Maret 2018. Sementara itu, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2017 sebesar 13,47 persen, turun menjadi 13,20 persen pada Maret 2018. Selama periode September 2017–Maret 2018, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 128,2 ribu orang (dari 10,27 juta orang pada September 2017 menjadi 10,14 juta orang pada Maret 2018), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 505 ribu orang (dari 16,31 juta orang pada September 2017 menjadi 15,81 juta orang pada Maret 2018). Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2018 tercatat sebesar 73,48 persen. Angka ini naik dibandingkan kondisi September 2017, yaitu sebesar 73,35 persen. Jenis komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan di perkotaan maupun di perdesaan
IV - 62
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
adalah beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, daging ayam ras, mie instan, dan gula pasir. Sedangkan komoditi non makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan di perkotaan maupun perdesaan
adalah
perumahan,
bensin,
listrik,
pendidikan,
dan
perlengkapan mandi. Jika dirunut lebih dalam, salah satu penyebab utama penurunan angka
kemiskinan
adalah
intervensi
pemerintah
dalam
bentuk
lonjakan dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin. Hingga akhir kuartal I 2018, penyaluran bansos naik signifikan hingga 87,6 persen. Penyaluran ini pun bertepatan dengan dilaksanakannya survei sosial ekonomi nasional (Susenas) pada Maret 2018 yang menjadi sumber penghitungan angka kemiskinan saat ini. Pengamat menilai penurunan angka kemiskinan itu semu dan temporer. Sebab, ada lonjakan bansos, yang penyalurannya dilakukan sebelum survei BPS sehingga jika anggaran bansos dikurangi, maka jumlah orang miskin terancam naik lagi. Jika melihat postur APBN, anggaran bansos tahun ini mencapai Rp 78,2 triliun atau naik 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlahnya juga paling tinggi pada masa pemerintahan Jokowi. Tahun 2016, alokasi dana bansos hanya sebesar Rp 49,61 triliun. Kenaikan alokasi bansos menjelang masa Pilpres sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Selama dua periode pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melakukan hal serupa yakni pada 2008-2009 dan 2013-2014. Pada 2009, dana bansos naik 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pada 2013, alokasinya naik 21 persen. Intervensi pemerintah juga terlihat dari indikator laju inflasi. Pada Juni 2018, inflasi tercatat sebesar 0,59 persen dan 1,9 persen sepanjang tahun kalender (Januari-Juni 2018). Sedangkan inflasi tahun ke tahun (Juni 2018 dibanding Juni 2017/YoY) mencapai 3,12 persen.
IV - 63
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
g. Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Indonesia terus berusaha mengembangkan sektor pertaniannya dengan potensi yang dimilikinya. Setelah kinerja tahun lalu yang dapat dibilang sangat bagus, tahun ini Indonesia masih terus berusaha untuk mencapai target-target pengembangan sektor pertaniannya. Banyak langkah dari Kementerian Pertanian yang nantinya akan dijalankan di Tahun 2018 ini. Kementerian Pertanian sebagai pusat dan ujung tombak dalam pembuatan kebijakan pertanian di Indonesia terus berusaha dalam melakukan inovasi dan pengembangan kinerja guna meningkatkan kualitas sektor pertanian dalam negeri. Isu strategis terkait ketahanan pangan nasional meliputi: g.1. Pengembangan 4 Komoditas Pertanian Setelah suksesnya swasembada produk pertanian seperti beras, bawang merah, cabai dan jagung, tahun ini Kementerian Pertanian akan lebih fokus untuk mengembangkan rempah-rempah, bawang putih, gula, dan kedelai. Kementerian menilai jika produk-produk tersebut dapat berkembang, maka komoditas strategis lain juga akan ikut berkembang. Langkah yang akan diambil adalah meminta pemerintah provinsi untuk mengembalikan luas tanam yang luasnya lebih rendah dibanding luas tanam tahun lalu. g.2. Revitalisasi KRPL dan TTIC KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) juga akan menjadi fokus pengembangan pemerintah tahun ini. KRPL sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun sempat terhenti dan tidak berjalan maksimal. Tahun ini jumlah KPRL akan ditambah dan dikembangkan. Indonesia memiliki lahan pekarangan sekitar 10,4 juta hektar. Sejak 2010 hingga saat ini ada 18.000 titik lokasi KPRL dan akan ditingkatkan hingga 23.000 titik di Tahun 2018. KPRL akan sangat membantu ekonomi rumah tangga di
IV - 64
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
sekitar lokasi karena akan menghemat pengeluaran biaya 750.000 hingga 1,2 juta rupiah, di setiap rumah tangganya. Untuk TTIC (Toko Tani Indonesia Center), BKP (Badan Ketahanan Pangan) akan me-launching TTIC Digital (e-commerce) yang dimana nantinya berfungsi sebagai distributor TTI. Sampai akhir tahun 2017, sudah dibangun 1.800 unit TTI dan target di Tahun 2018 sudah ada 3000 unit TTI di daerah penyangga pasar. Fungsi TTIC nantinya sebagai koordinator distributor kebutuhan komoditi TTI yang akan bekerjasama dengan gapoktan sebagai produsen kebutuhan komoditi TTI. g.3. Mengangkat Kesejahteraan Petani Dalam rakernas Kementerian Pertanian awal Tahun 2018, sudah dibahas bagaimana program-program yang mampu menyentuh langsung para petani dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Salah satunya adalah dengan mekanisasi pertanian untuk mendorong produksi komoditas strategis Indonesia. Petani yang kurang mampu akan diberi alsintan gratis untuk usahataninya. Selain itu, kementerian juga akan melanjutkan dan mengembangkan bentuk kerja sama dengan TNI AD yang bernama Satgas Pangan yang berfungsi untuk penegakan hukum di bidang
pangan,
pemberian
binaan,
dan
tindakan
pencegahan
pelanggaran. Sejak Mei 2017, Satgas Pangan sudah berhasil menangani 169 kasus dengan 185 tersangka untuk pelanggaran komoditas beras, bawang, cabai, minyak goreng, sampai tepung terigu. Langkah ini diharapkan akan mampu lebih melindungi petani-petani Indonesia. g.4. Regenerasi Petani Jumlah dan kualitas petani sebagai sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan pembangunan pertanian. Oleh karena
itu,
tahun
ini
kementerian
juga
akan
berfokus
dalam regenerasi petani dengan cara melakukan transformasi pendidikan
IV - 65
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pendidikan tinggi pertanian yang semula program studinya hanya penyuluhan, ditambah dengan harus berorientasi agribisnis hortikultura, agribisnis perkebunan, dan mekanisasi pertanian. Untuk pembinaan lebih lanjut, penyuluh dan pendamping pertanian dari mahasiswa juga diharapkan mampu terjun langsung ke masyarakat. Perguruan tinggi pertanian
di
Indonesia
dinilai
memiliki
pengembangan sumberdaya manusia
peran
penting
pertanian dan
dalam
perkembangan
masyarakat Indonesia pada umumnya. g.5. Produksi Benih Kementerian Pertanian dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 akan memprioritaskan program perbenihan. Pihak kementerian sudah menganggarkan
dana
sebesar 2,1
triliun rupiah
untuk
program
perbenihan ini di sektor hortikultura dan perkebunan. Dana tersebut akan
dialokasikan
untuk
memproduksi
benih-benih
unggul
yang
diberikan secara gratis kepada para petani. Hasil yang berkualitas unggul nantinya diharapkan mampu menambah kuantitas produk ekspor Indonesia. g.6. Pola produksi dan konsumsi Secara historis, konsumsi beras/kapita/tahun sebesar 139,15 kg Tahun 2009 termasuk yang sangat tinggi di dunia. Bahkan menurut USDA,
pada
2006
konsumsi
beras
penduduk
Indonesia
160,8
kg/kapita/tahun. Angka-angka konsumsi yang lain seperti Siswono (2006) sebesar 125-130 kg dan konsumsi rumah tangga 105-110 kg, mungkin belum menggambarkan angka konsumsi menyeluruh karena mengabaikan konsumsi beras di restoran, rumah makan, warung, acaraacara pesta, kongres, seminar, lokakarya, dan sebagainya yang secara kuantitas cukup siknifikan. Berdasarkan data Kementan, hingga Tahun 2017 tren konsumsi beras nasional terus mengalami penurunan. Pada Tahun 2010, konsumsi beras di Indonesia mencapai 130 kilogram per kapita per tahun, dan Tahun 2014 mencapai 124 kilogram per kapita per
IV - 66
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
tahun, kemudian Tahun 2017 mencapai 111,58 kilogram per kapita per tahun. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh di atas konsumsi negara-negara Asia, seperti Korea Selatan 40 kilogram per kapita per tahun, Jepang 50 kilogram per kapita per tahun, Malaysia 80 kilogram per kapita per tahun, dan Thailand 70 kilogram per kapita per tahun, serta
rata-rata
dunia
60
kg/kapita/tahun
dan
ASEAN
60-80
kg/kapita/tahun. Kementerian Pertanian menargetkan angka konsumsi beras nasional berada pada posisi 90 kilogram per kapita per tahun dari 117 kilogram per kapita per tahun pada 2017. Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 menyebutkan bahwa konsumsi
beras
per
kapita
per
Maret
2015
adalah
sebesar
98
kilogram per tahun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 97,2 kg per tahun. Konsumsi per kapita ini dinilai berdasarkan aneka masakan yang mengandung beras mencakup konsumsi beras dalam bentuk nasi, beras ketan, tepung beras, dan konsumsi padi-padian lainnya. Selain itu, kelompok
bahan
makanan
mengandung
beras
lain
yang
ikut
diperhitungkan adalah bihun, bubur bayi kemasan, kue basah, nasi rames, nasi goreng, nasi putih, dan lontong sayur. Beberapa program yang dilakukan, salah satunya diversifikasi pangan pada lahan-lahan yang tidak akan menciptakan persaingan penggunaan lahan dengan komoditas padi, jagung, dan kedelai. Program diversifikasi pangan akan mengoptimalkan lahan pekarangan yang akan diintegrasikan dalam program
Kawasan
Rumah
Pangan
Lestari
(KRPL).
Potensi
lahan
pekarangan Indonesia sekitar 10,4 juta hektar di luar lahan program PAJALE, bisa menggunakan polybag sebagai media tanam. Adapun komoditas yang akan dikembangkan mulai dari sagu, gembili, ganyong, garut, dan singkong. Tingginya ketergantungan penduduk Indonesia terhadap beras memberikan
resiko
yang
tinggi
terhadap
penyediaannya
karena
peningkatan konsumsi akibat pertambahan penduduk akan terus terjadi.
IV - 67
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Peningkatan konsumsi ini semakin sulit diimbangi oleh peningkatan produksi yang cenderung stagnan karena penurunan produktivitas usaha tani akibat kondisi tanah yang semakin marginal disebabkan kurangnya upaya konservasi dan konversi lahan sawah untuk keperluan lain. Di samping itu, proporsi asupan karbohidrat yang terlalu didominasi padipadian (lebih dari 50 persen) membuat kualitas gizi kurang baik dan tidak kondusif terhadap kesehatan. h. Perubahan Iklim Ancaman dan krisis pangan dunia beberapa tahun terakhir memiliki kaitan sangat erat dengan perubahan iklim global. Dampak perubahan iklim global adalah perubahan pola dan intensitas curah hujan, makin sering terjadinya fenomena iklim ekstrim El-Nino dan La-Nina yang dapat mengakibatkan kekeringan dan banjir, kenaikan suhu udara dan permukaan laut, dan peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam. Bagi sektor pertanian, dampak lanjutan dari perubahan iklim adalah bergesernya pola dan kalender tanam, perubahan keanekaragaman hayati, eksplosi hama dan penyakit tanaman dan hewan, serta pada akhirnya adalah penurunan produksi pertanian. Di tingkat lapangan, kemampuan para petugas lapangan dan petani dalam memahami data dan informasi prakiraan iklim masih sangat terbatas, sehingga kurang mampu menentukan awal musim tanam serta melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang terjadi. Sejak Tahun 1898 telah terjadi kenaikan suhu yang mencapai 1 derajat celsius, sehingga diprediksi akan terjadi lebih banyak curah hujan dengan perubahan 2-3 persen per tahun. Dalam 5 tahun terakhir ratarata luas lahan sawah yang terkena banjir dan kekeringan masing-masing sebesar 29.743 Ha terkena banjir (11.043 Ha di antaranya puso karena banjir) dan 82.472 Ha terkena kekeringan (8.497 Ha di antaranya puso karena kekeringan). Kondisi ini cenderung akan terus meningkat pada tahun-tahun ke depan.
IV - 68
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Tantangan ke depan dalam menyikapi dampak perubahan iklim global adalah bagaimana meningkatkan kemampuan petani dan petugas lapangan dalam melakukan prakiraan iklim serta melakukan upaya adaptasi dan mitigasi yang diperlukan. Untuk membangun kemampuan petani dalam melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim, salah satunya melalui Sekolah Lapang Iklim (SLI) serta membangun sistem informasi iklim dan penyesuaian pola dan kalender tanam yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Di samping itu, inovasi dan teknologi tepat guna sangat penting dan strategis untuk dikembangkan dalam rangka untuk upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Penciptaan varietas unggul yang memiliki potensi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah, toleran terhadap suhu tinggi maupun rendah, kekeringan, banjir/genangan dan salinitas menjadi sangat penting. Selain itu, Indonesia termasuk wilayah dengan frekuensi bencana alam sangat tinggi dan sering disebut sebagai wilayah “rawan bencana”. Sejumlah bencana alam kerap terjadi yang meliputi erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan dan macam bencana alam lainnya. Semua bencana alam tersebut berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian
nasional
mulai
proses
produksi,
jalur
distribusi,
rehabilitasi ekonomi, masa panen, dan menimbulkan trauma bagi masyarakat korban bencana. Karena itu, kemampuan untuk antisipasi bencana
alam,
penanganan
korban
bencana,
serta
kemampuan
rehabilitasi ekonomi pascabencana menjadi penting. Sektor terdampak
pertanian bencana
merupakan alam
paling
salah besar.
satu
sektor
Bencana
yang
alam
sering
tersebut
berdampak buruk dan mengakibatkan rusaknya infrastruktur pertanian yang meliputi bangunan bendung, dam, jaringan irigasi, jalan usahatani, kerusakan tanaman dan ternak, hingga penurunan produktivitas dan produksi pangan. Naiknya suhu permukaan bumi dan pergeseran pola curah hujan menyebabkan terjadinya pergeseran pola musim yang
IV - 69
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
berdampak pada perubahan pola dan kalender tanam. Cuaca yang tidak menentu sering mengakibatkan petani sulit memperkirakan waktu untuk mengolah lahan dan memanen. Akibat perubahan iklim, tidak kurang dari 50 persen wilayah pertanian di Indonesia menghadapi musim hujan yang cenderung mundur dan musim kemarau yang cenderung maju, sehingga musim tanam menjadi pendek. Kondisi ini akan sangat berdampak buruk terhadap intensitas tanam jika tidak ada terobosan inovasi dan teknologi yang mampu memecahkan masalah tersebut. Salah satu inovasi yang telah dihasilkan oleh Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian adalah varietas unggul berumur genjah dan sangat genjah serta inovasi teknologi pengelolaan tanah, air dan tanaman pendukungnya. i. Sumberdaya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sekarang dinakhodai ibu Susi
Pudjiastuti
telah
melakukan
gebrakan–gebrakan
dengan
memberantas praktik IUU (Ilegal, Unregulated and Unreported) Fishing. Hal itu mampu menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki kedaulatan ekonomi di bidang Kelautan dan perikanan. Indonesia mampu memiliki nilai tawar (Barganning Position) yang kuat di mata bangsa lain, khususnya yang selama ini menginjak–injak martabat dan ekonomi bangsa dengan menggerogoti kekayaan nasional di sektor kelautan dan perikanan, hal ini adalah prestasi besar. Blue Print kelautan dan perikanan sedang dicetak, tetapi kita tidak dapat menutup mata dengan beragam permasalahan yang masih nampak di depan mata kita yakni permasalahan kesejahteraan nelayan dan para pelaku usaha perikanan kasta terendah, sejak Indonesia merdeka ekonomi di sektor kelautan dan perikanan dikuasai oleh para pemegang modal, Kapitalis yang mampu mempermainkan kondisi perputaran uang di sektor kelautan dan perikanan, dimulai dari semakin meraja lelanya para tengkulak yang semakin mencekik nelayan.
IV - 70
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Melihat dari sisi perikanan tangkap nelayan kita ibarat sapi perah para pemodal besar, nelayan tidak memiliki nilai tawar terhadap hasil ikan yang mereka tangkap, karena kapal, biaya Bahan bakar dan logistik disediakan oleh sang Tengkulak dengan sistem yang diatur sesuai kehendak para tengkulak atau pemodal–pemodal besar sehingga para nelayan tak ubahnya kerja untuk para tengkulak sehingga pendapatan mereka jauh dari harapan dan nilai ideal sebuah usaha perikanan. Tengkulak atau pemain pasar di industri tangkap dapat menjelma dalam bentuk juragan–juragan kapal, atau pemilik industri perikanan yang memodali para nelayan untuk menyediakan bahan baku produksi usahanya. Para tengkulak tidak hanya menguasai sistem perputaran uang usaha perikanan di suatu daerah yang imbasnya sangat merugikan nelayan, tetapi juga sering bermain curang dalam hal pelaporan hasil tangkapan, laporan hasil tangkapan yang dilaporkan ke pemerintah tidak sesuai
dengan
hasil
tangkapan
sebenarnya,
banyak
praktik
para
tengkulak mendatangi langsung para petugas dengan memberi imbalan serta pelaporan yang sudah disesuaikan dengan keinginan tengkulak tersebut, bahkan kapal–kapal nelayan banyak yang tidak bongkar hasil tangkapan
di
Tempat
pelelangan
ikan
(TPI),
tetapi
langsung
di
perusahaan mereka. Hal itu semua berdampak pada pendapatan retribusi negara dari Industri perikanan tangkap serta tidak validnya data produksi perikanan tangkap pemerintah. Dari sektor Industri pengolahan perikanan, masih banyak kita jumpai
pabrik–pabrik
atau
Unit
pengolahan
ikan
(UPI)
yang
mengesampingkan AMDAL, masih banyak pelaku usaha yang tidak memasang Instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang standar sehingga limbah industri yang pada umumnya dibuang di laut mengotori laut. Hal ini berimbas pada rusaknya ekosistem perairan di sekitar kawasan industri pengolahan ikan tersebut. Di sisi lain, banyak pengusaha yang tidak menerapkan sistem upah minimum bagi para buruh pabrik
IV - 71
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
perikanan. Kita dapat mengambil contoh di kawasan Industri perikanan Muncar Banyuwangi semua hal tersebut di atas dapat kita lihat dengan mata telanjang kita. Kawasan pabrik yang berbaur dengan pemukiman penduduk, sungai–sungai yang sudah tercemar oleh limbah pabrik mengalir ke pantai Muncar. Banyak perusahaan yang telah mendapat catatan hitam (Black List), tetapi masih beroperasi hingga saat ini. Di sektor budidaya perikanan, pembukaan lahan untuk budidaya yang tidak memperhatikan dampak ekosistem dan lingkungan setempat marak terjadi, sehingga usaha budidaya liar yang merusak lingkungan terdapat di mana–mana, banyak lahan budidaya masyarakat karena kurangnya pemahaman terhadap sistem budidaya baik ikan maupun udang yang baik. Tidak sedikit juga usaha budidaya skala besar dengan korporasi besar yang mengesampingkan dampak lingkungan tersebut. Faktor keberpihakan pemerintah masih menjadi sesuatu yang sentral bagi penyebab kemiskinan nelayan. Pemerintah memiliki peran yang
sangat
strategis
dalam
menentukan
kebijakan.
Kebijakan
pemerintahlah yang ditunggu dan diharapkan oleh para nelayan. Kebijakan Bahan bakar solar yang sangat dibutuhkan bagi para nelayan, masih jauh dari ekspetasi para nelayan. Termasuk harga yang terlalu mahal, ketersediaan yang terbatas, dan lemahnya pengawasan terhadap penyelewengan distribusi BBM bagi nelayan. Hal ini membuat nelayan kebingungan dalam memikirkan bagaimana langkah ke depannya sehingga tengkulaklah yang mengambil keuntungan dari permasalahan ini. Lalu permasalahan yang terpenting dan tak disadari perannya ialah kesadaran masyarakat terhadap potensi perikanan dan kelautan yang masih kecil. Masyarakat belum terlalu tertarik terhadap perikanan dan kelautan Indonesia. Hal ini dapat dicontohkan seperti, konsumsi ikan yang
belum
menempati
peringkat
teratas
masyarakat
Indonesia.
Masyarakat belum menyadari bahwa kandungan hasil laut memiliki gizi
IV - 72
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
yang tinggi. Kita dapat mencontoh pada Jepang yang masyarakatnya sangat menyukai makanan laut, sehingga Jepang dapat sangat maju. Contoh yang kedua ialah dapat terlihat dari minat masyarakat untuk mempelajari ilmu perikanan dan kelautan yang belum menjadi prioritas utama. Passing grade jurusan Kelautan dan Perikanan di beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia masih menempati posisi pertengahan. Permasalahan–permasalahan di atas adalah permasalahan dalam porto folio Kelautan dan Perikanan yang harus segera diselesaikan, karena indikator keberhasilan sebuah program pemerintah adalah seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, langkah– langkah strategis dan cepat yang harus segera dilaksanakan adalah antara lain sebagai berikut. 1. Pemerintah harus meninjau ulang Subsidi BBM untuk nelayan, serta memastikan
ketersediaan
pemerintah
harus
penyelewengan
sesuai
segera
terhadap
dengan
bertindak
program
kebutuhan
terhadap
subsidi
BBM
nelayan,
praktik–praktik untuk
nelayan.
Praktek–praktik tersebut harus segera diakhiri agar ada kepastian bagi para nelayan; 2. Pemerintah harus memperkuat permodalan nelayan, Pembudidaya ikan skala kecil, dan para pelaku usaha kecil di bidang kelautan dan perikanan
dengan
memperkuat
kelembagaan,
Induk
Koperasi
Perikanan (INKA MINA) harus dihidupkan kembali, dengan sistem dan manajemen yang baru sehingga praktik–praktik memperkaya diri sendiri bagi pengurus koperasi dapat hilang, sehingga koperasi dapat benar–benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga harus membuka pos–pos permodalan yang terjangkau untuk masyarakat perikanan seperti KUR untuk nelayan dan sebagainya; 3. Jika Koperasi perikanan yang sehat sudah berjalan dengan baik, maka bantuan–bantuan pemerintah dalam bentuk Kapal, alat tangkap, sarana budidaya ikan, dan permodalan dapat melalui lembaga tersebut, karena praktik di lapangan selama ini banyak bantuan
IV - 73
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pemerintah yang tidak tepat sasaran, banyak kelompok–kelompok usaha nelayan fiktif yang dibuat hanya untuk mencairkan dana bantuan pemerintah; 4. Pelatihan
serta
pendampingan
masyarakat
dalam
bidang
usaha
perikanan harus lebih tepat sasaran, tidak hanya sebatas upaya menghabiskan anggaran, tetapi minim hasil, pelatihan usaha mikro dan kecil (UMKM)
bidang perikanan harus dititik beratkan pada
kemampuan masyarakat untuk berusaha dan bersaing di pasar. Pelatihan dan pendampingan Budidaya di laut (marinculture) seperti Keramba Jaring Apung (KJA) harus digalakkan khususnya wilayah kepulauan yang memiliki perairan yang berpotensi untuk usaha tersebut; 5. Memperketat sistem pencatatan hasil tangkapan kapal – kapal nelayan, dan mewajibkan kapal – kapal penangkap ikan untuk bongkar muat di pelabuhan
perikanan,
memperkuat
sistem
pelelangan
ikan,
memangkas praktek– praktek permainan harga tengkulak di pelabuhan perikanan
hal
ini
untuk
akurasi
data
hasil
tangkapan,
serta
memperkuat nilai jual hasil tangkapan nelayan; 6. Mengevaluasi semua Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan usaha budidaya perikanan, jika ada yang melanggar dengan tidak menggunakan IPAL atau tidak memerhatikan dampak lingkungan akibat proses produksi pengolahan ikan, maka pelaku usaha harus ditindak, dan ditutup jika tidak menggunakan Instalasi pengolahan limbah; 7. Pemerintah
dapat
melibatkan
semua
elemen
termasuk
institusi
pendidikan, organisasi kemahasiswaan dalam rangka pendampingan masyarakat yang menitik beratkan pada pendampingan pengembangan usaha
perikanan
berbasis
masyarakat
di
berbagai
lini
usaha,
pendampingan dalam rangka pengawasan di bidang perikanan. Pemerintah
mengevaluasi
kembali
dana–dana
bantuan
dalam
berbagai bentuk program di sektor kelautan dan perikanan, karena banyak
IV - 74
ditemukan
praktek
bantuan
tidak
tepat
sasaran,
obyek
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
pendanaan fiktif, menguntungkan pihak tertentu, tak sedikit yang hanya dimanfaatkan untuk pencitraan politik oknum–oknum tertentu. j. Ekosistem Daratan, Hutan, Degradasi lahan, dan Keanekaragaman Hayati Upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam meningkatkan kinerja kerja dengan menguatkan
isu-isu
kebijakan
alokasi
sumber
daya
hutan
dan
lingkungan. Hal ini dilakukan agar fungsi-fungsi hutan dapat mendukung rencana pembangunan pemerintah dengan tetap memperhatikan aspekaspek lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, tentu juga harus dapat memberikan keseimbangan produksi hutan kita. Beberapa hal yang akan dilakukan dalam mengevaluasi kinerja yakni perizinan yang berada di dalam kawasan hutan baik itu hutan lindung, hutan konversi dan lainnya. Dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Tahun 2016 ini, KLHK juga berencana akan melakukan terobosan dengan mengganti beberapa regulasi. Terkait
dengan
pengendalian
perubahan
iklim,
setelah
hasil
konferensi perubahan iklim di Paris menghasilkan kesepakatan yang disebut dengan Paris Agreement (Kesepakatan Paris), KLHK menyatakan akan sangat fokus bagaimana melakukan pengendalian pencegahan kebakaran
hutan
dan
lahan
karena
kebakaran
tersebut
telah
menyumbang banyak sekali emisi karbon bagi dunia. Selain itu, membahas konservasi tentang bagaimana konservasi ke depan dapat memfasilitasi kehidupan masyarakat yang ada dan tetap mendukung pembangunan berskala nasional. Kebijakan KLHK ke depan, lanjutnya, fungsi hutan lindung dan konservasi akan diperkuat dengan pola pikir dan kesiapan mental para pejabat KLHK. KLHK tidak akan lagi melakukan pemberian izin tanpa memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, izin lingkungan dan juga tata ruang.
IV - 75
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Isu lain terkait dengan lingkungan adalah penguasaan dan konversi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Terdapat perusahaan kelapa sawit yang menguasai konsesi 2,6 juta Ha lahan. Grup Sinarmas merupakan salah satu usaha dengan penguasaan lahan terbesar, dengan sektor usaha meliputi sawit, hutan dan tambang. Untuk menguasai sektor kehutanan, Sinar mas membangun Asia Pulp and Paper yang berdomisili di Singapura dan Indah Kiat Pulp and Paper, sebagai industri kertas di Indonesia. Beberapa kasus yang melibatkan perusahaan seperti Beberapa perusahaan dalam grup APP (Arara Abadi) pernah terkait dengan kasus korupsi di Provinsi Riau yang melibatkan suap kepada Gubernur Tengku Azmun Jaafar. Tahun 2015, kebakaran hutan melanda 86 ribu hektar tanaman Akasia di dalam konsesinya. Keterbatasan penanaman yang dilakukan APP, membuat industri kayu Sinarmas tersebut terindikasi menggunakan kayu hutan alam. IKPP pernah melakukan
wanprestasi
penguasaan
lahan
yang
terbesar, luas,
dengan
laporan
gagal
bayar.
perusahaan
Dengan
menyebutkan
pembayaran pajaknya sepanjang 2004-2014 hanya mencapai 42 juta dolar. 4.2.3. Isu Strategis Regional Sulawesi Pada sub ba 4.2.3 diuraikan beberapa isu strategis regional Sulawesi meliputi Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Memacu Pertumbuhan
Ekonomi
Melalui
Pengelolaan
Sumberdaya
Mineral,
Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Sumberdaya Air dan Irigasi. a. Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan Sulawesi merupakan produsen pangan ketiga terbesar di Indonesia yang menyumbang 10 persen produksi padi nasional dan 15 persen produksi jagung nasional. Pertanian pangan menyumbang 13 persen PDRB Sulawesi. Terdapat kawasan potensial untuk pengembangan pangan di wilayah Sulawesi, yaitu Kawasan BOSOWASIPI (Bone-Soppeng-
IV - 76
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Wajo-Siderap-Pinrang di Sulawesi Selatan, dengan luas areal 116 847 hektar sawah dengan pola tanam padi-padi-palawija atau padipadi-padi. Mengingat adanya keterbatasan potensi ekspansi areal pertanian, maka peningkatan
produksi
pangan
yang
paling
memungkinkan
adalah
melakukan intensifikasi pangan. Produktivitas padi di Sulawesi masih lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Kegiatan pengembangan perkebunan dan industri kakao bertujuan untuk meningkatkan produksi kakao (biji dan produk olahan kakao) yang berdaya saing internasional; dan mengembangkan industri kakao yang mampu memberi peningkatan pendapatan bagi para petani dan pelaku usaha kakao. Koridor Ekonomi Sulawesi mempunyai potensi besar bagi pengembangan kegiatan kakao, baik perkebunan maupun industri pengolahan kakao. Total luas lahan kakao di Sulawesi mencapai 838.037 ha atau 58 persen dari total luas lahan di Indonesia. Sebagian besar lahan tersebut dimiliki oleh petani (96 persen). Namun demikian, pengembangan kakao di Pulau Sulawesi menghadapi tantangan berupa kendala
produksi,
teknologi,
kebijakan
dan
infrastruktur.
Kurang
tersedianya infrastruktur jalan, pelabuhan, listrik, dan gas di provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat menyebabkan pula kehilangan peluang pasar sebesar 600 ribu ton yang setara dengan USD 360 juta. Dilihat dari produksi perikanan di Indonesia berdasarkan sebaran wilayahnya, Koridor Ekonomi Sulawesi merupakan wilayah yang memiliki produksi perikanan laut terbesar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu kegiatan ekonomi utama di Koridor Ekonomi Sulawesi. Saat ini perikanan berkontribusi sekitar 22 persen dari total PDRB sub sektor pertanian pangan (70 persen tangkapan dan 30 persen budidaya) di mana sekitar 20 persen dari aktivitas perikanan tersebut merupakan perikanan tangkap dan sisanya adalah perikanan budidaya. Potensi pengembangan perikanan terus berkembang secara signifikan karena sebagian besar hasil perikanan di
IV - 77
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Sulawesi adalah untuk pemenuhan kebutuhan ekspor seiring dengan permintaan global yang terus meningkat. b. Memacu Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengelolaan Sumberdaya Mineral Pengembangan wilayah Pulau Sulawesi, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, sangat penting dalam mendukung peningkatan kinerja pembangunan nasional. Wilayah Pulau Sulawesi memiliki posisi geografis yang relatif strategis di wilayah timur Indonesia dan berhadapan langsung dengan kawasan Asia Timur, khususnya Philipina
yang
menjadi salah satu lintasan perekonomian dunia. Wilayah Pulau Sulawesi berada pada posisi strategis nasional karena dari arah utara sampai timur pulau ini dilintasi oleh lautan Pasifik yang merupakan alur laut terbuka bagi pelayaran dari Laut Pasifik ke Samudera Hindia dan sebaliknya. Sementara Pulau Sulawesi bagian selatan terdapat wilayah kelautan Makassar-Buton yang juga terbuka bagi pelayaran menuju kawasan Asia Pasifik, dan Amerika Bagian Selatan. Dengan demikian, Wilayah Pulau Sulawesi berpotensi besar sebagai pusat pertumbuhan di kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, dan kawasan internasional lainnya. Selain itu, wilayah Pulau Sulawesi memiliki akses perdagangan paling strategis sebagai pusat pertumbuhan Kawasan Indonesia Timur dengan sumber daya alam cukup lengkap baik pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan dan pertambangan. Wilayah Pulau Sulawesi juga memiliki letak geografis dan hubungan interaksi yang kuat dengan pulau Jawa sebagai pusat perekonomian di Indonesia. Tantangan terbesar dalam percepatan dan perluasan kegiatan pertambangan nikel adalah menciptakan industri hilir dari pertambangan nikel khususnya dalam pemurnian (refining) hasil produksi nikel. Indonesia belum memilki fasilitas pemurnian nikel padahal kegiatan pemurnian memberikan nilai tambah yang sangat tinggi. Empat lokasi penting di Sulawesi yang memiliki cadangan nikel berlimpah adalah: (1)
IV - 78
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan; (2) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; (3) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara;dan (4) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Koridor Ekonomi Sulawesi mempunyai potensi minyak dan gas bumi yang belum teridentifikasi dan tereksplorasi dengan baik. Industri minyak dan gas bumi memiliki potensi untuk berkembang di Pulau Sulawesi namun menghadapi tantangan berupa kontur tanah dan laut dalam. Hal ini menyebabkan tingkat kesulitan teknis yang tinggi yang berujung pada tingginya biaya eksploitasi migas di Sulawesi. Potensi minyak bumi Koridor Ekonomi Sulawesi relatif kecil dibandingkan wilayah lain Indonesia dengan cadangan sebesar 49,78 MMSTB dari total 7.998,49 MMSTB cadangan minyak bumi Indonesia, atau hanya 0,64 persen dari total cadangan Indonesia. Sedangkan potensi gas bumi Koridor Ekonomi Sulawesi juga relatif tidak besar dibandingkan wilayah lain Indonesia dengan cadangan sebesar 4,23 TSCF dari total 157,14 TSCF cadangan gas bumi Indonesia, atau hanya 2,69 persen dari total cadangan Indonesia. Kegiatan ekonomi utama migas di Koridor Ekonomi Sulawesi akan terpusat pada beberapa lokasi berikut: (1) Area eksploitasi gas bumi di Donggi Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (2) Area eksploitasi minyak bumi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (3) Area eksploitasi gas bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (4) Area eksploitasi gas bumi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan (5) Lapangan Migas Karama, Sulawesi Barat. c. Lingkungan dan Mitigasi Bencana Salah
satu
isu
strategis
di
wilayah
Pulau
Sulawesi
adalah
meningkatnya luasan lahan kritis dan degradasi kualitas lingkungan, yang berpotensi menambah ancaman bencana alam. Profil PKN, PKW dan PKSN di wilayah Pulau Sulawesi menunjukkan rata-rata multirisiko tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang sampai dengan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi bencana alam. Keadaan
IV - 79
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lingkungan hidup di wilayah Pulau Sulawesi dapat diindikasi dari beberapa kondisi antara lain kerusakan hutan dan lahan kritis, bencana alam banjir, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya. Berdasarkan data statistik lingkungan hidup Tahun 2010 diperoleh informasi bahwa kerusakan hutan di seluruh wilayah Pulau Sulawesi pada akhir Tahun 2008 mencapai sekitar 12.150 hetar, yang terdiri dari perambahan hutan 9.476 hektar dan 2.674 hetar penebangan liar terhadap batang dan kayu bulat. Sementara itu, luas lahan kritis di seluruh wilayah Sulawesi mencapai areal sekitar 6,22 juta hektar atau 33 persen luas daratan, yang meliputi sangat kritis 3,62 juta hektar, lahan kritis 1,71 juta hektar dan agak kritis 0,89 juta hektar (lihat Tabel 2.22). Dibandingkan dengan wilayah pulau lainnya, lahan kritis di wilayah Pulau Sulawesi termasuk tinggi. Luas lahan kritis yang terbesar di wilayah Pulau Sulawesi Tenggara, mencapai 2,80 juta hektar atau 60 persen luas daratan dan Provinsi Sulawesi Selatan (termasuk Sulawesi Barat, mencapai 1,57 juta hektar atau 25,4 persen wilayah daratan. Wilayah Sulawesi mempunyai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang
masuk
ke
dalam
daerah
rawan
bencana.
Adapun
pusat
pertumbuhan ekonomi meliputi: (1) Pusat Kegiatan Nasional (PKN) meliputi Gorontalo, Palu dan Makasar; (2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Isimu-Gorontalo, Tilamuta-Boalemo, Luwuk-Banggai dan lainlain. Potensi bencana di wilayah regional Sulawesi meliputi Liquifaksi, Gempa, Banjir dan Tsunami (LGBT), serta longsor dan gunung berapi. Dari aspek kegempaan, sistem patahan di bagian tengah Sulawesi dimana Kota Palu terdapat terdiri dari kompleks zona patahan yang yang berletak dalam pertemuan lempeng Pasifik, Indo-Australia dan lempeng Eurasia. Dari perhitungan terhadap pergerakan patahan Palu-Koro ini (Bellier, O. et al, 2001), diperoleh data kisaran pergerakan lempeng, yaitu 35 ± 8 mm per tahun. Sejarah gempa bumi di bagian tengah Sulawesi
IV - 80
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
telah tercatat sejak abad ke-19, di mana beberapa di antaranya mempunyai magnitude yang besar, di antaranya Tahun 1968 (6,7 SR), 1993 (5,8 SR), 2005 (6,2 SR) dan 2018 (7,4 SR). Gempa bumi yang terjadi di laut dapat mengakibatkan terjadinya tsunami (gelombang laut), terutama pada gempa yang terjadi di laut dalam yang diikuti deformasi bawah laut seperti yang pernah terjadi di pantai barat Sumatera dan di pantai utara Papua. Sementara itu, letusan gunung berapi juga dapat menimbulkan gelombang pasang seperti yang terjadi pada letusan Gunung Krakatau. Kegempaan di Sulawesi ini juga ditandai dengan frekuensi yang tinggi tsunami di bagian Selat Makassar, sebagaimana yang terjadi pada Tahun 1927 di Teluk Palu dengan ketinggian gelombang mencapai 15 m, Tahun 1968 di Mepaga (10 m) dan Tahun 1996 di Simuntu-Pangalaseang (1 - 3,4 m), terakhir tanggal 28 Oktober 2018 gempa bumi di patahan sesar Palu-Koro juga diikuti oleh tsunami dan liquifaksi. Jalur patahan yang melalui bagian tengah Pulau Sulawesi, tepat berada di bagian tengah yang membelah Kota Palu bagian timur dan barat. Bencana alam bersifat geologi yang terjadi di Sulawesi Tengah sangat terkait dengan kondisi dan proses-proses geologi yang telah, sedang dan akan terus berlangsung. Termasuk di antaranya adalah patahan aktif Palu-Koro, patahan Matano melewati wilayah Kabupaten Morowali dan patahan Sorong yang mendorong bagian timur Sulawesi. Bentuk topografi dan kerawanan longsor pada banyak kawasan serta ruas-ruas jalan strategis di wilayah ini sangat terkait dengan struktur material yang rapuh serta serta dapat dipicu oleh kegempaan. Tantangan yang akan dihadapi wilayah Sulawesi adalah penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi pada tataran global dengan tetap mengutamakan nilai-nilai keutamaan lokal. Tantangan ini tidak hanya menyangkut perubahan tatanan politik, sosial, ekonomi, teknologi informasi, tetapi juga perubahan cara pandang, nilai dan gaya hidup. Tantangan hanya dapat diatasi dengan terus meningkatkan mutu sumberdaya manusia, mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat
IV - 81
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
antara lain melalui perbaikan jangkauan dan kualitas layanan publik, penguatan ketahanan budaya, peningkatan kemandirian, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan daya saing. Upaya menjawab berbagai tantangan
akan
sangat
dipengaruhi
oleh
berbagai
upaya
dalam
peningkatan kualitas, proses dan kinerja politik dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat; pemantapan ketertiban yang menciptakan rasa aman bagi rakyat; penegakan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat dalam memberikan layanan kepada rakyat. Tantangan yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan dan perluasan jangkauan sarana dan prasarana yang menghubungkan rakyat di pelosok daerah ke pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan; pengembangan wilayah dan penataan
ruang
secara
cermat,
disiplin,
dan
terpadu
dengan
memperhatikan tata guna lahan, zonasi, serta pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjamin pembangunan berkelanjutan. Rekayasa, pengembangan dan penyebaran teknologi dalam bidang produksi, informasi, dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan jaman juga menjadi tantangan wilayah Sulawesi. Oleh sebab itu, pengembangan pengetahuan dan teknologi sebagai basis penguatan daya saing wilayah Sulawesi menjadi kian penting dan mendesak. Salah satu isu yang dihadapi dalam bidang penanggulangan bencana adalah kinerja yang masih belum optimal. Secara umum dapat dikatakan bahwa pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait di
Indonesia
belum
siap
dalam
menghadapi
bencana
sehingga
mengakibatkan tingginya jumlah korban jiwa maupun kerugian material yang ditimbulkan oleh bencana. Kinerja yang belum optimal seperti belum terpadu dan menyeluruhnya koordinasi dan kerjasama dalam menghadapi situasi tanggap darurat masih terlihat. Tanggap darurat bencana seringkali berlangsung dengan agak tidak teratur, terutama dalam hal pengerahan tenaga pencarian dan penyelamatan serta dalam koordinasi pengumpulan dan penyaluran bantuan bagi para korban.
IV - 82
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Upaya pemulihan pasca bencana juga belum maksimal. Data tentang jumlah korban meninggal dan mereka yang luka-luka serta jumlah rumah yang hancur total, rusak berat dan rusak ringan kerap kali ada beberapa versi yang saling berbeda satu sama lain. Perbedaan data dalam hal jumlah korban terluka dan jenis luka yang dialami korban akan mempersulit alokasi tenaga medis dan perlengkapan medis, termasuk obat-obatan, yang dibutuhkan untuk upaya pemulihan kesehatan warga yang menjadi korban. Begitu pula dengan perbedaan data dalam hal rumah, fasilitas dan infrastruktur publik yang rusak akan menghambat penghitungan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang selanjutnya akan memperlambat pemulihan seluruh aspek kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Isu lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah orientasi kelembagaan penanggulangan bencana di Indonesia yang pada umumnya masih lebih terarah pada penanganan kedaruratan dan belum pada aspek
pencegahan
serta
pengurangan
risiko
bencana.
Tampaknya
pemahaman dan kesadaran bahwa risiko bencana dapat dikurangi melalui
intervensi-intervensi
pembangunan
masih
minim.
Undang
undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang telah mengubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif (terpusat pada tanggap darurat dan pemulihan) ke preventif (pengurangan risiko dan kesiapsiagaan), tetapi dalam pelaksanaannya masih
sedikit
program-program
pengurangan
risiko
bencana
yang
terencana dan terprogram. Risiko bencana dapat dikurangi melalui program-program pembangunan yang berperspektif pengurangan risiko serta penataan ruang yang berdasarkan pemetaan dan pengkajian risiko bencana. Hal lain yang tampak mencolok dari berbagai kejadian bencana adalah masih dominannya peranan pemerintah dan pihak-pihak dari luar komunitas dalam situasi darurat bencana. Dalam banyak kejadian bencana terakhir di Indonesia belum terlihat adanya kiprah yang signifikan dari tim-tim siaga bencana komunitas. Pemberitaan media
IV - 83
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
biasanya didominasi oleh kisah tim-tim reaksi cepat dari berbagai instansi pemerintah, termasuk yang paling dominan biasanya dari angkatan bersenjata, dan pihak swasta. Mengingat Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tidak semuanya mudah dijangkau, penting untuk mengembangkan tim-tim siaga bencana di tingkat masyarakat, karena masyarakatlah yang pertama-tama berhadapan dengan bencana dan dampak-dampak
negatifnya.
Jumlah
korban
dan
kerugian
yang
diakibatkan oleh bencana akan dapat dikurangi secara signifikan dengan adanya masyarakat dan Pemerintah Daerah yang tangguh dan siaga bencana. Ketangguhan dan kesiapsiagaan ini dapat dicapai melalui gladigladi dan simulasi bencana di tingkat komunitas yang dilaksanakan secara rutin dan teratur. Isu lain yang masih dihadapi adalah kurangnya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengurangi risiko bencana, termasuk pemanfaatan sistem-sistem peringatan dini yang berbasis teknologi. Banyak daerah yang menghadapi ancaman alam seperti gempabumi, tsunami dan letusan gunungapi, yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa, belum memiliki data dan informasi terinci
tentang
ancaman
yang
mereka
hadapi
berikut
tingkat
intensitasnya yang disusun berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Informasi semacam ini sangat dibutuhkan terutama di daerahdaerah dengan tingkat kerawanan tinggi, untuk menyusun upaya-upaya pengurangan risiko yang berdasarkan ilmu pengetahuan. Diperlukan adanya upaya melibatkan perguruan tinggi untuk mengembangkan penelitian-penelitian, ilmu dan teknologi kebencanaan. Isu yang tidak kalah pentingnya adalah belum adanya perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif. Setiap terjadi bencana, siapa berbuat apa belum jelas, masih sangat abu-abu. Semua ingin membantu, tetapi kadang kala tidak tahu apa yang dilakukan. Apalagi pada saat sebelum terjadi bencana, apa yang harus dilakukan kadang masih bingung. Pada beberapa kegiatan malah dilakukan oleh beberapa instansi, sehingga terjadi tumpang tindih produk yang berbeda satu dengan yang lain yang malah membingungkan pengguna (pemerintah daerah). Hal seperti ini
IV - 84
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
perlu dibuat suatu rencana penanggulangan bencana yang melibatkan berbagai pelaku penanggulangan bencana. d. Sumberdaya Air dan Irigasi Indonesia memiliki enam persen dari persediaan air dunia atau sekitar 21 persen dari persediaan air Asia Pasifik terutama yang bersumber dari danau, waduk dan sungai. Berikut kondisi sumberdaya air dan irigasi di Wilayah Pulau Sulawesi. Sesuai dengan daur hidrologis, air hujan sebagian akan mengisi danau dan situ baik secara langsung atau tidak langsung seperti melalui mata air dan aliran sungai. Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 500 danau yang tersebar dari dataran rendah hingga puncak gunung. Dari sekian banyak danau tersebut, terdapat tiga danau utama di Sulawesi yaitu Danau Tondano di Sulawesi Utara dengan luas 4638 hektar, Danau Limboto di Gorontalo dengan luas sekitar 3500 hektar dan Danau Tempe, Towuti dan Matana di Sulawesi Selatan dengan luas masing-masing 10200, 50000 dan 14600 hektar serta Danau Poso dan Lindu di Sulawesi Tengah. Masing-masing 32300 dan 3150 hektar. Danau tersebut selain berfungsi sebagai pengatur keseimbangan tata air juga berfungsi sebagai sumber air irigasi pesawahan. Sebagian air hujan juga akan masuk ke cekungan air tanah yang potensinya
tinggi
yang
kemudian
dikembangkan
sebagai
waduk
penampung air. Waduk yang utama di wilayah Pulau Sulawesi adalah waduk Bili-Bili di Sulawesi Selatan. Hasil pemantauan volume beberapa waduk utama di Indonesia, menunjukkan bahwa volume air permukaan waduk pada musim kemarau. Persentase penurunan volume waduk selama musim kemarau mengindikasikan adanya kerusakan fungsi resapan air di bagian hulu. Untuk waduk Bili-Bili, volume air terendah pada bulan September sampai dengan November yaitu sekitar 30 -60 juta m3 dan volume tertinggi pada bulan Februari sampai dengan Mei, yaitu sekitar 260 – 310 juta m3. Air hujan juga akan mengalir ke sungai-sungai
IV - 85
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
besar dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Pulau Sulawesi. Jumlah sungai di wilayah Pulau Sulawesi sangat banyak, namun hanya terdapat 10 sungai yang luas daerah pengalirannya lebih dari 1000 km2. 4.2.4. Isu Strategis Provinsi Sulawesi Tengah Pada sub bab 4.2.4 isu strategis Sulteng meliputi isu kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis, Pengelolaan Sumberdaya Maritim Yang Optimal, Lingkungan dan Mitigasi Bencana: a. Kemiskinan Berdasarkan data BPS (2018), pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Sulawesi Tengah mencapai 420,21 ribu orang (14,01 persen), berkurang sebesar 3,06 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 423,27 ribu orang (14,22 persen).
Persentase
penduduk
miskin
di
daerah
perkotaan
pada
September 2017 sebesar 10,39 persen turun menjadi 10,15 persen pada Maret 2018. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2017 sebesar 15,59 persen turun menjadi 15,51 persen pada Maret 2018. Selama periode September 2017– Maret 2018, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 3,47 ribu orang (dari 81,56 ribu orang pada September 2017 menjadi 85,03 ribu orang pada Maret 2018), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 6,54 ribu orang (dari 341,72 ribu orang pada September 2017 menjadi 335,18 ribu orang pada Maret 2018). Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2018 tercatat sebesar 75,69 persen. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi September 2017 yaitu sebesar 76,16 persen. Jenis komoditi makanan yang
IV - 86
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan di perkotaan maupun di perdesaan, adalah beras, rokok kretek filter, tongkol/tuna/cakalang, kue basah, gula pasir, telur ayam ras, cabe rawit, mie instan, dan bawang merah.
Sedangkan,
untuk
komoditi
bukan
makanan
yang
besar
pengaruhnya adalah biaya perumahan, listrik, bensin, pendidikan, dan perlengkapan mandi. Upaya pengentasan kemiskinan yang dijalankan di Sulawesi Tengah diharapkan dapat ditingkatkan terutama pada daerah pedesaan. Tingkat kemiskinan
diharapkan
dapat
menurun
seiring
dengan
adanya
peningkatan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Sulawesi Tengah pada 2016 yang meningkat Rp610 miliar sehingga total ADD 2016 mencapai Rp 1,12 triliun. Alokasi ADD juga diharapkan mendorong proses
pembangunan
Indonesia
dari
daerah
pinggiran
dengan
memperkuat ekonomi di daerah pedesaan. Dalam menanggulangi tingkat kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah daerah juga pernah melakukan Program Terpadu Pengentasan Kemiskinan berbasis Bedah Kampung (PTPK-BBK) dan melaksanakan program nasional dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta PKH dan Rastra yang berlangsung hingga kini. Kebijakan tersebut tidak meningkatkan pembangunan fisik, tetapi juga untuk meningkatkan pemberdayaan dan kualitas sumberdaya manusia. Bentuk lain program penanggulangan kemiskinan di provinsi ini
adalah
program
beras
untuk
warga
sejahtera
(wastra)
yang
realisasinya mencapai 100 persen. Namun demikian, program-program yang diberikan tersebut tidak serta merta mampu mengurangi warga miskin secara signifikan, malah kecenderungan konstan. Jika dianalisis lokasi
tempat
tinggal
masyarakat
pada
September
2015,
jumlah
penduduk miskin masyarakat di perkotaan Sulawesi Tengah mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya yakni 10,93 persen menjadi 11,06 persen, sementara jumlah penduduk di pedesaan mengalami penurunan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan sebuah kajian yang
IV - 87
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
mengevaluasi efektifitas program penanggulangan kemiskinan di provinsi ini. b. Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis Permasalahan pemanfaatan sumber daya alam hingga saat ini tidak memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengakibatkan daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya alam semakin menipis. Penurunan kualitas sumber daya alam ditunjukkan dengan tingkat eksploitasi hutan yang semakin marak akibat terjadinya pembalakan liar, penambangan liar, rusaknya wilayah laut akibat penangkapan ikan secara ilegal serta meluasnya alih fungsi lahan pertanian dan tambak untuk kegiatan perumahan dan ekonomi lainnya. Permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk
mendukung
pembangunan
ekonomi
adalah
masih
belum
optimalnya pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan. Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat eksploitasi sumber daya hutan dan energi untuk pembangunan serta masih rendahnya pemanfaatan sumber daya perikanan dibanding potensinya. c. Pengelolaan Sumberdaya Maritim Yang Optimal Sulawesi Tengah merupakan wilayah di Indonesia yang memiliki potensi penangkapan cukup besar karena menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki tiga wilayah pengelolana perikanan (WPP) yakni Selat Makassar, Teluk Tomini dan Teluk Tolo. Selain itu, investasi pemerintah di sektor kelautan perikanan dalam 10 tahun terakhir cukup signifikan mencapai Rp200 miliar untuk pembangunan pelabuhan dan sarana, prasarana serta fasilitas untuk nelayan, belum termasuk pembangunan kapal-kapal penangkap ikan bertonase 30 GT. Namun demikian, para nelayan yang menangkap ikan di laut Sulteng cenderung menjual hasil tangkapannya ke luar daerah, sehingga seolah-olah laut Sulteng ini tidak menghasilkan ikan? Salah satu sebabnya adalah harga ikan di daerah
IV - 88
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
lain lebih menarik dibanding di Sulteng. Selain itu, sarana pendaratan ikan di Sulteng seperti dermaga yang menyediakan es balok, ruang pendingin dan pembekuan ikan masih sangat terbatas, apalagi di WPP Teluk Tolo. Gubernur Sulteng pernah mengeluarkan himbauan kepada nelayan agar membawa ikan hasil tangkapannya ke Sulteng karena hal itu penting untuk perekonomian daerah karena akan menjaga stabilitas harga ikan. Pihak Dinas KP Sulteng sendiri akan membuat membuat kebijakan tidak akan menerbitkan surat izin melaut kepada kapal-kapal penangkap ikan bila tidak berkomitmen membawa hasil tangkapannya ke daratan Sulawesi Tengah. Para nelayan Donggala misalnya, kebanyakan membawa hasil tangkapannya ke Kalimantan Timur karena harga ikan di sana lebih tinggi. Hal ini menyebabkan stok ikan di pasaran Kota Palu sering langka sehingga memicu terjadinya inflasi. d. Lingkungan dan Mitigasi Bencana Topografi Sulawesi Tengah didominasi oleh topografi perbukitan dan pegunungan, dengan elevasi tertinggi sekitar 2.850 m di atas permukaan laut. Persentase ketinggian terbesar adalah pada ketinggian 101 – 1000 m, yaitu sebesar 53,9 persen. Wilayah dataran pada kisaran 0 – 100 m hanya pada kisaran 20,2 persen. Nilai-nilai di atas menyiratkan bahwa pembangunan dan pengembangan wilayah akan berhadapan kondisi alam yang dominan perbukitan dan pegunungan. Hal tersebut pula merupakan indikasi bahwa potensi bencana alam berupa longsoran tanah sangat mungkin terjadi sebagai hasil interaksi pembangunan dengan perubahan keseimbangan bentang alam. Hampir sebagian besar tanah di daerah tropis bersifat mudah longsor karena tingkat pelapukan batuan di daerah ini sangat tinggi dan komposisi tanah secara fisik didominasi oleh material lepas dan berlapis serta potensial longsor. Kestabilan tanah ini sangat dipengaruhi oleh kerusakan hutan penyangga yang ada di Indonesia. Karena banyaknya penebangan di hutan penyangga, wilayah rawan bencana longsor di
IV - 89
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Indonesia
semakin
bertambah.
Kondisi
ini
akan
dipercepat
oleh
perubahan tata guna lahan yang di dalamnya termasuk hilangnya perkuatan
lereng
kecenderungan
akibat
perubahan
terganggunya infiltrasi
air
media tanah
perakaran menjadi
serta
aliran
air
permukaan. Ekstensifikasi wilayah hunian, pembukaan kawasan perkebunan dan diterbitkannya izin eksploitasi kawasan untuk pertambangan tanpa memperhitungkan secara cermat aspek lingkungan fisik semuanya merupakan agen pencetus bahaya longsoran. Anomali curah hujan yang di luar perkiraan disertai struktur batuan dan tanah yang rapuh serta bentuk topografi yang relatif datar akan menjadi pencetus utama bencana alam dahsyat seperti yang terjadi di wilayah Bungku Utara Tahun 2007. Salah satu hasil pembangunan yang kerap terancam akibat faktor topografi dan kelongsoran ini adalah prasarana transportasi jalan raya. Sebagai contoh adalah ruas jalan Tawaeli-Kebun kopi. Ruas jalan ini sudah untuk kesekian kalinya direhabilitasi ataupun dengan pembuatan trase baru tambahan. Dana puluhan milyar sudah digelontorkan untuk perbaikan ruas jalan ini namun hingga kini pun problem yang sama tetap berulang. Lalu, di mana letak kekeliruannya? Jawaban untuk ini sebenarnya sangat sederhana : perlakukanlah alam secara bijak. Artinya bahwa kestabilan lahan memiliki batas yang jika terlampaui, maka akan mencari keseimbangan baru, dengan cara alamiah merobah geometrinya mencapai keadaan seimbang. Hal inilah yang berulang terjadi di kawasan Kebun Kopi. Pertanyaan berikut adalah mengapa keseimbangannya terlampaui? Jawaban ini inipun dapat ditelusuri dengan cara mengamati penggunaan lahan di dan di kawasan hulu lereng. Metode penggalian pun perlu dicermati. Sepatutnya kegiatan penggalian ini dilakukan dengan diawali survey lengkap dampak akibat penggunaan lahan sekitarnya. Jika tidak, maka perulangan akan terjadi dan sekian milyar anggaran barupun harus digelontorkan. Fenomena di atas tidak saja berlaku untuk kawasan Kebun Kopi namun juga beberapa kawasan lain di Sulawesi Tengah
IV - 90
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
seperti ruas Salua-Kulawi, Tambu-Kasimbar, Mepanga-Basi, TentenaGintu, Podi-Ampana dan beberapa ruas kritis lainnya di Sulawesi Tengah. Rekayasa sipil tentu saja dapat diterapkan pada kasus-kasus di atas dengan diawali faktor penyebab sehingga alternatif desain dapat dibuat dengan mengakomodir faktor-faktor lain. Sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan bencana adalah identifikasi
karakteristik
bencana.
Karakteristik
bencana
ini
perlu
dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat terutama yang tinggal di wilayah yang rawan bencana. Upaya mengenal karakteristik bencana yang sering terjadi di Indonesia merupakan suatu upaya mitigasi, sehingga diharapkan dampak dari bencana dapat dikurangi. Salah satu penyebab timbulnya bencana di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terhadap karakteristik ancaman bencana. Sering kali seolaholah bencana terjadi secara tiba-tiba sehingga masyarakat kurang siap menghadapinya, akibatnya timbul banyak kerugian bahkan korban jiwa. Padahal sebagian besar bencana dapat diprediksi waktu kejadiannya dengan tingkat ketepatan peramalan sangat tergantung dari ketersediaan dan kesiapan alat serta sumber daya manusia. Pada dasarnya mitigasi (mitigation) merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan timbulnya dampak
bencana,
baik
secara
fisik
struktural
maupun
melalui
pembuatan bangunan-bangunan fisik, maupun non fisik-struktural melalui perundang-undangan. Perencanaan mengintegrasikan
pembangunan aspek
secara
lingkungan
integral
termasuk
di
sepatutnya
sudah
dalamnya
aspek
kerawanan terhadap bencana alam. Hal ini dimaksudkan agar kiranya hasil pembangunan tidak bersifat merusak atau menyebabkan degradasi lingkungan lainnya. Untuk tercapainya maksud ini menjadi kebutuhan penting tersedianya database berupa peta-peta yang menunjukan zonasi kestabilan lereng ataupun peta-peta sejenisnya yang pada intinya akan menjadi dasar perencanaan pembangunan. Pengurangan risiko bencana atas dasar landasan internasional maupun nasional di atas seharusnya
IV - 91
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
menginstruksikan bagi badan perencanaan, instansi ataupun lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan peta rawan bencana atau sejenisnya yang juga harus sudah mutahir tidak terlalu ekstrim perbedaan antara sumber satu dengan yang lainnya. Kemutahiran menjadi sangat penting mengingat pengalaman selama ini menunjukkan bahwa data yang ada tidak sinkron dengan kondisi nyata lapangan. Karenanya, pengganggaran setiap tahun harus dialokasikan khusus untuk penyiapan database yang valid. Provinsi Sulawesi Tengah sangat berpotensi dalam keterdapatan bahan galian baik bahan galian golongan A, B maun C. Namun konstribusi terhadap pendapatan daerah masih minim sehingga hal ini menjadikan tantangan tersendiri yang membutuhkan perhatian tidak saja bagi pemerintah, tetapi juga oleh kalangan akademisi. Dalam hal pengurangan risiko bencana, memperhatikan Landasan Global, Landasan Regional dan Landasan Nasional dalam Pengurangan Risiko Bencana dalam kerangka pembangunan nasional, sepatutnya hal ini memberikan pijakan sekaligus tantangan bagi Universitas Tadulako khususnya Fakultas Teknik dalam mengimplementasikan strategi-strategi yang telah digariskan, di antaranya dengan melibatkan tenaga ahli dalam kegiatankegiatan pembangunan fisik terutama yang rentan terhadap bencana alam, berperan dalam penentuan kebijakan pengembangan perencanaan wilayah, memberikan masukan dan solusi terhadap penganggulangan permasalahan bencana alam, bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan
pemetaan
dan
update
wilayah
rawan
bencana
dan
memberikan penyuluhan terstruktur baik secara institusional maupun bekerjasama dengan instansi terkait. 4.2.5. Isu Strategis Kabupaten Donggala Pada sub bab 4.2.5 isu strategis Kabupaten Donggala dijelaskan isu strategis tentang kenaikan angka kemiskinan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Revitalisasi Pertanian, kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Iklim
IV - 92
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Investasi dan Iklim Usaha belum mendukung, Lingkungan dan Bencana Alam, Pengurangan Risiko Bencana, Reformasi Birokrasi, a. Kenaikan Angka Kemiskinan Selama
periode
2013-2018,
penduduk
miskin
di
Kabupaten
Donggala meningkat dari 49,6 ribu menjadi 54,44 ribu jiwa sebelum menurun menjadi 54,28 ribu di Tahun 2018. Persentase kemiskinan juga mengalami kenaikan dari 17,18 persen menjadi 18,17 persen sebelum menurun menjadi 18,03 persen di Tahun 2018. Pada sisi lain, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengalami penurunan dari 3,26 poin menjadi 3,17 poin yang berarti kecepatan penduduk miskin Kabupaten Donggala naik status di atas garis kemiskinan 1,03 kali lipat ketimbang kecepatan penduduk miskin terjerembab ke dasar garis kemiskinan. Lalu menurun menjadi 3,04 poin di Tahun 2018. Sebaliknya, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan bahwa kesenjangan antara sesama penduduk miskin atau rumah tangga miskin selama periode tersebut semakin melebar yakni dari 0,98 poin menjadi 1,05 poin. Lalu tinggal 0,86 poin di Tahun 2018. a. Pertanian dan Ketahanan Pangan Beberapa isu strategis bidang pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Donggala sebagai berikut: •
Peningkatan
produksi
pertanian
dalam
rangka
penguatan
ketahanan pangan; •
Perluasan lahan pertanian dalam rangka meningkatkan produksi pertanian;
•
Upaya inovasi teknologi dalam rangka peningkatan produktivitas;
•
Revitalisasi lahan-lahan terlantar untuk pemanfaatan tanaman pangan;
•
Diversifikasi pangan dalam upaya peningkatan ketahanan pangan;
•
Peningkatan nilai tambah produk pertanian tanaman pangan;
•
Fluktuasi harga pangan pokok;
IV - 93
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
•
Penurunan Produktivitas Tanaman Perkebunan akibat serangan hama penyakit;
•
Sistem
pemasaran
dan
distribusi
komoditi
pertanian
dan
perikanan; •
Kepemilikan lahan pertanian dalam reforma agraria;
•
Peningkatan
produksi
pangan
hewani
(daging
sapi)
melalui
pengembangan kawasan peternakan sapi; •
Penyediaan sarana dan prasarana penigkatan hasil tangkapan ikan, perikanan budidaya dan nilai tambah produk perikanan;
•
Penggunaan
teknologi
informasi
dalam
pengembangan
usaha
pertanian, peternakan dan perikanan; •
Pengembangan badan usaha milik desa dalam kegiatan usaha pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan;
•
Peningkatan akses petani, nelayan dan peternak pada lembaga permodalan;
•
Penggunaan teknologi pertanian, peternakan dan perikanan yang ramah lingkungan.
c. Revitalisasi Pertanian, kehutanan, Perikanan dan Kelautan Peningkatan sistem pertanian secara luas yang berbasis keragaman produksi,
pengembangan
mutu
produktivitas
serta
pengembangan
pertanian secara luas belum semua dapat terakses pada peningkatan nilai
tambah
ekonomi
yang
mampu
meningkatkan
kesejateraan
masyarakat petani di Kabupaten Donggala. Di samping itu, masalah lainnya adalah: 1) Luas pemilikan lahan sempit dan tidak memenuhi skala ekonomi; 2) Modal terbatas, sehingga pemberdayaan sumberdaya belum optimal; 3) Rendahnya produktivitas dan mutu hasil komoditi pertanian, menyebabkan rendahnya daya saing; 4) Kurangnya SDM terdidik di bidang pertanian dalam pelaksanaan usaha pertanian yang profesional; 5) Penerapan teknologi tepat guna, spesifik lokasi, effisiensi dan ramah lingkungan masih belum optimal; 6) Sistem pemasaran dan distribusi hasil pertanian belum efisien; 7) Penanganan panen ditingkat
IV - 94
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
petani belum dilakukan dengan baik, dan teknologi pengolahan hasil pertanian belum berkembang merata di setiap desa/kecamatan. d. Iklim Investasi dan Iklim Usaha belum mendukung. Sebagian besar pengusaha di Kabupaten Donggala berada pada kategori
usaha
kecil,
sehingga
sulit
berkembang
karena
faktor
keterbatasan di bidang permodalan, kemampuan manajerial usaha, kurangnya wawasan usaha dan terbatasnya akses terhadap sumberdaya produktif seperti teknologi, pasar dan informasi. Masih belum optimalnya infrastruktur
yang
mendukung
sehingga
jumlah
investor
yang
berinvestasi di Kabupaten Donggala masih kurang. e. Lingkungan dan Bencana Alam Permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk
mendukung
pembangunan
ekonomi
adalah
masih
belum
optimalnya pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan. Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat eksploitasi sumber daya hutan dan energi untuk pembangunan, masih rendahnya pemanfaatan sumber daya perikanan dibanding potensinya Dilansir dari laman InaRISK milik BNPB, Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi termasuk ke dalam wilayah yang paling rawan terkena dampak gempa. Bahkan, bila gempa bumi terjadi dapat dipastikan 100 persen dari total penduduk di ketiga wilayah tersebut akan merasakan dampaknya. Tak hanya itu, penduduk di ketiga wilayah ini juga diketahui sangat rentan terhadap bencana kekeringan. Namun, Yashinta menyayangkan, tingkat pemahaman penduduk atas bahaya bencana masih rendah. Tingkat kerentanan terhadap bencana di Kabupaten Donggala dengan jumlah penduduk 299.174 jiwa) adalah: i. Banjir: 30 persen (jiwa terpapar) : 70 persen (jiwa tidak terpapar); ii. Kekeringan: 100 persen (jiwa terpapar) Tsunami: 8 persen (jiwa terpapar) : 92 persen (jiwa tidak terpapar);
IV - 95
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
iii. Gempa bumi: 99 persen (jiwa terpapar) : 1 persen (jiwa tidak terpapar); iv. Tanah longsor: 13 persen (jiwa terpapar) : 87 persen (jiwa tidak terpapar) Banjir bandang: 100 persen (jiwa tidak terpapar); v. Tingkat kapasitas daerah rendah. Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah termasuk dalam wilayah dengan potensi bencana gempa bumi kategori tinggi. Potensi intensitas guncangan gempa mencapai lebih dari 8 MMI pada peta rawan bencana gempa bumi (Palu dan Donggala) termasuk dalam zona merah). Gempa bumi berkekuatan 7,4 magnitudo yang mengguncang Palu dan Donggala dipicu oleh aktifitas patahan Palu-Koro. Patahan ini memanjang dari sebelah barat Donggala sampai Teluk Palu. Patahannya memang panjang tidak hanya di Palu ke utara saja, tetapi ke selatan juga Patahan Palu-Koro itu juga memang patahan aktif. Mengenai potensi kembalinya gempa besar seperti di Lombok, diharapkan itu tidak terjadi sehingga tidak membuat masyarakat khawatir. Meskipun demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak-pihak terkait. "Kita hidup di Indonesia sadar pada posisi tektonik sering ada 3 lempeng aktif dunia”. Sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan bencana adalah identifikasi
karakteristik
bencana.
Karakteristik
bencana
ini
perlu
dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat terutama yang tinggal di wilayah yang rawan bencana. Upaya mengenal karakteristik bencana yang sering terjadi di Indonesia merupakan suatu upaya mitigasi, sehingga diharapkan dampak dari bencana dapat dikurangi. Salah satu penyebab timbulnya bencana di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terhadap karakteristik ancaman bencana. Sering kali seolaholah bencana terjadi secara tiba-tiba sehingga masyarakat kurang siap menghadapinya, akibatnya timbul banyak kerugian bahkan korban jiwa. Padahal sebagian besar bencana dapat diprediksi waktu kejadiannya
IV - 96
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
dengan tingkat ketepatan peramalan sangat tergantung dari ketersediaan dan kesiapan alat serta sumber daya manusia. Pada
dasarnya
mitigasi
(mitigation)
merupakan
upaya
yang
dilakukan untuk menekan timbulnya dampak bencana, baik secara fisik struktural
maupun
melalui
pembuatan
bangunan-bangunan
fisik,
maupun non Sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan bencana adalah identifikasi karakteristik bencana. Karakteristik bencana ini perlu dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat terutama yang
tinggal
di
wilayah
yang
rawan
bencana.
Upaya
mengenal
karakteristik bencana yang sering terjadi di Indonesia merupakan suatu upaya mitigasi, sehingga diharapkan dampak dari bencana dapat dikurangi. Salah satu penyebab timbulnya bencana di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terhadap karakteristik ancaman bencana. Sering kali seolah-olah bencana terjadi secara tiba-tiba sehingga masyarakat kurang siap menghadapinya, akibatnya timbul banyak kerugian bahkan korban jiwa. Padahal sebagian besar bencana dapat diprediksi waktu kejadiannya dengan tingkat ketepatan peramalan sangat tergantung dari ketersediaan dan kesiapan alat serta sumber daya manusia. f. Reorientasi Paradigma Pengelolaan Bencana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Selanjutnya penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang
meliputi
penetapan
kebijakan
pembangunan
yang
berisiko
timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Dalam penyelenggaraannya dikenal dengan rencana aksi
IV - 97
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
nasional pengurangan risiko bencana yang disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB. Dalam paradigma pengelolaan bencana, Rahmawati Husein (2014) dalam tulisannya berjudul Bencana Di Indonesia Dan Pergeseran Paradigma Penanggulangan Bencana: Catatan Ringkasan menyatakan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang melihat bencana alam sebagai sesuatu yang datang di luar kemampuan manusia atau suatu peristiwa
yang
begitu
saja
terjadi
tanpa
pemberitahuan
sehingga
kecenderungannya adalah menunggu kejadian tersebut dialami atau menimpa diri mereka. Hal ini dipengaruhi oleh pandangan konvensional yang menganggap
bencana
merupakan sifat alam dan terjadinya
bencana adalah karena kecelakaan. Bencana alam juga tidak dapat diprediksi, tidak menentu, dan suatu peristiwa atau kejadian yang tidak terelakkan atau terhindarkan serta tidak terkendali (Triutomo, 2007). Di samping itu adanya keyakinan bahwa bencana adalah “kehendak Tuhan” (the Acts of God) di mana kejadian bencana alam itu di luar kemampuan manusia ataupun kehendak Tuhan (Lindell et al., 2006), sebagai bentuk peringatan, cobaan bahkan kutukan, sehingga manusia tidak berhak dan tidak dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana. Berdasarkan pada pandangan ini, masyarakat terdampak dipandang sebagai “korban” dan penerima
bantuan
dari
pihak
luar
atau
harus
segera
mendapat
pertolongan, sehingga fokus dari penanggulangan bencana lebih pada bantuan (relief) dan kedaruratan (emergency). Oleh karena itu, pada umumnya tindakan yang dilakukan adalah upaya reaktif yang sifatnya kedaruratan, yang
menekankan
pada
penanganan
dan
pemberian
bantuan bukan penanggulangan. Bentuk penanganan biasanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan darurat seperti pangan, penampungan darurat, kesehatan dan mengatasi krisis yang dialami oleh masyarakat. Sementara tujuan dari penanganan bencananya adalah untuk menekan
IV - 98
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
tingkat kerugian, kerusakan dan cepat memulihkan keadaan (Bakornas BP, 2007; Pujiono, 2007). Di dunia termasuk di Indonesia hampir mayoritas sumber daya manusia, dana, maupun program-program penanggulangan bencana diarahkan pada saat tanggap darurat. Dicontohkan sebuah organisasi keagamaan, 80 persen kegiatan penanggulangan bencana maupun sumber daya dan sumber dana masih diperuntukkan untuk kegiatan kedaruratan
seperti
pemberian
bantuan
kebutuhan
dasar
bagi
masyarakat yang terdampak bencana alam di seluruh Indonesia, serta pendampingan sosial, bantuan medis dan pemulihan kehidupan dan penghidupan. Dari pandangan konvensional paradigma penanggulangan bencana berkembang ke pandangan yang lebih progressif yang melihat bahwa bencana sebagai bagian dari pembangunan dan bencana adalah masalah yang tidak berhenti. Oleh karena itu, penanggulangan bencana tidak dapat dilepaskan dari masalah pembangungan sehingga upaya yang dilakukan adalah mengintegrasikan program pembangunan dengan penanggulangan
bencana.
Pandangan
yang
lebih
progresif
yang
berkembang juga dipengaruhi ilmu pengetahuan alam dan sosial. Berkembangnya pengetahuan mendorong timbulnya pandangan bahwa bencana adalah merupakan proses geofisik, geologi dan hidrometeorologi yang
dapat
kehidupan
mempengaruhi manusia.
lingkungan
Berdasarkan
fisik
pandangan
dan ini
membahayakan paradigma
yang
berkembang adalah mitigasi di mana fokus penanggulangan bencana diarahkan pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan yang terjadi akibat adanya kejadian alam. Paradigma ini memandang bahwa upaya penanggulangan bencana lebih diarahkan kepada
identifikasi
daerah
rawan
bencana,
mengenali
pola
yang
menimbulkan kerawanan serta melakukan kegiatan mitigasi yang bersifat struktural seperti membangun konstruksi (rumah, bangunan, dam, tanggul dan lain-lain) maupun non struktural seperti penataan ruang
IV - 99
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
termasuk tata guna lahan, standar bangunan dan lain-lain (Bakornas PB, 2007; Godschalk et al, 1999). Sementara itu, pandangan holistik melihat bahwa kejadian alam dapat menjadi ancaman bencana jika bertemu dengan kerentanan serta ketidakmampuan masyarakat menghadapi risiko. Pandangan ini dikenal dengan paradigma pengurangan risiko. Pendekatan ini merupakan perpaduan dari sudut pandang teknis dan ilmiah
dengan
faktor-faktor
sosial,
ekonomi
dan
politik
dalam
pengurangan bencana. Oleh karena itu, berdasarkan pandangan ini upaya
penanggulangan
bencana
ditujukan
untuk
meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam mengelola dan menekan risiko terjadinya bencana. Cara pandang baru terhadap pengelolaan bencana ini juga kemudian dijadikan kesepakatan international melalui Kerangka Aksi Hygo 20052015 yang diadopsi oleh Konferensi Dunia untuk Pengurangan Bencana atau yang dikenal dengan World Conference on Disaster Reduction (WCDR). WCDR ini ditandatangani oleh 168 negara dan badan-badan multilateral. Lima prioritas yang ditegaskan dalam kerangka tersebut meliputi: 1. Meletakkan pengurangan resiko bencana sebagai prioritas nasional maupun
daerah
yang
pelaksanaannya
harus
didukung
oleh
kelembagaan yang kuat; 2. Mengidentifikasikan, mengkaji dan memantau resiko bencana serta menerapkan system peringatan dini; 3.
Memanfaatkan
pengetahuan,
inovasi
dan
pendidikan
untuk
membangun kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkatan masyarakat; 4. Mengurangi faktor-faktor penyebab resiko bencana; 5. Memperkuat kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respons yg dilakukan lebih efektif (UNISDR, 2005). Pada paradigma ini, masyarakat merupakan subyek, obyek sekaligus sasaran utama upaya pengurangan risiko bencana dengan mengadopsi
IV - 100
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
dan memperhatikan kearifan local (local wisdom) dan pengetahuan tradisional (tradisional knowledge) yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Perubahan paradigma tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan bencana yaitu: 1. Penanggulangan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko; 2. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan sematamata karena kewajiban pemerintah; 3. Penanggulangan bencan bukan lagi hanya urusan pemerintah tetapi juga menjadi urusan bersama masyarakat, lembaga usaha, di mana pemerintah menjadi penanggung jawab utamanya (Bakornas PB, 2007). Perubahan
pandangan
dan
paradigma
tentang
bencana
dan
pengelolaannya mendorong adanya pendekatan baru melalui manajemen risiko. Pendekatan ini mengharuskan setiap individu dalam masyarakat untuk
memahami
situasi
dan
memiliki
kemampuan
untuk
mengidentifikasi ancaman serta kapasitas yang dimiliki untuk menekan risiko seminimal mungkin. Untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat dalam mengurangi risiko bencana beberapa langkah dapat dilakukan melalui peningkatan : 1. Kesadaran masyarakat dalam memahami situasi lingkungan dan ancaman bahaya; 2. Pemahaman tentang kerentanan dan kemampuan untuk mengukur kapasitas yang dimiliki; 3. Kemampuan untuk menilai risiko yang dihadapi baik oleh individu, keluarga, dan masyarakat di lingkungannya; 4. Kemampuan untuk merencanakan dan melakukan tindakan untuk mengurangi risiko yang dimiliki baik melalui peningkatan kapasitas dan mengurangi kerentanan;
IV - 101
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
5.
Kemampuan
untuk
keberlangsungan
memantau,
upaya
mengevaluasi
pengurangan
risiko
dan
sehingga
menjamin dampak
bencana dapat dikurangi atau dicegah. Pendekatan pengurangan risiko ini merupakan sebuah usaha atau ikhtiar untuk lebih sensitif dalam memahami lingkungan. Bencana tidak lagi hanya menjadi pengetahuan, peringatan dan bentuk kepedulian saat terjadinya saja, akan tetapi pengetahuan akan anacaman bencana dan kemampuan menghadapi dan mengelola bencana menjadi kegiatan yang terus menerus dilakukan. Pelaksanaan pengurangan risiko bencana di Indonesia merupakan bagian dari upaya pengurangan risiko bencana di tingkat global dan regional. Beberapa forum internasional telah menghasilkan kesepakatankesepakatan yang melandasi upaya pengurangan risiko bencana di tingkat nasional. Agar dapat terlaksana dengan efektif dan efisien, upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia perlu didukung dengan landasan yang kuat dengan mengacu pada kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tahapan Pemerintah
pengelolaan Republik
bencana
Indonesia
telah
Nomor
diatur
21
pada
Tahun
2008
Peraturan Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat
tanggap
darurat,
dan
penanggulangan
bencana
pada
pascabencana. tahap
Penyelenggaraan
prabencana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:
IV - 102
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
1. Perencanaan penanggulangan bencana Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan yang merupakan bagian dari perencanaan disusun
pembangunan.
berdasarkan
Perencanaan
hasil
analisis
penanggulangan
risiko
bencana
bencana
dan
upaya
penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. Saat ini, terdapat dua dokumen perencanaan terkait dengan perencanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Donggala yakni Dokumen RPJMD Donggala Tahun 2019-2023 ini dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana Gempa.
Selanjutnya
dalam
perencanaan
penanggulangan
bencana
tersebut memuat tentang: a. Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. Pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. Analisis kemungkinan dampak bencana; d. Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e.
Penentuan
mekanisme
kesiapan
dan
penanggulangan
dampak
bencana; dan f. Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia. Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh BNPB untuk tingkat nasional, BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan BPBD
kabupaten/kota
penanggulangan
bencana
untuk
tingkat
yang
kabupaten/kota.
ditetapkan
oleh
Rencana
Pemerintah
atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 2. Pengurangan risiko bencana Pengurangan
risiko
bencana
dilakukan
melalui
kegiatan:
a.
pengenalan dan pemantauan risiko bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan e.
IV - 103
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
penerapan
upaya
fisik,
nonfisik,
dan
pengaturan
penanggulangan
bencana. 3. Pencegahan Pencegahan bencana dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana yang dilakukan oleh pemerintah, pemda dan masyarakat melalui kegiatan: a. Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. Pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi. c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; d. Penguatan ketahanan sosial masyarakat. 4. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan Pemaduan
penanggulangan
bencana
dalam
perencanaan
pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi.
Pemaduan
penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah. 5. Persyaratan analisis risiko bencana Analisis risiko bencana ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana. Setiap
kegiatan
pembangunan
yang
mempunyai
risiko
tinggi
menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana. 6. Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
IV - 104
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan,
pelaksanaan
tata
ruang,
dan
pemenuhan
standar
keselamatan. 7.
Pendidikan
dan
pelatihan
dan
Persyaratan
standar
teknis
penanggulangan bencana Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi: 1.
Kesiapsiagaan Pelaksanaan
instansi/lembaga
kegiatan yang
kesiapsiagaan
berwenang,
baik
dilakukan
secara
teknis
oleh maupun
administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk: a. Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d.
Pengorganisasian,
penyuluhan,
pelatihan,
dan
gladi
tentang
mekanisme tanggap darurat; e. Penyiapan lokasi evakuasi; f. Penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
IV - 105
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
g. Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. Kegiatan kesiapsiagaan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha. Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi. Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BNPB dan BPBD membangun sistem manajemen logistik dan peralatan. Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BNPB. 2.
Peringatan dini Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan
tepat
dalam
rangka
mengurangi
risiko
terkena
bencana
serta
mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan dengan cara: a. Mengamati gejala bencana; b. Menganalisa data hasil pengamatan; c. Mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa; d. Menyebarluaskan hasil keputusan; dan e. Mengambil tindakan oleh masyarakat. Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini. Dalam hal
peringatan
IV - 106
dini
ditentukan,
seketika
itu
pula
keputusan
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya. 3.
Mitigasi bencana Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak
yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui: a. Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana; b. Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan
tata
bangunan,
wajib
menerapkan
aturan
standar
teknis
bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang. c. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern. Penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
pada
saat
tanggap
darurat meliputi: a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. Penentuan status keadaan darurat bencana; c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. Pemenuhan kebutuhan dasar; e. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
pada
saat
tanggap
darurat dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan oleh Tim Kaji Cepat yang ditugaskan oleh BPBD melalui identifikasi terhadap: a. Cakupan lokasi bencana; b. Jumlah korban bencana; c. Kerusakan prasarana dan sarana;
IV - 107
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
d. Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. Kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang: a. Pengerahan sumber daya manusia; b. Pengerahan peralatan; c. Pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. Perizinan; f. Pengadaan barang/jasa; g. Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. Penyelamatan; dan i. Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. Terkait dengan penanganan korban gempa di Kota Palu, Donggala dan Sigi, terdapat enam prioritas fokus penanganan yang dilakukan selama
sebulan
setelah
gempa.
Pertama,
melanjutkan
evakuasi,
pencarian dan penyelamatan korban. Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, pihaknya membutuhkan banyak alat berat untuk proses evakuasi dan pencarian tersebut. Sebab, banyak korban yang diduga tertimpa reruntuhan bangunan, material longsor, dan tertimbun lumpur yang masih perlu untuk dievakuasi. Prioritas kedua, adalah pemakaman jenazah harus segera dilakukan pemakaman massal lantaran tiga hari pascagempa korban meninggal dunia sudah mengeluarkan bau. Ketiga, percepatan pemulihan jaringan listrik. Sebab, saat itu jaringan listrik di Kota Palu belum semua menyala. Bahkan di Donggala, Sigi, dan Parigi Mountong, kondisi listrik masih padam.
IV - 108
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Prioritas keempat, adalah percepatan pengadaan bahan bakar minyak (BBM), terutama genset rumah sakit dan operator seluler. Kelima, adalah distribusi logistik dan makanan untuk pengungsi baik dari jalur udara, darat, dan laut Terakhir, yaitu percepatan jaringan komunikasi. Secara khusus di Kabupaten Donggala, untuk menangani korban bencana, Pemerintah kabupaten Donggala menetapkan status tanggap darurat dari tanggal 28 September 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2018 (tahap I: 30 September sampai dengan 13 Oktober 2018, Tahap II: 14 – 27 Oktober 2018). Sampai dengan berakhirnya status tanggap darurat tanggal 27 Oktober 2018, dalam penanganan tanggap darurat pemerintah Kabupaten Donggala telah melaksanakan kegiatankegiatan sebagai berikut: 1. Membentuk posko tanggap darurat bencana gempa bumi dan Tsunami kabupaten Donggala di kantor BPBD kabupaten Donggala kecamatan Banawa kelurahan Kabonga Kecil; 2. Upaya pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana gempa bumi dan tsunami di seluruh wilayah yang terdampak bencana; 3. Bupati telah meminta tambahan beras ke Bulog sebanyak 100 ton; 4. Membangun tenda Shelter pengungsian sementara; 5. Bupati mengeluarkan SK untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di 38 lokasi; 6. Presiden RI mengunjungi lokasi pengungsian di desa Loli Tasiburi kecamatan Banawa tanggal 3 Oktober 2018; 7. Kunjungan pertama Wakil Presiden pada tanggal 5 Oktober 2018 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sosial dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 8. Kunjungan kedua Wakil Presiden RI mengunjungi lokasi pengungsian dan meninjau dampak gempa bumi dan tsunami di desa Wani kecamatan Tanantovea tanggal 12 Oktober 2018; 9. Memobilisasi sumber daya (yang tercatat).
IV - 109
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Penyelenggaraan
penanggulangan
bencana
pada
tahap
pascabencana terdiri atas: a. rehabilitasi Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: a. Perbaikan lingkungan daerah bencana; b. Perbaikan prasarana dan sarana umum; c. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. Pelayanan kesehatan; f. Rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; h. Pemulihan keamanan dan ketertiban; i. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan j. Pemulihan fungsi pelayanan publik. Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian
akibat
bencana.
Kegiatan
rehabilitasi
merupakan
tanggungjawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkena bencana. Dalam menyusun rencana rehabilitasi harus memperhatikan: a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; b. kondisi sosial; c. adat istiadat; d. budaya; dan e. ekonomi. b. rekonstruksi. Rekonstruksi
pada
wilayah
pascabencana
dilakukan
melalui
kegiatan: a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana; b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
IV - 110
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
e. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; f. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. Peningkatan fungsi pelayanan publik; atau h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau
Pemerintah
Daerah
menetapkan
prioritas
dari
kegiatan
rekonstruksi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Kegiatan rekonstruksi merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah. Berdasarkan hasil verifikasi kerugian bencana untuk pemukiman, komposisi dalam kategori rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, sebagai berikut: •
Jumlah Rumah Rusak Berat sebanyak 7.290 unit atau 34,10 persen;
•
Jumlah Rumah Rusak Sedang sebesar 6.099 Unit atau 28,53 persen;
•
Jumlah Rumah Rusak Ringan sebesar 7.989 unit atau 37,37 persen.
•
Sebanyak 21.378 Unit rumah tidak mengalami kerusakan. Hasil perhitungan penilaian dampak bencana terhadap sector
permukiman/perumahan menimbulkan kerusakan sebesar Rp 1,648 triliun dan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 278,51 milyar sedangkan total dampak bencana adalah penjumlahan nilai kerusakan dengan
nilai
kerugian
menjadi
sebesar
Rp
1,927
triliun.
Hasil
perhitungan dampak bencana pada sektor infrastruktur menghasilkan nilai kerusakan sebesar Rp 800,37 milyar dan kerugian akibat rusaknya sarana umum sebesar Rp 134,37 milyar. Total dampak bencana adalah hasil penjumlahan nilai kerusakan dan kerugian sebesar Rp 934,519 milyar. Nilai kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Donggala sebesar Rp 519,56 milyar dan nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 50,00 milyar sehingga total dampak bencana pada subsektor transportasi
IV - 111
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
darat sebesar Rp.569,56 milyar. Perhitungan penilaian kerusakan dan kerugian pada sektor sosial menghasilkan nilai kerusakan sebesar Rp 441,78 milyar nilai kerugian sebesar Rp 8,68 milyar dengan total dampak bencana yang ditimbulkan sebesar Rp 451,56 milyar. Besarnya kebutuhan pendanaan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian Kerusakan dan Kerugian (Damages and Losses Assessment) yang dipadukan dengan hasil Pengkajian Kebutuhan Pemulihan Kemanusiaan (Human Recovery Need Assesment),
yang
meliputi
sektor:
a)
Perumahan
dan
prasarana
permukiman, b) Infrastruktur, c) Sosial, d) Ekonomi, dan Lintas Sektor. Berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan yang dikoordinasikan oleh BPBD, maka kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi adalah sebesar Rp 6,483 triliun. Sumber pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kewenangan masing-masing yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun anggaran dari Tahun 2019 – 2020.
Sesuai
dengan
arahan
Presiden
dan
Wakil
Presiden
yang
menginstruksikan untuk mensinergikan program/kegiatan yang terdapat pada Kementerian/Lembaga terkait dengan rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami, maka pengidentifikasian potensi sumber pendanaan ditempuh dengan cara pendayagunaan
anggaran
pemerintah.
penanggulangan
bencana,
diperlukan
Dalam
kerangka
langkah-langkah
situasi
percepatan
penyaluran dana sebagai berikut: 1. Percepatan penyelesaian administrasi dokumen anggaran, baik dalam kerangka penyusunan anggaran maupun revisi anggaran; 2. Percepatan pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); 3. Percepatan proses pengesahan anggaran di lembaga legislatif. Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana pada Tahap Pasca Bencana yang dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk, yaitu:
IV - 112
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
1. Swakelola atau Kontraktual yang dikerjakan oleh OPD terkait dengan atau tanpa melibatkan BPBD; 2.
Pemberian
Bantuan
Langsung
kepada
Masyarakat/Kelompok
Masyarakat (BLM); 3. Pemberian Bantuan kepada masyarakat terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah. g. Reformasi Birokrasi Birokrasi pemerintah memegang peranan sangat penting untuk mencapai
suatu
kemajuan
masyarakat
melalui
berbagai
program
pembangunan. Posisi penting birokrasi pemerintah ini dikarenakan birokrasi mengimplementasikan kebijakan-kebijakan berkaitan sukses dan gagalnya suatu program pembangunan. Oleh karena itu, setiap negara/daerah menginginkan agar birokrasinya dapat tampil prima sehingga dapat mengimplementasikan program-program yang dapat mensejahterakan masyarakat. Bagi negara/daerah yang berhasil menata birokrasinya nampak sekali kemajuan dan dampak dari penataan tersebut. Kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat
terlihat
dengan
jelas
disertai
kemajuan
ekonomi. Oleh karena itu, saat ini berbagai negara melakukan reformasi birokrasinya secara total dan dampak dari reformasi birokrasi tersebut dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju seperti Austria, Denmark, Singgapura, Korea Selatan bahkan sekarang ini Tiongkok yang berpaham Komunispun menata birokrasinya secara total dan kita dapat lihat hasilnya sekarang, Tiongkok tampil sebagai negara kuat bahkan sebagian orang mengatakan bahwa sekarang ini sebenarnya Tiongkoklah sebagai Negara Super Power khususnya di bidang Ekonomi. Reformasi birokrasi yang dilakukan pada negara-negara maju tersebut meliputi (1) penataan pada Sistem Birokrasi Perizinan yang cepat, mudah disertai informasi yang akurat, (2) kepastian Hukum dan
IV - 113
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
sanksi yang ketat dan tidak pandang bulu terhadap berbagai pelanggaran dan indikasi tindakan-tindakan yang akan menghambat proses hukum, (3) Sumber Daya Manusia yang mempunyai Kapabilitas, Kapasitas dan berprinsip pada Hukum yang ketat dan Adil dalam tindakan, (4) menghindari praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KK). Kita dapat melihat negara-negara tersebut dengan sangat serius dan ketat melakukan reformasi birokrasi sekarang ini tampil sebagai negara dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi yang mengagumkan dan secara otomatis memberikan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi kepada warganya. Untuk negara Indonesia saat ini, kondisi birokrasinya belum menampakkan suatu perubahan yang berarti walaupun berbagai undangundang tentang reformasi birokrasi telah lama dibuat dan sangat banyak. Sejak masa Orde Lama dan Orde Baru, reformasi birokrasi pemerintah dilakukan untuk menekan penyimpangan dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat dan menghambat kemajuan bangsa. Namun dampak positif dari berbagai aturan dan kebijakan reformasi birokrasi belum memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Birokrasi Indonesia belum menemukan format dan model yang tepat sesuai dengan keinginan masyarakat, lingkungan dan kehidupan global saat ini. Potret birokrasi Indonesia belum lepas atau melepaskan diri dari “stigma” lamban, berbelit-belit, tidak produktif, korup dan tidak taat hukum. Reformasi yang bergulir Tahun 1998 sebagai antitesa terhadap dominasi orde baru yang sentralistik juga tidak membawa suatu perubahan berarti dalam menata pemerintahan utamanya penataan mesin pemerintahan. Birokrasi pemerintah tetap masih belum beranjak sebagai
“mesin
yang
lambat”.
Fenomena
ini
terjadi
dari
tingkat
Pemerintah Pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Guna melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia agar berjalan dengan baik, pemerintah dalam hal
IV - 114
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
ini
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) menerapkan sembilan program untuk mencapai 8 area perubahan yang menjadi tujuan dalam pelaksanaan grand design reformasi birokrasi. Dengan adanya 9 program Reformasi Birokrasi tersebut diharapkan, akan mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian, lembaga, dan pemerintah Daerah lebih terarah dan berjalan dengan baik serta dapat mencapai tujuan akhir dari reformasi birokrasi tersebut. 9 sembilan program Reformasi dimaksud adalah: g.1. Manajemen perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk secara sistematis dan konsistensi dari sistem dan mekanisme kerja organisasi, pola pikir serta budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik. Target dari program ini adalah terciptanya komitmen dari seluruh elemen pemerintahan
untuk
melaksanakan
reformasi
birokrasi,
terjadinya
perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta menurunkan risiko resistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. g.2. Penataan peraturan perundang-undangan Salah satu program reformasi birokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan
efektifitas
dalam
pengelolaan
peraturan
perundang-
undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Efektifitas tersebut di antaranya dapat menurunkan tumpang tindih peraturan dari seluruh tingkatan pemerintahan serta efektifitas dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan. g.3.
Penataan dan penguatan organisasi Program penataan dan penguatan organisasi ditujukan untuk
mengatasi masalah yang paling sering muncul dari pemerintah terutama dari Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan
efesiensi
organisasi
kementerian/lembaga/pemerintah
daerah secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
IV - 115
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
tugas masing-masing sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. g.4. Penataan ketatalaksanaan Program ini bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi. Target program penataan ketatalaksanaan adalah
meningkatnya
penggunaan
teknologi
informasi
dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen pemerintah, adanya efisiensi proses manajemen pemerintah dan meningkatnya kinerja pemerintahan. g.5. Penataan sistem manajemen SDM aparatur Ini salah menjadi salah satu program prioritas dalam reformasi birokrasi. Program ini diharapkan dapat menciptakan SDM yang profesional dan berkompetensi dengan dukungan rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Program ini dapat dilaksanakan kegiatan perbaikan sistem rekrutmen, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetensi, assesmen individu dan sistem penilaian kinerja. g.6. Penguatan pengawasan Dengan
adanya
program
ini
memungkinkan
terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN pada seluruh instansi pemerintah. Target dari program ini adalah meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang dari masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah
daerah.
Kegiatan
yang
prioritas antara lain adalah penguatan kembali peran SPIP.
IV - 116
menjadi
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
g.7. Penguatan akuntabilitas kinerja Program
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kapasitas
dan
akuntabilitas kinerja dari instansi pemerintah dengan target akhir yang ingin dicapai adalah meningkatnya kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai target tersebut adalah kegiatan
penguatan
akuntabilitas
kinerja
instansi
pemerintah,
pengembangan sistem manajemen kinerja dan penyusunan indikator kinerja utama (IKU). g.8. Peningkatan kualitas pelayanan publik Pelayanan Publik menjadi salah satu indikator dalam reformasi birokrasi pemerintah. Program peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari masingmasing instasi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kegiatan yang dapat mendukung program tersebut adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(SPM)
serta
peningkatan
partisipasi
masyarakat
dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. g.9. Monitoring, evaluasi dan pelaporan Program ini ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan dalam roadmap masing-masing kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan akhir dari keseluruhan 9 program reformasi birokrasi adalah terciptanya
pemerintahan
yang
bersih
dari
KKN,
Akuntabel
dan
berkinerja serta Pelayanan publik yang berkualitas. Dalam kaitannya dengan isu strategis reformasi di Kabupaten Donggala, reformasi yang disentuh lebih ditekankan pada bidang:
IV - 117
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
1. Tata Kelola Kelembagaan; Tata
kelola
kelembagaan
yang
dimaksud
adalah
menata
kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Donggala lebih efektif dan efisien. Efektif dilihat dari kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mampu mengimplementasikan program-program kerja sesuai masalah yang ada di masyarakat. Sedangkan efisien adalah Organisasi
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Donggala
dikelola
secara
profesional dan proporsional melalui pemahaman pegawai pada tupoksi dan tujuan organisasi. Pemahaman pada tupoksi diperlukan agar semua pegawai
memahami
tugas
dan
tanggung
jawabnya
yang
akan
memudahkan pelaksanaan pekerjaan. 2. Iklim dan Lingkungan Kerja Perubahan
iklim
dan
lingkungan
kerja
diperlukan
untuk
menciptakan suasana kerja yang kondusif. Inovasi dan kreatifitas pegawai
ditingkatkan
guna
melahirkan
semangat
kerja
produktif.
Produktivitas pegawai bukan hanya dilihat dari “output”, tetapi juga pada “proses”. Proses ditekankan agar pegawai memahami bahwa tujuan organisasi melalui suatu tahapan-tahapan penting yang harus diketahui, dipahami secara jelas. Iklim organisasi kondusif diyakini membawa perubahan terhadap perilaku, cara pandang dan kinerja pegawai. Iklim organisasi perangkat Organisasi Kabupaten Donggala seharusnya ditata dengan menekankan pada aspek kerjasama secara tim. 3. Pelayanan Publik berdasarkan Nilai-Nilai Lokal; Pelayanan berkualitas dan prima menjadi kebutuhan mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat menginginkan pelayanan publik oleh pemerintah memperhatikan aspek-aspek mendasar yakni, cepat, tepat, murah, berkualitas serta ramah. Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Donggala dapat mengabungkan bentukbentuk pelayanan memakai atau bersimbol pada nilai-nilai lokal. “Local Wisdom” dapat menjadi salah satu cara dan bentuk pelayanan publik memakai nilai-nilai budaya dan simbol-simbol budaya lokal yang telah diyakini dipercaya masyarakat sejak dahulu. Mengabungkan pelayanan
IV - 118
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
publik profesional dengan nilai-nilai budaya membawa keuntungan yakni masyarakat lebih dekat pada pelayanan, merasa bahwa pelayanan diberikan bersendi pada nilai-nilai dianut oleh masyarakat. 4. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Titik tekan dari isu strategis Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur adalah penataan pada Sistem Rekrutmen dan penempatan ASN sesuai dengan keahlian/skill. Program ini diharapkan dapat menciptakan SDM yang profesional dan berkompetensi dengan dukungan rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Program ini dapat dilaksanakan kegiatan perbaikan sistem rekrutmen, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetensi, assesmen individu dan sistem penilaian kinerja. 4.2.2. Pembobotan Isu Strategis Setelah
dilakukan
identifikasi
terhadap
isu-isu
strategis
(internasional, nasional, regional, provinsi dan kabupaten) yang ada kemudian masing-masing isu dibobot. Dalam menentukan pembobotan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat Kabupaten Donggala dan kecamatan untuk memahami usulan dan masukan tentang berbagai isu strategis. Pembobotan dilakukan untuk menentukan mana isu strategis yang paling prioritas dan akan dijadikan dasar bagi penyusunan visi dan misi kepala pemerintahan yang baru di Kabupaten Donggala. Hasil pembobotan isu strategis disajikan pada Tabel 4.2. Tabel 4.2 menunjukkan bahwa terdapat 7 (tujuh) kriteria yang dijadikan
dasar
pembangunan
dalam
Kabupaten
penentuan Donggala.
urgensi Ketujuh
isu
strategis
kriteria
isu
bagi
strategis
tersebut merupakan pengembangan dari kriteria isu strategis yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebanyak 6 (enam) kriteria. Setelah dilakukan pembobotan kriteria, kemudian dilakukan penilaian
isu
strategis
terhadap
kriteria
yang
telah
ditetapkan
IV - 119
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
berdasarkan bobot pada Tabel 4.2 dengan cara memberikan skor pada setiap isu-isu strategis yang dikaitkan dengan ketujuh kriteria yang ada guna menentukan skala prioritas isu strategis. Pemberian skor mengikuti ketentuan: 1 = Keterkaitan sangat rendah terhadap kriteria strategis/bukan issu prioritas; 2 = Keterkaitan rendah terhadap kriteria strategis/isu kurang prioritas; 3 = Keterkaitan sedang terhadap kriteria strategis/isu cukup prioritas; 4 = Keterkaitan tinggi terhadap kriteria strategis/isu prioritas; 5 = Keterkaitan sangat tinggi terhadap kriteria strategis/isu prioritas. Tabel 4.2. Bobot Kriteria Isu-Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Donggala No. Kriteria
1
Memiliki pengaruh yang besar/signifikan pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Bobot terhadap
2 Merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah
17 12
3
Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya terhadap daerah dan masyarakat.
20
4
Dampak yang ditimbulkannya terhadap sumberdaya alam dan lingkungan.
13
5
Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah.
15
6 Kemungkinan atau kemudahannya untuk ditangani.
12
7 Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan.
11
Total Sumber: Hasil FGD Kabupaten Donggala dan Kecamatan Februari 2019
IV - 120
100
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Berdasarkan hasil analisis data skor/bobot diperoleh nilai skala kriteria (total skor) yang disajikan pada Lampiran terpisah. Setelah dilakukan
penilaian
isu
strategis,
kemudian
dihitung
rata-rata
skor/bobot setiap isu strategis dengan mengakumulasikan nilai tiap-tiap isu strategis dibagi jumlah peserta, yang dituangkan dalam Tabel 4.3. Tabel 4.3 Rata-Rata Skor Isu-Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Donggala
Total Skor
Ratarata Skor
Prioritas Isu
1 Volatilitas Kurs
31
4,43
31
2 Hutang Luar Negeri
39
5,57
27
3 Perang Dagang Amerika dan Tiongkok
32
4,57
30
4 Perubahan Iklim dan Pemanasan Global
46
6,57
12
5 Krisis Pangan Mengglobal
43
6,14
22
6 Pembangunan Berkelanjutan
42
6,00
24
No
Isu-Isu Strategis
7
Kebijakan Fiskal dan Defisit Neraca Berjalan
44
6,29
17
8
Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
45
6,43
14
38
5,43
28
38
5,43
28
9 Efektivitas Hutang Luar Negeri Indonesia
10
Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Regional Bertumpu Pada APBN Berkualitas
IV - 121
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
11 Kemiskinan dan Pengangguran
52
7,43
3
12 Ketahanan Pangan dan Pertanian
49
7,00
7
44
6,29
17
14 Revitalisasi KRPL dan TTIC
45
6,43
14
15 Masalah Kesejahteraan Petani
51
7,29
4
16 Regenerasi Petani
44
6,29
17
17 Ketersediaan benih dan Saprodi lainnya
45
6,43
14
18 Pola Produksi dan Konsumsi Pangan
47
6,71
10
19
Degradasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
46
6,57
12
20
Ekosistem Daratan, Hutan, Degradasi lahan, dan Keanekaragaman Hayati
40
5,71
26
21
Memacu Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengelolaan Sumberdaya Mineral
43
6,14
22
22 Lingkungan dan Mitigasi Bencana
53
7,57
2
23 Sumberdaya Air dan Irigasi
50
7,14
5
13
Pengembangan 4 Komoditi Pertanian dalam rangka swasembada
24
Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis/Agroindustri
49
7,00
7
25
Pengelolaan Sumberdaya Maritim Yang Optimal
44
6,29
17
IV - 122
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
26 Kenaikan angka kemiskinan
48
6,86
9
27 Revitalisasi Perkebunan dan Perikanan
47
6,71
10
28 Iklim Investasi dan Usaha
44
6,29
17
29 Pengurangan resiko bencana
50
7,14
5
30 Reformasi Birokrasi
42
6,00
24
56
8,00
1
31
Pemulihan Infrastruktur pasca bencana alam
Sumber: Data Primer yang diolah, Tahun 2019
4.3. Hasil Telaahan Dokumen Terkait 4.3.1. Hasil Telaahan RPJMD terhadap RPJPD
Kabupaten Donggala
2005-2025 RPJMD
Kabupaten
Donggala
2019-2023
disusun
dengan
berpedoman pada RPJPD. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Donggala yang baik dan bersih (good and clean governance), maka penyelenggaraan pembangunan harus didasarkan pada otonomi yang luas dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pembangunan diupayakan harus
dapat
partisipatif
mendorong
untuk
peran
memperkokoh
serta
masyarakat
persatuan
dan
sebagai
upaya
kesatuan
dalam
pembangunan. Berdasarkan tantangan yang dihadapi di masa mendatang serta dengan memperhatikan potensi wilayah, kondisi geografis, perekonomian daerah, sosial budaya, prasarana dan sarana, serta kodisi sumberdaya aparatur pemerintah yang ada sebagai modal dasar yang dimiliki oleh Kabupaten Donggala dan faktor-faktor strategis lainnya, serta amanat
IV - 123
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan arah pembangunan nasional, maka visi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala yang akan diwujudkan adalah “KABUPATEN DONGGALA YANG MANDIRI, SEJAHTERA DAN DAMAI” Adapun misi yang diemban untuk mewujudkan Visi tersebut adalah: Misi 1: Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri; Misi 2: Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera dan Berkualitas; Misi 3: Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai; Misi 4: Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntabilitas. Mengacu pada tahapan RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 20052025, perencanaan pembangunan Kabupaten Donggala sudah memasuki periode RPJMD tahap ke-4 dengan fokus pembangunan pada isu utama Mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan damai melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang yang difokuskan pada terbangunnya
struktur
perekonomian
yang
kokoh
berlandaskan
keunggulan kompetitif yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Misi adalah kerangka operasional dari visi yang disesuaikan dengan kebutuhan
pada
masa
akan
datang.
Untuk
mewujudkan
visi
pembangunan daerah Kabupaten Donggala ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan sebagai berikut: 1. Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri. a. Meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia. b. Mewujudkan Masyarakat yang tangguh dan Kompetitif. c. Memantapkan Budaya Lokal dalam memperkuat jati diri dan kepribadian masyarakat. d. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut. 2. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera dan Berkualitas.
IV - 124
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
a. Menurunkan Angka Kemiskinan Penduduk sampai dengan 50 persen dari Jumlah Penduduk miskin saat ini. b. Meningkatkan Angka rata-rata Pertumbuhan Ekonomi sebesar 7 - 8 persen per tahun yang berkesinambungan dalam kurun waktu 2005-2025. c. Meningkatkan Pendapatan Per Kapita Penduduk pada Tahun 2025 mencapai Rp 25.000.000,d. Meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik yang memadai pada seluruh wilayah Kabupaten Donggala. e. Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan. f. Memperkuat struktur dan basis perekonomian daerah. 3. Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai. a. Menciptakan keharmonisan sosial antar umat beragama dan etnik. b. Mewujudkan Supremasi Hukum dan HAM serta kestabilan Politik dan Keamanan. c. Menciptakan suasana yang kondusif dan perlindungan hukum bagi masyarakat
dalam
melakukan
aktifitas
sosial
ekonomi
dan
kemasyarakatan. d. Meningkatkan
peran
dan
tanggungjawab
masyarakat
dalam
mewujudkan ketentraman dan ketertiban. 4. Mewujudkan
Pemerintahan
yang
Partisipatif,
Transparansi
dan
Akuntabilitas. a. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik pada semua jenjang pemerintahan (mulai dari tingkat desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten). b. Mewujudkan pelayanan prima aparatur pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat. c. Menciptakan
rasa
saling
percaya
antara
pemerintah
dan
masyarakat.
IV - 125
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
d. Meningkatkan pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam
proses
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
pembangunan serta produk-produk hukum. e. Meningkatnya profesionalisme penggunaan SDA yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi dan daya dukung dan kemampuan pemulihan dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi yang serasi. 4.3.2. Hasil Telaahan RPJMD terhadap RTRW Pengembangan
wilayah
Kabupaten
Donggala
didasarkan
atas
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011 – 2031. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Donggala dirumuskan berdasarkan: Visi dan misi pembangunan wilayah Kabupaten Donggala, Karakteristik wilayah kabupaten, Isu strategis, dan Kondisi obyektif yang diinginkan. Berdasarkan analisis yang telah diselenggarakan, telah dirumuskan isu strategis Kabupaten Donggala yaitu: 1. Pengembangan Kawasan Pertanian; 2. Pengembangan Kawasan Pesisir dan Budidaya Laut; 3. Belum maksimalnya pengambangan pariwisata alam yang terdapat di Kabupaten Donggala; 4. Kondisi sistem prasarana terutama jaringan jalan yang masih kurang baik yang menghubungkan setiap kawasan; 5. Pengelolaan kawasan bekas pertambangan; 6. Rencana Pelabuhan Internasional di Kawasan Perkotaan Donggala tepatnya berada di Kabango Kecil dan Pembangunan Pelabuhan Udara di Lepaloang; 7. Kondisi morfologi wilayah yang menyebabkan banyaknya kawasan rawan bencana terutama bencana geologi yang dapat menghambat pembangunan wilayah.
IV - 126
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Berdasarkan visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Donggala, karakteristik wilayah kabupaten, isu strategis, dan kondisi obyektif yang diinginkan yang telah dirumuskan bersama oleh para pengambil keputusan di Kabupaten Donggala, maka rumusan tujuan penataanruang Kabupaten Donggala adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Donggala yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai sentra pertanian dan perikanan di Sulawesi Tengah yang didukung oleh agropolitan, minapolitan dan ekowisata. Berdasarkan tujuan penataan ruang Kabupaten Donggala, maka kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Donggala untuk mencapai tujuan tersebut melalui : a. Penetapan dan pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan untuk peningkatan komoditi pertanian unggulan disertai pengelolaan hasil dan peningkatan peran dalam agrowisata; b. Penetapan
dan
pengembangan
pusat-pusat
pelayanan
secara
berhirarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman perdesaan berbasis agropolitan dan minapolitan; c. Pendistribusian persebaran penduduk sesuai dengan kebijakan pusatpusat pelayanan; d. Pengembangan lingkungan
kelengkapan
dalam
prasarana
mendukung
wilayah
pengembangan
dan sentra
prasarana produksi
pertanian, perikanan, industri, ekowisata dan pusat permukiman secara terpadu dan efisien; e. Pemantapan pelestarian dan perlindungan kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sumberdaya alam/buatan dan ekosistemnya, meminimalkan resiko dan mengurangi kerentanan bencana,
mengurangi
efek
pemanasan
global
yang
berprinsip
partisipasi, menghargai kearifan lokal, serta menunjang pariwisata, penelitian, dan edukasi;
IV - 127
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
f. Pengembangan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan serta industri berbasis pertanian dan ekowisata; g. Pengembangan pemanfaatan ruang pada kawasan strategis baik untuk fungsi pengembangan wilayah maupun guna perlindungan kawasan sesuai fungsi utama kawasan; dan h. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Kriteria utama untuk penetapan PKN adalah sebagai berikut : 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional; 2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; dan/atau 3. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi. Simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi, bandar
antara
lain,
udara
meliputi
pusat
pelabuhan penyebaran
internasional/nasional, skala
pelayanan
primer/sekunder/tersier, stasiun skala besar, dan terminal tipe A. Sedangkan PKW ditetapkan dengan kriteria : 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN; 2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau 3. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten. Simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten, antara lain, meliputi pelabuhan regional, bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier, stasiun skala menengah, dan terminal tipe B.
IV - 128
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Untuk PKL ditetapkan dengan kriteria: 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau 2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan, antara lain, meliputi pelabuhan lokal, bandar udara bukan pusat penyebaran, stasiun skala kecil, dan terminal tipe C. PKSN ditetapkan dengan kriteria: 1. Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas
dengan negara tetangga; 2. Pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional
yang menghubungkan dengan negara tetangga; 3. Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang
menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau 4. Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang
dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. 5. Kawasan megapolitan merupakan kawasan yang ditetapkan dengan
kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. 6. Kawasan metropolitan merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan
dengan kriteria : a) Memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; b) Terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan c) Terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.
IV - 129
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
7. Kawasan
perkotaan
besar
merupakan
kawasan
perkotaan
yang
ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. 8. Kawasan perkotaan sedang merupakan kawasan perkotaan yang
ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. 9. Kawasan
perkotaan
kecil
merupakan
kawasan
perkotaan
yang
ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa. Tabel 4.4 Prakiraan Luas (Ha) dan Proporsi (%) Rencana Pola Ruang Tahun 2011 – 2031 Rencana Fungsi Kawasan
Luas
%
HSAW, TN, TB, TWL, TAHURA, CA, SM, dll
22.621,00
4,29
Hutan Lindung
83.092,98
15,75
Kawasan Lindung Setempat
31.237,32
5,92
158.216,35
29,99
Hutan Produksi Tetap
12.421,91
2,35
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
24.901,39
4,72
Perikanan
14.082,00
2,67
Perkebunan
70.944,00
13,45
Permukiman
14.631,00
2,77
0
0,00
Pertanian Lahan Basah
14.216,00
2,69
Pertanian Lahan Kering
78.931,00
14,96
2.274,05
0,43
527.569,00
100
Hutan Produksi Terbatas
Pertambangan
Tubuh Air Jumlah
Sumber: hasil analisi kebutuhan Pola Ruang Tahun 2011-2031
IV - 130
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk: a. Pemberdayaan masyarakat perdesaan; b. Pertahanan
kualitas
lingkungan
setempat
dan
wilayah
yang
didukungnya; c. Konservasi sumber daya alam; d. Pelestarian warisan budaya lokal; e. Pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f. Penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada: a. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau b. Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. c. Kawasan perdesaan dapat berbentuk kawasan agropolitan. Berdasarkan RTRWN, Kawasan Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Donggala yaitu a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) PALAPAS (Palu, Donggala, Parigi Moutong, Sigi) yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Wilayah Sungai (SW) Palu – Lariang yang merupakan wilayah sungai lintas provinsi dan kewenangan Nasional serta merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi dan fungsi serta daya dukung lingkungan hidup; c. Cagar Alam Gunung Sojol yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup; d. Suaka Margasatwa Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup.
IV - 131
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Donggala, terdiri atas: a. Kawasan Damsol dan sekitarnya, yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Kawasan Lalundu yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; c. Kawasan Surumana yang berbatasan dengan provinsi sulawesi barat yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; dan d. Kawasan terusan khatulistiwa yang meliputi Parigi Moutong Donggala yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Rencana
penetapan
kawasan
strategis
ekonomi
sebagaimana
Kabupaten Donggala, meliputi : (1) Kawasan agropolitan terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Sindue, Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Damsol. (2) Kawasan agrowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di
Kecamatan Banawa Tengah dan Kecamatan Balaesang
Tanjung. (3) Kawasan minapolitan terdapat di Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; (4) Kawasan agroindustri terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, dan Kecamatan Damsol. (5) Kawasan ekowisata meliputi : Air Terjun di Desa Sipeso Kecamatan Sindue Tobata, di Desa Bou dan Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol, dan di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea; Danau Dampelas di Kecamatan Damsol; Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pusat Laut di Kecamatan Banawa Tengah; Pantai Tanjung Karang, Boneoge, Towale di Kecamatan Banawa; Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pulau Maputi – Pulau Pangalaseng di Kecamatan
IV - 132
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
Sojol dan Cagar Alam di Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Damsol. (6) Kawasan pelabuhan terdapat di Pelabuhan Donggala Kecamatan Banawa, dan Pelabuhan Wani di Kecamatan Tanantovea, Pelabuahan Ogoamas di Kecamatan Sojol Utara (7) Kawasan pertambangan. Kawasan stategis sosial budaya Kabupaten Donggala meliputi wisata pantai yang berada di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala. Keberadaan obyek-obyek wisata yang terkait dengan wisata pantai pantai Pusentasi, Tanjung Karang, air panas Sibado dan tempat – tempat wisata lainnya yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Donggala. Rencana penetapan kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup Kabupaten Donggala, meliputi: a. Kawasan suaka margasatawa Pulau Pasoso dengan luas ± 61 Ha di Kecamatan Balesang Tanjung; b. Kawasan cagar alam Gunung Sojol dengan luas ± 22.621 Ha meliputi Kecamatan Sojol, Damsol, Sojol Utara; c. Kawasan Hutan bakau dengan luas ± 1531,47 Ha meliputi Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Selatan,Kecamatan Banawa,Kecamatan Sirenja,
Kecamatan
Balaesang,
Kecamatan
Balaesang
Tanjung,
Kecamatan Damsol, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara. 5. Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah program terobosan daerah yang bertujuan untuk percepatan pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Diharapkan dengan adanya SIDa target capaian indikator kinerja yang ada dalam RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah terkait lebih cepat tercapai. Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Donggala terdiri dari 6 (enam) Inovasi daerah yaitu:
IV - 133
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
5.1.
Donggala Nasugi Kana Masagena Masyarakatnya Harus Sejahtera) Donggala
Nasugi
Kana
Masagena
(Donggala
adalah
Kaya,
program
Penanggulangan Kemiskinan yang mengacu pada empat pendekatan yaitu thematik, holistic, teriingrasi dan spasial. Arah kebijakan program penanggulangan kemiskinan, ditujukan pada tiga tuntas (Tri Tas) yaitu tuntas kebutuhan dalam rangka dasar,
pemenuhan kebutuhan
tuntas pendapatan melalui pelaksanaan padat karya dan
tuntas usaha melalui pemberian bantuan modal dan alat untuk menopang lapangan mata pencaharian penduduk kurang mampu. Berikut ini penjelasan rinci tentang program tiga tuntas: 5.1.1. Tuntas Kebutuhan Dasar Kebutuhan dasar masyarakat pada umumnya termasuk masyarakat kurang mampu meliputi Pangan, Papan dan sandang.
Oleh
karena
itu,
penanggulangan
kemiskinan
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut. 5.1.1.1 Tuntas Kebutuhan Pangan Tuntas
kebutuhan
Pangan
diarahkan
untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu yang meliputi pangan, papan dan sandang. Pemenuhan kebutuhan pangan adalah masyarakat kurang mampu harus dipenuhi kebutuhan makan sehari-hari sesuai standar. Untuk memenuhi kebutuhan ini, maka program beras untuk masyarakat pra sejahtera (rastra) harus tepat jumlah dan tepat sasaran. 5.1.1.2 Tuntas Kebutuhan Papan Tuntas masyarakat
Kebutuhan kurang
Papan
mampu
diarahkan
harus
bahwa
dipenuhi
atau
diberikan tempat tinggal yang layak sesuai standar rumah
sehat.
Untuk
memenuhi
kebutuhan
ini
masyarakat kurang mampu diberikan atau dibangunkan rumah layak huni.
IV - 134
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
5.1.1.3 Tuntas Kebutuhan Kesehatan Tuntas pemenuhan kebutuhan kesehatan diarahkan bahwa masyrakat kurang mampu harus diberikan jaminan kesehatan secara penuh. Dalam hal ini masyarakat kurang mampu harus mendapat layanan kesehatan secara memadai melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 5.1.2. Tuntas Pendapatan Tuntas pendapatan diarahkan agar masyarakat kurang mampu memiliki pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini, program diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat kurang mampu di atas garis kemiskinan, yaitu RP 283.100 per bulan. Untuk mewujudkan tuntas pendapatan perlunya didorong program padat karya. 5.1.3. Tuntas Usaha Tuntas usaha diarahkan untuk menjaga keberlangsungan (sustainable) pendapatan masyarakat kurang mampu. Bantuan yang akan diberikan dalam program tuntas usaha adalah bantuan modal usaha dan peningkatan SDM dalam pengelolaan usaha. Modal usaha yang akan diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang yang berkaitan dengan bidang pertanian (sarana produksi) berupa lahan pertanian, bibit unggul, pupuk dan obat-obatan. 5.2. Donggala Kanamavali (Donggala Cerdas) Program Donggala Kanamavali merupakan terjemahan langsung dari Program Indonesia Pintar (PIP). Kanamavali merupakan bahasa daerah yang diterjemahkan menjadi cerdas, menjadi hebat atau menjadi pintar.
Jadi
Program
Donggala
Kanamavali
diartikan
Donggala
Cerdas.Kemasan program Donggala Kanamavali bersifat implementatif, terukur,
melibatkan
memberdayakan
semua
potensi
kelompok
daerah
dan
kepentingan berbasis
(Stake
Holder),
kebutuhan
serta
IV - 135
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
menggunakan kata awalan “Gerakan”.
Gerakan diartikan dikerjakan
bersama-sama dengan daya dorong yang kuat, tekat dan komitmen yang sungguh-sungguh, tindakan nyata dan produktif serta semangat pantang menyerah. Program Donggala Kanamavali meliputi: 5.2.1 GERSADESAPA GERakan SAtu DEsa SAtu PAud yang bertujuan untuk menyediakan daya tampung dan memotivasi orangtua anak usia dini untuk menyekolahkan putra putrinya sekaligus menaikkan APM PAUD kabpaten Donggala dari 19,10 % menjadi 45,50 %; 5.2.2 GERTAKSARA GERakan
penunTAsan
buta
aksaRA
yang
bertujuan
mewujudkan kabupaten Donggala bebas buta aksara tahun 2015 dan untuk
menaikkan AMH kabupaten Donggala dari 97,81 %
menjadi 100 % 5.2.3 GEJARSETARA GERakan
waJAR
keSETARAan
yang
bertujuan
untuk
menyediakan layanan pendidikan bagi kelompok masyarakat yang belum memperoleh pendidikan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK serta untuk menaikan angka rata-rata lama sekolah dari 7,67 tahun menjadi 9 tahun bahkan menjadi 12 tahun; 5.2.4 GERAYOKUR GERakan
aYO
KURsus
bertujuan
untuk
membekali
ketrampilan life skill masyarakat Donggala sesuai potensi daerah dan peluang pasar domestik maupun internasional. Life skill diarahkan mengoptimalkan pemberian nilai tambah (value edded) produk tradisional daerah.
IV - 136
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
5.2.5 GERTU-MESESEBU, Gerakan orangtua siswa mengunjungi sekolah setiap bulan bertujuan
mengoptimalkan
peran
orangtua
siswa
dalam
mewujudkan anaknya meraih prestasi di sekolah dan berkarakter /berakhlak mulia. 5.2.6 GERMUTU Gerakan peningkatan mutu guru yang bertujuan untuk peningkatan mutu guru dalam proses pembelajaran terutama dalam penguasaan metode mengajar yang Asyik Gampang dan Menyenangkan/ “Gasing” 5.2.7 PROSANGRA, PROgram SANG JuaRA merupakan program pembinaan bakat dan minat siswa baik dalam bidang Matematika, Sains, Olahraga dan Seni. Program ini dimaksudkan untuk meraih juara berbagai
lomba
pada
tingkat
Provinsi,
Nasional
maupun
internasional. 5.2.8 TASTAGU TunTAS pemeraTAan GUru adalah program pemerataan guru berdasarkan kebutuhan. Penempatan guru di sekolah benarbenar berdasarkan analisis kebutuhan 5.2.9 TAKWANPODA Gerakan ceTAK ilmuWAN sesuai POtensi DAerah yang bertujuan untuk mencetak tenaga ahli (ilmuwan) sesuai potensi dan kebutuhan daerah. Program keahlian yang menjadi sasaran adalah teknik kelautan, Geo thermal, teknik kelistrikan, geologi tambang, kedokteran Psikologis, dan Kebencanaan. 5.3. Donggala Kanamaseha (Donggala Sehat)
IV - 137
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Program
Inovasi
Daerah
Donggala
Kanamasagena
atau
Donggala sehat bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Indikator kinerja program Donggala Kanamaseha adalah naiknya Usia Harapan Hidup (UHH), menurunnya angka penderita gizi buruk dan menunnya angka Stunting. Saat ini UHH Kabupaten Donggala 65,89 tahun dan diharapkan pada akhir pelaksanaan RPJMD (2024) menjadi 71,50 tahun. Program Donggala Kanamaseha terdiri dari 4 program utama yaitu: 5.3.1 Program Peningkatan Usia Harapan Hidup Program Penyediaan memadai
ini
akan
layanan dengan
dilaksanakan
kesehatan indikator
bagi
melalui
kegiatan
masyarakat
Jumlah
secara
masyarakat
yang
menerima JKN, Jumlah masyarakat yang mengikuti program Indonesia
Sehat
(PIS),
dan
Jumlah
masyarakat
yang
menerima program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). 5.3.2
Program
Penurunan
Angka
Gizi
Buruk
dan
Penurunan Stunting Program
ini
akan
dilakukan
melalui
kegiatan
Penyediaan bantuan untuk menurunkan penderita stunting dan Gizi buruk. Indikator capaian kinerja program ini adalah Jumlah anak yang menerima bantuan untuk peningkatan tinggi badan dan Jumlah anak yang menerima asupan gizi yang memadai. 5.3.3 Program Penurunan Angka Kematian Ibu Melahirkan Program Penyediaan
ini
akan
layanan
dilaksanakan
kesehatan
khusus
melalui bagi
kegiatan ibu
yang
melahirkan dengan indicator kinerja Jumlah kasus ibu meninggal menurun.
IV - 138
melahirkan
per
100.000
penduduk
semakin
Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
5.4 Program Na Nyama Ngapata (Program Kampungku Yang Nyaman) Program ini bertujuan untuk menciptakan suasana desa yang indah, nyaman mewujudkan
dan asri. Kegiatan yang akan dilakukan untuk
program
ini
adalah
Program
Ngapaku
Nagaya
(Kampungku Indah) yang ditandai dengan Terbentuknya Ngapaku Nagaya (Kampungku Indah) pada daerah tujuan wisata Indikator kinerjanya adalah Jumlah Ngapaku Nagaya (Kampungku Indah) pada
daerah
tujuan
wisata
sehingga
meningkatkan
jumlah
kunjungan wisatawan ke detinasi wisata yang ada di Kabupaten Donggala. Di samping itu, untuk mencapai target kinerja program Na Nyama Ngapata
pemda
Donggala
akan
melaksanakan
kegiatan
Terbentuknya “Desa Hijau” tiap kecamatan dan Terkelolanya sampah rumah tangga sesuai standar teknis. Untuk menciptakan keadaan sosial yang aman dan tenteram akan dilaksanakan kegiatan Ngapaku Na’ama (Kampungku Aman) yang ditandai dengan Terbentuknya Terbentuknya kelompok masyarakat sadar Hukum. Program lain yang mendorong terwujudnya Program Na Nyama
Ngapata
adalah
Program
Nosampesuvu
Nosimpotove
(Bersaudara Berkasih Sayang), Prog. Ngapaku Noada (Kampungku Beradat), dan Prog. Kubangu Nagapaku (Kubangun Kampunglku). 5.5 Program Ngapaku Narisi Ante Balaa (Program Desaku Bebas Bencana) Program
ini
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesiapsiagaan
masyarakat Donggala dalam menghadapi bencana. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Donggala merupakan wilayah bencana (Ring
Of
Fire),
pengetahuan
oleh
tentang
karena
itu
kebencanaan
masyarakat agar
siap
harus selalu
dibekali dalam
menghadapi bencana sewaktu-waktu. Oleh karena itu mitigasi bencana menjadi program yang harus dijalankan. Indikator capaian kinerja ini secara umum adalah terbentuknya Desa Tangguh
IV - 139
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Bencana, dan indicator rincinya adalah jumlah masyarakat yang memiliki karakter “Akrab” dengan bencana.
IV - 140
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN 5.1. VISI Akselerasi pembangunan daerah merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan faktor endowment yang dimiliki oleh masing-masing daerah, seyogyanya harus didukung oleh perencanaan yang sistematis dan terstruktur serta pelibatan seluruh masyarakat secara partisipatif. Perencanaan pembangunan daerah adalah rangkaian proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya daerah
secara
pembangunan
efisien, daerah
efektif dapat
dan
tercapai
berdaya bila
guna.
dalam
Keberhasilan
implementasinya
didasarkan pada konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan nyata sesuai dengan apa yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perumusan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan merupakan konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan nyata sesuai dengan yang direncanakan untuk mencapai tujuan. Visi pembangunan daerah merupakan gambaran arah tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang, yang secara obyektif dan faktual memiliki kewajaran dan kelayakan untuk dicapai dalam situasi, kondisi dan kapasitas sumber daya daerah yang tersedia. Pengerahan dan pemanfaatan kapasitas sumber daya yang bersifat strategis tersebut dimaksudkan guna menjawab isu-isu strategis dan
permasalahan
utama
daerah,
sehingga
pemeritahan
dan
pembangunan daerah dapat terselenggara secara berkelanjutan serta dapat menjamin eksistensi daerah di masa depan. Keberadaan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala juga merupakan konsepsi dasar dari suatu tatanan kehidupan yang dicitacitakan, sehingga dapat menjadi daya pendorong dan daya ungkit
V-1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
(leverage) bagi seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Dalam menentukan arah pandangan
ke
depan
yang
bersifat
strategis
tersebut
yang
menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dari pengelolaan manajemen pembangunan
dan
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat, menyatukan persepsi, interpretasi dan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan partisipatif,
hasil
dengan
diskusi
kelompok
mempertimbangkan
yang
dilakukan
secara
potensi
daerah,
analisis
permasalahan pembangunan, tantangan yang dihadapi serta isu-isu strategis baik skala daerah, nasional dan global, maka dirumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mengacu pada RPJPD Kabupaten Donggala dan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang disusun atas dasar kondisi obyektif kekinian daerah, maka ditetapkan Visi Pemerintah Kabupaten Donggala Periode 2019–2023, dengan rumusan sebagai berikut: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN DONGGALA YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN BERPIJAK PADA NILAI KEARIFAN LOKAL” Sebagai gambaran dan harapan yang ingin diwujudkan oleh Kabupaten Donggala 5 (lima) tahun ke depan, pada hakekatnya mengandung makna dengan Penjabaran Visi tersebut dapat uraikan sebagai berikut: Masyarakat: adalah sekelompok orang atau warga yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), yakni sebagian besar interaksi yang terjadi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut, dengan kata lain masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
V-2
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Donggala: adalah kesatuan wilayah dan masyarakat Kabupaten yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). Dalam perjalanannya pada Tahun 2002 Kabupaten Donggala dimekarkan, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Dalam perkembangannya selanjutnya pada Tahun 2008 kembali dilakukan pemekaran dan berdasarkan UndangUndang Nomor 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009. Sebagai daerah otonom, maka Kabupaten Donggala dalam kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan berwenang mengatur
dan
mengurus
urusan
pemerintahan
dan
kepentingan
masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Daerah menunjukkan suatu kesatuan pemerintah dan kemasyarakatan beserta semua potensi yang dimiliki. Penjelasan Visi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 Visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”
Pokok-Pokok Visi Sejahtera
Penjelasan Visi Gambaran masyarakat Kabupaten Donggala yang semakin mampu memenuhi kebutuhan dasarnya meliputi: sandang, pangan, papan dan memperoleh pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan secara layak, merata dan adil serta terbukanya kesempatan kerja yang luas dibarengi dengan peningkatan penghasilan yang
V-3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
memadai. masyarakat Berdaya Saing Gambaran Kabupaten Donggala yang semakin memiliki kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas sehingga mampu bersaing secara nasional dan global. Kemampuan ini tercermin dari tingkat pendapatan dan daya beli, tingkat pendidikan, derajat kesehatan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, aksesibilitas terhadap informasi, lembaga dan pranata sosial yang kuat, serta struktur ekonomi yang kokoh (meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terbukanya kesempatan kerja dan meratanya distribusi pendapatan).
V-4
Mandiri
Dimaknai sebagai suatu kondisi masyarakat yang sedang dalam proses meningkatkan kapasitasnya untuk menggerakkan dan mengelola secara swadaya segala potensi dan sumber daya yang dimiliki atas prakarsa, inovatif dan adaptif teknologi untuk mendukung pembangunan daerah melalui pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Berkarakter
Dimaknai sebagai suatu kondisi masyarakat Kabupaten Donggala yang memiliki watak dan kepribadian yang tercermin dari
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
akhlak dan budi pekerti dalam berperilaku, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan kearifan lokal serta menghargai perbedaan dalam keberagaman, sehingga menjadi pembeda dengan masyarakat lainnya. Nilai Kearifan Nilai kearifan lokal adalah suatu gagasan konseptual tatanan yang Lokal hidup dalam masyarakat berupa sikap, nilai-nilai, etika, cara-cara, perilaku, kepercayaan, keyakinan, adat istiadat, hukum adat, pandangan, kemampuan, dan pengetahuan dari komunitas atau masyarakat lokal untuk mengelola lingkungan hidup, tradisi, dan budaya setempat. Dalam kaitan dengan Visi RPJMD, kearifan lokal (local wisdom), dimaknai sebagai suatu pendekatan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dan penataan perekonomian daerah melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga dalam pengelolaan sumber daya tetap mengacu pada nilai-nilai sosiokultural masyarakat setempat, yang telah diakui dan dihargai secara turun-temurun sebagai sebuah tatanan dalam kehidupan bermasyarakat. Visi Kabupaten Donggala yang tertuang dalam RPJMD Periode 2019– 2023 harus pula merefleksikan Visi yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Donggala 2005–2025, yaitu “Kabupaten Donggala yang Mandiri, Sejahtera dan Damai”. Kabupaten Donggala yang dicirikan
V-5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dengan kondisi geografis wilayah yang memiliki sumber daya yang potensial di berbagai sektor sebagai keunggulan daerah, sehingga dapat dikelola,
dikembangkan
dan
dimanfaatkan
secara
optimal
guna
meningkatkan kesejahteraan, daya saing, kemandirian guna mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang berkarakter berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. 5.2. MISI Misi adalah rumusan umum atau pernyataan tentang apa yang harus dilakukan oleh lembaga atau pemerintah untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka acuan bagi pencapaian tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang akan ditempuh untuk mewujudkan Visi daerah. Oleh
karena
pentingnya
pernyataan
misi,
maka
dalam
penyusunannya perlu memperhatikan faktor-faktor lingkungan baik internal maupun eksternal, sebagai acuan dalam perumusan strategi yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam langkah-langkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan dari misi tersebut, yang dituangkan dalam program dan kegiatan. Misi sebagai penjabaran dari visi, maka dapat dirumuskan misi Kabupaten Donggala yang tertuang dalam RPJMD 2019–2023, sebagai pedoman bagi seluruh organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang dijabarkan dalam Renstra dan diimplementasikan dalam Renja Perangkat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya, adalah sebagai berikut:
V-6
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Tabel 5.2 Perumusan Penjelasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Pernyataan Visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”
Misi
Penjelasan Misi
1. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan NilaiNilai kemanusiaan dan HAM.
Misi ini dimaksudkan untuk menciptakan kelembagaan birokrasi yang kuat, sehingga mampu memberikan pelayanan prima dan berkualitas, menjalankan fungsi birokrasi sebagai pelayan kepada masyarakat, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Peningkatan sumber daya manusia aparatur pemerintah melalui berbagai pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi aparatur yang profesional melalui inovasi berbasis Iptek, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien, efektif dan akuntabel. Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui penegakan supremasi hukum sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang adil dan merata sebagai perwujudan azas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menjunjung tinggi penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.
2. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif
Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya suasana kondusif sehingga dapat menjamin terwujudnya pengelolaan sumber daya bagi
V-7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
V-8
dan berbasis Kerakyatan.
terlaksananya pembangunan di berbagai bidang. Misi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi solidaritas sosial dan kearifan lokal yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga pengelolaan sumber daya pembangunan dapat meningkatkan daya saing dan membentuk masyarakat yang berkarakter.
3. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan
Misi ini, dimaksudkan untuk mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Donggala yang memiliki kemampuan bersaing melalui peningkatan sumber daya manusia yang dicirikan oleh aksesibilitas pendidikan yang merata, berkualitas serta berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga harus didukung oleh meningkatnya derajat kesehatan melalui pemerataan akses kesehatan yang merata, pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Dimaksudkan untuk mengembangkan infrastuktur daerah yang berkualitas guna mendukung terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha kreatif, peningkatan aktivitas pengelolaan sumber daya alam
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
berbasis potensi wilayah di berbagai sektor ekonomi terutama usaha kecil menengah, membuka keterisolasian dan meningkatkan konektivitas antar wilayah, khususnya daerah terpencil. Merevitalisasi berbagai sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, irigasi dan sanitasi sebagai daerah terdampak bencana alam. 5. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan, sehingga mampu menggerakkan perekonomian guna meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Misi ini juga dimaksudkan sebagai upaya mengatasi kerentanan sosial yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak bencana alam dan sekaligus merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di Kabupaten Donggala.
Rumusan Keterkaitan Misi sebagai penjabaran dari visi, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023, adalah sebagai berikut:
V-9
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 5.3 Katerkaitan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 Visi
Misi Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan NilaiNilai kemanusiaan dan HAM.
“Terwujudnya Masyarakat Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”
Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan.
Masyarakat Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri, dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal dapat dimaknai sebagai terciptanya suatu tatanan masyarakat secara kolektif, yang semakin Sejahtera ditandai oleh terpenuhi kebutuhan dasarnya, meliputi sandang, pangan, papan dan memperoleh pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan secara layak serta terbukanya kesempatan kerja yang luas dan menyerap tenaga kerja dengan penghasilan yang memadai, sehingga akan terwujud suatu tatanan masyarakat yang memiliki daya saing dan mandiri
yang
ditandai
oleh
kemampuan
bersaing
atas
prakarsa,
kreatifitas, inovatif, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki kekuatan yang bersumber dari dirinya sendiri
secara
swadaya.
Sedangkan
berkarakter
dimaknai
sebagai
terbentuknya tatanan masyarakat yang memiliki watak dan kepribadian yang menjunjung tinggi solidaritas sosial, harkat kemanusiaan dan harga
V - 10
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
diri, yang tercermin dari akhlak dan budi pekerti yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Indikator tercapainya kondisi masyarakat sesuai dengan Visi daerah tersebut adalah: (i) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan inovatif, melalui tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif, memberikan pelayanan secara merata dan akuntabel melalui penegakan supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan dukungan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, serta penerapan teknologi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan, yang tercermin dari meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintahan; (ii) Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai
gambaran
meningkatnya
kesejahteraan
masyarakat,
yang
tercermin dari meningkatnya kualitas dan pemerataan pendidikan, meningkatnya
pelayanan
dan
derajat
kesehatan,
serta
daya
beli
masyarakat; (iii) Meningkatnya secara nyata rerata pendapatan per-kapita dan
menurunnya
angka
kemiskinan,
sebagai
cerminan
semakin
meningkatnya perekonomian masyarakat, meningkatnya secara signifikan produksi pertanian dan nelayan dibarengi dengan meningkatnya nilai tukar petani dan nelayan serta penanganan secara tepat dan efektif berbagai masalah sosial bagi masyarakat miskin, rentan dan terdampak bencana alam. Hal-hal tersebut sekaligus mencerminkan bahwa hasilhasil pembangunan tersebar lebih merata/berkeadilan; (iv) Meningkatnya solidaritas sosial sebagai wujud terbentuknya tatanan masyarakat yang berkarakter berbasis pada nilai kearifan lokal. Indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM adalah: (i) Meningkatnya pemerataan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar yang terjangkau dan berkualitas; (ii) Meningkatnya kualitas sumber daya aparatur sipil Negara (ASN) guna mendukung pelayanan yang prima dan berkeadilan; (iii) Meningkatnya penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai
V - 11
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
kemanusiaan dan HAM guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat; (iv) Menurunnya disparitas gender dalam proses pembangunan melalui meningkatnya partisipasi dan peran perempuan dalam pengambilan keputusan politik dan strategis. Indikator keberhasilan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan adalah (i) Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau; (ii) Meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan dan kesehatan; (iii) Meningkatnya daya saing sumber daya manusia berlandaskan keimanan dan ketaqwaan. Indikator pembangunan
keberhasilan dan
dalam
peningkatan
pengelolaan infrastruktur
sumber daerah
daya menuju
peningkatan kesejahteraan rakyat adalah: (i) Terbukanya keterisolasian wilayah dan percepatan pembangunan daerah terpencil terutama melalui penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan merata yang dapat mendukung aksesibilitas dan akselerasi pengembangan potensi daerah; (ii)
Meningkatnya
partisipasi
masyarakat
dalam
merumuskan
dan
merencanakan pemanfaatan sumber daya pembangunan secara arif, bijaksana dan berbasis pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan; (iii) Berkembangnya ekonomi kreatif dan peningkatan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan dan kerjasama kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha Misi yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2019–2023 tersebut, sebagai penjabaran tahapan, arah dan kebijakan untuk mencapai Visi, harus pula menjadi bagian dari arah, kebijakan dan tahapan dalam pencapaian Misi RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 2005–2025, yaitu “Kabupaten Donggala Yang Mandiri, Sejahtera dan Damai”. Tabel 5.4. Keselarasan Misi RPJMD 2019–2023 dan Misi RPJPD 2005–2025 Misi RPJMD 2019 – 2023
Misi RPJPD 2005 - 2025
Misi 1
Misi 2
Mewujudkan Reformasi Birokrasi,
Mewujudkan
V - 12
Masyarakat
yang
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Supermasi Hukum dan Penegakkan Sejahtera dan Berkualitas Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai Misi 4 Mewujudkan Pemerintahan Partisipatif, Transparansi Akuntabilitas
yang dan
Misi 2
Misi 1
Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan
Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berkualitas
yang
Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai Misi 3
Misi 1
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.
Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berkualitas
yang
Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai
Misi 4 Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Misi 1 Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan
Masyarakat
yang
V - 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Sejahtera dan Berkualitas Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai Misi 5 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
Misi 1 Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berkualitas
yang
Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019–2023 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah harus pula menjadi bagian dari pencapaian 5 Misi dari Visi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2016–2021 yaitu “Sulawesi Tengah Maju, Mandiri dan Berdaya Saing”,
sehingga
terjadi
keselarasan
misi
antara
perencanaan
pembangunan Kabupaten Donggala dengan perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah. Tabel 5.5. Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 dengan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016–2021 Misi RPJMD 2019 – 2023 Misi 1
Misi RPJMD Sulawesi Tengah 2016 - 2021 Misi 1
Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Melanjutkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Mendukung Penegakan Supremasi Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Hukum dan HAM Misi 2 Meningkatkan Infrastruktur
V - 14
pembangunan Daerah dan
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
mendukung Kemandirian Energi Misi 5 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya Misi 2
Misi 2
Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan
Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 4 Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis dan Maritim yang Optimal dan Berkelanjutan Sejajar dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Misi 5 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya
Misi 3
Misi 2
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.
Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 5 Meningkatkan Sumberdaya
Kualitas Manusia yang
V - 15
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Berdaya Saing dan Berbudaya Misi 4
Misi 2
Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 4 Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis dan Maritim yang Optimal dan Berkelanjutan Sejajar dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Misi 5 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya
Misi 5
Misi 2
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 4 Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis dan Maritim yang Optimal dan Berkelanjutan Sejajar dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Misi 5 Meningkatkan
V - 16
Kualitas
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya Sebagai wujud dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (SPN) Pasal 5 ayat (2), maka penyusunan RPJMD Kabupaten Kabupaten Donggala Tahun 2019– 2023, di samping berpedoman pada RPJPD Kabupaten Donggala 2005– 2025 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, perlu pula memperhatikan RPJM Nasional, sehingga penjabaran program dalam RPJMD Kabupaten Kabupaten Donggala menjadi bagian integral dari program pembangunan nasional. Oleh karena itu, misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Donggala harus memiliki keselarasan dengan misi RPJMN sebagai arah dan kebijakan pembangunan nasional lima tahunan. Tabel 5.6. Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 dengan Misi RPJM Nasional Periode 2015–2019 Misi RPJMD Periode 2019 – 2023
Misi RPJM Nasional Periode 2015 – 2019
Misi 1
Misi 2
Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Mewujudkan masyarakat maju, Supermasi Hukum dan Penegakkan berkeseimbangan, dan demokratis Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. berlandaskan negara hukum. Misi 3 Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 2
Misi 2
Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan.
Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
V - 17
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.
hidup tinggi,
Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Misi 3
Misi 1
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Misi 2 Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.
hidup tinggi,
Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri,
V - 18
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Misi 4
Misi 1
Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.
hidup tinggi,
Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Misi 5
Misi 1
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan.
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.
hidup tinggi,
V - 19
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Keselarasan antara misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019– 2023, dengan misi yang tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan terkait lainnya secara normatif sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, maka misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 perlu pula memperhatikan tiga dimensi pembangunan, yang meliputi: (1) Dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat; (2) Dimensi Pembangunan sektor unggulan dan prioritas, dan; (3) Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan serta menyelaraskan dengan sembilan agenda prioritas NAWA CITA, menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Tabel 5.7. Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 dengan Agenda Prioritas Nawa Cita Misi RPJMD
Agenda Prioritas Nawa Cita
Periode 2019 – 2023
Periode 2015 – 2019
Misi 1 Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM.
V - 20
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara; 2. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
korupsi, bermartabat, dan terpercaya; 3. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; 7. Melakukan revolusi karakter bangsa. Misi 2 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan
6. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia; 7. Melakukan revolusi karakter bangsa; 8. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya; 9. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Misi 3 Mewujudkan Peningkatan 1. Menghadirkan kembali negara untuk Kualitas Sumber Daya Manusia melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada yang Kompetitif berlandaskan seluruh warga negara; Keimanan dan Ketaqwaan. 5. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia; 8. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. 7. Melakukan revolusi karakter bangsa.
Misi 4 Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
4. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 8. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia
V - 21
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
lainnya; 9. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Misi 5 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
4. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 8. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya; 9. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Keselarasan misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023, dengan berbagai dokumen perencanaan pada skala nasional, provinsi dan RPJP maupun RTRW Kabupaten Donggala, harus pula terintegrasi dengan
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(SDGs).
Keselarasan
dokumen perencanaan ini dimaksudkan agar misi pembangunan daerah menjadi bagian dari target-target tujuan pembangunan global, sehingga pada Tahun 2030, akan menghasilkan kondisi kesejahteraan yang relatif semakin membaik bagi penduduk di seluruh dunia dengan tetap menjaga keberlanjutan
pembangunan
pelaksanaan
pembangunan
di
masa
yang
yang
berbasis
akan
datang,
pada
melalui
keseimbangan
lingkungan. Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(SDGs)
yang
merupakan
komitmen bersama secara global dan nasional bertujuan mewujudkan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu meningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.
V - 22
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Penyusunan perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan SDGs ke dalam dokumen perencanaan, tercermin dari program yang akan dilaksanakan dalam lima tahun mendatang yang bertujuan untuk: 1) Menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan ketersediaan dan kecukupan pangan, meningkatkan derajat kesehatan, melaksanakan pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kesataraan gender serta penyediaan air bersih dan sanitasi yang berkualitas dan menjangkau seluruh masyarakat; 2) Penyediaan ekonomi
energi
dan
yang
terjangkau,
penyediaan
pekerjaan
peningkatan yang
layak,
pertumbuhan pembangunan
infrastruktur dan pengembangan industri inklusif dan inovatif, penurunan
kesenjangan
dan
penataan
kota
inklusif
dan
berkelanjutan; 3) Menumbuhkan
perilaku
konsumsi
dan
produksi
berkelanjutan,
meningkatkan mitigasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana,
menjaga
kelestarian
dan
pemanfaatan
berkelanjutan
ekosistem laut, menjaga kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat; 4) Menjaga perdamaian, keadilan dan penguatan kelembagaan, serta menjalin
kemitraan
untuk
melaksanakan
semua
tujuan
pembangunan. Pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), bertumpu
pada
prinsip
dasar
manajemen
pembangunan
yang
dilaksanakan, yaitu memanfaatkan secara optimal seluruh potensi sumberdaya pembangunan yang dimiliki daerah dengan mengacu pada batas-batas toleransi kerusakan lingkungan, degradasi daya dukung lahan, perubahan iklim, mitigasi bencana dan keberlanjutan ekosistem laut dan darat. Target
pencapaian
Tujuan
Pembangunan
Berkelanjutan
(TPB)
mencakup 17 tujuan, yang dikelompokkan ke dalam 4 pilar, yaitu Pilar
V - 23
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Pembangunan Inklusif. Misi pemerintah daerah sebagai penjabaran Visi diuraikan ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, untuk selanjutnya menentukan program dan kegiatan, harus memenuhi 17 tujuan dimaksud.
Pembangunan Inklusif
Lingkungan
Sosial
Ekonomi
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Program dan Kegiatan Tujuan, Sasaran, Strategi & Arah Kebijakan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Integrasi Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala yang tertuang
dalam
RPJMD
Periode
2019–2023,
dengan
Pembangunan Berkelanjutan (MDGs), adalah sebagai berikut:
V - 24
17
Tujuan
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Tabel 5.8 Integrasi Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 Kedalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Misi RPJMD Periode 2019–2023 Misi 1 Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM.
Tujuan SDGs 2015–2030 Tujuan 1
Mengakhiri kemiskinan.
segala
bentuk
Tujuan 2
Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
Tujuan 3
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
Tujuan 4
Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
Tujuan 5
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
Tujuan 6
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
Tujuan 7
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
Tujuan 16
Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
Tujuan 17
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
V - 25
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Misi 2 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan
Tujuan 1
Mengakhiri kemiskinan.
Tujuan 2
Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
Tujuan 5
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
Tujuan 6
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua
Tujuan 7
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
Tujuan 8.
Misi 3 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang
V - 26
segala
bentuk
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Tujuan 9.
Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
Tujuan 10.
Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara.
Tujuan 17.
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Tujuan 1.
Mengakhiri kemiskinan.
Tujuan 2.
Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan
segala
bentuk
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.
pertanian berkelanjutan.
Tujuan 3.
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
Tujuan 4.
Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
Tujuan 5.
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan
Tujuan 6.
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
Tujuan 7.
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
Tujuan 8.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Tujuan 9.
Tujuan 10. Tujuan 12. Tujuan 16.
Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi. Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara. Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif,
V - 27
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Tujuan 17.
Misi 4 Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
V - 28
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Tujuan 3.
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
Tujuan 4.
Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
Tujuan 6.
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua
Tujuan 7.
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua
Tujuan 8.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Tujuan 9.
Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
Tujuan 10.
Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara.
Tujuan 11.
Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Tujuan 13.
Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Misi 5 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
Tujuan 14.
Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.
Tujuan 17.
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Tujuan 1.
Mengakhiri kemiskinan.
Tujuan 2.
Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
Tujuan 3.
Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
Tujuan 5.
Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan
Tujuan 6.
Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
Tujuan 7.
Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
Tujuan 8.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Tujuan 9.
Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
segala
bentuk
V - 29
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Kajian
Tujuan 12.
Menjamin pola produksi konsumsi yang berkelanjutan.
Tujuan 14.
Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.
Tujuan 15.
Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggusuran, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.
Tujuan 17.
Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Lingkungan
Hidup
Strategis
(KLHS)
dan
sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (b), wajib dilaksanakan dalam penyusunan RPJMD. Oleh karena itu, intergrasi Misi RPJMD Kabupaten Donggala dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan dokumen RKP yang telah dituangkan dalam program pencapaian misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023. KLHS
digunakan
sebagai
acuan
untuk
merencanakan
dan
mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang akan atau telah ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan agar dampak
atau
risiko
lingkungan
yang
tidak
diharapkan
dapat
diminimalisir, sedangkan dalam evaluasi kebijakan rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan
V - 30
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
solusi alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan. KLHS RPJMD Kabupaten Donggala bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, di mana seluruh pihak yang terkait (stakeholder) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan tersebut. Melalui proses KLHS, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat mengetahui dan memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan,
rencana
dan/atau
program.
Dengan
demikian,
maka
implementasi program atau kegiatan yang mengacu pada misi yang tertuang
dalam
RPJMD
dapat
mempertimbangkan
seberapa
besar
dampak negative yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan terhadap keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem dan lingkungan. 5.3. TUJUAN DAN SASARAN Berdasarkan Visi dan Misi, maka Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala selama Periode 2019–2023, adalah: 1. Terwujudnya Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM, dengan sasaran: 1) Terselenggaranya
tata
kelola
pemerintahan
yang
baik
(Good
Governance); 2) Optimalnya pelaksanaan pelayanan publik/pelayanan prima;
V - 31
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
3) Profesionalnya
aparatur
dalam
penyelenggaan
aktivitas
pemerintahan; 4) Terlaksananya Akuntabilitas dalam semua level kepemimpinan; 5) Meningkatnya keputusan
peran
ditingkat
perempuan
dalam
pemerintahan
proses
Desa
pengambilan
sampai
pada
level
pemerintahan kabupaten; 6) Meningkatnya kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua komponen kekuatan terhadap penegakan aturan dan tertib hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 7) Terciptanya suasana kondusif, kerukunan dan toleransi inter dan antar umat beragama; 8) Meningkatnya kesadaran, kepekaan dan kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai Kemanusian dan Hak Azazi Manusia; 9) Terciptanya
suasana
kehidupan
masyarakat
yang
harmonis,
dinamis, berkeadilan dan bermartabat; 10) Meningkatnya kualitas pelayanan, rehabilitasi, bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat penyandang sosial. 2. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan, dengan Sasaran: a. Pengelolaan Sumber Daya (Pemerintah dan Masyarakat) 1) Optimalnya
peran
aktif
Aparatur
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan; 2) Meningkatnya partisipasi Masyarakat secara konstruktif dalam pelaksanaan program pembangunan (pembangunan partisipatif). b. Sumber Daya Alam dan Energi (semua terdapat di bumi baik yang hidup maupun yang mati yang berguna bagi manusia) 1) Terkelolahnya sumber daya hutan, tambang, energi dan kelautan secara
berkelanjutan,
produktif
dan
bermutu
dengan
tetap
mempertahankan kelestarian lingkungan; 2) Meningkatnya
luas
hutan
tanaman
rakyat
(HTR),
hutan
kemasyarakatan (HKM), hutan desa (HD), hutan rakyat (HR) yang berorientasi pada kearifan lokal;
V - 32
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
3) Optimalnya
peran
aktif
masyarakat
dan
kesadaran
para
pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam; 4) Terciptanya kawasan konservasi hutan, laut dan perairan. c. Sumber Daya Ekonomi (Pasar/DUDI) 1) Lahirnya regulasi yang dapat menjamin peningkatan PAD serta stabilitas harga dan kepastian pasar secara berkelanjutan; 2) Meningkatnya
kerjasama
ekonomi,
kegiatan
eskpor
dan
perdagangan dengan dunia usaha dan dunia industri sebagai upaya menciptaan iklim investasi yang memacu pertumbuhan ekonomi daerah; 3) Berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah melaui pola kemitraaan; 4) Optimalnya
pemberian
pelayanan
perizinan
usaha
secara
profesional, mudah, efektif dan efesien. d. Sumber Daya IPTEK (Sains dan TTG) Meningkatnya
produktivitas
kegiatan
pembangunan
melalui
penerapan sains dan teknologi tepat guna e. Sumber Daya Jasa/Mitra (Swasta) Meningkatnya peran swasta dalam menciptakan iklim usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat. f. Sumber Daya Kelembagaan (Organisasi) 1) Meningkatnya
peran
serta
organisasi
kemasyarakatan
dan
organisasi kepemudaan dalam aktivitas pembangunan. 2) Meningkatnya peran perempuan guna menguatkan sendi-sendi kehidupan dalam berkeluarga dan bermasyarakat. 3. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan, dengan Sasaran:
V - 33
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
1)
Meningkatnya kompetensi aparatur disemua level pemerintahan;
2)
Meningkatnya kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal;
3)
Meningkatnya
kualitas,
pemerataan
dan
keterjangkauan
pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam penuntasan program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun bagi anak usia sekolah; 4) Tuntasnya buta aksara; 5)
Meningkatnya
akses
dan
mutu
layanan
kesehatan
bagi
masyarakat; 6) Terciptanya keluarga yang berkualitas; 7)
Meningkatnya kesetaraan gender dalam kegiatan pembangunan;
8) Tersedianya sumber daya manusia sesuai potensi Daerah; 9)
Terimplementasinya nilai nilai Keimanan dan Ketaqwaan dalam
pengambilan
kebijakan
dan
pelaksanaan
program
pembangunan; 10) Meningkatnya penghayatan dan pendalaman nilai-nilai etika, moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat; 11) Meningkatnya kualitas keimanan dan ketaqwaan. 4. Terwujudnya Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dengan Sasaran: 1) Tersedianya infrastruktur penunjang yang memadai; 2) Penataan lingkungan perumahan dan pelayanan publik pasca bencana alam; 3) Membangun sarana transportasi guna membuka keterisolasian wilayah. 5. Terwujudnya
Peningkatan
Kualitas
Hidup
Masyarakat
melalui
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan, dengan Sasaran: 1) Meningkatnya
pertumbuhan
pemberdayaan potensi lokal;
V - 34
ekonomi
masyarakat
melalui
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
2) Menurunnya angka kemiskinan dan meningkatnya taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan nelayan; 3) Terbangunnya sistim dan kelembagaan ekonomi perdesaan yang kuat, berdaya saing dan mandiri; 4) Meningkatnya keberdayaan masyarakat secara ekonomi, sosial, politik dan budaya berbasis kearifan lokal dan berkeadilan gender; 5) Meningkatnya kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat; 6) Tersedianya tata ruang publik yang ramah bagi perempuan dan anak (Penyediaan fasilitas pojok laktasi dan nutrisi di ruang publik); 7) Menguatnya kelembagaan Pusat Pelayanan terpadu perempuan dan anak dan efektifnya kerjasama PPA, LSM dan jaringan lainnya yang koseren
dalam
penananganan
kasus
kekerasan
terhadap
perempuan dan anak; 8) Berkembangnya
aktivitas
agribisnis
dan
agroindustri,
serta
agropolitan pada lokasi yang potensial dan prospektif. Tabel 5.9 Keterkaitan Visi, Misi Tujuan, Sasaran dan Strategi Visi: “Terwujudnya Masyarakat Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal” Misi
Tujuan
Sasaran
Misi 1
Tujuan 1.1
Sasaran 1.1.1
Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, akuntabel dan Inovatif
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Sasaran 1.1.2 Meningkatnya Kapabilitas dan profesionalisme
V - 35
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
aparatur Sasaran 1.1.3 Terciptanya suasana kondusif, kerukunan dan solidaritas antar warga masyarakat Sasaran 1.1.4 Meningkatnya kesadaran, kepekaan dan kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai Kemanusian dan Hak Azazi Manusia Sasaran 1.1.5 Meningkatnya kesiagaan Masyarakat menghadapi bencana alam Tujuan 1.2
Sasaran 1.2.1
Meningkatkan kualitas pelayanan Publik yang efektif dan transparan
Meningkatnya pelayanan Publik yang cepat dan Prima Sasaran 1.2.2 Mewujudkan administrasi kearsipan dan pelestarian dokumen daerah
V - 36
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Tujuan 1.3
Sasaran 1.3.1
Mewujudkan perlindungan dan jaminan sosial yang merata
Meningkatnya kualitas pelayanan, rehabilitasi, bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat penyandang sosial
Misi
Tujuan
Sasaran
Misi 2
Tujuan 2.1
Sasaran 2.1.1
Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan
Mewujudkan Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya (Pemerintah dan Masyarakat)
Optimalnya peran aktif aparatur pemerintah dalam perencanaan pembangunan Sasaran 2.1.2 Meningkatnya partisipasi Masyarakat secara konstruktif dalam pelaksanaan program pembangunan (pembangunan partisipatif)
Tujuan 2.2
Sasaran 2.2.1
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Penyediaaan Energi (semua terdapat di bumi baik yang hidup maupun yang mati yang berguna
Terkelolahnya sumber daya hutan secara berkelanjutan, produktif dan bermutu dengan
V - 37
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
bagi manusia)
tetap mempertahankan kelestarian lingkungan Sasaran 2.2.2 Meningkatnya luas hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa (HD), hutan rakyat (HR) yang berorientasi pada kearifan lokal Sasaran 2.2.3 Meningkatnya peran aktif dan kesadaran para pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Sasaran 2.2.4 Meningkatnya penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat khususnya daerah terpencil dan kepulauan
Tujuan 2.3 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Sumber Daya
V - 38
Sasaran 2.3.1 Lahirnya regulasi yang dapat menjamin
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Ekonomi (Pasar/DUDI)
peningkatan PAD serta stabilitas harga dan kepastian pasar secara berkelanjutan Sasaran 2.3.2 Terbinanya Pedagang Kaki Lima dan Asongan Sasaran 2.3.3 Meningkatnya kerjasama ekonomi, kegiatan eskpor dan perdagangan dengan dunia usaha dan dunia industri sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah Sasaran 2.3.4 Meningkatnya Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Sasaran 2.3.5 Terwujudnya Penataan Struktur Industri dan Pengembangan sentra-sentra industri potensial
V - 39
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tujuan 2.4
Sasaran 2.4.1
Mengembangkan obyek wisata
Terlaksananya Inventarisasi Destinasi wisata Sasaran 2.4.2 Meningkatnya aksesibiltas obyek wisata
Misi
Tujuan
Sasaran
Misi 3
Tujuan 3.1
Sasaran 3.1.1
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan
Mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata guna meningkatkan kualitas SDM yang kompetitif, beriman dan bertaqwa
Menyelenggakan pelayanan pendidikan dasar secara merata dan berkualitas Sasaran 3.1.2 Meningkatnya kuantitas dan kualitas tenaga pengajar
Sasaran 3.1.3 Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan
V - 40
Tujuan 3.2
Sasaran 3.2.1
Mewujudkan pelestarian
Terwujudnya
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
nilai-nilai budaya masyarakat dan pembentukan lembaga adat
pembentukan lembaga adat untuk melestarikan nilainilai Budaya Masyarakat dan kearifan lokal
Tujuan 3.3
Sasaran 3.3.1
Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas
Meningkatnya akses terhadap pelayanan Kesehatan gratis Sasaran 3.3.2 Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan Sasaran 3.3.3 Meningkatnya kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan Sasaran 3.3.4 Tersedianya obat yang berkualitas Sasaran 3.3.5 Meningkatnya Status Gizi Masyarakat
Tujuan 3.4 Meningkatkan pelayanan Keluarga Berencana dan
Sasaran 3.4.1 Terwujudnya Pembinaan Keluarga Sehat dan Sejahtera
V - 41
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Keluarga Sejahtera Tujuan 3.5
Sasaran 3.5.1
Mengembangkan Potensi Pemuda dan Olahraga
Meningkatnya ketersediaan Fasilitas olahraga Sasaran 3.5.2 Meningkatnya Pengembangan Potensi dan peran serta pemuda
Tujuan 3.6
Sasaran 3.6.1
Mewujudkan Pengarusutamaan Gender dan peningkatan Peran Perempuan
Terwujudnya pengarusutamaan Gender Sasaran 3.6.2 Meningkatnya peran perempuan dalam berbagai aspek Sasaran 3.6.3 Terwujudnya pemenuhan Hak perempuan dan anak
Misi
Tujuan
Sasaran
Misi 4
Tujuan 4.1
Sasaran 4.1.1
Mewujudkan Peningkatan Pembangunan
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang
Terwujudnya pembangunan infrastruktur perhubungan yang
V - 42
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Infrastruktur Daerah
merata dan berkualitas
membuka keterisolasian wilayah Sasaran 4.1.2 Terwujudnya pengelolaan sungai, jaringan irigasi dan jaringan pengairan lainnya
Tujuan 4.2
Sasaran 4.2.1
Mewujudkan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan yang berkualitas
Terwujudnya Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
Tujuan 4.3
Sasaran 4.3.1
Mewujudkan Penataan Ruang dan Lingkungan Sehat Perumahan
Terwujudnya Perencanaan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sasaran 4.3.2 Terwujudnya Pengembangan dan pengelolaan Lingkungan Perumahan dan pencegahan bahaya kebakaran
Tujuan 4.4
Sasaran 4.4.1
Mewujudkan Pengendalian
Terwujudnya Pengendalian
V - 43
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Pencemaran Lingkungan dan konservasi sumber daya alam
Pencemaran Lingkungan Sasaran 4.4.2 Terwujudnya Perlindungan dan Pengendalian kawasan konservasi
Tujuan 4.5
Sasaran 4.5.1
Mewujudkan Reformasi Agraria dan Penyelesaian konflik pertanahan
Terwujudnya Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
Misi
Tujuan
Sasaran
Misi 5
Tujuan 5.1
Sasaran 5.1.1
Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
Mewujudkan Kualitas hidup masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan potensi lokal Sasaran 5.1.2 Menurunnya angka kemiskinan dan meningkatnya taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan nelayan Sasaran 5.1.3
V - 44
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Terbangunnya sistim dan kelembagaan ekonomi perdesaan yang kuat, berdaya saing dan mandiri Sasaran 5.1.4 Meningkatnya keberdayaan masyarakat secara ekonomi, sosial, politik dan budaya berbasis kearifan lokal dan berkeadilan gender Sasaran 5.1.5 Meningkatnya kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat Sasaran 5.1.6 Tersedianya tata ruang publik yang ramah bagi perempuan dan anak (Penyediaan fasilitas pojok laktasi dan nutrisi di ruang publik) Sasaran 5.1.7 Menguatnya kelembagaan Pusat Pelayanan terpadu perempuan dan anak
V - 45
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
dan efektifnya kerjasama PPA, LSM dan jaringan lainnya yang koseren dalam penananganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Sasaran 5.1.8 Berkembangnya aktivitas agribisnis dan agroindustri, serta agropolitan pada lokasi yang potensial dan prospektif
1.4. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Visi dan misi menjadi sumber inspirasi dan motivasi sekaligus menjadi acuan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun mendatang. Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019–2023, perlu
dijabarkan
lebih
operasional
ke
dalam
rumusan
prioritas
pembangunan daerah agar dapat diimplementasikan dan terukur tingkat keberhasilannya.
Prioritas
pembangunan
daerah
bertujuan
untuk
memberikan arah dan fokus pembangunan dalam lima tahun mendatang, sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Donggala, sekaligus sebagai agenda utama dalam pencapaian visi “Terwujudnya Masyarakat Donggala Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal ” Pemanfaatan secara optimal, efisien dan efektif potensi sumber daya yang dimiliki dibarengi dengan langkah-langkah kebijakan strategis
V - 46
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
sesuai Misi yang dirumuskan untuk mendukung pencapaian Visi tersebut, maka prioritas pembangunan daerah Kabupaten Donggala lima tahun mendatang adalah: Misi
1:
Mewujudkan
Reformasi
Birokrasi,
Supermasi
Hukum
dan
Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
pembangunan
dan
pemberdayaan masyarakat; Restrukturisasi lembaga pemerintahan sesuai kebutuhan daerah guna mencapai efisiensi, efektifitivitas dan akuntabilitas; Peningkatan sarana dan prasarana yang mampu mendukung pelayanan prima kepada masyarakat secara adil dan merata; Meningkatkan koordinasi lintas OPD dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan merata. Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM Misi 2: Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan Mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan, tambang, energi dan kelautan secara berkelanjutan, produktif dan bermutu dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan; Meningkatkan
peran
aktif
masyarakat
dan
kesadaran
para
pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mewujudkan
pembentukan
regulasi
yang
dapat
menjamin
peningkatan PAD serta stabilitas harga dan kepastian pasar secara berkelanjutan. Misi 3: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.
V - 47
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Membangun fasilitas pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau; Meningkatkan mutu tenaga pendidik dan anak didik; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; Peningkatan Derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan sampai ke pelosok desa terpencil ; Pemberian insentif bagi petugas kesehatan di daerah terpencil dan pulau-pulau kecil. Peningkatan pembinaan keagamaan di kalangan masyarakat; Misi 4: Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Terwujudnya percepatan pembangunan infrastruktur daerah; Membangun
sarana
transportasi
yang
dapat
membuka
keterisolasian wilayah; Mendukung dan memfasilitasi pembangunan hunian yang layak pasca bencana alam; Penataan
dan
pembangunan
lingkungan
perumahan
yang
pelayanan publik pasca bencana alam; Membangun sarana dan prasarana umum berbasis kelestarian lingkungan. Misi 5: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan. Pengembangan investasi dibidang Pertanian dan Perikanan; Mendukung
dan
Memfasilitasi
penyediaan
sarana
produksi
pertanian dan perikanan; Mendukung dan Memfasilitasi penyediaan sarana pemasaran hasilhasil pertanian dan perikanan;
V - 48
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
Mendorong penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM); Mendorong Penguatan Dunia Usaha Lokal yang Berbasis Potensi Daerah dan Penataan Kebijakan Investasi; Mendukung
dan
Memfasilitasi
Peningkatan
Koordinasi
dan
Kerjasama di Bidang Investasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha.
V - 49
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 6.1. STRATEGI Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Donggala
lima
tahun
ke
depan,
strategi
dan
arah
kebijakan
pembangunan jangka menengah tersebut perlu diimplementasikan secara berkelanjutan dengan melakukan identifikasi terhadap berbagai faktor dengan harapan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang pembangunan dalam kurun waktu 2019-2023. Strategi pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, ditentukan berdasarkan hasil analisis SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan) yang dilakukan. Strategi merupakan rumusan berupa pernyataan yang menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah melalui program-program indikatif untuk mewujudkan sasaran visi dan misi pembangunan, dan menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Sedangkan arah kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam kurun waktu selama lima tahun. Strategi yang ditempuh dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, berdasarkan misi adalah sebagai berikut: Misi 1: Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Strategi yang digunakan terkait dengan misi ke satu yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, yaitu melakukan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakan nilainilai kemanusiaan dan HAM untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan pelayanan
yang
optimal,
berkualitas
dan
merata
kepada
seluruh
VI - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
masyarakat Kabupaten Donggala. Pelibatan secara aktif kaum perempuan dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Donggala dalam
lima
tahun
ke
depan
harus
didorong,
sehingga
misi
ini
menempatkan kesetaraan gender pada posisi yang cukup strategis. Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan serta sasarannya perlu dipertegas dengan upaya atau cara maksimal untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima Tahun (2019 – 2023). Adapun strategi yang dilakukan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, adalah: 1.1. Strategi: Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik pada semua tingkat pemerintahan Program: a. Pelayanan Administrasi Perkantoran; b. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; c. Peningkatan disiplin aparatur; d. Fasilitas pindah/purna tugas PNS. 1.2. Strategi: Meningkatkan penataan organisasi, tatalaksana dan tertib regulasi Program: a. Peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah; b. Penataan Daerah Otonomi Baru; c. Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat. 1.3. Strategi: Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan Program:
VI - 2
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
a. Peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah; b. Penataan Peraturan Perundang-undangan. 1.4. Strategi: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Program: a. Peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah; b. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota; c. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa. 1.5. Strategi: Meningkatkan pengawasan Internal Pemerintah Daerah. Program: a. Peningkatan
sistem
pengawasan
internal
dan
pengendalian
pelaksanaan kebijakan KDH; b. Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan; c. Penataan dan Penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan. 1.6. Strategi: Meningkatkan koordinasi lintas OPD Program: a. Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; b. Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. 1.7. Strategi: Meningkatkan Kapasitas Sumberdaya ASN Program: a. Pendidikan Kedinasan; b. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. 1.8. Strategi: Meningkatkan Budaya Kerja dan Profesionalitas ASN Program:
VI - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
a. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. 1.9. Strategi:
Meningkatkan
toleransi
dan
solidaritas
antar
warga
masyarakat Program: a. Pendidikan politik masyarakat; b. Pemberdayaan
masyarakat
untuk
menjaga
ketertiban
dan
keamanan. 1.10. Strategi: Meningkatkan wawasan kebangsaan Program: a. Pengembangan wawasan kebangsaan; b. Kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan. 1.11. Strategi: Meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Azasi Manusia Program: a. Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan; b. Pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak criminal; c. Peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). 1.12. Strategi:
Meningkatkan
kesiapsiagaan
Masyarakat
dalam
mengantisipasi terjadinya bencana alam dan penanganan pasca bencana Program: a. Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam; b. Pencegahan dan Kesiapsiagaan; c. Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. Kedaruratan dan Logistik; e. Perencanaan dan Pengawasan.
VI - 4
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
1.13. Strategi:
Mewujudkan
Pelayanan
Publik
berbasis
teknologi
informasi Program: a. Penataan Administrasi Kependudukan; b. Pengembangan data/informasi/statistik daerah; c. Peningkatan kualitas pelayanan informasi; d. Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa; e. Pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi; f. Fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi; g. Kerjasama informsi dan media massa. 1.14. Strategi: Menciptakan Iklim Investasi yang efisien dan kondusif Program: a. Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi; b. Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi; c. Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah. 1.15. Strategi: Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kearsipan optimal Program: a. Perbaikan sistem administrasi kearsipan; b. Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah; c. Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan. 1.16. Strategi: Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial Program: a. Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial;
VI - 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
b. Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya. 1.17. Strategi: Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial Program: a. Pembinaan anak terlantar; b. Pembinaan para penyandang cacat dan trauma; c. Pembinaan panti asuhan/ panti jompo; d. Pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya). 1.18. Strategi: Memperkuat kelembagaan Kesejahteraan sosial Program: a. Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial. Misi 2: Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan Strategi yang digunakan terkait dengan misi kedua yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, yaitu mewujudkan pengelolaan sumber daya pembangunan yang kompetitif dan berbasis kerakyatan dimaksudkan agar sumber daya pembangunan lebih berdaya guna sehingga percepatan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan partisipatif. Pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2023, untuk melaksanakan misi 2 tersebut, digunakan strategi sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, sebagai berikut: 2.1. Strategi: Meningkatkan penyusunan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
VI - 6
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Program: a. Pengembangan data/informasi; b. Pengembangan Wilayah Perbatasan; c. Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh; d. Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar; e. Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah; f.
Perencanaan pembangunan ekonomi;
g. Perencanaan sosial budaya; h. Penyusunan Data Base Koordinasi Bidang Sosial Budaya; i. Perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam; j.
Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.
2.2. Strategi:
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat
dalam
proses
pembangunan Program: a. Kerjasama Pembangunan; b. Perencanaan pembangunan daerah; c. Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). 2.3. Strategi:
Meningkatkan
keberdayaan
masyarakat
dalam
pengembangan ekonomi desa Program: a. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan; b. Pengembangan lembaga ekonomi pedesaan. 2.4. Strategi:
Meningkatkan
keberdayaan
masyarakat
dalam
pembangunan dan pemerintahan desa Program:
VI - 7
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
a. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa; b. Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; c. Peningkatan peran perempuan di perdesaan. 2.5. Strategi: Meningkatnya Kualitas dan Perlindungan Tenaga Kerja Program: a. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; b. Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. 2.6. Strategi: Meningkatkan peluang kerja usia produktif dan perluasan lapangan kerja daerah Program: a. Peningkatan Kesempatan Kerja. 2.7. Strategi: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hutan Program: a. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan; b. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan. 2.8. Strategi: Meningkatkan luasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR) yang berbasis kearifan lokal Program: a. Rehabilitasi hutan dan lahan; b. Pembinaan dan penertiban industri hasil hutan; c. Perencanaan dan pengembangan baton; d. Pemanfaatan kawasan baton industri. 2.9. Strategi: Mengotimalkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam
VI - 8
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Program: a. Pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan; b. Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan. 2.10. Strategi:
Meningkatkan
koordinasi
dan
kerjasama
dalam
penyediaan ketenagalistrikan Program: a. Pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan 2.9. Strategi:
Mewujudkan
lahirnya
regulasi
yang
mendukung
peningkatan PAD Program: a. Peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah; b. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota. 2.12. Strategi: Mewujudkan lahirnya regulasi yang menjamin stabilitas harga dan kepastian pasar Program: a. Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan; b. Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”. 2.13. Strategi: Memberikan pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima dan Asongan Program: a. Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan. 2.14. Strategi: Meningkatkan kerjasama ekonomi untuk mendukung kegiatan ekspor dan perdagangan
VI - 9
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Program: a. Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional; b. Peningkatan dan Pengembangan Ekspor. 2.15. Strategi: Meningkatkan dukungan dalam pengembangan IKM Program: a. Pengembangan Industri Kecil dan Menengah 2.16. Strategi: Meningkatkan kemampuan Iptek dalam pengembangan IKM Program: a. Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi; b. Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri; c. Penataan Struktur Industri; d. Pengembangan sentra-sentra industri potensial. 2.17. Strategi: Menyediakan informasi destinasi wisata daerah Program: a. Pengembangan Destinasi Pariwisata. 2.18. Strategi: Mengembangkan keunggulan dan daya tarik wisata potensial Program: a. Pengembangan Pemasaran Pariwisata. b. Pengembangan Kemitraan. Misi 3: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan. Strategi yang digunakan terkait dengan misi ketiga yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, yaitu
VI - 10
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif berlandaskan keimanan dan ketaqwaan. Strategi ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk berperan dalam pembangunan daerah. Oleh karena melalui pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan yang tinggi didukung oleh keimanan dan ketaqwaan, maka seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi secara cepat terhadap perubahan
zaman
dan
tangguh
dalam
menghadapi
kompleksitas
permasalahan daerah. Untuk menjalankan misi 3 ini, maka pada RPJMD Tahun 2019-2023 diperlukan strategi yang sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, yaitu: 3.1. Strategi: Meningkatkan pelayanan pendidikan dasar Program: a. Pendidikan Anak Usia Dini menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar; b. Wajib
Belajar
Pendidikan
Dasar
Sembilan
Tahun
menuju
“Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar; c. Inovasi Pendidikan “Donggala Kana Mavali”. 3.2. Strategi: Meningkatkan pelayanan pendidikan untuk semua Program: a. Pendidikan Non Formal menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar. 3.3. Strategi: Mendorong tumbuhnya minat baca bagi masyarakat Program: a. Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan. 3.4. Strategi: Meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas Program:
VI - 11
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
a. Manajemen Pelayanan Pendidikan. 3.5. Strategi: Meningkatkan kualitas SDM tenaga Pendidik dan kependidikan Program: a. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 3.6. Strategi: Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas Program: a. Pendidikan Luar Biasa. 3.7. Strategi: Penguatan Pemahaman tentang Nilai-Nilai Budaya di masyarakat Program: a. Pengembangan Nilai Budaya. 3.8. Strategi: Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Program: a. Pengelolaan Kekayaan Budaya. 3.9. Strategi: Mengembangkan Kesenian dan kebudayaan daerah Program: a. Pengelolaan Keragaman Budaya. 3.10. Strategi: Mendorong Kerjasama antar daerah
dan pemangku
kepntingan dalam pengelolaan kekayaan budaya Program: a. Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.
VI - 12
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
3.11. Strategi:
Meningkatkan
pelayanan
kesehatan
bagi
seluruh
masyarakat secara merata Program: a. Peningkatan pelayanan kesehatan anak balita; b. Peningkatan pelayanan kesehatan lansia; c. Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin menuju “Donggala Kana Maseha”; d. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional menuju “Donggala Kana Maseha”; e. Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan; f. Peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak; g. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; h. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat; i. Pengembangan
Lingkungan
Sehat
menuju
“Donggala
Kana
Maseha”. 3.12. Strategi: Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas Program: a. Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya; b. Pengadaan,
peningkatan
sarana
dan
prasarana
rumah
sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata; c. Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata menuju “Donggala Kana Maseha”. 3.13. Strategi: Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas Program: a. Standarisasi Pelayanan Kesehatan;
VI - 13
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
b. Penyediaan Jasa Layanan BLUD; c. Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. 3.14. Strategi: Meningkatkan penyediaan obat yang berkualitas Program: a. Obat dan Perbekalan Kesehatan menuju “Donggala Kana Maseha”; b. Upaya Kesehatan Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”; c. Pengawasan Obat dan Makanan; d. Pengembangan Obat Asli Indonesia. 3.15. Strategi: Meningkatkan Pelayanan Gizi masyarakat Program: a. Perbaikan Gizi Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”. 3.16. Strategi: Mendorong kesadaran masyarakat dan meningkatkan pelayanan KB dan Penanggulangan HIV/AIDS Program: a. Keluarga Berencana; b. Kesehatan Reproduksi Remaja; c. Pelayanan kontrasepsi; d. Pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang madiri; e. Promosi kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat; f.
Pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR;
g. Peningkatan penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS. 3.17. Strategi: Meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak dan bina keluarga Program:
VI - 14
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
a. Pengembangan
bahan
informasi
tentang
pengasuhan
dan
pembinaan tumbuh kembang anak; b. Penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga; c. Pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU. 3.18. Strategi: Meningkatkan pembinaan potensi pemuda dan olahraga Program: a. Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga; b. Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga; c. Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga. 3.19. Strategi: Meningkatkan upaya penumbuhan kewirausahaan pemuda Program: a. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda; b. Peningkatan peran serta kepemudaan; c. Peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda; d. Melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaptif lainnya. 3.20. Strategi: Mewujudkan Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) Program: a. Penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak; b. Peningkatan
peran
serta
dan
kesetaraan
gender
dalam
pembangunan. 3.21. Strategi: Mewujudkan Penguatan peran perempuan dan kualitas anak Program:
VI - 15
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
a. Keserasian Kebijakan peningkatan kualitas anak; b. Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan. 3.22. Strategi: Mewujudkan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak Program: a. Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak; b. Pemenuhan Hak Anak. Misi 4: Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Perwujudan misi keempat RPJMD Kabupaten Donggala sangat strategis sifatnya. Hal tersebut disebabkan karena misi ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah. Tersedianya infrastruktur yang berkualitas dan merata sebagai penunjang berbagai kegiatan pembangunan lainnya, maka strategi dalam mencapaian misi tersebut sangat menentukan keberlanjutan pembangunan lima tahun mendatang di Kabupaten Donggala, terutama jika dikaitkan dengan kondisi infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan pemukiman dan berbagai fasilitas lainnya) pasca bencana (gempa dan tsunami). Untuk mewujudkan misi tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala seperti dirumuskan dalam RPJMD Tahun 2019-2023, perlu melakukan strategi dan program pembangunan sebagai berikut: 4.1. Strategi:
Meningkatkan
pembangunan
infrastruktur
jembatan Program: a. Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan; b. Pembinaan Jasa Konstruksi; c. Pembangunan Jalan dan Jembatan; d. Tanggap darurat Jalan dan Jembatan;
VI - 16
Jalan
dan
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
e. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong; f. Pembangunan turap/talud/brojong; g. Rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan; h. Rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong; i. Pembangunan sistem informasi/data base jalan dan jembatan; j. Peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan; k. Inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan. 4.2. Strategi: Meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan desa dan jalan ke kantong produksi Program: a. Pembangunan infrastruktur perdesaaan; b. Pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh. 4.3. Strategi: Meningkatkan Pengembangan Wilayah Transmigrasi Program: a. Pengembangan Wilayah Transmigrasi; b. Transmigrasi Lokal; c. Transmigrasi Regional. 4.4. Strategi: Meningkatkan Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dan pengairan lainnya Program: a. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya; b. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif; c. Pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai, danau dan sumber daya air lainnya; d. Pengendalian banjir. 4.5. Strategi: Meningkatkan penyediaan air baku dan pengelolaan limbah
VI - 17
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Program: a. Penyediaan dan pengolahan air baku; b. Pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah. 4.6. Strategi:
Meningkatkan
Pembangunan
Prasarana
dan
Fasilitas
Perhubungan Program: a. Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; b. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; c. Peningkatan pelayanan angkutan; d. Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; e. Peningkatan dan pengamanan lalu lintas; f. Peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor. 4.7. Strategi: Meningkatkan Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Program: a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; d. Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan. 4.8. Strategi: Meningkatkan pengelolaan Lingkungan Perumahan dan areal pemakaman Program: a. Pengembangan Perumahan; b. Lingkungan Sehat Perumahan; c. Pemberdayaan komunitas Perumahan; d. Perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial;
VI - 18
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
e. Pengelolaan areal pemakaman. 4.9. Strategi: Meningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran Program: a. Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran. 4.10. Strategi: Meningkatkan Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan Program: a. Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; b. Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; c. Peningkatan Pengendalian Polusi; d. Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan; e. Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). 4.11. Strategi: Meningkatkan Pengawasan pada kawasan konservasi Program: a. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam; b. Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber daya Alam; c. Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; d. Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasankawasan konservasi laut dan hutan; e. Pengendalian kebakaran hutan; f. Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 4.12. Strategi:
Meningkatkan
Penataan
pemanfaatan
tanah
dan
Penyelesaian konflik-konflik pertanahan Program: a. Pembangunan sistem pendaftaran tanah;
VI - 19
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
b. Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; c. Penyelesaian konflik-konflik pertanahan; d. Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan. Misi 5: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan
Ekonomi
Kerakyatan
dan
Penguatan
Kelembagaan Perwujudan misi 5 RPJMD Kabupaten Donggala sangat strategis sifatnya. Hal tersebut disebabkan karena misi ini bertujuan untuk meningkatkan
pembangunan
infrastruktur
daerah.
Tersedianya
infrastruktur yang berkualitas dan merata sebagai penunjang berbagai kegiatan pembangunan lainnya, maka strategi dalam mencapaian misi tersebut sangat menentukan keberlanjutan pembangunan lima tahun mendatang di Kabupaten Donggala, terutama jika dikaitkan dengan kondisi infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan pemukiman dan berbagai fasilitas lainnya) pasca bencana (gempa dan tsunami). Untuk mewujudkan misi 5 tersebut, RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 akan menempuh strategi serta program yang akan dilaksanakan sebagai berikut: 5.1. Strategi: Meningkatkan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Program: a. Penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif; b. Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah. 5.2. Strategi: Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
VI - 20
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Program: a. Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; b. Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi. 5.3. Strategi: Meningkatkan hasil produksi pertanian dan Perkebunan Program: a. Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan; b. Pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan; c. Peningkatan produksi pertanian/perkebunan; d. Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan; e. Peningkatan Infrastruktur Pangan bagi “Donggala Kana Maseha”. 5.4. Strategi: Meningkatkan Keamanan dan Ketahanan Pangan Daerah Program: a. Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan pangan bagi “Donggala Kana Maseha”; b. Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta stabilitas harga Pangan; c. Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan. 5.5.
Strategi: Meningkatkan hasil produksi Peternakan
Program: a. Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak; b. Peningkatan produksi hasil peternakan; c. Peningkatan penerapan teknologi peternakan. 5.6.
Strategi: Meningkatkan hasil produksi Kelautan dan Perikanan
Program:
VI - 21
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
a. Pengembangan budidaya perikanan; b. Pengembangan sistem Penyuluhan perikanan; c. Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar; d. Pengembangan perikanan tangkap bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”. 5.7. Strategi: Meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam
pengawasan
dan pengendalian sumberdaya kelautan Program: a. Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan; b. Peningkatan
kesadaran
dan
penegakan
hukum
dalam
pendayagunaan sumberdaya laut; c. Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut; d. Peningkatan kegiatan budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat. 5.8. Strategi: Meningkatkan taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan nelayan Program: a. Peningkatan Kesejahteraan Petani; b. Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan; c. Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan; d. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir; e. Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; f. Pemberdayaan Nelayan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; g. Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan kelautan; h. Optimalisasi dan Pemanfaatan Tempat Pendaratan Ikan.
VI - 22
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
6.2. ARAH KEBIJAKAN Arah
kebijakan
RPJMD
sebagaimana
diamanatkan
dalam
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 172 ayat 1, dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis Daerah serta memedomani Prioritas Nasional. Oleh karena itu, arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah merupakan pedoman untuk menentukan tahapan dan prioritas pembangunan selama kurun waktu lima tahun mendatang, guna mencapai
sasaran
RPJMD
secara
bertahap.
Arah
kebijakan
juga
merupakan instrumen perencanaan yang memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah agar lebih terarah dalam menentukan strategi pencapaian tujuan, melalui berbagai program dan kegiatan. Tahapan dan prioritas yang ditetapkan harus mencerminkan urgensi permasalahan dan isu strategis yang hendak diselesaikan dengan memerhatikan penekanan
sumber
prioritas
daya setiap
dan
waktu
tahapan
yang
tersedia.
Meskipun
namun
memiliki
berbeda,
kesinambungan dari satu periode ke periode lainnya dalam rangka mencapai sasaran tahapan lima tahunan dalam RPJMD. Arah kebijakan juga dimaksudkan untuk memberikan jawaban atas permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan kewilayahan serta usulan
sesuai
kebutuhan
dan
lokalitas
dari
berbagai
komponen
masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder). Analisis permasalahan dan isu-isu strategis tersebut akan menjadi basis utama rumusan arah kebijakan pembangunan untuk memberikan prioritas
terkait
meningkatkan
percepatan
kesejahteraan
dan
pemerataan
masyarakat.
pembangunan
Arah
kebijakan
guna harus
dipedomani bersama oleh seluruh Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dijabarkan dalam dokumen Rencana Strategis (Rensta) Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
VI - 23
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Arah kebijakan yang akan ditempuh berfungsi untuk merasionalkan pilihan strategi dan program pembangunan yang telah ditetapkan agar fokus pada pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Donggala dalam lima tahun ke depan, sebagaimana disajikan pada Tabel 6.1, sebagai berikut: Tabel 6.1 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019–2023 Visi: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN DONGGALA YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN BERPIJAK PADA NILAI KEARIFAN LOKAL” Misi 1: Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM Strategi Strategi 1.1.1.1 Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik pada semua tingkat pemerintahan
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Menyediakan sarana Pelayanan Administrasi dan prasarana kerja Perkantoran; yang memadai Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; Peningkatan disiplin aparatur; Fasilitas pindah/purna tugas PNS.
Strategi 1.1.1.2 Meningkatkan penataan organisasi,
VI - 24
Melaksanakan Penataan organisasi perangkat daerah (SOTK) yang tepat
Peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah; Penataan Daerah Otonomi
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
tatalaksana dan tertib regulasi
fungsi
Baru; Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat.
Strategi 1.1.1.3 Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan
Strategi 1.1.1.4 Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembangunan secara komprehensif
Peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah;
Meningkatkan pengelolaan keuangan daerah efisien dan efektif
Peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah;
Penataan Peraturan Perundang-undangan.
Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota; Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa.
Strategi 1.1.1.5 Meningkatkan pengawasan Internal Pemerintah Daerah.
Mengembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH; Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan; Penataan dan Penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur
VI - 25
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pengawasan. Strategi 1.1.1.6 Meningkatkan koordinasi lintas OPD
Strategi 1.1.2.1 Meningkatkan kapasitas sumberdaya ASN
Strategi 1.1.2.2
Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan Meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan penjenjangan karier ASN
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. Pendidikan Kedinasan; Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur.
Meningkatkan integritas dan kinerja aparatur memberikan pelayanan
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi;
Strategi
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Strategi 1.1.3.1
Meningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan berlandaskan kebhinekaan
Meningkatkan budaya kerja dan profesionalistas ASN
Meningkatkan toleransi dan solidaritas antar warga masyarakat
Strategi 1.1.3.2 Meningkatkan wawasan kebangsaan
Strategi 1.1.4.1
VI - 26
Memfasilitasi peningkatan wawasan kebangsaan
Meningkatkan
Pendidikan politik masyarakat; Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Pengembangan wawasan kebangsaan; Kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan. Peningkatan keamanan dan
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Azazi Manusia
Strategi 1.1.5.1 Meningkatkan kesiap-siagaan Masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam
partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan
kenyamanan lingkungan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pembantasan tindak kriminal
Pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;
Meningkatkan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam
Peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam; Pencegahan dan Kesiapsiagaan; Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Kedaruratan dan Logistik; Perencanaan dan Pengawasan.
Strategi 1.2.1.1 Mewujudkan Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi
Terwujudnya Pelayanan Publik Prima berbasis teknologi informasi dalam menunjang keterseidaan data yang akurat
Penataan Administrasi Kependudukan; Pengembangan data/informasi/statistik daerah; Peningkatan kualitas pelayanan informasi;
VI - 27
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa; Pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi; Fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi; Kerjasama informsi dan media massa. Strategi 1.2.1.2 Menciptakan Iklim Investasi yang efisien dan kondusif
Terwujudnya Pelayanan Perizinan dan Kerjasama investasi
Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi; Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi; Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah.
Strategi 1.2.2.1 Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kearsipan optimal
Perbaikan sistem kearsipan dan pelestarian dokumen daerah
Perbaikan sistem administrasi kearsipan; Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah; Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kerasipan.
Strategi 1.3.1.1
VI - 28
Memberikan
Pelayanan dan Rehabilitasi
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial
pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial
Strategi
Arah Kebijakan
Strategi 1.3.1.2 Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial
Kesejahteraan Sosial; Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya.
Program Pembangunan
Memberikan Pembinaan anak terlantar; pembinaan kepada anak terlantar, panti Pembinaan para penyandang jompo dan cacat dan trauma; penyandang cacat Pembinaan panti asuhan/ panti jompo; Pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya);
Strategi 1.3.1.3 Memperkuat kelembagaan Kesejahteraan sosial
Menfasilitasi penguatan kelembangaan perlindungan sosial
Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.
Misi 2. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan Strategi
Arah Kebijakan
Strategi 2.1.1.1
Meningkatkan
Program Pembangunan Pengembangan
VI - 29
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Meningkatkan penyusunan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
konsistensi perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan
data/informasi; Pengembangan Wilayah Perbatasan; Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh; Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar; Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah; Perencanaan pembangunan ekonomi; Perencanaan sosial budaya; Penyusunan Data Base Koordinasi Bidang Sosial Budaya; Perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam; Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.
Strategi 2.1.2.1 Meningkatkan
VI - 30
Pelibatan masyarakat Kerjasama Pembangunan; dalam penyusunan, pelaksanaan dan Perencanaan pembangunan
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan
evaluasi program pembangunan
Strategi 2.1.2.2
Memfasilitasi peningkatan ketrampilan dan Pengembangan lembaga ekonomi desa
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan;
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan kapasistas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa;
Memfasilitasi peningkatan peran perempuan di perdesaan
Peningkatan peran perempuan di perdesaan.
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi desa Strategi 2.1.2.3 Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan desa
Strategi Strategi 2.2.1.1 Meningkatnya Kualitas dan
daerah; Perencanan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD;
Pengembangan lembaga ekonomi pedesaan.
Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
Meningkatkan Peningkatan Kualitas dan kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; perlindungan tenaga Perlindungan
VI - 31
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Perlindungan Tenaga Kerja
kerja
Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan;
Strategi 2.2.2.1
Penyediaan lapangan kerja bagi usia produktif
Peningkatan Kesempatan Kerja;
Pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hutan
Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan;
Memfasilitasi penanaman Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakat (HKM)
Rehabilitasi hutan dan lahan;
Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan Hutan Desa (HD) dan Hutan Rakyat (HR)
Pembinaan dan penertiban industri hasil hutan;
Meningkatkan peluang kerja usia produktif dan perluasan lapangan kerja daerah Strategi 2.3.1.1 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hutan Strategi 2.3.2.1 Meningkatkan luasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR) yang berbasis kearifan lokal
Memfasilitasi penanaman dan pengembangan Strategi 2.3.3.1
VI - 32
Pelibatan masyarakat untuk
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan.
Perencanaan dan pengembangan baton; Pemanfaatan kawasan baton industri;
Pembinaan dan pengawasan bidang
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Mengotimalkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Strategi 2.3.4.1 Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penyediaan ketenagalistrikan Strategi 2.4.1.1 Mewujudkan lahirnya regulasi yang mendukung peningkatan PAD
Strategi 2.4.1.2 Mewujudkan lahirnya regulasi yang menjamin stabilitas harga dan kepastian pasar
Strategi 2.4.2.1 Memberikan pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima dan Asongan
menjaga kelestarian sumber daya alam
pertambangan; Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan;
Memfasilitasi Pembinaan dan pnyiaan listik yang pengembangan bidang mata dan terjangkau ketenagalistrikan.
Menyusun Regulasi Peningkatan dan tentang Peningkatan Pengembangan pengelolaan Pendapatan Asli keuangan daerah; Daerah (PAD) Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota. Menyusun Regulasi tentang Penyangga harga harga untuk menjamin stabiltas harga dan kepastian pasar
Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan;
Meningkatkan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan.
Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”.
VI - 33
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Strategi
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Strategi 2.4.3.1
Menfasilitasi kerjasama ekonomi di bidang perdagangan dan ekspor
Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional;
Memberikan kemudahan perizinan usaha pendirian industri kecil dan menengah
Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.
Meningkatkan kerjasama ekonomi untuk mendukung kegiatan ekspor dan perdagangan Strategi 2.4.4.1 Meningkatkan dukungan dalam pengembangan IKM
Strategi
Arah Kebijakan
Strategi 2.4.4.2
Menfasilitasi penerapan Iptek dalam pengembangan Industri Kecil Menengah
Meningkatkan kemampuan Iptek dalam pengembangan IKM
Peningkatan dan Pengembangan Ekspor.
Program Pembangunan Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi; Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri.
Pembangunan akses Penataan Struktur Industri; transportasi menuju sentra-sentra Pengembangan sentraindrustri potensial sentra industri potensial. Strategi 2.5.1.1 Tersedianya informasi destinasi
VI - 34
Mengembangkan data dan informasi kepariwisataan
Pengembangan Destinasi Pariwisata;
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
wisata daerah Strategi 2.5.2.1 Mengembangkan keunggulan dan daya tarik wisata potensial
Meningkatkan Pengembangan Pemasaran apresiasi masyarakat Pariwisata; dan mendorong pengembangan Pariwisata Pengembangan daerah tujuan dan produk wisata (alam dan budaya), usaha ekonomi kreatif serta peningkatan promosi wisata
Pengembangan Kemitraan.
Misi 3. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan Strategi
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Strategi 3.1.1.1
Menyelenggarakan pendidikan formal pada semua jenjang, sesuai kewenangan daerah
Pendidikan Anak Usia Dini menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar;
Meningkatkan pelayanan pendidikan dasar
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar; Inovasi Pendidikan “Donggala Kana Mavali”; Strategi 3.1.1.2 Meningkatkan pelayanan
Menyelenggarakan pendidikan non formal
Pendidikan Non Formal menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia
VI - 35
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pendidikan untuk semua Strategi 3.1.1.3 Mendorong tumbuhnya minat baca bagi masyarakat Strategi 3.1.2.1 Meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas Meningkatkan kualitas SDM tenaga Pendidik dan kependidikan Strategi 3.1.3.1 Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas Strategi 3.2.1.1 Penguatan Pemahaman tentang NilaiNilai Budaya di masyarakat
Pintar.
Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan.
Menyediakan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan kurang mampu
Manajemen Pelayanan Pendidikan.
Peningkatan Mutu Peningkatan Mutu Pendidik Pendidik dan Tenaga dan Tenaga Kependidikan; Kependidikan
Pembangunan Pendidikan Luar Biasa; fasilitas pendidikan yang berkualitas dan merata
Meningkatkan kuantitas Pranata Pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah Penyusunan kebijakan tentang budaya lokal daerah
VI - 36
Pengembangan Nilai Budaya.
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Strategi
Arah Kebijakan
Strategi 3.2.1.2
Mendorong partisipasi masyarakat dalam Penyediaan sarana dan Prasarana Kebudayaan
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan,
Program Pembangunan Pengelolaan Kekayaan Budaya.
Menyelenggarakan Penyusunan kebijakan pengelolaan kekayaan budaya lokal daerah Strategi 3.2.1.3 Mengembangkan Kesenian dan kebudayaan daerah
Strategi 3.2.1.4 Mendorong Kerjasama antar daerah dan pemangku kepntingan dalam pengelolaan kekayaan budaya Strategi 3.3.1.1
Menyelenggarakan Pengelolaan Keragaman festival kesenian dan Budaya. budaya daerah Menyelenggarakan seminar dan dialog kebudayaan guna merevitalisasi dan mereaktualisasi budaya lokal Membangun Kemitraan dalam pengelolaan kebudayaan daerah
Meningkatkan
Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.
Peningkatan pelayanan
VI - 37
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara merata
pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
kesehatan anak balita; Peningkatan pelayanan kesehatan lansia; Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin menuju “Donggala Kana Maseha”; Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisonal menuju “Donggala Kana Maseha”; Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan; Peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak; Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat; Pengembangan Lingkungan Sehat menuju “Donggala Kana Maseha”.
Strategi 3.3.2.1 Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan yang
VI - 38
Membangun fasilitas kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan
Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya;
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
berkualitas
Pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paruparu/rumah sakit mata; Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paruparu/rumah sakit mata menuju “Donggala Kana Maseha”.
Strategi Strategi 3.3.3.1 Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas
Strategi 3.3.4.1 Meningkatkan penyediaan obat
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas
Standarisasi Pelayanan Kesehatan;
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan
Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan.
Menjaga ketersediaan obat yang berkualitas
Obat dan Perbekalan Kesehatan menuju “Donggala Kana Maseha”;
Penyediaan Jasa Layanan BLUD;
VI - 39
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
yang berkualitas
dan terjangkau
Upaya Kesehatan Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”; Pengawasan Obat dan Makanan; Pengembangan Obat Asli Indonesia.
Strategi 3.3.5.1 Meningkatkan Pelayanan Gizi masyarakat Strategi 3.4.1.1 Mendorong kesadaran masyarakat dan meningkatkan pelayanan KB dan Penanggulangan HIV/AIDS
Penanganan gizi kurang dan gizi buruk, khususnya bagi bayi dan balita. Memberikan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan reproduksi remaja
Perbaikan Gizi Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”.
Keluarga Berencana; Kesehatan Reproduksi Remaja; Pelayanan kontrasepsi; Pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang madiri; Promosi kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat; pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR; peningkatan
VI - 40
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/ AIDS. Strategi 3.4.1.2 Meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak dan bina keluarga
Menyediakan informasi pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan bina keluarga
Pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak; Penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga; Pengembangan model operasional BKB-PosyanduPADU;
Strategi 3.5.1.1 Meningkatkan pembinaan potensi pemuda dan olahraga
Strategi 3.5.2.1 Meningkatkan upaya penumbuhan kewirausahaan pemuda
Meningkatkan prestasi olah raga yang profesional melalui pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarana olah raga
Meningkatkan ketrampilan kewirausahaan bagi pemuda
Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga; Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga; Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda; Peningkatan peran serta kepemudaan; Peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;
VI - 41
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Strategi 3.6.1.1 Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG)
Melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaptif lainnya
Melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaptif lainnya.
Meningkatkan penguatan kelembagaan PUG dalam pembangunan
Penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak; Peningkatan peran serta & kesetaraan gender dalam pembangunan.
Strategi
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Strategi 3.6.2.1
Meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan Anak
Keserasian Kebijakan peningkatan kualitas anak;
Meningkatkan Pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan khusus Anak
Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;
Penguatan peran perempuan dalam pembangunan
Strategi 3.6.3.1 Pemenuhan hakhak perempuan dan anak
Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
Pemenuhan Hak Anak.
Misi 4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Strategi
VI - 42
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Strategi 4.1.1.1 Meningkatkan pembangunan infrastruktur Jalan dan jembatan yang berkualitas
Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pembinaan Jasa Konstruksi
Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan;
Pembangunan jalan dan jembatan
Pembangunan Jalan dan Jembatan;
Pembinaan Jasa Konstruksi.
Tanggap darurat Jalan dan Jembatan. Pembangunan drainase dan turap
Pembangunan saluran drainase/ gorong-gorong; Pembangunan turap/talud/brojong.
Perbaikan jalan, jembatan dan Turap
Rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan; Rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong.
Meningkatkan sarana dan prasarana kebinamargaan
Pembangunan sistem informasi/data base jalan dan jembatan; Peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan; Inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan.
Strategi 4.1.1.2 Meningkatkan
Pembangunan jalan penghubung antar
Pembangunan infrastruktur perdesaaan;
VI - 43
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pembangunan infrastruktur jalan desa dan jalan ke kantong produksi Strategi 4.1.1.3 Meningkatkan Pengembangan Wilayah Transmigrasi
kecamatan dan desa serta jalan antar desa
Pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh.
Meningkatkan Pengembangan Wilayah pengmbangan Transmigrasi; infrastruktur pada daerah Transmigrasi Transmigrasi Lokal; Transmigrasi Regional.
Strategi 4.1.2.1 Meningkatkan Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dan pengairan lainnya
Strategi 4.1.2.2 Meningkatkan penyediaan air baku dan pengelolaan limbah
Strategi 4.2.1.1
VI - 44
Pengembangan dan pemeliharaan jaringan irigasi, rawa dan pengairan lainnya
Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipastif;
Pemeliharaan sungai, danau dan sumber daya air lainnya
Pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai, danau dan sumber daya air lainnya.
Melakukan tanggap darurat terhadap bahaya banjir
Pengendalian banjir;
Meningkatkan penyediaan air baku dan pengelolaan limbah
Penyediaan dan pengolahan air baku;
Meningkatkan
Pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah. Pembangunan Prasarana
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
dan Fasilitas Perhubungan; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; Peningkatan pelayanan angkutan; Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; Peningkatan dan pengamanan lalu lintas; Peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor.
Strategi 4.3.1.1 Meningkatkan Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Penyusunan Recana Tata Ruang berbasis daya dukung lingkungan
Perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan.
Strategi
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Strategi 4.3.2.1
Meningkatkan penataan Perumahan dan
Pengembangan Perumahan;
Meningkatkan
Lingkungan Sehat
VI - 45
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
pengelolaan Lingkungan Perumahan dan areal pemakaman
areal pemakaman
Perumahan; Pemberdayaan komunitas Perumahan; Perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial; Pengelolaan areal pemakaman.
Strategi 4.3.2.2 Meningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran Strategi 4.4.1.1 Meningkatkan Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Meningkatan pencegahan bahaya kebakaran
Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran;
Melakukan Pengendalian pencemaran dan pencegahan Perusakan Lingkungan
Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Peningkatan Pengendalian Polusi; Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan.
Strategi 4.4.2.1 Meningkatkan Pengawasan pada
VI - 46
Menyediakan ruang terbuka hijau (RTH)
Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH);
Melakukan Perlindungan dan Rehabilitasi Sumber
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam;
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
kawasan konservasi
Daya Alam
Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber daya Alam.
Meningkatan Aksesibilitas Informasi Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup dan kawasan konservasi
Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Meningkatan Pengelolaan kawasan konservasi laut dan hutan
Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan; Pengendalian kebakaran hutan; Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Strategi 4.5.1.1 Meningkatkan Penataan pemanfaatan tanah dan Penyelesaian konflik-konflik pertanahan
Melakukan Penataan pemanfaatan tanah, Informasi Pertanahan dan Penyelesaian konflik-konflik pertanahan
Pembangunan sistem pendaftaran tanah; Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; Penyelesaian konflik-konflik pertanahan; Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan.
VI - 47
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Misi 5: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan Strategi Strategi 5.1.1.1 Meningkatkan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Strategi 5.1.1.2 Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Strategi 5.1.1.3 Meningkatkan hasil produksi pertanian dan Perkebunan
Arah Kebijakan
Program Pembangunan
Menciptakan iklim Penciptaan iklim Usaha yang kondusif untuk Kecil Menengah yang pengembangan UMKM kondusif. Memfasilitasi peningkatan kemitraan investasi Usaha Mikro Kecil Menengah
Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah.
Memfasilitasi Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Membina dan memfasilitasi penguatan kelembagaan Koperasi
Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.
Penyediaan sarana dan prasaranan teknologi pertanian/perkebunan tepat guna
Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan; Pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan.
Penyediaan sarana Peningkatan produksi produksi pertanian/perkebunan; pertanian/perkebunan Peningkatan Ketahanan Pangan
VI - 48
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
pertanian/perkebunan; Peningkatan Infrastruktur Pangan bagi “Donggala Kana Maseha”. Strategi 5.1.1.4 Meningkatkan keamanan dan ketahan pangan daerah
Penguatan kelembagaan dalam distribusi dan penyediaan Pangan serta Penanganan Rawan pangan
Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan pangan bagi “Donggala Kana Maseha”; Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta stabilitas harga Pangan. Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan.
Strategi 5.1.1.5 Meningkatkan hasil produksi Peternakan
Strategi 5.1.1.6 Meningkatkan
Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit ternak
Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak;
Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan ternak
Peningkatan produksi hasil peternakan;
Penyediaan sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna
Peningkatan penerapan teknologi peternakan.
Melakukan pendampingan
Pengembangan budidaya perikanan;
VI - 49
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
hasil produksi Kelautan dan Perikanan
penyediaan bibit unggul dan Pengembangan kawasan budidaya
Pengembangan sistem Penyuluhan perikanan; Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar.
Strategi 5.1.1.7 Meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan
Melakukan Pendampingan kelompok nelayan perikanan tangkap
Pengembangan perikanan tangkap bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”.
Memfasilitasi masyarakat dalam pengendalian sumberdaya kelautan melalui penyuluhan
Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan; Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut; Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut; Peningkatan kegiatan budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat.
Strategi 5.1.2.1 Meningkatkan taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan
VI - 50
Meningkatkan pendapatan masyarakat petani, pesisir dan nelayan
Peningkatan Kesejahteraan Petani; Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan;
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
nelayan
Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan; Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir; Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; Pemberdayaan Nelayan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan kelautan; Optimalisasi dan Pemanfaatan Tempat Pendaratan Ikan.
Berdasarkan arah kebijakan yang dirumuskan sesuai strategi yang ditempuh maka ditetapkan arah kebijakan umum tahunan berdasarkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam lima tahun yang akan datang adalah sebagai berikut: Tabel 6.2 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
Arah Kebijakan 2019 • Mempercepat penanggulangan
2020 • Rehabilitasi dan
2021 • Meningkatkan kualitas
2022 • Mengoptimalka n pengelolaan
2023 • Pemberdayaan ekonomi
VI - 51
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
•
•
•
•
•
•
•
kerusakan infrastruktur, jalan dan jembatan; Meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni; Meningkatan akses masyarakat terhadap lingkungan sehat perumahan; Meningkatkan proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman dan nyaman; Meningkatkan pengendalian dan pengawasan lingkungan pasca Gempa; Meningkatkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana; Meningkatkan SDM penanggulangan bencana; Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2018.
Rekonstruksi pendidikan infrastruktur, melalui jalan dan program jembatan pasca Donggala bencana; Kanamavali secara • Mewujudkan sungguhakses sungguh; masyarakat terhadap rumah • Meningkatkan layak huni dan derajat kesehatan lingkungan Masyarakat melalui sehat program perumahan; Donggala Kanamaseha • Meningkatkan secara akses sungguhmasyarakat sungguh terhadap (menurunkan penyediaan air angka stunting, bersih dan penderita gizi sanitasi; buruk, layanan • Meningkatkan kesehatan, kualitas SDM germas, dll); melalui • Meningkatkan pelayanan ketahanan dan pendidikan dan keamanan kesehatan yang pangan daerah; berkualitas dan • Mewujudkan merata; pemerataan • Rehabilitasi penyediaan air sarana bersih terutama prasarana pada daerah pendukung terdampak pelayanan bencana; pendidikan dan • Meningkatkan kesehatan; sarana • Rehabilitasi prasarana sarana pendukung prasarana dan pelayanan penataan pendidikan dan kelembagaan kesehatan; pada semua • Melanjutkan tingkatan arah kebijakan pemerintahan Tahun 2020. daerah;
potensi Daerah melalui program Donggala Nasugi Kanamasagena; • Menjamin Kelancaran pola distribusi dan perluasan pasar bagi komoditas unggulan daerah; • Meningkatkan perluasan kesempatan kerja; • Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat pasca bencana; • Merwujudkan peningkatan pendapatan masyarakat ; • Menciptakan iklim kondusif bagi tumbuhnya usaha kecil menengah dan sektor informal; • Mewujudkan peningkatan PAD sebagai sumber penerimaan daerah; • Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2019.
• Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2019.
Masyarakat; • Penguatan kelembagaan ekonomi kerakyatan (Bumdes, Perumda); • Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan dasar guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat ; • Memantapkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan secara terpadu guna meningkatkan daya beli masyarakat; • Mewujudkan penyusunan regulasi penyanggan harga guna memastikan teciptanya stabilitas harga komoditas hasil pertanian dan perkebunan; • Menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar; • Memantapkan penyelenggaraa n pemerintahan berbasis IT; • Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2019.
Rumusan arah kebijakan umum tahunan tersebut berfungsi untuk merasionalkan pilihan strategi agar penyusunan rencana kerja perangkat daerah fokus sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penekanan fokus
atau
tema
setiap
tahun
selama
5
(lima)
tahun
memiliki
kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran.
VI - 52
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
Fokus atau tema pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 disajikan pada Gambar 6.1. sebagai berikut:
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Tanggap Darurat Pasca Bencana
Memantapkan Pelaksanaan Mitigasi Bencana dan memastikan penanganan secara komprehensif bagi masyarakat terdampak
Pengembangan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM Pasca Bencana
Penguatan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah untuk meningkat-kan PAD dan perluasan pasar
Peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dasar guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat
2023 2022
2021 2020
2019
Gambar 6.1 Fokus/Tema Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
VI - 53
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-55
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-56
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-57
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-58
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-59
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-60
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-61
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-62
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-63
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-64
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-65
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-66
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-67
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-68
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-69
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-70
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-71
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-72
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-73
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-74
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-75
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-76
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-77
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-78
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-79
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-80
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-81
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-82
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-83
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-84
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-85
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-86
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-87
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-88
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-89
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-90
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-91
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-92
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-93
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-94
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-95
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-96
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-97
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-98
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-99
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-100
Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
VI-101
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Bab VII merupakan bagian dari Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala yang menguraikan kerangka pendanaan pembangunan untuk membiayai
program-program
yang
dikelompokkan
sebagai
program
Prioritas Pertama, Prioritas Kedua, dan Prioritas Ketiga. Penyajian program prioritas ini disertai dengan indikator kinerja, kondisi target capaian awal RPJMD, serta capaian kinerja program dan kerangka pendanaan berdasarkan proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kabupaten Donggala yang diarahkan guna pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala 2019 – 2023. Uraian bab VII ini disajikan menjadi dua sub bab sebagaimana dapat dilihat pada bagian berikut. 7.1. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA PERIODE RPJMD TAHUN 20192023 Kerangka pendanaan pembangunan daerah Kabupaten Donggala untuk periode RPJMD 2019 – 2023 merinci besaran proyeksi Kapasitas Riil Keuangan yang akan digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan guna pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. Besaran nilai Kapasitas Riil Keuangan sangat menentukan
besaran
anggaran
untuk
membiayai
setiap
program
prioritas, olehnya proyeksi terhadap Kapasitas Riil Keuangan dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan dinamika komponen pada Belanja Tidak Langsung (BTL) dan komponen Belanja Langsung (BL). Proyeksi besaran Kapasitas Riil Kabupaten Donggala
yang
akan
dibagi
untuk
membiayai
sejumlah
program
pembangunan di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 7.1 berikut.
VII - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023 Proyeksi Kode
Kapasitas Riil/Belanja Tahun Dasar 2018
Tahun 2019 Belanja Langsung
Tahun 2019*
Tahun 2020**
Tahun 2021**
Tahun 2022**
Tahun 2023**
3
4
5
6
7
8
9
Prioritas Pertama
-
407,604,353,780.00
324,097,801,357.11
330,934,267,166.90
384,488,236,034.41
435,754,624,183.31
508,147,951,579.05
Prioritas Kedua
-
155,528,547,881.00
123,665,166,843.89
126,273,739,569.31
146,708,190,119.18
166,269,774,361.24
193,892,710,627.07
Prioritas Ketiga
-
33,087,960,288.00
26,309,177,223.65
26,864,138,688.44
31,211,471,043.26
35,373,105,234.47
41,249,753,802.55
Prioritas 1+2+3
-
596,220,861,949.00
543,183,867,646.00
484,072,145,424.65
562,407,897,196.85
637,397,503,779.02
743,290,416,008.67
KAPASITAS RIIL KEUANGAN
-
596,220,861,949.00
543,183,867,646.00
484,072,145,424.65
562,407,897,196.85
637,397,503,779.02
743,290,416,008.67
1,207,494,164,565.00
-
1,206,149,617,000.00
1,312,932,068,000.00
1,436,628,986,000.00
1,579,810,923,000.00
1,745,242,412,000.00
-
657,965,749,534.00
831,859,922,575.35
874,221,088,803.15
937,413,419,220.98
1,006,951,995,991.33
472,139,883,695.00
-
519,353,872,064.50
571,289,259,270.95
628,418,185,198.05
691,260,003,717.85
760,386,004,089.63
Belanja Bunga
0
-
0
-
-
-
-
Belanja Subsidi
0
-
0
-
-
-
-
5,267,625,000.00
-
5,320,301,250.00
13,000,000,000.00
13,000,000,000.00
13,000,000,000.00
13,000,000,000.00
560,151,850.00
-
124,922,414,031.24
3,500,000,000.00
3,500,000,000.00
3,500,000,000.00
3,500,000,000.00
1,591,880,691.40
-
1,751,068,760.54
1,943,686,324.20
2,176,928,683.10
2,459,929,411.91
2,804,319,529.57
0
-
0
235,442,702,800.00
256,714,198,300.00
281,271,189,400.00
309,578,119,800.00
6,552,567,572
-
6,618,093,247,72
6,684,274,180.20
6,751,116,922.00
6,818,628,091.22
6,886,814,372.13
-
548,183,867,646.00
481,072,145,424.65
562,407,897,196.85
642,397,503,779.02
738,290,416,008.67
4,662,789,950.00
-
4,849,301,548.00
42,043,273,609.92
50,451,928,331.90
60,542,313,998.28
72,650,776,797.94
Belanja Barang dan Jasa
204,444,211,443.00
-
218,755,306,244.47
110,795,854,814.73
270,121,412,968.41
257,236,333,973.21
247,340,872,964.56
Belanja Modal
219,084,744,809.33
-
324,579,259,853.53
328,233,017,000.00
359,157,246,500.00
394,952,730,750.00
436,310,603,000.00
1
2
BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai
Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai
Sumber: Bab III RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 (Penyajian Data Diolah Kembali) Keterangan: * = Perhitungan Anggaran pada Tahun 2019 (Tahun berjalan) berdasarkan belanja langsung belum mengacu pada Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan. **
= Proyeksi Anggaran berdasarkan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kabupaten Donggala berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
VII - 2
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Tabel 7.1 menunjukkan Aspek Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten
Pendanaan
Tahun
Donggala Dasar
yang
2018.
diawali Proyeksi
dari
uraian
Kerangka
Kerangka Pendanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala untuk kebutuhan RPJMD Periode
2019-2023
didasarkan
pada
Kapasitas
Riil
Kemampuan
Keuangan untuk membiayai sejumlah program yang menjadi acuan pembiayaan kegiatan yang melekat pada setiap Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah. 7.2. INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN KABUPATEN DONGGALA PRIODE RPJMD TAHUN 2019-2023 Sub bab ini memuat sejumlah program prioritas dalam pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala periode RPJMD Tahun 2019-2023. Sejumlah program yang diutarakan pada sub bab ini akan menjadi acuan perumusan program dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (renstra) Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif target, Perangkat Daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan. Perumusan sejumlah program pembangunan daerah pada sub bab ini bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Program pembangunan daerah merupakan sekumpulan program prioritas yang secara khusus berkaitan dengan capaian sasaran pembangunan daerah.
VII - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Penjabaran sejumlah program disertai kebutuhan pendanaan guna pencapaian visi melalui visi mengacu pada Pendekatan Money Follow Programe (MFP). Sub bab ini mempertimbangkan sejumlah program pembangunan daerah yang disusun dan diklasifikasikan berdasarkan: 1). Tujuan dari masing-masing bidang pembangunan berkelanjutan dan menyertakan
target
pencapaian
pada
tahun
terakhir
dokumen
perencanaan dengan rincian target pada tiap tahunnya, 2). Fokus lokasi penerapan program yang diagendakan selama tahun perencanaan berdasarkan hasil kajian dan dukungan Fokus Grup Diskusi (FGD), serta 3).
Memasukkan
indikasi
pendanaan
bagi
pelaksanaan
program
perangkat daerah. Uraian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala yang menjadi acuan pencapaian target pembangunan pada periode Tahun 2019-2023. Pencapaian target pembangunan dilakukan melalui sejumlah program yang didesain untuk menjadi acuan penetapan sejumlah kegiatan yang ditujukan pada pencapaian target pembangunan yang menjadi dasar melekatnya sejumlah program dan kegiatan yang diemban oleh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Donggala. Desain bobot misi untuk mencapai visi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2019-2023 didesain dengan uraian bobot pada Tabel 7.2 berikut.
VII - 4
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Tabel 7.2 Visi dan Misi, serta Uraian Bobot Prioritas Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023
Koefisien Misi (Point) No.
1
2
Reformasi 1
Bobot Misi (%)
Misi
Birokrasi,
2019
2020
2021
2022
2023
2019
2020
2021
2022
2023
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
0.1960
0.1940
0.1885
0.1887
0.1889
19.60
19.40
18.85
18.87
18.89
0.0552
0.0558
0.0558
0.0558
0.0558
5.52
5.58
5.58
5.58
5.58
Periode Misi 2019-2023 13
Supermasi
Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM,
Pengelolaan 2
Sumber
Daya
Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan,
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
yang
Kompetitif
3 berlandaskan
Keimanan
0.3865
0.3796
0.3830
0.3828
0.3820
38.65
37.96
38.30
38.28
38.20
0.2938
0.3021
0.3042
0.3042
0.3042
29.38
30.21
30.42
30.42
30.42
0.0684
0.0684
0.0684
0.0684
0.0690
6.84
6.84
6.84
6.84
6.90
1.00
1.00
1.00
1.00
1.00
100
100
100
100
100
dan
Ketaqwaan,
Peningkatan
Pembangunan
4 Infrastruktur Daerah,
Peningkatan
Kualitas
TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN DONGGALA YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN BERPIJAK PADA NILAI KEARIFAN LOKAL
Hidup
Masyarakat melalui Pemberdayaan 5 Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan.
Total Bobot / Koefesien
Sumber: Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Periode 20192023 Berdasarkan Prioritas yang Menjadi Acuan ArahKebijakan PembangunanSetiap Tahun Mempertimbangkan Aspek: Penanganan Bencana/Rencana Aksi Daerah; Inovasi Pembangunan; serta Amanat Perundang-Undangan terkait dengan Urusan Pendidikan dan Kesehatan (Data Diolah Kembali).
VII - 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
Tabel 7.3 Keberpihakan Anggaran Setiap Misi terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023 Tahun No.
Misi
1
2019**
2020
2021
2022
2023
3
4
5
6
7
2
Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan 1
116,859,288,942
93,909,996,212
106,013,888,622
120,276,908,963
140,407,559,584
32,911,391,580
27,011,225,715
31,382,360,664
35,566,780,711
41,475,605,213
230,439,363,143
183,753,786,403
215,402,224,626
243,995,764,447
283,936,938,915
146,238,195,133
171,084,482,327
193,896,320,650
226,108,944,550
33,110,534,747
38,468,700,168
43,597,989,258
51,287,038,705
484,072,145,424.65
562,407,897,196.85
637,397,503,779.02
743,290,416,008.67
Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM,
Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang 2 Kompetitif dan berbasis Kerakyatan,
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang 3 Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan,
4
Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah,
175,169,689,241
Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui 5
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan
40,781,506,957
Kelembagaan.
Total
596,220,861,949
Sumber: Alokasi Anggaran Berdasarkan Bobot Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 (Data DiolahKembali)
Arah pergerakkan anggaran setiap misi dalam rangka pencapaian visi difokuskan pada misi 3 dan 4, dalam rangka perbaikan mutu pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, Perbaikan
IPM
(sebagai
wujud
komitmen
berkaitan
dengan
penyelenggaraan SDG’s),serta pemulihan kondisi Sosial, Ekonomi dan Infrastruktur
di
Kabupaen
Donggala
Pasca
anggaran dapat dilihat pada Grafik 7.1 berikut.
VII - 6
Bencana.
Pergerakkan
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Misi 1 Misi 2 Misi 3 Misi 4 Misi 5
2019
2020
2021
2022
2023
Sumber: Data pada Tabel 7.2 dan Tabel 7.3 (Data Diolah Kembali)
Grafik 7.1 Pergerakkan Anggaran Setiap Misi terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023
VII - 7
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Tabel 7.4 Kerangka Pendanaan Dalam Pencapaian Visi - Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023
Kode
1
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan 2 Urusan Wajib Terkait dengan Pelayanan Dasar Pendidikan
2019
2020
2021
2022
2023
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
74.716.878.395,00
63.545.376.341,66
73.750.538.500,74
83.417.187.905,57
97.084.683.945,36
97.084.683.945,36
2.143.173.395,00
1.664.812.540,95
1.945.424.920,01
2.209.936.887,01
2.583.917.248,28
2.583.917.248,28
17.206.305.000,00
12.628.750.871,46
14.757.389.225,28
16.763.894.853,80
19.600.793.722,01
19.600.793.722,01
49.662.600.000,00
37.900.900.891,92
44.289.284.992,92
50.311.129.254,48
58.825.116.420,66
629.700.000,00
489.149.622,46
571.598.208,05
649.316.224,72
759.197.876,87
30.500.000,00
23.692.335,22
27.685.795,37
31.450.126,81
36.772.328,48
5.044.600.000,00
3.918.634.564,83
4.579.139.781,39
5.201.747.859,62
6.082.022.565,73
6.082.022.565,73
Program Inovasi Pendidikan "Donggala Kana Mavali"
-
4.211.830.313,38
4.921.755.121,94
5.590.947.294,33
6.537.084.942,52
6.537.084.942,52
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
-
2.707.605.201,46
2.658.260.455,78
2.658.765.404,81
2.659.778.840,82
2.659.778.840,82
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun-Menuju Donggala Kana Mavali - untuk Indonesia Pintar Program Pendidikan Non Formal-Menuju Donggala Kana Mavali - untuk Indonesia Pintar Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Donggala Kana Mavali - untuk Indonesia Pintar
Kesehatan "Dinas Kesehatan"
9
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Perangkat Daerah Penunjang dan Koordinasi: 58.825.116.420,66 Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Sosial; Badan Perencanaan Pembangungan 759.197.876,87 Daerah (Bappeda); Dinas Pemberdayaan Masyarakat 36.772.328,48 Desa; Satuan Polisi Pamong Praja
116.307.262.697,00
78.045.681.650,91
91.205.468.207,71
103.585.203.344,79
121.069.867.745,18
121.069.867.745,18
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
18.899.722.000,00
8.172.956.441,44
10.037.394.572,84
11.574.492.062,26
13.374.550.135,57
13.374.550.135,57
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
49.636.699.573,00
1.253.520.926,60
1.575.265.455,28
1.733.121.152,76
1.907.159.939,20
1.907.159.939,20
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
1.149.000.000,00
5.614.720.793,59
7.166.113.923,17
7.948.229.991,39
9.541.511.521,78
9.541.511.521,78
Program Obat dan Perbekalan Kesehatan "Menuju Donggala Kana Maseha"
5.592.433.427,00
350.985.859,45
447.966.113,84
537.661.448,53
645.439.665,37
645.439.665,37
Program Upaya Kesehatan Masyarakat "Menuju Donggala Kana Maseha"
964.551.000,00
1.654.647.623,11
2.111.840.250,98
2.534.689.685,92
3.042.786.993,90
3.042.786.993,90
Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
384.000.000,00
699.262.705,00
892.474.691,17
1.071.173.065,10
1.286.791.261,19
1.286.791.261,19
Program Perbaikan Gizi Masyarakat "Menuju Donggala Kana Maseha"
278.265.000,00
7.463.140.940,69
9.525.267.626,25
11.466.530.858,34
13.765.081.838,12
13.765.081.838,12
Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
179.886.633,00
501.408.370,64
639.951.591,21
768.087.783,61
998.894.720,22
998.894.720,22
21.352.470.064,00
18.309.899.450,35
17.976.210.723,76
17.979.625.389,21
17.986.478.645,18
17.986.478.645,18
Program pelayanan kesehatan penduduk miskin "Menuju Donggala Kana Maseha"
Perangkat Daerah Penanggungjawab
Dinas Kesehatan; RSUD Kabelota; RSU Pratama Tambu; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)
VII - 8
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
1
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan 2 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskemas Pembantu dan Jaringannya
2019
2020
2021
2022
2023
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
547.150.000,00
9.712.704.056,01
16.997.680.000,00
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
12.282.123.209,46
14.665.146.261,83
18.957.611.551,38
18.957.611.551,38
14.819.085.490,16
16.234.349.319,79
19.264.287.528,32
19.264.287.528,32
Program Pengembangan Lingkungan Sehat "Menuju Donggala Kana Maseha"
116.005.000,00
1.554.365.948,98
1.343.898.341,53
2.381.072.129,19
2.858.375.660,93
2.858.375.660,93
Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak
184.900.000,00
8.317.507.460,61
10.615.702.580,89
12.741.262.900,00
15.295.343.352,43
15.295.343.352,43
24.500.000,00
501.408.370,64
590.724.545,73
649.920.432,29
715.184.977,20
715.184.977,20
Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan
-
501.408.370,64
590.724.545,73
649.920.432,29
715.184.977,20
715.184.977,20
Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
-
501.408.370,64
590.724.545,73
649.920.432,29
715.184.977,20
715.184.977,20
Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional "Menuju Donggala Kana Maseha"
25.666.259.000,00
18.944.706.899,95
21.891.795.620,01
24.655.576.457,13
28.551.529.452,35
28.551.529.452,35
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kesehatan "RSUD Kabelota"
3.427.600.000,00
2.662.552.399,48
3.111.338.761,19
3.534.375.562,71
4.132.486.331,18
4.132.486.331,18
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
5.152.521.630,00
4.002.467.857,78
4.677.103.590,06
5.313.031.431,73
6.212.138.291,25
6.212.138.291,25
Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata
6.586.137.370,00
5.116.097.519,48
5.978.441.033,32
6.791.306.737,41
7.940.577.271,80
Program Peyediaan Jasa Layanan BLUD
9
RSUD Kabelota; Dinas Kesehatan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah 7.940.577.271,80 (Bappeda)
10.500.000.000,00
7.163.589.123,21
8.124.912.235,44
9.016.862.725,29
10.266.327.558,12
10.266.327.558,12
Program Peningkatan Kemitraan Pelayanan Kesehatan
-
-
-
-
-
-
Kesehatan "Rumah Sakit Pratama Tambu"
-
2.945.279.444,18
3.441.720.846,14
3.909.678.432,96
4.571.300.473,56
4.571.300.473,56
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
-
665.638.099,87
777.834.690,30
883.593.890,68
1.033.121.582,80
1.033.121.582,80
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
1.000.616.964,44
1.169.275.897,51
1.328.257.857,93
1.553.034.572,81
1.553.034.572,81
-
1.279.024.379,87
1.494.610.258,33
1.697.826.684,35
1.985.144.317,95
1.985.144.317,95
-
-
-
-
-
-
Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata "Donggala Kana Maseha - Menuju Indonesia Sehat"
Perangkat Daerah Penanggungjawab
Rumah Sakit Pratama Tambu; Dinas Kesehatan; RSUD Kabelota; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)
VII - 9
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Pekerjaan Umum Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Pembangunan Jalan dan Jembatan
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
131.014.947.179,00
108.228.633.186,32
126.471.104.031,36
143.666.895.116,83
167.979.171.930,24
167.979.171.930,24
2.656.164.290,00
2.063.199.472,44
2.410.961.937,10
2.738.771.187,30
3.202.244.440,35
3.202.244.440,35
2.426.095.500,00
1.884.491.473,11
4.663.484.095,42
2.501.547.241,66
2.924.875.865,50
2.924.875.865,50
140.000.000,00
108.746.257,61
127.075.976,61
144.354.009,90
168.782.564,89
168.782.564,89
57.114.245.660,00
44.808.698.987,69
52.548.732.134,92
59.827.258.989,35
70.117.896.462,98
70.117.896.462,98
Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
2.345.478.963,00
2.824.688.595,10
3.113.498.265,59
3.403.151.452,37
3.812.788.669,25
3.812.788.669,25
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan/Kelurahan
2.707.315.600,00
4.108.565.194,53
4.801.084.157,12
5.453.869.161,11
6.376.809.527,02
6.376.809.527,02
Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong
1.959.615.000,00
1.522.148.554,37
1.778.714.213,63
2.020.559.165,11
2.362.491.756,48
2.362.491.756,48
Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya
27.342.209.000,00
20.436.053.061,33
22.145.463.532,05
27.727.500.705,54
32.736.891.572,62
32.736.891.572,62
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
27.222.706.666,00
21.646.890.313,58
24.901.764.262,16
28.734.923.732,54
33.597.640.501,29
33.597.640.501,29
3.618.700.000,00
3.813.674.472,87
4.456.488.147,36
5.062.419.753,19
5.919.116.421,45
5.919.116.421,45
202.845.000,00
307.984.187,09
381.027.656,74
455.335.475,78
540.078.835,00
540.078.835,00
412.855.000,00
2.326.322.312,47
2.343.824.335,70
2.395.150.675,12
2.467.940.304,68
2.467.940.304,68
Program Perencanaan Tata Ruang
1.240.020.000,00
963.196.674,03
1.125.548.232,27
1.278.584.709,71
1.494.955.400,86
1.494.955.400,86
Program Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan
832.245.000,00
646.453.779,76
755.416.758,25
858.127.878,37
1.003.346.040,86
1.003.346.040,86
Program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif
490.638.500,00
381.107.862,25
445.345.475,36
505.897.392,06
591.508.746,19
591.508.746,19
Program Pembinaan Jasa Konstruksi
303.813.000,00
386.411.988,08
472.674.851,07
559.443.587,72
661.804.820,80
661.804.820,80
16.714.752.000,00
12.482.575.479,36
14.586.575.248,64
16.569.855.955,71
19.373.918.258,49
19.373.918.258,49
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
511.000.000,00
396.943.714,59
463.850.538,85
526.918.518,07
616.087.208,32
616.087.208,32
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
12.000.000,00
9.321.574,51
10.892.771,95
12.373.820,39
14.467.801,37
14.467.801,37
6.071.200.000,00
704.828.299,12
823.630.591,25
935.616.484,69
1.093.947.789,54
1.093.947.789,54
-
-
-
-
-
-
Program Pengendalian Banjir Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan
Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang
Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Program Pengembangan Pemukiman
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Donggala; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kabupate Donggala; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kabupate Donggala; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)
VII - 10
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Perbaikan Perumahan Akibat Bencana Alam/Sosial
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
1.917.000.000,00
4.998.980.122,61
5.841.582.920,56
6.635.840.551,82
7.758.802.054,22
7.758.802.054,22
16.875.000,00
13.108.464,16
15.317.960,55
17.400.684,92
20.345.345,68
20.345.345,68
Program Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh
168.700.000,00
131.045.801,67
153.134.218,99
173.955.291,58
203.393.174,25
203.393.174,25
Program Pengembangan Perumahan
8.017.977.000,00
6.228.347.502,71
7.278.166.246,48
8.267.750.604,25
9.666.874.885,12
9.666.874.885,12
Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat "Badan Kesatuan Bangsa dan Politik"
2.234.140.000,00
1.735.475.206,49
2.027.998.126,95
2.303.737.256,29
2.693.591.145,98
2.693.591.145,98
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
848.860.000,00
659.392.644,95
770.536.533,09
875.303.431,02
1.023.428.155,88
1.023.428.155,88
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
24.000.000,00
18.643.149,02
21.785.543,90
24.747.640,77
28.935.602,74
28.935.602,74
Program Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan
111.000.000,00
86.224.564,23
100.758.140,53
114.457.838,56
133.827.162,67
133.827.162,67
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
547.480.000,00
425.281.301,10
496.964.565,58
564.534.932,04
660.069.324,48
660.069.324,48
Program pendidikan politik masyarakat
524.800.000,00
407.663.525,28
476.377.226,59
541.148.411,51
632.725.179,89
632.725.179,89
Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan
178.000.000,00
138.270.021,91
161.576.117,25
183.545.002,38
214.605.720,31
214.605.720,31
1.087.894.000,00
1.963.214.414,95
2.047.988.676,78
2.113.683.171,18
2.194.945.600,28
2.194.945.600,28
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
832.894.000,00
1.614.708.445,40
1.640.740.304,21
1.651.062.798,91
1.654.037.501,80
1.654.037.501,80
Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal
118.000.000,00
242.084.660,55
282.889.226,14
321.352.589,54
375.734.032,84
375.734.032,84
Program Penegakan Perundang Undangan / Peraturan Daerah
74.000.000,00
57.483.042,82
67.172.093,69
76.305.225,71
89.218.108,45
89.218.108,45
Program Kesiapsiagaan Linmas
63.000.000,00
48.938.266,18
57.187.052,74
64.962.557,02
75.955.957,19
75.955.957,19
14.202.357.809,00
11.032.361.378,98
12.891.920.396,61
14.644.785.381,29
17.123.074.313,29
17.123.074.313,29
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.736.526.000,00
2.125.727.584,18
2.484.029.471,00
2.821.773.433,63
3.299.292.884,21
3.299.292.884,21
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
384.500.000,00
298.678.783,29
349.022.567,88
396.477.828,18
463.572.468,88
463.572.468,88
9.034.831.809,00
7.018.238.158,46
8.201.196.874,83
9.316.282.167,95
10.892.846.001,64
10.892.846.001,64
872.000.000,00
677.367.747,80
791.541.428,33
899.164.281,33
1.051.326.899,52
1.051.326.899,52
Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat "Badan Penanggulangan Bencana Daerah"
Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Program Kedaruratan dan Logistik
9
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Program pengembangan wawasan kebangsaan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat "Satuan Polisi Pamong Praja"
Perangkat Daerah Penanggungjawab
Satuan Polisi Pamong Praja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala; Dinas Sosial; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)
VII - 11
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan
782.000.000,00
607.455.938,96
709.845.638,71
806.360.628,44
942.818.389,25
942.818.389,25
Program Perencanaan dan Pengawasan
392.500.000,00
304.893.166,30
356.284.415,85
404.727.041,77
473.217.669,79
473.217.669,79
5.342.060.373,00
6.305.757.144,49
7.368.623.665,84
8.370.507.172,08
9.787.020.609,43
9.787.020.609,43
942.982.860,00
732.507.082,67
855.974.770,53
972.358.378,00
1.136.907.392,78
1.136.907.392,78
147.000.000,00
114.189.287,76
133.436.456,38
151.579.299,72
177.230.566,78
177.230.566,78
47.451.514,00
36.860.235,28
43.073.210,06
48.929.709,27
57.209.923,27
57.209.923,27
835.038.140,00
648.655.853,46
757.990.002,35
861.050.996,60
1.006.763.828,79
1.006.763.828,79
Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
1.033.425.999,00
802.763.120,94
938.072.811,15
1.065.618.974,42
1.245.950.173,64
1.245.950.173,64
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya
1.855.111.860,00
1.441.046.952,43
1.683.942.535,99
1.912.901.745,85
2.236.615.825,73
2.236.615.825,73
Program pembinaan anak terlantar
65.500.000,00
50.880.260,87
59.456.380,22
67.540.436,27
78.970.082,48
78.970.082,48
Program pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya)
91.700.000,00
71.232.365,22
83.238.932,31
94.556.610,78
110.558.115,47
110.558.115,47
Program pembinaan panti asuhan /panti jompo
94.500.000,00
73.407.399,27
85.780.579,10
97.443.835,53
113.933.935,79
113.933.935,79
129.600.000,00
100.673.004,72
117.641.937,06
133.637.260,16
156.252.254,79
156.252.254,79
Program Pembinaan nilai - nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial
99.750.000,00
77.485.588,12
90.546.166,83
102.857.381,95
120.263.598,88
120.263.598,88
Program Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Korban Bencana Alam
-
2.156.055.993,75
2.519.469.883,85
2.862.032.543,53
3.346.364.911,05
3.346.364.911,05
387.286.551.453,00
305.229.061.147,30
355.683.733.320,77
403.237.110.193,83
470.429.103.474,16
470.429.103.474,16
-
-
-
-
-
-
3.137.850.000,00
2.437.475.214,93
2.848.323.705,16
3.235.599.357,99
3.783.149.210,61
3.783.149.210,61
821.723.000,00
638.312.680,99
745.903.437,06
847.321.067,37
990.710.428,73
990.710.428,73
Sosial Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial
Program pembinaan para penyandang cacat dan trauma
Jumlah Anggaran Urusan Wajib Terkait dengan Pelayanan Dasar Urusan Wajib yang Tidak Bekaitan dengan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Dinas Sosial; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala
VII - 12
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
6.000.000,00
4.660.787,26
5.446.385,97
6.186.910,19
7.233.900,68
7.233.900,68
2.253.627.000,00
1.750.612.666,70
2.045.687.080,86
2.323.831.309,44
2.717.085.649,75
2.717.085.649,75
56.500.000,00
43.889.079,99
51.286.801,26
58.260.070,98
68.119.231,45
68.119.231,45
-
-
-
-
-
-
Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak
1.582.400.000,00
1.229.143.414,61
1.436.360.991,57
1.695.620.067,23
1.971.756.932,05
1.971.756.932,05
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
881.500.000,00
765.149.173,60
1.001.154.527,92
1.156.070.587,13
1.301.321.425,45
1.301.321.425,45
Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
327.400.000,00
265.746.436,44
169.341.036,44
182.214.055,74
241.350.302,22
241.350.302,22
Program Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak
217.800.000,00
87.245.056,49
98.454.090,95
110.289.527,90
123.703.189,32
123.703.189,32
Program Pemenuhan Hak Anak
155.700.000,00
111.002.748,09
167.371.954,62
183.038.581,16
241.350.302,22
241.350.302,22
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
-
-
39.381,64
64.007.315,30
64.031.712,83
64.031.712,83
Program Peningkatan Kesempatan Kerja Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pangan
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
1.761.200.000,00
1.852.630.931,48
2.164.901.028,86
2.459.254.320,27
2.875.425.852,05
2.875.425.852,05
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
728.400.000,00
763.143.540,11
976.799.647,50
1.062.956.650,13
1.197.121.665,57
1.197.121.665,57
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
51.000.000,00
85.239.423,01
-
-
300.235.312,46
300.235.312,46
-
51.143.653,81
98.454.090,95
120.686.318,84
-
-
Program Peningkatan Infrastruktur Pangan - Bagi Donggala Kana Maseha
553.700.000,00
41.115.486,39
49.227.045,48
64.007.315,30
73.882.745,58
Program Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan Pangan - Bagi Donggala Kana Maseha
59.320.500,00
279.785.870,82
275.671.454,67
322.990.760,29
348.726.559,13
Dinas Ketahanan Pangan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah 348.726.559,13 (Bappeda) Kabupaten Donggala
Program Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta Stabilitas Harga Pangan
55.700.000,00
224.630.950,05
261.887.881,94
355.486.781,90
390.100.896,65
390.100.896,65
313.079.500,00
407.572.007,29
502.860.908,31
533.126.493,80
565.358.672,65
565.358.672,65
2.755.391.000,00
3.811.536.872,34
4.453.990.243,38
5.059.582.219,15
5.915.798.700,64
5.915.798.700,64
Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Program Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan Lingkungan Hidup
73.882.745,58
VII - 13
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
564.234.416,00
832.337.895,26
1.156.835.568,72
1.272.760.846,56
1.428.399.747,85
1.428.399.747,85
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
476.337.952,11
147.681.136,43
196.945.585,54
246.275.818,59
246.275.818,59
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
-
30.084.502,24
39.381.636,38
43.328.028,82
49.255.163,72
49.255.163,72
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
1.078.027.996,88
1.511.270.296,16
1.715.888.414,03
2.101.225.284,25
Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
-
1.324.551.353,96
1.431.449.651,07
1.616.973.383,88
1.795.111.703,92
Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam
-
50.140.837,06
137.835.727,34
174.296.843,20
246.275.818,59
246.275.818,59
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan LH
-
20.056.334,83
29.536.227,29
39.389.117,11
49.255.163,72
49.255.163,72
Program Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan
-
-
-
-
-
-
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.642.470.000,00
2.806.018.523,13
3.278.986.808,80
3.724.818.072,53
4.355.156.801,47
4.355.156.801,47
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.593.350.000,00
1.237.648.925,48
1.446.260.766,68
1.642.903.297,71
1.920.926.426,97
1.920.926.426,97
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
652.650.000,00
506.951.750,22
592.400.972,40
672.947.461,17
786.828.149,85
786.828.149,85
1.366.470.000,00
1.061.417.847,43
1.240.325.069,72
1.408.967.313,66
1.647.402.224,66
1.647.402.224,66
-
-
-
-
-
-
30.000.000,00
-
-
-
-
-
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
4.835.000.000,00
3.755.629.682,55
4.388.659.620,85
4.985.368.842,01
5.829.026.437,62
5.829.026.437,62
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.052.470.000,00
817.515.526,78
955.311.807,89
1.085.201.891,45
1.268.847.043,39
1.268.847.043,39
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
170.000.000,00
132.049.027,10
154.306.543,03
175.287.012,03
204.950.257,37
204.950.257,37
1.439.820.000,00
1.118.393.118,83
1.306.903.804,61
1.484.598.503,85
1.735.832.232,77
1.735.832.232,77
347.530.000,00
269.947.049,34
315.447.958,23
358.338.207,58
418.978.605,56
418.978.605,56
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Penataan Administrasi Kependudukan
Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa Program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan
9
Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Donggala; Badan 2.101.225.284,25 Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala 1.795.111.703,92
2.191.156.584,00
Program Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Perangkat Daerah Penanggungjawab
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; Badan
VII - 14
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
70.000.000,00
54.373.128,81
63.537.988,31
72.177.004,95
84.391.282,45
84.391.282,45
Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa
339.160.000,00
263.445.576,66
307.850.630,20
349.707.899,99
408.887.819,36
408.887.819,36
Program peningkatan peran perempuan di perdesaan
250.000.000,00
194.189.745,74
226.921.386,81
257.775.017,68
301.397.437,31
301.397.437,31
Program Peningkatan kualitas Pemerintahan Desa
873.420.000,00
678.436.830,89
792.790.710,66
900.583.423,78
1.052.986.198,79
1.052.986.198,79
Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan
292.600.000,00
227.279.678,41
265.588.791,12
301.699.880,70
352.755.560,63
352.755.560,63
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
8.904.105.700,00
6.916.344.087,58
8.082.128.054,89
9.181.024.017,11
10.734.698.558,16
10.734.698.558,16
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.022.737.000,00
794.420.151,94
928.323.593,52
1.054.544.193,04
1.233.001.243,38
1.233.001.243,38
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
67.600.000,00
52.508.907,25
61.359.542,99
69.702.364,78
81.497.867,05
81.497.867,05
6.964.158.000,00
5.409.472.285,16
6.321.265.565,22
7.180.743.806,42
8.395.917.496,96
8.395.917.496,96
50.000.000,00
38.837.949,15
45.384.277,36
51.555.003,54
60.279.487,46
60.279.487,46
799.610.700,00
621.104.794,09
725.795.075,80
824.478.649,33
964.002.463,31
964.002.463,31
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Program Keluarga Berencana Program pelayanan kontrasepsi Program Pengendalian, Pergerakkan dan Informasi Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
11.372.000.000,00
7.494.542.804,46
8.757.785.022,18
9.948.547.471,57
11.632.107.486,03
11.632.107.486,03
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Perhubungan
1.509.000.000,00
1.172.129.305,27
1.369.697.490,77
1.555.930.006,74
1.819.234.931,62
1.819.234.931,62
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3.000.000,00
2.330.276,95
2.723.056,64
3.093.300,21
3.616.769,25
3.616.769,25
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
200.000.000,00
155.351.796,59
181.537.109,45
206.220.014,15
241.117.949,85
241.117.949,85
Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan
100.000.000,00
77.675.898,29
90.768.554,72
103.110.007,07
120.558.974,92
120.558.974,92
9.430.000.000,00
5.986.076.859,58
6.995.059.689,46
7.946.151.134,20
9.290.852.192,98
9.290.852.192,98
Program Peningkatan Pelayanan Angkutan
40.000.000,00
31.070.359,32
36.307.421,89
41.244.002,83
48.223.589,97
48.223.589,97
Program Peningkatan Pelayanan Bidang Lalu Lintas
50.000.000,00
38.837.949,15
45.384.277,36
51.555.003,54
60.279.487,46
60.279.487,46
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9 Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala
VII - 15
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Peningkatan Bidang SARPRAS
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
40.000.000,00
31.070.359,32
36.307.421,89
41.244.002,83
48.223.589,97
48.223.589,97
4.855.797.500,00
3.771.784.327,22
4.407.537.210,83
5.006.813.146,16
5.854.099.734,56
5.854.099.734,56
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
846.860.000,00
854.259.469,23
848.536.428,30
890.783.967,98
1.058.591.062,88
1.058.591.062,88
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
232.062.500,00
175.555.605,77
239.661.013,52
228.518.424,72
239.797.906,69
239.797.906,69
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
448.150.000,00
88.040.884,84
86.436.383,90
86.452.802,90
86.485.755,93
86.485.755,93
Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa
303.995.000,00
-
-
-
-
-
Program Kerjasama Informasi Dengan Mass Media
423.000.000,00
-
-
-
-
-
Program Pengkajian dan Penelitian Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
329.750.000,00
-
-
-
-
-
Program Pengembangan Aplikasi
140.580.000,00
-
-
-
-
-
Komunikasi dan Informatika
Program Pengembangan e-Government
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Dinas Komuniksi dan Informatika Kabupaten Donggala
2.131.400.000,00
-
-
-
-
-
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
-
45.126.753,36
44.304.340,93
44.312.756,75
44.329.647,35
44.329.647,35
Program Pengelolaan Informasi dan komunikasi Publik
-
861.718.490,35
838.213.303,06
906.626.972,62
851.704.648,57
851.704.648,57
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
-
1.200.323.433,91
1.650.032.072,83
1.904.210.235,88
2.420.841.291,96
2.420.841.291,96
Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral
-
227.689.541,11
302.303.286,28
392.976.452,39
481.789.576,01
481.789.576,01
Program Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
-
319.070.148,66
398.050.382,00
552.931.532,92
670.559.845,17
670.559.845,17
2.070.000.000,00
1.607.891.094,70
1.878.909.082,76
2.134.377.146,42
2.495.570.780,95
2.495.570.780,95
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
978.506.000,00
760.063.325,37
888.175.754,08
1.008.937.605,82
1.179.676.803,18
1.179.676.803,18
Program Penciptaan Iklim Usaha Usaha Kecil Menengah yang Konduktif
358.400.000,00
278.390.419,49
325.314.500,13
369.546.265,35
432.083.366,13
432.083.366,13
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
269.750.000,00
209.530.735,65
244.848.176,36
278.139.244,08
325.207.834,86
325.207.834,86
Program Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
463.344.000,00
359.906.614,19
420.570.652,20
477.754.031,18
558.602.776,78
558.602.776,78 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Badan Perencanaan
Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
VII - 16
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah
-
-
-
-
-
-
Program Pengembangan Sistem Pendukung bagi UMKM
-
-
-
-
-
-
1.691.802.300,00
1.314.122.633,89
1.535.624.496,48
1.744.417.471,20
2.039.619.510,64
2.039.619.510,64
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
871.627.800,00
677.044.723,44
791.163.956,62
898.735.486,24
1.050.825.540,84
1.050.825.540,84
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
19.000.000,00
14.758.420,68
17.246.025,40
19.590.901,34
22.906.205,24
22.906.205,24
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
60.000.000,00
46.605.538,98
54.461.132,83
61.866.004,24
72.335.384,95
72.335.384,95
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan dalam Negeri
110.700.000,00
85.987.219,41
100.480.790,08
114.142.777,83
133.458.785,24
133.458.785,24
Program Peningkatan Promosi dan kerjasama Investasi
395.807.000,00
307.446.642,76
359.268.293,39
408.116.625,70
477.180.861,88
477.180.861,88
Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
129.070.000,00
100.256.281,93
117.154.973,58
133.084.086,13
155.605.468,94
155.605.468,94
Program Peningkatan Iklim Investasi dan realisasi investasi
105.597.500,00
82.023.806,70
95.849.324,57
108.881.589,72
127.307.263,55
127.307.263,55
Kepemudaan dan Olah Raga
4.368.000.000,00
3.392.883.237,51
3.964.770.470,29
4.503.845.108,97
5.266.016.024,72
5.266.016.024,72
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.007.106.800,00
782.279.253,69
914.136.286,88
1.038.427.892,72
1.214.157.634,48
1.214.157.634,48
348.106.800,00
270.395.083,92
315.971.511,25
358.932.946,10
419.673.989,72
419.673.989,72
Program peningkatan peran serta kepemudaan
1.788.386.400,00
1.389.145.201,18
1.623.292.488,14
1.844.005.343,54
2.156.060.311,54
2.156.060.311,54
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga
1.224.400.000,00
951.063.698,72
1.111.370.184,03
1.262.478.926,61
1.476.124.088,98
1.476.124.088,98
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
-
-
-
-
-
Penanaman Modal
Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9 Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu
Dinas Pemuda dan Olahraga
VII - 17
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda
-
-
-
-
-
-
Program Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda
-
-
-
-
-
-
Program Upaya Pencegahan dan Penyalagunan Narkoba
-
-
-
-
-
-
Program Pembangunan dan Kebijakan Menajemen Olah Raga
-
-
-
-
-
-
Kebudayaan
-
1.353.802.600,73
1.581.992.717,77
1.797.090.201,75
2.101.205.874,38
2.101.205.874,38
Program Pengembangan Nilai Budaya
-
426.197.115,04
498.034.744,48
565.750.619,07
661.490.738,23
661.490.738,23
Program Pengelolaan Kekayaan Budaya
-
476.337.952,11
556.627.067,36
632.309.515,43
739.313.178,02
739.313.178,02
Program Pengelolaan Keragaman Budaya
-
285.802.771,26
333.976.240,42
379.385.709,26
443.587.906,81
443.587.906,81
Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya
-
165.464.762,31
193.354.665,50
219.644.357,99
256.814.051,31
256.814.051,31
Perpustakaan
1.457.000.000,00
1.964.075.733,42
2.295.130.402,12
2.607.190.482,66
3.048.396.765,20
3.048.396.765,20
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.225.523.000,00
951.935.999,06
1.112.389.514,90
1.263.636.851,99
1.477.477.966,27
1.477.477.966,27
80.927.000,00
895.198.669,48
1.046.088.828,09
1.188.321.515,02
1.389.417.262,18
1.389.417.262,18
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
150.550.000,00
116.941.064,88
136.652.059,14
155.232.115,65
181.501.536,75
181.501.536,75
Kerasipan
738.400.000,00
573.558.833,01
670.235.008,07
761.364.292,23
890.207.470,85
890.207.470,85
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
388.400.000,00
301.693.188,98
352.545.066,54
400.479.267,47
468.251.058,61
468.251.058,61
Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah
130.000.000,00
100.978.667,78
117.999.121,14
134.043.009,20
156.726.667,40
156.726.667,40
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi
180.000.000,00
139.816.616,93
163.383.398,50
185.598.012,73
217.006.154,86
217.006.154,86
40.000.000,00
31.070.359,32
36.307.421,89
41.244.002,83
48.223.589,97
48.223.589,97
53.171.416.500,00
44.281.439.991,55
51.745.334.864,01
58.844.912.217,25
68.792.236.139,93
68.792.236.139,93
-
-
-
-
-
-
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Perpustakaan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah Anggaran Urusan Wajib yang Tidak Terkait dengan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan
Dinas Kearsipan
VII - 18
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Kelautan dan Perikanan
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
12.223.665.100,00
10.497.658.411,93
12.079.785.054,98
13.588.549.876,97
15.721.828.617,20
15.721.828.617,20
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
322.040.600,00
290.260.598,57
292.311.598,24
332.056.085,44
388.248.846,20
388.248.846,20
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
117.000.000,00
99.906.151,68
106.199.209,03
120.638.708,28
141.054.000,66
141.054.000,66
181.900.000,00
141.292.459,00
165.108.001,04
187.557.102,87
219.296.775,39
219.296.775,39
800.769.802,00
1.042.311.804,18
726.847.175,93
825.673.799,49
965.399.864,80
965.399.864,80 Dinas Perikanan dan Kelauatan; Badan Perencanaan 964.471.799,40 Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
Program Peningkatan Pengembagan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Pengembangan Perikanan Tangkap "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
800.000.000,00
841.942.076,77
726.148.437,78
824.880.056,59
964.471.799,40
Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan"Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
837.766.330,00
1.014.330.728,11
760.428.389,70
863.820.922,12
1.010.002.499,71
1.010.002.499,71
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.883.719.268,00
1.864.322.559,28
1.709.824.754,60
1.942.303.070,48
2.270.992.639,97
2.270.992.639,97
Program Pemberdayaan Nelayan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
3.027.578.400,00
819.560.004,35
2.748.089.156,78
3.121.736.302,40
3.650.017.484,09
3.650.017.484,09
Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan Kelautan
4.252.890.700,00
3.380.915.288,72
3.860.287.422,33
4.385.155.901,60
5.127.241.432,60
5.127.241.432,60
-
1.002.816.741,28
984.540.909,55
984.727.927,71
985.103.274,38
985.103.274,38
7.145.602.454,00
5.550.410.894,71
6.485.960.073,74
7.367.831.195,77
8.614.665.070,76
8.614.665.070,76
24.500.000,00
431.211.198,75
145.712.054,61
364.349.333,25
124.595.862,14
124.595.862,14
153.000.000,00
176.445.605,63
198.877.263,73
228.752.297,61
274.607.388,77
274.607.388,77
3.804.471.000,00
2.119.544.439,02
2.830.118.963,33
3.023.879.871,66
3.697.600.310,97
3.697.600.310,97
Program Pengembangan Kemitraan
846.014.000,00
317.067.989,93
373.547.501,97
410.980.304,97
493.364.348,97
493.364.348,97
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
961.537.500,00
950.360.651,06
1.119.648.966,29
1.239.143.170,60
1.487.538.590,63
1.487.538.590,63
Program Pengembangan Ekonomi Kreatif "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
235.000.000,00
259.228.127,62
305.404.590,14
336.008.863,49
403.364.327,14
403.364.327,14
Program Optimalisasi dan Pemanfaatan Tempat Pendaratan Ikan Pariwisata Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
Dinas Pariwisata; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
VII - 19
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
1.121.079.954,00
1.236.383.878,21
1.438.810.165,45
1.685.939.119,97
2.039.024.327,80
2.039.024.327,80
-
60.169.004,48
73.840.568,22
78.778.234,22
94.569.914,34
94.569.914,34
Pertanian "Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan"
5.724.169.652,00
14.662.081.246,84
17.016.262.833,89
19.329.898.845,47
22.601.034.142,49
22.601.034.142,49
Program Pelayanan Adminstrasi
3.991.304.786,00
4.122.623.677,14
4.168.915.657,05
4.294.798.789,55
4.425.328.903,69
4.425.328.903,69
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.107.591.500,00
952.675.904,22
836.859.773,12
590.836.756,62
591.061.964,63
591.061.964,63
625.273.366,00
1.645.673.770,09
1.696.466.300,64
1.866.467.407,60
2.053.896.729,36
2.053.896.729,36
Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Hortikultura Ramah Lingkungan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
-
992.602.802,07
1.071.964.425,67
1.340.210.062,68
1.675.901.135,40
1.675.901.135,40
Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Perkebunan Berkelanjutan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
-
1.114.870.022,85
1.368.190.095,63
1.710.562.486,44
2.139.018.123,17
Program Peningkatan Penytuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian
-
1.504.225.111,92
689.178.636,68
738.545.945,78
738.827.455,78
738.827.455,78
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian
-
3.081.152.665,61
6.117.786.200,09
7.850.527.704,90
9.866.694.506,70
9.866.694.506,70
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
-
339.511.251,23
416.654.785,88
520.917.414,51
651.394.963,39
651.394.963,39
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
-
350.985.859,45
379.048.250,18
417.032.277,38
458.910.360,37
458.910.360,37
Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian
-
557.760.182,27
271.198.708,95
-
-
-
6.194.046.426,00
4.811.281.202,18
5.622.246.419,74
6.386.681.707,99
7.467.478.877,56
7.467.478.877,56
69.000.000,00
53.596.369,82
62.630.302,76
71.145.904,88
83.185.692,70
83.185.692,70
2.821.196.426,00
2.191.389.666,55
2.560.759.221,77
2.908.935.834,41
3.401.205.491,81
3.401.205.491,81
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"
Pertanian "Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan" Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah 2.139.018.123,17 (Bappeda) Kabupaten Donggala
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Badan
VII - 20
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Peningkatan Nilai Tambah, daya Saing Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
55.950.000,00
43.459.665,10
50.785.006,37
57.690.048,96
67.452.746,47
67.452.746,47
1.792.800.000,00
1.392.573.504,63
1.627.298.649,07
1.848.556.206,82
2.161.381.302,46
2.161.381.302,46
300.100.000,00
233.105.370,78
272.396.432,72
309.433.131,23
361.797.483,75
361.797.483,75
1.115.000.000,00
866.086.265,99
1.012.069.385,16
1.149.676.578,87
1.344.232.570,41
1.344.232.570,41
40.000.000,00
31.070.359,32
36.307.421,89
41.244.002,83
48.223.589,97
48.223.589,97
Perindustrian dan Perdagangan
8.997.860.900,00
7.114.871.327,23
8.314.118.041,99
9.444.556.793,23
11.042.828.120,52
11.042.828.120,52
Program Pelayanan Adm. Perkantoran
1.019.200.000,00
1.272.674.093,58
1.271.136.724,91
1.429.226.134,19
1.606.130.612,29
1.606.130.612,29
70.000.000,00
701.971.718,90
945.159.273,17
945.338.810,60
945.699.143,40
945.699.143,40
-
153.859.318,60
204.895.354,71
224.628.833,11
237.229.017,27
237.229.017,27
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan, dan Pelatihan Pertanian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pengembangan Industri Kecil Menengah
433.000.000,00
656.042.109,45
839.948.277,95
1.235.045.175,11
1.632.215.293,43
1.632.215.293,43
-
200.563.348,26
295.362.272,86
344.654.774,70
541.806.800,91
541.806.800,91
Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
356.000.000,00
443.675.738,52
495.646.966,37
594.213.909,61
791.461.059,75
791.461.059,75
Program Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan
152.108.900,00
502.412.422,72
771.565.809,70
848.268.530,09
978.531.891,36
978.531.891,36
6.967.552.000,00
2.983.109.228,94
3.244.268.134,93
3.527.762.247,53
3.795.766.817,66
3.795.766.817,66
-
200.563.348,26
246.135.227,39
295.418.378,31
513.987.484,44
513.987.484,44
60.000.000,00
46.605.538,98
54.461.132,83
61.866.004,24
72.335.384,95
72.335.384,95
Program Penataan Struktur Industri
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena" Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan Transmigrasi
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9 Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi
60.000.000,00
46.605.538,98
54.461.132,83
61.866.004,24
72.335.384,95
72.335.384,95
Jumlah Anggaran Urusan Pilihan
40.345.344.532,00
42.682.908.621,87
49.572.833.557,17
56.179.384.423,67
65.520.170.213,48
65.520.170.213,48
VII - 21
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Urusan Fungsi Penunjang Pemerintah Daerah
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
-
-
-
-
-
-
38.023.480.346,00
30.918.678.089,73
35.287.299.074,14
39.483.630.273,59
45.417.114.179,46
45.417.114.179,46
6.429.300.000,00
5.415.210.402,91
6.180.346.609,23
6.915.307.360,53
7.954.519.372,86
7.954.519.372,86
Program Penataan Peraturan PerundangUndangan
952.000.000,00
802.253.393,02
915.606.905,07
1.024.489.979,34
1.178.447.314,50
1.178.447.314,50
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
643.770.000,00
501.408.370,64
572.254.315,67
640.306.237,09
736.529.571,56
736.529.571,56
Program Perencanaan Pembangunan Daerah
129.675.000,00
150.422.511,19
171.676.294,70
192.091.871,13
220.958.871,47
220.958.871,47
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
106.590.000,00
100.281.674,13
114.450.863,13
128.061.247,42
147.305.914,31
147.305.914,31
Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah
192.350.000,00
145.398.323,40
165.942.219,82
185.675.905,69
213.578.733,65
213.578.733,65
Program Penataan Daerah Otonomi Baru
435.809.346,00
401.126.696,51
457.803.452,54
512.244.989,67
589.223.657,25
589.223.657,25
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
106.000.000,00
325.915.440,92
371.965.305,18
416.199.054,11
478.744.221,51
478.744.221,51
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
275.400.000,00
165.464.762,31
188.843.924,17
211.301.058,24
243.054.758,62
243.054.758,62
Program kerjasama informasi dengan mas media
2.248.400.000,00
1.646.183.223,13
1.878.778.873,63
2.102.201.412,81
2.418.114.046,43
2.418.114.046,43
Program Pembinaan Kemasyarakatan
316.476.111,00
235.797.494,69
269.114.242,73
301.117.044,28
346.368.026,37
346.368.026,37
Program pembinaan nilai-nilai agama
459.875.001,00
651.830.881,83
743.930.610,37
832.398.108,21
957.488.443,03
957.488.443,03
85.968.888,00
70.197.171,89
80.115.604,19
89.642.873,19
103.114.140,02
103.114.140,02
Program Reformasi Birokrasi
133.751.000,00
205.577.431,96
234.624.269,42
262.525.557,21
301.977.124,34
301.977.124,34
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
183.969.000,00
180.507.013,43
206.011.553,64
230.510.245,35
265.150.645,76
265.150.645,76
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
195.080.000,00
190.535.180,84
217.456.639,95
243.316.370,09
279.881.237,19
279.881.237,19
64.000.000,00
47.706.941,43
54.447.641,32
60.922.501,37
70.077.755,35
70.077.755,35
176.550.000,00
140.394.343,78
160.231.208,39
179.285.746,38
206.228.280,04
206.228.280,04
Sekretariat Daerah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Sekretaria Daerah (SEKDA)
VII - 22
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Perencanaan Pembangunan Daerah
180.000.000,00
165.464.762,31
188.843.924,17
211.301.058,24
243.054.758,62
243.054.758,62
Program Pembinaan dan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Kabupaten
193.366.000,00
155.436.594,90
177.398.837,86
198.494.933,50
228.324.167,18
228.324.167,18
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
10.520.580.000,00
8.022.533.930,24
9.156.069.050,71
10.244.899.793,38
11.784.473.144,97
11.784.473.144,97
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
9.292.470.000,00
6.371.844.690,40
7.272.147.487,69
8.136.944.127,60
9.359.740.113,40
9.359.740.113,40
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
580.702.000,00
911.165.895,68
1.039.908.080,17
1.163.572.928,15
1.338.431.239,01
1.338.431.239,01
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
20.698.000,00
50.140.837,06
57.225.431,57
64.030.623,71
73.652.957,16
73.652.957,16
165.000.000,00
150.422.511,19
171.676.294,70
192.091.871,13
220.958.871,47
220.958.871,47
2.197.100.000,00
1.945.464.478,08
2.220.346.744,80
2.484.388.199,89
2.857.734.737,66
2.857.734.737,66
Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur (KDH)
165.000.000,00
135.380.260,07
154.508.665,23
172.882.684,01
198.862.984,32
198.862.984,32
Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur (WKDH)
100.000.000,00
105.295.757,83
120.173.406,29
134.464.309,79
154.671.210,03
154.671.210,03
1.473.600.000,00
1.529.317.113,92
1.745.400.617,82
1.952.962.182,10
2.246.447.881,40
2.246.447.881,40
19.685.266.032,00
14.502.493.263,41
16.946.960.154,92
19.251.173.347,25
22.508.986.185,91
22.508.986.185,91
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
9.550.120.032,00
7.097.240.165,87
8.293.515.060,91
9.421.152.503,82
11.015.463.200,02
11.015.463.200,02
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.376.500.000,00
1.014.053.819,26
1.184.977.600,59
1.346.094.461,37
1.573.889.606,07
1.573.889.606,07
Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
8.758.646.000,00
6.391.199.278,28
7.468.467.493,42
8.483.926.382,06
9.919.633.379,82
9.919.633.379,82
Perencanaan
6.159.046.934,00
5.739.531.565,13
5.590.477.886,70
6.350.593.729,31
7.425.283.848,78
7.425.283.848,78
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.311.220.100,00
1.018.501.991,30
1.190.175.534,01
1.351.999.137,86
1.580.793.511,57
1.580.793.511,57
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur
810.829.834,00
629.819.357,20
735.978.521,58
836.046.699,19
977.528.136,26
977.528.136,26
1.886.499.950,00
1.465.355.782,49
1.712.348.739,46
1.945.170.231,89
2.274.345.001,68
2.274.345.001,68
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah
Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Wakil Kepala Daerah Sekretariat DPRD
Program Perencanaan Pembangunan Daerah
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Sekretariat DRPDR
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
VII - 23
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam
599.250.000,00
465.472.820,53
543.930.564,18
617.886.717,39
722.449.657,24
722.449.657,24
Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi
671.197.050,00
521.358.337,91
609.235.861,63
692.071.325,73
809.188.283,21
809.188.283,21
Program Perencanaan Sosial dan Budaya
313.800.000,00
243.746.968,85
284.831.724,72
323.559.202,20
378.314.063,31
378.314.063,31
Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah
142.050.000,00
-
-
-
-
-
Program Penyusunan Data Base Perencanaan Daerah
234.100.000,00
292.177.891,44
341.425.918,59
387.848.291,61
453.482.584,18
453.482.584,18
Program Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Donggala
190.100.000,00
1.103.098.415,41
172.551.022,53
196.012.123,45
229.182.611,33
229.182.611,33
21.183.781.146,00
12.687.791.342,62
14.826.381.259,55
16.842.267.470,44
19.692.429.079,17
19.692.429.079,17
4.758.425.254,00
3.244.882.027,15
3.791.822.924,70
4.307.382.548,74
5.036.306.750,67
5.036.306.750,67
192.100.000,00
149.215.400,62
174.366.393,62
198.074.323,59
231.593.790,83
231.593.790,83
3.482.000.000,00
197.632.925,42
230.944.931,44
262.345.628,25
306.741.517,29
306.741.517,29
12.455.455.892,00
8.866.295.682,27
10.360.753.624,92
11.769.465.568,94
13.761.173.572,55
13.761.173.572,55
295.800.000,00
229.765.307,16
268.493.384,87
304.999.400,92
356.613.447,83
356.613.447,83
Pendapatan Daerah
3.246.785.091,00
5.590.486.424,97
6.532.790.532,63
7.421.029.012,59
8.676.865.379,40
8.676.865.379,40
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.740.335.091,00
1.830.682.841,83
2.139.253.479,61
2.430.119.572,67
2.841.360.726,68
2.841.360.726,68
Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
1.506.450.000,00
1.593.177.132,98
1.861.715.010,10
2.114.845.261,63
2.472.733.579,44
2.472.733.579,44
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
1.830.682.841,83
2.139.253.479,61
2.430.119.572,67
2.841.360.726,68
2.841.360.726,68
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
-
210.591.515,67
246.087.756,10
279.547.364,72
326.854.247,13
326.854.247,13
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten
-
125.352.092,66
146.480.807,20
166.397.240,90
194.556.099,48
194.556.099,48
Inspektorat
2.510.722.100,00
3.631.943.180,64
4.244.125.147,96
4.821.182.571,02
5.637.055.463,24
5.637.055.463,24
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.010.722.100,00
994.695.955,44
1.162.356.873,19
1.320.398.080,40
1.543.844.710,94
1.543.844.710,94
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
VII - 24
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
-
170.478.846,02
199.213.897,79
226.300.247,63
264.596.295,29
264.596.295,29
1.100.000.000,00
1.956.994.682,11
2.286.855.804,64
2.597.790.819,88
3.037.406.428,37
3.037.406.428,37
400.000.000,00
393.657.546,60
460.010.471,01
522.556.330,92
610.986.822,57
610.986.822,57
-
116.116.150,47
135.688.101,33
154.137.092,19
180.221.206,07
180.221.206,07
Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
5.826.305.700,00
4.525.635.289,87
5.288.453.477,63
6.007.504.219,40
7.024.134.427,92
7.024.134.427,92
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.721.889.200,00
1.337.492.903,74
1.562.933.940,77
1.775.440.075,92
2.075.891.968,86
2.075.891.968,86
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
1.968.310.800,00
1.528.903.095,13
1.786.607.265,61
2.029.525.405,11
2.372.975.323,82
2.372.975.323,82
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
2.136.105.700,00
1.659.239.291,00
1.938.912.271,24
2.202.538.738,37
2.575.267.135,23
2.575.267.135,23
-
-
-
-
-
-
Penelitian dan Pengembangan Daerah
2.752.600.000,00
2.138.106.776,46
2.498.495.237,30
2.838.206.054,71
3.318.506.343,79
3.318.506.343,79
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.058.621.456,00
822.293.725,49
960.895.395,60
1.091.544.658,16
1.276.263.175,69
1.276.263.175,69
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
203.600.600,00
158.148.594,98
184.805.322,03
209.932.593,06
245.458.796,30
245.458.796,30
1.390.377.944,00
1.079.988.557,69
1.262.025.964,95
1.433.618.796,41
1.676.225.396,87
1.676.225.396,87
100.000.000,00
77.675.898,29
90.768.554,72
103.110.007,07
120.558.974,92
120.558.974,92
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
-
-
-
-
-
-
Program Divusi Inovasi dan Penerapan Teknologi
-
-
-
-
-
-
Program data dan Informasi Kelitbangan
-
-
-
-
-
-
Urusan Penunjang pada Setiap Kecamatan
-
-
-
-
-
-
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH Program Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Program Penelitian dan Pengembangan Program Pembinaan dan Penilaian Inovasi Daerah
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Inspektorat
Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda); Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
VII - 25
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Kecamatan Rio Pakava
431.392.000,00
335.087.611,17
391.568.283,59
444.808.321,71
520.081.773,11
520.081.773,11
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
343.142.000,00
266.538.630,93
311.465.034,05
353.813.740,47
413.688.477,74
413.688.477,74
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
88.250.000,00
68.548.980,25
80.103.249,54
90.994.581,24
106.393.295,37
106.393.295,37
Kecamatan Pinembani
361.120.000,00
355.714.459,52
415.671.889,14
472.189.202,09
552.096.229,94
552.096.229,94
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
351.920.000,00
348.568.276,87
407.321.182,10
462.703.081,43
541.004.804,24
541.004.804,24
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
9.200.000,00
7.146.182,64
8.350.707,03
9.486.120,65
11.091.425,69
11.091.425,69
Kecamatan Banawa
419.680.000,00
7.759.722.769,86
9.067.662.380,92
10.300.557.666,60
12.043.687.210,25
12.043.687.210,25
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
419.680.000,00
7.626.496.086,48
8.911.979.681,83
10.123.707.387,86
11.836.909.139,67
11.836.909.139,67
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
45.878.865,91
53.611.975,44
60.901.390,17
71.207.532,41
71.207.532,41
Program Pembangunan Wilayah Kecamatan
-
15.794.363,68
18.456.581,71
20.966.052,35
24.514.068,53
24.514.068,53
Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa/Kelurahan
-
71.553.453,79
83.614.141,94
94.982.836,22
111.056.469,64
111.056.469,64
Kecamatan Banawa Selatan
392.352.000,00
304.762.940,48
356.132.239,83
404.554.174,95
473.015.549,30
473.015.549,30
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
352.580.000,00
273.869.682,21
320.031.770,24
363.545.262,94
425.066.833,79
425.066.833,79
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
39.772.000,00
30.893.258,27
36.100.469,58
41.008.912,01
47.948.715,51
47.948.715,51
Kecamatan Banawa Tengah
361.120.000,00
280.503.203,92
327.783.404,82
372.350.857,54
435.362.570,25
435.362.570,25
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
343.020.000,00
266.443.866,33
311.354.296,41
353.687.946,26
413.541.395,79
413.541.395,79
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
18.100.000,00
14.059.337,59
16.429.108,40
18.662.911,28
21.821.174,46
21.821.174,46
362.096.000,00
281.261.320,69
328.669.305,91
373.357.211,21
436.539.225,84
436.539.225,84
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Perangkat Daerah Penanggungjawab 9
Kecamatan Rio Pakava
Kecamatan Pinembani
Kecamatan Banawa; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala
Kecamatan Banawa Selatan
Kecamatan Banawa Tengah
Kecamatan Tanantovea
VII - 26
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
320.000.000,00
248.562.874,54
290.459.375,11
329.952.022,64
385.788.719,76
385.788.719,76
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
42.096.000,00
32.698.446,15
38.209.930,80
43.405.188,58
50.750.506,08
50.750.506,08
-
-
-
-
-
-
Kecamatan Labuan
349.408.000,00
271.405.802,71
317.152.591,69
360.274.613,52
421.242.703,11
421.242.703,11
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
324.408.000,00
251.986.828,14
294.460.453,01
334.497.111,75
391.102.959,37
391.102.959,37
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
25.000.000,00
19.418.974,57
22.692.138,68
25.777.501,77
30.139.743,73
30.139.743,73
Kecamatan Sindue
375.760.000,00
291.874.955,43
341.071.921,23
387.446.162,58
453.012.404,18
453.012.404,18
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
340.760.000,00
264.688.391,03
309.302.927,07
351.357.660,10
410.816.762,95
410.816.762,95
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
35.000.000,00
27.186.564,40
31.768.994,15
36.088.502,48
42.195.641,22
42.195.641,22
Kecamatan Sindue Tombusabora
358.192.000,00
278.228.853,62
325.125.701,53
369.331.796,54
431.832.603,46
431.832.603,46
Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Kegiatan Kemasyarakatan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
9
Kecamatan Tanantovea
Kecamatan Labuan
Kecamatan Sindue
Kecamatan Sindue Tombusabora 358.192.000,00
278.228.853,62
325.125.701,53
369.331.796,54
431.832.603,46
431.832.603,46
-
-
-
-
-
-
Kecamatan Sindue Tobata
347.456.000,00
269.889.569,18
315.380.789,50
358.261.906,18
418.889.391,92
418.889.391,92
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
316.289.200,00
245.680.477,31
287.091.135,58
326.125.816,49
381.315.017,32
381.315.017,32
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
31.166.800,00
24.209.091,87
28.289.653,91
32.136.089,68
37.574.374,60
37.574.374,60
Kecamatan Sirenja
393.328.000,00
305.521.057,24
357.018.140,92
405.560.528,62
474.192.204,89
474.192.204,89
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
369.328.000,00
286.878.841,65
335.233.687,79
380.814.126,92
445.258.050,91
445.258.050,91
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
24.000.000,00
18.642.215,59
21.784.453,13
24.746.401,70
28.934.153,98
28.934.153,98
Kecamatan Balaesang
370.880.000,00
288.084.371,60
336.642.415,76
382.414.394,23
447.129.126,20
447.129.126,20
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
370.880.000,00
288.084.371,60
336.642.415,76
382.414.394,23
447.129.126,20
447.129.126,20
Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa
Perangkat Daerah Penanggungjawab
Kecamatan Sindue Tobata
Kecamatan Sirenja
VII - 27
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
Kode
Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan
2019
2020
2021
2022
2023
1
2
Rp. 3
Rp. 4
Rp. 5
Rp. 6
Rp. 7
Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
-
-
-
-
-
Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Kegiatan Kemasyarakatan
-
-
-
-
-
-
Kecamatan Balaesang Tanjung
334.768.000,00
260.034.051,20
303.864.075,27
345.179.308,48
403.592.869,18
403.592.869,18
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
319.143.000,00
247.897.192,09
289.681.488,60
329.068.369,87
384.755.529,34
384.755.529,34
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
15.625.000,00
12.136.859,11
14.182.586,68
16.110.938,61
18.837.339,83
18.837.339,83
Kecamatan Dampelas
390.400.000,00
303.246.706,94
354.360.437,64
402.541.467,62
470.662.238,11
470.662.238,11
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
367.637.500,00
285.565.730,59
333.699.245,37
379.071.052,26
443.220.001,44
443.220.001,44
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
22.762.500,00
17.680.976,35
20.661.192,27
23.470.415,36
27.442.236,67
27.442.236,67
Kecamatan Sojol
358.192.000,00
278.228.853,62
325.125.701,53
369.331.796,54
431.832.603,46
431.832.603,46
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
342.692.000,00
266.189.089,38
311.056.575,55
353.349.745,44
413.145.962,35
413.145.962,35
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
15.500.000,00
12.039.764,24
14.069.125,98
15.982.051,10
18.686.641,11
18.686.641,11
Kecamatan Sojol Utara
361.120.000,00
280.503.203,92
327.783.404,82
372.350.857,54
435.362.570,25
435.362.570,25
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
341.000.000,00
264.874.813,18
309.520.771,60
351.605.124,12
411.106.104,49
411.106.104,49
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
20.120.000,00
15.628.390,74
18.262.633,21
20.745.733,42
24.256.465,75
24.256.465,75
9 Kecamatan Balaesang
Kecamatan Balaesang Tanjung
Kecamatan Dampelas
Kecamatan Sojol
Kecamatan Sojol Utara
Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Kegiatan Kemasyarakatan
-
-
-
-
-
-
Jumlah Anggaran Urusan Fungsi Penunjang Pemerintah Daerah
105.355.251.349,00
91.878.735.663,93
105.405.995.454,89
119.136.096.944,27
138.548.906.181,10
138.548.906.181,10
Total Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan
599.181.264.049,00
484.072.145.424,65
562.407.897.196,85
637.397.503.779,02
743.290.416.008,67
743.290.416.008,67
-
-
-
-
-
-
Selisih Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan dan Total Pemanfaatan Pendanaan
Perangkat Daerah Penanggungjawab
VII - 28
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-29
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-30
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-31
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-32
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-33
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-34
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-35
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-36
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-37
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-38
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-39
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-40
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-41
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-42
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-43
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-44
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-45
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-46
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-47
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-48
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-49
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-50
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-51
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-52
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-53
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-54
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-55
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-56
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-57
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-58
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-59
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-60
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-61
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-62
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-63
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-64
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-65
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-66
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-67
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-68
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-69
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-70
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-71
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-72
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-73
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-74
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-75
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-76
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-77
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-78
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-79
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-80
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-81
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-82
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-83
Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
VII-84
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA MENURUT BIDANG URUSAN TAHUN 2019-2023 Bab VIII menguraikan tentang penjabaran keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Daerah. Penetapan capaian indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala dari sisi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan, dan daya saing. Hal ini ditunjukkan oleh akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan Kabupaten Donggala setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator
dari
program
yang
telah
ditetapkan
(outcomes)
atau
kompositnya (impact). Suatu indikator kinerja daerah yang diuraikan berdasarkan aspek, urusan dan layanan dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program terhadap tingkat capaian kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan. Indikator kinerja yang ditetapkan dibagi menjadi dua yakni Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan. Indikator
Kinerja
Utama
adalah ukuran keberhasilan dalam
mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Indikator Kinerja Daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terdiri atas 3 (tiga) aspek yakni aspek kesejahteraan masyarakat,
VIII - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
aspek
pelayanan
umum,
dan
aspek
daya
saing
daerah.
Aspek
kesejahteraan masyarakat dapat diketahui dari gambaran pencapaian indikator kesejahteraan dan pemerataan ekonomi (terdapat minimal tujuh indikator), kesejahteraan sosial (fokus pada bidang pendidikan, kesehatan dan sumberdaya), dan indikator seni budaya dan olahraga. Aspek pelayanan umum dapat diketahui dari gambaran pencapaian indikator Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar (terdapat 24 urusan) dan Urusan Pilihan (8 urusan). Aspek daya saing merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, kekhasan dan unggulan daerah. Suatu daya saing merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Dalam hal ini daya saing daerah digambarkan oleh fokus kemampuan Ekonomi Daerah, Fasilitas Wilayah/Infrastruktur, Iklim Investasi dan Fokus Sumberdaya Manusia. Lebih lanjut capaian dan penetapan Indikator Kinerja Utama dan Kinerja Daerah terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dapat dilihat pada Tabel 8.1. Tabel
8.1
penyelenggaraan
menunjukkan pemerintahan
indikator di
kinerja
Kabupaten
berbagai
urusan
Donggala
selama
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kurun waktu 2013-2018, serta data proyeksi atau data target kinerja untuk RPJMD berikutnya (kurun waktu 2019-2023). Secara ilmiah, data indikator kinerja selama kurun waktu 2013-2018 merupakan data realisasi/capaian (sesungguhnya), yang diperoleh dari beberapa sumber data seperti data Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah (EKPD), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah, data Indikator Kinerja Kunci (IKK) per urusan, data dari instansi pemerintah dan
sumber valid lainnya. Untuk data target kinerja pada
periode waktu 2019-2023 merupakan data proyeksi yang didasarkan pada kecenderungan data selama RPJMD 2013-2018.
VIII - 2
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
Secara spesifik, terdapat 3 (tiga) pendekatan yang digunakan dalam memperkirakan besaran nilai target masing-masing indikator pada Tabel 8.1 terkait target indikator RPJMD Donggala Tahun 2019-2023, yakni: pertama, besarnya indikator didasarkan pada besarnya pertumbuhan rata-rata tahunan indikator yang bersangkutan selama kurun waktu 2013-2018. Sebagian indikator memiliki pola pertumbuhan yang relatif teratur, sesuai dengan pola seharusnya, serta menjadi target pemerintah daerah (contoh indikator tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan yang diharapkan semakin menurun, sementara indikator IPM dan APM yang diharapkan semakin meningkat). Kedua, nilai indikator pada kurun waktu 2019-2023 didasarkan pada nilai-rata-rata tahunan dari indikator yang bersangkutan selam periode 2013-2018. Pendekatan ini digunakan untuk memperkirakan nilai suatu indikator yang tidak menunjukkan kecenderungan perubahan yang teratur (misalnya produksi sektor perikanan dan pertumbuhan tahunan yang cenderung berfluktuasi setiap tahunnya). Ketiga, nilai indikator selama 2019-2023 didasarkan pada nilai tertentu dari indikator yang bersangkutan dalam kurun waktu 20132018. Pendekatan ini digunakan mengingat indikator yang bersangkutan datanya tidak tersedia setiap tahun bahkan hanya tersedia pada tahun tertentu saja. Dengan pendekatan ini, maka hanya besarnya nilai indikator setiap tahunnya selama kurun waktu 2019-2023 merupakan nilai target yang ditentukan dengan berbagai pertimbangan historis dan akademik yang dianggap sudah cukup rasional. Selanjutnya mengingat ada beberapa data berbagai indikator pembangunan Tahun 2018 belum terpublikasi, maka nilai indikator-indikator yang bersangkutan pada Tahun 2018 juga merupakan data proyeksi yang didasarkan pada data kurun waktu 2013-2017. Terkait dengan hasil kinerja pembangunan pada kurun waktu 20132018
dan
target
kesejahteraan
2019-2023,
masyarakat
terdapat
seperti
beberapa
pendapatan
indikator
perkapita,
umum
dan
IPM
cenderung membaik. Namun peningkatan IPM belum mampu menyamai
VIII - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
atau melampaui IPM provinsi, sementara untuk indikator tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran cenderung meningkat. Beberapa indikator pelayanan dasar pendidikan cenderung membaik, namun pelayanan kesehatan masih relatif kurang peningkatan
VIII - 4
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-5
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-6
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-7
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-8
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-9
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-10
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-11
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-12
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-13
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-14
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-15
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-16
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-17
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-18
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-19
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-20
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-21
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-22
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-23
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-24
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-25
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-26
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-27
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-28
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan
VIII-29
Penutup
BAB IX PENUTUP Dokumen
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023 merupakan penjabaran dari Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Tanggal 27 Juni 2018 yang dilantik pada 16 Januari 2019 di Palu. Dokumen RPJMD ini dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan. RPJMD ini dimaksudkan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Dunia Usaha, dan Masyarakat
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat Kabupaten Donggala kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dengan Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan sebagai berikut: 9.1. PEDOMAN TRANSISI Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2019-2023 dimulai pada saat pelantikannya pada Tanggal 16 Januari 2019 dan akan berakhir pada Tanggal 16 Januari 2024. Oleh karena itu, maka RPJMD ini berlaku sampai dengan akhir Tahun 2023. Karena RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 secara reguler disusun pada bulan Maret 2024, maka RKPD tersebut belum mempunyai RPJMD acuan. Dalam
rangka
kesinambungan
mengisi
kekosongan
penyelenggaraan
perencanaan
pemerintahan
dan
dan
menjaga
pembangunan
daerah, maka penyusunan RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2024, berpedoman pada sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2025 dan RPJMN 2020-2024 demi keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Donggala dengan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pembangunan Nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
IX - 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
RKPD dalam masa transisi tersebut menjadi bagian dari RPJMD Periode 2019-2023, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9.2. KAIDAH PELAKSANAAN Rencana
Pembangunan
diimplementasikan
dalam
Jangka
Rencana
Menengah
Strategis
Daerah
Organisasi
harus
Perangkat
Daerah (Renstra-OPD), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan Perencanaan Penganggaran sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan. Di samping itu, RPJMD merupakan Pedoman bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Renstra (Rencana Strategis) OPD. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1. Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
(RPJMD)
Kabupaten
Donggala Periode 2019-2023 ini disusun dalam kondisi keterbatasan data
dan
informasi
sehingga
bila
dalam
perjalanannya
dapat
terhimpun data yang lebih lengkap dan akurat yang menyebabkan dinilai perlu untuk melakukan revisi terhadap RPJMD ini, maka RPJMD harus segera direvisi dan disesuaikan dengan data dan informasi yang akurat tersebut. Penyesuaian dilakukan tidak hanya pada aspek teknis perencanaan dan anggaran, tetapi juga pada halhal yang yang menyangkut manajemen perencanaan pembangunan secara menyeluruh serta adanya tambahan regulasi; 2. RPJMD ini disusun berdasarkan realisasi Kinerja Pembangunan Tahun 2013-2018 dibandingkan dengan Bab X Perubahan RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019. Untuk maksud ini, bila target dalam Perubahan RPJMD Tahun 2014-2019 belum tersedia, maka pemenuhan Tabel T-B.4 belum dapat dilakukan sehingga harus dilakukan penyusunan Data Indikator Kinerja Kunci sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), Standar Pelayanan Minimum (SPM), indikator sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
IX - 2
Penutup
3. RPJMD adalah barometer untuk mengukur sejauhmana capaian dari pelaksanaannya sehingga merupakan ukuran kinerja Pemerintah Daerah. Karena pada RPJMD belum semua tujuan dan sasaran disajikan secara terukur, maka Renstra OPD harus disajikan dengan sasaran yang lebih terukur sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi baik terhadap Renstra yang bersangkutan juga terhadap RPJMD; 4. Sebagai barometer, RPJMD harus dievaluasi baik dalam kurun waktu setiap tahun, pertengahan periode pelaksanannya, dan akhir periode pelaksanaannya,
sehingga
jika
dalam
pelaksanaannya
terdapat
kelemahan dan kekurangan dapat segera disesuaikan agar efektivitas pelaksanaan pembangunan dapat tercapai dan dapat menjadi acuan penyusunan RPJMD periode berikutnya; 5. RPJMD harus menjadi pedoman bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Oleh karena itu, maka
sosialisasi
menyeluruh
dan
RPJMD
harus
terpadu
agar
segera jelas
dilaksanakan
bagi
seluruh
secara
pemangku
kepentingan tentang tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini; 6. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (renja)
OPD,
dalam
lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Donggala
berpedoman pada Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Prioritas, Program dan Kegiatan Prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD. Sesuai dengan tujuan dan fungsinya serta menjamin konsistensi
dan
keberlanjutan
program,
maka
kegiatan
serta
pembiayaannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan OPD. Untuk maksud ini, sepantasnya penyusunan dokumen perencanaan berbasis sistem yakni Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), sesuai Pemendagri Nomor 98 Tahun 2018 ;
IX - 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023
7. Bila terjadi hal-hal yang berada di luar kendali Pemerintah Kabupaten Donggala yang diperkirakan akan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Donggala dan/atau terjadi perubahan yang mendasar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sehubungan dengan dilaksanakannya Pemilihan Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 17 April 2019, maka strategi, arah kebijakan, dan program yang ada dapat ditinjau kembali dan hasilnya dikonsultasikan mendapatkan
kepada
DPRD
pertimbangan
Kabupaten lebih
lanjut
Donggala
untuk
dalam
proses
pelaksanaannya; 8. Bila dalam pelaksanaannya dinilai perlu untuk melakukan perubahan sasaran pada tahun-tahun tertentu tetapi tidak mengubah sasaran akhir
RPJMD
untuk
program
yang
bersangkutan,
maka
atas
persetujuan Bupati, penetapan perubahan sasaran tersebut dimuat dalam RKPD tahun yang bersangkutan; Demikian Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Donggala Periode 2019-2023 ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
IX - 4