001.RPJMD Kab. Donggala 2019-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 – 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI DONGGALA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah



Nomor



Daerah,



Kabupaten



23 perlu



tahun



2014



menetapkan



Donggala



tentang



tentang Peraturan Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 20192023; Mengingat



: 1.



Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor 1822); 3.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem



Perencanaan



Pembangunan



Nasional



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-225



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



6.



Peratura Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2016 Nomor 11);



7.



Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Donggala Tahun 20052025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 1);



8.



Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 20162021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 90);



Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA dan BUPATI DONGGALA MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2019-2023.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Perturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Donggala. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Urusan



Pemerintahan



adalah



kekuasaan



Pemerintahan



yang menjadi



Kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementrian Negara



dan



Penyelenggara



Pemerintahan



Daerah



untuk



melindungi,



melayani, memberdayakan, dan menyejahterahkan Masyarakat. 5. Daerah



Otonom



yang



selanjutnya



disebut



Daerah



adalah



Kesatuan



masyarakat hokum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib di selenggarakan disemua daerah. 7. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Perencanan Daerah untuk Periode 5 (Lima) Tahun terhitung sejak tanggal 14 januari 2019 s/d 14 januari 2023. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanan Daerah untuk periode 1 (Satu) Tahun. 10. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk Periode 5 (Lima) Tahun. 11. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk Periode 1 (Satu) Tahun.



12. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 13. Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tahun yang bersangkutan. 14. Pembiayaan adalah setiap Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau Pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada Tahun Anggaran berikutnya. 15. Visi adalah Rumusan Umum mengenai keadaaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan Pembangunan Daerah. 16. Misi



adalah



Rumusan



Umum



mengenai



upaya-upaya



yang



akan



dilaksanakan untuk Mewujudkan Visi. 17. Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahunan. 18. Sasaran adalah Rumusan Kondisi yang menggambarkan tercapainya Tujuan, berupa hasil Pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (Outcome) Program Perangkat Daerah. 19. Strategi adalah langkah yang berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah/perangkat daerah untuk mencapai sasaran. 20. Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah/perangkat daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi 21. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. 22. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RENJA-SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (Satu) Tahun. 23. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 24. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.



25. Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten adalah Sekretariat Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pembangunan



Daerah



diselenggarakan



berdasarkan



desentralisasi dan



demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. (2) Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur,



terpadu,



menyeluruh



dan



kemandirian



dengan



menjaga



keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. (3) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan Pemerintahan yang layak, terdiri dari : a. Asas



Kepastian



Hukum,



yaitu



asas



dalam



Negara



Hukum



yang



mengutamakan landasan Peraturan Perundang-Undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Asas Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan, yaitu Asas yang menjaga landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Pemerintahan; c. Asas Kepentingan Umum, yaitu Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif; d. Asas



Keterbukaan,



yaitu



Asas



yang



membuka



diri



terhadap



hak



masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif; e. Asas



Proporsionalitas,



yaitu



Asas



yang



mengutamakan



keahlian



berdasarkan kode etik; f. Asas Akuntabilitas, yaitu Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhhir dari kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Rakyat. (4) Asas Khusus Kawasan adalah asas yang meletakkan kawasan pada fungsi peruntukannya.



Pasal 3 RPJMD bertujuan untuk : a. Memudahkan koordinasi Antara pelaku pembangunan. b. Menjamin terciptanya integraasi, sinkronisasi, dan sinergitas baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemrintah baik pusat maupun daerah; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; dan d. Mengoptimalkan pemanfaatan



partisipasi



sumber



daya



masyarakat secara



dan



efisien,



menjamin



efektif,



tercapainya



berkeadilan



dan



berkelanjutan. BAB III PERENCANAAN Pasal 4 (1) RPJMD Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (Lima) Tahun. (2) Dokumen Perencanaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk RKPD atau Kebijakan Umum APBD. Pasal 5 Dokumen RPJMD Tahun 2019-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. BAB I



: PENDAHULUAN



b. BAB II : GAMBARAN UMUM c. BAB III : GAMBARAN KEUANGAN DAERAH d. BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH e. BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN f. BAB VI : STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH g. BAB VII : KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH h. BAB VIII: KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH i. BAB IX : PENUTUP



Pasal 6 Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 7 (1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Donggala. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Pimpinan



Organisasi



Perangkat



Daerah



Kabupaten



Donggala



Menyelenggarakan Rencana Pembangunan Daerah Sesuai dengan tugas dan kewenangannya.



BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Donggala. Ditetapkan di Donggala pada tanggal 24 Juni 2019 BUPATI DONGGALA, Ttd KASMAN LASSA Diundangkan di Donggala pada tanggal 24 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA, Ttd AIDIL NUR NIP. 19600511 198603 1 019 Salinan sesuai dengan aslinya : LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2019 NOMOR 1 KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA,



DEE LUBIS, SH., MH NIP. 19710806 200212 1 005



Slogan Pembangunan dan Kata Pengantar



Slogan Pembangunan dan Kata Pengantar



KATA PENGANTAR Salah satu perubahan yang berpengaruh terhadap manajemen pemerintahan dalam mengelola pembangunan daerah, khususnya dalam perspektif teknik akselerasi fungsi manajemen dan pemanfaatan kapasitas sumber daya di daerah, di antaranya adanya Rencana Pembangunan Menengah Panjang Daerah (RPJMD) yang disusun oleh Pemerintah Daerah. RPJMD ini secara nyata diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sebagai langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut, penting didahului dengan Studi Awal (Background Study) RPJMD. Tujuannya adalah mempertajam pemahaman bersama atas Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten donggala, yang intinya mengidentifikasikan permasalahan di setiap kecamatan, merumuskan akar masalah dan menentukan prioritas masalah, merumuskan jalan keluar serta dapat menjadi starting point enam belas kecamatan dalam menyusunan Rencana Strategisnya dan Rencana Kerjanya. Selanjutnya setelah mengetahui permasalahan-permasalahan di berbagai aspek pembangunan, dilakukan analisis permasalahan pembangunan untuk menemukan akar permasalahan berdasarkan capaian kinerja pembangunan selama beberapa periode. Analisis permasalahan pembangunan dilakukan secara komprehensif sesuai dengan dinamika aspek-aspek pembangunan selama beberapa periode analisis yang relevan. Demikianlah arahan yang ingin dicapai dalam Penyusunan dokumen RPJMD ini. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari semua pihak, agar kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan.



Donggala, 10 Juni 2019 Bupati Kabupaten Donggala



Drs. Kasman Lassa, SH., MH



Daftar Isi



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………



i



KATA PENGANTAR ……………………………………………………………..



ii



DAFTAR ISI ……………………………………………………………………….



iii



DAFTAR TABEL.............................................................................



vi



DAFTAR GAMBAR………………………………………………………………..



BAB I



BAB II



xvii



: PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang ...................................................



I -1



1.2.



Dasar Hukum Penyusunan.................................



I-4



1.3.



Hubungan Antar Dokumen.................................



I-10



1.4.



Maksud dan Tujuan………..................................



I-14



1.5.



Sistematika Penulisan.........................................



I-16



: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH KABUPATEN DONGGALA 2.1.



Aspek Geografis dan Demografis..........................



II-1



2.1.1. Aspek Geografis Kabupaten Donggala……...



II-2



2.1.2. Potensi Sumberdaya dan Pengembangan



II-59



Wilayah…………..………………………………… 2.2.



Aspek Kesejahteraan Masyarakat........................



II-99



2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan



II-99



Ekonomi…………………………………………... 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial…………………..



II-114



2.2.3. Fokus Seni Budaya dan Olahraga…………..



II-131



2.3.



Aspek Pelayanan Umum…………………………..…



2.3.1. Fokus



Layanan



Urusan



Pemerintah



II-133 II-133



Wajib…………………………………………….….. 2.3.2. Fokus Layanan Urusan Pemerintah



II-235



Pilihan…………………………………………. 2.4.



Aspek Daya Saing................................................



II-259



iii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



BAB III



2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah…………



II-260



2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur……….



II-263



2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi…………………………



II-272



2.4.4. Fokus Sumberdaya Manusia……………………



II-274



: GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 3.1.



Kinerja Keuangan Masa Lalu…............................



III-3



3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD……………………..



III-3



3.1.2. Neraca Daerah……………………………………..



III-20



3.2.



Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ......



III-25



3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran……………….



III-25



3.2.2. Analisis Pembiayaan……………………………..



III-29



3.3.



BAB IV



Kerangka Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 …………………….……………….. 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja……….…….



III-32



3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan…………....



III-41



: PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS 4.1.



BAB V



:



Permasalahan Pembangunan .............................



IV-1



4.2.1. Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah……………………………………………... 4.2. Analisis Isu-Isu Strategis ....................................



IV-1 IV-25



4.2.1. Isu Strategis Internasional……………………...



IV-26



4.2.2. Isu Strategis Nasional……………………………



IV-41



4.2.3. Isu Strategis Regional Sulawesi……………….



IV-76



4.3.4. Isu Strategis Provinsi Sulawesi Tengah……..



IV-86



4.3.5. Isu Strategis Kabupaten Donggala…………...



IV-92



VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN 5.1. Visi........................................................................



iv



III-32



V-1



Daftar Isi



BAB VI



5.2. Misi.......................................................................



V-6



5.3. Tujuan dan Sasaran..............................................



V-31



5.4. Prioritas Pembangunan Daerah............................



V-46



: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN



VI-1



6.1. Strategi…………………………………………………….



VI-1



6.2. Arah Kebijakan……………………………………………



BAB VII



: KERANGKA



PENDANAAN



PEMBANGUNAN



VI-23



DAN



PROGRAM PERANGKAT DAERAH 7.1.Kerangka



Pendanaan



Pembangunan



Daerah



VII-1



Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 20192023…………………………………………………………… 7.2. Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai



VII-3



Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023........................................



BAB VIII



: KINERJA



PENYELENGGARAAN



PEMERINTAHAN



VIII-1



DAERAH KABUPATEN DONGGALA MENURUT BIDANG URUSAN TAHUN 2019-2023



BAB IX



: PENUTUP 9.1. Pedoman Transisi....................................................



IX-1



9.2. Kaidah Pelaksana....................................................



IX-2



v



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



DAFTAR TABEL Tabel



2.1



Batas Wilayah Kabupaten Donggala



II-2



Tabel



2.2



Luas Wilayah menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2017



II-3



Tabel



2.3



Kondisi Topografi Berdasarkan Luas Wilayah



II-10



Tabel



2.4



Jumlah Desa/Kelurahan/UPT menurut Letak Desa di Kabupaten Donggala



II-11



Tabel



2.5



Keterangan Gambar Struktur Geologi Kabupaten Donggala



II-14



Tabel



2.6



Persentase air Bersih Yang Disalurkan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



di



II-15



Tabel



2.7



Parameter Cuaca di Kabupaten Donggala Menurut Bulan Tahun 2013-2017



II-18



Tabel



2.8



Lokasi dan Perkiraan Cadangan Bahan Tambang Menurut Kecamatan di Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2017



II-34



Tabel



2.9



Penilaian Kerusakan dan Kerugian Bencana Gempa Tahun 2018 di Kabupaten Donggala



II-54



Tabel



2.10



Luas Panen dan Produksi Tanaman Pangan Utama Tahun 2013-2018 Di Kabupaten Donggala



II-60



Tabel



2.11



Data Potensi Pengembangan Perikanan Kabupaten Donggala



dan



II-67



Tabel



2.12



Potensi Hutan Donggala



Kabupaten



II-74



Tabel



2.13



Pemanfaatan Air di Kabupaten Donggala



II-76



Tabel



2.14



Tren Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-91



Tabel



2.15



Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017



II-92



Tabel



2.16



Tingkat Kepadatan Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Kecamatan Tahun 2017



II-93



Tabel



2.17



Jumlah dan Rasio Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Jenis Kelamin Tahun 2017



II-95



Tabel



2.18



Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 (Orang)



II-96



vi



dan



Non



Hutan



Kelautan di



Daftar Isi



Tabel



2.19



Jumlah Penduduk Per Kecamatan Berdasarkan Agama Kabupaten Donggala Tahun 2017



II-98



Tabel



2.20



Laju Pertumbuhan Riil PDRB Kabupaten Donggala Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (%) Tahun 2013-2017



II-100



Tabel



2.21



Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Donggala Tahun 20132017 (Jutaan Rupiah)



II-101



Tabel



2.22



Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Jutaan Rupiah)



II-103



Tabel



2.23



Distribusi Presentase PDRB Kabupaten Donggala Atas dasar Harga Berlaku (HB) Harga Konstan (HK) Menurut Lapangan Usaha (persen), Tahun 20132017



II-105



Tabel



2.24



Tingkat Inflasi Kabupaten Donggala, Provinsi dan Nasional Tahun 2013-2018 (Persen)



II-106



Tabel



2.25



Nilai dan Persentase Peningkatan Pendapatan Perkapita Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-108



Tabel



2.26



Indeks Gini Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-109



Tabel



2.27



Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018



II-109



Tabel



2.28



Persentase Penduduk Miskin di Kabupate Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018



II-110



Tabel



2.29



Indeks Kedalaman Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018



II-110



Tabel



2.30



Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018



II-112



Tabel



2.31



Garis kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018



II-112



Tabel



2.32



Posisi Relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Donggala dibanding Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional Tahun 2013-2017



II-118



Tabel



2.33



Kelangsungan Hidup Bayi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-125



Tabel



2.34



Angka Usia Harapan Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-125



vii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel



2.35



Rasio Penduduk yang Bekerja Donggala Tahun 2013-2017



Tabel



2.36



Capaian Pembangunan Seni dan Budaya Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



di



II-131



Tabel



2.37



Perkembangan Pembangunan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Donggala Tahun 20132018



II-132



Tabel



2.38



Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-144



Tabel



2.39



Gambaran Tentang Rasio Puskesmas , Rasio Pustu dan Rasio Poskesdes di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-149



Tabel



2.40



Rasio Dokter per Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-151



Tabel



2.41



Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-160



Tabel



2.42



Non Polio AFP rate per 100.000 Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-160



Tabel



2.43



Cakupan Balita Pneumia yang Dtangani Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



di



II-161



Tabel



2.44



Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit, Penemuan Pasien Baru TB BTA Positif di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-161



Tabel



2.45



Tingkat Prevalensi TBC (per 100.000 Penduduk) di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-163



Tabel



2.46



Tingkat Kematian karena Donggala Tahun 2013-2018



Kabupaten



II-164



Tabel



2.47



Angka Kejadian Malaria di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-167



Tabel



2.48



Tingkat Kematian akibat Malaria di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-167



Tabel



2.49



Tingkat Kematian karena Donggala Tahun 2013-2018



Kabupaten



II-167



Tabel



2.50



Cakupan Penjaringan Kesehatan Siswa SD dan setingkat di Kabupaten Donggala Tahun 20132018



II-177



Tabel



2.51



Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat Miskin Di Kabupaten Donggala 2014-2018



II-178



viii



TBC



TBC



di



di



di



Kabuptaen



II-130



Daftar Isi



Tabel



2.52



Pelayanan Gawat Darurat Level 1 yang Harus Diberikan Sarana Kesehatan (RS) Di Kabupaten Donggala 2014-2018



II-178



Tabel



2.53



Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang Dilakukan Penyelidikan Epidemiologi < 24 jam Di Kabupaten Donggala 2014-2018



II-179



Tabel



2.54



Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi Baik Kabupaten Donggala Periode 2013 – 2018 (Dalam Km)



II-180



Tabel



2.55



Persentase Jalan yang Memiliki Trotoar dan Drainase/Saluran Pembuangan Air di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-183



Tabel



2.56



Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



di



II-184



Tabel



2.57



Persentase Drainase dalam Kondisi Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



di



II-185



Tabel



2.58



Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-186



Tabel



2.59



Indikator Rasio Jaringan Irigasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-187



Tabel



2.60



Persentase Areal Kawasan Donggala Tahun 2013 – 2018



Kabupaten



II-189



Tabel



2.61



Rasio Tempat Pemakaman Umum per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-189



Tabel



2.62



Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-190



Tabel



2.63



Rasio RTH per satuan luas wilayah ber HPL/HGB Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-191



Tabel



2.64



Rasio Bangunan ber IMB per Satuan Bangunan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-191



Tabel



2.65



Ruang Publik Yang Telah Berubah Peruntukannya Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 201



II-192



Tabel



2.66



Rasio Permukiman Layak Donggala Tahun 2013 – 2018



II-195



Tabel



2.67



Cakupan ketersediaan rumah Layak Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



Kumuh



Huni



Baik



Kabupaten Huni



di



II-195



ix



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel



2.68



Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-196



Tabel



2.69



Persentase Pemukiman Yang Tertata di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-196



Tabel



2.70



Persentase Lingkungan Pemukiman Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



Kumuh



II-197



Tabel



2.71



Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-197



Tabel



2.72



Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



di



II-198



Tabel



2.73



Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan PSU Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-198



Tabel



2.74



Indikator Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-199



Tabel



2.75



Indikator Capaian Pembangunan Bidang Sosial pada di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-200



Tabel



2.76



Indikator Capaian Pembangunan Bidang Tenaga Kerja di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-201



Tabel



2.77



II-202



Tabel



2.78



Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Ketersediaan Pangan Utama Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala



Tabel



2.79



II-206



Tabel



2.80



Tabel



2.81



Ketersediaan Energi (Kkal) dan Protein (gr) per Kapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pertanahan di Kabupaten Donggala Tahun 20132018 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



Tabel



2.82



Indikator Capaian Pembangunan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-211



Tabel



2.83



Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-212



x



II-205



II-207



II-208



Daftar Isi



Tabel



2.84



Indikator Capaian Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-214



Tabel



2.85



Indikator Kinerja Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-217



Tabel



2.86



Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



di



II-220



Tabel



2.87



Rasio Ijin Trayek Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-221



Tabel



2.88



Jumlah Uji KIR Angkutan Donggala Tahun 2013 – 2018



Kabupaten



II-221



Tabel



2.89



Jumlah Pelabuhan Laut/ Udara/ Terminal Bis Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-222



Tabel



2.90



Persentase Layanan Angkutan Darat di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-222



Tabel



2.91



Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-223



Tabel



2.92



Pemasangan Rambu – Rambu Donggala Tahun 2013 – 2018



Kabupaten



II-223



Tabel



2.93



Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-224



Tabel



2.94



Cakupan Layanan Telekomunikasi (Jumlah Tower) di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-224



Tabel



2.95



Proporsi RT dengan akses Internet di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-225



Tabel



2.96



Proporsi RT Memiliki Komputer Pribadi Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



di



II-225



Tabel



2.97



Indikator Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-226



Tabel



2.98



Indikator Capaian dalam Penanaman Modal di Kabupaten Donggala Tahun 2013 -2018



II-228



Tabel



2.99



Realisasi Pembangunan Bidang Statistik Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



di



II-232



Tabel



2.100



Realisasi Pembangunan Bidang Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



di



II-233



Umum



di



xi



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel



2.101



Realisasi Pembangunan Bidang Perpustakaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-234



Tabel



2.102



Realisasi Pembangunan Bidang Kearsipan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



di



II-235



Tabel



2.103



Persentase Realisasi Produksi Perikanan Tangkap Menurut Jenisnya (ton) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-236



Tabel



2.104



Capaian Konsumsi Ikan Perkapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-237



Tabel



2.105



Cakupan Bina Kelompok Nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-238



Tabel



2.106



Persentase Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Terhadap Total Produksi Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-239



Tabel



2.107



Proporsi Tangkapan Ikan Terhadap MSY Ikan Pelagis di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (ton)



II-240



Tabel



2.108



Rasio Kawasan Lindung Perairan Terhadap Total Luas Perairan Territorial di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-241



Tabel



2.109



Capaian Indikator Nilai Tukar Nelayan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



di



Tabel



2.110



Target dan Realisasi Kunjungan Kabupaten Donggala 2013-2018



Wisata



di



II-244



Tabel



2.111



Target dan Realisasi Lama Kunjungan Wisata Kabupaten Donggala 2013-2018



di



II-245



Tabel



2.112



Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)



II-246



Tabel



2.113



Kontribusi Sub Sektor Pertanian (Palawija) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)



II-247



Tabel



2.114



Kontribusi Sub Sektor Perkebunan (Tanaman keras) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)



II-248



Tabel



2.115



Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %)



II-249



Tabel



2.116



Perkembangan Produktivitas Tanaman Pangan Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-250



xii



II-242



Daftar Isi



Tabel



2.117



Produktivitas Beberapa Jenis Hortikultura Sayuran (Ku/Ha) di Donggala, Tahun 2013-2018



Tanaman Kabupaten



II-251



Tabel



2.118



Produksi Hasil Perkebunan Menurut Jenis Tanaman



II-252



Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tabel



2.119



Produksi Sapi di Kabupaten Donggala Tahun 20132018 (ekor)



II-253



Tabel



2.120



Cakupan Bina Kelompok Petani dan Peternak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-253



Tabel



2.121



Indikator Capaian dan Kinerja Urusan Kehutanan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-254



Tabel



2.122



Persentase Rumah Tangga Pengguna Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



Listrik



II-255



Tabel



2.123



Daya Terpasang Listrik (kw) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-255



Tabel



2.124



Persentase Pertambangan Tanpa Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



(%)



II-256



Tabel



2.125



Cakupan Bina Kelompok Pengrajin Tahun 20132018 di Kabupaten Donggala



II-258



Tabel



2.126



Persentase Transmigrasi Swakarsa Tahun 20132018 di Kabupaten Donggala



II-259



Tabel



2.127



Nilai Tukar Petani Gabungan Sulawesi Tengah 2014-2018



II-263



Tabel



2.128



Rasio Panjang Jalan Persatuan Jumlah Kendaraan di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-265



Tabel



2.129



Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-265



Tabel



2.130



Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-266



Tabel



2.131



Persentase Ketaatan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-267



Tabel



2.132



Persentase Luas Wilayah Produktif di Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018



II-268



Tabel



2.133



Jumlah dan Status Bank di Kabupaten Donggala



II-269



Izin



Tahun 2013-2018



xiii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel



2.134



Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Air Bersih di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-270



Tabel



2.135



Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Listrik di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-271



Tabel



2.136



Persentase Penduduk Yang Menggunakan HP/Telepon di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II-272



Tabel



2.137



Rasio Ketergantungan Penduduk di Kabupaten Donggala (Per 100 Orang Penduduk) Tahun 20142017



II-275



Tabel



2.138



Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-278



Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tabel



3.1



Realisasi Pendapatan dan Belanja Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



Daerah



III-11



Tabel



3.2



Laju Pertumbuhan dan Struktur Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Dalam Persen (%)



III-12



Tabel



3.3



Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Donggala 2013-2018 (%)



III-19



Tabel



3.4



Neraca Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



III-21



Tabel



3.5



Analisi Rasio Keuangan Tahun 2013-2017



Donggala



III-22



Tabel



3.6



Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Rp milyar)



III-24



Tabel



3.7



Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2017 (Rp)



III-26



Tabel



3.8



Laju Pertumbuhan dan Struktur Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017, dalam Persen (%)



III-26



Tabel



3.9



Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2016-2018



III-30



Tabel



3.10



Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010



III-38



Tabel



3.11



Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)



III-39



xiv



Kabupaten



Target Tahun



Daftar Isi



Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Berlaku Tabel



3.12



Proyeksi Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 (Dalam Juta Rupiah)



III-40



Tabel



3.13



Analisis Proporsi Terhadap Total Pendapatan dan PDRB



III-41



Tabel



3.14



Proyeksi Belanja Kabupaten Donggala Tahun 20192023



III-46



Tabel



3.15



Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



III-47



Tabel



4.1.



Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 diukur hingga Tahun 2019



IV-2



Tabel



5.1



Penjelasan Visi RPJMD Periode 2019-2023



Donggala



V-3



Tabel



5.2



Perumusan Penjelasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala



V-7



Tabel



5.3



Katerkaitan Visi dan Misi Donggala Periode 2019-2023



Kabupaten



V-10



Tabel



5.4.



Keselarasan Misi RPJMD 2019–2023 dan Misi RPJPD 2005–2025



V-13



Tabel



5.5.



Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala 2019–2023 dengan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2016–2021



V-14



Tabel



5.6.



Keselarasan 2019–2023 2019



Misi RPJMD Kabupaten Donggala dengan Misi RPJM Nasional 2015–



V-17



Tabel



5.7.



Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala 2019–2023 dengan Agenda Prioritas Nawa Cita



V-20



Tabel



5.8



Integrasi Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 Kedalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)



V-25



Tabel



5.9



Keterkaitan Visi, Misi Tujuan, Sasaran dan Strategi



V-35



Tabel



6.1



Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019– 2023



VI-24



Tabel



6.2



Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Donggala



VI-51



Kabupaten



RPJMD



Tahun 2019-2023



xv



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel



6.3



Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



VI-55



Tabel



7.1



Kerangka Pendanaan Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



Daerah



VII-2



Tabel



7.2



Visi dan Misi, serta Uraian Bobot Prioritas Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023



VII-5



Tabel



7.3



Keberpihakan Anggaran Setiap Misi terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 20192023



VII-6



Tabel



7.4



Kerangka Pendanaan Dalam Pencapaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



VII-8



Tabel



7.5



Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan dalam Rangka Pencapaian Visi - Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



VII-29



Tabel



8.1



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 d an Target Tahun 2019-2023



VIII-5



xvi



Daftar Isi



DAFTAR GAMBAR Gambar



1.1.



Hubungan Lainnya



RPJMD



dan



Dokumen



Gambar



2.1



Peta Kabupaten Kecamatan



Gambar



2.2



Peta Wilayah Kabupaten Donggala



Gambar



2.3



Peta Struktur Geologi Kabupaten Donggala



II-12



Gambar



2.4



Kondisi Kegempaan di Wilayah Sulawesi KF: Palu Koro Fault (Patahan Palu-Koro), MF : Matano Fault (Patahan Matano) (Bellier, O. et al, 2001)



II-46



Gambar



2.5



Peta Rencana Donggala



Kabupaten



II-88



Gambar



2.6



Posisi Relatif Angka Melek Donggala Tahun 2013-2018



Kabupaten



II-119



Gambar



2.7



Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-120



Gambar



2.8



APK Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-121



Gambar



2.9



APM Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-124



Gambar



2.10



Persentase Balita Gizi Buruk di Kabupaten Donggala 2014-2018



II-127



Gambar



2.11



Gambaran Jumlah Murid Donggala 2013-2017



PAUD



di



Kabupaten



II-133



Gambar



2.12



Angka Partisipasi Sekolah Donggala, Tahun 2013-2018



(APS)



di



Kabupaten



II-134



Gambar



2.13



Angka Putus Sekolah Menurut Tingkat Pendidikan Di Donggala Tahun 2013-2017



II-136



Gambar



2.14



Angka Kelulusan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Donggala 2013-2017



II-137



Gambar



2.15



Angka melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-138



Gambar



2.16



Jumlah Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018



II-140



Gambar



2.17



Rasio Guru SMA/SMK/MA di Kabupaten Donggala



II-141



Gambar



2.18



Angka kematian Bayi (Per 1.000 Kelahiran Hidup) Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-143



Gambar



2.19



Perkembangan Angka Kematian Ibu per 100,000



II-146



Donggala



Kawasan



Perencanaan



Berdasarkan



I-14



Letak



II-4 II-9



Strategis Huruf



xvii



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



kelahiran hidup di Kabupaten Donggala 2014-2017 Gambar



2.20



Rasio Posyandu per Balita Kabupaten Donggala



Gambar



2.21



Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



di



II-152



Gambar



2.22



Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk dan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-152



Gambar



2.23



Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-154



Gambar



2.24



Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-155



Gambar



2.25



Cakupan Desa/Kelurahan UCI (Universal Child Immunization) Kabupaten Donggala Tahun 2013 2018



II-156



Gambar



2.26



Jumlah Kasus Buruk



II-158



Gambar



2.27



Balita gizi buruk mendapatkan kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



perawatan



II-159



Gambar



2.28



Perkembangan Cakupan Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit DBD di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-165



Gambar



2.29



Perkembangan Penderita Diare Yang Ditangani Di Kabupaten Donggala 2014-2018



II-166



Gambar



2.30



Perkembangan Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-168



Gambar



2.31



Cakupan Kunjungan Bayi di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-169



Gambar



2.32



Perkembangan Cakupan Puskesmas di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-171



Gambar



2.33



Perkembangan Puskesmas di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-172



Gambar



2.34



Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 Di Kabupaten Donggala



II-173



Gambar



2.35



Perkembangan Cakupan Pelayanan Nifas (KF3) Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



di



II-174



Gambar



2.36



Cakupan Pelayanan Anak Balita Donggala Tahun 2014-2018



di Kabupaten



II-175



xviii



II-148



Daftar Isi



Gambar



2.37



Cakupan Neonatal dengan Komplikasi yang Ditangani di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018



II-175



Gambar



2.38



Pemberian Makan Pendamping (MP) ASI pada Anak Usia 6-24 Bulan Keluarga Miskin Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-177



Gambar



2.39



Rasio panjang jalan dengan jumlah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



penduduk



II-181



Gambar



2.40



Persentase Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik (> 40 Km/Jam) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-182



Gambar



2.41



II-188



Gambar



2.42



Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Persentase Rumah Layak Huni di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



Gambar



2.43



Indikator Capaian Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-214



Gambar



2.44



Peserta KB Aktif Kabupaten Donggala Tahun 20132018



II-215



Gambar



2.45



Perkembangan Rasio Aseptor KB di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-216



Gambar



2.46



Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-227



Gambar



2.47



Jumlah Klub Olah Raga di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II-229



Gambar



2.48



Rasio Gelanggang Olahraga Per Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



Penduduk



II-230



Gambar



2.49



Rasio Lapangan olah raga di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-231



Gambar



2.50



Keterbukaan Ekonomi Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-257



Gambar



2.51



Angka Konsumsi Rumah Tangga Perkapita (Pangan) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II-261



Gambar



2.52



Produktivitas Total Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 – 2017



II-262



Gambar



6.1



Fokus/Tema Pembangunan Tahun 2019-2023



Donggala



VI-53



Gambar



7.1



Pergerakan Anggaran Setiap Misi Terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023



VII-7



Kabupaten



II-193



xix



Pendahuluan



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Tujuan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang



dalam



Pembukaan



Undang-Undang



Dasar



1945,



yaitu



melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap dan terencana dalam rangkaian tahapan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan masing-masing pada jenjang administrasi pemerintahan yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Mengacu pada tujuan pembangunan nasional tersebut, maka dalam lingkup Nasional telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah telah disusun



Rencana



Pembangunan



Jangka



Panjang



Daerah



Provinsi



Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009, dan dalam lingkup Kabupaten Donggala telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam jangka waktu 20 tahun yaitu periode 2005 - 2025 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan di



daerah



Kabupaten



Donggala



yang



dalam



implementasinya



dilaksanakan melalui tahapan 5 (lima) tahunan dengan sebutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).



I-1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Dokumen



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah



(RPJMD) periode ke empat Kabupaten Donggala (2019-2023), sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala menyusun Dokumen RPJMD, sebagai bahan masukan utama bagi Pemerintahan Kabupaten Donggala dalam periode



2019-2023.



Dokumen



ini



akan



menjadi



acuan



dalam



implementasi Visi dan Misi Bupati Donggala yang terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tanggal 27 Juni 2018. Dokumen RPJMD ini mencakup Agenda Pembangunan periode 20192023 dengan mempertimbangkan arahan kebijakan RPJPD 2005-2025 yang diuraikan secara ringkas pada bab ini, hasil evaluasi atas Perubahan RPJMD Tahun 2014-2019, hasil Diskusi Kelompok Terarah (FGD), Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan masukan dari para pemangku kepentingan termasuk akademisi dan masyarakat. Perumusan agenda, sasaran, kebijakan dan strategi pembangunan juga mempertimbangkan dinamika geostrategis dan analisis atas berbagai tantangan utama yang akan dihadapi dalam pembangunan Tahun 2019-2023. Sesuai dengan Pasal 7 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, spasial, maka penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 ini, disusun melalui bebeberapa pendekatan tersebut sebagai berikut: 1. Pendekatan teknokratis, pendekatan ini berdasarkan metode ilmiah. Pendekatan ini dimulai dengan penyusunan rencana pengumpulan data dan informasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat



dipertanggungjawabkan.



Berdasarkan



analisis



dan



kajian



terhadap data dan informasi yang dihimpun kemudian dijadikan sebagai dasar untuk menyusun Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan; 2. Pendekatan



partisipatif,



pendekatan



ini



dilaksanakan



dengan



melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan sebagai upaya untuk



I-2



Pendahuluan



memperoleh berbagai aspirasi dengan mempertimbangkan kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan non pemeritah



dalam



pengambilan



keputusan;



keterwakilan



seluruh



elemen masyarakat; terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah; serta terwujudnya konsensus pada semua tahapan pengambilan keputusan; 3. Pendekatan Politis, sebagai upaya dalam menterjemahkan agendaagenda pembangunan yang ditawarkan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam RPJMD atau dengan kata lain menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ke dalam Tujuan, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah selama masa jabatan lima Tahun; 4. Pendekatan Top-Down dan Bottom-Up, hasil pendekatan Bottom-Up melalui hasil penjaringan aspirasi masyarakat berupa konsultasi publik dan musrenbang RPJM Daerah, dan pendekatan Top-Down berupa penyelarasan dokumen perencanaan Kabupaten Donggala, Provinsi



Sulawesi



Tengah



dan



Nasional



sebagai



upaya



dalam



menciptakan sinergitas sasaran seperti terkandung dalam makna filosofi Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keselarasan Perencanaan dan Penganggaran; 5. Pendekatan



holistik-tematik



dalam



perencanaan



pembangunan



Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan



mempertimbangkan



keseluruhan



unsur/bagian/kegiatan



pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya; 6. Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan



pembangunan



dimaksud



dalam



Daerah.



Pasal



9



Pendekatan huruf



c,



spasial



sebagaimana



dilaksanakan



dengan



mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.



I-3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Penyusunan dokumen RPJMD ini juga berpedoman pada RPJPD dan RTRW Kabupaten Donggala serta memperhatikan RPJP Nasional 20052025, RPJM Nasional 2015-2019, RPJMD dan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah serta mengintegrasikan secara umum sesuai regulasi yang berlaku yakni Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan



Pencapaian



Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan



dan



Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Peraturan Pemerintah



Nomor



46



Tahun



Lingkungan



Hidup,



Permendagri



2017



tentang



Nomor



7



Indikator



Tahun



2018



Ekonomi tentang



Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta mengintegrasikan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana



Aksi



Daerah



(RAD)



Pencapaian



Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018-2021. Dalam implementasi misi seperti termaktub dalam program dan kegiatan yang dibangun di atas semangat filosofi money follow program baik program dan kegiatan Perangkat Daerah pendukung misi maupun program dan kegiatan lintas Perangkat Daerah. Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Periode 20192023 mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui penjabaran tujuh belas tujuan tersebut dalam lima misi Bupati/Wakil Bupati terpilih yang selanjutnya, sesuai filosofi uang mengikuti program akan dijabarkan lagi dalam program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta dalam Program dan Kegiatan Lintas Perangkat Daerah. 1.2. DASAR HUKUM Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu, berpedoman pada: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik



I-4



Pendahuluan



Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



4.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara



(Lembaran



Negara



Tahun



2004



Nomor



5,



Tambahan



Lembaran Negara Nomor 4355); 5.



Undang-Undang



Nomor



15



Tahun



2004



tentang



Pemeriksaan



Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);



7.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun Keuangan



antara



Pemerintah



2004 tentang Perimbangan



Pusat



dan



Pemerintah



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8.



Undang-Undang



Nomor



17



Tahun



2007



tentang



Rencana



Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



I-5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan



Hidup



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2006



tentang



Administrasi



Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 232, dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5475); 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



5587)



sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan



I-6



Daerah



kepada



Masyarakat



(Lembaran



Negara



Pendahuluan



Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 20. Peraturan



Pemerintah



Nomor



15



Tahun



2010



tentang



Penyelenggaraan Penataan Ruang; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); 24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6134);



I-7



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 27. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor



32



Tahun



2011



Tentang



Masterplan



Percepatan



dan



Perluasan Pengembangan Ekonomi Indonesia Tahun 2011-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015); 28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 29. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan



Atau



Evaluasi



Rencana



Pembangunan



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengembangan Wilayah Terpadu; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana



I-8



Pendahuluan



Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana



Pembangunan



Pembangunan



Jangka



Jangka



Menengah



Panjang Daerah,



Daerah, dan



Rencana



Rencana



Kerja



Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213); 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam



Penyusunan



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 37. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standar Tehnis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 38. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Tehnis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 39. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 7); 40. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 51); 41. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 90);



I-9



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



42. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 tentang RPJP Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 1); 43. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031; 44. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Tahun 20182021. 1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Dokumen RPJMD memiliki keterkaitan dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RPJPD, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJM Nasional 2015-2019, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, Dokumen RPJMD Donggala dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sulteng Tahun 2018-2021, RPJMD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan Renstra OPD, RPJMD dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 1. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJM Nasional 20152019 Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Donggala memperhatikan prioritas



pembangunan



nasional



yang



termuat



dalam



Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode 2015-2019 untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Pusat. Prioritas pembangunan nasional Periode 2015-2019 yang berkaitan dengan percepatan pembangunan Kabupaten



Donggala



pemerintahan,



adalah



pendidikan,



reformasi



kesehatan,



birokrasi



dan



penanggulangan



tata



kelola



kemiskinan,



ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan usaha, energi,



I - 10



Pendahuluan



lingkungan hidup dan bencana, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik, serta kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi. 2. Dokumen RPJMD dan RPJPD Kabupaten Donggala Dokumen



RPJMD



Kabupaten



Donggala



Tahun



2019-2023



merupakan pelaksanaan dari RPJPD Kabupaten Donggala. Oleh sebab itu, penyusunan dokumen RPJMD selain memuat kondisi umum daerah, pengelolaan keuangan daerah, masalah pembangunan dan isu-isu strategis, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, pagu indikatif, indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 merupakan penjabaran dan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Donggala tahapan ke-4 Tahun 2005-2025. Pada Periode IV RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025, RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023 menetapkan 6 (enam) skala prioritas, yaitu: a. Mengoptimalkan kualitas dan kuantitas seluruh pelayanan yang merata dan berkeadilan; b. Peningkatan kerjasama bidang ekonomi dengan mendorong sarana perekonomian



dan



investasi



serta



mendorong



produktivitas



perekonomian yang berorientasi pada pasar; c. Penyediaan infrastruktur yang merata terutama daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan; d. Mengoptimalkan pemanfaatan daya dukung lingkungan terhadap pembangunan; e. Peningkatan fungsi kelembagaan, sumberdaya aparatur, serta sarana parasarana pemerintahan; f. Meningkatkan kemampuan daerah dan daya saing di berbagai bidang ekonomi, sosial budaya dan pelayanan dalam kerjasama regional, nasional maupun global. 3. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah



I - 11



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Penyusunan



Dokumen



RPJMD



Kabupaten



Donggala



juga



memperhatikan prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah yang termuat dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021. Berbagai program dan kegiatan yang tercantum dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Prioritas RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi pertimbangan utama. 4. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan Rencana Tata Ruang Wilayah Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, mensyaratkan bahwa Rencana Tata Ruang merupakan dasar dalam menyusun prioritas program pembangunan. Rencana Tata Ruang Kabupaten Donggala digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas program pembangunan sesuai dengan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Donggala. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031 telah merumuskan arah pengembangan pembangunan dari tata ruang wilayah sehingga penyusunan RPJMD memperhatikan arah kebijakan pembangunan dalam RTRW melalui penyelarasan tujuan, sasaran, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pola pemanfaatan ruang. Penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai Pola dan Struktur Tata Ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Nasional, RTRW Provinsi Sulawesi Tengah sebagai



dasar



untuk



menetapkan



lokasi



program



dan



kegiatan



pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang daerah di Kabupaten Donggala. Selain itu, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala juga memuat arah pembangunan pengembangan wilayah kecamatan sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan.



I - 12



Pendahuluan



5. Dokumen RPJMD Donggala dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sulteng Tahun 2018-2021 Penyusunan Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala juga merujuk pada Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang RAD TPB Provinsi Sulteng Tahun 2018-2021. Berbagai program dalam Lampiran I Matriks Program Kegiatan Pemerintah diselaraskan dengan Bab Bab V, Bab VI dan VII RPJMD Kabupaten Donggala yang selanjutnya, matriks tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Renstra dan Renja OPD. 6. Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala dan Renstra OPD Dokumen RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) yang berwawasan 5 (lima) tahunan. Renstra OPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan berbasis pada hasil



Pengkajian



Badan



Penelitian



dan



Pengembangan



Daerah



(Balitbangda) Kabupaten Donggala. Renstra OPD memuat gambaran umum pelayanan, isu strategis, tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah disertai dengan kerangka pendanaan selama lima tahun. Rencana Strategis OPD kemudian dijabarkan menjadi program tahunan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja OPD), Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan OPD yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dilengkapi dengan kebutuhan pendanaan dan sumber dana. 7. Dokumen RPJMD dan RKPD Kabupaten Donggala Pelaksanaan Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 20192023 yang setiap tahun dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah



I - 13



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas program dan kegiatan yang dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Donggala yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan



hingga



kabupaten.



RKPD



merupakan



bahan



utama



penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran (KUA-PPAS); serta bahan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Gambaran tentang hubungan antara RPJMD Kabupaten Donggala dengan



dokumen



perencanaan



lainnya



sebagai



kesatuan



sistem



perencanaan pembangunan dan sistem keuangan adalah sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.1. Gambar 1.1. Hubungan RPJMD dan Dokumen Perencanaan Lainnya



1.4. MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan dokumen



RPJMD



RPJMD



dapat



Kabupaten dijadikan



Donggala arahan



dimaksudkan



atau



pedoman



agar untuk



melaksanakan pembangunan di Kabupaten Donggala. Di samping itu, Dokumen RPJMD berfungsi untuk memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor



I - 14



23



Tahun



2014



tentang



pemerintahan



daerah,



di



mana



Pendahuluan



penyusunan RPJMD harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih. Mengingat Rancangan Awal RPJMD merupakan draft awal untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Donggala 2019-2023 di mana Visi dan Misi bupati terpilih akan diintegrasikan ke dalamnya, maka secara isi dan substansi tujuan dari penyusunan Dokumen RPJMD bertujuan: b. Menjadi pijakan strategis dan operasional bagi segenap lapisan masyarakat



dan



Pemerintahan



Kabupaten



Donggala,



untuk



menetapkan prioritas program-program pembangunan yang perlu dilakukan guna melaksanakan otonomi daerah dan mekanisme monitoring, serta evaluasi pembangunan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; c. Merupakan rujukan bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten Donggala; d. Menjadi landasan tolok ukur dalam evaluasi kinerja tahunan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tolok ukur kinerja lima tahun masa akhir jabatan kepala daerah; e. Menjadi panduan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD untuk memahami dan menilai pelaksanaan strategi dan arah kebijakan, program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan; f.



Sebagai pedoman untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan, agar dapat dicapai secara bertahap (gradual) melalui program-program pembangunan dengan sasaran, arah kebijakan dan rencana program yang jelas dan terukur;



g. Pedoman penyusunan RKPD setiap tahun mulai Tahun 2019-2023; h. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023; i.



Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan OPD dalam melaksanakan pembangunan



sesuai



dengan



tugas,



fungsi,



kewenangan



dan



I - 15



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah; j.



Sebagai



pedoman



seluruh



pemangku



kepentingan



dalam



melaksanakan pembangunan di Kabupaten Donggala; k. Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan. 1.5. SISTEMATIKA PENULISAN Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara



Perubahan



Rencana



Pembangunan



Jangka



Panjang



Daerah,



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 47 ayat 5, Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala disusun memuat sembilan bab dengan sistimatika sebagai berikut : BAB I:



Pendahuluan, yang memuat Latar belakang, Dasar hukum penyusunan,



Hubungan



dengan



dokumen



perencanaan



lainnya, Maksud dan Tujuan, Sistematika penulisan; BAB II:



Gambaran Umum Kondisi Daerah, yang memuat bahasan tentang Aspek geografi dan demografi, Aspek kesejahteraan masyarakat, Aspek pelayanan umum, dan Aspek daya saing daerah;



BAB III:



Gambaran Keuangan Daerah, yang memuat bahasan tentang Kinerja Keuangan Masa Lalu; Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu; dan Kerangka Pendanaan;



I - 16



Pendahuluan



BAB IV:



Permasalahan Pembangunan dan Isu-Isu Strategis, yang memuat bahasan tentang Permasalahan Pembangunan dan Isu-Isu Strategis.



BAB V:



Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, yang memuat bahasan tentang Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.



BAB VI:



Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, yang memuat tentang uraian strategi yang dipilih untuk mencapai tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang terukur melalui target capaian indikator kinerja;



BAB VII:



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, yang memuat hubungan urusan pemerintah dengan OPD terkait beserta program yang menjadi tanggung jawab OPD;



BAB VIII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memuat gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah; BAB IX: Penutup, yang memuat pedoman dalam masa transisi bagi pemerintah kepentingan



dan



masyarakat



dalam



serta



seluruh



penyelenggaraan



pemangku



pemerintahan,



pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam penyusunan RKPD 2024.



I - 17



Gambaran Umum Kondisi Daerah



BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH Informasi berkaitan dengan gambaran umum kondisi Kabupaten Donggala terdiri dari 4 sub bab yaitu: (1) Aspek Geografi dan Demografi, (2) Aspek Kesejahteraan Masyarakat, (3) Aspek Pelayanan Umum, dan (4) Aspek Daya Saing. Analisis dan pendeskripsian terhadap gambaran umum kondisi Kabupaten Donggala dilakukan berdasarkan sejumlah data yang disajikan dalam bentuk data time series dan cross section. Ragam jenis data yang disajikan secara utuh maupun hasil pengolahan kembali data yang bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Tabel Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah (EKPD) Kabupaten Donggala berdasarkan periode data yang tersedia, Perubahan RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2014-2019 (terkait target pembangunan), serta sumber pustaka resmi lain yang terkait dengan kondisi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di Kabupaten Donggala. 2.1. ASPEK GEOGRAFI DONGGALA



DAN



DEMOGRAFI



KABUPATEN



Aspek geografis dan demografis menjadi informasi penting bagi proses perencanaan di Kabupaten Donggala untuk periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala periode 2019-2023. Aspek geografi menjelaskan tentang kondisi sumberdaya alam yang dimiliki, sedangkan aspek demografi menjelaskan tentang kondisi sumberdaya manusianya. Kondisi umum geografis dijabarkan ke dalam telaah yang secara spesifik berkaitan dengan: 1). Kondisi geografi daerah; 2). Potensi pengembangan wilayah; dan 3) Wilayah rawan bencana. Uraian masing-masing bagian pada aspek geografis dan demografis diuraikan pada bagian berikut.



II - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.1.1. Aspek Geografis Kabupaten Donggala Aspek geografis dijabarkan ke dalam telaah yang secara spesifik berkaitan dengan: 1). Kondisi umum geografi dan administrasi daerah, topografi,



iklim,



hidrologi,



dan



penggunaan



lahan;



2).



Potensi



pengembangan wilayah; dan 3) Wilayah rawan bencana. 2.1.1.1 Luas dan Batas Administratif Wilayah Kabupaten Donggala memiliki luas wilayah 5.275,69 kilometer persegi yang terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan. Kecamatan terluas di Kabupaten Donggala adalah Kecamatan Rio Pakava dengan luas wilayah 872,16 km2 atau 16,53 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala secara keseluruhan. Kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Banawa Tengah yang memiliki luas 74,64 km2 atau 1,41 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala. Wilayah Kabupaten Donggala pada Tahun 2017 secara administratif terdiri dari 16 (enam belas) Kecamatan dengan 158 (seratus lima puluh delapan) Desa, 9 (sembilan) Kelurahan dan 2 (dua) masih berstatus UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi). Dari jumlah 158 (seratus lima puluh delapan) Desa dan 9 (Sembilan) Kelurahan tersebut, terdapat 79 (Tujuh Puluh Sembilan) Desa merupakan desa pesisir dan 88 (delapan puluh Delapan) Desa merupakan Desa non-pesisir. Posisi Wilayah Kabupaten Donggala menyebar pada arah Utara, Selatan, Barat, dan Timur dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: Tabel 2.1 Batas Wilayah Kabupaten Donggala Uraian Arah



Batas-Batas Wilayah



Sebelah Utara



:



Kabupaten Tolitoli



Sebelah Selatan



:



Kabupaten Sigi, Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Barat



II - 2



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Sebelah Barat



:



Selat Makassar dan Wilayah Provinsi Sulawesi Barat



SebelahTimur



:



Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka, Tahun 2018 (Penyajian Data Diolah Kembali).



Data mengenai luas wilayah setiap kecamatan di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.2 berikut. Tabel 2.2 Luas Wilayah menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2017 No.



Kecamatan



Ibukota Kecamatan



Kelurahan



Desa



Luas (km2)



%



1.



Rio Pakava



Lalundu



-



14



872,16



16,53



2.



Pinembani



Gimpubia



-



9



402,61



7,63



3.



Banawa



Gunung Bale



9



5



99,04



1,88



4.



Banawa Selatan



Watatu



-



19



430,67



8,16



5.



Banawa Tengah



Limboro



-



8



74,64



1,41



6.



Labuan



Labuan



-



7



126,01



2,39



7.



Tanantovea



Wani



-



10



302,64



5,74



8.



Sindue



Toaya



-



13



177,19



3,36



9.



Sindue Tombusabora



Tibo



-



6



211,55



4,01



10.



Sindue Tobata



Alindau



-



6



211,92



4,02



11.



Sirenja



Tompe



-



13



286,94



5,44



12.



Balaesang



Tambu



-



13



314,23



5,96



13.



Balaesang Tanjung



Malei



-



8



188,85



3,58



14.



Dampelas



Sabang



-



13



732,76



13,89



15.



Sojol



Balukang



-



9



705,41



13,37



16.



Sojol Utara



Ogoamas



-



5



139,07



2,64



Kabupaten Donggala



5.275,69



100



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).



II - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Gambar 2.1 Peta Kabupaten Donggala Berdasarkan Letak Kecamatan



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).



Uraian mengenai aspek wilayah Kecamatan di Kabupaten Donggala mengacu pada Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2018 secara rinci dapat dilihat pada bagian berikut. Kecamatan Rio : merupakan Pakava



Kecamatan



terluas



di



Kabupaten



Donggala dengan luas wilayah 872,16 km2 atau 16,53 persen dari luas Kabupaten Donggala berjarak 205 km dari ibukota kabupaten dengan 14 desa yang seluruhnya merupakan desa non-pesisir, ibukota kecamatan di Desa Lalundu;



II - 4



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Kecamatan Pinembani



: terdiri atas 9 (sembilan) desa non pesisir dengan ibukota kecamatan di Desa Gimpubia berjarak 113 km dari ibukota kabupaten, memiliki Luas wilayah 402,61



km2



atau



7,63



persen



dari



wilayah



kabupaten; Kecamatan Banawa



: Kecamatan Banawa merupakan ibukota kabupaten yang terbagi dalam 9 (sembilan) kelurahan dan 5 (lima) desa, dengan luas wilayah sebesar 99,04 km2 atau 1,88 persen. Dari sembilan desa/kelurahan tersebut, 5 (lima) desa dan 2 (dua) kelurahan berada di daerah pesisir sedangkan 7 (tujuh) kelurahan lainnya



non-pesisir



dengan



ibukota



Kecamatan



Gunung Bale; Kecamatan



: Ibu kota kecamatannya yakni Desa Watatu dengan



Banawa



jarak 27 km dari ibukota Kabupaten Donggala terdiri



Selatan



atas 19 (sembilan belas) desa dengan luas wilayah sebesar 430,67 km2 atau 8,16 persen dari total luas wilayah di Kabupaten Donggala. 5 (lima) desa terletak di daerah pesisir dan 14 (empat belas) desa lainnya merupakan desa non-pesisir;



Kecamatan



: merupakan kecamatan yang terkecil wilayahnya dari



Banawa



seluruh



Tengah



Donggala, dengan luas wilayah hanya 74,64 km2



Kecamatan



yang



ada



di



Kabupaten



atau 1,41 persen memiliki 8 (delapan) Desa, di mana 3 (tiga) Desa di antaranya terletak di daerah pesisir dengan ibukota Kecamatan Desa Limboro dengan jarak 9 km dari ibukota kabupaten;



II - 5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kecamatan Labuan



: luas wilayah 126,01 km2 atau 2,39 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala, berjarak tempuh 53 km dari Ibukota Kabupaten Donggala dengan ibukota kecamatan di Labuan, terdiri dari 7 (tujuh) desa, yang 4 (empat) desa di antaranya merupakan desa pesisir;



Kecamatan



: Desa Wani I adalah ibukota Kecamatan Tanantovea



Tanantovea



dengan luas wilayah 302,64 km2 atau 5,74 persen dari luas keseluruhan Kabupaten Donggala dengan jarak 50 km dari Ibukota Kabupaten Donggala terdiri dari 10 (sepuluh) desa, yang 2 (dua) desa di antaranya merupakan desa pesisir;



Kecamatan Sindue



: terdiri atas 13 (tiga belas) desa yang 9 (sembilan) desa di antaranya merupakan desa pesisir dengan luas wilayah 177,19 km2 atau 3,36 persen dari total luas wilayah adalah ibukota Kabupaten Donggala berjarak



70



km



dari



ibukota,



dengan



Ibukota



Kecamatan di Desa Toaya: Kecamatan



: berjarak 84 km dari Ibukota Kabupaten Donggala



Sindue



dengan luas wilayah 211,55 km2 atau sebesar 4,01



Tombusabora



persen dari total wilayah Kabupaten Donggala, terdiri dari 6 (enam) desa, yang 5 (lima) desa di antaranya merupakan desa pesisir, dengan Ibukota Kecamatan di Desa Tibo;



Kecamatan Sindue Tobata



II - 6



: Luas wilayah 211,92 km2, berjarak 102 km dari Ibukota Kabupaten Donggala, terdiri dari 6 desa, 2



Gambaran Umum Kondisi Daerah



desa merupakan desa pesisir dan 4 desa lainnya non pesisir dengan Ibukota Kecamatan di Desa Alindau; Kecamatan Sirenja



: terdiri dari 13 desa, yang 9 (Sembilan) desa di antaranya merupakan desa pesisir dengan luas wilayah 286,94 km2 atau 5,55 persen dari total luas wilayah Kabupaten Donggala berjarak 120 km dari Ibukota



Kabupaten



Donggala,



dengan



Ibukota



Kecamatan di Desa Tompe; Kecamatan Balaesang



: dengan Ibukota Kecamatan di Desa Tambu memiliki Luas wilayah sebesar 314,23 km2 atau 5,96 persen dari



total wilayah Kabupaten



Donggala



dengan



berjarak 141 km dari Ibukota Kabupaten Donggala terdiri atas 13 (tiga belas) desa yang 11 (sebelas) desa merupakan pesisir; Kecamatan



: merupakan



kecamatan



termuda



di



Kabupaten



Balaesang



Donggala, pemekaran dari Kecamatan Balaesang



Tanjung



dengan luas wilayah 188,85 km2 atau 3,58 persen dari total wilayah Kabupaten Donggala, terdiri atas 7 (tujuh) desa pesisir dan 1 (satu) desa non pesisir dengan Ibukota Kecamatan di Desa Malei, berjarak 150 km dari Ibukota Kabupaten Donggala;



Kecamatan Dampelas



: terdiri atas 13 (tiga belas) desa, 8 (delapan) di antaranya terletak di daerah pesisir pantai dengan total luas wilayah sebesar 732,76 km2 atau 13,89 persen berjarak berjarak 182 km dari Ibukota Kabupaten Donggala dengan ibukota kecamatan di Desa Sabang;



II - 7



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kecamatan Sojol



: Luas wilayah 705,41 km2 atau 13,37 persen terdiri atas 8 (delapan) desa pesisir dan 1 (satu) desa non pesisir dengan Ibukota Kecamatan di Desa Balukang berjarak 228 km dari Ibukota Kabupaten Donggala;



Kecamatan



: Ibukota Kecamatan di Ogoamas, memiliki jarak 267



Sojol Utara



km dari Ibukota Kabupaten Donggala dengan Luas wilayah 139,07 km2 atau 2,64 persen. Terdiri atas 5 (lima) desa yang 3 (tiga) di antaranya desa pesisir;



2.1.1.2 Letak Wilayah dan Topografi A. Letak Wilayah Letak Kabupaten Donggala secara astronomi Kabupaten Donggala terletak antara 0o,30” Lintang Utara dan 2o,20” Lintang Selatan serta 119o,45”-121o,45” Bujur Timur. Kabupaten Donggala memiliki letak dan kondisi geografis yang dapat dipetakan menjadi dua wilayah yaitu: 1) Wilayah Pantai Barat merupakan wilayah Kabupaten Donggala yang berada di pesisir pantai bagian barat Pulau Sulawesi, berbatasan dengan wilayah bagian utara Kota Palu di ujung selatan, dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tolitoli bagian selatan. Beberapa kecamatan di wilayah ini adalah Kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue, Sindue Tombusabora, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas, Sojol dan Sojol Utara merupakan daerah pesisir pantai yang memiliki potensi sumberdaya laut khususnya perikanan tangkap, potensi pertambangan, dan memiliki lahan yang relatif subur sehingga berpotensi untuk pengembangan tanaman pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan; 2) Wilayah Banawa yang berada di sebagian pesisir Teluk Palu dan sebagian Selat Makassar terpisah dengan wilayah pantai barat dan di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi



II - 8



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Sulawesi Barat. Beberapa kecamatan di wilayah ini



antara lain;



Kecamatan Banawa, Banawa Selatan, Banawa Tengah, Pinembani dan Rio Pakava merupakan daerah yang relatif subur bagi sub sektor perkebunan, potensi jasa lingkungan, dan memiliki potensi perikanan laut dan budidaya terutama perikanan tambak. Gambar 2.2 Peta Wilayah Kabupaten Donggala



Sumber: Dokumen SPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018.



B. Topografi Kondisi Topografi Kabupaten Donggala cukup beragam, mulai dari dataran yang rendah, dataran yang berbukit hingga pengunungan. Dataran rendah tersebar di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar di mana sebagian besar berada di wilayah Pantai Barat. Wilayah perbukitan dan pegunungan



II - 9



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



sebagian besar berada pada wilayah perbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dengan ketinggian yang bervariasi mulai dari ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut hingga mencapai ketinggian di atas 2500 meter di atas permukaan laut. Luas wilayah Kabupaten Donggala menurut topografinya disajikan pada Tabel 2.3. Tabel 2.3. Kondisi Topografi Berdasarkan Luas Wilayah No.



Rentang Tingkat Kemiringan (o)



1



0-3



2



3 – 15



3



15 – 40



4



> 40



Luas Wilayah (Ha)



Persentase (%)



123.094



23,33



Landai sampai berombak



12.506



2,37



Berombak sampai bergelombang



95.075



18,02



296.894



56,28



527.569



100,00



Kondisi



Datar



Bergelombang sampai berbukit



Total



Sumber: Kajian Potensi Sumberdaya yang terkait dengan investasi di Kabupaten Donggala Tahun 2012.



Kondisi topografi



Kabupaten Donggala sangat bervariasi yang



ditandai oleh bentuk lereng yang beragam. Puncak tertinggi pada Kawasan Tenggara kabupaten dengan ketinggian di atas ±700 m dari permukaan laut. Sebaran permukiman khususnya desa dan kelurahan pada



Kabupaten



Sebanyak



158



pedalaman/bukan



Donggala desa



dan



pantai,



mengikuti



kondisi



topografi



yang



ada.



9



kelurahan



berada



pada



daerah



dan



selebihnya



berada



pada



daerah



pegunungan sebanyak 88 desa/kelurahan dan pinggiran pantai sebanyak 79 desa. Informasi mengenai ibukota kecamatan, tinggi wilayah (m) di atas permukaan laut (DPL), jumlah desa dan letaknya disajikan pada Tabel 2.4.



II - 10



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Tabel 2.4 Jumlah Desa/Kelurahan/UPT menurut Letak Desa di Kabupaten Donggala Letak



Nama Ibukota Kecamatan



Tinggi Wilayah (mdpl)



Desa/ Kelurahan



01. Rio Pakava



Lalundu



45



02. Pinembani



Gimpubia



Desa Pantai



Desa Bukan Pantai



14



-



14



235



9



-



9



Gunung Bale



35



14



7



7



04. Banawa Selatan



Watatu



21



19



7



12



05. Banawa Tengah



Limboro



-



8



3



5



06. Labuan



Labuan



3



7



3



4



07. Tanantovea



Wani



15



10



4



6



08. Sindue



Toaya



31



13



6



7



09. Sindue Tombusabora



Tibo



-



6



2



4



10. Sindue Tobata



Alindau



-



6



2



4



11. Sirenja



Tompe



5



13



8



5



12. Balaesang



Tambu



12



13



12



1



13. Dampelas



Malei



-



13



8



5



Sabang



7



9



8



1



15. Sojol Utara



Balukang



9



5



3



2



16. Balaesang Tanjung



Ogoamas



15



8



6



2



167



79



88



Kecamatan



03. Banawa



14. Sojol



Jumlah



Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).



2.1.1.3 Geologi dan Potensi Kandungan Kondisi tatanan geologi Kabupaten Donggala menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan geologi Pulau Sulawesi. Pulau Sulawesi



II - 11



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



merupakan pulau yang memiliki ciri khas berdasarkan dinamika tektonis yang sangat kompleks yang merupakan implikasi dari interaksi lempeng Euroasia di bagian Timur Laut, Indo-Australia di bagian Selatan dan Pasifik di bagian Timur. Kondisi geologi tidak berada pada lokasi zona holocene fault, serta tidak pula berada pada zona bahaya geologi. Berdasarkan struktur geologinya, wilayah Kabupaten Donggala didasari oleh sejumlah formasi seperti tertera pada Gambar 2.3 dan Tabel 2.5 berikut ini. Gambar 2.3 Peta Struktur Geologi Kabupaten Donggala



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2014



Interaksi



ini



menimbulkan



proses



geologi



yang



kompleks,



Berdasarkan struktur geologinya, wilayah Kabupaten Donggala didasari oleh sejumlah formasi Keadaan geologi Kabupaten Donggala secara umum tidak sama untuk setiap kecamatan. Jenis tanah Alluvial terdapat di Lembah Palu dan Kecamatan Sirenja, sedangkan batuan sedimen, laterit dan alkali terdapat pada dataran yang menonjol ke laut (tanjung) di Balaesang Tanjung. Secara umum geologi tanah di Kabupaten Donggala



II - 12



Gambaran Umum Kondisi Daerah



bahwa formasi geologinya terdiri dari batuan gunung berapi, batuan terobosan yang tidak membeku, batuan-batuan metamorphosis dan sedimen. Dataran-dataran yang cocok untuk pertanian intensif adalah sebagai berikut : a) Dataran Monto – Balukang Dataran ini mempunyai geologi tanah yang terdiri dari alluvia baru yang berasal dari sedimen-sedimen yang telah membeku dan yang lebih tua. Tanahnya kemungkinan bertekstur sedang dengan drainase yang agak lebih baik, topografi dari datar hingga berombak. b) Dataran Bambamua – Tanah Mea Geologi dataran ini terdiri dari endapan-endapan pantai dan alluvial baru yang berasal dari sedimen tua. Tanahnya bertekstur sedang dengan drainase yang agak lebih baik, topografi dari datar hingga berombak. Dataran-dataran yang lebih kecil terdapat di pesisir yaitu pesisir pantai barat seperti dataran Sabang, Palada, Malei, Tanjung Padang, Sibayu dan dataran Towia. Struktur geologi yang dimiliki Kabupaten Donggala di antaranya berupa: Kompleks Batuan Metamorfis, Granit Kambuno, Batu Gamping Kora. Simbol, formasi dan keterangan mengenai tatanan serta struktur geologi Kabupaten Donggala disajikan sebagaimana pada Tabel 2.5. Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Donggala adalah ultisol, alfisol, entisol dan histosol. Jenis tanah tersebut menyebar dari daerah pantai sampai pada daerah ketinggian. Namun secara umum jenis tanah didominasi ultisol. a) Histosol Histosol atau tanah gambut tersebar di kecamatan Banawa dan Damsol. Histosol terbentuk akibat produksi dan penimbunan yang



II - 13



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lebih besar dari mineralisasinya. Kondisi ini terdapat di tempat-tempat yang selalu digenangi air sehingga sirkulasi oksigen sangat lambat. Tabel 2.5 Keterangan Gambar Struktur Geologi Kabupaten Donggala No.



Simbol



Formasi



1.



Gr



2.



Kis



3.



Km



Kompleks Batuan Metamorfis



4.



Kmg



5.



Qal/Qap



6.



Ql



7.



QTs/QTms



Komplek Metamorfis Aluvium dan Endapan Pantai Batu Gamping Kora Molasa Celebes Sarasin



8.



Tpkg



Granit Kambuno



9.



TQp



Formasi pasangkayu



Perselingan Batu Pasri dengan Batu Lempung Setempat bersisipan Konglomerat dan Batu Gamping



Tt/Tts



Formasi Tinombo



Serpih Batu Pasir, Konglomerat, Batuan Volkanik, Batu Gamping dan Rijang, termasuk Filit, Sabak dan Kuarsit Dekat pada Intrusi-Instrusi



10.



Granit dan Granodiorit Formasi Latimojong



Keterangan



Granit dan Granodiorit Perselingan Batu Pasir Malih dengan Batu Sabak dan Filit Setempat Bersisipan Batu Lempung Meta Sekis Mika, Sekis Amfibolit, Genes Dan Pualan (Terutama Pualam) Komplek Metamorfis Terutama Sekis Hijau Pasir, Lempung, Lumpung, Kerikil, dan Kerakal Batu Gamping Koral Konglomerat, Batu Pasir, Batu Lumpur, Batu Gamping, Koral dan Napal, Sebagian Mengeras Lemah (Terutama Batu Gamping) Granit dan Granodiorit, Granit Berwarna Putih Berbintik hitam, Berbutir Sedang Sampai Kasar, terdiri atas Granit Biotit Horen Blenda-Biotit, Mikroleukogranit dan Mikrogranit Horen Blenda-Biorit



Sumber: Peta Geologi 1:250.000, Lembah Palu, Toli-Toli, Pasangkayu, dan PPPG Tahun 2017.



II - 14



Gambaran Umum Kondisi Daerah



b) Entisol Entisol adalah jenis tanah yang baru berkembang yang banyak ditemukan di sekitar Lambah Palu dan Kecamatan Banawa. Jenis tanah ini banyak digunakan masyarakat untuk usaha pertanian. c) Ultisol Jenis tanah ini merupakan bagian terluas dari lahan kering yang ada dan dapat ditemukan hampir semua kecamatan. Ultisol adalah jenis tanah yang tingkat perkembangannya sudah sangat lanjut dan miskin unsur hara akibat seringnya terjadi pelindian/pencucian. 2.1.1.4 Hidrologi dan Potensi Air Tanah Aspek hidrologi Kabupaten Donggala memberikan informasi bahwa Kabupaten Donggala memiliki sejumlah sumber air telah dimanfaatkan untuk



pemenuhan



kebutuhan



air



bersih



bagi



masyarakat



yang



peruntukkannya di antaranya untuk memenuhi kebutuhan air minum, mandi



dan



mencuci,



Pemanfaatannya



hingga



sumber



air



pada



tentunya



pemanfaatan masih



untuk



dapat



irigasi.



dioptimalkan,



sehingga keberadaannya dan penggunaannya harus terjaga dan diatur sedemikian rupa, sebab sumber air ini merupakan bagian terpenting untuk masyarakat Kabupaten Donggala, utamanya masyarakat di sekitar kawasan mata air terdekat yang dapat dilayani. Penyaluran air bersih bagi masyarakat berdasarkan sumber mata air bersih yang disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.6. Tabel 2.6 Persentase air Bersih Yang Disalurkan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 2013



Tahun dan (%) 2014 2015 2016



Sungai



66.75



70.93



51.59



90.02



na



Mata Air



33.25



29.07



48.41



9.98



na



Sumber Air



2017



100.00 100.00 100.00 100.00 na Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Data Diolah Kembali).



II - 15



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Upaya yang digalakkan masyarakat dalam bentuk kerjasama untuk mengatur pemanfaatan sumber mata air telah diupayakan dengan proporsi yang seimbang serta dilakukan pembinaan dan pelestarian sumber air. Sumber air yang ada di beberapa kecamatan, yang harus diatur komposisi antar wilayah dan pengaturan untuk kebutuhan irigasi sehingga tidak terjadi kekurangan air pada sawah beririgasi teknis dan setengah teknis. Temuan terhadap keberadaan sejumlah sumber mata air baru diharapkan dapat dijadikan sebagai alternatif sumber air minum di Kabupaten Donggala secara berkelanjutan. Pengelompokkan sumber mata air di Kabupaten Donggala dibagi menjadi: sumber air kecil dan besar, serta cadangan air tanah yang cukup besar, karena menjadi daerah resapan air (catchment area). Pemanfaatan sumber mata air tanah dalam volume yang besar untuk keperluan komersial perlu dilakukan pengaturan sehingga dapat menjaga keberlanjutan pemanfaatan sumber mata air tanah. Pengaturan itu antara lain meliputi: a. Tidak mempunyai muka air tanah < 3 m; b. keluasan tanah tidak lebih dari 10- 6cm/det; c. Jarak terhadap sumber air minum harus lebih dari 100 meter di hilir aliran. Sumber air banyak dimanfaatkan untuk kepentingan air minum dan irigasi atau untuk berbagai pemanfaatan yang lainnya. Pemanfaatan sumber ini harus diatur untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala sendiri atau digunakan untuk masyarakat di sekitar kawasan mata air terdekat yang dapat dilayani. Untuk hal ini, diperlukan pengaturan dalam bentuk kerjasama dengan proporsi yang seimbang serta dilakukan pembinaan dan pelestarian air sumber. Demikian juga untuk sumber air yang ada di beberapa Kecamatan meliputi: a. Sumber mata air di Kecamatan Banawa Tengah; b. Air terjun di Kecamatan Sindue Tobata;



II - 16



Gambaran Umum Kondisi Daerah



c. Air terjun dan Danau Talaga di Kecamatan Dampelas; d. Air terjun Desa Walandano Kecamatan Balaesang Tanjung; e. Air terjun Bou di Desa Bou dan air terjun Ogololo di Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol; f. Air terjun di Desa Nupabomba, air terjun di Desa Bale, Air terjun di Desa Wombo Kalonggo Kecamatan Tanantovea; g. Air Terjun Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa; dan h. Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung Harus diatur komposisi antar wilayah dan pengaturan untuk kebutuhan irigasi sehingga tidak terjadi kekurangan air bagi sawah beririgasi teknis dan setengah teknis. Begitu juga dengan keberadaan sumber-sumber mata air baru agar dapat dijadikan sumber air bersih bagi Kabupaten Donggala di masa mendatang. Kabupaten Donggala banyak memiliki sumber kecil dan besar, serta memiliki cadangan air tanah yang cukup besar, mengingat banyak kawasan yang mampu meresapkan air. Pola ini menjadikan terdapat beberapa potensi untuk memanfaatkan air tanah di antaranya untuk pemenuhan kebutuhan air minum dalam bentuk air kemasan. Meskipun demikian diperlukan pengaturan bila akan mengambil potensi air bawah tanah dalam jumlah besar, karena hal ini akan sangat mempengaruhi persediaan air pada bagian bawah. Dengan demikian, diperlukan kajian kemampuan



cadangan



air



bawah



tanah



disertai



dengan



Analisis



Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Rencana pengembangan jaringan air baku untuk air bersih meliputi perlindungan dan konservasi daerah resapan air, perlindungan sekitar mata air serta pengoptimalan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah.



II - 17



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.1.1.5 Klimatologi Seperti wilayah Indonesia umumnya yang beriklim tropis, Kabupaten Donggala memiliki dua musim yakni musim hujan dan musim kemarau (panas). Wilayah Kabupaten Donggala akan mengalami musim panas terjadi antara bulan April-September, sedangkan musim hujan terjadi pada bulan Oktober-Maret. Hasil pencatatan suhu udara pada Stasiun Udara Mutiara Palu Tahun 2017 bahwa suhu udara rata rata tertinggi terjadi pada bulan Desember (28,3 oC) dan suhu udara terendah terjadi pada bulan Juni (26,7 oC). Sementara kelembaban udara yang dicatat pada stasiun yang sama berkisar antara 74,9 – 84 persen. Kelembaban udara rata-rata tertinggi terjadi pada bulan Juni yang mencapai 84,0 persen, sedangkan kelembaban udara rata-rata terendah terjadi pada bulan Desember yaitu 74,9 persen. Selengkapnya pada Tabel 2.7 berikut. Tabel 2.7 Parameter Cuaca di Kabupaten Donggala Menurut BulanTahun 2013-2017 Bulan



Suhu Udara (°C)



Tekanan Udara (mb)



Kelembaban Curah Penyinaran Kecepatan Udara Hujan Arah Angin Matahari (%) Angin(knot) (%) (mm/tahun)



Januari 27,0 1010,9 79,4 61,0 44,0 4,0 Februari 27,4 1011,4 76,8 49,0 52,0 5,0 Maret 27,3 1011,5 78,2 56,0 43,0 5,0 April 28,1 1010,4 75,5 62,0 37,0 5,0 Mei 28,0 1011,0 80,1 64,0 72,0 5,0 Juni 26,7 978,1 84,0 50,0 166,0 4,0 Juli 26,8 1012,0 82,6 58,0 95,0 4,0 Agustus 26,9 1011,3 82,3 54,0 121,0 4,0 September 27,4 1011,5 80,0 64,0 86,0 4,0 Oktober 27,9 1010,4 78,8 67,0 85,0 5,0 Nopember 28,2 1009,3 77,1 65,0 36,0 5,0 Desember 28,3 1011,1 74,9 59,0 24,6 4,0 Rata-Rata 27,5 1008,2 79,3 59,0 72,0 4,0 Tahun 2017 Tahun 2016 28,30 1011,40 72,50 67,50 207,8 4,60 Tahun 2015 28,00 1011,70 77,50 73,40 135,4 4,50 Tahun 2014 27,28 1011,07 77,88 63,06 224,8 3,83 Tahun 2013 27,70 1011,20 76,40 57,70 238,1 2,60 Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (Penyajian Diolah Kembali).



II - 18



Utara Utara Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Laut Barat Barat Barat Barat Data



Laut Laut Laut Laut



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Curah hujan tertinggi yang tercatat pada Stasiun Mutiara Palu Tahun 2017 terjadi pada bulan Juni 166,0 mm, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Desember yaitu



24,6 mm. Sementara itu,



kecepatan angin berkisar antara 4,0 – 5,0 knot, dengan rata-rata kecepatan angin 4,5 knot. Pada Tahun 2017 arah angin terbanyak setiap bulannya datang dari arah Barat Laut. 2.1.1.6 Penggunaan Lahan Klasifikasi pola ruang penggunaan lahan di Kabupaten Donggala terdiri



dari



kawasan



lindung



dan



kawasan



budidaya.



Rencana



pengembangan penggunaan lahan di Kabupaten Donggala berdasarkan informasi yang dimuat pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Donggala Tahun 2018 yang meliputi pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindung dijelaskan sebagai berikut: A. Kawasan Hutan Produksi Penggunaan



lahan



di



Kabupaten



Donggala



untuk



kawasan



peruntukan hutan produksi meliputi kawasan peruntukkan hutan produksi terbatas, kawasan peruntukkan hutan produksi tetap, dan kawasan peruntukkan hutan produksi yang dapat dikonversi. Rencana pengembangan dimaksudkan lingkungan



hutan untuk



secara



produksi mendukung



berkelanjutan.



di



wilayah



Kabupaten



pembangunan Rencana



dan



Donggala kelestarian



pengembangan



hutan



produksi yang dimaksud diperkirakan seluas kurang lebih 185.389 ha, meliputi: 1) Pengembangan kawasan hutan produksi terbatas dengan luas kurang lebih 158.884 ha, 2) Pengembangan kawasan hutan produksi tetap dengan luas kurang lebih 11.772 ha, dan 3) Pengembangan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas kurang lebih 14.733 ha. Perencanaan pengembangan hutan produksi sampai dengan akhir Tahun 2017 masih tetap dipertahankan dalam rangka mendukung pelestarian dan kelestarian alam.



II - 19



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



A.1 Kawasan Hutan Produksi Terbatas Pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas perlu mendapatkan pengawasan, agar dapat menghindari kegiatan penebangan secara liar. Kawasan hutan produksi terbatas adalah kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan eksploitasi hasil hutan melalui sistem tebang pilih. Kriteria penetapan kawasan hutan produksi terbatas mencakup: 1) Tingkat kelerengan; 2) Jenis tanah; 3) Curah hujan dengan nilai skor 125-174 dan berada di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan hutan produksi terbatas juga dapat berfungsi sebagai kawasan



penyangga



(buffer zone)



antara



kawasan



budidaya



non-



kehutanan dengan kawasan lindung. Rencana



pengembangan



kawasan



hutan



produksi



terbatas



di



Kabupaten Donggala dengan luas kurang lebih 158.884 ha, meliputi: (a) Kecamatan Balaesang; (b) Kecamatan Balaesang Tanjung; (c) Kecamatan Banawa Selatan; (d) Kecamatan Dampelas; (e) Kecamatan Labuan; (f) Kecamatan Pinembani; (g) Kecamatan Rio Pakava; (h) Kecamatan Sindue; (i) Kecamatan Sindue Tobata; (j) Kecamatan Sindue Tombusabora; (k) Kecamatan Sirenja; (l) Kecamatan Sojol; (m) Kecamatan Sojol Utara; dan (n) Kecamatan Tanantovea; A.2 Kawasan Hutan Produksi Tetap Kawasan



hutan



produksi



tetap



adalah



kawasan



yang



diperuntukkan bagi hutan produksi tetap yang dieksploitasi melalui



II - 20



Gambaran Umum Kondisi Daerah



sistem tebang pilih atau tebang habis dan tanam. Kriteria penetapan kawasan hutan produksi tetap mencakup: 1) Tingkat kelerengan; 2) Jenis tanah; 3) Curah hujan dengan nilai skor 124 atau kurang serta berada di luar suaka alam, hutan lindung, hutan wisata, dan kawasan lindung lainnya. Kawasan hutan produksi tetap juga dapat difungsikan sebagai kawasan



penyangga



(buffer zone)



antara



kawasan



budidaya



non-



kehutanan dengan kawasan lindung. Rencana



pengembangan



kawasan



hutan



produksi



tetap



di



Kabupaten Donggala dengan luas kurang lebih 11.722 ha, meliputi Kecamatan Dampelas dan Kecamatan Rio Pakava. Kawasan hutan ini secara ruang apabila digunakan untuk budidaya hutan alam atau hutan tanaman dapat memberikan manfaat: (a) Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi lainnya; (b) Meningkatkan fungsi lindung; (c) Meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumberdaya hutan; (d) Meningkatkan pendapatan masyarakat terutama di daerah setempat; (e) Meningkatkan pendapatan daerah dan nasional; (f) Meningkatkan kesempatan kerja terutama untuk masyarakat daerah setempat; (g) Meningkatkan ekspor; (h) Mendorong



perkembangan



usaha



dan



peran



serta



masyarakat



terutama di daerah setempat. A.3 Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Kawasan hutan produksi konversi adalah kawasan hutan yang dapat dialihfungsikan bila diperlukan. Kriteria penetapan kawasan hutan konversi adalah: 1) Tingkat kelerengan; 2) jenis tanah; 3) Curah hujan dengan nilai skor 120 atau kurang dan berada di luar kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan wisata, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas. Bagi kawasan hutan lindung dan hutan wisata yang



II - 21



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pada saat ini fungsinya tidak dapat dipertahankan oleh pemanfaatan kegiatan budidaya yang intensif, maka direncanakan sebagai holding zone untuk dialihkan statusnya menjadi hutan konversi. Rencana pengembangan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Donggala dengan luas kurang lebih 14.733 ha, meliputi: (a) Kecamatan Balaesang Tanjung; (b) Kecamatan Banawa Selatan; (c) Kecamatan Pinembani; (d) Kecamatan Rio Pakava; (e) Kecamatan Sindue Tobata; (f) Kecamatan Sirenja. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi ini dari aspek ruang dapat dicadangkan untuk digunakan untuk mendukung dan menjadi inti pengembangan



transportasi,



transmigrasi,



pemukiman,



pertanian,



perkebunan, industri dan lain-lain. A.4 Kawasan Pertanian Peruntukkan kawasan pertanian di Kabupaten Donggala terdiri atas: a. Kawasan peruntukan tanaman pangan; b. Kawasan peruntukan hortikultura; c. Kawasan peruntukan Perkebunan; dan d. Kawasan peruntukan Peternakan. Rencana



pengembangan



lahan



pertanian



Kabupaten



Donggala



dengan luas kurang lebih 93.147 ha, meliputi pengembangan kawasan peruntukan pertanian lahan basah yang ditetapkan juga sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan sesuai dengan daya dukung dan hasil studi dengan luas kurang lebih 12,844 ha, pengembangan kawasan peruntukan pertanian lahan kering dengan luas kurang lebih 77.575 ha dan pengembangan kawasan peruntukkan perkebunan seluas 72.408 ha.



II - 22



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Rencana wilayah pengembangan kawasan pertanian di Kabupaten Donggala meliputi: (a) Rencana pengembangan kawasan peruntukkan pertanian lahan basah (Sawah) yang ditetapkan juga sebagai lahan pangan pertanian berkelanjutan



dengan



luas



kurang



lebih



12,844



ha



meliputi



Kecamatan Rio Pakava 585 ha, Kecamatan Pinembani 66 ha, Kecamatan Banawa selatan 790 ha, Kecamatan Banawa Tengah 55 ha, Kecamatan Tanantovea 138 ha, Kecamatan Labuan 261 ha, Kecamatan Sindue 542 ha, Kecamatan Sindue Tombusabora 42 Ha, Kecamatan Sindue Tobata 181 ha, Kecamatan Sirenja 1.226 ha, Kecamatan Balaesang 1.529 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung 107 ha, Kecamatan Dampelas 2,293 ha, Kecamatan Sojol 3.568 ha, Kecamatan Sojol Utara 1.461 ha. (b) pengembangan kawasan peruntukkan pertanian lahan kering dengan luas kurang lebih 77.575 ha, meliputi Kecamatan Balaesang 5.454 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung 2.025 ha, Rencana Kecamatan Banawa 3.904 ha, Kecamatan Banawa Selatan 4.319 ha, Kecamatan Banawa Tengah 1.852 ha, Kecamatan Dampelas 2.237 ha, Kecamatan Labuan 1.890 ha, Kecamatan Pinembani 1.495 ha, Kecamatan Rio Pakava 28.773 ha, Kecamatan Sindue 3.171 ha, Kecamatan Sindue Tobata 5.763 ha, Kecamatan Sirenja 1.348 ha, Kecamatan Sojol 4.790 ha, Kecamatan Sojol Utara 1.013 ha, Kecamatan Tanantovea 3.781 ha, Kecamatan Tombusabora 5.213 ha. (c) Rencana pengembangan kawasan peruntukkan hortikultura meliputi seluruh kecamatan yang menyatu dengan perkebunan rakyat terletak di Kecamatan Labuan, Kecamatan Sindue, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Tengah. (d) Kawasan peruntukkan perkebunan seluas 72.408 ha terletak di Kecamatan Rio Pakava 15.417 ha, Kecamatan Pinembani 195 ha,



II - 23



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kecamatan Banawa Selatan 6.847 ha, Kecamatan Banawa Tengah 2.000 ha, Tanantovea 2.253 ha, Kecamatan Labuan 1.668 ha, Kecamatan Sindue 876 ha, Kecamatan Sindue Tombusabora 1.664 ha, Kecamatan Sindue Tobata 1.839 ha, Kecamatan Sirenja 6.246 ha, Kecamatan Balaesang 8.248 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung 4.673 ha, Kecamatan Damsol 13.960 ha, Kecamatan Sojol 5.499 ha, Kecamatan Sojol Utara 1.024 ha, dengan rencana pengembangan seluas kurang lebih 67.021 ha, meliputi: Kecamatan Balaesang dengan luas kurang lebih 4.791 ha, Kecamatan Balaesang Tanjung dengan luas kurang lebih 6.545 ha, Kecamatan Banawa dengan luas kurang lebih 1.432 ha, Kecamatan Banawa Selatan dengan luas kurang lebih 8.371 ha, Kecamatan Banawa Tengah dengan luas kurang lebih 628 ha, Kecamatan Dampelas dengan luas kurang lebih 11.971 ha, Kecamatan Labuan dengan luas kurang lebih 571 ha, Kecamatan Pinembani dengan luas kurang lebih 1.010 ha, Kecamatan Rio Pakava dengan luas kurang lebih 2582 ha, Kecamatan Sindue dengan luas kurang lebih 4788 ha, Kecamatan Sindue Tobata dengan luas kurang lebih 3.703 ha, Kecamatan Sirenja dengan luas kurang lebih 3.896 ha, Kecamatan Sojol dengan luas kurang lebih 8.818 ha, Kecamatan



Sojol



Utara



Kecamatan



Tanantovea



dengan dengan



luas



kurang



lebih



1.353



ha,



luas



kurang



lebih



1.716



ha,



Kecamatan Sindue Tombusabora dengan luas kurang lebih 4.846 ha; (e) Kawasan peruntukkan peternakan terdiri dari ternak sapi di seluruh kecamatan, ternak kambing dan domba di Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Labuan, serta ternak babi di Kecamatan Rio Pakava dan Kecamatan Dampelas yang dikelola oleh rakyat dan saat ini ada pengembangan



ternak



sapi



potong



di



Kecamatan



Dampelas,



Kecamatan Sojol, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sirenja yang dikelola dengan sistem intensif. (f) Rencana pengembangan kawasan pertanian, meliputi:



II - 24



Gambaran Umum Kondisi Daerah



1) Pemantapan fungsi kawasan peruntukkan pertanian irigasi teknis; 2) Penetapan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan; 3) Peningkatan produktivitas kawasan pertanian lahan basah dan beririgasi teknis melalui pola intensifikasi, diversifikasi, dan pola tanam yang sesuai dengan kondisi tanah dan perubahan iklim; dan 4) Pengembangan



infrastruktur



sumber



daya



air



yang



mampu



menjamin ketersediaan air. Kegiatan pendukung untuk pengembangan pertanian di Kabupaten Donggala diarahkan sebagai kawasan agropolitan yang meliputi kawasan agropolitan di Kecamatan Dampelas, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sindue dan Kecamatan Rio Pakava. Kawasan agropolitan merupakan penyediaan sentra kegiatan pertanian dan pengembangannya dengan menyediakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan daya dukung lingkungan dan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan daerah. Pertanian di Kabupaten Donggala diarahkan pada pengembangan pertanian perkotaan dan perdesaan. Adapun kebijaksanaan penataan ruang untuk kawasan pertanian ini meliputi: (1)



Kawasan Pertanian Perdesaan a) Pengoptimalan



area



pertanian



yang



ada



melalui



usaha



intensifikasi lahan; b) Perluasan area pertanian dengan mengubah penggunaan lahan non produktif dan memperhatikan pola penggunaan lahan optimal; c) Areal lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi penggunaan kegiatan lain; d) Meningkatkan kualitas produksi melalui modernisasi teknologi pertanian; e) Memperbaiki saluran irigasi. (2)



Kawasan Pertanian Perkotaan



II - 25



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



a) Pengoptimalan lahan pertanian yang ada melalui kegiatan intensifikasi lahan; b) Pengembangan kawasan pertanian mempertimbangkan penataan ruang terbuka hijau yang ada; c) Areal lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan menjadi penggunaan kegiatan lain. A.5 Kawasan Industri Kawasan industri diperuntukkan bagi pemusatan kegiatan industri dengan kriteria kawasan yang memenuhi persyaratan lokasi industri, yaitu memiliki prasarana eksternal yang memadai; tersedia sumber air untuk



air



baku



industri;



tersedia



badan



air



permukaan



untuk



pembuangan limbah cair industri; tersedia sumber energi; memiliki kelerengan kurang dari 8 persen; tidak berpotensi menimbulkan dampak sosial; dan bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis. Kawasan peruntukkan industri, terdiri atas: a). Industri besar, sebagaimana direncanakan di Kecamatan Banawa, Kecamatan Tanantovea, dan Kecamatan Labuan; b). Industri kecil, yang telah ada di Kabupaten Donggala meliputi industri Tenun Sarung Donggala di Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Tengah,



Kecamatan



Labuan,



Kecamatan



Tanantovea,



industri



makanan olahan dan industri makanan lainnya yaitu pembuatan bawang goreng, abon ikan dan gula aren yang terdapat di Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Banawa, Kecamatan Labuan, dan Kecamatan Dampelas. Industri furniture dari kerajinan kayu ebony, meubel bambu dan meubel rotan yang terdapat di Kecamatan Tanantovea, Kecamatan



Labuan,



Kecamatan



Balaesang,



Kecamatan



Sirenja,



Industri kerajinan dari bahan baku tempurung kelapa terdapat di Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Labuan, industri bahan bangunan dari batu bata bahan konstruksi bangunan rumah, toko, kantor dan lainnya yang terdapat di Kecamatan Banawa, Kecamatan



II - 26



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan. Industri bumbu dan produk masak yaiu pembuatan garam beryodium yang terdapat di Kecamatan Balaesang. Industri kopra, minyak goreng dan minyak mentah yaitu pengolahan kelapa dan kopra menjadi minyak goreng serta Virgin Coconut Oil (VCO) yang terdapat di Kecamatan Sindue, Balaesang, dan Kecamatan Sojol. Industri barang kimia lainnya yaitu pengolahan minyak atsiri, minyak pakanangi, minyak nilam sebagai bahan pembuatan parfum yang terdapat di Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Dampelas, Kecamatan Sindue Tombusabora. Industri tepung Coklat dan minyak coklat di Kecamatan Banawa Selatan. Industri sabut kelapa bahan pembuatan jok mobil, spring bed dan



lainnya yang



terdapat



di



Kecamatan



Labuan,



Kecamatan



Tanantovea. Industri penggergajian kayu untuk bahan pembuatan atap, ventilasi, pintu lainnya yang terdapat di Kecamatan Dampelas, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Riopakava dan Kecamatan Pinembani. Pengembangan kawasan industri berskala besar diarahkan di Kecamatan



Banawa,



Kecamatan



Labuan,



Kecamatan



Tanantovea



mendukung perkembangan pusat pertumbuhan utama Kota Donggala dan



diharapkan



mampu



menggerakkan



perekonomian



Kabupaten



Donggala secara menyeluruh. Pengembangan kawasan industri ini pada implementasinya perlu mempertimbangkan faktor-faktor teknis berkaitan dengan kepentingan operasional industri serta kelayakan lingkungan sekitar. Oleh karenanya, selain pertimbangan ketersediaan air baku, badan air penerima limbah cair, prasarana dan sarana transportasi, energi,



dan



telekomunikasi,



serta



insentif



bagi



investasi;



perlu



II - 27



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



mempertimbangkan pula dampaknya terhadap kawasan lindung dan lingkungan di sekitarnya. Upaya Penanganan dan Pengelolaan Kawasan Perindustrian di Kabupaten Donggala, yaitu: a) Pengembangan kawasan sentra industri kecil dan industri sedang; b) Pengembangan kawasan sentra industri besar; c) Pengelolaan ekonomi dan perdagangan dengan pengutamaan UKM; d) Penetapan skenario ekonomi wilayah yang menunjukkan kemudahan dalam berinvestasi dan Penjelasan tentang kepastian hukum yang menunjang investasi; e) Penyediaan lahan untuk industri; f)



Penyediaan infrastruktur;



g) Pembuatan buffer zone, dan h) Menyediakan perumahan dan berbagai prasarana untuk perumahan industri. A.6 Kawasan Pariwisata Kawasan pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan dengan kriteria memiliki obyek keindahan alam; kebudayaan dan peninggalan sejarah bernilai tinggi; dan keunikan alami sebagai suaka alam. Kawasan wisata di Kabupaten Donggala dapat digolongkan sebagai kawasan wisata alam karena sebagian besar objek/daya tarik wisata masih memanfaatkan sumberdaya



alam



sebagai



objek



utama,



seperti



kawasan



wisata



pegunungan; kawasan wisata pantai dan Laut; kawasan wisata danau dan kawasan wisata permandian. Kawasan wisata tersebar hampir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Donggala karena secara umum kondisi alam di Kabupaten Donggala masih tergolong baik sehingga berpotensi sebagai objek dan



II - 28



Gambaran Umum Kondisi Daerah



daya



tarik



wisata



(ODTW).



Kawasan



peruntukan



pariwisata



yang



merupakan pariwisata alam terdiri atas: a). Wisata Bahari Tanjung Karang, wisata Bahari Boneoge, Wisata Pantai Jalan Lingkar Anjungan Gonengnggati, Wisata Bahari Pantai Kulolu di Kecamatan Banawa, Wisata Bahari Pusentasi, Wisata Bahari Pantai Kaluku, Wisata Bahari Pantai Hayalan di Kecamatan Banawa Tengah, Pantai Lembasada, Danau Lino, pantai Tosale, Pantai Kaombona desa Surumana



Kecamatan



Banawa



Selatan;



Wisata



Bahari



Pantai



Salumbone di Kecamatan Tanantovea; Wisata Bahari Pantai Enu, wisata bahari Yotje Beach Batusuya Goo di Kecamatan Sindue Tombusabora; wisata bahari Pantai Pasir Putih Parimpi Indah, wisata bahari Labuana, wisata bahari pantai Siwalenta Lende Tovea di Kecamatan Sirenja; wisata bahari pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung; Wisata Bahari Bambahano, Wisata pantai Majang Desa Loong, pantai Salur Desa Sioyong Sabang, di Kecamatan Dampelas;



wisata



bahari



pulau



Maputi



Desa



Panggalaseang



Kecamatan Sojol; wisata bahari Pantai Seget, desa Pesik, Wisata Bahari Pulau Taring Desa Lenju di Kecamatan Sojol Utara. b). Wisata Alam Air Terjun Loli Tasiburi dusun Loli Loto di Kecamatan Banawa; wisata alam mercusuar di Kecamatan Banawa; Air Terjun Powelua



di



Kecamatan



Banawa



Tengah;



air



terjun



Lampo



di



Kecamatan Banawa Tengah puncak Limboro di Kecamatan Banawa Tengah; air terjun Tangga Bidadari Desa Surumana di Kecamatan Banawa Selatan; wisata paralayang pantai Tosale di Kecamatan Banawa Selatan; Wisata Alam Camping Ground Nupabomba di Kecamatan Tanantovea; air terjun Mapane Gaya Desa Wombo Kalonggo Kecamatan Tanantovea; air terjun Nupabomba di Kecamatan Tanantovea; Air terjun Bale di Kecamatan Tanantovea; Air Panas Sibado di Kecamatan Sirenja; Air Panas Marana di Kecamatan Sindue; air panas Simbunga Desa Masaingi Kecamatan Sindue; Agrowisata



II - 29



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tamarenja di Kecamatan Sindue Tobata; bantaran sungai Sindosa di Kecamatan Sindue Tobata; Obyek wisata air panas Tamarenja di Kecamatan Sindue Tobata; wisata alam Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung, Air Terjun Walandano di Kecamatan Balaesang Tanjung, Air panas Tambu di Kecamatan Balaesang, Danau Talaga di Kecamatan Dampelas Sojol, Air Terjun Bou di Kecamatan Sojol; air terjun Sombo di Kecamatan Sojol Utara; Upaya



Penanganan



dan



Pengelolaan



Kawasan



Pariwisata



di



Kabupaten Donggala, yaitu: 1. Pembenahan dan peningkatan kondisi objek wisata maupun pada sistem jaringan jalan yang menuju ke objek wisata. Di samping juga, utilitas yang menunjang objek wisata tersebut; 2. Pengelolaan usaha pemasaran pariwisata pada masyarakat luas, baik berupa periklanan di media masa, bekerjasama dengan sekolahsekolah, maupun kerjasama dengan para pengusaha biro perjalanan dengan menawarkan rute-rute wisata terutama pada objek wisata prioritas; 3. Membuka peluang kerjasama dalam hal pengelolaan objek-objek wisata prioritas; 4. Pengembangan wisata bahari; 5. Pengelolaan fasilitas wisata pada obyek-obyek wisata prioritas; 6. Pengelolaan sistem transportasi yang menunjang aksesibilitas ke lokasi obyek wisata; 7. Melakukan pembinaan pada penduduk setempat dengan membentuk kelompok sadar wisata (POKDARWIS) dan mengembangkan seni budaya pada lokasi-lokasi potensial, yaitu pada desa di sekitar objek wisata;



II - 30



Gambaran Umum Kondisi Daerah



A.7 Kawasan Pertambangan a) Kawasan peruntukkan pertambangan di Kabupaten Donggala terdiri atas Kawasan peruntukkan bagi pertambangan mineral non logam yang terdiri atas: 1. Pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Sindue Tombusabora,



Kecamatan



Sindue



Tobata,



Kecamatan



Sirenja,



Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; 2. Batu gamping di Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue dan Sindue Tambusabora; 3. Lempung



dan



Napal



di



Kecamatan



Banawa



dan



Kecamatan



Dampelas; 4. Pasir felspar-kuarsa Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sindue Tombusabora, dan Kecamatan Sindue; 5. Granit di Kecamatan Sindue Tombusabora, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Sojol, Sojol Utara dan Kecamatan Dampelas; 6. Andesit di Kecamatan Banawa, 7. Diorit di Kecamatan Banawa; 8. Tras di Kecamatan Banawa Tengah; dan 9. Gabbro di Kecamatan Dampelas. b) Kawasan peruntukan bagi pertambangan mineral logam, yaitu emas: 1. Emas dan Biji besi di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Labuan, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara dan Kecamatan Rio Pakava; 2. Tembaga



di



Kecamatan



Labuan,



Kecamatan



Tanantovea,



Kecamatan Sindue, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue



II - 31



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tombusabora,



Kecamatan



Dampelas,



Kecamatan



Sojol,



dan



Kecamatan Sojol Utara; 3. Molibdenum di Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Dampelas; c). Kawasan peruntukan pertambangan batubara terdapat di Kecamatan Sindue,



Kecamatan



Sindue



Tobata



dan



Kecamatan



Sindue



Tombusabora; d). Kawasan peruntukan pertambangan minyak terdapat Blok Dampelas, Blok Balaesang Tanjung dan Blok Surumana; e). Kawasan



peruntukan



pertambangan



panas



bumi



terdapat



di



Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Labuan Kecamatan Sindue Tobata dan Kecamatan Sindue Tombusabora. Jenis pertambangan di Kabupaten Donggala adalah: 1. Kawasan



pertambangan



minyak



bumi



yang



teridentifikasi



di



Kabupaten Donggala berada Blok Dampelas, Blok Balaesang dan Blok Surumana. Ketiga titik potensi minyak bumi tersebut terdapat berada di lepas pantai dan saat ini Blok Surumana dalam status eksplorasi; 2. Potensi biji besi yang berada di Kecamatan Dampelas dan Sojol yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi; 3. Logam dan batu bara di Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Banawa. Upaya Penanganan dan Pengelolaan Kawasan Pertambangan di Kabupaten Donggala, yaitu: 1. Pengembangan



kawasan



mempertimbangkan



potensi



pertambangan bahan



galian,



dilakukan kondisi



geologi



geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan;



II - 32



dengan dan



Gambaran Umum Kondisi Daerah



2. Melakukan rehabilitasi/reklamasi kawasan bekas pertambangan; 3. Setiap



kegiatan



mengamankan



usaha tanah



pertambangan atas



(top



harus soil)



menyimpan untuk



dan



keperluan



rehabilitasi/reklamasi lahan bekas penambangan; 4. Pada kawasan yang teridentifikasi bahan tambang bernilai ekonomi tinggi, sementara pada bagian atas kawasan penambangan adalah kawasan lindung atau kawasan budidaya sawah yang tidak boleh alih fungsi, atau kawasan permukiman, maka eksplorasi eksploitasi



tambang



harus



disertai



AMDAL,



dan/atau



kelayakan



secara



lingkungan, sosial, fisik dan ekonomi terhadap pengaruhnya dalam jangka panjang dan skala yang luas; 5. Menghindari dan meminimalisir kemungkinan timbulnya dampak negatif



dari



kegiatan



sebelum,



saat



dan



setelah



kegiatan



penambangan, sekaligus disertai pengendalian yang ketat; serta 6. Pemanfaatan lahan bekas tambang yang merupakan lahan marginal untuk pengembangan komoditas lahan dan memiliki nilai ekonomi seperti tanaman jarak pagar dan tanaman nilam. Potensi biji emas sekunder, terdapat pada endapan placer di wilayahwilayah bukit granit granodiorit hingga diorit dengan tingkat pelapukan tinggi.



Saat



ini,



sebagian



telah



dipersiapkan



sebagai



wilayah



pertambangan (WP) dan telah diterbitkan IUP untuk PT. Cahaya Manunggal Abadi seluas 5000 Ha. Dan PT. Bina Alam Sukses seluas 5000 Ha, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Balaesang, Kawasan Tanjung Manimbaya. Potensi biji besi dan mineral ikutannya saat ini telah dieksplorasi oleh PT. Aal Rizki Tadang Palie dan memasuki tahap persiapan Eksploitasi pada wilayah Kecamatan Dampelas (Blok Rerang) 3000 ha, dan Sojol (Blok Balukang) 3000 ha. Potensi biji Gelana saat ini sementara dalam tahap penyelidikan umum dan telah diterbitkan IUP Eksplorasi antara lain, PT.Welsum Mineral Nusantara seluas 5000 ha, PT. Central



II - 33



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Union seluas 5000 ha, PD. Kota Palu seluas 4800 ha pada Kecamatan Sindue hingga Sindue Tobata. Mineral Non-Logam pada umumnya terdiri dari batuan/Bahan Galian konstruksi (sebelumnya dinamakan Bahan Galian Golongan C). Potensi terbesar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Hingga saat ini telah dikelola secara aktif oleh sejumlah 20 perusahaan tersebar di kawasan Loli Kecamatan Banawa dan Kawasan sungai-sunga wilayah Pantai Barat dengan total wilayah 154 bukit, total luas sekitar 500 ha. Tabel 2.8 Lokasi dan Perkiraan Cadangan Bahan Tambang Menurut Kecamatan di Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2017 Jenis Bahan Tambang



Wilayah/Kecam atan



Desa / Dusun



Perkiraan Cadangan



Banawa



Loli Oge, Loli Tasiburu, Loli Saluran, Loli Pesua, Loli Dondo



500 ha



Tibo, Toaya, Sindue



60 ha Masaingi



Sirtu, Pasir dan Batu



Granit



II - 34



Sindue Tombusabora



Tibo, Toaya, Masaingi, Batusuya,



Uraian Kegunaan



Dapat digunakan sebagai batu fondasi, batu pecah dan agregat beton



125 ha



Kaliburu Sindue Tobata



Alindau



75 ha



Sirenja



Taipa, Sibado, Dampal



75 ha



Balaesang



Tambu



20 ha



Sojol



Balukang



50 ha



Sojol Utra



Ogoamas I dan Ogoamas II



50 ha



Sindue



Batusuya



125.000 M³



Dapat digunakan sebagai batu fondasi, batu pecah dan agregat beton



Dapat digunakan



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Jenis Bahan Tambang



Wilayah/Kecam atan



Desa / Dusun



Perkiraan Cadangan



Uraian Kegunaan



Tibo



200.000 M³



Lende



2.441.662 M³



sebagai batu fondasi, batu pecah dan agregat beton



Tombusabora Sirenja



Sibayu 48.321.000 M³ Balaesang



Labean



Balaesang Tanjung



Walandano



5.706.025 M³



Pamolulu Sojol Utara Ogoamas 3.010.96 M³ Balukang Sojol Siboang Dampelas



Sabang Kabonga Kecil



Banawa Maleni Batu Gamping



12.287.000 M³ 1.500.000.000 M³ Bahan Baku Semen



Sindue Tombusabora



Batusuya



Sindue



Lero



12.000.000 M³



Maleni Banawa



600.000 M³ Ganti



Lempung dan Tanah Liat



bahan semen dan bahan batu bata, genteng, body stone ware



Budi Mukti Dampelas



Karya Mukti



1.278.000 M³



Lembah Mukti



Andesit



Diorit



Banawa



Banawa



Lumbudolo



Ganti



200 .000 M³



400.000 M³



Fondasi bangunan, jalan raya, dan agregat beton Fondasi bangunan, jalan raya, dan agregat beton



II - 35



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Jenis Bahan Tambang



Wilayah/Kecam atan



Desa / Dusun



Perkiraan Cadangan



Uraian Kegunaan



bahan pengikat Banawa Tras



Lumbudolo



50.000.000 M³



Tengah Pasir feldspar



Sojol Utara



Ogoamas



15.910.000 M³



Bahan keramik porselen, yang bersifat isolator, keramik yang tegangan rendah



Masaingi



15 ha



bahan bakar



Balaesang



Balaesang



5.000 ha-



Balaesang Tanjung



Balaesang Tanjung



4.000 ha -



Sirenja



Tompe



4.000 ha -



Labuan



-



Tanantovea



Wombo



Sojol Kuarsa



Tonggolobibi



Sindue Tambusabora



Kaliburu



Sindue



Lero



Sindue



Batu Bara



Emas



pada bangunan, pengganti semen, batako



perhiasan dan industri kimia



5.000 haSumber: RTRW Kabupaten Donggala, (Data Diolah Kembali Penyajiannnya Mengacu pada RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2018).



Pengembangan panas bumi saat ini telah selesai dari tahap survey awal dan telah dipersiapkan untuk eksplorasi. Target perolehan tenaga diperkirakan 20 MW. Penggunaan panas bumi secara tidak langsung, yang akan diubah dari tenaga uap panas bumi menjadi tenaga mekanik dan selanjutnya sebagai tenaga listrik. Sedangkan penggunaan langsung dipersiapkan



untuk



kebutuhan



industri



kecil,



pengeringan



kopra,



pengolahan sabuk kelapa, dan sebagainya. Kawasan panas bumi saat ini yang dipersiapkan untuk eksplorasi adalah kawasan panas bumi Marana sekitar 48.000 ha yang mencakup 3 wilayah Kecamatan Eksplorasi yaitu Labuan, Sindue, dan Tombusabora.



II - 36



Gambaran Umum Kondisi Daerah



B. Kawasan Lindung Kawasan lindung yang terdapat di Kabupaten Donggala meliputi: 1) Kawasan Sempadan Pantai, 2) Sempadan Sungai, 3) Kawasan Sekitar Danau atau Waduk, 4) Kawasan Sekitar Mata Air, 5) Sempadan Irigasi, dan 6) Kawasan Suaka Alam, 7) Pelestarian Alam dan Cagar Budaya. B.1 Kawasan Sempadan Pantai Kawasan sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Kriteria penetapan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan perlindungan sempadan pantai di Kabupaten Donggala berada di 14 (empat belas) Kecamatan dengan luas kawasan sempadan pantai kurang lebih 1.802 ha, yaitu: a). Kecamatan Balaesang dengan luas kurang lebih 167 ha; b). Kecamatan Balaesang Tanjung dengan luas kurang lebih 368 ha; c). Kecamatan Banawa dengan luas kurang lebih 117 ha; d). Kecamatan Banawa Selatan dengan luas kurang lebih 106 ha; e). Kecamatan Banawa Tengah dengan luas kurang lebih 55 ha; f). Kecamatan Labuan dengan luas kurang lebih 21 ha; g). Kecamatan Tanantovea dengan luas kurang lebih 14 ha; h). Kecamatan Sindue dengan luas kurang lebih 84 ha; i). Kecamatan Sindue Tombusabora dengan luas kurang lebih 76 ha; j). Kecamatan Sindue Tobata dengan luas kurang lebih 68 ha; k). Kecamatan Sirenja dengan luas kurang lebih 95 ha; l). Kecamatan Dampelas dengan luas kurang lebih 275 ha; m). Kecamatan Sojol dengan luas kurang lebih 285 ha; n). Kecamatan Sojol Utara dengan luas kurang lebih 71 ha. Pada kawasan lindung setempat sempadan pantai ini terdapat fungsi budidaya seperti perikanan, pariwisata, dan permukiman. Guna menjaga



II - 37



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



kawasan sekitar pantai dari kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem pantai, maka perlu adanya perlindungan terhadap sempadan pantai, untuk melindungi pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai dan juga untuk mengantisipasi gelombang pasang,



sehingga



dilakukan



pembatasan



perluasan



kegiatan



pada



kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Kawasan sempadan pantai, merupakan kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, meliputi: a) Wilayah yang mempunyai kawasan sempadan pantai di Kecamatan Banawa, Banawa Selatan, Banawa Tengah, Labuan, Tanantovea, Sindue, Sindue Tombusabora, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, Balaesang Tanjung, Dampelas, Sojol, Sojol Utara; b) Pengembangan kawasan hutan bakau; dan c) Perlindungan ekosistem pantai dengan pengendalian secara ketat untuk kegiatan budidaya di wilayah pesisir. B.2 Kawasan Sempadan Sungai Kawasan sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kanan-kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi sungai. Adapun kawasan perlindungan sempadan sungai di Kabupaten Donggala yaitu; a) Sungai besar di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurangkurangnya 100 meter; b) Pada anak sungai besar di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter; c) Pada sungai besar dan anak sungainya di kawasan pemukiman ditetapkan 15 meter; d) Untuk sungai bertanggul diukur dari kiri dan kanan kaki tanggul bagian luar sepanjang tanggul sungai;



II - 38



Gambaran Umum Kondisi Daerah



e) Untuk sungai yang tidak bertanggul diukur dari titik banjir ke arah daratan. Rencana



perlindungan



kawasan



sempadan



sungai



merupakan



kawasan sepanjang kanan-kiri sungai, termasuk sungai buatan atau kanal yang mempunyai manfaat penting untuk melestarikan fungsi sungai, meliputi: a) Sungai; b) Perlindungan



sempadan



sungai



dengan



pemanfaatan



sebagai



pariwisata alam melalui penataan kawasan tepian sungai. Rencana penetapan kawasan sempadan sungai di Kabupaten Donggala seluas kurang lebih kurang lebih 59.932 ha meliputi: a) Kecamatan Balaesang 2513 ha; b) Kecamatan Balaesang Tanjung 1519 ha; c) Kecamatan Banawa 820 ha; d) Kecamatan Banawa Selatan 4170 ha; e) Kecamatan Banawa Tengah 866 ha; f)



KecamatanDampelas 9028 ha;



g) Kecamatan Labuan 897 ha; h) Kecamatan Pinembani 6237 ha; i)



Kecamatan Rio Pakava 15188 ha;



j)



Kecamatan Sindue 1521 ha;



k) Kecamatan Sindue Tobata 2391 ha; l)



Kecamatan Sirenja 2576 ha;



m) Kecamatan Sojol 5791 ha; n) Kecamatan Sojol Utara 1239 ha; o) Kecamatan Tanantovea 4.075 ha; p) Kecamatan Tombusabora 1.101 ha.



II - 39



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



B.3 Kawasan Sempadan Danau Kawasan sekitar danau adalah kawasan tertentu di sekeliling danau yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau. Adapun kriteria penetapan sempadan danau adalah daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Di Kabupaten Donggala terdapat 2 (dua) danau yaitu: a) Danau Dampelas di Kecamatan Dampelas; b) Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung. Guna meminimalisir adanya erosi dan sedimentasi pada danau, maka



perlu



upaya



perlindungan



sekitar



danau



dari



kerusakan



lingkungan. Rencana penetapan perlindungan danau di Kabupaten Donggala secara keseluruhan seluas kurang lebih 112 ha meliputi sempadan Danau Dampelas di Kecamatan Dampelas dengan luas kurang lebih 75 ha dan sempadan Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung dengan luas kurang lebih 37 ha. Kawasan sekitar danau merupakan kawasan tertentu di sekeliling waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau, meliputi: a) Kawasan danau terdapat pada Kecamatan Dampelas dan Balaesang Tanjung; b) Pelestarian danau beserta seluruh tangkapan air di atasnya yang dimanfaatkan



untuk



irigasi,



pengendali



banjir,



perikanan,



dan



pariwisata. B.4 Kawasan Sekitar Mata Air Kawasan perlindungan setempat sekitar mata air yaitu: sekurangkurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Kawasan sekitar mata air, berupa kawasan dengan jarak 200 (dua ratus meter) meter



II - 40



Gambaran Umum Kondisi Daerah



sekeliling mata air di luar kawasan permukiman dan 100 (seratus) meter sekeliling mata air di dalam kawasan permukiman. Kawasan Industri sekitar sumber mata air diatur melalui: a) Penetapan kebijakan yang mengharuskan industri yang menggunakan air dalam jumlah besar untuk menggunakan air laut sehingga tidak menggunakan air dari air tanah maupun air permukaan; b) Memberlakukan



pembuatan



sumur



resapan



bagi



kegiatan



yang



diwajibkan melengkapi dokumen UKL-UPL; c) Perlunya peraturan yang mengikat khususnya terkait pengeboran air bawah tanah dalam skala besar yang dapat mempengaruhi kandungan sumber yang ada; d) Pengawasan



terhadap



industri/pihak



lain



yang



melakukan



bor



terhadap ABT (Air Bawah Tanah) perlu diperketat, karena pengeboran yang tidak terkendali dikhawatirkan akan mengurangi kandungan sumber mata air di tempat yang lain khususnya sumber yang dipakai oleh masyarakat secara luas. B.5 Kawasan Sempadan Irigasi Kawasan sempadan irigasi adalah kawasan sepanjang kanan-kiri saluran irigasi primer dan sekunder, baik irigasi bertanggul maupun tidak. Kawasan ini bermanfaat untuk pelestarian saliran irigasi, baik dari sisi kualitas air maupun manfaat bagi area yang diairi. Kawasan sempadan irigasi, berupa kawasan sepanjang kanan-kiri saluran irigasi primer dan sekunder, baik irigasi bertanggul maupun tidak. Kawasan sekitar irigasi merupakan kawasan tertentu di sepanjang irigasi yang mempunyai manfaat penting untuk kebutuhan air baku pertanian, meliputi: a) Kawasan sempadan irigasi berdasarkan daerah irigasi; b) Melestarikan kawasan sumber air untuk meningkatkan debit irigasi;



II - 41



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



c) Pengembangan sistem saluran bagi sumber yang dimanfaatkan untuk irigasi. B.6 Kawasan Suaka Margasatwa Kawasan suaka margasatwa Kabupaten Donggala adalah suaka margasatwa Pulau Pasoso seluas kurang lebih 61 ha yang berlokasi di Kecamatan Balaesang Tanjung. Kawasan ini menjadi pusat aktivitas penangkaran penyu hijau khas Kabupaten Donggala. B.7



Kawasan Cagar Alam Kawasan



cagar



alam



ini



merupakan



kawasan



lindung



yang



ditetapkan fungsinya untuk menjaga kelestarian alam terutama satwa langka dan dilindungi. Di Kabupaten Donggala hanya terdapat satu cagar alam yang terdapat di Kecamatan Sojol, Dampelas, Sojol Utara. Kawasan cagar alam yaitu kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa dan tipe ekosistem, mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusun, mempunyai kondisi alam baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum terganggu



manusia,



mempunyai



luas



dan



bentuk



tertentu



agar



menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas, mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh



di



suatu



daerah,



serta



keberadaanya



memerlukan



upaya



konservasi. Rencana perlindungan kawasan cagar alam di Kabupaten Donggala, yaitu: Kawasan cagar alam Gunung Sojol dengan luas keseluruhan adalah kurang lebih 22.621 Ha yang terdapat di Kecamatan Sojol seluas kurang lebih 19.808 ha, Dampelas seluas kurang lebih 203 ha, Sojol Utara seluas kurang lebih 2.610 ha. B.8 Kawasan Pantai Berhutan Bakau Kawasan pantai berhutan bakau yaitu kawasan pelestarian alam yang dimaksudkan untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk



II - 42



Gambaran Umum Kondisi Daerah



ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota Laut di samping sebagai pelindung pantai dan pengikisan air Laut, serta pelindung usaha budidaya di belakangnya. Kawasan pantai berhutan bakau yang jaraknya dari garis air surut terendah ke arah darat sebesar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, sepanjang pantai di wilayah pesisir Kabupaten Donggala. Kawasan pantai berhutan bakau ini memiliki fungsi penyeimbang lingkungan



pantai



sehingga



harus



dilestarikan,



diperluas



melalui



reboisasi bakau. Potensi kawasan ini juga untuk tambak dan alih fungsi bakau untuk tambak direncanakan maksimum 20 persen dari total bakau yang ada. Rencana penetapan untuk perlindungan kawasan hutan bakau di wilayah pesisir yang terdapat di Kabupaten Donggala, meliputi: a) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Balaesang, luas kurang lebih 248,43 ha. b) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Balaesang Tanjung, luas kurang lebih 269 ha; c) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Dampelas, luas kurang lebih 137,03 ha; dan d) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Sojol, luas kurang lebih 546,91 ha; e) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Sojol Utara, luas kurang lebih 137,03 ha. f)



Kawasan hutan bakau di Kecamatan Sirenja, luas kurang lebih 35,34 ha.



g) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Banawa, luas kurang lebih 10,52 ha. h) Kawasan hutan bakau di Kecamatan Banawa Selatan, luas kurang lebih 147,21 ha.



II - 43



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



B.9



Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan meliputi: lingkungan



non bangunan, lingkungan bangunan non gedung, lingkungan bangunan gedung dan halamannya dan kebun raya yang telah memiliki umur lebih dari 50 tahun dan perlu dilestarikan. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di Kabupaten Donggala antara lain: a. Makam di Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa, Desa Sipi dan Desa Tompe Kecamatan Sirenja, Desa Toaya Kecamatan Sindue, Desa Tonggolobibi, Desa Siwalempu Desa Balukang, Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol; b. Lumpang Batu di Kelurahan Ganti Kecamatan Banawa, Desa Lombonga Kecamatan Balaesang Tanjung, Desa Talaga dan Desa Sabang Kecamatan Dampelas; c. Masjid tua di Desa Toaya Kecamatan Sindue; d. Tapak kaki di Desa Kamonji Kecamatan Balaesang Tanjung dan Desa Talaga Kecamatan Dampelas; e. Gua di Desa Talaga Kecamatan Dampelas; f.



Bangunan Kolonial di Desa Siwalempu Kecamatan Sojol;



g. Batu perahu Kecamatan Labuan. B.10 Kawasan Lindung Lainnya Kawasan lindung lainnya di Kabupaten Donggala meliputi kawasan terumbu karang dan padang lamun. Kawasan ini merupakan bagian dari ekosistem laut dan pesisir. Terumbu karang dan padang lamun merupakan kawasan konservasi sumberdaya ikan yaitu kawasan perairan tepian pantai dan darat dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan



pengelolaan



sumberdaya



ikan



secara



berkelanjutan.



Kawasan ini terletak di 14 Kecamatan wilayah pesisir di Kabupaten Donggala. Kawasan lindung lainnya berupa kawasan kawasan terumbu karang dan padang lamun terletak di Kecamatan Banawa, Kecamatan



II - 44



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Banawa Selatan, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Labuan, Kecamatan



Tanantovea,



Kecamatan



Sindue,



Kecamatan



Sindue



Tombusabura, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang,



Kecamatan



Balaesang



Tanjung,



Kecamatan



Dampelas,



Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara. Rencana perlindungan, konservasi, pelestarian dan rehabilitasi kawasan terumbu karang dan kawasan padang lamun dengan luas kurang lebih 148 ha meliputi 14 Kecamatan pesisir melalui: a) Perlindungan terumbu karang dan padang lamun untuk peningkatan sumberdaya



ikan,



dan



melarang



kegiatan



yang



menyebabkan



kerusakan kualitas sumberdaya alam tersebut; b) Membatasi dan tidak boleh menggunakan lahan secara langsung untuk



bangunan



yang



tidak



berhubungan



dengan



konservasi



sumberdaya ikan. 2.1.1.7 Aspek Kerawanan Bencana Alam A. Kegempaan dan Dampak Yang Ditimbulkan Dari aspek kegempaan, sistem patahan di bagian tengah Sulawesi di mana Kota Palu terdapat terdiri dari kompleks zona patahan yang terletak dalam pertemuan lempeng Pasifik, Indo-Australia dan lempeng Eurasia. Dari perhitungan terhadap pergerakan patahan Palu-Koro ini (Bellier, O. et al, 2001), diperoleh data kisaran pergerakan lempeng, yaitu 35 ± 8 mm per tahun. Sejarah gempa bumi di bagian tengah Sulawesi telah tercatat sejak abad ke-19, di mana beberapa di antaranya mempunyai magnitude yang besar, yakni tahun 1968 (6,7 SR), 1993 (5,8 SR), dan 2005 (6,2 SR), serta dan 7,4 SR pada tanggal 28 September 2018. Pergerakan lempengan pada Sesar Palu-Koro disajikan pada Gambar 2.4.



II - 45



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Gambar 2.4 Kondisi Kegempaan di Wilayah Sulawesi KF: Palu Koro Fault (Patahan Palu-Koro), MF : Matano Fault (Patahan Matano) (Bellier, O. et al, 2001)



Pada gambar 2.4 diperlihatkan jalur patahan yang melalui bagian tengah Pulau Sulawesi, tepat berada di bagian tengah yang membelah Kota Palu bagian timur dan barat. Bencana alam bersifat geologi yang terjadi di Sulawesi Tengah sangat terkait dengan kondisi dan prosesproses geologi yang telah, sedang dan akan terus berlangsung. Termasuk di antaranya adalah patahan aktif Palu-Koro, patahan Matano melewati wilayah Kabupaten Morowali dan patahan Sorong yang mendorong bagian timur Sulawesi. Bentuk topografi, tekstur tanah umumnya berpasir di wilayah Palu dan Donggala, serta rawan longsor pada banyak kawasan serta ruas-ruas jalan strategis di wilayah pantai Barat atau Selat Makassar sangat terkait dengan struktur material yang rapuh serta serta dapat dipicu oleh kegempaan. Gambar 2.4 juga menunjukkan bahwa mekanisme sesar Palu-Koro adalah sesar geser kiri dengan pergeseran relatif menurut beberapa tulisan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan 5 mm/tahun, 23-28 mm/tahun dan ada 44 mm/tahun yang dapat menimbulkan gempa



II - 46



Gambaran Umum Kondisi Daerah



dengan magnitudo maksimum 7,3 Skala Richter. Secara kolektif sejak terbentuk, sesar ini telah menghasilkan total pergeseran batuan kurang lebih 20 km ke arah barat laut, ditandai dengan batuan-batuan di utara jalur sesar yang bergeser sepanjang sekitar 20 km tadi. Sesar ini terbentuk sebagai hasil dari pergerakan lempeng Samudera Pasifik yang bergerak ke arah barat. Pergerakan ini telah menghasilkan gaya tekan di wilayah bagian timur Indonesia yang selanjutnya menghasilkan retakan yang panjang mulai dari kepala burung Papua sampai daratan Sulawesi. Seiring dengan tekanan yang terus berlangsung akibat pergerakan dari arah timur tersebut, pergerakan ini akhirnya menghasilkan gerakan di sepanjang retakan tersebut dan akhirnya terbentuklah sebuah sesar. Arti sesar sendiri secara sederhana adalah retakan di kulit bumi di mana sudah ada pergerakan di sepanjang retakan tersebut. Sulawesi Tengah, khususnya di jalur Patahan Palu-Koro, masuk dalam kategori merah sampai cokelat dengan nilai percepatan gempa bumi pada batuan dasar kisaran 0,7 sampai lebih dari 1,2 g (gravitasi m2/det). Ini artinya kawasan tersebut amat rawan gempa bumi. Satu langkah paling konkret yang dapat direkomendasikan adalah tidak diperkenankan untuk membangun rumah, bahkan bangunan vital seperti rumah sakit di atas patahan aktif Palu-Koro. Bangunan di atas patahan kemungkinan besar akan hancur, setidaknya berikan jarak 20 meter dari patahan untuk dikosongkan dari segala bentuk bangunan. Dua tahun terakhir pemerintah memberikan atensi tinggi terhadap wilayah Sulawesi Tengah. Sejumlah wilayah di daerah tersebut, seperti Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, berpotensi terkena dampak besar



bila



sewaktu-waktu



gempa



bumi



terjadi.



Country



Manager



Humanitarian Open Street Map (OSM) Team Indonesia Yantisa, Akhadi menuturkan, pada Tahun 2016, BNPB telah bekerja sama dengan pihaknya untuk memetakan potensi bencana yang akan terjadi di Sulteng.



II - 47



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Pemetaan tersebut meliputi letak bangunan, fasilitas publik, serta jalan



akses



yang



memudahkan



mobilitas



masyarakat



sehari-hari.



Menurut Yantisa, selain ketiga wilayah tersebut, sejauh ini sudah ada 136 kabupaten/kota lain yang juga telah dipetakan kerawanannya. Meski demikian, ia mengaku, tidak dapat diketahui sejauh apa dampak terhadap wilayah tersebut saat gempa terjadi. Sejarah kegempaan Sesar Palu-Koro di Sulawesi terutama wilayah Selat Makassar, Laut



Sulawesi dan Teluk Palu, secara berurut dapat



diuraikan sebagai berikut: 1. Tahun 1828 silam, sesar Palu Koro pernah mengguncangkan Sulawesi Tengah dan sekitarnya dengan kekuatan 7,9 SR, kala itu korban meninggal tidak pernah tercatat, namun cerita masyarakat turun temurun menyebut jumlah korban yang tidak sedikit. 2. Surat



kabar



menerbitkan



Algemeen laporan



Handelsblad Laporan



edisi



awal



dari



21



November



otoritas



sipil



1907, (civil



gezaghebber) di Lemo, tentang gempa 30 Juli 1907 di Kulawi. Gempa ini menyebabkan 201 rumah penduduk (Kampung Lemo, Bahapa, Bolapapu, Bologanggo, Soenggoe, Matauw’e dan Kulawi) hancur, dan penduduk banyak menyelematkan diri ke lapangan terbuka dan ada yang memilih mengungsi ke kebun. 3. Gempa Kulawi tahun 1909, Abendanon pada catatan perjalanannya di Kulawi, yang termuat dalam Algemeen Handelsblad edisi 7 September 1910 menyebutkan, gempa ini menghancurkan semua rumah di bagian selatan Kulawi. Pada tahun 1907, lanskap yang sama juga dilanda



gempa



bumi,



yang



hampir



menghancurkan



semua



rumah. Pada Laporan Residen Menado, Mei 1909, surat kabar Het Niews van Den Dag, edisi 26 Agustus 1909 menyebutkan, gempa diperkirakan berpusat di daerah Kulawi, guncangan dahsyat itu terasa pada tanggal 1 Mei jam 4 pagi. Kampung yang terdampak adalah



Kampung



Soengkoe,



yang



menghancurkan



beberapa



rumah, gempa dirasakan berhari-hari sampai tanggal 20 Mei.



II - 48



Gambaran Umum Kondisi Daerah



4. Tanggal 1 Desember 1927 di Teluk Palu, walaupun telah tercatat sejarah gempa sebelumnya, namun gempa ini dianggap sebagai gempa paling tua pada sesar Palu Koro. Hal ini mungkin terkait dengan informasi terkait dengan akurasi informasi magnitudo gempa, dampak gempa dan penanganannya. Gempa saat itu berkekuatan 6,5 SR yang disusul tsunami dengan ketinggian gelombang



mencapai



15



m,



menyebabkan



korban



meninggal



sebanyak 14 orang. 5. Tanggal 30 Januari 1930, gempa terjadi di pantai barat Kabupaten Donggala. Tak tercatat berapa kekuatan gempa saat itu. Namun menurut Sutopo, gempa menyebabkan tsunami setinggi dua meter. 6. Gempa pertama Tahun 1938; Pengamat kebencanaan dari Fakultas MIPA Untad Drs Abdullah, MT, menyebutkan, gempa bumi yang terjadi pada Jumat, 20 Mei 1938 pukul 01.08 WITA tersebut, memiliki magnitudo 7,6 Skala Richter (SR), dengan episentrum 119,3 BT dan 0,5 LS. Kedalaman pusat gempa 33 km, serta memicu tsunami di teluk Palu setinggi 4 meter. Gempa bumi ini juga menyebabkan downlift atau penurunan permukaan tanah di sebagian wilayah teluk Palu. Dalam catatannya, akibat gempa bumi tersebut, 50 rumah dan jaringan perpipaan di Palu rusak/hancur, 11 rumah rusak di Wani, 30 rumah di Tawaeli, serta 60 rumah di Donggala. Di Mamboro, lokasi pasar lenyap ditelan tsunami dan saat ini menjadi laut. Kemudian, dalam catatan tersebut juga disebutkan, beberapa orang hanyut terbawa gelombang dan seorang wanita keturunan Tionghoa tewas tenggelam, yang oleh masyarakat Mamboro menurut penuturan kembali



oleh



Slamat



Anugrah,



bernama



Ban



Ho.



Leeuwarder



Nieuwsblad, surat kabar harian tertua di Belanda, dalam edisi 21 Mei 1938, surat kabar tersebut melaporkan, gempa bumi tersebut dirasakan



di



wilayah



Palu



dan



Mamboro,



dan



menyebabkan



kerusakan besar. Di Palu, 50 rumah ambruk, sementara di banyak tempat tanah terbelah. Di Wani, delapan rumah telah hancur atau



II - 49



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



rusak. Di Mamboro 17 rumah rusak telah hanyut oleh gelombang pasang. Adapun di Donggala, guncangan pertama dirasakan pada sepuluh menit sebelum jam 00.30 WITA. Guncangan ini dilaporkan intens terjadi dan berlangsung selama satu menit. Guncangan kedua bahkan lebih buruk dan berlangsung selama tiga menit. Orang-orang dilaporkan hampir tidak dapat berdiri dan melarikan diri ke jalanan. Sepanjang malam tersebut, warga menghabiskan waktu di luar rumah. Di Tawaeli juga banyak rumah rusak, jaringan pipa-pipa air di Palu rusak, jalan antara Palu dan Kulawi rusak, tribun lintasan balap dan sebuah lumbung di Bulubete runtuh, serta ada satu orang tewas dan satu orang terluka. 7. Gempa kedua Tahun 1938, Selang tiga hari dari gempa bumi di teluk Palu, tepatnya pada 23 Mei 1938, gempa bumi bermagnitudo besar juga melanda kawasan Teluk Tomini. Gempa bumi ini terjadi diakibatkan pergerakan sesar Sausu, dengan episentrum 120,3 BT dan



1,0



LS.



Episentrum



gempa



diperkirakan



di



Toribulu,



mengakibatkan tsunami di kawasan Parigi hingga Toribulu, sejauh 60 km, dengan tinggi gelombang sekitar 2-3 meter. Akibat gempa bumi ini, terjadi up-lift atau naiknya permukaan tanah di lepas pantai Parigi, yang kini dikenal dengan Pulau Makakata. Beberapa surat kabar (Bredasche Courant edisi 24 Mei 1938, De Tijd edisi 2 Juni 1938, dan Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië edisi 25 Mei 1938 serta Bredasche courant, terbitan 16 Juni 1938) yang memberitakan dampak gempa memiliki informasi yang berbeda-beda dan bantuan akibat gempa, namun gempa bumi tersebut diperkirakan mengakibatkan 942 unit rumah rubuh, 184 lainnya rusak, serta semua jembatan di sepanjang jalur tersebut rusak. Di Parigi, 16 orang terbawa gelombang, di Ampibabo 1 orang tewas dan di Toribulu 3 orang tewas. Selain itu dilaporkan Dermaga Parigi juga rusak.



II - 50



Gambaran Umum Kondisi Daerah



8. Dalam Newsletter, Vol. I No. 3 (5 September 1968) yang diterbitkan International Tsunami Information Center di Hawaii, dan Surat kabar Nieuwsblad van het Noorden edisi 23 Agustus 1968 dan majalah Tempo Tahun 1978, mencatat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah pada 1968. dalam beritanya terkait gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan



kawasan



pantai



barat



Kabupaten



Donggala



Tahun 1968 mencatat, ada dua periode gempa bumi yang disertai tsunami, dalam selang waktu empat hari, menghajar kawasan tersebut, yakni 10 dan 14 atau 15 Agustus. Pada 10 Agustus 1968 terjadi gempa bermagnitudo 7,3 dengan pusat gempa di Laut Sulawesi.



Badan



Penanggulangan



Bencana



Alam



Indonesia



mengumumkan bahwa gelombang tsunami besar menyapu kawasan pantai di Donggala ke arah daratan sampai 300 meter, sebanyak 200 (Dua ratus) orang tewas dan 800 rumah hancur terutama di desa pesisir Tambu terutama kawasan pemukiman di Mepaga dinyatakan hilang ke dalam laut. Surat kabar Nieuwsblad van het Noorden sendiri menjelaskan gelombang pasang (tsunami) menyebabkan 500 orang hilang, setelah gelombang pasang tersebut melanda pulau Tuguan (dekat Panggalasiang) di lepas pantai barat laut Sulawesi. Gempa kedua terjadi pada 14 Agustus 1968 bermagnitudo 7,4 dengan pusat gempa di Laut Sulawesi. Kantor berita Antara melaporkan gempa ini menghasilkan gelombang tsunami besar yang mengakibatkan Pulau Tuguan tenggelam sepenuhnya dan menghilang. 9. Tanggal 1 Januari 1996, gempa dengan kekuatan 7,4 SR berpusat di selat Makassar mengakibatkan tsunami di pantai barat Kabupaten Donggala dan Toli-Toli. Masih dalam Tahun 1996, Gempa terjadi di Desa Bankir, Tonggolobibi dan Donggala mengakibatkan sembilan orang tewas dan bangunan rusak parah. Gempa juga menyebabkan tsunami dengan ketinggian gelombang 3,4 meter menyapu hingga 300 meter ke daratan, dan menghancurkan 386 rumah penduduk, fasilitas umum dan kantor pemerintahan.



II - 51



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



10. Tanggal 11 Oktober 1998, Kabupaten Donggala kembali digoncang gempa dengan kekuatan 5,5 SR, yang berdampak pada kerusakan ratusan bangunan parah. 11. Tanggal 24 Januari 2005, Gempa Donggala berkekuatan 6,2 SR. Pusat gempa terletak di 16 km arah tenggara Kota Palu, tepatnya di sekitar kawasan air panas Bora Kabupaten Sigi saat ini. Akibatnya, 100 rumah rusak, satu orang meninggal dan empat orang luka-luka. 12. Tanggal 17 November 2008, Gempa dengan kekuatan 7,7 SR di Laut Sulawesi dan mengguncang Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan menelan empat korban jiwa. 13. Tanggal 18 Agustus 2012, Gempa menguncang Kabupaten Sigi dengan kekuatan 6,2 SR, episentrum di dekat Danau Lindu berpusat di 27 km barat daya Kabupaten Parigi Moutong. Delapan orang meninggal dan tiga kecamatan terisolir. Tercatat lima orang tewas, tiga orang luka berat dan belasan orang luka berat. Sebanyak 943 rumah rusak berat dan ringan, serta lebih dari 10 ribu warga di tiga kecamatan terkena dampak gempa yang terisolir. 14. Pada Tahun 2017, beberapa kali gempa tercatat di sepanjang sesar Palu Koro dan Mantano. Pada Mei di Poso, dan Juni (Danau Matano) juga gempa. 15. Gempa bumi tanggal 28 September 2018 terletak 26 km Barat Laut Donggala, kekuatan 7,4 SR dan kedalaman 10 km dengan ketinggian gelombang maksimum 11,4 m (Kelurahan Tondo Kota Palu). Gempa tersebut menimbulkan gelombang Tsunami setinggi 7 m (23 feet) di Kecamatan Banawa dan 15 m (49 fet) di Desa Wani Kecamatan Tanantovea. Akibat Gempa dan Tsunami tersebut menimbulkan korban jiwa dengan rincian meninggal dunia 212 orang, luka berat 175 orang, tertimbun 2 orang, korban hilang sebanyak 19 orang. Jumlah pengungsi sebanyak 36.346 jiwa (11.478 KK) yang tersebar di 52 titik pengungsian.



II - 52



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Sesuai Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor



4



Tahun



2008



tentang



Pedoman



Penyusunan



Rencana



Penanggulangan Bencana, maka untuk memperoleh nilai rupiah dampak



bencana



dilakukan



perhitungan



dengan



menggunakan



metode penilaian kerusakan dan kerugian yang meliputi lima sektor terdampak bencana yaitu: - Sektor



permukiman,



meliputi:



Perumahan



dan



Prasarana



Lingkungan Permukiman; - Sektor infrastruktur, meliputi: Transportasi (Darat, Laut. Udara), Sumber Daya Air (SDA) dan Irigas, Energi/Listrik, Pos dan Telekomunikasi, serta Air Bersih dan sanitasi; - Sektor



ekonomi



produktif,



meliputi:



Pertanian,



Perkebunan,



Perikanan, Peternakan, industri Kecil dan Menengah, Perdagangan (Pasar Tradisional), dan Pariwisata; - Sektor



sosial



meliputi:



Kesehatan,



Pendidikan,



Keagamaan,



Lembaga Sosial (Panti Asuhan, werdha), Budaya dan Bangunan Sejarah; - Lintas sektor meliputi: Pemerintah, Ketertiban dan Keamanan, Keuangan dan Perbankan, serta Lingkungan Hidup. Gempa bumi dan Tsunami di Kabupaten Donggala melanda 10 (sepuluh) kecamatan yang menimbulkan dampak berupa korban jiwa dan kerusakan serta kerugian yang relatif cukup besar. Berdasarkan data Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, per 30 November 2018 dengan menggunakan metode penilaian kerusakan dan kerugian, teridentifikasi bahwa bencana gempa bumi dan Tsunami di Kabupaten Donggala telah menimbulkan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 3,526 Triliun. Dilihat dari kepemilikan kerusakan dan kerugian, kepemilikan pihak pemerintah sebesar Rp 1,528 Triliun dan di pihak non Pemerintah sebesar Rp 1,998 triliun. Secara rinci total kerusakan dan kerugian disajikan pada tabel 2.9 berikut:



II - 53



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.9 Penilaian Kerusakan dan Kerugian Bencana Gempa Tahun 2018 di Kabupaten Donggala No



Sektor



Kerusakan/ Kerugian (Rp.Milyar)



Kepemilikan (Rp.Milyar) Pemerintah



Non Pemerintah



1



Permukiman



1.926,50



5,51



1.920,99



2



Infrastruktur



934,51



934,51



-



3



Sosial



451,56



451,56



-



4



Ekonomi



169,85



94,76



75,09



5



Lintas Sektor



43,08



43,08



-



3.525,52



1.527,79



1.997,73



Jumlah



Sumber: Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Donggala Tahun 2019.



Di Kecamatan Dampelas, tsunami hanya menerpa lahan perkebunan kelapa yang berada di Desa Kambayang di mana puluhan hektar kebun kelapa mati akibat kontaminasi air asin dan menyebabkan pindahnya jalur jalan trans Sulawesi bagian barat. Kawasan rawan bencana gempa dan tsunami secara keseluruhan seluas kurang lebih 6.371 ha. Daerah yang mempunyai potensi rawan bencana gempa dan tsunami meliputi: Kecamatan Banawa; Kecamatan Banawa Tengah; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Sindue; Kecamatan Sindue Tobata; Kecamatan Sindue Tombusabora; Kecamatan Sirenja; Kecamatan Balaesang; Kecamatan Balaesang Tanjung; Kecamatan Dampelas;



II - 54



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Kecamatan Sojol; dan Kecamatan Sojol Utara. B. Daerah Rawan Bencana Topografi Sulawesi Tengah didominasi oleh topografi perbukitan dan pegunungan, dengan elevasi tertinggi sekitar 2.850 m di atas permukaan laut. Persentase ketinggian terbesar adalah pada ketinggian 101 – 1000 m, yaitu sebesar 53,9 persen. Wilayah dataran pada kisaran 0 – 100 m hanya pada kisaran 20,2 persen. Nilai-nilai di atas menyiratkan bahwa pembangunan dan pengembangan wilayah akan berhadapan kondisi alam yang dominan perbukitan dan pegunungan. Hal tersebut pula merupakan indikasi bahwa potensi bencana alam berupa longsoran tanah sangat mungkin terjadi sebagai hasil interaksi pembangunan dengan perubahan keseimbangan bentang alam. Hampir sebagian besar tanah di daerah tropis bersifat mudah longsor karena tingkat pelapukan batuan di daerah ini sangat tinggi dan komposisi tanah secara fisik didominasi oleh material lepas dan berlapis serta potensial longsor. Kestabilan tanah ini sangat dipengaruhi oleh kerusakan hutan penyangga yang ada di Indonesia. Karena banyaknya penebangan di hutan penyangga, wilayah rawan bencana longsor di Indonesia semakin bertambah (Uno, 2010). Kondisi ini akan dipercepat oleh perubahan tata guna lahan yang di dalamnya termasuk hilangnya perkuatan lereng akibat terganggunya media perakaran serta kecenderungan perubahan infiltrasi air tanah menjadi aliran air permukaan. Ekstensifikasi wilayah hunian, pembukaan kawasan perkebunan dan diterbitkannya ijin eksploitasi kawasan untuk pertambangan tanpa memperhitungkan secara cermat aspek lingkungan fisik semuanya merupakan agen pencetus bahaya longsoran. Anomali curah hujan yang di luar perkiraan disertai struktur batuan dan tanah yang rapuh serta bentuk topografi yang relatif datar akan menjadi



II - 55



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pencetus utama bencana alam dahsyat seperti yang terjadi di wilayah Bungku Utara Tahun 2007. Uno (2010), salah satu hasil pembangunan yang kerap terancam akibat faktor topografi dan kelongsoran ini adalah prasarana transportasi jalan raya, sebagai contoh adalah ruas jalan Tawaeli-Kebun kopi. Ruas jalan ini sudah untuk kesekian kalinya direhabilitasi ataupun dengan pembuatan



trase



baru



tambahan.



Dana



puluhan



milyar



sudah



digelontorkan untuk perbaikan ruas jalan ini namun hingga kini pun problem yang sama tetap berulang. Lalu, di mana letak kekeliruannya? Jawaban untuk ini sebenarnya sangat sederhana: perlakukanlah alam secara bijak. Artinya bahwa kestabilan lahan memiliki batas yang jika terlampaui, maka akan mencari keseimbangan baru, dengan cara alamiah mengubah geometrinya mencapai keadaan seimbang. Hal inilah yang berulang terjadi di kawasan Kebun Kopi. Pertanyaan berikut adalah mengapa keseimbangannya terlampaui? Jawaban inipun dapat ditelusuri dengan cara mengamati penggunaan lahan di kawasan hulu lereng. Metode penggalian pun perlu dicermati. Sepatutnya kegiatan penggalian ini dilakukan dengan diawali survey lengkap dampak akibat penggunaan lahan sekitarnya. Jika tidak, maka perulangan akan terjadi dan sekian milyar yang fenomena di atas tidak saja berlaku untuk kawasan Kebun Kopi namun juga beberapa kawasan lain di Sulawesi Tengah seperti ruas Salua-Kulawi, Tambu-Kasimbar, Mepanga-Basi, Tentena-Gintu, PodiAmpana dan beberapa ruas kritis lainnya di Sulawesi Tengah. Rekayasa sipil tentu saja dapat diterapkan pada kasus-kasus di atas dengan diawali faktor



penyebab



sehingga



alternatif



desain



dapat



dibuat



dengan



mengakomodir faktor-faktor lain (Uno, 2010). Bencana alam pada dasarnya adalah gejala atau proses alam yang terjadi akibat upaya alam mengembalikan keseimbangan ekosistem yang terganggu baik oleh proses alam itu sendiri ataupun akibat ulah manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam ini. Kawasan rawan bencana



II - 56



Gambaran Umum Kondisi Daerah



alam meliputi kawasan rawan longsor, kawasan rawan banjir dan kawasan rawan abrasi pantai. 1. Rawan Bencana Longsor Kawasan rawan longsor di Kabupaten Donggala pada umumnya di akibatkan ketinggian sangat curam di atas 2000 mdp dan jenis tanah yang labil pada saat hujan, tersebar hampir di seluruh Kecamatan, dengan luas kawasan rawan longsor tertinggi berada di Kecamatan Sojol, Balaesang Tanjung, Sindue, Banawa Tengah, Banawa Selatan, dan Kecamatan Pinembani. Untuk kawasan yang berpotensi terkena bencana tanah longsor akibat tebing-tebing di kawasan pesisir meliputi: Kecamatan Sojol Utara; Kecamatan Sojol; Kecamatan Dampelas; Kecamatan Balaesang Tanjung; Kecamatan Sindue; Kecamatan Labuan; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Banawa; dan Kecamatan Pinembani; 2. Banjir Peristiwa banjir erat kaitannya dengan musim penghujan dan pola penggunaan/pengelolaan



lahan



atas



hinterland-nya.



Selain



itu,



terjadinya banjir ini berhubungan pula dengan siklus pasang. Beberapa daerah di pesisir Kabupaten Donggala berisiko terkena banjir. Kawasan yang merupakan daerah rawan banjir: Kecamatan Sojol Utara; Kecamatan Sojol; Kecamatan Dampelas:



II - 57



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kecamatan Balaesang; Kecamatan Balaesang Tanjung Kecamatan Sirenja; Kecamatan Sindue Tobata; Kecamatan Sindue Tombusabora; Kecamatan Sindue; Kecamatan Labuan; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Banawa; Kecamatan Banawa Tengah; Kecamatan Banawa Selatan; dan Kecamatan Rio Pakava. Kecamatan Pinembani 3. Abrasi Pantai Kawasan pesisir Kabupaten Donggala termasuk rentan terhadap abrasi pantai. Hal ini diperparah oleh penebangan vegetasi mangrove yang terus berlangsung, di samping faktor aksi Laut. Pantai yang terabrasi secara indikatif ditemui pada sepanjang pantai di Kabupaten ini, pada beberapa tempat mengancam jaringan jalan yang dibangun menyusur pantai. Lokasi yang sering terjadi abrasi meliputi: Kecamatan Banawa; Kecamatan Banawa Tengah; Kecamatan Banawa Selatan; Kecamatan Tanantovea; Kecamatan Labuan; Kecamatan Sindue; Kecamatan Sindue Tobata; Kecamatan Sindue Tombusabora; Kecamatan Sirenja; Kecamatan Balaesang;



II - 58



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Kecamatan Balaesang Tanjung; KecamatanDampelas; Kecamatan Sojol; dan Kecamatan Sojol Utara 4. Erosi Erosi yang umum berlangsung berupa erosi anthropic yang berasal dari lahan sekitar yang terangkut aliran air maupun tenaga eksogen lainnya. Gejala yang terlihat antara lain adalah adanya lidah pasir yang terbentuk di kebanyakan muara sungai di samping itu, terjadi pendangkalan. Hal ini terdapat pada hampir semua muara sungai di Kabupaten



Donggala.



Selain



itu,



pada



beberapa



tempat



yang



berhadapan langsung dengan laut bebas Selat Makassar dapat terjadi erosi tebing. Lokasi yang mendapatkan permasalahan ini meliputi Desa Alindau Kecamatan Sindue Tobata. Erosi berupa material pasir dan batu-batuan pada sungai musiman yang berpotensi meluas dan mengancam kawasan permukiman saat curah hujan tinggi di Desa Towale Kecamatan Banawa Tengah. 2.1.2 Potensi Sumberdaya dan Pengembangan Wilayah 2.1.2.1. Potensi Sumberdaya Alam A. Pertanian Potensi sumberdaya alam terkait dengan sumberdaya pertanian meliputi potensi pertanian tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan. Sementara potensi sumberdaya pertanian dalam arti luas lainnya mencakup sumberdaya peternakan, perikanan dan kelautan, serta sumberdaya kehutanan. A.1 Potensi Tanaman Pangan Kondisi luas panen dan produksi beberapa jenis tanaman pangan disajikan pada Tabel 2.10.



II - 59



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.10 Luas Panen dan Produksi Tanaman Pangan Utama Tahun 2013-2018 Di Kabupaten Donggala No A.



Deskripsi Luas Panen (Ha)



2013



2014



2015



2016



Padi Sawah



24.844



23.314



20.374



18.557



22.555



24.532,7



503



519



427



985



859



1.717,7



Jagung



3158



3275



2402



6249



11.175



8.870,3



Kedelai



511



110



98



332



267



3.881



Kacang Tanah



459



328



294



350



263



246



Kacang Hijau



136



99



84



85



54



58



Ubi Kayu



361



329



268



252



227



159,1



Ubi Jalar



141



139



102



94



80



62,7



112.516



109.696



106.090



92.076



106.060



119.636



Padi Ladang



B.



2017



2018



Produksi (Ton) Padi Sawah Padi Ladang



1257



1197



943



1.753



1.583



3.275



Jagung



14.578



12.640



9.637



35.841



71.360



55.205



Kedelai



633



126



118



529



248



4.837



19,3



12,3



17,5



13



247



309



8,3



8,4



8,3



8,33



0



0



Ubi Kayu



205,1



165,6



162,9



129,6



3568



2563



Ubi Jalar



1.414



1.311



958



1.683



1.287



1.033



Kacang Tanah Kacang Hijau



Sumber: Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, 2019(data diolah)



Tabel 2.9 menunjukkan bahwa luas panen padi sawah dan padi ladang cenderung mengalami kenaikan dibanding selama tahun 2013-2018. Tahun 2018 diketahui luas panen padi sawah mencapai 24.532,7 ha, meningkat dibandingkan Tahun 2017 sebesar 22.555 ha. Sementara luas panen padi ladang, walaupun menurun pada Tahun 2017 mencapai 859 ha turun dibanding 2016 yang mencapai 985 ha, namun meningkat menjadi 1.717,7 ha. Kondisi



produksi



padi



sawah



pada



tahun



2013-2016



mengalami



penurunan dan meningkat kembali pada tahun 2017 sampai tahun 2018. Penurunan produksi padi disebabkan oleh musim kemarau yang menyebabkan



II - 60



berkurang



debit



irigasi,



sehingga



luas



panen



padi



Gambaran Umum Kondisi Daerah



berkurang. Produksi padi ladang mengalami fluktuasi seiring dengan luas penggunaan



lahan



(Dinas



Tanaman



Pangan,



Hortikultura



dan



Perkebunan Kabupaten Donggala, 2019). Luas panen palawija terdiri dari dua varietas yaitu jagung dan ubi kayu yang mengalami peningkatan dibandingkan luas panen Tahun 2016. Luas panen jagung tahun 2017 sebesar 11.175 ha lalu menurun pada tahun 2018 menjadi 8870,3 ha. Produksi tertinggi jagung dicapai pada Tahun 2017, lalu mengalami penurunan menjadi 55.205 ton pada Tahun 2018. Demikian pula dengan kedelai yang mengalami peningkatan produksi, yakni mencapai 348,31 persen yakni dari 118 ton pada Tahun 2015 menjadi 529 ton pada Tahun 2016, dengan luas panen mencapai 332 ha, produksi tertinggi pada tahun 2018 mencapai 4.847 ton (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala, 2018). Rencana pengelolaan sawah di Kabupaten Donggala diarahkan sebagai berikut: a) Sawah beririgasi teknis harus dipertahankan luasannya; b) Perubahan fungsi sawah ini hanya diizinkan pada kawasan perkotaan dengan perubahan maksimum 50 persen dan sebelum dilakukan perubahan atau alih fungsi harus sudah dilakukan peningkatan fungsi irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi teknis dua kali luas sawah yang akan dialihfungsikan dalam pelayanan daerah irigasi yang sama; c) Pada kawasan perdesaan alih fungsi sawah diizinkan hanya pada sepanjang jalan utama (arteri, kolektor, lokal primer), dengan besaran perubahan maksimum 20 persen dari luasan sawah yang ada, dan harus dilakukan peningkatan irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi irigasi teknis, setidaknya dua kali luasan area yang akan diubah dalam pelayanan daerah irigasi yang sama;



II - 61



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



d) Pada sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian tanaman pangan abadi, maka tidak boleh dilakukan alih fungsi; e) Sawah beririgasi sederhana dan setengah teknis secara bertahap dilakukan peningkatan menjadi sawah beririgasi teknis; serta f)



Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian diarahkan untuk



meningkatkan



mengembangkan



produktivitas



kawasan



cooperative



tanaman farming



pangan dan



dengan



holtikultura



dengan mengembangkan kawasan good agriculture practices; g) Perubahan sawah irigasi teknis menjadi kegiatan budidaya terbangun pada jaringan jalan yang memiliki perkembangan sangat tinggi (misalnya jalan arteri dan jalan kolektor), maka peralihan fungsi dibatasi maksimal adalah 100 meter dari as jalan. A.2 Hortikultura Peruntukkan lahan untuk kawasan hortikultura di Kabupaten Donggala dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan hasil produksi tanaman hortikultura. Luas panen dan produksi tanaman sayuran di Kabupaten Donggala yang terbesar pada Tahun 2017 adalah komoditas cabai dengan luas panen sebesar 323 ha dan produksi yang mencapai 4248 ton. Luas panen dan produksi terbesar tersebut berasal dari Kecamatan Labuan. Sementara untuk produksi buah pisang yang terbesar berasal dari Kecamatan Sindue dengan total produksi 7025 ton pada Tahun 2017. Pencapaian hasil produksi tanaman sayuran pada Tahun 2016 adalah sebesar 20.972 ton, dapat dikemukakan bahwa komoditas sayuran mengalami peningkatan produksi sebesar 4.046 ton atau naik sebesar 23,90 persen dari Tahun 2015 yang mencapai 16.926 ton. Pencapaian luas panen komoditi sayuran Tahun 2016 adalah 1.899 ha, naik sebesar 0.214 ha atau 12,70 persen dibandingkan pada Tahun 2015 yang mencapai 1.685 Ha, dengan produktivitas Tahun 2016 sebesar



II - 62



Gambaran Umum Kondisi Daerah



110,47 Ku/ha naik sebesar 9,98 persen dari Tahun 2015 yang mencapai 100,45 Ku/ha. Perkembangan



komoditas



buah-buahan



pada



Tahun



2016



menunjukkan peningkatan, baik untuk produksi, produktivitas dan luas panen. Pencapaian produksi buah-buahan Tahun 2016 sebesar 52.055 ton menunjukkan peningkatan produksi sebesar 14,57 persen atau 6.618 ton dibandingkan pada Tahun 2015 yang mencapai 45.437 ton. Luas panen 2.237 ha naik sebesar 8,54 persen atau 176 ha dari tahun sebelumnya yang mencapai luas 2.061 ha. Demikian pula produktivitas buah-buahan mengalami peningkatan yakni dari 220,46 Ku/ha Tahun 2015 menjadi 231,70 Ku/ha pada Tahun 2016. A.3 Kawasan Perkebunan Kawasan Perkebunan, merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk produksi tanaman tahunan yang menghasilkan bahan pangan, maupun bahan baku industri dengan kriteria kawasan: ketinggian lahan < 2.000 meter dpl; kelerengan < 40 persen; dan kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm. Kawasan perkebunan di Kabupaten Donggala selain diarahkan



untuk



pengembangan



perkebunan



skala



besar



yang



diusahakan oleh kegiatan usaha berbadan hukum, juga diarahkan bagi pengembangan perkebunan rakyat. Pengembangan perkebunan rakyat dilakukan melalui perluasan dan peningkatan produktivitas lahan dengan beragam komoditi, antara lain jenis tanaman utama kelapa, kakao, dan kelapa sawit. Daerah yang saat ini memiliki potensi kawasan perkebunan adalah Kecamatan Sojol Utara, Sojol, Dampelas, Balaesang Tanjung, Balaesang, Sirenja, Sindue, Banawa Tengah, Banawa Selatan dan Rio Pakava. Sektor perkebunan



merupakan



salah



satu



andalan



Kabupaten



Donggala.



Sebagian besar masyarakatnya berusaha di sektor ini. Produksi tanaman perkebunan di Kabupaten Donggala Tahun 2016 sebanyak 66.071,55 ton,



II - 63



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



terdiri dari tanama Kelapa, Kelapa Sawit, Kakao, Cengkeh, Kopi, lada, Jambu Mente, pala, Vanili dan Kapuk. Sedangkan untuk Tahun 2015 sebanyak 62.111,95 ton, terdiri dari tanaman Kelapa, Kelapa Sawit, Kakao, Cengkeh, Kopi, lada, Jambu Mente, pala, Vanili dan Kapuk. Komoditi Kelapa Dalam pada Tahun 2016 produksinya mencapai 27.994 ton dengan wilayah penghasil terbesar berada di Kecamatan Sojol. Komoditi Kakao dengan produksi pada Tahun 2016 sebesar 19.335 ton. Wilayah penghasil kakao terbesar di Kecamatan Sindue, Tombusabora, dan Sojol dengan total produksi masing-masing 3.500 ton dan 2.960 ton. Komoditi Kopi dengan tingkat produksi mencapai 339 ton dengan kecamatan penghasil terbesar adalah Kecamatan Pinembani (BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka, Tahun 2018). Rencana



pengembangan



kawasan



peruntukan



dilakukan



dengan



perkebunan



diarahkan untuk: a) Pengembangan



perkebunan



mengembangkan



industri pengolahan hasil komoditi; b) Pengembangan fasilitas sentra produksi dan pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi di pusat wilayah pengembangan; c) Pengembangan



perkebunan



dengan



merehabilitasi



tanaman



perkebunan yang rusak; d) Pengembangan kawasan-kawasan potensi untuk pertanian pangan lahan kering; e) Pengembangan pasar produksi perkebunan dan; f)



Pengolahan



hasil



perkebunan



terutama



dengan



membentuk



keterikatan antar produk. A.4 Potensi Peternakan Kawasan peternakan diperuntukkan bagi kegiatan budidaya ternak besar,



II - 64



ternak



kecil,



dan



padang



penggembalaan,



dengan



kriteria



Gambaran Umum Kondisi Daerah



ketinggian < 1.000 meter dpl; kelerengan 10 GT; 3) Fasilitasi Sarana Penangkapan Ikan program 1000 Katinting; 4) Pemulihan sumberdaya ikan (SDI) melalui Restocking; 5) Peningkatan Sarana dan Prasarana dari TPI Menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI); 6) Penciptaan kawasan minapolitan dan indutri perikanan tangkap terpadu pada PPI Balaesang. b) Perikanan Budidaya 1) Perikanan budidaya air payau. Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya air payau meliputi: (a) Peningkatan



tambak



percontohan



di



Desa



Tonggolobibi



Kecamatan Sojol; (b) Peningkatan teknologi produksi tambak rakyat sistem polikultur dan monokultur; (c) Pengembangan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Perikanan Budidaya wilayah pantai barat; (d) Penciptaan dan pengkajian kawasan minapolitan perikanan budidaya di Kecamatan Banawa Selatan. 2) Perikanan budidaya air laut. Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya air laut meliputi: (a) Optimalisasi peran pembenihan swasta ikan kerapu sebagai sentra produksi benih;



II - 70



Gambaran Umum Kondisi Daerah



(b) Peningkatan budidaya ikan kerapu melalui teknologi Karamba Jaring Apung (KJA) di perairan laut pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (c) Pembangunan budidaya teripang melalui teknologi pen culture; (d) Pengembangan budidaya rumput laut teknologi long line, lepas dasar dan rakit apung. 3) Perikanan budidaya air tawar. Rencana pengembangan kawasan perikanan budidaya air tawar meliputi: (a) Pembangunan dan Pengembangan balai benih ikan (BBI) Dinas Perikanan sebagai produksi benih berkualitas; (b) Pembangunan dan Pengembangan unit pembenihan rakyat (UPR) pada kawasan perikanan budidaya air tawar; (c) Pemanfaatan lahan kritis seperti eks lahan sawah yang produktif dengan teknologi perkolaman usaha ikan konsumsi dan kolam pemancingan dan perairan umum seperti Danau Rano dan Danau Talaga dengan teknologi keramba jaring apung/keramba tancap sebagai kawasan baru perikanan budidaya air tawar. c) Pengolohan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Rencana pengembangan kawasan Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) meliputi: 1) Usaha Perikanan Konsumsi (a) Pembinaan manajemen usaha dan pemasaran abon ikan, bakso ikan, ikan Teri, ikan asin, ikan roa sistem pengasapan dan olahan lainnya pada sentra produksi hasil perikanan; (b) Pembangunan Sentra olahan berbasis komoditi lokal khususnya rono tapa dan ikan roa; (c) Penerapan Sistem Rantai Dingin (Cool Chain System-CCS) di sentra produksi hasil perikanan;



II - 71



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



(d) Pembangunan dan optimalisasi pabrik es dan cool storage; (e) Pembangunan Pasar Ikan tradsional menjadi pasar ikan Modern. 2) Usaha Ikan Non Konsumsi (a) Pembangunan dan pengelolaan prasarana sentra pemasaran ikan hias di kawasan strategis wisata bahari; (b) Penguatan kelembagaan pengolah ikan hias; (c) Optimalisasi asosiasi ikan hias Kabupaten Donggala; (d) Penguatan kelembagaan pengolah kerang dan kerangan. d) Kelautan Rencana pengembangan kawasan Kelautan meliputi: 1. Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan: (a) Pengembangan



dan



Penguatan



Kelembagaan



kelompok



pengawasan masyarakat (POKMASWAS); (b) Operasi pengawasan rutin/berkala dan terpadu merupakan shock therapy kegiatan nelayan ilegal melalui sistem pengawasan berbasis masyarakat (SISWASMAS); (c) Konservasi terumbu karang berupa pembuatan rumah ikan (Fish Home). 2. Sumberdaya Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: (a) Zonasi Rinci Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; (b) Peningkatan jalan produksi/jalan setapak di pulau-pulau kecil; (c) Peningkatan infrastruktur dasar di pulau-pulau kecil berupa jetty. Akses listrik dan air bersih; (d) Peningkatan rehabilitasi terumbu karang dalam mendukung kawasan wisata pesisir; (e) Penguatan kelembagaan kearifan lokal dalam pengelolaan laut pesisir dan pulau-pulau kecil; (f) Pemberdayaan masyarakat pesisir, sosialisasi dan upaya mitigasi bencana bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;



II - 72



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Upaya penanganan dan pengelolaan kawasan perikanan terpadu di Kabupaten Donggala: (a) Memberdayakan potensi desa pesisir sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan melalui kegiatan Perikanan Tangkap, perikanan budidaya, pengeolahan dan pemasaran hasil serta membangun infrastruktur wilayah pesisir; (b) Revitalisasi fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) sebagai sarana pendukung pengelolaan dan pemafaatan usaha perikanan tangkap, Pelayanan PPI dapat menjamin harga jual produk perikanan tangkap yang menguntungkan nelayan produsen; (c) Pembangunan tambatan perahu nelayan, sarana perbengkelan kapal motor perikanan dalam kawasan PPI; (d) Meningkatkan produksi hasil perikanan, melalui penerapan alat bantu teknologi penangkapan dengan memodifikasi alat tangkap ikan, pembuatan rumpon laut dangkal, rumpon laut dalam, penambahan armada penangkapan ikan; (e) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya ikan untuk mengembangan perikanan budidaya air tawar melalui pembuatan kolam ikan, usaha kolam pemancingan, penebaran benih ikan air tawar di perairan umum seperti di waduk, sungai dan danau; (f) Mengembangkan kawasan perikanan budidaya air laut (marine culture) untuk komoditi yang bernilai ekonomi tinggi seperti ikan kerapu macan dan tikus dengan sistem penerapan Keramba Jaring Apung; (g) Rahabilitasi ekosistem perairan melalui pembangunan fish home, tranplantasi terumbu karang buatan, penanaman mangrove;



II - 73



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



(h) Meningkatkan pendapatan Nelayan, Pembudidaya, Pengolah dan Pemasar hasil perikanan, melalui pembangunan Pasar Ikan Higienis, TPI, Pemasaran antar pulau; (i) Mempermudah koordinasi dalam pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan, melalui lembaga usaha mikro (KUD) Mina di Sektor Perikanan; (j) Mengendalikan dan mengatur pemanfaatan potensi sumber daya perikanan agar lebih sesuai dengan kaidah pemanfaatan sumber daya perikanan prinsip



yang



keadilan



berkelanjutan melalui



pengendalian jumlah



(sustainable



pengaturan



kapal,



ukuran



jalur kapal,



fisheries/MSY)



serta



penangkapan



ikan,



alat



tangkap yang



dipergunakan dan kuota jumlah tangkapan yang diperbolehkan. A.6 Potensi Hutan dan Non Hutan Potensi hutan dan non hutan dan luas penggunaan di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.12. Tabel 2.12 Potensi Hutan dan Non Hutan di Kabupaten Donggala tahun 2017 No



Jenis Pengunaan



Luas (Ha)



Persentase (%)



1.



Hutan Lindung



85.696



29,21



2.



Hutan Produksi



12.228



4,17



3.



HPT



156.824



53,45



4.



Hutan Produksi dapat Dikonversi



14.754



5,03



5.



Kawasan Suaka Alam (KSA)



23.912



8,15



6.



Jumlah



293.414



100,00



Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018, data diolah.



II - 74



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Total kawasan Hutan seluas sebesar 293.414 Ha atau 55,62 % dari total luas wilayah Kabupaten Donggala yang mencakup antara lain; Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi yang dapat dikonservasi dan KSA. Berdasarkan



Surat



Keputusan



Menteri



Kehutanan



nomor.



635/menhut/II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 94,759 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 8.409 (Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan) Ha, dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas +91 (sembilan puluh satu) Ha. Kawasan Non hutan yang merupakan pewilayahan komoditas sebagai suatu kesatuan fungsional kawasan yang mempunyai karakter kegiatan budidaya komoditi pertanian tertentu yang potensial dan prospektif untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi kawasan-kawasan sentral produksi dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan pertanian dan budidaya komoditas unggulan. Perwilayahan komoditas di daerah ditentukan atas dasar hasil penilaian kesesuaian lahan untuk berbagai komoditas unggulan, keadaan wilayah secara umum serta kondisi penggunaan lahan saat ini. Dari hasil analisis dari penggunaan lahan antara lain; Perkebunan dengan luasan sebesar 89.929 Ha, Sawah dengan luas 30.887 Ha. B. Potensi dan Jaringan Air Minum Pengembangan layanan air minum bagi masyarakat sangat perlu dilakukan mengingat fungsi dari air minum tersebut yang sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan akan air minum, perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana pendukung seperti pipa, tandon, reservoir, dan prasarana pendukung lainnya.



II - 75



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.13 Pemanfaatan Air di Kabupaten Donggala Jumlah Pddk 2014 (jiwa)



Desa



Total Penggunaan Air (liter) Rumah Tangga



Perdagang-an Perkantoran & Jasa



Fasilitas Sosial



Industri



Kebocoran



Jumlah Total Kebutuhan



Rio Pakava



23,397



4,679,476



935,895



467,948



467,948



3,275,633



467,948



10,294,847



Pinembani



6,652



1,330,392



266,078



133,039



133,039



931,274



133,039



2,926,861



Banawa



33,405



6,680,941



1,336,188



668,094



668,094



4,676,659



668,094



14,698,070



Banawa Selatan



24,714



4,942,757



988,551



494,276



494,276



3,459,930



494,276



10,874,066



Banawa Tengah



10,496



2,099,157



419,831



209,916



209,916



1,469,410



209,916



4,618,145



Labuan



14,082



2,816,441



563,288



281,644



281,644



1,971,509



281,644



6,196,171



Tanantovea



15,898



3,179,644



635,929



317,964



317,964



2,225,751



317,964



6,995,216



Sindue



19,249



3,849,704



769,941



384,970



384,970



2,694,793



384,970



8,469,349



Sindue Tombusabora



12,016



2,403,177



480,635



240,318



240,318



1,682,224



240,318



5,286,989



9,272



1,854,319



370,864



185,432



185,432



1,298,024



185,432



4,079,503



Sirenja



21,040



4,208,042



841,608



420,804



420,804



2,945,630



420,804



9,257,693



Balaesang



23,853



4,770,682



954,136



477,068



477,068



3,339,477



477,068



10,495,500



Balaesang Tanjung



10,933



2,186,512



437,302



218,651



218,651



1,530,558



218,651



4,810,326



Damsol



30,203



6,040,675



1,208,135



604,067



604,067



4,228,472



604,067



13,289,484



Sojol



26,722



5,344,469



1,068,894



534,447



534,447



3,741,128



534,447



11,757,832



9,847



1,969,442



393,888



196,944



196,944



1,378,609



196,944



4,332,771



291,779



130,103,152



131,846,534



133,613,278



135,403,696



137,218,105



139,056,828



140,920,189



Sindue Tobata



Sojol Utara



Jumah



Sumber: Hasil Analisis RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2019.



Rencana pengembangan jaringan air minum meliputi jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum (HIPPAM) yang memanfaatkan mata air dan sumber air bawah tanah. Jaringan air minum ke kelompok pengguna berupa jaringan perpipaan air minum Palu dan Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum yang memanfaatkan mata air di Kecamatan Banawa Tengah dan sumber air bawah tanah di seluruh Kecamatan. Upaya penanganan



II - 76



Gambaran Umum Kondisi Daerah



untuk meningkatkan layanan fasilitas air minum di Kabupaten Donggala seperti: 1. Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air; 2. Perluasan daerah tangkapan air. Peningkatan pelayanan dan pengelolaan air minum oleh PDAM dengan peningkatan sistem jaringan air minum hingga ke wilayah perdesaan. C. Potensi Mineral Kawasan pertambangan di wilayah Kabupaten Donggala terdiri dari Wilayah



Kerja



Pertambangan



(WKP)



Panas



Bumi,



Wilayah



Usaha



Pertambangan (WUP) Batuan/Galian C sebesar 650,00 Ha atau 0,12 persen, Wilayah Pertambangan (WP) Mineral Logam dan Batubara. Tembaga; Terdapat di 6 titik lokasi, kesemuanya masih berupa indikasi yang ditemukan pada bongkah- bongkah batuan intrusi granodiorit, diorit dan malihan yang dipotong oleh urat kuarsa. Timbal; Berupa indikasi mineralisasi timbal/galena, ditemukan pada singkapan



maupun



bongkah-bongkah



batuan



intrusi



granit



dan



granodiorit yang diterobos oleh urat-urat kuarsa, di 6 titik lokasi. Bahan Galian Non Logam; Beberapa jenis bahan galian non-logam di daerah Kabupaten Donggala antara lain adalahgranit/diorit/andesit (16 titik lokasi dengan jumlah sumberdaya 281.873,93 juta ton), sirtu / pasir (29 titik lokasi sirtu/pasir, besar sumberdaya sebanyak 1.80 juta ton), lempung (4 titik lokasi dengan potensi sumberdaya sebesar 12,65 juta ton), batugamping (potensi sumberdaya berjumlah 695,65 juta ton), sebahagian besar potensi tersebut berada di Kecamatan Banawa yang merupakan daerah konsesi PT. Cipta Cakra Murti, pasir kuarsa, (3 titik



II - 77



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lokasi) dengan jumlah potensi sebesar 0,05 juta ton, felsfar (4 titik lokasi) dengan jumlah potensi sumberdaya sebesar 40,81 juta ton, kaolin (terdapat pada 1 titik lokasi), sumberdaya belum diketahui dan sampai sekarang belum diusahakan, mika (2 titik lokasi), potensi sumber dayanya belum diketahui, kalsedon (1 titik lokasi), berupa indikasi pada endapan alluvial yang terdiri dari bongkah-bongkah kalsedon bersama dengan rijang, agat dan jasper, potensi sumberdaya endapan ini belum diketahui. Batubara; Ditemukan di Desa peat” hingga Toaya hingga Tamarenja, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, merupakan batu bara jenis “ “lignit brown coal” dengan ketebalan 0,15-3,0 m, penyebarannya ± 15 ha, terdapat dalam Formasi Molasa berselang seling dengan lempung dan batupasir. Hasil analisis batubara tersebut yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Donggala menunjukkan komposisi dari kadar air 20,79 persen, abu 9,68 persen, fix carbon 29,55 persen, belerang 1,26 persen dan nilai kalori 4130 kkal. Potensi sumberdaya batubara belum diketahui. Energi Listrik; Energi listrik di Kabupaten Donggala pada Tahun 2014 disuplai dari PLTD Silae Kota Palu, PLTU Palu, Sistem Palu dan PLTD Siboang. Jumlah pelanggan PLN didaerah ini sebanyak 50.275 pelanggan yang terdiri dari rumah tangga 47.837, industrri 9 pelanggan, intansi 293 pelanggan dan lainnya 2.136 pelanggan. Jumlah tenaga listrik yang terpakai/terjual sebanyak 49.890.282 Kwh. D. Potensi Pariwisata Donggala adalah sebuah kota tua yang terletak ± 34 Km Timur Laut dari Kota Palu. Dengan arsitektur Belanda yang masih menghiasi kota, Donggala juga mempunyai banyak obyek wisata yang sangat indah dan menarik untuk dikunjungi, antara lain Pantai Tanjung Karang, Pusentasi (kolam air asin), pantai Kaluku, pantai Labuana, pantai Bambarano, Air



II - 78



Gambaran Umum Kondisi Daerah



Terjun Pawelua, Pulau Pasoso, dan lain-lain. Selain wisata daratan, perairan Donggala juga memiliki pemandangan bawah Laut yang sangat indah dan baik untuk lokasi penyelaman (diving) antara lain di Rumah Bupati, Enu, Pasi pome, Batu Suya dan Atoll Besar. Wisatawan yang berkunjung juga dapat membeli oleh-oleh berupa Kain Tenun Donggala, dengan sentra produksinya antara lain di Desa Towale. Kain tenun Donggala atau sarung sutra Donggala merupakan salah satu hasil kerajinan tradisional Kabupaten Donggala yang sudah terkenal di seluruh Nusantara. Dikatakan tenun tradisional, karena proses pembuatannya dilakukan secara tradisional dengan peralatan yang tradisional dilakukan oleh kaum perempuan di Donggala. 2.1.2.2. Arah Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten Donggala Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa lingkup kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian



pemanfaatan



ruang.



Ketiga



tahap



kegiatan



tersebut



selayaknya berjalan bagaikan suatu siklus yang kontinyu dengan keterkaitan yang utuh dalam suatu kegiatan manajemen penataan ruang. Suatu penataan ruang pada intinya merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Apabila satu tahap kegiatan telah selesai, maka harus segera melakukan kegiatan berikutnya



dengan



tetap



berpijak



pada



sistem



yang



terpadu.



Berdasarkan Rencana Tataruang wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031, penetapan kawasan strategis dan pengembangannya di Kabupaten Donggala diuraikan sebagai berikut. A. Kawasan Strategis Nasional Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam



II - 79



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lingkup nasional terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Berdasarkan RTRWN, Kawasan Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Donggala yaitu a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) PALAPAS (Palu, Donggala, Parigi Moutong, Sigi) yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Wilayah Sungai (SW) Palu – Lariang yang merupakan wilayah sungai lintas provinsi dan kewenangan Nasional serta merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi dan fungsi serta daya dukung lingkungan hidup; c. Cagar Alam Gunung Sojol yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup; d. Suaka Margasatwa Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup; dan B. Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Strategis Propinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Donggala, terdiri atas: a. kawasan Damsol dan sekitarnya, yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. kawasan Lalundu yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; c. kawasan Surumana yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; dan



II - 80



Gambaran Umum Kondisi Daerah



d. kawasan terusan khatulistiwa yang meliputi Parigi Moutong Donggala yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. C. Kawasan Strategis Kabupaten Rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten perlu dipriotaskan, karena berisikan arahan yang memiliki nilai strategis nasional, provinsi maupun Kabupaten. Kawasan strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Nasional/Provinsi/Kabupaten terhadap pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. Kawasan



strategis



merupakan



kawasan



yang



di



dalamnya



berlangsung kegiatan yang mempunyai pengaruh besar terhadap : 1. Tata ruang di wilayah sekitarnya; 2. Kegiatan lain di bidang yang sejenis dan kegiatan di bidang lainnya; dan/atau 3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengertian tersebut, serta arahan pengembangan kawasan kegiatan utama dari kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang Kabupaten yang telah dianalisis sebelumnya, maka ditetapkan beberapa kawasan yang merupakan kawasan strategis. C.1 Kawasan Strategis Ekonomi Rencana



penetapan



kawasan



strategis



ekonomi



sebagaimana



Kabupaten Donggala, meliputi : (1) Kawasan agropolitan terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Sindue, Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Damsol.



II - 81



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



(2) Kawasan agrowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di Kecamatan Banawa Tengah dan Kecamatan Balaesang Tanjung. (3) Kawasan minapolitan terdapat di Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; (4) Kawasan agroindustri terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, dan Kecamatan Damsol. (5) Kawasan ekowisata meliputi : Air Terjun di Desa Sipeso Kecamatan Sindue Tobata, di Desa Bou dan Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol, dan di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea; Danau Dampelas di Kecamatan Damsol; Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pusat Laut di Kecamatan Banawa Tengah; Pantai Tanjung Karang, Boneoge, Towale di Kecamatan Banawa; Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pulau Maputi – Pulau Pangalaseng di Kecamatan Sojol dan Cagar Alam di Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Damsol. (6) Kawasan pelabuhan terdapat di Pelabuhan Donggala Kecamatan Banawa, dan Pelabuhan Wani di Kecamatan Tanantovea, Pelabuhan Ogoamas di Kecamatan Sojol Utara (7) Kawasan pertambangan meliputi: a. kawasan pertambangan mineral non logam, terdiri atas : - Pasir dan batu (sirtu) di Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue, Kecamatan Labuan, Kecamatan Tanantovea, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara.



II - 82



Gambaran Umum Kondisi Daerah



- Granit di Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Sojol, Kecamatan Damsol, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Sirenja, Sindue Tombusabora. - Granit di Kecamatan Sindue, Sirenja, Balaesang, Kecamatan Sojol. b. kawasan pertambangan mineral logam dan batuan, terdiri atas : 1. Emas dan Biji besi di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Balaesang,



Kecamatan



Sirenja,



Kecamatan



Tanantovea,



Kecamatan Labuan, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara dan Kecamatan Rio Pakava; 2. Tembaga Kecamatan



di



Kecamatan



Sindue,



Labuan,



Kecamatan



Kecamatan



Sindue



Tobata,



Tanantovea, Kecamatan



Sindue Tombusabora, Kecamatan Damsol, Kecamatan Sojol, dan Kecamatan Sojol Utara; Arahan pengembangan ekonomi di bidang pertanian adalah: A. Arahan pengembangan kota yang berkembang di sektor pertanian 1. Pengembangan produk pertanian secara optimal; 2. Pemanfaatan SDM sebagai sumber daya masa depan; 3. Pengembangan kegiatan perdagangan untuk mendukung sektor pertanian. B. Arahan pengembangan penghasil tanaman padi dan palawija 1. Pengembangan infrastruktur pendukung Rencana pengembangan tanaman padi dan palawija; 2. Penyediaan lahan untuk daerah berkembangan di sekitar Kecamatan Rio Pakava sebagai kawasan perdagangan; 3. Mempersiapkan Kecamatan Rio Pakava sebagai pusat pertumbuhan karena didukung oleh pengembangan; 4. Pengembangan jalur angkutan barang.



II - 83



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



C. Arahan Kawasan Agroindustri Kabupaten Donggala 1. Pengembangan kawasan industri Kabupaten Donggala yaitu di Kecamatan Rio Pakava, Banawa, Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang, dan Damsol; 2. Mempermudah prosedur investasi pada pihak swasta; 3. Pengembangan pengolahan hasil industri; 4. Pengembangan infrastruktur pendukung industri; 5. Pengembangan kerjasama dengan pihak terkait. D. Arahan pengembangan kegiatan budidaya perikanan laut dan hasil tangkapan di Pinembani E. Arahan pengembangan kawasan agropolitan di Kecamaan Damsol Kecamatan Balaesang, Kecamatan Sindue, Kecamatan Rio Pakava. 1. Pengembangan jaringan jalan; 2. Pengembangan terminal tipe B dan C; 3. Pengembangan industry pengolahan hasil pertanian; 4. Peningkatan saluran irigasi, penyediaan bibit unggul, obat – obatan dan pupuk untuk mendukung hasil pertanian yang berkualitas; 5. Penyediaan gudang dan sentra hasil pertanian dan pengolahan hasil pertanian. C.2 Kawasan Strategis Sosial Budaya Kawasan stategis sosial budaya Kabupaten Donggala meliputi wisata pantai yang berada di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala. Keberadaan obyek-obyek wisata yang terkait dengan wisata pantai pantai Pusentasi, Tanjung Karang, air panas Sibado dan tempat – tempat wisata lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Rencana yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, terdiri atas:



II - 84



Gambaran Umum Kondisi Daerah



a. Perlindungan bangunan yang mempunyai nilai sejarah di seluruh Kabupaten Donggala maupun pengembangan kawasan sekitarnya secara terbatas (buffer zone); b. pengembangan adat istiadat Masyarakat Marangkale yang terdapat di puncak gunung di Kecamatan Labuan; Unde dan Uma di Kecamatan Banawa Tengah, Tajio dan Lauje di Kecamatan Sindue Tobata sampai Kecamatan Sojol Utara, Mpendau di Kecamatan Balaesang sampai Kecamatan Damsol, Daa di Kecamatan Panimbani sampai Kecamatan Riopakava, budaya dan adat istiadat Tado di Kecamatan Rio Pakava dan budaya dan adat istiadat Kaili Kori di Kecamatan Sindue. c. pengembangan fasilitas pendukung obyek wisata seperti hotel, agen wisata taman parkir dan lainnya yang mendukung wisata budaya; dan d. pengembangan industri rumah tangga kain tenun sarung Donggala yang ada di Kabupaten Donggala. Berikut arahan pengembangan kawasan strategis sosial-kultur: Perlindungan bangunan yang mempunyai nilai sejarah di seluruh Kabupaten Donggala maupun pengembangan kawasan sekitarnya secara terbatas (buffer zone); pengembangan



adat-istiadat



di



Kabupaten



Donggala



di



mana



terdapatnya masyarakat Marangkale yang ada di puncak gunung Kecamatan Labuan; Pengembangan fasilitas pendukung obyek wisata seperti hotel, agen wisata taman parkir dan lainnya yang mendukung wisata budaya; Pengembangan home industry kain tenun sarung Donggala yang ada di Kabupaten Donggala; Perbaikan agenda pariwisata Kabupaten Donggala. Penanganan kawasan strategis sosial budaya khususnya yang berada di Kota Donggala dilakukan dengan pengembangan kegiatan home industry kain tenun sarung Donggala dan pengembangan wisata budaya asli yang ada di Kabupaten Donggala.



II - 85



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



C.3 Kawasan Strategis Penyelamatan Lingkungan Hidup Rencana penetapan kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup Kabupaten Donggala, meliputi: a. Kawasan suaka margasatwa Pulau Pasoso dengan luas ± 61 Ha di Kecamatan Balesang Tanjung; b. Kawasan cagar alam Gunung Sojol dengan luas ± 22.621 Ha meliputi Kecamatan Sojol, Damsol, Sojol Utara; c. Kawasan Hutan bakau dengan luas ± 1531,47 Ha meliputi Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sirenja,



Kecamatan



Balaesang,



Kecamatan



Balaesang



Tanjung,



Kecamatan Damsol, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara. Arahan Pengembangan Kawasan Strategi Penyelamatan Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala yang Meliputi Kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam Satwa, Dan Hutan Bakau Yaitu : 1. Peningkatan pengembangan perekonomian yang ada di kawasan strategi penyelamatan lingkungan hidup; 2. Melestarikan lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Donggala; 3. Mempertahankan



kawasan



tersebut



sebagai



kawasan



strategi



penyelamatan lingkungan hidup. C.4 Kawasan Strategis Teknologi Tinggi Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terdiri atas: • Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Donggala; • Pengembangan Pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Donggala; dan



II - 86



Gambaran Umum Kondisi Daerah



• Pengembangan Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi yang terdapat di wilayah Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang, Desa Lompio Kecamatan Sirenja, Desa Marana Kecamatan Sindue. Rencana penetapan kawasan strategis penggunaan teknologi tinggi adalah: 1. Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Donggala, meliputi : a. Penerapan teknologi yang ramah lingkungan; b. pengembangan PLTS di Kabupaten Donggala diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik Kabupaten Donggala. Arahan PLTS di Kabupaten Donggala: Diarahkan dapat memenuhi kebutuhan listrik pada desa-desa terpencil yang belum teraliri listrik oleh PLN seperti di daerah Kecamatan Pinembani yang seluruh desanya belum mampu terjangkau oleh jaringan



listrik



PLN



serta



sebagian



desa-desa



yang



berada



di



Kecamatan Rio Pakava, Banawa Selatan dan Balaesang. 2. Rencana pengembangan Pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Donggala meliputi: a. Penerapan teknologi yang ramah lingkungan; b. Pemanfaatan sumberdaya air sungai untuk menjadi sumber energi pembangkit listrik terkait dengan kelangkaan energi di Kabupaten Donggala untuk ke depannya yakni melakukan sistem pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Arahan Pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Donggala adalah diarahkan dapat memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Donggala mengingat Donggala sebagai kawasan andalan pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan industri.



II - 87



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Gambar 2.5 Peta Rencana Kawasan Strategis Kabupaten Donggala



II - 88



Gambaran Umum Daerah



Rencana pengembangan Pembangkit listrik tenaga Panas Bumi yang terdapat di wilayah Desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang, Desa Lompio Kecamatan Sirenja, Desa Marana Kecamatan Sindue yang meliputi: a. Penerapan teknologi yang ramah lingkungan; b. Pemanfaatan Potensi panas bumi yang dapat dikembangkan sebagai pembangkit tenaga listrik tenaga panas bumi. Arahan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi diarahkan



untuk



memenuhi



kebutuhan



listrik



di



Kabupaten



Donggala dengan memanfaatkan potensi panas bumi yang dapat dikembangkan sebagai pembangkit listrik. 2.1.3 Aspek Demografi Penduduk



merupakan



faktor



yang



sangat



dominan



dalam



pembangunan, berperan sebagai pelaksana tetapi juga menjadi sasaran pembangunan itu sendiri. Untuk menunjang keberhasilan pembanguan nasional, permasalahan penduduk tidak saja diarahkan pada upaya pengendalian penduduk tetapi juga dititikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jumlah penduduk yang sangat besar akan menjadi beban pembangunan jika berkualitas rendah, apalagi distribusi geografis tidak merata dan komposisinya secara sosial dan budaya sangat beragam. Istilah kependudukan (population) dihubungkan dengan hal-hal yang menyangkut perubahan-perubahan dalam struktur kependudukan, yang meliputi pertumbuhan penduduk, jumlah penduduk, komposisi, dan persebaran penduduk. Perubahan-perubahan tersebut dapat terjadi karena



kelahiran



(fertilitas),



kematian



(mortalitas),



perkawinan,



perpindahan penduduk (migration) dan mobilitas sosial.



II - 89



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Masalah yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah penduduk tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok yang semakin besar, yaitu pangan, sandang dan papan, tetapi juga masalah dalam hal pemenuhan fasilitas kehidupan yang layak. Kemajuan zaman membuat tuntutan konsumsi semakin besar, dan tuntutan pemenuhannya pun semakin besar pula. Jika barang pemenuhan kebutuhan terbatas, akan terjadi persaingan untuk mendapatkannya. Akibatnya penduduk yang kemampuannya terbatas, terpaksa tidak mendapatkannya. Hal yang demikian juga terjadi dalam penyerapan tenaga kerja. Penduduk yang “kalah” dalam persaingan akan menjadi pengangguran dan tentunya menyusul rentetan dampak di bidang ekonomi dan sosial lainnya. Penduduk yang tidak bekerja akan menjadi miskin karena tidak mampu menopang kehidupannya. Akibatnya muncullah pemukimanpemukiman kumuh, gangguan keamanan, kriminalitas meningkat, dan masalah sosial lainnya. 2.1.3.1 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan penduduk merupakan keseimbangan yang dinamis antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan kekuatan-kekuatan yang mengurangi jumlah penduduk. Jumlah dan laju pertumbuhan penduduk sangat dipengaruhi oleh tiga komponen pokok yaitu kelahiran (fertilitas), kematian



(mortalitas)



dan



perpindahan



penduduk



(migration).



Pertumbuhan alami akan meningkat apabila kelahiran lebih besar daripada kematian dan atau migrasi masuk (in migration) lebih besar daripada migrasi keluar (out migration). Pemantauan laju pertumbuhan penduduk sangat penting sebagai penentu kebijakan di bidang kependudukan, yaitu untuk mengendalikan jumlah penduduk. Penduduk yang besar sebenarnya menjadi modal pembangunan yang potensial apabila kualitasnya baik. Namun, jumlah penduduk yang terlalu besar dan tidak diimbangi dengan tingkat produktifitas yang tinggi akan menimbulkan dampak yang kompleks di



II - 90



Gambaran Umum Daerah



segala bidang data tren pertumbuhan penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 yang tersaji pada Tabel 2.14. Tabel 2.14 Tren Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Jumlah Penduduk Per Tahun (Jiwa) Kecamatan 2013 Rio Pakava Pinembani Banawa Banawa Selatan Banawa Tengah Labuan Tanantovea Sindue Sindue Tombusabora Sindue Tobata Sirenja Balaesang Balaesang Tanjung Dampelas Sojol Sojol Utara Jumlah



2014



2015



23.088



23.635



24.005



6.564



6.687



6.750



32.963



33.220



33.452



24.387



24.645



24.899



10.357



10.564



10.677



13.896



14.039



14.160



15.688



15.806



15.970



18.994



19.118



19.329



11.857



12.026



12.118



9.149



9.186



9.282



20.762



20.953



21.130



23.538



23.710



23.958



10.788



10.873



10.974



29.804



29.997



30.243



26.369



26.670



26.933



9.717



9.786



9.862



290.915



293.742



287.921



2016 24.420 6.889 33.614 25.128 10.809 14.315 16.104 19.457 12.282 9.373 21.381 24.162 11.061 30.397 27.056 9.932 296.380



2017 24.850 7.038 33.788 25.367 10.950 14.479 16.247 19.594 12.458 9.472 21.643 24.375 11.156 30.559 27.188 10.010 299.174



Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah.



II - 91



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Donggala dari Tahun 2013 hingga Tahun 2017 terus memperlihatkan peningkatan. Jumlah penduduk Kabupaten Donggala pada Tahun 2017 adalah sebanyak 299.174 jiwa. Jumlah penduduk terbesar Tahun 2017 adalah Kecamatan Banawa dengan jumlah penduduk sebanyak 33.788 jiwa dan Kecamatan yang terendah jumlah penduduknya adalah Kecamatan Pinembani sebanyak 7.038 jiwa. Tabel 2.11 juga menunjukkan bahwa selama 5 (lima) tahun terakhir jumlah penduduk kabupaten Donggala cenderung mengalami peningkatan yang konstan dengan pertambahan penduduk berkisar 3.000 jiwa pada setiap tahunnya. Untuk lebih jelasnya laju peningkatan jumlah penduduk setiap tahun di Kabupaten Donggala selama 4 (empat) tahun terakhir disajikan pada Tabel 2.15. Tabel 2.15 Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 Kecamatan



Laju Pertumbuhan Penduduk Per Tahun (%) 2014



2015



2016



2017



Rataan



Rio Pakava



2,37



1,57



1,73



1,76



1,86



Pinembani



1,87



0,94



2,06



2,16



1,76



Banawa



0,78



0,70



0,48



0,52



0,62



Banawa Selatan



1,06



1,03



0,92



0,95



0,99



Banawa Tengah



2,00



1,07



1,24



1,30



1,40



Labuan



1,03



0,86



1,09



1,15



1,03



Tanantovea



0,75



1,04



0,84



0,89



0,88



Sindue



0,65



1,10



0,66



0,70



0,78



Sindue Tombusabora



1,43



0,77



1,35



1,43



1,24



Sindue Tobata



0,40



1,05



0,98



1,06



0,87



Sirenja



0,92



0,84



1,19



1,23



1,04



Balaesang



0,73



1,05



0,85



0,88



0,88



Balaesang Tanjung



0,79



0,93



0,79



0,86



0,84



Dampelas



0,65



0,82



0,51



0,53



0,63



Sojol



1,14



0,99



0,46



0,49



0,77



Sojol Utara



0,71



0,78



0,71



0,79



0,75



Rata-rata



1,04



0,97



0,90



0,94



0,96



Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah.



II - 92



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.15 menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Donggala mengalami penurunan dari Tahun 2014 menjadi di bawah 1 persen per tahun, terrendah pada Tahun 2016 yang mencapai 0,90 persen per tahun. Rata-rata pertumbuhan penduduk pada periode 2013-2018 mencapai 0,96 persen, laju pertumbuhan penduduk tertinggi di Kecamatan Rio Pakava mencapai 1,86 persen per tahun, dan terrendah pertumbuhannya di Kecamatan Banawa yakni 0,62 persen per tahun. 2.1.3.2 Persebaran dan Kepadatan Penduduk Tingkat kepadatan untuk daerah-daerah yang wilayahnya luas dan sumber



daya



alamnya



potensial



untuk



dikembangkan



sangat



membutuhkan tenaga kerja dalam pengelolaannya. Dalam hal ini yang diperlukan adalah pemerataan jumlah penduduk, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembangunan adalah masalah kependudukan yang mencakup berbagai aspek antara lain persebaran dan kepadatan penduduk dalam suatu daerah (Tabel 2.16). Tabel 2.16 Tingkat Kepadatan Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Kecamatan Tahun 2017 No.



Kecamatan



Jumlah Penduduk (Org)



Luas Wilayah (Km2)



Kepadatan Penduduk (Org/Km2)



1.



Rio Pakava



24.850



872.16



28



2.



Pinembani



7.038



402.61



17



3.



Banawa



33.788



99.04



4.



Banawa Selatan



25.367



430.67



5.



Banawa Tengah



10.950



74.64



147



6.



Labuan



14.479



126.01



115



7.



Tanantovea



16.247



302.64



54



8.



Sindue



19.594



177.19



111



9.



Sindue Tombusabora



12.458



211.55



59



9.472



211.92



45



21.643



286.94



75



10.



Sindue Tobata



11.



Sirenja



341 59



II - 93



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



No.



Jumlah Penduduk (Org)



Kecamatan



Luas Wilayah (Km2)



Kepadatan Penduduk (Org/Km2)



12.



Balaesang



24.375



314.23



78



13.



Balaesang Tanjung



11.156



188.85



59



14.



Dampelas



30.559



732.76



42



15.



Sojol



27.188



705.41



39



16.



Sojol Utara



10.010



139.07



72



299.174



5.275,69



57



Tahun 2016



56



Tahun 2015



55



Tahun 2014



55



Tahun 2013



54



Tahun 2012



54



Kabupaten Donggala



Sumber: Badan Pusat Statistik, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018.



Kepadatan penduduk,



Penduduk



maka



tingkat



seiring



dengan



kepadatan



meningkatnya



penduduk



juga



jumlah



mengalami



peningkatan. Jumlah penduduk Kabupaten Donggala sebanyak 299.174 jiwa dengan luas Kabupaten Donggala seluas 5.275,69 km². Dengan demikian, kepadatan penduduk Kabupaten Donggala pada akhir Tahun 2017



tercatat



57



jiwa/km².



Kecamatan



Banawa



sebagai



ibukota



Kabupaten memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 341 jiwa/km² dan yang terendah tingkat kepadatan penduduknya adalah Kecamatan Pinembani sebesar 17 jiwa/km². 2.1.3.3 Komposisi Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin Indikator yang digunakan untuk mengetahui komposisi penduduk menurut jenis kelamin adalah rasio jenis kelamin (sex ratio), yaitu perbandingan



antara



jumlah



penduduk



laki-laki



dengan



jumlah



penduduk perempuan. Semakin besar penduduk perempuan, potensi fertilitasnya



semakin



tinggi.



Meskipun



tinggi



rendahnya



fertilitas



dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, dan karakteristik demografi. Secara lengkap informasi mengenai rasio jenis kelamin



II - 94



Gambaran Umum Daerah



penduduk menurut kecamatan di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.17. Tabel 2.17 Jumlah dan Rasio Penduduk Kabupaten Donggala Menurut Jenis Kelamin Tahun 2017 No.



Kecamatan



1



Rio Pakava



2



Pinembani



3



Jumlah penduduk menurut Jenis Kelamin (jiwa) PeremLaki-Laki Jumlah puan 13042 11808 24850



Rasio Jenis Kelamin 1,10



3411



3627



7038



0,94



Banawa



17220



16568



33788



1,04



4



Banawa Selatan



13067



12300



25367



1,06



5



Banawa Tengah



5660



5290



10950



1,07



6



Labuan



7428



7051



14479



1,05



7



Tanantovea



8275



7971



16247



1,04



8



Sindue



9936



9658



19594



1,03



9



Sindue Tombusabora



6324



6134



12458



1,03



10



Sindue Tobata



4890



4582



9472



1,07



11



Sirenja



10960



10683



21643



1,03



12



Balaesang



12350



12025



24375



1,03



13



Balaesang Tanjung



5704



5452



11156



1,05



14



Dampelas



15630



14929



30559



1,05



15



Sojol



13919



13269



27188



1,05



16



Sojol Utara



5097



4913



10010



1,04



Donggala



152 914



146 260



299 174



1,05



2016



151 517



144 863



296 380



1,04



2015



150 224



143 518



293 742



1,04



2014



148 805



142 110



290 915



1,04



2013



147 288



140 633



287 921



1,04



2012



145 810



138 303



284 113



1,05



Sumber: Badan Pusat Statistik, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018.



Informasi pada Tabel 2.16 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Donggala pada Tahun 2017 sebesar 299.174 jiwa terdiri atas 152.914 jiwa penduduk laki-laki dan 146.260 jiwa penduduk perempuan



II - 95



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dengan Rasio jenis kelamin sebesar 1,05. Hal ini berarti bahwa di Kabupaten Donggala setiap 100 penduduk perempuan terdapat 105 penduduk laki-laki atau jumlah penduduk perempuan relatif lebih sedikit dibanding jumlah penduduk laki-laki. Pada tingkat kecamatan dapat diketahui bahwa Kecamatan Rio Pakava mempunyai rasio jenis kelamin tertinggi, yaitu 110 dan yang terendah rasionya adalah Kecamatan Pinembani



dengan



rasio



sebesar



94.



Selain



komposisi



penduduk



dianalisis melalui perbandingan penduduk menurut jenis kelamin, kajian komposisi penduduk juga dikaji berdasarkan perbandingan kelompok umur. Tabel 2.18 berikut akan disajikan jumlah penduduk menurut kelompok umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Donggala Tahun 2017. Tabel 2.18 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 (Orang) Kelompok Umur



Penduduk 2017 menurut Jenis Kelamin



Tahun



Laki-laki



Perempuan



2014



2015



2016



2017



0-4



16.854



16.342



23.635



23.789



34.786



33.196



5-9



15.812



14.937



6.687



6.797



38.368



30.749



10-14



14.880



14.016



33.220



33.202



32.500



28.896



15-19



13.778



12.738



26.645



27.079



25.141



26.516



20-24



11.759



11.209



10.564



10.581



21.676



22.968



25-29



10.803



10.939



14.039



14.076



23.894



21.741



30-34



11.555



11.458



15.806



15.808



23.647



23.013



35-39



11.808



11.596



19.118



19.106



22.671



23.404



40-44



11.363



10.438



12.026



12.077



19.105



21.801



45-49



9.211



8.963



9.186



9.197



14.821



18.174



50-54



7.491



7.085



20.953



20.939



12.074



14.576



55-59



5.858



5.252



23.710



23.709



8.282



11.110



60-64



4.627



4.144



10.873



10.894



6.644



8.771



65+



7.115



7.144



29.997



29.975



10.663



14.259



Jumlah



152.914



146.260



290.915



293.742



296.360



299.174



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Badan Pusat Statistik, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali)



II - 96



Gambaran Umum Daerah



Jika membandingkan jumlah penduduk yang berusia non produktif (107.100 jiwa) dengan penduduk usia produktif (192.074 jiwa) dapat diketahui besarnya angka ketergantungan pada Tahun 2017 yaitu sebesar 35,79 persen artinya bahwa setiap 100 orang penduduk usia produktif (15-64 tahun) menanggung sebanyak kurang lebih 35 orang penduduk usia tidak produktif (0-14) tahun dan 65 tahun ke atas. Besarnya



angka



ketergantungan



ini



hampir



sama



dengan



angka



ketergantungan pada Tahun 2016 yakni 35,78 persen, yang berarti bahwa komposisi penduduk berdasarkan golongan umur relatif sama setiap tahunnya. Sebaliknya, komposisi atau struktur umur penduduk Kabupaten Donggala selama Tahun 2017 hampir 62,58 persen berada pada kelompok umur 0-34 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Kabupaten



Donggala



didominasi



kelompok



penduduk



usia



muda.



Penduduk yang didominasi oleh kelompok usia muda mengakibatkan besarnya kebutuhan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Daerah yang penduduknya



lebih



banyak



yang



berusia



muda,



berarti



proporsi



penduduk usia produktifnya relatif kecil. Hal ini akan berpengaruh secara ekonomis pada pendapatan yang dihasilkan. Sebaliknya, daerah yang usia produktifnya relatif besar dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja yang memadai dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan produktifitas tenaga kerja yang ada. Selanjutnya komposisi penduduk di Kabupaten Donggala dapat dikaji berdasarkan agama yang dianut. Kabupaten Donggala merupakan salah satu kabupaten yang memiliki keberagaman agama yang dianut oleh penduduknya. Adapun komposisi jumlah penduduk Kabupaten Donggala berdasarkan Agama Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018 dapat dilihat sebagaimana Tabel 2.19.



II - 97



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.19 menunjukkan bahwa agama yang dianut oleh penduduk di Kabupaten Donggala umumnya (mayoritas) beragama Islam (90,34 persen), lalu diikuti oleh penduduk yang beragama Kristen Protestan sekitar 6,94 persen dan agama Hindu dianut sekitar 2,72 persen masyarakat Kabupaten Donggala. Penduduk yang beragama Hindu tersebar di 4 (empat) kecamatan yakni Rio Pakava, Banawa Selatan, Dampelas, dan Sojol, umumnya merupakan wilayah transmigrasi yang berasal dari transmigran Bali. Tabel 2.19 Jumlah Penduduk Per Kecamatan Berdasarkan Agama Kabupaten Donggala Tahun 2017 Jumlah Penduduk Kecamatan



Kristen



Islam



Hindu



Protestan



Budha



Rio Pakava



15 926



3 808



5 467



-



Pinembani



3



5 439



-



-



Banawa



32 360



779



-



-



Banawa Selatan



23 698



4255



Banawa Tengah



11 635



10



-



-



Labuan



24 355



70



-



-



Tanantovea



21 602



-



-



-



Sindue



23 566



59



-



-



Sindue Tombusabora



11 819



697



-



-



8 530



130



-



-



Sirenja



11 973



502



-



-



Balaesang



20 558



1 860



-



-



8 890



899



-



-



Dampelas



26 145



1430



4 150



-



Sojol



24 188



133



1 150



-



Sojol Utara



10 163



-



-



Sindue Tobata



Balaesang Tanjung



Jumlah Persentase



-



140



270275



20 748



10 907



90,34



6,94



2,72



-



-



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali).



II - 98



Gambaran Umum Daerah



2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Salah satu alat yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan ekonomi adalah melalui pengukuran pencapaian indikator makro ekonomi, yang masing-masing indikatornya terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen indikator makro tersebut di antaranya adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), PDRB perkapita dan tingkat inflasi. 2.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) Pertumbuhan ekonomi merupakan Indikator Makro ekonomi jangka panjang sehingga ditekankan pada prosesnya pencapaiannya, tidak sekedar pada output (nilai pertumbuhan itu sendiri). Tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh sumber-sumber yang dimiliki daerah antara lain, peranan modal (investasi). Laju perkembangan ekonomi secara nasional dan regional selalu mengalami perubahan sebagai akibat terjadinya peningkatan skala ekonomi, teknologi serta kemampuan SDM sebagai salah satu faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala yang dicapai selama Tahun 2017 sebesar 5 persen (angka sementara) lebih rendah bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi Tahun 2013 yang mencapai 6,86 persen sebelum turun menjadi 4,89 persen di Tahun 2016. Data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala, dalam kurun waktu 20132017 disajikan pada Tabel 2.20. Sektor ekonomi mengalami penurunan pada Tahun 2017 terjadi pada enam sektor. Sektor-sektor yang mengalami penurunan yaitu, pertanian, kehutanan dan perikanan dari 2,40 persen di Tahun 2016 menjadi 2.11 persen di Tahun 2017, Pertambangan dan penggalian dari 12,23 persen di Tahun 2016 menjadi 10,48 persen di Tahun 2017, transportasi dan pergudangan mencapai dari 5,58 persen di Tahun 2016



II - 99



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



menjadi 3,26 persen di Tahun 2017, sektor informasi dan komunikasi turun dari 10,51 persen di Tahun 2016 menjadi 9,30 persen di tahun 2017, sektor jasa keuangan juga mengalami penurunan dari 15,10 persen di Tahun 2016 menjadi 10,77 persen di Tahun 2017, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib dari 8,75 persen di Tahun 2016 turun menjadi 8,24 persen di Tahun 2017. Sedangkan sebelas sektor lainnya mengalami peningkatan pada Tahun 2016-2017. Tabel 2.20 Laju Pertumbuhan Riil PDRB Kabupaten Donggala Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha (%) Tahun 2013-2017 Lapangan Usaha/Industri



2013



2014



2015



2016



2017*



5,40



4,84



3,67



2,40



2,11



10,92



11,38



15,55



12,23



10,48



A



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan



B



Pertambangan dan Penggalian



C



Industri Pengolahan



5,21



4,43



3,72



5,38



5,71



D



Pengadaan Listrik dan Gas



6,81



6,87



11,85



6,19



6,94



E



Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang



3,57



6,25



5,57



5,90



6,08



F



Konstruksi



8,54



8,38



5,91



0,67



4,85



G



Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor



3,49



2,36



4,25



4,86



4,93



H



Transportasi dan Pergudangan



4,77



4,47



5,62



5,58



3,26



I



Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum



5,28



4,14



6,05



5,52



6,05



J



Informasi dan Komunikasi



8,25



8,25



10,09



10,51



9,30



K



Jasa Keuangan dan Asuransi



9,66



6,85



(0,65)



15,10



10,77



L



Real Estat



4,15



4,46



5,69



4,12



4,28



Jasa Perusahaan



8,23



8,18



3,34



3,56



3,61



13,62



8,93



8,94



8,75



8,24



M,N O



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib



P



Jasa Pendidikan



5,35



3,46



4,68



4,20



5,42



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



4,59



3,24



3,27



4,48



4,67



Jasa lainnya



2,29



6,84



4,32



4,86



5,04



Produk Domestik Regional Bruto



6,86



5,86



5,99



4,89



5,00



Tahun



2013-2018



R,S, T,U



Sumber: BPS: Kabupaten Kembali). *) = Angka sementara



II - 100



Donggala



Dalam



Angka



(Diolah



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.21 Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Donggala Tahun 2013- 2017 (Jutaan Rupiah) Kategori



Lapangan Usaha



2013



2014



2015



2016



2017



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



3,096,634.0



3,365,493.4



3,535,401.4



3,684,452.5



3,815,685,67



A



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan



B



Pertambangan dan Penggalian



911,423.2



1,151,416.8



1,546,703.6



1,763,742.4



1,959,273,68



C



Industri Pengolahan



200,096.6



215,765.2



231,473.5



249,832.6



274,366,85



D



Pengadaan Listrik dan Gas



741.4



795.6



793.0



876.7



1,073,16



E



Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan



15,872.7



17,134.0



18,682.6



19,880.1



21,678,30



F



Konstruksi



1,070,787.1



1,273,439.3



1,401,271.8



1,505,526.3



1,589,711,48



G



Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil



716,762.0



757,285.4



805,589.2



866,748.6



934,256,14



H



Transportasi dan Pergudangan



247,494.3



268,215.0



288,931.3



312,913.5



336,251,20



I



Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum



35,291.0



38,076.3



41,451.4



44,645.7



48,421,24



J



Informasi dan Komunikasi



152,008.2



164,753.1



182,247.3



201,530.1



226,578,23



K



Jasa Keuangan dan Asuransi



128,602.9



139,074.0



149,354.7



174,601.1



201,101,72



L



Real Estate



89,864.6



97,525.7



103,424.0



109,050.3



115,331,55



6,925.3



7,738.3



8,344.7



8,777.0



9,240,42



M, N



Jasa Perusahaan



O



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan



558,157.1



668,891.2



796,073.4



858,759.2



940,789,95



P



Jasa Pendidikan



126,233.3



136,166.9



148,010.4



162,278.6



174,751,71



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



49,408.4



52,864.6



57,241.5



62,805.4



67,780,59



Jasa lainnya



45,820.4



50,428.4



57,112.4



63,103.5



70,120,65



6,637,569.8



7,452,122.4



8,405,063.2



R,S,T, U



PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO



9,372,106.1



10,786,412,54



Sumber: BPS: Kabupaten Donggala Dalam Angka, 2013-2018 (Diolah Kembali) * Angka Sementara ** Angka Sangat Sementara



Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi dalam



II - 101



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



suatu wilayah. Semakin besar kemampuan suatu daerah menghasilkan barang dan jasa, secara agregat semakin besar pula kemampuan ekonomi di



wilayah



tersebut.



Kemampuan



ekonomi



sangat



penting



dalam



menopang pembangunan karena sumber daya ekonomi itulah yang digunakan



untuk



membiayai



pembangunan.



Walaupun



prestasi



pembangunan dapat juga dilihat dari pendekatan non ekonomi, namun tolok ukur dari sisi pendapatan tetap saja relevan dan paling lazim diterapkan. Angka PDRB secara keseluruhan menunjukkan kemampuan suatu wilayah



dalam



memproduksi



barang



dan



jasa



dalam



kegiatan



perekonomian. Tinggi rendahnya kemajuan daerah yang diukur dengan nilai PDRB diyakini akan memberikan peluang ekonomi yang akhirnya menumbuhkan berbagai kondisi sektoral yang diperlukan sehingga distribusi pendapatan sektoral di daerah tersebut mencerminkan struktur ekonominya. Pemerintah dan investor menggunakan struktur ekonomi wilayah



untuk



memantau



menentukan



perkembangannya



prioritas dengan



pembangunan melihat



sektoral



pergeseran



dan



struktur



ekonomi dari tahun ke tahun. PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Atas Dasar Harga Berlaku di Tahun 2013 mencapai 6.637.569,8 juta rupiah. Selanjutnya PDRB ini meningkat menjadi 10,786,412,54 juta rupiah di Tahun 2017. Sedangkan



Nilai PDRB



ini



tanpa mingas



mengalami



peningkatan



dibandingkan dari 6.637.569,8 juta rupiah di Tahun 2013 menjadi 10,786,412,54 juta rupiah di Tahun 2017. Tabel 2.22 memberikan informasi terjadinya peningkatan yang signifikan Produk Domestik Regional Bruto riil ADH Konstan yang mencapai



6,452,503,5



7,980,978,31



juta



rupiah



pada



Tahun



2013



menjadi



juta rupiah pada Tahun 2017. Dengan demikian, secara



umum PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2016 baik Atas Dasar Harga Berlaku maupun konstan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.



II - 102



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.22 Nilai Absolut Sektor PDRB ADH Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Jutaan Rupiah) Kategori



Lapangan Usaha



2013



2014



(1)



(2)



(3)



(4)



2.798.110,1



2015



2016



2017



(5)



(6)



(7)



2.930.410,1



3.036.177,0



3.109.084,9



3.175.889,2



761.139,0



847.738,7



979.563,6



1.099.364,3



1.215.078,7



179.823,5



185.794,2



191.782,6



202.095,8



213.638,1



758,1



866,8



989,4



1.050,7



1.123,7



14.026,1



14.902,9



15.733,3



16.661,9



17.675,0



818.374,3



873.658,2



924.066,1



930.298,2



975.417,6



655.164,9



670.627,4



699.050,3



733.094,4



769.259,6



223.119,8



233.085,0



246.195,5



259.942,4



268.407,9



31.095,2



32.383,0



34.342,5



36.239,2



38.432,4



A



Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan



B



Pertambangan dan Penggalian



C



Industri Pengolahan



D



Pengadaan Listrik dan Gas



E



Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan



F



Konstruksi



G



Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil



H



Transportasi dan Pergudangan



I



Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum



J



Informasi dan Komunikasi



137.363,3



148.702,1



163.712,8



180.924,00



197.753,2



K



Jasa Keuangan dan Asuransi



115.996,4



123.943,3



123.142,5



141.737,7



157.001,6



L



Real Estate



78.550,7



82.054,1



86.719,0



90.289,1



94.153,5



6.258,7



6.770,6



6.997,0



7.246,1



7.507,7



479.212,6



522.075,7



567.765,0



614.548,9



113.503,7



117.431,3



122.923,7



128.086,5



135.028,8



44.826,3



46.276,9



47.790,9



49.454,0



51.763,5



40.728,8



43.513,9



45.393,9



47.600,0



49.999,1



6.458.762,2



6.837.371,1



7.246.655,8



7.600.934,2



7.982.678,4



M, N



Jasa Perusahaan



O



Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan



P



Jasa Pendidikan



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



R,S,T, U



Jasa lainnya



PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO



439.923,3



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka 2014-2018, (Diolah Kembali)



Peningkatan nilai tambah sektoral ditentukan oleh perkembangan masing-masing sub sektor, yang berasal dari komoditi-komoditi yang



II - 103



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



termasuk



dalam



klasifikasi



sektor



tersebut.



Sebagai



contoh,



pertumbuhan Sektor Pertanian bersumber dari peningkatan produksi hasil hutan serta padi dan holtikultura. Peningkatan salah satu sektor ekonomi juga memberikan daya dorong pergerakan ekonomi pada sektor yang lainnya yang disebut sebagai multiplier effect. Semakin beragamnya menjadi



produk



pendorong



hasil



industri



pertumbuhan



terutama Sektor



industri



Industri



makanan



Pengolahan.



Demikian juga pembangunan infrastruktur dapat menjadi sumber pertumbuhan pada sektor lainnya. Peningkatan nilai tambah pada sektor barang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi peningkatan pada sektor jasa. Perkembangan yang pesat pada Sub Sektor Komunikasi ditambah dengan bertambahnya output pada sektor-sektor



lainnya



menyebabkan



pertumbuhan



Sektor



Perdagangan, Hotel dan Restoran sangat tinggi. Pengeluaran



pemerintah



pun



memberikan



pengaruh



terhadap



pertumbuhan yang tinggi pada Sektor Jasa-jasa melalui Sub Sektor Pemerintahan Umum. Data perkembangan distribusi PDRB setiap sektor usaha Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 secara detail dapat dilihat pada Tabel 2.23. Tabel 2.23 menunjukkan bahwa sektor yang memiliki kontribusi tertinggi terhadap perekonomian Kabupaten Donggala adalah sektor pertanian yang mencapai hampir separuh dari keseluruhan PDRB, yaitu sebesar 36,52 persen Tahun 2016 dan mengalami penurunan menjadi 35,42 persen pada Tahun 2017. Namun demikian, besarnya kontribusi PDRB sektor pertanian tersebut baik berdasarkan harga berlaku maupun harga terjadi penurunan selama Tahun 2013-2017. Peranan terbesar urutan kedua pada Tahun 2017 yakni sektor pertambangan dan pengalian yaitu sebesar 18,16 persen. Sedangkan peranan terbesar ketiga pada sektor konstruksi sebesar 14,77 persen, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial dan sektor perdagangan besar dan eceran masing-masing mencapai 8,70 persen dan 8,68 persen sebagai urutan



II - 104



Gambaran Umum Daerah



keempat. Sedangkan sektor-sektor yang lain peranannya kurang dari 3 persen.



Sektor



pertambangan



dan



penggalian,



sektor



administrasi



pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial terhadap total PDRB dari tahun ke tahun memiliki kecenderungan meningkat. Tabel 2.23 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten Donggala Atas Dasar Harga Berlaku (HB) dan Harga Konstan (HK) Menurut Lapangan Usaha (Persen), 2013─2017 No



Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi



2013 HB HK



2014 HB HK



2015 HB HK



2016 HB HK



2017 HB HK



41.55



43,32



40.12



42,86



37.77



41,90 36.58



40,90 35,42



39,78



12.23



11,78



13.70



12,40



16.50



13,52 17.48



14,46 18,16



15,22



2.69



2,78



2.57



2,72



2.47



2,65



2.48



2,66



2,53



2,68



0.01



0,01



0.01



0,01



0.01



0,01



0.01



0,01



0.01



0,01



0.21



0,22



0.20



0,22



0.20



0,22



0.20



0,22



0.20



0,22



14.37



12,67



15.15



12,78



14.95



12,24 14.77



12,22



9.62



10,14



9.01



9,81



8.60



9,65



8.59



9,64



8.68



9,64



3.32



3,45



3.19



3,41



3.09



3,40



3.12



3,42



3,13



3,36



0.47



0,48



0.45



0,47



0.44



0,47



0.45



0,48



0,45



0,48



2.04



2,13



1.96



2,17



1.94



2,26



2.01



2,38



2.06



2,48



1.73



1,80



1.65



1,81



1.59



1,70 1.734



1,86



1.82



1,97



Real Estate



1.21



1,22



1.16



1,20



1.10



1,20



1.09



1,19



1,07



1,18



Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan



0.09



0,10



0.09



0,10



0.09



0,10



0.09



0,10



0.09



0,09



7.49



6,81



7.96



7,01



8.49



7,20



8.56



7,47



8,70



7,70



P



Jasa Pendidikan



1.69



1,76



1.62



1,72



1.58



1,70



1.60



1,69



1,62



1,69



Q



Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial



0.66



0,69



0.63



0,68



0.61



0,66



0.63



0,65



0.63



0,65



Jasa lainnya



0.61



0,63



0.60



0,64



0.61



0,63



0.63



0,63



0.65



0,63



100



100



100



100



100



100



100



100



100



100



A B C D



E F G



H I J K L MN O



RSTU



PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO



12,75 14.92



Sumber: BPS: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018 (Diolah Kembali)



II - 105



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.2.1.2. Laju Inflasi Pengumpulan data Indeks harga di tingkat konsumen (IHK) di Kabupaten



Donggala



mencakup



perkembangan



harga



322



jenis



komoditas barang dan jasa, dan setiap jenis komoditas barang dan jasa dipantau 2 atau 3 kualitas/merk yang merupakan spesifikasi dari komoditas tersebut. Pengumpulan data dilakukan di pasar Ibukota Kabupaten Donggala dengan frekuensi yang harian sesuai dengan sifat dan fluktuasi harga masing-masing barang dan jasa yang dicakup. Pencatatan harga bahan pokok dan bahan strategis lainnya yang perubahannya



relatif



cepat



dilakukan



setiap



minggu,



sedangkan



pencatatan komoditas lainnya yang perubahan harganya relatif lebih lambat dilakukan dalam periode dua mingguan atau bulanan. Di Kabupaten Donggala sendiri, pencacahan dilakukan di pasar Banawa. Data berikut disajikan perkembangan inflasi Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan Nasional sebagaimana berikut. Tabel 2.24 Tingkat Inflasi Kabupaten Donggala, Provinsi dan Nasional Tahun 2013-2018 (Persen) Tahun



Uraian 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Donggala



6.88



8.13



4.03



1.57



4,56



na



Sulawesi Tengah



7.57



8.85



4.17



1.49



6,46



6,33



Nasional



8.38



8.36



3.35



3.02



3,61



3,13



Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2013 – 2018, BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali); na, data belum tersedia



Tabel 2.24 terlihat Karena IHK mengukur perubahan harga secara periodik dengan paket komoditasyang tetap, maka penghitungannya menggunakan rumus Modifikasi Laspeyers (Modified Laspeyers) dengan tahun dasar tertimbang. Besarnya nilai perubahan indeks (inflasi/deflasi) yang



terjadi



II - 106



setiap



bulan



sesungguhnya



merupakan



gabungan



Gambaran Umum Daerah



sumbangan atau andil dari jenis barang dan jasa yang mengalami fluktuasi harga pada bulan yang bersangkutan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, inflasi di Kabupaten Donggala mengalami fluktuasi hal ini juga sama kondisinya dengan inflasi yang terjadi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional untuk tahun pengukuran yang sama. Angka inflasi tertinggi terjadi pada Tahun 2014 sebesar 8,13 persen. Inflasi terendah terjadi pada Tahun 2016 sebesar 1,57 persen. Sementara Inflasi pada Tahun 2015 juga mengalami penurunan dibanding Tahun 2014. Di Tahun 2016 dan 2017, inflasi di Kabupaten Donggala masing-masing mencapai 1,57 persen dan 4,56 persen. 2.2.1.3. PDRB Per Kapita Penduduk merupakan subyek dan obyek pembangunan yang paling penting, karena untuk itulah pembangunan dilaksanakan. Penghitungan PDRB yang melibatkan adanya penduduk di dalamnya disebut PDRB perkapita, sebab dihitung dengan membagi nilai PDRB total dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun, dengan harapan dapat mewakili jumlah penduduk pada tahun yang bersangkutan. PDRB perkapita digunakan sebagai ukuran tingkat kesejahteraan penduduk. Walaupun angka ini menunjukkan ukuran secara agregat, namun sampai sekarang masih dianggap sebagai ukuran yang cukup relevan. Berikut ini disajikan data PDRB Perkapita penduduk Kabupaten Donggala terus meningkat dari tahun ke tahun, baik Atas Dasar Harga Berlaku maupun Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 pada periode 2013-2017 sebagaimana tabel 2.25. Dari Tabel 2.25, terlihat PDRB perkapita Tahun 2013 Atas Dasar Harga Berlaku mencapai Rp 25.882,5 juta, meningkat menjadi Rp 36,053,98 juta di Tahun 2017. Sedangkan PDRB perkapita Tahun 2013



II - 107



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) mencapai Rp 22,432,4 juta meningkat menjadi Rp 26,676,71,- juta di Tahun 2017. Tabel 2.25 Nilai dan Persentase Peningkatan Pendapatan Perkapita Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun PDRB Perkapita 2013 ADH Berlaku (Rp 000)



2015*



2016**



2017



2018



25,882,5



28,891,8



31,750,5



34,055,00



36,053,977



na



10.79



11.63



9.89



7,26



5,87



na



22,432,4



23,587,0



24,799,5



25,699,0



26,676,71



na



5.44



5.15



5.14



3,63



3,80



na



Pertumbuhan (%) ADH Konstan (Rp000)



2014



Pertumbuhan (%)



Sumber: BPS: Kabupaten Donggala Dalam Angka, 2013-2018 (Diolah Kembali), na, data belum tersedia * Angka Sementara ** Angka Sangat Sementara



2.2.1.4. Indeks Gini Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menghitung kesenjangan distribusi pendapatan antar masyarakat adalah konsep koefisien gini (indeks Gini). Indeks Gini mempunyai nilai dari nol (merata mutlak) hingga 1,0 (tidak merata mutlak). Indeks Gini dengan nilai nol menunjukkan bahwa semua penduduk di wilayah tersebut memiliki pendapatan yang sama. Sementara itu, jika koefisien Gini memiliki angka 1, hal ini menunjukkan bahwa semua pendapatan di wilayah tersebut hanya dinikmati oleh 1 (satu) orang penduduk. Koefisien Gini dengan angka



nol



dan



satu



adalah



tidak



pernah



terjadi



dalam



suatu



perekonomian. Sehubungan dengan besarnya angka Gini koefisien yang digunakan untuk menentukan tingkat kesenjangan distribusi pendapatan antar masyarakat, maka digunakan kriteria sebagai berikut: jika angka Gini koefisien berada pada: 1) 0 sampai dengan 0,3, maka memiliki tingkat kesenjangan rendah, 2) di atas 0,3 sampai dengan 0,4, maka memiliki tingkat kesenjangan moderat, dan 3) lebih besar dari 0,4



II - 108



Gambaran Umum Daerah



memiliki tingkat kesenjangan tinggi. Selengkapnya disajikan pada Tabel berikut. Tabel 2.26 Indeks Gini Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No.



Indeks Gini



1



Realisasi Donggala



2



Target P-RPJMD 2014-2019



3



Realisasi Sulawesi Tengah



4



Realisasi Nasional



2013



2014



2015



2016



2017



2018



0,40



0,36



0,38



0,33



na



na



na



na



na



na



na



na



0,39



0,36



0,37



0,36



0,34



0,32



0,372



0,352



0,37



0,308



0,313



0,384



Sumber: Kabupaten Donggala dalam angka Tahun 2017 dan 2018 (diolah)



2.2.1.5. Tingkat Kemiskinan A. Jumlah Penduduk Miskin Selama Periode 2013-2018, penduduk miskin Kabupaten Donggala mengalami kenaikan dari 49,60 ribu jiwa di Tahun 2013 menjadi 54,28 jiwa di Tahun 2018. Demikian pula dengan penduduk miskin Sulawesi Tengah mengalami kenaikan dari 400,40 ribu jiwa di Tahun 2013 menjadi 420,21 ribu jiwa di Tahun 2018. Penduduk miskin Sulawesi Tengah ini, jumlahnya dua kali lipat dari penduduk miskin Provinsi Sulawesi Utara. Sebaliknya, penduduk Indonesia menurun dari 28,1 juta jiwa di Tahun 2013 menjadi 25,9 juta jiwa di Tahun 2018. Tabel 2.27. Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (Ribu Jiwa) Uraian 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Donggala



49.60



47.56



54.17



55.69



54,44



54,28



Sulawesi Tengah



400.40



387.06



421.63



420.52



417,87



420.21



28,1



28,3



28,6



28,0



27,8



25,9



Nasional (Juta Jiwa)



Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah



II - 109



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



B. Persentase penduduk Miskin Tabel



2.28



menunjukkan



Persentase



Penduduk



Miskin



di



Kabupaten Donggala, Sulteng, dan Nasional Tahun 2013-2018. Selama Periode 2013-2018, Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Dongggala meningkat dari 17,18 persen di Tahun 2013 menjadi 18,03 persen di Tahun 2018. Sebaliknya, Persentase Penduduk Miskin Sulteng dan Indonesia mengalami penurunan dari 15,42 persen dan 11,37 persen di Tahun 2013 menjadi 14,01 persen dan 9,82 persen di Tahun 2018. Baik Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Donggala maupun Sulteng, berada di atas persentase penduduk miskin nasional. Tabel 2.28. Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (%) Uraian 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Donggala



17.18



16.30



18.11



18.59



18,17



18,03



Sulawesi Tengah



14.32



13.61



14.66



14.45



14,14



14,01



Nasional



11,37



11,25



11,22



10,86



10,64



9,82



Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah



C. Angka Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Tabel 2.29. Indeks Kedalaman Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (P1) Uraian 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Donggala



3.26



2.84



3.01



3.01



3,17



3,04



Sulawesi Tengah



2.28



2.11



2.52



2.72



2,55



2,64



Nasional (September)



1,88



1,75



1,84



1,74



1,79



1,63



Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah



II - 110



Gambaran Umum Daerah



Data pada tabel 2.29 menjelaskan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018. Data P1 mengindikasikan bahwa bila P1 meningkat, maka jumlah penduduk miskin yang menuju dasar kemiskinan semakin banyak dan sebaliknya. Selama Periode 2013-2018, P1 Kabupaten Donggala menurun dari 3,26 poin di Tahun 2013 menjadi 3,04 poin di Tahun 2018. Demikian pula P1 Indonesia menurun dari 1,88 poin di Tahun 2013 menjadi 1,63 poin di tahun 2018. Sebaliknya, P1 Sulteng mengalami kenaikan dari 2,28 poin di Tahun 2013 menjadi 2,64 di Tahun 2018 yang artinya semakin



banyak



penduduk



miskin



Sulteng



terjerembab



ke



dasar



kemiskinan. Angka indeks in mengindikasikan diperlukan adanya strategi terpadu saling sinergi antara Pemerintah Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah ini. D. Angka Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Tabel



2.30



menunjukkan



Indeks



Keparahan



Kemiskinan



di



Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng dan Nasional selama periode 20132018. Angka ini mengindikasikan bahwa semakin tinggi angka P2, maka semakin timpangan disparitas antar sesama rumah tangga miskin (RTM), sebaliknya, semakin rendah P2, maka semakin merata dan/atau semakin sempit kesenjangan antar RTM. Selama periode tersebut, angka P2 mengalami penurunan di Kabupaten Donggala dan nasional yang berarti semakin merata/sempit disparitas antar sesama RTM. Sebaliknya, P2 di Sulteng semakin meningkat selama periode tersebut. Angka P2 meningkat dari 0,53 poin di Tahun 2013 menjadi 0,74 poin di Tahun 2018 yang berarti semakin timpang kesenjangan antar sesama RTM di Sulteng. Angka P2 ini di Sulteng tentunya kontras dengan angka koefisien Gini di Sulteng yang memperlihat kecenderungan mengalami penurunan dari 0,39 poin di Tahun 2013 menjadi 0,32 poin di Tahun 2018. Strategi penanganan P2 tentu berbeda jauh dengan penanganan P1. Kabupaten Donggala membutuhkan waktu yang akan lama dalam mengatasi P2.



II - 111



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.30. Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (P2) Uraian 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Donggala



0.98



0.70



0.89



0.90



1,05



0,86



Sulawesi Tengah



0.53



0.55



0.66



0.73



0,72



0,74



Nasional (September)



0,48



0,44



0,51



0,44



0,46



0,41



Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah



E. Garis Kemiskinan Selama periode 2013-2019, Garis kemiskinan Kabupaten Donggala meningkat dari Rp 233.991,- di Tahun 2013 menjadi Rp 308.212,- di Tahun 2018. Sedangkan Garis Kemiskinan Sulteng naik dari Rp 301.000,- di Tahun 2013 menjadi Rp 413.785,- di Tahun 2018. Di Tahun 2013, Garis Kemiskinan Nasional berada di bawah Garis Kemiskinan Provinsi Sulteng. Sedangkan Garis Kemiskinan Nasional di Tahun 2018 berada di atas Garis Kemiskinan Sulteng masing-masing sebesar Rp 292.951,- dan Rp 410.670,Tabel 2.31. Garis kemiskinan Kemiskinan di Kabupaten Donggala, Sulteng dan Indonesia Tahun 2013-2018 (Rp) Uraian



Donggala



Sulawesi Tengah



Nasional



2013



2014



2015



2016



2017



2018



233.991



247.348



251.529



281.374



291.011



308.212



301.000



328.063



338.443



375.659



391.763



413.785.



292.951



312.328



344.809



361.990



387.160



410.670



Sumber : BPS Pusat & Sulteng Tahun 2019, Sumadi, 2018, data diolah



II - 112



Gambaran Umum Daerah



Berbagai upaya penanggulangan kemiskinan telah ditempuh oleh Pemerintah



Kabupaten



Donggala



melalui



pembentukan



Komite



Penanggulangan Kemiskinan dan pengembangan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan pihak perbankan, kelompok dunia usaha, LSM maupun dengan Perguruan Tinggi. Pemda Kabupaten Donggala telah membentuk



Tim



Koordinasi



penanggulangan



kemiskinan



(TKPK)



Kabupaten Donggala, berikut kelompok kerja (POKJA) yang sudah terbentuk di daerah, yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengkaji Indeks Kedalaman Kemiskinan daerah (P1) dan Keparahan Kemiskinan (P2)



sebagai



bahan



awal



untuk



memetakan



program-program



penanggulangan kemiskinan dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan



kebutuhan



pemangku



kepentingan



khususnya



masyarakat



miskin. Dalam mengentaskan penduduk miskin, pemerintah Kabupaten Donggala telah menjalankan berbagai strategi dan program pengentasan kemiskinan di berbagai bidang kehidupan yang dapat dilaksanakan secara efektif. Berkaitan hal dimaksud, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, maka di Tahun 2014 ini berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan



di



Miskin/Keluarga



antaranya: Miskin,



Bantuan



Pembinaan,



Kesejahteraan pengawasan



dan



Sosial



Fakir



Pengelolaan



Distribusi RASKIN, Fasilitasi dan Stimulasi pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu, PAMSIMAS, Fasilitasi Dukungan sistem penanggulangan kemiskinan daerah, Pengembangan Sarana Pemasaran Produk UMKM, Pembinaan Petani Bantuan Permodalan Lembaga Mikro, Pengendalian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-PPK) Mandiri



Pendampingan,



Asuransi



Kesehatan



Masyarakat



Miskin



(Askeskin), Pendamping program usaha agribisnis perdesaan, Kegiatan Donggala Kanamavali. Saat ini, Kabupaten Donggala Tengah mempersiapkan Program Sistem



Inovasi



Daerah



(SiDA)



dalam



payung



Program



Gerakan



Penuntasan Kemiskinan (Gertaskin) berupa Kegiatan Donggala Kana



II - 113



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Mavali, Donggala Kana Maseha, Donggala Nasugi Kana Masagena, Donggala



Nanyama



Ngapata



sekaligus



memulihkan



perekonomian



masyarakat Kabupaten Donggala Pasca Bencana Alam Tanggal 28 September 2018. 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial Pembangunan pembangunan



manusia



merupakan



satu



sebagai



insan



kesatuan



yang



dan



sumberdaya



tidak



terpisahkan,



dilakukan pada seluruh siklus hidup manusia yaitu sejak dalam kandungan hingga lanjut usia. Upaya tersebut dilandasi pertimbangan bahwa kualitas manusia yang baik ditentukan oleh pertumbuhan dan perkembangannya sejak dalam kandungan, pembangunan manusia yang baik merupakan salah satu kunci bagi tercapainya kemakmuran bangsa. Selama periode 2013-2018 berbagai program yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan sember daya manusia Kabupaten Donggala yang ditandai



dengan



meningkatnya



derajat



kesehatan



dan



pendidikan



penduduk yang berangsur meningkat. Gambaran capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan atas fokus kesejahteraan sosial dilakukan terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang antara lain yaitu; bidang Pendidikan. Bidang pendidikan merupakan salah satu variabel penting dari beberapa variabel untuk mencapai masyarakat yang maju, cerdas, dan mandiri. Untuk mencapai



hal



tersebut,



dibutuhkan



kerjasama



yang



baik



antara



pemerintah, swasta dan masyarakat. Olehnya itu, upaya peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa terus dilakukan guna setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan. Sebagai konsekuensi dari komitmen tersebut, setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang, baik yang normal maupun yang berkelainan, yang berkemampuan cerdas maupun rendah, berstatus sosial ekonomi tinggi, menengah maupun rendah, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan fungsional setidak-tidaknya selama 9 Tahun. Indikator



II - 114



Gambaran Umum Daerah



kinerja terkait bidang pendidikan yakni angka melek huruf, angka ratarata lama sekolah, angka partisipasi kasar, angka pendidikan yang ditamatkan dan angka partisipasi murni). Sementara bidang Indikator Kesehatan yakni angka kelangsungan hidup bayi, angka usia harapan hidup dan angka kematian bayi). Terakhir, Indikator untuk Indeks daya beli meliputi Persentase penduduk yang memiliki lahan, dan rasio penduduk yang bekerja). 2.2.2.1. Indeks Pembangunan Manusia Keberhasilan



pembangunan



khususnya



pembangunan



manusia



dapat dinilai secara parsial dengan melihat seberapa besar permasalahan yang



paling



mendasar



di



masyarakat



tersebut



dapat



teratasi.



Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya adalah kemiskinan, pengangguran,



buta



huruf,



ketahanan



pangan,



dan



penegakan



demokrasi. Namun persoalannya adalah capaian pembangunan manusia secara parsial sangat bervariasi yakni beberapa aspek pembangunan tertentu berhasil dan beberapa aspek pembangunan lainnya gagal. Selanjutnya bagaimana menilai keberhasilan pembangunan manusia secara keseluruhan. Dewasa ini persoalan mengenai capaian pembangunan manusia telah menjadi perhatian para penyelenggara pemerintahan. Berbagai ukuran pembangunan manusia dibuat namun tidak semuanya dapat digunakan sebagai ukuran standar yang dapat dibandingkan antar wilayah atau antar Negara. Oleh karena itu, Badan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menetapkan suatu ukuran standar pembangunan manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). Indeks ini dibentuk berdasarkan empat indikator yaitu angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah dan kemampuan daya beli. Indikator angka harapan hidup merepresentasikan dimensi umur panjang dan sehat. Selanjutnya



angka



melek



huruf



dan



rata-rata



lama



sekolah



II - 115



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



mencerminkan output dari dimensi pengetahuan. Adapun indikator kemampuan daya beli digunakan untuk mengukur dimensi hidup layak. Luasnya cakupan pembangunan manusia menjadikan peningkatan IPM sebagai manifestasi dari pembangunan manusia dapat ditafsirkan sebagai



keberhasilan



dalam



meningkatkan



kemampuan



dalam



memperluas pilihan-pilihan (enlarging the choices of the people). Seperti diketahui, beberapa faktor penting dalam pembangunan yang sangat efektif bagi pembagunan manusia adalah pendidikan dan kesehatan. Dua faktor penting ini merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu dimiliki agar mampu meningkatkan potensi bangsa itu. Di tengah eskalasi persaingan global, tuntutan terhadap kapabilitas dasar itu dirasakan semakin tinggi, jika tidak demikian, maka bangsa tersebut akan kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain yang lebih maju. Untuk



meningkatkan



IPM



semata-mata



tidak



hanya



pada



pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi baru merupakan syarat perlu. Agar pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pembangunan manusia, maka pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan syarat cukup



yaitu



pembangunan



pemerataan terdapat



pembangunan.



jaminan



bahwa



Dengan



semua



pemerataan



penduduk



dapat



menikmati hasil-hasil pembangunan. Berdasarkan pengalaman pembangunan di berbagai negara diperoleh pembelajaran bahwa untuk mempercepat pembangunan manusia dapat dilakukan antara lain melalui dua hal, yaitu distribusi pendapatan yang merata dan alokasi belanja publik yang memadai untuk pendidikan dan kesehatan. Korea Selatan sebagai negara contoh sukses, tetap konsisten melakukan dua hal tersebut, sebaliknya Brazil mengalami kegagalan karena memiliki distribusi pendapatan yang timpang dan alokasi belanja publik yang kurang memadai untuk pendidikan dan kesehatan (UNDP, BPS, Bappenas, 2004).



II - 116



Gambaran Umum Daerah



Saat ini tampaknya pemerintah sangat perhatian dengan isu pembangunan manusia. Hal ini ditandai dengan diikutkannya IPM sebagai salah satu alokator dana alokasi umum (DAU) untuk mengatasi kesenjangan keuangan wilayah (fiscal gap). Alokator lainnya adalah luas wilayah, jumlah penduduk, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). Seyogianya, wilayah dengan IPM rendah



secara



perlahan



dapat



mengejar



ketertinggalannya



karena



memperoleh alokasi dana yang berlebih. Meskipun demikian, hal itu masih sangat tergantung dengan strategi pembangunan yang dijalankan oleh wilayah tersebut. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indeks komposit yang dihitung sebagai rata-rata sederhana dari indeks harapan hidup (e0), indeks pendidikan (angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah), dan indeks standar hidup layak. Komponen IPM adalah usia hidup (longevity), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent living). Usia hidup diukur dengan angka harapan hidup atau e0 yang dihitung menggunakan metode tidak langsung (metode Brass, varian Trussel) berdasarkan variabel rata-rata anak lahir hidup dan rata-rata anak yang masih hidup. Komponen pengetahuan diukur dengan angka melek huruf dan ratarata lama sekolah yang dihitung berdasarkan data Susenas/BPS menggunakan indikator partisipasi sekolah dasar, menengah, dan tinggi sebagai pengganti rata-rata lama sekolah karena sulitnya memperoleh data rata-rata lama sekolah secara global. Indikator angka melek huruf diperoleh dari variabel kemampuan membaca dan menulis, sedangkan indikator rata-rata lama sekolah dihitung dengan menggunakan dua variabel secara simultan yaitu tingkat/kelas yang sedang/pernah dijalani dan jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Komponen standar hidup layak diukur dengan indikator rata-rata konsumsi



riil



yang



telah



disesuaikan.



Sebagai



catatan,



UNDP



II - 117



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



menggunakan indikator PDB per kapita riil yang telah disesuaikan (adjusted real GDP per capita) sebagai ukuran komponen tersebut karena tidak



tersedia



indikator



lain



yang



lebih



baik



untuk



keperluan



perbandingan antar negara. Untuk lebih jelasnya posisi relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Donggala dibanding Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilihat dalam Tabel 2.32. Tabel 2.32 Posisi Relatif Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Donggala dibanding Provinsi Sulawesi Tengah dan Nasional Tahun 2013-2017 Tahun



Indeks Pembangunan Manusia



2013



2014



2015



2016



2017



Donggala



63,38



63,55



63,82



64,42



64,66



Sulawesi Tengah



65,79



66,43



66,76



67,47



68,11



Nasional



68,31



68,90



69,55



70,18



70,81



Sumber: BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah



Keberhasilan



pembangunan



tidak



hanya



diukur



melalui



pembangunan fisik, melainkan juga pencapaian pembangunan non fisik yang lebih menekankan pada aspek pembangunan manusia. Secara umum Capaian pembangunan mutu modal manusia di Kabupaten Donggala cenderung meningkat. Hal ini terindikasi dari nilai IPM Kabupaten Donggala, yakni dari 63,38 pada Tahun 2013 meningkat menjadi 64,66 pada tahun 2017, dengan posisi peringkat ke-delapan di Sulawesi Tengah.



Namun perkembangan atau peningkatan indeks



pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Donggala masih di bawah ratarata Provinsi Sulawesi Tengah. 2.2.2.2. Angka Melek Huruf Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ditandai oleh semakin meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia yang dapat terlihat dari tiga indikator utama, yaitu kesehatan, pendidikan dan daya beli. Dalam



II - 118



Gambaran Umum Daerah



indikator pendidikan dapat diukur dari Angka Melek Huruf penduduk dewasa serta rata-rata lama sekolah. Faktor lain yang berpengaruh terhadap kualitas pendidikan adalah belum idealnya rasio siswa terhadap guru, rasio siswa terhadap daya tampung sekolah dan rasio guru terhadap sekolah. Data dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan angka melek huruf di Kabupaten Donggala terus mengalami peningkatan. Dengan demikian, terlihat nyata bahwa meskipun secara keseluruhan belum mencapai nilai sempurna akan tetapi capaian terus mengalami peningkatan karena kesadaran masyarakat Kabupaten Donggala tentang pentingnya pendidikan makin meningkat, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar 2.6 berikut.



98,96



97,72 99,79



95,12 96,12



95,32



95,32



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Proyeksi Angka Melek Huruf



95,85



95,12



95,32



95,32



95,72



97,72



Realisasi Angka Melek Huruf



95,85



96,12



97,31



98,13



98,96



99,79



95,72



97,31



98,13



95,85 95,85



Gambar 2.6 Posisi Relatif Angka Melek Huruf Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2012 – 2016; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, IKK Urusan Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018, (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Peningkatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk terutama pada kelompok usia produktif memiliki rata-rata lama sekolah lebih tinggi dan makin meningkat. Dengan kata lain penduduk usia produktif di Kabupaten Donggala memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan semakin meningkat.



II - 119



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.2.2.3. Angka Rata-Rata Lama Sekolah Rata-rata lama sekolah (mean years of schooling) merupakan salah satu



sub-komponen



yang



mempengaruhi



penilaian



pembangunan



manusia. Indikator ini menunjukkan sampai pada jenjang pendidikan apa,



tingkat



pendidikan



penduduk di



Kabupaten



Donggala.



Pada



indikator ini terlihat rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Donggala pada keadaan Tahun 2013 tercatat 7,69 tahun, angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 0,11 menjadi 7,80 tahun keadaan Tahun 2015, dan Tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar 0,02 menjadi 7,82 tahun. Data tersebut berada di bawah capaian provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8,12 pada Tahun 2016. Dengan demikian, capaian Kabupaten Donggala masih perlu untuk ditingkatkan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk terutama pada kelompok usia produktif memiliki rata-rata lama sekolah lebih tinggi dan makin meningkat. Dengan kata lain, penduduk usia produktif di Kabupaten Donggala memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan semakin meningkat. Gambar 2.7 Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



7,79 7,65



7,69



7,77



7,73



7,81 008



7,85 008



7,89 7,84



7,82



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Proyeksi Angka Rata-rata Lama Sekolah



7,65



7,73



7,77



7,81



7,85



7,89



Realisasi Angka Rata-rata Lama Sekolah



7,69



7,79



008



008



7,82



7,84



Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2012 – 2016; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, IKK Urusan Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



II - 120



Gambaran Umum Daerah



Peningkatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk terutama pada kelompok usia produktif memiliki rata-rata lama sekolah lebih tinggi dan makin meningkat. Dengan kata lain, penduduk usia produktif di Kabupaten Donggala memiliki jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan semakin meningkat. 2.2.2.4. Angka Partisipasi Kasar (APK) Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah



penduduk



kelompok



usia



yang



berkaitan



dengan



jenjang



pendidikan tertentu. Misal, APK SD sama dengan jumlah siswa yang duduk di bangku SD dibagi dengan jumlah penduduk kelompok usia 7 sampai 12 tahun.



120 100 80 60 40 20 0 2013



2014



2015



2016



2017



SulTen g 2017



Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A



104,81



119



108,28



111,16



106,1



104,19



Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B



77,41



81



85,87



77,95



87,61



91,86



Angka Partisipasi Murni (APK) SMA/SMK/MA/Paket C



69,9



51



78,6



64,15



76,86



84,85



Sumber: Profil Kabupaten Donggala 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Gambar 2.8 APK Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Angka



Partisipasi



Kasar



SD/SLTP/SLTA



adalah



perbandingan



jumlah siswa pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk usia 7 hingga 18 tahun. Terdapat beberapa fakta nilai



II - 121



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



APK di Kabupaten Donggala kurun waktu 2013-2018. APK Donggala tingkat SD/MI cenderung berfluktuasi dengan nilai yang tertinggi Tahun 2014 dengan 119,00 poin dan APK yang terendah Tahun 2013 yakni 104,81 poin. Pada tingkatan SMP/MTs di Kabupaten Donggala kurun waktu 2013-2018 nilai APK cenderung berfluktuasi dengan capaian tertinggi Tahun 2017 yakni 87,61 poin dan yang terendah Tahun 2013 sebesar 77,41 poin. Nilai APK Tahun 2017 pada tingkatan pendidikan ini meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2016 sebesar 77,95 poin. Selanjutnya pada tingkatan SMA/SMK/MA, nilai APK Kabupaten Donggala masih relatif rendah jika dibandingkan dengan tingkatan SD/MI dan SMP/MTs. Nilai APK Tahun 2013 hingga Tahun 2017 belum mencapai 80 poin. Selanjutnya dengan melihat data Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tahun 2017 nilai APK Kabupaten Donggala untuk tingkat SD/MI berada di atas capaian APK Provinsi Sulawesi Tengah dan pada tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA berada di atas capaian Provinsi Sulawesi Tengah. APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu



tingkat



pendidikan.



APK



merupakan



indikator



yang



paling



sederhana untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin tinggi akses penduduk suatu daerah terhadap pendidikan, dan semakin



tinggi



tingkat



kemampuan



daerah



tersebut



dalam



menyelenggarakan otonomi daerah. Jika dibandingkan dengan SDG’s standar yang menjadi acuan pembangunan di bidang pendidikan untuk indikator APK adalah sebagai berikut : 1) Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/sederajat pada Tahun 2019 menjadi 114,09 persen (2015: 108 persen). Hingga Tahun 2013-2018` APK pada tingkatan SD/MI/sederajat di Kabupaten



II - 122



Gambaran Umum Daerah



Donggala di atas target SDG’s. Namun pada Tahun 2017 nilai APK mengalami penurunan dengan capaian sebesar 106,10 atau belum mencapai target SDG’s. 2) Meningkatnya APK SMP/MTs/sederajat pada Tahun 2019 menjadi 106,94 persen (2015: 100,7 persen). Hingga Tahun 2016 dan 2017, APK pada tingkatan SMP/MTs/sederajat di Kabupaten Donggala sebesar 77,95 dan 87,61 poin dan belum mencapai target SDG’s. 3) Meningkatnya



APK



SMA/SMK/MA/sederajat



pada



Tahun



2019



menjadi 91,63 persen (2015: 76,4 persen). Hingga Tahun 2016 APK pada tingkatan SMA/SMK/MA/sederajat di Kabupaten Donggala sebesar 64,15 poin dan belum mencapai target SDG’s sedangkan untuk Tahun 2017 telah mencapai targer SDG’s dengan capaian 76,87 poin. 2.2.2.5. Angka Partisipasi Murni Angka partisipasi murni adalah perbandingan penduduk usia antara 7 hingga 18 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat pendidikan SD/SLTP/SLTA dibagi dengan jumlah penduduk berusia 7 hingga 18 tahun. Angka Partisipasi Murni (APM) adalah persentase siswa dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama. APM menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di tingkat pendidikan tertentu. Seperti APK, APM juga merupakan indikator daya serap penduduk usia sekolah di setiap jenjang pendidikan. Tetapi, jika dibandingkan APK, APM merupakan indikator daya serap yang lebih baik karena APM melihat partisipasi penduduk kelompok usia standar di jenjang pendidikan yang sesuai dengan standar tersebut. Gambar 2.9 menunjukkan partisipasi sekolah penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan tersebut di atas cenderung mengalami



peningkatan.



Dengan



demikian,



perbaikan



kualitas



pendidikan di masing-masing usia dan jenjang pendidikan semakin membaik serta menunjukkan bahwa kemampuan penduduk menjangkau



II - 123



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pendidikan semakin meningkat. Namun pada Tahun 2016 dan 2017, APM baik di tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas mengalami fluktuasi. Hal ini menunjukkan berfluktuasinya jumlah murid dibanding jumlah penduduk usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan baik SMP maupun SMA. Dibandingkan dengan angka APK pada tingkat SD/MI dan SMA/MA/SMK terdapat kesenjangan yang menunjukkan cukup banyaknya peserta didik pada kedua tingkat pendidikan tersebut yang berusia kurang atau melebihi usia normal untuk tingkat pendidikan yang bersangkutan. Pada Tahun 2016, APM untuk tingkat pendidikan SD/Mi lebih tinggi dari Sulawesi Tengah namun untuk tingkatan SMP/MTs dan SMA/SMK/MA mencapai angka APM lebih rendah dari capaian Sulawesi Tengah.



100 90 80 70 60 50 40 30 20 10 0 2013



2014



2015



2016



2017



APM Donggala Tkt. SD/MI



92,04



093



094



096



095



Sul Teng 2016 092



APM Donggala Tkt. SMP/MTs



62,37



068



062



069



072



071



APM Donggala Tkt .SMA/SMK/MA



56,52



58,25



54,84



55,63



58,18



63,61



Sumber: BPS Kabupaten Donggala Tahun 2017 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Gambar 2.9 APM Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 2.2.2.6. Angka Kelangsungan Hidup Bayi Angka Kelangsungan Hidup Bayi adalah probabilitas bayi hidup sampai dengan usia 1 tahun. Indikasi peningkatan kesejahteraan sosial dalam bidang kesehatan di antaranya ditunjukkan dengan Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB). AKHB adalah angka yang dihitung



II - 124



Gambaran Umum Daerah



berdasarkan jumlah kematian bayi yang berumur kurang dari satu tahun pada tahun tertentu dibagi dengan jumlah kelahiran hidup pada tahun tertentu untuk setiap seribu kelahiran. Gambaran mengenai angka kelangsungan hidup bayi di Kabupaten Donggala disajikan dalam Tabel 2.33. Tabel 2.33 Kelangsungan Hidup Bayi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Kelangsungan Hidup Bayi Realisasi Target P-RPJMD



2013



2014



2015



2016



2017



2018



0,99 0,98



1,00 0,99



0,99 0,99



1,00 0,99



0,99 0,99



0,99 0,99



Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah



2.2.2.7. Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Donggala Tahun 20132017 meningkat dari 65,76 tahun pada 2013 meningkat menjadi 65,89 tahun pada 2017. Namun, UHH Kabupaten Donggala tersebut lebih rendah dari rata-rata UHH Sulawesi Tengah 67,32 dan Nasional yang pada Tahun 2017 mencapai 71,06 tahun (Tabel 2.34). Tabel 2.34 Angka Usia Harapan Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun Usia Harapan Hidup 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi Donggala



66,29



66,57



66,85



67,13



67,41



67,69



Target P-RPJMD



68,03



66,81



67,07



67,24



67,37



67,48



Sulawesi Tengah



67.02



67.18



67,26



67,31



67,32



na



Nasional



70,40



70,59



70,78



70,90



71,06



na



Sumber: IKK Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 dan BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah



II - 125



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Situasi Derajat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Donggala dapat diukur dari Umur Harapan Hidup (UHH). Mencermati perkembangan Umur Harapan Hidup Masyarakat dalam 3 Tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang berarti. Dalam rangka meningkatkan UHH tersebut berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah terutama untuk menekan Angka Kematian Ibu melahirkan Jika dilihat dari klasifikasi komponen Indeks Harapan Hidup yang dicapai, maka Kabupaten Donggala pada lima tahun terakhir ini (20132017) berada pada kategori sedang (antara nilai 66,29-67,69). Demikian juga indeks harapan hidup penduduk Sulawesi Tengah dengan nilai 67,02 pada Tahun 2013 dan 2017 mencapai nilai 67,32. Dengan demikian, melihat kenyataan tersebut baik rata-rata Kabupaten Donggala maupun di Sulawesi Tengah, indeks peluang umur panjang dan sehat tidak ada yang masuk kategori tinggi (antara nilai 69,70-74,40). Faktor yang mempengaruhi produktivitas sumberdaya manusia adalah terletak pada keadaan kesehatannya sendiri. Rendahnya kondisi kesehatan (gizi dan kalori) akan menghasilkan pekerja-pekerja yang kurang



produktif



dengan



mental



yang



kurang



bagus



sehingga



menyebabkan produktivitas rendah dan tingkat output yang dicapai tidak optimal. Dengan demikian, aspek kesehatan dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, misalnya perbaikan kesehatan seseorang dapat menyebabkan peningkatan dalam partisipasi tenaga kerja, perbaikan kesehatan dapat pula membawa perbaikan dalam tingkat pendidikan, bahkan



perbaikan



kesehatan



menyebabkan



bertambahnya



jumlah



penduduk produktif yang dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja, semua itu dapat berpengaruh terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Faktor



lain



yang



memberikan



sumbangan



positif



dalam



meningkatnya angka harapan hidup adalah kesadaran masyarakat dalam membudayakan pola hidup sehat. Pergeseran nilai budaya tradisional



II - 126



Gambaran Umum Daerah



menuju hidup sehat yang lebih modern, akan menentukan kemampuan mental dan fisik penduduk. 2.2.2.8. Persentase Balita Gizi Buruk 30000 25000 20000 15000 10000 5000 0 Jumlah seluruh Balita Gizi Buruk Jumlah Balita Persentase Balita Gizi Buruk



2014



2015



2016



2017



2018



101



122



94



131



198



22853



22828



26020



26730



26971



000



001



000



000



001



Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala berbagai tahun



Gambar 2.10 Persentase Balita Gizi Buruk di Kabupaten Donggala Tahun 2014-2018 Gizi buruk ~ Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada 40 KM/Jam) Persentase panjang jaringan jalan dalam kondisi baik adalah angka perbandingan antara panjang jaringan jalan dalam kondisi baik, terhadap panjang



jalan



secara



keseluruhan



(nasional,



provinsi,



dan



kabupaten/kota). Mutu jalan di suatu daerah berpengaruh terhadap berbagai kegiatan penduduk, khususnya kegiatan perdagangan dan upaya untuk melakukan integrasi antar wilayah terbelakang dengan pasar yang lebih besar. Nilai indikator ini memiliki kegunaan untuk mengindikasikan kualitas jalan dari keseluruhan panjang jalan yang ada di suatu daerah tertentu. Hal tersebut dapat juga dibaca sebagai kemampuan daerah tersebut dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana publik. Semakin besar nilai indikator ini, semakin tinggi kemampuan daerah tersebut dalam menyediakan dan memelihara sarana dan



Axis Title



prasarana publik.



450 400 350 300 250 200 150 100 050 000 2013



2014



2015



2016



2017



Panjang jalan dalam keadaan Baik



407



354



389



403



443



Persentase Panjang Jalan dalam Kondisi Baik



040



035



038



040



044



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Gambar 2.40 Persentase Panjang Jalan Kabupaten dalam Kondisi Baik (> 40 Km/Jam) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017



II - 182



Gambaran Umum Daerah



Pada pengukuran indikator ini tim mengasumsikan bahwa proporsi jalan dalam kondisi baik merupakan jalan yang dapat ditempuh dengan roda empat dengan kecepatan ≥ 40 Km perjam. Berdasarkan data panjang jalan berdasarkan kondisi jalan, kurun waktu 2013-2017 proporsi panjang jalan dalam kondisi baik masih di bawah 50 persen dari total panjang jalan. Di sisi lain, proporsi panjang jalan dengan kondisi rusak dan rusak parah cenderung berfluktuasi dengan proporsi yang paling besar Tahun 2014 sebanyak 57,19 persen dari total panjang jalan dan yang paling kecil Tahun 2013 di kisaran 35,41 persen. Hingga Tahun 2017 persentase jalan dalam kondisi rusak mencapai 56,40 persen. E. Persentase Jalan yang Memiliki Trotoar dan Drainase/Saluran Pembuangan Air Besarnya persentase jalan di Kabupaten Donggala yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air diperoleh dengan membagi data panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase dengan total panjang seluruh jalan di kabupaten Donggala (km) dikalikan seratus (100). Tabel 2.55 Persentase Jalan yang Memiliki Trotoar dan Drainase/Saluran Pembuangan Air di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Panjang jalan yang memiliki



2013



2014



2015



2016



2017



2018



405,41



453,3



453,3



472,35



495,52



444,02



1.015,3



1.015,3



1.015,31



1.015,31



1.015,3



1.015,31



1



1



39,93



44,65



trotoar dan drainase (Km) Panjang seluruh jalan kabupaten (Km) Persentase jalan yang



1 44,65



46,52



48,80



43,73



memiliki trotoar dan drainase/ saluran pembuangan air (minimal 1,5 m) Sumber : Data EKPD Dinas PUPR Kabupaten Donggala Tahun 2019, (Data diolah)



II - 183



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Berdasarkan data dalam tabel di atas memperlihatkan peningkatan persentase panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase dari Tahun 2013 sebesar 39,93 persen menjadi 43,73 persen pada Tahun 2018. F. Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Persentase rumah tinggal bersanitasi adalah proporsi rumah tinggal bersanitasi terhadap jumlah rumah tinggal. Sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitik-beratkan pada pengawasan terhadap struktur



fisik,



di



mana



orang



menggunakannya



sebagai



tempat



berlindung yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia. Sarana tersebut antara lain ventilasi, suhu, kelembaban, kepadatan hunian, penerangan alami, konstruksi bangunan, sarana pembuangan sampah, sarana pembuangan kotoran manusia, dan penyediaan air bersih. Rumah tinggal bersanitasi baik harus memiliki system pembuangan air limbah berupa unit pengolahan kotoran manusia/tinja dengan menggunakan sistem setempat (memiliki septic tank ). Persentase rumah tinggal bersanitasi di Kabupaten Donggala diperlihatkan dalam tabel 2.56. Tabel 2.56 Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Jumlah Rumah Tinggal berakses sanitasi Jumlah Rumah Tinggal Persentase rumah tinggal bersanitasi Rumahtangga bersanitasi Sulteng



2013 943



2014 692



2015 744



2016 746



2017



2018



1.500



1.500



34.286 16.785 14.629 18.506 27.176 28.202 27,50



41,23



50,86



40,31



55,20



53,19



54,58



58,0



58,8



58,8



78,8



na



Sumber : Data EKPD Dinas Perkimtan Kabupaten Donggala Tahun 2019; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018



Data dalam tabel 2.56 memperlihatkan semakin meningkatnya persentase rumah tinggal bersanitasi dari sebesar 27,50 persen pada Tahun 2013 meningkat menjadi sebesar 53,19 persen pada Tahun 2018.



II - 184



Gambaran Umum Daerah



Kondisi tersebut merupakan indikator semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan lingkungan sekitar tempat tinggalnya, karena salah satu faktor penentu tingginya kesadaran masyarakat akan kesehatan lingkungan apabila persentase rumah tinggal yang bersanitasi semakin meningkat. Data juga memperlihatkan bahwa hingga



Tahun



2017,



persentase



rumah



bersanitasi



di



Kabupaten



Donggala masih berada di bawah Sulawesi Tengah. Proporsi rumah tinggal bersanitasi terhadap jumlah rumah tinggal merupakan indikasi tersedianya fasilitas dan akses penduduk suatu daerah terhadap rumah layak huni bersanitasi. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin mampu suatu daerah menyediakan layanan yang layak bagi penduduk dan



semakin



tinggi



kemampuan



daerah



tersebut



untuk



menyelenggarakan otonomi. G. Persentase Drainase Dalam Kondisi Baik/ Pembuangan Aliran Air Tidak Tersumbat Aliran air drainase yang lancar dan tidak tersumbat merupakan faktor utama untuk memperpanjang umur jalan yang ada di suatu daerah. Besarnya persentase drainase dalam kondisi baik merupakan pembagian antara panjang drainase tidak tersumbat (km) dengan total panjang drainase yang ada di daerah tersebut dikalikan dengan 100. Tabel 2.57 Persentase Drainase dalam Kondisi Baik di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Panjang drainase tidak tersumbat (km) Panjang Total drainase (km) Persentase Drainase Dalam Kondisi Baik (%) Target PRPJMD



3,90



1,95



2,10



2,25



2,63



2,63



7,80



11,70



14,50



17,50



21,00



24,60



50



17



14



13



13



11



65



66



67



67



68



69



Realisasi Provinsi



54,6



58,0



58,7



58,7



78,8



na



Sulteng Sumber : EKPD Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019



II - 185



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Data dalam tabel 2.57 memperlihatkan penurunan persentase drainase dalam kondisi baik di mana pada Tahun 2013 sebesar 50 persen kemudian mengalami penurunan sampai 11 persen pada Tahun 2018. Kondisi tersebut disebabkan karena pertambahan panjang drainase yang dibangun akan tetapi tidak sejalan dengan perbaikan drainase yang sudah ada sebelumnya. H. Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik Besarnya persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik diperoleh dari hasil pembagian antara Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik dibagi dengan Luas total seluruh irigasi kabupaten dikalikan 100. Besarnya persentase irigasi Kabupaten Donggala dalam kondisi baik dalam Tahun 2013 – sampai 2018 diperlihatkan dalam tabel berikut. Tabel 2.58 Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik (Ha)



6.670



6.670



6.870



7.070



7.170



7.270



Luas Total Irigasi Kabupaten (Ha)



9.395



9.395



9.395



9.395



9.395



9.395



Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik (%)



71,00



72,06



73,12



75,25



76,32



77,38



Sumber : Data EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019, data diolah



I. Rasio Jaringan Irigasi Rasio jaringan irigasi pada suatu daerah merupakan indikator kondisi keberadaan jaringan irigasi yang berada dan mengairi lahan pertanian



II - 186



penduduk.



Rasio



jaringan



irigasi



diperoleh



dari



hasil



Gambaran Umum Daerah



perbandingan antara panjang saluran irigasi dengan luas lahan budidaya pertanian. Tabel 2.59 Indikator Rasio Jaringan Irigasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Panjang saluran irigasi (m)



43.305 43.305 43.305 43.305 43.305 43.305



Luas lahan (Ha)



54.128 54.128 54.128 54.128 54.128 54.128



Rasio Jaringan Irigasi



0,80 0,80



0,80



0,80



0,80



0,80



Target Rasio Jaringan Irigasi RPJMD Donggala



0,11



0,15



0,17



0,20



0,23



0,25



Sumber: Data EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala 2019 (Data diolah)



Berdasarkan data yang ada pada Tabel 2.59 memperlihatkan bahwa rasio



jaringan



irigasi



di



Kabupaten



Donggala



tidak



mengalami



peningkatan dari Tahun 2013 sampai dengan 2018. Kondisi ini sejalan dengan bertambahnya panjang saluran irigasi yang tersedia. Tetapi dalam dua tahun terakhir (2017 dan 2018) mengalami pengurangan panjang saluran irigasi yang ada sehingga menyebabkan menurunnya rasio jaringan irigasi yang ada di kabupaten Donggala. J. Persentase Penduduk Berakses Air Minum Persentase Rumah Tangga (RT) yang menggunakan air bersih adalah proporsi jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih terhadap jumlah rumah tangga.



II - 187



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Air Bersih (clean water) adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Rumah Tangga yang memiliki akses terhadap air bersih adalah keluarga yang mempunyai kemudahan dalam memperoleh air bersih dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan. Persentase Rumah Tangga (RT) yang menggunakan air bersih adalah proporsi jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih terhadap jumlah rumah tangga. Indikator ini mencerminkan kemampuan suatu daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Semakin tinggi nilai indikator ini di suatu daerah, semakin tinggi kemampuan daerah tersebut menjalankan otonomi.



Gambar 2.41 Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 79,9



79,9



79,9



78,94



70,67



2013



2014



2015



2016



2017



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Pada Tahun 2013-2017, persentase rumah tangga berakses air bersih belum mencapai 80 persen yang artinya lebih dari 20 persen rumah tangga di Kabupaten Donggala belum menikmati air untuk kebutuhan hidup yang dikatagorikan sebagai air bersih.



II - 188



Gambaran Umum Daerah



K. Persentase Areal Kawasan Kumuh Besarnya Persentase areal kawasan kumuh diperoleh dengan membagi antara Luas areal kawasan kumuh dengan Luas Wilayah dikalikan 100. Besaran persentase areal kawasan kumuh Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 diperlihatkan dalam tabel berikut. Tabel 2.60 Persentase Areal Kawasan Kumuh Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



83,39



83,39



83,39



83,39



83,39



83,39



Luas Wilayah (Ha)



5.275,69



5.275,69



5.275,69



5.275,69



5.275,69



5.275,69



Persentase Areal Kawasan Kumuh (%)



1,58



Luas kawasan kumuh (Ha)



1,58



1,58



1,58



1,58



1,58



Sumber : EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019, data diolah



L. Rasio Tempat Pemakaman Umum Per Satuan Penduduk Tabel 2.61 Rasio Tempat Pemakaman Umum per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



17.298



17.298



17.298



17.298



17.298



33.220



33.452



33.614



33.783



33.975



Jumlah daya tampung TPU



17.298



Jumlah Penduduk



32.963



Rasio TPU per Satuan Penduduk



0,5248 0,5207 0,5171 0,5146 0,5120 0,5091



Sumber: EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019



II - 189



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk diperoleh dari hasil pembagian antara Jumlah daya tampung tempat pemakaman umum dengan Jumlah penduduk. Adapun besarnya rasio tempat pemakaman



umum



per



satuan



penduduk



Kabupaten



Donggala



diperlihatkan dalam tabel 2.61. M.



Rasio Tempat Ibadah Per Satuan Penduduk Rasio tempat ibadah merupakan salah satu indikator kinerja urusan



Pekerjaan Umum yang diperoleh dari rasio antara jumlah tempat ibadah dengan jumlah penduduk Kabupaten Donggala, dalam satuan persentase. Selengkapnya hasil analisis disajikan pada Tabel 2.62. Tabel 2.62 Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Jumlah Tempat Ibadah



596



597



733



736



773



775



287.921



290.915



293.742



296.380



299.174



301.968



2,070



2,052



2,495



2,483



2,584



2,567



Jumlah Penduduk



Rasio Tempat Ibadah per Satuan Penduduk



Sumber : EKPD Dinas PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019



Tabel 2.61 menunjukkan bahwa rasio tempat ibadah dengan penduduk mengalami peningkatan. Rasio menunjukkan bahwa setiap 1 rumah ibadah mampu dimanfaatkan 2000-3000 penduduk. 2. Penataan Ruang A. Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB



II - 190



Gambaran Umum Daerah



Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB adalah perbandingan antara Luas ruang terbuka hijau dengan Luas wilayah ber HPL/HGB. Hasil analisis capaian dan target indikator kinerja selama 2103-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.63. Tabel 2.63 Rasio RTH per satuan luas wilayah ber HPL/HGB Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Rasio RTH per satuan luas wilayah ber HPL/HGB



0,3



0,3



0,3



0,26



0,26



0,26



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



0,3



0,3



0,3



0,3



0,3



0,3



Sumber :



IKK Urusan Perumahan & Kawasan Permukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



B. Rasio Bangunan ber-IMB per satuan Bangunan Tabel 2.64 Rasio Bangunan ber IMB per Satuan Bangunan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Rasio Bangunan ber-IMB per Satuan Bangunan



0,35



0,34



0,33



0,32



0,32



0,32



0,4



0,5



0,7



0,8



0,9



1,0



Target dalam RPJMD Donggala



Sumber: EKPD Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019



II - 191



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Indikator capaian pembangunan terkait Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan diperoleh dari perbandingan antara Jumlah bangunan ber – IMB dengan Jumlah bangunan. Hasil analisis disajikan pada Tabel 2.64. C. Ruang Publik Yang Berubah Peruntukannya Ruang Publik Yang Berubah adalah persentase perbandingan antara Jumlah ruang publik yang berubah fungsi (ha) dengan Jumlah ruang publik yang tersedia (ha). Peruntukannya Hasil analisis disajikan pada Tabel 2.65. Tabel 2.65 Ruang Publik Yang Telah Berubah Peruntukannya Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Ruang Publik Yang



2013



2014



2015



2016



2017



2018



0,49



0,49



0,49



0,52



0,52



0,52



0,5



0,5



0,5



0,5



0,5



0,5



Telah Berubah Peruntukannya



Proyeksi dalam RPJMD 2014 - 2019



Sumber : IKK Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



2.4.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman A. Rasio Rumah Layak Huni Rasio rumah layak huni adalah perbandingan rumah layak huni dengan total rumah. Rumah tidak layak huni adalah rumah yang dibuat dari bahan bekas/sampah (seperti potongan triplek, lembaran plastik sisa, dsb) yang dipertimbangkan tidak cocok untuk bertempat tinggal atau terletak pada areal yang diperuntukkan bukan untuk permukiman.



II - 192



Gambaran Umum Daerah



Termasuk rumah gubuk. Ciri–ciri rumah tidak layak huni adalah kondisi di mana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial dengan kriteria antara lain : 1) Luas lantai perkapita, di kota kurang dari 4 m2 sedangkan di desa kurang dari 10 m2; 2) Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya; 3) Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum di proses; 4) Jenis lantai tanah; 5) Tidak mempunyai fasilitas tempat mandi, cuci, kakus (MCK). Gambar 2.42 Persentase Rumah Layak Huni di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 90 85 80 75 70 65 Persentase Rumah Tangga Layak Huni



2013



2014



2015



2016



2017



75



83



85



87



89



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Pada Tahun 2013 persentase rumah layak huni di Kabupaten Donggala sebesar 75,00 persen dan kurun waktu 2013-2017 mengalami peningkatan dengan capaian Tahun 2017 sebesar 89,00 persen. Rumah Sederhana Sehat, yaitu rumah yang dibangun dengan menggunakan bahan bangunan dan konstruksi sederhana akan tetapi masih memenuhi standar kebutuhan minimal dari aspek kesehatan, keamanan, dan kenyamanan, dengan mempertimbangkan dan memanfaatkan potensi



II - 193



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lokal meliputi potensi fisik seperti bahan bangunan, geologis, dan iklim setempat serta potensi sosial budaya seperti arsitektur lokal, dan cara hidup. Fungsi rumah pokok rumah sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat bagi setiap manusia, dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1) Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia; 2) Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia; 3) Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit; 4) Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar. Patokan rumah yang sehat dan ekologis yang dapat digunakan dalam membangun rumah sebagai berikut: 1. Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru–paru hijau; 2.Memilih tapak bangunan yang sebebas mungkin dari gangguan/radiasi geobiologis dan meminimalkan medan elektromagnetik buatan; 3. Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah; 4. Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan; 5. Menghindari kelembapan tanah naik ke dalam kontruksi bangunan dan memajukan sistem bangunan kering. B. Rasio Permukiman Layak Huni Rasio Permukiman Layak Huni adalah indiaktor kinerja yang diperoleh dari perbandingan antara luas pemukiman yan layak huni dengan luas wilayah pemukiman. Realisasi dan target kinerja indikator Rasio Permukiman Layak Huni pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.66.



II - 194



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.66 Rasio Permukiman Layak Huni Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Luas permukiman layak huni



3.165,40 3.165,40 3.165,40 3.165,40 3.165,40 3.165,40



Luas wilayah permukiman



5.275,69 5.275,69 5.275,69 5.275,69 5.275,69 5.275,69



Rasio Permukiman Layak Huni Target PRPJMD Donggala Sumber



:



0,60



0,60



0,60



0,60



0,60



0,60



0,981



0,983



0,985



0,987



0,986



0,9864



EKPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Donggala Tahun 2019 (data diolah)



dan



Pertanahan



C. Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni Tabel 2.67 Cakupan ketersediaan rumah Layak Huni di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



84,17



87,18



88,76



90,19



91,93



64,95



Target PRPJMD Donggala



84,17



87,18



88,76



90,19



91,93



93,99



Sumber : EKPD dan IKK Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



Indikator persentase



Cakupan



Ketersediaan



Rumah



Layak



Huni



adalah



Jumlah seluruh rumah layak huni di suatu wilayah kerja



II - 195



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pada kurun waktu tertentu dengan Jumlah rumah di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Realisasi dan target kinerja indikator cakupan ketersediaan rumah Layak Huni pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.67. D. Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau Realisasi dan target kinerja indikator Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.68. Tabel 2.68 Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang Terjangkau Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi (%)



63,06



65,32



66,50



67,57



65,20



46,06



Target PRPJMD Donggala



63,06



65,32



66,50



67,57



65,20



66,65



Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



E. Persentase Pemukiman Yang Tertata Tabel 2.69 Persentase Pemukiman Yang Tertata di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



0,08



0,16



0,18



0,21



0,23



0,24



Target PRPJMD Donggala



0,08



0,16



0,18



0,21



0,23



0,24



Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



II - 196



Gambaran Umum Daerah



Realisasi dan target kinerja indikator Persentase Pemukiman Yang Tertata pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.69. F. Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh Realisasi



dan



target



kinerja



indikator



Persentase



Lingkungan



Pemukiman Kumuh pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.70. Tabel 2.70 Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



0,02



0,02



0,02



0,02



0,01



0,01



Target PRPJMD Donggala



0,02



0,02



0,02



0,02



0,02



0,02



Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



G. Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan Tabel 2.71 Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



2,40



2,40



2,40



2,40



25,13



26,09



Target PRPJMD Donggala



2,40



2,40



2,40



2,40



25,13



26,09



Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



II - 197



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Realisasi dan target kinerja indikator Persentase Luasan Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.71. H. Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan Realisasi dan target kinerja indikator Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan pada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.72. Tabel 2.72 Proporsi Rumah Tangga Kumuh Perkotaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



6,0



7,03



7,17



7,40



7,0



7,0



Target PRPJMD Donggala



7,03



7,17



7,31



7,46



7,40



7,33



Sumber :



EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Permukiman Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



I. Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan Prasarana-Sarana Utilitas (PSU) Tabel 2.73 Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan PSU Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



0,71



1,43



1,57



1,86



2,00



2,14



Target PRPJMD Donggala



0,71



1,43



1,57



1,86



2,00



2,14



Sumber : EKPD dan IKK Urusan Perumahan & Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (Diolah)



Realisasi dan target kinerja indikator Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman Yang Didukung dengan PSU ada Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.73.



II - 198



Gambaran Umum Daerah



2.4.1.5.



Ketenteraman, Masyarakat



Ketertiban



Umum,



dan



Pelindungan



Terdapat 5 indikator yang dapat diukur untuk mengetahui capaian pembangunan



di



bidang



Ketenteraman,



Ketertiban



Umum,



dan



Pelindungan Masyarakat. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.74. Tabel 2.74 Indikator Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun No



1.



Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat



Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Target PRPJMD Tahun 2014-2018



2.



Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) Target PRPJMD



3.



Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota Target PRPJMD Tahun 2014-2018



4.



2013



2014



2015



2016



2017



2018



6



6



6



6



6



6



28



28



28



28



28



28



75



75



75



80



85



90



100



100



100



100



100



100



na



na



12



12



12



12



na



na



na



na



na



na



100



100



Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen



na



66,67



0



100



Kebakaran (WMK)



5.



Target PRPJMD Tahun 2014-2018



na



na



na



na



na



na



Persentase Penegakan PERDA



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 2014-2018



na



na



na



na



na



na



Sumber: EKPD dan IKK Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



2.3.1.6 Sosial Terdapat 9 indikator yang dapat diukur untuk mengetahui capaian pembangunan di bidang sosial. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.75.



II - 199



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.75 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Sosial pada di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.



Indikator Capaian Urusan Sosial 2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



PMKS yang memperoleh bantuan social (jiwa)



47.37



35



30



25



22



19



2.



Persentase PMKS yang tertangani



47.37



35



30



25



22



19



3.



Persentase PMKS skala yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar



na



na



na



na



na



na



Jumlah panti sosial yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya



na



na



na



na



na



na



Persentase panti sosial yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesehatan social



na



na



na



na



na



na



Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial



na



na



na



na



na



na



Persentase korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat (persen)



na



na



na



na



na



na



Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap



na



na



na



na



na



na



46 38



41



37



35



18-80



18-91



4.



5.



6.



7.



8.



9.



Persentase penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial



Sumber: EKPD Urusan Sosial Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



Tabel 2.75 menunjukkan bahwa secara umum terdapat peningkatan realisasi pembangunan dalam bidang sosial, dan ada beberapa indikator yang belum diidentifikasi oleh OPD. Dalam hal indikator jumlah (bukan persentase karena ketidaktersediaan data target PRPJMD Donggala 2014-



II - 200



Gambaran Umum Daerah



2018). Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan persentase PMKS yang tertangani, dan juga penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia menunjukkan peningkatan jumlah orang yang memperoleh bantuan (jaminan) sosial dari pemerintah daerah. Demikian pula dengan adanya kejadian bencana pada Tahun 2013-2018, seluruh korban bencana menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat. 2.3.1.7 Tenaga Kerja Tabel 2.76 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Tenaga Kerja di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.



Indikator Capaian Urusan Sosial 2013 na



2014



2015



2016



2017



2018



na



na



na



na



na



1.



Angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun



2.



Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB)



0



0



0



100



77,78



0



3.



Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan



0



461



331



65



208



0



4.



Keselamatan dan perlindungan



na



na



na



na



na



5.



Besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek



68,26



78,05



89,52



90,45



86,92



na



6.



Perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah



na



na



na



na



na



na



7.



Besaran Pemeriksaan Perusahaan



na



na



na



na



na



na



8.



Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan



na



na



66,67



100



na



na



9.



Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi



100,00



80,00



131,25



187,50



na



na



10.



Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat



na



na



100,0



66,67



10,00



na



11.



Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan



9,24



17,94



19,00



2,56



5,92



na



12.



Rasio lulusan S1/S2/S3



17,94



19,00



2,56



5,92



na



na



na



Sumber: EKPD Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



Terkait urusan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, terdapat beberapa indikator yang dapat diukur dalam menilai keberhasilan



II - 201



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pembangunan selama lima tahun terakhir (2013-2018). Indikator tersebut meliputi: angka sengketa pengusaha-pekerja per tahun, besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB), besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan, keselamatan dan perlindungan, besaran pekerja/buruh yang menjadi peserta program Jamsostek, perselisihan buruh dan pengusaha terhadap kebijakan pemerintah daerah, Besaran Pemeriksaan Perusahaan, Besaran Pengujian Peralatan di Perusahaan, Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi, Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat, Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan, dan Rasio lulusan S1/S2/S3. Untuk lebih lengkapnya realisasi pembangunan pada urusan pemerintah bidang tenaga kerja di sajikan pada Tabel 2.76. 2.3.1.8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terdapat 19 indikator yang dapat diukur untuk mengetahui capaian



pembangunan



di



urusan



pemberdyaan



perempuan



dan



perlindungan anak. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.77. Tabel 2.77 Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.



Indikator Kinerja 2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah



0,42



0,11



0,42



0,72



5,34



1,27



2.



Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR



0



7



7



7



3



7



3.



Partisipasi perempuan di lembaga swasta



9,97



11,43



0,80



1,55



32,22



38,86



4.



Rasio KDRT



0,069



0,084



0,062



0,043



0,044



0,016



II - 202



Gambaran Umum Daerah



5.



Persentase jumlah tenaga kerja dibawah umur



1,60



1,25



3



1,56



0



1,60



6.



Partisipasi angkatan kerja perempuan (orang)



0



70.000



62.179



35.547



5.260



22.041



7.



Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu



0



0



0



0



10,6



0,6



8.



Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A PPT/PKT di Rumah Sakit



0



0



0



0



0



0



9.



Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu.



0



0



0



0



0



0



10.



Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dananak



0



0



0



0



0



0



11.



Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum



0



0



0



0



0



0



12.



Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan



0



0



0



0



0



0



II - 203



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



13.



Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak



14



0



0



0



0



0



0



Rasio APM perempuan/laki-laki di SD



na



na



na



na



na



na



15.



Rasio APM perempuan/laki-laki di SMP



na



na



0,99



1 ,01



1.01



na



16.



Rasio APM perempuan/laki-laki di SMA



na



na



0.844



0.98



0.97



na



17.



Rasio APM perempuan/laki-laki di Perguruan Tinggi



na



na



na



na



na



na



18.



Rasio melek huruf perempuan terhadap lakilaki pada kelompok usia 15-24 tahun



na



na



1.22



0.75



1.00



na



19.



Kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di sector non pertanian



na



na



1.06



0.633



0.90



na



Sumber: EKPD dan IKK Urusan P3A Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tidak hanya penting dari aspek perimbangan antara laki-laki dan perempuan. Populasi Indonesia separuhnya berjenis kelamin perempuan. Namun lebih dari itu, kehadiran anggota parlemen perempuan diharapkan dapat menjamin kepentingan kaum perempuan menjadi salah satu prioritas kebijakan, di antaranya terkait dengan isu pengentasan kemiskinan, pemerataan pendidikan, dan layanan kesehatan. Angka



keterwakilan



perempuan



di



Dewan



Perwakilan



Rakyat



Republik Indonesia (DPR-RI) terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Saat pemilu pertama kali digelar pada Tahun 1955, jumlah kursi perempuan hanya 5,06 persen, dan angka ini terus bertambah secara bertahap hingga mencapai 11,4 persen pada 1997 (KPU 2014).



II - 204



Gambaran Umum Daerah



2.3.1.9. Pangan A. Ketersediaan Pangan Utama Ketersediaan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Penyediaan pangan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan meningkatkan kuantitas serta kualitas konsumsi pangan, diperlukan target pencapaian angka ketersediaan pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka kecukupan gizinya. Analisis indikator ketersediaan pangan utama dilakukan dengan membandingkan ketersediaan pangan dengan jumlah penduduk Kabupaten Donggala (Hasil kinerja dan target disajikan pada Tabel 2.78. Tabel 2.78 Ketersediaan Pangan Utama Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala No.



Ketersediaan Pangan Utama



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



Realisasi



24,3



22,51



22,42



20,85



18,09



20,57



2.



Target PRPJMD



23,5



20



40



60



70



80



Sumber: EKPD Urusan Pangan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



Tabel



2.77



menunjukkan



bahwa



berdasarkan



produksi



dan



konsumsi pangan utama, secara umum Kabupaten Donggala memiliki cadangan pangan setara beras yang cukup besar setiap tahunnya (Tahun 2016 dua kali lipat) sehingga dapat dikatakan bahwa ketersediaan beras di daerah ini mengalami surplus. Jika dibandingkan dengan realisasi persentase ketersediaan pangan utama di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten



Donggala



masih



lebih



tinggi



ketersediaannya.



Apabila



konsumsi pangan masih tetap didominasi oleh beras sebagai sumber karbohidrat, maka akan cukup memberatkan bagi upaya pemantapan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan bertumpu kepada sumber daya lokal. Diversifikasi pangan menjadi sangat penting untuk dilakukan



II - 205



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



agar tidak terjadi ketergantungan yang sangat tinggi pada jenis pangan tertentu saja seperti beras. B. Ketersediaan Energi dan Protein Perkapita Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) X Tahun 2012 merekomendasikan



kriteria



ketersediaan



pangan



minimal



2.400



kkal/kapita/hari untuk energi dan minimal 63 gram/kapita/hari untuk protein. Hasil perhitungan ketersediaan energi dan protein per kapita di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.79. Tabel 2.79 Ketersediaan Energi (Kkal) dan Protein (gr) per Kapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Ketersediaan Energi dan No.



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi Donggala



3.402



3.887



2.680



2.800



1.650



1.773



Target PRPJMD



3.000



2.423



2.500



2800



1.663



1.523



Realisasi Donggala



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD



na



na



na



na



na



na



Protein Energi (Kkal) A.



Protein (gr) B.



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-1018 dan EKPD Urusan Pangan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



Tabel 2.79 menunjukkan bahwa ada kecenderungan ketersediaan energi per kapita per hari selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan, sebaliknya ketersediaan protein perhari mengalami peningkatan. 2.3.1.10 Pertanahan Indikator kinerja bidang pertanahan meliputi pengukuran persentase luas



lahan



bersertifikat,



penyelesaian



kasus



tanah



negara



dan



penyelesaian izin lokasi. Persentase luas lahan bersertifikat diperoleh dari



II - 206



Gambaran Umum Daerah



persentase perbandingan jumlah luas lahan bersertifikat dengan jumlah luas wilayah daratan Kabupaten Donggala. Penyelesaian kasus tanah negara merupakan persentase jumlah kasus yang diselesaikan dibagi dengan jumlah kasus yang terdaftar. Penyelesaian izin lokasi diperoleh dari perbandingan jumlah izin lokasi dengan permohonan izin lokasi. Untuk lebih jelasnya nilai indikator urusan pertanahan di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.80. Tabel 2.80 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pertanahan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi dan Target pada Tahun No.



1.



Indikator Capaian Urusan Pertanahan 2013



2014



2015



2016



2017



2018



na



na



na



na



20



35



58,18



58



60



65



68



70



Penyelesaian kasus tanah Negara



na



Na



na



na



20



35



Target PRPJMD Donggala



10



30



30



30



30



30



Penyelesaian izin lokasi



na



Na



na



na



na



na



Target PRPJMD Donggala



10



30



30



30



30



30



Persentase luas lahan bersertifikat Target PRPJMD Donggala



2.



3.



Sumber: EKPD Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



Tabel 2.80 menunjukkan bahwa tidak terdapat data ketiga indikator kinerja urusan pertanahan pada Tahun 2013-2018 termasuk target kinerja pada perubahan RPJMD Donggala. Namun, berdasarkan data EKPD 2013-2018 bidang pertanahan menyebutkan bahwa persentase luas lahan bersertifikat lebih kurang (diperkirakan) mencapai 45 persen, sementara penyelesaian Kasus Tanah Negara terdapat dua kasus (kasus



II - 207



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Abd. Rabbie dan Abd. Rauf). Untuk penyelesaian Izin lokasi, tupoksi berada pada Badan PM & PTSP. 2.3.1.11. Lingkungan Hidup Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, indikator capaian pembangunan



bidang



Lingkungan



Hidup



pada



tingkat



kabupaten



memiliki 24 indikator. Penilaian capaian setiap indikator tersebut ada yang sifatnya terukur (kuantitatif) dan tidak terukur atau bersifat kualitatif. Hasil analisis terhadap seluruh indikator capaian kinerja bidang lingkungan hidup diperlihatkan pada Tabel 2.81. Tabel 2.81 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No. 1.



Indikator Capaian OPD Lingkungan Hidup Tersusunnya RPPLH Kabupaten Donggala



Realisasi pada Tahun 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Target PRPJMD Tahun 20142018 2.



3.



4.



5.



6.



Terintegrasinya dalam pembangunan Donggala



Tidak ada Target



RPPLH rencana Kabupaten



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Target PRPJMD Tahun 20142018



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Hasil Pengukuran Kualitas air



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Hasil Pengukuran Kualitas udara



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Hasil Pengukuruan Indeks Kualitas tutupan lahan



na



na



na



na



na



na



Terselenggaranya untuk K/R/P provinsi



II - 208



KLHS daerah



Indeks



Indeks



Tidak Ada



Tidak Ada



Gambaran Umum Daerah



Target PRPJMD Tahun 20142018 7.



Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupten Target PRPJMD Tahun 20142018



8



9



10



11



12



13



14



15



na



na



na



na



na



na



0,30



0,42



0,45



0,50



0,56



0,67



0,50



0,50



0,50



0,50



0,50



0,50



Peningkatan kapasitas dan sarana prasarana pejabat pengawas Lingkungan Hidup di Daerah (PPLHD) di Kabupaten/Kota



na



Na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



Na



na



na



na



na



Terfasilitasi Pendampingan Pengakuan MHA



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Terverifikasinya MHA dan kearifan lokal atau pengetahuan tradisional



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Terverifikasi hak kearifan lokal atau hak pengetahuan tradisional



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Penetapan hak MHA



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Terfasilitasi kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Terfasilitasi penyediaan sarana/prasarana



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Terlaksananya pendidikan dan pelatihan masyarakat



4



4



2



1



0



0



Target PRPJMD Tahun 20142018



4



4



3



2



2



2



II - 209



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



16



Terlaksananya pemberian penghargaan lingkungan hidup



Ada



Ada



Tdk Ada



Tdk Ada



Tdk Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



0



0



0



0



0



1,00



Target PRPJMD Tahun 20142018



1,00



1,00



1,00



1,00



1,00



1,00



Timbulan sampah yang ditangani



0,67



0,81



0,78



0,90



0,89



0,88



Target PRPJMD Tahun 20142018



0,80



0,80



0,80



0,80



0,80



0,80



Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R



0,07



0,08



0,08



0,10



0,11



0,12



Target PRPJMD Tahun 20142018



0,10



0,10



0,10



0,10



0,10



0,10



Persentase cakupan area pelayanan



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



Target PRPJMD Tahun 20142018



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



Persentase jumlah sampah yang tertangani



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



Target PRPJMD Tahun 20142018



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



0,01



Operasionalisasi TPA/TPST/SPA di kabupaten



>71



>71



71



>71



>71



>71



>71



Persentase izin pengelolaan sampah oleh swasta yang diterbitkan



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



na



na



na



na



na



Persentase pengelolaan sampah oleh swasta yang taat terhadap peraturanperundangundangan



na



na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018



na



Na



na



na



na



na



Target PRPJMD Tahun 20142018 17



18



19



20



21



22



23



24



Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten, Lokasi usaha dan dampaknya di daerah kabupaten



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



II - 210



Gambaran Umum Daerah



2.3.1.12. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indikator pembangunan dalam bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat dievaluasi pencapaiannya adalah Rasio penduduk berKTP per satuan penduduk, Rasio bayi berakte kelahiran, Rasio pasangan berakte nikah, Ketersediaan database kependudukan skala provinsi, Penerapan KTP nasional berbasis NIK, Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Cakupan penerbitan akte kelahiran. Realisasi pembangunan



pada



bidang



Kependudukan



dan



Catatan



Sipil



di



Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.82. Tabel 2.82 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun



No.



Indikator Capaian Urusan



1.



Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk



54,79



52,69



56,40



62,29



68,90



Target PRPJMD Donggala



42,51



56,70



63,27



69,14



74,72



2.



Rasio bayi berakte kelahiran



4.



5.



6.



2015



2016



2017



65,63



69,37



77,24



76,64



na



na



na



Na



na



Rasio pasangan berakte nikah



0,02



0,04



0,03



0,09



0,01



Target PRPJMD Donggala



0,12



0,20



0,09



0,34



0,83



Ketersediaan database kependudukan skala provinsi



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Target PRPJMD Donggala



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Sudah



Sudah



Sudah



Sudah



Sudah



Target PRPJMD Donggala



Sesuai



Sesuai



Sesuai



Sesuai



Sesuai



Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (%)



99,92



100



99,97



100



100



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



Penerapan berbasis NIK



KTP



nasional



Target PRPJMD Donggala 7.



2014



64,79



Target PRPJMD Donggala 3.



2013



Cakupan penerbitan kelahiran (%) Target PRPJMD Donggala



akte



Sumber: EKPD Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



II - 211



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.3.1.13. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabel 2.83 Indikator Capaian Pembangunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



Indikator Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



Realisasi pada Tahun 2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik



125



-



-



138



141



141



2.



Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)



na



na



na



na



na



na



3.



Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK



na



na



na



na



na



na



4.



Persentase LSM aktif



na



na



na



na



na



na



5.



Jumlah LPM Berprestasi



0



173



173



0



0



0



6.



PKK aktif



173



457



441



173



173



173



7.



Jumlah Posyandu aktif



457



11



11



443



452



452



8.



Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat



11



7



5



9



6



6



9.



Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat



7



125



128



5



3



3



Sumber: EKPD Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



II - 212



Gambaran Umum Daerah



Urusan pemerintahan terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memiliki beberapa indikator kinerja yakni: (1) Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik yang diperoleh dari persentase perbandingan jumlah kantor pemerintahan desa yang baik dengan Jumlah seluruh pemerintahan desa; (2) Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) diperoleh dari perbandingan Jumlah kelompok binaan LPM dengan Jumlah LPM; (3) Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK adalah rasio Jumlah kelompok binaan PKK dengan Jumlah PKK; (4) Persentase LSM aktif adalah rasio Jumlah LSM aktif dengan Jumlah LPM dikali 100 persen; (5) Persentase LPM Berprestasi adalah rasio Jumlah LPM berprestasi dengan Jumlah LPM dikali 100 persen; (6) Persentase PKK aktif adalah rasio Jumlah PKK aktif dengan Jumlah PKK dikali 100 persen; (7) Persentase Posyandu aktif adalah rasio Jumlah Posyandu aktif dengan Total Posyandu dikali 100 persen; (8) Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat adalah rasio Jumlah Swadaya masyarakat mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat dengan Total Program Pemberdayaan Masyarakat dikali 100 persen; dan (9) Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat adalah rasio program pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan dan dipelihara masyarakat dengan Total pasca



program



pemberdayaan



masyarakat.



Hasil



analisis



data



selengkapnya disajikan pada Tabel 2.83. 2.3.1.14. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana A. Laju pertumbuhan penduduk (LPP) Laju pertumbuhan penduduk merupakan persentase pertambahan penduduk dari waktu ke waktu dalam satu daerah, dalam kajian ini dilakukan analisis per tahun. Hasil analisis data selengkapnya disajikan pada Tabel 2.84.



II - 213



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.84 Indikator Capaian Laju Pertumbuhan Penduduk di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi pada Tahun No.



1. 2.



Indikator Capaian LPP 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi



1,49



1,35



0,67



0,86



0,98



1,39



Target PRPJMD 2013-2018



1,04



1,04



1,04



1,04



1,1



1,1



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah.



Kurun waktu 2014-2017 jumlah penduduk di Kabupaten Donggala mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan penduduk di kisaran hampir 1 persen dengan pertumbuhan yang tertinggi Tahun 2013-2014 di atas 1,00 persen dan untuk tahun 2015-2017 di bawah 1 persen. B. Total Fertility Rate (TFR) Capaian pembangunan terkait dengan indikator Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Donggala disajikan pada Gambar 2.43.



Axis Title



7000 6000 5000 4000 3000 2000 1000 0 -1000 Jumlah Kelahiran Persentase Pertumbuhan Kelahiran



2014 5672



2015 5563



2016 5650



2017 6032



-002



002



007



Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2019, data diolah



Gambar 2.43 Indikator Capaian Total Fertility Rate (TFR) di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



II - 214



Gambaran Umum Daerah



Pada Tahun 2014, di Kabupaten Donggala jumlah kelahiran di Kabupaten Donggala sebanyak 5.672 kelahiran dan 77 di antaranya meninggal dunia. Selanjutnya hingga Tahun 2017 di Kabupaten Donggala terjadi 6.032 peristiwa kelahiran dan 74 di antaranya meninggal dunia. Tahun 2014-2015 terjadi penurunan sebesar 1,92 persen peristiwa kelahiran. Hingga Tahun 2017 jumlah kelahiran di Kabupaten Donggala mengalami peningkatan sebesar 6,76 persen dari Tahun 2016, sementara tahun 2018 mencapai 2,4 persen. C. Perkembangan Peserta KB Aktif Keluarga berencana adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Hal ini bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang dapat dilakukan



dengan



penggunaan



alat-alat



kontrasepsi



atau



penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.



Gambar 2.44 Peserta KB Aktif Kab. Donggala Tahun 2013 - 2018 74



72,69



72



70,31



70



69,22



69,08



68 66 64,49



64 62 60



60,85



58 56 54 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Sumber : BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-2018 dan IKK OPD, 2019.



II - 215



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kurun waktu 2013-2016, persentase peserta KB Aktif Kabupaten Donggala terhadap total usia subur belum mencapai 72,69



persen,



sebagai persentase yang tertinggi dengan capaian 72,69 persen, namun terus menurun dengan capaian pada Tahun 2018 mencapai 69,08 persen. D. Persentase Akseptor KB di Kabupaten Donggala Persentase akseptor KB adalah prosentase jumlah akseptor KB dalam periode 1 (satu) tahun per 1000. Ever User, yaitu banyaknya perempuan usia 15-49 yang berstatus kawin (PUS) yang pernah memakai sesuatu cara KB dari seluruh perempuan usia subur yang berstatus kawin. Informasi persentase ever user bermanfaat untuk mengetahui potensi pemakaian alat/cara KB tertentu di kalangan PUS. Para pelaksana



program



akan



dapat



memperbaiki



pelayanan



atau



mengarahkan program secara lebih tepat sasaran. Jumlah Akseptor KB



Jumlah Pasangan Usia Subur



Persentase aseptor kb



58598 41102



40674



29997 21168 13913



16792 073 2013



066



029 2014



2015



18221 13913



13913



076



034 2016



2017



Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten Donggala Tahun 2018, data diolah



Gambar 2.45 Berkembangan Rasio Aseptor KB di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Persentase PUS yang pernah memakai sesuatu cara KB dihitung dengan membagi jumlah semua PUS yang pernah memakai sesuatu cara



II - 216



Gambaran Umum Daerah



KB dengan jumlah semua jumlah semua PUS kemudian dikalikan dengan 100. Selain keempat indikator di atas, beberapa indikator kinerja urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana disajikan pada Tabel 2.85. Tabel 2.85 Indikator Kinerja Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



1.



2.



3.



4.



Indikator Urusan Pengendalian Penduduk dan KB



Realisasi pada Tahun 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB



0



0



0



0



8



10



Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk



2



2



2



2



4



5



Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk



1



1



1



1



1



2



Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan



2



3



3



4



4



5



II - 217



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan



2



2



2



2



2



2



6.



Rata-rata jumlah anak per keluarga



2,9



2,8



2,8



2,7



2,6



2,5



7.



Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49



3126



3985



4027



4118



4189



4221



Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)



9,25%



9,64%



9,98%



10,02%



10,30%



11,29%



Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi



50%



60%



64%



68%



72%



75%



Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB



1124



1130



1164



1175



1180



1465



Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan



16



16



16



16



16



16



Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi Dan Konseling Remaja/Mahasiswa



65



66



68



70



75



78



Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di



33



33



33



33



33



33



5.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



II - 218



Gambaran Umum Daerah



bidang pengendalian penduduk 14.



Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB mandiri



90



98



100



102



102



15.



Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan



16.



Cakupan ketersediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat



28%



29%



35%



38%



39%



40%



Persentase Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan



17



17



18



19



21



21



Persentase remaja yang terkena Infeksi Menular Seksual (IMS)



37



37



36



36



35



35



Cakupan kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga



3



3



3



3



4



4



17.



18.



19.



20.



Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan



na



98



na



Na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



II - 219



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pembinaan tumbuh kembang anak 21.



Rata-rata usia kawin pertama wanita



18



18



19



19



20



20



22.



Persentase Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD dan APBDes



6%



6%



7%



7%



7%



8%



Sumber: IKK Urusan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018



2.3.1.15. Perhubungan A. Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum Capaian indikator Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.86. Tabel 2.86 Jumlah Arus Penumpang Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



na na



Na



na



na



na



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



na na



Na



na



na



na



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



B. Rasio Ijin Trayek Rasio Ijin Trayek adalah perbandingan antara Jumlah ijin trayek yang dikeluarkan dengan Jumlah penduduk. Capaian indikator rasio ijin



II - 220



Gambaran Umum Daerah



trayek di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.87. Tabel 2.87 Rasio Ijin Trayek Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



0,00069



0,00075



0,0008



0,00085



0,0009



0,00095



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



0,00069 0,00075



0,0008 0,00085



0,0009 0,00095



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



C. Jumlah Uji Kir Angkutan Umum Jumlah Uji kir angkutan umum merupakan pengujian setiap angkutan umum yang diimpor, baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Capaian indikator Jumlah Uji kir angkutan umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.88. Tabel 2.88 Jumlah Uji KIR Angkutan Umum Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



320



198



88



49



38



37



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



400



250



179



100



95



70



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



D. Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bis Jumlah pelabuhan laut/udara/terminal bis yang dapat diukur berdasarkan jumlah pelabuhan laut/udara/terminal bis. Indikator ini



II - 221



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



digunakan sebagai indikasi kemampuan suatu daerah dalam menyediakan sarana transportasi. Semakin tinggi nilai indikator ini, makin tinggi kemungkinan akses penduduk terhadap akses transportasi, dan makin tinggi kemampuan suatu daerah dalam menyelenggarakan layanan transportasi. Capaian indikator Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bis di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.89. Tabel 2.89 Jumlah Pelabuhan Laut/ Udara/ Terminal Bis Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



5



5



5



5



5



5



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



5



5



5



5



5



5



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



Kurun waktu 2013-2018 jumlah terminal Bis di Kabupaten Donggala sebanyak sepuluh unit dan jumlah pelabuhan juga konstan sebanyak 5 unit. E. Persentase Layanan Angkutan Darat Tabel 2.90 Persentase Layanan Angkutan Darat di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



17,5



19,98



13,99



16,04



15,15



17,34



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



18,5



19,82



13,45



15,98



15,23



16,98



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



II - 222



Gambaran Umum Daerah



Persentase



Layanan



Angkutan



Darat



adalah



persentase



perbandingan Jumlah angkutan darat dengan Jumlah penumpang angkutan darat. Capaian indikator Persentase Layanan Angkutan Darat di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.90. F.



Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum Capaian indikator Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di



Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.91. Tabel 2.91 Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



6,9



3,74



2,37



1,15



0,95



0,8



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



6,2



3,64



2,76



1,34



1,05



0,9



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



G.



Pemasangan Rambu-rambu Capaian



indikator



Pemasangan



Rambu-rambu



di



Kabupaten



Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.92. Tabel 2.92 Pemasangan Rambu - Rambu di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



100



50



75



100



0



0



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



125



90



83



75



60



50



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II - 223



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.3.1.16. Komunikasi dan Informatika A. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan Capaian indikator Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.93. Tabel 2.93 Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Realisasi dalam RPJMD



2013



2014



2015



2016



2017



2018



-



-



-



-



38 %



38 %



75 %



75 %



75 %



75 %



75 %



75 %



2013 – 2018 Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018 Sumber : IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



B. Cakupan Layanan Telekomunikasi Capaian indikator Cakupan Layanan Telekomunikasi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.94. Tabel 2.94 Cakupan Layanan Telekomunikasi (Jumlah Tower) di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



53



60



60



60



60



61



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



60



60



60



60



60



60



Sumber : IKK Urusan Komunikasi & Infomatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II - 224



Gambaran Umum Daerah



C. Proporsi rumah tangga dengan akses internet Capaian indikator Proporsi rumah tangga dengan akses internet di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.95. Tabel 2.95 Proporsi RT dengan akses Internet di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian Realisasi dalam RPJMD



2013



2014



2015



2016



2017



2018



41.355



43.815



46.330



48.854



50.740



53.562



41.355



43.815



46.330



48.854



50.740



53.562



2013 – 2018 Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018 Sumber :



IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



D. Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi Capaian indikator Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.96. Tabel 2.96 Proporsi RT Memiliki Komputer Pribadi di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



12.121



12.211



13.030



13.125



13.972



14.135



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



12.121



12.211



13.030



13.125



13.972



14.135



Sumber :



IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian, Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II - 225



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.3.1.17. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Upaya mewujudkan kemakmuran bagi masyarakat juga telah dilakukan



melalui



pemberdayaan



Usaha



Ekonomi



Rakyat



dan



Perkoperasian. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain; Persentase koperasi aktif; Jumlah Koperasi Aktif; Jumlah UKM non BPR/LKM UKM; Jumlah BPR/LKM dan; Usaha Mikro dan Kecil, yang dijabarkan secara detail sebagaimana pada Tabel 2.97. Tabel 2.97 Indikator Kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No. A.



Indikator



Capaian dan Target Tahun 2013



2014



2015



2016



2017



2018



78



81



82



90



96



45



Koperasi



1.



Jumlah koperasi aktif



2.



Jumlah seluruh koperasi



142



149



143



131



131



131



Persentase Koperasi aktif



55



54



57



69



73



34



1.933



2.269



3.179



3.306



3.316



3.326



33



102



33



26



108



84



B.



UKM non BPR/LKM



1.



Jumlah UKM non BPR/LKM aktif



2.



Jumlah seluruh UKM non BPR/LKM Persentase UKM non BPR/LKM aktif



C.



BPR/LKM



1.



Jumlah BPR/LKM aktif



2.



Jumlah seluruh BPR/LKM Persentase BPR/LKM



D.



10



10



10



10



6



6



0,17



0,45



0,10



0,08



0,20



0,15



5.922



2.214



9.775



12.482



3.057



3.972



Usaha Mikro dan Kecil



1.



Jumlah UMK



2.



Jumlah seluruh UKM Persentase UKM (%)



Sumber: EKPD Urusan Koperasi & UMKM Kabupaten Donggala Tahun 2018.



UMKM, secara kolektif, merupakan pengusaha terbesar di banyak negara berpenghasilan rendah, namun kelangsungan hidup mereka dapat



II - 226



Gambaran Umum Daerah



terancam oleh kurangnya akses terhadap alat manajemen risiko seperti tabungan,



asuransi



dan



kredit.



Pertumbuhan



mereka



seringkali



terhambat oleh akses terbatas terhadap layanan kredit, ekuitas dan pembayaran. Akses terhadap layanan keuangan dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, mengurangi kerentanan dan meningkatkan investasi pada modal manusia. UMKM menyumbang sebagian besar pekerjaan dan PDB di seluruh dunia, namun, ketika mereka memiliki akses finansial terbatas, ekonomi menderita serangkaian konsekuensi negatif: Peluang ekonomi dan sosial dibatasi, penciptaan dan pertumbuhan perusahaan terkendali, rumah tangga dan perusahaan lebih rentan terhadap ancaman, dan pembayaran lebih mahal dan kurang aman.



Gambar 2.46 Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Usaha Mikro dan Kecil 12482 9775 5922 3057



2214



2013



2014



2015



2016



2017



3972



2018



Sumber : EKPD Urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala 2018



Kurun waktu 2014-2018 jumlah usaha mikro dan kecil di Kabupaten Donggala cenderung berfluktuasi. Capaian tertinggi tahun 2016 sebanyak 12482 usaha mikro dan kecil dan tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 75,5 persen. Hingga tahun 2018 jumlah usaha mikro dan kecil di Kabupaten Donggala sebanyak 3972 buah unit usaha atau meningkat sebesar 29,93 persen dari Tahun 2017.



II - 227



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.3.1.18. Penanaman modal Indikator penanaman modal menunjukkan kondisi investasi yang masuk dan berkembang di wilayah Kabupaten Donggala. Indikator penanaman modal terdiri atas Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA), Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) (ribu), Rasio daya serap tenaga kerja (TK/PMA dan PMDN), dan Kenaikan /penurunan Nilai Realisasi PMDN (juta). Rasio daya serat tenaga kerja diperoleh dari perbandingan antara jumlah tenaga kerja bekerja pada perusahaan PMA/PMD dengan jumlah seluruh PMA/PMDN. Sedangkan nilai kenaikan/penurunan nilai realisasi PMDN diperoleh dari rasio realisasi PMDN tahun evaluasi-realisasi PMDN tahun sebelum evaluasi dengan realisasi PMDN sebelum evaluasi, satuan persen. Tabel 2.98 Indikator Capaian dalam Penanaman Modal di Kabupaten Donggala Tahun 2013 -2018 No.



1.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA)



2



2



4



8



10



16



16



22



23



24



25



25



Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) (Milyar)



2,46



0,0



150,47



7,85



109,24



244,21



Target PRPJMD



222



559



567



590



600



600



Rasio Daya Serap Tenaga Kerja



8,5



9



10



11



11



10



8,29



9,58



9,63



10



10



10



10



0



0



0



0



0



5



10



10



10



10



10



Target PRPJMD



2.



3.



Target PRPJMD Kenaikan/Penurunan Nilai realisasi PMDN (milyar rupiah)



4.



Target PRPJMD



Sumber: PRPJMD Donggala 2014 – 2019 dan IKK Urusan Penanaman Modal, Tahun 2019



II - 228



Gambaran Umum Daerah



2.3.1.19. Kepemudaan dan Olah Raga Capaian indikator bidang kepemudaan dan olahraga berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 terdiri dari Persentase organisasi pemuda yang aktif (jumlah organisasi pemuda), Persentase wirausaha muda, Cakupan pembinaan olah raga, Cakupan Pelatih yang bersertifikasi, Cakupan pembinaan atlet muda, Jumlah atlet berprestasi, dan Jumlah prestasi olahraga. Realisasi bidang kepemudaan dan olahraga tersebut disajikan pada bagian berikut. A. Jumlah organisasi olah raga Gambar 2.47 Jumlah Klub Olah Raga Di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Jumlah Klub Olah Raga Di Kabupaten Donggala 7 6 5



5 4 2



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Sumber : IKK dan EKPD Urusan Pemuda & Olah Raga Tahun 2013-2018, data diolah



Organisasi kepemudaan adalah lembaga yang menghimpun segenap potensi anak muda baik mahasiswa maupun anak sekolah yang masuk kategori pemuda bahkan mereka yang tidak menjadi anak terdidik. Organisasi kepemudaan ini berdiri bersama dengan visi dan stgruktur kepemimpinan, budaya dan model aktualisasi ide dan gagasannya. B.



Gelanggang/balai remaja (selain milik swasta) Diterjemahkan



dari



bahasa



Inggris-Tempat



olahraga



adalah



bangunan, struktur, atau tempat di mana kompetisi olahraga diadakan.



II - 229



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Sebuah stadion adalah tempat atau tempat untuk olahraga outdoor atau acara lainnya dan terdiri dari lapangan dan fasilitas-fasilitas penunjang.



300000



250000



Axis Title



200000



150000



100000



50000



0 Jumlah Gelanggang Jumlah Penduduk Rasio



2013 8



2014 8



2015 12



2016 12



2017 12



284113,0



287900,0



293742,0



296273,0



299174,0



0,028



0,028



0,04



0,04



0,04



Gambar 2.48 Rasio Gelanggang Olahraga Per Penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Tahun 2013-2017 jumlah gelanggang olah raga di Kabupaten Donggala cenderung mengalami peningkatan. Tahun 2013 dan 2014 sebanyak 8 dan 2015 hingga 2017 menjadi 12 gelanggang. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan yang tidak terlalu signifikan dan setiap gelanggang melayani penduduk dalam jumlah yang sangat besar. C. Lapangan olah raga Berolahraga merupakan aktivitas yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Namun seringkali rutinitas dan kesibukan



II - 230



yang



padat



menyebabkan



masyarakat



jarang



untuk



Gambaran Umum Daerah



berolahraga. Gaya hidup masyarakat perkotaan yang cenderung praktis menyebabkan segala sesuatu harus dilakukan serba cepat dan efisien, sehingga sering ditemui masyarakat berolahraga di tempat–tempat yang memang tidak digunakan untuk olahraga.



300000 250000 200000 150000 100000 50000 0 Jumlah Lapangan Olahraga Jumlah Penduduk Rasio Lapangan Olah Raga



Sumber data :



2013 402



2014 402



2015 402



2016 402



2017 402



284113,0



287900,0



293742,0



296273,0



299174,0



1,41



1,4



1,34



1,35



001



EKPD Urusan Pemuda & Olah Raga Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018, data diolah



Gambar 2.49 Rasio Lapangan olah raga Di Kabupaten Donggala 2013-2017 Jumlah lapangan olah raga di Kabupaten Donggala kurun waktu 2013-2017 konstan dengan 402 unit. Namun rasio lapangan olah raga cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk. 2.3.1.20. Statistik Indikator kinerja untuk urusan statistik yakni tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi, indikator Buku ”Kabupaten Dalam Angka", dan Buku ”PDRB” semua telah tersedia (terealisasi). Hasil capaian kinerja dan target per indikator disajikan pada Tabel 2.99.



II - 231



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.99 Realisasi Pembangunan Bidang Statistik di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No



1.



Indikator Kinerja



2013



2014



2015



2016



2017



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Target P-RPJMD 2013-2018



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Buku ”kabupaten dalam angka"



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Target P-RPJMD 2013-2018



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Buku ”PDRB”



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Target P-RPJMD 2013-2018



Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi



2.



3.



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Statistik Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



2.3.1.21. Persandian Persandian



memiliki



satu



indikator



kinerja



yakni



Persentase



Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi Perangkat Daerah. Hasil penelusuran data baik BPS, EKPD dan IKK pada OPD di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018, belum diperoleh data yang bersangkutan. 2.3.1.22. Kebudayaan Indikator kinerja untuk urusan kebudayaan yakni Penyelenggara festival seni dan budaya, Benda, Situs dan kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan dan Sarana Penyelenggaraan seni dan budaya. Hasil capaian kinerja dan target per indikator disajikan pada Tabel 2.100.



II - 232



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.100 Realisasi Pembangunan Bidang Kebudayaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No



Indikator Kinerja



Penyelanggara festival seni dan budaya



2013



2014



2015



2016



2017



2017



0



0



0



0



0



0



0



4



4



5



6



6



0



0



0



9



0



0



1



10



25



40



60



80



0



0



0



0



0



0



3



4



4



4



4



5



1. Target P-RPJMD 2013-2018



Benda, Situs dan kawasan Cagar Budaya yang 2.



dilestarikan



Target P-RPJMD 2013-2018



Sarana Penyelenggaraan seni dan budaya 3. Target P-RPJMD 2013-2018



Sumber: EKPD Urusan Kebudayaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



2.3.1.23. Perpustakaan Indikator kinerja untuk urusan statistik yakni Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun, Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah, Rasio perpustakaan persatuan penduduk, Jumlah rata-rata pengunjung



perpustakaan/tahun,



Jumlah



koleksi



judul



buku



perpustakaan, Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat. Hasil capaian indikator kinerja dan target per indikator urusan perpustakaan Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.101.



II - 233



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.101 Realisasi Pembangunan Bidang Perpustakaan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No



1.



2.



3.



Indikator Kinerja



2013



2014



2015



2016



2017



2018



6000



5345



5550



6996



5000



3415



12.000



12000



12000



12000



12000



12000



19341



19341



19936



19936



21738



21738



67121



67421



67621



67800



68000



68500



0,02



0,16



0,16



0,16



2,07



2,08



0



0



0



0



0



0



500



445



462



583



415



284



Target P-RPJMD 2013-2018



1000



1000



1000



1000



1000



1000



Jumlah koleksi judul buku perpustakaan



6712



6712



6811



6811



7313



7313



Target P-RPJMD 2013-2018



4651



4651



4651



4721



4771



6613



Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat



0



0



0



0



0



2



Target P-RPJMD 2013-2018



0



0



0



0



0



0



Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun Target P-RPJMD 2013-2018 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Target P-RPJMD 2013-2018



Rasio perpustakaan persatuan penduduk Target P-RPJMD 2013-2018



4.



5.



6.



Jumlah rata-rata pengunjung pepustakaan/tahun



Sumber: EKPD Urusan Pepustakaan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



2.3.1.24. Kearsipan Indikator



kinerja



untuk



urusan



kearsipan



yakni



Persentase



Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku (pengelolaan arsip secara baku). Hasil capaian indikator kinerja dan target di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.102.



II - 234



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.102 Realisasi Pembangunan Bidang Kearsipan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No



1.



Indikator Kinerja



2013



2014



2015



2016



2017



Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku (pengelolaan arsip secara baku)



na



15



15



15



na



Target P-RPJMD 2013-2018



na



na



na



na



na



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Kearsipan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



2.3.2 Fokus Layanan Urusan Pemerintah Pilihan 2.3.2.1. Kelautan dan Perikanan A. Produksi Perikanan Dijelaskan dalam SDG’s bahwa melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan menjadi salah satu tujuan global. Pada Tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan



ikan



yang



merusak,



serta



melaksanakan



rencana



pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya. Menurut sasaran nasional RPJMN 2015-2019 bahwa produksi perikanan tangkap dapat meningkat menjadi 6.982.560 ton pada Tahun 2019 (2015: 6.299.290 ton). Perikanan dibedakan atas dua, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya, perikanan tangkap terdiri dari penangkapan ikan di laut dan penangkapan ikan di perairan umum. Di pihak lain perikanan budidaya diklasifikasikan atas jenis budidaya yaitu budidaya laut, tambak, kolam, karamba, jaring apung, dan sawah.



II - 235



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Indikator ini digunakan untuk melihat berapa persen jumlah produksi ikan pertahun terhadap target daerah. Indikator ini dihitung dengan cara membagi jumlah produksi ikan dengan target produksi ikan daerah. Untuk lebih lengkapnya produksi perikanan disajikan pada Tabel 2.103. Tabel 2.103 Persentase Realisasi Produksi Perikanan Tangkap Menurut Jenisnya (ton) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



1.



2.



Indikator



2013



2014



Total Produksi Perikanan (Ton)



26.203,34



26.203,34



Target PRPJMD



20.780



Produksi Perikanan Budidaya (Ton)



2016



2017



2018



18.075,50



23.274,00



29.504,31



na



21.400



23.608



31.464



33.039



871,31



871,31



80,50



276,20



3.618,31



6.000



6.150



6.458



6.780



7.120



25.332,03



25.332,03



17.995,00



22.997,80



25.886,00



Target PRPJMD



14.780



15.250



17.150



24.684



25.919



Produksi Perikanan yang diolahan (Ton)



na



na



na



na



na



Target PRPJMD



3.



4.



Produksi Perikanan Tangkap (Ton)



Target PRPJMD



3.550



3.850



2015



3.950



4.150



4.250



34.785 na 7.570 na 27.215 na 4.950



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-2018, dan IKK-EKPD Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018



Pada Tahun 2013-2018, perikanan tangkap merupakan produksi perikanan dengan kontribusi terbesar di Kabupaten Donggala. Produksi perikanan tangkap yang terendah di Kabupaten Donggala yakni pada Tahun 2015 dengan jumlah produksi 17.150 ton, produksi tertinggi Tahun 2017 sebesar 25.886 ton. Produksi perikanan sebelum Tahun 2015 melampui target daerah, namun di atas Tahun 2015, produksi perikanan baik secara total maupun per jenis kegiatan perikanan tidak mencapai target.



II - 236



Gambaran Umum Daerah



B. Konsumsi Ikan Konsumsi ikan merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan oleh individu guna memenuhi kebutuhan gizi manausia. Indikator ini digunakan untuk melihat berapa persen jumlah ikan yang dikonsumsi terhadap



target



daerah



setiap



tahunnya.



Berdasarkan



perilaku



pengeluaran pangan rumahtangga telah menunjukkan pergeseran dari perilaku pangan ikan di dalam rumah ke perilaku pangan ikan di luar rumah. Konsumsi langsung di dalam rumahtangga turut berubah sesuai dengan pertambahan jumlah anggota rumahtangga yang serumah dan pendapatan. Khusus perilaku pangan ikan di luar rumah tangga semakin beragam bentuk dan menu sajiannya, baik yang disediakan oleh hotel, restoran, rumah makan, dan warung tenda. Nilai persentase konsumsi ikan perkapita diperoleh dari rasio konsumsi ikan perkapita dengan target konsumsi ikan perkapita pada P-RPJMD Donggala disajikan pada Tabel 2.104. Tabel 2.104 Capaian Konsumsi Ikan Perkapita di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



Indikator Konsumsi ikan perkapita (kg/tahun) Target konsumsi ikan perkapita pada PRPJMD (ton) Konsumsi ikan perkapita provinsi Sulawesi Tengah



1. 2. 3.



2013



2014



2015



2016



2017



2018



26,25



32,13



33,14



33,72



34,75



Na



25,50



31,50



32,10



33,15



34,50



35,25



41,65



44,73



45,07



47,27



52,34



na



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018; DKP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018



Capaian konsumsi ikan masyarakat di Kabupaten Donggala mulai Tahun 2013 sampai 2018 melampui target, namun secara keseluruhan masih di bawah angka konsumsi ikan Provinsi Sulawesi Tengah. C. Cakupan Bina Kelompok Nelayan Cakupan bina kelompok nelayan digunakan untuk melihat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Perikanan daerah dalam



mengembangkan



lembaga-lembaga



usaha



perikanan



melalui



II - 237



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



kelompok nelayan pemberian bantuan program dari pemda Donggala. Indikator ini dihitung dengan cara membagi jumlah kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan jumlah total kelompok nelayan di kabupaten yang bersangkutan setiap tahunnya dikali 100 persen. Mengingat target cakupan binaan kelompok nelayan tidak terdapat pada P-RPJMD Periode 2013-2018, maka tabel 2.105 berikut menyajikan realisasi cakupan binaan kelompok nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018. Tabel 2.105 Cakupan Bina Kelompok Nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



Indikator



1.



Capaian



2.



Target PRPJMD



2013



2014



2015



2016



2017



2018



0



4,762



43,979



46,411



83,710



32,550



6,00



5,29



7,85



9,57



11,31



10,07



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018



Secara umum pembinaan kelompok nelayan di Kabupaten Donggala mengalami peningkatan setiap tahun, dengan persentase tertinggi 11,31 persen pada Tahun 2017. D. Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Indikator produksi perikanan kelompok nelayan adalah jumlah hasil tangkapan ikan yang berasal dari kelompok selama satu tahun. Indikator ini digunakan untuk melihat berapa persen jumlah produksi ikan yang berasal dari hasil kelompok nelayan terhadap jumlah produksi ikan dari perikanan tangkap di Kabupaten Donggala. Selengkapnya disajikan pada tabel 2.106. Capaian produksi perikanan dari kelompok nelayan cenderung berfluktuasi dan belum memenuhi target PRPJMD. Ini berarti bahwa



II - 238



Gambaran Umum Daerah



pengaruh pelaksanaan program



pemerintah masih sangat rendah bagi



kelompok nelayan atau karena cakupan binaan kelompok yang masih rendah. Tabel 2.106 Persentase Produksi Perikanan Kelompok Nelayan Terhadap Total Produksi Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



Capaian



50,99



51,79



78,75



66,28



59,40



na



2.



Target PRPJMD



82,35



98,04



97,89



76,28



72,64



71,87



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018



E. Proporsi Tangkapan yang Berada dalam Batasan Biologis yang Aman Indikator proporsi tangkapan ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman digunakan sebagai salah satu ukuran apakah kegiatan perikanan perikanan tangkap di suatu daerah telah mengalami overfishing (berlebih tangkapan ikan ) atau belum berlebih. Nilai proporsi ini diperoleh dari perbandingan antara jumlah hasil tangkapan ikan periode satu tahun dengan 80 persen dari tangkapan maksimum lestari (Maximum Sustainable Yield, MSY). Hasil penelitian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (2013) menyebutkan bahwa nilai stok ikan pada kondisi MSY kelompok ikan Pelagis di Laut Sulawesi dan Selat Makassar yang merupakan wilayah perairan laut Kabupaten Donggala yakni 34,41 ribu ton di Tahun 2017. Selengkapnya proporsi hasil tangkapan ikan terhadap nilai maksimum tangkapan lestari di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.107.



II - 239



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.107 Proporsi Tangkapan Ikan Terhadap MSY Ikan Pelagis di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (ton) No.



1.



Indikator



Capaian (ribu ton)



2013



2014



2015



2016



2017



2018



33,67



33,67



23,92



30,57



34,41



na



75.237



75.237



75.237



75.237



75.237



75.237



Potensi Lestari Ikan 2.



Pelagis Kab Donggala Tahun 2014*)



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018 Keterangan: *)= Masterplan Ikan Pelagis Sulteng, Tahun 2014



Berdasarkan hasil kajian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, potensi lestari ikan pelagis (kecil dan besar) di perairan Selat Makassar sebagai bagian dari wilayah operasional penangkapan ikan nelayan di Kabupaten Donggala diperoleh nilai 75.237 ton. Dengan menggunakan nilai tersebut, maka hasil analisis data diperoleh nilai capaian pada Tabel 2.89 yang menunjukkan bahwa proporsi hasil tangkapan ikan yang lestari oleh nelayan di Kabupaten Donggala baru mencapai 33,67 persen pada Tahun 2013 dan meningkat sampai 34,41 ribu ton persen pada Tahun 2017. F. Rasio Kawasan Lindung Perairan Terhadap Total Luas Perairan Teritorial Indikator rasio kawasan lindung perairan terhadap total luas perairan



territorial



dimaksudkan



untuk



meningkatkan



kelestarian



ekosistem sumberdaya perairan melalui peningkatan luas kawasan lindung guna meningkatkan populasi sumberdaya ikan. Rasio kawasan lindung perairan diperoleh dari rasio/perbandingan antara luas kawasan lindung perairan dengan total luas perairan territorial Kabupaten Donggala. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.108.



II - 240



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.108 Rasio Kawasan Lindung Perairan Terhadap Total Luas Perairan Territorial di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1.



Luas kawasan Lindung (ha)



na



na



na



na



na



na



2.



Luas Perairan Territorial(ha)



na



na



na



na



na



na



-



-



-



-



-



-



Rasio



Sumber: EKPD Urusan Perikanan Kabupaten Donggala Tahun 2018



G. Nilai Tukar Nelayan Berkembangnya usaha sektor pertanian dan perikanan, khususnya petani dan nelayan yang kurang mampu menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan indikator ini, kita dapat melihat bagaimana perkembangan usaha sektor pertanian dan sektor perikanan khususnya bagi petani dan nelayan yang kurang mampu. Perkembangan kedua sektor usaha tersebut diharapkan dapat merangsang tingkat produktivitas produk pertanian dan perikanan melalui pendekatan yang lebih mutakhir, serta meningkatan pendapatan terutama masyarakat, terutama masyarakat di wilayah perdesaan. Nilai Tukar Nelayan atau disingkat NTN dapat dijadikan indikator dari proxy kesejahteraan nelayan yang merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (It) dengan Indeks harga yang dibayar nelayan (Ib). It adalah produksi yang dihasilkan oleh nelayan dan segala konsumsi RTP (rumah tangga nelayan), biaya produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). Apabila NTN lebih dari 100, maka dapat dikatakan petani mengalami surplus.



Harga



konsumsinya



produksi



atau



pengeluarannya.



naik



lebih



pendapatan



Apabila



NTN



besar



nelayan



sama



dari



naik,



dengan



kenaikan lebih



100,



harga



besar



berarti



dari



nelayan



mengalami impas, kenaikan atau penurunan harga produksinya sama



II - 241



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dengan kenaikan atau penurunan harga barang konsumsi, pendapatan nelayan sama dengan pengeluarannya. Jika NTN kurang dari 100 berarti nelayan mengalami defisit, kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya, pendapatan nelayan turun dan lebih kecil dari pengeluarannya. Hasil analisis NTN di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel 2.109. Tabel 2.109 Capaian Indikator Nilai Tukar Nelayan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



1



Nilai Tukar Nelayan Kabupaten Donggala



na



na



na



na



na



2



Target Nilai Tukar Nelayan PRPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019



na



na



na



na



na



3



Nilai Tukar Nelayan Provinsi Sulawesi Tengah



97,46



100,8



113,0



117,1



106,4



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan Tahun 2018



Tabel 2.109 menunjukkan bahwa belum ada data dan kajian tentang realisasi NTN di Kabupaten Donggala. Nilai pihak, Nilai Tukar Nelayan merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat kesejahteraan nelayan dari waktu ke waktu. NTN Provinsi Sulawesi Tengah selama kurun waktu empat tahun terakhir rata-rata NTN selalu berada di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan pertanda kehidupan nelayan beranjak menuju sejahtera. Tahun 2014 rata-rata NTN Sulawesi Tengah sebesar 100,8, tertinggi pada Tahun 2017 NTN menjadi 117,1. 2.3.2.2. Pariwisata A. Kunjungan Wisata Menurut Soetomo (1994:25) yang didasarkan pada ketentuan WATA (World Association of Travel Agent atau Perhimpunan Agen Perjalanan



II - 242



Gambaran Umum Daerah



Sedunia), wisata adalah perjalanan keliling selama lebih dari tiga hari, yang diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan di dalam kota dan acaranya antara lain melihat-lihat di berbagai tempat atau kota baik di dalam



maupun



di



luar



negeri.



Pengembangan



sektor



pariwisata



merupakan salah satu cara untuk memajukan ekonomi di suatu daerah. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengembangan sektor kepariwisataan antara lain bertujuan untuk: 1) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, 2) meningkatkan kesejahteraan rakyat, 3) menghapus kemiskinan, dan 4) mengatasi pengangguran. Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka A. Yoeti (1994, 116), pariwisata dalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian di antara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri/di luar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, di mana ia memperoleh pekerjaan tetap. Dalam pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan waktu dan tujuan yang disebut wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung dan yang datang berdasarkan motivasi mengisi waktu senggang seperti bersenang, berlibur, untuk kesehatan, studi, keperluan agama, dan olahraga, serta bisnis, keluarga, perutusan, dan pertemuan-pertemuan. Jumlah kunjungan wisatawan selama Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.110. Tabel 2.110 menunjukkan bahwa sampai Tahun 2016, total kunjungan wisatawan ke Kabupaten Donggala mengalami peningkatan dan melampaui target yang direncanakan. Namun pada Tahun 2017 mulai menurun sampai Tahun 2018 total jumlah kunjungan setengah dari kunjungan Tahun 2016. Selanjutnya, berdasarkan asal kunjungan wisatawan, wisatawan dibedakan menjadi kunjungan wisata domestik dan mancanegara.



II - 243



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Dengan adanya kunjungan wisata diharapkan suatu daerah akan mendapatkan nilai tambah dari kekayaan alam dan kebudayaan, serta berbagai keunikan yang dimiliki oleh suatu daerah termasuk Kabupaten Donggala. Dari total wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Donggala masih didominasi oleh wisatawan Domestik dengan persentase lebih dari 90 persen. Tabel 2.110 Target dan Realisasi Kunjungan Wisata di Kabupaten Donggala 2013-2018 No.



Indikator



1.



Mancanegara



2.



2013



2014



2015



2016



2017



2018



315



358



378



3.576



3.264



698



Domestik



65.275



69.736



71.854



94.333



84.391



43.694



Total Kunjungan



65.590



70.094



72.232



97.909



87.655



44.392



65.590



70.350



71.757



73.193



74.657



76.150



100



100



101



134



117



58



Wisata



Target Kunjungan 3.



PRPJMD Kabupaten Donggala Tahun 20142018



Capaian



Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan IKK Urusan Pariwisata Kabupaten Donggala Tahun 2018



B. Lama Kunjungan dan Kontribusi terhadap PAD Selain indikator jumlah kunjungan wisatawan, kinerja urusan pariwisata juga dapat diketahui melalui lama kunjungan wisata dan kontribusi kegiatan wisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Capaian kinerja kedua indikator disajikan pada Tabel 2.111.



II - 244



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.111 Target dan Realisasi Lama Kunjungan Wisata di Kabupaten Donggala 2013-2018 No.



Indikator



Lama Kunjungan Wisata (Hari)



2013



2014



2015



2016



2017



2018



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



na



123,09



162,51



158,59



276,03



248,64



181,48



102,00



150,00



200,00



275,00



375,00



385,00



1. Target Lama Kunjungan



PAD Sektor Pariwisata (Rp.juta) 2. Target PAD (Rp juta)



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan Tahun 2018



2.3.2.3. Pertanian Sektor pertanian di Kabupaten Donggala masih merupakan kegiatan yang masih mendominasi sumber pendapatan dan mata pencaharian masyarakat setempat. Sektor pertanian sampai saat ini masih memegang peranan penting dan strategis dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat.



Keberhasilan



program



pembangunan



sektor



pertanian



menjadi faktor penting terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional. Sebagai gambaran selanjutnya,



dan



dasar



berikut



ini



evaluasi



serta



disajikan



perencanaan



data



mengenai



pengembangan keadaan



sektor



pertanian di Kabupaten Donggala beserta sub sektornya, yakni: SubSektor



Pertanian



Tanaman



Pangan



dan



hortikultura,



Sub-Sektor



Perkebunan, Sub Sektor Kehutanan, dan Sub Sektor Peternakan. Indikator kinerja urusan pilihan sektor pertanian dapat dievaluasi melalui pencapaian



besaran



kontribusi



sektor



pertanian



terhadap



PDRB,



produktivitas, cakupan bina kelompok pada setiap sub sektornya. Selengkapnya disajikan sebagai berikut.



II - 245



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



A. Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB Kontribusi sub-sektor perkebunan merupakan besarnya sumbangan pendapatan bagi sub-sektor tersebut terhadap total PDRB Kabupaten Donggala. Nilai kontribusi diperoleh dengan cara membandingkan pendapatan PDRB sektor pertanian/sub sektor perkebunan dengan total PDRB Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis. Hasil analisis selengkapnya disajikan pada Tabel 2.112. Tabel 2.112 Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



33,07



31,61



29,29



27,89



26,65



na



34,96



33,69



32,42



31,15



29,88



28,61



34,36



34,39



31,28



29,57



28,92



na



Realisasi Kontribusi Sektor 1



Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Target Kontribusi Sektor



2



Pertanian/Sub Sektor Perkebunan P-RPJMD Kabupaten Donggala Kontribusi Sektor Pertanian/



3



Sub Sektor Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah



Sumber: BPS Kabupaten Donggala, 2018, P-RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah



Secara umum dalam lima tahun terakhir, kontribusi PDRB sektor pertanian di Kabupaten Donggala mengalami penurunan, dan realisasi PDRB masih di bawah target PRPJMD Tahun 2014-2019. B. Kontribusi Sektor Pertanian (Palawija) Terhadap PDRB Kontribusi



sub-sektor



pertanian



tanaman



pertanian



(palawija)



merupakan besarnya sumbangan pendapatan bagi sub-sektor tersebut



II - 246



Gambaran Umum Daerah



terhadap total PDRB Kabupaten Donggala. Nilai kontribusi diperoleh dengan



cara



membandingkan



pendapatan



PDRB



sektor



pertanian



(palawija) dengan total PDRB Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis. Hasil analisis selengkapnya disajikan pada Tabel 2.113. Tabel 2.113 Kontribusi Sub Sektor Pertanian (Palawija) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.



1



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi Kontribusi Sektor



6,06



5,51



4,98



4,77



4,56



na



6,05



5,69



5,33



4,97



4,61



4,25



na



Na



na



na



na



na



Pertanian/Palawija Target Kontribusi Sektor



2



Pertanian/Palawija PRPJMD Kab.Donggala Kontribusi Sektor



3



Pertanian/Palawija Provinsi Sulawesi Tengah



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, P-RPJM Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah



Tabel 2.123 menunjukkan bahwa salah penyumbang penurunan (walaupun



tidak



signifikan)



kontribusi



PDRB



sektor



pertanian



di



Kabupaten Donggala berasal dari PDRB sub sektor pangan dan palawija, dan realisasi PDRB masih di bawah target P-RPJMD 2014-2019. C. Kontribusi Sektor Perkebunan (Tanaman Keras) Terhadap PDRB Kontribusi sub sektor pertanian tanaman perkebunan merupakan besarnya sumbangan pendapatan bagi sub sektor tersebut terhadap total PDRB



sektor



pertanian/perkebunan



Kabupaten



Donggala.



Nilai



kontribusi diperoleh dengan cara membandingkan pendapatan PDRB sektor perkebunan dengan total PDRB pertanian Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis. Hasil analisis selengkapnya disajikan pada Tabel 2.114.



II - 247



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.114 Kontribusi Sub Sektor Perkebunan (Tanaman keras) Terhadap PDRB (Berdasarkan Harga Berlaku) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1



Realisasi Kontribusi Sektor Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Tanaman Keras



22,15



21,42



19,89



18,57



17,55



na



2



Target Kontribusi Sektor Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Tanaman Keras P-RPJMD Kabupaten Donggala



22,12



21,48



20,84



20,20



19,56



18,92



3



Kontribusi Sektor Pertanian/Sub Sektor Perkebunan Tanaman Keras Provinsi Sulawesi Tengah



na



na



na



na



na



na



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, P-RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah



Demikian pula pada sub sektor perkebunan, merupakan salah penyumbang penurunan (cukup signifikan) kontribusi PDRB sektor pertanian di Kabupaten Donggala berasal, dan realisasi PDRB masih di bawah target P-RPJMD 2014-2109. D. Kontribusi Produksi Kelompok Petani terhadap PDRB Kontribusi



produksi



kelompok



petani



merupakan



besarnya



sumbangan produksi kelompok petani pada produksi padi atau pangan lokal utama terhadap total produksi padi atau pangan utama lokal Kabupaten



Donggala.



Nilai



kontribusi



diperoleh



dengan



cara



membandingkan produksi padi/pangan utama lokal dari kelompok tani dengan total produksi padi atau pangan utama lokal Kabupaten Donggala pada setiap tahun analisis, dalam satuan persen. Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB disajikan pada Tabel 2.115.



II - 248



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.115 Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (dalam %) No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1



Jumlah Produksi padi/bahan pangan utama lokal hasil kelompok petani (ton)



na



na



na



na



na



na



2



Jumlah produksi padi/bahan pangan utama di daerah (ton)



113.773



110.893



107.033



107.643



122.911



na



na



na



na



na



3



Kontribusi produksi kelompok petani terhadap PDRB



93.829



na



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, P-RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2014-2019 dan BPS Provinsi Sulawesi Tengah



Berdasarkan Tabel 2.115, data produksi padi yang berasal dari kelompok belum tersedia dari OPD, sehingga Kontribusi Produksi Kelompok Petani terhadap Total Produksi Padi setiap tahun di Kabupaten Donggala belum diketahui. E. Produktivitas Padi atau Bahan Pangan Utama Lokal Lainnya Per Hektar Dalam SDGs dituangkan bahwa dalam mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan menjadi tantangan untuk mewujudkannya. Sasaran Global bahwa pada Tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. Ditetapkannya



kawasan pertanian pangan berkelanjutan



menjadi sasaran nasional RPJMN.



II - 249



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.116 Perkembangan Produktivitas Tanaman Pangan Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Produktivitas (Kwintal/Ha)



2013



2014



2015



2016



2017



2018



-



Padi Sawah



45,29



47,05



52,07



49,62



47,02



48,77



-



Padi Ladang



25,00



23,07



22,08



17,80



18,42



19,06



-



Jagung



46,16



38,60



40,12



57,35



63,86



62,24



-



Kedelai



12,38



11,48



12,04



15,93



9,27



12,46



-



Kacang Tanah



19,26



12,32



17,50



13,03



9,39



12,56



-



Kacang Hijau



8,28



8,35



8,28



-



-



-



-



Ubi Kayu



205,09



165,60



162,85



129,63



157,54



161,07



-



Ubi Jalar



100,28



94,34



93,88



179,00



160,87



164,73



Sumber : BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2013-2018, data diolah



Berdasarkan Tabel di atas, produktivitas tanaman pangan utama Kabupaten Donggala mengalami fluktuatif selama lima tahun terakhir dan cenderung mengalami penurunan. Dilihat dari sisi produktivitas, tanaman



padi



sawah



mempunyai



produktivitas



di



kisaran



48,77



Kwintan/Ha pada Tahun 2017 dan tertinggi pada Tahun 2015 yang mencapai 52,07 kwintal/hektar. F. Produktivitas Hortikultura Indikator produktivitas tanaman hortikultura diperoleh dari rasio produksi beberapa jenis tanaman hortikultura dengan luas tanam tiap jenis



hortikultura.



II - 250



Tanaman



hortikultura



ini



dikelompokkan



pada



Gambaran Umum Daerah



tanaman sayuran dan buah-buahan. Produktivitas tanaman hortikultura selanjutnya disajikan pada Tabel 2.117. Tabel 2.117 Produktivitas Beberapa Jenis Tanaman Hortikultura Sayuran (Ku/Ha) di Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018 Jenis Tanaman Bawang merah



Produktivitas (ku/ha) 2013 2014 2015 2016 2017 59 125 50,19 51,1 47,3



2018 na



Cabe rawit



60



47



na



144



143,8



na



Kangkung



47



74



na



na



na



na



Tomat



105



28



na



154,1



88,8



na



Petsai/Sawi



107



199



113,3



65,4



62,5



na



Bayam



27



98



na



na



na



na



Ketimun



59



88



na



na



na



na



Kacang Panjang



72



-



na



na



na



na



Cabe besar



64



249



114,5



181,4



131,52



na



Terung



86



58



na



97,82



98,41



na



Bawang daun



82



107



na



na



na



na



Buncis



86



232



na



na



na



na



Kentang



145



138



75



50,1



76,6



na



Kubis



240



122



250



189,7



250



na



Labu siam



131



122



na



na



na



na



Wortel



230



83



na



233,08



233,1



na



42



73



na



na



na



na



-



67



na



na



na



na



Kembang kol Kacang merah



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala dalam Angka Tahun 2014-2018 (diolah kembali)



G. Produktivitas Tanaman Perkebunan Perkebunan menjadi hal penting dalam perekonomian suatu daerah, perkebunan dapat memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian daerah, bahkan bagi perekonomian nasional. Dengan meningkatnya peran



sub



sektor



perkebunan



terhadap



perekonomian



nasional



II - 251



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



diharapkan



dapat



memperkokoh



pembangunan



perkebunan



secara



menyeluruh. Sektor perkebunan menjadi sektor strategis dengan nilai ekonomi tinggi. Tabel 2.118 Produksi Hasil Perkebunan Menurut Jenis Tanaman Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Jenis Komoditi



Produksi (Ton) pada Tahun 2014 2015 2016 2017 27.258 28.355 27.994 27.994



Kelapa



2013 25.430



Kelapa Sawit



54.783



10.956,6



12.962



16.970



16.971



na



Kakao



18.724



19.075,4



19.020



19.335



17.335



na



Cengkeh



1.454,0



1.454,2



1.170



1.424



850,0



na



Kopi



359



360



328



339



339



na



Lada



18



58



30,7



34,7



34,7



na



161,0



161,1



152,1



154,4



154,3



na



4,80



4,75



15,5



65,45



65,0



na



Vanili



9



8



8



8



8,1



na



Kapuk



44



44



40,8



40,8



41,0



na



Jambu Mete Pala



2018 na



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2013-2018, data diolah



Kurun waktu 2013-2018 ada beberapa tanaman perkebunan yang mempunyai produksi terbesar yaitu kelapa, kelapa sawit, dan cacao. Produksi tanaman kelapa dan cacao cenderung konstan, sementara kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan dengan produksi yang terbesar dengan kecenderungan produksi yang berfluktuasi. H. Peternakan Indikator peternakan menyangkut realisasi produksi ternak besar terutama ternak sapi di Kabupaten Donggala selama lima tahun terakhir. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.119.



II - 252



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.119 Produksi Sapi di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (ekor) No.



Target dan realisasi (ekor) Tahun



Indikator



1



Produksi ternak sapi



2



Target Produksi PRPJMD Donggala



2013



2014



2015



2016



2017



2018



36.328



37.374



38.346



40.321



42.217



na



na



na



na



na



na



na



Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017, dan Tahun 2018 (setelah Diolah) dan PRPJMD Donggala Tahun 2014-2019.



I. Cakupan Bina Kelompok Petani Cakupan bina kelompok petani digunakan untuk melihat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan daerah dalam mengembangkan kelompok usaha tani melalui



pemberian



bantuan



program



dari



Pemerintah



Kabupaten



Donggala. Indikator ini dihitung dengan cara membagi jumlah kelompok tani yang mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Donggala dengan jumlah total kelompok tani di kabupaten yang bersangkutan setiap tahunnya dikali 100 persen. Tabel 2.120 Cakupan Bina Kelompok Petani dan Peternak di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Target dan realisasi (%) Tahun No.



1



2



Indikator 2013



2014



2015



2016



2017



2018



Cakupan Bina Kelompok Petani



28,89



12,06



32,87



25,43



32,00



na



Target PRPJMD Donggala



18,00



18,00



18,00



18,00



18,00



18,00



Cakupan Bina Kelompok Peternak



0



0



0



0



8,00



7,00



Target PRPJMD Donggala



0



0



0



0



8,00



7,00



Sumber: IKK dan EKPD Urusan Pertanian, dan Urusan Peternakan dan Keswan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (data diolah) dan PRPJMD Donggala Tahun 2014-2019.



II - 253



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.3.2.4. Kehutanan Kinerja



urusan



kehutanan



memiliki



3



(tiga)



indikator



yakni



rehabilitasi hutan dan lahan kritis, Kerusakan Kawasan Hutan, dan Rasio luas kawasan lindung untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap total luas kawasan hutan. Capaian kinerja ketiga indicator disajikan pada Tabel 2.121. Tabel 2.121 Indikator Capaian dan Kinerja Urusan Kehutanan di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Target dan realisasi (%) Tahun No



Indikator 2013



1.



2.



3.



Realisasi rehabilitasi hutan dan lahan kritis Realisasi Kerusakan Kawasan Hutan Realisasi Rasio luas kawasan lindung



2014



2015



2016



2017



57,44



30,84



30,84



30,84



65,23



11,14



12,47



12,47



12,47



26,63



0,03



0,29



0,29



0,29



0,29



Sumber: Provinsi Sulawesi Tengah dalam Angka Tahun 2014-2018 (data Diolah)



2.3.2.5. Energi dan Sumber Daya Mineral Kinerja urusan energi dan sumberdaya mineral dapat dikaji melalui dua parameter yakni persentase rumah tangga pengguna listrik dan ketersediaan daya listrik. A. Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik Persentase rumhatangga pengguna listrik merupakan besarnya rumahtangga yang telah terpenuhi kebutuhan listriknya. Semakin tinggi nilai persentase, semakin banyak rumahtangga yang terpenuhi sumber energi listriknya. Selengkapnya persentase rumahtangga yang telah terpenuhi kebutuhan listriknya disajikan pada Tabel 2.122.



II - 254



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.122 Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1



Jumlah Rumah Tangga*(RT)



71.669



65.418



73.436



74.095



74.793



na



2



Rumah Tangga Pengguna Listrik



47.780



50.275



47.056



55.287



35.963



na



3



Persentase (%)



66,67



76,85



64,08



74,62



48,08



na



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017 dan 2018, data diolah Keterangan: *dengan asumsi setiap rumah tangga terdiri 4 (empat) orang anggota/jiwa



Selama periode 2013-2018, pada Tahun 2014, persentase rumah tangga pengguna listrik meningkat sampai 76,85 persen lalu menurun menjadi 48,08 persen di Tahun 2017. B. Rasio Ketersediaan Daya Listrik Selain indikator rumahtangga pengguna listrik, indiaktor kinerja urusan energi dan sumberdaya mineral juga dapat dilihat melalui rasio ketersediaan daya listrik. Data realisasi dan target ketersedian daya listrik di Kabupaten Donggala selengkapnya disajikan pada Tabel 2.123. Tabel 2.123 Daya Terpasang Listrik (kw) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



1.



Daya Listrik Terpasang



146.292



137.670



na



na



na



2.



Jumlah Kebutuhan



na



Na



na



na



na



Rasio



na



Na



na



na



na



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017 dan Tahun 2018, data diolah



II - 255



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



C. Persentase Pertambangan Tanpa Ijin Persentase pertambangan tanpa izin menunjukkan kondisi kegiatan pertambangan yang ilegal di suatu wilayah. Nilai indikatornya diperoleh dari pembagian antara luas penambangan liar yang ditertibkan dengan luas area penambangan yang liar. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.124. Tabel 2.124 Persentase Pertambangan Tanpa Izin (%) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Realisasi dan capaian tahun No.



Indikator 2013



2014



2015



2016



2017



na



Na



na



na



na



na



Na



na



na



na



na



Na



na



na



na



Luas penambangan 1



liar yang ditertibkan (Ha) Total Luas area



2.



penambangan yang liar



3.



Persentase



Sumber: EKPD Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018.



2.4.3.6. Perdagangan Ekspor (export) adalah berbagai macam barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri lalu dijual di luar negeri (Mankiw, 2006). Ditinjau dari sudut pengeluaran, ekspor merupakan salah satu faktor terpenting



dari



Gross



Nasional



Product



(GNP),



sehingga



dengan



berubahnya nilai ekspor, maka pendapatan masyarakat secara langsung juga akan mengalami perubahan. Di lain pihak, tingginya ekspor suatu negara akan menyebabkan perekonomian tersebut akan sangat sensitif terhadap guncangan-guncangan atau fluktuasi yang terjadi di pasaran internasional maupun di perekonomian dunia.



II - 256



Gambaran Umum Daerah



Axis Title



8.000.000 7.000.000 6.000.000 5.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 000 Ekspor



2013 1.132.423



2014 1.128.512



2015 1.205.588



2016 1.295.415



2017 1394486



Impor



1.183.540



1.184.318



1.266.352



1.308.732



1.420.542



PDRB



6.458.762



6.837.371



7.246.756



7.600.934



7.980.978



000



000



000



000



000



Keterbukaan Ekonomi



Sumber: BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, data diolah



Gambar 2.50 Keterbukaan Ekonomi Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Berdasarkan



data



Badan



Pusat



Statistik



(BPS),



indikator



keterbukaan ekonomi di Kabupaten Donggala dari Tahun 2013 ke Tahun 2017 cenderung konstan pada Tahun 2014 keterbukaan ekonomi sebesar 0,36 poin. Hingga Tahun 2017, keterbukaan ekonomi Kabupaten Donggala mencapai 0,35 poin. Makin tinggi nilai ini, makin baik menandakan makin terbukanya ekonomi suatu daerah. Jika dilihat dari total impor dan total ekspor Kabupaten Donggala mengalami defisit. Kegiatan



ekspor



adalah



sistem



perdagangan



dengan



cara



mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk di antara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu. Fungsi penting komponen ekspor dari perdagangan luar negeri adalah negara memperoleh keuntungan dan pendapatan nasional naik, yang pada gilirannya menaikkan jumlah output dan laju pertumbuhan ekonomi. Dengan tingkat output yang lebih tinggi, lingkaran setan



II - 257



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



kemiskinan



dapat



dipatahkan



dan



pembangunan



ekonomi



dapat



ditingkatkan (Jhingan, 2000). Selain menambah peningkatan produksi barang untuk dikirim ke luar negeri, ekspor juga menambah permintaan dalam negeri, sehingga secara langsung ekspor memperbesar output industri-industri itu sendiri, dan secara tidak langsung permintaan luar negeri



mempengaruhi



industri



untuk



mempergunakan



faktor



produksinya, misalnya modal, dan juga menggunakan metode-metode produksi yang lebih murah dan efisien sehingga harga dan mutu dapat bersaing di pasar perdagangan internasional. Dalam konteks daerah, ekspor adalah penjualan barang dan jasa dari daerah yang bersangkutan kepada daerah lain, baik dalam negara yang sama maupun pada negara yang lain. Hal yang sebaliknya tentang pengertian impor. Ekspor berarti tambahan permintaan atas barang dan jasa daerah yang bersangkutan yang dengan demikian mendorong meningkatnya



Produk



Domestik



Regional



Bruto



(PDRB)



daerah



pengekspor. Ekspor barang dan jasa ke daerah lain dalam negara yang sama tidak menambah devisa bagi negara. Di lain pihak, ekspor barang dan jasa ke negara lain akan menambah devisa bagi negara dari daerah pengekspor. Makna lain dari semakin terbukanya ekonomi suatu daerah adalah bahwa pengaruh eksternal (daerah lain, dalam negara yang sama dan atau negara lain) terhadap ekonomi lokal semakin besar. 2.3.2.7. Perindustrian Tabel 2.125 Cakupan Bina Kelompok Pengrajin Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala No.



Indikator



2013



2014



2015



2016



2017



2018



1



Cakupan bina kelompok pengrajin (%)



6



8



10



13



14



14



2



Target PRPJMD



6



8



10



12



14



16



Sumber: IKK Urusan Perindustrian Kabupaten Donggala 2013-2018



II - 258



Gambaran Umum Daerah



Indikator capaian urusan perindustrian memiliki 1 (satu) indikator yakni Cakupan bina kelompok pengrajin. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.124. 2.3.2.8.Transmigrasi Indikator capaian kinerja urusan transmigrasi membahas tentang persentase transmigran swakarsa. Persentase transmigran swakarsa diperoleh dari perbandingan antara jumlah transmigran swakarsa dengan jumlah transmigrasi. Hasil analisis kinerja OPD transmigrasi disajikan pada Tabel 2.126. Tabel 2.126 Persentase Transmigrasi Swakarsa Tahun 2013-2018 di Kabupaten Donggala Realisasi dan capaian tahun No.



Indikator



1



Jumlah transmigran swakarsa (jiwa)



2.



Jumlah transmigrasi (jiwa)



3.



Rasio (%)



2013



2014



2015



2016



2017



2018



9.157



9.157



na



na



na



na



28.141



28.141



na



na



na



na



24,55



24,55



na



na



na



na



Sumber: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2017 dan Tahun 2018



2.4. ASPEK DAYA SAING Daya



Saing



Daerah



merupakan



salah



satu



aspek



tujuan



penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, ciri khas dan keunggulan daerah. Suatu daya saing (competitiveness) merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan



tujuan



pembangunan



daerah



dalam



mencapai



tingkat



kesejahteraan masyarakat yang tinggi dan berkelanjutan.



II - 259



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kondisi umum aspek daya saing daerah sebagai bagian dari indikator kinerja pembangunan secara keseluruhan. Berbagai indikator yang telah diolah pada tahap perumusan, dapat ditampilkan, khususnya indikator yang paling dapat menjelaskan kondisi dan perkembangan aspek daya saing daerah bersangkutan. Uraian mengenai kondisi daerah terkait Aspek Daya Saing Daerah dapat dilihat dari capaian pemerintah daerah terhadap aspek-aspek antara lain; 1) Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah, 2) Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur, 3) Fokus Iklim Berinvestasi, dan 4) Fokus Sumber Daya Manusia. 2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah Kemampuan ekonomi daerah dalam kaitannya dengan daya saing daerah adalah bahwa kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik (attractiveness) bagi pelaku ekonomi yang telah berada dan akan masuk ke suatu daerah untuk menciptakan multiflier effect bagi peningkatan daya saing daerah. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan kemampuan ekonomi daerah salah satunya dapat dilihat dari; Pengeluaran Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita/Angka Konsumsi Rata-Rata Rumah Tangga Per Kapita Sebulan (Pangan dan Non Pangan) dan Produktivitas Total Daerah. 2.4.1.1. Rata-Rata Pengeluaran Rumahtangga per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah mencakup berbagai pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga atas barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan individu ataupun kelompok secara langsung. Pengeluaran rumah tangga di sini mencakup pembelian untuk makanan dan bukan makanan (barang dan jasa) di dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk pula disini pengeluaran lembaga nirlaba yang tujuan usahanya adalah untuk melayani keperluan rumah tangga. Indikator pengeluaran rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita dimaksudkan untuk mengetahui tingkat konsumsi rumah tangga yang



II - 260



Gambaran Umum Daerah



menjelaskan seberapa atraktif tingkat pengeluaran rumah tangga. Semakin besar angka konsumsi Rumah Tangga semakin atraktif bagi peningkatan mengenai



kemampuan



Angka



ekonomi



Konsumsi



daerah.



Rumah Tangga



Untuk



lebih



Perkapita



jelasnya



(Pangan)



di



Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 dapat dilihat pada gambar 2.51.



4500000 4000000 3500000 3000000 2500000 2000000 1500000 1000000 500000 0 Pengeluaran Rumah tangga



2013 2014 2015 2016 2017 3439709 3611172 3734712 3900914 4073790



Jumlah Penduduk



287900



291779



293742



296273



299174



012



012



013



013



014



Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita



Sumber: Badan Pusat Statistik: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali).



Gambar 2.51 Angka Konsumsi Rumah Tangga Perkapita (Pangan) Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 Berdasarkan data BPS, kurun waktu 2013-2017 Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 mengalami peningkatan dengan capaian Tahun 2017 mencapai Rp 4.073.790 juta. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Kabupaten Donggala mencapai 4,3 persen pada periode 2013-2017. 2.4.1.3. Produktivitas Total Daerah Produktivitas total daerah dapat menggambarkan seberapa besar tingkat produktivitas tiap sektor dalam rangka mendorong perekonomian suatu daerah. Perhitungan produktivitas total daerah didasarkan pada PDRB berdasarkan harga berlaku pada periode 2014-2017.



II - 261



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



8.000.000 7.000.000 Axis Title



6.000.000 5.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 000 PDRB Angkatan Kerja Produktivitas Total Daerah



2014 6.837.371 122581



2015 7.246.756 126444



2016 7.600.934 126444



2017 7.980.978 125194



056



057



060



064



Sumber : Badan Pusat Statistik



Gambar 2.52 Produktivitas Total Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 – 2017. Berdasarkan



data



BPS,



produktivitas



total



daerah Kabupaten



Donggala mengalami peningkatan kurun waktu 2014-2017 dengan peningkatan yang tertinggi terjadi pada Tahun 2016-2017 sebesar 60,11 dan 63,75 juta rupiah, namun yang harus kita fahami apakah ini mewakili seluruh yang diterima oleh angkatan kerja yang berada di Kabupaten Donggala. 2.4.1.4. Nilai Tukar Petani Salah satu indikator dalam mengukur kesejahteraan petani yakni menggunakan



pendekatan



Nilai



Tukar



Petani



(NTP).



Nilai



ini



menunjukkan tingkat kemampuan pendapatan petani dari usahataninya dalam memenuhi seluruh pengeluaran dalam keluarga/rumahtangga petani. Mengingat perhitungan NTP pada tingkat pemerintah kabupaten tidak dilakukan oleh BPS, maka dalam laporan ini ditampilkan NTP provinsi Sulawesi Tengah yang mewakili NTP kabupaten. Secara khusus ketersediaan data NTP di Kabupaten Donggala pada setiap tahunnya



II - 262



Gambaran Umum Daerah



sangat terbatas, dan tersedia pada Tahun 2014-2018. NTP di atas 100 hanya pada Tahun 2014-2015. Selengkapnya disajikan pada Tabel 2.127. Tabel 2.127 Nilai Tukar Petani Gabungan Sulawesi Tengah 2014-2018 No.



Bulan



2014



2015



2016



2017



2018



1



Januari



101,36



98,37



99,09



97,03



95,5



2



Februari



102,15



97,75



99,08



96,28



95,92



3



Maret



103,3



97,85



99,67



95,36



97



4



April



103,24



96,52



99,48



94,79



97,98



5



Mei



103,53



96,7



99,91



93,96



99,19



6



Juni



103,78



97,62



100,62



93,84



98,49



7



Juli



102,87



102,87



100,59



93,02



97,76



8



Agustus



102,71



102,71



99,77



94,22



96,92



9



September



102,26



102,26



99,24



94,43



na



10



Oktober



101,8



101,81



98,68



95,13



95,99



11



November



100,66



100,66



98,2



96,42



95,7



12



Desember



98,49



98,49



97,87



96,01



95,72



Sumber: BPS, Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Angka Tahun 2018



2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Fasilitas wilayah atau infrastruktur adalah penunjang daya saing daerah dalam hubungannya dengan ketersediaan (availability) fasilitas untuk mendukung aktivitas ekonomi daerah di berbagai sektor di daerah dan antar-wilayah. Semakin lengkap ketersediaan infrastruktur, maka semakin kuat dalam menghadapi daya saing daerah. Gambaran umum kondisi daya saing daerah terkait dengan fasilitas wilayah/infrastruktur dapat dilihat dari aksesibilitas daerah, penataan wilayah, fasilitas bank dan non bank, ketersediaan air bersih, fasilitas



II - 263



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



listrik,



ketersediaan



Rumah



Makan/Restoran



serta



ketersediaan



penginapan. Ketersediaan fasilitas/infrastruktur perhubungan merupakan salah satu faktor salah satunya dapat dilihat dari indikator yang mempengaruhi dalam aspek Daya Saing daerah. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk



dan



perekonomian



suatu



darah



menyebabkan



jumlah



perjalanan/mobilisasi yang dilakukan setiap individu semakin meningkat oleh karenanya kebutuhan akan transportasi umum akan semakin tinggi pula. Meningkatnya kebutuhan transportasi harus disertai dengan pengembangan sarana/prasarana transportasi (kendaraan, jalan dan lingkungan). Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan merupakan salah satu indikator penting aksesibilitas daerah yang digunakan untuk melihat ketersediaan sarana jalan terhadap jumlah kendaraan dalam rangka memberikan



kemudahan/akses



bagi



seluruh



masyarakat



dalam



melakukan segala aktivitas di semua lokasi dengan kondisi dan karakteristik fisik yang berbeda. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk



dan



perekonomian



suatu



daerah



menyebabkan



jumlah



perjalanan/mobilisasi yang dilakukan setiap individu semakin meningkat dan diikuti oleh peningkatan kebutuhan transportasi. Meningkatnya kebutuhan



transportasi



harus



disertai



dengan



pengembangan



sarana/prasarana transportasi (kendaraan, jalan dan lingkungan). 2.4.2.1. Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan adalah perbandingan panjang jalan terhadap jumlah kendaraan. Kegunaan Indikator ini mencerminkan kemampuan suatu daerah untuk membangun fasilitas. Semakin tinggi nilai indikator ini, semakin tinggi kemampuan daerah dalam membangun fasilitas wilayah, dan semakin mampu daerah tersebut melaksanakan otonomi.



II - 264



Gambaran Umum Daerah



Tabel 2.128 Rasio Panjang Jalan Persatuan Jumlah Kendaraan di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



5,09



5,28



5,93



6,59



10,22



10,59



4,98



5,45



5,78



7,84



11,29



12,34



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



Sumber :



IKK Urusan PU 2018



& Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2013 –



Berdasarkan Tabel di atas, capaian rasio panjang jalan per satuan kendaraan mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, walaupun belum memenuhi target PRPJMD 2013-2018. 2.4.2.2. Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum Capaian indikator Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.129. Tabel 2.129 Jumlah Orang/ Barang Yang Terangkut Angkutan Umum di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



3440



5804



3290



3414



3431



3161



3500



3475



3300



3450



3467



3213



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018



II - 265



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.4.2.3. Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun Capaian indikator Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 disajikan pada Tabel 2.130. Tabel 2.130 Jumlah orang/Barang Melalui Dermaga/Bandara/ Terminal Per Tahun di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



3425



5947



3190



3329



3354



3016



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



3467



3450



3349



3467



3432



3275



Sumber : IKK Urusan Perhubungan Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018.



2.4.2.4. Ketaatan terhadap RTRW Penataan wilayah di Kabupaten Donggala diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031. Bentuk penataan wilayah yang diatur dalam RTRW tersebut adalah perencanaan pemanfaatan lahan dan penataan kawasan. Rencana pemanfaatan lahan dan penataan kawasan di Kabupaten Donggala berdasarkan RTRW Kabupaten Donggala terbagi 2 (dua) kawasan, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi hutan konservasi, sempadan, hutan lindung, ruang terbuka hijau dan perairan. Kawasan budidaya meliputi kawasan budidaya



berfungsi



tahunan/perkebunan,



lindung hutan



(hutan



rakyat);



kawasan



produksi, budidaya



tanaman pertanian



(pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, perikanan, peternakan) dan kawasan budidaya non pertanian (kawasan pariwisata, kawasan



II - 266



Gambaran Umum Daerah



peruntukan industri, kawasan pemerintahan/fasilitas umum, kawasan permukiman, kawasan perdagangan. Seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan, terdapat konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam pemanfaatan/tata guna lahan, yaitu tingginya rasio perubahan alih fungsi lahan. Hal ini ditandai dengan timbulnya pusat-pusat kegiatan baru seperti kawasan industri, perdagangan/jasa dan tumbuhnya kawasan-kawasan permukiman. Tabel 2.131 Persentase Ketaatan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Ketaatan Terhadap RTRW



73



73



73



73



73



75



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



75



75



75



75



75



75



Sumber : IKK Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023.



Tabel 2.131 memberikan informasi bahwa persentase ketaatan terhadap



Rencana



Tata



Ruang



Wilayah



mengalami



peningkatan.



Kesesuaian pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan RTRW pada Tahun 2018 mencapai 75,00 persen yang menunjukkan semakin semakin taatnya



pelaksanaan



pembangunan



di



Kabupaten



Donggala



yang



mengacu pada RTRW. 2.4.2.5. Luas Wilayah Produktif Informasi mengenai luas wilayah produktif di Kabupaten Donggala dapat memberikan arahan bagi pengembangan kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Donggala. Luas wilayah produktif Kabupaten Donggala pada periode 2013 – 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.132 berikut.



II - 267



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.132 Persentase Luas Wilayah Produktif di Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Persentase Luas Wilayah Produktif



155,89



155,89



155,89



155,89



155,89



155,89



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



155,89



155,89



155,89



155,89



155,89



155,89



Sumber :



IKK Urusan PU & Penataan Ruang Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



Tabel di atas memperlihatkan bahwa capaian Luas wilayah produktif di Kabupaten Donggala berdasarkan RTRW Kabupaten sesuai target RPJMD Donggala yakni 155,89 Ha atau tidak mengalami peningkatan meningkat dari Tahun 2013 sampai 2018. 2.4.2.6. Jenis dan Jumlah Bank dan Cabang Ketersediaan infrastruktur penunjang pembangunan, khususnya bidang ekonomi seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan. Tingginya dinamika suatu daerah akan dipengaruhi oleh banyak faktor penunjang termasuk ketersediaan bank, asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Ketersediaan fasilitas bank dan non bank sangat penting dalam rangka menunjang aspek daya saing daerah. Dengan adanya fasilitas tersebut segala urusan berkaitan dengan jasa dan lalu lintas keuangan dapat berjalan dengan lancar. Indikator kinerja berkaitan dengan fasilitas bank dan non bank salah satunya dapat dilihat dari jenis dan jumlah bank serta cabang-cabangnya. Jumlah Kantor Bank di Kabupaten Donggala sampai dengan Tahun 2018 tercatat sebanyak 11 (sebelas) unit Bank yang terdiri dari 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu dan 8 (delapan) Kantor Unit Pembantu yang



II - 268



Gambaran Umum Daerah



tersebar di beberapa daerah Kecamatan di Kabupaten Donggala yaitu Kecamatan Rio Pakava, Banawa, Banawa Selatan, Sirenja, Dampelas dan Sojol. Untuk lebih jelasnya jumlah dan status Bank di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 2.133. Tabel 2.133 Jumlah dan Status Bank di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Status Bank Nama Bank



Jumlah KCP



KK



Unit



PT. BRI (Persero) Tbk.



-



-



1



1



PT. BNI (Persero) Tbk.



1



-



-



1



PT Bank Mandiri



1



-



-



1



Bank Sulteng



1



-



-



2



PT. BRI (Persero) Tbk.



-



-



1



1



PT. Bank Danamon



-



-



1



1



PT. BTN (Persero)



-



-



-



-



PT. BRI (Persero) Tbk.



-



-



2



2



PT. BRI (Persero) Tbk.



-



-



1



1



PT. BRI (Persero) Tbk.



-



-



1



1



PT BRI (persero) Tbk



-



-



1



1



2018



3



-



8



11



2017



3



-



8



11



2016



3



-



8



11



2015



3



-



8



11



2014



3



-



8



11



2013



3



-



8



11



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahuh 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



2.4.2.7. Persentase Rumah tangga (RT) yang Menggunakan Air Bersih Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan Lingkungan Hidup dapat dilihat dari Rumah tangga penggunaair bersih sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut.



II - 269



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 2.134 Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Air Bersih di Kabupaten DonggalaTahun 2013-2018 Tahun Uraian



2013



2014



2015



2016



Jumlah Rumah Tangga menggunakan Air Bersih



55.380



57.266



57.266



61.876



Jumlah Rumah Tangga



71.302



72.945



72.945



70,67



78,51



78,51



Persentase Sumber:



2017



2018



na



na



72.945



na



na



84,83



na



na



Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Dokumen RPKD Kabupaten Donggala Tahun 2018; BPS Kabupaten Donggala Tahun 2018 (Data Diolah Kembali Penyajiannya)



Berdasarkan data yang tersaji pada Tabel 2.134, dapat diketahui bahwa jumlah rumah tangga pengguna Air Minum Bersih di Kabupaten Donggala Tahun 2016 sebanyak 61.876 rumah tangga atau sebanyak 84,83 persen dari jumlah rumah tangga di Kabupaten Donggala. Peningkatan presentase rumah tangga yag menggunakan air bersih di Kabupaten



Donggala



pada



Tahun



2016



memberikan



arti



bahwa



kemampuan Kabupaten Donggala dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan air bersih semakin baik. 2.4.2.8. Rasio Ketersediaan Daya Listrik Penyediaan



tenaga



listrik



bertujuan



untuk



meningkatkan



perekonomian serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Bila tenaga listrik telah dicapai pada suatu daerah atau wilayah, maka kegiatan ekonomi dan kesejahteraan pada daerah tersebut dapat meningkat. Terwujudnya pembangunan bidang ekonomi sangat ditentukan oleh ketersediaan energi listrik. 2.4.2.9. Persentase Rumah Tangga Yang Menggunakan Listrik Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan fasilitas listrik salah satunya dapat dilihat dari Persentase jumlah rumah tangga yang



II - 270



Gambaran Umum Daerah



mengunakan listrik. Berikut adalah gambaran secara lengkap mengenai data rumah tangga yang menggunakan listrik selama Tahun 2013-2018. Tabel 2.135 Persentase Rumah Tangga yang Menggunakan Listrik di Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Tahun Uraian Jumlah Rumah Tangga menggunakan Listrik Jumlah Rumah Tangga Donggala



2013



2014



2015



2016



2017



2018



55.458



62.556



62.556



62.556



na



na



71.302



72.945



72.945



72.945



na



na



77,78



85,76



85,76



85,76



na



na



Sumber: Profil Kabupaten Donggala Tahun 2011-2015; Badan Pusat Statistik: Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018, (diolah kembali).



2.4.2.10. Persentase Penduduk yang Menggunakan HP/Telepon Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan Komunikasi dan Informatika salah satunya dapat dilihat dari ketersediaan daya listrik, Rumah tangga pengguna listrik dan penggunaan sarana telekomunikasi sebagaimana dijelaskan berikut. Perkembangan kegiatan pelayanan jasa telekomunikasi



sangat



tergantung



pemanfaatannya



pada



tingkat



masyarakat. Sub sektor telekomunikasi, kebutuhan akan informasi yang cepat menuntut tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Hingga Tahun 2016, ketersediaan sarana telekomunikasi seperti telepon genggam (HP) dan jasa telepon telah menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Persentase penduduk yang menggunakan HP/telepon di Kabupaten Donggala dalam kurun waktu 2013 – 2018 mengalami peningkatan yang mencerminkan kemampuan Kabupaten Donggala untuk menyediakan akses penduduk terhadap sarana komunikasi yang memungkinkan



II - 271



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kabupaten Donggala mendapat akses terhadap informasi ke arah yang semakin baik. Tabel 2.136 Persentase Penduduk Yang Menggunakan HP/Telepon di Kabupaten Donggala Tahun 2013 – 2018 Uraian



2013



2014



2015



2016



2017



2018



Realisasi dalam RPJMD 2013 – 2018



60



63



66



69



72



75



Proyeksi dalam RPJMD 2013 - 2018



60



63



66



69



72



75



Sumber: IKK Urusan Komunikasi & Informatika, Persandian Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023



2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi Investasi



merupakan



salah



satu



indikator



penting



dalam



meningkatkan pembangunan perekonomian. Investasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru sehingga diharapkan akan mengurangi beban pengangguran dan kemiskinan. Masuknya investor asing ke suatu wilayah, sangat tergantung dari kondisi keamanan dan politik dalam negeri suatu wilayah. Kondisi keamanan dan politik dalam negeri yang stabil merupakan modal penting dalam menarik minat investasi asing di Indonesia pada umumnya, khususnya di Kabupaten Donggala. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan iklim investasi salah satunya dapat dilihat dari indikator kinerja Angka Kriminalitas, Jumlah Demonstrasi, Kemudahan Perizinan, Pengenaan Pajak Daerah, Peraturan Daerah



(Perda)



(Persentase



yang



Desa



Mendukung



Berstatus



Iklim



Swasembada



Usaha



dan



Terhadap



Status Total



Desa Desa).



Berdasarkan informasi yang teradapat pada dokumen RKPD Kabupaten Donggala



Tahun



2018



akan



diuraikan



indikator



kinerja



untuk



mengetahui kondisi iklim investasi yang ada di Kabupaten Donggala.



II - 272



Gambaran Umum Daerah



Investasi bergantung



asing



yang



kepada



akan



daya



masuk



saing



ke



investasi



suatu



wilayah/daerah



yang



dimiliki



oleh



wilayah/daerah yang bersangkutan. Pembentukan daya saing investasi berlangsung secara terus-menerus dari waktu ke waktu dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kemudahan perizinan. Kemudahan perizinan suatu wilayah/daerah sangat menunjang dalam pembuatan proses administrasi suatu investasi. A. Jumlah dan Macam Pajak Dan Retribusi Daerah Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan usaha (dalam hal ini perusahaan) kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,



yang



pemerintahan



digunakan



daerah



dan



untuk



membiayai



pembangunan



daerah



penyelenggaraan (sesuai



dengan



peraturan perundangan yang berlaku). Sedangkan Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (dalam hal ini perusahaan). B. Persentase Desa Berstatus Swasembada Terhadap Total Desa Pembangunan Desa dan pembangunan sektor yang lain di setiap pedesaan mempercepat pertumbuhan desa menjadi desa swasembada yang memiliki ketahanan di segala bidang. Dengan demikian dapat mendukung



pemantapan



ketahanan



nasional.



Pembangunan



Desa/kelurahan dalam jangka panjang ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar



sosial



ekonomi



perdesaan



yang



memiliki



hubungan



fungsional yang kuat dan mendasar dengan kota-kota dan wilayah di sekitarnya. Berdasarkan statusnya, Desa atau kelurahan diklasifikasikan menjadi



3



(tiga),



yakni



Desa/kelurahan



swadaya;



Desa/kelurahan



swakarya; dan Desa/kelurahan swasembada (berkembang).



II - 273



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2.4.4. Fokus Sumberdaya Manusia Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah dan nasional. Manusia merupakan subyek dan obyek dalam pembangunan. Oleh karenanya pembangunan SDM harus benar-benar diarahkan dan ditingkatkan agar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin, profesional dan mampu memanfaatkan, mengembangkan serta menguasai ilmu dan teknologi yang inovatif dalam rangka memacu pelaksanaan pembangunan nasional. Gambaran umum kondisi daerah aspek daya saing daerah terkait dengan sumber daya manusia sebagaimana terdapat pada dokumen RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2018 akan diuraikan pada bagian berikut. A. Kualitas Tenaga Kerja (Rasio lulusan S1/S2/S3) Salah satu faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam kerangka pembangunan daerah adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas SDM ini berkaitan erat dengan kualitas tenaga kerja yang tersedia untuk mengisi kesempatan kerja di dalam negeri dan di luar negeri. Kualitas tenaga kerja di suatu wilayah sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan. Artinya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan penduduk suatu wilayah, maka semakin baik kualitas tenaga kerjanya. B. Rasio Ketergantungan Tingkat



ketergantungan



penduduk



digunakan



untuk



melihat



gambaran besarnya beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk berusia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Penduduk muda berusia di bawah 15 tahun umumnya dianggap sebagai penduduk yang belum produktif karena secara ekonomis masih tergantung pada orang tua atau orang lain yang menanggungnya. Selain itu, penduduk



II - 274



Gambaran Umum Daerah



berusia di atas 65 tahun juga dianggap tidak produktif lagi sesudah melewati masa pensiun. Sementara penduduk usia 15-64 tahun, adalah penduduk usia kerja yang dianggap sudah produktif. Atas dasar konsep ini dapat digambarkan berapa besar jumlah penduduk yang tergantung pada penduduk usia kerja. Meskipun tidak terlalu akurat, rasio ketergantungan semacam ini memberikan gambaran ekonomis penduduk dari sisi demografi. Rasio



ketergantungan



(dependency



ratio)



dapat



menunjukkan



keadaan ekonomi suatu daerah apakah tergolong daerah maju atau negara yang sedang berkembang. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tinggi Persentase dependency ratio, maka semakin tinggi beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan Persentase dependency ratio yang semakin



rendah



menunjukkan



semakin



rendahnya



beban



yang



ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan penduduk yang tidak produktif lagi. Gambaran secara lengkap mengenai rasio ketergantungan penduduk Kabupaten Donggala Tahun 2014-2017 disajikan pada tabel berikut. Tabel 2.137 Rasio Ketergantungan Penduduk di Kabupaten Donggala (Per 100 Orang Penduduk) Tahun 2014-2017 Indikator



2014



2015



2016



2017



(0-14)+(65+)



114669



115787



106054



107100



15-64



176236



178015



190326



192074



Rasio ketergantungan



65,07



65,04



55,72



55,76



Rasio Ketergantungan Muda



59,08



59,05



48,36



48,34



5,99



5,99



7,36



7,42



Rasio Ketergantungan Tua



Sumber : BPS, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2014-2018, data diolah



II - 275



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua. Pada kurun waktu Tahun 2016, Tahun 2017, Dependency Ratio di Kabupaten Donggala



di



atas



ketergantungan



55,72



50,76



dan



yang



55,76.



berarti



pada 50,76



Tahun persen



2017, dari



rasio



jumlah



penduduk adalah tidak produktif ditanggung 49,24 persen penduduk yang produktif, angka ini makin kecil makin baik. Sedangkan jika dilihat dari sisi rasio ketergantungan muda dan rasio ketergantungan tua, untuk kasus Kabupaten Donggala kurun waktu 2014-2017 lebih besar angka ketergantungan muda dari pada angka



ketergantungan



tua.



Hal



ini



dapat



berimplikasi



kepada



kebijakan pemerintah tentang penyediaan fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana olah raga, sangat diharapkan sarana dan prasarana digunakan sebagai saluran minat dan bakat generasi muda serta mengoptimalkan kualitas diri generasi penerus di Kabupaten Donggala dengan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan semangat untuk survive dalam menyambut era keterbukaan ekonomi. 2.5. Hasil Evaluasi Indikator Kinerja Daerah Sampai Tahun 2018 Evaluasi capaian indikator kinerja RPJMD sampai tahun 2018 ditunjukkan dengan capaian Indikator Kinerja Kabupaten Donggala yang terbagi atas Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah.



Pada evaluasi tersebut, status



pencapaian kinerja yang dijabarkan dalam Evaluasi Hasil RPJMD terdiri dari 3 kategori, yaitu melebihi target, tercapai dan tidak tercapai. Rekapitulasi



capaian



indikator



kinerja



daerah



RPJMD



Kabupaten



Donggala 2013 – 2018 tersebut dilakukan terhadap 302 indikator kinerja



II - 276



Gambaran Umum Daerah



daerah yang memiliki data target dan realisasi. Hasil evaluasi kinerja ke seluruh indikator capaian tersebut disajikan sebagai berikut: 92 indikator kinerja yang melebihi target yakni 30,46 persen. 64 indikator kinerja yang tercapai (21,20 persen) 146 indikator tidak tercapai (48,34 persen), Dan terdapat indikator kinerja yang belum terukur oleh karena belum ada kegiatan, indikator yang hanya memiliki target saja atau realisasi saja tidak dapat dievaluasi dalam dokumen ini. Untuk lebih jelasnya hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan setiap organisasi perangkat daerah di Kabupaten Donggala disajikan pada Tabel Lampiran bab II ini.



II - 277



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-278



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-279



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-280



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-281



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-282



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-283



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-284



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-285



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-286



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-287



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-288



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-289



Gambaran Umum Kondisi Daerah



II-290



Gambaran Keuangan Daerah



BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH Dalam lingkup makro, gambaran keuangan daerah bukan saja tentang pengelolaan kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah tetapi juga meliputi gambaran hubungan antara perekonomian daerah dan perekonomian nasional



disatu



pihak



dengan



pos-pos



pendapatan



daerah



yang



mempunyai hubungan fungsional dipihak lainnya. Oleh karena itu, walaupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan



bahwa



gambaran



keuangan



daerah



pada



dasarnya



dimaksudkan untuk menjelaskan tentang kapasitas atau kemampuan keuangan



daerah



dalam



mendanai



penyelenggaraan



pembangunan



daerah, dan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai



dengan



uang,



termasuk



segala



bentuk



kekayaan



yang



berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, namun penyajian gambaran



keuangan



daerah



dalam



lingkup



makro



akan



lebih



memperjelas setidaknya tiga hal yaitu, pertama : hubungan antara perekonomian



daerah



dengan



pos-pos



tertentu



yang



besarannya



dipengaruhinya: kedua : hubungan antara perekonomian nasional dengan pos-pos tertentu yang besarannya dipengaruhinya: ketiga : bagaimana belanja daerah mempengaruhi perubahan ekonomi daerah. Hal yang pertama dan kedua akan disajikan dalam Bab III ini, dan hal yang ketiga disajikan dalam Bab VII dan Bab VIII. Dalam lingkup mikro gambaran keuangan daerah meliputi Analisis pengelolaan keuangan daerah baik dari segi pendapatan daerah maupun dari segi belanja daerah. Dari segi pendapatan daerah dikaji tentang ; pertumbuhan dan perubahan struktur pendapatan daerah; ratio pos-pos pendapatan tertentu dengan perekonomian daerah (diwakili oleh Produk Domestik Regional Bruto, PDRB) dan perekonomian nasional (diwakili oleh Produk Domestik Bruto). Dari segi belanja daerah dikaji tentang ;



III - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Pertumbuhan belanja daerah; laju pertumbuhan dan struktur belanja daerah, dalam hal ini ratio Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung masing-masing



terhadap



Total



Belanja;



proporsi



realisasi



belanja



terhadap anggaran; neraca daerah dan pertumbuhannya; dan berbagai analisis rasio keuangan. Mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD, maka analisis pengelolaan keuangan daerah dilakukan terhadap APBD dan laporan keuangan daerah pada umumnya. Pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2019. PP No 12 Tahun 2019 ini belum dapat sepenuhnya diterapkan oleh Kabupaten Donggala yang berkaitan tentang struktur APBD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah dan dilengkapi dengan ketentuan baru yang diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 serta Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menjadi landasan pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerah



dalam



rangka



penyelenggaraan



pemerintahan



di



daerah



berdasarkan kewenangan pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Dalam upaya mendorong kemandirian pengelolaan pembangunan daerah, maka arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah dititikberatkan pada



III - 2



Gambaran Keuangan Daerah



kemandirian pemanfaatan sumberdaya daerah secara optimal, efisien, dan efektif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 3.1. KINERJA KEUANGAN MASA LALU 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD Analisis Kinerja Keuangan masa lalu dilakukan terhadap dua sisi, sisi Pendapatan dan sisi Belanja sebagaimana diuraikan berikut ini: Sumber



pendapatan



daerah



yang



dikelola



oleh



Pemerintah



Kabupaten Donggala meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba Perusahaan Milik Daerah atau Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan Dana Perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (DBHBP). Disamping kedua sumber pendapatan tersebut, ada sumber ketiga pendapatan yaitu Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang terdiri dari ; Hibah, Dana Darurat; Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya; Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus; Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya; dan Pendapatan lainnya. Untuk kepentingan



proyeksi



pendapatan



daerah



dimasa



datang,



pos-pos



pendapatran dalam bentuk Hibah, dan Dana Darurat diabaikan karena menurut



sifatnya



yang



sama



sekali



tidak



mempunyai



hubungan



fungsional dengan otoritas fiscal tiap-tiap daerah. Kebijakan



pengelolaan



pendapatan



daerah



diarahkan



pada



intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah terutama sumber penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta



penerimaan



pendapatan



daerah



lain-lain juga



PAD



yang



dilakukan



sah.



dengan



Kebijakan



pengelolaan



mengoptimalkan



dana



perimbangan termasuk dana alokasi khusus dan dana bagi hasil.



III - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Pada Tabel 3.1 berikut disajikan data rata-rata pertumbuhan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Donggala sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018. Data dalam tabel tersebut menunjukkan bahwa: 1. Pendapatan Daerah. Dalam kurun waktu 2013 – 2016 Pendapatan Daerah meningkat secara konsisten dari 788,24 milyar rupiah pada Tahun 2013 menjadi 1.267,00 milyar rupiah pada Tahun 2016, atau meningkat rata-rata 17,38 persen pertahun. Namun, pada Tahun 2017 Pendapatan menurun menjadi 1.068,58 milyar rupiah, menurun 15,65 persen jika dibandingkan dengan Pendapatan Tahun 2016. Penurunan Pendapatan di Tahun 2017 diakibatkan oleh menurunnya sumber-sumber utama pendapatan, yaitu PAD sebesar 28,36 persen, Dana Perimbangan sebesar 15,44 persen, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 12,00 persen. Besarnya kontribusi masingmasing sumber utama atas menurunnya Pendapatan pada Tahun 2017 adalah; PAD 10,14 persen; Dana Perimbangan 78,54 persen; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 11,32 persen. Untuk kurun waktu 2013 – 2017, rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan adalah 9,12 persen; Tahun 2018 realisasi pendapatan daerah sebesar 1,098 milyar rupiah atau tumbuh sebesar 2,84 persen dibanding Tahun 2017. Rata-rata pertumbuhan total pendapatan sejak Tahun 20132018 sebesar 7,87 persen pertahun; 2. Pendapatan Asli Daerah. Dalam kurun waktu 2013 – 2016 PAD meningkat dari 41,338 milyar rupiah pada tahun 2013 menjadi 70,884 milyar rupiah pada tahun 2016 atau meningkat rata-rata 20,68 persen pertahun. Dari Tahun 2016 ke Tahun 2017 PAD menurun



menjadi



50,780



milyar



rupiah



atau



28,36



persen.



Penurunan PAD di Tahun 2017 sebagai akibat dari menurunnya tiga sumber PAD, yaitu; Retribusi Daerah menurun sebesar 42,37 persen; Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dipisahkan menurun sebesar 21,11 persen; dan Lain-lain Penerimaan Daerah Yang Sah



III - 4



Gambaran Keuangan Daerah



menurun sebesar 56,27 persen. Sumber PAD yang meningkat di Tahun 2017 hanyalah Pajak Daerah sebesar 18,19 persen. Besarnya kontribusi negative masing-masing sumber atas menurunnya PAD di Tahun 2017 adalah; Retribusi Daerah 8,05 persen; Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dipisahkan 3,52 persen; dan Lain-lain Penerimaan Daerah yang Sah 110,39 persen. Pajak Daerah memberi kontribusi positif terhadap perubahan PAD yaitu sebesar 21,96 persen. Rata-rata pertumbuhan PAD dalam kurun waktu 2013 – 2017 adalah sebesar 8,42 persen per tahun, lebih rendah dari pada ratarata laju pertumbuhan Pendapatan sehingga berpotensi menurunkan rasio PAD terhadap Pendapatan. Namun demikian, untuk lima tahun ke depan, kondisi ini harus di balik, merencanakan dan berupaya keras dan cerdas demikian rupa sehingga laju pertumbuhan PAD lebih



tinggi



dari



pada



laju



pertumbuhan



Pendapatan



untuk



mewujudkan komitmen untuk meningkatkan derajat kemandirian fiskal daerah, sebagaimana kebijakan dan langkah-langkah yang direkomendasikan pada bagian ahir pembahasan tentang analisis Pendapatan ini; Tahun 2018, PAD sebesar 47,65 milyar rupiah, mengalami penurunan sebesar 6,16 persen jika dibandingkan dengan PAD Tahun 2017 sebesar 50,78 milyar rupiah sehingga rata-rata laju pertumbuhan PAD selama periode 2013 – 2018 hanya sebesar 5,64 persen pertahun, lebih rendah dari rata-rata laju pertumbuhan total pendapatan sebesar 7,87 persen pertahun. Akibatnya adalah bahwa rasio PAD terhadap Total Pendapatan menurun dari 6,82 persen di tahun 2014 menjadi 4,34 persen di tahun 2018, dengan kata lain bahwa Kabupaten Donggala dalam periode 2013 – 2018 meningkat ketergantungan fiskalnya dari 93,18 persen di tahun 2014 menjadi 95,66 persen di tahun 2018, sesuatu yang harus menjadi focal point untuk merubahnya dalam perencanaan lima tahun kedepan ; 3. Dana Perimbangan. Dalam kurun waktu 2013 – 2016, Dana Perimbangan meningkat secara konsisten dari 637,678 milyar rupiah pada tahun 2013 menjadi 1.008,832 milyar rupiah pada tahun 2016



III - 5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



atau meningkat rata-rata 16,95 persen pertahun. Namun, di Tahun 2017, Dana Perimbangan menurun menjadi 853,073 milyar rupiah, menurun sebesar 15,44 persen jika dibandingkan dengan Dana Perimbangan tahun 2016. Menurunnya Dana Perimbangan di Tahun 2017 disebabkan oleh menurunnya pendapatan dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 1,57 persen; dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 54,36 persen. Di lain pihak pendapatan dari sumber Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak (DBHP/BHBP) meningkat sebesar 6,15 persen di Tahun 2017. Besarnya kontribusi negatif DAU dan DAK terhadap menurunnya penerimaan Dana Perimbangan di Tahun 2017 masing-masing adalah 6,71 persen dan 94,23 persen. Di lain pihak, kontribusi positif atas perubahan Dana Perimbangan disumbangkan oleh DBHP/BHBP sebesar 0,94 persen. Rata-rata pertumbuhan Dana Perimbangan selama kurun waktu 2013 – 2017 adalah sebesar 8,85 persen per tahun, lebih rendah dari pada rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan untuk periode yang sama sehingga juga berpotensi menurunkan rasio Dana Perimbangan terhadap Pendapatan. Dana perimbangan pada Tahun 2018 sebesar 899,82 milyar rupiah, atau tumbuh sebesar 5,48 persen dari Tahun 2017 sehingga rata-rata laju pertumbuhan Dana Perimbangan selama periode 2013 – 2018 adalah sebesar 8,18 persen pertahun, lebih tinggi dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Pendapatan untuk periode yang sama yakni sebesar 7,87 persen pertahun. Akibatnya, rasio Dana Perimbangan terhadap Total Pendapatan meningkat dari 77,43 persen pada tahun 2014 menjadi 81,88 persen pada tahun 2018, dengan kata lain semakin meningkatnya ketergantungan fiscal Kabupaten Donggala kepada Dana Perimbangan ; 4. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengikuti pola sumber pendapatan



lainnya,



pendapatan



dari



sumber



utama



Lain-lain



Pendapatan Daerah Yang Sah meningkat secara konsisten selama periode 2013 – 2016 lalu menurun secara konsisten pula sampai dengan tahun 2018. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada



III - 6



Gambaran Keuangan Daerah



Tahun 2013 berjumlah 109,228 milyar rupiah meningkat menjadi 187,184 milyar rupiah di Tahun 2016 dengan rata-rata pertumbuhan 20,48 persen pertahun. Pada Tahun 2017 menurun menjadi 164,731 milyar rupiah atau menurun sebesar 12,00 persen. Menurunnya Lainlain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Tahun 2017 terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan Hibah dari 64,815 milyar rupiah pada Tahun 2016 menjadi 8,396 milyar rupiah pada Tahun 2017, menurun sebesar 87,05 persen, yang tidak cukup diimbangi oleh meningkatnya pendapatan dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar 28,30 persen, dan pendapatan



DBHP dari Provinsi



dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar 27,77 persen.



Namun



demikian, rata-rata pertumbuhan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah periode 2013 – 2017 sebesar 12,36 persen per tahun, lebih tinggi dari pada rata-rata pertumbuhan Pendapatan untuk periode yang sama



sehingga



berpotensi



meningkatkan



rasionya



terhadap



Pendapatan; Tahun 2018 Lain lain PAD yang sah sebesar 151,44 milyar rupiah atau turun sebesar 8,07 persen dari Tahun 2017 sehingga rata-rata laju pertumbuhan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah untuk periode 2013 – 2018 menjadi sebasar 8,27 persen pertahun, lebih tinggi dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Pendapatan sebesar 7,87 persen pertahun; 5. Struktur Pendapatan. Struktur Pendapatan ditunjukkan oleh proporsi masing-masing sumber utama pendapatan (PAD; Dana Perimbangan; dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah) terhadap Pendapatan selama periode analisis 2013 – 2017 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.2 ; 5.a. PENDAPATAN. Dalam periode 2013 – 2017 nampak inkonsistensi dalam pertumbuhan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala di mana pada Tahun 2014 pertumbuhannya sebesar 8,37 persen meningkat menjadi 27,00 dan 16,78 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016. Namun, pada Tahun 2017 pertumbuhannya menukik turun sebesar – 15,65 persen untuk kemudian meningkat



III - 7



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lagi sebesar 2,84 persen di tahun 2018.. Perubahan kecenderungan pertumbuhan



Pendapatan



dari



kecenderungan



positif



menjadi



kecenderungan negatif yang relatif besar mengindikasikan adanya perubahan kecenderungan pertumbuhan pada sumber-sumber utama pendapatan dengan implikasi lebih jauh bukan saja pada Struktur Pendapatan melainkan juga pada Struktur Belanja (yang akan disajikan dalam Tabel 3.6). Walaupun terjadi pertumbuhan minus pada Tahun 2017 namun rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan selama periode 2013 - 2017 masih cukup tinggi yaitu 9,12 persen per tahun tapi dengan pertumbuhan yang hanya 2,84 persen di tahun 2018 maka rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan selama periode 2013 – 2018 hanya sebesar 7,87 persen pertahun. Kedepan, dengan mengoptimalkan



semua



sumber-sumber



utama



pendapatan



khususnya PAD, harus diupayakan rata-rata laju pertumbuhan Pendapatan minimal 10,00 persen per tahun disertai dengan struktur Pendapatan yang cenderung kearah kemandirian yang lebih tinggi; 5.b. PAD. Proporsi PAD dalam Pendapatan berfluktuasi antara tertinggi 6,82 persen (2014) dan terendah 4,34 persen (2018). Kecenderungan merupakan



menurunnya



konsekwensi



dari



proporsi lebih



PAD



dalam



rendahnya



Pendapatan



rata-rata



laju



pertumbuhan PAD, yaitu 5,64 persen pertahun, dibandingkan dengan rata-rata



laju



pertahunnya.



pertumbuhan



Pendapatan



sebesar



7,87



persen



Kecenderungan terjadinya penurunan proporsi PAD



dalam Pendapatan



di dalamnya terdapat dua kelemahan, yaitu: i.



Pola-nya yang fluktuatif, tidak konsisten; dan ii. Proporsi PAD yang sangat kecil (rata-rata 5,41 persen), sehingga untuk meningkatkan proporsi PAD dalam Pendapatan diperlukan selisih yang relatif besar antara laju pertumbuhan PAD dari pada pertumbuhan Pendapatan. Dengan rata-rata proporsi PAD sebesar 5,41 persen selama periode 2013 - 2018 menunjukkan bahwa rata-rata Tingkat Kemandirian Fiskal Kabupaten Donggala sangat rendah atau sebaliknya Tingkat



III - 8



Gambaran Keuangan Daerah



Ketergantungan Fiskal Kabupaten Donggala sangat tinggi yaitu 94,59 persen; 5.c.



Dana



Perimbangan.



Proporsi



Dana



Perimbangan



dalam



Pendapatan pada Tahun 2013 sebesar 80,90 persen menurun menjadi 77,43 persen pada Tahun 2014, satu sama lain sebagai akibat dari meningkatnya proporsi PAD dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, selanjutnya proporsi Dana Perimbangan terus meningkat secara konsisten sampai dengan Tahun 2018 menjadi sebesar 81,88 persen, sebagai konsekwensi dari lebih tingginya rata-rata laju pertumbuhan Dana Perimbangan yaitu 8,18 persen pertahun dibandingkan dengan laju



pertumbuhan



Pendapatan



yaitu



7,87



persen



pertahun.



Kecenderungan meningkatnya proporsi Dana Perimbangan secara konsisten



sejak



tahun



2014



menunjukkan



bahwa



struktur



pendapatan Kabupaten Donggala dalam periode 2013 – 2018 dalam kondisi



ketergantungan



yang



semakin



parah



terhadap



Dana



Perimbangan, sesuatu yang menjadi tantangan dalam perencanaan periuode selanjutnya untuk merubah kondisi tersebut; 5.d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Proporsi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bersifat fluktuatif dari 13,86 persen pada Tahun 2013 meningkat menjadi 15,75 persen pada Tahun 2014 dan 16,85 persen pada Tahun 2015, kemudian menurun pada Tahun 2016 menjadi 14,77 persen lalu meningkat kembali menjadi 15,42 persen pada Tahun 2017 untuk kemudian menurun kembali menjadi 13,78



persen



pada



tahun



2018.



Proporsi



rata-rata



Lain-lain



Pendapatan Daerah Yang Sah selama periode 2013 – 2018 sebesar 15,31 persen. Dalam analisis kecenderungan, terdapat peningkatan proporsi Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan berpotensi akan berlanjut dalam lima tahun ke depan, karena adanya potensi yang besar pada sumber DBHP dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya satu sama lain karena telah beroperasinya pertambangan biji



III - 9



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



nikel (or), dan Industri Feronikel di Morowali, Industri LNG di Banggai, dan beroperasinya penambangan minyak bumi di Selat Makassar.



III - 10



Gambaran Keuangan Daerah



Tabel 3.1. Rata-rataa Pertumbuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (%) NO 1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.3 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6 2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6 2.1.7 2.1.8 2.2 2.2.1 2.2.2 2.2.3 3 3.1 3.2



URAIAN PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Dana alokasi umum Dana alolasi khusus Lain-lain Pendapatan Dearah yang Sah Hibah Dana darudat Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya ***) Dana penyesuaian dan otonomi khusus ****) Bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya Pendapatan Lainnya BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan



2013 788,243,573,933.39 41,337,534,716.39 23,443,910,399.00 8,541,884,652.00 1,926,261,117.39 7,425,478,548.00 637,677,790,603.00 33,664,663,603.00 523,660,657,000.00 80,352,470,000.00 109,228,248,614.00 1,405,080,299.00 -



2014 854,226,691,741.36 58,214,324,450.36 21,711,427,790.56 15,235,047,820.00 1,273,397,902.94 19,994,450,936.86 661,470,140,292.00 24,448,490,292.00 573,670,222,000.00 63,351,428,000.00 134,542,226,999.00 2,325,905,000.00 -



2015 1,084,867,390,073.68 59,927,050,650.68 23,590,442,564.24 2,530,099,810.00 2,744,554,659.46 31,061,953,616.98 842,198,740,950.00 22,535,408,950.00 604,513,881,000.00 215,149,451,000.00 182,741,598,473.00 3,741,470,050.00 -



REALISASI 2016 1,266,899,313,486.24 70,883,672,512.24 24,271,459,455.14 3,816,785,590.00 3,353,913,533.96 39,441,513,933.14 1,008,832,124,005.00 23,811,018,508.00 663,388,901,000.00 321,632,204,497.00 187,183,516,969.00 64,815,208,150.00 -



2017 1,068,583,246,749.50 50,780,080,307.50 28,685,668,156.86 2,199,486,860.00 2,645,844,479.00 17,249,080,811.64 853,072,586,876.00 25,274,647,654.00 652,945,096,000.00 174,852,843,222.00 164,730,579,566.00 8,396,051,680.00 -



2018 1,098,920,925,712.11 47,654,166,974.11 28,322,937,331.71 2,019,742,200.00 2,305,234,581.00 15,006,252,861.40 899,825,802,898.00 31,433,848,326.00 659,731,826,000.00 208,660,128,572.00 151,440,955,840.00 294,000,000.00 -



Rata-rata (%) 7.87 5.51 4.21 (0.95) 13.97 36.47 8.18 0.20 4.83 48.33 8.27 315.04



13,131,257,315.00 86,944,731,000.00



18,505,254,374.00 102,838,777,000.00



20,360,232,798.00 155,485,145,000.00



18,651,941,377.00 102,662,743,600.00



23,831,584,102.00 131,717,943,784.00



27,686,148,840.00 123,460,807,000.00



17.30 11.51



7,747,180,000.00 789,259,660,108.53 401,668,373,799.00 343,548,485,477.00 27,739,966,297.00 14,461,684,100.00 1,447,623,701.00 13,678,614,224.00 792,000,000.00 387,591,286,309.53 33,863,250,913.00 149,502,282,171.53 204,225,753,225.00 49,287,956,425.55 52,287,956,425.55 3,000,000,000.00



10,872,290,625.00 836,773,664,875.22 428,961,445,380.00 378,642,185,076.00 15,035,609,000.00 7,075,402,000.00 1,439,322,180.00 24,193,297,124.00 2,575,630,000.00 407,812,219,495.22 39,343,626,630.00 184,579,670,862.22 183,888,922,003.00 43,908,034,250.51 48,271,870,250.51 4,363,836,000.00



3,154,750,625.00 1,052,255,558,570.97 546,199,607,932.00 421,387,929,301.00 5,773,261,870.00 8,069,464,000.00 1,367,626,010.00 109,002,819,439.00 598,507,312.00 506,055,950,638.97 43,385,316,004.00 202,444,749,725.97 260,225,884,909.00 59,033,262,235.00 61,360,934,039.00 2,327,671,804.00



1,053,623,842.00 1,280,361,008,486.84 629,712,205,877.00 453,878,624,670.00 5,267,625,000.00 450,100,000.00 3,082,224,793.00 167,009,856,414.00 23,775,000.00 650,648,802,609.84 52,649,541,137.00 238,978,713,669.85 359,020,547,802.99 37,804,772,540.99 91,972,765,541.71 54,167,993,000.72



785,000,000.00 1,086,326,678,577.00 649,780,620,613.00 425,634,440,512.00 26,650,432,000.00 560,151,850.00 622,606,773.00 193,971,318,378.00 2,341,671,100.00 436,546,057,964.00 55,812,081,302.00 217,546,890,357.00 163,187,086,305.00 20,147,255,541.11 24,347,255,541.11 4,200,000,000.00



901,651,738,252.00 519,415,711,817.00 472,139,883,695.00 37,873,544,750.00 2,849,715,800.00 6,552,567,572.00 382,236,026,435.00 4,662,789,950.00 233,612,961,874.00 143,960,274,611.00 4,189,931,406.00 4,189,931,406.00 -



(44.55) 4.26 6.51 6.78



66.38 60.35 (12.00) 79.36 1,996.31 2.51 (7.57) 9.92 0.64 (27.67) (17.40) 406.74



Sumber: Pemerintah Kabupaten Donggala: Ringkasan Laporan Target dan Realisasi Anggaran Tahun 2013 sampai dengan 2018 (data belanja 2018 unconfirm BPK)



III - 11



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 3.2 Laju Pertumbuhan dan Struktur Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 Dalam Persen (%) TAHUN No.



URAIAN



INDIKATOR



LAJU PERTUMBUHAN 0



LAJU PERTUMBUHAN



LAJU PERTUMBUHAN



2015



2016



2017



2018



-



8,37



27,00



16,78



-15,65



2,84



7,78



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



-



40,83



2,94



18,28



-28,36



-5,51



5.64



5,24



6,82



5,52



5,60



4,75



4,34



5,41



-



3,73



27,32



19,79



-15,44



5,48



8,18



80,90



77,43



77,63



79,63



79,83



81,88



79,28



-



23,18



35,82



2,43



-12,00



-8,07



8,27



13,86



15,75



16,85



14,77



15,42



13,78



15,31



DANA PERIMBANGAN PROPORSI



3



2014



PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PROPORSI



2



2013



PENDAPATAN PROPORSI



1



RATARATA 20132018



LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH



LAJU PERTUMBUHAN PROPORSI



Keterangan : 1. Diolah dari data dalam Tabel 3.1 2. Proporsi dihitung terhadap Pendapatan



III - 12



Gambaran Keuangan Daerah



Tingkat ketergantungan Fiskal Kabupaten Donggala terhadap Dana Perimbangan yang merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat masih sangat tinggi, rata-rata 79,28 persen selama periode 2013 - 2018. Harus disadari bahwa pada hakekatnya dana transfer merupakan stimulus pada awal berdirinya daerah otonom baru. Setelah itu, Pemerintah Daerah harus mempunyai kreatifitas dalam mengelola keuangan daerahnya agar lebih banyak memperoleh pendapatan dalam bentuk PAD demikian rupa sehingga kontribusi PAD dalam struktur Pendapatan Daerah meningkat secara konsisten. Dengan kata lain, bahwa tingkat ketergantungan kepada



dana



perimbangan



menurun



secara



konsisten



pula



dan



berkelanjutan. Dengan demikian, tantangan dalam lima tahun mendatang adalah optimalisasi PAD sebagai sumber pendapatan daerah dengan memperhatikan



keberlanjutan



fiskal



dan



prinsip



pembangunan



berkelanjutan. Sumber-sumber PAD yang telah ada perlu didukung oleh kebijakan intensifikasi yang dilakukan melalui kegiatan pemutakhiran data untuk penghitungan pengenaan atas obyek pajak daerah seperti pada Pajak Bumi dan Bangunan (penentuan Nilai Jual Obyek Pajak yang baru), Pajak Pembangunan untuk hotel dan restoran (dengan cara mengharuskan penggunaan Cash Register untuk setiap transaksi usaha yang dilakukan), Pajak Reklame dan Pajak Hiburan, serta Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Pasar, dan retribusi lainnya. Kebijakan intensifikasi juga dilakukan terhadap sumber-sumber penerimaan daerah yang belum dikelola secara optimal dengan mengintensifkan kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak dan retribusi daerah yang diikuti dengan kegiatan peningkatan intensitas penagihan oleh petugas. Kebijakan intensifikasi pajak/retribusi daerah tersebut dapat dilakukan antara lain melalui penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak dan retribusi daerah; Optimalisasi kerangka regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan pendapatan daerah; Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar Satuan Kerja Pengelola



III - 13



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Pendapatan Daerah; Peningkatan sosialisasi dan penyuluhan tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat, wajib pajak dan pembayar retribusi daerah; Peningkatan efektivitas, efisiensi, dan pengawasan pelaksanaan pungutan penerimaan daerah. Pajak daerah dalam struktur PAD belum menjadi sumber utama, satu sama lain disebabkan oleh masih kecilnya nilai transaksi ekonomi yang dapat menumbuhkan potensi pajak, terbatasnya wajib pajak dan belum berkembangnya sistem pengelolaan pajak daerah. Selain itu, masih terbatasnya



PAD



juga



disebabkan



oleh



kurang



berkembangnya



penerimaan retribusi daerah, belum berjalannya retribusi di beberapa sektor



dan



berhubungan



belum dengan



tersusunnya



kerangka



optimalisasi



regulasi



pengelolaan



Pajak



daerah Daerah



yang dan



Retribusi Daerah. Oleh sebab itu, dalam lima tahun mendatang yakni periode 2019-2023 tantangan yang harus diatasi antara lain adalah perlunya



percepatan



pembangunan



ekonomi



untuk



menumbuhkan



potensi pajak, intensifikasi pendataan dan penataan Pajak Daerah, pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan pelayanan perpajakan, sosialisasi dan penyuluhan pajak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, tantangan yang perlu dihadapi



adalah



meningkatkan



pelayanan



publik,



mengoptimalkan



pengelolaan kekayaan dan asset daerah, dan memberikan kemudahan perizinan usaha. Langkah lain yang perlu dilakukan adalah penguatan koordinasi antar dinas/instansi pemungut Retribusi Daerah. Berbagai langkah tersebut secara bertahap diharapkan akan meningkatkan PAD Kabupaten Donggala. Pengelolaan belanja daerah merupakan bagian dari pelaksaaan program pembangunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan. Kebijakan pengelolaan belanja daerah secara bertahap didasarkan pada anggaran berbasis kinerja dengan orientasi pada pencapaian hasil, dan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi,



III - 14



Gambaran Keuangan Daerah



efektivitas serta dilengkapi dengan prinsip equity atau keadilan bagi semua agar hasil pembangunan dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, struktur belanja daerah dibedakan menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja tidak langsung diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung diarahkan untuk: Meningkatkan efisiensi, efektivitas, jangkauan, mutu dan nilai tambah dalam pelayanan umum dan administrasi pemerintahan; Melaksanakan kegiatan tugas pokok dan fungsi OPD yang memenuhi kriteria kesesuaian antara masukan dan daya dukung setiap unit kerja, antara keluaran dan manfaat yang dirasakan masyarakat, serta antara dampak dan nilai tambah bagi kemajuan daerah; Meningkatkan efektivitas organisasi dengan kriteria kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja, tidak terjadi tumpang tindih, dan dapat mendorong keterpaduan tindakan antar unit. Kebijakan umum belanja daerah harus menganut asas keadilan anggaran. Hal ini diartikan bahwa pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau beban lainnya yang dipikul



oleh



segenap



lapisan



masyarakat.



Pemerintah



Daerah



berkewajiban mengalokasikan penggunaan pendapatan di dalam belanja secara reprensentatif dan proporsional agar dalam pemberian pelayanan dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah harus diupayakan dapat memperkuat alokasi anggaran di sektor publik untuk mengejar targettarget sasaran strategis sehingga dalam penyusunan APBD dilakukan peningkatan secara proporsional antara jumlah alokasi belanja tidak langsung dengan belanja langsung. Kebijakan dalam belanja tidak



III - 15



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



langsung, meliputi: Belanja tidak langsung diarahkan dengan prinsip efisiensi pada seluruh kegiatan serta diupayakan untuk mendorong tercapainya efektivitas kegiatan yang semakin meningkat dan memberi nilai



tambah



bagi



kualitas



pelayanan



umum



dan



administrasi



pemerintahan; Belanja tidak langsung selalu diupayakan diarahkan pada kegiatan yang memenuhi kriteria-kriteria yaitu masukannya proporsional dengan daya dukung yang tersedia pada setiap unit kerja, keluarannya dapat dihitung secara akurat, hasilnya dapat tergambarkan, manfaatnya dapat terasakan oleh masyarakat, dan dampaknya memberikan nilai tambah bagi kemajuan daerah; Belanja tidak langsung diharapkan mampu mendorong efektifitas organisasi Pemerintah Daerah sehingga kegiatan-kegiatan aparatur dapat dibiayai sepanjang memenuhi kriteria yaitu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja, tidak terjadi tumpang tindih, dan dapat mendorong keterpaduan tindakan antar unit. Kebijakan



Belanja



Langsung



diarahkan



untuk



mempercepat



operasionalisasi pencapaian visi daerah terutama menjadikan sektorsektor unggulan sebagai pendorong kapasitas daerah serta menunjang penguatan



dan



pemberdayaan



ekonomi



masyarakat;



Meningkatkan



kapasitas peranan sektor/bidang penentu yang meliputi peningkatan sarana dan prasarana wilayah/perhubungan, penguatan bidang umum pemerintahan, dan peningkatan pendapatan daerah; Mendukung upaya peningkatan kualitas SDM melalui penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat Menumbuhkembangkan aktivitas perekonomian masyarakat



berbasis



pontensi



lokal;



Memberikan



perhatian



yang



proporsional bagi belanja publik antar bidang penentu, bidang kebutuhan dasar, dan bidang penunjang yang secara sinergi dan komprehensif dengan bidang-bidang andalan untuk pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Untuk



mengefektifkan



dan



mengefisiensikan



alokasi



dana,



dilakukan analisis belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Analisis ini bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari



III - 16



Gambaran Keuangan Daerah



kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan daerah pada periode tahun anggaran sebelumnya yang digunakan sebagai bahan untuk



menentukan



kebijakan



pembelanjaan



dan



pengeluaran



pembiayaan di masa datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah. Analisis ini sekurang-kurangnya dilakukan melalui analisis proporsi realisasi belanja daerah dibanding anggaran dan analisis proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Tabel 3.3 berikut menjabarkan proporsi realisasi belanja terhadap target anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018. Pada Tahun 2013, proporsi realisasi terhadap anggaran dari belanja tidak langsung



sebesar 96,32 persen dari rencana, di akhir



periode (Tahun 2018) sebesar 97,0 persen atau rata rata per tahun sebesar 102,07 persen. Proporsi realisasi terhadap anggaran dari belanja langsung rata-rata selama Tahun 2013-2018 sebesar 90,95 persen pertahun. Pada belanja Modal mengalami penyerapan yang terus menurun dari tahun ke tahun selama periode 2013-2018, pada Tahun 2013 proporsi belanja modal terhadap anggaran sebesar 92,49 persen dan pada akhir tahun di Tahun 2018 proporsi realisasi terhadap anggaran sebesar 88,77 persen. Rata-rata proporsi realisasi terhadap anggaran dari Tahun 2013 sampai pada Tahun 2018 sebesar 97,31 persen. Pada Tahun 2013, dari target anggaran sebesar Rp 220 milyar hanya terealisasi sebesar Rp 204 milyar, pada Tahun 2018 target anggaran untuk belanja modal sebesar Rp 162 milyar, tetapi yang terealisasi hanya sebesar Rp 143 milyar. Untuk belanja modal, jika dilihat dari sisi penyerapan anggaran selain proporsinya masih belum setinggi penyerapan pada belanja operasional juga belum dapat disimpulkan bagaimana dengan output yang dihasilkan dari penyerapan tersebut karena hal ini masih perlu dikaji lebih mendalam. Berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan belanja daerah antara lain adalah belum adanya konsistensi peraturan perundang-



III - 17



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



undangan yang mengatur tentang struktur keuangan daerah. Selain itu, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan yang menyebabkan keterlambatan dalam proses



penyusunan



anggaran,



mengganggu



kelancaran



dalam



pelaksanaan anggaran dan menghambat kecepatan dalam pelaporan pertanggungjawaban



pelaksanaan



anggaran;



Adanya



perubahan



peraturan perundangan yang sangat cepat tanpa diikuti oleh sosialisasi juga telah menyebabkan keterlambatan penyesuaian terhadap peraturan yang baru dan berdampak terhadap kurang optimalnya penyerapan belanja daerah; Terbatasnya pemahaman aparatur terhadap tata cara dan teknis penyusunan anggaran dan teknis pengalokasian dana terutama dalam penentuan prioritas belanja dengan mengacu pada prinsip anggaran berbasis kinerja; Belum adanya standar pelayanan minimal sebagai acuan dalam mengalokasikan anggaran belanja daerah; Belum adanya standar analisis belanja sebagai acuan yang digunakan untuk mengukur tingkat kewajaran belanja dan beban kerja; Belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Badan, Dinas, Kantor, maupun Bagian



menggunakan



penyusunan



anggaran.



anggaran Kondisi



berbasis ini



kinerja



menyebabkan



sebagai



dasar



kesulitan



dalam



menetapkan indikator kinerja program dan kegiatan setiap OPD dan ketidaktepatan



dalam



mengalokasikan



belanja



mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.



III - 18



daerah



untuk



Gambaran Keuangan Daerah



Tabel 3.3 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Target Anggaran Belanja Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 (%) TAHUN NO



URAIAN 2013



2014



2015



2016



2017



2018



A 1



BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai



96,32 97.16



93.3 93.33



93.7 92.69



134.0 99.59



98.1 98.16



97.0 97.53



2



Belanja Bunga



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



3



Belanja Subsidi



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



0.00



4



Belanja Hibah



88.32



92.46



87.19



72.04



94.73



95.45



5



Belanja Bantuan Sosial



93.34



95.50



94.40



72.82



61.13



63.77



6



Belanja Bagi Hasil



99.84



95.95



61.90



99.05



42.99



0.00



7



Belanja Bantuan Keuangan



98.94



96.14



99.37



99.39



99.00



0.00



8



Belanja Tidak Terduga



63.36



73.59



59.34



13.59



99.98



91.01



B



BELANJA LANGSUNG



91.37



90.44



87.77



117.16



76.86



82.10



1



Belanja Pegawai



93.32



94.17



88.97



91.60



73.01



95.17



2



Belanja Barang dan Jasa



89.48



88.19



90.09



92.31



79.84



78.26



3



Belanja Modal



92.49



92.01



85.85



150.23



74.51



88.77



Sumber: Pemerintah Kabupaten Donggala, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2013-2018 (data belanja 2018 unconfirm BPK), diolah kembali



III - 19



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Dalam analisis belanja daerah, hal yang perlu untuk diperhatikan dan dianalisis lebih lanjut adalah belanja periodik dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Analisis ini diperlukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran. Belanja periodik yang wajib dan mengikat adalah pengeluaran yang wajib dibayar serta tidak dapat ditunda pembayarannya dan dibayar setiap tahun oleh Pemerintah Daerah seperti gaji dan tunjangan pegawai serta anggota dewan, bunga, belanja jasa kantor, sewa kantor yang telah ada kontrak jangka panjang atau belanja sejenis lainnya. 3.1.2 Neraca Daerah Neraca daerah merupakan salah satu laporan keuangan daerah yang menyajikan informasi mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran. Pemerintah Kabupaten Donggala menyusun neraca dengan mengumpulkan, menganalisis, mencatat anggaran dan realisasinya ke dalam pos-pos neraca. Neraca Daerah Kabupaten Donggala selama periode 2013 – 2017 disajikan pada Tabel 3.4. Selama periode 2013-2017 total aset yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengalami peningkatan yaitu dari Rp 1.635 milyar pada Tahun



2013



menjadi



Rp



1.677



milyar



pada Tahun



2017.



Peningkatan tertinggi terjadi pada aset lancar berupa kas, piutang, dan persediaan, diikuti oleh aset tetap berupa jalan irigasi dan jaringan, dan berikutnya oleh asset lainnya. Tahun 2015 ke Tahun 2016 pada asset lancar turun dari Rp 114 milyar menjadi Rp 50 milyar dan penurunan ini terus



III - 20



terjadi



di



Tahun



2017



menjadi



Rp30



milyar



Gambaran Keuangan Daerah



Tabel 3.4 Rata-rata pertumbuhan Neraca Kabupaten Donggala Tahun 2015-2017 No



Uraian



1



ASET



1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3



2015



2016



2017



Rata-rata pertumbuhan(%) (3.46) (18.83) (34.43) (1.03) 27.75



ASET LANCAR Kas Piutang Persediaan



1,731,694,021,406.75 114,546,858,942.51 94,725,779,680.43 12,149,702,966.08 7,671,376,296.00



1,719,238,235,261.82 50,329,085,819.95 24,690,929,854.84 12,685,490,615.42 12,952,665,349.69



1,677,327,110,234.49 30,048,559,631.67 4,440,860,367.58 12,711,629,966.83 12,896,069,297.26



1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.3 1.2.4 1.2.5 1.2.6 1.2.7



ASET TETAP Tanah Peralatan Dan Mesin Gedung Dan Bangunan Jalan, Irigasi, Dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Kontruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan



1,572,856,035,440.24 112,664,981,480.00 279,762,813,714.26 807,514,693,540.80 819,457,665,085.92 17,685,612,050.20 22,914,266,252.00 (487,143,996,682.94)



1,633,027,170,935.57 113,661,629,980.00 344,928,262,307.45 902,494,414,163.03 1,028,000,338,678.35 17,733,730,950.20 28,078,760,977.50 (801,869,966,120.96)



1,605,630,616,568.52 110,000,693,770.00 337,363,985,448.46 867,390,388,835.31 1,122,953,281,065.87 17,948,949,450.20 20,365,878,871.50 (870,392,560,872.82)



(1.92) 19.31 14.99 8.76 16.98 4.03 52.46 24.38



1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 1.3.4 1.3.5 1.3.6



ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Aset Tak Berwujud Aset Lainnya Akumulasi Penyusutan



44,291,127,024.00 469,556,781.00 25,000,000.00 3,914,677,152.00 96,484,184,894.01 (56,602,291,803.01)



35,881,978,506.30 370,829,281.00 25,000,000.00 34,658,333.30 93,787,628,612.66 (58,336,137,720.66)



41,647,934,034.30 356,153,481.00 25,000,000.00 34,658,333.30 41,232,122,220.00 -



(15.13) 27.11 (33.33) (32.84) (8.64) (32.31)



2



KEWAJIBAN



2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.1.6 2.1.7



KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhitungan Pihak Ketiga Utang Muka Dari Kas Daerah Pendapatan Diterima Dimuka



6,232,526,036.63 6,232,526,036.63 42,878,550.00 1,115,168,352.78 73,161,396.85 5,001,317,737.00



26,907,850,320.96 26,907,850,320.96 48,770,250.00 1,099,337,880.81 12,879,871,095.07 12,879,871,095.07



34,198,857,225.30 34,198,857,225.30 230,987,066.00 569,889,969.45 13,759,062,015.85 19,638,918,174.00



107.77 107.77 118.28 (16.53) (33.33) (33.33) 5,804 4,032



Utang Pegawai Utang Pemerintah Pusat Utang jangka pendek lainnya Utang Beban



III - 21



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



3



EKUITAS DANA



3.1 3.1.1 3.1.2 3.1.4 3.1.5 3.1.6



EKUITAS DANA LANCAR SILPA Cadangan Piutang Cadangan Persediaan Utang Jangka Pendek Pendapatan Yang Ditangguhkan



3.2 3.2.1 3.2.2 3.2.3



EKUITAS DANA INVESTASI Diinvestasikan Dalam Aset Tetap Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang



1,732,660,057,667.11



JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA



-



1,718,314,453,753.90 -



1,738,892,583,703.74



1,668,813,233,357.17



(3.68) -



1,745,222,304,074.86



1,703,012,090,582.47



-3.18



Tabel 3.5 Analisi Rasio Keuangan Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 A



B



C



Rasio Likuiditas a. Rasio Lancar b. Rasio Quick Rasio Solvabilitas: A. Rasio Total Utang Terhadap Total Aset B. Rasio Hutang Terhadap Modal Rasio Aktivitas A. Rata-rata Umur Piutang = (365 : Perputaran Piutang) B. Rata-rata Umur Persediaan = (365: Perputaraan Persediaan)



Sumber: Tabel 3.4, data diolah



III - 22



2013 7.87709 7.26276



2014 8.47253 7.78141



2015 18.37888 17.14802



2016 1.87042 1.38905



2017 0.87864 0.50155



0.00523 0.00522



0.00811 0.00810



0.00676 0.00676



0.01565 0.01566



0.02039 0.02049



2.82813 630.20381



2.47848 495.88925



2.67184 431.85423



2.69120 2.75844 255.77101 256.89349



Gambaran Keuangan Daerah



Selanjutnya pada Tabel 3.5 Analisis Rasio Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala selama Periode 2013 – 2017. 1. Rasio Lancar (Current Ratio) Berdasarkan hasil perhitungan nilai rasio lancar (rasio antara aset lancar terhadap hutang lancar) neraca keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala pada Tahun 2013 sebesar 7,8; Tahun 2014 sebesar 8,4; Tahun 2015 sebesar 18,3; Tahun 2016 sebesar 1,8; dan Tahun 2017 sebesar 0,8. Nilai ini mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala mampu melunasi kewajiban jangka pendeknya melalui pencairan aset lancarnya, namun di sisi lain selama periode tersebut terjadi penurunan nilai rasio lancar terutama di Tahun 2015 ke Tahun 2016 penurunannya sangat tajam. Pada Tahun 2017 nilai rasio lancar hanya 0,8. Hal ini memberi pertanda yang tidak baik yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. 2. Rasio Cepat (Quick Ratio) Hasil perhitungan, nilai rasio cepat (rasio antara aset lancar dikurangi persediaan, terhadap hutang lancar) pada Tahun 2013 sebesar 7,2; Tahun 2014 sebesar 7,7; Tahun 2015 sebesar 17,1; Tahun 2016 sebesar 1,3; dan Tahun 2017 sebesar 0,5. Hasil perhitungan tersebut memperlihatkan adanya kemampuan aset lancar dalam menyelesaikan hutang secara cepat namun terjadi penurunan nilai rasio cepat terutama di Tahun 2015 ke Tahun 2016. Hal ini berarti pemerintah Kabupaten Donggala memiliki aset yang cukup untuk membayar utang namun perlu diwaspadai adanya kecenderungan penurunan kemampuan aset di dalam menutup utang. Di Tahun 2017 quick ratio hanya mencapai 0,5. 3. Rasio Utang terhadap Total Aset (Total Debt to Total Assets Ratio) Hasil



perhitungan



rasio



total



utang



terhadap



total



aset



menunjukkan bahwa pada Tahun 2013 sebesar 0,523 persen; Tahun 2014 sebesar 0,811 persen; Tahun 2015 sebesar 0,676 persen; Tahun



III - 23



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2016 sebesar 1,565 persen; dan Tahun 2017 sebesar 2,039 persen. Rasio total hutang terhadap total aset selama periode tersebut menunjukkan nilai



yang



relatif



kecil



sehingga



Pemerintah



Kabupaten



Donggala



mempunyai kemampuan untuk melunasi utang jika melakukan pinjaman kepada kreditur. 4. Rasio Utang terhadap Ekuitas (Total Debt to Equity Ratio) Hasil perhitungan rasio hutang terhadap ekuitas selama periode 2013 – 2017 menunjukkan bahwa Tahun 2013 sebesar 0,522 persen; Tahun 2014 sebesar 0,810 persen; Tahun 2015 sebesar 0,676 persen; Tahun 2016 sebesar 1,566 persen; dan Tahun 2017 sebesar 2,049 persen. Rasio total hutang terhadap ekuitas selama periode tersebut juga menunjukkan nilai yang relatif kecil sehingga Pemerintah Kabupaten Donggala mempunyai kemampuan untuk melunasi utang jika melakukan pinjaman kepada kreditur. Tabel 3.6 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017 (Rp milyar) NO



URAIAN A



1 2 3 4 B 1 2



Belanja Tidak Langsung Belanja Gaji dan Tunjangan Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional Belanja Bunga Belanja Bagi Hasil Dst..... Pembiayaan Pengeluaran Pembentukan Dana Cadangan Pembayaran Pokok Utang Dst..... Total A + B



2013 1,447,623,701 0



TAHUN 2014 2015 308,203,243,394 417,837,669,319 306,763,921,214.00 416,470,043,309.00



2016 2017 452,106,798,710 420,998,226,475 449,024,573,917.00 420,375,619,702.00



0



0



0



0



0 1,447,623,701.00 0 0.00 0 0 0 1,447,623,701.00



0 1,439,322,180.00 0 0.00 0 0 0 308,203,243,394.00



0 1,367,626,010.00 0 0.00 0 0 0 417,837,669,319.00



0 3,082,224,793.00 0 0.00 0 0 0 452,106,798,710.00



0 0 622,606,773.00 0 0.00 0 0 0 420,998,226,475



Sumber: Pemerintah Kabupaten Donggala, Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2013-2017, diolah kembali



Pada tabel 3.6 disajikan belanja wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Donggala Tahun 2013 sampai Tahun 2017. Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari komponen belanja yang wajib mengikat serta prioritas utama, didominasi oleh belanja gaji dan



III - 24



Gambaran Keuangan Daerah



tunjangan. Di Tahun 2014, Rp 306 milyar diperuntukkan untuk belanja gaji dan tunjangan dari total belanja wajib mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 308 milyar dan sisanya untuk belanja bagi hasil, pada Tahun 2017 dari total belanja wajib mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 420,9 milyar, hanya sebesar Rp 622 juta untuk belanja bagi hasil. 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran Analisis selanjutnya adalah realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Donggala Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017. Tahun 2013, untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Donggala hanya dialokasikan untuk memenuhi belanja langsung saja yaitu untuk komponen belanja modal berupa kebutuhan kantor, mobil dinas, peralatan dan perlengkapan yaitu sebesar Rp 204 milyar. Selanjutnya pada Tahun 2014, untuk belanja tidak langsung yang memenuhi kebutuhan aparatur sebesar Rp 377,3 milyar yang didominasi oleh belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp 306,7 milyar. Pada tahun yang sama belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur dari sisi belanja langsung sebesar Rp 277,9 milyar yang didominasi oleh belanja modal sebesar 183,9 milyar rupiah yang terdiri dari belanja kebutuhan kantor, mobil dinas, peralatan dan perlengkapan. Antar Tahun 2013-2016, belanja pemenuhan kebutuhan aparatur



terus mengalami kenaikan



tetapi pada Tahun 2017 turun dari Rp 452,5 milyar menjadi Rp 424,3 milyar. Dari belanja langsung untuk pemenuhan kebutuhan aparatur pada pos belanja perjalanan dinas di Tahun 2015 mencapai Rp42 milyar kemudian meningkat lagi menjadi Rp 56 milyar di Tahun 2016. Rincian belanja pemenuhan kebutuhan aparatur tersaji pada tabel 3.5 berikut.



III - 25



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 3.7 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Donggala, Tahun 2013-2017 (Rp) NO



URAIAN



A 1 2



Belanja Tidak Langsusng Belanja Gaji Tunjangan Belanja Tambahan Penghasilan **)



3



Belanja Penerimaan Anggota dan Pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH



2013 343,548,485,477 343,548,485,477.00 0



TAHUN 2014 2015 2016 377,385,608,152 419,829,690,146 452,569,609,149 306,763,921,214.00 416,470,043,309.00 449,024,573,917.00 68,490,967,985.00 1,220,046,837.00 1,507,035,232.00



0



4 B 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Belanja Pemungutan Pajak Daerah**) 0 Belanja Langsung 238,089,004,138.00 Belanja Honorraium PNS ***) 33,863,250,913.00 Belanja Uang Lembur PNS**) Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 0 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Binbingan Teknis PNS**) 0 Belanja Premi Asuransi Kesehatan 0 Belanja Makanan dan Minuman Pegawai 0 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya 0 Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu*) 0 Belanja Perjalanan Dinas**) 0 Belanja Perjalanan Pindah Tugas 0 Belanja Pemulangan Pegawai 0 Belanja Modal (Kantor, Mobil Dinas, Maubelair, Peralatan dan 204,225,753,225.00 12 Perlengkapan dll TOTAL



581,637,489,615



2017 426,237,284,943 421,903,083,776.00 1,798,501,167.00



2018 227,181,453,443 186,994,203,421.00 36,074,750,022.00



2,038,000,000.00



2,535,700,000.00



4,112,500,000.00



356,218,953.00 201,731,033,301 18,229,543,548.00 2,533,116,024.00 54,904,000.00 7,869,658,559.00 300,000,000.00 14,803,966,278.00 470,255,000.00 1,428,150,953.00 920,719,400.00 47,356,110,740.00 99,675,000.00



0 0 227,399,466,382 270,501,107,048 19,470,904,462.00 22,806,179,416.00 2,727,174,500.00 3,843,789,600.00 320,200,000.00 0 9,190,515,109.00 16,558,549,279.00 1,485,000.00 33,749,000.00 16,561,807,816.00 20,934,635,760.00 513,688,000.00 308,252,000.00 1,198,978,200.00 2,425,811,800.00 42,333,714,586.00 56,615,939,663.00 0 0 99,375,000.00 0



0.00 170,970,344,592 20,773,367,928.00 4,741,107,800.00 261,339,000.00 11,542,199,913.00 46,023,700.00 20,380,848,467.00 475,000,238.00 2,309,420,707.00 54,724,133,891.00 428,667,800.00 0.00



0.00 129,359,773,033 8,052,558,835.00 4,486,866,950.00 199,050,000.00 11,520,776,879.00 25,366,000.00 9,056,345,708.00 673,263,000.00 969,349,500.00 38,601,827,129.00 0.00 0.00



107,664,933,799.00



134,981,623,709.00 146,974,200,529.99



55,288,235,148.00



55,774,369,032.00



579,116,641,453



647,229,156,528 723,070,716,197



1,774,500,000.00



2,139,600,000.00



597,207,629,535



356,541,226,476



Sumber: Laporan realisasi anggaran OPD Tahun 2013 - 2017 data diolah



Tabel 3.8 Laju Pertumbuhan dan Struktur Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2017, dalam Persen (%) TAHUN No.



0.



1.



1.n.



2.



2.n.



URAIAN



INDIKATOR



RATA-RATA 2014-2017



2013



2014



2015



2016



2017



LAJU PERTUMBUHAN



-



-



17,87



21,05



-24,74



4,73



PROPORSI



-



100,00



100,00



100,00



100,00



100,00



LAJU PERTUMBUHAN



-



-



11,25



7,86



-6,24



4,29



PROPORSI



-



57,59



54,35



48,40



60,29



54,59



LAJU PERTUMBUHAN



-



-



35,76



7,82



-6,38



12,40



(PROPORSI)



-



(46,81)



(53,91)



(48,02)



(59,73)



(51,93)



LAJU PERTUMBUHAN



-



-



26,87



36,84



-42,08



7,21



PROPORSI



-



42,41



45,65



51,60



39,71



45,41



LAJU PERTUMBUHAN



-



-



41,51



37,96



-45,45



11,34



(PROPORSI)



-



(28,06)



(33,69)



38,39



23,19



31,51



TOTAL BELANJA



BELANJA TIDAK LANGSUNG



(BELANJA GAJI DAN TUNJANGAN)



BELANJA LANGSUNG



(BELANJA MODAL)



Keterangan : 1. Diolah dari data dalam Tabel 3.7



III - 26



Gambaran Keuangan Daerah



2. Proporsi dihitung terhadap Total Belanja



Analisis pertumbuhan dan struktur Belanja Daerah Kabupaten Donggala periode 2013 – 2017. Sajian data dalam Tabel 3.8 menjelaskan sebagai berikut: 1). Total Belanja. Pertumbuhan Total Belanja di Tahun 2015 dan 2016 cukup tinggi masing-masing 17,87 persen dan 21,05 persen namun pada Tahun 2017 menurun menjadi -24,74 persen. Secara rata-rata laju pertunbuhan Total Belanja sebesar 4,73 persen per tahun. Menurunnya total belanja pada Tahun 2017 satu sama lain disebabkan oleh menurunnya Pendapatan (lihat Tabel 3.1 dan Tabel 3.2); 2). Belanja Tidak Langsung. Pertumbuhan Belanja Tidak Langsung menurun secara konsisten, yaitu dari 11,25 persen di Tahun 2015 menjadi 7,86 persen dan – 6,24 persen masing-masing untuk Tahun 2016 dan 2017. Secara rata-rata laju pertumbuhan Belanja Tidak Langsung sebesar 4,29 persen per tahun, lebih rendah dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Belanja sehingga akan memperkecil proporsi Belanja Tidak Langsung dalam struktur belanja daerah. Hal tersebut terlihat bahwa proporsi Belanja Tidak Langsung Tahun 2014 sebesar 57,59 persen menurun menjadi 54,35 persen dan 48,40 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016, namun kembali meningkat menjadi 60,29 persen di Tahun 2017, sebagai konsekuensi dari menurunnya Total Belanja dampak dari menurunnya Pendapatan. Rata-rata proporsi Belanja Tidak Langsung periode 2014 – 2017 adalah sebesar 54,59 persen. Walaupun terdapat kecenderungan proporsi Belanja Tidak Langsung menurun namun kondisinya masih jauh dari harapan yaitu maksimum 40,00 persen; 3). Belanja Gaji, Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan adalah bagian dari Belanja Tidak Langsung yang mengalami pertumbuhan yang semakin kecil yaitu 35,76 persen pada Tahun 2015 menjadi 7,82 persen dan – 6,38 persen masing-masing untuk Tahun 2016 dan 2017. Rata-rata



III - 27



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



laju pertumbuhan Belanja Gaji dan Tunjangan dalam periode 2014 – 2017 adalah sebesar 12,40 persen per tahun, lebih tinggi dari pada pertumbuhan Total Belanja. Dengan memperhitungkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji pokok serta pertambahan jumlah pegawai, maka asumsi normal pertumbuhan Belanja Gaji dan Tunjangan sekitar 7,00 sampai dengan 8,00 persen per tahun Akibatnya, proporsi Belanja Gaji dan Tunjangan dalam periode pengamatan cenderung meningkat dengan



rata-rata



sebesar



51,93



persen.



Ke



depan,



dengan



memperhitungkan kenaikan gaji pokok, gaji berkala, dan tunjangan serta pertambahan jumlah pegawai, maka asumsi normal pertumbuhan Belanja Gaji dan Tunjangan berkisar 7,00 sampai dengan 8,00 persen per tahun. Di lain pihak, laju pertumbuhan Total Belanja yang lebih besar, diharapkan minimal 10,00 persen per tahun, dan dengan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien dapat diharapkan proporsi Belanja Gaji dan Tunjangan akan semakin menurun; 4). Belanja Langsung. Pertumbuhan Belanja Langsung di Tahun 2015 dan 2016 sangat tinggi, masing-masing 26,87 persen dan 36,84 persen, namun menurun drastis pada Tahun 2017 sebesar -42,08 persen, sebagai konsekuensi dari menurunnya Total Belanja. Secara rata-rata laju pertumbuhan Belanja Langsung sebesar 7,21 persen per tahun, cukup jauh lebih tinggi dari pada rata-rata laju pertumbuhan Total Belanja. Akibat dari hal tersebut, proporsi Belanja Langsung dalam Total Belanja meningkat dari 42,41 persen di Tahun 2014 menjadi 45,65 persen dan 51,60 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016 namun menurun menjadi 39,71 persen pada Tahun 2017. Proporsi rata-rata Belanja Langsung dalam Total Belanja selama periode 2014 – 2017 adalah sebesar 45,41 persen, masih jauh dari harapan yaitu minimum 60,00 persen; 5). Belanja Modal. Belanja Modal merupakan bagian dari Belanja Langsung yang mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi, yaitu 41,51 persen dan 37,96 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016,



III - 28



Gambaran Keuangan Daerah



namun menurun drastis di Tahun 2017 menjadi -45,45 persen di Tahun 2017. Secara rata-rata, laju pertumbuhan Belanja Modal sebesar 11,34 persen per tahun, jauh lebih tinggi dari pada pertumbuhan Belanja Modal. Akibat dari hal tersebut, proporsi Belanja Modal dalam Total Belanja pada Tahun 2014 sebesar 28,06 persen meningkat menjadi 33,69 persen dan 38,39 persen masing-masing untuk Tahun 2015 dan 2016 namun menurun menjadi 23,19 persen pada Tahun 2017. Rata-rata proporsi Belanja Modal dalam Total Belanja selama periode 2014 – 2017 adalah sebesar 31,51 persen, jauh melampaui harapan yaitu minimum 20,00 persen. Capaian ini harus dapat dipertahankan pada masa mendatang. 3.2.2. Analisis Pembiayaan Pembiayaan



daerah



ditetapkan



untuk



menutup



defisit



atau



memanfaatkan surplus. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (1) Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan sebaiknya mencegah terjadinya Sisa Lebih Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dengan menerapkan perencanaan dan penganggaran secara terpadu dan konsisten, serta prinsip



perencanaan



dan



anggaran



berbasis



kinerja.



Selain



itu,



penggunaan SiLPA dilakukan secara cermat untuk mempertahankan kesinambungan fiskal dan menjaga keberlanjutan pelayanan umum.



III - 29



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



(2) Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, yang meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Tabel 3.9 Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2016-2018 No



1



2016



2017



2018



(Rp)



(Rp)



(Rp)



Uraian



Realisasi Pendapatan Daerah



1,266,899,313,486.24



1,078,980,830,145.51



1,098,920,925,712



1,280,361,008,486.84



1,096,261,791,171.00



901,651,738,252



54,163,815,000.00



4,200,000,000.00



-67.625.510.000,60



-21.480.961.025



91,972,765,541.71



24,347,255,541.11



Dikurangi realisasi: 2



Belanja Daerah



3



Pengeluaran Pembiayaan Daerah



A



Defisit riil



4,189,931,406



193.079.256.054



Ditutup oleh realisasi Penerimaan Pembiayaan:



4



Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya



5



Pencairan Dana Cadangan



0.00



0.00



0.00



6



Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan



0.00



0.00



0.00



7



Penerimaan Pinjaman Daerah



0.00



0.00



0.00



8



Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah



0.00



0.00



0.00



9



Penerimaan Piutang Daerah



0.00



0.00



0.00



B



Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah



91,972,765,542



24,347,255,541



III - 30



4,189,931,406



4,189,931,406



Gambaran Keuangan Daerah



A-B



Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan



24,347,255,541



2,866,294,516



188,889,324,648



Sumber: Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Donggala Tahun 2016-2018, data diolah



Pada tabel 3.9 disajikan gambaran penutup Defisit Riil Anggaran Tahun 2016-2018. Pada Tahun 2016 kebijakan anggaran yang digunakan untuk menutup defisit riil anggaran pemerintah daerah sebesar (Rp 67.625.510.000,60)



adalah



dengan



menambahkan



penerimaan



pembiayaan sebesar Rp 91,9 Milyar yaitu dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pada tahun tersebut besarnya belanja adalah Rp 1.280 milyar,- sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp 1.266 milyar, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 54 milyar sehingga besarnya SILPA tahun anggaran berkenan adalah sebesar Rp 24,347 Milyar. Tahun anggaran 2017 pendapatan daerah yang terealisasi Rp 1.078 milyar,- sedangkan belanja sebesar Rp 1.096 milyar,Pada tahun ini, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar Rp 2,866 Milyar. Tahun 2018 realisasi pendapatan daerah sebesar 1,098 T



Rupiah



belanja



daerah



sebesar



901,6



Milyar



Rupiah



adapun



pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 4,1 Milyar Rupiah. sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenan (SILPA) di Tahun 2017 hanya sebesar 2,8 Milyar Rupiah tetapi pada Tahun 2018 sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar 4,1 Milyar Rupiah sehingga pada posisi akhir tahun terjadi unbalance yang mengakibatkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan tidak nihil tetapi sebesar 188.8 Milyar Rupiah. Dari hasil analisis Tahun 2016 dan Tahun 2018 mengindikasikan bahwa



pengelolaan



keuangan



yang



tidak



efektif



karena



masih



menyisihkan SiLPA yang besar. Merujuk pada ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kondisi ini sumber terjadinya SiLPA berasal dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,



pelampauan



penerimaan



pembiayaan,



penghematan



belanja,



III - 31



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Kebijakan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Donggala sebaiknya mendorong percepatan pengembangan ekonomi daerah melalui pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan



modal;



Menjamin



kesinambungan



penyelenggaraan



pemerintahan dan pembangunan dengan pinjaman daerah pada saat terjadi defisit anggaran; Mendukung penyertaan modal dan pemberian pinjaman



pada



mempertimbangkan



saat



terjadi



surplus



kesinambungan



fiskal



anggaran daerah



dengan dan



tetap



ketentuan



peraturan perundangan yang berlaku. Pada Tahun 2018 rasio surplus terhadap total pendapatan sebesar 0,18 yang menunjukkan performa fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam menghimpun pendapatan untuk mengcover belanja. Dengan nilai sebesar 0,18 artinya dalam meliputi belanja daerah pemerintah Kabupaten Donggala hanya sebatas mengelolah dana transfer dan tidak optimal dalam menghimpun sumber pendapatan daerah lainnya. Pada tahun yang sama rasio SiLPA terhadap total belanja APBD sebesar 0,21, rasio ini mencerminkan proporsi belanja atau kegiatan yang tidak digunakan dengan efektif oleh pemerintah selama Tahun 2018. 3.3. KERANGKA PENDANAAN KEBUPATEN DONGGALA TAHUN 2019-2023 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Proyeksi pendanaan pada tabel 3.12 disusun dengan asumsiasumsi sebagai berikut: 1) Proyeksi pendapatan dalam bentuk Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang Sah, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Pusat, dan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi merupakan Fungsi dari Proyeksi Kondisi Ekonomi Daerah yang dalam hal ini diwakili oleh proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dalam Harga Berlaku (PDRB-HB), lihat Tabel 3.11.



III - 32



Gambaran Keuangan Daerah



2) Proyeksi pendapatan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian merupakan Fungsi dari Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di lain pihak, Proyeksi APBN merupakan Fungsi dari Proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB); 3) Kelembagaan Pemerintah Daerah (SDM, dan Infrastruktur yang mendukungnya) pada umumnya, dan Kelembagaan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala pada khususnya semakin baik dan semakin kuat; 4) Akibat dari bencana alam dalam bentuk Gempa Bumi (7,4 SR) pada tanggal 28 September 2018 yang menimbulkan Tsunami



yang



melanda sebagian pesisir pantai Kabupaten Donggala, Tanah Longsor, Abrasi, Rusaknya jaringan Listrik dan Komunikasi sehingga berakibat berhentinya kegiatan ekonomi daerah dalam skala waktu dan luasan yang berbeda antara satu sector dengan sector ekonomi lainnya. Dengan memperhitungkan kondisi berhentinya kegiatan ekonomi dalam skala waktu dan luasan yang berbeda antara sector-sektor ekonomi khususnya dalam rentang waktu 29 September sampai dengan



31



Desember



2018



disatu



pihak



dan



kecenderungan



pertumbuhan produksi pada masing-masing sub sector dan sector ekonomi pada rentang waktu 1 Januari sampai dengan 28 September 2018 dilain pihak maka dibuat proyeksi kondisi sektoral PDRB Kabupaten Donggala tahun 2018 sebagai basis proyeksi PDRB Kabupaten Donggala periode 2019 – 2023 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.10 untuk harga konstan tahun 2010 dan Tabel 3.11 untuk harga berlaku; 5) Dalam tahun 2018 diproyeksikan terjadinya penurunan nilai PDRB secara Riil sebesar minus 2,719 persen dengan skala yang berbeda diantara sub sector dan sector, yaitu penurunan nilai produksi riil terbesar pada Sub Sektor Perikanan (minus 9,393 persen), semua sub



sector



Pertanian



kecuali



sub



sector



Peternakan



juga



diproyeksikan mengalami penurunan nilai produk yang cukup besar.



III - 33



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Secara keseluruhan sector pertanian



diproyeksikan mengalami



penurunan produksi sebesar minus 6,307 persen. Selain sector pertanian ada tujuh sector lainnya yang mengalami penurunan produksi. Disamping itu ada Sembilan sector yang diproyeksikan mengalami pertumbuhan positif, namun kesembilan sector ini hanya merupakan 32,07 persen dari total PDRB HK Kabupaten Donggala tahun 2018. Sektor yang diperhitungkan mengalami pertumbuhan tertinggi pada tahun 2018 adalah sector Administrasi Pemerintahan dan Keamanan yang karena sifat dan fungsinya tidak terganggu oleh bencana alam, bahkan sangat dimungkinkan sector ini dapat bertumbuh lebih besar dari pada kondisi normal akibat bertambah besarnya volume kegiatan pelayanan administrasi pemerintahan dan keamanan dalam situasi bencana. Implikasi lain yang ditimbulkan oleh bencana adalah akan meningkatnya secara tajam jumlah orang miskin dan semakin tingginya tingkat keparahan kemiskinan, satu sama lain karena lokasi bencana justru pada wilayah dimana tingkat kemiskinan relative tinggi; 6) Dalam proses rekonstruksi sarana dan prasaran yang rusak akibat bencana alam tanggal 28 September 2018 dan mulai pulihnya kegiatan ekonomi sejak awal tahun 2019 maka laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Donggala tahun 2019 diproyeksikan sebesar 6,219 persen.



Tingkat



pertumbuhan



ini



terlihat



sangat



tinggi



jika



dibandingkan rata-rata laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Donggala periode 2013 – 2018 yaitu 3,80 persen pertahun bahkan masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata laju pertumbuhannya untuk periode 2013 – 2017 yaitu sebesar 5,44 persen pertahun, namun sesungguhnya proyeksi PDRB tahun 2019 tersebut hanya bertumbuh 3,33 persen jika dibandingkan dengan PDRB tahun 2017, tahun



terahir



Kabupaten



sebelum



Donggala



bencana.



dilakukan



Proyeksi dengan



pertumbuhan



menggunakan



PDRB bangun



hubungan fungsionalnya dengan perekonomian nasional yang diwakili oleh PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia. Dalam periode 2019 –



III - 34



Gambaran Keuangan Daerah



2023 diasumsikan PDB bertumbuh secara konsisten dari 5,20 persen di tahun 2019 menjadi 6,40 persen di tahun 2023, rata-rata 5,74 persen pertahun. Elastisitas pertumbuhan PDRB Kabupaten Donggala terhadap



pertumbuhan



PDB



diperhitungkan



meningkat



secara



konsisten dari; 1,196 di tahun 2019; 1,345 di tahun 2021 dan menjadi 1,235 di tahun 2023 dengan elastistas rata-rata sebesar 1,268; 7) Dengan



memperhitungkan



hubungan



fungsional



terhadap



PDB



tersebut maka proyeksi PDRB Harga Konstan dan PDRB Harga Berlaku Kabupaten Donggala tahun 2019 – 2023 disajikan masingmasing pada tabel 3.10 dan tabel 3.11. dalam laporan ini. Nilai PDRB harga konstan tahun 2010 Kabupaten Donggala meningkat dari 8,246,809 milyar rupiah pada tahun 2019 menjadi 11.031,805 milyar rupiah pada tahun 2023. Laju pertumbuhan riil PDRB Kabupaten Donggala diproyeksikan sebesar ; 6,219 persen (2019); 6,809 persen (2020); 7,670 persen (2021); 7,803 persen (2022); dan 7,901 persen (2023); rata-rata 7,28 persen per tahun. Nilai PDRB harga berlaku meningkat dari 12.450,890 milyar rupiah pada tahun 2019 menjadi 20.469,761 milyar rupiah pada tahun 2023. Laju pertumbuhan PDRB Harga Berlaku Kabupaten Donggala diproyeksikan sebesar ; 11,64 persen (2019); 12,39 persen (2020); 13,49 persen (2021); 13,44 persen (2022); dan 13,63 persen (2023); 8) Sektor-sektor dengan rata-rata laju pertumbuhan yang lebih tinggi dari



pada



rata-rata



laju



pertumbuhan



PDRB



adalah



;



1).



Pertambangan dan penggalian (10,852%); 2). Pengadaan Listrik dan Gas



(10,115%);



Administrasi



3).



Informasi



Pemerintahan



dan



dan



Komunikasi



Keamanan



(9,155%);



(8,956%);



5).



4). Jasa



Keuangan dan Asuransi (8,207%); 6). Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Limbah (8,003%); dan 7). Industri Pengolahan (7,935%). Sub sector di sector Pertanian dengan rata-rata laju pertumbuhan yang lebih tinggi dari pada rata-reata laju pertumbuhan PDRB adalah ;1). Perikanan (9,426%); dan 2). Peternakan (8,165%). . Sektor dan sub



III - 35



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



sector lainnya memiliki rata-rata laju pertumbuhan yang lebih kecil dari pada rata-rata laju pertumbuhan PDRB; 9) Rata-rata laju pertumbuhan sector Pertanian sebesar 6,041 persen pertahun memang cukup ambisius namun tetap realistic bila ; i. Peningkatan intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi pertanian secara benar; ii. Melakukan Program Tanaman Jangka Pendek secara Massal, misalnya Tanaman Jagung; iii. Motorisasi Nelayan Tangkap; iv. Percepatan pertumbuhan populasi Ternak bernilai ekonomi tinggi (Sapi, Kambing, Itik, Ayam), misalnya dengan inseminasi buatan pada Ternak



Sapi.



Percepatan



rata-rata



laju



pertumbuhan



sector



Pertanian merupakan strategi utama dalam rangka menurunkan tingkat kemiskinan; 10)



Variasi pertumbuhan antar sector hanya merubah sedikit struktur



ekonomi daerah Kabupaten Donggala, misalnya sector Pertanian yang pada tahun 2013 berperan sebesar 38,31 persen dalam pembentukan PDRB ditahun 2023 menurun menjadi 36,15 persen. Struktur ekonomi menurut kelompok-kelompok Sektor juga hanya berubah sedikit, misalnya pada tahun 2018 kelompok Sektor Ekstraktif (gabungan



sector



Pertanian



dengan



sector



Pertambangan



dan



Penggalian; kelompok Sektor Industri (gabungan sector Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Limbag; Konstruksi; dan Real Estate); dan kelompok Sektor Jasa (sector-sektor lainnya) masing-masing berperan sebesar 53,61 persen; 17,02 persen; dan 29,37 persen. Struktur tersebut pada tahun 2023 diproyeksikan berubah menjadi 54,18 persen; 16,49 persen; dan 29,33 persen. Dengan demikian maka dalam lima tahun kedepan perekonomian Kabupaten Donggala masih didominasi oleh sector ekstraktif; 11)



Kaitannya dengan Keuangan Daerah, khususnya yang berkenaan



dengan Pendapatan Daerah, rata-rata laju pertumbuhan Riil PDRB yang tinggi (7,280 persen per tahun, lihat Tabel 3.10) memperbanyak dan memperbesar unit usaha dengan ragam usaha yang juga semakin



III - 36



Gambaran Keuangan Daerah



banyak sehingga akan memperbanyak Wajib Pajak Daerah dan memperbesar



obyek



pajak



demikian



rupa



sehingga



elastisitas



pertumbuhan nilai pajak terhadap pertumbuhan PDRB semakin membesar, meningkat dari 1,0 di 2019 sampai dengan 1,4 (yang berarti pertumbuhan penerimaan pajak sama dengan 1,0 kali pertumbuhan PDRB dalam harga berlaku) sampai dengan 1,4 (yang berarti pertumbuhan penerimaan pajak 1,40 kali pertumbuhan PDRB harga berlaku). Dengan cara ini maka tax ratio akan meningkat sebagai indicator semakin intensifnya penggalian sumber-sumber pendapatan dari potensi ekonomi daerah. Wujud dari meningkatnya tax ratio adalah pertumbuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi lebih tinggi dari pada pertumbuhan PDRB harga berlaku. Elastisitas Dana



Bagi



Hasil



Pajak



dan



Bukan



Pajak



terhadap



PDRB



diperhitungkan meningkat dari 1,02 sampai dengan 1,12. Elastisitas Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi diperhitungkan sebesar 1,0 sepanjang tahun perencanaan; 12)



Pendapatan daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan



Dana



Alokasi



Khusus



(DAK)



diproyeksikan



dalam



hubungan



fungsional dengan APBN, dan APBN diproyeksikan dalam hubungan fungsional dengan ekonomi nasional, dalam hal ini diwakili oleh Produk Domestik Bruto (PDB). Asumsi yang digunakan adalah elastisitas APBN terhadap PDB dianggap konstan sebesar 1,0. Elastisitas DAU terhadap APBN diperhitungkan sebesar 0,90. Hal yang sama juga atas DAK dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Dengan latar belakang proyeksi perkembangan ekonomi/PDRB Kabupaten Donggala dan perkembangan ekonomi nasional/PDB, disertai dengan penggunaan asumsi dalam penyusunan proyeksi, maka diperoleh Proyeksi Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.12



III - 37



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 3.10 Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 2018



URAIAN;



NO



2019



2020



2021



2022



2023



g (%)



Rp



g (%)



Rp



g (%)



Rp



g (%)



Rp



g (%)



Rp



g (%)



Rp



gr



-6,307



2.974,454



5,323



3.132,775



5,777



3.313,931



5,837



3.507,357



6,554



3.737,244



6,715



3.988,205



6,041



1.1 Ta na ma n Ba ha n Ma ka na n



-7,988



369,284



2,772



407,271



2,996



419,472



3,177



432,799



4,535



452,425



4,207



473,330



3,537



1.2 Ta na ma n Horti kultura



-8,585



186,811



1,950



190,454



2,107



194,468



3,283



200,853



4,969



210,834



5,079



221,542



3,478



1.3 Ta na ma n Perkebuna n



-6,090



1.600,142



5,387



1.686,339



5,821



1.784,498



5,412



1.881,072



6,348



2.000,491



6,505



2.130,615



5,895



1.4 Peternaka n dan Ha s i l -ha s i l nya



0,734



180,012



7,485



193,485



8,088



209,133



7,519



224,858



8,821



244,692



8,910



266,495



8,165



1



SEKTOR DAN SUB SEKTOR PERTANIAN



1.5 Kehutanan



-1,140



190,297



5,039



199,886



5,445



210,770



4,236



219,699



3,727



227,887



3,539



235,951



4,397



1.6 Perikanan



-9,393



420,908



8,180



455,340



8,839



495,590



10,591



548,076



9,641



600,915



9,878



660,272



9,426 10,852



2



PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN



-2,185



1.188,043



10,768



1.315,972



11,636



1.469,093



10,818



1.628,019



10,477



1.798,595



10,563



1.988,587



3



INDUSTRI PENGOLAHAN



-6,845



199,015



4,347



207,667



4,698



217,422



9,790



238,709



9,220



260,718



11,620



291,013



7,935



4



PENGADAAN LISTRIK DAN GAS



5,545



1,186



6,876



1,268



7,430



1,362



10,769



1,509



12,294



1,695



13,204



1,919



10,115



5



PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH, LIMBAH



3,92



18,369



4,867



19,629



5,259



20,661



8,811



22,482



8.929



24,489



12,148



27,464



8,003



6



KONSTRUKSI



4,065



1.015,069



5,041



1.066,237



5,447



1.124,315



8,322



1.217,879



6,915



1.302,097



6,602



1.388,063



6,465



7



PERDAGANGAN BESAR, ECERAN, REPARASI MOBIL



-7,433



712,079



3,537



737,262



3,822



765,437



7,343



821,642



7,334



881,903



8,134



953,635



6,034



8



TRANSPOTASI DAN PERGUDANGAN



-6,942



249,776



4,214



260,302



4,554



272,155



7,588



292,805



7,229



313,973



7,764



338,350



6,270



9



PENYEDIAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM



-6,51



35,930



4,808



37,657



5,195



39,613



6,364



42,134



6,548



44,893



6,713



47,906



5,926



10



INFORMASI DAN KOMUNIKASI



6,653



210,910



8,250



228,311



8,915



248,665



9,086



271,258



9,723



297,633



9,803



326,809



9,155



11



JASA KEUANGAN DAN ASURANSI



5,984



166,396



7,420



178,742



8,018



193,073



8,038



208,593



8,744



226,833



8,816



246,831



8,207



12



REAL ESTATE



-7,070



87,496



4,036



91,028



4,361



94,998



4,900



99,648



5,239



104,868



5,229



110,351



4,753



13



JASA PERUSAHAAN



-6,526



7,018



4,787



7,354



5,172



7,734



5,879



8,188



5,641



8,650



5,687



9,142



5,433



14



ADM. PEMERINTAHAN DAN KEAMANAN



6,951



657,269



8,620



713,927



9,315



780,427



9,493



854,512



9,111



932,369



8,242



1.009,217



8,956



15



JASA PENDIDIKAN



0,731



136,016



4,109



141,605



4,440



147,892



4,895



155,132



5,367



163,457



5,411



172,301



4,844



16



JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL



2,904



53,267



3,601



55,185



3,891



57,332



5,776



60,644



6,286



64,456



6,496



68,643



5,210



17



JASA LAINNYA



3,348



51,673



4,152



51,888



4,486



54,216



5,140



57,003



5,414



60,089



5,458



63,369



4,930



PDRB



-2,719



7.763,966



6,219



8.246,809



6,809



8.808,326



7,670



9.483,930



7,803



10,223,962



7,901



11.031,805



7,280



Sumber Keterangan



III - 38



: Data Historis APBD Donggala 2013-2018, Data proyeksi PDRB ADHB, ADHK, data diolah. : g adalah pertumbuhan disbanding tahun sebelumnya gr adalah laju pertumbuhan rata-rata pertahun selama Tahun 2019-2023



Gambaran Keuangan Daerah



Tabel 3.11 Proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, Dalam Milyar Rupiah Atas Dasar Harga Berlaku URAIAN;



2018



2019



2020



2021



2022



SEKTOR DAN SUB SEKTOR



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp



3.791,414



4.124,716



4.509,706



4.939,496



5.444,717



6.014,191



1.1 Ta nama n Ba han Ma kana n



466,134



488,889



513,860



541,040



577,168



616,216



1.2 Ta nama n Hortikultura



217,971



226,547



235,826



248,312



265,725



284,658



1.3 Ta nama n Perkebuna n



1.964,120



2.123,639



2.305,568



2.493,410



2.720,514



2.972,662



1.4 Peternaka n da n Ha s il -ha s il nya



224,149



247,620



275,084



303,988



339,995



380,580



1.5 Kehuta na n



259,934



283,885



311,242



337,323



363,803



391,650



1.6 Peri ka na n



659,106



754,136



868,126



1.015,423



1.177,512



1.368,425



2.051,987



2.433,643



2.908,889



3,451,478



4.082,695



4.833,101



264,914



286,493



310,869



353,728



400,405



463,200



1,250



1,345



1,454



1,622



1,834



2,090



23,195



25,520



27,656



30,984



34,749



40,123



1.774,295



1.998,483



2.259,701



2.624,723



3.009,116



3,439,703



889,505



946,935



1.010,847



1.115,671



1.231,266



1.368,960



323,155



347,793



375,527



417,241



462,044



514,209



46,785



50,679



55,100



62,258



66,705



73,570



NO 1



PERTANIAN



2023



2



PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN



3



INDUSTRI PENGOLAHAN



4



10



PENGADAAN LISTRIK DAN GAS PENGADAAN AIR, PENGOLAHAN SAMPAH, LIMBAH KONSTRUKSI PERDAGANGAN BESAR, ECERAN, REPARASI MOBIL TRANSPOTASI DAN PERGUDANGAN PENYEDIAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM INFORMASI DAN KOMUNIKASI



246,398



271,963



302,023



335,931



375,831



420,773



11



JASA KEUANGAN DAN ASURANSI



220,811



245,733



274,991



307,791



346,755



390,910



12



REAL ESTATE



110,330



118,160



126,940



137,069



148,492



160,851



13



JASA PERUSAHAAN



8,898



9,604



10,405



11,347



12,348



13,444



14



ADM. PEMERINTAHAN DAN KEAMANAN



1.069,206



1.234,202



1.433,771



1.669,468



1.934,483



2.225,238



15



JASA PENDIDIKAN



182,344



196,921



213,340



232,135



253,721



277,430



16



JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL



72,474



78,030



84,247



92,611



102,295



113,214



17



JASA LAINNYA



76,054



80,670



87,892



96,985



107,296



118,754



11.153,015



12.450,890



13.993,358



15.880,538



18.014,752



20.469,761



5 6 7 8 9



8



PDRB



III - 39



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 3.12 Proyeksi Pendanaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 (Dalam Juta Rupiah) 2018r NO 1 1.1



2018p



2019



2020



2021



2022



2023



URAIAN PENDAPATAN



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp



Rp



1.098.921,926



1.086.073,917



1.206.149,617



1.312.932,068



1.436.628,986



1.579.810,923



1.745.242,412



65.886,599



75,149,062



87.091,055



101.421,323



118.563,673



PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)



47.654,167



1.1.1



Pajak Daerah



28.322,937



25.168,160



28.096,976



31.925,821



37,092,536



43.572,948



51.672,627



1.1.2



Retribusi Daerah Hasil pengelohan keuangan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah



2.019,792



6.684,458



7.462,328



8.386,792



9.517,856



10.796,978



12.230,568



2.820,773



3.070,401



3.359,554



3.694,290



4.107,338



15.006,253



24.013,466



27.506,522



31.766,048



37.121,109



43.357,107



50.553,140



DANA PERIMBANGAN



899.825,803



880.072,550



954.709,621



1.037.172,709



1.131.507,938



1.240.322,583



1.365.629,082



1.2.1



Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak



31.433,848



26.829,043



32.153,185



35.738,127



40.075,887



44.923,171



50.291,458



1.2.2



Dana Alokasi Umun



659.731,826



661.794,800



715.555,462



776.735,121



846.539,176



927.178,593



1.020.205,360



Dana Alokasi Khusus



208.660,129



191.448,707



207.000,974



224.699,461



244.892,875



268.220,819



295.132,264



LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH



151.440,956



147.746,493



185.553,397



200.610,297



218.029,993



238.067,017



261.049,657



1.1.3 1.1.4 1.2



1.2.3 1.3 1.3.1



Hibah



1.3.2



Dana Darurat



1.3.3



DBHP dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya



1.3.4 1.3.5 1.3.6



Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya Pendapatan lainnya



2.305,235



58,254,874



2.388,790



294,000



-



-



-



-



-



-



_



-







_



_



__



_



27.686,149



21.053,274



23.503,241



26.414,919



29.977,301



34.006,004



38.521,219



123.460,807



126.693,219



142.050,156



154.195,378



168.052,692



184.061,013



202.528,438



20.000,000



20.000,000



20.000,000



20.000,000



20.000,000



-



-



-



-



-



_ _



-



Sumber: P-APBD Kabupaten Donggala Tahun 2018 sebagai baseline data, data diolah kembali



III - 40



Gambaran Keuangan Daerah



Kerangka Pendanaan Kabupaten Donggala periode perencanaan 2019-2023 sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.12 diatas diiringi dengan rekomendasi untuk pencapaian, sebagai berikut ; 1. Mengoptimalkan potensi dan pendapatan Pajak Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak; 2. Mengoptimalkan potensi dan pendapatan Retribusi Daerah; 3. Mengoptimalkan potensi dan pendapatan Lain-lain Pendapataan Daerah; 4. Membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengoptimalkan Pendapatan Pajak dan Bukan Pajak yang menjadi kewenangan mereka dalam rangka peningkatan Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; 5. Menyelenggarakan fiskal daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; 6. Secara konsisten mengurangi ketergantungan kepada dana transfer dari pemerintah pusat. Tabel 3.13 Analisis Proporsi Terhadap Total Pendapatan dan PDRB



Uaraian Ket Ratio PAD Terhadap Pendapatan % Ratio Dana Transfer terhadap pendapatan % Ratio Pajak Terhadap PDRB % Ratio PAD Terhadap PDRB % Ratio Pendapatan Dari Sumber Ragional Terhadap PDRB % Ratio Pendapatan Terhadap PDRB %



2018 2019 2020 2021 5,364 5,463 5,724 6,062 94,636 94,537 94,276 93,938 0,226 0,226 0,228 0,234 0,522 0,529 0,537 0,548 0,952 0,976 0,981 0,990 9,738 9,687 9,382 9,046



2022 2023 6,420 6,794 93,580 93,206 0,242 0,252 0,563 0,579 1,001 1,013 8,770 8,528



Sumber: Tabel 3.12, data diolah kembali



Analisis untuk proyeksi pendanaaan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 sebagai berikut: i.



Total



pendapatan



daerah



direncanakan



meningkat



secara



konsisten dari 1.206,149 milyar rupiah di Tahun 2019 menjadi



III - 41



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



1.745,242 milyar rupiah pada Tahun 2023, dengan demikian ratio pendapatan terhadap PDRB di Tahun 2019 sebesar 9,687 persen menjadi 8,528 persen pada Tahun 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa perekonomian daerah semakin tumbuh dan bergerak dikarenakan aktivitas masyarakat yang terus meningkat dan dominan; ii.



Pendapatan Asli Daerah direncanakan meningkat dari 65,886 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 118,563 milyar rupiah di Tahun 2023 atau meningkat rata-rata 15,8



persen per tahun.



Dengan rencana tersebut, maka kontribusi PAD dalam Total pendapatan daerah direncanakan meningkat dari 5,463 persen pada Tahun 2019 menjadi 6,794 persen pada Tahun 2023. Hal ini menunjukkan terjadinya proses ke arah kemandirian fiskal. Rasio PAD terhadap PDRB meningkat dari Tahun 2019 sebesar 0,529 persen menjadi 0,579 persen Tahun 2023; iii.



Pendapatan pajak daerah direncanakan meningkat dari 28,096 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 51,672 milyar rupiah pada Tahun 2023. Dengan peningkatan pajak daerah itu maka tax ratio 1 yaitu ratio pendapatan pajak daerah terhadap PDRB meningkat dari 0,226 persen pada Tahun 2019 menjadi 0,252 persen



pada



Tahun



2023.



Pendapatan



retribusi



daerah



direncanakan meningkat dari 7,462 milyar rupiah di Tahun 2019 menjadi 12,230 milyar rupiah di Tahun 2023. Dengan rencana peningkatan pendapatan retribusi daerah seperti itu, maka retribution ratio 0,06 persen selama 5 tahun perencanaan ini; iv.



Upaya Pajak/Tax Effort menunjukkan perbandingan antara hasil suatu sistem pajak dengan kemampuan bayar pajak suatu daerah. Kemampuan bayar pajak suatu daerah lazim diukur dengan PDRB. Upaya Pajak merupakan analisis yang digunakan untuk mengetahui hasil suatu sistem pajak dibandingkan dengan kemampuan bayar pajak daerah yang bersangkutan. Pengukur kemampuan bayar pajak yang biasa digunakan adalah PDRB. Jika



III - 42



Gambaran Keuangan Daerah



PDRB meningkat, maka kemampuan wajib pajak daerah dalam membayar pajak akan meningkat. Tingkat elastisitas pajak merupakan perbandingan pertumbuhan realisasi penerimaan Pajak dengan tingkat perubahan PDRB yang diproyeksikan sebesar 1,0-1,4 berarti elastis terhadap PDRB. Demikian pula untuk elastisitas retribusi daerah dan elastisitas lain lain PAD yang sah masing masing sebesar 1 dan 1,25, keduanya elastis terhadap PDRB; v.



Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan meningkat dari 2,820 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 4.107 milyar rupiah pada Tahun 2023;



vi.



Lain-lain PAD yang sah direncanakan meningkat dari 27,506 milyar rupiah pada Tahun 2019



menjadi 50,553 milyar rupiah



pada Tahun 2023. vii.



Pendapatan Transfer



yang terdiri dari dua komponen yaitu



transfer dari Pemerintah Pusat dan transfer dari Pemerintah Provinsi, direncanakan meningkat dari 1.140,263 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 1.626,679 milyar rupiah pada Tahun 2023, dengan demikian kontribusinya dalam Pendapatan Daerah menurun dari 94,537 persen pada Tahun 2019 menjadi 93,206 persen pada Tahun 2023; viii.



Dana bagi hasil pajak dan bukan pajak direncanakan meningkat dari 32,153 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 50,291 milyar rupiah pada Tahun 2023. Dengan rencana perkembangan pendapatan dana bagi hasil pajak pusat ini, maka tax ratio-nya meningkat dari 0,976 persen pada Tahun 2019 menjadi 1,013 persen



pada



Tahun



2023,



suatu



rencana



yang



semakin



mengoptimalkan pemanfaatan potensi pajak yang ada dalam perekonomian daerah; ix.



Dana Alokasi Umum direncanakan meningkat dari 715,554 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 1.020,205 milyar rupiah pada Tahun 2023, proporsi terhadap total pendapatan menurun dari



III - 43



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



59,3 persen pada Tahun 2019 menjadi 58,4 persen pada Tahun 2023 yang menandakan adanya komitmen untuk mengurangi ketergantungan kepada dana dari pusat ; x.



Dana Alokasi Khusus direncanakan meningkat dari 229,082 milyar rupiah pada Tahun 2017 menjadi 365,036 milyar rupiah pada Tahun 2023, proporsi DAK terhadap total pendapatan pada Tahun 2019 sebesar 17,2 persen menjadi



16,9 persen Tahun



2023; xi.



Dana Penyesuaian direncanakan meningkat dari 142,050 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 202,528 milyar rupiah pada Tahun 2023, kontribusi Dana Penyesuaian dalam Pendapatan Daerah menurun dari 11,7 persen pada Tahun 2019 menjadi 11,6 persen pada Tahun 2023;



xii.



Dana transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak direncanakan meningkat dari 23,503 milyar rupiah pada Tahun 2019 menjadi 38,521 milyar pada Tahun 2023, kontribusi Dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi terhadap total pendapatan direncanakan meningkat dari 1,9 persen menjadi 2,2 persen pada Tahun 2023.



Alokasi Pendapatan kepada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung disajikan dalam Tabel 3.14. Alokasi kepada Belanja Langsung meningkat dari 548,184 milyar rupiah pada tahun 2019 menjadi 748,290 milyar rupiah di tahun 2023. Dilain pihak Belanja Tidak Langsung meningkat dari 657,965 milyar rupiah di tahun 2019 menjadi 996,951 milyar rupiah di tahun 2023. Komposisi masing-masing belanja tersebut berubah sebagai berikut ; Belanja Langsung 45,45 persen terhadap Total Belanja pada tahun 2019 menjadi 42,88 persen terhadap Total Belanja di tahun 2023. Dilain pihak, komposisi Belanja Tidak Langsung dari 54,55 persen terhadap Total Belanja di tahun 2019 menjadi 57,12 persen terhadap Total Belanja di tahun 2023.



III - 44



Gambaran Keuangan Daerah



Dari alokasi Pendapatan kepada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung dan dengan menyediakan dana Pengeluaran Pembiayaan sebesar 5,00 milyar rupiah setiap tahunnya maka diperoleh dana yang tersedia sebagai Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.15. Pengeluaran Pembiayaan antara lain digunakan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah dan atau pada Bank Sulteng Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan meningkat dari 543,183 milyar rupiah ditahun 2019 menjadi 743,290 milyar rupiah di tahun 2023. Di lain pihak Penerimaan meningkat dari 1.206,149 milyar rupiah di tahun 2019 menjadi 1.745,242 milyar di tahun 2023, hanya meningkat rata-rata 9,68 persen pertahun. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan tersebut kemudian dialokasikan kepada Program Prioritas I; II; dan III sebagaimana disajikan dalam Tabel 3.16. Kapasitas riil digunakan untuk memenuhi Prioritas I yaitu program program prioritas nasional yaitu untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur Prioritas II yaitu program program untuk mendukung pencapaian Visi Misi kepala daerah karena Visi-Misi Kepala Daerah juga meliputi Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur, maka Prioritas II lebih diperuntukkan kepada program-program inovasi daerah sebagai bagian dari Visi-Misi Kepala Daerah. Rincian penjabaran besaran anggaran untuk tiap misi disajikan pada bab 7 dokumen RPJMD.



III - 45



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 3.14 Proyeksi Belanja Kabupaten Donggala Tahun 2020-2023 2020



RINCIAN BELANJA



2021



2022



2023



BELANJA TIDAK LANGSUNG



821,859,922,575.35



864,221,088,803.15



927,413,419,220.98



BELANJA PEGAWAI



571,289,259,270.95



628,418,185,198.05



691,260,003,717.85



760,386,004,089.63



BELANJA BUNGA



-



-



-



-



BELANJA SUBSIDI



-



-



-



-



BELANJA HIBAH



3,000,000,000.00



3,000,000,000.00



3,000,000,000.00



3,000,000,000.00



BELANJA BANTUAN SOSIAL



3,500,000,000.00



3,500,000,000.00



3,500,000,000.00



3,500,000,000.00



BELANJA BAGI HASIL



1,943,686,324.20



2,176,928,683.10



2,459,929,411.91



2,804,319,529.57



BELANJA BANTUAN KEUANGAN



235,442,702,800.00



256,714,198,300.00



281,271,189,400.00



309,578,119,800.00



BELANJA TIDAK TERDUGA



6,684,274,180.20



6,751,116,922.00



6,818,628,091.22



6,886,814,372.13



BELANJA LANGSUNG



491,072,145,424.65



572,407,897,196.85



652,397,503,779.02



748,290,416,008.67



BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA



42,043,273,609.92 50,451,928,331.90 60,542,313,998.28 72,650,776,797.94 110,795,854,814.73 270,121,412,968.41 257,236,333,973.21 247,340,872,964.56



BELANJA MODAL



338,233,017,000.00



Sumber: P-APBD 2018 sebagai baseline data, data diolah kembali



III - 46



369,157,246,500.00



404,952,730,750.00



996,951,995,991.33



446,310,603,000.00



Gambaran Keuangan Daerah



3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan Tabel 3.15 Uraian Pendapatan Pencairan Dana Cadangan (sesuai Perda) Selisih Lebih Riil Perhitungan Anggaran TOTAL PENERIMAAN



Tahun n+1



Tahun n+2



Tahun n+3



Tahun n+4



Tahun n+5



2019



2020



2021



2022



2023



1,206,149,617,000



1,312,932,068,000



1,436,628,986,000



1,579,810,923,000



1,745,242,412,000



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



1,206,149,617,000



1,312,932,068,000



1,436,628,986,000



1,579,810,923,000



1,745,242,412,000



Dikurangi; Belanja Tidak Langsung Pengeluaran Pembiayaan KAPASITAS RIIL KEMAMPUAN KEUANGAN



657,965,749,354.00



821,859,922,575.35 864,221,088,803.15



927,413,419,220.98



996,951,995,991.33



5,000,000,000.00



7,000,000,000.00



10,000,000,000.00



15,000,000,000.00



5,000,000,000.00



543,183,867,646.00



484,072,145,424.65



562,407,897,196.85



637,397,503,779.02



743,290,416,008.67



Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten DonggalaTahun 2019-2023 Sumber: P-APBD 2018 sebagai baseline data, tabel 3.12, 3.14



III - 47



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN 4.1.1. Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk



mengidentifikasi



berbagai



faktor



yang



mempengaruhi



keberhasilan/kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu, khususnya



yang



berhubungan



dengan



kemampuan



manajemen



pemerintahan dalam memberdayakan kewenangan yang dimilikinya. Selanjutnya, identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpisah atau sekaligus terhadap beberapa urusan. Hal ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan



urusan



yang



menjadi



kewenangan



dan



tanggungjawab



penyelenggaraan pemerintahan daerah. 1) Perumusan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Donggala Permasalahan pembangunan adalah merupakan penyebab terjadinya kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Suatu permasalahan daerah dianggap memiliki nilai prioritas jika berhubungan dengan tujuan dan sasaran pembangunan, khususnya untuk penyusunan RPJPD, RPJMD dan



RKPD,



termasuk



di



dalamnya



prioritas



lain



dari



kebijakan



nasional/provinsi yang bersifat mandatori. Dari rumusan permasalahan yang telah diidentifikasi berdasarkan data kesenjangan (gap) antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan, kemudian rumusan permasalahan tersebut



IV - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dipetakan



menjadi



masalah



pokok,



masalah



dan



akar



masalah.



Permasalahan umum yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala: Tabel 4.1. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013-2018 diukur hingga Tahun 2019 No



Masalah Pokok



Masalah



Akar Masalah



1



Kemiskinan



Jumlah Penduduk Miskin meningkat dari 49,60 ribu jiwa pada Tahun 2013 menjadi 54,28 ribu jiwa di Tahun 2018. Angka Kemiskinan di atas angka kemiskinan Sulteng dan nasional berturut-turut 17,18 persen pada Tahun 2013 meningkat menjadi 18,03 persen pada 2018; Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun dari 3,26 poin pada 2013 menjadi 3,04 poin pada 2018; Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,98 di Tahun 2013 menjadi 0,86 pada Tahun 2018.



Konsentrasi kemiskinan pada Kecamatan Sojol Utara dan Rio Pakava. Penyebabnya kelembagaan ekonomi kurang berfungsi baik. Kegagalan perikanan budidaya, akses infastruktur, air bersih yang disalurkan 90,02 persen bersumber dari sungai, 9,98 persen mata air, lemah daya tawar nelayan, asimetri informasi pada pasar



2



Ketahanan Pangan



Permintaan beras meningkat seiring peningkatan penduduk; alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pertambangan dan penggalian, permukiman dan niaga; degradasi hutan pada DAS Hulu; rendahnya penyediaan irigasi pada daerah baru; ancaman gizi buruk di wilayah terpencil dan pegunungan.



Realisasi Ketersediaan Pangan Utama menurun dari 24,3 ton di Tahun 2013 menjadi 20,57 ton di Tahun 2018 juga berada di bawah target P-RPJMD sebesar 80 ton di Tahun 2018;



IV - 2



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



3



Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat



UHH lebih rendah dari nasional 65,76 tahun pada 2013 menjadi 65,89 tahun pada 2017, sedangkan Sulteng 67,02 tahun menjadi 67,32 tahun ; nasional 70,40 tahun dan 71,06 tahun; Kasus Balita Gizi Buruk masih ada meningkat dari 101 kasus atau 0.44 persen pada Tahun 2014 menjadi 198 kasus atau 0,73 persen pada Tahun 2018 ; Rasio dokter menurun dari 0,15 di Tahun 2013 menjadi 0,13 di Tahun 2017, artinya belum mencapai rasio ideal 0,26 menurut Kemenkes, di samping penyebarannya dokter belum merata; Linakes belum mencapai rasio ideal 88 persen; Cakupan persalinan oleh nakes yang memiliki kompetensi kebidanan menurun dari 91,62 persen di Tahun 2014 menjadi 85,01 di Tahun 2018; Cakupan UCI menurun dari 86 persen di Tahun 2013 menjadi 72,46 di Tahun 2018. Kunjungan bayi mendapat yankes menurun dari 5.652 bayi di Tahun 2014 menjadi 5.259 bayi di Tahun 2018; wilayah kerja Puskesmas masih sangat luas, termasuk desa-desa terpencil;



Span of Control & Span of management Puskesmas sangat luas; dokter dan nakes terkonsentrasi di perkotaan



4



Pendidikan Inklusif



Angka rata-rata lama sekolah (RLS) pada Tahun 2017-2018 mencapai 7,82 tahun dan 7,84 tahun berada di bawah target masing-masing 7,85 tahun dan 7,89 tahun. Angka tersebut berada juga di bawah RLS Sulteng yang meningkat dari 7,82 di Tahun 2013 menjadi 8,29 tahun pada 2017.



Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar belum optimal



5



Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan



Masyarakat masih doing gender



melakukan Realisasi Persentase perempuan di lembaga pemerintah berada di bawah target yakni hanya 1,3 persen pada Tahun



IV - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2018 dari target 1,6 persen; Proporsi perempuan di DPRD hanya mencapai 6,67 persen dari target 30 persen; 6



Ketersediaan Air Bersih dan Pengelolaan Sanitasi



Penyediaan air bersih dan sanitasi Kemiskinan lingkungan masih menjadi infrastruktur masalah di wilayah perdesaan (Decile 4) dan Kota Donggala Permasalahan yang ada : 1. Kualitas jaringan Sarana Air Bersih (SAB) belum memenuhi persyaratan teknis, 2. Kurangnya ketersediaan sumber mata air, 3. Masih ada kebocoran air di jaringan eksisting PDAM, Di luar jaringan perpipaan, saat ini opsi yang tersedia adalah sumur bor (sumur dalam) sehingga ada kemungkinan kegagalan dalam proses pengeboran.



7



IV - 4



Energi;



Ketidakcukupan listrik



sumber



energi Daya terpasang sumber energi listrik 146.292 Kwh di Tahun 2013 menurun menjadi 137.670 Kwh di Tahun 2014.



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



8



Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja;



Pertumbuhan ekonomi menurun Non inklusivitas dari 6,86 persen di Tahun 2013 pertumbuhan menjadi 5 persen di Tahun 2017; ekonomi Tingkat pengangguran terbuka meningkat dari 3,14 persen di Tahun 2013 menjadi 3,32 persen di Tahun 2017 walaupun masih berada di bawah tingkat pengangguran terbuka Sulteng yang meningkat dari 4,27 persen di Tahun 2013 menjadi 3,81 persen di Tahun 2017.



9



Pembangunan Infrastruktur, Peningkatan Industri dan Inovasi



Rasio Panjang Jalan per satuan kenderaan meningkat dari 5,09 di Tahun 2013 menjadi 10,59 poin di Tahun 2018, namun masih berada di bawah target Tahun 2018 sebesar 12,34 poin; Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik meningkat dari 0,40 di Tahun 2013 menjadi 0,37 poin di Tahun 2017; Rasio Panjang jalan per penduduk menurun dari 0,0035 pada 2013 menjadi 0,0034 pada 2017; proporsi industri mengalami peningkatan dari 5,21 persen pada 2013 menjadi 5,71 persen pada 2017.



Jalan dalam kondisi rusak berat meningkat dari 334,89 km di Tahun 2013 menjadi 429,44 km di Tahun 2017.



10



Kesenjangan Intra dan Antar Daerah, Antar Negara;



Adanya ketimpangan antar kecamatan berbasis kepemilikan SDA dan geografis khususnya Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, Sojol Utara.



Akses infrastruktur, air bersih dan energi belum tersedia memadai.



11



Permukiman;



Persentase rumah tinggal bersanitasi meningkat dari 27,5 persen di Tahun 2013 menjadi 53,19 persen di Tahun 2018, namun masih di bawah target periode tersebut yakni 57,58-60 persen; Realisasi rumah layak huni menurun dari 48.753 unit di Tahun 2013 menjadi tinggal 37.202 unit di Tahun 2018; Rasio rumah layak huni menurun dari 0,164 poin di Tahun 2013 menjadi 0,126 poin di Tahun 2018; cakupan ketersediaan rumah layak huni menurun dari 88,76 persen di Tahun 2014



Penataan Permukiman baik di pesisir maupun di perkotaan belum dilakukan secara terpadu lintas urusan.



IV - 5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



menjadi 64,95 persen di Tahun 2017; Persentase permukiman tertata meningkat dari 10 persen di Tahun 2013 menjadi 11 persen di Tahun 2017; Persentase jumlah sampah yang tertangani stabil pada angka 0,01 persen. 12



Pola Produksi dan Konsumsi;



Konsumsi beras diharapkan menurun sebesar 1,03 persen per tahun, sebaliknya, konsumsi beras meningkat dari 103,25 kg di Tahun 2014 menjadi 127,5 kg di Tahun 2017; terjadi perubahan struktural di sektor pertanian yang ditandai dengan turunnya kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB baik ADHB maupun ADHK masing-masing dari 33,07 persen dan 34,93 persen di Tahun 2013 menjadi 26,65 persen dan 31,07 persen di Tahun 2017; Produktivitas padi dan bahan pangan utama meningkat selama periode 20132018, tetapi lahan pertanian makin berkurang karena degradasi lingkungan dan alih fungsi lahan; Kontribusi sub sektor peternakan menurun dari 1,94 persen di Tahun 2013 menjadi 1,79 di Tahun 2017.



Ketergantungan pada monokultur beras masih tinggi tanpa adanya diversifikasi pangan, yang diikuti oleh luas lahan pertanian semakin berkurang.



13



Perubahan Iklim;



Tidak adanya target cakupan wilayah rawan bencana yang mendapat penyuluhan dan pelatihan simulasi penanganan bencana; Degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mencemari sungai dan laut; Menurunnya daya tampung dan daya dukung lingkungan daratan terutama hutan dan ekosistem laut; Meningkatnya suhu udara, menipisnya persediaan air dan perubahan cuaca akibat berkurangnya daerah tangkapan air; Menurunnya tutupan terumbu karang.



Adanya aktivitas masyarakat yang minim bersahabat dengan lingkungan dan kegiatan manusia yang tidak berorientasi pada harmoni antara manusia dan lingkungannya.



IV - 6



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



14



Sumberdaya Kelautan;



Potensi perikanan laut dan budidaya belum dioptimalkan untuk menanggulangi kemiskinan; masih terjadi pengeboman, setrum dan pembiusan ikan; Produksi perikanan meningkat dari 26.203 ton di Tahun 2013 menjadi 29.504 ton di Tahun 2017, tetapi di bawah target periode 20152018; Produksi perikanan budidaya meningkat dari 871,31 ton menjadi 3618,31 ton, namun lebih rendah dari target dalam RPJMD 2013-2018; Produksi Perikanan Tangkap meningkat sedikit dari 25.332 ton menjadi 25.886 ton, tetapi realisasi di tahun 2017 berada di bawah target RPJMD Tahun 2013-2018; Produksi perikanan kelompok nelayan menurun dari 50,99 di Tahun 2013 menjadi 59,40 di Tahun 2017, sayangnya, capaian ini berada di bawah target RPJMD yakni di atas 72 ton; Konsumsi ikan meningkat dari 26,25 kg/tahun di Tahun 2013 menjadi 34,75 kg/tahun di Tahun 2017 melampaui target yakni yakni 25,5 kg/kapita menjadi 35,25 kg/kg. Capaian Kabupaten Donggala ini masih berada di bawah Konsumsi Ikan Perkapita Sulteng yang meningkat dari 41,65 kg/tahun pada 2013 menjadi 52,34 kg/tahun pada 2017;Proporsi hasil tangkapan ikan yang lestari oleh nelayan di Kabupaten Donggala baru mencapai 33,67 persen pada Tahun 2013 dan meningkat sampai 34,41 ribu ton persen pada Tahun 2017; teknologi penangkapan dan budidaya masih sangat sederhana; belum tercapainya ketersediaan induk dan benih ikan unggul; Jumlah Pokdakan budidaya dan KUBE Perikanan yang dibina masih rendah; Penyediaan Prasarana



Adanya kerusakan ekosistem bakau dan terumbu karang sebagai tempat pemijahan ikan sebagai konsekuensi penangkapan dan budidaya secara instan.



IV - 7



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dan Sarana di TPI belum mencukupi; Nilai Tukar Nelayan masih berada di bawah 100; Penegakan hukum masih rendah terhadap oknum pemanfaat ekosistem dan sumberdaya perairan laut; Kurangnya akses nelayan dan pembudidaya pada modal dan perbankan; Tingginya kerusakan ekosistem bakau dan terumbu karang; Jumlah Rumah Tangga Perikanan menurun karena beralih ke mata pencaharian nelayan pembudidaya. 15



Ekosistem daratan, hutan, degradasi lahan, dan keanekaragaman hayati;



Adanya Patahan Palu-Koro; Tidak adanya target cakupan wilayah rawan bencana yang mendapat penyuluhan dn pelatihan simulasi penanganan bencana; Degradasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang mencemari sungai dan laut; Menurunnya daya tampung dan daya dukung lingkungan daratan terutama hutan dan ekosistem laut; Meningkatnya suhu udara, menipisnya persediaan air dan perubahan cuaca akibat berkurangnya daerah tangkapan air; Meningkatnya timbunan sampah di wilayah perkotaan dan kawasan cepat tumbuh yang tidak diikuti dengan ketersediaan sarana dan prasarana persampahan yang memadai;



Fasilitasi dan edukasi pembangunan berkelanjutan belum dilakukan secara terpadu.



16



Kedamaian masyarakat, kesamaan akses pada keadilan, dan pembangunan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif;



Gangguan Keamanan, Ketertiban Masyarakat masih menjadi masalah umum di Kabupaten Donggala; Tindakan pengeboman ikan, pembiusan masih menjadi masalah; Narkoba dam Kejahatan siber patut diantisipasi; Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal; Tumpang tindih antar penggunaan lahan terutama antara lahan pertanian masyarakat dengan penggunaan



Masalah Kamtibmas; Konflik batas antar desa; konflik lahan garap antara masyarakat dan area pertambangan.



IV - 8



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



untuk pertambangan; Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah kabupaten belum optimal; Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas desa dalam 1 (satu) daerah kabupaten belum optimal;Penyelesaian Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal. 17



Penguatan sarana pelaksanaan dan kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan



Belum adanya kerjasama terpadu antar daerah baik antar kabupaten/kota dalam provinsi maupun antar kabupaten/kota bertetangga pada provinsi lain se kawasan seperti se kawasan Laut Sulawesi dan Selat Makassar.



Inisiasi Forum Kerjasama belum dilakukan dalam payung regulasi PP Nomor 28 Tahun 2018



Sumber : Data diolah dari Hasil Telaah 16 kecamatan dalam angka, RKPD Tahun 2019, Kabupaten Donggala Dalam Angka Tahun 2018



1. Pertumbuhan kecenderungan



ekonomi



selama



penurunan



periode



dengan



2013-2018



terendah



pada



mengalami



Tahun



2016



mencapai 4,89 persen lebih rendah dari capaian Tahun 2013 mencapai 6,86 persen sebelum meningkat sebesar 5 persen di Tahun 2017; 2. Realisasi IPM Tahun 2017 hanya mencapai 64,66 poin di bawah target IPM mencapai 65,03 poin; 3. Masih tingginya angka kemiskinan: persentase Tahun 2014 sebesar 16,30 persen, sedangkan target dalam RPJMD Tahun 2014-2019 diproyeksikan mencapai 16,02 persen, tetapi realisasinya di Tahun 2016 dan 2017 sebesar 18,59 persen dan 18,17 persen jauh di atas target RPJMD Periode 2014-2019 masing-masing sebesar 14,02 persen dan 13,02 persen). Angka kemiskinan ini menjadi yang terbanyak kedua jumlah masyarakat miskin setelah Kabupaten Parigi Moutong; Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun dari 3,26 poin pada 2013 menjadi



3,17



poin



pada



2017;



Sebaliknya,



Indeks



Keparahan



IV - 9



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kemiskinan (P2) meningkat dari 0,98 poin menjadi 1,05 poin pada periode yang sama; Di Tahun 2018 penduduk miskinan Kabupaten Donggala mencapai 54,28 ribu jiwa, sedangkan persentase penduduk miskin sebesar 18,03 persen, Kedalaman Kemiskinan (P1) menurun dari 3,17 poin menjadi 3.04 poin dan Keparahan Kemiskinan (P2) mencapai 0,86 poin menurun dari 1,05 poin; 4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 63,38 poin di Tahun 2013 menjadi 64,66 poin di Tahun 2017 yang bermakna bahwa IPM Kabupaten Donggala berada di peringkat ke 8 di Sulteng; 5. Umur Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Donggala hanya meningkat dari 65,76 tahun pada 2013 menjadi 65,89 tahun pada 2017 lebih rendah dari UHH Provinsi Sulteng dan Nasional masing-masing 67,02 tahun dan 67,32 tahun dan 70,04 tahun dan 71,06 tahun; 6. Rata-rata lama sekolah (RLS) meningkat dari 7,74 tahun pada 2013 menjadi 7,84 tahun pada 2017, tetapi masih berada di bawah RLS Sulteng yakni 8,29 tahun pada 2017; 7. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih cukup tinggi, yakni pada Tahun 2015 sebesar 6,16 persen (target 3,42 persen), walaupun mengalami penurunan signifikan pada Tahun 2016 menjadi 3,13 persen (target 3,20 persen) dan 3,32 persen pada Tahun 2017; Penduduk yang bekerja menurun dari 90,82 persen pada Tahun 2013 menjadi 81,30 persen pada Tahun 2017; 2) Identifikasi Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Permasalahan



pada



bagian



ini



merupakan



permasalahan



pembangunan yang dibuat tiap urusan pemerintah untuk bekerjanya fungsi-fungsi yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintah untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi yang menjadi kewenangannya dalam melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.



IV - 10



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



4.1.1.1. Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Urusan Wajib Yang Berkaitan Layanan Dasar a. Urusan Pendidikan Sesuai tabel Lampiran Bab II, Urusan pendidikan meliputi sebagai berikut : 1. Selama Periode 2013-2018, target Angka Melek Huruf (AMH) belum tercapai. Hal ini terlihat dari realisasi hanya mencapai 97,72 persen berada di bawah target Tahun 2018 mencapai 99,79 persen; 2. Realisasi Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI meningkat dari 104,81 persen pada Tahun 2013 menjadi 106,1 persen pada Tahun 2017; APK SMP/MTs meningkat dari 77,41 persen pada 2013 menjadi 87,61 persen pada 2017. Namun, capaian ini berada di bawah target Tahun 2013 sebesar 81 persen dan 92,7 persen. APK SMA/SMK/MA belum mencapai target masing mencapai 87,61 persen dan 76,86 persen di Tahun 2017 lebih rendah dari target; 3. Realisasi Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI meningkat dari 92,04 persen pada 2013 menjadi 94,88 persen pada Tahun 2017. Realisasi ini berada di bawah target 97-99,5 persen. Selanjutnya, APM SMP/MTs meningkat dari 62,23 persen pada 2013 menjadi 71,56 persen pada Tahun 2017. Khusus capaian pada Tahun 2017, berada di bawah target yakni 80,61 persen. Sedangkan realisasi APM SMA/MA/SMK sebesar 56,52 persen pada Tahun 2013 menjadi 58,18 pada Tahun 2017 melampaui target yakni 47,47 persen pada Tahun 2013, tetapi realisasi pada Tahun 2017 berada di bawah target yakni 60,15 persen; 4. Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMA/MA/SMK/Paket C berada di bawah target yang terealisasi dari 52,78 persen pada Tahun 2013 menjadi 66,45 persen pada Tahun 2017. APS tersebut berada di bawah target yakni 57,6 pada Tahun 2013 menjadi 67,60 persen pada Tahun 2017;



IV - 11



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



5. Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs meningkat dari 70,77 persen pada Tahun 2013 menjadi 99,37 persen di Tahun 2013, namun berada di bawah target periode 2013-2017 masing-masing 90,52 persen pada Tahun 2013 dan 100 persen pada Tahun 2017; 6. Angka Melanjutkan ke SMA/MA/SMK/Paket C meningkat dari 98,73 persen pada Tahun 2013 menjadi 98,61 persen, namun berada di bawah target pada Tahun 2017 yakni 100 persen; 7. Rasio Ketersediaan SD/MI/Penduduk Usia SD/MI menurun dari 1:180 pada Tahun 2013 menjadi 1:120 pada Tahun 2018. Target pada periode tersebut berada pada kisaran 1:118 sampai dengan 1:120. Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang kelas yang tidak lagi digunakan dalam aktivitas belajar-mengajar. b. Urusan Kesehatan Permasalahan Urusan Kesehatan yang muncul selama periode 20132018 meliputi sebagai berikut: 1. Cakupan



pertolongan



Persalinan



oleh



Tenaga



Kesehatan



yang



memiliki Kompetensi Kebidanan menurun dari 94,48 persen pada Tahun 2013 menjadi 85,01 persen pada Tahun 2018. Namun, penurun ini berada di bawah target periode 2013-2018 yakni 94,48-98 persen; 2. Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani menurun dari 89,55 persen pada Tahun 2013 menjadi 76,57 persen pada Tahun 2018. Realisasi ini berada di bawah target periode tersebut yakni 90,50-93 persen; 3. Cakupan



Desa/Kelurahan



Universal



Child



Immunization



(UCI)



menurun dari 86 persen pada Tahun 2013 menjadi 72,46 persen pada Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target periode tersebut pada interval 86-99 persen; 4. Cakupan Pelayanan Anak Balita dari 37,59 persen pada Tahun 2013 menjadi 33,34 persen pada Tahun 2018. Angka ini berada di bawah



IV - 12



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



target periode tersebut yakni pada interval 37,59 persen sampai dengan 82,51 persen; c. Urusan Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi sebagai berikut: 1. Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik mengalami penurunan dari 0,4 pada Tahun 2013 menjadi 0,37 pada Tahun 2017. Capaian ini berada di bawah target sebesar 0,5 persen selama periode 2013-2018; 2. Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk mengalami penurunan dari 0,0035 poin pada Tahun 2013 menjadi 0,0034 pada Tahun 2017; 3. Panjang jalan kabupaten dalam kondisi baik (>40 km/jam) menurun dari 359,21 km pada Tahun 2013 menjadi 192,97 km di Tahun 2018; 4. Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik menurun dari 35,38 persen di Tahun 2013 menjadi 19,10 persen di Tahun 2018; 5. Rasio tempat pemakaman umum menurun dari 6,01 persen di Tahun 2013 menjadi 5,73 persen di Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah target periode tersebut berkisar 80-85 persen; 6. Pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor lingkup kewenangan kota menurun dari 162 meter di Tahun 2013 menjadi 80 meter di Tahun 2018; 7. Rasio ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah berHPL/HGB menurun dari 0,30 di Tahun 2013 menjadi 0,26 pada Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah target periode tersebut yang mencapai yakni 0,3 poin; 8. Persentase bangunan berIMG per satuan bangunan menurun dari 0,35 persen menjadi 0,32 persen di Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah rata-rata target periode 2013-2018 yakni 0,4 persen.



IV - 13



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



d. Urusan Permukiman, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Urusan



Permukiman,



Kawasan



Permukiman



dan



Pertanahan



mencakup permasalahan pembangunan sebagai berikut : 1. Rasio rumah layak huni menurun dari 0,164 poin di Tahun 2013 menjadi 0,126 di Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target walaupun di Tahun 2015-2017 mengalami kenaikan mencapai 0,17 poin; 2. Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni mengalami penurunan dari 88,76 persen di Tahun 2015 menjadi 64,95 persen di Tahun 2017. Angka ini berada di bawah rata-rata target periode 2013-2018; 3. Persentase



Luasan



Permukiman



Kawasan



Kumuh



di



Kawasan



Perkotaan meningkat 0,68 persen di Tahun 2014 menjadi 0,72 persen di Tahun 2016, namun berada di bawah target periode 2013-2018 yang meningkat dari 0,68 persen di Tahun 2013 menjadi 0,96 persen di Tahun 2018; e. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Permasalahan



Pembangunan



selama



periode



2013-2018



yang



muncul dalam urusan ini sebagai berikut: 1. Rasio jumlah Petugas Satpol Polisi Pamong Praja per 10.000 penduduk menurun dari 3 poin di Tahun 2013 menjadi 1 poin di Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target 5,7 poin pada periode tersebut; 2. Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat tidak mencapai target yakni antara 27-29 orang periode 2013-2018, hanya terealisasi 6 orang; 3. Target penegakan Perda meningkat dari 75 persen di Tahun 2013 menjadi 90 persen di Tahun 2018. Capaian ini berada di bawah target 100 persen;



IV - 14



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



4. Walaupun realisasi tingkat penyelesaian pelanggaran K3 meningkat dari 75 persen di Tahun 2013 menjadi 90 persen di Tahun 2018, namun berada di bawah target 100 persen; 5. Tingkat waktu tanggap daerah wilayah manajemen kebakaran (WMK) belum mencapai target 95 persen karena hanya tercapai 66,67 persen. f. Urusan Sosial Permasalahan Pembangunan urusan sosial di Kabupaten Donggala selama periode 2013-2018 mencakup sebagai berikut: 1. Dalam konteks Penyandang Masyarakat Kesejahteraan Sosial (PMKS), fakir miskin yang memperoleh bantuan dana APBN baik PKH, KIS, KIP, KKS, KUBE meningkat dari 6.212 jiwa di Tahun 2013 menjadi 48.697 jiwa di Tahun 2018. Hal ini menunjukkan kegagalan Pemerintah



Kabupaten



Donggala



menurunkan



angka



maupun



persentase kemiskinan; 2. Komunitas Adat Terpencil yang ditangani menurun dari 235 jiwa di Tahun 2013 menjadi tinggal 108 jiwa di Tahun 2018. 4.1.1.2 Permasalahan Pembangunan Berdasarkan Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Layanan Dasar Permasalahan Pembangunan berdasarkan Urusan wajib yang tidak berkaitan layanan dasar meliputi berbagai urusan sebagai berikut: a. Urusan Tenaga Kerja Permasalahan pembangunan yang muncul dalam urusan tenaga kerja meliputi : 1. Besaran Tenaga Kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan menurun dari 80 orang di Tahun 2013 menjadi tinggal 15 orang di Tahun 2016;



IV - 15



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2. Persentase



perusahaan



yang



mengikuti



Jamsostek/BPJS



Ketenagakerjaan berflutuasi antara 68-100 persen selama periode 2013-2018. Angka ini berada di bawah target 100 persen. b. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permasalahan



pembangunan



yang



muncul



dalam



urusan



Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai berikut: 1. Persentase perempuan di lembaga pemerintah hanya mencapai 1,3 persen di Tahun 2018 berada di bawah target 1,4 persen periode 2013-2018; 2. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPRD Kabupaten Donggala hanya mencapai 6,67 persen selama periode 2013-2018 jauh di bawah target 30 persen; 3. Realisasi



partisipasi



angkatan



kerja



perempuan



mengalami



penurunan drastis dari 70 ribu orang di Tahun 2014 menjadi 5.260 orang di Tahun 2017 sebelum meningkat pada 22.041 jiwa di Tahun 2018. Angka ini berada di bawah target periode tersebut meningkat dari 68 ribu jiwa di Tahun 2013 menjadi 72 ribu jiwa di Tahun 2018; c. Urusan Pangan 1. Produktivitas padi menurun: Tahun 2015 yakni 5,2 ton/Ha menjadi 4,96 ton/Ha Tahun 2016 (target produksi sesuai RPJMD 2014-2019 yakni 131.985 ton sementara realisasi hanya mencapai 92.076 ton); 2. Realisasi Nilai Tukar Petani hanya mencapai 99,35 persen; 3. Permintaan pangan khususnya beras meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk. Hal ini gagal menurunkan konsumsi beras 1,03 persen pada periode 2013-2018 karena konsumsi beras perkapita meningkat dari 103,25 kg/tahun di Tahun 2014 menjadi 127,5 kg/tahun di Tahun 2017. 4. Budaya makan beras yang cenderung tidak dapat tergantikan oleh makanan lain;



IV - 16



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



5. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan komersial; 6. Keandalan sistem irigasi semakin menurun; 7. Perubahan iklim global akibat pemanasan global menyebabkan perilaku iklim semakin sulit diprediksi; 8. Keberlanjutan sistem produksi padi akibat Degradasi hutan dan lahan khususnya di kawasan upstream (DAS Hulu) yang berdampak kepada rapuhnya fungsi hidrologi kawasan DAS; 9. Fenomena gizi buruk di masyarakat masih mengancam. d. Urusan Pertanahan Permasalahan pembangunan urusan pertanahan meliputi sebagai berikut: 1. Penetapan



lokasi



pengadaan



tanah



untuk



kepentingan



umum



kabupaten belum optimal; 2. Lahan yang memiliki sertifikat masih kurang (25,03 persen); 3. Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal; 4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala belum optimal; 5. Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas Desa dalam 1 (satu) daerah kabupaten belum optimal; 6. Penyelesaian Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas desa dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan belum optimal; 7. Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas desa dalam 1 (satu) Wilayah Kecamatan belum optimal. e. Urusan Lingkungan Hidup Permasalahan pembangunan urusan lingkungan hidup meliputi permasalahan berikut:



IV - 17



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



1. Terjadinya



degradasi



lingkungan



akibat



meningkatnya



kegiatan



masyarakat yang mencemari air; 2. Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan; 3. Meningkatnya suhu udara, menipisnya persediaan air dan perubahan cuaca; 4. Meningkatnya



timbulan



sampah



yang



tidak



diikuti



dengan



ketersediaan sarana dan prasarana persampahan yang memadai; 5. Belum adanya dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Donggala sehingga RPPLH belum dapat diintegrasikan dalam rencana pembangunan Kabupaten Donggala; 6. Realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam urusan lingkungan hidup masyarakat hanya mencapai sekali jauh di bawah target yakni empat kali; 7. Adanya pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUULH yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala, lokasi usaha dan dampaknya di Kabupaten Donggala. f. Urusan Penduduk dan Catatan Sipil Permasalahan Pembangunan urusan penduduk dan catatan sipil meliputi : 1. Belum semua penduduk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga



(KK),



Akte



Kelahiran



terutama



penduduk



Kabupaten



Donggala di wilayah terpencil di Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, Sojol Utara karena minimnya alat pencetakan dan petugas tehnis. g. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Permasalahan Pembangunan berkaitan dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana meliputi : 1. Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB pelaksanaan pembangunan di bidang pengendalian penduduk selama



IV - 18



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



periode 2013-2018 mencapai 33 persen, namun berada di bawah target sebesar 80 persen. h. Urusan Perhubungan Permasalahan pembangunan urusan perhubungan sebagai berikut: 1. Jumlah arus penumpang angkutan umum menurun dari 3.440 orang di Tahun 2013 menjadi 3.161 orang di Tahun 2018; 2. Jumlah uji KIR angkutan umum menurun dari 320 unit kenderaan di Tahun 2013 menjadi 37 unit di Tahun 2018; 3. Jumlah kenderaan angkutan darat menurun dari 231 unit di Tahun 2013 menjadi tinggal 105 unit di Tahun 2018; 4. Kepemilikan KIR angkutan umum kenderaan menurun dari 6,9 kenderaan di Tahun 2013 menjadi 0,8 kenderaan di Tahun 2018; 5. Jumlah orang/barang melalui dermaga/terminal pertahun menurun dari 3.425 orang di Tahun 2013 menjadi 3.016 orang di Tahun 2018. i. Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Permasalahan pembangunan dalam urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi sebagai berikut: 1. Persentase Koperasi Aktif menurun dari 55 persen di Tahun 2013 menjadi 34 persen di Tahun 2018. Hal ini sejalan dengan jumlah koperasi aktif menurun dari 78 unit di Tahun 2013 menjadi 45 unit di Tahun 2018; 2. Jumlah usaha mikro menurun dari 5.922 unit di Tahun 2013 menjadi 3.972 unit di Tahun 2018; 3. Rasio BPR/LKM aktif menurun dari 0,17 poin di Tahun 2013 menjadi 0,13 poin di Tahun 2018. j.Urusan Penanaman Modal Permasalahan Pembangunan dalam urusan Penanaman Modal meliputi sebagai berikut:



IV - 19



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



1. Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) meningkat dari 2 investor di Tahun 2013 menjadi 16 investor di Tahun 2018. Namun, jumlah ini berada di bawah target 24-25 investor pada periode tersebut; k. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Permasalahan



Pembangunan



dalam



urusan



Kepemudaan



dan



Olahraga meliputi sebagai berikut: 1. Jumlah atlit yang berbakat dan berprestasi menurun dari 15 orang di Tahun 2013 menjadi 7 orang di Tahun 2018; l. Urusan Perpustakaan Permasalahan Pembangunan Urusan Perpustakaan meliputi sebagai berikut: 1. Jumlah koleksi buku meningkat dari 19.341 buku di Tahun 2013 menjadi 21.700 buku di Tahun 2018, namun jumlah pengunjung menurun dari 6.000 orang di Tahun 2013 menjadi 3.415 orang di Tahun 2018; 4.1.1.3. Permasalahan



Pembangunan



Berkaitan



dengan



Urusan



Pilihan Permasalahan Pembangunan di Kabupaten Donggala berkaitan dengan urusan pilihan meliputi Urusan Perikanan, Urusan Pariwisata, Urusan Pertanian, Urusan Kehutanan, Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral, Urusan Perdagangan, Urusan Transmigrasi sebagai berikut: a. Urusan Perikanan 1. Realisasi Produksi Perikanan menurun dari 31.948 ton di Tahun 2013 menurun menjadi 23.017 ton di Tahun 2018; 2. Produksi Perikanan Tangkap menurun dari 21.323 ton di Tahun 2013 menjadi 18.406 ton di Tahun 2018;



IV - 20



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



3. Belum ada zonasi yang jelas bagi kawasan budidaya serta pembukaan kawasan tanpa mengikuti aturan yang berlaku; 4. Tata letak (layout) dan konstruksi petak budidaya tidak kokoh, terlalu dangkal dan luas; 5. Masih tingginya harga pakan ikan yang mengakibatkan meningkatnya biaya



operasional



sehingga



margin



keuntungan



pembudidaya



menurun; 6. Nelayan,



pembudidaya,



dan



pengolah



ikan



umumnya



belum



mengikuti kaidah dan persyaratan mutu produk; 7. Teknologi yang diterapkan masih sederhana sehingga produksi tingkat produktifitas cenderung rendah; 8. Kelembagaan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan yang kurang optimal; 9. Kurangnya akses terhadap permodalan, lembaga keuangan dan perbankan; 10. Terbatasnya sarana produksi seperti induk dan benih unggul, pakan, pupuk dan obat-obatan yang standar; 11. Realisasi produksi perikanan kelompok nelayan meningkat dari 50,99 ton pada Tahun 2013 meningkat menjadi sebesar 59,40 ton di Tahun 2017. Namun, produksi ini berada di bawah target periode 2013-2018 yakni 72-98 ton; 12. Terbatasnya prasarana produksi yang memadai seperti jalan produksi. Jaringan irigasi tambak, sarana PPI/TPI, mekanisme nelayan kecil, rumpon; 13. Tingginya kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang sebagai habitat vital untuk tempat pemijahan ikan laut di Kabupaten Donggala; 14. Lemahnya data sistem informasi sumber daya kelautan yang akurat dan mudah diakses masyarakat. 15. Produksi perikanan belum mencapai target (73,29 persen); 16. Kelompok nelayan yang dibina masih rendah yakni hanya 24,62 persen.



IV - 21



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



b. Urusan Pariwisata Permasalahan Pembangunan berkaitan dengan Urusan Pariwisata meliputi sebagai berikut: 1. Jumlah kunjungan wisatawan menurun dari 65.590 orang di Tahun 2013 menjadi 44.392 orang di Tahun 2018; 2. Jumlah kunjungan wisatawan nusantara mengalami penurunan dari 65.275 orang di Tahun 2013 menjadi tinggal 43.693 orang di Tahun 2018; 3. Jumlah



teknologi



informasi



pemasaran



pariwisata



mengalami



peningkatan dari 1 unit menjadi 2 unit, namun tidak aktif lagi; 4. Kontribusi sub sektor pariwisata baik ADHB maupun ADHK menurun dari masing-masing 0,47 persen dan 0,48 persen di Tahun 2013 menjadi 0,44 persen di Tahun 2018, tetapi kontribusi sub sektor pariwisata ADHB stagnan pada 0,48 persen juga di Tahun 2018; 5. Penerimaan PAD dari sub sektor pariwisata menurun dari Rp 102 juta di Tahun 2013 menjadi tinggal Rp 85 juta di Tahun 2018. c. Urusan Pertanian Permasalahan Pembangunan dalam urusan Pertanian meliputi sebagai berikut: 1. Meningkatnya kebutuhan tanaman pangan sebagai bahan makanan pokok sejalan dengan pertambahan penduduk menjadi salah satu masalah dan tantangan yang dihadapi. Selain itu, meningkatnya alih fungsi lahan dari pertanian ke pemukiman dapat menyebabkan produksi pertanian semakin menurun. Untuk itu, perlu dilakukan diversifikasi tanaman serta menggunakan teknologi tepat guna; 2. Permasalahan lainnya adalah faktor pemasaran hasil produksi yang tidak didukung oleh informasi pasar, dan adanya para pengijon sehingga belum dapat meningkat kesejahteraan petani, untuk itu, diharapkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat berperan



IV - 22



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



lebih optimal melayani kebutuhan petani akan sarana produksi dan kredit serta menampung hasil produksi; 3. Tingkat



produktivitas



masih



rendah



sebagai



akibat



tingkat



pengetahuan dan keterampilan petani belum memadai, di samping kurangnya modal; 4. Mutu



hasil



perkebunan



relatif



masih



rendah



sebagai



akibat



penanganan pasca panen belum baik; 5. Menurunnya



produktifitas



air



irigasi



dalam



mendukung



hasil



pertanian di wilayah rentan banjir dan lahan kering karena faktor lingkungan hidup dan perubahan iklim; 6. Mekanisme



pasaran



hasil



perkebunan



belum



memberikan



keuntungan bagi petani; 7. Usaha peternakan umumnya merupakan usaha peternakan rakyat yang berskala kecil dan merupakan usaha sampingan; 8. Aktivitas peternakan yang meliputi ternak besar, kecil dan unggas berfluktuasi dan masih dikelola secara tradisional; 9. Pelayanan kesehatan hewan belum mampu menjangkau seluruh daerah pengembangan ternak; 10. Konsumsi daging dan telur masih di bawah standar gizi; 11. Tata niaga ternak masih belum optimal; 12. Keterampilan peternak masih rendah dan belum memanfaatkan teknologi tepat guna seoptimal mungkin; 13. Cakupan bina kelompok petani masih rendah yakni hanya 67,26 persen; 14. Produktivitas padi meningkat dari 4,49 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 4,68 ton/Ha di Tahun 2018, namun berada di bawah target yang meningkat dari 4,65 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 5,45 ton/Ha di Tahun 2018; 15. Produktivitas jagung meningkat dari 1,238 ton/Ha di Tahun 2013 meningkat menjadi 1,25 ton/Ha di Tahun 2018, tetapi berada di bawah target yang meningkat dari 1,15 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 1,30 ton/Ha di Tahun 2018;



IV - 23



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



16. Produktivitas ubi kayu menurun dari 20,51 ton/Ha di Tahun menjadi 16,11 ton/Ha di Tahun 2018 berada di bawah target yang meningkat dari 16,56 ton/Ha di Tahun 2013 menjadi 21,51 ton/Ha di Tahun 2018. d. Urusan Kehutanan Permasalahan pembangunan dalam Urusan Kehutanan meliputi sebagai berikut: 1. Maraknya pencurian kayu di area hutan negara, khususnya pada areal HPH; 2. Pemanfaatan jasa lingkungan (air,wisata, carbon trade) di hutan produksi dan hutan lindung masih rendah; 3. Pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan non kehutanan belum optimal; 4. Kerusakan kawasan hutan meningkat dari 11,14 persen di Tahun 2013 menjadi 26,63 persen di Tahun 2017. e. Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral Permasalahan Pembangunan dalam urusan Energi dan Sumberdaya Mineral meliputi sebagai berikut: 1. Persentase rumah tangga pengguna listrik mengalami penurunan dari 66,67 persen di Tahun 2013 menjadi 48,08 persen di Tahun 2017. f. Urusan Perdagangan Permasalahan Pembangunan dalam Urusan Perdagangan meliputi sebagai berikut: 1. Ekspor bersih perdagangan menurun dari US$1.238.727,- di Tahun 2-13 menjadi US$287.005,- di Tahun 2018; 2. Adanya pasar yang mubazir tidak digunakan di wilayah kecamatan tertentu.



IV - 24



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



g. Urusan Transmigrasi Permasalahan Pembangunan dalam Urusan Transmigrasi meliputi sebagai berikut: 1. Aksesibilitas



calon



transmigran



ke



lokasi



Unit



Pemukiman



Transmigrasi masih belum memadai; 2. Bimbingan dan penyuluhan masih belum optimal; 3. Rasa keterkaitan penduduk calon transmigrasi dengan penduduk



lokal masih rendah; 4. Keterlambatan penyiapan lahan dan bangunan pemukiman bagi



transmigrasi; 5. Adanya tumpang tindih lahan; 6. Persentase transmigrasi swakarsa stagnan pada angka 24,55 persen



lebih rendah dari target yang ditetapkan 37,38 persen; 7. Persentase transmigran dalam binaan yang berhasil meningkat dari



7,40 persen di Tahun 2013 menjadi 30,23 persen, namun berada di bawah target 100 persen.



4.2. ANALISIS ISU STRATEGIS Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah di masa datang. Isu strategis lebih berorientasi pada masa depan. Suatu hal yang belum menjadi masalah saat ini, namun berpotensi akan menjadi masalah daerah pada suatu saat dapat dikategorikan sebagai isu strategis. Selain itu, isu strategis juga dapat dimaknai sebagai potensi yang daerah yang belum terkelola, dan jika dikelola secara tepat dapat menjadi potensi modal pembangunan yang signifikan. Dalam merumuskan isu strategis dilakukan langkah sebagai berikut:



IV - 25



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Dalam menentukan isu strategis, harus disesuaikan dengan jenis dokumen yang akan disusun, apakah itu jangka panjang (20 tahun) jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek (1 tahun). Jika suatu isu strategis berpotensi muncul dalam kurun waktu sesuai masingmasing jenis dokumen, maka isu strategis itu dapat dimasukkan. Namun jika suatu isu strategis berpotensi muncul dalam di luar (lebih dari) kurun waktu sesuai masing-masing jenis dokumen, maka sebaiknya tidak usah dimasukkan ke dalam dokumen. Isu-isu krusial dan strategis terkait dengan tantangan dan peluang serta penyelesaian dan pengembangan pembangunan berkelanjutan di bidang kemiskinan; ketahanan pangan; kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; pendidikan inklusif; kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; ketersediaan air bersih dan pengelolaan sanitasi; energi; pertumbuhan



ekonomi



dan



kesempatan



kerja;



pembangunan



infrastruktur, peningkatan industri dan inovasi; kesenjangan intra dan antardaerah, antarnegara; permukiman; pola produksi dan konsumsi; perubahan iklim; sumber daya



kelautan; ekosistem daratan, hutan,



degradasi lahan, dan keanekaragaman hayati; kedamaian masyarakat, kesamaan akses pada keadilan, dan pembangunan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif; penguatan sarana pelaksanaan dan kemitraan global. 4.2.1. Isu Strategis Internasional Pada sub bab 4.2.1 dipaparkan beberapa isu strategis internasional meliputi



meliputi Volatilitas Kurs, Hutang Luar Negeri, Perang Dagang



Amerika Serikat dan Tiongkok, Perubahan Iklim dan Pemanasan Global, Krisis Pangan Sejak Tahun 2010, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. a. Volatilitas Kurs Hampir dua dekade setelah krisis moneter di Asia, negara-negara Asia beralih dari sistem yang menganut kurs tetap menuju pada kurs



IV - 26



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



fleksibel. Namun, kurs mengambang terkendali selalu diasosiasikan dengan dolar Amerika membutuhkan biaya mahal intervensi yang menggerus cadangan devisa yang mengakibatkan defisit neraca berjalan sehingga menimbulkan menurunnya kepercayaan asing atas kemampuan bayar Indonesia. Adanya traumatis krisis Asia mendorong negara-negara Asia Timur melakukan kerjasama moneter di Asia. Bentuk kerjasama tersebut berupa riset dan antisipasi krisis, aplikasi secara kolektif mata uang yang dipatok terhadap dolar amerika atau yen atau penggunaan sekeranjang mata uang utama. Sesudah krisis Asia, para ekonom mendukung solusi dua arah yaitu sistem kurs tetap, pergerakan sempurna modal dan pengelolaan secara independen kebijakan keuangan yang dapat dicapai secara simultan. Tujuan solusi ini menyatakan bahwa hanya sistem kurs tetap adalah satu-satunya sistem moneter yang dapat berkesinambungan dalam lingkungan di mana mobilitas modal sempurna dan mengambang bebas atau kurs yang dipatok seperti currency board system (CBS) atau dolarisasi yang cocok di Asia Timur. Sistem kurs yang terdapat di tengahtengah antara kurs tetap dan kurs bebas sangat rentan terhadap krisis moneter dan perbankan. Dalam proses pencarian sistem moneter alternatif yang tepat di Asia, khususnya dari stabilitas, ketertarikan pada penyatuan moneter Asia (Asian Monetary Unit, AMU) juga merupakan solusi yang tepat. Peluncuran penyatuan ekonomi dan moneter model Eropa oleh negara-negara Asia dipandang sebagai usulan yang tidak realistik walaupun para pemimpin Asia tertarik dengan ide yang sama. Namun, fluktuasi mata uang regional khususnya terhadap USD sangat mengganggu



target-target



ekonomi



dan



kinerja



jangka



pendek



perekonomian negara-negara Kawasan Asia Timur, khusus Indonesia berupa gejolak kurs atau fluktuasi kurs tidak terlepas dari pilihan kebijakan Indonesia di bidang moneter internasional. Konsekuensi dari pilihan Indonesia pada rezim kurs mengambang tentu punya akibat yang memang sudah dapat diperkirakan. Konsekuensi



IV - 27



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



ini terlihat selama minggu ketiga November hingga pertengahan Desember 2015. Pada 25 November 2015, nilai tukar rupiah ditutup menguat pada tingkat Rp 13.690,00 per USD atau rupiah menguat 0,2 persen terhadap penutupan sebelumnya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat itu ditutup menguat 0,88 persen pada tingkat 4.585,55 poin. Saat itu, investor asing mencatat net buy sebesar Rp 89 milyar. Lima indeks sektoral dengan kapitalisasi pasar terbesar ditutup menguat berturutturut sektor keuangan menguat 1,36 persen, manufaktur 0,95 persen, consumer 1,38 persen, infrastruktur 0,28 persen, perdagangan 0,62 persen. Indeks di kawasan Asia semuanya melemah kecuali Shanghai yang menguat 0,88 persen. Mata uang di kawasan Asia Timur menguat yakni dolar Taiwan 0,59 persen, dolar Singapura 0,41 persen, Baht 0,17 persen, Peso 0,2 persen, Yen 0,01 persen, Ringgit 1,41 persen kecuali Yuan yang melemah -0,01 persen. Hari itu, merupakan masa akhir penguatan mata uang regional Asia terhadap USD sebelum melemah secara kontinyu hingga pertengahan Desember walaupun menguat sejenak selama 17-18 Desember 2015. Jadi wajar jika kondisi ini akan berlangsung terus, inilah yang disebut sebagai kerentanan makroekonomi (macroeconomic vulnerability) saat Indonesia memilih memberlakukan rezim kurs mengambang. Hal ini tidak berarti bahwa pilihan pada rezim kurs tetap merupakan pilihan tanpa konsekuensi. Lalu pada 26 November 2015, nilai tukar rupiah mulai terdepresiasi secara perlahan-lahan hingga 16 Desember 2015. Pada 26 November 2015 rupiah ditutup melemah pada tingkat Rp 13.742,00 per USD atau melemah 0,38 Persen terhadap masa penutupan sebelumnya. Mata uang di kawasan Asia ditutup bervariasi yakni dolar Taiwan melemah -0,28 persen, dolar Singapura melemah -0,22 persen, Baht -0,24 persen, Peso 0,24 persen, Peso -0,22 persen dan Ringgit -0,28 persen. Pada 4 Desember 2015, rupiah ditutup pada level Rp 13.834,00 atau menguat 0,08 persen terhadap hari sebelumnya, sedangkan mata uang regional ditutup bervariasi yakni dolar Taiwan menguat 0,25 persen, dolar



IV - 28



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Singapura melemah -0,16 persen, Baht 0,03 persen, Peso 0,29 persen, Yen -0,14 persen, Yuan -0,07 persen, serta Ringgit menguat 0,03 persen. Pada 11 Desember 2015, kurs rupiah bersama mata uang regional lainnya ditutup melemah. Rupiah ditutup pada tingkat Rp 13.993,00 per USD, dolar Singapura -0,22 persen, Peso -0,12 persen, Yen -0,28 persen, Yuan -0,26 persen, dan Ringgit -0,78 persen. Pada 16 Desember 2015, kurs rupiah kembali ditutup melemah pada tingkat Rp14.071,00 per USD atau melemah 0,18 persen terhadap penutupan sebelumnya. Mata uang regional ditutup melemah yakni dolar Taiwan -0,42 persen, dolar Singapura -0,29 persen, Baht -0,30 persen, Peso 0,03 persen, Yen -0,30 persen, Yuan -0,16 persen dan Ringgit -0,34 persen. Sebaliknya, pada sesi penutupan kamis sore, kurs rupiah kembali menguat lagi pada tingkat Rp 14.009,00 per USD atau terjadi penguatan 0,44 persen dari hari sebelumnya. Di kawasan Asia Timur, dolar Taiwan menguat 0,11 persen dan Ringgit menguat 0,07 persen. Sedangkan dolar Singapura melemah -0,39 persen, Baht -0,32 persen, Peso -0,28 persen, Yen -0,14 persen dan Yuan juga melemah -0,17 persen. Mengapa sejak 26 November rupiah ditutup melemah terus, setelah sehari sebelumnya menguat, lalu menguat lagi selama kamis-jum’at pada minggu ketiga desember 2015? Lalu apa yang terjadi di balik ini? Tiga tahun kemudian, yakni pada 3 Agustus 2018, kurs rupiah ditutup pada level Rp14.498,00 per dolar atau melemah -0,24 persen ketimbang penutupan sehari sebelumnya pada Rp14.478,00 per USD dengan rentang transaksi Rp14.495-Rp14.512,00 per USD. Depresiasi rupiah ini juga terjadi mata uang regional seperti RM melemah -0,12 persen, dolar Singapura melemah -0,11 persen, Baht melemah -0,15 persen dan Yuan melemah -0,36 persen. Fenomena ini sebenarnya merupakan hal yang biasa dalam pasar keuangan global. Secara teoretis, pertama, fluktuasi kurs rupiah ini tidak terlepas dari pilihan Indonesia dalam pemberlakuan sistem kurs dalam



IV - 29



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



impossible trinity atau segitiga Mundell. Indonesia menurut konsep Mundell tidak dapat mencapai tiga tujuan kebijakan moneter sekaligus yakni independensi kebijakan moneter, stabilitas kurs, dan integrasi pasar keuangan dunia. Independensi kebijakan moneter dan stabilitas kurs bertumpu pada pengendalian arus modal, stabilitas kurs dan integrasi pasar keuangan dunia bertumpu pada penyatuan moneter, sedangkan integrasi pasar keuangan dan independensi kebijakan moneter bertumpu pada sistem kurs mengambang. Seperti beberapa negara Asia lainnya yakni Korea Selatan, Filipina, Thailand, Indonesia hingga saat ini lebih memilih integrasi dalam perekonomian global dan independensi kebijakan moneter. Pilihan rezim kursnya adalah kurs bebas. Tentu saja melepaskan pilihan stabilitas nilai tukar dan integrasi ekonomi dunia serta pilihan antara stabilitas kurs dan independensi kebijakan moneter. Konsekuensinya, stabilitas kurs diserahkan pada mekanisme pasar sehingga kondisinya seperti saat ini yang berlangsung sejak pemulihan pasca krisis Asia 1997. Kedua, fluktuasi kurs atau tepatnya kurs yang tervolatiled seperti saat ini juga merupakan konsekuensi derasnya arus modal masuk ke Indonesia sebagai konsekuensi dari integrasi ekonomi Indonesia dalam perekonomian Global. Hanya saja berbeda dengan saat masa krisis Asia. Jika pada masa krisis Asia, arus masuk modal berupa financial investment bersifat jangka pendek atau hot money yang sewaktu-waktu hengkang ke negara lain dan menimbulkan sudden stop. Saat ini arus modal masuk didominasi oleh Arus Modal Asing Langsung (FDI) khususnya pada bidang infrastruktur. Adanya arus modal masuk baik melalui penanaman modal asing langsung maupun obligasi pemerintah serta kurs rupiah yang sering tervolatiled akan mempengaruhi penerimaan negara dari penjualan Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang selanjutnya akan menambah anggaran pembangunan bila cost of fund penjualan SBN dan SBSN tersebut lebih murah karena credit rating



IV - 30



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Indonesia lebih baik seperti 20 tahun lalu. Selain itu, volatilitas kurs tersebut juga mempengaruhi kemampuan Indonesia dalam pembiayaan negara khususnya pembayaran pokok hutang dan bunganya yang akan jatuh



tempo.



Besarnya



penerimaan



dari



hasil



penjualan



obligasi



pemerintah tersebut selanjutnya akan digunakan dalam menunjang keuangan



Pemerintah



dalam



bentuk



pembiayaan



operasional



Kementrian/Lembaga serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa termasuk ke 519 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Donggala dan 34 provinsi di Indonesia. b. Hutang Luar Negeri Hutang luar negeri sebenarnya juga merupakan penyelesaian dari surplus ekspor negara donor yang sekaligus memang dimaksud untuk mengatasi modal dari negara-negara sedang berkembang. Surplus ekspor ini merupakan investasi aktif jika disalurkan sebagai bantuan luar negeri di negara sedang berkembang. Politik luar negeri yang diprakarsai merupakan persoalan pokok dari ketergantungan terhadap modal dari luar negeri. Secara konseptual ini ditetapkan sebagai pelengkap yang mendampingi pendapatan pemerintah dari berbagi sektor dan kegiatan ekonomi. Utang luar negeri pada awalnya memang menjadi pasokan modal bagi sistem ekonomi untuk mengeliminir defisit transaksi berjalan. Faktor kendali dan pengawasan terhadap transaksi hutang luar negeri ini tidak berjalan



efektif,



karena



segala



keputusan yang



dilakukan



negara



(Pemerintah) sangat mendominasi kebijakan publik yang ada bahkan tidak sedikit yang dilakukan tanpa proses dan konfirmasi dan diketahui publik. Birokrasi pada dasarnya mempunyai sifat cost maximizer, sehingga transaksi utang luar negeri yang tidak efisien pun terus dilaksanakan. Pengaruh utang luar negeri pemerintah menjadi tumpuan terhadap pertumbuhan ekonomi karena muncul defisit atau transfer negatif keluar,



IV - 31



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



semakin tinggi bahkan utang itu sendiri telah menjadi beban atau bahkan perangkap bagi perekonomian nasional kebijakan pembangunan yang bertumpuh kepada utang luar negeri telah memperlihatkan gejala kegagalannya pada akhir Tahun 1980-an kini betul-betul mengerti bahwa utang dengan porsi berlebihan merupakan candu yang mengerikan dari pada sumber energi pembangunan perekonomian. Krisis nilai tukar Rupiah dan krisis ekonomi pada akhir dekade 1990-an tidak dapat terhindarkan, sekaligus merupakan puncak kegagalan dan kebijakan ekonomi yang bertumpu pada utang luar negeri. Pertambahan efek permintaan terhadap valuta jauh lebih besar dari pada pertumbuhan penawarannya, terutama jika ditambah beban sektor produksi riil yang berbasis bahan baku impor. Kegiatan impor inilah yang mengurus devisa dalam jumlah besar dan pengaruh yang kuat beban berganda dari utang pemerintah dan swasta telah menimbulkan spekulasi bagi investor dan tidak cukup kuat menopang perkembangannya yang kompleks untuk menghindari, resiko yang fatal, maka para investor tersebut mengambil langkah seribu yang kemudian dirasakan pada keambrukan pasar modal sejak September sampai Desember 1997. Kegagalan pelaksanaan utang luar negeri Pemerintah merupakan kesalahan awal (State Faillure) dan sekaligus menjadi landasan untuk kesalahan



berikutnya



yakni,



kesalahan



swasta



(Private



Faillure),



kesalahan kebijakan di sektor negara itu secara otomatis menjalar ke sektor swasta. Jadi persoalan ekonomi nasional kemudian disambung oleh kombinasi dua kesalahan pemerintah dan swasta secara bersamasama. Krisis keuangan pada Tahun 1997 meninggalkan Indonesia dan Hutang publik yang sangat besar sama besarnya dengan produk domestik bruto.



Restrukturisasi



sektor



keuangan



(Rekapitalisasi,



dukungan



likuiditas dan jaminan keuangan) yang dimandatkan oleh LoI (leter of intent) IMF telah menciptakan biaya bagi sektor publik sebesar U$ 80 Milyar Hutang publik domestik ini merupakan bagian dari total hutang



IV - 32



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



publik Indonesia U$ 150 Milyar angka ini sama dengan 100 persen PDB. Hutang ini membutuhkan biaya kemanusiaan yang besar dan menyerap dana yang kiranya dapat digunakan untuk memperkuat pertumbuhan dan meringankan kemiskinan massal. Dampak nyata dari beban hutang itu pada anggaran pembangunan Indonesia sebesar 40 persen dari total pengeluaran dan lebih 5 Persen PDB Indonesia setelah krisis, pengeluaran pembangunan terpotong menjadi hampir sepertiganya sekali krisis pada Tahun 1997. Pada Tahun 2001, pembayaran bunga atas hutang domestik dan luar negeri Indonesia diperkirakan sekitar 35 Persen dari pengeluaran Pemerintah Pusat. Sebagai



perbandingan



pengeluaran



pembangunan



yang



sangat



dibutuhkan hanya sekitar 17,5 persen dari pengeluaran dalam negeri Pemerintah. Setelah krisis ekonomi pada Tahun 1997, status ekonomi Indonesia berdasarkan pendapatan dan besarnya hutang telah menurun. Laporan tahunan Bank Dunia tentang Tahun 2000, menempatkan Indonesia sebagai kelompok negara rendah, SILIC (Severely Indepted Low Income Countries = negara berpendapatan rendah yang terlilit hutang). Sebelum krisis, Indonesia menempati urutan sebagai negara yang berpendapatan menengah dan hutang menengah, berada satu tingkat dengan Mali, Nigeria, Afganistan, Malawi, dan Ethiopia. Negara Asia lain menderita krisis seperti Malaysia, Thailand dan Korea bukanlah kelompok SILIC. Cara mengatasi krisis pinjaman secara bilateral dengan melakukan penjadwalan kembali pinjaman disertai keringanan pengembaliannya (debt relief) sudah sering dilakukan. Indonesia pernah A kebijaksanaan tersebut antara Tahun 1969 sampai sampai 1971, juga Pemerintah Turki melakukan penjadwalan pinjaman lamanya dan menerima pinjaman baru dengan persyaratannya lebih ringan. Tetapi, cara demikian tidak dapat dilakukan dalam mengatasi krisis pinjaman yang terjadi pada Tahun 1982. Meksiko adalah negara pertama menghentikan pembayaran kembali pinjamannya. Tindakan negara tetangga dan sekutu dekat ini



IV - 33



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



sungguh mengejutkan pemerintah Amerika Serikat. Pinjaman Meksiko dan negara–negara Amerika Latin yang lain dari bank–bank swasta internasional sudah sedemikian besar sehingga dikuatirkan krisis itu dapat merusak sistem perbankan dan keuangan internasional. Untuk mengatasinya dilakukan pendekatan bersifat multilateral (pinjaman itu memang bukan pinjaman resmi bilateral) dan tidak pula disertai pemberian keringanan pembayaran. IMF diminta untuk merumuskan cara dan langkah–langkah penyelesaian pinjaman luar negeri itu yang dituangkan ke dalam suatu program penyesuaian (adjustment program) untuk dilaksanakan dalam beberapa tahun. Program itu menekankan penyelamatan dana pinjaman yang sudah diberikan dengan cara mengendalikan pengeluaran devisa dan meningkatkan kemampuan keuangan negara peminjam khususnya penerima ekspor. Pelaksanaan program ini dititik beratkan pada neraca pembayaran dan neraca modal yang harus dipatuhi oleh negara peminjam. Dalam neraca pembayaran diperinci mengenai arus pemasukan dan pengeluaran devisa dengan menekan impor dan memaksimalkan penerimaan ekspor. Naraca modal memperhitungkan arus modal asing yang akan masuk dan tambahan pinjaman yang akan diberikan oleh bank asing kepada negara tersebut. Dari kedua neraca akan terlihat jumlah dana yang harus disediakan negara peminjam untuk pembayaran royalty dan dividen dari investasi asing dari negara itu serta pengembalian pinjaman pokok dan bunga pinjamannya. Program ini berhasil meningkatkan kemampuan negara peminjam. Pembayaran cicilan pokok pinjaman dan bunganya dapat dilakukan lagi, setelah dihentikan beberapa waktu lamanya, tetapi di pihak lain beban yang sangat besar harus ditanggung negara peminjam yang telah menyebabkan terjadinya penurunan dalam investasi dan meningkatnya laju inflasi, tingkat pertumbuhan investasi di beberapa negara peminjam besar (Argentina, Brazil, Columbia, Equador, Uruguay, dan Bolovia) laju inflasi telah meningkat dari 57,6 persen pada Tahun 1981 menjadi 84,8 persen (1982), 131,1 persen, 185,2 persen, laju inflasi



IV - 34



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



yang tertinggi terjadi di negara – negara yang mempunyai pinjaman besar dan di negara – negara kecil. Perkapita PDB dan tingkat hidup menurun dratis. IMF yang menjadi otak dari penyusunan program ini dituduh terlalu mengutamakan kepentingan pihak perbankan dan negara donor dan kurang memperhatikan beban yang ditimbulkan kepada rakyat di negara– negara peminjam. Dikatakan, beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri



itu



telah



menimbulkan



kemunduran



dalam



pembangunan,



sehingga sangat bertentangan dengan tujuan semula dari pinjaman tersebut.



Akibatnya



PDB



dari



negara–negara



Amerika



Latin



yang



melaksanakan program itu telah mengalami pertumbuhan negatif antara Tahun 1982–1983 dan pertumbuhan yang rendah (sekitar 3 persen) antara Tahun 1984–1987 tingkat pertumbuhan PDB perkapita juga menurun dari 8,9 persen antara Tahun 1981–1985 menjadi 1,45 persen dan 0,5 persen pada Tahun 1986–1987. Langkah – langkah untuk pengumpulan dana bagi pembayaran cicilan pinjaman luar negeri itu diikuti pula dengan penekanan impor. Ekspor yang



berhasil



di



tingkatkan masih



kurang



cukup



untuk



menghasilkan dana pembayaran pinjaman, sehingga harus dilakukan penekanan



konsumsi



masyarakat



melalui



pengurangan



impor.



Pengurangan impor telah menghambat pertumbuhan ekonomi negara– negara tersebut karena berkurangnya barang modal dan peralatan yang diperlukan. Debt Service Ratio (DSR) adalah rasio pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri yang jatuh tempo terhadap ekspor yang dihasilkan dalam periode satu tahun. Angka DSR semakin besar akan semakin riskan dan semakin kecil akan semakin baik bagi perekonomian nasional. Namun DSR nasional tergolong tinggi karena sudah mencapai angka lebih dari 30 persen jauh lebih tinggi dari batas wajar yang dapat dikendalikan artinya dengan angka besar lebih dari 30 persen, hasil ekspor nasional



IV - 35



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



banyak dipakai untuk membayar hutang luar negeri. Hal ini dapat dihubungkan dengan industri berorientasi ekspor kandungan bahan bakunya berasal dari impor yang tinggi dan sebagaimana diketahui bahwa nilai impor sudah mendekati nilai ekspor (75–89 persen) dengan angka DSR yang lebih dari 30 persen, maka sungguh terlalu besar pengorbanan ekspor bersih untuk pembayaran hutang luar negeri bahkan angka DSR pasca krisis ini (1998–1999) mencapai 45 persen sampai 59 persen. Negara donor pada umumnya percaya bahwa persoalan–persoalan hutang dari negara penghutang bersifat sementara. Dengan demikian, untuk membayar cicilan hutang mengambil bentuk penjadwalan kembali pembayaran, kadang–kadang dibarengi dengan paket–paket pinjaman baru. Menurut suatu dokumen IMF dan Bank Dunia, sekitar US$ 60 miliar dari jumlah hutang dan pembayaran cicilan hutang dan bunga telah dihapuskan lewat proses Paris club. Penjadwalan ulang dalam kenyataannya tidak cukup karena semakin banyak negara mengajukan untuk diulanginya penjadwalan ulang. Para kreditor mulai mencari cara– cara untuk mempertahankan jumlah yang terhutang pada tingkat yang dapat dikendalikan. Pada September 1996, Bank Dunia dan IMF melancarkan prakarsa untuk negara–negara miskin yang sangat terbeban hutang. Sekitar 180 Pemerintah di seluruh dunia menyetujuinya dan IMF serta Bank Dunia memujinya sebagai suatu pendekatan efektif untuk membantu mengurangi hutang negara–negara miskin, negara penghutang yang memikul beban hutang berat dan berbagai bagian dari suatu strategi pengurangan kemiskinan secara keseluruhan. Pada September 1999, tiga tahun setelah prakarsa itu dilancarkan, pada kesempatan sidang tahunan Bank Dunia dan IMF. Prakarsa Hipe mengalami perluasan signifikan dengan menyediakan peringanan hutang lebih besar kepada negara lebih cepat lagi. Peningkatan ini dan strategi yang dirancang ulang untuk menghubungkan peringanan hutang dengan pengurangan kemiskinan akan membantu menghilangkan hutang sebagai



IV - 36



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



suatu hambatan terhadap pembangunan dan memungkinkan negara– negara untuk melakukan investasi lebih besar di masa depan. Adanya



kinerja



hutang



luar



negeri



ini



akan



menimbulkan



kepercayaan tinggi pada pihak asing apabila debt service ratio di bawah nilai benchmarking sebesar 30 persen atas kinerja perekonomian Indonesia. Turunnya hutang luar negeri akan menimbulkan keleluasaan pembiayaan pembangunan yang tercermin dari besarnya ruang fiskal yang selanjutnya akan menambah dana pembangunan baik melalui K/L maupun Transfer ke Daerah dan Dana Desa sehingga dapat membiayai prioritas I, II maupun prioritas III di masing-masing daerah. c. Perang Dagang Amerika dan Tiongkok Perang



dagang



Tiongkok–Amerika



Serikat



2018 dimulai



setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pada 22 Maret 2018, niatnya untuk mengenakan tarif sebesar US$ 50 miliar bagi barang-barang



Tiongkok



di



bawah Seksi



301



Undang-Undang



Perdagangan 1974, dengan menyebut riwayat "praktik perdagangan tidak adil" dan pencurian kekayaan intelektual. Produk Tiongkok yang terkena tarif itu beragam mulai dari mesin, peralatan elektronik, peralatan manufaktur, peralatan kantor, motor, hingga suku cadang pesawat. Sebaliknya, Pemerintah Tiongkok menerapkan tarif mereka pada lebih dari 128 produk Amerika Serikat, termasuk terutama sekali kedelai, mesin jet, chip komputer, pesawat, mobil, emas sebagai ekspor utama AS ke Tiongkok. Pada



6



Juli



2018



Presiden



Amerika



Serikat Donald



Trump memberlakukan tarif terhadap barang-barang Tiongkok senilai $ 34 milyar, yang kemudian menyebabkan Tiongkok membalas dengan tarif yang serupa terhadap produk-produk Amerika Serikat. Administrasi Trump mengatakan bahwa tarif tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan kekayaan intelektual bisnis AS, dan untuk membantu mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat dengan



IV - 37



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tiongkok. Trump pada Agustus 2017 telah membuka penyelidikan resmi mengenai serangan terhadap kekayaan intelektual Amerika dan sekutusekutunya, pencurian yang telah merugikan Amerika sendiri sekitar $ 600 miliar per tahun. Perang Dagang tersebut dilatar belakangi oleh fenomena bahwa Amerika Serikat mengalami defisit perdagangan $500 miliar per tahun, ditambah pencurian kekayaan intelektual sebesar $300 miliar per tahun. Pemerintah Amerika tidak dapat membiarkan keadaan ini terus berlanjut. Menurut Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross, bahwa tarif terhadap produk Tiongkok yang direncanakan hanya mencerminkan 0,3 persen dari produk domestik bruto Amerika Serikat. Perang



dagang



ini



dapat



mempengaruhi



kinerja



perdagangan



Indonesia karena kedua negara merupakan patner dagang Indonesia. Pada satu sisi. adanya Perang Dagang tersebut dapat berpengaruh positif pada Indonesia melalui gencarnya arus modal asing jangka panjang ke Indonesia asal Tiongkok yang terkena dampak proteksi di Amerika Serikat. Selain itu, karena Indonesia di mata Amerika Serikat sebagai Negara Berkembang, ekspor produk-produk berbasis logam dasar ke Amerika Serikat mendapat pembebasan bea masuk sebesar 15 persen ketimbang Tiongkok yang dianggap negara maju. Pada sisi lain, dampak negatif yang muncul harus diantisipasi karena para pemodal akan wait and see sehingga mengurangi keinginan investasi bahkan membatalkan komitmen investasinya ke negara-negara Emerging Economic termasuk ke Indonesia khususnya pada Kawasan Industri yang sedang atraktif menarik modal asing. Akibatnya, daerah yang sedang gencar menarik arus modal asing mendapat ketidakpastian. d. Perubahan Iklim dan Pemanasan Global Peningkatan



suhu



rata-rata



di



permukaan



bumi



merupakan



ancaman yang serius bagi planet bumi dan seluruh mahluk di dalamnya, sehingga perlu langkah terpadu dalam penanggulangan dan pencegahan



IV - 38



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



serta pengawasan. Terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global tersebut



terjadi



konsekuensi dihasilkan



menipisnya



pembentukan



oleh



kendaraan



akibat



beberapa



peternakan,



bermotor,



lapisan jenis



pembakaran



pabrik-pabrik



ozon gas



bahan



modern,



(O3)



rumah bakar



merupakan kaca



yang



fosil



pada



deforestrasi,



serta



pembangkit tenaga listrik dan lainnya, pengunaan hairspray, pengharum ruangan. Pemanasan global menimbulkan pencairan es di artic (kutub utara) yang menimbulkan kenaikan pada permukaan air laut. Akibatnya terjadi perubahan musim, el-nino, la nina, anomali cuaca menimbulkan perubahan dan kacaunya iklim yang selanjutnya berpengaruh pada musim tanam petani, kacaunya ekosistem biota laut, intensitas bencana, dan lain-lain. Adanya perubahan iklim mengubah kalender tanam petani dan waktu melaut nelayan sehingga menimbulkan gejolak permintaan dan penawaran produk-produk pertanian termasuk di daerah yang kontribusi sektor pertaniannya besar seperti Kabupaten Donggala. e. Sejak Tahun 2010, Krisis Pangan menglobal Dunia mengalami krisis pangan sebagai konsekuensi dari anomali cuaca dan penguasaan aset pangan hanya pada negara tertentu. Setiap hari, ada 1,7 milyar penduduk dunia yang tidak memperoleh nutrisi yang layak terutama penduduk yang berdomisili di Afrika Sub Sahara dan India. Hal ini diperparah lagi oleh dominasi kartel dalam penentuan harga pangan membuat volatilitas harga pangan dunia sulit diantisipasi oleh berbagai



negara.



Thailand,



sejak



beberapa



dekade



telah



menjadi



pemegang seperempat pasokan beras terbesar di dunia. Sementara Indonesia sejak pertengahan dekade 1980an menjadi importir bahan pangan. Hampir semua kendali harga pangan ini dilakukan di Jenewa, Swiss, negara yang tidak mempunyai kultur pangan kecuali produsen susu. Krisis pangan dunia akan menyulitkan negara-negara berpenduduk banyak sehingga harus dapat diantisipasi sebelum. Ikan dapat menjadi alternatif terbaik karena protein yang dikandungnya sangat tinggi, apalagi ikan merupakan nutrisi kecerdasan.



IV - 39



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Krisis pangan meningkat karena kebutuhan pangan mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan penduduk. Tanpa adanya diversifikasi pangan dan pola pikir monokultur, ditambah dengan degradasi lingkungan akan berpengaruh pada pasokan pangan termasuk di Kabupaten Donggala yang target penurunan kebutuhan pangan utama tidak tercapai sebesar 1,5 persen pertahun pada periode 2013-2018 berbanding terbalik dengan ketersediaan pangan utama. f. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh berbagai negara dan lintas pemerintahan pada resolusi PBB pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. Tiga tujuan mulia SDGs yakni pertama, diharapkan mengakhiri segala bentuk kemiskinan di semua negara di dunia ini. Kedua, SDGs bertujuan mengakhiri segala bentuk kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi dan mendorong pertanian berkelanjutan. Ketiga, target SDGs adalah menjamin adanya kehidupan sehat, serta mendorong kesejahteraan untuk semua orang di dunia ini pada semua usia. Oleh karena itu, pencapaian SDGs diperlukan koordinasi, kerjasama, serta komitmen dan kebersamaan dari seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam tujuan pembangunan millennium (MDGs). Adanya



baiknya,



Kabupaten



Donggala



sejak



awal



mempersiapkan



rencana aksi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan walaupun secara umum, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 hanya mewajibkan adanya RAD TPB hanya pada Pemerintah Provinsi.



IV - 40



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



4.2.2. Isu Strategis Nasional Dalam sub bab 4.2.2. ini akan diuraikan beberapa isu strategi nasional



yakni



kebijakan



fiskal



dan



defisit



neraca



pembayaran,



optimalisasi PNBP, Efektivitas Hutang Luar Negeri Indonesia, Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Regional Bertumpu Pada APBN Berkualitas, Mengoptimalkan Ekspor Hasil Pertanian, Mengurangi Impor Pangan, Upaya



Menurunkan



Pengelolaan



Konsumsi



Sumberdaya



Beras



Perikanan,



Nasional,



Pengendalian



Perubahan



Iklim,



dan



Kerusakan



Lingkungan dan Bencana Alam. a. Kebijakan Fiskal dan Defisit Neraca Pembayaran Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh



oleh



pemerintah



untuk



membelanjakan



dananya



tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain, kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan negara atau pengeluaran dan negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal. Contoh kebijakan fiskal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi belanja. Ada tiga instrumen kebijakan fiskal yang dapat ditempuh yakni jangka



memperkuat panjang



sumberdaya pendidikan,



kualitas



dapat



manusia



belanja.



ditempuh melalui



peningkatan



melalui



kanal



derajat



Kualitas



belanja



penguatan



perluasan kesehatan.



dan



dalam



kualitas kualitas



Selain



itu,



pemerintah dapat mendorong peningkatan invstasi dan ekspor



IV - 41



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



seperti diutarakan pada bagian sebelumnya. Pemerintah fokus belanja



pada



perlindungan



sosial



berbasis



pada



Basis



Data



Terpadu TNP2K dan program prioritas yang tidak menimbul time mismatch dan maturity mismatch, serta memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Instrumen kedua yakni memperlebar ruang fiskal. Hal ini dapat ditempuh melalui peningkatan tax ratio fokus pada perbaikan dan administrasi penerimaan negara. Selain itu, pemberian



insentif



fiskal



pada



investasi,



ekspor



dan



industrialisasi berbasis pada substitusi impor bagi produk-produk yang dapat dihasilkan domestik. Optimalisasi pengelolaan aset negara dan efisiensi belanja non prioritas dan efektivitas subsidi dan bansos, serta pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif. Instrumen ketiga yakni menjaga daya tahan dan mengendalikan risiko melalui pengendalian defisit dan rasio hutang, transformasi keseimbangan



primer



menuju



memperkuat



ketahanan



keseimbangan



fiskal



untuk



surplus,



serta



mengantisipasi



ketidakpastian global. Bertumpu pada uraian di atas, maka stabilitas neraca berjalan yang berakar pada volatilitas kurs sebagai konsekuensi dari defisit neraca berjalan dari sisi kebijakan fiskal dapat diatasi sebagai berikut: Pertama, Peningkatan Penerimaan Negara yang lebih realistis melalui dukungan insentif fiskal, mendorong iklim investasi dan dunia usaha. Fokus Penerimaan Negara pada sektor perdagangan dan Wajib Pajak Pribadi, ekstensifikasi melalui geo tagging, memperbaiki basis pajak dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan data base pajak, serta optimalisasi penggunaan IT dan konfirmasi status wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga melakukan optimalisasi perjanjian pajak internasional; cukai dan pajak lainnya untuk mengurangi konsumsi pada produk tertentu dan atau untuk mengurangi dengan eksternalitas negatif. Pemerintah melakukan pula optimalisasi Penerimaan Negara Bukan



IV - 42



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Pajak



(PNBP)



dengan



tetap



memperhatikan



pelestarian



SDA



dan



peningkatan kualitas pelayanan publik. Kedua, Pemerintah akan fokus pada belanja lebih produktif seperti Belanja Infrastruktur dan Belanja Sosial, efisiensi pada Belanja Barang, mempertahankan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan pendidikan 20 persen. Selain itu, belanja pemerintah difokuskan pada fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian, mitigasi bencana alam dan risiko fiskal, dan percepatan penyerapan anggaran. Ketiga, melakukan subsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan ini dilakukan melalui subsidi energi yakni melakukan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, distribusi tertutup (targeted) subsidi liquefied petro gaz (LPG) 3 kg, penggunaan Basis Data Terpadu TNP2K bagi Rumah Tangga yang akan memperoleh subsidi listrik serta dari sisi non ekonomi, memperbaiki ketepatan sasaran. Keempat, Pemerintah sebaiknya memperkuat desentralisasi fiskal melalui



reformulasi



perhitungan



alokasi



DAU,



memperbaiki



pengalokasian, penyaluran dan arah penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah akan memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk



mempercepat



pembangunan



infrastruktur



dasar



serta



meningkatkan secara bertahap anggaran Dana Desa untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kelima, Pemerintah sebaiknya fokus pada Kesinambungan Fiskal melalui kebijakan menjaga defisit di bawah 3 persen terhadap PDB, memperbaiki mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan usaha kecil menengah. Selain itu, Pemerintah menempuh kebijakan



investasi



selektif,



serta



menyempurnakan



mekanisme



penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur.



IV - 43



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



b. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Satu dari berbagai akar masalah dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah jalinan sinergitas antara pemungutan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain, pertama masalah penyamaan persepsi. Penyamaan persepsi tentang optimalisasi Penerimaan Negara antara Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah dan Aparat Sipil Negara (ASN) instansi vertikal baik yang berkiprah di Kantor Wilayah Pajak atau Kantor Pajak Pratama (KPP) tingkat kota/kabupaten. Bila penyamaan persepsi telah terpatrih dalam benak masing-masing ASN, utamanya bekerja mempunyai satu tujuan yakni optimalisasi PNBP, maka kendala kedua akan muncul di antara mereka adalah masalah koordinasi. Koordinasi menjadi penting dalam arti transformasi dari para ASN sama-sama telah bekerja tetapi belum bekerja bersama-sama. Ketiga, masalah agenda aksi bersama dalam optimalisasi PNBP karena tujuan ini akan sulit dilaksanakan apabila antara ASN instansi vertikal dan daerah saling berharap untuk menjalankan tugas bersama dan biasanya mereka lebih fokus pada tupoksi masing-masing. Pada sisi Optimalisasi PNBP, menghadapi berbagai kendala pertama, pada sisi PNBP SDA Migas menghadapi kendala berupa fluktuasi harga minyak mentah internasional, gejolak kurs rupiah terhadap dolar Amerika, turunnya produksi migas yang dapat mempengaruhi lifting minyak bumi, tingginya biaya cost recovery serta adanya gangguan baik cuaca, aktivitas produksi pada fasilitas produksi. Kedua, pada PNBP non migas



khususnya



minerba



menghadapi



kendala



berupa



lemahnya



regulasi, pengawasan, sanksi dan struktur organisasi. Ketiga, pada PNBP bagian Pemerintah atas laba BUMN besarnya sangat dipengaruhi oleh laba bersih BUMN, payout ratio dan besarnya kepemilikan saham Pemerintah. Secara riil, kendala yang terjadi yakni masih banyak BUMN dan BUMD yang belum sehat dan belum memiliki kinerja baik, belum efisiennya biaya operasional BUMN/BUMD, kebutuhan BUMN/BUMD untuk peningkatan capital expenditure guna meningkatkan kegiatan usaha dan pencapaian laba yang lebih tinggi. Keempat, Penerimaan



IV - 44



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



bersumber dari PNBP lainnya dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh K/L, besaran tarif pelayanan, serta ketepatan waktu penyetoran ke rekening kas negara. Kendala umum yang dihadapi PNBP lainnya yakni masih banyak potensi PNBP pada K/L dan di daerah yang belum tergali, masih banyak jenis pelayanan yang dapat diberikan K/L dan daerah tetapi belum terungkap. Untuk merealisasikan potensi yang ada, diperlukan waktu cukup lama. Hal ini disebabkan karena untuk dapat memungut PNBP harus ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pemungutannya. Masih terdapat kelemahan data base pada K/L yang dapat digunakan untuk mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi besaran tariff PNBP, serta masih terdapat beberapa K/L yang melakukan pemungutan PNBP tanpa dasar hukum, serta masih terdapat beberapa K/L yang melakukan pemungutan PNBP tanpa dasar hukum. Hal ini jelas menyalahi ketentuan atau aturan yang ada, yakni suatu K/L baru diperbolehkan memungut PNBP kalau sudah ada PP yang mengatur



tentang



jenis



dan



tarif



PNBP



yang



berlaku



bagi



K/L



bersangkutan. Kendala lain yakni masih ada penggunaan langsung PNBP oleh K/L. Hal ini terutama terjadi pada akhir tahun anggaran, yakni suatu K/L melampaui target PNBP. Terkait pencairan dana PNBP ini, K/L harus terlebih dahulu merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran berjalan, serta belum optimalnya pengawasan yang dilakukan terhadap PNBP di K/L dan daerah. Kelima, Pendapatan BLU sangat dipengaruhi oleh volume kegiatan pelayanan, tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dan ditetapkan Menteri Keuangan, kualitas pelayanan, administrasi pengelolaan BLU. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul dalam BLU erat kaitannya dengan ketiga faktor di atas. Pada sektor properti, identifikasi terhadap tantangan yang dihadapi oleh



pengembang-pengembang



perumahan



dalam



mengembangkan



kegiatan di sektor properti di antaranya adalah: Tingginya tingkat suku bunga. Hal ini diperkuat antara lain dari data tingkat suku bunga kredit pemilikan



rumah



yang



mencapai



12,7



persen



atau



paling



tinggi



dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina,



IV - 45



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Thailand, dan Singapura yang berada dalam kisaran 4,9 persen sampai dengan 6,9 persen ; Selanjutnya, Perizinan banyak, lambat, dan tidak ada standar biaya maupun pelayanan; kemudian, lahan semakin mahal dan terdapat



tumpang



tindih



kepemilikan;



dan



akhirnya,



dukungan



pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dasar dirasakan belum maksimal.



Instrumen



penerimaan



pemerintah



dari



sektor



properti



meliputi 12 jenis penerimaan baik pusat maupun daerah. Penerimaan pusat dari sektor properti: (1) PPh final persewaan tanah dan bangunan; (2) PPh final atas jasa konstruksi; (3) PPh pasal 23 (properti dan jasa); (4) PPN dan PPnBM; (5) PPN atas sewa ruangan; (6) PPh pasal 22 untuk penjualan barang sangat mewah; (7) PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan; (8) PPN kegiatan membangun sendiri (KMS); (9) PBB-P3. Penerimaan daerah dari sektor properti: (1) PBB-P2; (2) BPHTB; dan (3) IMB. Tantangan yang dihadapi dalam memungut penerimaan pemerintah di sektor properti antara lain adalah pertama, Nilai jual objek pajak yang sangat rendah dibandingkan nilai pasar terutama di daerah perdesaan; Kedua, kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak BPHTB untuk melaporkan nilai transaksi yang sebenarnya masih rendah; Ketiga, kesadaran



masyarakat



membayar



hanya



“jika



masih



rendah



diperlukan”;



dalam



Keempat,



membayar



PBB



ketersediaan



P2,



tenaga



fungsional penilai di daerah masih terbatas; Kelima, Piutang PBB-P2 yang diterima pemda dari Pemerintah Pusat masih memerlukan penanganan yang tepat; Keenam, dirasakan relatif tingginya nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) di daerah perdesaan; Ketujuh, terdapat surat setoran BPHTB palsu. Beberapa modus penghindaran pajak oleh WP di sektor properti, antara lain: memperkecil laporan nilai penjualan; tidak melakukan pemotongan pajak dengan benar; memecah luas bangunan; melaporkan



penjualan



rumah



sebagai



menggunakan faktur pajak yang tidak sah.



IV - 46



penjualan



kavling;



dan



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Dalam mendorong sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai optimalisasi PNBP, maka hal-hal yang dapat dilakukan adalah Pertama, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi koordinasi antara ASN instansi vertikal dan di ASN di daerah dalam melakukan agenda bersama optimalisasi penerimaan negara karena Penerimaan Negara ini berguna bagi pembiayaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Kedua, dalam rangka meningkatkan PNBP minerba, maka upayaupaya yang dilakukan yakni melaksanakan percepatan pengembangan lapangan minyak baru, term and condition yang lebih menarik untuk wilayah kerja yang berada di remote area dan atau laut dalam, melakukan efisiensi cost recovery dan mengupayakan penurunan angka cost recovery terhadap



gross



revenue.



Selanjutnya



mengadakan



penyempurnaan



peraturan tentang tata cara pemungutan, penagihan, pembayaran dan penyetoran PNBP sektor pertambangan minerba, membangun sistem pembayaran online dan data base terkait pertambangan minerba. Selanjutnya, merumuskan ketentuan reimbursement PPN terkait dengan adanya penahanan DHPB oleh Kemenkeu. Pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang atas kontrak kerjasama yang nilainya sudah tidak wajar, seperti berkaitan dengan besarnya royalty dan pengurang. Pemerintah perlu mengatur secara spesifik mengenai jenis dan biaya komponen pengurang harga pejualan, tidak hanya pada batubara saja, namun juga pada komoditi mineral lainnya. Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas atas ketidakmampuan pemilik izin usaha (IUP) pertambangan Minerba yang lalai memenuhi kewajibannya. Di samping itu, Pemerintah perlu memperkuat peran Kementrian ESDM dalam pengawasan atau membentuk



lembaga



baru



dalam



rangka



mempertajam



fungsi



pengawasan sektor pertambangan minerba bila perlu menyewa surveyor independen melakukan Direktorat



untuk



mencegah



reorganisasi PNBP



Ditjen



transfert



pengelolaan Anggaran.



pricing.



PNBP



SDA



Selanjutnya,



Kemenkeu



perlu



non-migas



pada



Pemerintah



dapat



IV - 47



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



membentuk payung hukum kerjasama dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian ESDM dan Kemenkeu dalam rangka integrasi minerba serta memberikan kesempatan kepada surveyor independen yang bekerja untuk Pemerintah untuk memantau data produksi dengan baik, reliable untuk penerimaan SDA. Ketiga, Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal dan non-fiskal terhadap kegiatan usaha sektor hulu migas guna meningkatkan lifting minyak bumi dan gas alam, menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost



recovery



menghormati



dalam kontrak



kegiatan yang



usaha



berlaku,



hulu



migas



memperkuat



dengan penagihan



tetap dan



pengawasan dari sektor migas oleh BP migas. Selanjutnya, meningkatkan produksi dan revisi tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada sektor sumberdaya mineral dan menggali potensi-potensi penerimaan yang ada pada sub sektor kehutanan dengan tanpa merusak lingkungan dan mempertahankan kelestarian hutan, serta mengoptimalkan penerimaan dari sub sektor perikanan dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pesisir nelayan. Keempat, untuk meningkatkan PNBP dari bagian Pemerintah atas laba



BUMN/BUMD



perlu



dilakukan



yakni



Pemerintah



melakukan



penyehatan dan peningkatan kinerja BUMN/BUMD, melakukan efisiensi biaya operasional BUMN/BUMD, melakukan optimalisasi dividen pay-out ratio, serta menyelesaikan audit oleh Kantor Akuntan Publik atas laporan BUMN/BUMD yang harus selesai lebih awal dari peraturan yang ada guna mengetahui dari awal definitif atas rugi/laba BUMN/BUMD, meningkatkan sinergi antar BUMN/BUMD guna meningkatkan daya saing, serta menjaga keseimbangan antara capital expenditure dan sharing dividen kepada APBN/APBD, mengingat BUMN/BUMD juga memberikan sumbangan penerimaan pajak yang besar kepada Negara. Kelima, untuk meningkatkan PNBP lainnya, maka perlu dilakukan berbagai kebijakan yakni Pemerintah melalui Kementerian Keuangan



IV - 48



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



meminta kepada seluruh K/L dan daerah, agar melakukan inventarisasi potensi PNBP yang ada pada masing-masing K/L dan daerah. Selanjutnya K/L dan daerah diminta mengusulkan potensi PNBP tersebut untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagai landasan pemungutannya. Pengusulan ini dilakukan K/L dan daerah dengan menerbitkan surat permohonan



kepada



Menteri



Keuangan



ce



qui



Direktur



Jenderal



Anggaran. Pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada K/L dan daerah yang melakukan pemungutan PNBP tanpa dasar hukum, dan Menteri Keuangan agar memerintahkan kepada K/L dan daerah yang bersangkutan



untuk



menyampaikan



usulan



Peraturan



Pemerintah



sebagai landasan pemungutan PNBP oleh K/L yang bersangkutan, apabila telah nyata diketahui ada K/L yang melakukan pemungutan tanpa dasar hukum tersebut. Berkaitan dengan pengawasan PNBP, agar dapat terlaksana dengan baik, dapat dilakukan oleh pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai satker yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan monitoring dan evaluasi PNBP di daerah, untuk melakukan tugas pengawasan dan monitoring PNBP tersebut. Guna lebih mendongkrak PNBP lainnya ini, tidak kalah pentingnya adalah K/L harus meningkatkan pelayanan dan memperbaiki administrasi PNBP, dan kebijakan yang ditempuh terutama difokuskan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada masingmasing



K/L;



pengelolaan



monitoring, PNBP



pada



evaluasi, K/L;



dan



dan



koordinasi



peningkatan



pelaksanaan



akurasi



target,



penyusunan pagu penggunaan, serta pelaporan PNBP K/L. Keenam, berkaitan dengan pendapatan BLU, solusi yang dapat dilakukan yakni Pelaksana BLU dapat meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusianya. Selanjutnya, Kementrian Keuangan melalui Kanwil Perbedaharaan Provinsi membina pelaksana BLU untuk dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan BLU. Akhirnya, pembinaan dari Kanwil PBN Provinsi dapat



IV - 49



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



meningkatkan



transparansi



dan



akuntabilitas



pada



pengelolaan



keuangan instansi pemerintah. Ketujuh, Total penerimaan pemerintah pusat dan daerah dari sektor properti pada Tahun 2014 mencapai Rp101,3 triliun. Dalam periode Tahun



2008-2014,



penerimaan



pemerintah



dari



sektor



properti



mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 2.05 persen sampai dengan 27.2 persen dengan trend pertumbuhan melambat sejak tahun 2013. Sementara itu, analisis Tabel I-O nasional menunjukkan kontribusi pajak tak langsung dari sektor konstruksi terhadap output berkisar antara 1.0 persen sampai dengan 1.5 persen, dan sektor real estate mencapai 2.1 persen. Analisis data menunjukkan bahwa Penerimaan Pemerintah dari sektor properti baik yang berbasis penghasilan, berbasis konsumsi, maupun berbasis kepemilikan masih terkonsentrasi di daerah-daerah yang bercirikan perkotaan (urban bias). Daerah perkotaan menikmati penerimaan dari sektor properti yang lebih besar utamanya dari PBB-P2 dan BPHTB, sementara di daerah pedesaan kedua jenis pajak ini belum memberikan instrumen



penerimaan penerimaan



yang pusat



berarti. dari



Setidaknya



sektor



terdapat



properti



yang



dua dalam



pemungutannya sangat erat kaitannya dengan peranan Pemerintah Daerah, yaitu PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan PPN KMS. Hal ini karena pertama, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai basis perhitungan PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan ditentukan oleh pemda; Kedua, PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan dipungut secara bersamaan dengan BPHTB yang merupakan pajak daerah; Ketiga, Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan



pemungutan



PPN



KMS



menggunakan



data



IMB



yang



dikeluarkan oleh pemda. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerimaan dari kedua instrumen dimaksud perlu dilakukan kerja sama pemungutan



pajak



memberikan



kompensasi



penerimaan tersebut.



IV - 50



antara



Pemerintah berupa



bagi



Pusat



dan



daerah



hasil



kepada



dengan



daerah



dari



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



PNBP sebagai salah satu jenis penerimaan negara dari dalam negeri, memang harus mendapat perhatian kita bersama. Usaha-usaha untuk meningkatkan



PNBP



ini



harus



terus



digalakkan



karena



dalam



pelaksanaannya untuk mendapatkan PNBP ini banyak hambatan dan kendala



yang



dihadapi



pemerintah



Indonesia.



Kendala/hambatan



tersebut bukan terjadi pada salah satu jenis PNBP saja, namun dalam semua komponen PNBP dalam APBN terdapat kendala masing-masing. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan Pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan PNBP inilah yang menjadi perhatian kita bersama untuk kita tunjang dan sukseskan sesuai bidang kita masing-masing. Beberapa rekomendasi kebijakan yang didorong berdasarkan hasil kajian ini adalah dalam rangka mendorong peran sektor properti dalam pembangunan baik secara nasional maupun di daerah, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut yakni dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pemerintah dari sektor properti, dapat kiranya dilakukan hal-hal berikut yaitu, meningkatkan peran Pemerintah Pusat maupun daerah dalam penyediaan dukungan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, pengelolaan persampahan, drainase, serta listrik ; Mendorong pemberian insentif fiskal daerah bagi pengembang yang menyediakan rumah sederhana, kepemilikan



sebagi



contoh



pertama



penyederhanaan



melalui



rumah



perizinan



penghapusan



sederhana ;



kepemilikan



dan



BPHTB



untuk



Mendorong



upaya



pembangunan



lahan ;



Pemerintah perlu mendorong penurunan tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah secara terukur. Untuk mengetahui pengaruh suku bunga terhadap permintaan sektor properti lebih lanjut perlu dilakukan pengkajian tersendiri; Mendorong Pemda untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas pemungutan penerimaan pemda dari sektor properti dalam batas-batas yang diatur oleh perundang-undangan, di antaranya melalui yakni melakukan penyesuaian NJOP mendekati nilai pasar secara berkala;



Melakukan



Menyiapkan



sistem



penelusuran



dan



pembayaran



pajak



penagihan daerah



piutang



PBB-P2;



secara online;



dan



Meningkatkan sosialisasi manfaat membayar pajak kepada masyarakat ;



IV - 51



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan pemungutan pajak-pajak di sektor properti terutama PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), antara lain dengan melakukan pertemuan dan pertukaran data secara rutin ; Mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga terjadi peningkatan transaksi properti



yang



pada



gilirannya



akan



meningkatkan



penerimaan



pemerintah dari sektor properti. d. Efektivitas Hutang Luar Negeri Indonesia Berdasarkan sejarah, Hutang Luar Negeri (HLN) di Indonesia sudah dilakukan sejak Orde Lama. Pada awalnya penggunaan HLN hanya sebagai



dana



pendamping



untuk



menutup



kekurangan



dana



pembangunan yang belum dapat dipenuhi dari sumber dana domestik. Namun dalam perkembangannya HLN telah mengarah menjadi sumber dana utama ketika terjadi defisit fiskal. Sehubungan dengan keadaan tersebut, jumlah HLN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan signifikan dengan meningkatnya defisit fiskal. Adanya pembiayaan defisit anggaran menentukan tingkat suku bunga domestik dan inflasi yang pada gilirannya mempengaruhi ekspektasi nilai tukar dan kapasitas perekonomian untuk memperoleh devisa. Pada awalnya HLN dimaksudkan sebagai sumber pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi namun perkembangan sosial politik membelokkan



fungsi



pelengkap



dari



HLN



menjadi



beban



bagi



perekonomian. Kebijakan di sektor publik langsung mempengaruhi kondisi HLN suatu negara, terutama menyangkut beban pembayaran cicilan dan bunga hutang. Beban pemerintah semakin berat apabila tingkat kepercayaan terhadap negara tersebut menurun dan hal ini menimbulkan masalah pinjaman luar negeri. Terkadang pemerintah terpaksa mengambil alih hutang swasta demi menjaga kredibilitas di mata internasional.



IV - 52



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Kemampuan



pemerintah



untuk



menanggung



seluruh



biaya



pembangunan semakin terbatas sejak krisis harga minyak dunia Tahun 1980-an, sehingga pemerintah melakukan sejumlah deregulasi di bidang pembangunan. Pemerintah mendorong sektor swasta untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi pada berbagai sektor yang diizinkan. Sejalan dengan semakin besarnya minat investasi swasta, tetapi tanpa didukung oleh sumber-sumber dana investasi di dalam negeri yang memadai, telah mendorong pihak swasta melakukan pinjaman keluar negeri, baik dalam bentuk pinjaman komersial maupun investasi portofolio. Menurut sumbernya, pinjaman terdiri dari Hutang Dalam Negeri (HDN) dan HLN. Perhatian pada HLN lebih serius ketimbang HDN karena kemampuan pembayaran HLN dipengaruhi oleh kemampuan memperoleh devisa dan akan mempengaruhi kesejahteraan nasional. Pandangan demikian



membawa



terutama



di



belahan



kekeliruan Amerika



pada Latin



negara-negara pada



dekade



berkembang 1970an



yang



berimplikasi munculnya krisis HLN pada Tahun 1982. Akumulasi utang luar negeri (external debt) merupakan suatu gejala umum



yang



memungkinkan



wajar.



Rendahnya



dilakukannya



tabungan



investasi



secara



dalam



negeri



memadai,



tidak



sehingga



pemerintah negara-negara berkembang harus menarik dana pinjaman dan investasi dari luar negeri. Bantuan luar negeri dapat memainkan peranan yang sangat penting dalam usaha negara yang bersangkutan guna mengurangi kendala utamanya yang berupa kekurangan devisa, serta untuk mempertinggi tingkat pertumbuhan ekonominya. Pada awalnya, HLN sangat efektif sebagai injeksi untuk tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi kita agar tetap tinggi ratarata di atas 7 persen pertahun. Tetapi rupanya hal tersebut membuat kita kecanduan untuk semakin tergantung pada bantuan luar negeri dari tahun ke tahun dan hingga kini. Hal ini perlu diwaspadai oleh pemerintah dan swasta yang menerima modal sehingga diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat.



IV - 53



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



ULN sebenarnya tidak sesederhana bila ditinjau dalam jangka panjang. Khususnya menyangkut implementasi pemanfaatannya serta evaluasinya. Meskipun dalam jangka waktu pendek berperan sebagai injeksi, tetapi dalam jangka panjang akan menjadi beban ekonomi jika tidak dipergunakan secara tepat, inilah yang perlu dipertahankan seleksi pemanfaatannya yang baik. Pembiayaan



ditentukan



oleh



kebutuhan



pemerintah,



jika



pembiayaan utang yang digunakan untuk investasi, maka berpengaruh lebih



besar



terhadap



perekonomian,



daripada



digunakan



untuk



membiayai konsumsi pemerintah dan menutupi cicilan pokok pinjaman serta



bunga



pinjaman.



kecenderungan



yang



Ketika



terjadi



kondisi



adalah



ini



terus



semakin



berlanjut,



maka



meningkatnya



defisit



anggaran pada masa yang akan datang dengan pembayaran utang ataupun



pengeluaran



belanja



pemerintah



yang



lain,



sehingga



pemanfaatan pembiayaan tidak lagi meningkatkan investasi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi. Antara Tahun 1965 sampai 1997 perekonomian Indonesia tumbuh dengan persentase rata-rata per tahunnya hampir di atas 7 persen. Pencapaian ini memampukan perekonomian Indonesia bertumbuh dari peringkat negara berpendapatan rendah menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah. Kendati begitu, krisis finansial Asia yang meletus pada akhir Tahun 1990-an mengakibatkan dampak sangat negatif untuk perekonomian Indonesia, menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 13,6 persen pada Tahun 1998 dan pertumbuhan yang terbatas pada 0,3 persen pada 1999, selanjutnya antara Tahun 2000-2004, pemulihan ekonomi terjadi dengan rata-rata pertumbuhan PDB pada 4,6 persen per tahun. Setelah itu, pertumbuhan PDB berakselerasi (dengan pengecualian pada Tahun 2009 waktu, akibat guncangan dan ketidakjelasan finansial global, pertumbuhan PDB Indonesia



jatuh



menjadi



4,6



persen,



sebuah



angka



yang



masih



mengagumkan yang termasuk tertinggi ketiga setelah Tiongkok dan India) dan memuncak pada 6,5 persen di 2011. Kendati begitu, setelah Tahun



IV - 54



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



2011 ekspansi perekonomian Indonesia mulai sangat melambat. Di antara Tahun 2011-2015 pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat dengan cukup tajam yang terus menurun persentase tiap tahunnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada periode 2005-2016 terus mengalami peningkatan ini dikarenakan seiring dengan adanya inflasi. Pada Tahun 2005 PDB Indonesia sebesar 2.774.281,1 miliar rupiah dan mencapai 12.406.809,8 miliar rupiah di Tahun 2016, dan kenaikan besar terjadi pada Tahun 2009-2010 yaitu dari 5.606.203,4 miliar rupiah menjadi 6.864.133,1 miliar rupiah dengan selisih 1.257.929,7 miliar rupiah. Berdasarkan kelompok peminjam, posisi utang luar negeri Indonesia sebagian besar terdiri dari utang luar negeri swasta. Pada Tahun 2005 memang utang luar negeri sektor pemerintah dan Bank Indonesia lebih besar dari utang luar negeri sektor swasta yaitu sebesar 80,8 miliar dolar AS (59,6 persen dari total utang luar negeri), sementara utang luar negeri swasta berada pada jumlah 54,3 miliar dolar AS (40,4 persen dari total utang luar negeri). Seiring dari tahun ke tahun jumlah utang luar negeri swasta Indonesia terus meningkat, sehingga pada Tahun 2014 utang luar negeri swasta di Indonesia mencapai 163,6 miliar dolar AS (55,7 persen dari total utang luar negeri) sedangkan utang luar negeri pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 129,7 miliar dolar AS (44,3 persen dari total utang luar negeri). Berdasarkan jangka waktu, posisi ULN Indonesia pada Tahun 2015 meningkat akibat meningkatnya ULN jangka panjang, baik di sektor publik maupun swasta. Sementara itu, ULN jangka pendek di sektor publik maupun swasta mengalami penurunan di tengah perlambatan kegiatan ekonomi domestik. Struktur posisi ULN tersebut menunjukkan perkembangan yang sehat sebagaimana tercermin dari dominasi posisi ULN jangka panjang dibandingkan dengan posisi ULN jangka pendek baik pada sektor publik maupun sektor swasta. Posisi ULN tersebut meningkat



IV - 55



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dari 293,4 miliar dolar AS pada Tahun 2014 menjadi 310,7 miliar dolar AS. Sejalan dengan peningkatan posisi ULN yang disertai dengan perlambatan pertumbuhan PDB, rasio posisi ULN terhadap PDB pada 2015 meningkat dari 33 persen pada 2014 menjadi 36,1 persen. Rasio tersebut masih relatif aman dan berada dalam kisaran negara peer group. Selain



itu,



seiring



dengan



melambatnya



perekonomian



Indonesia,



pertumbuhan ULN Indonesia pada Tahun 2015 melambat dari 10,4 persen pada tahun sebelumnya menjadi 5,8 persen. Berdasarkan profil risikonya, ULN swasta didominasi oleh ULN jangka panjang yang memiliki profil risiko yang relatif rendah. Selain itu, posisi ULN swasta yang berasal dari afiliasi juga cukup besar. Posisi ULN dari afiliasi tersebut relatif lebih aman karena utang yang ditarik biasanya diperoleh dari induk perusahannya sehingga posisi utangnya lebih terjamin. Pada Desember 2015, posisi ULN swasta jangka panjang sebesar 77,7 persen dari total posisi ULN swasta. Adapun ULN swasta yang berasal dari afiliasi (baik jangka panjang maupun jangka pendek) tercatat sebesar 50,1 miliar dolar AS atau sebesar 33,7 persen dari total posisi ULN swasta. Profil risiko ULN swasta paling besar berada pada utang nonbank non-afiliasi yang berjangka pendek yang porsinya pada akhir 2015 relatif kecil. Pada Desember 2015, posisi ULN korporasi nonbank non-afiliasi yang berjangka pendek tersebut sebesar 16,4 miliar dolar AS atau hanya 9,8 persen dari total ULN swasta atau hanya 5,3 persen dari total ULN. Guna memitigasi berbagai risiko seperti risiko nilai tukar, likuditas dan beban utang yang berlebihan yang timbul dari ULN, khususnya korporasi nonbank, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 mengenai Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Lebih lanjut, guna



memonitor



mengeluarkan



pelaksanaannya,



peraturan



lanjutan



Bank dengan



Indonesia Nomor



juga



telah



16/22/PBI/2014



tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan



IV - 56



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Dalam hal ini, setiap korporasi di Indonesia yang memiliki ULN dalam valuta asing sesuai yang dipersyaratkan wajib melakukan transaksi lindung nilai dengan besaran tertentu. Selain itu, korporasi tersebut juga harus menyediakan aset valuta asing yang memadai terhadap kewajiban valuta asingnya yang jatuh tempo dengan rasio tertentu serta wajib memenuhi minimum peringkat utang sesuai ketentuan. Sampai dengan akhir Tahun 2015, implementasi Peraturan Bank Indonesia ini menunjukkan upaya penerapan prinsip kehati-hatian oleh korporasi nonbank terus meningkat sehingga risiko ULN dapat dimitigasi dengan lebih baik. ULN Indonesia pada akhir triwulan I 2017 berada pada posisi 326,3 miliar dolar AS, tumbuh terkendali sebesar 2,9 persen (yoy) atau sedikit meningkat dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar 2,0 persen (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, peningkatan ULN tersebut dipengaruhi oleh lebih kecilnya kontraksi pertumbuhan ULN swasta pada triwulan I 2017 yaitu sebesar -3,6 persen (yoy) dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar -5,5 persen (yoy). Sementara itu, ULN sektor publik tumbuh melambat dari 11,0 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya menjadi 10,0 persen (yoy). Pada akhir triwulan I 2017, posisi ULN sektor publik tercatat sebesar 166,5 miliar dolar AS (51,0 persen dari total ULN), sementara posisi ULN sektor swasta tercatat sebesar 159,9 miliar dolar AS (49,0 persen dari total ULN). Dengan perkembangan tersebut, rasio ULN Indonesia terhadap PDB pada akhir triwulan I 2017 tercatat relatif stabil di kisaran 34 persen sebagaimana pada akhir triwulan IV 2016, namun menurun jika dibandingkan dengan triwulan I 2016 yang sebesar 37 persen. Selama periode 2014-2017, pembiayaan hutang neto meningkat sejalan dengan kebijakan ekspansif Pemerintahan Jokowi-JK dalam pembangunan



dengan



menekankan



pada



prioritas



utama



pada



pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sejak Tahun



IV - 57



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



2015. Pembiayaan Hutang Neto meningkat dari Rp.353,4 trilyun di Tahun 2014



menjadi



Rp.416,1



trilyun



di



Tahun



2017



atau



mengalami



peningkatan sebesar 5,6 persen. Sedangkan pembiayaan infrastruktur meningkat dari Rp.154,7,- trilyun di Tahun 2014 menjadi Rp.387,7 trilyun di Tahun 2017 atau mengalami peningkatan sebesar 35,83 persen suatu



peningkatan



sangat



besar



selama



tiga



tahun.



Sementara



pembiayaan pendidikan meningkat sebesar 54,79 persen yakni dari Rp.31,9 trilyun pada Tahun 2017 menjadi Rp.118,3,- trilyun pada Tahun 2017. Selanjutnya, pembiayaan kesehatan meningkat dari Rp. 59,7 trilyun pada Tahun 2014 menjadi Rp.104,1 trilyun pada Tahun 2017 atau terjadi peningkatan sebesar 20,36 persen. Sedangkan alokasi anggaran bagi perlindungan sosial meningkat dari Rp.13,1 trilyun pada Tahun 2014 menjadi Rp.157,7 trilyun pada Tahun 2017 atau mengalami peningkatan sebesar 129,19 persen. Selama periode 2015-2017, beberapa capaian output prioritas sektor



infrastruktur



terjadi



pada



rekonstruksi,



pelebaran



jalan,



pembangunan jalan kecuali jalan tol. Panjang jalan bertambah dari realisasi pada Tahun 2015 sepanjang 5.229 km bertambah 2.528 km pada Tahun 2016, diperkirakan pada Tahun 2017 bertambah lagi 2.571 km. Bandara yang selesai dibangun pada Tahun 2016 mencapai 3 unit, diperkirakan pada Tahun 2017 6 bandara akan selesai dibangun. Selanjutnya, bendungan yang telah terealisir pada Tahun 2015 dan 2016 masing-masing 29 unit dan 37 unit. Pemerintah akan menyelesaikan pada Tahun 2017 sebanyak 39 unit bendungan. Pemerintah membangun juga jalur kereta api baru. Pada Tahun 2015, Pemerintah telah menyelesaikan 85 km dan pada Tahun 2016 Pemerintah telah menambah 114,6 km rel kereta api di luar rel Long Rapid Transportation (LRT) di Sumatra Selatan dan Jabodetabek. Pada Tahun 2017 ini Pemerintah tengah menyelesaikan 175 km rel. Di bidang perumahan, pada Tahun 2015 Pemerintah telah merealisasikan 99,2 ribu unit pembangunan rumah, 111,2 ribu unit di Tahun 2016, serta akan menyelesaikan



IV - 58



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



pembangunan rusun, rumah khusus, serta peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 123,4 unit pada Tahun 2017 ini. Capaian output prioritas pada sektor pendidikan selama periode 2015-2016 mencakup Kartu Indonesia Pintar mencapai 20,5 juta siswa pada Tahun 2015 dan 20,7 juta siswa pada Tahun 2016, beasiswa bidikmisi masing-masing sebanyak 274,5 ribu siswa dan 324 ribu siswa. Pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung sekolah masingmasing mencapai 21,6 ribu unit pada 2015 dan 28,4 ribu unit pada 2016. Selain itu, Biaya Operasional Sekolah (BOS) masing-masing mencapai 7,9 juta siswa dan 8 juta siswa. Belanja pendidikan yang berasal dari sumber HLN



ini



bertujuan



meningkatkan



akses,



distribusi



dan



kualitas



pendidikan di seluruh pelosok negeri. Alokasi anggaran pendidikan dijaga tetap stabil pada angka 20 persen sesuai amanah Undang-Undang. Di sektor kesehatan, selama periode 2015-2016, realisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) masing-masing mencapai 86,4 juta jiwa dan 91,1 juta atau mengalami



kenaikan



sebesar



5,44



persen.



Selanjutnya,



pelayanan



Imunisasi Dasar Lengkap Anak Usia 0-11 bulan masing-masing mencapai 3,4 juta bayi dan 4 juta bayi. Prevalensi stunting (kategori pendek dan sangat pendek) pada anak baduta (bayi usia dua tahun) masing-masing mencapai 29 persen dan 27,5 persen. Persentase ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas masing-masing mencapai 77 persen dan 81,5 persen. Alokasi anggaran kesehatan dijaga sebesar 5 persen terhadap APBN untuk meningkatkan supply side dan layanan serta menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Capaian output prioritas di sektor perlindungan sosial selama periode 2012-2017 yakni program yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Program-program tersebut mencakup CCT/PKH yang meningkat anggarannya dari Rp.1,83 trilyun menjadi Rp.11,34 trilyun, Jamkes/KIS naik dari Rp.5,62 trilyun menjadi Rp.25,50,- trilyun, Bantuan Siswa Miskin (BSM) meningkat dari Rp.4,64,trilyun menjadi Rp.14,21 trilyun, serta BOS meningkat dari Rp.3,96



IV - 59



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



menjadi Rp.8,07 trilyun. Selain itu, belanja infrastruktur melalui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai 10 persen dari total APBN periode 2015-2017. e. Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Regional Bertumpu Pada APBN Berkualitas APBN Tahun 2017 disusun berdasarkan asumsi laju pertumbuhan ekonomi akan mencapai 5,1 persen, inflasi terkendali pada angka 4,0 persen, tingkat bunga SPN 3 bulan mencapai 5,3 persen, kurs diperkirakan terkendali pada Rp.13.300,- per dolar US, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan mencapai US$45 per barel, lifting atau kebutuhan per hari minyak Indonesia diperkirakan akan mencapai 815 ribu barel, serta lifting gas diperkirakan mencapai 1.150 ribu barel setara minyak per hari. Untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan keterkaitan program-program pembangunan lintas penguasa dan lintas wilayah yuridiksi, adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan



Pembangunan



Nasional



memberikan



payung



hukum.



Undang-Undang tersebut mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan APBN dan APBD harus selaras agar tercapai pembangunan nasional berbarengan dengan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Baik tujuan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan daerah tidak terpisah satu sama lain. Pentingnya peran APBN dalam perekonomian daerah dimulai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan



dan



Tanggung



Jawab



Keuangan



Negara.



Reformasi



pengelolaan Keuangan Negara ini mencakup keseluruhan aspek seperti penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran. Paket Undang-Undang Pengelolaan Keuangan



IV - 60



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Negara



ini



meletakkan



profesionalisme



dan



berusaha



menghapus



masalah korupsi dalam pengelolaan Keuangan Negara. Penyusunan APBN menggunaan format anggaran terpadu (unified budget) yakni alokasi anggaran berdasarkan pada program Kementrian/Lembaga. Format anggaran terpadu ini meniadakan pengelompokkan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan sebagaimana dalam sistem dual budgeting di mana alokasi anggaran didasarkan pada sektor dan sub sektor. Perubahan ini sepatutnya memberikan kreativitas Aparat Sipil Negara (ASN)



di



bidang



perencanaan



pada



K/L



dan



di



daerah



untuk



menyesuaikan money follow program berbasis pada pencapaian misi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih seperti termaktub dalam bab



VIII



RPJMN



dan



dan



Gubernur/Wagub



dan



Bupati/Wabup-



Walikota/Wakil Walikota terpilih juga seperti termaktub dalam juga dalam bab VIII RPJMD. Sayangnya, transformasi money follow function menjadi money follow program ini terutama di daerah tidak serta merta diikuti oleh ASN di daerah karena akan menciptakan “anti kemapanan” yang sudah bertahun-tahun dinikmati oleh ASN di daerah melalui berbagai kegiatan dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja OPD. Konsekuensinya, belanja di daerah baik Belanja Pemerintah Pusat maupun belanja Pemerintah Daerah lebih dominan diarahkan pada belanja yang hanya menciptakan kesejahteraan ASN ketimbang belanja publik yang menciptakan multiplier effect pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dari indikasi besarnya belanja aparatur yang mencapai di atas 70 persen ketimbang belanja publik baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar yang dapat menimbulkan dampak ganda pada penciptaan lapangan kerja, kemudahan akses pasar dan akses pada layanan pendidikan dan kesehatan. Ketiga payung hukum tersebut juga memberikan dasar yuridis formal secara signifikan berupa penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) dan penyerapan penyusunan anggaran dalam



kerangka



pengeluaran



jangka



menengah



(medium



term



IV - 61



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



expenditure



framework/MTEF).



Ketiga



undang-undang



ini



juga



menerapkan disiplin fiskal baik ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Defisit anggaran Pemerintah Pusat dibatasi maksimal 3 persen dari PDB dan jumlah hutang maksimal 60 persen dari PDB. Aturan yang sama berlaku bagi Pemerintah Daerah. Disiplin fiskal ini sepatutnya dimulai dari pemimpin tertinggi di daerah agar pemborosan anggaran dapat diminimalisir. f. Kemiskinan Berdasarkan data BPS (2018), pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 25,95 juta orang (9,82 persen), berkurang sebesar 633,2 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 26,58 juta orang (10,12 persen). Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2017 sebesar 7,26 persen, turun menjadi 7,02 persen pada Maret 2018. Sementara itu, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2017 sebesar 13,47 persen, turun menjadi 13,20 persen pada Maret 2018. Selama periode September 2017–Maret 2018, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 128,2 ribu orang (dari 10,27 juta orang pada September 2017 menjadi 10,14 juta orang pada Maret 2018), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 505 ribu orang (dari 16,31 juta orang pada September 2017 menjadi 15,81 juta orang pada Maret 2018). Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2018 tercatat sebesar 73,48 persen. Angka ini naik dibandingkan kondisi September 2017, yaitu sebesar 73,35 persen. Jenis komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan di perkotaan maupun di perdesaan



IV - 62



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



adalah beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, daging ayam ras, mie instan, dan gula pasir. Sedangkan komoditi non makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan di perkotaan maupun perdesaan



adalah



perumahan,



bensin,



listrik,



pendidikan,



dan



perlengkapan mandi. Jika dirunut lebih dalam, salah satu penyebab utama penurunan angka



kemiskinan



adalah



intervensi



pemerintah



dalam



bentuk



lonjakan dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin. Hingga akhir kuartal I 2018, penyaluran bansos naik signifikan hingga 87,6 persen. Penyaluran ini pun bertepatan dengan dilaksanakannya survei sosial ekonomi nasional (Susenas) pada Maret 2018 yang menjadi sumber penghitungan angka kemiskinan saat ini. Pengamat menilai penurunan angka kemiskinan itu semu dan temporer. Sebab, ada lonjakan bansos, yang penyalurannya dilakukan sebelum survei BPS sehingga jika anggaran bansos dikurangi, maka jumlah orang miskin terancam naik lagi. Jika melihat postur APBN, anggaran bansos tahun ini mencapai Rp 78,2 triliun atau naik 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlahnya juga paling tinggi pada masa pemerintahan Jokowi. Tahun 2016, alokasi dana bansos hanya sebesar Rp 49,61 triliun. Kenaikan alokasi bansos menjelang masa Pilpres sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Selama dua periode pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melakukan hal serupa yakni pada 2008-2009 dan 2013-2014. Pada 2009, dana bansos naik 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pada 2013, alokasinya naik 21 persen. Intervensi pemerintah juga terlihat dari indikator laju inflasi. Pada Juni 2018, inflasi tercatat sebesar 0,59 persen dan 1,9 persen sepanjang tahun kalender (Januari-Juni 2018). Sedangkan inflasi tahun ke tahun (Juni 2018 dibanding Juni 2017/YoY) mencapai 3,12 persen.



IV - 63



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



g. Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian Indonesia terus berusaha mengembangkan sektor pertaniannya dengan potensi yang dimilikinya. Setelah kinerja tahun lalu yang dapat dibilang sangat bagus, tahun ini Indonesia masih terus berusaha untuk mencapai target-target pengembangan sektor pertaniannya. Banyak langkah dari Kementerian Pertanian yang nantinya akan dijalankan di Tahun 2018 ini. Kementerian Pertanian sebagai pusat dan ujung tombak dalam pembuatan kebijakan pertanian di Indonesia terus berusaha dalam melakukan inovasi dan pengembangan kinerja guna meningkatkan kualitas sektor pertanian dalam negeri. Isu strategis terkait ketahanan pangan nasional meliputi: g.1. Pengembangan 4 Komoditas Pertanian Setelah suksesnya swasembada produk pertanian seperti beras, bawang merah, cabai dan jagung, tahun ini Kementerian Pertanian akan lebih fokus untuk mengembangkan rempah-rempah, bawang putih, gula, dan kedelai. Kementerian menilai jika produk-produk tersebut dapat berkembang, maka komoditas strategis lain juga akan ikut berkembang. Langkah yang akan diambil adalah meminta pemerintah provinsi untuk mengembalikan luas tanam yang luasnya lebih rendah dibanding luas tanam tahun lalu. g.2. Revitalisasi KRPL dan TTIC KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) juga akan menjadi fokus pengembangan pemerintah tahun ini. KRPL sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun sempat terhenti dan tidak berjalan maksimal. Tahun ini jumlah KPRL akan ditambah dan dikembangkan. Indonesia memiliki lahan pekarangan sekitar 10,4 juta hektar. Sejak 2010 hingga saat ini ada 18.000 titik lokasi KPRL dan akan ditingkatkan hingga 23.000 titik di Tahun 2018. KPRL akan sangat membantu ekonomi rumah tangga di



IV - 64



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



sekitar lokasi karena akan menghemat pengeluaran biaya 750.000 hingga 1,2 juta rupiah, di setiap rumah tangganya. Untuk TTIC (Toko Tani Indonesia Center), BKP (Badan Ketahanan Pangan) akan me-launching TTIC Digital (e-commerce) yang dimana nantinya berfungsi sebagai distributor TTI. Sampai akhir tahun 2017, sudah dibangun 1.800 unit TTI dan target di Tahun 2018 sudah ada 3000 unit TTI di daerah penyangga pasar. Fungsi TTIC nantinya sebagai koordinator distributor kebutuhan komoditi TTI yang akan bekerjasama dengan gapoktan sebagai produsen kebutuhan komoditi TTI. g.3. Mengangkat Kesejahteraan Petani Dalam rakernas Kementerian Pertanian awal Tahun 2018, sudah dibahas bagaimana program-program yang mampu menyentuh langsung para petani dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Salah satunya adalah dengan mekanisasi pertanian untuk mendorong produksi komoditas strategis Indonesia. Petani yang kurang mampu akan diberi alsintan gratis untuk usahataninya. Selain itu, kementerian juga akan melanjutkan dan mengembangkan bentuk kerja sama dengan TNI AD yang bernama Satgas Pangan yang berfungsi untuk penegakan hukum di bidang



pangan,



pemberian



binaan,



dan



tindakan



pencegahan



pelanggaran. Sejak Mei 2017, Satgas Pangan sudah berhasil menangani 169 kasus dengan 185 tersangka untuk pelanggaran komoditas beras, bawang, cabai, minyak goreng, sampai tepung terigu. Langkah ini diharapkan akan mampu lebih melindungi petani-petani Indonesia. g.4. Regenerasi Petani Jumlah dan kualitas petani sebagai sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan pembangunan pertanian. Oleh karena



itu,



tahun



ini



kementerian



juga



akan



berfokus



dalam regenerasi petani dengan cara melakukan transformasi pendidikan



IV - 65



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pendidikan tinggi pertanian yang semula program studinya hanya penyuluhan, ditambah dengan harus berorientasi agribisnis hortikultura, agribisnis perkebunan, dan mekanisasi pertanian. Untuk pembinaan lebih lanjut, penyuluh dan pendamping pertanian dari mahasiswa juga diharapkan mampu terjun langsung ke masyarakat. Perguruan tinggi pertanian



di



Indonesia



dinilai



memiliki



pengembangan sumberdaya manusia



peran



penting



pertanian dan



dalam



perkembangan



masyarakat Indonesia pada umumnya. g.5. Produksi Benih Kementerian Pertanian dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 akan memprioritaskan program perbenihan. Pihak kementerian sudah menganggarkan



dana



sebesar 2,1



triliun rupiah



untuk



program



perbenihan ini di sektor hortikultura dan perkebunan. Dana tersebut akan



dialokasikan



untuk



memproduksi



benih-benih



unggul



yang



diberikan secara gratis kepada para petani. Hasil yang berkualitas unggul nantinya diharapkan mampu menambah kuantitas produk ekspor Indonesia. g.6. Pola produksi dan konsumsi Secara historis, konsumsi beras/kapita/tahun sebesar 139,15 kg Tahun 2009 termasuk yang sangat tinggi di dunia. Bahkan menurut USDA,



pada



2006



konsumsi



beras



penduduk



Indonesia



160,8



kg/kapita/tahun. Angka-angka konsumsi yang lain seperti Siswono (2006) sebesar 125-130 kg dan konsumsi rumah tangga 105-110 kg, mungkin belum menggambarkan angka konsumsi menyeluruh karena mengabaikan konsumsi beras di restoran, rumah makan, warung, acaraacara pesta, kongres, seminar, lokakarya, dan sebagainya yang secara kuantitas cukup siknifikan. Berdasarkan data Kementan, hingga Tahun 2017 tren konsumsi beras nasional terus mengalami penurunan. Pada Tahun 2010, konsumsi beras di Indonesia mencapai 130 kilogram per kapita per tahun, dan Tahun 2014 mencapai 124 kilogram per kapita per



IV - 66



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



tahun, kemudian Tahun 2017 mencapai 111,58 kilogram per kapita per tahun. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh di atas konsumsi negara-negara Asia, seperti Korea Selatan 40 kilogram per kapita per tahun, Jepang 50 kilogram per kapita per tahun, Malaysia 80 kilogram per kapita per tahun, dan Thailand 70 kilogram per kapita per tahun, serta



rata-rata



dunia



60



kg/kapita/tahun



dan



ASEAN



60-80



kg/kapita/tahun. Kementerian Pertanian menargetkan angka konsumsi beras nasional berada pada posisi 90 kilogram per kapita per tahun dari 117 kilogram per kapita per tahun pada 2017. Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 menyebutkan bahwa konsumsi



beras



per



kapita



per



Maret



2015



adalah



sebesar



98



kilogram per tahun. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 97,2 kg per tahun. Konsumsi per kapita ini dinilai berdasarkan aneka masakan yang mengandung beras mencakup konsumsi beras dalam bentuk nasi, beras ketan, tepung beras, dan konsumsi padi-padian lainnya. Selain itu, kelompok



bahan



makanan



mengandung



beras



lain



yang



ikut



diperhitungkan adalah bihun, bubur bayi kemasan, kue basah, nasi rames, nasi goreng, nasi putih, dan lontong sayur. Beberapa program yang dilakukan, salah satunya diversifikasi pangan pada lahan-lahan yang tidak akan menciptakan persaingan penggunaan lahan dengan komoditas padi, jagung, dan kedelai. Program diversifikasi pangan akan mengoptimalkan lahan pekarangan yang akan diintegrasikan dalam program



Kawasan



Rumah



Pangan



Lestari



(KRPL).



Potensi



lahan



pekarangan Indonesia sekitar 10,4 juta hektar di luar lahan program PAJALE, bisa menggunakan polybag sebagai media tanam. Adapun komoditas yang akan dikembangkan mulai dari sagu, gembili, ganyong, garut, dan singkong. Tingginya ketergantungan penduduk Indonesia terhadap beras memberikan



resiko



yang



tinggi



terhadap



penyediaannya



karena



peningkatan konsumsi akibat pertambahan penduduk akan terus terjadi.



IV - 67



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Peningkatan konsumsi ini semakin sulit diimbangi oleh peningkatan produksi yang cenderung stagnan karena penurunan produktivitas usaha tani akibat kondisi tanah yang semakin marginal disebabkan kurangnya upaya konservasi dan konversi lahan sawah untuk keperluan lain. Di samping itu, proporsi asupan karbohidrat yang terlalu didominasi padipadian (lebih dari 50 persen) membuat kualitas gizi kurang baik dan tidak kondusif terhadap kesehatan. h. Perubahan Iklim Ancaman dan krisis pangan dunia beberapa tahun terakhir memiliki kaitan sangat erat dengan perubahan iklim global. Dampak perubahan iklim global adalah perubahan pola dan intensitas curah hujan, makin sering terjadinya fenomena iklim ekstrim El-Nino dan La-Nina yang dapat mengakibatkan kekeringan dan banjir, kenaikan suhu udara dan permukaan laut, dan peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam. Bagi sektor pertanian, dampak lanjutan dari perubahan iklim adalah bergesernya pola dan kalender tanam, perubahan keanekaragaman hayati, eksplosi hama dan penyakit tanaman dan hewan, serta pada akhirnya adalah penurunan produksi pertanian. Di tingkat lapangan, kemampuan para petugas lapangan dan petani dalam memahami data dan informasi prakiraan iklim masih sangat terbatas, sehingga kurang mampu menentukan awal musim tanam serta melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang terjadi. Sejak Tahun 1898 telah terjadi kenaikan suhu yang mencapai 1 derajat celsius, sehingga diprediksi akan terjadi lebih banyak curah hujan dengan perubahan 2-3 persen per tahun. Dalam 5 tahun terakhir ratarata luas lahan sawah yang terkena banjir dan kekeringan masing-masing sebesar 29.743 Ha terkena banjir (11.043 Ha di antaranya puso karena banjir) dan 82.472 Ha terkena kekeringan (8.497 Ha di antaranya puso karena kekeringan). Kondisi ini cenderung akan terus meningkat pada tahun-tahun ke depan.



IV - 68



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Tantangan ke depan dalam menyikapi dampak perubahan iklim global adalah bagaimana meningkatkan kemampuan petani dan petugas lapangan dalam melakukan prakiraan iklim serta melakukan upaya adaptasi dan mitigasi yang diperlukan. Untuk membangun kemampuan petani dalam melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim, salah satunya melalui Sekolah Lapang Iklim (SLI) serta membangun sistem informasi iklim dan penyesuaian pola dan kalender tanam yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Di samping itu, inovasi dan teknologi tepat guna sangat penting dan strategis untuk dikembangkan dalam rangka untuk upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Penciptaan varietas unggul yang memiliki potensi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah, toleran terhadap suhu tinggi maupun rendah, kekeringan, banjir/genangan dan salinitas menjadi sangat penting. Selain itu, Indonesia termasuk wilayah dengan frekuensi bencana alam sangat tinggi dan sering disebut sebagai wilayah “rawan bencana”. Sejumlah bencana alam kerap terjadi yang meliputi erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan dan macam bencana alam lainnya. Semua bencana alam tersebut berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian



nasional



mulai



proses



produksi,



jalur



distribusi,



rehabilitasi ekonomi, masa panen, dan menimbulkan trauma bagi masyarakat korban bencana. Karena itu, kemampuan untuk antisipasi bencana



alam,



penanganan



korban



bencana,



serta



kemampuan



rehabilitasi ekonomi pascabencana menjadi penting. Sektor terdampak



pertanian bencana



merupakan alam



paling



salah besar.



satu



sektor



Bencana



yang



alam



sering



tersebut



berdampak buruk dan mengakibatkan rusaknya infrastruktur pertanian yang meliputi bangunan bendung, dam, jaringan irigasi, jalan usahatani, kerusakan tanaman dan ternak, hingga penurunan produktivitas dan produksi pangan. Naiknya suhu permukaan bumi dan pergeseran pola curah hujan menyebabkan terjadinya pergeseran pola musim yang



IV - 69



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



berdampak pada perubahan pola dan kalender tanam. Cuaca yang tidak menentu sering mengakibatkan petani sulit memperkirakan waktu untuk mengolah lahan dan memanen. Akibat perubahan iklim, tidak kurang dari 50 persen wilayah pertanian di Indonesia menghadapi musim hujan yang cenderung mundur dan musim kemarau yang cenderung maju, sehingga musim tanam menjadi pendek. Kondisi ini akan sangat berdampak buruk terhadap intensitas tanam jika tidak ada terobosan inovasi dan teknologi yang mampu memecahkan masalah tersebut. Salah satu inovasi yang telah dihasilkan oleh Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pertanian adalah varietas unggul berumur genjah dan sangat genjah serta inovasi teknologi pengelolaan tanah, air dan tanaman pendukungnya. i. Sumberdaya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sekarang dinakhodai ibu Susi



Pudjiastuti



telah



melakukan



gebrakan–gebrakan



dengan



memberantas praktik IUU (Ilegal, Unregulated and Unreported) Fishing. Hal itu mampu menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki kedaulatan ekonomi di bidang Kelautan dan perikanan. Indonesia mampu memiliki nilai tawar (Barganning Position) yang kuat di mata bangsa lain, khususnya yang selama ini menginjak–injak martabat dan ekonomi bangsa dengan menggerogoti kekayaan nasional di sektor kelautan dan perikanan, hal ini adalah prestasi besar. Blue Print kelautan dan perikanan sedang dicetak, tetapi kita tidak dapat menutup mata dengan beragam permasalahan yang masih nampak di depan mata kita yakni permasalahan kesejahteraan nelayan dan para pelaku usaha perikanan kasta terendah, sejak Indonesia merdeka ekonomi di sektor kelautan dan perikanan dikuasai oleh para pemegang modal, Kapitalis yang mampu mempermainkan kondisi perputaran uang di sektor kelautan dan perikanan, dimulai dari semakin meraja lelanya para tengkulak yang semakin mencekik nelayan.



IV - 70



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Melihat dari sisi perikanan tangkap nelayan kita ibarat sapi perah para pemodal besar, nelayan tidak memiliki nilai tawar terhadap hasil ikan yang mereka tangkap, karena kapal, biaya Bahan bakar dan logistik disediakan oleh sang Tengkulak dengan sistem yang diatur sesuai kehendak para tengkulak atau pemodal–pemodal besar sehingga para nelayan tak ubahnya kerja untuk para tengkulak sehingga pendapatan mereka jauh dari harapan dan nilai ideal sebuah usaha perikanan. Tengkulak atau pemain pasar di industri tangkap dapat menjelma dalam bentuk juragan–juragan kapal, atau pemilik industri perikanan yang memodali para nelayan untuk menyediakan bahan baku produksi usahanya. Para tengkulak tidak hanya menguasai sistem perputaran uang usaha perikanan di suatu daerah yang imbasnya sangat merugikan nelayan, tetapi juga sering bermain curang dalam hal pelaporan hasil tangkapan, laporan hasil tangkapan yang dilaporkan ke pemerintah tidak sesuai



dengan



hasil



tangkapan



sebenarnya,



banyak



praktik



para



tengkulak mendatangi langsung para petugas dengan memberi imbalan serta pelaporan yang sudah disesuaikan dengan keinginan tengkulak tersebut, bahkan kapal–kapal nelayan banyak yang tidak bongkar hasil tangkapan



di



Tempat



pelelangan



ikan



(TPI),



tetapi



langsung



di



perusahaan mereka. Hal itu semua berdampak pada pendapatan retribusi negara dari Industri perikanan tangkap serta tidak validnya data produksi perikanan tangkap pemerintah. Dari sektor Industri pengolahan perikanan, masih banyak kita jumpai



pabrik–pabrik



atau



Unit



pengolahan



ikan



(UPI)



yang



mengesampingkan AMDAL, masih banyak pelaku usaha yang tidak memasang Instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang standar sehingga limbah industri yang pada umumnya dibuang di laut mengotori laut. Hal ini berimbas pada rusaknya ekosistem perairan di sekitar kawasan industri pengolahan ikan tersebut. Di sisi lain, banyak pengusaha yang tidak menerapkan sistem upah minimum bagi para buruh pabrik



IV - 71



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



perikanan. Kita dapat mengambil contoh di kawasan Industri perikanan Muncar Banyuwangi semua hal tersebut di atas dapat kita lihat dengan mata telanjang kita. Kawasan pabrik yang berbaur dengan pemukiman penduduk, sungai–sungai yang sudah tercemar oleh limbah pabrik mengalir ke pantai Muncar. Banyak perusahaan yang telah mendapat catatan hitam (Black List), tetapi masih beroperasi hingga saat ini. Di sektor budidaya perikanan, pembukaan lahan untuk budidaya yang tidak memperhatikan dampak ekosistem dan lingkungan setempat marak terjadi, sehingga usaha budidaya liar yang merusak lingkungan terdapat di mana–mana, banyak lahan budidaya masyarakat karena kurangnya pemahaman terhadap sistem budidaya baik ikan maupun udang yang baik. Tidak sedikit juga usaha budidaya skala besar dengan korporasi besar yang mengesampingkan dampak lingkungan tersebut. Faktor keberpihakan pemerintah masih menjadi sesuatu yang sentral bagi penyebab kemiskinan nelayan. Pemerintah memiliki peran yang



sangat



strategis



dalam



menentukan



kebijakan.



Kebijakan



pemerintahlah yang ditunggu dan diharapkan oleh para nelayan. Kebijakan Bahan bakar solar yang sangat dibutuhkan bagi para nelayan, masih jauh dari ekspetasi para nelayan. Termasuk harga yang terlalu mahal, ketersediaan yang terbatas, dan lemahnya pengawasan terhadap penyelewengan distribusi BBM bagi nelayan. Hal ini membuat nelayan kebingungan dalam memikirkan bagaimana langkah ke depannya sehingga tengkulaklah yang mengambil keuntungan dari permasalahan ini. Lalu permasalahan yang terpenting dan tak disadari perannya ialah kesadaran masyarakat terhadap potensi perikanan dan kelautan yang masih kecil. Masyarakat belum terlalu tertarik terhadap perikanan dan kelautan Indonesia. Hal ini dapat dicontohkan seperti, konsumsi ikan yang



belum



menempati



peringkat



teratas



masyarakat



Indonesia.



Masyarakat belum menyadari bahwa kandungan hasil laut memiliki gizi



IV - 72



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



yang tinggi. Kita dapat mencontoh pada Jepang yang masyarakatnya sangat menyukai makanan laut, sehingga Jepang dapat sangat maju. Contoh yang kedua ialah dapat terlihat dari minat masyarakat untuk mempelajari ilmu perikanan dan kelautan yang belum menjadi prioritas utama. Passing grade jurusan Kelautan dan Perikanan di beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia masih menempati posisi pertengahan. Permasalahan–permasalahan di atas adalah permasalahan dalam porto folio Kelautan dan Perikanan yang harus segera diselesaikan, karena indikator keberhasilan sebuah program pemerintah adalah seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, langkah– langkah strategis dan cepat yang harus segera dilaksanakan adalah antara lain sebagai berikut. 1. Pemerintah harus meninjau ulang Subsidi BBM untuk nelayan, serta memastikan



ketersediaan



pemerintah



harus



penyelewengan



sesuai



segera



terhadap



dengan



bertindak



program



kebutuhan



terhadap



subsidi



BBM



nelayan,



praktik–praktik untuk



nelayan.



Praktek–praktik tersebut harus segera diakhiri agar ada kepastian bagi para nelayan; 2. Pemerintah harus memperkuat permodalan nelayan, Pembudidaya ikan skala kecil, dan para pelaku usaha kecil di bidang kelautan dan perikanan



dengan



memperkuat



kelembagaan,



Induk



Koperasi



Perikanan (INKA MINA) harus dihidupkan kembali, dengan sistem dan manajemen yang baru sehingga praktik–praktik memperkaya diri sendiri bagi pengurus koperasi dapat hilang, sehingga koperasi dapat benar–benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga harus membuka pos–pos permodalan yang terjangkau untuk masyarakat perikanan seperti KUR untuk nelayan dan sebagainya; 3. Jika Koperasi perikanan yang sehat sudah berjalan dengan baik, maka bantuan–bantuan pemerintah dalam bentuk Kapal, alat tangkap, sarana budidaya ikan, dan permodalan dapat melalui lembaga tersebut, karena praktik di lapangan selama ini banyak bantuan



IV - 73



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pemerintah yang tidak tepat sasaran, banyak kelompok–kelompok usaha nelayan fiktif yang dibuat hanya untuk mencairkan dana bantuan pemerintah; 4. Pelatihan



serta



pendampingan



masyarakat



dalam



bidang



usaha



perikanan harus lebih tepat sasaran, tidak hanya sebatas upaya menghabiskan anggaran, tetapi minim hasil, pelatihan usaha mikro dan kecil (UMKM)



bidang perikanan harus dititik beratkan pada



kemampuan masyarakat untuk berusaha dan bersaing di pasar. Pelatihan dan pendampingan Budidaya di laut (marinculture) seperti Keramba Jaring Apung (KJA) harus digalakkan khususnya wilayah kepulauan yang memiliki perairan yang berpotensi untuk usaha tersebut; 5. Memperketat sistem pencatatan hasil tangkapan kapal – kapal nelayan, dan mewajibkan kapal – kapal penangkap ikan untuk bongkar muat di pelabuhan



perikanan,



memperkuat



sistem



pelelangan



ikan,



memangkas praktek– praktek permainan harga tengkulak di pelabuhan perikanan



hal



ini



untuk



akurasi



data



hasil



tangkapan,



serta



memperkuat nilai jual hasil tangkapan nelayan; 6. Mengevaluasi semua Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan usaha budidaya perikanan, jika ada yang melanggar dengan tidak menggunakan IPAL atau tidak memerhatikan dampak lingkungan akibat proses produksi pengolahan ikan, maka pelaku usaha harus ditindak, dan ditutup jika tidak menggunakan Instalasi pengolahan limbah; 7. Pemerintah



dapat



melibatkan



semua



elemen



termasuk



institusi



pendidikan, organisasi kemahasiswaan dalam rangka pendampingan masyarakat yang menitik beratkan pada pendampingan pengembangan usaha



perikanan



berbasis



masyarakat



di



berbagai



lini



usaha,



pendampingan dalam rangka pengawasan di bidang perikanan. Pemerintah



mengevaluasi



kembali



dana–dana



bantuan



dalam



berbagai bentuk program di sektor kelautan dan perikanan, karena banyak



IV - 74



ditemukan



praktek



bantuan



tidak



tepat



sasaran,



obyek



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



pendanaan fiktif, menguntungkan pihak tertentu, tak sedikit yang hanya dimanfaatkan untuk pencitraan politik oknum–oknum tertentu. j. Ekosistem Daratan, Hutan, Degradasi lahan, dan Keanekaragaman Hayati Upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam meningkatkan kinerja kerja dengan menguatkan



isu-isu



kebijakan



alokasi



sumber



daya



hutan



dan



lingkungan. Hal ini dilakukan agar fungsi-fungsi hutan dapat mendukung rencana pembangunan pemerintah dengan tetap memperhatikan aspekaspek lingkungan yang berkelanjutan. Selain itu, tentu juga harus dapat memberikan keseimbangan produksi hutan kita. Beberapa hal yang akan dilakukan dalam mengevaluasi kinerja yakni perizinan yang berada di dalam kawasan hutan baik itu hutan lindung, hutan konversi dan lainnya. Dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada Tahun 2016 ini, KLHK juga berencana akan melakukan terobosan dengan mengganti beberapa regulasi. Terkait



dengan



pengendalian



perubahan



iklim,



setelah



hasil



konferensi perubahan iklim di Paris menghasilkan kesepakatan yang disebut dengan Paris Agreement (Kesepakatan Paris), KLHK menyatakan akan sangat fokus bagaimana melakukan pengendalian pencegahan kebakaran



hutan



dan



lahan



karena



kebakaran



tersebut



telah



menyumbang banyak sekali emisi karbon bagi dunia. Selain itu, membahas konservasi tentang bagaimana konservasi ke depan dapat memfasilitasi kehidupan masyarakat yang ada dan tetap mendukung pembangunan berskala nasional. Kebijakan KLHK ke depan, lanjutnya, fungsi hutan lindung dan konservasi akan diperkuat dengan pola pikir dan kesiapan mental para pejabat KLHK. KLHK tidak akan lagi melakukan pemberian izin tanpa memperhatikan kajian lingkungan hidup strategis, izin lingkungan dan juga tata ruang.



IV - 75



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Isu lain terkait dengan lingkungan adalah penguasaan dan konversi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Terdapat perusahaan kelapa sawit yang menguasai konsesi 2,6 juta Ha lahan. Grup Sinarmas merupakan salah satu usaha dengan penguasaan lahan terbesar, dengan sektor usaha meliputi sawit, hutan dan tambang. Untuk menguasai sektor kehutanan, Sinar mas membangun Asia Pulp and Paper yang berdomisili di Singapura dan Indah Kiat Pulp and Paper, sebagai industri kertas di Indonesia. Beberapa kasus yang melibatkan perusahaan seperti Beberapa perusahaan dalam grup APP (Arara Abadi) pernah terkait dengan kasus korupsi di Provinsi Riau yang melibatkan suap kepada Gubernur Tengku Azmun Jaafar. Tahun 2015, kebakaran hutan melanda 86 ribu hektar tanaman Akasia di dalam konsesinya. Keterbatasan penanaman yang dilakukan APP, membuat industri kayu Sinarmas tersebut terindikasi menggunakan kayu hutan alam. IKPP pernah melakukan



wanprestasi



penguasaan



lahan



yang



terbesar, luas,



dengan



laporan



gagal



bayar.



perusahaan



Dengan



menyebutkan



pembayaran pajaknya sepanjang 2004-2014 hanya mencapai 42 juta dolar. 4.2.3. Isu Strategis Regional Sulawesi Pada sub ba 4.2.3 diuraikan beberapa isu strategis regional Sulawesi meliputi Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Memacu Pertumbuhan



Ekonomi



Melalui



Pengelolaan



Sumberdaya



Mineral,



Lingkungan dan Mitigasi Bencana, Sumberdaya Air dan Irigasi. a. Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan Sulawesi merupakan produsen pangan ketiga terbesar di Indonesia yang menyumbang 10 persen produksi padi nasional dan 15 persen produksi jagung nasional. Pertanian pangan menyumbang 13 persen PDRB Sulawesi. Terdapat kawasan potensial untuk pengembangan pangan di wilayah Sulawesi, yaitu Kawasan BOSOWASIPI (Bone-Soppeng-



IV - 76



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Wajo-Siderap-Pinrang di Sulawesi Selatan, dengan luas areal 116 847 hektar sawah dengan pola tanam padi-padi-palawija atau padipadi-padi. Mengingat adanya keterbatasan potensi ekspansi areal pertanian, maka peningkatan



produksi



pangan



yang



paling



memungkinkan



adalah



melakukan intensifikasi pangan. Produktivitas padi di Sulawesi masih lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Kegiatan pengembangan perkebunan dan industri kakao bertujuan untuk meningkatkan produksi kakao (biji dan produk olahan kakao) yang berdaya saing internasional; dan mengembangkan industri kakao yang mampu memberi peningkatan pendapatan bagi para petani dan pelaku usaha kakao. Koridor Ekonomi Sulawesi mempunyai potensi besar bagi pengembangan kegiatan kakao, baik perkebunan maupun industri pengolahan kakao. Total luas lahan kakao di Sulawesi mencapai 838.037 ha atau 58 persen dari total luas lahan di Indonesia. Sebagian besar lahan tersebut dimiliki oleh petani (96 persen). Namun demikian, pengembangan kakao di Pulau Sulawesi menghadapi tantangan berupa kendala



produksi,



teknologi,



kebijakan



dan



infrastruktur.



Kurang



tersedianya infrastruktur jalan, pelabuhan, listrik, dan gas di provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat menyebabkan pula kehilangan peluang pasar sebesar 600 ribu ton yang setara dengan USD 360 juta. Dilihat dari produksi perikanan di Indonesia berdasarkan sebaran wilayahnya, Koridor Ekonomi Sulawesi merupakan wilayah yang memiliki produksi perikanan laut terbesar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu kegiatan ekonomi utama di Koridor Ekonomi Sulawesi. Saat ini perikanan berkontribusi sekitar 22 persen dari total PDRB sub sektor pertanian pangan (70 persen tangkapan dan 30 persen budidaya) di mana sekitar 20 persen dari aktivitas perikanan tersebut merupakan perikanan tangkap dan sisanya adalah perikanan budidaya. Potensi pengembangan perikanan terus berkembang secara signifikan karena sebagian besar hasil perikanan di



IV - 77



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Sulawesi adalah untuk pemenuhan kebutuhan ekspor seiring dengan permintaan global yang terus meningkat. b. Memacu Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengelolaan Sumberdaya Mineral Pengembangan wilayah Pulau Sulawesi, sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia, sangat penting dalam mendukung peningkatan kinerja pembangunan nasional. Wilayah Pulau Sulawesi memiliki posisi geografis yang relatif strategis di wilayah timur Indonesia dan berhadapan langsung dengan kawasan Asia Timur, khususnya Philipina



yang



menjadi salah satu lintasan perekonomian dunia. Wilayah Pulau Sulawesi berada pada posisi strategis nasional karena dari arah utara sampai timur pulau ini dilintasi oleh lautan Pasifik yang merupakan alur laut terbuka bagi pelayaran dari Laut Pasifik ke Samudera Hindia dan sebaliknya. Sementara Pulau Sulawesi bagian selatan terdapat wilayah kelautan Makassar-Buton yang juga terbuka bagi pelayaran menuju kawasan Asia Pasifik, dan Amerika Bagian Selatan. Dengan demikian, Wilayah Pulau Sulawesi berpotensi besar sebagai pusat pertumbuhan di kawasan sub-regional ASEAN, Asia Pasifik, dan kawasan internasional lainnya. Selain itu, wilayah Pulau Sulawesi memiliki akses perdagangan paling strategis sebagai pusat pertumbuhan Kawasan Indonesia Timur dengan sumber daya alam cukup lengkap baik pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan dan pertambangan. Wilayah Pulau Sulawesi juga memiliki letak geografis dan hubungan interaksi yang kuat dengan pulau Jawa sebagai pusat perekonomian di Indonesia. Tantangan terbesar dalam percepatan dan perluasan kegiatan pertambangan nikel adalah menciptakan industri hilir dari pertambangan nikel khususnya dalam pemurnian (refining) hasil produksi nikel. Indonesia belum memilki fasilitas pemurnian nikel padahal kegiatan pemurnian memberikan nilai tambah yang sangat tinggi. Empat lokasi penting di Sulawesi yang memiliki cadangan nikel berlimpah adalah: (1)



IV - 78



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan; (2) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; (3) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara;dan (4) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Koridor Ekonomi Sulawesi mempunyai potensi minyak dan gas bumi yang belum teridentifikasi dan tereksplorasi dengan baik. Industri minyak dan gas bumi memiliki potensi untuk berkembang di Pulau Sulawesi namun menghadapi tantangan berupa kontur tanah dan laut dalam. Hal ini menyebabkan tingkat kesulitan teknis yang tinggi yang berujung pada tingginya biaya eksploitasi migas di Sulawesi. Potensi minyak bumi Koridor Ekonomi Sulawesi relatif kecil dibandingkan wilayah lain Indonesia dengan cadangan sebesar 49,78 MMSTB dari total 7.998,49 MMSTB cadangan minyak bumi Indonesia, atau hanya 0,64 persen dari total cadangan Indonesia. Sedangkan potensi gas bumi Koridor Ekonomi Sulawesi juga relatif tidak besar dibandingkan wilayah lain Indonesia dengan cadangan sebesar 4,23 TSCF dari total 157,14 TSCF cadangan gas bumi Indonesia, atau hanya 2,69 persen dari total cadangan Indonesia. Kegiatan ekonomi utama migas di Koridor Ekonomi Sulawesi akan terpusat pada beberapa lokasi berikut: (1) Area eksploitasi gas bumi di Donggi Senoro, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (2) Area eksploitasi minyak bumi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (3) Area eksploitasi gas bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (4) Area eksploitasi gas bumi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan (5) Lapangan Migas Karama, Sulawesi Barat. c. Lingkungan dan Mitigasi Bencana Salah



satu



isu



strategis



di



wilayah



Pulau



Sulawesi



adalah



meningkatnya luasan lahan kritis dan degradasi kualitas lingkungan, yang berpotensi menambah ancaman bencana alam. Profil PKN, PKW dan PKSN di wilayah Pulau Sulawesi menunjukkan rata-rata multirisiko tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang sampai dengan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi bencana alam. Keadaan



IV - 79



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lingkungan hidup di wilayah Pulau Sulawesi dapat diindikasi dari beberapa kondisi antara lain kerusakan hutan dan lahan kritis, bencana alam banjir, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya. Berdasarkan data statistik lingkungan hidup Tahun 2010 diperoleh informasi bahwa kerusakan hutan di seluruh wilayah Pulau Sulawesi pada akhir Tahun 2008 mencapai sekitar 12.150 hetar, yang terdiri dari perambahan hutan 9.476 hektar dan 2.674 hetar penebangan liar terhadap batang dan kayu bulat. Sementara itu, luas lahan kritis di seluruh wilayah Sulawesi mencapai areal sekitar 6,22 juta hektar atau 33 persen luas daratan, yang meliputi sangat kritis 3,62 juta hektar, lahan kritis 1,71 juta hektar dan agak kritis 0,89 juta hektar (lihat Tabel 2.22). Dibandingkan dengan wilayah pulau lainnya, lahan kritis di wilayah Pulau Sulawesi termasuk tinggi. Luas lahan kritis yang terbesar di wilayah Pulau Sulawesi Tenggara, mencapai 2,80 juta hektar atau 60 persen luas daratan dan Provinsi Sulawesi Selatan (termasuk Sulawesi Barat, mencapai 1,57 juta hektar atau 25,4 persen wilayah daratan. Wilayah Sulawesi mempunyai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang



masuk



ke



dalam



daerah



rawan



bencana.



Adapun



pusat



pertumbuhan ekonomi meliputi: (1) Pusat Kegiatan Nasional (PKN) meliputi Gorontalo, Palu dan Makasar; (2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi Isimu-Gorontalo, Tilamuta-Boalemo, Luwuk-Banggai dan lainlain. Potensi bencana di wilayah regional Sulawesi meliputi Liquifaksi, Gempa, Banjir dan Tsunami (LGBT), serta longsor dan gunung berapi. Dari aspek kegempaan, sistem patahan di bagian tengah Sulawesi dimana Kota Palu terdapat terdiri dari kompleks zona patahan yang yang berletak dalam pertemuan lempeng Pasifik, Indo-Australia dan lempeng Eurasia. Dari perhitungan terhadap pergerakan patahan Palu-Koro ini (Bellier, O. et al, 2001), diperoleh data kisaran pergerakan lempeng, yaitu 35 ± 8 mm per tahun. Sejarah gempa bumi di bagian tengah Sulawesi



IV - 80



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



telah tercatat sejak abad ke-19, di mana beberapa di antaranya mempunyai magnitude yang besar, di antaranya Tahun 1968 (6,7 SR), 1993 (5,8 SR), 2005 (6,2 SR) dan 2018 (7,4 SR). Gempa bumi yang terjadi di laut dapat mengakibatkan terjadinya tsunami (gelombang laut), terutama pada gempa yang terjadi di laut dalam yang diikuti deformasi bawah laut seperti yang pernah terjadi di pantai barat Sumatera dan di pantai utara Papua. Sementara itu, letusan gunung berapi juga dapat menimbulkan gelombang pasang seperti yang terjadi pada letusan Gunung Krakatau. Kegempaan di Sulawesi ini juga ditandai dengan frekuensi yang tinggi tsunami di bagian Selat Makassar, sebagaimana yang terjadi pada Tahun 1927 di Teluk Palu dengan ketinggian gelombang mencapai 15 m, Tahun 1968 di Mepaga (10 m) dan Tahun 1996 di Simuntu-Pangalaseang (1 - 3,4 m), terakhir tanggal 28 Oktober 2018 gempa bumi di patahan sesar Palu-Koro juga diikuti oleh tsunami dan liquifaksi. Jalur patahan yang melalui bagian tengah Pulau Sulawesi, tepat berada di bagian tengah yang membelah Kota Palu bagian timur dan barat. Bencana alam bersifat geologi yang terjadi di Sulawesi Tengah sangat terkait dengan kondisi dan proses-proses geologi yang telah, sedang dan akan terus berlangsung. Termasuk di antaranya adalah patahan aktif Palu-Koro, patahan Matano melewati wilayah Kabupaten Morowali dan patahan Sorong yang mendorong bagian timur Sulawesi. Bentuk topografi dan kerawanan longsor pada banyak kawasan serta ruas-ruas jalan strategis di wilayah ini sangat terkait dengan struktur material yang rapuh serta serta dapat dipicu oleh kegempaan. Tantangan yang akan dihadapi wilayah Sulawesi adalah penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi pada tataran global dengan tetap mengutamakan nilai-nilai keutamaan lokal. Tantangan ini tidak hanya menyangkut perubahan tatanan politik, sosial, ekonomi, teknologi informasi, tetapi juga perubahan cara pandang, nilai dan gaya hidup. Tantangan hanya dapat diatasi dengan terus meningkatkan mutu sumberdaya manusia, mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat



IV - 81



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



antara lain melalui perbaikan jangkauan dan kualitas layanan publik, penguatan ketahanan budaya, peningkatan kemandirian, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan daya saing. Upaya menjawab berbagai tantangan



akan



sangat



dipengaruhi



oleh



berbagai



upaya



dalam



peningkatan kualitas, proses dan kinerja politik dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat; pemantapan ketertiban yang menciptakan rasa aman bagi rakyat; penegakan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi, serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat dalam memberikan layanan kepada rakyat. Tantangan yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan dan perluasan jangkauan sarana dan prasarana yang menghubungkan rakyat di pelosok daerah ke pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan; pengembangan wilayah dan penataan



ruang



secara



cermat,



disiplin,



dan



terpadu



dengan



memperhatikan tata guna lahan, zonasi, serta pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang menjamin pembangunan berkelanjutan. Rekayasa, pengembangan dan penyebaran teknologi dalam bidang produksi, informasi, dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan jaman juga menjadi tantangan wilayah Sulawesi. Oleh sebab itu, pengembangan pengetahuan dan teknologi sebagai basis penguatan daya saing wilayah Sulawesi menjadi kian penting dan mendesak. Salah satu isu yang dihadapi dalam bidang penanggulangan bencana adalah kinerja yang masih belum optimal. Secara umum dapat dikatakan bahwa pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait di



Indonesia



belum



siap



dalam



menghadapi



bencana



sehingga



mengakibatkan tingginya jumlah korban jiwa maupun kerugian material yang ditimbulkan oleh bencana. Kinerja yang belum optimal seperti belum terpadu dan menyeluruhnya koordinasi dan kerjasama dalam menghadapi situasi tanggap darurat masih terlihat. Tanggap darurat bencana seringkali berlangsung dengan agak tidak teratur, terutama dalam hal pengerahan tenaga pencarian dan penyelamatan serta dalam koordinasi pengumpulan dan penyaluran bantuan bagi para korban.



IV - 82



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Upaya pemulihan pasca bencana juga belum maksimal. Data tentang jumlah korban meninggal dan mereka yang luka-luka serta jumlah rumah yang hancur total, rusak berat dan rusak ringan kerap kali ada beberapa versi yang saling berbeda satu sama lain. Perbedaan data dalam hal jumlah korban terluka dan jenis luka yang dialami korban akan mempersulit alokasi tenaga medis dan perlengkapan medis, termasuk obat-obatan, yang dibutuhkan untuk upaya pemulihan kesehatan warga yang menjadi korban. Begitu pula dengan perbedaan data dalam hal rumah, fasilitas dan infrastruktur publik yang rusak akan menghambat penghitungan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang selanjutnya akan memperlambat pemulihan seluruh aspek kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Isu lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah orientasi kelembagaan penanggulangan bencana di Indonesia yang pada umumnya masih lebih terarah pada penanganan kedaruratan dan belum pada aspek



pencegahan



serta



pengurangan



risiko



bencana.



Tampaknya



pemahaman dan kesadaran bahwa risiko bencana dapat dikurangi melalui



intervensi-intervensi



pembangunan



masih



minim.



Undang



undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang telah mengubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif (terpusat pada tanggap darurat dan pemulihan) ke preventif (pengurangan risiko dan kesiapsiagaan), tetapi dalam pelaksanaannya masih



sedikit



program-program



pengurangan



risiko



bencana



yang



terencana dan terprogram. Risiko bencana dapat dikurangi melalui program-program pembangunan yang berperspektif pengurangan risiko serta penataan ruang yang berdasarkan pemetaan dan pengkajian risiko bencana. Hal lain yang tampak mencolok dari berbagai kejadian bencana adalah masih dominannya peranan pemerintah dan pihak-pihak dari luar komunitas dalam situasi darurat bencana. Dalam banyak kejadian bencana terakhir di Indonesia belum terlihat adanya kiprah yang signifikan dari tim-tim siaga bencana komunitas. Pemberitaan media



IV - 83



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



biasanya didominasi oleh kisah tim-tim reaksi cepat dari berbagai instansi pemerintah, termasuk yang paling dominan biasanya dari angkatan bersenjata, dan pihak swasta. Mengingat Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tidak semuanya mudah dijangkau, penting untuk mengembangkan tim-tim siaga bencana di tingkat masyarakat, karena masyarakatlah yang pertama-tama berhadapan dengan bencana dan dampak-dampak



negatifnya.



Jumlah



korban



dan



kerugian



yang



diakibatkan oleh bencana akan dapat dikurangi secara signifikan dengan adanya masyarakat dan Pemerintah Daerah yang tangguh dan siaga bencana. Ketangguhan dan kesiapsiagaan ini dapat dicapai melalui gladigladi dan simulasi bencana di tingkat komunitas yang dilaksanakan secara rutin dan teratur. Isu lain yang masih dihadapi adalah kurangnya pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengurangi risiko bencana, termasuk pemanfaatan sistem-sistem peringatan dini yang berbasis teknologi. Banyak daerah yang menghadapi ancaman alam seperti gempabumi, tsunami dan letusan gunungapi, yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa, belum memiliki data dan informasi terinci



tentang



ancaman



yang



mereka



hadapi



berikut



tingkat



intensitasnya yang disusun berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Informasi semacam ini sangat dibutuhkan terutama di daerahdaerah dengan tingkat kerawanan tinggi, untuk menyusun upaya-upaya pengurangan risiko yang berdasarkan ilmu pengetahuan. Diperlukan adanya upaya melibatkan perguruan tinggi untuk mengembangkan penelitian-penelitian, ilmu dan teknologi kebencanaan. Isu yang tidak kalah pentingnya adalah belum adanya perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif. Setiap terjadi bencana, siapa berbuat apa belum jelas, masih sangat abu-abu. Semua ingin membantu, tetapi kadang kala tidak tahu apa yang dilakukan. Apalagi pada saat sebelum terjadi bencana, apa yang harus dilakukan kadang masih bingung. Pada beberapa kegiatan malah dilakukan oleh beberapa instansi, sehingga terjadi tumpang tindih produk yang berbeda satu dengan yang lain yang malah membingungkan pengguna (pemerintah daerah). Hal seperti ini



IV - 84



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



perlu dibuat suatu rencana penanggulangan bencana yang melibatkan berbagai pelaku penanggulangan bencana. d. Sumberdaya Air dan Irigasi Indonesia memiliki enam persen dari persediaan air dunia atau sekitar 21 persen dari persediaan air Asia Pasifik terutama yang bersumber dari danau, waduk dan sungai. Berikut kondisi sumberdaya air dan irigasi di Wilayah Pulau Sulawesi. Sesuai dengan daur hidrologis, air hujan sebagian akan mengisi danau dan situ baik secara langsung atau tidak langsung seperti melalui mata air dan aliran sungai. Indonesia diperkirakan memiliki lebih dari 500 danau yang tersebar dari dataran rendah hingga puncak gunung. Dari sekian banyak danau tersebut, terdapat tiga danau utama di Sulawesi yaitu Danau Tondano di Sulawesi Utara dengan luas 4638 hektar, Danau Limboto di Gorontalo dengan luas sekitar 3500 hektar dan Danau Tempe, Towuti dan Matana di Sulawesi Selatan dengan luas masing-masing 10200, 50000 dan 14600 hektar serta Danau Poso dan Lindu di Sulawesi Tengah. Masing-masing 32300 dan 3150 hektar. Danau tersebut selain berfungsi sebagai pengatur keseimbangan tata air juga berfungsi sebagai sumber air irigasi pesawahan. Sebagian air hujan juga akan masuk ke cekungan air tanah yang potensinya



tinggi



yang



kemudian



dikembangkan



sebagai



waduk



penampung air. Waduk yang utama di wilayah Pulau Sulawesi adalah waduk Bili-Bili di Sulawesi Selatan. Hasil pemantauan volume beberapa waduk utama di Indonesia, menunjukkan bahwa volume air permukaan waduk pada musim kemarau. Persentase penurunan volume waduk selama musim kemarau mengindikasikan adanya kerusakan fungsi resapan air di bagian hulu. Untuk waduk Bili-Bili, volume air terendah pada bulan September sampai dengan November yaitu sekitar 30 -60 juta m3 dan volume tertinggi pada bulan Februari sampai dengan Mei, yaitu sekitar 260 – 310 juta m3. Air hujan juga akan mengalir ke sungai-sungai



IV - 85



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



besar dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Pulau Sulawesi. Jumlah sungai di wilayah Pulau Sulawesi sangat banyak, namun hanya terdapat 10 sungai yang luas daerah pengalirannya lebih dari 1000 km2. 4.2.4. Isu Strategis Provinsi Sulawesi Tengah Pada sub bab 4.2.4 isu strategis Sulteng meliputi isu kemiskinan, Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis, Pengelolaan Sumberdaya Maritim Yang Optimal, Lingkungan dan Mitigasi Bencana: a. Kemiskinan Berdasarkan data BPS (2018), pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Sulawesi Tengah mencapai 420,21 ribu orang (14,01 persen), berkurang sebesar 3,06 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2017 yang sebesar 423,27 ribu orang (14,22 persen).



Persentase



penduduk



miskin



di



daerah



perkotaan



pada



September 2017 sebesar 10,39 persen turun menjadi 10,15 persen pada Maret 2018. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2017 sebesar 15,59 persen turun menjadi 15,51 persen pada Maret 2018. Selama periode September 2017– Maret 2018, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 3,47 ribu orang (dari 81,56 ribu orang pada September 2017 menjadi 85,03 ribu orang pada Maret 2018), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 6,54 ribu orang (dari 341,72 ribu orang pada September 2017 menjadi 335,18 ribu orang pada Maret 2018). Peranan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan pada Maret 2018 tercatat sebesar 75,69 persen. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi September 2017 yaitu sebesar 76,16 persen. Jenis komoditi makanan yang



IV - 86



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



berpengaruh besar terhadap nilai Garis Kemiskinan di perkotaan maupun di perdesaan, adalah beras, rokok kretek filter, tongkol/tuna/cakalang, kue basah, gula pasir, telur ayam ras, cabe rawit, mie instan, dan bawang merah.



Sedangkan,



untuk



komoditi



bukan



makanan



yang



besar



pengaruhnya adalah biaya perumahan, listrik, bensin, pendidikan, dan perlengkapan mandi. Upaya pengentasan kemiskinan yang dijalankan di Sulawesi Tengah diharapkan dapat ditingkatkan terutama pada daerah pedesaan. Tingkat kemiskinan



diharapkan



dapat



menurun



seiring



dengan



adanya



peningkatan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Sulawesi Tengah pada 2016 yang meningkat Rp610 miliar sehingga total ADD 2016 mencapai Rp 1,12 triliun. Alokasi ADD juga diharapkan mendorong proses



pembangunan



Indonesia



dari



daerah



pinggiran



dengan



memperkuat ekonomi di daerah pedesaan. Dalam menanggulangi tingkat kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah daerah juga pernah melakukan Program Terpadu Pengentasan Kemiskinan berbasis Bedah Kampung (PTPK-BBK) dan melaksanakan program nasional dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta PKH dan Rastra yang berlangsung hingga kini. Kebijakan tersebut tidak meningkatkan pembangunan fisik, tetapi juga untuk meningkatkan pemberdayaan dan kualitas sumberdaya manusia. Bentuk lain program penanggulangan kemiskinan di provinsi ini



adalah



program



beras



untuk



warga



sejahtera



(wastra)



yang



realisasinya mencapai 100 persen. Namun demikian, program-program yang diberikan tersebut tidak serta merta mampu mengurangi warga miskin secara signifikan, malah kecenderungan konstan. Jika dianalisis lokasi



tempat



tinggal



masyarakat



pada



September



2015,



jumlah



penduduk miskin masyarakat di perkotaan Sulawesi Tengah mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya yakni 10,93 persen menjadi 11,06 persen, sementara jumlah penduduk di pedesaan mengalami penurunan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan sebuah kajian yang



IV - 87



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



mengevaluasi efektifitas program penanggulangan kemiskinan di provinsi ini. b. Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis Permasalahan pemanfaatan sumber daya alam hingga saat ini tidak memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup yang mengakibatkan daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya alam semakin menipis. Penurunan kualitas sumber daya alam ditunjukkan dengan tingkat eksploitasi hutan yang semakin marak akibat terjadinya pembalakan liar, penambangan liar, rusaknya wilayah laut akibat penangkapan ikan secara ilegal serta meluasnya alih fungsi lahan pertanian dan tambak untuk kegiatan perumahan dan ekonomi lainnya. Permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk



mendukung



pembangunan



ekonomi



adalah



masih



belum



optimalnya pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan. Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat eksploitasi sumber daya hutan dan energi untuk pembangunan serta masih rendahnya pemanfaatan sumber daya perikanan dibanding potensinya. c. Pengelolaan Sumberdaya Maritim Yang Optimal Sulawesi Tengah merupakan wilayah di Indonesia yang memiliki potensi penangkapan cukup besar karena menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki tiga wilayah pengelolana perikanan (WPP) yakni Selat Makassar, Teluk Tomini dan Teluk Tolo. Selain itu, investasi pemerintah di sektor kelautan perikanan dalam 10 tahun terakhir cukup signifikan mencapai Rp200 miliar untuk pembangunan pelabuhan dan sarana, prasarana serta fasilitas untuk nelayan, belum termasuk pembangunan kapal-kapal penangkap ikan bertonase 30 GT. Namun demikian, para nelayan yang menangkap ikan di laut Sulteng cenderung menjual hasil tangkapannya ke luar daerah, sehingga seolah-olah laut Sulteng ini tidak menghasilkan ikan? Salah satu sebabnya adalah harga ikan di daerah



IV - 88



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



lain lebih menarik dibanding di Sulteng. Selain itu, sarana pendaratan ikan di Sulteng seperti dermaga yang menyediakan es balok, ruang pendingin dan pembekuan ikan masih sangat terbatas, apalagi di WPP Teluk Tolo. Gubernur Sulteng pernah mengeluarkan himbauan kepada nelayan agar membawa ikan hasil tangkapannya ke Sulteng karena hal itu penting untuk perekonomian daerah karena akan menjaga stabilitas harga ikan. Pihak Dinas KP Sulteng sendiri akan membuat membuat kebijakan tidak akan menerbitkan surat izin melaut kepada kapal-kapal penangkap ikan bila tidak berkomitmen membawa hasil tangkapannya ke daratan Sulawesi Tengah. Para nelayan Donggala misalnya, kebanyakan membawa hasil tangkapannya ke Kalimantan Timur karena harga ikan di sana lebih tinggi. Hal ini menyebabkan stok ikan di pasaran Kota Palu sering langka sehingga memicu terjadinya inflasi. d. Lingkungan dan Mitigasi Bencana Topografi Sulawesi Tengah didominasi oleh topografi perbukitan dan pegunungan, dengan elevasi tertinggi sekitar 2.850 m di atas permukaan laut. Persentase ketinggian terbesar adalah pada ketinggian 101 – 1000 m, yaitu sebesar 53,9 persen. Wilayah dataran pada kisaran 0 – 100 m hanya pada kisaran 20,2 persen. Nilai-nilai di atas menyiratkan bahwa pembangunan dan pengembangan wilayah akan berhadapan kondisi alam yang dominan perbukitan dan pegunungan. Hal tersebut pula merupakan indikasi bahwa potensi bencana alam berupa longsoran tanah sangat mungkin terjadi sebagai hasil interaksi pembangunan dengan perubahan keseimbangan bentang alam. Hampir sebagian besar tanah di daerah tropis bersifat mudah longsor karena tingkat pelapukan batuan di daerah ini sangat tinggi dan komposisi tanah secara fisik didominasi oleh material lepas dan berlapis serta potensial longsor. Kestabilan tanah ini sangat dipengaruhi oleh kerusakan hutan penyangga yang ada di Indonesia. Karena banyaknya penebangan di hutan penyangga, wilayah rawan bencana longsor di



IV - 89



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Indonesia



semakin



bertambah.



Kondisi



ini



akan



dipercepat



oleh



perubahan tata guna lahan yang di dalamnya termasuk hilangnya perkuatan



lereng



kecenderungan



akibat



perubahan



terganggunya infiltrasi



air



media tanah



perakaran menjadi



serta



aliran



air



permukaan. Ekstensifikasi wilayah hunian, pembukaan kawasan perkebunan dan diterbitkannya izin eksploitasi kawasan untuk pertambangan tanpa memperhitungkan secara cermat aspek lingkungan fisik semuanya merupakan agen pencetus bahaya longsoran. Anomali curah hujan yang di luar perkiraan disertai struktur batuan dan tanah yang rapuh serta bentuk topografi yang relatif datar akan menjadi pencetus utama bencana alam dahsyat seperti yang terjadi di wilayah Bungku Utara Tahun 2007. Salah satu hasil pembangunan yang kerap terancam akibat faktor topografi dan kelongsoran ini adalah prasarana transportasi jalan raya. Sebagai contoh adalah ruas jalan Tawaeli-Kebun kopi. Ruas jalan ini sudah untuk kesekian kalinya direhabilitasi ataupun dengan pembuatan trase baru tambahan. Dana puluhan milyar sudah digelontorkan untuk perbaikan ruas jalan ini namun hingga kini pun problem yang sama tetap berulang. Lalu, di mana letak kekeliruannya? Jawaban untuk ini sebenarnya sangat sederhana : perlakukanlah alam secara bijak. Artinya bahwa kestabilan lahan memiliki batas yang jika terlampaui, maka akan mencari keseimbangan baru, dengan cara alamiah merobah geometrinya mencapai keadaan seimbang. Hal inilah yang berulang terjadi di kawasan Kebun Kopi. Pertanyaan berikut adalah mengapa keseimbangannya terlampaui? Jawaban ini inipun dapat ditelusuri dengan cara mengamati penggunaan lahan di dan di kawasan hulu lereng. Metode penggalian pun perlu dicermati. Sepatutnya kegiatan penggalian ini dilakukan dengan diawali survey lengkap dampak akibat penggunaan lahan sekitarnya. Jika tidak, maka perulangan akan terjadi dan sekian milyar anggaran barupun harus digelontorkan. Fenomena di atas tidak saja berlaku untuk kawasan Kebun Kopi namun juga beberapa kawasan lain di Sulawesi Tengah



IV - 90



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



seperti ruas Salua-Kulawi, Tambu-Kasimbar, Mepanga-Basi, TentenaGintu, Podi-Ampana dan beberapa ruas kritis lainnya di Sulawesi Tengah. Rekayasa sipil tentu saja dapat diterapkan pada kasus-kasus di atas dengan diawali faktor penyebab sehingga alternatif desain dapat dibuat dengan mengakomodir faktor-faktor lain. Sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan bencana adalah identifikasi



karakteristik



bencana.



Karakteristik



bencana



ini



perlu



dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat terutama yang tinggal di wilayah yang rawan bencana. Upaya mengenal karakteristik bencana yang sering terjadi di Indonesia merupakan suatu upaya mitigasi, sehingga diharapkan dampak dari bencana dapat dikurangi. Salah satu penyebab timbulnya bencana di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terhadap karakteristik ancaman bencana. Sering kali seolaholah bencana terjadi secara tiba-tiba sehingga masyarakat kurang siap menghadapinya, akibatnya timbul banyak kerugian bahkan korban jiwa. Padahal sebagian besar bencana dapat diprediksi waktu kejadiannya dengan tingkat ketepatan peramalan sangat tergantung dari ketersediaan dan kesiapan alat serta sumber daya manusia. Pada dasarnya mitigasi (mitigation) merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan timbulnya dampak



bencana,



baik



secara



fisik



struktural



maupun



melalui



pembuatan bangunan-bangunan fisik, maupun non fisik-struktural melalui perundang-undangan. Perencanaan mengintegrasikan



pembangunan aspek



secara



lingkungan



integral



termasuk



di



sepatutnya



sudah



dalamnya



aspek



kerawanan terhadap bencana alam. Hal ini dimaksudkan agar kiranya hasil pembangunan tidak bersifat merusak atau menyebabkan degradasi lingkungan lainnya. Untuk tercapainya maksud ini menjadi kebutuhan penting tersedianya database berupa peta-peta yang menunjukan zonasi kestabilan lereng ataupun peta-peta sejenisnya yang pada intinya akan menjadi dasar perencanaan pembangunan. Pengurangan risiko bencana atas dasar landasan internasional maupun nasional di atas seharusnya



IV - 91



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



menginstruksikan bagi badan perencanaan, instansi ataupun lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan peta rawan bencana atau sejenisnya yang juga harus sudah mutahir tidak terlalu ekstrim perbedaan antara sumber satu dengan yang lainnya. Kemutahiran menjadi sangat penting mengingat pengalaman selama ini menunjukkan bahwa data yang ada tidak sinkron dengan kondisi nyata lapangan. Karenanya, pengganggaran setiap tahun harus dialokasikan khusus untuk penyiapan database yang valid. Provinsi Sulawesi Tengah sangat berpotensi dalam keterdapatan bahan galian baik bahan galian golongan A, B maun C. Namun konstribusi terhadap pendapatan daerah masih minim sehingga hal ini menjadikan tantangan tersendiri yang membutuhkan perhatian tidak saja bagi pemerintah, tetapi juga oleh kalangan akademisi. Dalam hal pengurangan risiko bencana, memperhatikan Landasan Global, Landasan Regional dan Landasan Nasional dalam Pengurangan Risiko Bencana dalam kerangka pembangunan nasional, sepatutnya hal ini memberikan pijakan sekaligus tantangan bagi Universitas Tadulako khususnya Fakultas Teknik dalam mengimplementasikan strategi-strategi yang telah digariskan, di antaranya dengan melibatkan tenaga ahli dalam kegiatankegiatan pembangunan fisik terutama yang rentan terhadap bencana alam, berperan dalam penentuan kebijakan pengembangan perencanaan wilayah, memberikan masukan dan solusi terhadap penganggulangan permasalahan bencana alam, bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan



pemetaan



dan



update



wilayah



rawan



bencana



dan



memberikan penyuluhan terstruktur baik secara institusional maupun bekerjasama dengan instansi terkait. 4.2.5. Isu Strategis Kabupaten Donggala Pada sub bab 4.2.5 isu strategis Kabupaten Donggala dijelaskan isu strategis tentang kenaikan angka kemiskinan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Revitalisasi Pertanian, kehutanan, Perikanan dan Kelautan, Iklim



IV - 92



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Investasi dan Iklim Usaha belum mendukung, Lingkungan dan Bencana Alam, Pengurangan Risiko Bencana, Reformasi Birokrasi, a. Kenaikan Angka Kemiskinan Selama



periode



2013-2018,



penduduk



miskin



di



Kabupaten



Donggala meningkat dari 49,6 ribu menjadi 54,44 ribu jiwa sebelum menurun menjadi 54,28 ribu di Tahun 2018. Persentase kemiskinan juga mengalami kenaikan dari 17,18 persen menjadi 18,17 persen sebelum menurun menjadi 18,03 persen di Tahun 2018. Pada sisi lain, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengalami penurunan dari 3,26 poin menjadi 3,17 poin yang berarti kecepatan penduduk miskin Kabupaten Donggala naik status di atas garis kemiskinan 1,03 kali lipat ketimbang kecepatan penduduk miskin terjerembab ke dasar garis kemiskinan. Lalu menurun menjadi 3,04 poin di Tahun 2018. Sebaliknya, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menunjukkan bahwa kesenjangan antara sesama penduduk miskin atau rumah tangga miskin selama periode tersebut semakin melebar yakni dari 0,98 poin menjadi 1,05 poin. Lalu tinggal 0,86 poin di Tahun 2018. a. Pertanian dan Ketahanan Pangan Beberapa isu strategis bidang pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Donggala sebagai berikut: •



Peningkatan



produksi



pertanian



dalam



rangka



penguatan



ketahanan pangan; •



Perluasan lahan pertanian dalam rangka meningkatkan produksi pertanian;







Upaya inovasi teknologi dalam rangka peningkatan produktivitas;







Revitalisasi lahan-lahan terlantar untuk pemanfaatan tanaman pangan;







Diversifikasi pangan dalam upaya peningkatan ketahanan pangan;







Peningkatan nilai tambah produk pertanian tanaman pangan;







Fluktuasi harga pangan pokok;



IV - 93



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023







Penurunan Produktivitas Tanaman Perkebunan akibat serangan hama penyakit;







Sistem



pemasaran



dan



distribusi



komoditi



pertanian



dan



perikanan; •



Kepemilikan lahan pertanian dalam reforma agraria;







Peningkatan



produksi



pangan



hewani



(daging



sapi)



melalui



pengembangan kawasan peternakan sapi; •



Penyediaan sarana dan prasarana penigkatan hasil tangkapan ikan, perikanan budidaya dan nilai tambah produk perikanan;







Penggunaan



teknologi



informasi



dalam



pengembangan



usaha



pertanian, peternakan dan perikanan; •



Pengembangan badan usaha milik desa dalam kegiatan usaha pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan;







Peningkatan akses petani, nelayan dan peternak pada lembaga permodalan;







Penggunaan teknologi pertanian, peternakan dan perikanan yang ramah lingkungan.



c. Revitalisasi Pertanian, kehutanan, Perikanan dan Kelautan Peningkatan sistem pertanian secara luas yang berbasis keragaman produksi,



pengembangan



mutu



produktivitas



serta



pengembangan



pertanian secara luas belum semua dapat terakses pada peningkatan nilai



tambah



ekonomi



yang



mampu



meningkatkan



kesejateraan



masyarakat petani di Kabupaten Donggala. Di samping itu, masalah lainnya adalah: 1) Luas pemilikan lahan sempit dan tidak memenuhi skala ekonomi; 2) Modal terbatas, sehingga pemberdayaan sumberdaya belum optimal; 3) Rendahnya produktivitas dan mutu hasil komoditi pertanian, menyebabkan rendahnya daya saing; 4) Kurangnya SDM terdidik di bidang pertanian dalam pelaksanaan usaha pertanian yang profesional; 5) Penerapan teknologi tepat guna, spesifik lokasi, effisiensi dan ramah lingkungan masih belum optimal; 6) Sistem pemasaran dan distribusi hasil pertanian belum efisien; 7) Penanganan panen ditingkat



IV - 94



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



petani belum dilakukan dengan baik, dan teknologi pengolahan hasil pertanian belum berkembang merata di setiap desa/kecamatan. d. Iklim Investasi dan Iklim Usaha belum mendukung. Sebagian besar pengusaha di Kabupaten Donggala berada pada kategori



usaha



kecil,



sehingga



sulit



berkembang



karena



faktor



keterbatasan di bidang permodalan, kemampuan manajerial usaha, kurangnya wawasan usaha dan terbatasnya akses terhadap sumberdaya produktif seperti teknologi, pasar dan informasi. Masih belum optimalnya infrastruktur



yang



mendukung



sehingga



jumlah



investor



yang



berinvestasi di Kabupaten Donggala masih kurang. e. Lingkungan dan Bencana Alam Permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk



mendukung



pembangunan



ekonomi



adalah



masih



belum



optimalnya pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan. Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat eksploitasi sumber daya hutan dan energi untuk pembangunan, masih rendahnya pemanfaatan sumber daya perikanan dibanding potensinya Dilansir dari laman InaRISK milik BNPB, Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi termasuk ke dalam wilayah yang paling rawan terkena dampak gempa. Bahkan, bila gempa bumi terjadi dapat dipastikan 100 persen dari total penduduk di ketiga wilayah tersebut akan merasakan dampaknya. Tak hanya itu, penduduk di ketiga wilayah ini juga diketahui sangat rentan terhadap bencana kekeringan. Namun, Yashinta menyayangkan, tingkat pemahaman penduduk atas bahaya bencana masih rendah. Tingkat kerentanan terhadap bencana di Kabupaten Donggala dengan jumlah penduduk 299.174 jiwa) adalah: i. Banjir: 30 persen (jiwa terpapar) : 70 persen (jiwa tidak terpapar); ii. Kekeringan: 100 persen (jiwa terpapar) Tsunami: 8 persen (jiwa terpapar) : 92 persen (jiwa tidak terpapar);



IV - 95



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



iii. Gempa bumi: 99 persen (jiwa terpapar) : 1 persen (jiwa tidak terpapar); iv. Tanah longsor: 13 persen (jiwa terpapar) : 87 persen (jiwa tidak terpapar) Banjir bandang: 100 persen (jiwa tidak terpapar); v. Tingkat kapasitas daerah rendah. Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah termasuk dalam wilayah dengan potensi bencana gempa bumi kategori tinggi. Potensi intensitas guncangan gempa mencapai lebih dari 8 MMI pada peta rawan bencana gempa bumi (Palu dan Donggala) termasuk dalam zona merah). Gempa bumi berkekuatan 7,4 magnitudo yang mengguncang Palu dan Donggala dipicu oleh aktifitas patahan Palu-Koro. Patahan ini memanjang dari sebelah barat Donggala sampai Teluk Palu. Patahannya memang panjang tidak hanya di Palu ke utara saja, tetapi ke selatan juga Patahan Palu-Koro itu juga memang patahan aktif. Mengenai potensi kembalinya gempa besar seperti di Lombok, diharapkan itu tidak terjadi sehingga tidak membuat masyarakat khawatir. Meskipun demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak-pihak terkait. "Kita hidup di Indonesia sadar pada posisi tektonik sering ada 3 lempeng aktif dunia”. Sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan bencana adalah identifikasi



karakteristik



bencana.



Karakteristik



bencana



ini



perlu



dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat terutama yang tinggal di wilayah yang rawan bencana. Upaya mengenal karakteristik bencana yang sering terjadi di Indonesia merupakan suatu upaya mitigasi, sehingga diharapkan dampak dari bencana dapat dikurangi. Salah satu penyebab timbulnya bencana di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terhadap karakteristik ancaman bencana. Sering kali seolaholah bencana terjadi secara tiba-tiba sehingga masyarakat kurang siap menghadapinya, akibatnya timbul banyak kerugian bahkan korban jiwa. Padahal sebagian besar bencana dapat diprediksi waktu kejadiannya



IV - 96



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



dengan tingkat ketepatan peramalan sangat tergantung dari ketersediaan dan kesiapan alat serta sumber daya manusia. Pada



dasarnya



mitigasi



(mitigation)



merupakan



upaya



yang



dilakukan untuk menekan timbulnya dampak bencana, baik secara fisik struktural



maupun



melalui



pembuatan



bangunan-bangunan



fisik,



maupun non Sebagai langkah awal dalam upaya penanggulangan bencana adalah identifikasi karakteristik bencana. Karakteristik bencana ini perlu dipahami oleh aparatur pemerintah dan masyarakat terutama yang



tinggal



di



wilayah



yang



rawan



bencana.



Upaya



mengenal



karakteristik bencana yang sering terjadi di Indonesia merupakan suatu upaya mitigasi, sehingga diharapkan dampak dari bencana dapat dikurangi. Salah satu penyebab timbulnya bencana di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terhadap karakteristik ancaman bencana. Sering kali seolah-olah bencana terjadi secara tiba-tiba sehingga masyarakat kurang siap menghadapinya, akibatnya timbul banyak kerugian bahkan korban jiwa. Padahal sebagian besar bencana dapat diprediksi waktu kejadiannya dengan tingkat ketepatan peramalan sangat tergantung dari ketersediaan dan kesiapan alat serta sumber daya manusia. f. Reorientasi Paradigma Pengelolaan Bencana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21



Tahun 2008



Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Selanjutnya penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang



meliputi



penetapan



kebijakan



pembangunan



yang



berisiko



timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Dalam penyelenggaraannya dikenal dengan rencana aksi



IV - 97



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



nasional pengurangan risiko bencana yang disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB. Dalam paradigma pengelolaan bencana, Rahmawati Husein (2014) dalam tulisannya berjudul Bencana Di Indonesia Dan Pergeseran Paradigma Penanggulangan Bencana: Catatan Ringkasan menyatakan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang melihat bencana alam sebagai sesuatu yang datang di luar kemampuan manusia atau suatu peristiwa



yang



begitu



saja



terjadi



tanpa



pemberitahuan



sehingga



kecenderungannya adalah menunggu kejadian tersebut dialami atau menimpa diri mereka. Hal ini dipengaruhi oleh pandangan konvensional yang menganggap



bencana



merupakan sifat alam dan terjadinya



bencana adalah karena kecelakaan. Bencana alam juga tidak dapat diprediksi, tidak menentu, dan suatu peristiwa atau kejadian yang tidak terelakkan atau terhindarkan serta tidak terkendali (Triutomo, 2007). Di samping itu adanya keyakinan bahwa bencana adalah “kehendak Tuhan” (the Acts of God) di mana kejadian bencana alam itu di luar kemampuan manusia ataupun kehendak Tuhan (Lindell et al., 2006), sebagai bentuk peringatan, cobaan bahkan kutukan, sehingga manusia tidak berhak dan tidak dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana. Berdasarkan pada pandangan ini, masyarakat terdampak dipandang sebagai “korban” dan penerima



bantuan



dari



pihak



luar



atau



harus



segera



mendapat



pertolongan, sehingga fokus dari penanggulangan bencana lebih pada bantuan (relief) dan kedaruratan (emergency). Oleh karena itu, pada umumnya tindakan yang dilakukan adalah upaya reaktif yang sifatnya kedaruratan, yang



menekankan



pada



penanganan



dan



pemberian



bantuan bukan penanggulangan. Bentuk penanganan biasanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan darurat seperti pangan, penampungan darurat, kesehatan dan mengatasi krisis yang dialami oleh masyarakat. Sementara tujuan dari penanganan bencananya adalah untuk menekan



IV - 98



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



tingkat kerugian, kerusakan dan cepat memulihkan keadaan (Bakornas BP, 2007; Pujiono, 2007). Di dunia termasuk di Indonesia hampir mayoritas sumber daya manusia, dana, maupun program-program penanggulangan bencana diarahkan pada saat tanggap darurat. Dicontohkan sebuah organisasi keagamaan, 80 persen kegiatan penanggulangan bencana maupun sumber daya dan sumber dana masih diperuntukkan untuk kegiatan kedaruratan



seperti



pemberian



bantuan



kebutuhan



dasar



bagi



masyarakat yang terdampak bencana alam di seluruh Indonesia, serta pendampingan sosial, bantuan medis dan pemulihan kehidupan dan penghidupan. Dari pandangan konvensional paradigma penanggulangan bencana berkembang ke pandangan yang lebih progressif yang melihat bahwa bencana sebagai bagian dari pembangunan dan bencana adalah masalah yang tidak berhenti. Oleh karena itu, penanggulangan bencana tidak dapat dilepaskan dari masalah pembangungan sehingga upaya yang dilakukan adalah mengintegrasikan program pembangunan dengan penanggulangan



bencana.



Pandangan



yang



lebih



progresif



yang



berkembang juga dipengaruhi ilmu pengetahuan alam dan sosial. Berkembangnya pengetahuan mendorong timbulnya pandangan bahwa bencana adalah merupakan proses geofisik, geologi dan hidrometeorologi yang



dapat



kehidupan



mempengaruhi manusia.



lingkungan



Berdasarkan



fisik



pandangan



dan ini



membahayakan paradigma



yang



berkembang adalah mitigasi di mana fokus penanggulangan bencana diarahkan pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi bahaya dan meningkatkan kekuatan fisik struktur bangunan untuk memperkecil kerusakan yang terjadi akibat adanya kejadian alam. Paradigma ini memandang bahwa upaya penanggulangan bencana lebih diarahkan kepada



identifikasi



daerah



rawan



bencana,



mengenali



pola



yang



menimbulkan kerawanan serta melakukan kegiatan mitigasi yang bersifat struktural seperti membangun konstruksi (rumah, bangunan, dam, tanggul dan lain-lain) maupun non struktural seperti penataan ruang



IV - 99



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



termasuk tata guna lahan, standar bangunan dan lain-lain (Bakornas PB, 2007; Godschalk et al, 1999). Sementara itu, pandangan holistik melihat bahwa kejadian alam dapat menjadi ancaman bencana jika bertemu dengan kerentanan serta ketidakmampuan masyarakat menghadapi risiko. Pandangan ini dikenal dengan paradigma pengurangan risiko. Pendekatan ini merupakan perpaduan dari sudut pandang teknis dan ilmiah



dengan



faktor-faktor



sosial,



ekonomi



dan



politik



dalam



pengurangan bencana. Oleh karena itu, berdasarkan pandangan ini upaya



penanggulangan



bencana



ditujukan



untuk



meningkatkan



kemampuan masyarakat dalam mengelola dan menekan risiko terjadinya bencana. Cara pandang baru terhadap pengelolaan bencana ini juga kemudian dijadikan kesepakatan international melalui Kerangka Aksi Hygo 20052015 yang diadopsi oleh Konferensi Dunia untuk Pengurangan Bencana atau yang dikenal dengan World Conference on Disaster Reduction (WCDR). WCDR ini ditandatangani oleh 168 negara dan badan-badan multilateral. Lima prioritas yang ditegaskan dalam kerangka tersebut meliputi: 1. Meletakkan pengurangan resiko bencana sebagai prioritas nasional maupun



daerah



yang



pelaksanaannya



harus



didukung



oleh



kelembagaan yang kuat; 2. Mengidentifikasikan, mengkaji dan memantau resiko bencana serta menerapkan system peringatan dini; 3.



Memanfaatkan



pengetahuan,



inovasi



dan



pendidikan



untuk



membangun kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkatan masyarakat; 4. Mengurangi faktor-faktor penyebab resiko bencana; 5. Memperkuat kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respons yg dilakukan lebih efektif (UNISDR, 2005). Pada paradigma ini, masyarakat merupakan subyek, obyek sekaligus sasaran utama upaya pengurangan risiko bencana dengan mengadopsi



IV - 100



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



dan memperhatikan kearifan local (local wisdom) dan pengetahuan tradisional (tradisional knowledge) yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Perubahan paradigma tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan bencana yaitu: 1. Penanggulangan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko; 2. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan sematamata karena kewajiban pemerintah; 3. Penanggulangan bencan bukan lagi hanya urusan pemerintah tetapi juga menjadi urusan bersama masyarakat, lembaga usaha, di mana pemerintah menjadi penanggung jawab utamanya (Bakornas PB, 2007). Perubahan



pandangan



dan



paradigma



tentang



bencana



dan



pengelolaannya mendorong adanya pendekatan baru melalui manajemen risiko. Pendekatan ini mengharuskan setiap individu dalam masyarakat untuk



memahami



situasi



dan



memiliki



kemampuan



untuk



mengidentifikasi ancaman serta kapasitas yang dimiliki untuk menekan risiko seminimal mungkin. Untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat dalam mengurangi risiko bencana beberapa langkah dapat dilakukan melalui peningkatan : 1. Kesadaran masyarakat dalam memahami situasi lingkungan dan ancaman bahaya; 2. Pemahaman tentang kerentanan dan kemampuan untuk mengukur kapasitas yang dimiliki; 3. Kemampuan untuk menilai risiko yang dihadapi baik oleh individu, keluarga, dan masyarakat di lingkungannya; 4. Kemampuan untuk merencanakan dan melakukan tindakan untuk mengurangi risiko yang dimiliki baik melalui peningkatan kapasitas dan mengurangi kerentanan;



IV - 101



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



5.



Kemampuan



untuk



keberlangsungan



memantau,



upaya



mengevaluasi



pengurangan



risiko



dan



sehingga



menjamin dampak



bencana dapat dikurangi atau dicegah. Pendekatan pengurangan risiko ini merupakan sebuah usaha atau ikhtiar untuk lebih sensitif dalam memahami lingkungan. Bencana tidak lagi hanya menjadi pengetahuan, peringatan dan bentuk kepedulian saat terjadinya saja, akan tetapi pengetahuan akan anacaman bencana dan kemampuan menghadapi dan mengelola bencana menjadi kegiatan yang terus menerus dilakukan. Pelaksanaan pengurangan risiko bencana di Indonesia merupakan bagian dari upaya pengurangan risiko bencana di tingkat global dan regional. Beberapa forum internasional telah menghasilkan kesepakatankesepakatan yang melandasi upaya pengurangan risiko bencana di tingkat nasional. Agar dapat terlaksana dengan efektif dan efisien, upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia perlu didukung dengan landasan yang kuat dengan mengacu pada kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tahapan Pemerintah



pengelolaan Republik



bencana



Indonesia



telah



Nomor



diatur



21



pada



Tahun



2008



Peraturan Tentang



Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat



tanggap



darurat,



dan



penanggulangan



bencana



pada



pascabencana. tahap



Penyelenggaraan



prabencana



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi:



IV - 102



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



1. Perencanaan penanggulangan bencana Untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan yang merupakan bagian dari perencanaan disusun



pembangunan.



berdasarkan



Perencanaan



hasil



analisis



penanggulangan



risiko



bencana



bencana



dan



upaya



penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya. Saat ini, terdapat dua dokumen perencanaan terkait dengan perencanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Donggala yakni Dokumen RPJMD Donggala Tahun 2019-2023 ini dan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Bencana Gempa.



Selanjutnya



dalam



perencanaan



penanggulangan



bencana



tersebut memuat tentang: a. Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. Pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. Analisis kemungkinan dampak bencana; d. Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e.



Penentuan



mekanisme



kesiapan



dan



penanggulangan



dampak



bencana; dan f. Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia. Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh BNPB untuk tingkat nasional, BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan BPBD



kabupaten/kota



penanggulangan



bencana



untuk



tingkat



yang



kabupaten/kota.



ditetapkan



oleh



Rencana



Pemerintah



atau



Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 2. Pengurangan risiko bencana Pengurangan



risiko



bencana



dilakukan



melalui



kegiatan:



a.



pengenalan dan pemantauan risiko bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan e.



IV - 103



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



penerapan



upaya



fisik,



nonfisik,



dan



pengaturan



penanggulangan



bencana. 3. Pencegahan Pencegahan bencana dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana yang dilakukan oleh pemerintah, pemda dan masyarakat melalui kegiatan: a. Identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. Pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi. c. Pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; d. Penguatan ketahanan sosial masyarakat. 4. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan Pemaduan



penanggulangan



bencana



dalam



perencanaan



pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui



koordinasi,



integrasi,



dan



sinkronisasi.



Pemaduan



penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah. 5. Persyaratan analisis risiko bencana Analisis risiko bencana ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana. Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana. Setiap



kegiatan



pembangunan



yang



mempunyai



risiko



tinggi



menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana. 6. Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.



IV - 104



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Pengendalian pemanfaatan ruang mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan,



pelaksanaan



tata



ruang,



dan



pemenuhan



standar



keselamatan. 7.



Pendidikan



dan



pelatihan



dan



Persyaratan



standar



teknis



penanggulangan bencana Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi: 1.



Kesiapsiagaan Pelaksanaan



instansi/lembaga



kegiatan yang



kesiapsiagaan



berwenang,



baik



dilakukan



secara



teknis



oleh maupun



administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk: a. Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d.



Pengorganisasian,



penyuluhan,



pelatihan,



dan



gladi



tentang



mekanisme tanggap darurat; e. Penyiapan lokasi evakuasi; f. Penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan



IV - 105



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



g. Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. Kegiatan kesiapsiagaan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha. Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi. Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BNPB dan BPBD membangun sistem manajemen logistik dan peralatan. Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BNPB. 2.



Peringatan dini Peringatan dini dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan



tepat



dalam



rangka



mengurangi



risiko



terkena



bencana



serta



mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan dengan cara: a. Mengamati gejala bencana; b. Menganalisa data hasil pengamatan; c. Mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa; d. Menyebarluaskan hasil keputusan; dan e. Mengambil tindakan oleh masyarakat. Pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. Instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini. Dalam hal



peringatan



IV - 106



dini



ditentukan,



seketika



itu



pula



keputusan



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya. 3.



Mitigasi bencana Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak



yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Kegiatan mitigasi bencana dilakukan melalui: a. Perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana; b. Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan



tata



bangunan,



wajib



menerapkan



aturan



standar



teknis



bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang. c. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern. Penyelenggaraan



penanggulangan



bencana



pada



saat



tanggap



darurat meliputi: a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. Penentuan status keadaan darurat bencana; c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. Pemenuhan kebutuhan dasar; e. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Penyelenggaraan



penanggulangan



bencana



pada



saat



tanggap



darurat dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya. Pengkajian secara cepat dan tepat dilakukan oleh Tim Kaji Cepat yang ditugaskan oleh BPBD melalui identifikasi terhadap: a. Cakupan lokasi bencana; b. Jumlah korban bencana; c. Kerusakan prasarana dan sarana;



IV - 107



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



d. Gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. Kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Penentuan status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang: a. Pengerahan sumber daya manusia; b. Pengerahan peralatan; c. Pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. Perizinan; f. Pengadaan barang/jasa; g. Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. Penyelamatan; dan i. Komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. Terkait dengan penanganan korban gempa di Kota Palu, Donggala dan Sigi, terdapat enam prioritas fokus penanganan yang dilakukan selama



sebulan



setelah



gempa.



Pertama,



melanjutkan



evakuasi,



pencarian dan penyelamatan korban. Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, pihaknya membutuhkan banyak alat berat untuk proses evakuasi dan pencarian tersebut. Sebab, banyak korban yang diduga tertimpa reruntuhan bangunan, material longsor, dan tertimbun lumpur yang masih perlu untuk dievakuasi. Prioritas kedua, adalah pemakaman jenazah harus segera dilakukan pemakaman massal lantaran tiga hari pascagempa korban meninggal dunia sudah mengeluarkan bau. Ketiga, percepatan pemulihan jaringan listrik. Sebab, saat itu jaringan listrik di Kota Palu belum semua menyala. Bahkan di Donggala, Sigi, dan Parigi Mountong, kondisi listrik masih padam.



IV - 108



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Prioritas keempat, adalah percepatan pengadaan bahan bakar minyak (BBM), terutama genset rumah sakit dan operator seluler. Kelima, adalah distribusi logistik dan makanan untuk pengungsi baik dari jalur udara, darat, dan laut Terakhir, yaitu percepatan jaringan komunikasi. Secara khusus di Kabupaten Donggala, untuk menangani korban bencana, Pemerintah kabupaten Donggala menetapkan status tanggap darurat dari tanggal 28 September 2018 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2018 (tahap I: 30 September sampai dengan 13 Oktober 2018, Tahap II: 14 – 27 Oktober 2018). Sampai dengan berakhirnya status tanggap darurat tanggal 27 Oktober 2018, dalam penanganan tanggap darurat pemerintah Kabupaten Donggala telah melaksanakan kegiatankegiatan sebagai berikut: 1. Membentuk posko tanggap darurat bencana gempa bumi dan Tsunami kabupaten Donggala di kantor BPBD kabupaten Donggala kecamatan Banawa kelurahan Kabonga Kecil; 2. Upaya pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana gempa bumi dan tsunami di seluruh wilayah yang terdampak bencana; 3. Bupati telah meminta tambahan beras ke Bulog sebanyak 100 ton; 4. Membangun tenda Shelter pengungsian sementara; 5. Bupati mengeluarkan SK untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di 38 lokasi; 6. Presiden RI mengunjungi lokasi pengungsian di desa Loli Tasiburi kecamatan Banawa tanggal 3 Oktober 2018; 7. Kunjungan pertama Wakil Presiden pada tanggal 5 Oktober 2018 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sosial dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 8. Kunjungan kedua Wakil Presiden RI mengunjungi lokasi pengungsian dan meninjau dampak gempa bumi dan tsunami di desa Wani kecamatan Tanantovea tanggal 12 Oktober 2018; 9. Memobilisasi sumber daya (yang tercatat).



IV - 109



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Penyelenggaraan



penanggulangan



bencana



pada



tahap



pascabencana terdiri atas: a. rehabilitasi Rehabilitasi pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan: a. Perbaikan lingkungan daerah bencana; b. Perbaikan prasarana dan sarana umum; c. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. Pemulihan sosial psikologis; e. Pelayanan kesehatan; f. Rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; h. Pemulihan keamanan dan ketertiban; i. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan j. Pemulihan fungsi pelayanan publik. Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi. Penetapan prioritas didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian



akibat



bencana.



Kegiatan



rehabilitasi



merupakan



tanggungjawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkena bencana. Dalam menyusun rencana rehabilitasi harus memperhatikan: a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan; b. kondisi sosial; c. adat istiadat; d. budaya; dan e. ekonomi. b. rekonstruksi. Rekonstruksi



pada



wilayah



pascabencana



dilakukan



melalui



kegiatan: a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana; b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;



IV - 110



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



e. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; f. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. Peningkatan fungsi pelayanan publik; atau h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau



Pemerintah



Daerah



menetapkan



prioritas



dari



kegiatan



rekonstruksi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. Kegiatan rekonstruksi merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah. Berdasarkan hasil verifikasi kerugian bencana untuk pemukiman, komposisi dalam kategori rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, sebagai berikut: •



Jumlah Rumah Rusak Berat sebanyak 7.290 unit atau 34,10 persen;







Jumlah Rumah Rusak Sedang sebesar 6.099 Unit atau 28,53 persen;







Jumlah Rumah Rusak Ringan sebesar 7.989 unit atau 37,37 persen.







Sebanyak 21.378 Unit rumah tidak mengalami kerusakan. Hasil perhitungan penilaian dampak bencana terhadap sector



permukiman/perumahan menimbulkan kerusakan sebesar Rp 1,648 triliun dan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 278,51 milyar sedangkan total dampak bencana adalah penjumlahan nilai kerusakan dengan



nilai



kerugian



menjadi



sebesar



Rp



1,927



triliun.



Hasil



perhitungan dampak bencana pada sektor infrastruktur menghasilkan nilai kerusakan sebesar Rp 800,37 milyar dan kerugian akibat rusaknya sarana umum sebesar Rp 134,37 milyar. Total dampak bencana adalah hasil penjumlahan nilai kerusakan dan kerugian sebesar Rp 934,519 milyar. Nilai kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Donggala sebesar Rp 519,56 milyar dan nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 50,00 milyar sehingga total dampak bencana pada subsektor transportasi



IV - 111



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



darat sebesar Rp.569,56 milyar. Perhitungan penilaian kerusakan dan kerugian pada sektor sosial menghasilkan nilai kerusakan sebesar Rp 441,78 milyar nilai kerugian sebesar Rp 8,68 milyar dengan total dampak bencana yang ditimbulkan sebesar Rp 451,56 milyar. Besarnya kebutuhan pendanaan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian Kerusakan dan Kerugian (Damages and Losses Assessment) yang dipadukan dengan hasil Pengkajian Kebutuhan Pemulihan Kemanusiaan (Human Recovery Need Assesment),



yang



meliputi



sektor:



a)



Perumahan



dan



prasarana



permukiman, b) Infrastruktur, c) Sosial, d) Ekonomi, dan Lintas Sektor. Berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan yang dikoordinasikan oleh BPBD, maka kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi adalah sebesar Rp 6,483 triliun. Sumber pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kewenangan masing-masing yang akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun anggaran dari Tahun 2019 – 2020.



Sesuai



dengan



arahan



Presiden



dan



Wakil



Presiden



yang



menginstruksikan untuk mensinergikan program/kegiatan yang terdapat pada Kementerian/Lembaga terkait dengan rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami, maka pengidentifikasian potensi sumber pendanaan ditempuh dengan cara pendayagunaan



anggaran



pemerintah.



penanggulangan



bencana,



diperlukan



Dalam



kerangka



langkah-langkah



situasi



percepatan



penyaluran dana sebagai berikut: 1. Percepatan penyelesaian administrasi dokumen anggaran, baik dalam kerangka penyusunan anggaran maupun revisi anggaran; 2. Percepatan pembayaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); 3. Percepatan proses pengesahan anggaran di lembaga legislatif. Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana pada Tahap Pasca Bencana yang dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk, yaitu:



IV - 112



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



1. Swakelola atau Kontraktual yang dikerjakan oleh OPD terkait dengan atau tanpa melibatkan BPBD; 2.



Pemberian



Bantuan



Langsung



kepada



Masyarakat/Kelompok



Masyarakat (BLM); 3. Pemberian Bantuan kepada masyarakat terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah. g. Reformasi Birokrasi Birokrasi pemerintah memegang peranan sangat penting untuk mencapai



suatu



kemajuan



masyarakat



melalui



berbagai



program



pembangunan. Posisi penting birokrasi pemerintah ini dikarenakan birokrasi mengimplementasikan kebijakan-kebijakan berkaitan sukses dan gagalnya suatu program pembangunan. Oleh karena itu, setiap negara/daerah menginginkan agar birokrasinya dapat tampil prima sehingga dapat mengimplementasikan program-program yang dapat mensejahterakan masyarakat. Bagi negara/daerah yang berhasil menata birokrasinya nampak sekali kemajuan dan dampak dari penataan tersebut. Kemajuan dan kesejahteraan



masyarakat



terlihat



dengan



jelas



disertai



kemajuan



ekonomi. Oleh karena itu, saat ini berbagai negara melakukan reformasi birokrasinya secara total dan dampak dari reformasi birokrasi tersebut dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju seperti Austria, Denmark, Singgapura, Korea Selatan bahkan sekarang ini Tiongkok yang berpaham Komunispun menata birokrasinya secara total dan kita dapat lihat hasilnya sekarang, Tiongkok tampil sebagai negara kuat bahkan sebagian orang mengatakan bahwa sekarang ini sebenarnya Tiongkoklah sebagai Negara Super Power khususnya di bidang Ekonomi. Reformasi birokrasi yang dilakukan pada negara-negara maju tersebut meliputi (1) penataan pada Sistem Birokrasi Perizinan yang cepat, mudah disertai informasi yang akurat, (2) kepastian Hukum dan



IV - 113



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



sanksi yang ketat dan tidak pandang bulu terhadap berbagai pelanggaran dan indikasi tindakan-tindakan yang akan menghambat proses hukum, (3) Sumber Daya Manusia yang mempunyai Kapabilitas, Kapasitas dan berprinsip pada Hukum yang ketat dan Adil dalam tindakan, (4) menghindari praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KK). Kita dapat melihat negara-negara tersebut dengan sangat serius dan ketat melakukan reformasi birokrasi sekarang ini tampil sebagai negara dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi yang mengagumkan dan secara otomatis memberikan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi kepada warganya. Untuk negara Indonesia saat ini, kondisi birokrasinya belum menampakkan suatu perubahan yang berarti walaupun berbagai undangundang tentang reformasi birokrasi telah lama dibuat dan sangat banyak. Sejak masa Orde Lama dan Orde Baru, reformasi birokrasi pemerintah dilakukan untuk menekan penyimpangan dan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat dan menghambat kemajuan bangsa. Namun dampak positif dari berbagai aturan dan kebijakan reformasi birokrasi belum memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Birokrasi Indonesia belum menemukan format dan model yang tepat sesuai dengan keinginan masyarakat, lingkungan dan kehidupan global saat ini. Potret birokrasi Indonesia belum lepas atau melepaskan diri dari “stigma” lamban, berbelit-belit, tidak produktif, korup dan tidak taat hukum. Reformasi yang bergulir Tahun 1998 sebagai antitesa terhadap dominasi orde baru yang sentralistik juga tidak membawa suatu perubahan berarti dalam menata pemerintahan utamanya penataan mesin pemerintahan. Birokrasi pemerintah tetap masih belum beranjak sebagai



“mesin



yang



lambat”.



Fenomena



ini



terjadi



dari



tingkat



Pemerintah Pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Guna melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia agar berjalan dengan baik, pemerintah dalam hal



IV - 114



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



ini



Kementerian



Pendayagunaan



Aparatur



Negara



dan



Reformasi



Birokrasi (PAN-RB) menerapkan sembilan program untuk mencapai 8 area perubahan yang menjadi tujuan dalam pelaksanaan grand design reformasi birokrasi. Dengan adanya 9 program Reformasi Birokrasi tersebut diharapkan, akan mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian, lembaga, dan pemerintah Daerah lebih terarah dan berjalan dengan baik serta dapat mencapai tujuan akhir dari reformasi birokrasi tersebut. 9 sembilan program Reformasi dimaksud adalah: g.1. Manajemen perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk secara sistematis dan konsistensi dari sistem dan mekanisme kerja organisasi, pola pikir serta budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik. Target dari program ini adalah terciptanya komitmen dari seluruh elemen pemerintahan



untuk



melaksanakan



reformasi



birokrasi,



terjadinya



perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta menurunkan risiko resistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. g.2. Penataan peraturan perundang-undangan Salah satu program reformasi birokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan



efektifitas



dalam



pengelolaan



peraturan



perundang-



undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Efektifitas tersebut di antaranya dapat menurunkan tumpang tindih peraturan dari seluruh tingkatan pemerintahan serta efektifitas dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan. g.3.



Penataan dan penguatan organisasi Program penataan dan penguatan organisasi ditujukan untuk



mengatasi masalah yang paling sering muncul dari pemerintah terutama dari Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan



efesiensi



organisasi



kementerian/lembaga/pemerintah



daerah secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan



IV - 115



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



tugas masing-masing sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran. g.4. Penataan ketatalaksanaan Program ini bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi. Target program penataan ketatalaksanaan adalah



meningkatnya



penggunaan



teknologi



informasi



dalam



penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen pemerintah, adanya efisiensi proses manajemen pemerintah dan meningkatnya kinerja pemerintahan. g.5. Penataan sistem manajemen SDM aparatur Ini salah menjadi salah satu program prioritas dalam reformasi birokrasi. Program ini diharapkan dapat menciptakan SDM yang profesional dan berkompetensi dengan dukungan rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Program ini dapat dilaksanakan kegiatan perbaikan sistem rekrutmen, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetensi, assesmen individu dan sistem penilaian kinerja. g.6. Penguatan pengawasan Dengan



adanya



program



ini



memungkinkan



terciptanya



penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek KKN pada seluruh instansi pemerintah. Target dari program ini adalah meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang dari masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah



daerah.



Kegiatan



yang



prioritas antara lain adalah penguatan kembali peran SPIP.



IV - 116



menjadi



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



g.7. Penguatan akuntabilitas kinerja Program



ini



bertujuan



untuk



meningkatkan



kapasitas



dan



akuntabilitas kinerja dari instansi pemerintah dengan target akhir yang ingin dicapai adalah meningkatnya kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai target tersebut adalah kegiatan



penguatan



akuntabilitas



kinerja



instansi



pemerintah,



pengembangan sistem manajemen kinerja dan penyusunan indikator kinerja utama (IKU). g.8. Peningkatan kualitas pelayanan publik Pelayanan Publik menjadi salah satu indikator dalam reformasi birokrasi pemerintah. Program peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari masingmasing instasi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kegiatan yang dapat mendukung program tersebut adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal



(SPM)



serta



peningkatan



partisipasi



masyarakat



dalam



peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. g.9. Monitoring, evaluasi dan pelaporan Program ini ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan reformasi birokrasi dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan dalam roadmap masing-masing kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan akhir dari keseluruhan 9 program reformasi birokrasi adalah terciptanya



pemerintahan



yang



bersih



dari



KKN,



Akuntabel



dan



berkinerja serta Pelayanan publik yang berkualitas. Dalam kaitannya dengan isu strategis reformasi di Kabupaten Donggala, reformasi yang disentuh lebih ditekankan pada bidang:



IV - 117



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



1. Tata Kelola Kelembagaan; Tata



kelola



kelembagaan



yang



dimaksud



adalah



menata



kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Donggala lebih efektif dan efisien. Efektif dilihat dari kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mampu mengimplementasikan program-program kerja sesuai masalah yang ada di masyarakat. Sedangkan efisien adalah Organisasi



Perangkat



Daerah



Kabupaten



Donggala



dikelola



secara



profesional dan proporsional melalui pemahaman pegawai pada tupoksi dan tujuan organisasi. Pemahaman pada tupoksi diperlukan agar semua pegawai



memahami



tugas



dan



tanggung



jawabnya



yang



akan



memudahkan pelaksanaan pekerjaan. 2. Iklim dan Lingkungan Kerja Perubahan



iklim



dan



lingkungan



kerja



diperlukan



untuk



menciptakan suasana kerja yang kondusif. Inovasi dan kreatifitas pegawai



ditingkatkan



guna



melahirkan



semangat



kerja



produktif.



Produktivitas pegawai bukan hanya dilihat dari “output”, tetapi juga pada “proses”. Proses ditekankan agar pegawai memahami bahwa tujuan organisasi melalui suatu tahapan-tahapan penting yang harus diketahui, dipahami secara jelas. Iklim organisasi kondusif diyakini membawa perubahan terhadap perilaku, cara pandang dan kinerja pegawai. Iklim organisasi perangkat Organisasi Kabupaten Donggala seharusnya ditata dengan menekankan pada aspek kerjasama secara tim. 3. Pelayanan Publik berdasarkan Nilai-Nilai Lokal; Pelayanan berkualitas dan prima menjadi kebutuhan mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat menginginkan pelayanan publik oleh pemerintah memperhatikan aspek-aspek mendasar yakni, cepat, tepat, murah, berkualitas serta ramah. Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Donggala dapat mengabungkan bentukbentuk pelayanan memakai atau bersimbol pada nilai-nilai lokal. “Local Wisdom” dapat menjadi salah satu cara dan bentuk pelayanan publik memakai nilai-nilai budaya dan simbol-simbol budaya lokal yang telah diyakini dipercaya masyarakat sejak dahulu. Mengabungkan pelayanan



IV - 118



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



publik profesional dengan nilai-nilai budaya membawa keuntungan yakni masyarakat lebih dekat pada pelayanan, merasa bahwa pelayanan diberikan bersendi pada nilai-nilai dianut oleh masyarakat. 4. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Titik tekan dari isu strategis Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur adalah penataan pada Sistem Rekrutmen dan penempatan ASN sesuai dengan keahlian/skill. Program ini diharapkan dapat menciptakan SDM yang profesional dan berkompetensi dengan dukungan rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Program ini dapat dilaksanakan kegiatan perbaikan sistem rekrutmen, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetensi, assesmen individu dan sistem penilaian kinerja. 4.2.2. Pembobotan Isu Strategis Setelah



dilakukan



identifikasi



terhadap



isu-isu



strategis



(internasional, nasional, regional, provinsi dan kabupaten) yang ada kemudian masing-masing isu dibobot. Dalam menentukan pembobotan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat Kabupaten Donggala dan kecamatan untuk memahami usulan dan masukan tentang berbagai isu strategis. Pembobotan dilakukan untuk menentukan mana isu strategis yang paling prioritas dan akan dijadikan dasar bagi penyusunan visi dan misi kepala pemerintahan yang baru di Kabupaten Donggala. Hasil pembobotan isu strategis disajikan pada Tabel 4.2. Tabel 4.2 menunjukkan bahwa terdapat 7 (tujuh) kriteria yang dijadikan



dasar



pembangunan



dalam



Kabupaten



penentuan Donggala.



urgensi Ketujuh



isu



strategis



kriteria



isu



bagi



strategis



tersebut merupakan pengembangan dari kriteria isu strategis yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebanyak 6 (enam) kriteria. Setelah dilakukan pembobotan kriteria, kemudian dilakukan penilaian



isu



strategis



terhadap



kriteria



yang



telah



ditetapkan



IV - 119



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



berdasarkan bobot pada Tabel 4.2 dengan cara memberikan skor pada setiap isu-isu strategis yang dikaitkan dengan ketujuh kriteria yang ada guna menentukan skala prioritas isu strategis. Pemberian skor mengikuti ketentuan: 1 = Keterkaitan sangat rendah terhadap kriteria strategis/bukan issu prioritas; 2 = Keterkaitan rendah terhadap kriteria strategis/isu kurang prioritas; 3 = Keterkaitan sedang terhadap kriteria strategis/isu cukup prioritas; 4 = Keterkaitan tinggi terhadap kriteria strategis/isu prioritas; 5 = Keterkaitan sangat tinggi terhadap kriteria strategis/isu prioritas. Tabel 4.2. Bobot Kriteria Isu-Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Donggala No. Kriteria



1



Memiliki pengaruh yang besar/signifikan pencapaian sasaran pembangunan nasional.



Bobot terhadap



2 Merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah



17 12



3



Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya terhadap daerah dan masyarakat.



20



4



Dampak yang ditimbulkannya terhadap sumberdaya alam dan lingkungan.



13



5



Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap pembangunan daerah.



15



6 Kemungkinan atau kemudahannya untuk ditangani.



12



7 Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan.



11



Total Sumber: Hasil FGD Kabupaten Donggala dan Kecamatan Februari 2019



IV - 120



100



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Berdasarkan hasil analisis data skor/bobot diperoleh nilai skala kriteria (total skor) yang disajikan pada Lampiran terpisah. Setelah dilakukan



penilaian



isu



strategis,



kemudian



dihitung



rata-rata



skor/bobot setiap isu strategis dengan mengakumulasikan nilai tiap-tiap isu strategis dibagi jumlah peserta, yang dituangkan dalam Tabel 4.3. Tabel 4.3 Rata-Rata Skor Isu-Isu Strategis Pembangunan Kabupaten Donggala



Total Skor



Ratarata Skor



Prioritas Isu



1 Volatilitas Kurs



31



4,43



31



2 Hutang Luar Negeri



39



5,57



27



3 Perang Dagang Amerika dan Tiongkok



32



4,57



30



4 Perubahan Iklim dan Pemanasan Global



46



6,57



12



5 Krisis Pangan Mengglobal



43



6,14



22



6 Pembangunan Berkelanjutan



42



6,00



24



No



Isu-Isu Strategis



7



Kebijakan Fiskal dan Defisit Neraca Berjalan



44



6,29



17



8



Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak



45



6,43



14



38



5,43



28



38



5,43



28



9 Efektivitas Hutang Luar Negeri Indonesia



10



Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Regional Bertumpu Pada APBN Berkualitas



IV - 121



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



11 Kemiskinan dan Pengangguran



52



7,43



3



12 Ketahanan Pangan dan Pertanian



49



7,00



7



44



6,29



17



14 Revitalisasi KRPL dan TTIC



45



6,43



14



15 Masalah Kesejahteraan Petani



51



7,29



4



16 Regenerasi Petani



44



6,29



17



17 Ketersediaan benih dan Saprodi lainnya



45



6,43



14



18 Pola Produksi dan Konsumsi Pangan



47



6,71



10



19



Degradasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan



46



6,57



12



20



Ekosistem Daratan, Hutan, Degradasi lahan, dan Keanekaragaman Hayati



40



5,71



26



21



Memacu Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengelolaan Sumberdaya Mineral



43



6,14



22



22 Lingkungan dan Mitigasi Bencana



53



7,57



2



23 Sumberdaya Air dan Irigasi



50



7,14



5



13



Pengembangan 4 Komoditi Pertanian dalam rangka swasembada



24



Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis/Agroindustri



49



7,00



7



25



Pengelolaan Sumberdaya Maritim Yang Optimal



44



6,29



17



IV - 122



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



26 Kenaikan angka kemiskinan



48



6,86



9



27 Revitalisasi Perkebunan dan Perikanan



47



6,71



10



28 Iklim Investasi dan Usaha



44



6,29



17



29 Pengurangan resiko bencana



50



7,14



5



30 Reformasi Birokrasi



42



6,00



24



56



8,00



1



31



Pemulihan Infrastruktur pasca bencana alam



Sumber: Data Primer yang diolah, Tahun 2019



4.3. Hasil Telaahan Dokumen Terkait 4.3.1. Hasil Telaahan RPJMD terhadap RPJPD



Kabupaten Donggala



2005-2025 RPJMD



Kabupaten



Donggala



2019-2023



disusun



dengan



berpedoman pada RPJPD. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Donggala yang baik dan bersih (good and clean governance), maka penyelenggaraan pembangunan harus didasarkan pada otonomi yang luas dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pembangunan diupayakan harus



dapat



partisipatif



mendorong



untuk



peran



memperkokoh



serta



masyarakat



persatuan



dan



sebagai



upaya



kesatuan



dalam



pembangunan. Berdasarkan tantangan yang dihadapi di masa mendatang serta dengan memperhatikan potensi wilayah, kondisi geografis, perekonomian daerah, sosial budaya, prasarana dan sarana, serta kodisi sumberdaya aparatur pemerintah yang ada sebagai modal dasar yang dimiliki oleh Kabupaten Donggala dan faktor-faktor strategis lainnya, serta amanat



IV - 123



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan arah pembangunan nasional, maka visi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Donggala yang akan diwujudkan adalah “KABUPATEN DONGGALA YANG MANDIRI, SEJAHTERA DAN DAMAI” Adapun misi yang diemban untuk mewujudkan Visi tersebut adalah: Misi 1: Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri; Misi 2: Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera dan Berkualitas; Misi 3: Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai; Misi 4: Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntabilitas. Mengacu pada tahapan RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 20052025, perencanaan pembangunan Kabupaten Donggala sudah memasuki periode RPJMD tahap ke-4 dengan fokus pembangunan pada isu utama Mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan damai melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang yang difokuskan pada terbangunnya



struktur



perekonomian



yang



kokoh



berlandaskan



keunggulan kompetitif yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Misi adalah kerangka operasional dari visi yang disesuaikan dengan kebutuhan



pada



masa



akan



datang.



Untuk



mewujudkan



visi



pembangunan daerah Kabupaten Donggala ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan sebagai berikut: 1. Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri. a. Meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia. b. Mewujudkan Masyarakat yang tangguh dan Kompetitif. c. Memantapkan Budaya Lokal dalam memperkuat jati diri dan kepribadian masyarakat. d. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut. 2. Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera dan Berkualitas.



IV - 124



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



a. Menurunkan Angka Kemiskinan Penduduk sampai dengan 50 persen dari Jumlah Penduduk miskin saat ini. b. Meningkatkan Angka rata-rata Pertumbuhan Ekonomi sebesar 7 - 8 persen per tahun yang berkesinambungan dalam kurun waktu 2005-2025. c. Meningkatkan Pendapatan Per Kapita Penduduk pada Tahun 2025 mencapai Rp 25.000.000,d. Meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik yang memadai pada seluruh wilayah Kabupaten Donggala. e. Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam secara berkelanjutan. f. Memperkuat struktur dan basis perekonomian daerah. 3. Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai. a. Menciptakan keharmonisan sosial antar umat beragama dan etnik. b. Mewujudkan Supremasi Hukum dan HAM serta kestabilan Politik dan Keamanan. c. Menciptakan suasana yang kondusif dan perlindungan hukum bagi masyarakat



dalam



melakukan



aktifitas



sosial



ekonomi



dan



kemasyarakatan. d. Meningkatkan



peran



dan



tanggungjawab



masyarakat



dalam



mewujudkan ketentraman dan ketertiban. 4. Mewujudkan



Pemerintahan



yang



Partisipatif,



Transparansi



dan



Akuntabilitas. a. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik pada semua jenjang pemerintahan (mulai dari tingkat desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten). b. Mewujudkan pelayanan prima aparatur pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat. c. Menciptakan



rasa



saling



percaya



antara



pemerintah



dan



masyarakat.



IV - 125



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



d. Meningkatkan pelibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam



proses



perencanaan,



pelaksanaan



dan



pengawasan



pembangunan serta produk-produk hukum. e. Meningkatnya profesionalisme penggunaan SDA yang dicerminkan oleh tetap terjaganya fungsi dan daya dukung dan kemampuan pemulihan dalam mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi yang serasi. 4.3.2. Hasil Telaahan RPJMD terhadap RTRW Pengembangan



wilayah



Kabupaten



Donggala



didasarkan



atas



Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011 – 2031. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Donggala dirumuskan berdasarkan: Visi dan misi pembangunan wilayah Kabupaten Donggala, Karakteristik wilayah kabupaten, Isu strategis, dan Kondisi obyektif yang diinginkan. Berdasarkan analisis yang telah diselenggarakan, telah dirumuskan isu strategis Kabupaten Donggala yaitu: 1. Pengembangan Kawasan Pertanian; 2. Pengembangan Kawasan Pesisir dan Budidaya Laut; 3. Belum maksimalnya pengambangan pariwisata alam yang terdapat di Kabupaten Donggala; 4. Kondisi sistem prasarana terutama jaringan jalan yang masih kurang baik yang menghubungkan setiap kawasan; 5. Pengelolaan kawasan bekas pertambangan; 6. Rencana Pelabuhan Internasional di Kawasan Perkotaan Donggala tepatnya berada di Kabango Kecil dan Pembangunan Pelabuhan Udara di Lepaloang; 7. Kondisi morfologi wilayah yang menyebabkan banyaknya kawasan rawan bencana terutama bencana geologi yang dapat menghambat pembangunan wilayah.



IV - 126



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Berdasarkan visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Donggala, karakteristik wilayah kabupaten, isu strategis, dan kondisi obyektif yang diinginkan yang telah dirumuskan bersama oleh para pengambil keputusan di Kabupaten Donggala, maka rumusan tujuan penataanruang Kabupaten Donggala adalah mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Donggala yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai sentra pertanian dan perikanan di Sulawesi Tengah yang didukung oleh agropolitan, minapolitan dan ekowisata. Berdasarkan tujuan penataan ruang Kabupaten Donggala, maka kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Donggala untuk mencapai tujuan tersebut melalui : a. Penetapan dan pengembangan sistem agropolitan dan minapolitan untuk peningkatan komoditi pertanian unggulan disertai pengelolaan hasil dan peningkatan peran dalam agrowisata; b. Penetapan



dan



pengembangan



pusat-pusat



pelayanan



secara



berhirarki dan bersinergis antara pusat pengembangan utama di ibukota kabupaten dan perkotaan lainnya serta pengembangan sistem permukiman perdesaan berbasis agropolitan dan minapolitan; c. Pendistribusian persebaran penduduk sesuai dengan kebijakan pusatpusat pelayanan; d. Pengembangan lingkungan



kelengkapan



dalam



prasarana



mendukung



wilayah



pengembangan



dan sentra



prasarana produksi



pertanian, perikanan, industri, ekowisata dan pusat permukiman secara terpadu dan efisien; e. Pemantapan pelestarian dan perlindungan kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sumberdaya alam/buatan dan ekosistemnya, meminimalkan resiko dan mengurangi kerentanan bencana,



mengurangi



efek



pemanasan



global



yang



berprinsip



partisipasi, menghargai kearifan lokal, serta menunjang pariwisata, penelitian, dan edukasi;



IV - 127



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



f. Pengembangan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan serta industri berbasis pertanian dan ekowisata; g. Pengembangan pemanfaatan ruang pada kawasan strategis baik untuk fungsi pengembangan wilayah maupun guna perlindungan kawasan sesuai fungsi utama kawasan; dan h. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Kriteria utama untuk penetapan PKN adalah sebagai berikut : 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional; 2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi; dan/atau 3. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi. Simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi, bandar



antara



lain,



udara



meliputi



pusat



pelabuhan penyebaran



internasional/nasional, skala



pelayanan



primer/sekunder/tersier, stasiun skala besar, dan terminal tipe A. Sedangkan PKW ditetapkan dengan kriteria : 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN; 2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau 3. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten. Simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten, antara lain, meliputi pelabuhan regional, bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan tersier, stasiun skala menengah, dan terminal tipe B.



IV - 128



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Untuk PKL ditetapkan dengan kriteria: 1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan/atau 2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan, antara lain, meliputi pelabuhan lokal, bandar udara bukan pusat penyebaran, stasiun skala kecil, dan terminal tipe C. PKSN ditetapkan dengan kriteria: 1. Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas



dengan negara tetangga; 2. Pusat perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional



yang menghubungkan dengan negara tetangga; 3. Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang



menghubungkan wilayah sekitarnya; dan/atau 4. Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang



dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya. 5. Kawasan megapolitan merupakan kawasan yang ditetapkan dengan



kriteria memiliki 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang mempunyai hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. 6. Kawasan metropolitan merupakan kawasan perkotaan yang ditetapkan



dengan kriteria : a) Memiliki jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa; b) Terdiri atas satu kawasan perkotaan inti dan beberapa kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk satu kesatuan pusat perkotaan; dan c) Terdapat keterkaitan fungsi antarkawasan perkotaan dalam satu sistem metropolitan.



IV - 129



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



7. Kawasan



perkotaan



besar



merupakan



kawasan



perkotaan



yang



ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. 8. Kawasan perkotaan sedang merupakan kawasan perkotaan yang



ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. 9. Kawasan



perkotaan



kecil



merupakan



kawasan



perkotaan



yang



ditetapkan dengan kriteria jumlah penduduk lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa. Tabel 4.4 Prakiraan Luas (Ha) dan Proporsi (%) Rencana Pola Ruang Tahun 2011 – 2031 Rencana Fungsi Kawasan



Luas



%



HSAW, TN, TB, TWL, TAHURA, CA, SM, dll



22.621,00



4,29



Hutan Lindung



83.092,98



15,75



Kawasan Lindung Setempat



31.237,32



5,92



158.216,35



29,99



Hutan Produksi Tetap



12.421,91



2,35



Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi



24.901,39



4,72



Perikanan



14.082,00



2,67



Perkebunan



70.944,00



13,45



Permukiman



14.631,00



2,77



0



0,00



Pertanian Lahan Basah



14.216,00



2,69



Pertanian Lahan Kering



78.931,00



14,96



2.274,05



0,43



527.569,00



100



Hutan Produksi Terbatas



Pertambangan



Tubuh Air Jumlah



Sumber: hasil analisi kebutuhan Pola Ruang Tahun 2011-2031



IV - 130



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk: a. Pemberdayaan masyarakat perdesaan; b. Pertahanan



kualitas



lingkungan



setempat



dan



wilayah



yang



didukungnya; c. Konservasi sumber daya alam; d. Pelestarian warisan budaya lokal; e. Pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f. Penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada: a. Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau b. Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. c. Kawasan perdesaan dapat berbentuk kawasan agropolitan. Berdasarkan RTRWN, Kawasan Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Donggala yaitu a. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) PALAPAS (Palu, Donggala, Parigi Moutong, Sigi) yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Wilayah Sungai (SW) Palu – Lariang yang merupakan wilayah sungai lintas provinsi dan kewenangan Nasional serta merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi dan fungsi serta daya dukung lingkungan hidup; c. Cagar Alam Gunung Sojol yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup; d. Suaka Margasatwa Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung yang merupakan kawasan strategis untuk kepentingan ekologi dan lingkungan hidup.



IV - 131



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kawasan Strategis Provinsi yang ada di Kabupaten Donggala, terdiri atas: a. Kawasan Damsol dan sekitarnya, yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; b. Kawasan Lalundu yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; c. Kawasan Surumana yang berbatasan dengan provinsi sulawesi barat yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; dan d. Kawasan terusan khatulistiwa yang meliputi Parigi Moutong Donggala yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Rencana



penetapan



kawasan



strategis



ekonomi



sebagaimana



Kabupaten Donggala, meliputi : (1) Kawasan agropolitan terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Sindue, Kecamatan Balaesang dan Kecamatan Damsol. (2) Kawasan agrowisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di



Kecamatan Banawa Tengah dan Kecamatan Balaesang



Tanjung. (3) Kawasan minapolitan terdapat di Kecamatan Balaesang, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kecamatan Banawa Tengah, Kecamatan Banawa Selatan, Kecamatan Sojol dan Kecamatan Sojol Utara; (4) Kawasan agroindustri terdapat di Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Banawa, Kecamatan Sindue Tobata, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, dan Kecamatan Damsol. (5) Kawasan ekowisata meliputi : Air Terjun di Desa Sipeso Kecamatan Sindue Tobata, di Desa Bou dan Desa Pangalasiang Kecamatan Sojol, dan di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea; Danau Dampelas di Kecamatan Damsol; Danau Rano di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pusat Laut di Kecamatan Banawa Tengah; Pantai Tanjung Karang, Boneoge, Towale di Kecamatan Banawa; Pulau Pasoso di Kecamatan Balaesang Tanjung; Pulau Maputi – Pulau Pangalaseng di Kecamatan



IV - 132



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



Sojol dan Cagar Alam di Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara, Kecamatan Damsol. (6) Kawasan pelabuhan terdapat di Pelabuhan Donggala Kecamatan Banawa, dan Pelabuhan Wani di Kecamatan Tanantovea, Pelabuahan Ogoamas di Kecamatan Sojol Utara (7) Kawasan pertambangan. Kawasan stategis sosial budaya Kabupaten Donggala meliputi wisata pantai yang berada di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala. Keberadaan obyek-obyek wisata yang terkait dengan wisata pantai pantai Pusentasi, Tanjung Karang, air panas Sibado dan tempat – tempat wisata lainnya yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Donggala. Rencana penetapan kawasan strategis penyelamatan lingkungan hidup Kabupaten Donggala, meliputi: a. Kawasan suaka margasatawa Pulau Pasoso dengan luas ± 61 Ha di Kecamatan Balesang Tanjung; b. Kawasan cagar alam Gunung Sojol dengan luas ± 22.621 Ha meliputi Kecamatan Sojol, Damsol, Sojol Utara; c. Kawasan Hutan bakau dengan luas ± 1531,47 Ha meliputi Kecamatan Banawa, Kecamatan Banawa Selatan,Kecamatan Banawa,Kecamatan Sirenja,



Kecamatan



Balaesang,



Kecamatan



Balaesang



Tanjung,



Kecamatan Damsol, Kecamatan Sojol, Kecamatan Sojol Utara. 5. Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah program terobosan daerah yang bertujuan untuk percepatan pencapaian target kinerja pemerintah daerah. Diharapkan dengan adanya SIDa target capaian indikator kinerja yang ada dalam RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah terkait lebih cepat tercapai. Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Donggala terdiri dari 6 (enam) Inovasi daerah yaitu:



IV - 133



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



5.1.



Donggala Nasugi Kana Masagena Masyarakatnya Harus Sejahtera) Donggala



Nasugi



Kana



Masagena



(Donggala



adalah



Kaya,



program



Penanggulangan Kemiskinan yang mengacu pada empat pendekatan yaitu thematik, holistic, teriingrasi dan spasial. Arah kebijakan program penanggulangan kemiskinan, ditujukan pada tiga tuntas (Tri Tas) yaitu tuntas kebutuhan dalam rangka dasar,



pemenuhan kebutuhan



tuntas pendapatan melalui pelaksanaan padat karya dan



tuntas usaha melalui pemberian bantuan modal dan alat untuk menopang lapangan mata pencaharian penduduk kurang mampu. Berikut ini penjelasan rinci tentang program tiga tuntas: 5.1.1. Tuntas Kebutuhan Dasar Kebutuhan dasar masyarakat pada umumnya termasuk masyarakat kurang mampu meliputi Pangan, Papan dan sandang.



Oleh



karena



itu,



penanggulangan



kemiskinan



diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut. 5.1.1.1 Tuntas Kebutuhan Pangan Tuntas



kebutuhan



Pangan



diarahkan



untuk



memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu yang meliputi pangan, papan dan sandang. Pemenuhan kebutuhan pangan adalah masyarakat kurang mampu harus dipenuhi kebutuhan makan sehari-hari sesuai standar. Untuk memenuhi kebutuhan ini, maka program beras untuk masyarakat pra sejahtera (rastra) harus tepat jumlah dan tepat sasaran. 5.1.1.2 Tuntas Kebutuhan Papan Tuntas masyarakat



Kebutuhan kurang



Papan



mampu



diarahkan



harus



bahwa



dipenuhi



atau



diberikan tempat tinggal yang layak sesuai standar rumah



sehat.



Untuk



memenuhi



kebutuhan



ini



masyarakat kurang mampu diberikan atau dibangunkan rumah layak huni.



IV - 134



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



5.1.1.3 Tuntas Kebutuhan Kesehatan Tuntas pemenuhan kebutuhan kesehatan diarahkan bahwa masyrakat kurang mampu harus diberikan jaminan kesehatan secara penuh. Dalam hal ini masyarakat kurang mampu harus mendapat layanan kesehatan secara memadai melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 5.1.2. Tuntas Pendapatan Tuntas pendapatan diarahkan agar masyarakat kurang mampu memiliki pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam hal ini, program diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat kurang mampu di atas garis kemiskinan, yaitu RP 283.100 per bulan. Untuk mewujudkan tuntas pendapatan perlunya didorong program padat karya. 5.1.3. Tuntas Usaha Tuntas usaha diarahkan untuk menjaga keberlangsungan (sustainable) pendapatan masyarakat kurang mampu. Bantuan yang akan diberikan dalam program tuntas usaha adalah bantuan modal usaha dan peningkatan SDM dalam pengelolaan usaha. Modal usaha yang akan diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang yang berkaitan dengan bidang pertanian (sarana produksi) berupa lahan pertanian, bibit unggul, pupuk dan obat-obatan. 5.2. Donggala Kanamavali (Donggala Cerdas) Program Donggala Kanamavali merupakan terjemahan langsung dari Program Indonesia Pintar (PIP). Kanamavali merupakan bahasa daerah yang diterjemahkan menjadi cerdas, menjadi hebat atau menjadi pintar.



Jadi



Program



Donggala



Kanamavali



diartikan



Donggala



Cerdas.Kemasan program Donggala Kanamavali bersifat implementatif, terukur,



melibatkan



memberdayakan



semua



potensi



kelompok



daerah



dan



kepentingan berbasis



(Stake



Holder),



kebutuhan



serta



IV - 135



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



menggunakan kata awalan “Gerakan”.



Gerakan diartikan dikerjakan



bersama-sama dengan daya dorong yang kuat, tekat dan komitmen yang sungguh-sungguh, tindakan nyata dan produktif serta semangat pantang menyerah. Program Donggala Kanamavali meliputi: 5.2.1 GERSADESAPA GERakan SAtu DEsa SAtu PAud yang bertujuan untuk menyediakan daya tampung dan memotivasi orangtua anak usia dini untuk menyekolahkan putra putrinya sekaligus menaikkan APM PAUD kabpaten Donggala dari 19,10 % menjadi 45,50 %; 5.2.2 GERTAKSARA GERakan



penunTAsan



buta



aksaRA



yang



bertujuan



mewujudkan kabupaten Donggala bebas buta aksara tahun 2015 dan untuk



menaikkan AMH kabupaten Donggala dari 97,81 %



menjadi 100 % 5.2.3 GEJARSETARA GERakan



waJAR



keSETARAan



yang



bertujuan



untuk



menyediakan layanan pendidikan bagi kelompok masyarakat yang belum memperoleh pendidikan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK serta untuk menaikan angka rata-rata lama sekolah dari 7,67 tahun menjadi 9 tahun bahkan menjadi 12 tahun; 5.2.4 GERAYOKUR GERakan



aYO



KURsus



bertujuan



untuk



membekali



ketrampilan life skill masyarakat Donggala sesuai potensi daerah dan peluang pasar domestik maupun internasional. Life skill diarahkan mengoptimalkan pemberian nilai tambah (value edded) produk tradisional daerah.



IV - 136



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



5.2.5 GERTU-MESESEBU, Gerakan orangtua siswa mengunjungi sekolah setiap bulan bertujuan



mengoptimalkan



peran



orangtua



siswa



dalam



mewujudkan anaknya meraih prestasi di sekolah dan berkarakter /berakhlak mulia. 5.2.6 GERMUTU Gerakan peningkatan mutu guru yang bertujuan untuk peningkatan mutu guru dalam proses pembelajaran terutama dalam penguasaan metode mengajar yang Asyik Gampang dan Menyenangkan/ “Gasing” 5.2.7 PROSANGRA, PROgram SANG JuaRA merupakan program pembinaan bakat dan minat siswa baik dalam bidang Matematika, Sains, Olahraga dan Seni. Program ini dimaksudkan untuk meraih juara berbagai



lomba



pada



tingkat



Provinsi,



Nasional



maupun



internasional. 5.2.8 TASTAGU TunTAS pemeraTAan GUru adalah program pemerataan guru berdasarkan kebutuhan. Penempatan guru di sekolah benarbenar berdasarkan analisis kebutuhan 5.2.9 TAKWANPODA Gerakan ceTAK ilmuWAN sesuai POtensi DAerah yang bertujuan untuk mencetak tenaga ahli (ilmuwan) sesuai potensi dan kebutuhan daerah. Program keahlian yang menjadi sasaran adalah teknik kelautan, Geo thermal, teknik kelistrikan, geologi tambang, kedokteran Psikologis, dan Kebencanaan. 5.3. Donggala Kanamaseha (Donggala Sehat)



IV - 137



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Program



Inovasi



Daerah



Donggala



Kanamasagena



atau



Donggala sehat bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Indikator kinerja program Donggala Kanamaseha adalah naiknya Usia Harapan Hidup (UHH), menurunnya angka penderita gizi buruk dan menunnya angka Stunting. Saat ini UHH Kabupaten Donggala 65,89 tahun dan diharapkan pada akhir pelaksanaan RPJMD (2024) menjadi 71,50 tahun. Program Donggala Kanamaseha terdiri dari 4 program utama yaitu: 5.3.1 Program Peningkatan Usia Harapan Hidup Program Penyediaan memadai



ini



akan



layanan dengan



dilaksanakan



kesehatan indikator



bagi



melalui



kegiatan



masyarakat



Jumlah



secara



masyarakat



yang



menerima JKN, Jumlah masyarakat yang mengikuti program Indonesia



Sehat



(PIS),



dan



Jumlah



masyarakat



yang



menerima program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). 5.3.2



Program



Penurunan



Angka



Gizi



Buruk



dan



Penurunan Stunting Program



ini



akan



dilakukan



melalui



kegiatan



Penyediaan bantuan untuk menurunkan penderita stunting dan Gizi buruk. Indikator capaian kinerja program ini adalah Jumlah anak yang menerima bantuan untuk peningkatan tinggi badan dan Jumlah anak yang menerima asupan gizi yang memadai. 5.3.3 Program Penurunan Angka Kematian Ibu Melahirkan Program Penyediaan



ini



akan



layanan



dilaksanakan



kesehatan



khusus



melalui bagi



kegiatan ibu



yang



melahirkan dengan indicator kinerja Jumlah kasus ibu meninggal menurun.



IV - 138



melahirkan



per



100.000



penduduk



semakin



Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah



5.4 Program Na Nyama Ngapata (Program Kampungku Yang Nyaman) Program ini bertujuan untuk menciptakan suasana desa yang indah, nyaman mewujudkan



dan asri. Kegiatan yang akan dilakukan untuk



program



ini



adalah



Program



Ngapaku



Nagaya



(Kampungku Indah) yang ditandai dengan Terbentuknya Ngapaku Nagaya (Kampungku Indah) pada daerah tujuan wisata Indikator kinerjanya adalah Jumlah Ngapaku Nagaya (Kampungku Indah) pada



daerah



tujuan



wisata



sehingga



meningkatkan



jumlah



kunjungan wisatawan ke detinasi wisata yang ada di Kabupaten Donggala. Di samping itu, untuk mencapai target kinerja program Na Nyama Ngapata



pemda



Donggala



akan



melaksanakan



kegiatan



Terbentuknya “Desa Hijau” tiap kecamatan dan Terkelolanya sampah rumah tangga sesuai standar teknis. Untuk menciptakan keadaan sosial yang aman dan tenteram akan dilaksanakan kegiatan Ngapaku Na’ama (Kampungku Aman) yang ditandai dengan Terbentuknya Terbentuknya kelompok masyarakat sadar Hukum. Program lain yang mendorong terwujudnya Program Na Nyama



Ngapata



adalah



Program



Nosampesuvu



Nosimpotove



(Bersaudara Berkasih Sayang), Prog. Ngapaku Noada (Kampungku Beradat), dan Prog. Kubangu Nagapaku (Kubangun Kampunglku). 5.5 Program Ngapaku Narisi Ante Balaa (Program Desaku Bebas Bencana) Program



ini



bertujuan



untuk



meningkatkan



kesiapsiagaan



masyarakat Donggala dalam menghadapi bencana. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Donggala merupakan wilayah bencana (Ring



Of



Fire),



pengetahuan



oleh



tentang



karena



itu



kebencanaan



masyarakat agar



siap



harus selalu



dibekali dalam



menghadapi bencana sewaktu-waktu. Oleh karena itu mitigasi bencana menjadi program yang harus dijalankan. Indikator capaian kinerja ini secara umum adalah terbentuknya Desa Tangguh



IV - 139



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Bencana, dan indicator rincinya adalah jumlah masyarakat yang memiliki karakter “Akrab” dengan bencana.



IV - 140



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN 5.1. VISI Akselerasi pembangunan daerah merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan faktor endowment yang dimiliki oleh masing-masing daerah, seyogyanya harus didukung oleh perencanaan yang sistematis dan terstruktur serta pelibatan seluruh masyarakat secara partisipatif. Perencanaan pembangunan daerah adalah rangkaian proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya daerah



secara



pembangunan



efisien, daerah



efektif dapat



dan



tercapai



berdaya bila



guna.



dalam



Keberhasilan



implementasinya



didasarkan pada konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan nyata sesuai dengan apa yang telah direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perumusan Visi dan Misi sebagai satu kesatuan merupakan konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan nyata sesuai dengan yang direncanakan untuk mencapai tujuan. Visi pembangunan daerah merupakan gambaran arah tentang kondisi masa depan yang ingin dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang, yang secara obyektif dan faktual memiliki kewajaran dan kelayakan untuk dicapai dalam situasi, kondisi dan kapasitas sumber daya daerah yang tersedia. Pengerahan dan pemanfaatan kapasitas sumber daya yang bersifat strategis tersebut dimaksudkan guna menjawab isu-isu strategis dan



permasalahan



utama



daerah,



sehingga



pemeritahan



dan



pembangunan daerah dapat terselenggara secara berkelanjutan serta dapat menjamin eksistensi daerah di masa depan. Keberadaan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala juga merupakan konsepsi dasar dari suatu tatanan kehidupan yang dicitacitakan, sehingga dapat menjadi daya pendorong dan daya ungkit



V-1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



(leverage) bagi seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Dalam menentukan arah pandangan



ke



depan



yang



bersifat



strategis



tersebut



yang



menggambarkan tujuan yang ingin dicapai dari pengelolaan manajemen pembangunan



dan



penyelenggaraan



pemerintahan



daerah



dalam



melakukan pemberdayaan masyarakat, menyatukan persepsi, interpretasi dan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Berdasarkan partisipatif,



hasil



dengan



diskusi



kelompok



mempertimbangkan



yang



dilakukan



secara



potensi



daerah,



analisis



permasalahan pembangunan, tantangan yang dihadapi serta isu-isu strategis baik skala daerah, nasional dan global, maka dirumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mengacu pada RPJPD Kabupaten Donggala dan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati yang disusun atas dasar kondisi obyektif kekinian daerah, maka ditetapkan Visi Pemerintah Kabupaten Donggala Periode 2019–2023, dengan rumusan sebagai berikut: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN DONGGALA YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN BERPIJAK PADA NILAI KEARIFAN LOKAL” Sebagai gambaran dan harapan yang ingin diwujudkan oleh Kabupaten Donggala 5 (lima) tahun ke depan, pada hakekatnya mengandung makna dengan Penjabaran Visi tersebut dapat uraikan sebagai berikut: Masyarakat: adalah sekelompok orang atau warga yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), yakni sebagian besar interaksi yang terjadi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut, dengan kata lain masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.



V-2



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Donggala: adalah kesatuan wilayah dan masyarakat Kabupaten yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). Dalam perjalanannya pada Tahun 2002 Kabupaten Donggala dimekarkan, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Dalam perkembangannya selanjutnya pada Tahun 2008 kembali dilakukan pemekaran dan berdasarkan UndangUndang Nomor 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009. Sebagai daerah otonom, maka Kabupaten Donggala dalam kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan berwenang mengatur



dan



mengurus



urusan



pemerintahan



dan



kepentingan



masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia. Daerah menunjukkan suatu kesatuan pemerintah dan kemasyarakatan beserta semua potensi yang dimiliki. Penjelasan Visi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 Visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”



Pokok-Pokok Visi Sejahtera



Penjelasan Visi Gambaran masyarakat Kabupaten Donggala yang semakin mampu memenuhi kebutuhan dasarnya meliputi: sandang, pangan, papan dan memperoleh pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan secara layak, merata dan adil serta terbukanya kesempatan kerja yang luas dibarengi dengan peningkatan penghasilan yang



V-3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



memadai. masyarakat Berdaya Saing Gambaran Kabupaten Donggala yang semakin memiliki kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas sehingga mampu bersaing secara nasional dan global. Kemampuan ini tercermin dari tingkat pendapatan dan daya beli, tingkat pendidikan, derajat kesehatan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, aksesibilitas terhadap informasi, lembaga dan pranata sosial yang kuat, serta struktur ekonomi yang kokoh (meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terbukanya kesempatan kerja dan meratanya distribusi pendapatan).



V-4



Mandiri



Dimaknai sebagai suatu kondisi masyarakat yang sedang dalam proses meningkatkan kapasitasnya untuk menggerakkan dan mengelola secara swadaya segala potensi dan sumber daya yang dimiliki atas prakarsa, inovatif dan adaptif teknologi untuk mendukung pembangunan daerah melalui pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).



Berkarakter



Dimaknai sebagai suatu kondisi masyarakat Kabupaten Donggala yang memiliki watak dan kepribadian yang tercermin dari



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



akhlak dan budi pekerti dalam berperilaku, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan kearifan lokal serta menghargai perbedaan dalam keberagaman, sehingga menjadi pembeda dengan masyarakat lainnya. Nilai Kearifan Nilai kearifan lokal adalah suatu gagasan konseptual tatanan yang Lokal hidup dalam masyarakat berupa sikap, nilai-nilai, etika, cara-cara, perilaku, kepercayaan, keyakinan, adat istiadat, hukum adat, pandangan, kemampuan, dan pengetahuan dari komunitas atau masyarakat lokal untuk mengelola lingkungan hidup, tradisi, dan budaya setempat. Dalam kaitan dengan Visi RPJMD, kearifan lokal (local wisdom), dimaknai sebagai suatu pendekatan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dan penataan perekonomian daerah melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga dalam pengelolaan sumber daya tetap mengacu pada nilai-nilai sosiokultural masyarakat setempat, yang telah diakui dan dihargai secara turun-temurun sebagai sebuah tatanan dalam kehidupan bermasyarakat. Visi Kabupaten Donggala yang tertuang dalam RPJMD Periode 2019– 2023 harus pula merefleksikan Visi yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Donggala 2005–2025, yaitu “Kabupaten Donggala yang Mandiri, Sejahtera dan Damai”. Kabupaten Donggala yang dicirikan



V-5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dengan kondisi geografis wilayah yang memiliki sumber daya yang potensial di berbagai sektor sebagai keunggulan daerah, sehingga dapat dikelola,



dikembangkan



dan



dimanfaatkan



secara



optimal



guna



meningkatkan kesejahteraan, daya saing, kemandirian guna mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang berkarakter berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. 5.2. MISI Misi adalah rumusan umum atau pernyataan tentang apa yang harus dilakukan oleh lembaga atau pemerintah untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan. Rumusan misi disusun untuk memberikan kerangka acuan bagi pencapaian tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang akan ditempuh untuk mewujudkan Visi daerah. Oleh



karena



pentingnya



pernyataan



misi,



maka



dalam



penyusunannya perlu memperhatikan faktor-faktor lingkungan baik internal maupun eksternal, sebagai acuan dalam perumusan strategi yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam langkah-langkah kerja atau tahapan pencapaian tujuan dari misi tersebut, yang dituangkan dalam program dan kegiatan. Misi sebagai penjabaran dari visi, maka dapat dirumuskan misi Kabupaten Donggala yang tertuang dalam RPJMD 2019–2023, sebagai pedoman bagi seluruh organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang dijabarkan dalam Renstra dan diimplementasikan dalam Renja Perangkat Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya, adalah sebagai berikut:



V-6



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Tabel 5.2 Perumusan Penjelasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Pernyataan Visi “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”



Misi



Penjelasan Misi



1. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan NilaiNilai kemanusiaan dan HAM.



Misi ini dimaksudkan untuk menciptakan kelembagaan birokrasi yang kuat, sehingga mampu memberikan pelayanan prima dan berkualitas, menjalankan fungsi birokrasi sebagai pelayan kepada masyarakat, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Peningkatan sumber daya manusia aparatur pemerintah melalui berbagai pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi aparatur yang profesional melalui inovasi berbasis Iptek, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien, efektif dan akuntabel. Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui penegakan supremasi hukum sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang adil dan merata sebagai perwujudan azas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menjunjung tinggi penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.



2. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif



Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya suasana kondusif sehingga dapat menjamin terwujudnya pengelolaan sumber daya bagi



V-7



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



V-8



dan berbasis Kerakyatan.



terlaksananya pembangunan di berbagai bidang. Misi ini juga dimaksudkan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi solidaritas sosial dan kearifan lokal yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga pengelolaan sumber daya pembangunan dapat meningkatkan daya saing dan membentuk masyarakat yang berkarakter.



3. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan



Misi ini, dimaksudkan untuk mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Donggala yang memiliki kemampuan bersaing melalui peningkatan sumber daya manusia yang dicirikan oleh aksesibilitas pendidikan yang merata, berkualitas serta berlandaskan pada keimanan dan ketaqwaan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga harus didukung oleh meningkatnya derajat kesehatan melalui pemerataan akses kesehatan yang merata, pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.



4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah



Dimaksudkan untuk mengembangkan infrastuktur daerah yang berkualitas guna mendukung terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha kreatif, peningkatan aktivitas pengelolaan sumber daya alam



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



berbasis potensi wilayah di berbagai sektor ekonomi terutama usaha kecil menengah, membuka keterisolasian dan meningkatkan konektivitas antar wilayah, khususnya daerah terpencil. Merevitalisasi berbagai sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, irigasi dan sanitasi sebagai daerah terdampak bencana alam. 5. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan, sehingga mampu menggerakkan perekonomian guna meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat. Misi ini juga dimaksudkan sebagai upaya mengatasi kerentanan sosial yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak bencana alam dan sekaligus merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di Kabupaten Donggala.



Rumusan Keterkaitan Misi sebagai penjabaran dari visi, yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023, adalah sebagai berikut:



V-9



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 5.3 Katerkaitan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 Visi



Misi Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan NilaiNilai kemanusiaan dan HAM.



“Terwujudnya Masyarakat Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”



Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan.



Masyarakat Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri, dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal dapat dimaknai sebagai terciptanya suatu tatanan masyarakat secara kolektif, yang semakin Sejahtera ditandai oleh terpenuhi kebutuhan dasarnya, meliputi sandang, pangan, papan dan memperoleh pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan secara layak serta terbukanya kesempatan kerja yang luas dan menyerap tenaga kerja dengan penghasilan yang memadai, sehingga akan terwujud suatu tatanan masyarakat yang memiliki daya saing dan mandiri



yang



ditandai



oleh



kemampuan



bersaing



atas



prakarsa,



kreatifitas, inovatif, adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki kekuatan yang bersumber dari dirinya sendiri



secara



swadaya.



Sedangkan



berkarakter



dimaknai



sebagai



terbentuknya tatanan masyarakat yang memiliki watak dan kepribadian yang menjunjung tinggi solidaritas sosial, harkat kemanusiaan dan harga



V - 10



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



diri, yang tercermin dari akhlak dan budi pekerti yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Indikator tercapainya kondisi masyarakat sesuai dengan Visi daerah tersebut adalah: (i) Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan inovatif, melalui tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif, memberikan pelayanan secara merata dan akuntabel melalui penegakan supremasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dengan dukungan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, serta penerapan teknologi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan, yang tercermin dari meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintahan; (ii) Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai



gambaran



meningkatnya



kesejahteraan



masyarakat,



yang



tercermin dari meningkatnya kualitas dan pemerataan pendidikan, meningkatnya



pelayanan



dan



derajat



kesehatan,



serta



daya



beli



masyarakat; (iii) Meningkatnya secara nyata rerata pendapatan per-kapita dan



menurunnya



angka



kemiskinan,



sebagai



cerminan



semakin



meningkatnya perekonomian masyarakat, meningkatnya secara signifikan produksi pertanian dan nelayan dibarengi dengan meningkatnya nilai tukar petani dan nelayan serta penanganan secara tepat dan efektif berbagai masalah sosial bagi masyarakat miskin, rentan dan terdampak bencana alam. Hal-hal tersebut sekaligus mencerminkan bahwa hasilhasil pembangunan tersebar lebih merata/berkeadilan; (iv) Meningkatnya solidaritas sosial sebagai wujud terbentuknya tatanan masyarakat yang berkarakter berbasis pada nilai kearifan lokal. Indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM adalah: (i) Meningkatnya pemerataan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar yang terjangkau dan berkualitas; (ii) Meningkatnya kualitas sumber daya aparatur sipil Negara (ASN) guna mendukung pelayanan yang prima dan berkeadilan; (iii) Meningkatnya penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai



V - 11



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



kemanusiaan dan HAM guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat; (iv) Menurunnya disparitas gender dalam proses pembangunan melalui meningkatnya partisipasi dan peran perempuan dalam pengambilan keputusan politik dan strategis. Indikator keberhasilan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan adalah (i) Meningkatnya akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau; (ii) Meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitas pendidikan dan kesehatan; (iii) Meningkatnya daya saing sumber daya manusia berlandaskan keimanan dan ketaqwaan. Indikator pembangunan



keberhasilan dan



dalam



peningkatan



pengelolaan infrastruktur



sumber daerah



daya menuju



peningkatan kesejahteraan rakyat adalah: (i) Terbukanya keterisolasian wilayah dan percepatan pembangunan daerah terpencil terutama melalui penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan merata yang dapat mendukung aksesibilitas dan akselerasi pengembangan potensi daerah; (ii)



Meningkatnya



partisipasi



masyarakat



dalam



merumuskan



dan



merencanakan pemanfaatan sumber daya pembangunan secara arif, bijaksana dan berbasis pada kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan; (iii) Berkembangnya ekonomi kreatif dan peningkatan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan dan kerjasama kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha Misi yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2019–2023 tersebut, sebagai penjabaran tahapan, arah dan kebijakan untuk mencapai Visi, harus pula menjadi bagian dari arah, kebijakan dan tahapan dalam pencapaian Misi RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 2005–2025, yaitu “Kabupaten Donggala Yang Mandiri, Sejahtera dan Damai”. Tabel 5.4. Keselarasan Misi RPJMD 2019–2023 dan Misi RPJPD 2005–2025 Misi RPJMD 2019 – 2023



Misi RPJPD 2005 - 2025



Misi 1



Misi 2



Mewujudkan Reformasi Birokrasi,



Mewujudkan



V - 12



Masyarakat



yang



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Supermasi Hukum dan Penegakkan Sejahtera dan Berkualitas Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai Misi 4 Mewujudkan Pemerintahan Partisipatif, Transparansi Akuntabilitas



yang dan



Misi 2



Misi 1



Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan



Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berkualitas



yang



Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai Misi 3



Misi 1



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.



Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berkualitas



yang



Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai



Misi 4 Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah



Misi 1 Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan



Masyarakat



yang



V - 13



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Sejahtera dan Berkualitas Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai Misi 5 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



Misi 1 Mewujudkan Kabupaten Donggala yang mandiri Misi 2 Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dan Berkualitas



yang



Misi 3 Mewujudkan Suasana yang Aman dan Damai RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019–2023 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah harus pula menjadi bagian dari pencapaian 5 Misi dari Visi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2016–2021 yaitu “Sulawesi Tengah Maju, Mandiri dan Berdaya Saing”,



sehingga



terjadi



keselarasan



misi



antara



perencanaan



pembangunan Kabupaten Donggala dengan perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah. Tabel 5.5. Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 dengan Misi RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2016–2021 Misi RPJMD 2019 – 2023 Misi 1



Misi RPJMD Sulawesi Tengah 2016 - 2021 Misi 1



Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Melanjutkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Mendukung Penegakan Supremasi Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Hukum dan HAM Misi 2 Meningkatkan Infrastruktur



V - 14



pembangunan Daerah dan



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



mendukung Kemandirian Energi Misi 5 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya Misi 2



Misi 2



Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan



Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 4 Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis dan Maritim yang Optimal dan Berkelanjutan Sejajar dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Misi 5 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya



Misi 3



Misi 2



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.



Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 5 Meningkatkan Sumberdaya



Kualitas Manusia yang



V - 15



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Berdaya Saing dan Berbudaya Misi 4



Misi 2



Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah



Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 4 Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis dan Maritim yang Optimal dan Berkelanjutan Sejajar dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Misi 5 Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya



Misi 5



Misi 2



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



Meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah dan mendukung Kemandirian Energi Misi 3 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Misi 4 Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Agribisnis dan Maritim yang Optimal dan Berkelanjutan Sejajar dengan Provinsi Maju di Kawasan Timur Indonesia Misi 5 Meningkatkan



V - 16



Kualitas



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing dan Berbudaya Sebagai wujud dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (SPN) Pasal 5 ayat (2), maka penyusunan RPJMD Kabupaten Kabupaten Donggala Tahun 2019– 2023, di samping berpedoman pada RPJPD Kabupaten Donggala 2005– 2025 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, perlu pula memperhatikan RPJM Nasional, sehingga penjabaran program dalam RPJMD Kabupaten Kabupaten Donggala menjadi bagian integral dari program pembangunan nasional. Oleh karena itu, misi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Donggala harus memiliki keselarasan dengan misi RPJMN sebagai arah dan kebijakan pembangunan nasional lima tahunan. Tabel 5.6. Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 dengan Misi RPJM Nasional Periode 2015–2019 Misi RPJMD Periode 2019 – 2023



Misi RPJM Nasional Periode 2015 – 2019



Misi 1



Misi 2



Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Mewujudkan masyarakat maju, Supermasi Hukum dan Penegakkan berkeseimbangan, dan demokratis Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. berlandaskan negara hukum. Misi 3 Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 2



Misi 2



Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan.



Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.



V - 17



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.



hidup tinggi,



Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Misi 3



Misi 1



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.



Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Misi 2 Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.



hidup tinggi,



Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri,



V - 18



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Misi 4



Misi 1



Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.



Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.



hidup tinggi,



Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Misi 5



Misi 1



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan.



Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Misi 4 Mewujudkan kualitas manusia Indonesia yang maju, dan sejahtera.



hidup tinggi,



V - 19



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Misi 5 Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi 6 Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.



Keselarasan antara misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019– 2023, dengan misi yang tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan terkait lainnya secara normatif sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, maka misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 perlu pula memperhatikan tiga dimensi pembangunan, yang meliputi: (1) Dimensi Pembangunan Manusia dan Masyarakat; (2) Dimensi Pembangunan sektor unggulan dan prioritas, dan; (3) Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan serta menyelaraskan dengan sembilan agenda prioritas NAWA CITA, menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.



Tabel 5.7. Keselarasan Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 dengan Agenda Prioritas Nawa Cita Misi RPJMD



Agenda Prioritas Nawa Cita



Periode 2019 – 2023



Periode 2015 – 2019



Misi 1 Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM.



V - 20



1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara; 2. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



korupsi, bermartabat, dan terpercaya; 3. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; 7. Melakukan revolusi karakter bangsa. Misi 2 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan



6. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia; 7. Melakukan revolusi karakter bangsa; 8. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya; 9. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.



Misi 3 Mewujudkan Peningkatan 1. Menghadirkan kembali negara untuk Kualitas Sumber Daya Manusia melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada yang Kompetitif berlandaskan seluruh warga negara; Keimanan dan Ketaqwaan. 5. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia; 8. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. 7. Melakukan revolusi karakter bangsa.



Misi 4 Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah



4. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 8. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia



V - 21



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



lainnya; 9. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Misi 5 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



4. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 8. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia dapat maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya; 9. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.



Keselarasan misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023, dengan berbagai dokumen perencanaan pada skala nasional, provinsi dan RPJP maupun RTRW Kabupaten Donggala, harus pula terintegrasi dengan



Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan



(SDGs).



Keselarasan



dokumen perencanaan ini dimaksudkan agar misi pembangunan daerah menjadi bagian dari target-target tujuan pembangunan global, sehingga pada Tahun 2030, akan menghasilkan kondisi kesejahteraan yang relatif semakin membaik bagi penduduk di seluruh dunia dengan tetap menjaga keberlanjutan



pembangunan



pelaksanaan



pembangunan



di



masa



yang



yang



berbasis



akan



datang,



pada



melalui



keseimbangan



lingkungan. Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan



(SDGs)



yang



merupakan



komitmen bersama secara global dan nasional bertujuan mewujudkan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu meningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya.



V - 22



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Penyusunan perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan SDGs ke dalam dokumen perencanaan, tercermin dari program yang akan dilaksanakan dalam lima tahun mendatang yang bertujuan untuk: 1) Menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan ketersediaan dan kecukupan pangan, meningkatkan derajat kesehatan, melaksanakan pendidikan yang berkualitas, meningkatkan kesataraan gender serta penyediaan air bersih dan sanitasi yang berkualitas dan menjangkau seluruh masyarakat; 2) Penyediaan ekonomi



energi



dan



yang



terjangkau,



penyediaan



pekerjaan



peningkatan yang



layak,



pertumbuhan pembangunan



infrastruktur dan pengembangan industri inklusif dan inovatif, penurunan



kesenjangan



dan



penataan



kota



inklusif



dan



berkelanjutan; 3) Menumbuhkan



perilaku



konsumsi



dan



produksi



berkelanjutan,



meningkatkan mitigasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana,



menjaga



kelestarian



dan



pemanfaatan



berkelanjutan



ekosistem laut, menjaga kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat; 4) Menjaga perdamaian, keadilan dan penguatan kelembagaan, serta menjalin



kemitraan



untuk



melaksanakan



semua



tujuan



pembangunan. Pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), bertumpu



pada



prinsip



dasar



manajemen



pembangunan



yang



dilaksanakan, yaitu memanfaatkan secara optimal seluruh potensi sumberdaya pembangunan yang dimiliki daerah dengan mengacu pada batas-batas toleransi kerusakan lingkungan, degradasi daya dukung lahan, perubahan iklim, mitigasi bencana dan keberlanjutan ekosistem laut dan darat. Target



pencapaian



Tujuan



Pembangunan



Berkelanjutan



(TPB)



mencakup 17 tujuan, yang dikelompokkan ke dalam 4 pilar, yaitu Pilar



V - 23



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Pembangunan Inklusif. Misi pemerintah daerah sebagai penjabaran Visi diuraikan ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, untuk selanjutnya menentukan program dan kegiatan, harus memenuhi 17 tujuan dimaksud.



Pembangunan Inklusif



Lingkungan



Sosial



Ekonomi



Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)



Program dan Kegiatan Tujuan, Sasaran, Strategi & Arah Kebijakan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Integrasi Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala yang tertuang



dalam



RPJMD



Periode



2019–2023,



dengan



Pembangunan Berkelanjutan (MDGs), adalah sebagai berikut:



V - 24



17



Tujuan



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Tabel 5.8 Integrasi Misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023 Kedalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Misi RPJMD Periode 2019–2023 Misi 1 Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM.



Tujuan SDGs 2015–2030 Tujuan 1



Mengakhiri kemiskinan.



segala



bentuk



Tujuan 2



Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.



Tujuan 3



Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.



Tujuan 4



Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.



Tujuan 5



Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.



Tujuan 6



Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.



Tujuan 7



Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.



Tujuan 16



Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.



Tujuan 17



Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.



V - 25



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Misi 2 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan



Tujuan 1



Mengakhiri kemiskinan.



Tujuan 2



Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.



Tujuan 5



Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.



Tujuan 6



Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua



Tujuan 7



Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.



Tujuan 8.



Misi 3 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang



V - 26



segala



bentuk



Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.



Tujuan 9.



Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.



Tujuan 10.



Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara.



Tujuan 17.



Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.



Tujuan 1.



Mengakhiri kemiskinan.



Tujuan 2.



Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan



segala



bentuk



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.



pertanian berkelanjutan.



Tujuan 3.



Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.



Tujuan 4.



Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.



Tujuan 5.



Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan



Tujuan 6.



Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.



Tujuan 7.



Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.



Tujuan 8.



Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.



Tujuan 9.



Tujuan 10. Tujuan 12. Tujuan 16.



Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi. Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara. Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif,



V - 27



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Tujuan 17.



Misi 4 Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah



V - 28



Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.



Tujuan 3.



Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.



Tujuan 4.



Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.



Tujuan 6.



Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua



Tujuan 7.



Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua



Tujuan 8.



Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.



Tujuan 9.



Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.



Tujuan 10.



Mengurangi kesenjangan intra dan antar negara.



Tujuan 11.



Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.



Tujuan 13.



Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Misi 5 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



Tujuan 14.



Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.



Tujuan 17.



Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.



Tujuan 1.



Mengakhiri kemiskinan.



Tujuan 2.



Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.



Tujuan 3.



Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.



Tujuan 5.



Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan



Tujuan 6.



Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.



Tujuan 7.



Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.



Tujuan 8.



Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.



Tujuan 9.



Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.



segala



bentuk



V - 29



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Kajian



Tujuan 12.



Menjamin pola produksi konsumsi yang berkelanjutan.



Tujuan 14.



Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan.



Tujuan 15.



Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggusuran, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.



Tujuan 17.



Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.



Lingkungan



Hidup



Strategis



(KLHS)



dan



sebagaimana



diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (b), wajib dilaksanakan dalam penyusunan RPJMD. Oleh karena itu, intergrasi Misi RPJMD Kabupaten Donggala dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan dokumen RKP yang telah dituangkan dalam program pencapaian misi RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019–2023. KLHS



digunakan



sebagai



acuan



untuk



merencanakan



dan



mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang akan atau telah ditetapkan. Dalam penyusunan kebijakan, rencana atau program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan agar dampak



atau



risiko



lingkungan



yang



tidak



diharapkan



dapat



diminimalisir, sedangkan dalam evaluasi kebijakan rencana dan/atau program, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan



V - 30



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



solusi alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko negatif terhadap lingkungan. KLHS RPJMD Kabupaten Donggala bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, di mana seluruh pihak yang terkait (stakeholder) dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan tersebut. Melalui proses KLHS, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat mengetahui dan memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan,



rencana



dan/atau



program.



Dengan



demikian,



maka



implementasi program atau kegiatan yang mengacu pada misi yang tertuang



dalam



RPJMD



dapat



mempertimbangkan



seberapa



besar



dampak negative yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan terhadap keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem dan lingkungan. 5.3. TUJUAN DAN SASARAN Berdasarkan Visi dan Misi, maka Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala selama Periode 2019–2023, adalah: 1. Terwujudnya Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM, dengan sasaran: 1) Terselenggaranya



tata



kelola



pemerintahan



yang



baik



(Good



Governance); 2) Optimalnya pelaksanaan pelayanan publik/pelayanan prima;



V - 31



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



3) Profesionalnya



aparatur



dalam



penyelenggaan



aktivitas



pemerintahan; 4) Terlaksananya Akuntabilitas dalam semua level kepemimpinan; 5) Meningkatnya keputusan



peran



ditingkat



perempuan



dalam



pemerintahan



proses



Desa



pengambilan



sampai



pada



level



pemerintahan kabupaten; 6) Meningkatnya kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua komponen kekuatan terhadap penegakan aturan dan tertib hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 7) Terciptanya suasana kondusif, kerukunan dan toleransi inter dan antar umat beragama; 8) Meningkatnya kesadaran, kepekaan dan kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai Kemanusian dan Hak Azazi Manusia; 9) Terciptanya



suasana



kehidupan



masyarakat



yang



harmonis,



dinamis, berkeadilan dan bermartabat; 10) Meningkatnya kualitas pelayanan, rehabilitasi, bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat penyandang sosial. 2. Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan, dengan Sasaran: a. Pengelolaan Sumber Daya (Pemerintah dan Masyarakat) 1) Optimalnya



peran



aktif



Aparatur



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan; 2) Meningkatnya partisipasi Masyarakat secara konstruktif dalam pelaksanaan program pembangunan (pembangunan partisipatif). b. Sumber Daya Alam dan Energi (semua terdapat di bumi baik yang hidup maupun yang mati yang berguna bagi manusia) 1) Terkelolahnya sumber daya hutan, tambang, energi dan kelautan secara



berkelanjutan,



produktif



dan



bermutu



dengan



tetap



mempertahankan kelestarian lingkungan; 2) Meningkatnya



luas



hutan



tanaman



rakyat



(HTR),



hutan



kemasyarakatan (HKM), hutan desa (HD), hutan rakyat (HR) yang berorientasi pada kearifan lokal;



V - 32



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



3) Optimalnya



peran



aktif



masyarakat



dan



kesadaran



para



pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam; 4) Terciptanya kawasan konservasi hutan, laut dan perairan. c. Sumber Daya Ekonomi (Pasar/DUDI) 1) Lahirnya regulasi yang dapat menjamin peningkatan PAD serta stabilitas harga dan kepastian pasar secara berkelanjutan; 2) Meningkatnya



kerjasama



ekonomi,



kegiatan



eskpor



dan



perdagangan dengan dunia usaha dan dunia industri sebagai upaya menciptaan iklim investasi yang memacu pertumbuhan ekonomi daerah; 3) Berkembangnya usaha mikro, kecil dan menengah melaui pola kemitraaan; 4) Optimalnya



pemberian



pelayanan



perizinan



usaha



secara



profesional, mudah, efektif dan efesien. d. Sumber Daya IPTEK (Sains dan TTG) Meningkatnya



produktivitas



kegiatan



pembangunan



melalui



penerapan sains dan teknologi tepat guna e. Sumber Daya Jasa/Mitra (Swasta) Meningkatnya peran swasta dalam menciptakan iklim usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat. f. Sumber Daya Kelembagaan (Organisasi) 1) Meningkatnya



peran



serta



organisasi



kemasyarakatan



dan



organisasi kepemudaan dalam aktivitas pembangunan. 2) Meningkatnya peran perempuan guna menguatkan sendi-sendi kehidupan dalam berkeluarga dan bermasyarakat. 3. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan, dengan Sasaran:



V - 33



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



1)



Meningkatnya kompetensi aparatur disemua level pemerintahan;



2)



Meningkatnya kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal;



3)



Meningkatnya



kualitas,



pemerataan



dan



keterjangkauan



pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam penuntasan program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun bagi anak usia sekolah; 4) Tuntasnya buta aksara; 5)



Meningkatnya



akses



dan



mutu



layanan



kesehatan



bagi



masyarakat; 6) Terciptanya keluarga yang berkualitas; 7)



Meningkatnya kesetaraan gender dalam kegiatan pembangunan;



8) Tersedianya sumber daya manusia sesuai potensi Daerah; 9)



Terimplementasinya nilai nilai Keimanan dan Ketaqwaan dalam



pengambilan



kebijakan



dan



pelaksanaan



program



pembangunan; 10) Meningkatnya penghayatan dan pendalaman nilai-nilai etika, moral dan agama dalam kehidupan bermasyarakat; 11) Meningkatnya kualitas keimanan dan ketaqwaan. 4. Terwujudnya Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dengan Sasaran: 1) Tersedianya infrastruktur penunjang yang memadai; 2) Penataan lingkungan perumahan dan pelayanan publik pasca bencana alam; 3) Membangun sarana transportasi guna membuka keterisolasian wilayah. 5. Terwujudnya



Peningkatan



Kualitas



Hidup



Masyarakat



melalui



Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan, dengan Sasaran: 1) Meningkatnya



pertumbuhan



pemberdayaan potensi lokal;



V - 34



ekonomi



masyarakat



melalui



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



2) Menurunnya angka kemiskinan dan meningkatnya taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan nelayan; 3) Terbangunnya sistim dan kelembagaan ekonomi perdesaan yang kuat, berdaya saing dan mandiri; 4) Meningkatnya keberdayaan masyarakat secara ekonomi, sosial, politik dan budaya berbasis kearifan lokal dan berkeadilan gender; 5) Meningkatnya kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat; 6) Tersedianya tata ruang publik yang ramah bagi perempuan dan anak (Penyediaan fasilitas pojok laktasi dan nutrisi di ruang publik); 7) Menguatnya kelembagaan Pusat Pelayanan terpadu perempuan dan anak dan efektifnya kerjasama PPA, LSM dan jaringan lainnya yang koseren



dalam



penananganan



kasus



kekerasan



terhadap



perempuan dan anak; 8) Berkembangnya



aktivitas



agribisnis



dan



agroindustri,



serta



agropolitan pada lokasi yang potensial dan prospektif. Tabel 5.9 Keterkaitan Visi, Misi Tujuan, Sasaran dan Strategi Visi: “Terwujudnya Masyarakat Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal” Misi



Tujuan



Sasaran



Misi 1



Tujuan 1.1



Sasaran 1.1.1



Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM



Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, akuntabel dan Inovatif



Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Sasaran 1.1.2 Meningkatnya Kapabilitas dan profesionalisme



V - 35



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



aparatur Sasaran 1.1.3 Terciptanya suasana kondusif, kerukunan dan solidaritas antar warga masyarakat Sasaran 1.1.4 Meningkatnya kesadaran, kepekaan dan kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai Kemanusian dan Hak Azazi Manusia Sasaran 1.1.5 Meningkatnya kesiagaan Masyarakat menghadapi bencana alam Tujuan 1.2



Sasaran 1.2.1



Meningkatkan kualitas pelayanan Publik yang efektif dan transparan



Meningkatnya pelayanan Publik yang cepat dan Prima Sasaran 1.2.2 Mewujudkan administrasi kearsipan dan pelestarian dokumen daerah



V - 36



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Tujuan 1.3



Sasaran 1.3.1



Mewujudkan perlindungan dan jaminan sosial yang merata



Meningkatnya kualitas pelayanan, rehabilitasi, bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat penyandang sosial



Misi



Tujuan



Sasaran



Misi 2



Tujuan 2.1



Sasaran 2.1.1



Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan



Mewujudkan Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya (Pemerintah dan Masyarakat)



Optimalnya peran aktif aparatur pemerintah dalam perencanaan pembangunan Sasaran 2.1.2 Meningkatnya partisipasi Masyarakat secara konstruktif dalam pelaksanaan program pembangunan (pembangunan partisipatif)



Tujuan 2.2



Sasaran 2.2.1



Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Penyediaaan Energi (semua terdapat di bumi baik yang hidup maupun yang mati yang berguna



Terkelolahnya sumber daya hutan secara berkelanjutan, produktif dan bermutu dengan



V - 37



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



bagi manusia)



tetap mempertahankan kelestarian lingkungan Sasaran 2.2.2 Meningkatnya luas hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa (HD), hutan rakyat (HR) yang berorientasi pada kearifan lokal Sasaran 2.2.3 Meningkatnya peran aktif dan kesadaran para pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Sasaran 2.2.4 Meningkatnya penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat khususnya daerah terpencil dan kepulauan



Tujuan 2.3 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Sumber Daya



V - 38



Sasaran 2.3.1 Lahirnya regulasi yang dapat menjamin



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Ekonomi (Pasar/DUDI)



peningkatan PAD serta stabilitas harga dan kepastian pasar secara berkelanjutan Sasaran 2.3.2 Terbinanya Pedagang Kaki Lima dan Asongan Sasaran 2.3.3 Meningkatnya kerjasama ekonomi, kegiatan eskpor dan perdagangan dengan dunia usaha dan dunia industri sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah Sasaran 2.3.4 Meningkatnya Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Sasaran 2.3.5 Terwujudnya Penataan Struktur Industri dan Pengembangan sentra-sentra industri potensial



V - 39



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tujuan 2.4



Sasaran 2.4.1



Mengembangkan obyek wisata



Terlaksananya Inventarisasi Destinasi wisata Sasaran 2.4.2 Meningkatnya aksesibiltas obyek wisata



Misi



Tujuan



Sasaran



Misi 3



Tujuan 3.1



Sasaran 3.1.1



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan



Mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata guna meningkatkan kualitas SDM yang kompetitif, beriman dan bertaqwa



Menyelenggakan pelayanan pendidikan dasar secara merata dan berkualitas Sasaran 3.1.2 Meningkatnya kuantitas dan kualitas tenaga pengajar



Sasaran 3.1.3 Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan



V - 40



Tujuan 3.2



Sasaran 3.2.1



Mewujudkan pelestarian



Terwujudnya



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



nilai-nilai budaya masyarakat dan pembentukan lembaga adat



pembentukan lembaga adat untuk melestarikan nilainilai Budaya Masyarakat dan kearifan lokal



Tujuan 3.3



Sasaran 3.3.1



Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas



Meningkatnya akses terhadap pelayanan Kesehatan gratis Sasaran 3.3.2 Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan Sasaran 3.3.3 Meningkatnya kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan Sasaran 3.3.4 Tersedianya obat yang berkualitas Sasaran 3.3.5 Meningkatnya Status Gizi Masyarakat



Tujuan 3.4 Meningkatkan pelayanan Keluarga Berencana dan



Sasaran 3.4.1 Terwujudnya Pembinaan Keluarga Sehat dan Sejahtera



V - 41



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Keluarga Sejahtera Tujuan 3.5



Sasaran 3.5.1



Mengembangkan Potensi Pemuda dan Olahraga



Meningkatnya ketersediaan Fasilitas olahraga Sasaran 3.5.2 Meningkatnya Pengembangan Potensi dan peran serta pemuda



Tujuan 3.6



Sasaran 3.6.1



Mewujudkan Pengarusutamaan Gender dan peningkatan Peran Perempuan



Terwujudnya pengarusutamaan Gender Sasaran 3.6.2 Meningkatnya peran perempuan dalam berbagai aspek Sasaran 3.6.3 Terwujudnya pemenuhan Hak perempuan dan anak



Misi



Tujuan



Sasaran



Misi 4



Tujuan 4.1



Sasaran 4.1.1



Mewujudkan Peningkatan Pembangunan



Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang



Terwujudnya pembangunan infrastruktur perhubungan yang



V - 42



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Infrastruktur Daerah



merata dan berkualitas



membuka keterisolasian wilayah Sasaran 4.1.2 Terwujudnya pengelolaan sungai, jaringan irigasi dan jaringan pengairan lainnya



Tujuan 4.2



Sasaran 4.2.1



Mewujudkan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan yang berkualitas



Terwujudnya Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan



Tujuan 4.3



Sasaran 4.3.1



Mewujudkan Penataan Ruang dan Lingkungan Sehat Perumahan



Terwujudnya Perencanaan Tata Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sasaran 4.3.2 Terwujudnya Pengembangan dan pengelolaan Lingkungan Perumahan dan pencegahan bahaya kebakaran



Tujuan 4.4



Sasaran 4.4.1



Mewujudkan Pengendalian



Terwujudnya Pengendalian



V - 43



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Pencemaran Lingkungan dan konservasi sumber daya alam



Pencemaran Lingkungan Sasaran 4.4.2 Terwujudnya Perlindungan dan Pengendalian kawasan konservasi



Tujuan 4.5



Sasaran 4.5.1



Mewujudkan Reformasi Agraria dan Penyelesaian konflik pertanahan



Terwujudnya Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah



Misi



Tujuan



Sasaran



Misi 5



Tujuan 5.1



Sasaran 5.1.1



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



Mewujudkan Kualitas hidup masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan



Meningkatnya pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan potensi lokal Sasaran 5.1.2 Menurunnya angka kemiskinan dan meningkatnya taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan nelayan Sasaran 5.1.3



V - 44



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Terbangunnya sistim dan kelembagaan ekonomi perdesaan yang kuat, berdaya saing dan mandiri Sasaran 5.1.4 Meningkatnya keberdayaan masyarakat secara ekonomi, sosial, politik dan budaya berbasis kearifan lokal dan berkeadilan gender Sasaran 5.1.5 Meningkatnya kesempatan dan lapangan kerja bagi masyarakat Sasaran 5.1.6 Tersedianya tata ruang publik yang ramah bagi perempuan dan anak (Penyediaan fasilitas pojok laktasi dan nutrisi di ruang publik) Sasaran 5.1.7 Menguatnya kelembagaan Pusat Pelayanan terpadu perempuan dan anak



V - 45



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



dan efektifnya kerjasama PPA, LSM dan jaringan lainnya yang koseren dalam penananganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Sasaran 5.1.8 Berkembangnya aktivitas agribisnis dan agroindustri, serta agropolitan pada lokasi yang potensial dan prospektif



1.4. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Visi dan misi menjadi sumber inspirasi dan motivasi sekaligus menjadi acuan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun mendatang. Visi dan Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019–2023, perlu



dijabarkan



lebih



operasional



ke



dalam



rumusan



prioritas



pembangunan daerah agar dapat diimplementasikan dan terukur tingkat keberhasilannya.



Prioritas



pembangunan



daerah



bertujuan



untuk



memberikan arah dan fokus pembangunan dalam lima tahun mendatang, sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Donggala, sekaligus sebagai agenda utama dalam pencapaian visi “Terwujudnya Masyarakat Donggala Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal ” Pemanfaatan secara optimal, efisien dan efektif potensi sumber daya yang dimiliki dibarengi dengan langkah-langkah kebijakan strategis



V - 46



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



sesuai Misi yang dirumuskan untuk mendukung pencapaian Visi tersebut, maka prioritas pembangunan daerah Kabupaten Donggala lima tahun mendatang adalah: Misi



1:



Mewujudkan



Reformasi



Birokrasi,



Supermasi



Hukum



dan



Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam



penyelenggaraan



pemerintahan,



pembangunan



dan



pemberdayaan masyarakat; Restrukturisasi lembaga pemerintahan sesuai kebutuhan daerah guna mencapai efisiensi, efektifitivitas dan akuntabilitas; Peningkatan sarana dan prasarana yang mampu mendukung pelayanan prima kepada masyarakat secara adil dan merata; Meningkatkan koordinasi lintas OPD dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan merata. Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM Misi 2: Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan Mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan, tambang, energi dan kelautan secara berkelanjutan, produktif dan bermutu dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan; Meningkatkan



peran



aktif



masyarakat



dan



kesadaran



para



pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; Mewujudkan



pembentukan



regulasi



yang



dapat



menjamin



peningkatan PAD serta stabilitas harga dan kepastian pasar secara berkelanjutan. Misi 3: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan.



V - 47



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Membangun fasilitas pendidikan dan Kesehatan yang berkualitas dan terjangkau; Meningkatkan mutu tenaga pendidik dan anak didik; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; Peningkatan Derajat kesehatan dan status gizi masyarakat; Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan sampai ke pelosok desa terpencil ; Pemberian insentif bagi petugas kesehatan di daerah terpencil dan pulau-pulau kecil. Peningkatan pembinaan keagamaan di kalangan masyarakat; Misi 4: Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Terwujudnya percepatan pembangunan infrastruktur daerah; Membangun



sarana



transportasi



yang



dapat



membuka



keterisolasian wilayah; Mendukung dan memfasilitasi pembangunan hunian yang layak pasca bencana alam; Penataan



dan



pembangunan



lingkungan



perumahan



yang



pelayanan publik pasca bencana alam; Membangun sarana dan prasarana umum berbasis kelestarian lingkungan. Misi 5: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan. Pengembangan investasi dibidang Pertanian dan Perikanan; Mendukung



dan



Memfasilitasi



penyediaan



sarana



produksi



pertanian dan perikanan; Mendukung dan Memfasilitasi penyediaan sarana pemasaran hasilhasil pertanian dan perikanan;



V - 48



Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran



Mendorong penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM); Mendorong Penguatan Dunia Usaha Lokal yang Berbasis Potensi Daerah dan Penataan Kebijakan Investasi; Mendukung



dan



Memfasilitasi



Peningkatan



Koordinasi



dan



Kerjasama di Bidang Investasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha.



V - 49



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 6.1. STRATEGI Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Donggala



lima



tahun



ke



depan,



strategi



dan



arah



kebijakan



pembangunan jangka menengah tersebut perlu diimplementasikan secara berkelanjutan dengan melakukan identifikasi terhadap berbagai faktor dengan harapan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang pembangunan dalam kurun waktu 2019-2023. Strategi pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, ditentukan berdasarkan hasil analisis SWOT (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Tantangan) yang dilakukan. Strategi merupakan rumusan berupa pernyataan yang menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah melalui program-program indikatif untuk mewujudkan sasaran visi dan misi pembangunan, dan menjadi salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed-management). Sedangkan arah kebijakan adalah pedoman untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah pada pencapaian tujuan dan sasaran dalam kurun waktu selama lima tahun. Strategi yang ditempuh dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, berdasarkan misi adalah sebagai berikut: Misi 1: Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM. Strategi yang digunakan terkait dengan misi ke satu yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, yaitu melakukan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakan nilainilai kemanusiaan dan HAM untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan pelayanan



yang



optimal,



berkualitas



dan



merata



kepada



seluruh



VI - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



masyarakat Kabupaten Donggala. Pelibatan secara aktif kaum perempuan dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Donggala dalam



lima



tahun



ke



depan



harus



didorong,



sehingga



misi



ini



menempatkan kesetaraan gender pada posisi yang cukup strategis. Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan serta sasarannya perlu dipertegas dengan upaya atau cara maksimal untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut melalui arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima Tahun (2019 – 2023). Adapun strategi yang dilakukan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, adalah: 1.1. Strategi: Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik pada semua tingkat pemerintahan Program: a. Pelayanan Administrasi Perkantoran; b. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; c. Peningkatan disiplin aparatur; d. Fasilitas pindah/purna tugas PNS. 1.2. Strategi: Meningkatkan penataan organisasi, tatalaksana dan tertib regulasi Program: a. Peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah; b. Penataan Daerah Otonomi Baru; c. Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat. 1.3. Strategi: Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan Program:



VI - 2



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



a. Peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah; b. Penataan Peraturan Perundang-undangan. 1.4. Strategi: Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Program: a. Peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah; b. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota; c. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa. 1.5. Strategi: Meningkatkan pengawasan Internal Pemerintah Daerah. Program: a. Peningkatan



sistem



pengawasan



internal



dan



pengendalian



pelaksanaan kebijakan KDH; b. Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan; c. Penataan dan Penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan. 1.6. Strategi: Meningkatkan koordinasi lintas OPD Program: a. Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; b. Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. 1.7. Strategi: Meningkatkan Kapasitas Sumberdaya ASN Program: a. Pendidikan Kedinasan; b. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. 1.8. Strategi: Meningkatkan Budaya Kerja dan Profesionalitas ASN Program:



VI - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



a. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. 1.9. Strategi:



Meningkatkan



toleransi



dan



solidaritas



antar



warga



masyarakat Program: a. Pendidikan politik masyarakat; b. Pemberdayaan



masyarakat



untuk



menjaga



ketertiban



dan



keamanan. 1.10. Strategi: Meningkatkan wawasan kebangsaan Program: a. Pengembangan wawasan kebangsaan; b. Kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan. 1.11. Strategi: Meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Azasi Manusia Program: a. Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan; b. Pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak criminal; c. Peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). 1.12. Strategi:



Meningkatkan



kesiapsiagaan



Masyarakat



dalam



mengantisipasi terjadinya bencana alam dan penanganan pasca bencana Program: a. Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam; b. Pencegahan dan Kesiapsiagaan; c. Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. Kedaruratan dan Logistik; e. Perencanaan dan Pengawasan.



VI - 4



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



1.13. Strategi:



Mewujudkan



Pelayanan



Publik



berbasis



teknologi



informasi Program: a. Penataan Administrasi Kependudukan; b. Pengembangan data/informasi/statistik daerah; c. Peningkatan kualitas pelayanan informasi; d. Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa; e. Pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi; f. Fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi; g. Kerjasama informsi dan media massa. 1.14. Strategi: Menciptakan Iklim Investasi yang efisien dan kondusif Program: a. Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi; b. Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi; c. Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah. 1.15. Strategi: Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kearsipan optimal Program: a. Perbaikan sistem administrasi kearsipan; b. Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah; c. Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan. 1.16. Strategi: Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial Program: a. Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial;



VI - 5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



b. Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya. 1.17. Strategi: Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial Program: a. Pembinaan anak terlantar; b. Pembinaan para penyandang cacat dan trauma; c. Pembinaan panti asuhan/ panti jompo; d. Pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya). 1.18. Strategi: Memperkuat kelembagaan Kesejahteraan sosial Program: a. Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial. Misi 2: Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan Strategi yang digunakan terkait dengan misi kedua yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, yaitu mewujudkan pengelolaan sumber daya pembangunan yang kompetitif dan berbasis kerakyatan dimaksudkan agar sumber daya pembangunan lebih berdaya guna sehingga percepatan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan partisipatif. Pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2023, untuk melaksanakan misi 2 tersebut, digunakan strategi sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, sebagai berikut: 2.1. Strategi: Meningkatkan penyusunan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan



VI - 6



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Program: a. Pengembangan data/informasi; b. Pengembangan Wilayah Perbatasan; c. Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh; d. Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar; e. Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah; f.



Perencanaan pembangunan ekonomi;



g. Perencanaan sosial budaya; h. Penyusunan Data Base Koordinasi Bidang Sosial Budaya; i. Perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam; j.



Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.



2.2. Strategi:



Meningkatkan



partisipasi



masyarakat



dalam



proses



pembangunan Program: a. Kerjasama Pembangunan; b. Perencanaan pembangunan daerah; c. Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). 2.3. Strategi:



Meningkatkan



keberdayaan



masyarakat



dalam



pengembangan ekonomi desa Program: a. Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan; b. Pengembangan lembaga ekonomi pedesaan. 2.4. Strategi:



Meningkatkan



keberdayaan



masyarakat



dalam



pembangunan dan pemerintahan desa Program:



VI - 7



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



a. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa; b. Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa; c. Peningkatan peran perempuan di perdesaan. 2.5. Strategi: Meningkatnya Kualitas dan Perlindungan Tenaga Kerja Program: a. Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; b. Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. 2.6. Strategi: Meningkatkan peluang kerja usia produktif dan perluasan lapangan kerja daerah Program: a. Peningkatan Kesempatan Kerja. 2.7. Strategi: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hutan Program: a. Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan; b. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan. 2.8. Strategi: Meningkatkan luasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR) yang berbasis kearifan lokal Program: a. Rehabilitasi hutan dan lahan; b. Pembinaan dan penertiban industri hasil hutan; c. Perencanaan dan pengembangan baton; d. Pemanfaatan kawasan baton industri. 2.9. Strategi: Mengotimalkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam



VI - 8



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Program: a. Pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan; b. Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan. 2.10. Strategi:



Meningkatkan



koordinasi



dan



kerjasama



dalam



penyediaan ketenagalistrikan Program: a. Pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan 2.9. Strategi:



Mewujudkan



lahirnya



regulasi



yang



mendukung



peningkatan PAD Program: a. Peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah; b. Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota. 2.12. Strategi: Mewujudkan lahirnya regulasi yang menjamin stabilitas harga dan kepastian pasar Program: a. Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan; b. Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”. 2.13. Strategi: Memberikan pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima dan Asongan Program: a. Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan. 2.14. Strategi: Meningkatkan kerjasama ekonomi untuk mendukung kegiatan ekspor dan perdagangan



VI - 9



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Program: a. Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional; b. Peningkatan dan Pengembangan Ekspor. 2.15. Strategi: Meningkatkan dukungan dalam pengembangan IKM Program: a. Pengembangan Industri Kecil dan Menengah 2.16. Strategi: Meningkatkan kemampuan Iptek dalam pengembangan IKM Program: a. Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi; b. Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri; c. Penataan Struktur Industri; d. Pengembangan sentra-sentra industri potensial. 2.17. Strategi: Menyediakan informasi destinasi wisata daerah Program: a. Pengembangan Destinasi Pariwisata. 2.18. Strategi: Mengembangkan keunggulan dan daya tarik wisata potensial Program: a. Pengembangan Pemasaran Pariwisata. b. Pengembangan Kemitraan. Misi 3: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan. Strategi yang digunakan terkait dengan misi ketiga yang telah dirumuskan dalam RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023, yaitu



VI - 10



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif berlandaskan keimanan dan ketaqwaan. Strategi ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk berperan dalam pembangunan daerah. Oleh karena melalui pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan yang tinggi didukung oleh keimanan dan ketaqwaan, maka seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi secara cepat terhadap perubahan



zaman



dan



tangguh



dalam



menghadapi



kompleksitas



permasalahan daerah. Untuk menjalankan misi 3 ini, maka pada RPJMD Tahun 2019-2023 diperlukan strategi yang sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, yaitu: 3.1. Strategi: Meningkatkan pelayanan pendidikan dasar Program: a. Pendidikan Anak Usia Dini menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar; b. Wajib



Belajar



Pendidikan



Dasar



Sembilan



Tahun



menuju



“Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar; c. Inovasi Pendidikan “Donggala Kana Mavali”. 3.2. Strategi: Meningkatkan pelayanan pendidikan untuk semua Program: a. Pendidikan Non Formal menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar. 3.3. Strategi: Mendorong tumbuhnya minat baca bagi masyarakat Program: a. Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan. 3.4. Strategi: Meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas Program:



VI - 11



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



a. Manajemen Pelayanan Pendidikan. 3.5. Strategi: Meningkatkan kualitas SDM tenaga Pendidik dan kependidikan Program: a. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 3.6. Strategi: Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas Program: a. Pendidikan Luar Biasa. 3.7. Strategi: Penguatan Pemahaman tentang Nilai-Nilai Budaya di masyarakat Program: a. Pengembangan Nilai Budaya. 3.8. Strategi: Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan Program: a. Pengelolaan Kekayaan Budaya. 3.9. Strategi: Mengembangkan Kesenian dan kebudayaan daerah Program: a. Pengelolaan Keragaman Budaya. 3.10. Strategi: Mendorong Kerjasama antar daerah



dan pemangku



kepntingan dalam pengelolaan kekayaan budaya Program: a. Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.



VI - 12



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



3.11. Strategi:



Meningkatkan



pelayanan



kesehatan



bagi



seluruh



masyarakat secara merata Program: a. Peningkatan pelayanan kesehatan anak balita; b. Peningkatan pelayanan kesehatan lansia; c. Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin menuju “Donggala Kana Maseha”; d. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional menuju “Donggala Kana Maseha”; e. Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan; f. Peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak; g. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; h. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat; i. Pengembangan



Lingkungan



Sehat



menuju



“Donggala



Kana



Maseha”. 3.12. Strategi: Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas Program: a. Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya; b. Pengadaan,



peningkatan



sarana



dan



prasarana



rumah



sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata; c. Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata menuju “Donggala Kana Maseha”. 3.13. Strategi: Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas Program: a. Standarisasi Pelayanan Kesehatan;



VI - 13



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



b. Penyediaan Jasa Layanan BLUD; c. Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan. 3.14. Strategi: Meningkatkan penyediaan obat yang berkualitas Program: a. Obat dan Perbekalan Kesehatan menuju “Donggala Kana Maseha”; b. Upaya Kesehatan Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”; c. Pengawasan Obat dan Makanan; d. Pengembangan Obat Asli Indonesia. 3.15. Strategi: Meningkatkan Pelayanan Gizi masyarakat Program: a. Perbaikan Gizi Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”. 3.16. Strategi: Mendorong kesadaran masyarakat dan meningkatkan pelayanan KB dan Penanggulangan HIV/AIDS Program: a. Keluarga Berencana; b. Kesehatan Reproduksi Remaja; c. Pelayanan kontrasepsi; d. Pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang madiri; e. Promosi kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat; f.



Pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR;



g. Peningkatan penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS. 3.17. Strategi: Meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak dan bina keluarga Program:



VI - 14



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



a. Pengembangan



bahan



informasi



tentang



pengasuhan



dan



pembinaan tumbuh kembang anak; b. Penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga; c. Pengembangan model operasional BKB-Posyandu-PADU. 3.18. Strategi: Meningkatkan pembinaan potensi pemuda dan olahraga Program: a. Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga; b. Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga; c. Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga. 3.19. Strategi: Meningkatkan upaya penumbuhan kewirausahaan pemuda Program: a. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda; b. Peningkatan peran serta kepemudaan; c. Peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda; d. Melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaptif lainnya. 3.20. Strategi: Mewujudkan Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) Program: a. Penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak; b. Peningkatan



peran



serta



dan



kesetaraan



gender



dalam



pembangunan. 3.21. Strategi: Mewujudkan Penguatan peran perempuan dan kualitas anak Program:



VI - 15



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



a. Keserasian Kebijakan peningkatan kualitas anak; b. Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan. 3.22. Strategi: Mewujudkan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak Program: a. Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak; b. Pemenuhan Hak Anak. Misi 4: Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Perwujudan misi keempat RPJMD Kabupaten Donggala sangat strategis sifatnya. Hal tersebut disebabkan karena misi ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah. Tersedianya infrastruktur yang berkualitas dan merata sebagai penunjang berbagai kegiatan pembangunan lainnya, maka strategi dalam mencapaian misi tersebut sangat menentukan keberlanjutan pembangunan lima tahun mendatang di Kabupaten Donggala, terutama jika dikaitkan dengan kondisi infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan pemukiman dan berbagai fasilitas lainnya) pasca bencana (gempa dan tsunami). Untuk mewujudkan misi tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala seperti dirumuskan dalam RPJMD Tahun 2019-2023, perlu melakukan strategi dan program pembangunan sebagai berikut: 4.1. Strategi:



Meningkatkan



pembangunan



infrastruktur



jembatan Program: a. Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan; b. Pembinaan Jasa Konstruksi; c. Pembangunan Jalan dan Jembatan; d. Tanggap darurat Jalan dan Jembatan;



VI - 16



Jalan



dan



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



e. Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong; f. Pembangunan turap/talud/brojong; g. Rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan; h. Rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong; i. Pembangunan sistem informasi/data base jalan dan jembatan; j. Peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan; k. Inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan. 4.2. Strategi: Meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan desa dan jalan ke kantong produksi Program: a. Pembangunan infrastruktur perdesaaan; b. Pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh. 4.3. Strategi: Meningkatkan Pengembangan Wilayah Transmigrasi Program: a. Pengembangan Wilayah Transmigrasi; b. Transmigrasi Lokal; c. Transmigrasi Regional. 4.4. Strategi: Meningkatkan Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dan pengairan lainnya Program: a. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya; b. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif; c. Pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai, danau dan sumber daya air lainnya; d. Pengendalian banjir. 4.5. Strategi: Meningkatkan penyediaan air baku dan pengelolaan limbah



VI - 17



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Program: a. Penyediaan dan pengolahan air baku; b. Pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah. 4.6. Strategi:



Meningkatkan



Pembangunan



Prasarana



dan



Fasilitas



Perhubungan Program: a. Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan; b. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; c. Peningkatan pelayanan angkutan; d. Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; e. Peningkatan dan pengamanan lalu lintas; f. Peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor. 4.7. Strategi: Meningkatkan Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Program: a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; d. Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan. 4.8. Strategi: Meningkatkan pengelolaan Lingkungan Perumahan dan areal pemakaman Program: a. Pengembangan Perumahan; b. Lingkungan Sehat Perumahan; c. Pemberdayaan komunitas Perumahan; d. Perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial;



VI - 18



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



e. Pengelolaan areal pemakaman. 4.9. Strategi: Meningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran Program: a. Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran. 4.10. Strategi: Meningkatkan Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan Program: a. Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; b. Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; c. Peningkatan Pengendalian Polusi; d. Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan; e. Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). 4.11. Strategi: Meningkatkan Pengawasan pada kawasan konservasi Program: a. Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam; b. Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber daya Alam; c. Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; d. Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasankawasan konservasi laut dan hutan; e. Pengendalian kebakaran hutan; f. Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 4.12. Strategi:



Meningkatkan



Penataan



pemanfaatan



tanah



dan



Penyelesaian konflik-konflik pertanahan Program: a. Pembangunan sistem pendaftaran tanah;



VI - 19



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



b. Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; c. Penyelesaian konflik-konflik pertanahan; d. Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan. Misi 5: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan



Ekonomi



Kerakyatan



dan



Penguatan



Kelembagaan Perwujudan misi 5 RPJMD Kabupaten Donggala sangat strategis sifatnya. Hal tersebut disebabkan karena misi ini bertujuan untuk meningkatkan



pembangunan



infrastruktur



daerah.



Tersedianya



infrastruktur yang berkualitas dan merata sebagai penunjang berbagai kegiatan pembangunan lainnya, maka strategi dalam mencapaian misi tersebut sangat menentukan keberlanjutan pembangunan lima tahun mendatang di Kabupaten Donggala, terutama jika dikaitkan dengan kondisi infrastruktur (jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan pemukiman dan berbagai fasilitas lainnya) pasca bencana (gempa dan tsunami). Untuk mewujudkan misi 5 tersebut, RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 akan menempuh strategi serta program yang akan dilaksanakan sebagai berikut: 5.1. Strategi: Meningkatkan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Program: a. Penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif; b. Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah. 5.2. Strategi: Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)



VI - 20



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Program: a. Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; b. Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi. 5.3. Strategi: Meningkatkan hasil produksi pertanian dan Perkebunan Program: a. Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan; b. Pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan; c. Peningkatan produksi pertanian/perkebunan; d. Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan; e. Peningkatan Infrastruktur Pangan bagi “Donggala Kana Maseha”. 5.4. Strategi: Meningkatkan Keamanan dan Ketahanan Pangan Daerah Program: a. Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan pangan bagi “Donggala Kana Maseha”; b. Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta stabilitas harga Pangan; c. Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan. 5.5.



Strategi: Meningkatkan hasil produksi Peternakan



Program: a. Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak; b. Peningkatan produksi hasil peternakan; c. Peningkatan penerapan teknologi peternakan. 5.6.



Strategi: Meningkatkan hasil produksi Kelautan dan Perikanan



Program:



VI - 21



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



a. Pengembangan budidaya perikanan; b. Pengembangan sistem Penyuluhan perikanan; c. Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar; d. Pengembangan perikanan tangkap bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”. 5.7. Strategi: Meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam



pengawasan



dan pengendalian sumberdaya kelautan Program: a. Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan; b. Peningkatan



kesadaran



dan



penegakan



hukum



dalam



pendayagunaan sumberdaya laut; c. Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut; d. Peningkatan kegiatan budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat. 5.8. Strategi: Meningkatkan taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan nelayan Program: a. Peningkatan Kesejahteraan Petani; b. Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan; c. Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan; d. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir; e. Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; f. Pemberdayaan Nelayan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; g. Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan kelautan; h. Optimalisasi dan Pemanfaatan Tempat Pendaratan Ikan.



VI - 22



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



6.2. ARAH KEBIJAKAN Arah



kebijakan



RPJMD



sebagaimana



diamanatkan



dalam



Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 172 ayat 1, dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis Daerah serta memedomani Prioritas Nasional. Oleh karena itu, arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah merupakan pedoman untuk menentukan tahapan dan prioritas pembangunan selama kurun waktu lima tahun mendatang, guna mencapai



sasaran



RPJMD



secara



bertahap.



Arah



kebijakan



juga



merupakan instrumen perencanaan yang memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah agar lebih terarah dalam menentukan strategi pencapaian tujuan, melalui berbagai program dan kegiatan. Tahapan dan prioritas yang ditetapkan harus mencerminkan urgensi permasalahan dan isu strategis yang hendak diselesaikan dengan memerhatikan penekanan



sumber



prioritas



daya setiap



dan



waktu



tahapan



yang



tersedia.



Meskipun



namun



memiliki



berbeda,



kesinambungan dari satu periode ke periode lainnya dalam rangka mencapai sasaran tahapan lima tahunan dalam RPJMD. Arah kebijakan juga dimaksudkan untuk memberikan jawaban atas permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan kewilayahan serta usulan



sesuai



kebutuhan



dan



lokalitas



dari



berbagai



komponen



masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder). Analisis permasalahan dan isu-isu strategis tersebut akan menjadi basis utama rumusan arah kebijakan pembangunan untuk memberikan prioritas



terkait



meningkatkan



percepatan



kesejahteraan



dan



pemerataan



masyarakat.



pembangunan



Arah



kebijakan



guna harus



dipedomani bersama oleh seluruh Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dijabarkan dalam dokumen Rencana Strategis (Rensta) Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.



VI - 23



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Arah kebijakan yang akan ditempuh berfungsi untuk merasionalkan pilihan strategi dan program pembangunan yang telah ditetapkan agar fokus pada pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Donggala dalam lima tahun ke depan, sebagaimana disajikan pada Tabel 6.1, sebagai berikut: Tabel 6.1 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019–2023 Visi: “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN DONGGALA YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN BERPIJAK PADA NILAI KEARIFAN LOKAL” Misi 1: Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM Strategi Strategi 1.1.1.1 Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik pada semua tingkat pemerintahan



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Menyediakan sarana Pelayanan Administrasi dan prasarana kerja Perkantoran; yang memadai Peningkatan sarana dan prasarana aparatur; Peningkatan disiplin aparatur; Fasilitas pindah/purna tugas PNS.



Strategi 1.1.1.2 Meningkatkan penataan organisasi,



VI - 24



Melaksanakan Penataan organisasi perangkat daerah (SOTK) yang tepat



Peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah; Penataan Daerah Otonomi



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



tatalaksana dan tertib regulasi



fungsi



Baru; Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat.



Strategi 1.1.1.3 Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan



Strategi 1.1.1.4 Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah



Meningkatkan pengawasan pelaksanaan pembangunan secara komprehensif



Peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah;



Meningkatkan pengelolaan keuangan daerah efisien dan efektif



Peningkatan dan Pengembangan pengelolaan keuangan daerah;



Penataan Peraturan Perundang-undangan.



Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota; Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa.



Strategi 1.1.1.5 Meningkatkan pengawasan Internal Pemerintah Daerah.



Mengembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)



Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH; Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan; Penataan dan Penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur



VI - 25



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pengawasan. Strategi 1.1.1.6 Meningkatkan koordinasi lintas OPD



Strategi 1.1.2.1 Meningkatkan kapasitas sumberdaya ASN



Strategi 1.1.2.2



Meningkatkan profesionalisme aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan Meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan penjenjangan karier ASN



Pembinaan dan Pengembangan Aparatur; Peningkatan Kerjasama Antar Pemerintah Daerah. Pendidikan Kedinasan; Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur.



Meningkatkan integritas dan kinerja aparatur memberikan pelayanan



Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi;



Strategi



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Strategi 1.1.3.1



Meningkatkan Pembinaan Kemasyarakatan berlandaskan kebhinekaan



Meningkatkan budaya kerja dan profesionalistas ASN



Meningkatkan toleransi dan solidaritas antar warga masyarakat



Strategi 1.1.3.2 Meningkatkan wawasan kebangsaan



Strategi 1.1.4.1



VI - 26



Memfasilitasi peningkatan wawasan kebangsaan



Meningkatkan



Pendidikan politik masyarakat; Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Pengembangan wawasan kebangsaan; Kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan. Peningkatan keamanan dan



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Meningkatkan kesadaran hukum dan Hak Azazi Manusia



Strategi 1.1.5.1 Meningkatkan kesiap-siagaan Masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam



partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan



kenyamanan lingkungan.



Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pembantasan tindak kriminal



Pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal;



Meningkatkan upaya dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam



Peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam; Pencegahan dan Kesiapsiagaan; Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Kedaruratan dan Logistik; Perencanaan dan Pengawasan.



Strategi 1.2.1.1 Mewujudkan Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi



Terwujudnya Pelayanan Publik Prima berbasis teknologi informasi dalam menunjang keterseidaan data yang akurat



Penataan Administrasi Kependudukan; Pengembangan data/informasi/statistik daerah; Peningkatan kualitas pelayanan informasi;



VI - 27



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa; Pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi; Fasilitasi Peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi; Kerjasama informsi dan media massa. Strategi 1.2.1.2 Menciptakan Iklim Investasi yang efisien dan kondusif



Terwujudnya Pelayanan Perizinan dan Kerjasama investasi



Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi; Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi; Penyiapan potensi sumberdaya, sarana dan prasarana daerah.



Strategi 1.2.2.1 Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kearsipan optimal



Perbaikan sistem kearsipan dan pelestarian dokumen daerah



Perbaikan sistem administrasi kearsipan; Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah; Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kerasipan.



Strategi 1.3.1.1



VI - 28



Memberikan



Pelayanan dan Rehabilitasi



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Meningkatkan pelayanan dan rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial



pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial



Strategi



Arah Kebijakan



Strategi 1.3.1.2 Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial



Kesejahteraan Sosial; Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya.



Program Pembangunan



Memberikan Pembinaan anak terlantar; pembinaan kepada anak terlantar, panti Pembinaan para penyandang jompo dan cacat dan trauma; penyandang cacat Pembinaan panti asuhan/ panti jompo; Pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya);



Strategi 1.3.1.3 Memperkuat kelembagaan Kesejahteraan sosial



Menfasilitasi penguatan kelembangaan perlindungan sosial



Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial.



Misi 2. Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan Strategi



Arah Kebijakan



Strategi 2.1.1.1



Meningkatkan



Program Pembangunan Pengembangan



VI - 29



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Meningkatkan penyusunan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan



konsistensi perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan



data/informasi; Pengembangan Wilayah Perbatasan; Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh; Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar; Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah; Perencanaan pembangunan ekonomi; Perencanaan sosial budaya; Penyusunan Data Base Koordinasi Bidang Sosial Budaya; Perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam; Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana.



Strategi 2.1.2.1 Meningkatkan



VI - 30



Pelibatan masyarakat Kerjasama Pembangunan; dalam penyusunan, pelaksanaan dan Perencanaan pembangunan



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan



evaluasi program pembangunan



Strategi 2.1.2.2



Memfasilitasi peningkatan ketrampilan dan Pengembangan lembaga ekonomi desa



Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan;



Meningkatkan partisipasi masyarakat dan kapasistas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa



Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa;



Memfasilitasi peningkatan peran perempuan di perdesaan



Peningkatan peran perempuan di perdesaan.



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi desa Strategi 2.1.2.3 Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan desa



Strategi Strategi 2.2.1.1 Meningkatnya Kualitas dan



daerah; Perencanan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD;



Pengembangan lembaga ekonomi pedesaan.



Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;



Meningkatkan Peningkatan Kualitas dan kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja; perlindungan tenaga Perlindungan



VI - 31



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Perlindungan Tenaga Kerja



kerja



Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan;



Strategi 2.2.2.1



Penyediaan lapangan kerja bagi usia produktif



Peningkatan Kesempatan Kerja;



Pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hutan



Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan;



Memfasilitasi penanaman Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakat (HKM)



Rehabilitasi hutan dan lahan;



Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan Hutan Desa (HD) dan Hutan Rakyat (HR)



Pembinaan dan penertiban industri hasil hutan;



Meningkatkan peluang kerja usia produktif dan perluasan lapangan kerja daerah Strategi 2.3.1.1 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya hutan Strategi 2.3.2.1 Meningkatkan luasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HR) yang berbasis kearifan lokal



Memfasilitasi penanaman dan pengembangan Strategi 2.3.3.1



VI - 32



Pelibatan masyarakat untuk



Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan.



Perencanaan dan pengembangan baton; Pemanfaatan kawasan baton industri;



Pembinaan dan pengawasan bidang



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Mengotimalkan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Strategi 2.3.4.1 Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penyediaan ketenagalistrikan Strategi 2.4.1.1 Mewujudkan lahirnya regulasi yang mendukung peningkatan PAD



Strategi 2.4.1.2 Mewujudkan lahirnya regulasi yang menjamin stabilitas harga dan kepastian pasar



Strategi 2.4.2.1 Memberikan pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima dan Asongan



menjaga kelestarian sumber daya alam



pertambangan; Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan;



Memfasilitasi Pembinaan dan pnyiaan listik yang pengembangan bidang mata dan terjangkau ketenagalistrikan.



Menyusun Regulasi Peningkatan dan tentang Peningkatan Pengembangan pengelolaan Pendapatan Asli keuangan daerah; Daerah (PAD) Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota. Menyusun Regulasi tentang Penyangga harga harga untuk menjamin stabiltas harga dan kepastian pasar



Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan;



Meningkatkan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan



Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan.



Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”.



VI - 33



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Strategi



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Strategi 2.4.3.1



Menfasilitasi kerjasama ekonomi di bidang perdagangan dan ekspor



Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional;



Memberikan kemudahan perizinan usaha pendirian industri kecil dan menengah



Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.



Meningkatkan kerjasama ekonomi untuk mendukung kegiatan ekspor dan perdagangan Strategi 2.4.4.1 Meningkatkan dukungan dalam pengembangan IKM



Strategi



Arah Kebijakan



Strategi 2.4.4.2



Menfasilitasi penerapan Iptek dalam pengembangan Industri Kecil Menengah



Meningkatkan kemampuan Iptek dalam pengembangan IKM



Peningkatan dan Pengembangan Ekspor.



Program Pembangunan Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi; Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri.



Pembangunan akses Penataan Struktur Industri; transportasi menuju sentra-sentra Pengembangan sentraindrustri potensial sentra industri potensial. Strategi 2.5.1.1 Tersedianya informasi destinasi



VI - 34



Mengembangkan data dan informasi kepariwisataan



Pengembangan Destinasi Pariwisata;



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



wisata daerah Strategi 2.5.2.1 Mengembangkan keunggulan dan daya tarik wisata potensial



Meningkatkan Pengembangan Pemasaran apresiasi masyarakat Pariwisata; dan mendorong pengembangan Pariwisata Pengembangan daerah tujuan dan produk wisata (alam dan budaya), usaha ekonomi kreatif serta peningkatan promosi wisata



Pengembangan Kemitraan.



Misi 3. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan Strategi



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Strategi 3.1.1.1



Menyelenggarakan pendidikan formal pada semua jenjang, sesuai kewenangan daerah



Pendidikan Anak Usia Dini menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar;



Meningkatkan pelayanan pendidikan dasar



Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia Pintar; Inovasi Pendidikan “Donggala Kana Mavali”; Strategi 3.1.1.2 Meningkatkan pelayanan



Menyelenggarakan pendidikan non formal



Pendidikan Non Formal menuju “Donggala Kana Mavali” untuk Indonesia



VI - 35



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pendidikan untuk semua Strategi 3.1.1.3 Mendorong tumbuhnya minat baca bagi masyarakat Strategi 3.1.2.1 Meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas Meningkatkan kualitas SDM tenaga Pendidik dan kependidikan Strategi 3.1.3.1 Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas Strategi 3.2.1.1 Penguatan Pemahaman tentang NilaiNilai Budaya di masyarakat



Pintar.



Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan



Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan.



Menyediakan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan kurang mampu



Manajemen Pelayanan Pendidikan.



Peningkatan Mutu Peningkatan Mutu Pendidik Pendidik dan Tenaga dan Tenaga Kependidikan; Kependidikan



Pembangunan Pendidikan Luar Biasa; fasilitas pendidikan yang berkualitas dan merata



Meningkatkan kuantitas Pranata Pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah Penyusunan kebijakan tentang budaya lokal daerah



VI - 36



Pengembangan Nilai Budaya.



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Strategi



Arah Kebijakan



Strategi 3.2.1.2



Mendorong partisipasi masyarakat dalam Penyediaan sarana dan Prasarana Kebudayaan



Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan,



Program Pembangunan Pengelolaan Kekayaan Budaya.



Menyelenggarakan Penyusunan kebijakan pengelolaan kekayaan budaya lokal daerah Strategi 3.2.1.3 Mengembangkan Kesenian dan kebudayaan daerah



Strategi 3.2.1.4 Mendorong Kerjasama antar daerah dan pemangku kepntingan dalam pengelolaan kekayaan budaya Strategi 3.3.1.1



Menyelenggarakan Pengelolaan Keragaman festival kesenian dan Budaya. budaya daerah Menyelenggarakan seminar dan dialog kebudayaan guna merevitalisasi dan mereaktualisasi budaya lokal Membangun Kemitraan dalam pengelolaan kebudayaan daerah



Meningkatkan



Pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya.



Peningkatan pelayanan



VI - 37



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara merata



pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau



kesehatan anak balita; Peningkatan pelayanan kesehatan lansia; Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin menuju “Donggala Kana Maseha”; Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisonal menuju “Donggala Kana Maseha”; Pengawasan dan pengendalian kesehatan makanan; Peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak; Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular; Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan masyarakat; Pengembangan Lingkungan Sehat menuju “Donggala Kana Maseha”.



Strategi 3.3.2.1 Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan yang



VI - 38



Membangun fasilitas kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan



Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/ puskesmas pembantu dan jaringannya;



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



berkualitas



Pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paruparu/rumah sakit mata; Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paruparu/rumah sakit mata menuju “Donggala Kana Maseha”.



Strategi Strategi 3.3.3.1 Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas



Strategi 3.3.4.1 Meningkatkan penyediaan obat



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas



Standarisasi Pelayanan Kesehatan;



Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan



Kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan.



Menjaga ketersediaan obat yang berkualitas



Obat dan Perbekalan Kesehatan menuju “Donggala Kana Maseha”;



Penyediaan Jasa Layanan BLUD;



VI - 39



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



yang berkualitas



dan terjangkau



Upaya Kesehatan Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”; Pengawasan Obat dan Makanan; Pengembangan Obat Asli Indonesia.



Strategi 3.3.5.1 Meningkatkan Pelayanan Gizi masyarakat Strategi 3.4.1.1 Mendorong kesadaran masyarakat dan meningkatkan pelayanan KB dan Penanggulangan HIV/AIDS



Penanganan gizi kurang dan gizi buruk, khususnya bagi bayi dan balita. Memberikan Pelayanan Kontrasepsi dan Kesehatan reproduksi remaja



Perbaikan Gizi Masyarakat menuju “Donggala Kana Maseha”.



Keluarga Berencana; Kesehatan Reproduksi Remaja; Pelayanan kontrasepsi; Pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang madiri; Promosi kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat; pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR; peningkatan



VI - 40



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/ AIDS. Strategi 3.4.1.2 Meningkatkan pembinaan tumbuh kembang anak dan bina keluarga



Menyediakan informasi pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan bina keluarga



Pengembangan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak; Penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga; Pengembangan model operasional BKB-PosyanduPADU;



Strategi 3.5.1.1 Meningkatkan pembinaan potensi pemuda dan olahraga



Strategi 3.5.2.1 Meningkatkan upaya penumbuhan kewirausahaan pemuda



Meningkatkan prestasi olah raga yang profesional melalui pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarana olah raga



Meningkatkan ketrampilan kewirausahaan bagi pemuda



Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga; Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga; Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga. Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda; Peningkatan peran serta kepemudaan; Peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;



VI - 41



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Strategi 3.6.1.1 Penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG)



Melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaptif lainnya



Melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adaptif lainnya.



Meningkatkan penguatan kelembagaan PUG dalam pembangunan



Penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak; Peningkatan peran serta & kesetaraan gender dalam pembangunan.



Strategi



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Strategi 3.6.2.1



Meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan Anak



Keserasian Kebijakan peningkatan kualitas anak;



Meningkatkan Pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan khusus Anak



Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak;



Penguatan peran perempuan dalam pembangunan



Strategi 3.6.3.1 Pemenuhan hakhak perempuan dan anak



Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;



Pemenuhan Hak Anak.



Misi 4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Strategi



VI - 42



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Strategi 4.1.1.1 Meningkatkan pembangunan infrastruktur Jalan dan jembatan yang berkualitas



Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pembinaan Jasa Konstruksi



Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan;



Pembangunan jalan dan jembatan



Pembangunan Jalan dan Jembatan;



Pembinaan Jasa Konstruksi.



Tanggap darurat Jalan dan Jembatan. Pembangunan drainase dan turap



Pembangunan saluran drainase/ gorong-gorong; Pembangunan turap/talud/brojong.



Perbaikan jalan, jembatan dan Turap



Rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan; Rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong.



Meningkatkan sarana dan prasarana kebinamargaan



Pembangunan sistem informasi/data base jalan dan jembatan; Peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan; Inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan.



Strategi 4.1.1.2 Meningkatkan



Pembangunan jalan penghubung antar



Pembangunan infrastruktur perdesaaan;



VI - 43



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pembangunan infrastruktur jalan desa dan jalan ke kantong produksi Strategi 4.1.1.3 Meningkatkan Pengembangan Wilayah Transmigrasi



kecamatan dan desa serta jalan antar desa



Pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh.



Meningkatkan Pengembangan Wilayah pengmbangan Transmigrasi; infrastruktur pada daerah Transmigrasi Transmigrasi Lokal; Transmigrasi Regional.



Strategi 4.1.2.1 Meningkatkan Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi dan pengairan lainnya



Strategi 4.1.2.2 Meningkatkan penyediaan air baku dan pengelolaan limbah



Strategi 4.2.1.1



VI - 44



Pengembangan dan pemeliharaan jaringan irigasi, rawa dan pengairan lainnya



Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipastif;



Pemeliharaan sungai, danau dan sumber daya air lainnya



Pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai, danau dan sumber daya air lainnya.



Melakukan tanggap darurat terhadap bahaya banjir



Pengendalian banjir;



Meningkatkan penyediaan air baku dan pengelolaan limbah



Penyediaan dan pengolahan air baku;



Meningkatkan



Pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah. Pembangunan Prasarana



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan



pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan



dan Fasilitas Perhubungan; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ; Peningkatan pelayanan angkutan; Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan; Peningkatan dan pengamanan lalu lintas; Peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor.



Strategi 4.3.1.1 Meningkatkan Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang



Penyusunan Recana Tata Ruang berbasis daya dukung lingkungan



Perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan.



Strategi



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Strategi 4.3.2.1



Meningkatkan penataan Perumahan dan



Pengembangan Perumahan;



Meningkatkan



Lingkungan Sehat



VI - 45



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



pengelolaan Lingkungan Perumahan dan areal pemakaman



areal pemakaman



Perumahan; Pemberdayaan komunitas Perumahan; Perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial; Pengelolaan areal pemakaman.



Strategi 4.3.2.2 Meningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran Strategi 4.4.1.1 Meningkatkan Pengendalian pencemaran dan Perusakan Lingkungan



Meningkatan pencegahan bahaya kebakaran



Peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran;



Melakukan Pengendalian pencemaran dan pencegahan Perusakan Lingkungan



Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan; Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Peningkatan Pengendalian Polusi; Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan.



Strategi 4.4.2.1 Meningkatkan Pengawasan pada



VI - 46



Menyediakan ruang terbuka hijau (RTH)



Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH);



Melakukan Perlindungan dan Rehabilitasi Sumber



Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam;



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



kawasan konservasi



Daya Alam



Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber daya Alam.



Meningkatan Aksesibilitas Informasi Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup dan kawasan konservasi



Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.



Meningkatan Pengelolaan kawasan konservasi laut dan hutan



Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi laut dan hutan; Pengendalian kebakaran hutan; Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.



Strategi 4.5.1.1 Meningkatkan Penataan pemanfaatan tanah dan Penyelesaian konflik-konflik pertanahan



Melakukan Penataan pemanfaatan tanah, Informasi Pertanahan dan Penyelesaian konflik-konflik pertanahan



Pembangunan sistem pendaftaran tanah; Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; Penyelesaian konflik-konflik pertanahan; Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan.



VI - 47



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Misi 5: Mewujudkan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan Strategi Strategi 5.1.1.1 Meningkatkan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)



Strategi 5.1.1.2 Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)



Strategi 5.1.1.3 Meningkatkan hasil produksi pertanian dan Perkebunan



Arah Kebijakan



Program Pembangunan



Menciptakan iklim Penciptaan iklim Usaha yang kondusif untuk Kecil Menengah yang pengembangan UMKM kondusif. Memfasilitasi peningkatan kemitraan investasi Usaha Mikro Kecil Menengah



Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah.



Memfasilitasi Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM



Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah.



Membina dan memfasilitasi penguatan kelembagaan Koperasi



Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi.



Penyediaan sarana dan prasaranan teknologi pertanian/perkebunan tepat guna



Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan; Pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan.



Penyediaan sarana Peningkatan produksi produksi pertanian/perkebunan; pertanian/perkebunan Peningkatan Ketahanan Pangan



VI - 48



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



pertanian/perkebunan; Peningkatan Infrastruktur Pangan bagi “Donggala Kana Maseha”. Strategi 5.1.1.4 Meningkatkan keamanan dan ketahan pangan daerah



Penguatan kelembagaan dalam distribusi dan penyediaan Pangan serta Penanganan Rawan pangan



Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan pangan bagi “Donggala Kana Maseha”; Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta stabilitas harga Pangan. Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan.



Strategi 5.1.1.5 Meningkatkan hasil produksi Peternakan



Strategi 5.1.1.6 Meningkatkan



Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit ternak



Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak;



Pembangunan sarana dan prasarana pembibitan ternak



Peningkatan produksi hasil peternakan;



Penyediaan sarana dan prasarana teknologi peternakan tepat guna



Peningkatan penerapan teknologi peternakan.



Melakukan pendampingan



Pengembangan budidaya perikanan;



VI - 49



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



hasil produksi Kelautan dan Perikanan



penyediaan bibit unggul dan Pengembangan kawasan budidaya



Pengembangan sistem Penyuluhan perikanan; Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar.



Strategi 5.1.1.7 Meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan



Melakukan Pendampingan kelompok nelayan perikanan tangkap



Pengembangan perikanan tangkap bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”.



Memfasilitasi masyarakat dalam pengendalian sumberdaya kelautan melalui penyuluhan



Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan; Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya laut; Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut; Peningkatan kegiatan budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat.



Strategi 5.1.2.1 Meningkatkan taraf hidup masyarakat petani, pesisir dan



VI - 50



Meningkatkan pendapatan masyarakat petani, pesisir dan nelayan



Peningkatan Kesejahteraan Petani; Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan;



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



nelayan



Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan; Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir; Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; Pemberdayaan Nelayan bagi “Donggala Nasugi Kana Masagena”; Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan kelautan; Optimalisasi dan Pemanfaatan Tempat Pendaratan Ikan.



Berdasarkan arah kebijakan yang dirumuskan sesuai strategi yang ditempuh maka ditetapkan arah kebijakan umum tahunan berdasarkan visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam lima tahun yang akan datang adalah sebagai berikut: Tabel 6.2 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



Arah Kebijakan 2019 • Mempercepat penanggulangan



2020 • Rehabilitasi dan



2021 • Meningkatkan kualitas



2022 • Mengoptimalka n pengelolaan



2023 • Pemberdayaan ekonomi



VI - 51



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023































kerusakan infrastruktur, jalan dan jembatan; Meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni; Meningkatan akses masyarakat terhadap lingkungan sehat perumahan; Meningkatkan proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman dan nyaman; Meningkatkan pengendalian dan pengawasan lingkungan pasca Gempa; Meningkatkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana; Meningkatkan SDM penanggulangan bencana; Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2018.



Rekonstruksi pendidikan infrastruktur, melalui jalan dan program jembatan pasca Donggala bencana; Kanamavali secara • Mewujudkan sungguhakses sungguh; masyarakat terhadap rumah • Meningkatkan layak huni dan derajat kesehatan lingkungan Masyarakat melalui sehat program perumahan; Donggala Kanamaseha • Meningkatkan secara akses sungguhmasyarakat sungguh terhadap (menurunkan penyediaan air angka stunting, bersih dan penderita gizi sanitasi; buruk, layanan • Meningkatkan kesehatan, kualitas SDM germas, dll); melalui • Meningkatkan pelayanan ketahanan dan pendidikan dan keamanan kesehatan yang pangan daerah; berkualitas dan • Mewujudkan merata; pemerataan • Rehabilitasi penyediaan air sarana bersih terutama prasarana pada daerah pendukung terdampak pelayanan bencana; pendidikan dan • Meningkatkan kesehatan; sarana • Rehabilitasi prasarana sarana pendukung prasarana dan pelayanan penataan pendidikan dan kelembagaan kesehatan; pada semua • Melanjutkan tingkatan arah kebijakan pemerintahan Tahun 2020. daerah;



potensi Daerah melalui program Donggala Nasugi Kanamasagena; • Menjamin Kelancaran pola distribusi dan perluasan pasar bagi komoditas unggulan daerah; • Meningkatkan perluasan kesempatan kerja; • Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat pasca bencana; • Merwujudkan peningkatan pendapatan masyarakat ; • Menciptakan iklim kondusif bagi tumbuhnya usaha kecil menengah dan sektor informal; • Mewujudkan peningkatan PAD sebagai sumber penerimaan daerah; • Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2019.



• Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2019.



Masyarakat; • Penguatan kelembagaan ekonomi kerakyatan (Bumdes, Perumda); • Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan dasar guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat ; • Memantapkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan secara terpadu guna meningkatkan daya beli masyarakat; • Mewujudkan penyusunan regulasi penyanggan harga guna memastikan teciptanya stabilitas harga komoditas hasil pertanian dan perkebunan; • Menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar; • Memantapkan penyelenggaraa n pemerintahan berbasis IT; • Melanjutkan arah kebijakan Tahun 2019.



Rumusan arah kebijakan umum tahunan tersebut berfungsi untuk merasionalkan pilihan strategi agar penyusunan rencana kerja perangkat daerah fokus sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penekanan fokus



atau



tema



setiap



tahun



selama



5



(lima)



tahun



memiliki



kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran.



VI - 52



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



Fokus atau tema pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023 disajikan pada Gambar 6.1. sebagai berikut:



Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Tanggap Darurat Pasca Bencana



Memantapkan Pelaksanaan Mitigasi Bencana dan memastikan penanganan secara komprehensif bagi masyarakat terdampak



Pengembangan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas SDM Pasca Bencana



Penguatan ekonomi daerah melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah untuk meningkat-kan PAD dan perluasan pasar



Peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dasar guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat



2023 2022



2021 2020



2019



Gambar 6.1 Fokus/Tema Pembangunan Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



VI - 53



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-55



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-56



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-57



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-58



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-59



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-60



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-61



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-62



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-63



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-64



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-65



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-66



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-67



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-68



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-69



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-70



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-71



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-72



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-73



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-74



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-75



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-76



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-77



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-78



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-79



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-80



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-81



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-82



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-83



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-84



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-85



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-86



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-87



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-88



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-89



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-90



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-91



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-92



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-93



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-94



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-95



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-96



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-97



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-98



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-99



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-100



Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan



VI-101



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH Bab VII merupakan bagian dari Dokumen RPJMD Kabupaten Donggala yang menguraikan kerangka pendanaan pembangunan untuk membiayai



program-program



yang



dikelompokkan



sebagai



program



Prioritas Pertama, Prioritas Kedua, dan Prioritas Ketiga. Penyajian program prioritas ini disertai dengan indikator kinerja, kondisi target capaian awal RPJMD, serta capaian kinerja program dan kerangka pendanaan berdasarkan proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kabupaten Donggala yang diarahkan guna pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala 2019 – 2023. Uraian bab VII ini disajikan menjadi dua sub bab sebagaimana dapat dilihat pada bagian berikut. 7.1. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA PERIODE RPJMD TAHUN 20192023 Kerangka pendanaan pembangunan daerah Kabupaten Donggala untuk periode RPJMD 2019 – 2023 merinci besaran proyeksi Kapasitas Riil Keuangan yang akan digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan guna pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. Besaran nilai Kapasitas Riil Keuangan sangat menentukan



besaran



anggaran



untuk



membiayai



setiap



program



prioritas, olehnya proyeksi terhadap Kapasitas Riil Keuangan dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan dinamika komponen pada Belanja Tidak Langsung (BTL) dan komponen Belanja Langsung (BL). Proyeksi besaran Kapasitas Riil Kabupaten Donggala



yang



akan



dibagi



untuk



membiayai



sejumlah



program



pembangunan di Kabupaten Donggala dapat dilihat pada Tabel 7.1 berikut.



VII - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023 Proyeksi Kode



Kapasitas Riil/Belanja Tahun Dasar 2018



Tahun 2019 Belanja Langsung



Tahun 2019*



Tahun 2020**



Tahun 2021**



Tahun 2022**



Tahun 2023**



3



4



5



6



7



8



9



Prioritas Pertama



-



407,604,353,780.00



324,097,801,357.11



330,934,267,166.90



384,488,236,034.41



435,754,624,183.31



508,147,951,579.05



Prioritas Kedua



-



155,528,547,881.00



123,665,166,843.89



126,273,739,569.31



146,708,190,119.18



166,269,774,361.24



193,892,710,627.07



Prioritas Ketiga



-



33,087,960,288.00



26,309,177,223.65



26,864,138,688.44



31,211,471,043.26



35,373,105,234.47



41,249,753,802.55



Prioritas 1+2+3



-



596,220,861,949.00



543,183,867,646.00



484,072,145,424.65



562,407,897,196.85



637,397,503,779.02



743,290,416,008.67



KAPASITAS RIIL KEUANGAN



-



596,220,861,949.00



543,183,867,646.00



484,072,145,424.65



562,407,897,196.85



637,397,503,779.02



743,290,416,008.67



1,207,494,164,565.00



-



1,206,149,617,000.00



1,312,932,068,000.00



1,436,628,986,000.00



1,579,810,923,000.00



1,745,242,412,000.00



-



657,965,749,534.00



831,859,922,575.35



874,221,088,803.15



937,413,419,220.98



1,006,951,995,991.33



472,139,883,695.00



-



519,353,872,064.50



571,289,259,270.95



628,418,185,198.05



691,260,003,717.85



760,386,004,089.63



Belanja Bunga



0



-



0



-



-



-



-



Belanja Subsidi



0



-



0



-



-



-



-



5,267,625,000.00



-



5,320,301,250.00



13,000,000,000.00



13,000,000,000.00



13,000,000,000.00



13,000,000,000.00



560,151,850.00



-



124,922,414,031.24



3,500,000,000.00



3,500,000,000.00



3,500,000,000.00



3,500,000,000.00



1,591,880,691.40



-



1,751,068,760.54



1,943,686,324.20



2,176,928,683.10



2,459,929,411.91



2,804,319,529.57



0



-



0



235,442,702,800.00



256,714,198,300.00



281,271,189,400.00



309,578,119,800.00



6,552,567,572



-



6,618,093,247,72



6,684,274,180.20



6,751,116,922.00



6,818,628,091.22



6,886,814,372.13



-



548,183,867,646.00



481,072,145,424.65



562,407,897,196.85



642,397,503,779.02



738,290,416,008.67



4,662,789,950.00



-



4,849,301,548.00



42,043,273,609.92



50,451,928,331.90



60,542,313,998.28



72,650,776,797.94



Belanja Barang dan Jasa



204,444,211,443.00



-



218,755,306,244.47



110,795,854,814.73



270,121,412,968.41



257,236,333,973.21



247,340,872,964.56



Belanja Modal



219,084,744,809.33



-



324,579,259,853.53



328,233,017,000.00



359,157,246,500.00



394,952,730,750.00



436,310,603,000.00



1



2



BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai



Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai



Sumber: Bab III RPJMD Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 (Penyajian Data Diolah Kembali) Keterangan: * = Perhitungan Anggaran pada Tahun 2019 (Tahun berjalan) berdasarkan belanja langsung belum mengacu pada Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan. **



= Proyeksi Anggaran berdasarkan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kabupaten Donggala berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.



VII - 2



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Tabel 7.1 menunjukkan Aspek Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah



Kabupaten



Pendanaan



Tahun



Donggala Dasar



yang



2018.



diawali Proyeksi



dari



uraian



Kerangka



Kerangka Pendanaan



Pembangunan Daerah Kabupaten Donggala untuk kebutuhan RPJMD Periode



2019-2023



didasarkan



pada



Kapasitas



Riil



Kemampuan



Keuangan untuk membiayai sejumlah program yang menjadi acuan pembiayaan kegiatan yang melekat pada setiap Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah. 7.2. INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN KABUPATEN DONGGALA PRIODE RPJMD TAHUN 2019-2023 Sub bab ini memuat sejumlah program prioritas dalam pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala periode RPJMD Tahun 2019-2023. Sejumlah program yang diutarakan pada sub bab ini akan menjadi acuan perumusan program dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (renstra) Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif target, Perangkat Daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan. Perumusan sejumlah program pembangunan daerah pada sub bab ini bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Program pembangunan daerah merupakan sekumpulan program prioritas yang secara khusus berkaitan dengan capaian sasaran pembangunan daerah.



VII - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Penjabaran sejumlah program disertai kebutuhan pendanaan guna pencapaian visi melalui visi mengacu pada Pendekatan Money Follow Programe (MFP). Sub bab ini mempertimbangkan sejumlah program pembangunan daerah yang disusun dan diklasifikasikan berdasarkan: 1). Tujuan dari masing-masing bidang pembangunan berkelanjutan dan menyertakan



target



pencapaian



pada



tahun



terakhir



dokumen



perencanaan dengan rincian target pada tiap tahunnya, 2). Fokus lokasi penerapan program yang diagendakan selama tahun perencanaan berdasarkan hasil kajian dan dukungan Fokus Grup Diskusi (FGD), serta 3).



Memasukkan



indikasi



pendanaan



bagi



pelaksanaan



program



perangkat daerah. Uraian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala yang menjadi acuan pencapaian target pembangunan pada periode Tahun 2019-2023. Pencapaian target pembangunan dilakukan melalui sejumlah program yang didesain untuk menjadi acuan penetapan sejumlah kegiatan yang ditujukan pada pencapaian target pembangunan yang menjadi dasar melekatnya sejumlah program dan kegiatan yang diemban oleh Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Donggala. Desain bobot misi untuk mencapai visi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2019-2023 didesain dengan uraian bobot pada Tabel 7.2 berikut.



VII - 4



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Tabel 7.2 Visi dan Misi, serta Uraian Bobot Prioritas Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023



Koefisien Misi (Point) No.



1



2



Reformasi 1



Bobot Misi (%)



Misi



Birokrasi,



2019



2020



2021



2022



2023



2019



2020



2021



2022



2023



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



0.1960



0.1940



0.1885



0.1887



0.1889



19.60



19.40



18.85



18.87



18.89



0.0552



0.0558



0.0558



0.0558



0.0558



5.52



5.58



5.58



5.58



5.58



Periode Misi 2019-2023 13



Supermasi



Hukum dan Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM,



Pengelolaan 2



Sumber



Daya



Pembangunan yang Kompetitif dan berbasis Kerakyatan,



Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia



yang



Kompetitif



3 berlandaskan



Keimanan



0.3865



0.3796



0.3830



0.3828



0.3820



38.65



37.96



38.30



38.28



38.20



0.2938



0.3021



0.3042



0.3042



0.3042



29.38



30.21



30.42



30.42



30.42



0.0684



0.0684



0.0684



0.0684



0.0690



6.84



6.84



6.84



6.84



6.90



1.00



1.00



1.00



1.00



1.00



100



100



100



100



100



dan



Ketaqwaan,



Peningkatan



Pembangunan



4 Infrastruktur Daerah,



Peningkatan



Kualitas



TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN DONGGALA YANG SEJAHTERA, BERDAYA SAING, MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN BERPIJAK PADA NILAI KEARIFAN LOKAL



Hidup



Masyarakat melalui Pemberdayaan 5 Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan.



Total Bobot / Koefesien



Sumber: Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Periode 20192023 Berdasarkan Prioritas yang Menjadi Acuan ArahKebijakan PembangunanSetiap Tahun Mempertimbangkan Aspek: Penanganan Bencana/Rencana Aksi Daerah; Inovasi Pembangunan; serta Amanat Perundang-Undangan terkait dengan Urusan Pendidikan dan Kesehatan (Data Diolah Kembali).



VII - 5



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



Tabel 7.3 Keberpihakan Anggaran Setiap Misi terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023 Tahun No.



Misi



1



2019**



2020



2021



2022



2023



3



4



5



6



7



2



Reformasi Birokrasi, Supermasi Hukum dan 1



116,859,288,942



93,909,996,212



106,013,888,622



120,276,908,963



140,407,559,584



32,911,391,580



27,011,225,715



31,382,360,664



35,566,780,711



41,475,605,213



230,439,363,143



183,753,786,403



215,402,224,626



243,995,764,447



283,936,938,915



146,238,195,133



171,084,482,327



193,896,320,650



226,108,944,550



33,110,534,747



38,468,700,168



43,597,989,258



51,287,038,705



484,072,145,424.65



562,407,897,196.85



637,397,503,779.02



743,290,416,008.67



Penegakkan Nilai-Nilai kemanusiaan dan HAM,



Pengelolaan Sumber Daya Pembangunan yang 2 Kompetitif dan berbasis Kerakyatan,



Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang 3 Kompetitif berlandaskan Keimanan dan Ketaqwaan,



4



Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah,



175,169,689,241



Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat melalui 5



Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan



40,781,506,957



Kelembagaan.



Total



596,220,861,949



Sumber: Alokasi Anggaran Berdasarkan Bobot Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode 2019-2023 (Data DiolahKembali)



Arah pergerakkan anggaran setiap misi dalam rangka pencapaian visi difokuskan pada misi 3 dan 4, dalam rangka perbaikan mutu pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, Perbaikan



IPM



(sebagai



wujud



komitmen



berkaitan



dengan



penyelenggaraan SDG’s),serta pemulihan kondisi Sosial, Ekonomi dan Infrastruktur



di



Kabupaen



Donggala



Pasca



anggaran dapat dilihat pada Grafik 7.1 berikut.



VII - 6



Bencana.



Pergerakkan



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Misi 1 Misi 2 Misi 3 Misi 4 Misi 5



2019



2020



2021



2022



2023



Sumber: Data pada Tabel 7.2 dan Tabel 7.3 (Data Diolah Kembali)



Grafik 7.1 Pergerakkan Anggaran Setiap Misi terhadap Pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode RPJMD Tahun 2019-2023



VII - 7



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Tabel 7.4 Kerangka Pendanaan Dalam Pencapaian Visi - Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023



Kode



1



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan 2 Urusan Wajib Terkait dengan Pelayanan Dasar Pendidikan



2019



2020



2021



2022



2023



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



74.716.878.395,00



63.545.376.341,66



73.750.538.500,74



83.417.187.905,57



97.084.683.945,36



97.084.683.945,36



2.143.173.395,00



1.664.812.540,95



1.945.424.920,01



2.209.936.887,01



2.583.917.248,28



2.583.917.248,28



17.206.305.000,00



12.628.750.871,46



14.757.389.225,28



16.763.894.853,80



19.600.793.722,01



19.600.793.722,01



49.662.600.000,00



37.900.900.891,92



44.289.284.992,92



50.311.129.254,48



58.825.116.420,66



629.700.000,00



489.149.622,46



571.598.208,05



649.316.224,72



759.197.876,87



30.500.000,00



23.692.335,22



27.685.795,37



31.450.126,81



36.772.328,48



5.044.600.000,00



3.918.634.564,83



4.579.139.781,39



5.201.747.859,62



6.082.022.565,73



6.082.022.565,73



Program Inovasi Pendidikan "Donggala Kana Mavali"



-



4.211.830.313,38



4.921.755.121,94



5.590.947.294,33



6.537.084.942,52



6.537.084.942,52



Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan



-



2.707.605.201,46



2.658.260.455,78



2.658.765.404,81



2.659.778.840,82



2.659.778.840,82



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun-Menuju Donggala Kana Mavali - untuk Indonesia Pintar Program Pendidikan Non Formal-Menuju Donggala Kana Mavali - untuk Indonesia Pintar Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Program Pendidikan Anak Usia Dini Menuju Donggala Kana Mavali - untuk Indonesia Pintar



Kesehatan "Dinas Kesehatan"



9



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Perangkat Daerah Penunjang dan Koordinasi: 58.825.116.420,66 Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Sosial; Badan Perencanaan Pembangungan 759.197.876,87 Daerah (Bappeda); Dinas Pemberdayaan Masyarakat 36.772.328,48 Desa; Satuan Polisi Pamong Praja



116.307.262.697,00



78.045.681.650,91



91.205.468.207,71



103.585.203.344,79



121.069.867.745,18



121.069.867.745,18



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



18.899.722.000,00



8.172.956.441,44



10.037.394.572,84



11.574.492.062,26



13.374.550.135,57



13.374.550.135,57



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



49.636.699.573,00



1.253.520.926,60



1.575.265.455,28



1.733.121.152,76



1.907.159.939,20



1.907.159.939,20



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



1.149.000.000,00



5.614.720.793,59



7.166.113.923,17



7.948.229.991,39



9.541.511.521,78



9.541.511.521,78



Program Obat dan Perbekalan Kesehatan "Menuju Donggala Kana Maseha"



5.592.433.427,00



350.985.859,45



447.966.113,84



537.661.448,53



645.439.665,37



645.439.665,37



Program Upaya Kesehatan Masyarakat "Menuju Donggala Kana Maseha"



964.551.000,00



1.654.647.623,11



2.111.840.250,98



2.534.689.685,92



3.042.786.993,90



3.042.786.993,90



Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat



384.000.000,00



699.262.705,00



892.474.691,17



1.071.173.065,10



1.286.791.261,19



1.286.791.261,19



Program Perbaikan Gizi Masyarakat "Menuju Donggala Kana Maseha"



278.265.000,00



7.463.140.940,69



9.525.267.626,25



11.466.530.858,34



13.765.081.838,12



13.765.081.838,12



Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan



179.886.633,00



501.408.370,64



639.951.591,21



768.087.783,61



998.894.720,22



998.894.720,22



21.352.470.064,00



18.309.899.450,35



17.976.210.723,76



17.979.625.389,21



17.986.478.645,18



17.986.478.645,18



Program pelayanan kesehatan penduduk miskin "Menuju Donggala Kana Maseha"



Perangkat Daerah Penanggungjawab



Dinas Kesehatan; RSUD Kabelota; RSU Pratama Tambu; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)



VII - 8



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



1



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan 2 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskemas Pembantu dan Jaringannya



2019



2020



2021



2022



2023



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



547.150.000,00



9.712.704.056,01



16.997.680.000,00



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



12.282.123.209,46



14.665.146.261,83



18.957.611.551,38



18.957.611.551,38



14.819.085.490,16



16.234.349.319,79



19.264.287.528,32



19.264.287.528,32



Program Pengembangan Lingkungan Sehat "Menuju Donggala Kana Maseha"



116.005.000,00



1.554.365.948,98



1.343.898.341,53



2.381.072.129,19



2.858.375.660,93



2.858.375.660,93



Program peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak



184.900.000,00



8.317.507.460,61



10.615.702.580,89



12.741.262.900,00



15.295.343.352,43



15.295.343.352,43



24.500.000,00



501.408.370,64



590.724.545,73



649.920.432,29



715.184.977,20



715.184.977,20



Program Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Makanan



-



501.408.370,64



590.724.545,73



649.920.432,29



715.184.977,20



715.184.977,20



Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan



-



501.408.370,64



590.724.545,73



649.920.432,29



715.184.977,20



715.184.977,20



Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Tradisional "Menuju Donggala Kana Maseha"



25.666.259.000,00



18.944.706.899,95



21.891.795.620,01



24.655.576.457,13



28.551.529.452,35



28.551.529.452,35



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Kesehatan "RSUD Kabelota"



3.427.600.000,00



2.662.552.399,48



3.111.338.761,19



3.534.375.562,71



4.132.486.331,18



4.132.486.331,18



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



5.152.521.630,00



4.002.467.857,78



4.677.103.590,06



5.313.031.431,73



6.212.138.291,25



6.212.138.291,25



Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata



6.586.137.370,00



5.116.097.519,48



5.978.441.033,32



6.791.306.737,41



7.940.577.271,80



Program Peyediaan Jasa Layanan BLUD



9



RSUD Kabelota; Dinas Kesehatan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah 7.940.577.271,80 (Bappeda)



10.500.000.000,00



7.163.589.123,21



8.124.912.235,44



9.016.862.725,29



10.266.327.558,12



10.266.327.558,12



Program Peningkatan Kemitraan Pelayanan Kesehatan



-



-



-



-



-



-



Kesehatan "Rumah Sakit Pratama Tambu"



-



2.945.279.444,18



3.441.720.846,14



3.909.678.432,96



4.571.300.473,56



4.571.300.473,56



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



-



665.638.099,87



777.834.690,30



883.593.890,68



1.033.121.582,80



1.033.121.582,80



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



1.000.616.964,44



1.169.275.897,51



1.328.257.857,93



1.553.034.572,81



1.553.034.572,81



-



1.279.024.379,87



1.494.610.258,33



1.697.826.684,35



1.985.144.317,95



1.985.144.317,95



-



-



-



-



-



-



Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana rumah sakit/ rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru-paru/ rumah sakit mata "Donggala Kana Maseha - Menuju Indonesia Sehat"



Perangkat Daerah Penanggungjawab



Rumah Sakit Pratama Tambu; Dinas Kesehatan; RSUD Kabelota; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)



VII - 9



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Pekerjaan Umum Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Pembangunan Jalan dan Jembatan



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



131.014.947.179,00



108.228.633.186,32



126.471.104.031,36



143.666.895.116,83



167.979.171.930,24



167.979.171.930,24



2.656.164.290,00



2.063.199.472,44



2.410.961.937,10



2.738.771.187,30



3.202.244.440,35



3.202.244.440,35



2.426.095.500,00



1.884.491.473,11



4.663.484.095,42



2.501.547.241,66



2.924.875.865,50



2.924.875.865,50



140.000.000,00



108.746.257,61



127.075.976,61



144.354.009,90



168.782.564,89



168.782.564,89



57.114.245.660,00



44.808.698.987,69



52.548.732.134,92



59.827.258.989,35



70.117.896.462,98



70.117.896.462,98



Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan



2.345.478.963,00



2.824.688.595,10



3.113.498.265,59



3.403.151.452,37



3.812.788.669,25



3.812.788.669,25



Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan/Kelurahan



2.707.315.600,00



4.108.565.194,53



4.801.084.157,12



5.453.869.161,11



6.376.809.527,02



6.376.809.527,02



Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-Gorong



1.959.615.000,00



1.522.148.554,37



1.778.714.213,63



2.020.559.165,11



2.362.491.756,48



2.362.491.756,48



Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya



27.342.209.000,00



20.436.053.061,33



22.145.463.532,05



27.727.500.705,54



32.736.891.572,62



32.736.891.572,62



Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah



27.222.706.666,00



21.646.890.313,58



24.901.764.262,16



28.734.923.732,54



33.597.640.501,29



33.597.640.501,29



3.618.700.000,00



3.813.674.472,87



4.456.488.147,36



5.062.419.753,19



5.919.116.421,45



5.919.116.421,45



202.845.000,00



307.984.187,09



381.027.656,74



455.335.475,78



540.078.835,00



540.078.835,00



412.855.000,00



2.326.322.312,47



2.343.824.335,70



2.395.150.675,12



2.467.940.304,68



2.467.940.304,68



Program Perencanaan Tata Ruang



1.240.020.000,00



963.196.674,03



1.125.548.232,27



1.278.584.709,71



1.494.955.400,86



1.494.955.400,86



Program Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan



832.245.000,00



646.453.779,76



755.416.758,25



858.127.878,37



1.003.346.040,86



1.003.346.040,86



Program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif



490.638.500,00



381.107.862,25



445.345.475,36



505.897.392,06



591.508.746,19



591.508.746,19



Program Pembinaan Jasa Konstruksi



303.813.000,00



386.411.988,08



472.674.851,07



559.443.587,72



661.804.820,80



661.804.820,80



16.714.752.000,00



12.482.575.479,36



14.586.575.248,64



16.569.855.955,71



19.373.918.258,49



19.373.918.258,49



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



511.000.000,00



396.943.714,59



463.850.538,85



526.918.518,07



616.087.208,32



616.087.208,32



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



12.000.000,00



9.321.574,51



10.892.771,95



12.373.820,39



14.467.801,37



14.467.801,37



6.071.200.000,00



704.828.299,12



823.630.591,25



935.616.484,69



1.093.947.789,54



1.093.947.789,54



-



-



-



-



-



-



Program Pengendalian Banjir Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan



Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang



Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Program Pengembangan Pemukiman



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Donggala; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kabupate Donggala; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)



Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kabupate Donggala; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)



VII - 10



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Perbaikan Perumahan Akibat Bencana Alam/Sosial



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



1.917.000.000,00



4.998.980.122,61



5.841.582.920,56



6.635.840.551,82



7.758.802.054,22



7.758.802.054,22



16.875.000,00



13.108.464,16



15.317.960,55



17.400.684,92



20.345.345,68



20.345.345,68



Program Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh



168.700.000,00



131.045.801,67



153.134.218,99



173.955.291,58



203.393.174,25



203.393.174,25



Program Pengembangan Perumahan



8.017.977.000,00



6.228.347.502,71



7.278.166.246,48



8.267.750.604,25



9.666.874.885,12



9.666.874.885,12



Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat "Badan Kesatuan Bangsa dan Politik"



2.234.140.000,00



1.735.475.206,49



2.027.998.126,95



2.303.737.256,29



2.693.591.145,98



2.693.591.145,98



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



848.860.000,00



659.392.644,95



770.536.533,09



875.303.431,02



1.023.428.155,88



1.023.428.155,88



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



24.000.000,00



18.643.149,02



21.785.543,90



24.747.640,77



28.935.602,74



28.935.602,74



Program Perencanaan Umum dan Pengendalian Kegiatan



111.000.000,00



86.224.564,23



100.758.140,53



114.457.838,56



133.827.162,67



133.827.162,67



Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan



547.480.000,00



425.281.301,10



496.964.565,58



564.534.932,04



660.069.324,48



660.069.324,48



Program pendidikan politik masyarakat



524.800.000,00



407.663.525,28



476.377.226,59



541.148.411,51



632.725.179,89



632.725.179,89



Program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan



178.000.000,00



138.270.021,91



161.576.117,25



183.545.002,38



214.605.720,31



214.605.720,31



1.087.894.000,00



1.963.214.414,95



2.047.988.676,78



2.113.683.171,18



2.194.945.600,28



2.194.945.600,28



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



832.894.000,00



1.614.708.445,40



1.640.740.304,21



1.651.062.798,91



1.654.037.501,80



1.654.037.501,80



Program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal



118.000.000,00



242.084.660,55



282.889.226,14



321.352.589,54



375.734.032,84



375.734.032,84



Program Penegakan Perundang Undangan / Peraturan Daerah



74.000.000,00



57.483.042,82



67.172.093,69



76.305.225,71



89.218.108,45



89.218.108,45



Program Kesiapsiagaan Linmas



63.000.000,00



48.938.266,18



57.187.052,74



64.962.557,02



75.955.957,19



75.955.957,19



14.202.357.809,00



11.032.361.378,98



12.891.920.396,61



14.644.785.381,29



17.123.074.313,29



17.123.074.313,29



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



2.736.526.000,00



2.125.727.584,18



2.484.029.471,00



2.821.773.433,63



3.299.292.884,21



3.299.292.884,21



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



384.500.000,00



298.678.783,29



349.022.567,88



396.477.828,18



463.572.468,88



463.572.468,88



9.034.831.809,00



7.018.238.158,46



8.201.196.874,83



9.316.282.167,95



10.892.846.001,64



10.892.846.001,64



872.000.000,00



677.367.747,80



791.541.428,33



899.164.281,33



1.051.326.899,52



1.051.326.899,52



Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat "Badan Penanggulangan Bencana Daerah"



Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Program Kedaruratan dan Logistik



9



Badan Kesatuan Bangsa dan Politik



Program pengembangan wawasan kebangsaan



Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat "Satuan Polisi Pamong Praja"



Perangkat Daerah Penanggungjawab



Satuan Polisi Pamong Praja



Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala; Dinas Sosial; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda)



VII - 11



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Pencegahan dan Kesiapsiagaan



782.000.000,00



607.455.938,96



709.845.638,71



806.360.628,44



942.818.389,25



942.818.389,25



Program Perencanaan dan Pengawasan



392.500.000,00



304.893.166,30



356.284.415,85



404.727.041,77



473.217.669,79



473.217.669,79



5.342.060.373,00



6.305.757.144,49



7.368.623.665,84



8.370.507.172,08



9.787.020.609,43



9.787.020.609,43



942.982.860,00



732.507.082,67



855.974.770,53



972.358.378,00



1.136.907.392,78



1.136.907.392,78



147.000.000,00



114.189.287,76



133.436.456,38



151.579.299,72



177.230.566,78



177.230.566,78



47.451.514,00



36.860.235,28



43.073.210,06



48.929.709,27



57.209.923,27



57.209.923,27



835.038.140,00



648.655.853,46



757.990.002,35



861.050.996,60



1.006.763.828,79



1.006.763.828,79



Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial



1.033.425.999,00



802.763.120,94



938.072.811,15



1.065.618.974,42



1.245.950.173,64



1.245.950.173,64



Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya



1.855.111.860,00



1.441.046.952,43



1.683.942.535,99



1.912.901.745,85



2.236.615.825,73



2.236.615.825,73



Program pembinaan anak terlantar



65.500.000,00



50.880.260,87



59.456.380,22



67.540.436,27



78.970.082,48



78.970.082,48



Program pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, narkoba dan penyakit sosial lainnya)



91.700.000,00



71.232.365,22



83.238.932,31



94.556.610,78



110.558.115,47



110.558.115,47



Program pembinaan panti asuhan /panti jompo



94.500.000,00



73.407.399,27



85.780.579,10



97.443.835,53



113.933.935,79



113.933.935,79



129.600.000,00



100.673.004,72



117.641.937,06



133.637.260,16



156.252.254,79



156.252.254,79



Program Pembinaan nilai - nilai kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial



99.750.000,00



77.485.588,12



90.546.166,83



102.857.381,95



120.263.598,88



120.263.598,88



Program Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Korban Bencana Alam



-



2.156.055.993,75



2.519.469.883,85



2.862.032.543,53



3.346.364.911,05



3.346.364.911,05



387.286.551.453,00



305.229.061.147,30



355.683.733.320,77



403.237.110.193,83



470.429.103.474,16



470.429.103.474,16



-



-



-



-



-



-



3.137.850.000,00



2.437.475.214,93



2.848.323.705,16



3.235.599.357,99



3.783.149.210,61



3.783.149.210,61



821.723.000,00



638.312.680,99



745.903.437,06



847.321.067,37



990.710.428,73



990.710.428,73



Sosial Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial



Program pembinaan para penyandang cacat dan trauma



Jumlah Anggaran Urusan Wajib Terkait dengan Pelayanan Dasar Urusan Wajib yang Tidak Bekaitan dengan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Dinas Sosial; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala



VII - 12



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



6.000.000,00



4.660.787,26



5.446.385,97



6.186.910,19



7.233.900,68



7.233.900,68



2.253.627.000,00



1.750.612.666,70



2.045.687.080,86



2.323.831.309,44



2.717.085.649,75



2.717.085.649,75



56.500.000,00



43.889.079,99



51.286.801,26



58.260.070,98



68.119.231,45



68.119.231,45



-



-



-



-



-



-



Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak



1.582.400.000,00



1.229.143.414,61



1.436.360.991,57



1.695.620.067,23



1.971.756.932,05



1.971.756.932,05



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



881.500.000,00



765.149.173,60



1.001.154.527,92



1.156.070.587,13



1.301.321.425,45



1.301.321.425,45



Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan



327.400.000,00



265.746.436,44



169.341.036,44



182.214.055,74



241.350.302,22



241.350.302,22



Program Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak



217.800.000,00



87.245.056,49



98.454.090,95



110.289.527,90



123.703.189,32



123.703.189,32



Program Pemenuhan Hak Anak



155.700.000,00



111.002.748,09



167.371.954,62



183.038.581,16



241.350.302,22



241.350.302,22



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



-



-



-



-



-



Program Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan



-



-



39.381,64



64.007.315,30



64.031.712,83



64.031.712,83



Program Peningkatan Kesempatan Kerja Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja



Pangan



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi



Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak



1.761.200.000,00



1.852.630.931,48



2.164.901.028,86



2.459.254.320,27



2.875.425.852,05



2.875.425.852,05



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



728.400.000,00



763.143.540,11



976.799.647,50



1.062.956.650,13



1.197.121.665,57



1.197.121.665,57



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



51.000.000,00



85.239.423,01



-



-



300.235.312,46



300.235.312,46



-



51.143.653,81



98.454.090,95



120.686.318,84



-



-



Program Peningkatan Infrastruktur Pangan - Bagi Donggala Kana Maseha



553.700.000,00



41.115.486,39



49.227.045,48



64.007.315,30



73.882.745,58



Program Pemantapan Ketersediaan dan Penanganan Rawan Pangan - Bagi Donggala Kana Maseha



59.320.500,00



279.785.870,82



275.671.454,67



322.990.760,29



348.726.559,13



Dinas Ketahanan Pangan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah 348.726.559,13 (Bappeda) Kabupaten Donggala



Program Kemampuan Kelembagaan Distribusi dan Cadangan Pangan serta Stabilitas Harga Pangan



55.700.000,00



224.630.950,05



261.887.881,94



355.486.781,90



390.100.896,65



390.100.896,65



313.079.500,00



407.572.007,29



502.860.908,31



533.126.493,80



565.358.672,65



565.358.672,65



2.755.391.000,00



3.811.536.872,34



4.453.990.243,38



5.059.582.219,15



5.915.798.700,64



5.915.798.700,64



Program Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Program Peningkatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan Lingkungan Hidup



73.882.745,58



VII - 13



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



564.234.416,00



832.337.895,26



1.156.835.568,72



1.272.760.846,56



1.428.399.747,85



1.428.399.747,85



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



476.337.952,11



147.681.136,43



196.945.585,54



246.275.818,59



246.275.818,59



Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan



-



30.084.502,24



39.381.636,38



43.328.028,82



49.255.163,72



49.255.163,72



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



1.078.027.996,88



1.511.270.296,16



1.715.888.414,03



2.101.225.284,25



Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan



-



1.324.551.353,96



1.431.449.651,07



1.616.973.383,88



1.795.111.703,92



Program Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam



-



50.140.837,06



137.835.727,34



174.296.843,20



246.275.818,59



246.275.818,59



Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi SDA dan LH



-



20.056.334,83



29.536.227,29



39.389.117,11



49.255.163,72



49.255.163,72



Program Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan



-



-



-



-



-



-



Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil



3.642.470.000,00



2.806.018.523,13



3.278.986.808,80



3.724.818.072,53



4.355.156.801,47



4.355.156.801,47



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.593.350.000,00



1.237.648.925,48



1.446.260.766,68



1.642.903.297,71



1.920.926.426,97



1.920.926.426,97



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



652.650.000,00



506.951.750,22



592.400.972,40



672.947.461,17



786.828.149,85



786.828.149,85



1.366.470.000,00



1.061.417.847,43



1.240.325.069,72



1.408.967.313,66



1.647.402.224,66



1.647.402.224,66



-



-



-



-



-



-



30.000.000,00



-



-



-



-



-



Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



4.835.000.000,00



3.755.629.682,55



4.388.659.620,85



4.985.368.842,01



5.829.026.437,62



5.829.026.437,62



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.052.470.000,00



817.515.526,78



955.311.807,89



1.085.201.891,45



1.268.847.043,39



1.268.847.043,39



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



170.000.000,00



132.049.027,10



154.306.543,03



175.287.012,03



204.950.257,37



204.950.257,37



1.439.820.000,00



1.118.393.118,83



1.306.903.804,61



1.484.598.503,85



1.735.832.232,77



1.735.832.232,77



347.530.000,00



269.947.049,34



315.447.958,23



358.338.207,58



418.978.605,56



418.978.605,56



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Penataan Administrasi Kependudukan



Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa Program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan



9



Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Donggala; Badan 2.101.225.284,25 Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala 1.795.111.703,92



2.191.156.584,00



Program Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Perangkat Daerah Penanggungjawab



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil



Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa; Badan



VII - 14



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



70.000.000,00



54.373.128,81



63.537.988,31



72.177.004,95



84.391.282,45



84.391.282,45



Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa



339.160.000,00



263.445.576,66



307.850.630,20



349.707.899,99



408.887.819,36



408.887.819,36



Program peningkatan peran perempuan di perdesaan



250.000.000,00



194.189.745,74



226.921.386,81



257.775.017,68



301.397.437,31



301.397.437,31



Program Peningkatan kualitas Pemerintahan Desa



873.420.000,00



678.436.830,89



792.790.710,66



900.583.423,78



1.052.986.198,79



1.052.986.198,79



Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan



292.600.000,00



227.279.678,41



265.588.791,12



301.699.880,70



352.755.560,63



352.755.560,63



Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana



8.904.105.700,00



6.916.344.087,58



8.082.128.054,89



9.181.024.017,11



10.734.698.558,16



10.734.698.558,16



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.022.737.000,00



794.420.151,94



928.323.593,52



1.054.544.193,04



1.233.001.243,38



1.233.001.243,38



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



67.600.000,00



52.508.907,25



61.359.542,99



69.702.364,78



81.497.867,05



81.497.867,05



6.964.158.000,00



5.409.472.285,16



6.321.265.565,22



7.180.743.806,42



8.395.917.496,96



8.395.917.496,96



50.000.000,00



38.837.949,15



45.384.277,36



51.555.003,54



60.279.487,46



60.279.487,46



799.610.700,00



621.104.794,09



725.795.075,80



824.478.649,33



964.002.463,31



964.002.463,31



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



Program Keluarga Berencana Program pelayanan kontrasepsi Program Pengendalian, Pergerakkan dan Informasi Program Peningkatan Disiplin Aparatur Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan



11.372.000.000,00



7.494.542.804,46



8.757.785.022,18



9.948.547.471,57



11.632.107.486,03



11.632.107.486,03



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Perhubungan



1.509.000.000,00



1.172.129.305,27



1.369.697.490,77



1.555.930.006,74



1.819.234.931,62



1.819.234.931,62



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



3.000.000,00



2.330.276,95



2.723.056,64



3.093.300,21



3.616.769,25



3.616.769,25



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



200.000.000,00



155.351.796,59



181.537.109,45



206.220.014,15



241.117.949,85



241.117.949,85



Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan



100.000.000,00



77.675.898,29



90.768.554,72



103.110.007,07



120.558.974,92



120.558.974,92



9.430.000.000,00



5.986.076.859,58



6.995.059.689,46



7.946.151.134,20



9.290.852.192,98



9.290.852.192,98



Program Peningkatan Pelayanan Angkutan



40.000.000,00



31.070.359,32



36.307.421,89



41.244.002,83



48.223.589,97



48.223.589,97



Program Peningkatan Pelayanan Bidang Lalu Lintas



50.000.000,00



38.837.949,15



45.384.277,36



51.555.003,54



60.279.487,46



60.279.487,46



Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9 Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana



Dinas Perhubungan Kabupaten Donggala



VII - 15



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Peningkatan Bidang SARPRAS



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



40.000.000,00



31.070.359,32



36.307.421,89



41.244.002,83



48.223.589,97



48.223.589,97



4.855.797.500,00



3.771.784.327,22



4.407.537.210,83



5.006.813.146,16



5.854.099.734,56



5.854.099.734,56



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



846.860.000,00



854.259.469,23



848.536.428,30



890.783.967,98



1.058.591.062,88



1.058.591.062,88



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



232.062.500,00



175.555.605,77



239.661.013,52



228.518.424,72



239.797.906,69



239.797.906,69



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



448.150.000,00



88.040.884,84



86.436.383,90



86.452.802,90



86.485.755,93



86.485.755,93



Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa



303.995.000,00



-



-



-



-



-



Program Kerjasama Informasi Dengan Mass Media



423.000.000,00



-



-



-



-



-



Program Pengkajian dan Penelitian Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa



329.750.000,00



-



-



-



-



-



Program Pengembangan Aplikasi



140.580.000,00



-



-



-



-



-



Komunikasi dan Informatika



Program Pengembangan e-Government



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Dinas Komuniksi dan Informatika Kabupaten Donggala



2.131.400.000,00



-



-



-



-



-



Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan



-



45.126.753,36



44.304.340,93



44.312.756,75



44.329.647,35



44.329.647,35



Program Pengelolaan Informasi dan komunikasi Publik



-



861.718.490,35



838.213.303,06



906.626.972,62



851.704.648,57



851.704.648,57



Program Pengelolaan Aplikasi Informatika



-



1.200.323.433,91



1.650.032.072,83



1.904.210.235,88



2.420.841.291,96



2.420.841.291,96



Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral



-



227.689.541,11



302.303.286,28



392.976.452,39



481.789.576,01



481.789.576,01



Program Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah



-



319.070.148,66



398.050.382,00



552.931.532,92



670.559.845,17



670.559.845,17



2.070.000.000,00



1.607.891.094,70



1.878.909.082,76



2.134.377.146,42



2.495.570.780,95



2.495.570.780,95



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



978.506.000,00



760.063.325,37



888.175.754,08



1.008.937.605,82



1.179.676.803,18



1.179.676.803,18



Program Penciptaan Iklim Usaha Usaha Kecil Menengah yang Konduktif



358.400.000,00



278.390.419,49



325.314.500,13



369.546.265,35



432.083.366,13



432.083.366,13



Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi



269.750.000,00



209.530.735,65



244.848.176,36



278.139.244,08



325.207.834,86



325.207.834,86



Program Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



463.344.000,00



359.906.614,19



420.570.652,20



477.754.031,18



558.602.776,78



558.602.776,78 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Badan Perencanaan



Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah



VII - 16



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur



-



-



-



-



-



-



Program Peningkatan Disiplin Aparatur



-



-



-



-



-



-



Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah



-



-



-



-



-



-



Program Pengembangan Sistem Pendukung bagi UMKM



-



-



-



-



-



-



1.691.802.300,00



1.314.122.633,89



1.535.624.496,48



1.744.417.471,20



2.039.619.510,64



2.039.619.510,64



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.



871.627.800,00



677.044.723,44



791.163.956,62



898.735.486,24



1.050.825.540,84



1.050.825.540,84



Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur



19.000.000,00



14.758.420,68



17.246.025,40



19.590.901,34



22.906.205,24



22.906.205,24



Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur



60.000.000,00



46.605.538,98



54.461.132,83



61.866.004,24



72.335.384,95



72.335.384,95



Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan dalam Negeri



110.700.000,00



85.987.219,41



100.480.790,08



114.142.777,83



133.458.785,24



133.458.785,24



Program Peningkatan Promosi dan kerjasama Investasi



395.807.000,00



307.446.642,76



359.268.293,39



408.116.625,70



477.180.861,88



477.180.861,88



Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi



129.070.000,00



100.256.281,93



117.154.973,58



133.084.086,13



155.605.468,94



155.605.468,94



Program Peningkatan Iklim Investasi dan realisasi investasi



105.597.500,00



82.023.806,70



95.849.324,57



108.881.589,72



127.307.263,55



127.307.263,55



Kepemudaan dan Olah Raga



4.368.000.000,00



3.392.883.237,51



3.964.770.470,29



4.503.845.108,97



5.266.016.024,72



5.266.016.024,72



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.007.106.800,00



782.279.253,69



914.136.286,88



1.038.427.892,72



1.214.157.634,48



1.214.157.634,48



348.106.800,00



270.395.083,92



315.971.511,25



358.932.946,10



419.673.989,72



419.673.989,72



Program peningkatan peran serta kepemudaan



1.788.386.400,00



1.389.145.201,18



1.623.292.488,14



1.844.005.343,54



2.156.060.311,54



2.156.060.311,54



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olah Raga



1.224.400.000,00



951.063.698,72



1.111.370.184,03



1.262.478.926,61



1.476.124.088,98



1.476.124.088,98



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



-



-



-



-



-



Penanaman Modal



Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9 Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu



Dinas Pemuda dan Olahraga



VII - 17



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda



-



-



-



-



-



-



Program Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda



-



-



-



-



-



-



Program Upaya Pencegahan dan Penyalagunan Narkoba



-



-



-



-



-



-



Program Pembangunan dan Kebijakan Menajemen Olah Raga



-



-



-



-



-



-



Kebudayaan



-



1.353.802.600,73



1.581.992.717,77



1.797.090.201,75



2.101.205.874,38



2.101.205.874,38



Program Pengembangan Nilai Budaya



-



426.197.115,04



498.034.744,48



565.750.619,07



661.490.738,23



661.490.738,23



Program Pengelolaan Kekayaan Budaya



-



476.337.952,11



556.627.067,36



632.309.515,43



739.313.178,02



739.313.178,02



Program Pengelolaan Keragaman Budaya



-



285.802.771,26



333.976.240,42



379.385.709,26



443.587.906,81



443.587.906,81



Program pengembangan kerjasama pengelolaan kekayaan budaya



-



165.464.762,31



193.354.665,50



219.644.357,99



256.814.051,31



256.814.051,31



Perpustakaan



1.457.000.000,00



1.964.075.733,42



2.295.130.402,12



2.607.190.482,66



3.048.396.765,20



3.048.396.765,20



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.225.523.000,00



951.935.999,06



1.112.389.514,90



1.263.636.851,99



1.477.477.966,27



1.477.477.966,27



80.927.000,00



895.198.669,48



1.046.088.828,09



1.188.321.515,02



1.389.417.262,18



1.389.417.262,18



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



150.550.000,00



116.941.064,88



136.652.059,14



155.232.115,65



181.501.536,75



181.501.536,75



Kerasipan



738.400.000,00



573.558.833,01



670.235.008,07



761.364.292,23



890.207.470,85



890.207.470,85



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



388.400.000,00



301.693.188,98



352.545.066,54



400.479.267,47



468.251.058,61



468.251.058,61



Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah



130.000.000,00



100.978.667,78



117.999.121,14



134.043.009,20



156.726.667,40



156.726.667,40



Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi



180.000.000,00



139.816.616,93



163.383.398,50



185.598.012,73



217.006.154,86



217.006.154,86



40.000.000,00



31.070.359,32



36.307.421,89



41.244.002,83



48.223.589,97



48.223.589,97



53.171.416.500,00



44.281.439.991,55



51.745.334.864,01



58.844.912.217,25



68.792.236.139,93



68.792.236.139,93



-



-



-



-



-



-



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



Dinas Perpustakaan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Jumlah Anggaran Urusan Wajib yang Tidak Terkait dengan Pelayanan Dasar Urusan Pilihan



Dinas Kearsipan



VII - 18



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Kelautan dan Perikanan



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



12.223.665.100,00



10.497.658.411,93



12.079.785.054,98



13.588.549.876,97



15.721.828.617,20



15.721.828.617,20



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



322.040.600,00



290.260.598,57



292.311.598,24



332.056.085,44



388.248.846,20



388.248.846,20



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



117.000.000,00



99.906.151,68



106.199.209,03



120.638.708,28



141.054.000,66



141.054.000,66



181.900.000,00



141.292.459,00



165.108.001,04



187.557.102,87



219.296.775,39



219.296.775,39



800.769.802,00



1.042.311.804,18



726.847.175,93



825.673.799,49



965.399.864,80



965.399.864,80 Dinas Perikanan dan Kelauatan; Badan Perencanaan 964.471.799,40 Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



Program Peningkatan Pengembagan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Program Pengembangan Perikanan Tangkap "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



800.000.000,00



841.942.076,77



726.148.437,78



824.880.056,59



964.471.799,40



Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan"Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



837.766.330,00



1.014.330.728,11



760.428.389,70



863.820.922,12



1.010.002.499,71



1.010.002.499,71



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.883.719.268,00



1.864.322.559,28



1.709.824.754,60



1.942.303.070,48



2.270.992.639,97



2.270.992.639,97



Program Pemberdayaan Nelayan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



3.027.578.400,00



819.560.004,35



2.748.089.156,78



3.121.736.302,40



3.650.017.484,09



3.650.017.484,09



Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan dan Kelautan



4.252.890.700,00



3.380.915.288,72



3.860.287.422,33



4.385.155.901,60



5.127.241.432,60



5.127.241.432,60



-



1.002.816.741,28



984.540.909,55



984.727.927,71



985.103.274,38



985.103.274,38



7.145.602.454,00



5.550.410.894,71



6.485.960.073,74



7.367.831.195,77



8.614.665.070,76



8.614.665.070,76



24.500.000,00



431.211.198,75



145.712.054,61



364.349.333,25



124.595.862,14



124.595.862,14



153.000.000,00



176.445.605,63



198.877.263,73



228.752.297,61



274.607.388,77



274.607.388,77



3.804.471.000,00



2.119.544.439,02



2.830.118.963,33



3.023.879.871,66



3.697.600.310,97



3.697.600.310,97



Program Pengembangan Kemitraan



846.014.000,00



317.067.989,93



373.547.501,97



410.980.304,97



493.364.348,97



493.364.348,97



Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata



961.537.500,00



950.360.651,06



1.119.648.966,29



1.239.143.170,60



1.487.538.590,63



1.487.538.590,63



Program Pengembangan Ekonomi Kreatif "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



235.000.000,00



259.228.127,62



305.404.590,14



336.008.863,49



403.364.327,14



403.364.327,14



Program Optimalisasi dan Pemanfaatan Tempat Pendaratan Ikan Pariwisata Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



Dinas Pariwisata; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



VII - 19



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



1.121.079.954,00



1.236.383.878,21



1.438.810.165,45



1.685.939.119,97



2.039.024.327,80



2.039.024.327,80



-



60.169.004,48



73.840.568,22



78.778.234,22



94.569.914,34



94.569.914,34



Pertanian "Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan"



5.724.169.652,00



14.662.081.246,84



17.016.262.833,89



19.329.898.845,47



22.601.034.142,49



22.601.034.142,49



Program Pelayanan Adminstrasi



3.991.304.786,00



4.122.623.677,14



4.168.915.657,05



4.294.798.789,55



4.425.328.903,69



4.425.328.903,69



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



1.107.591.500,00



952.675.904,22



836.859.773,12



590.836.756,62



591.061.964,63



591.061.964,63



625.273.366,00



1.645.673.770,09



1.696.466.300,64



1.866.467.407,60



2.053.896.729,36



2.053.896.729,36



Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Hortikultura Ramah Lingkungan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



-



992.602.802,07



1.071.964.425,67



1.340.210.062,68



1.675.901.135,40



1.675.901.135,40



Program Peningkatan Produksi dan Produktivitas Tanaman Perkebunan Berkelanjutan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



-



1.114.870.022,85



1.368.190.095,63



1.710.562.486,44



2.139.018.123,17



Program Peningkatan Penytuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian



-



1.504.225.111,92



689.178.636,68



738.545.945,78



738.827.455,78



738.827.455,78



Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian



-



3.081.152.665,61



6.117.786.200,09



7.850.527.704,90



9.866.694.506,70



9.866.694.506,70



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



-



339.511.251,23



416.654.785,88



520.917.414,51



651.394.963,39



651.394.963,39



Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur



-



350.985.859,45



379.048.250,18



417.032.277,38



458.910.360,37



458.910.360,37



Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian



-



557.760.182,27



271.198.708,95



-



-



-



6.194.046.426,00



4.811.281.202,18



5.622.246.419,74



6.386.681.707,99



7.467.478.877,56



7.467.478.877,56



69.000.000,00



53.596.369,82



62.630.302,76



71.145.904,88



83.185.692,70



83.185.692,70



2.821.196.426,00



2.191.389.666,55



2.560.759.221,77



2.908.935.834,41



3.401.205.491,81



3.401.205.491,81



Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Produksi Tanaman Pangan "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena"



Pertanian "Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan" Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah 2.139.018.123,17 (Bappeda) Kabupaten Donggala



Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Badan



VII - 20



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Peningkatan Nilai Tambah, daya Saing Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



55.950.000,00



43.459.665,10



50.785.006,37



57.690.048,96



67.452.746,47



67.452.746,47



1.792.800.000,00



1.392.573.504,63



1.627.298.649,07



1.848.556.206,82



2.161.381.302,46



2.161.381.302,46



300.100.000,00



233.105.370,78



272.396.432,72



309.433.131,23



361.797.483,75



361.797.483,75



1.115.000.000,00



866.086.265,99



1.012.069.385,16



1.149.676.578,87



1.344.232.570,41



1.344.232.570,41



40.000.000,00



31.070.359,32



36.307.421,89



41.244.002,83



48.223.589,97



48.223.589,97



Perindustrian dan Perdagangan



8.997.860.900,00



7.114.871.327,23



8.314.118.041,99



9.444.556.793,23



11.042.828.120,52



11.042.828.120,52



Program Pelayanan Adm. Perkantoran



1.019.200.000,00



1.272.674.093,58



1.271.136.724,91



1.429.226.134,19



1.606.130.612,29



1.606.130.612,29



70.000.000,00



701.971.718,90



945.159.273,17



945.338.810,60



945.699.143,40



945.699.143,40



-



153.859.318,60



204.895.354,71



224.628.833,11



237.229.017,27



237.229.017,27



Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan, dan Pelatihan Pertanian Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Pengembangan Industri Kecil Menengah



433.000.000,00



656.042.109,45



839.948.277,95



1.235.045.175,11



1.632.215.293,43



1.632.215.293,43



-



200.563.348,26



295.362.272,86



344.654.774,70



541.806.800,91



541.806.800,91



Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri



356.000.000,00



443.675.738,52



495.646.966,37



594.213.909,61



791.461.059,75



791.461.059,75



Program Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan



152.108.900,00



502.412.422,72



771.565.809,70



848.268.530,09



978.531.891,36



978.531.891,36



6.967.552.000,00



2.983.109.228,94



3.244.268.134,93



3.527.762.247,53



3.795.766.817,66



3.795.766.817,66



-



200.563.348,26



246.135.227,39



295.418.378,31



513.987.484,44



513.987.484,44



60.000.000,00



46.605.538,98



54.461.132,83



61.866.004,24



72.335.384,95



72.335.384,95



Program Penataan Struktur Industri



Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri "Bagi Donggala Nasugi Kana Masagena" Program Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Asongan Transmigrasi



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9 Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi



Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi



60.000.000,00



46.605.538,98



54.461.132,83



61.866.004,24



72.335.384,95



72.335.384,95



Jumlah Anggaran Urusan Pilihan



40.345.344.532,00



42.682.908.621,87



49.572.833.557,17



56.179.384.423,67



65.520.170.213,48



65.520.170.213,48



VII - 21



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Urusan Fungsi Penunjang Pemerintah Daerah



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



-



-



-



-



-



-



38.023.480.346,00



30.918.678.089,73



35.287.299.074,14



39.483.630.273,59



45.417.114.179,46



45.417.114.179,46



6.429.300.000,00



5.415.210.402,91



6.180.346.609,23



6.915.307.360,53



7.954.519.372,86



7.954.519.372,86



Program Penataan Peraturan PerundangUndangan



952.000.000,00



802.253.393,02



915.606.905,07



1.024.489.979,34



1.178.447.314,50



1.178.447.314,50



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



643.770.000,00



501.408.370,64



572.254.315,67



640.306.237,09



736.529.571,56



736.529.571,56



Program Perencanaan Pembangunan Daerah



129.675.000,00



150.422.511,19



171.676.294,70



192.091.871,13



220.958.871,47



220.958.871,47



Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik



106.590.000,00



100.281.674,13



114.450.863,13



128.061.247,42



147.305.914,31



147.305.914,31



Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah



192.350.000,00



145.398.323,40



165.942.219,82



185.675.905,69



213.578.733,65



213.578.733,65



Program Penataan Daerah Otonomi Baru



435.809.346,00



401.126.696,51



457.803.452,54



512.244.989,67



589.223.657,25



589.223.657,25



Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi



106.000.000,00



325.915.440,92



371.965.305,18



416.199.054,11



478.744.221,51



478.744.221,51



Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik



275.400.000,00



165.464.762,31



188.843.924,17



211.301.058,24



243.054.758,62



243.054.758,62



Program kerjasama informasi dengan mas media



2.248.400.000,00



1.646.183.223,13



1.878.778.873,63



2.102.201.412,81



2.418.114.046,43



2.418.114.046,43



Program Pembinaan Kemasyarakatan



316.476.111,00



235.797.494,69



269.114.242,73



301.117.044,28



346.368.026,37



346.368.026,37



Program pembinaan nilai-nilai agama



459.875.001,00



651.830.881,83



743.930.610,37



832.398.108,21



957.488.443,03



957.488.443,03



85.968.888,00



70.197.171,89



80.115.604,19



89.642.873,19



103.114.140,02



103.114.140,02



Program Reformasi Birokrasi



133.751.000,00



205.577.431,96



234.624.269,42



262.525.557,21



301.977.124,34



301.977.124,34



Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik



183.969.000,00



180.507.013,43



206.011.553,64



230.510.245,35



265.150.645,76



265.150.645,76



Pembinaan dan Pengembangan Aparatur



195.080.000,00



190.535.180,84



217.456.639,95



243.316.370,09



279.881.237,19



279.881.237,19



64.000.000,00



47.706.941,43



54.447.641,32



60.922.501,37



70.077.755,35



70.077.755,35



176.550.000,00



140.394.343,78



160.231.208,39



179.285.746,38



206.228.280,04



206.228.280,04



Sekretariat Daerah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Program Pembinaan Kesejahteraan Sosial



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Sekretaria Daerah (SEKDA)



VII - 22



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Perencanaan Pembangunan Daerah



180.000.000,00



165.464.762,31



188.843.924,17



211.301.058,24



243.054.758,62



243.054.758,62



Program Pembinaan dan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Kabupaten



193.366.000,00



155.436.594,90



177.398.837,86



198.494.933,50



228.324.167,18



228.324.167,18



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



10.520.580.000,00



8.022.533.930,24



9.156.069.050,71



10.244.899.793,38



11.784.473.144,97



11.784.473.144,97



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



9.292.470.000,00



6.371.844.690,40



7.272.147.487,69



8.136.944.127,60



9.359.740.113,40



9.359.740.113,40



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



580.702.000,00



911.165.895,68



1.039.908.080,17



1.163.572.928,15



1.338.431.239,01



1.338.431.239,01



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



20.698.000,00



50.140.837,06



57.225.431,57



64.030.623,71



73.652.957,16



73.652.957,16



165.000.000,00



150.422.511,19



171.676.294,70



192.091.871,13



220.958.871,47



220.958.871,47



2.197.100.000,00



1.945.464.478,08



2.220.346.744,80



2.484.388.199,89



2.857.734.737,66



2.857.734.737,66



Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur (KDH)



165.000.000,00



135.380.260,07



154.508.665,23



172.882.684,01



198.862.984,32



198.862.984,32



Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur (WKDH)



100.000.000,00



105.295.757,83



120.173.406,29



134.464.309,79



154.671.210,03



154.671.210,03



1.473.600.000,00



1.529.317.113,92



1.745.400.617,82



1.952.962.182,10



2.246.447.881,40



2.246.447.881,40



19.685.266.032,00



14.502.493.263,41



16.946.960.154,92



19.251.173.347,25



22.508.986.185,91



22.508.986.185,91



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



9.550.120.032,00



7.097.240.165,87



8.293.515.060,91



9.421.152.503,82



11.015.463.200,02



11.015.463.200,02



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



1.376.500.000,00



1.014.053.819,26



1.184.977.600,59



1.346.094.461,37



1.573.889.606,07



1.573.889.606,07



Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah



8.758.646.000,00



6.391.199.278,28



7.468.467.493,42



8.483.926.382,06



9.919.633.379,82



9.919.633.379,82



Perencanaan



6.159.046.934,00



5.739.531.565,13



5.590.477.886,70



6.350.593.729,31



7.425.283.848,78



7.425.283.848,78



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.311.220.100,00



1.018.501.991,30



1.190.175.534,01



1.351.999.137,86



1.580.793.511,57



1.580.793.511,57



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Apartur



810.829.834,00



629.819.357,20



735.978.521,58



836.046.699,19



977.528.136,26



977.528.136,26



1.886.499.950,00



1.465.355.782,49



1.712.348.739,46



1.945.170.231,89



2.274.345.001,68



2.274.345.001,68



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah



Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Wakil Kepala Daerah Sekretariat DPRD



Program Perencanaan Pembangunan Daerah



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Sekretariat DRPDR



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



VII - 23



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Perencanaan Prasarana Wilayah dan Sumber Daya Alam



599.250.000,00



465.472.820,53



543.930.564,18



617.886.717,39



722.449.657,24



722.449.657,24



Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi



671.197.050,00



521.358.337,91



609.235.861,63



692.071.325,73



809.188.283,21



809.188.283,21



Program Perencanaan Sosial dan Budaya



313.800.000,00



243.746.968,85



284.831.724,72



323.559.202,20



378.314.063,31



378.314.063,31



Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah



142.050.000,00



-



-



-



-



-



Program Penyusunan Data Base Perencanaan Daerah



234.100.000,00



292.177.891,44



341.425.918,59



387.848.291,61



453.482.584,18



453.482.584,18



Program Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Donggala



190.100.000,00



1.103.098.415,41



172.551.022,53



196.012.123,45



229.182.611,33



229.182.611,33



21.183.781.146,00



12.687.791.342,62



14.826.381.259,55



16.842.267.470,44



19.692.429.079,17



19.692.429.079,17



4.758.425.254,00



3.244.882.027,15



3.791.822.924,70



4.307.382.548,74



5.036.306.750,67



5.036.306.750,67



192.100.000,00



149.215.400,62



174.366.393,62



198.074.323,59



231.593.790,83



231.593.790,83



3.482.000.000,00



197.632.925,42



230.944.931,44



262.345.628,25



306.741.517,29



306.741.517,29



12.455.455.892,00



8.866.295.682,27



10.360.753.624,92



11.769.465.568,94



13.761.173.572,55



13.761.173.572,55



295.800.000,00



229.765.307,16



268.493.384,87



304.999.400,92



356.613.447,83



356.613.447,83



Pendapatan Daerah



3.246.785.091,00



5.590.486.424,97



6.532.790.532,63



7.421.029.012,59



8.676.865.379,40



8.676.865.379,40



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.740.335.091,00



1.830.682.841,83



2.139.253.479,61



2.430.119.572,67



2.841.360.726,68



2.841.360.726,68



Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah



1.506.450.000,00



1.593.177.132,98



1.861.715.010,10



2.114.845.261,63



2.472.733.579,44



2.472.733.579,44



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



1.830.682.841,83



2.139.253.479,61



2.430.119.572,67



2.841.360.726,68



2.841.360.726,68



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



-



210.591.515,67



246.087.756,10



279.547.364,72



326.854.247,13



326.854.247,13



Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten



-



125.352.092,66



146.480.807,20



166.397.240,90



194.556.099,48



194.556.099,48



Inspektorat



2.510.722.100,00



3.631.943.180,64



4.244.125.147,96



4.821.182.571,02



5.637.055.463,24



5.637.055.463,24



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.010.722.100,00



994.695.955,44



1.162.356.873,19



1.320.398.080,40



1.543.844.710,94



1.543.844.710,94



Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah



Badan Pendapatan Daerah



VII - 24



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



-



170.478.846,02



199.213.897,79



226.300.247,63



264.596.295,29



264.596.295,29



1.100.000.000,00



1.956.994.682,11



2.286.855.804,64



2.597.790.819,88



3.037.406.428,37



3.037.406.428,37



400.000.000,00



393.657.546,60



460.010.471,01



522.556.330,92



610.986.822,57



610.986.822,57



-



116.116.150,47



135.688.101,33



154.137.092,19



180.221.206,07



180.221.206,07



Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia



5.826.305.700,00



4.525.635.289,87



5.288.453.477,63



6.007.504.219,40



7.024.134.427,92



7.024.134.427,92



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.721.889.200,00



1.337.492.903,74



1.562.933.940,77



1.775.440.075,92



2.075.891.968,86



2.075.891.968,86



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



1.968.310.800,00



1.528.903.095,13



1.786.607.265,61



2.029.525.405,11



2.372.975.323,82



2.372.975.323,82



Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur



2.136.105.700,00



1.659.239.291,00



1.938.912.271,24



2.202.538.738,37



2.575.267.135,23



2.575.267.135,23



-



-



-



-



-



-



Penelitian dan Pengembangan Daerah



2.752.600.000,00



2.138.106.776,46



2.498.495.237,30



2.838.206.054,71



3.318.506.343,79



3.318.506.343,79



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



1.058.621.456,00



822.293.725,49



960.895.395,60



1.091.544.658,16



1.276.263.175,69



1.276.263.175,69



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



203.600.600,00



158.148.594,98



184.805.322,03



209.932.593,06



245.458.796,30



245.458.796,30



1.390.377.944,00



1.079.988.557,69



1.262.025.964,95



1.433.618.796,41



1.676.225.396,87



1.676.225.396,87



100.000.000,00



77.675.898,29



90.768.554,72



103.110.007,07



120.558.974,92



120.558.974,92



Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



-



-



-



-



-



-



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan



-



-



-



-



-



-



Program Divusi Inovasi dan Penerapan Teknologi



-



-



-



-



-



-



Program data dan Informasi Kelitbangan



-



-



-



-



-



-



Urusan Penunjang pada Setiap Kecamatan



-



-



-



-



-



-



Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Program Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH Program Peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



Program Penelitian dan Pengembangan Program Pembinaan dan Penilaian Inovasi Daerah



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Inspektorat



Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia



Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda); Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



VII - 25



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Kecamatan Rio Pakava



431.392.000,00



335.087.611,17



391.568.283,59



444.808.321,71



520.081.773,11



520.081.773,11



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



343.142.000,00



266.538.630,93



311.465.034,05



353.813.740,47



413.688.477,74



413.688.477,74



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



88.250.000,00



68.548.980,25



80.103.249,54



90.994.581,24



106.393.295,37



106.393.295,37



Kecamatan Pinembani



361.120.000,00



355.714.459,52



415.671.889,14



472.189.202,09



552.096.229,94



552.096.229,94



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



351.920.000,00



348.568.276,87



407.321.182,10



462.703.081,43



541.004.804,24



541.004.804,24



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



9.200.000,00



7.146.182,64



8.350.707,03



9.486.120,65



11.091.425,69



11.091.425,69



Kecamatan Banawa



419.680.000,00



7.759.722.769,86



9.067.662.380,92



10.300.557.666,60



12.043.687.210,25



12.043.687.210,25



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



419.680.000,00



7.626.496.086,48



8.911.979.681,83



10.123.707.387,86



11.836.909.139,67



11.836.909.139,67



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



45.878.865,91



53.611.975,44



60.901.390,17



71.207.532,41



71.207.532,41



Program Pembangunan Wilayah Kecamatan



-



15.794.363,68



18.456.581,71



20.966.052,35



24.514.068,53



24.514.068,53



Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa/Kelurahan



-



71.553.453,79



83.614.141,94



94.982.836,22



111.056.469,64



111.056.469,64



Kecamatan Banawa Selatan



392.352.000,00



304.762.940,48



356.132.239,83



404.554.174,95



473.015.549,30



473.015.549,30



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



352.580.000,00



273.869.682,21



320.031.770,24



363.545.262,94



425.066.833,79



425.066.833,79



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



39.772.000,00



30.893.258,27



36.100.469,58



41.008.912,01



47.948.715,51



47.948.715,51



Kecamatan Banawa Tengah



361.120.000,00



280.503.203,92



327.783.404,82



372.350.857,54



435.362.570,25



435.362.570,25



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



343.020.000,00



266.443.866,33



311.354.296,41



353.687.946,26



413.541.395,79



413.541.395,79



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



18.100.000,00



14.059.337,59



16.429.108,40



18.662.911,28



21.821.174,46



21.821.174,46



362.096.000,00



281.261.320,69



328.669.305,91



373.357.211,21



436.539.225,84



436.539.225,84



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Perangkat Daerah Penanggungjawab 9



Kecamatan Rio Pakava



Kecamatan Pinembani



Kecamatan Banawa; Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Donggala



Kecamatan Banawa Selatan



Kecamatan Banawa Tengah



Kecamatan Tanantovea



VII - 26



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



320.000.000,00



248.562.874,54



290.459.375,11



329.952.022,64



385.788.719,76



385.788.719,76



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



42.096.000,00



32.698.446,15



38.209.930,80



43.405.188,58



50.750.506,08



50.750.506,08



-



-



-



-



-



-



Kecamatan Labuan



349.408.000,00



271.405.802,71



317.152.591,69



360.274.613,52



421.242.703,11



421.242.703,11



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



324.408.000,00



251.986.828,14



294.460.453,01



334.497.111,75



391.102.959,37



391.102.959,37



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



25.000.000,00



19.418.974,57



22.692.138,68



25.777.501,77



30.139.743,73



30.139.743,73



Kecamatan Sindue



375.760.000,00



291.874.955,43



341.071.921,23



387.446.162,58



453.012.404,18



453.012.404,18



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



340.760.000,00



264.688.391,03



309.302.927,07



351.357.660,10



410.816.762,95



410.816.762,95



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



35.000.000,00



27.186.564,40



31.768.994,15



36.088.502,48



42.195.641,22



42.195.641,22



Kecamatan Sindue Tombusabora



358.192.000,00



278.228.853,62



325.125.701,53



369.331.796,54



431.832.603,46



431.832.603,46



Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Kegiatan Kemasyarakatan



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



9



Kecamatan Tanantovea



Kecamatan Labuan



Kecamatan Sindue



Kecamatan Sindue Tombusabora 358.192.000,00



278.228.853,62



325.125.701,53



369.331.796,54



431.832.603,46



431.832.603,46



-



-



-



-



-



-



Kecamatan Sindue Tobata



347.456.000,00



269.889.569,18



315.380.789,50



358.261.906,18



418.889.391,92



418.889.391,92



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



316.289.200,00



245.680.477,31



287.091.135,58



326.125.816,49



381.315.017,32



381.315.017,32



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



31.166.800,00



24.209.091,87



28.289.653,91



32.136.089,68



37.574.374,60



37.574.374,60



Kecamatan Sirenja



393.328.000,00



305.521.057,24



357.018.140,92



405.560.528,62



474.192.204,89



474.192.204,89



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



369.328.000,00



286.878.841,65



335.233.687,79



380.814.126,92



445.258.050,91



445.258.050,91



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



24.000.000,00



18.642.215,59



21.784.453,13



24.746.401,70



28.934.153,98



28.934.153,98



Kecamatan Balaesang



370.880.000,00



288.084.371,60



336.642.415,76



382.414.394,23



447.129.126,20



447.129.126,20



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



370.880.000,00



288.084.371,60



336.642.415,76



382.414.394,23



447.129.126,20



447.129.126,20



Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa



Perangkat Daerah Penanggungjawab



Kecamatan Sindue Tobata



Kecamatan Sirenja



VII - 27



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



Kode



Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan



2019



2020



2021



2022



2023



1



2



Rp. 3



Rp. 4



Rp. 5



Rp. 6



Rp. 7



Kondisi Kinerja Akhir Tahun 2023 Rp. 8



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



-



-



-



-



-



-



Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Kegiatan Kemasyarakatan



-



-



-



-



-



-



Kecamatan Balaesang Tanjung



334.768.000,00



260.034.051,20



303.864.075,27



345.179.308,48



403.592.869,18



403.592.869,18



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



319.143.000,00



247.897.192,09



289.681.488,60



329.068.369,87



384.755.529,34



384.755.529,34



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



15.625.000,00



12.136.859,11



14.182.586,68



16.110.938,61



18.837.339,83



18.837.339,83



Kecamatan Dampelas



390.400.000,00



303.246.706,94



354.360.437,64



402.541.467,62



470.662.238,11



470.662.238,11



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



367.637.500,00



285.565.730,59



333.699.245,37



379.071.052,26



443.220.001,44



443.220.001,44



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



22.762.500,00



17.680.976,35



20.661.192,27



23.470.415,36



27.442.236,67



27.442.236,67



Kecamatan Sojol



358.192.000,00



278.228.853,62



325.125.701,53



369.331.796,54



431.832.603,46



431.832.603,46



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



342.692.000,00



266.189.089,38



311.056.575,55



353.349.745,44



413.145.962,35



413.145.962,35



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



15.500.000,00



12.039.764,24



14.069.125,98



15.982.051,10



18.686.641,11



18.686.641,11



Kecamatan Sojol Utara



361.120.000,00



280.503.203,92



327.783.404,82



372.350.857,54



435.362.570,25



435.362.570,25



Program Pelayanan Administrasi Perkantoran



341.000.000,00



264.874.813,18



309.520.771,60



351.605.124,12



411.106.104,49



411.106.104,49



Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur



20.120.000,00



15.628.390,74



18.262.633,21



20.745.733,42



24.256.465,75



24.256.465,75



9 Kecamatan Balaesang



Kecamatan Balaesang Tanjung



Kecamatan Dampelas



Kecamatan Sojol



Kecamatan Sojol Utara



Program Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, serta Kegiatan Kemasyarakatan



-



-



-



-



-



-



Jumlah Anggaran Urusan Fungsi Penunjang Pemerintah Daerah



105.355.251.349,00



91.878.735.663,93



105.405.995.454,89



119.136.096.944,27



138.548.906.181,10



138.548.906.181,10



Total Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan



599.181.264.049,00



484.072.145.424,65



562.407.897.196,85



637.397.503.779,02



743.290.416.008,67



743.290.416.008,67



-



-



-



-



-



-



Selisih Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan dan Total Pemanfaatan Pendanaan



Perangkat Daerah Penanggungjawab



VII - 28



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-29



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-30



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-31



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-32



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-33



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-34



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-35



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-36



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-37



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-38



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-39



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-40



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-41



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-42



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-43



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-44



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-45



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-46



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-47



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-48



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-49



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-50



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-51



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-52



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-53



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-54



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-55



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-56



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-57



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-58



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-59



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-60



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-61



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-62



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-63



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-64



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-65



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-66



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-67



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-68



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-69



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-70



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-71



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-72



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-73



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-74



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-75



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-76



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-77



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-78



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-79



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-80



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-81



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-82



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-83



Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah



VII-84



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA MENURUT BIDANG URUSAN TAHUN 2019-2023 Bab VIII menguraikan tentang penjabaran keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Daerah. Penetapan capaian indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala dari sisi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan, layanan, dan daya saing. Hal ini ditunjukkan oleh akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan Kabupaten Donggala setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat dicapai. Indikator kinerja daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator



dari



program



yang



telah



ditetapkan



(outcomes)



atau



kompositnya (impact). Suatu indikator kinerja daerah yang diuraikan berdasarkan aspek, urusan dan layanan dapat dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh dari satu atau lebih indikator capaian kinerja program terhadap tingkat capaian kinerja daerah berkenaan setelah program dan kegiatan prioritas ditetapkan. Indikator kinerja yang ditetapkan dibagi menjadi dua yakni Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan. Indikator



Kinerja



Utama



adalah ukuran keberhasilan dalam



mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. Indikator Kinerja Daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah terdiri atas 3 (tiga) aspek yakni aspek kesejahteraan masyarakat,



VIII - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



aspek



pelayanan



umum,



dan



aspek



daya



saing



daerah.



Aspek



kesejahteraan masyarakat dapat diketahui dari gambaran pencapaian indikator kesejahteraan dan pemerataan ekonomi (terdapat minimal tujuh indikator), kesejahteraan sosial (fokus pada bidang pendidikan, kesehatan dan sumberdaya), dan indikator seni budaya dan olahraga. Aspek pelayanan umum dapat diketahui dari gambaran pencapaian indikator Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar (terdapat 24 urusan) dan Urusan Pilihan (8 urusan). Aspek daya saing merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, kekhasan dan unggulan daerah. Suatu daya saing merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. Dalam hal ini daya saing daerah digambarkan oleh fokus kemampuan Ekonomi Daerah, Fasilitas Wilayah/Infrastruktur, Iklim Investasi dan Fokus Sumberdaya Manusia. Lebih lanjut capaian dan penetapan Indikator Kinerja Utama dan Kinerja Daerah terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dapat dilihat pada Tabel 8.1. Tabel



8.1



penyelenggaraan



menunjukkan pemerintahan



indikator di



kinerja



Kabupaten



berbagai



urusan



Donggala



selama



pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kurun waktu 2013-2018, serta data proyeksi atau data target kinerja untuk RPJMD berikutnya (kurun waktu 2019-2023). Secara ilmiah, data indikator kinerja selama kurun waktu 2013-2018 merupakan data realisasi/capaian (sesungguhnya), yang diperoleh dari beberapa sumber data seperti data Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah (EKPD), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah, data Indikator Kinerja Kunci (IKK) per urusan, data dari instansi pemerintah dan



sumber valid lainnya. Untuk data target kinerja pada



periode waktu 2019-2023 merupakan data proyeksi yang didasarkan pada kecenderungan data selama RPJMD 2013-2018.



VIII - 2



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



Secara spesifik, terdapat 3 (tiga) pendekatan yang digunakan dalam memperkirakan besaran nilai target masing-masing indikator pada Tabel 8.1 terkait target indikator RPJMD Donggala Tahun 2019-2023, yakni: pertama, besarnya indikator didasarkan pada besarnya pertumbuhan rata-rata tahunan indikator yang bersangkutan selama kurun waktu 2013-2018. Sebagian indikator memiliki pola pertumbuhan yang relatif teratur, sesuai dengan pola seharusnya, serta menjadi target pemerintah daerah (contoh indikator tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan yang diharapkan semakin menurun, sementara indikator IPM dan APM yang diharapkan semakin meningkat). Kedua, nilai indikator pada kurun waktu 2019-2023 didasarkan pada nilai-rata-rata tahunan dari indikator yang bersangkutan selam periode 2013-2018. Pendekatan ini digunakan untuk memperkirakan nilai suatu indikator yang tidak menunjukkan kecenderungan perubahan yang teratur (misalnya produksi sektor perikanan dan pertumbuhan tahunan yang cenderung berfluktuasi setiap tahunnya). Ketiga, nilai indikator selama 2019-2023 didasarkan pada nilai tertentu dari indikator yang bersangkutan dalam kurun waktu 20132018. Pendekatan ini digunakan mengingat indikator yang bersangkutan datanya tidak tersedia setiap tahun bahkan hanya tersedia pada tahun tertentu saja. Dengan pendekatan ini, maka hanya besarnya nilai indikator setiap tahunnya selama kurun waktu 2019-2023 merupakan nilai target yang ditentukan dengan berbagai pertimbangan historis dan akademik yang dianggap sudah cukup rasional. Selanjutnya mengingat ada beberapa data berbagai indikator pembangunan Tahun 2018 belum terpublikasi, maka nilai indikator-indikator yang bersangkutan pada Tahun 2018 juga merupakan data proyeksi yang didasarkan pada data kurun waktu 2013-2017. Terkait dengan hasil kinerja pembangunan pada kurun waktu 20132018



dan



target



kesejahteraan



2019-2023,



masyarakat



terdapat



seperti



beberapa



pendapatan



indikator



perkapita,



umum



dan



IPM



cenderung membaik. Namun peningkatan IPM belum mampu menyamai



VIII - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



atau melampaui IPM provinsi, sementara untuk indikator tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran cenderung meningkat. Beberapa indikator pelayanan dasar pendidikan cenderung membaik, namun pelayanan kesehatan masih relatif kurang peningkatan



VIII - 4



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-5



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-6



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-7



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-8



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-9



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-10



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-11



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-12



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-13



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-14



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-15



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-16



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-17



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-18



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-19



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-20



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-21



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-22



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-23



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-24



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-25



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-26



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-27



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-28



Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala Menurut Bidang Urusan



VIII-29



Penutup



BAB IX PENUTUP Dokumen



Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



Daerah



Kabupaten Donggala Tahun 2019 – 2023 merupakan penjabaran dari Visi – Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Tanggal 27 Juni 2018 yang dilantik pada 16 Januari 2019 di Palu. Dokumen RPJMD ini dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan. RPJMD ini dimaksudkan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Dunia Usaha, dan Masyarakat



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan,



pelaksanaan



pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka pemberdayaan masyarakat Kabupaten Donggala kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dengan Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan sebagai berikut: 9.1. PEDOMAN TRANSISI Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2019-2023 dimulai pada saat pelantikannya pada Tanggal 16 Januari 2019 dan akan berakhir pada Tanggal 16 Januari 2024. Oleh karena itu, maka RPJMD ini berlaku sampai dengan akhir Tahun 2023. Karena RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2024 secara reguler disusun pada bulan Maret 2024, maka RKPD tersebut belum mempunyai RPJMD acuan. Dalam



rangka



kesinambungan



mengisi



kekosongan



penyelenggaraan



perencanaan



pemerintahan



dan



dan



menjaga



pembangunan



daerah, maka penyusunan RKPD Kabupaten Donggala Tahun 2024, berpedoman pada sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Donggala Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2025 dan RPJMN 2020-2024 demi keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Donggala dengan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pembangunan Nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.



IX - 1



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



RKPD dalam masa transisi tersebut menjadi bagian dari RPJMD Periode 2019-2023, yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9.2. KAIDAH PELAKSANAAN Rencana



Pembangunan



diimplementasikan



dalam



Jangka



Rencana



Menengah



Strategis



Daerah



Organisasi



harus



Perangkat



Daerah (Renstra-OPD), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan Perencanaan Penganggaran sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan. Di samping itu, RPJMD merupakan Pedoman bagi setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Renstra (Rencana Strategis) OPD. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1. Rencana



Pembangunan



Jangka



Menengah



(RPJMD)



Kabupaten



Donggala Periode 2019-2023 ini disusun dalam kondisi keterbatasan data



dan



informasi



sehingga



bila



dalam



perjalanannya



dapat



terhimpun data yang lebih lengkap dan akurat yang menyebabkan dinilai perlu untuk melakukan revisi terhadap RPJMD ini, maka RPJMD harus segera direvisi dan disesuaikan dengan data dan informasi yang akurat tersebut. Penyesuaian dilakukan tidak hanya pada aspek teknis perencanaan dan anggaran, tetapi juga pada halhal yang yang menyangkut manajemen perencanaan pembangunan secara menyeluruh serta adanya tambahan regulasi; 2. RPJMD ini disusun berdasarkan realisasi Kinerja Pembangunan Tahun 2013-2018 dibandingkan dengan Bab X Perubahan RPJMD Kabupaten Donggala Tahun 2014-2019. Untuk maksud ini, bila target dalam Perubahan RPJMD Tahun 2014-2019 belum tersedia, maka pemenuhan Tabel T-B.4 belum dapat dilakukan sehingga harus dilakukan penyusunan Data Indikator Kinerja Kunci sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), Standar Pelayanan Minimum (SPM), indikator sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;



IX - 2



Penutup



3. RPJMD adalah barometer untuk mengukur sejauhmana capaian dari pelaksanaannya sehingga merupakan ukuran kinerja Pemerintah Daerah. Karena pada RPJMD belum semua tujuan dan sasaran disajikan secara terukur, maka Renstra OPD harus disajikan dengan sasaran yang lebih terukur sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi baik terhadap Renstra yang bersangkutan juga terhadap RPJMD; 4. Sebagai barometer, RPJMD harus dievaluasi baik dalam kurun waktu setiap tahun, pertengahan periode pelaksanannya, dan akhir periode pelaksanaannya,



sehingga



jika



dalam



pelaksanaannya



terdapat



kelemahan dan kekurangan dapat segera disesuaikan agar efektivitas pelaksanaan pembangunan dapat tercapai dan dapat menjadi acuan penyusunan RPJMD periode berikutnya; 5. RPJMD harus menjadi pedoman bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, dunia usaha maupun masyarakat seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pelibatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Oleh karena itu, maka



sosialisasi



menyeluruh



dan



RPJMD



harus



terpadu



agar



segera jelas



dilaksanakan



bagi



seluruh



secara



pemangku



kepentingan tentang tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah ini; 6. Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (renja)



OPD,



dalam



lingkup



Pemerintah



Kabupaten



Donggala



berpedoman pada Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Prioritas, Program dan Kegiatan Prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD. Sesuai dengan tujuan dan fungsinya serta menjamin konsistensi



dan



keberlanjutan



program,



maka



kegiatan



serta



pembiayaannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan OPD. Untuk maksud ini, sepantasnya penyusunan dokumen perencanaan berbasis sistem yakni Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), sesuai Pemendagri Nomor 98 Tahun 2018 ;



IX - 3



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Donggala Periode 2019-2023



7. Bila terjadi hal-hal yang berada di luar kendali Pemerintah Kabupaten Donggala yang diperkirakan akan dapat menghambat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Donggala dan/atau terjadi perubahan yang mendasar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sehubungan dengan dilaksanakannya Pemilihan Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 17 April 2019, maka strategi, arah kebijakan, dan program yang ada dapat ditinjau kembali dan hasilnya dikonsultasikan mendapatkan



kepada



DPRD



pertimbangan



Kabupaten lebih



lanjut



Donggala



untuk



dalam



proses



pelaksanaannya; 8. Bila dalam pelaksanaannya dinilai perlu untuk melakukan perubahan sasaran pada tahun-tahun tertentu tetapi tidak mengubah sasaran akhir



RPJMD



untuk



program



yang



bersangkutan,



maka



atas



persetujuan Bupati, penetapan perubahan sasaran tersebut dimuat dalam RKPD tahun yang bersangkutan; Demikian Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Donggala Periode 2019-2023 ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.



IX - 4