002 - Surat Umum Januari - Edaran Perlindungan ATLM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Kramat V Nomor 12B Jakarta Pusat 10430, website : www.patelki.or.id, e-mail : [email protected]



Nomor : 002/I/DPP.PATELKI/01/2021 Lamp : Hal : Jaminan Perlindungan dan Keselamatan Kerja ATLM



Jakarta, 02 Januari 2021



Kepada Ketua DPW PATELKI seluruh Indonesia Ketua DPC PATELKI seluruh Indonesia melalui DPW masing-masing di_ tempat



Salam PATELKI!!! Penetapan pandemi COVID-19 di Indonesia sejak bulan Maret 2020 hingga Desember 2020 telah mencatat jumlah positif komulatif sebanyak 713.365 kasus (covid19.go.id). DPP PATELKI memberikan catatan sekaitan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 dengan mempertimbangkan berbagai hal sebagai berikut; - Salah satu kunci keberhasilan dari penanganan COVID-19 adalah melalui kegiatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), sesuai data Kemenkes sampai bulan Desember 2020 jumlah tes sebanyak 34.354 per orang per hari, menurut standar WHO untuk Indonesia adalah 38.500 per hari. - Diagnosis laboratorium untuk mendeteksi adanya SARS COV-2 dengan pemeriksaan rRTPCR RNA SARS COV-2 dan dapat ditunjang dengan pemeriksaan Rapid Antigen jika rRTPCR tidak tersedia. Kebijakan pemerintah tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020) dan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB (SE Dirjen Yankes Nomor : HK.02.02/1/4611/2020) menjadi acuan bagi daerah untuk lebih giat melakukan pemeriksaan dengan Rapid Test Antigen di masyarakat. - Pemerintah telah mendayagunakan secara maksimal Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai garda terdepan dalam penegakan diagnose yang harus berhubungan langsung dengan pasien pada saat pengambilan spesimen (darah/swab) dan pada saat pemeriksaan spesimen di laboratorium setiap hari. - Sebagian besar ATLM tidak cukup istirahat karena kebutuhan pelayanan yang demikian tinggi sementara jumlah tenaga ATLM yang terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan. - DPP PATELKI telah melakukan pendataan terhadap ATLM yang tekonfirmasi positif COVID19, sampai dengan 31 Desember 2020 jumlah kasus ATLM terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat ( > 700 ATLM), dan 10 diantaranya telah gugur dalam pelayanan. Melihat gambaran tersebut menunjukkan bahwa kondisi yang terjadi di lapangan ini sungguh memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian, khususnya karena permintaan tes swab antigen yang massif di masyarakat baik yang dikoordinasikan Dinas Kesehatan maupun secara mandiri melalui fasyankes. Oleh karena itu DPP PATELKI menetapkan beberapa kebijakan sbb. 1. Jaminan perlindungan dan keselamatan bagi ATLM harus menjadi prioritas dalam pelayanan penanganan COVID-19. 2. ATLM wajib menerapkan secara dsiplin protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19di lingkungan kerja. 3. ATLM disiplin menerapkan patient safety dalam pengambilan dan pemeriksaan spesimen untuk COVID-19. 4. Dalam pengerjaan pemeriksaan (antigen, antibodi dan rRTPCR SARS COV-2), ATLM wajib memperhatikan terpenuhinya standar keselamatan universal dan senantiasa mengacu pada pedoman pelayanan laboratorium penanganan COVID-19 dari WHO dan atau Kemenkes.



Jl. Kramat V Nomor 12B Jakarta Pusat 10430, website : www.patelki.or.id, e-mail : [email protected]



5.



Untuk perlindungan dan keselamatan diri, ATLM tidak dibenarkan melakukan pengerjaan tes rapid/swab antigen apabila standar keamanan bekerja tidak terpenuhi mencakup APD maupun lingkungan tempat pengerjaan. 6. Kepada seluruh DPW dan DPC PATELKI agar melakukan advokasi kepada pemerintah daerah/dinas kesehatan dan pengelola fasyankes agar mengupayakan pemenuhan standar sarana prasarana untuk menjamin keamanan bekerja ATLM dalam pengerjaan antigen SARS COV-2 diantaranya ruangan mengunakan BSC atau ruang bertekanan Negatif dengan APD Level 3. 7. Dengan meningkatmya permintaan pemeriksaan swab antigen di masyarakat sempat memunculkan beberapa kasus ditemukannya hasil tes COVID-19 yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga non laboratorium diantaranya apotek. Terkait hal ini, DPW dan DPC PATELKI agar melaporkan secara resmi kepada yang berwenang dalam perijinan/pengawasan pelayanan kesehatan yaitu Dinas Kesehatan dan melakukan komunikasi aktif dengan pengurus organisasi profesi yang terkait di wilayah tersebut untuk klarifikasi dan mencari solusinya. Selain mengenai ijin usaha, salah satu fokus utamanya adalah pada jaminan mutu proses pengerjaan antigen SARS COV-2 oleh tenaga yang kompeten, terlatih dan profesional sesuai keahlian profesinya. 8. Terkait dengan program vaksinasi yang segera akan dilakukan kepada tenaga kesehatan, mohon diingatkan kepada seluruh ATLM anggota PATELKI untuk aktif mengecek dan memastikan telah terdaftar di Sistem Informasi SDMKes melalui fasyankes tempat bekerja masing-masing. 9. Merespon SE Menkes No.4394/2020 tgl 29 Des 2020 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid 19 : a. DPW/DPC agar tetap mengarahkan anggota untuk memperpanjang STR yang sudah atau akan habis masa berlakunya sesuai prosedur untuk perlindungan hukum bagi dirinya. b. DPW/DPC agar tetap pada kebijakan nasional tidak memberi rekomendasi tertulis kepada anggota calon relawan yang belum memiliki STR, namun mempersilakan Negara/ pemerintah apabila akan mendayagunakan ATLM tersebut sesuai kewenganan yang dimiliki pemerintah. Demikian surat disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan menjadi pegangan bagi ATLM dalam melakukan pelayanan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. DEWAN PIMPINAN PUSAT PATELKI



Ketua Umum



N.S. Widodo, S.Pd., M.Kes. NAP. 31750100002



Sekretaris Jenderal



Yanuar Amin, S.ST., S.H, M.H.Kes. NAP. 34710102145