01 Aknop-S 20130920 Tanggul [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ary
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR



MODUL - 01 TATA CARA PENYUSUNAN ANGKA KEBUTUHAN NYATA OPERASI & PEMELIHARAAN SUNGAI - TANGGUL



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR



DIREKTORAT BINAOPERASI DAN PEMELIHARAAN SATUAN KERJA DIREKTORAT BINA OPERASI DAN PEMELIHARAAN Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan, Telp. (021) 7395500, Fax. (021) 7246312



Daftar Isi



Daftar Isi ................................................................................................................................................... i Daftar Gambar ........................................................................................................................................ ii Daftar Tabel............................................................................................................................................. ii 1 Pendahuluan.............................................................................................................................. 1‐1 1.1 Acuan Normatif ....................................................................................................................... 1‐1 1.1.1 Undang‐undang Nomor 7 Tahun 2004............................................................................1‐1 1.1.2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2008 ...............................1‐1 1.1.3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011................................................................1‐2 1.1.4 Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 01/SE/D/2013 ....................1‐4 1.2 Istilah dan Definisi ................................................................................................................... 1‐6 2 Tata Cara Penilaian Kinerja ........................................................................................................2‐1 2.1 Kegiatan Penilaian Kinerja Prasarana Sungai ..........................................................................2‐1 2.1.1 Persiapan Pengukuran Kinerja ........................................................................................2‐1 2.1.2 Pekerjaan Pengumpulan Data .........................................................................................2‐1 2.1.3 Pelaksanaan Penilaian Kinerja.........................................................................................2‐1 2.1.4 Analisis dan Evaluasi Kinerja............................................................................................2‐2 2.1.5 Tindak Lanjut Hasil Penilaian...........................................................................................2‐2 2.2 Analisis Kinerja Prasarana Sungai............................................................................................2‐2 2.3 Pengambilan Keputusan .........................................................................................................2‐4 3 Operasi dan Pemeliharaan Tanggul Sungai ...............................................................................3‐1 3.1.1 Kerusakan Umum Tanggul Sungai ...................................................................................3‐1 3.1.2 Metode Umum Pemeliharaan.........................................................................................3‐2 3.1.3 Pemantauan Kegiatan Pemeliharaan ..............................................................................3‐3 3.1.4 Cara Pengadaan Pekerjaan..............................................................................................3‐3 3.1.5 Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan................................................................................3‐3 3.1.6 Koordinasi........................................................................................................................ 3‐3 3.1.7 Pelaporan Kegiatan .........................................................................................................3‐3 4 Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan Tanggul Sungai .......................................4‐1 4.1 Harga Satuan Dasar................................................................................................................. 4‐1 4.1.1 Bahan............................................................................................................................... 4‐1 4.1.2 Alat ..................................................................................................................................4‐1 4.1.3 Tenaga Kerja .................................................................................................................... 4‐1 4.2 Analisis Harga Satuan .............................................................................................................. 4‐1 4.3 Biaya Total............................................................................................................................... 4‐1



i



Daftar Gambar Gambar 3.1



Posisi tanggul. .............................................................................................................. 3‐1



Daftar Tabel Tabel 2.1 Tabel 2.2 Tabel 2.3 Tabel 2.4 Tabel 2.3



Verifier untuk indikator Fisik Prasarana.......................................................................2‐3 Verifier untuk indikator Fungsionalitas Prasarana.......................................................2‐3 Verifier untuk indikator Biaya O & P Prasarana ...........................................................2‐3 Interval Indeks Kinerja .................................................................................................2‐4 Metode Umum Pemeliharaan Tanggul Sungai ............................................................3‐2



ii



Bab



1



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



Pendahuluan



1 Pendahuluan 1.1 Acuan Normatif 1.1.1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air



Dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air telah didefinisikan dengan jelas tentang operasi dan pemeliharaan sebagai berikut: Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air. Pasal 64: (1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas pemeliharaan sumber air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. (2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air. (3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya. (4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak‐pihak yang membangun. (5) Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bangunan pengaman sungai dan pengaman pantai adalah prasarana sumber daya air yang berfungsi untuk mencegah atau minimal mengurangi daya rusak air. 1.1.2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air



Bab IV Pasal 43: 1. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas: a. pemeliharaan sumber air; dan b. operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. 2. Pemeliharaan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi sumber air serta perbaikan kerusakan sumber air. 3. Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. operasi prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air; dan 1‐1



b. pemeliharaan prasarana sumber daya air yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sumber daya air serta perbaikan kerusakan prasarana sumber daya air. 4. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. 5. Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh pengelola sumber daya air berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. 6. Rancangan rencana tahunan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 1.1.3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai



Pasal 18: (1)



(2)



Pengelolaan sungai meliputi: a. konservasi sungai; b. pengembangan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penyusunan program dan kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pemantauan dan evaluasi.



Pasal 20: (1)



(2)



(3)



Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan sungai; dan b. pencegahan pencemaran air sungai. Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap: a. palung sungai; b. sempadan sungai; c. danau paparan banjir; dan d. dataran banjir. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap: a. aliran pemeliharaan sungai; dan b. ruas restorasi sungai.



Pasal 21: (1)



Perlindungan palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai.



1‐2



(2) (3)



Menjaga dimensi palung sungai sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai. Pengambilan komoditas tambang di sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.



Pasal 53: Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan: a. fisik dan nonfisik konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai; dan b. operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai. Pasal 55: (1)



(2)



Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pengaturan dan pengalokasian air sungai; b. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan c. perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai. Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 28, dan pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 33.



Pasal 23 (1) (2)



Perlindungan danau paparan banjir sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukandengan mengendalikan sedimen dan pencemaran airpada danau. Pengendalian sedimen sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan dengan pencegahan erosi padadaerah tangkapan air.



Pasal 24 (1) (2)



Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksuddalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan pada dataranbanjir yang berpotensi menampung banjir. Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan membebaskan dataranbanjir dari peruntukan yang mengganggu fungsipenampung banjir.



Pasal 25 (1) (2) (3) (4)



Perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a ditujukanuntuk menjaga ekosistem sungai. Menjaga ekosistem sungai sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan mulai dari hulu sampai muarasungai. Perlindungan aliran pemeliharaan sungai dilakukandengan mengendalikan ketersediaan debit andalan 95%(sembilan puluh lima persen). Dalam hal debit andalan 95% (sembilan puluh limapersen) tidak tercapai, pengelola sumber daya air harusmengendalikan pemakaian air di hulu.



1‐3



Pasal 26 (1) (2)



(3)



Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukanuntuk mengembalikan sungai ke kondisi alami. Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kegiatan fisik; dan b. rekayasa secara vegetasi. Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a meliputi penataan palung sungai, penataansempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai.



Pasal 27 (1)



(2)



Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukanmelalui: a. penetapan daya tampung beban pencemaran; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbahyang masuk ke sungai; c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuanganair limbah; d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai; e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakansesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Pasal 56 (1) (2) (3)



Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan secara berkala dan sewaktu‐waktu sesuai kebutuhan. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan, pencatatan, dan evaluasi hasil pemantauan. Hasil evaluasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai masukan dalam peningkatan kinerja dan/atau peninjauan ulang rencana pengelolaan sungai.



1.1.4 Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor 01/SE/D/2013 Tentang Tata Cara OP Prasarana Sungai dan Pemeliharaan Sungai



Tata Cara OP Prasarana Sungai dan Pemeliharaan Sungai telah diatur melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor SE No. 01/SE/D/2013. 1.1.4.1



Ruang Lingkup OP Sungai



Berdasarkan PP 38/2011 tentang Sungai, ruang lingkup kegiatan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai adalah: a. pengaturan dan pengalokasian air sungai; b. pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai; dan c. perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen SDA No.01/SE/D/2013 tentang Tata Cara Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai, ruang lingkup OP Sungai adalah: a. operasi prasarana sungai b. Pemeliharaan prasarana sungai dan pemeliharaan sungai 1‐4



Operasi prasarana sungai meliputi operasi dalam rangka penggunaan air sungai dan operasi dalam rangka pengelolaan banjir. (1)



(2)



Penggunaan Air Sungai a. penyusunan rencana alokasi air global/tahunan (RAAG); b. penetapan alokasi air; c. penyusunan rencana alokasi air detail (RAAD); d. pelaksanaan alokasi air; e. pengawasan; dan f. monitoring dan evaluasi. Pengelolaan Banjir a. penyusunan SOP banjir; b. penyiapan bahan banjiran; c. penyiapan peralatan; d. monitoring banjir; e. pemantauan lokasi kritis dan daerah rawan banjir; dan f. melaksanakan tindakan darurat bersama instansi terkait dan masyarakat.



Kegiatan pemeliharaan prasarana sungai meliputi: (1)



(2)



(3)



Pemeliharaan dalam rangka pencegahan kerusakan dan penurunan fungsi sungai/prasarana sungai: a. pengamanan; b. pengendalian sampah; c. pemeliharaan rutin; d. pemeliharaan berkala yang bersifat perawatan; e. pembatasan pemanfaatan sungai; dan f. pembatasan penggunaan air sungai. Perbaikan Kerusakan a. pemeliharaan berkala yang bersifat perbaikan; b. pemeliharaan berkala yang bersifat penggantian; c. perbaikan ringan atau reparasi; d. perbaikan korektif yang terdiri dari: pemeliharaan khusus, rehabilitasidan rektifikasi; dan e. perbaikan khusus apabila terdapat kerusakan akibat banjir bukan akibat bencana alam. Pemeliharaan dalam rangka konservasi sungai: a. perlindungan sungai; dan b. pencegahan pencemaran air sungai.



1.1.4.2



Tahapan OP Sungai



OP Sungai dilaksanakan melalui tahapan: a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; dan c. Pemantauan dan evaluasi.



1‐5



1.1.4.3



Biaya OP Sungai



Komponen biaya OP Sungai terdiri atas komponen biaya operasi dan komponen biaya pemeliharaan sungai/prasarana sungai. 1.1.4.4 -



biaya penyusunan rencana alokasi air; biaya operasi pintu air; biaya pengawasan; biaya monitoring dan evaluasi; biaya untuk kegiatan pengukuran debit dan kalibrasi alat pintuair; biaya gaji untuk penjaga alat hidrologi dan hidrometri; biaya monitoring banjir; biaya pengadaan bahan banjiran; biaya operasi peralatan; biaya gaji/upah untuk pengamat, juru, petugas, operator dan mekanik; dan biaya kantor dan barang pakai habis.



1.1.4.5 -



Komponen biaya operasi



Komponen biaya pemeliharaan



biaya untuk kegiatan inspeksi rutin; biaya untuk kegiatan penelusuran sungai; biaya untuk keperluan pengukuran dan detail desain; biaya untuk keperluan pemeliharaan dan/atau perbaikan; biaya kantor dan barang pakai habis; dan biaya gaji/upah untuk pengamat, juru, dan petugas.



1.2 Istilah dan Definisi 1. Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan AKNOP adalah Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan yang memberikan estimasi dan evaluasi dari kegiatan operasi dan pemeliharaan yang akan dikerjakan sehingga metoda dan biaya dapat diatur dengan sebaik‐baiknya. 2. Prasarana sumber daya air Bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung. (Sumber: Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.) 3. Sungai Alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengandibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. (Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai) 4. Banjir Peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai. (Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai) 5. Bantaran sungai



1‐6



Ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. (Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai) 6. Garis sempadan Garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. (Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai) 7. Operasi dan pemeliharaan sungai Kegiatan yang berkaitan dengan berfungsinya sungai dan beroperasinya bangunan sungai meliputi antara lain pengawasan, pemeliharaan, operasi, dan perbaikan. (Sumber: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai) 8. Analisis harga satuan pekerjaan (AHSP) Perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 9. Analisis produktivitas Uraian masalah dan keadaan dalam membandingkan antara output (hasil produksi) dan input (komponen produksi: tenaga kerja, bahan, peralatan, dan waktu). (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 10.Bahan baku Bahan di suatu lokasi tertentu atau sumber bahan (quarry) dan merupakan bahan dasar yang belum mengalami pengolahan (contoh : batu, pasir dan lain‐lain), atau bahan yang diterima di gudang atau base camp yang diperhitungkan dari sumber bahan, setelah memperhitungkan ongkos bongkar‐muat dan pengangkutannya. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 11.Bahan olahan Bahan yang merupakan produksi suatu pabrik tertentu atau plant atau membeli dari produsen (contoh : agregat kasar, agregat halus dan lain‐lain). (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 12.Bahan jadi Bahan yang merupakan bahan jadi (contoh : tiang pancang beton pencetak, kerb beton, parapet beton dan lain‐lain) yang diperhitungkan diterima di Base Camp/ Gudang atau di pabrik setelah memperhitungkan ongkos bongkar‐buat dan pengangkutannya serta biaya pemasangan (bila diperlukan). (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 13.Bendung Bangunan air dengan kelengkapannya yang dibangun melintang sungai atau sudetan yang sengaja dibuat untuk meninggikan taraf muka air atau untuk mendapatkan tinggi terjun, sehingga air sungai dapat disadap dan dialirkan secara gravitasi atau dengan pompa ke tempat‐tempat tertentu yang membutuhkannya dan atau untuk mengendalikan dasar sungai, debit dan angkutan sedimen.



1‐7



(Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 14.Bendungan Bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 15.Pelimpah Bangunan yang berfungsi untuk melewatkan debit aliran sungai secara terkendali. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 16.Intake Bagian dari bendung yang berfungsi sebagai penyadap aliran sungai. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 17.Biaya langsung Komponen harga satuan pekerjaan yang terdiri atas biaya upah, biaya bahan dan biaya alat. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 18.Biaya tidak langsung Komponen harga satuan pekerjaan yang terdiri atas biaya umum (overhead) dan keuntungan, yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 19.Daftar kuantitas dan harga atau bill of quantity (BOQ) Daftar rincian pekerjaan yang disusun secara sistematis menurut kelompok/bagian pekerjaan, disertai keterangan mengenai volume dan satuan setiap jenis pekerjaan, mata uang, harga satuan, hasil kali volume dengan harga satuan setiap jenis pekerjaan dan jumlah seluruh hasil pekerjaan sebagai total harga pekerjaan. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 20.Harga satuan dasar (HSD) Harga komponen dari mata pembayaran dalam satuan tertentu, misalnya: bahan (m, m2, m3, kg, ton, zak, dsb.), peralatan (unit, jam, hari, dsb.), dan upah tenaga kerja (jam, hari, bulan, dsb). (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 21.Harga satuan dasar alat Besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen biaya alat yang meliputi biaya pasti dan biaya tidak pasti atau biaya operasi per satuan waktu tertentu, untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 22.Harga satuan dasar bahan Besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen bahan untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 23.Harga satuan dasar tenaga kerja 1‐8



Besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu, untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 24.Harga satuan pekerjaan (HSP) Biaya yang dihitung dalam suatu analisis harga satuan suatu pekerjaan, yang terdiri atas biaya langsung (tenaga kerja, bahan, dan alat), dan biaya tidak langsung (biaya umum atau overhead, dan keuntungan) sebagai mata pembayaran suatu jenis pekerjaan tertentu, termasuk pajak‐ pajak. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 25.Indeks Faktor pengali atau koefisien sebagai dasar penghitungan biaya bahan, biaya alat, dan upah tenaga kerja. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 26.Indeks bahan Indeks kuantum yang menunjukkan kebutuhan bahan bangunan untuk setiap satuan volume pekerjaan. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 27.Indeks tenaga kerja Indeks kuantum yang menunjukkan kebutuhan waktu untuk mengerjakan setiap satuan volume pekerjaan. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 28.Koefisien tenaga kerja atau kuantitas jam kerja Faktor yang menunjukkan kebutuhan waktu untuk menyelesaikan satu satuan volume pekerjaan, berdasarkan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 29.Mata pembayaran Jenis pekerjaan yang secara tegas dinyatakan dalam dokumen lelang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilelang yang dapat dibayar oleh pemilik (owner). 30.Metode kerja Cara kerja untuk menghasilkan suatu jenis pekerjaan/bagian pekerjaan tertentu sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditetapkan dalam dokumen lelang. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 31.Over head Biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perijinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi, dan lain sebagainya. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 32.Pedoman Acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat. 1‐9



(Sumber: Penjelasan PP No. 25 Tahun 2000 pasal 2 ayat (3)) 33.Pengaman sungai Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh banjir. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 34.Krib Bangunan air yang dibuat melintang sungai mulai dari tebing sungai ke arah tengah guna mengarahkan arus dan melindungi tebing dari penggerusan dan juga dapat berfungsi sebagai pengendali alur. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 35.Tanggul Salah satu bangunan pengendali sungai yang fungsi utamanya untuk membatasi penyebaran aliran lahar, mengarahkan aliran lahar juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 36.Pengendali muara sungai Bangunan untuk mengendalikan muara meliputi penutupan, pemindahan dan pendangkalan alur sungai. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 37.Jeti Salah satu bangunan pengendali muara yang dibangun untuk stabilisasi muara sungai dan perbaikan alur sungai. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 38.Pengerukan Proses pengambilan tanah atau material dari lokasi di dasar air, biasanya perairan dangkal seperti danau, sungai, muara ataupun laut dangkal, dan memindahkan atau membuangnya ke lokasi lain. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 39.Satuan pekerjaan Satuan jenis kegiatan konstruksi bangunan yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume, dan unit. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012) 40.Waktu siklus Waktu yang diperlukan suatu alat untuk beroperasi pada pekerjaan yang sama secara berulang, yang akan berpengaruh terhadap kapasitas produksi dan koefisien alat. (Sumber: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum 2012)



1‐10



Bab



2



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



Tata Cara Penilaian Kinerja



2 Tata Cara Penilaian Kinerja 2.1 Kegiatan Penilaian Kinerja Prasarana Sungai Kegiatan penilaian kinerja merupakan suatu rangkaian proses berurutan terkait yang terdiri dari: 1. Pengklasifikasian/pengkategorian prasarana sungai yang ada di dalam wilayah kerja; 2. Identifikasi, yaitu menentukan kriteria, indikator, dan verifer yang relevan berperan mempersepsikan tingkat kinerja prasarana sungai yang berfungsi secara individual; 3. Pengukuran, merupakan inti dari proses sistem penilaian kinerja, dimana evaluator menggunakan potensi penalaran dan intuisinya mempersepsikan kinerja aktual prasarana sungai yang sedang diidentifikasikan membandingkannya dengan nilai‐nilai kinerja standar yang telah ditetapkan sebagai acuan. 4. Manajemen, proses ini merupakan tindak lanjut berupa pilihan tindakan logis yang perlu dilakukan berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses penilaian kerja. Dalam kegiatan penilaian kinerja prasarana sungai, ada tiga komponen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Secara operasional meliputi tahapan kegiatan: -



Persiapan pengukuran kinerja; Pekerjaan pengumpulan data; Pengukuran; Analisis dan evaluasi kinerja; Tindak lanjut hasil penilaian.



2.1.1 Persiapan Pengukuran Kinerja



Dalam tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja, langkah‐langkah awal yang harus ditempuh adalah -



Menyiapkan peta‐peta dan skema bangunan; Menetapkan objek penilaian kinerja, berupa pengklasifikasian prasarana sungai individual; Membentuk tim pelaksana penilaian kinerja.



2.1.2 Pekerjaan Pengumpulan Data



Kegiatan pengumpulan data dimaksudkan mengumpulkan data‐data fisik prasarana sungai, data kondisi sungai (hidrologi maupun geomorfologi sungai), dan data status aset. Data lain yang juga diperlukan seperti: peta, skema sungai dan sistem pengendali banjir, dan dokumen perencanaan maupun pelaksanaan sistem prasarana sungai, laporan, dan lain‐lain. 2.1.3 Pelaksanaan Penilaian Kinerja



Pelaksanaan penilaian kinerja komponen prasarana fisik di lapangan harus terintegrasi dan disubordinasikan melalui kegiatan Operasi dan Pemeliharaan sungai yaitu terdiri dari: -



Inspeksi rutin, dan Penelusuran sungai.



Tim pelaksana penilaian kinerja prasarana sungai dalam kegiatan inspeksi rutin melaksanakan pengukuran kinerja pada saat inspeksi rutin di wilayah kerjanya minimal setiap satu bulan sekali dilaksanakan pada minggu pertama awal bulan. Kerusakan yang dijumpai dalam inspeksi rutin harus dilaporkan ke pengamat untuk selanjutnya dilaksanakan pemeliharaan dan/atau perbaikan rutin. 2‐1



Tim pelaksana penilaian kinerja prasarana sungai dalam kegiatan penelusuran sungai melaksanakan pengukuran kinerja pada saat penelusuran sungai meliputi kegiatan penelusuran rutin, tambahan (sebelum terjadi banjir dan setelah terjadi banjir). Penelusuran dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk Kepala Balai melaksanakan tugas‐tugas sebagai berikut: -



-



Penelusuran rutin untuk mengetahui tingkat kerusakan dalam rangka pembuatan usulan pemeliharaan sesuai AKNOP. Paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun yaitu pada akhir musim hujan; Penelusuran sebelum terjadi banjir untuk mengetahui kerusakan alam rangka kesiapsiagaan mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana banjir; Penelusuran setelah terjadi banjir untuk mengetahui adanya kerusakan yang terjadi dan penyebab kerusakanannya serta untuk melakukan tindakan tanggap darurat dalam rangka pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital serta menyusun program rehabilitasi dan rekonstruksi.



2.1.4 Analisis dan Evaluasi Kinerja



Dalam tahapan ini, kinerja aktual yang didapatkan baik dari hasil inspeksi rutin maupum kegiatan penelusuran sungai perlu dianalisis untuk mengetahui status kinerja masing‐masing prasarana sungai individual yang diperiksa. Analisis terhadap kinerja prasarana sungai individual dilaksanakan dengan membandingkan kinerja aktual dengan standar kategori kinerja acuan yang telah ditetapkan dalam rangka menentukan pilihan tindakan yang perlu dalam pengelolaan sungai. 2.1.5 Tindak Lanjut Hasil Penilaian



Penilaian kinerja merupakan salah satu bagian dari fungsi manajemen dalam penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan sungai. Hasil penilaian kinerja dimanfaatkan untuk menentukan pilihan keputusan terbaik dalam mengatasi masalah pengelolaan sungai di berbagai strata baik tingkat strategi maupun di tingkat implementasi, tingkat pusat maupun daerah. Tindak lanjut hasil penilaian kinerja secara spesifik dapat berupa: a. b. c. d.



Perencanaan strategis pengelolaan asset/prasarana sungai; Pengusulan program pemeliharaan untuk berbagai tingkat kerusakan; Program revitalisasi/refurbishment dan pembangunan baru; Penentuan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan sungai (AKNOP).



2.2 Analisis Kinerja Prasarana Sungai Untuk menunjang kepentingan analisis, kinerja prasarana sungai perlu ditinjau lebih lanjut melalui enam aspek utama menggunakan indikator sebagai berikut, yaitu: a. b. c. d. e. f.



Status kondisi fisik bangunan prasarana sungai; Kemampuan operasional atau fungsionalitas; Porsi biaya operasi dan pemeliharaan; Pengaruh kondisi aliran (fluvial) terhadap stabilitas bangunan; Tingkat pemanfaatan prasarana; Status kelembagaan dan SDM.



Untuk mendapatkan nlai kondisi fisik digunakan verifier seperti tercantum dalam tabel‐tabel berikut ini.



2‐2



Tabel 2.1 Nilai Kondisi Fisik (Tingkat Kerusakan) < 10%



Baik



10 – 20%



Rusak ringan



21 – 40%



Rusak sedang



> 40%



Rusak berat



Kategori



Tabel 2.2 Nilai Kondisi Fungsionalitas > 80% 61 – 80% 40 – 60% < 40%



Verifier untuk indikator Fisik Prasarana Keterangan Bangunan baru/masih baru, cukup dengan pemeliharaan rutin. Sudah beroperasi penuh, memerlukan pemeliharaan normal. Beroperasi tapi memerlukan pemeliharaan intensif (korektif) Tidak beroperasi, bangunan mulai rusak



Nilai Ekivalen terhadap Kondisi Awal Baik Cukup Sedang Jelek



Verifier untuk indikator Fungsionalitas Prasarana



Kategori Berfungsi baik (mantap) Cukup (kurang mantap) Kurang berfungsi (kritis) Tidak berfungsi



Keterangan Optimal, fungsi pelayanan memenuhi syarat‐ syarat pengoperasian. Marginal, kurang memenuhi syarat‐syarat pengoperasian. Sub marginal, tidak memenuhi syarat‐syarat pengoperasian. Gagal, tidak berfungsi.



Nilai Ekivalen terhadap Kondisi Awal Baik Cukup Kurang Jelek



Tingkat kondisi O & P ditetapkan menggunakan verifier dalam Tabel 2.3 di bawah ini. Tabel 2.3 Nilai Kondisi Biaya O&P > 80% 40 – 80% < 40%



Verifier untuk indikator Biaya O & P Prasarana



Kategori



Keterangan



Rendah, terbatas untuk pemeliharaan preventif Normal, digunakan untuk pemeliharaan korektif Tinggi, kondisi pemeliharaan darurat



Kondisi bangunan mantap, berfungsi optimal. Bangunan perlu dikondisikan seperti awal dibangun. Pemeliharaanbersifat mendesak, kualitas pekerjaan benar‐benar darurat.



Nilai Ekivalen terhadap Kondisi Awal Baik Sedang Kurang



2‐3



2.3 Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan tindak lanjut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi bangunan secara menyeluruh, tidak hanya fisik namun juga fungsinya. Kinerja fungsi bangunan memiliki peran pokok dalam menentukan tindak lanjut. Apabila kinerja fungsi bangunan tidak baik padahal fisik bangunan masih baik atau cukup baik, apapun keadaan fisiknya di akhir evaluasi, bangunan tidak memberikan manfaat yang diharapkan. Untuk itu perlu dilakukan kajian ulang terhadap perencanaan dan penempatan bangunan bersangkutan. Mengacu pada tabel verifier di atas, maka didapat indeks kinerja yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Indeks Kinerja diberikan pada Tabel 2.4. Tabel 2.4 Indeks Kinerja > 90%



Kategori Baik



70 – 90%



Cukup



50 – 70%



Kurang



< 50%



Jelek



Bencana alam



Jenis Pemeliharaan Pemeliharaan preventif Pemeliharaan korektif Pemeliharaan darurat



Interval Indeks Kinerja Skala Kegiatan Pemeliharaan rutin; Pemeliharaan berkala bersifat perbaikan. Pemeliharaan berkala bersidat penggantian; Reparasi atau perbaikan ringan. Pemeliharaan khusus / perbaikan berat. Rehabilitasi; Rektifikasi, pembetulan/penyempurnaan dalam skala terbatas. Pemeliharaan darurat pada saat dan setelah banjir, tanah longsor, atau bencana lainnya.



2‐4



Bab



3



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



Operasi dan Pemeliharaan



3 Operasi dan Pemeliharaan Tanggul Sungai Tanggul, merupakan suatu bangunan pengendali banjir yang dibangun di kanan dan kiri palung sungai, dengan maksud untuk memperbesar kapasitas sungai yang berhubungan dengan debit banjir rencana dan tinggi muka air sungai, serta membatasi genangan banjir.



Gambar 3.1



Posisi tanggul.



Ada beberapa pengaruh akibat adanya bangunan tanggul antara alain: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Menambah intensitas pejalanan gelombang banjir ke hilir; Menambah tinggi elevasi muka air banjir; Menambah besaran puncak banjir; Menambah kecepatan banjir dan gaya gerusan; Mengurangi kemiringan garis muka air; dan Mengurangi/membatasi genangan banjir.



Pada umumnya bangunan tanggul berupa timbunan tanah, tetapi pada beberapa lokasi karena keterbatasan lebar bantaran sungai ada yang dibangun dengan pasangan batu atau konstruksi beton. Semua tanggul harus diperiksa minimal setahun sekali pada akhir musim hujan. Jika terdapat tanggul yang mengalami kerusakan, harus dilakukan survei pengukuran untuk memantau perkembangan kerusakan. Survei penampang melintang dari tebing sungai pada tanggul‐tanggul tersebut akan dilakukan pada akhir musim hujan, dengan interval jarak tiap‐tiap 100 m sampai 200, tergantung pada kondisi dari tanggul. Hasil pengamatan dicatat dalam formulir inventarisasi, yaitu Lampiran 1 (Kondisi tanggul), Lampiran 2 (Penaksiran pemeliharaan tanggul tanah) dan lampiran 3 (Penaksiran pemeliharaan tanggul armor/pasangan batu/masonry). 3.1.1 Kerusakan Umum Tanggul Sungai



Material penyusun tanggul sungai terdiri dari 2 (dua) bagian utama, yaitu badan yang terdiri dari timbunan tanah dan pelindung muka yang terdiri dari blok‐blok beton (concrete block). Tanggul sungai pada umumnya mengalami kerusakan berupa puncak turun, beton retak, gerusan pada tumit timbunan dan lubang‐lubang pada badan tanggul akibat binatang yang suka membuat rumah di dalam tanah. Kerusakan kecil berupa lubang‐lubang tersebut harus segera ditangani karena lambat‐laun dapat membahayakan kestabilan tanggul. Hal man 3‐1



3.1.2 Metode Umum Pemeliharaan



Pemeliharaan tanggul sungai secara umum dilakukan terhadap a.



Armor. Armor baik yang terbuat dari batu alam maupun blok beton perlu dijaga agar tetap pada posisinya. Kuncian (interlock) antar armor perlu dijaga agar unit‐unit armor saling mengikat dengan baik. Untuk itu tindakan yang dilakukan mencakup perapihan/penataan armor yang tergeser, penggantian unit armor yang rusak/pecah, pengisian kembali batu‐ batu pelindung di puncak struktur, perbaikan susunan dan penambahan batu pelindung tumit.



b.



Badan tanggul. Struktur timbunan yang terbentuk dari tanah pada prinsipnya membutuhkan perhatian agar tidak terjadi kehilangan kekuatan timbunan akibat kehilangan butiran tanah, untuk itu tindakan yang dilakukan adalah perapihan lapis lindung (armor pada sisi luar dan vegetasi rerumputan pada sisi dalam) dan pengembalian bagian yang hilang dan terlepas. Di samping itu pemeliharaan dilakukan juga dengan penambahan material timbunan dan pemadatan pada bagian timbunan yang turun, pembersihan struktur dari pohon‐pohon (tanaman keras) yang tumbuh di badan timbunan, penambalan lubang‐lubang pada badan timbunan, lapisi permukaan dengan bahan yang tidak dapat dirusak oleh binatang‐binatang. Tabel 3.1



Metode Umum Pemeliharaan Tanggul Sungai



I. Badan Tanggul Kondisi



Tindakan



1. Puncak turun



Tambahkan material pada bagian puncak dan padatkan.



2. Badan tanggul berlubang



Bila lubang kecil, tutup lubang dengan tanah dan padatkan. Bila lubang besar, bongkar bagian yang berlubang dan padatkan kembali timbunan lapis per lapis. Lapisi permukaan dengan bahan anti binatang perusak (ketam).



3. Permukaan tanggul bocor



Selidiki sumber bocoran. Tambal dengan lapisan aspal pada bagian muka secara merata.



4. Retak Memanjang/Melintang, Tebing Runtuh.



Buat cofferdam sekitar bagian yang retak. Bongkar bagian retak/runtuh dan padatkan kembali lapis per lapis dengan baik.



5. Pohon & sampah.



Bersihkan sampah yang tersangkut pada badan tanggul, cabut pohon yang tumbuh dan padatkan kembali badan tanggul.



6. Rumput pelindung rusak, mati



Tanam kembali rumput yang rusak/mati, ganti dengan jenis rumput yang tahan terhadap perubahan cuaca. Hindari ternak pemakan rumput.



II. Armor Kondisi Lapis lindung rusak/hilang.



Tindakan Kembalikan, tambahkan dan ganti material lapis lindung (batu/ blok beton) pada posisinya.



Sumber: SE Menteri PU No 01/SE/M/2011. Pedoman OP Bangunan Pengaman Pantai.



Berdasarkan Tabel 2.3, untuk badan tanggul yang terbuat dari timbunan tanah ada 6 kerusakan dan penanganannya, apabila ke 6 kerusakan tersebut dikelompokan tindakan pemeliharaannya, hanya 2 tindakan yang dilakukan, yaitu pembongkaran dan pemadatan tanah. Untuk armor hanya ada 1 jenis Halaman 3‐2



kerusakan dan tindakan pemeliharaanya, yaitu pengembalian, penggantian atau penambahan armor batu atau blok beton. Penggantian armor dapat dilakukan dengan cara manual dan mekanikal, tergantung dari volume kerusakan, ukuran material, dan bobot material. Perbedaan cara penanganan ini berakibat pada perbedaan biaya perbaikan. Sedangkan untuk perbaikan parapet (tembok beton atau pasangan batu) hanya dikerjakan secara manual. 3.1.3 Pemantauan Kegiatan Pemeliharaan



Pemantauan dilakukan terhadap objek melalui indikator‐indikator sebagai berikut: a. Pekerjaan swakelola, indikatornya adalah jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, dan kualitas pekerjaan. b. Pekerjaan kontraktual, indikatornya adalah jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan, dan kualitas pekerjaan. 3.1.4 Cara Pengadaan Pekerjaan



Pelaksanaan pemeliharaan dapat dilakukan dengan cara swakelola atau dengan kontraktual (menggunakan penyedia jasa) sesuai peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 3.1.5 Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan



Evaluasi ini dilakukan untuk setiap kegiatan pemeliharaan yang telah berlangsung. Evaluasi dilakukan terhadap pekerjaan swakelola dan pekerjaan kontraktual dalam dua periode, yaitu: a. Evaluasi langsung dilakukan terhadap hal‐hal antara lain jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan. Evaluasi langsung dilakukan pada saat pekerjaan sedang berjalan. b. Evaluasi tahunan dilakukan terhadap hal‐hal antara lain jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan. Evaluasi tahunan dilakukan pada akhir tahun. 3.1.6 Koordinasi



Kegiatan pemeliharaan didahului dengan koordinasi antara satuan kerja, Kepala Desa setempat dan pihak terkait untuk menyesuaikan jadwal pelaksanaan yang telah disusun sebelumnya. 3.1.7 Pelaporan Kegiatan



Laporan kegiatan pemeliharaan dilakukan sebagai berikut: a. b.



Untuk pekerjaan swakelola dan kontrak, dilakukan sesuai dengan ketentuan swakelola dan kontrak Laporan tahunan



Halaman 3‐3



Bab



4



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



AKNOP



4 Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan Tanggul Sungai 4.1 Harga Satuan Dasar Data harga satuan dasar yang digunakan dalam perhitungan analisis harga satuan adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Harga pasar setempat pada waktu bersangkutan Daftar harga/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrik atau agen tunggal Daftar harga standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik pusat atau daerah Data lain yang dapat digunakan



4.1.1 Bahan



Dalam modul ini, untuk mempermudah perhitungan bahan, koefisien bahan untuk batu atau blok beton ditentukan untuk volume 1 m3. Apabila di lapangan dibutuhkan batu atau blok beton dalam jumlah yang banyak, maka pada nilai total pekerjaan untuk 1 m3 dikalikan dengan jumlah volume batu atau blok beton yang dibutuhkan. 4.1.2 Alat



Analisis alat kerja dilakukan untuk mendapatkan produktivitas suatu jenis alat yaitu waktu yang dibutuhkan oleh alat tersebut untuk menyelesaikan satu pekerjaan. Kebutuhan alat kerja disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan. 4.1.3 Tenaga Kerja



Untuk pekerjaan bangunan gedung yang dilaksanakan secara manual, indeks atau koefisien bahan dan tenaga kerja sudah tersedia dalam tabel yang dipergunakan untuk satu satuan volume pekerjaan atau satu satuan pengukuran tertentu. Lihat SNI Analisa Biaya Konstruksi, BSN, 2008. Jumlah tenaga kerja yang digunakan sebagai faktor utama dalam proses produksi (misal pembesian, penggalian dan lain‐lain) dihitung dengan cara taksiran. Apabila dalam standar‐standar yang ada sudah ditentukan jumlah dan koefisiennya, maka nilai tersebut bisa digunakan untuk acuan. Jumlah tenaga kerja yang digunakan sebagai pendukung peralatan dihitung atas dasar produktifitas peralatan yang paling menentukan dibagi dengan jumlah dan klasifikasi tenaga kerja yang digunakan sesuai dengan uraian metode kerja. Sebagai panduan dan cara terbaik untuk menaksir jumlah/produktifitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal‐hal sebagai berikut:  



Produktifitas sebelumnya untuk pekerjaan yang memiliki sifat serupa Berdasarkan hasil uji coba di daerah masing‐masing.



4.2 Analisis Harga Satuan Harga dasar alat, tenaga kerja, dan bahan akan menentukan harga satuan pekerjaan. Selain itu, terdapat koefisien alat, koefisien bahan, dan koefisien tenaga kerja yang didapat melalui proses perhitungan dan masukan‐masukan. Dalam hal ini, masukan yang dimaksud antara lain berupa asumsi, urutan pekerjaan, serta penggunaan upah tenaga kerja, bahan , dan alat. 4.3 Biaya Total Perhitungan biaya pemeliharaan dilakukan dengan menjumlahkan biaya masing‐masing satuan pekerjaan sesuai usulan pemeliharaan yang diajukan. Besarnya volume pekerjaan termasuk material



Halaman 4‐1



bangunan, kebutuhan alat, dan tenaga kerja ditaksir pada saat evaluasi dan rekapitulasi dan diisikan dalam taksiran pemeliharaan. Setelah biaya masing‐masing jenis pekerjaan dihitung, akan diketahui biaya pemeliharaan untuk tiap bangunan. Selanjutnya, untuk seluruh bangunan yang dikelola, biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan semua prasarana sungai yang ada di suatu BBWS/BWS dijumlahkan sehingga menjadi AKNOP. Blangko RAB tanggul sungai disajikan pada Lampiran 4.



Halaman 4‐2



Lampiran



1



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



Blangko Inventarisasi



Pd T-11-2004-A Survei inventarisasi bangunan persungaian Nama Sungai :…………………. Lembar :…………………. Formulir 3A - Klasifikasi inggul Contoh 1



No. identitas



2



Tgl. pemeriksaan/survei



Tgl/bulan/tahun



3



Nama petugas



Tulis namanya



4



Nomor identitas ruas sungai (sesuai dengan Formulir 2A) Tanggul kiri atau kanan (dilihat dari arah aliran sungai) Nama desa/kabupaten/provinsi



Lihat Formulir 2A, 2B, 2C, dan 2D



5



6



Masukan data



Tulis nama desa setempat, kabupaten dan provinsi Ada pada cabang Dinas Pengairan terdekat Dinas PU Pengairan



7



Kode IKMN



8



Pengelola



9



10



Nomor titik patok PTU & PTP A (awal) dan B (akhir) Kegunaan bangunan



11



Tanggal pembangunan



12



Biaya



13



Riwayat pemeliharaan



Tanggal, jenis pemeliharaan, lokasi, biaya



14



Pemeliharaan terakhir



(Rutin, periodik, perbaikan kecil, korektif, darurat)



15



Lokasi GPS A



16



Lokasi GPS A



17



Jarak langsung PTU - PTP A



Garis lintang/bujur hasil pembacan GPS Garis lintang/bujur hasil pembacan GPS Ambil dari gambar pengukuran



18



Jarak langsung PTU - PTP B



Ambil dari gambar pengukuran



19



Panjang ruas tanggul



Dari gambar /diukur langsung



Tulis PTU …….., PTP A …. & B …..



PTU = ……….. PTP A = PTP B =



Irigasi, penanggulangan banjir



24 dari 61



GL = ………..0………..’ ………….” GB = ………..0………..’ ………….” GL = ………..0………..’ ………….” GB = ………..0………..’ ………….”



Pd T-11-2004-A



20 21 22



Tipe bangunan tanggul



Urukan tanah, pasangan batu, dll. Jalan pada mercu tanggul Tidak ada, jalan makadam, aspa, dlll Uraian ringkas penting & gambar sketsa Buat catatan seperlunya



25 dari 61



Lampiran



2



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



Penaksiran Tanggul Tanah



Pd T-11-2004-A



Survei inventarisasi bangunan persungaian Nama Sungai :…………………. Lembar :…………………. Formulir 3b - Kondisi tanggul Contoh 1



No. identitas



2



Tgl. pemeriksaan/survei



Tgl/bulan/tahun



3



Nama petugas



Tulis namanya



Masukan data



URAIAN – TANGGUL TANAH 4



Ketinggian rata-lata Lereng dalam



................. m



5



Ketinggian rata-rata lereng luar



................. m



6



Nomor foto



7



Tanaman 1 pada tanggul (tanaman yang dominan)



(No.film + foto)



........ ............ .......



(Rumput biasa, rumput gajah, campuran, lainnya) 8 Kepadatan tanaman 1 (Kosong, jarang, sedang, rapat) 9 Tanaman 2 pada tanggul (Pisang, bambu, lamtoro, campuran) 10 Kepadatan tanaman 2 (Kosong, jarang, sedang, rapat) I I Keadaan penampang melintang (Uniform, tak teratur) tanggul (TL pada umumnya) 12 Lereng dalam dari tanggul (Uniform, longsor, retakretak) 13 Lereng luar dari tanggul (Uniform, longsor, retakretak) KEADAAN-PASANGAN BATU, BANGUNAN BETON, PASANGAN BATU-TANGGUL TANAH 14 Kondisi pasangan batu (untuk, tanggul tipe pasangan batu/parapet)



(Perlu sketsa) (Tidak dapat dipakai, bagus, retak, miring, turun, hancur, lain-lain)



15 Kondisi bangunan beton (untuk tanggul tipe pasangan batu/parapet) 16 Kondisi timbunan tanah (perlu sketsa) - (untuk tanggul pasangan/urukan)



(Perlu sketsa) (Tidak dapat dipakai, bagus, retak, miring, turun, hancur, lain-lain) (Tidak dapat dipakai, bagus, bergelombang, retak, longsor, lain-lain)



Pd T-11-2004-A KEADAAN PUNCAK TANGGUL, JALAN, TANGGUL AKIBAT ]ALAN MELINTANG 17 Keadaan puncak tanggul



(Uniform, bergelombang, hancur, retak, lain-lain) (Uniform, hancur, retak, fain-lain)



18 Keadaan jalan pada tanggul (Sebagai 11. Inspeksi) 19 Keadaan tanggul akibat (Bagus, jarang dilewati, jalan melintang sering dilewati) (oleh kendaraan, binatang, orang) 20 Uraian ringkas Form 3B & sketsa Lihat 14, 15, 16



Lampiran



3



AKNOP Sungai ‐ Tanggul



Penaksiran Tanggul Armor



Pd T-11-2004-A Survei Inventarisasi bangunan persungaian Nama Sungai :…………………. Lembar :…………………. Formulir 3C - Tafsiran perbaikan tanggul tanah Contoh 1



No. identitas



2



Tgl. pemeriksaan/survei



Tgl/bulan/tahun



3



Nama petugas



Tulis namanya



Masukan data



PEMELIHARAAN RUTIN-BERKALA 4 Pemeliharaan rutin 1



- Tidak perlu - Potong rumput 5 Luas pemeliharan rutin I (m2) Panjang x Iebar =



........... m x ………… m = …………….m2



6 Pemeliharaan berkala I (hanya untuk bangunan) 7 Banyaknya Unit (hanya untuk bangunan) PERBAIKAN KECIL  Membangun kembali tanah asli  Membangun kembali tanah baru Luas perbaikan tanggul (m2) (Tulis luas penampang ........... m x ………… m = …………….m2 lintang tanggul yang ada) Panjang perbaikan tanggul (Tulis panjang tanggul ........................... m (m) yang diperbaiki) Perbaikan lereng dalam Tidak perlu, perbaikan lereng, isi retakan, lain(tanggul) lain) Luas perbaikan lereng dalam (Tulis: panjang lereng x ........... m x ………… m = …………….m2 (m2) item 10)



8 Perbaikan tanggul



9



10 II



12 13 14



Tebal maks. perbaikan lereng dalam (m) Perbaikan lereng luar (tanggul)



. ......................... m (Tak perlu, perbaikan lereng, isi retakan, lain - lain)



15



Luas perbaikan lereng luar (m2)



........... m x ………… m = …………….m2



16



Tebal maks. perbaikan lereng luar (m) Perbaikan puncak tanggul



........... m



17



18



Luas perbaikan puncak tanggul (m2)



- Tak perlu - Peninggian - Isi retakan ........... m x ………… m = …………….m2



Pd T-11-2004-A 19



Tebal perbaikan puncak tanggul (m) (topping up)



20



Perbaikan jalan (tanggul)



21



Luas perbaikan jalan tanggul



22



- Sirtu - Kerikil - batu pecah/Mac Adam Tebal perbaikan jalan i (m) Tebal material tsb item 22) - aspal Material 2 dari perbaikan - paving jalan - beton Tebal perbaikan jalan 2 (m) Tebal material tsb item 24) Perbaikan tanggul pada - Tak perlu jalan melintang (untuk - Perbaikan oprit tanggul yang dipotong oleh (tanah) yang ada jalan) - Konstruksi oprit (pasangan batu) - Konstruksi oprit beton Luas jalan melintang (Tulis: lebar jalan x tanggul (m2) panjangnya)



23 24



25 26



27 28



........... m - Tak perlu - Rekonstruksi - Lapis permukaan Lebar jalan x panjang



........... m x ………… m = …………….m2



Material I dari perbaikan jalan



............ m



............ m



........... m x ………… m = …………….m2



Bahan dari perbaikan jalan melintang I Tebal perbaikan jalan melintang I



- tanah



30



Bahan perbaikan jalan melintang 2



-



31



............... m Tebal perbaikan jalan melintang 2 (m) .......…... m Bahan dari perbaikan jalan Aspal melintang 3 ............... m Tebal perbaikan jalan melintang 4 (m) PERBAIKAN KOREKTIF BESAR, PERBAIKAN/PEMELIHARAAN DARURAT (TANGGUL TANAH) Perlu sketsa Perbaikan khusus tanggul 50%