01 - Rangkuman Administrasi Pertanahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Administrasi Pertanahan Rangkuman BMP-UT 2011



Dirangkum oleh : DHIAN SURYA UTAMA



MODUL 1 PENGERTIAN ADMINISTRASI



Kegiatan belajar 1 Arti administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistemmatis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain, administrasi ini lebih tepat disebut tata usaha. Kegiatan ketatausahaan dapat dirangkum dalam 3 kelompok : 1. Korespondensi / surat penyurat. 2. Ekspedisi. 3. Pengarsipan. Cirri pokok administrasi : 1. 2. 3. 4. 5.



Sekelompok manusia, Kerjasama, Pembagian tugas, Kegiatan yang runtut dalam suatu proses, Tujuan,



Kegiatan belajar 2 Administrasi pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur hubungan hokum antara tanah dengan orang. Ditetapkan oleh undang-undang dasar 1945 dan dijabarkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 yang dikenal dengan undang-undang pokok agrarian ( UUPA ). Agrarian berasal dari bahasa latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi ( yang disebut tanah ), tubuh bumi dibawahny serta yang berada dibawah air ( pasal 1 ayat 4 jo pasal 4 ayat 1 UUPA ). Hukum agraria ; 1. 2. 3. 4. 5.



Hukum Hukum Hukum Hukum Hukum



tanah, mengatur atas hak-hak tanah. air, mengatur atas hak-hak atas air. pertambangan, mengatus atas hak-hak pertambangan. perikanan. penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.



Administrasi pertanahan menurut rusmadi murad adalah suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Landasan hukum dalam UUD 45 mengenai administrasi pertanahan terdapat dalam bab XIV tentang kesejahteraan social, pasal 33 ayat ( 3 ). Dhian- Adm. Pertanahan -1-



Masalah paling mendasar yang dihadapi dibidang pertanahan adalah persediaan tanah yang terbatas sedangkan kebutuhan manusia akan tanah selalu meningkat. Factor-faktor yang menyebabkan : 1. Pertumbuhan penduduk. 2. Meningkatkan kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup. 3. Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya. 4. Terbatasnya persediaan tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimanfaatkan. 5. Meningkatnya pembangunan. Keputusan presiden nomor 7 tahun 1979 tentang catur tertib pertanahan ; 1. 2. 3. 4.



Tertib Tertib Tertib Tertib



administrasi pertanahan. penggunaan tanah. hukum pertanahan. pemeliharaan tanah lingkungan hidup.



Penatagunaan tanah adalah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas manfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi.



Dhian- Adm. Pertanahan -2-



MODUL 2 Manajemen Pertanahan



Kegiatan Belajar 1 Konsep Manajemen Pertanahan A. PENGERTIAN MANAJEMEN Manajemen adalah suatu proses, yaitu proses yang terdiri dari fungsi-fungsi dasar planning, organizing, actuating, controlling yang dilakukan secara berantai dalam arti hasil kegiatan pengawasan dapat digunakan untuk dasar pengawasan, demikian pula sebaliknya. 1. Perencanaan Proses ini mencangkup proses untuk merumuskan sasaran atau mendefinisikan tujuan, menetapkan suatu strategi pencapaian sasaran, dan menyusun rencana guna mengintegrasikan dan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan. 2. Pengorganisasian Fungsi ini mencangkup proses untuk menentukan tugas yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakan, bagaimana tugas-tugas itu dikelompokan, siapa melapor kepada siapa, dan pada tingkat mana keputusan harus diambil. 3. Penggerakan/Pelaksanaan Fungsi ini meliputi kegiatan memotovasi bawahan, mengarahkan, menyeleksi saluran komunikasiyang paling efektif, dan menyelesaikan konfli/pertentangan diantara anggota-anggota. 4. Pengawasan/Pengendalian Fungsi ini mencangkup pemantauan kegiatan-kegiatan untuk memastikan bahwa semua orang mencapai apa yang telah direncanakan dan mengoreksi penyimpannganpenyimpangan yang signifikan. B. PENERTIAN PERTANAHAN Pertanahan merupakan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah didalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan menusia, sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan dijabarkan dalam UUD No.5 Th 1960 tentang UUPA. C. PENGERTIAN MANAJEMEN PERTANAHAN Manajemen Pertanahan ialah upaya pemerintah di bidang pertanahan dalam menentukan dan mencapai sasaran dengan memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi-fungsi ; 1. Planning (perencanaan) 2. Executing atau pelaksanaan rencana dalam mencapai tujuan melalui pengambilan keputusan. 3. Organizing atau membentuk organisasi dan menata kelompok manusia serta hubungan satu sama lain. 4. Persuading yaitu mendorong kelompok manusia untuk bekerja sama, berkomunikasi, memberi perintah, dll. 5. Leading yaitu kemampuan untuk memimpin. 6. Evaluating yaitu memberi penilaian melalui fungsi pengawasan. Kegiatan-kegiatan manajemen pertanahan ; 1. Merencanakan penyediaan dan penggunaan tanah 2. Pertimbangan aspek dan tata guna tanah 3. Pengadaan dan penataan pebguasaan tanah 4. Pengorganisasian 5. Koordinasi penanganan masalah pertanahan 6. Peningkatan pelayanan pertanahan 7. Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah.



Dhian- Adm. Pertanahan -3-



Kegiatan Belajar 2 Kebijakan Manajemen Pertanahan Kebijakan manajemen pertanahan ditunjukan untuk mencapai 3 hal pokok yang saling melengkapi ; a. Efisiensi dan pertumbuhan ekonomi b. Keadilan social c. Pelestarian lingkungan dan pola penggunaan tanah yang berkelanjutan. Tujuan dikeluarkannya kepres dalam pelaksanaan manajemen pertanahan sbb ; 1. Maningkatkan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah 2. Malaksanakan kelancaran pelayanan dibidang pertanahan secara tepat 3. Maningkatkan daya guna dan hasil guna tanah agar lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia 4. Maningkatkan kualitas lingkungan hidup 5. Mencegah pemborosan, sadar, bertanggung jawab dan cinta lingkungan. Catur Tertib Pertanahan Sebagai landasan operasional pelaksanaan manajemen pertanahan meliputi ; a. Tertib hukum pertanahan b. Tertib administrasi pertanahan c. Tertib penggunaan tanah d. Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Fungsi dan tugas pertanahan meliputi ; A. PENATAGUNAAN TANAH Penatagunaan tanah adalah serangakain kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas manfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi. Perencanaan tata agrarian harus didasarkan pada tiga asas.yaitu ; 1. Asas penggunaan ganda, mengatasi keterbatasan areal diwilayah berpenduduk sangat padat. 2. Asas produksi maksimal, untuk memperoleh hasil setinggi-tingginya. 3. Asas penggunaan optimal, member keuntungan ekonomis sebesar-besarnya tanpa merusak sumber alam itu sendiri. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya, penatagunaan tanah harus berpegang pada asas keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, serasi,selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. B. PENATAAN PENGUASAAN TANAH Fungsi penataan penguasaan tanah dilakukan melalui kebijakan landreform yang meliputi fungsi pengawasaan pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan suatu proses. Program landreform sebagai strategi untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah pertanian. C. PENGURUSAN HAK TANAH Fungsi pengurusan tanah sebagai pelaksanaan pasal 2 UUPA adalah wewenang untuk mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi atau tanah. Kemudian dalam pasal 4 UUPA ditentukan bermacam-macam hak atas tanah yang berasal dari hak menguasai oleh Negara yang selanjutnya dijabarkan dalam pasal 16 UUPA yang meliputi hak milik, guna usaha, guna bangunan, pakai, sewa, membuka tanah, memungut hasil hutan, hak lain yang akan ditetapka lebih lanjut. D. PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN TANAH Tugas utama pemerintah di bidang manajemen pertanahan sebagaimana diperintahkan pasal 19 UUPA adalah bahwa untuk kepastian hukum pemerintah nmngadakan pendaftaran tanah. Pelaksanaannya dijabarkan dalam PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Asas-asas pelaksanaan pendaftaran tanah menurut PP No.24 Th 1997 ;



Dhian- Adm. Pertanahan -4-



1. Asas sederhana ; dimagsudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentinga, terutama oleh pemegang hak atas tanah. 2. Asas aman ; dimagsudkan untuk menunjukan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftra tanah itu sendiri. 3. Asas terjangkau ; keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan. 4. Asas mutakhir ; dimagsudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. 5. Asas terbuka ; data yang ada pada kantor pertanahan harus dapat diperoleh secara terbuka oleh masyarakat.



Dhian- Adm. Pertanahan -5-



MODUL 3 Pendaftaran Tanah di Indonesia



Kegiatan Belajar 1 Pendaftaran Tanah di Indonesia : Pengertian, Sistem, Asas, dan Tujuannya A. PENDAFTARAN TANAH PADA UMUMNYA Demikian pentingnya pendaftaran tanah,sehingga dalam sejarah administrasi pertanahan sejak zaman Hindia Belanda dikenal adanya lembaga pendaftaran tanah yang dilakukan oleh kadaster. Kadaster yaitu jawatan pendaftaran tanah. Lembaga pendaftaran tanah baru pertama kali dikenal dalam sejarah administrasi pertanahan Indonesia sejak diterbitkan PP No.10 Th 1961 tentang pendaftaran tanah. B. BADAN PENYELENGGARA PENDAFTARAN TANAH Menurut pasal 1 PP Pasal 10 th 1961 tugas penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh Jawatan Pendaftaran Tanah.Pendaftaran tanah serta peralihannya yang semula diatur oleh “overschrijivingsordonnantie” bmenjadi tugas dari Jawatan Pendaftaran Tanah juga. Penyelenggara pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia siatur oleh pemerintah, yang dilaksanakan Jawatan Pendaftaran Tanah. C. PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH Menurut kamus besar bahasa Indonesia istilah pendaftaran berarti ;pencatatan nama, alamat dan sebagainya dalam sebuah daftar. Sedangkan tanah berarti permukaan bumi atau lapisan bumi yang atas sekali. Jadi, pendaftaran tanah adalah pencatatan nama,, alamat dalam sebuah daftar yang objeknya permukaan bumi bagian atas (tanah). D. TUJUAN PENDAFTARAN TANAH Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum. Sedangkan dalam penjelasan umum PP no.10 th 1961 dijelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah. E. SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH System Publikasi dalam pendaftaran tanah meliputi Sbb ; 1. System Positif System positif menjamin dengan sempurna nama yang terdaftar dalam buku tanah, ia dapat dibantah, kendati bukan pemilik yang berhak. 2. System Negatif Cirri pokok dari system publikasi negative adalah pendaftaran tanah dan pendaftaran hak atas tanah tidaklah menjamin bahwa nama-nama yang terdaftar dalam buku tanah tidak dapat dibantah jika nama yang terdaftar bukan nama pemilik sebenarnya. 3. System Torrens Menurut system torrens sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah yang paling lengkap dan tidak dapat diganggu gugat. F. SISTEM PENDAFTARAN TANAH Di samping system publikasi pendaftaran tanah, dalam kepustakaan dikenal pula system pendaftaran tanah, dalam arti cara pendaftarannya, yang dibedakan dalam pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap haknya dan pendaftaran terhadap akta. G. ASAS-ASAS PENDAFTARAN TANAH 1. Asas sederhana ; agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yg berkepentingan. 2. Asas aman ; pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. 3. Asas terjangkau ; keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan. 4. Asas mutakhir ; kelengkapan yang memadai dalam kelengkapannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. 5. Asas terbuka ; data yang ada pada kantor pertanahan harus dapat diperoleh secara terbuka oleh masyarakat. Dhian- Adm. Pertanahan -6-



H. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UUPA 1. Pendaftaran tanah sebelum kemerdekaan a. Tanah-tanah dengan hak barat atau eropa, missal ; tanah eigendom, postal, dll. b. Tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, missal ; tanah ulayat, milik, usaha, dll. c. Tanah-tanah dengan hak barat dan hak Indonesia , missal ; tanah hak tionghoa. 2. Pendaftaran tanah setelah kemerdekaan Setelah kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945, berlaku ketentuan pasal II aturan peralihan UUD 1945 yg berbunyi ; “ segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini “.



Kegiatan Belajar 2 Pendaftaran Tanah Menurut Sistem UUPA A. PEBDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1961 Dalam pasal II PP No.10 Th 1961 pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dalakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan berdasarkan PP No.10 Th 1961. 1. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah dan bagian wilayah suatu desa/kelurahan. 2. Pendaftaran tanah secara sporadic adalah pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dala wilayah atau bagian wilayah bsuatu desa/kelurahan secara individual/masal. B. PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PP NOMOR 24 TAHUN 1997 Pada dasarnya PP No.24 Th 1997 merupakan pengaturan terhadap beberapa ketentuan pendaftaran tanah uyang sudah diatur oleh keputusan presiden maupun peraturan menteri agrarian/kepala BPN dan dilaksanakan dalam praktik, disamping terdapat beberapa ketentuan baru. Beberapa hal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah berdasarkan PP No.24 Th 1997 ; 1. Asas dan tujuan pendaftaran tanah 2. Penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah 3. Objek pendaftaran tanah 4. Satuan wilayah tata usaha pendaftaran 5. Pelaksanaan pendaftaran tanah 6. Panitia ajudikasi 7. Biaya pendaftaran tanah 8. Pemeliharaan data pendaftaran tanah.



Dhian- Adm. Pertanahan -7-



MODUL 4 Hak-hak Atas Tanah Kegiatan belajar 1 Hak-hak Atas Tanah ( Hak-hak Atas Tanah dalam Dimensi UUPA ) A. HAK-HAK ATAS TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UUPA Sebelum berlakunya UUPA terdapat dua kelompok hak-hak atas tanah. Pertama hak atas tanah yg tunduk pada hukum barat dan yg kedua berdasarkan pada hukum adat. Hak-hak atas tanah berdasarkan pada hukum barat yang pernah berlaku ; 1. Hak Eigendom, yaitu hak untuk dengan bebas menggunakan suatu benda sepenuhnya dan menguasai seluas-luasnya asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang. 2. Hak Opstal, yaitu hak untuk mempunyai rumah, bangunan, taman-tamanan diatas tanah orang lain. 3. Hak Erfpacht, yaitu hak benda yang paling luas yang dapat dibebankan atas benda orang lain. 4. Hak Sewa. 5. Hak Pakai, hak ini diberikan kepada gereja atau badan social untuk jangka waktu tertentu. 6. Hak Pinjam, keperluan rumah sakit yang mendapat subsidi. Hak Ulayat adalah nama yang diberikan ada lembaga hukum dan hubungan kongkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya yang disebut tanah ulayat. Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaan kerajaan-kerajaan dan kekuasaan pemerintah colonial belanda. Pengaruh yang menguntungkan pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakan hak ulayat suatu persekutuan terhadap tanah wilayahnya. Sedangkan pengaruh yang merugikan dijumpai dalam tiga wujud yaitu perkosaan, perlunakan, pembatasan. Yang menjadi hak ulayat yaitu tanah, air, tumbuhtumbuhan yang hidup secara liar, binatang yang liar. B. ARTI DAN TEMPAT HAK ATAS TANAH TANAH DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN Wewenang yang dipunyai oleh pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya dibagi menjadi 2, yaitu ; 1. Wewenang Umum Wewenang yang bersifat umum yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya, termasuk juga tubuh bumi dan air dan ruang yang ada diatasnya sekedar diperlakukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang tinggi (pasal 4 ayat 2 UUPA). 2. Wewenang Khusus Yaitu pemegang hak atas tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam hak atas tanahnya, misalnya ; Hak Milik adalah dapat untuk kepentingan pertanian dan atau mendirikan bangunan. Hak Guna Bangunan adalah menggunakan tanah hanya untuk mandirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang buka miliknya. Hak Guna Usaha adalah menggunakan tanah hanya untuk kepentingan perusahaan dibidang pertanian, perikanan, peternakan, atau perkebunan. Catur tertib pertanahan itu meliputi hal-hal sbb ; 1. Tertib hukum pertanahan 2. Tertib administrasi pertanahan Dhian- Adm. Pertanahan -8-



3. Tertib penggunaan tanah 4. Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. C. HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DAN HAK-HAK TANAH MENURUT UUPA 1. Hak Bangsa Indonesia Han bangsa Indonesia adalah sebutan yang diberikan oleh para ilmuan hukum tanah pada lembaga hukum dan hubungan hukum kongkret dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. 2. Hak Menguasai Dari Negara Hak menguasai dari Negara adalah sebutan yang diberikan oleh UUPA pada lembaga hukum dan hubungan hukum kongkret antara Negara dan tanah Indonesia. 3. Hak Ulayat Hak ulayat adalah nama yang diberikan pada lembaga hukum dan hubungan hukum kongkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya. 4. Hak-hak Individual Hak-hak individual meliputi hak-hak atas tanah, wakaf, hak jaminan atas tanah.



Kegiatan Belajar 2 Hak-hak Atas Tanah (Macam-macam Hak Atas Tanah dalam Praktik dan Cara Permohonannya ) A. MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA 1. Hak Milik Adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. 2. Hak Guna Usaha Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 3. Hak Guna Bangunan Adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam jangka waktu paling lama 30 th. 4. Hak Pakai Adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. 5. Hak Sewa untuk Bangunan Adalah hak sewa atas tanah orang lain yang digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. 6. Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan Adalah hak-hak dalam hukum adat yang menyangkut tanah. 7. Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan Adalah mengenai air yang tidak berada diatas tanah miliknya sendiri. 8. Hak Guna Ruang Angkasa Hak guna ruang angkasa menberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan tanah, air, serta kekayaan alam yang terkabndung didalamnya. 9. Hak-hak Tanah Untuk Keperluan Tempat Suci Dan Sosial Dhian- Adm. Pertanahan -9-



Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan social sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan social diakui dan dilindungi. B. PROSEDUR ADMINISTRASI PERMOHONAN HAK ATAS TANAH 1. Surat Permohonan 2. Permohonan dilampiri dengan ; a. Mengenai diri pemohon b. Mengenai tanahnya c. Turunan dari surat-surat bukti perolehan hak secara beruntun.



Dhian- Adm. Pertanahan -10-



MODUL 5 Landreform Kegiatan Belajar 1 Pengertian, Tujuan, dan Ketentuan-ketentuan Landreform di Indonesia Landreform adalah retribusi tanah sebagai upaya memperbaiki struktur penguasaan dan pemilikan tanah ditengah masyarakat, sehingga kemajuan ekonomi dapat diraih dan lebih menjamin keadilan. A. TUJUAN LANDREFORM Tujuan landreform yang diselenggarakan di Indonesia adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. B. PROGRAM LANDREFORM 1. Larangan untuk menguasai tanah pertanian yang melampaui batas 2. Larangan memiliki tanah secara absentee 3. Redistribusi tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena absentee, tanah bekas swapraja dan tanah Negara lainnya 4. Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan 5. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian 6. Penetapan batas minimum pemilikan tanah pertanian C. APARATUR PENYELENGGARA LANDREFORM 1. Panitia Landreform Penyelenggaraan landreform dianggap bukan hanya tugas Departemen Agraria saja, melainkan menyangkut pula bidang berbagai instansi lain. Pelaksanaannya pun memerlukan ikut sertanya masyarakat,khususnya dari kalangan tani. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang diwujudkan dalam bentuk panitia-panitia landreform mulai dari tingkat desa sampai kota. 2. Yayasan Dana Landreform Untuk memperlancar pembiayayan landreform dan mempermudah pemberian fasilitasfasilitas kredit kepada para petani, peraturan pemerintah no. 224 th 1961 pasal 16, mewajibkan dibentuknya suatu yayasan yang berkedudukan sebagai badan hukum yang otonom, dengan nama Yayasan Dana Landreform. 3. Pengadilan Landreform Pengadilan landreform berwebang mengadili perkara-perkara landreform yaitu perkara-perkara perdata, pidana, maupun administrative yang timbul dalam melaksanakan peraturan-peraturan landreform (pasal 2 ayat 1). D. KETENTUAN-KETENTUAN LANDREFORM DI INDONESIA Ketentua pokok landreform di Indonesia adalah UUPA (Undang-undang Pokok Agraria, UU No.5 Th 1960), UUPBH (Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil, UU No.2 Th 1960), Undang-undang No.56 (Prp) tahun 1960 dan peraturan pelaksanaan yang lebih rendah yaitu peraturan pemerintah No.224 tahun 1961 jo peraturan pemerintah No.41 tahun 1964. Perlu diingat kembali bahwa ketentuan-ketentuan pokok tersebut hingga kini masih tetap berlaku.



Dhian- Adm. Pertanahan -11-



Kegiatan Belajar 2 Pelaksanaan Landreform di Indonesia Landreform yang diselenggarakan di Indonesia bukan konsepti PKI , merupakan konsepti revolusi Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat sosialis pancasila. A. LUAS MAKSIMUM Peraturan luas maksimum tidak terbatas pada tanah-tanah miliknya sendiri, tetapi keseluruhan tanah pertanian yang dikuasainya, termasuk juga tanah-tanah kepunyaan orang lain yang dikuasainya dalam hubungan gadai, sewa dan sebagainya. B. TANAH PERTANIAN Pada umumnya tanah pertanian adalah semjua tanah yang menjadi hak orang, selain tanah untuk perumahan dan perusahaan. Termasuk tanah pertanian adalah semua tanah perkebunan, tambak untuk perikanan, tanah tempat pengembalaan ternak, tanah belukar bekas lading, dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak. C. TANAH DI BEBERAPA DAERAH Yang dimagsud dengan “daerah” ialah daerah tingkat II. Menurut keputusan menteri agrarian tanggal 31 desember 1960 No.Sk/978/1960 tiap-tiap daerah tingkat II mempunyai daftar masing-masing dalam menentukan luas maksimum. D. PENGERTIAN KELUARGA Undang-undang No.56 Prp tahun 1960 tidak memberikan perumusan mengenai “keluarga” namun dapat dijelaskan bahwa yang termasuk anggota satu keluarga ialah mereka yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dari keluarga itu. E. LARANGAN MENGALIHKAN HAK ATAS TANAH Pasal 4 Undang-undang No.56 Prp Tahun 1960 menyatakan bahwa orang atau anggota keluarga yang memiliki tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi maksimum dilarang untuk memindahkan hak miliknya atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, kecuali dengan izin kepada kantor pertanahan kabupaten/kota yang bersangkutan. F. PERATURAN PEMERINTAH NO.224 TAHUN 1961 DAN NO.41 TAHUN 1964 Kedua peraturan pemerintah ini memuat peraturan tentang tanah yang akan dibagikan (diredistribusikan). Selain dari redistribusi, kedua peraturan pemerintah itu memuat pula : 1. Pembentukan yayasan dana landreform 2. Perlu dibentuk koperasi pertanian 3. Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee G. ABSENTEE Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang empunya. Adapun yang dikecualikan dari larangan absentee ialah mereka yang ; 1. Menjalankan tugas Negara 2. Sedang menunaikan kewajiban agama 3. Mempunyai alasan khusus yang dapat diterima oleh menteri agraria/kepala BPN. H. PENSIUNAN PEGAWA NEGERI Menurut peraturan lama, yang diperolehkan manguasai tanah secara absentee terbatas pada pegawai negeri yaitu sampai batas seluas 2/5 dari batas maksimum untuk daerah yang bersangkutan. Jika pegawai negeri itu sudah memasuki pension, maka tidak dapat lagi mempunyai tanah secara absentee. I. SANKSI



Dhian- Adm. Pertanahan -12-



Jika kewajiban tiddak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diuraika, maka tanah yang bersangkutan akan diambil oleh pemerintah untuk kemudian diredistribusikan dalam rangka landreform. Kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian menurut peraturan yang berlaku bagi para bekas pemilik tanah kelebihan. J. GADAI Gadai adalah hubungan hukum antara seorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai darinya. Selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut dikuasai oleh “pemegang gadai” . selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai. K. TUGAS DAN TATA KERJA PELAKSANAAN LANDREFORM Penerimaan tugas dan tata kerja pelaksanaan landreform diatur dalam keputusan menteri dalam negeri no. 38 tahun 1981. Kegiatan pelaksanaan tugas landreform dilakukan oleh menteri dalam negeri dan para gubernur/bupati/walikota/ camat/ kepala desa selaku kepala wilayah.



Dhian- Adm. Pertanahan -13-



MODUL 6 Administrasi Pengnadaan Tanah KEGIATAN BELAJAR 1 Pengertian dan Magsud Pengadaan Tanah Istilah pengadaan tanah sebenarnya merupakan perubahandari istilah pencabutan hak atas tanah dan pembebasan tanah sebagaimana digunakan dalam UU no.20 Th. 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya serta peraturan menteri dalam negeri (PMDN) No.15 th 1975 tentang kketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah. Istilah pengadaan tanah ini digunakan dalam keputusan presiden no.55 th 1993, peraturan presiden no. 36 th. 2005 dan peraturan presiden no.65 th 2006. Magsud utama penngaturan tentang pengadaan tanah ditunjukan untuk menunjang pembangunan yang berorientasi pada kepentingan umum. Panitia pengadaan tanah dalam pasal 6 perpres no. 65 th 2006 terdiri dari ; 1. Wilayah kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. 2. Wilayah DKI Jakarta dibentuk oleh Gubernur 3. Wilayahnya terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dibentuk oleh gubernur 4. Wilayahnya terletak di dua wilayah atau lebih,dibentuk oleh mendagri dari pemerintah dan pemerintah daerah yang terkait 5. Susunan panitia pengadaan tanah ini terdiri dari unsure pemda yang terkait dan BPN. Tuggas panitia pengadaan tanah ; 1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah,bangunan, tanaman dan bendabenda lain yang ada kaitannya denngan tanah yang haknya akan diserahkan/dilepaskan 2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan/diserahkan 3. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang hakna akan diserahkan/dilepaskan 4. Memberikan penjelasan dan penuluhan kepada masyarakat tentang hak atas tanah 5. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Factor penting yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tanah untuk kebutuhan proyekproyek pembangunan; 1. Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan harus nenebuhi syarat tata ruang dan tata guna tanah. 2. Penggunaan tanah tidak boleh melibatkan kerusakan atau pencemaran terhadap kelestarian alam dan lingkungan 3. Penggunaan tanah tidak boleh mengakibatkan kerugian masyarakat dan kepentingan pembangunan.



KEGIATAN BELAJAR 2 Tata Cara Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pancabutan hak atas tanah menurut UUPA adalah pengambilan tanah kepunyaan suatu pihak oleh Negara secara paksa,yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan sesuatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi suatu kewajiban hukum.



Dhian- Adm. Pertanahan -14-



Saat ini istilah yang digunakan untuk pencabutan hak atas tanah maupun pembebasan tanah adalah pengadaan tanah sebagaimana yang diatur dalam Peratura Presiden no. 36 th 2005. A. TATA CARA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH Pada umumnya pencabutan hak ini diadakan guna keperluan usaha-usaha Negara baik untuk Pemerintah pusat maupun daerah, tetapi menurut penjelasan undang-undang no. 20 th 1961 sebagai pengecualian pencabutan hak juga dapat dilakukan untuk pelaksanaan usaha swasta asalkan usaha tersebut benar-benar untuk kepentingan umum dan tidak mungkin diperlukan tanah yang diperlukan melalui persetujuan dengan yang mempunyai tanah. 5 syarat untuk pencabutan hak atas tanah ; 1. Dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat dan kepentingan pembangunan. 2. Member ganti rugi yang layak kepada pemegang hak. 3. Dilakukan menurut cara yang diatur oleh UU. 4. Pemindahan hak menurut cara biasa tidak mungkin bisa lagi dilakukan. 5. Tidak mungkin memperoleh tanah ditempat lain untuk keperluan ersebut. Tata cara pencabutan hak atas tanah terbagi kedalam 2 cara ; 1. Cara biasa, meliputi ; a. Yang berkepentingan harus mengajukan permintaan untuk melakukan pencabutan hak itu kepada presiden, dengan perantara menteri agrarian, melalui kepala inspeksi yang bersangkutan. b. Oleh kepala inspeksi agrarian diusahakan supaya permintaan itu dilengkapi dengan pertimbangan para kepala daerah yang bersangkutan dan taksiran ganti kerugiannya paling lambat dalam waktu 3 bulan. c. Kemudian permintaan itu dari pertimbangan kepala daerah dan taksiran ganti kerugian tersebut dilanjutkan oleh kepala inspeksi agrarian kepada menteri agraria disertai pertimbangannya. d. Menteri agrarian mengajukan ermintaan itu kepada presiden untuk mendapat keputusan, disertai dengan pertimbangan dan pertimbangan menteri kehakiman serta menteri yang bersangkutan. e. Penguasaan tanah atau/dan benda yang bersangkutan baru dapat dilakukan setelah adanya surat keputusan dari presiden. 2. Cara luar biasa atau khusus, meliputi ; a. Dalam keadaan yang sangat mendesak yang memerlukan penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan dengan segera, maka pencabutan hak khususnya penguasaan tanah dan/atau benda-benda itu dapat diserahkan melalui cara khusus yang lebih cepat. b. Dalam hal ini maka pemerintah untuk melakukan pencabutan hak diajukan oleh kepala inspeksi agrarian kepada menteri agrarian tanpa disertai taksiran ganti kerugian panitia penaksiran dan kalau perlu tidak menunggu diterimanya pertimbangan kepala daerah. c. Jika telak dilakukan penguasaan tetapi kemudian karena suatu alasan mermintaan haknya ditolak presiden maka yang berkepentingan wajib mengenbalikan tanha dan/atau benda-benda yang bersangkutan dalam keadaan semula dan \atau member ganti kerugian yang sepadan kepada yg mempunyai hak. B. TATA CARA PEMBEBASAN HAK ATAS TANAH Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi. Tata cara pembebasan hak atas tanah ; Dhian- Adm. Pertanahan -15-



1. Pemilik hak atas tanah menyerahkan haknya kepada Negara, dengan tujuan supaya pihak yang membutuhkan diberikan hak atas tanah yang sesuai. 2. Pihak yang membutuhkan tanah itu memberikan pengajuan kepada Negara supaya kepadanya diberikan hak tertentu atas tanah yang dimagsud. 3. Instansi yang berwenang mengeluarkan surat keputusan pemberian hak. 4. Pihak yang diberi hak memenuhi kewajibannya seperti yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian hak. C. TATA CARA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Tata cara pengadaan tanah berdasarkan perpres no.36 th 2005 a. Pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. b. Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah. c. Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada rencana tata ruang wilayah yg telah ditetapkan lebih dahulu. d. Bagi daerah yang belum menetapkan rencana tata ruang wilayah, pengadaan tanah sebagaimana dimagsud dilakukan berdasarkan perencanaag ruang wilayah atau kota yang telah ada. e. Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau pemerintah daerah. f. Pengadaan tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umu dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan. g. Dalam hal kegiatan pembangunan untuk keoentingan umum yang tidak dapat dialihkan untuk dipindahkan secara teknis tata ruang kelokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal undangan pertama. h. Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah mengeluarkan keputusan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi sesuai dengan kesepakan tersebut. i. Ganti rugi. j. Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan panitia dapat mengajukan keberatan kepada bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan diserta dengan penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan kebeeratan tersebut. k. Bupati/wali kota atau gubernur sesuai kewenangan mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi tersebut. l. Bupati/wali kota atau gubernur mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau merubah keputusan panitia mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang akan diberikan. D. TATA CARA PENGADAAN TANAH BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BPN NO 3 TH 2007 TENTANG PERATURAN KEPALA BPN TENTANG PERPRES NO 36 TH 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO.65 TH 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NO 36 TH 2005 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. 1. Pembentukan panitia pengadaan tanah 2. Penyuluhan Dhian- Adm. Pertanahan -16-



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Identifikasi dan inventarisasi Penunjukan lembaga/tim penilai harga tanah Musyawarah Keputusan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota Pembayaran ganti rugi Penitipan ganti rugi Pelepasan hak.



Dhian- Adm. Pertanahan -17-



MODUL 7 Peralihan Atas Tanah KEGATAN BELAJAR 1 Ruang Lingkup Dasar Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Peralihan hak atas tanah menyebabkan hak atas tanah beralih dari seseorang kepada orang lain. Jadi, peralihan adalah perbuatan hukum yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah beralih dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan. Dalam praktik bentuk-bentuk peralihan hak atas tanah dapat berupa ; 1. Jual beli 2. Tukar menukar 3. Hibah 4. Pemisahan dan pembagian harta warisan 5. Pemisahan dan pembagian harta biasa 6. Penyerahan atau hibah wasiat 7. Penyerahan tanah sebagai modal perusahaan. Dasar hukum peralihan hak atas tanah dalam UUPA diatur pada pasal 20, 28,35 dan 43. Pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain. Pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa HGB dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain. Kemudian pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa HGB dapat beralih dan dialihkan pada pihak lain. PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta perjanjian-perjanjian yang dapat memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, sebagaimana dimgsud dalam PP no.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemindahan hak atas tanah untuk bangunan dan HGB, jika penerimaan haknya adalah perorangan yang hanya mempunyai sebidang atau empat bidang tanah (bersama keluarganya) tidah memerlukan izin pemindahan hak.



KEGIATAN BELAAR 2 Jual Beli. Tukar Menukar, dan Hibah Hak Atas Tanah Sebelum UUPA berlaku, terdapat dua pengertian jual beli tanah. Yaitu menurut hukum barat dan hukum adat. Menurut hukum barat pengaturannya terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu (penjual) mengikatkan dirinya untuk menyerahkan (hak ilik atas) suatu benda dan pihak lain (pembeli) untuk membayar harga yang telah dijanjikan (pasal 1457 KUH Perdata) Menurut hukum adat jual beli tanah bukan merupakan perjanjian seperti yang dimagsudkan dalam pasal 1457 KUH Perdata, melainkan suatu perbuatan hukum berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya pada saat mana pihak pembeli menyerahkan harga kepada penjual. Dalam transakti jual beli tanah, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data tanah dan data penjual dan pembeli. Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan ; 1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang. Dhian- Adm. Pertanahan -18-



2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut. Surat-surat yang harus diserahkan kepada PPAT adalah ; 1. Setifikat tanah yang hendak dijual 2. Surat tanda bukti pembayaran pendaftaran jual beli yang diadakan. Kewajiban untuk menyerahkan sertifikan dimagsudkan untuk mencegah jangan sampai terjandi penjualan tanah lebih dari satu kali. A. TUKAR MENUKAR HAK ATAS TANAH Hak atas tanah bisa juga berpindah karena tanah kepunyaan seseorang ditukar dengan tanah kepunyaan orang lain. Sebagaimana halnya dengan jual beli maka tukar menukar tanah bukan diartikan sebagai perjanjian dimana seorang pemilik tanah berjanji akan menyerahkan kepada pihak lain, tetapi merupakan perbuatan hukum yang berupa peralihan hak milik atas tanah yang bersangkutan kepada yang menukarnya. Hal ini tidak diatur dalam hukum perjanjian, tetapi dalam hukum tanah. B. HIBAH HAK ATAS TANAH Seperti halnya dengan jual beli dan tukar menukar, maka hibah tanahpun bukan merupakan perjanjian yang pelaksanaannya harus dipenuhi dengan penyerahan hak secara yuridis kepada pihak yang menerima hibah, melainkan merupakan perbuatan hukum yang menyebabkan beralihnya hak milik atas tanah bersangkutan kepada penerima hibah. Perbedaan dengan jual beli adalah, pemilik dalam hibah tidak menerima imbalan sebagai ganti dari tanah yang dihibahkan itu.



Dhian- Adm. Pertanahan -19-



MODUL 8 Administrasi Penatagunaan Tanah KEGIATAN BELAJAR 1 Kebijakan Penggunaan Tanah Dasar dan sumber hukum utama pengaturan penggunaan tanah terdapat dalam UU No.5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria. Tata guna tanah adalah rangkaian kegiatan-kegiatan penataan, peruntukan,penggunaan, dan persediaan tanah secar berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan Negara. Secara singkat dapat dikatakan bahwa pelaksanaan tata guna tanah yaitu perencanaan penggunaan tanahdan usaha-usaha pemeliharaan tanah yang meliputi usaha mempertahankan kesuburan tanah dan mencegah kerusakannya. A. UU NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Saat ini, ketentuan tentang penataan ruang diatur dalam UU no.26 Tahun 2007 sebagai pengganti dari UU No.24 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penataan ruang sebagai suatu system perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan engendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang laindan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan ; 1. Dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. 2. Tidak terjadi pemborosan lingkungan ruang 3. Tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. Agar tidak terjadi tumpah tindih kewenangan dalam menentukan rencana tata ruang wilayah masing-masing maka ditentukan muatan dari rencana tata ruang wilayah baik nasional, Provinsi, Kabupaten maupun Kota. B. PP NO.16 TAHUN 2004 TENTANG PENATAGUNAAN TANAH Kebijakan penatagunaan tanah secara rinci mengatur hal-hal sbb ; 1. Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap; a. Bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah maupun belum terdaftar b. Tanah Negara c. Tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, baik tanah yang sudah ada haknya, tanah Negara mauun tanah ulayat harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 3. Terhadap tanah yang sudah ada haknya, tanah Negara maupun tanah ulayat setelah adanya penetapam tata ruang wilayah, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syaratsyarat menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 4. Terhadap tanah dalam kawasan lindung dan budidaya yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah kecuali kawasan hutan dan lokasi situs. 5. Penggunaan dan pemanfaatan tanah dikawasan lindung atau kawasan budidaya harus disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah. 6. Pengunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, atau sempadan sungai harus memperhatikan kepentingan umum. 7. Pemenfaatan tanah dapat diringkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya dengan memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. 8. Pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentinagn pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung. Dhian- Adm. Pertanahan -20-



9. Apabila terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah maka penggunaan dan pemefaatan tanah dikawasan lindung atau budidaya harus mengikuti rencana tata ruang wilayah yang terakhir. 10. Khusus untuk tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan kebijakan penatagnaan tanah yang diatur dalam pp no 16 tahun 2004 pada prinsipnya dapat dilaksanakan pada tanah perorangan, tanah Negara maupun tanah ulayat.



KEGIATAN BELAJAR 2 Tata Laksana Penatagunaan Tanah Kegiatan dalam penatagunaan tanah meliputi ; 1. Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. 2. Penetapan penimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, dan pemenfaatan tanah. 3. Penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang wilayah. 4. Tata cara pelaksanaan kegiatan inventarisasi penguasaan, penggunaan dan pemenfaatan tanah menurut fungsi kawasan diatur dalam berbagai pedoman, standar, dan criteria teknis yang ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota. 5. Dalam rangka pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemenfaatan tanah, pemerintah kabupaten/kota menerbitkan pedoman teknis. Makanisme pelaksanaan tugas tata guna tanah sbb; 1. Pemberian fatwa tata guna tanah (peraturan menteri dalam negeri no.3 th 1978) 2. Data penggunaan tanah 3. Penyusutan rencana tata guna tanah kabupaten/kota Masalah pokok dalam tata guna tanah; 1. Fakta daerah adalah data kekayaan daerah yang bersangkutan yang berwujud; a. Sumber daya alam berupa fauna, flora, dan bahan-bahan mineral b. Keadaan alam, topografi, dan ketinggian dari permukaan laut c. Kekuatan ekonomi riil. 2. Penggunaan tanah secara berencana magsudnya adalah suatu tindak lanjut dari rencana pembangunan daerah yang memerlukan tanah. Tujuan penatagunaan tanah sebagaimana diuraikan merupakan penjabaran dari ketentuan pasal 15 UUPA yang sekaligus diartikan bahwa pemanfaatan tanah juga harus disertai dengan pengawetan tanah. Denga kata lain, kemanfaatan tanah itu bersifat lestari. Langkah-langkah perencanaan dalam pengembangan tata guna tanah sbb; 1. Keterpaduan antara instansi sehingga tidak lagi berfikir secara sektoral. 2. Berbagai kendala yang harus diatasi seperti tadak meratanya penduduk diseluruh Indonesia, sehingga tidak mungkin penerapan yang seragam dari tata guna tanah tersebut. 3. Berbagai produk hukum yang meninjau dari suatu objek yang berlainan solusi 4. Belum ada daftar yang mantap atas seluruh asset yang ada seperti hak-hak atas tanah yang ada, jenis-jenis hak, kemampuan dari tanah-tanah tersebut, penggunaannya yang belum tertib. 5. Keterkaitan antara perpajakan dengan pemukiman yang belum terbina dengan baik. 6. Perkembangan industry yang mempergunakan tanah-tanah pertanian subur dan berdampak menggangu keswasembadaan nasional.



Dhian- Adm. Pertanahan -21-



Dhian- Adm. Pertanahan -22-



MODUL 9 Sistem Informasi Pertanahan KEGIATAN BELAJAR 1 Pengertian system dan Sistem Informasi A. BERBAGAI PENGGUNAAN ISTILAH SISTEM Istilah system berasal dari bahasa yunani “systema” yang mempunyai pengertian ; 1. Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian 2. Hubungan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur. Beberapa istilah yang dikemukaan Optener akan disajikan sesuai dengan kondisi Indonesia ; 1. System digunakan untuk menunjuk suatu kumpulan atau himpunan banda-benda yang disatukan atau dipadukan oleh suatu bentuk saling hubungan atau saling ketergantungan yang teratur. 2. System digunakan untuk menunjuk suatu hipotesis atau teori (yang dilawankan dengan praktik). 3. System digunakan untuk menunjukan pengertian skema atau metode pengaturan organisasi atau susunan sesuatu , metode, tata cara. Pengertian-pengertian tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Shrode dan Voich, Sbb; 1. System sebagai suatu wujud (entitas) Suatu system dapat dianggap sebagai “suatu hmpunan bagian-bagian yang saling berkaitan dan membentuk satu keseluruhan yang rumit atau kompleks serta merupakan satu kesatuan”. 2. System sebagai suatu metode Istilah system sering digunakan untuk menunjuk tata cara (prosedur) jadi bersifat preskriptif bukan deskriptif. C.west Churchman memberikan catatan lain tentang system sebagai berikut; 1. Pendekatan system pada tahap awal terjadi ssaat anda memandang dunia ini dari kaca mata orang lain. 2. Hal ini berlangsung untuk menemukan kenyataan bahwa setiap pandangan dunia itu sangat terbatas. 3. Tidak ada seorangpun yang ahli dalam pendekatan system. B. DEFINISI-DEFINISI SISTEM 1. Johnson, Kast dan Rosenzweig Suatu system adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir. 2. Campbell System ini merupakan himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan dan bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. 3. Ellias M.Awad System merupakan sehimpunan komponen atau subsistem yang terorganisasikan dan berkaitan sesuai denngan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 4. Lundberg Bagian-bagian system yang saling bertautan terdapat dalam lingkungan yang relative rumit. 5. Shrode dan Voich Unsure-unsur pentinga dalam system adalah; a. Himpunan bagian-bagian Dhian- Adm. Pertanahan -23-



b. Bagian-bagian itu saling berkaitan c. Masing-masing bagian bekerja secara mandiri dan bersama-sama satu sama lain saling mendukung d. Semuanya dituukan pada pencapaian tujuan bersama atau tujuan system e. Terjadi didalam lingkungan yang rumit atau kompleks. C. SISTEM, UNSUR-UNSUR SISTEM DAN TUJUAN SISTEM Secara sederhana system merupakan sehimpunan unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama. D. PENGERTIAN SISTEM INFORMASI 1. Pengertian Informasi Iformasi itu adalah data yang suah diproses sedemikian rupa (dengan suatu metode tertentu) sehingga mempunyai arti, digunakan untuk satu atau berbagai keperluan (infentarisasi, monitoring, perencanaan, pengambilan keputusan, dan sebagainya). 2. Pengertian Sitem Informasi System informasi merupakan gabungan dari tata cara, fasilitas dan kegiatan. System informasi menurut Erid Squere adalah instrument dari suatu organisaasi untuk memberikan informasi kepada pembuata keputusan pada semua tingkatan tentang variable yang mewakili dan mempengaruhi organisasi tersebut. E. SISTEM INFORMASI MODERN DAN PERKEMBANGAN ARSIP ELEKTRONIK Ruang lingkup otomatisasi kearsipan antara lain sbb; 1. System computer dapat dimanfaatkan dalam manajemen bahan-bahan arsip (archival management). 2. Dalam archival management kompur digunakan pada lalu-lintas bahan-bahan arsip dinamis yang terlebih dahulu diproses. 3. Proyek bahan-bahan arsip spesifik/khusus. 4. Manajemen pelayanan arsip statis dan records centres. 5. Grup khusus dalam monitoring yang ditunjukan pada aktivasi manajemen dari mesin pembaca arsip statis dan arsip dinamis. Beberapa keuntungan dengan dilksanakannya otomatisasi kearsipan dengan media computer system ; 1. Arsip yang disimpan cukup baik 2. Waktu penyimpanan sangat cepat dan aman dengan jumlah lembaran arsip yang banyak 3. Proses penemuan kembali cepat dan tepat 4. Pemakaian informasi arsip dapat dilakukan secara bersama baik untuk satu unit pengolahan maupun terintegrasi dengan unit pengolah lain 5. Waktu cetak cepat 6. Kemanan cukup terjamin dengan kenyamanan yang menyenangkan. Arsip jenis ini pun mempunyai kelemahan-kelemahan sbb; 1. Sulitnya pengawasan,hal ini akibat adanya kemudahan untuk memodifikasi dan adanya letergantungan kepada herdware dan software yang mempunyai keterbatasan daya tahan 2. Sulitnya standardisasi bentuk file dalam computer, mangingat banyaknya pengguna yang mempunyai kemampuan sama untuk mengoprasikan computer. 3. Mudahnya berubah informasi, menimbulkan sulitnya mendeteksi perubahan yang dilakukan dengan syarat kompetensinya. 4. Sering terjadinya duplikasi informasi dalam bentuk elektronik dan dalam bentuk kertas 5. Dalam hal ini kerahasiaan mamiliki resiko yang sangat tinggi. Dhian- Adm. Pertanahan -24-



6. Daya tahan media penyimpanan arsip elektronik relative lebih rendah bila dibandungkana dengan media penyimpanan arsip media cetak/arsip.



Kegiatan belajar 2 System informasi pemerintahan ( SIP ). SIP adalah system pengadaan dan pelayanan data / informasi pertanahan pada suatu wilayah. Tujuan SIP adalah untuk meningkatkan efesiensi penggunaan data yang sudah dikumpulkan dan mengurangi duplikasi data. Pengoprasian SIP tergantung dari struktur organisasi / instansi yang berurusan dengan persoalan tanah ( nasional, provinsi, dan local ) tetapi yang jelas adalah pelaksanaannya harus bertahap. SIP memerlukan dukungan administrasi teknis dan politis. Data dan informasi. Data adalah fakta yang dikumpulkan dari hasil pengamatan atau pengukuran. Sedangkan informasi adalah hasil interprestasi dan korelasi dari data yang mendasari keputusan. 3 macam data yang digunakan dalam informasi pertanahan : 1. Data alfa numeric 2. Data grafis 3. Data numeris spasial dalam bentuk vector atau raster. Data spasial adalah data yang mempunyai acuan lokasi / geo refrensi yang paling umum digunakan adalah sistem koordinat proyeksi ( X-Y ) Jenis data spasial data vector dan raster, data raster disimpan dalam bentuk pixel, data vector disimpan dalam bentuk grafis ( line ). Pemrosesan data. 3 tahapan ( view ) atau model proses manipulasi ; 1. Internal view , yang dipersoalkan adalah bagaimana computer melihat data. 2. Conceptual view, bagaimana desainer / pemograman / administrator basis data melihat data. 3. External view, bagaimana penguna ( user ) melihat data untuk keperluannya ( aplikasi ). Basis data. Basis data adalah sumber data yang bersifat umum atau koleksi dari data yang ada kaitan satu sama lain dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk berbagai tujuan oleh berbagai tujuan oleh berbagai pihak yang memerlukan. 3 model basis data. 1. Basisdata hierarki ; merupakan model basis data yang paling sederhana. 2. Basis data jaringan ( network ); merupakan basis data yang cukup kompleks dan mungkin flexible. 3. Basis data relasional ; merupakan model basis data yang paling flexsibel dibanding kedua model lainnya.



Dhian- Adm. Pertanahan -25-



Reformasi administrasi pertanahan. Adanya sertifikat kepemilikan tanah ganda bukan satu hal baru, Pemanfaatan teknologi ; komputerisasi merupakan teknologi yang dipilih oleh kantor menteri Negara agraria / BPN untuk digunakan sebagai salah satu cara memecahkan masalah pelayanan.



Dhian- Adm. Pertanahan -26-