01-w SKEMA PENULISAN BUKU LSP PEP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2017 LSP PEP



JUDUL: PENULISAN BUKU NONFIKSI Skema sertfikasi Penulisan Buku Nonfiksi merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Penulis dan Editor Profesional (PEP). Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.287/LATTAS/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Kesenian, Hiburan dan Kreavitas Bidang Hiburan, Seni dan Aktivitas Lainnya pada Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja bidang penerbitan buku dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PEP dan asesor kompetensi.



Ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2017



Disahkan pada tanggal 6 Desember 2017



oleh



oleh



Ketua Komite Skema



Direktur LSP PEP



Junaidi Gafar



Bambang Trimansyah



Nomor Dokumen : 01/LSP-PEP/SKM/2017 Nomor Salinan



: 00



Status Distribusi



: Terkendali Tak terkendali



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI 1.1 1.2



Ruang lingkup: Penulisan Buku Lingkup penggunaan sertifikat: Industri Penerbitan, Penerbitan Pemerintah, Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan (SD-SMA), Program Pendidikan Prasekolah, Lembaga Pendidikan Nonformal, dll.



2. TUJUAN SERTIFIKASI 2.1 2.2



Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan Penulis Buku Nonfiksi Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP PEP dan asesor kompetensi



3. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 3.1 3.2 NO



Jenis Kemasan: KKNI /OKUPASI NASIONAL/ KLASTER Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas Kode Unit



Judul Unit Kompetensi



1.



TIK.MM01.012.01



Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja



2.



TIK.OP02.001.01



Mengoperasikan Komputer (Personal Computer-PC) yang Berdiri Sendiri (Stand Alone)



3.



PRP.LP02.008.01



Melakukan Penelusuran Informasi Sederhana



4.



K.90PNF01.001.01



Melakukan Tahapan Pramenulis Naskah



5.



K.90PNF01.002.01



Melakukan Tahapan Menulis Naskah



6.



K.90PNF01.003.01



Melakukan Tahapan Pascamenulis Naskah



4. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 4.1 4.2 4.3



memiliki ijazah minimum D-2/Semester 4 dari Fakultas Ilmu Budaya/Ilmu Komunikasi/Penerbitan; atau memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Penulisan Buku Nonfiksi; atau tenaga kerja sebagai Penulis Buku Nonfiksi yang bekerja dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan.



2



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



5. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 5.1



5.2



Hak Pemohon 5.1.1 memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi; 5.1.2 mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi; 5.1.3 memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat Nasional; 5.1.4 memperoleh hak banding terhadap keputusan Sertifikasi; 5.1.5 memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan berkompeten; 5.1.6 menggunakan sertifikat untuk promosi diri sebagai penulis buku nonfiksi. Kewajiban Pemegang Sertifikat 5.2.1 melaksanakan keprofesian di bidang Penulisan Buku; 5.2.2 menjaga dan menaati kode etik profesi secara bersungguh-sungguh dan konsekuen; 5.2.3 menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan; 5.2.4 menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi; 5.2.5 menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan; 5.2.6 membayar biaya sertifikasi.



6. PROSES SERTIFIKASI 6.1



Persyaratan Pendaftaran 6.1.1 Pemohon memahami proses Asesmen Penulisan Buku Nonfiksi ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat. 6.1.2 Pemohon memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan, yakni: a. memiliki transkrip nilai dan atau ijazah minimum D-2/Semester 4 dari Fakultas Ilmu Budaya (Bahasa dan Sastra)/Ilmu Komunikasi/Penerbitan; atau b. memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada klaster Penulisan Buku Nonfiksi; atau c. memiliki pengalaman bekerja yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari lembaga/organisasi terkait sebagai penulis buku nonfiksi dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; dan d. memiliki portofolio karya tulis buku nonfiksi atau buku yang pernah disunting ber-ISBN minimal sebanyak tiga buku. 6.1.3 Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan mengunggah file: a. pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar. 3



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



6.2.



b. tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor; dan c. biodata (Curricullum Vitae). 6.1.4 Pemohon melakukan Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan mengunggah buktibukti pendukung: 6.1.5 Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 6.1.6 Pemohon menyelesaikan biaya uji kompetensi sesuai skema yang diujikan ke Rekening a.n. PT Penulis dan Editor Profesional Bank Mandiri Nomor 123-000-791-4320, Cabang Kramat Raya. 6.1.7 Pemohon yang telah memenuhi persyaratan atau belum memenuhi persyaratan akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dan email. 6.1.8 Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 6.1.9 LSP PEP akan menelaah berkas-berkas asesi untuk mengonfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dan mengklasifikasikan metode uji yang akan dijalani sebagai berikut: a. pemohon yang tidak melampirkan portofolio atau melampirkan portofolio kurang dari tiga akan mengikuti proses uji kompetensi; b. pemohon yang melampirkan minimal 3 (tiga) portofolio akan mengikuti proses uji portofolio. Proses Uji Kompetensi 6.2.1 Uji kompetensi Penulisan Buku Nonfiksi dan Penyuntingan dirancang untuk menilai kompetensi secara praktik, tertulis, lisan, pengamatan, portofolio, atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan. 6.2.2 Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan. 6.2.3 Peserta Sertifikasi wajib membawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan dasar yang telah diunggah dalam bentuk cetak (printout). 6.2.4 Peserta Sertifikasi wajib membawa peralatan teknis berupa laptop atau notebook yang memiliki perangkat lunak pengolah kata, presentasi, dan mesin peramban (browser) internet. 6.2.5 Proses uji kompetensi dilakukan secara digital dengan menggunakan akun asesi di tautan https://sertifikasi.lsppenuliseditor.id/. 6.2.6 Peserta Sertifikasi yang mengikuti uji kompetensi, bukti yang dikumpulkan melalui uji praktik, tulis, dan lisan. 6.2.7 Peserta Sertifikasi yang mengikuti uji portofolio, bukti yang dikumpulkan melalui wawancara, cek portofolio, dan konfirmasi pihak ketiga. 4



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



6.3



6.4



6.2.8 Bukti yang dikumpulkan akan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti. 6.2.9 Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM (valid-asli-terkinimemadai) direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten” setelah melalui rapat pleno di Komite Sertifikasi LSP PEP. 6.2.10 Sertifikat akan diserahkan kepada peserta yang memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi dan telah menandatangani Surat Pernyataan Penggunaan Sertifikat Kompetensi. 6.2.11 LSP PEP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personel yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat 6.3.1 Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti menyalahgunakan sertifikat yang dimiliki dan dapat merugikan LSP PEP. 6.3.2 Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika seorang pemegang sertifikat kompetensi terbukti melanggar kepatuhan legalitas (plagiarisme) dan kepatutan sesuai dengan Syarat Isi yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Penggunaan Sertifikat Pemegang sertifikat Penulisan Buku Nonfiksi harus menandatangani persetujuan untuk 6.4.1 memenuhi ketentuan skema sertifikasi; 6.4.2 menyatakan bahwa sertifikatnya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan; 6.4.3 tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP PEP dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP PEP dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah; 6.4.4 menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP PEP setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP PEP yang menerbitkannya.



7. DAFTAR UNIT KOMPETENSI SKEMA PENULISAN BUKU NONFIKSI KODE UNIT



:



K.90PNF01.001.01



JUDUL UNIT



:



Melakukan Tahapan Pramenulis Naskah



DESKRIPSI UNIT :



Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menerapkan tahapan pramenulis naskah buku nonfiksi.



5



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1.1 Ide penulisan dikembangkan berdasarkan tema, topik, tujuan penulisan, dan pembaca sasaran. 1.2 Ide penulisan diuraikan menjadi kalimat topik. 2.1 Organisasi bahan dilakukan melalui studi pustaka, 2. Mengorganisasikan bahan dan sumber wawancara, penyusunan daftar, penyiapan hasil informasi penulisan penelitian, dan penggalian pengalaman. 2.2. Bahan-bahan tulisan yang terkumpul diseleksi sesuai dengan relevansinya terhadap topik penulisan. 2.3 Informasi penerbitan dikumpulkan melalui studi buku pembanding dan kebutuhan pembaca sasaran. 3.1 Topik diuraikan menjadi subtopik dan sub-subtopik 3. Menyusun kerangka penulisan dengan menggunakan peta pikiran. 3.2 Uraian topik, subtopik, dan sub-subtopik diformat ke dalam kerangka penulisan dalam bentuk matriks sesuai dengan anatomi buku. 3.3 Kerangka penulisan disusun secara sistematis, lengkap, dan tuntas. 4.1 Ikhtisar penerbitan disiapkan sesuai dengan format 4. Menyusun ikhtisar penerbitan yang berisikan informasi rencana penerbitan. 4.2 Ikhtisar penerbitan dituangkan ke dalam presentasi ringkas untuk penerbit. 1. Mengembangkan ide penulisan



KODE UNIT



:



K.90PNF01.002.01



JUDUL UNIT



:



Melakukan Tahapan Menulis Naskah



DESKRIPSI UNIT :



Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam tahapan menulis naskah buku nonfiksi.



ELEMEN KOMPETENSI 1. Menggunakan perangkat kata untuk menulis naskah



KRITERIA UNJUK KERJA pengolah 1.1 Templat naskah disiapkan sesuai dengan format naskah yang baku. 1.2 Bagian-bagian naskah buku atau anatomi buku ditulis menggunakan perangkat pengolah kata. 6



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



2. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penulisan



3. Menulis bagian awal



4. Menulis bagian isi



5. Menulis bagian akhir



2.1 Penulisan dilakukan berdasarkan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) dan tata bahasa baku bahasa Indonesia. 2.2 Pilihan kata (diksi) yang tepat diterapkan di dalam tulisan. 2.3 Struktur kalimat yang efektif diterapkan di dalam tulisan. 2.4 Paragraf yang koheren dan kohesi diterapkan di dalam tulisan. 3.1 Bagian-bagian awal naskah buku ditulis secara tepat sesuai dengan aturan gaya selingkung yang baku. 3.2 Bagian-bagian awal naskah buku disusun secara berurutan sesuai dengan aturan gaya selingkung yang baku. 4.1 Penulisan bagian isi dilakukan secara sistematis, runtut, dan koheren. 4.2 Pengutipan dan penggunaan rujukan dilakukan secara benar sesuai dengan aturan gaya selingkung yang baku. 5.1 Bagian-bagian akhir naskah buku ditulis secara tepat sesuai dengan aturan gaya selingkung yang baku. 5.2 Bagian-bagian akhir naskah buku disusun secara berurutan sesuai dengan aturan gaya selingkung yang baku.



KODE UNIT



:



K.90PNF01.003.01



JUDUL UNIT



:



Melakukan Tahapan Pascamenulis



DESKRIPSI UNIT : Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam perevisian dan pengeditan naskah buku nonfiksi.



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1. Merevisi struktur dan penyajian naskah



1.1 Revisi naskah dilakukan dengan mengenali kelemahan pada struktur, sistematika, dan gaya penyajian naskah. 1.2 Struktur dan sistematika naskah direvisi menjadi lebih logis berdasarkan urutannya. 1.3 Gaya penyajian naskah direvisi menjadi lebih mudah dipahami. 7



SKEMA SERTIFIKASI PENULISAN BUKU NONFIKSI



2. Mengedit berbagai kelemahan dan 2.1 Editing naskah dilakukan secara mekanis dengan kesalahan pada naskah tanda-tanda koreksi yang baku. 2.2 Kesalahan ejaan dan kebahasaan diperbaiki sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 2.3 Ketidakonsistenan penerapan gaya diperbaiki sesuai dengan gaya selingkung yang baku. 2.4 Pelanggaran terhadap legalitas dan kepatutan diperbaiki sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. 2.5 Ketidaktepatan penyajian data dan fakta diperbaiki secara faktual dan aktual. 3. Mengedit naskah dengan 3.1 Naskah dalam bentuk fail elektronis diedit menggunakan komputer menggunakan fitur-fitur editing pada aplikasi pengolah kata. 3.2 Naskah hasil editing disiapkan secara lengkap dan tepat.



8