02.Sk Identifikasi Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PAUH KAMBAR KECAMATAN NAN SABARIS TLP : 0751- 681128 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PAUH KAMBAR NOMOR: /KAPUS/XI/2015



TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN PUSKESMAS PAUH KAMBAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PAUH KAMBAR, Menimbang



: a. bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik, aman dan nyaman; b. bahwa dalam mengidentifikasi pasien di Puskesmas Pauh Kambar perlu disusun langkah-langkah dalam melakukan identifikasi pasien agar tidak terjadi kesalahan;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN PUSKESMAS PAUH KAMBAR.



KESATU



: Proses Identifikasi Pasien Puskesmas Pauh Kambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



KEDUA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pauh Kambar pada tanggal : 2 November 2015 KEPALA PUSKESMAS PAUH KAMBAR,



ROSNANI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR TENTANG : IDENTIFIKASI PASIEN



/KAPUS/XI/2015



IDENTIFIKASI PASIEN Proses yang dilakukan dalam mengidentifikasi pasien meliputi: 1. Di Bagian Pendaftaran a. Sapa pasien (oleh petugas pendaftaran). b. Menanyakan kartu berobat dan kartu JKN. c. Jika pasien sudah memiliki kartu berobat, pastikan kembali identitas pasien dengan cara menanyakan kembali identitas yang tertera di kartu berobat kepada pasien, d. Jika pasien belum memiliki kartu berobat, minta identitas resmi seperti KTP dan SIM, kemudian mengisinya ke kartu berobat serta RM. e. Jika Pasien baru tidak membawa identitas, petugas menanyakan data pasien, seperti nama, tanggal lahir, alamat. 2. Di Seluruh Poli / IGD a. Petugas menyapa dan menanyakan kartu identitas pasien b. Petugas mengkonfirmasi identitas pasien dengan catatan RM yang ada di bagian Rawat Jalan. c. Petugas menanyakan riwayat alergi obat pada pasien. d. Petugas memanggil pasien untuk mendapat pemeriksaan dokter dengan menyebutkan nama lengkap (minimal 2 kata) sesuai urutan antrian pasien. e. Dokter mengkonfirmasi identitas pasien (tanyakan nama dan alamat) sebelum memeriksa pasien. f. Dokter memberikan pelayanan medis & resep (dalam resep tertera: nama, usia, tanggal peresepan, tanda tangan dokter). 3. Di Bagian Farmasi a. Petugas farmasi menerima resep b. Sebelum obat diserahkan petugas menanyakan & memastikan bahwa nama obat telah sesuai dengan kondisi pasien. 4. Di Bagian Laboratorium a. Menanyakan nama minimal 2 kata, alamat, golongan darah (khusus laboratorium) sebelum pemeriksaan/pengambilan sampel dilakukan. 5. Di Bagian Rawat Inap a. Perawat memeriksa kesesuaian identitas & kondisi pasien dengan data identitas di RM. b. Memberikan tulisan di RM rawat inap untuk pasien riwayat alergi. c. Papan identitas ditulis dan diletakkan di bed/ruang bilik pasien. d. Perawat memisahkan obat antar pasien dengan memberikan nama label kotak obat. e. Seluruh petugas medis & paramedis harus mengkonfirmasi identitas pasien dengan menanyakan indentitas sebelum melakukan tindakan ataupun pemberian obat.