03 - Peraturan Keselamatan Tambang Indonesia (Agung) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



Biodata Nama :



Mas Agung Wiweko



N I P/Jabatan :



197109252005021001 / WI-1



Tempat/Tgl Lahir :



Surabaya, 25 Sept. 1971



Pendidikan DN : • S-1 : Teknik Pertambangan UPN JK • S-2 : Magister Manajemen, PPM, Jkt • S-2 : Magister Teknik Tambang, ITB ƒ Pengalaman: PT. Ampalit Mas Perdana (Alluvial Gold Mining), PT. KPC PT. Freeport Indonesia (Primary Gold Mining) PT. Geosinindo (Geotech Consultant) PNS DESDM



2 2



POKOK PEMBAHASAN



3



Pentingnya Memahami Peraturan Keselamatan Pertambangan (KP) X



Untuk mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat  kerja dan kejadian berbahaya



X



Untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang  agar selamat, sehat dan produktif dengan menciptakan  tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan efisien.



X



Untuk menjamin dan melindungi kegiatan operasional  tambang yang aman, efisien dan produktif



4



PENGERTIAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (KP)



5



Karakteristik Pertambangan 9



Padat Modal & Teknologi



9



Risiko Besar & Spesifik



9



Peralatan khusus



9



Dinamis (Hazard & Risiko Berpindah)



Kementerian ESDM 9 Memiliki personil khusus 9 Memiliki peralatan khusus



Menteri ESDM melakukan pengawasan atas K3 dalam bidang pertambangan kecuali untuk Ketel Uap.



Tambang Bawah Tanah



Tambang Terbuka



Kuari



PP No. 19 Tahun 1973



Lepas Pantai (Kapal Keruk)



6 Tambang Hidrolis



PENGAWASAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (KP)



7



KESELAMATAN PERTAMBANGAN (KP) X Segala



kegiatan yang meliputi pengelolaan :



X Keselamatan



& Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan);



X Keselamatan



Operasional Pertambangan (KO Pertambangan).



8



KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN (K3 PERTAMBANGAN) X



Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya :



X



Pengelolaan keselamatan kerja;



X



Kesehatan kerja;



X



Lingkungan kerja;



X



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).



9



KESELAMATAN OPERASIONAL PERTAMBANGAN (KO PERTAMBANGAN) X



Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif melalui upaya :



X



Pengelolaan sistem & pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarpras, instalasi & peralatan pertambangan;



X



Pengamanan instalasi;



X



Kelayakan sarpras, instalasi & peralatan pertambangan;



X



Kompetensi tenaga teknik;



X



Evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan. 10



USAHA PERTAMBANGAN X



Usaha pertambangan dikelompokkan atas :



X



Pertambangan mineral;



X



Pertambangan mineral radioaktif;



X



Pertambangan mineral logam;



X



Pertambangan mineral bukan logam;



X



Pertambangan batuan



X



Pertambangan batubara; 11



PERUSAHAAN PERTAMBANGAN X X X X X X X X



X X X



Usaha pertambangan dikelompokkan atas : Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang : Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); IUP Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk pengolahan dan/atau pemurnian; Kontrak Karya (KK); dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan jasa pertambangan, yaitu pemegang : Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); Surat Keterangan Terdaftar (SKT).



12



(Pasal 42 s.d Pasal 48 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba)



IUP Eksplorasi



PU



EKSPLORASI



IUP Operasi Produksi (OP) *)



FS



Kontruksi



Penambangan



pengolahan/ pemurnian



Pengngkutan/ Penjualan



Kegiatan Usaha



Pengangkutan/ Penjualan



**)



IUP OP Khusus pengolahan/ pemurnian



IUP OP Khusus Pengangkutan/ Penjualan



*) Penambangan atau Pengolahan/Pemurnian dapat dilakukan terpisah **) Apabila Pengolahan/Pemurnian terpisah, harus kerjasama dengan pemegang IUP OP Penambangan



Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal : 1. Penerbitan IUP/IUPK Operasi Produksi yaitu Kepemillikan serta letak/lokasi wilayah tambang, pelabuhan dan unit pengolahan, serta faktor lingkungan (dampak kegiatan 2. Penerbitan IUP Khusus Angkut-Jual yaitu lokus/cakupan dari kegiatan angkut-jual 13 3. Penerbitan IUP Khusus Olah-Murni yaitu asal dari komoditas tambang yang diolah Sumber : Ditjen Minerba, KESDM



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERBA



14



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERBA 9 UU No. 1 Th. 1970, tentang Keselamatan Kerja (Menimbang, Ps.1-4, 8, 9, 11-14); 9 UU No. 13 Th. 2003, tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87); 9 UU No. 4 Th. 2009, tentang Pertambangan Minerba (Pasal 96, 139, 140, 141); 9 PP No. 19 Th. 1973, tentang Pengaturan & Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Pasal 1, 2, & 3); 9 PP No. 55 Th. 2010, tentang Pembinaan & Pengawasan Pertambangan Minerba (Pasal 3,12, 16, 26, 27 & 36); 9 PP No. 50 Th. 2012, tentang Penerapan SMK3 (Pasal 4 (2), & 19); 9 KEPMEN No. 555.K/26/M.PE/1995, tentang K3 Pertambangan Umum; 9 PERMEN ESDM No. 38 Th. 2014, tentang Penerapan SMKP; 9 KEPRES No.125 TH 1999, tentang Bahan Peledak; 9 PER. KAPOLRI No. 2 TH 2008, tentang Pengawasan, Pengendalian, & Pengamanan Bahan Peledak. 15



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN UUD 1945 Pasal 27 (2) UU Keselamatan Kerja



UU Ketenagakerjaan UU No.13 /2003



UU No.1/1970



Pasal 86 & 87



PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012 Pasal 4 (2) & 19 PP Keselamatan Kerja Tambang PP No.19/1973 Sumber : Ditjen Minerba, KESDM



SMKP



UUD 1945 Pasal 33 (2 & 3)



UU Minerba UU No.4 /2009 Pasal 96 & 141 PP Binwas Minerba PP No.55 /2010 Pasal 16, 26 & 27 Kepmen PE No.555.K/26/MPE/1995 16



UU No. 1  TAHUN 1970  KESELAMATAN KERJA Memberikan perlindungan hukum atas keselamatan bagi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produkivitas nasional. Pasal



Isi



Pasal 2



Ruang lingkup K2



Pasal 3



Syarat-syarat K2



Pasal 8



Kewajiban pengurus thd pemeriksaan kesehatan pekerja



Pasal 9



Kewajiban pengurus thd penjelasan kondisi tempat kerja



Pasal 11



Kewajiban pengurus melaporkan kecelakaan



Pasal 12



Kewajiban & hak tenaga kerja



Pasal 13



Kewajiban pekerja bila memasuki tempat kerja



Pasal 14



Kewajiban pengurus menempatkan secara tertulis syarat K2 di tempat kerja, memasang rambu K2 & menyediakan APD



Penjabaran



17



UU No. 4 Tahun 2009 PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA



Pengatuan K3 & Keselamatan Operasi Pertambangan Pasal



Pasal 96



Isi



Penjabaran



Kewajiban Pemegang IUP & IUPK



Pasal 139 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan



Pasal 140 Pengawasan atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan



Pasal 141 Obyek Pengawasan



18



PP No. 19 TAHUN 1973  PENGATURAN & PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA  DI BIDANG PERTAMBANGAN Dasar pertimbangan terbitnya PP No 19 th 1973 X



Ciri khas usaha pertambangan :



X



Proses kegiatan terus menerus



X



Butuh peralatan khusus



X



Bahaya & risiko keselamatan/kesehatan yang tinggi & dinamis



X



Perlu pengawasan yang lebih efektif & efisien



X



PP No 19 Th 1973, mengakomodasi kekhususan bidang pertambangan dengan menyerahkan pengawasan atas K3 pertambangan kepada Menteri Pertambangan dengan berpedoman kepada UU No 1 Th 1970, kecuali pengawasan terhadap Ketel Uap. 19



PP No. 19 TAHUN 1973  PENGATURAN & PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA  DI BIDANG PERTAMBANGAN • Pertambangan penting bagi ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu pengawasan K2 seperti dalam Pasal 16 UU. No. 44 Prp. Th. 1960 dan Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 1967 • UU No. 1 Th. 1970 mengatur K2 secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menakertrans dan Koperasi; • Usaha pertambangan terus menerus, butuh peralatan khusus, bahaya & kecelakaan begitu besar dan khas serta perlu pengawasan K2 yg lebih effisien dan effektif • Departemen Pertambangan mempunyai personil dan peralatan khusus untuk pengawasan K2 pertambangan. 20



... l a n j t a n



... l a n j t a n



Peraturan K2 Pertambangan dalam UU No. 44 Prp. Th 1960, UU No. 11 Th 1967, UU No. 1 Th 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan.



Pengawasan K2 bidang Pertambangan oleh Menteri Pertambangan dengan berpedoman kepada UU. No. 1 Th. 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya Menteri Pertambangan mengangkat Pejabat Pengawas K2 dan dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pejabat K2 Depnakertransko



Menteri Pertambangan secara berkala melaporkan pelaksanaan Pengawasan dimaksud Pasal 1, 2, & 3 kepada Menakertransko



Pasal 5 PP 19 Th 1973 tidak berlaku utk Ketel Uap sebagaimana dimaksud Stoom 21 Ordonantie 1930 (Sblt. 1930 Nomor 225).



UU No. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PARAGRAF 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja PASAL 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama



(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.



PASAL 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen 22



keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.



UU No. 4 Tahun 2009 PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA



Pengatuan K3 & Keselamatan Operasi Pertambangan Pasal Pasal 96



Isi Kewajiban Pemegang IUP & IUPK



Pasal 139 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Pasal 140 Pengawasan atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 141 Obyek Pengawasan



23



Pengawasan Pertambangan UU No.4 Th 2009 Psl 141 PP 55 Th 2010 Psl 16 & 17



Ruang Lingkup



Keselamatan Operasi Pertambangan



Objek



K3 Pertambangan Pengelolaan Lingkgn Hidup Reklamasi dan Pasca Tambang



Teknis Pertambangan



GMP Penguasaan, Pengembangan & Pnrapan Teknologi



Sasaran



Konservasi Sumberdaya Mineral & Batubara



24



INSPEKTUR TAMBANG



24



PP No. 55 Tahun 2010 PEMBINAAN & PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN  USAHA PERTAMBANGAN MINERBA Pasal



Isi



Pasal 3



Pembinaan terhadap Penyeleggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan



Pasal 12



Pembinaan atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan



Pasal 16



Pengawasan atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan



Pasal 26



Pengawasan K3 Pertambangan



Pasal 27



Pengawasan KO Pertambangan



Pasal 36



Pelaksanaan Pengawasan



25



... l a n j t a n



PENGAWASAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN II. KESELAMATAN OPERASI I. KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA(KP) (K3 PERTAMBANGAN) (Pasal 26 PP Nomor 55 Tahun 2010)



(KO PERTAMBANGAN) (Pasal 27 PP Nomor 55 Tahun 2010)



¾ Sasaran: Menghindari Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja



¾ Sasaran: Terciptanya kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat.



¾ Objek:



¾ Objek: a. Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan; b. Pengamanan Instalasi; c. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan; d. Kompetensi Tenaga Teknik; e. Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis 26 Pertambangan



a. Keselamatan Kerja b. Kesehatan Kerja c. Lingkungan Kerja d. Sistem Manajemen K3



26



... l a n j t a n



K3 PERTAMBANGAN (Pasal 26 PP 55/2010)



KESELAMATAN  KERJA



KESEHATAN  KERJA



ƒ Manajemen risiko ƒ Program KK ƒ Diklat KK ƒ Administrasi KK ƒ Manajemen  keadaan darurat ƒ Inspeksi KK ƒ Pencegahan &  penyelidikan  kecelakaan



ƒ Program kesehatan ƒ Higienis & Sanitasi ƒ Ergonomis ƒ Program ƒ Pengelolaan makanan,  minuman, & gizi ƒ Diagnosis Penyakit



LINGKUNGAN  KERJA ƒ Debu ƒ Kebisingan ƒ Getaran ƒ Pencahayaan ƒ Kualitas udara ƒ Ventilasi ƒ Radiasi ƒ Faktor Kimia ƒ Faktor Biologi ƒ Kebersihan LK



MANAJEMEN  K3 •Kebijakan •Struktur •Program • Penerapan •Evaluasi •Tindak Lanjut



27



... l a n j t a n



Pelaksanaan Pengawasan (Pasal 36 PP NO.55 TH 2010) ‰ Pengawasan oleh Inspektur Tambang melalui: ¾ Evaluasi thd Laporan Berkala dan/atau sewaktu-waktu ¾ Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu ¾ Penilaian keberhasilan Pelaksanaan Program & Kegiatan ¾ Pengaturan K3 Dan Keselamatan Operasi ‰ Pengawasan oleh Inspektur Tambang, melakukan kegiatan: ¾ Inspeksi, Penyelidikan, dan Pengujian ‰ Inspektur Tambang berwenang: ¾ Memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat ¾ Menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan ¾ Mengusulkan penghentian sementar menjadi Penghentian Tetap kepada KAIT 28



ENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGA KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995



29



KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 Peraturan ini bersifat teknis dan memuat aturan rinci tentang K3 Pertambangan Umum, meliputi:



BAB I. Ketentuan Umum BAB II. Bahan Peledak dan Peledakan BAB III. Lingkungan Tempat Kerja BAB IV. Sarana Tambang di Permukaan BAB V. Pemboran BAB VI. Tambang Permukaan BAB VII. Kapal Keruk BAB VIII. Tambang Bijih Bawah Tanah BAB IX. Tambang Batubara Bawah Tanah BAB X. Sanksi BAB XI. Ketentuan Peralihan BAB XII. Ketentuan Penutup



30



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



PENJABARAN



BAB I



KETENTUAN UMUM



Bagian 1



Pengertian



Pasal 1 - 2



Bagian 2



Larangan Memasuki Wilayah Kegiatan Usaha Pertambangan



Pasal 3



Bagian 3



Pengusaha Pertambangan



Pasal 4 - 16



Bagian 4



Juru Ukur dan Peta Tambang



Pasal 17 - 19



Bagian 5



Buku Tambang



Pasal 20 - 22



Bagian 6



Pedoman K3 Pertambangan



Pasal 23 - 25



Bagian 7



Pekerja Tambang



Pasal 26 - 34



Bagian 8



Fasilitas Pertambangan



Pasal 35 - 36



Bagian 9



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan



Pasal 37 - 38



Bagian 10



Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya



Pasal 39 - 47



Bagian 11



Kesehatan



Pasal 48 - 51



31



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



... l a n j t a n



PENJABARAN



BAB II



BAHAN PELEDAK DAN BAHAN PELEDAK



Bagian 1



Gudang Bahan Peledak



Pasal 52 - 54



Bagian 2



Persyaratan Mengenai Gudang Bahan Peledak di Permukaan Tanah



Pasal 55 - 59



Bagian 3



Persyaratan Gudang Bahan Peledak di Bawah Tanah



Pasal 60 - 61



Bagian 4



Tata Cara Penyimpanan Bahan Peledak



Pasal 62 - 71



Bagian 5



Pengangkutan



Pasal 72



Bagian 6



Peledakan



Pasal 73 - 79



BAB III



LINGKUNGAN TEMPAT KERJA



Bagian 1



Kewajiban Umum



Pasal 80



Bagian 2



Debu



Pasal 81 - 84



Bagian 3



Kebisingan dan Getaran



Pasal 85



Bagian 4



Bahan Beracun Berbahaya



Pasal 86 - 91



32



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



... l a n j t a n



PENJABARAN



BAB IV



SARANA TAMBANG DI PERMUKAAN



Bagian 1



Gedung, bangunan serta Jalan Masuk dan Keluar



Pasal 92 - 97



Bagian 2



Lampu Penerangan



Pasal 98 - 101



Bagian 3



Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran



Pasal 102 - 123



Bagian 4



Keselamatan dalam Pengangkutan



Pasal 124 - 158



Bagian 5



Perbengkelan dan Pabrik



Pasal 159 - 179



Bagian 6



Peralatan Listrik dan Permesinan



Pasal 180 - 218



Bagian 7



Penimbunan Bahan Bakar Cair



Pasal 219 - 227



BAB V



PEMBORAN



33



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



... l a n j t a n



PENJABARAN



BAB VI



TAMBANG PERMUKAAN



Bagian 1



Cara Kerja Yang Aman



Pasal 239 - 243



Bagian 2



Tambang Hidrolis



Pasal 244 - 248



Bagian 3



Alat Pemindah Tanah



Pasal 249 - 256



Bagian 4



Menyingkir Dalam Keadaan Bahaya



Pasal 257



BAB VII



KAPAL KERUK



Bagian 1



Penanggung Jawab



Bagian 2



Penempatan Kapal Keruk



dst......



dst......



34



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



... l a n j t a n



PENJABARAN



BAB VIII



TAMBANG BIJIH BAWAH TANAH



Bagian 1



Administrasi Tambang



Pasal 295 - 301



Bagian 2



Jalan Keluar



Pasal 302 - 309



Bagian 3



Sumuran dan Derek



Pasal 310 - 339



Bagian 4



Keadaan Bahaya



Pasal 340 - 342



Bagian 5



Hempasan Emisi dan Semburan



Pasal 343 - 345



Bagian 6



Kontrol Batuan, Penyangga dan Cara Melakukannya



Pasal 346 - 361



Bagian 7



Perlindungan Tempat Kerja



Pasal 362 - 368



Bagian 8



Ventilasi



Pasal 369 - 376



Bagian 9



Penirisan Air Tambang



Pasal 377 - 380



Bagian 10



Pengangkutan



Pasal 381 - 400 35



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



... l a n j t a n



PENJABARAN



BAB VIII



TAMBANG BIJIH BAWAH TANAH



Bagian 11



Pengangkutan Dengan Ban Berjalan



Pasal 401 - 408



Bagian 12



Alat Pemanjat Lubang Naik



Pasal 409 - 411



Bagian 13



Listrik Tambang Bawah Tanah



Pasal 412 - 429



Bagian 14



Lampu Penerangan



Pasal 430 - 434



Bagian 15



Pencegahan Kebakaran di Bawah Tanah dan Pengaturan Penyelamatan



Pasal 435 - 461



Bagian 16



Kesejahteraan



Pasal 462 - 472



Bagian 17



Latihan dan Pengawasan Tenaga Kerja



Pasal 473 - 482



Bagian 18



Perlindungan Terhadap Radiasi Alamiah



Pasal 483 - 489



36



PENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGAN  KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 BAB / BAGIAN



ISI



... l a n j t a n



PENJABARAN



BAB IX



TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH



Bagian 1



Umum



Pasal 490 - 499



Bagian 2



Pencegahan Terhadap Penyulutan Gas dan Debu Mudah Menyala



Pasal 500 - 515



Bagian 3



Ventilasi Dalam Tambang Berbahaya Gas



Pasal 516 - 536



Bagian 4



Penyanggaan Tempat Kerja



Pasal 537 - 548



Bagian 5



Latihan dan Pengawasan Tenaga Kerja di Tambang Bawah Tanah



Pasal 549 - 551



37



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) Pasal 1 ayat (6) “KTT adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yg menjadi tanggung jawabnya.” Pasal 4 ayat (7) “Pengusaha harus menghentikan pekerjaan usaha pertambangan apabila KTT atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut.” 38 Sumber : EG -IT-2012-BPN



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) Pasal 5 ayat (1) “Kegiatan eksplorasi atau eksploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan memiliki KTT.” Pasal 5 ayat (2) “Pengusaha wajib menunjuk KTT dan mendapat pengesahan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT).” (Sejak PP 55 Th 2010 jadi KAIT) 39 Sumber : EG -IT-2012-BPN



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 Pasal 4) ; Pengusaha • Memberitahukan ke KAIT sebelum Kegiatan Usaha Pertambangan baru, dimulai • Menyediakan segala peralatan perlengkapan, APD, fasilitas, dan biaya untuk peraturan ini • Menyediakan Cuma-Cuma APD yg sesuai bagi karyawan & orang yg memasuki tempat kerja • Menydiakan Akomodasi yg patut untuk PIT selama tugas • Membantu sepenuhnya kepada PIT yg dlm tugas 40 Sumber : EG -IT-2012-BPN



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 Pasal 11 ; Pengawas Operasional ¾ KTT dibantu oleh petugas yg bertanggung jawab ¾ KTT dpt menunjuk/mengangkat petugas tsb apabila pengusaha blm mengangkat ¾ Petugas tsb adalah Pengawas operasional & Teknis bertanggung jawab ke KTT



Pasal 12 ; Kewajiban Pengawas Operasional Pasal 13 ; Kewajiban Pengawas Teknis 41 Sumber : EG -IT-2012-BPN



ORGANISASI MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN External & Internal Audit



Komite K3



Kepala Teknik Tambang



Pengawas Teknis



Pengawas Operasional



Manager K3



Program K3



NO No Sumber : EG -IT-2012-BPN



Manager K3



Yes



YES Zero Accident



Zero Accident



42



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENGAWAS OPERASIONAL(Psl 12)



X



Bertanggung jawab atas keselamatan pekerja



X



Melaksanakan Inspeksi, Pengujian, Pemeriksaan



X



Bertanggung jawab atas keselamatan,Kesehatan dan Kesejahteraan semua orang yg ditugaskan kepadanya



X



Membuat dan menandatangani laporan 43 Sumber : EG -IT-2012-BPN



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENGAWAS TEKNIS (Psl 13) X Bertanggungjawab



untuk keselamatan



peralatan X Mengawasi



dan memeriksa permesinan dan perlistrikan



X Merencanakan



dan menjamin dilaksanakannya pemeliharaan peralatan



X Melaksanakan X Membuat Sumber : EG -IT-2012-BPN



pengujian



laporan



44



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 BUKU TAMBANG (Psl 20) X Ada



pada setiap tambang yang ada KTT



X Disyahkan



oleh PIT /IT



X Diberi



nomor



X Media



intraksi PIT /IT dan KTT



X Disimpan



di kantor KTT



X Duplikatnya



di Kantor KAPIT /KAIT 45



Sumber : EG -IT-2012-BPN



LEMBAR BUKU TAMBANG 1



Tanggal Nomor Pendaftaran dan peraturan Perundanga n-undangan



2



Perintah, larangan dan petunjuk serta pemberitahuan Inspektur Tambang



Pasal



Ayat



4



3



Catatan mengenai pelaksanaan dari hal-hal seperti yang diperintahkan dalam lajur 2



Pendaftaran-pendaftaran yang ditentukan dalam peraturan Perundangan tentang teknis pertambangan, konservasi, keselamatan dan kesehatan kerja, Lingkungan Hidup Pertambangan, serta penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan Pasal



ayat



46



PENDAFTARAN BUKU TAMBANG



47



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 BAGIAN K3 (Psl 24) X



Mengumpulkan data, menganalisis Kec.



X



Mengumpulkan data daerah yg berbahaya



X



Memberikan penerangan/Petunjuk K3



X



Membentuk dan melatih Tim Rescue



X



Menyusun statistik



X



Mengevaluasi K3 48



Sumber : EG -IT-2012-BPN



48



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KOMITE K3 (Psl 25) X Melakukan



pemeriksaan secara bersama-sama



X Mengatur



inspeksi terpadu



X Melakukan



pertemuan 49



Sumber : EG -IT-2012-BPN



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERSYRATAN PEKERJA TAMBANG (Pasal 26) Sehat Jasmani & Rohani, dan Sesuai sifat pekerjaan Pekerja Wanita tdk boleh di Underground Tdk ditugaskan sendirian pd tempat terpencil/ada bahaya tak terduga kecuali tersedia alat komunikasi langsung dgn pekerja lain yg dekat Dalam kondisi Sakit/tdk mampu kerja secara normal, tdk boleh dipekerjakan Dapat dikenakan sanksi Sumber : EG -IT-2012-BPN



50



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENDIDIKAN & PELATIHAN (Psl 28 - 30) ƒ KTT wajib mengadakan diklat K3: ¾Pekerja Baru, ¾Pekerja Tugas Baru, ¾Penyegaran, dan ¾Diklat lain yg ditetapkan KAPIT ƒ Diklat diselenggarakan Sendiri atau Kerja Sama dgn Instansi Pemerintah atau Badan Resmi lainnya. ƒ Setiap Program Diklat Tsb hrs mendapat persetujuan dari KAPIT Sumber : EG -IT-2012-BPN



51



PENDIDIKAN & PELATIHAN (Psl 28 - 30)



52



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PEKERJA TAMBANG (Psl 32) Hak : ¾



Pemeriksaan Kesehatan berkala (27)



¾



Diklat (28-30)



¾



Keberatan bekerja apabila tidak aman (32)



Kewajiban : ™



Mematuhi peraturan K3 & kerja sesuai SOP



™



Melaporkan penyimpangan pekerjaan/timbul bahaya kepada Pengawas



™



Memakai dan merawat APD



™



Memberikan keterangan yg benar Kepada PIT (32-6) dan (UU No. 1 th 1970)



53



Lanjutan….



PEKERJA TAMBANG (Psl 32) Kewajiban ™ Memperhatikan



dan menjaga K2 dirinya serta orang lain



™ Melaporkan



apabila ada kondisi berbahaya yang tidak bisa diatasinya



™ Melaporkan



kecelakaan/cidera 54



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KECELAKAAN TAMBANG (Psl 39)



X Benar



terjadi



X Cidera



pekerja tambang atau orang yang diberi izin



X Akibat X Pada



kegiatan usaha pertambangan



Jam kerja



X Dalam



wilayah KP/KK/PKP2B 55



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENGGOLONGAN CIDERA (Psl 40) 1. Ringan (lebih 1 hari s.d. 3 minggu) 2. Berat ƒ



lebih 3 minggu; atau



ƒ



Cacat tetap; atau



ƒ



Cidera retak tulang ( lengan, kaki, kepala, punggung, pinggul), pendarahan dalam/ pingsang kurang oksigen, persendian lepas.



3. Mati ƒ



Meninggal dalam waktu 24 jam atau kurang setelah terjadi kecelakaan 56



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KEJADIAN BERBAHAYA (Psl 44-45) ¾



Mesin pengangkat roboh, terbalik, rusak pada saat mengangkat



¾



Tabung bertekanan meledak



¾



Terjadi hubung pendek ,tegangan lebih disebabkan kebakaran, peledakan yg menyebabkan kegiatan terhenti lebih 24 jam



¾



Kebocoran bahan berbahaya



¾



Kendaraan pengangkut bahan berbahaya terbalik, dll 57



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KETENTUAN MELAPOR (Psl 41) X Kecelakaan bersifat ringan dilaporkan Bagian Keselamatan Kerja untuk di daftar di dalam BUKU KUNING yaitu BUKU KECELAKAAN, yang nantinya juga di laporkan kepada KAPIT oleh KTT X Kecelakaan bersifat BERAT, MATI, KEJADIAN BERBAHAYA dalam secepatnya /sesegera mungkin dilaporkan kepada KAPIT oleh KTT.



58



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENYELIDIKAN KECELAKAAN & KEJADIAN BERBAHAYA (Psl 46) TKP/TKK tdk boleh diubah dan Peralatan yg terlibat tdk boleh diperbaiki, kecuali untuk memberikan pertolongan. Sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan, hanya dapat di ubah dengan persetujuan KAPIT. 59



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 Statistik kecelakaan Tambang (Psl 47) ¾



Tingkat kekerapan Kecelakaan (Frekuensi Rate) dlm 1.000.000 jam



¾



Tingkat keparahan Kecelakaan (severity rate) dlm 1.000.000 jam



¾



Dikirimkan KTT ke KAPIT paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender 60



STATISTIK KECELAKAAN KERJA Tingkat Kecelakaan A. Tingkat Kekerapan (Frequency Rate = FR)



Jumlah korban kecelakaan untuk satu juta jam kerja orang (man hours) Jumlah Korban Kecelakaan Kumulatif x 1.000.000 FR = Jumlah Jam Kerja Kumulatif



B. Tingkat Keparahanan (Severity Rate = SR)



Jumlah hari kerja yang hilang jumlah kumulatif orang



per setiap satu juta jam kerja dikali



Jumlah Hari Kerja Yang Hilang Kumulatif x 1.000.000 SR = Jumlah Jam Kerja Kumulatif



61



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 KESEHATAN (Psl 48 – 51) ¾



Ruang ganti pakaian dan tempat membersihkan badan (48)



¾



Penyediaan Air untuk membersihkan badan, Air minum cuma-cuma dlm jumlah cukup selama jam kerja, Kebersihan Air inum dan tempatnya (49)



¾



Jamban yg sesuai syarat kesehatan



¾



Minum minuman beralkohol/memabukan selama bekerja dilarang dan pekerja dibawah pengaruh alkohol dilarang kerja (51)



(50)



62



ENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGA KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995 SARANA TAMBANG DI PERMUKAAN



63



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERLINDUNGAN JATUH (93)



64



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERLINDUNGAN JATUH (93) ¾



Bekerja pd tempat tinggi lebih dari 2,5 meter dari lantai hrs dilindungi dari kemungkinan terjatuh.



¾



Jangkar untuk menggantung pelana pengaman, atau lantai gantung, atau gondola harus kuat



65



65



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 JEMBATAN KERJA (94) ¾ Lebar ¾ lebih



lebih dari 1 meter



1,5 meter di atas lantai



¾ Pagar/sandaran ¾ Bingkai ¾ jalan



pengaman



angkut terpisah dari jalan pekerja 66



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 JALAN BERTANGGA (95) ¾



pada jalan masuk bertangga pada lantai atau jembatan kerja hrs dilengkapi pagar pegangan tangan dan bingkai lantai standar, atau pintu yg membuka keatas.



¾



Jalan bertangga dgn 4 atau lebih anak tangga hrs dilengkapi pegangan tangan dan bingkai lantai standar.



¾



Jalan masuk ke lantai yg menjorok atau lantai gantung yg tingginya lebih dr 1,2 meter hrs dilindungi dgn rantai palang, palang atau pintu, dan dipasang papan peringatan.



67



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 LAMPU PENERANGAN (100-101) ¾



Tempat yg tdk mendapat cukup cahaya matahari



¾



Lampu terbuka dilarang pd tempat yg terdapat bahan mudah menyala atau terbakar, atau dpt tersentuh oleh pekerja atau peralatan.



¾



Lampu Darurat harus tersedia pada: Ruang Permesinan; Tempat Pemuatan; Mulut Lubang; Tempat Pembongkaran, dan sebagainya.



¾



PIT dpt menetapkan tambahan lampu darurat pada setiap tempat 68



68



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 ALAT PEMADAM API (105-109) ¾ Tersedia untuk kebakaran dini dan besar ¾ Jenis, ukuran & Jumlah dpt memadamkan utk segala kelas api ¾ Penempatan strategis-praktis. ¾ Sesuai dengan kelas api yg mungkin terjadi ¾ Jumlah memadai, dirawat/dipelihara ¾ Pemeriksaan & Pengujian, kondisi siap pakai. ¾ Tersedia Siamese Connections untuk semua hidran (bila pakai regu pemadam dari luar)



69



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 DAERAH RAWAN KEBAKARAN (111) ™ Akibat Api rokok ™ Akibat Lampu dgn api terbuka ™ Akibat Alat yg menimbulkan panas ™ Akibat bahan/material panas ™ Diberi tanda peringatan ™ Daerah yg ditetapkan oleh KTT 70



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 LAMPU PENERANGAN (100-101)



71



71



ALAT PEMADAM API RINGAN (105-109)



72



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 TEMPAT KERJA (110) ¾ Bersih dan rapih ¾ Limbah padat atau cair tidak ditimbun dalam jumlah besar ¾ Sampah/kain bekas mudah terbakar dengan wadah kedap api & tertutup ¾ Bebas ceceran/bocoran zat cair mudah menyala/terbakar



73



73



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 ZAT CAIR & BAHAN MUDAH TERBAKAR (112 & 113) ™ Disimpan dalam wadah tertutup ™ Terpisah dari bahan-bahan lainnya ™ Bangunan tahan api ™ Ventilasi cukup baik ™ Alat deteksi kebakaran dini 74



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 Tabung Oksigen & Gas Mudah Terbakar (116)



™ Penyimpanan dalam posisi tegak dan bebas dari sumber api ™ Meter pengukur dan keran pengatur bebas dari minyak/gemuk



75



™ Pengangkutan, katup ditutup & tertutup



PERBENGKELAN (159)



76



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERBENGKELAN (159) ™ Dioperasikan dan dirawat/dipelihara baik ™ Kondisi bersih dan rapih ™ Menjamin Keselamatan & Kesehatan ™ Tidak Mengganggu/Mengotori Lingkungan



77



77



BENGKEL PT XXX



Kondisi Lapangan: •Penempatan ban baru dan ban bekas tidak dipisahkan. •Proses pengisian baterai accu tidak dilakukan terpisah dari barang-barang lain yang ada di workshop •Tabung oksigen dan acetylene antara yang kosong dan isi tidak dipisahkan dan tabung-tabung tersebut tidak dalam keadaan terikat Rekomendasi: •Memisahkan penempatan antara ban baru dan ban bekas dan penempatan ban harus dalam kondisi aman. 78 •Proses pengisian baterai accu harus dilakukan terpisah dari barang-barang lain di workshop •Tabung oksigen dan acetylene harus dalam keadaan terpisah dan dalam keadaan terikat.



BENGKEL PT XXX



Kondisi Lapangan: •Tidak ada garis demarkasi di bengkel. •Unit yang sedang diperbaiki menggunakan standjack yang tidak standar (terbuat dari kayu, beban standjack tidak sesuai dengan kapasitas safety weight load (SWL)) Rekomendasi: •Segera membuat garis demarkasi di bengkel 79 •Dilarang menggunakan standjack dari kayu dan standjack yang digunakan kapasitas SWL harus sesuai dengan beban unit yang di perbaiki



80



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERALATAN & FASILITAS (160) ™ Tersedia Gang cukup lebar ™ Gang bebas rintangan ™ Ada garis demarkasi ™ Salah satu sisi Jalan tangga dilengkapi pegangan tangan ™ Wadah/bak terbuka berisi zat cair Panas /berbahaya harus dibatasi tirai/pagar pengaman setinggi > 1,5 meter ™ Lantai dgn lubang untuk jalan dan teras tangga, dilengkapi bingkai & pagar setinggi 90 cm. 81



81



82



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENCEGAHAN KEBAKARAN/LEDAKAN (161) ¾ Penempatan bahan mudah terbakar, aman ¾ Zat cair mudah menyala maks. 20 liter dalam wadah tahan api. ¾ Maksimum dlm bengkel hanya 10 bh wadah ¾ Pemisahan ruangan, thd pekerjaan berpotensi kebakaran/ledakan ¾ Tersedia jalan menyelamatan diri yang bebas rintangan ¾ Tersedia alat pemadam api



83



83



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERALATAN PENGAMAN (163) ™ Bagian bergerak dari mesin & alat transmisi ™ Bagian berputar dari mesin ™ Kacamata pengaman thd bunga api, percikan logam, sinar las, dll ™ Isyarat peringatan untuk mesin yg hidup otomatis ™ Sakelar darurat (emeregency stop) 84



84



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 MESIN GERINDA (165) ™ Dilengkapi; cicin pengaman, tutup pengaman, dan kaca perisai ™ Ukuran & bentuk sesuai jenis mesinnya ™ Kecepatan putar batu gerinda tidak lebih kecil dari putaran mesin. ™ Kacamata pengaman. 85



85



PERALATAN LISTRIK (180)



EG -IT-2012-BPN



86



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERALATAN LISTRIK (180) Kecuali, KAPIT menetapkan peraturan lain atau standar lain dari yg ditentukan peraturan ini semua instalasi Listrik harus memenuhi ketentuan PUIL dan SNI Bagan sisteim kelistrikan tegangan tinggi dan rencana pengembangan lengkap dengan keterangan terinci untuk setiap usaha pertambangan harus disampaikan ke KAPIT dan setiap perubahan dan penambahan harus dilaporkan. 87



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 ORANG YG BERTUGAS DAN BERTANGGUNG JAWAB (181) Semua pekerjaan listrik harus diawasi oleh seorang ahli listrik yang namanya dicatat dalam buku tambang Pekerjaan listrik hanya boleh dilakukan oleh orang yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman tentang listrik. 88



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENIMBUNAN BBC (221) ™



Penimbunan BBC yg terdiri dari satu tangki atau sekumpulan tangki utk menimbun BBC mudah terbakar dengan kapasitas 5000 s.d. 40.000 liter dan untuk BBC mudah menyala kapasitas 1000 s.d. 10,000 liter tidak perlu mendapat izin



™



Lebih dari 40.000 utk BBC mudah terbakar dan lebih dari 10,000 utk BBC mudah menyala harus mendapat izin dari KAPIT



™



Tempat penimbunan BBC sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kepmen ini 89



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERSYARATAN (223) X Harus tersedia : - Tanda larangan - Lampu penerangan,FE, Penangkal petir



XHarus ada tanggul pengaman yang terbuat dari beton atau timbunan tanah dan tingginya harus dapat menampung : - 1 tangki kap.maks + 20 cm - Kumpulan tangki 1/2 + 20 cm 90



91



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PERSYARATAN (223) Lanjutan X



Jarak antara tangki sekurang-kurangnya 10 meter



X



Pada dinding tangki harus tertulis : Nomor, Kapasitas, dan jenis BBC



X



Pagar pengaman berjarak 5 meter dari tanggul



X



Panel listrik dan pompa ditempatkan di luar pagar pengaman 92



KEPMEN NO:555.K/26/M.PE/1995 PENIMBUNAN BUKAN DALAM TANGKI TETAP (224) X



Apabila BBC ditimbun dalam drum atau wadah lain yg sejenis dan mempunyai kapasitas kurang dari 5,000 liter utk BBC mudah terbakar dan kurang dari 1,000 liter utk BBC mudah menyala maka lokasi penimbunan harus diberi pagar pengaman di sekelilingnya dan dilengkap dengan pintu berkunci 93



GAMBAR



KETERANGAN Lokasi : Tangki BBC PT XXX Temuan : Fasilitas tangki BBC jenis solar belum memenuhi ketentuan sesuai Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 (tidak ada pagar pengaman, tidak ada springkle, dll) Rekomendasi : Fasilitas tangki BBC harus memenuhi ketentuan sesuai dengan Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995. 94



GAMBAR BENGKEL



KETERANGAN Lokasi : In Pit Shop Temuan : 1.Tidak terlaksananya implementasi SOP Fatigue Management and Policy 2.Terdapat karyawan yang tidak mengikuti tool box meeting. Rekomendasi : Meningkatkan pengetahuan pekerja dan pengawasnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan kompetensinya. (Kepmen PE No. 95 555.K/26/M.PE/1995 Pasal 29 dan 30) (Berkelanjutan).



GAMBAR BENGKEL DAN GUDANG



KETERANGAN Lokasi : Main Shop dan Gudang Umum Temuan : 1.Ditemukan kotak P3K yang tidak bisa dibuka dan Isi Kotak P3K sudah ada yang habis. 2.Tidak adanya petugas P3K yang sudah terlatih. Rekomendasi : Memastikan adanya petugas P3K yang terlatih dan kunci kotak P3K dipegang oleh petugas P3K yang terlatih pada setiap gilir kerja, serta Memastikan Isi kotak P3K sesuai dengan daftar yang telah tersedia. (Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/199596 Pasal 37 ayat 1 dan 3, serta 87 ayat 4).



GAMBAR BENGKEL LV



KETERANGAN Lokasi : Bengkel LV Temuan : 1.Perbaikan unit DT dilakukan pada bengkel LV, sedangkan bengkel DT masih dalam tahap konstruksi. 2.Unit yang diperbaiki menggunakan ganjal yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik. 3.Unit yang diperbaiki dalam keadaan kotor. 4.Tidak adanya pelaksanaan sistem LOTO. 5.Tidak adanya tempat peletakan roda unit yang aman. 97



GAMBAR BENGKEL LV dan DT



KETERANGAN Lokasi : Area Parkir Unit Breakdown Temuan : 1.Terdapat pekerja yang istirahat di bawah unit karena tempat istirahat yang ada masih belum memadai. 2.Lock Out tidak ada, Tag Out tidak terinformasikan, dan pintu unit tidak terkunci.



Rekomendasi : 1.Dilarang bagi pekerja untuk beristirahat di bawah unit. 2.Segera menyelesaikan tempat istirahat. (Kepmen PE No. 98 555.K/26/M.PE/1995 Pasal 3 ayat 4 dan 212)



GAMBAR BENGKEL



KETERANGAN Lokasi : Pit Stop/ Parkir Unit dan Bengkel Utama Keterangan : 1.Dispenser air panas dalam keadan rusak. 2.Kabel listrik terlihat berantakan dan stop kontak longgar. Saran: 1.Memperbaiki dispenser yang rusak. 2.Merapikan kabel listrik dan membenahi stop kontak.



99



GAMBAR BENGKEL



KETERANGAN Lokasi : Tempat Penyimpanan B3 dan Limbah B3 Keterangan : Eye Wash dan APAR terhalang oleh drum. Sirine tidak bisa digunakan langsung. Saran: Memastikan bahwa area dan sarana keadaan darurat (Eye Wash dan APAR) dalam kondisi akses aman. Sirene harus siap pakai sebagai sarana emergency. 100



GAMBAR



KETERANGAN Lokasi : Pelabuhan Deskripsi : Penempatan Eye wash yang tidak standar Rekomendasi : Penempatan eye wash supaya ditempatkan di tempat yang strategis, mudah djangkau dan tidak terhalang 101



GAMBAR CAMPUR SARI



KETERANGAN Lokasi : Bengkel KKP dan Gudang Handak Temuan : 1.Eye Wash dalam keadaan kotor. 2.Sambungan stop kontak Dispanser yang tidak aman. 3.Terdapat obat di dalam kotak P3K. Rekomendasi : 1.Eye Wash harus selalu dalam kondisi bersih dan dalam keadaan siap pakai. 2.Tidak boleh menggunakan stop kontak Dispanser yang tidak aman. 3.Memastikan bahwa Kotak P3K sesuai dengan yang dipersyaratkan dan obat hanya boleh diizinkan oleh dokter atau paramedis dengan mengikuti saran dokter. 102



GAMBAR



KETERANGAN Lokasi : Temuan : 1.Di temukan sampah dari casc yang belum di pindahkan ke tempat pembuangan sementara, menyebabkan banyak lalat. 2.Freezer penuh dengan bahan makanan dan tidak ada akses untuk mengambil bahan makanan pada bagian tengah dan belakang, berpotensi FI-FO tidak berjalan baik. 3.Terdapat tetesan dari uap minyak di dinding ruang pack meal.



Rekomendasi : 1.Sampah tidak boleh di tumpuk di samping chiller dan harus langsung di bawa ke penampungan sementara ( belakang mess ) 2.Pembatasan stock makanan dan pelaksanaan sistem FI-FO. 3.Lakukan pengecekan dan pembersihan rutin terpal yang di tempatkan di atas plapon. 103



GAMBAR



KETERANGAN Lokasi : Area Kerja



Temuan : Penempatan kabel listrik, tabung gas, dan tools yang tidak baik.



Rekomendasi : 1.Melaksanakan penempatan kabel listrik, tabung gas, dan tools sesuai dengan tempat yang laiak. 2.Mengkomunikasi prosedur kerja di area tersebut kepada 104 pekerja.



GAMBAR



KETERANGAN Lokasi : Bengkel Temuan : Housekeping tidak diterapkan dengan baik.



Rekomendasi : Menerapkan standar housekeping dengan baik dan sesuai produr.



105



GAMBAR



KETERANGAN Lokasi : Bengkel Temuan : Gerida tangan masih kontak dengan instalasi listrik setelah digunakan. Rekomendasi : Segera sosialisasikan kembali prosedur penggunaan gerinda tangan kepada pekerja dan pengawas. 106



GAMBAR BENGKEL



KETERANGAN Lokasi : Workshop Temuan : P3K tidak sesuai dengan peraturan isi Kotak P3K dan tidak terdapat kartu pemakaian dan identitas dari Kotak P3K. Peraturan : Kepmen 555.K Tahun 1995 Pasal 37 ayat 1 Rekomendasi : Bagian K3 memastikan penyediaan Isi dan mengkomunikasikan tatacara pengisian kartu pemakaian P3K oleh pekerja. 107 Memastikan kembali semua tempat terdapat Isi dan kotak P3K.



GAMBAR BENGKEL



KETERANGAN Lokasi : TPS B3 Temuan : Tidak terdapat MSDS Limbah B3 dan tidak semua diberi label sesuai dengan jenis limbah. Peraturan : Kepmen 555.K Tahun 1995 Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta PP 18 Tahun 1999 Pasal 1 dan 3 Rekomendasi : Menambah pemasangan tanda peringatan adanya bahaya. 108



GAMBAR FASILITAS PERMUKAAN



KETERANGAN Lokasi :



Temuan : Eye Wash tidak berfungsi karena tidak adanya air. Peraturan : Kepmen 555.K Tahun 1995 Pasal 87 ayat 4 Rekomendasi : Memastikan Eye Wash dalam keadaan siap pakai (kondisi air terpenuhi) 109



110



111



ENGATURAN K3 DI BIDANG PERTAMBANGA KEPMEN PE No. 555.K/26/M.PE/1995



TAMBANG BAWAH TANAH



112



PERATURAN K3 TAMBANG BIJIH BAWAH TANAH (Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995, Pasal 295 – 489) Administrasi Tambang Jalan Keluar/Evakuasi Sumuran & Derek Keadaan Bahaya Emisi & Semburan Kontrol Batuan & Penyanggaan Perlindungan Tempat



Pengangkutan Listrik TBT Lampu Penerangan Pencegahan Kebakaran Bawah Tanah & Penyelamatan Kesejahteraan Latihan & Pengawasan Tenaga Kerja



Ventilasi 113



Penirisan Air Tambang



PERATURAN K3 TAMBANG BATUBARA BAWAH TANAH (KEPMEN PE No. 555.K Tahun 1995, Pasal 490 – 551) Umum Administrasi Tambang



Pencegahan thd Penyulutan Gas & Debu Mudah Menyala



Ventilasi dalam Tambang Berbahaya Gas



Penyanggaan Tempat Kerja



Latihan & Pengawasan Tenaga Kerja di TBBT



114



BENTUK-BENTUK KECELAKAAN DAN BENCANA TAMBANG BAWAH TANAH Runtuhnya lubang bukaan Beberapa kondisi yang membahayakan yang sering dijumpai adalah : X



Kurang kuatnya pemasangan penyangga pada stope terutama pada batuan agak rapuh sehingga menyebabkan keruntuhan yang tiba-tiba dan dapat menimpa pekerja



X



Pemsangan tiang-tiang penyangga yang tidak tegak lurus pada lapisan batuan sehingga kurang memberikan daya penahan terhadap batuan atau lapisan atap



X



Pemasangan pasak atau “wedge” yang kurang sempurna sehingga kemungkinan dapat runtuh apabila tersenggol atau karena pecahan batubara akibat peledakan. 115



BENTUK-BENTUK KECELAKAAN DAN BENCANA TAMBANG BAWAH TANAH Pengoperasian peralatan tambang X



Pengoperasian peralatan tambang yang tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, akan menimbulkan kecelakaan, antara lain :



X



Tergencetnya pekerja oleh lori tambang yang sedang beroperasi di jalan yang sempit



X



Terjepinya pekerja oleh belt conveyor yang sedang berjalan



X



Tertimpanya pekerja oleh penyangga hidrolik yang tidak di stel dengan benar



X



Penyangga kayu yang lapuk akan jatuh menimpa pekerja



116



BENTUK-BENTUK KECELAKAAN DAN BENCANA TAMBANG BAWAH TANAH Aktivitas pembongkaran X Adanya bahan peledak mangkir (missfire) X Getarannya melebihi ambang batas X Penggunaan :alat berat mekanis yang tidak sesuai dengan daya dukung tanah X Penggunaan “road header” pada endapan bahan galian yang kekerasannya tinggi Aktivitas pemuatan X



Terpelantingnya bahan yang dimuat dari alat muat



X



Terlepasnya komponen alat muat 117



BENTUK-BENTUK KECELAKAAN DAN BENCANA TAMBANG BAWAH TANAH Aktivitas pengangkutan Kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi tidak aman pada aktivitas pengangkutan antara lain : Sistem pengangkutan dengan rel X



Tabrakan antar kendaraan, pekerja cedera, rel keluar, rem tidak berfungsi



X



Lori tidak terawat, kendaraan cacat, perencanaan sistem transportasi tidak baik, alat keamanan tidak baik



X



Naik dengan posisi tidak aman, naik kendaraan pengangkut barang, naik di bumper depan, berdiri di lokomotif, naik turun pada kendaraan yang bergerak, tidak berlindung pada lubang perlindungan sewaktu kereta lewat, kereta dijalankan terlalu cepat.



Belt conveyor X



Alat pelindung kurang, tidak ada jembatan penyeberangan, pelumas kurang sehingga panass dan terbakar, debu dan mibyak menumpuk.



X



Tidak naik dari platform, naik bersama barang dan alat, menempatkan bagian badan dekat dengan idler. 118



BENTUK-BENTUK KECELAKAAN DAN BENCANA TAMBANG BAWAH TANAH Kebakaran atau ledakan gas dan debu batubara X



Kebakaran karena percikan api



X



Kebakaran spontan (Swabakar Batubara)



X



Kebakaran karena efek ledakan



119



BENTUK-BENTUK KECELAKAAN DAN BENCANA TAMBANG BAWAH TANAH Perilaku dan ketidakdisiplinan pekerja X



Perilaku pekerja/operator yang tidak disiplin sesuai SOP akan mengakibatkan kecelakaan, antara lain :



X



Kesalahan dalam menerima instruksi



X



Kesalahan dalam menjalankan SOP



X



Bergurau saat bekerja



X



Menjalankan tugas bukan tanggungkawabnya



X



Tidak menggunakan alat proteksi (APD)



120



PENGATURAN VENTILASI X Tujuan



ventilasi:



9



Mengencerkan dan menyingkirkan berbagai macam gas, terutama gas metan, yang muncul di dalam pit



9



Menyediakan udara segar yang diperlukan untuk pernapasan pekerja



9



Menyediakan udara yang diperlukan untuk mengendalikan peningkatan temperatur pit akibat panas bumi, panas oksidasi, dan lain-lain 121



Kandungan gas oksigen ≥ 19,5% Kandungan methan < 0,25% Kandungan gas karbon dioksida ≤ 0,5%



Suhu 18O C - 24 O C Kelembaban relatif max. 85%



KETENTUAN & STANDAR VENTILASI (SESUAI KEPMEN PE NO. 555.K./2005 Kandungan gas karbon monoksida ≤ 0,005%



Kecepatan angin ≤ 450m/min (7m/dt)



Volume udara bersih ≥ 2m3/menit/orang + 3 m3/menit untuk setiap tenaga kuda operasi mesin



122



Ketentuan Umum Ventilasi Berdasarkan Pasal 369 Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995: 1. Pada tambang bawah tanah: a.



KTT harus menjamin tersedianya aliran udara bersih yang cukup untuk semua tempat kerja dengan ketentuan: 9



Oksigen tidak kurang dari 19,5%



9



Karbondioksida tidak lebih dari 0,5%



b.



Dilarang mempekerjakan karyawan pada tempat kerja yang mengandung debu, asap, atau uap yang konsentrasinya dapat mengganggu kesehatan.



c.



Aliran udara harus cukup untuk mengurangi atau menyingkirkan konsentrasi asap peledakan secepat mungkin.



2. Apabila



terdeteksi adanya gas yang mudah terbakar, KTT harus melakukan tindakan pengamanan khusus. 123



Ketentuan Umum Ventilasi Berdasarkan Pasal 369 Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995: 3.



Volume udara bersih yang dialirkan dalam sistem ventilasi harus: a. Diperhitungkan berdasarkan jumlah pekerja terbanyak pada suatu lokasi kerja dengan ketentuan: 9 Setiap orang tidak kurang dari 2 meter kubik per menit selama pekerjaan berlangsung.



b. Ditambah sebanyak 3 meter kubik per menit untuk setiap tenaga kuda, apabila mesin diesel dioperasikan.



4. PIT dapat memerintahkan KTT untuk meningkatkan mutu dan volume aliran udara bersih pada suatu bagian dari tambang. 5. Dilarang menerapkan sistem sirkulasi balik udara. 124



Standard Ventilasi Berdasarkan Pasal 370 Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995: 1. Temperatur udara di dalam tambang bawah tanah harus dipertahankan antara 18 – 24 derajat Celcius dengan kelembaban relatif maksimum 85%. 2. Kondisi ventilasi tempat kerja harus: a. Untuk rata-rata 8 jam: 9 Karbon monoksida (CO) volumenya tidak lebih dari 0,005% 9 Methane (CH4) volumenya tidak lebih dari 0,25% 9 Hidrogen Sulfida (H2S) volumenya tidak lebih dari 0,001 % 9 Oksida nitrat (NO2) tidak lebih dari 0,0003%



b. Dalam tenggang waktu 15 menit: 9 Karbon monoksida (CO) tidak boleh lebih dari 0,04% 9 NO2 tidak boleh lebih dari 0,0005 %



125



Inspeksi Tambang Bawah Tanah Sistem Ventilasi TEMUAN Nilai Kelembaban relatif melampaui standar ventilasi



REKOMENDASI Perbaiki sistem ventilasi



Dasar Hukum



Kepmen PE Nomor 555.K/26/M.PE/1995, Pasal 370 ayat 1 126



Inspeksi Tambang Bawah Tanah Sistem Ventilasi TEMUAN Pipa Ventilasi sobek



REKOMENDASI Perbaiki pipa ventilasi



DASAR HUKUM PP No. 55 Tahun 2010, Pasal 21 ayat (1) huruf (b) angka (2) 127



Standard Ventilasi Berdasarkan Pasal 370 Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995: 3. Lampu keselamatan (flame safety lamp) atau alat lain yang sama peruntukannya harus digunakan untuk menguji kuranganya kandungan oksigen. 4. Lokasi yang tidak memerlukan ventilasi harus ditutup, atau dirintangi dan dipasang tanda larangan memasuki lokasi tersebut. 5. Pada setiap lokasi yang sudah ditutup, dinding penyekatnya harus dipasang pipa yang dilengkapi katup pengambilan percontoh udara untuk melakukan pengukuran tekanan dibalik dinding penyekat. 6. Kecepatan udara ventilasi yang dialirkan ke tempat kerja harus sekurang-kurangnya 7 meter per menit dan dapat dinaikkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan setelah peledakan kecepatan. 128



Standard Ventilasi Berdasarkan Pasal 370 Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995: 7. Jalan udara harus mempunyai ukuran yang memadai sesuai dengan jumlah udara yang dialirkan. 8. KTT harus menunjuk petugas yang bertangung jawab dan mengawasi ventilasi tambang dan nama yang bersangkutan harus dicatat dalam buku tambang. 9. Jumlah dan mutu udara yang mengalir pada masing-masing lokasi atau tempat kerja atau sistem ventilasi harus ditentukan dengan tenggang waktu yang tidak melebihi satu bulan. 10. Lokasi pengukuran aliran meliputi: a. Setiap jalan masuk udara utama, sedapat mungkin dekat dengan jalan masuk ke sumuran atau jalan keluar; b. Setiap tempat terbaginya udara, sedapat mungkin dekat dengan persimpangan; c. Di tempat kerja yang pertama 50 meter dari mulai masuknya udara dan di tempat kerja yang terakhir 5 meter dari ujung kuluarnya udara; d. Lokasi udara keluar sedapat mungkin dekat dengan persimpangan jalan keluar utama e. Tempat lain yang ditetapkan PIT



129



Standard Ventilasi Berdasarkan Pasal 370 Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995: 11. Pengambilan percontohan untuk mengukur kadar oksigen (O2), karbondioksida (CO2), karbonmonoksida (CO), dan oksida nitrat (NO2) yang terkandung di udara yang dilakukan dalam kondisi kerja normal harus dilakukan setiap selang waktu sebulan pada tempat-tempat berikut: a. 30 meter dari permuka kera terowongan; b. 15 meter dari lubang turun dan sumuran c. Pada dasar sumuran buangan udara dan pada lokasi bukaan produksi yang mempunyai satu jalan masuk.



12. Pengambilan percontohan untuk menentukan kandungan karbon monoksida (CO) dan oksida nitrat (NO2) pada setiap tempat, atau setiap ujung jalan mesin diesel dioperasikan maka harus dilakukan tidak melebihi 7 hari. 130



I. PERATURAN KESELAMATAN TERKAIT PENYANGGAAN



Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995 Pengawas Operasional harus melakukan (Pasal 300 Ayat 5) Pemeriksaan terhadap kondisi penyanggaan. Tugas Dan Kewajiban Pekerja Tambang Bawah Tanah (Pasal 301‐ayat 2),  Pekerja tambang harus memeriksa secara teliti pada: 1.Permuka kerja; 2.Jalan yang sedang di bongkar atau diperbaiki dan 3.Penyangga yang sedang dipasang atau di bongkar; Terutama apabila di sekitar tempat tersebut baru dilakukan kegiatan peledakan. 131



1. KONTROL BATUAN, PENYANGGA DAN CARA MELAKUKANNYA



Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995 •



Kontrol Batuan, Penyangga Dan Cara Melakukannya (Pasal 346):



Kepala Teknik Tambang harus melakukan pengendalian gerakan lapisan batuan atap di dalam tambang bawah tanah dan bilamana diperlukan harus menyangga atap dan dinding suatu bukaan di setiap tempat kerja.



132



Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995 Pasal 359 Pemeriksaan Kondisi Batuan XNama



pengawas operasional yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang untuk memeriksa dan menguji batuan lepas, harus dicatat dalam Buku Tambang. Pasal 360 Peringatan Kondisi Tidak Aman (1)Apabila



gilir kerja tidak kontinu maka kondisi tidak aman harus diberitahukan secara tertulis kepada gilir kerja berikutnya dan ditandatangani. (2)Pemberitahuan



sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibaca kemudian ditandatangani oleh penanggung jawab gilir kerja berikutnya sebelum memulai pekerjaan. 133



Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995 Pasal 361 Peraturan Perusahaan Mengenai Penyanggaan (1)Pada suatu tambang yang memerlukan penyangga, maka Kepala Teknik Tambang harus membuat peraturan perusahaan mengenai penyanggaan dalam bentuk gambar tampak depan, tampak samping, tampak atas atau diagram sistem penyanggaan termasuk tatacara pemasangan dan pembongkaran yang mudah dimengerti oleh pekerja tambang yang melakukan pekerjaan tersebut. (2)Kopi peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditempelkan pada jalan masuk ke bagian tempat kerja yang menggunakan penyangga dan mudah terlihat. 134



2. PENYANGGAAN TEMPAT KERJA Kepmen PE No. 555.K Tahun 1995 •



Penyangga Sistematis (Pasal 538), a.l:



1.



Penyangga Sistematis harus dibuat untuk menyangga batuan atap dan dinding dari:



a. Setiap permuka kerja; b. Setiap lubang maju; c. Setiap persimpangan dua atau lebih lorong apabila kendaraan atau ban berjalan melalui salah satu dari lorong tersebut dan d. Setiap lorong dimana ada orang yang sedang bekerja. 2.



Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Teknik Tambang untuk membuat ketentuan Penyangga Sistematis pada tempattempat atau ruas jalan tertentu didalam tambang selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan



3.



Kepala Pelaksana Inspeksi tambang dapat memberlakukan ketentuan Penyangga Sistematis pada tambang lain selain tambang batubara bawah tanah.



4.



135 Dilarang mencegah seseorang untuk memasang penyangga tambahan pada suatu sistem penyanggaan yang ada apabila hal tersebut diperlukan untuk keselamatan.



SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP)



136



DASAR HUKUM SMKP UUD 1945 Pasal 27 (2) UU Keselamatan Kerja



UU Ketenagakerjaan UU No.13 /2003



UU No.1/1970



Pasal 86 & 87



PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012 Pasal 4 (2) & 19 PP Keselamatan Kerja Tambang PP No.19/1973 Sumber : Ditjen Minerba, KESDM



SMKP



UUD 1945 Pasal 33 (2 & 3)



UU Minerba UU No.4 /2009 Pasal 96 & 141 PP Binwas Minerba PP No.55 /2010 Pasal 16, 26 & 27 Kepmen PE No.555.K/26/MPE/1995 137



DASAR PERTIMBANGAN SMKP MINERBA a. Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan b. Menjamin pekerja tambang yang selamat dan sehat serta operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara.



138



Tujuan Penerapan SMKP X



Meningkatkan efektifitas keselamatan pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi



X



Mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya.



X



Menciptakan Kegiatan Operasional Tambang yang aman,efisien dan produktif.



X



Menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas



139



PENGERTIAN – SMKP MINERBA Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan keselamatan operasi pertambangan. 140



Perusahaan Wajib Menerapkan SMKP Minerba a. Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang: IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B. b. Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang: IUJP dan SKT.



141



DEFINISI DAN RUANG LINGKUP SMKP Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.



ELEMEN SMKP



(PP 50 / 2012, Pasal 1 angka 1)



142



Sumber : Ditjen Minerba, KESDM



SIKLUS SMKP



143



Pedoman Penerapan Dan Audit SMKP Minerba Penerapan SMKP Minerba berdasarkan Pedoman Penerapan SMKP Minerba – Lampiran I audit internal penerapan SMKP sekurangkurangan 1 (satu) kali dalam setahun Dalam hal terjadi kecelakaan, bencana, atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KAIT dapat meminta audit eksternal penerapan SMKP Audit Eksternal SMKP Minerba dilaksanakan oleh Lembaga Audit Independen terakreditasi dan telah mendapat persetujuan KAIT 144



SANKSI ADMINISTRATIF 1. Tidak Menerapkan SMKP Minerba 2. Tidak punya KTT atau PJO 3. Tidak menerapan SMKP Minerba sesuai Lampiran I 4. Tidak melakukan audit Internal atau Eksternal 5. Tidak melaksana audit sesuai Lampiran II 6. Tidak menyampaikan hasil audit ke KAIT. 145



SANGSI ADMINISTRATIF ¾ Peringatan Tertulis :30 hari kalender ¾ Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dikenakan DJW : 90 hari kalender ¾ Pencabutan IUP, IUPK, IUP OP khusus, IUJP, SKT



146



Pemberlakuan Penerapan SMKP Perusahaan Wajib Menerapkan SMKP Minerba DJW paling lambat 1 tahun sejak Permen ESDM No.38 Th 2014, diberlakukan



Permen ESDM No.38 Th 2014 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 2014



147



148