04 Draft Akad Syirkah Abdan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT AKAD SYIRKAH ABDAN SEBUTKAN NAMA / JENIS USAHA MUQADDIMAH Allah SWT berfirman (dalam hadits Qudsi): “Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang diantara mereka tidak berkhianat kepada kawan syirkahnya, apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi).” (HR. Imam Daruquthni dari Abu Hurairah r.a) Dengan menyebut Asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, pada hari ini, ……………tanggal ……bulan ..…………. tahun ......, di ……………., yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : …………………… Nomor KTP : …………………… Alamat : …………………… Yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : …………………… Nomor KTP : …………………… Alamat : …………………… Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan akad syirkah Abdan dalam suatu usaha bernama. Dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:



Pasal 1 Ketentuan Umum 1. Pihak pertama dan kedua adalah selaku pengelola usaha, yang mengelola jenis usaha ..................... dengan nama ……………………. 2. Pihak pertama dan kedua mencurahkan pikiran dan tenaganya bersama-sama untuk mengelola usaha dengan profesional (amanah, kafaah dan etos kerja tinggi). 3. Para pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut prosentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3. 4. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini berupa badan (tenaga dan pikiran) untuk mengelola usaha sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat 1.



Pasal 2 Keuntungan 1. Keuntungan bagi hasil usaha adalah keuntungan bersih (net profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha. 2. Keuntungan bersih adalah keuntungan yang diperoleh dalam aktivitas usaha, dengan ketentuan: Net Profit = Total pendapatan - Total biaya langsung -Total biaya operasional dikurangi – Total biaya lain-lain 3. Impas adalah kegiatan usaha yang tidak memperoleh keuntungan usaha dan tidak menderita kerugian usaha. 4. Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil kesepakatan. Adapun pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah : Pihak pertama sesuai tugas dan tanggung jawabnya (Pasal 7) memperoleh bagi hasil 50% dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha, sedangkan pihak kedua sesuai tugas dan tanggung jawabnya (Pasal 7) memperoleh 50% dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha. Pasal 3 Kerugian 1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu kegiatan usaha. 2. Kerugian (loss) adalah nilai negatif yang diperoleh dalam aktivitas usaha, dengan ketentuan: Loss = Total pendapatan - Total biaya langsung -Total biaya operasional dikurangi – Total biaya lain-lain 3. Kerugian tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai porsi bagi hasil keuntungannya. Pasal 4 Perhitungan Untung Rugi 1. Penghitungan keuntungan dilakukan maksimal 2 hari setelah laporan terinci dibuat. 2. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 2 ayat 3 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 hari setelah penghitungan untung rugi dilakukan. Pasal 5 Hak dan Kewajiban 1. Selama jangka waktu bersyirkah, pihak pertama & kedua :



a. Berkewajiban mengelola usaha yang telah diterima dari pihak ketiga untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan. b. Berkewajiban melaporkan hasil usaha secara rinci kepada pihak ketiga. c. Berkewajiban secara serius dan terencana untuk mencapai target yang telah disebutkan dalam proposal kerjasama. d. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha. Pasal 6 Tugas dan Tanggung Jawab 1. Pihak pertama memiliki tugas sebagai penanggung jawab umum usaha (Direktur Utama). 2. Pihak kedua memiliki tugas sebagai Direktur Operasional usaha. 3. Tugas pihak pertama: a. Bertanggung jawab secara langsung kepada pihak ketiga. b. Bertanggung jawab membuat perencanaan usaha dan menganalisa perkembangan usaha. c. Bertanggung jawab memimpin, menjaga dan mengarahkan usaha agar sesuai dengan perencanaan usaha. d. Bertanggung jawab dalam seluruh urusan sumber daya permodalan dan keuangan perusahaan (Manajemen Keuangan Perusahaan). e. Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan SDM perusahaan (Manajemen SDM). f. Bertanggung jawab dalam pencatatan dan pendokumentasian kegiatan usaha (Manajemen Administrasi Usaha). 4. Tugas pihak kedua: a. Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan produksi (Manajemen Produksi). b. Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan pamsar (Manajemen Pemasaran). Pasal 7 Kelalaian dan Sanksi 1. Kelalaian adalah suatu tindakan secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban dan tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan 6 yang dilakukan oleh pihak pertama dan kedua. 2. Sanksi diberikan oleh perusahaan apabila terjadi kelalaian sebagaimana yang dimaksud pasal 7 ayat 1. 3. Bentuk sanksi yang diberikan berupa: a. Teguran lisan. b. Teguran tertulis.



c. Pemutusan akad syirkah. Pasal 8 Berakhirnya Syirkah 1. Syirkah secara wajar berakhir sesuai jangka waktu syirkah yang telah disepakati. Jangka waktu syirkah ini adalah …………… (hari, minggu, bulan atau tahun). 2. Syirkah juga dikatakan berakhir jika: a. Masing-masing pihak bersepakat untuk membubarkan syirkah sebelum jangka waktu syirkah. b. Salah satu pihak meninggal atau menyatakan mengundurkan diri dari syirkah. 3. Pada akhir periode, akad syirkah ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui dan atau dimusyawarahkan kembali oleh para pihak. 4. Terkait pembubaran syirkah maka pengaturan pembagian harta kekayaan perseroan ini diatur pada pasal 9. Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan 1. Apabila terjadi perselisihan diantara para pihak sehubungan dengan akad syirkah ini, para pihak bersepakat menyelesaikannya dengan musyawarah dan mengedepankan hubungan ukhuwah (persaudaraan). 2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian musyawarah akan dituangkan dalam perjanjian sendiri. 3. Jika kata putus tidak diperoleh berdasarkan hasil musyawarah, maka perselisihan dapat diajukan kehadapan hakim (qadhi) negara dalam hal ini adalah Hakim Pengadilan Agama atau pihak yang dipercayai oleh para pihak untuk memutuskan perselisihan sesuai syariat Islam. Pasal 11 Lain-lain 1.



Akad ini mengikat secara hukum syariat kepada kedua pihak.



2.



Surat akad ini dibuat rangkap dua dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka.



Khotimah “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dan janganlah berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (TQS. Al-Baqoroh :188)



Yang Bersyirkah ………………,………………… (tempat dan waktu aqad syirkah)



Dengan ini Pihak Pertama, menyatakan menyerahkan dan sekaligus menerima amanah kepengelolaan usaha ini dari pihak kedua sebagaimana ketentuanketentuan pada akad ini.



Dengan ini Pihak Kedua, menyatakan menyerahkan dan sekaligus menerima amanah kepengelolaan usaha ini dari pihak pertama sebagaimana ketentuanketentuan pada akad ini.



(………………………………..)



(………………………………..)



Saksi 1



Saksi 2



(………………………………..)



(………………………………..)