06-Fungsi Dan Kegunaan Perbandingan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

perbandingan hukum FH-UP



PERTEMUAN KE 6 POKOK BAHASAN



FUNGSI PERBANDINGAN HUKUM



SUB POKOK BAHASAN



a. Fungsi Teoritis b. Fungsi Praktis



Setelah mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa mampu : TUJUAN PEMBELAJARAN



Memahami fungsi/kegunaan dari adanya 1. perbandingan hukum. Mampu



mengimplementasikan



2. kegunaan perbandingan hukum.



fungsi/dan



perbandingan hukum FH-UP FUNGSI PERBANDINGAN HUKUM PERTEMUAN KE 6



Perihal fungsi daripada perbandingan hukum, Soeroso menyampaikan pendapatnya terkait hal ini, apabila ditinjau dari berbagai segi maka perbandingan hukum mempunyai bermacam-macam fungsi yakni fungsi teoritis dan fungsi praktis. Dari segi yang lain maka fungsi perbandingan hukum dapat dibedakan antara fungsi dalam pengetahuan ilmu hukum dan fungsi dalam praktek dan pembinaan hukum. Macam-macam golongan tersebut saling berhubungan dan saling mengisi, sehingga uraian ini akan menyangkut semua golongan tersebut. A. Fungsi teoretis dari pada perbandingan hukum. Fungsi perbandingan hukum dalam pengembangan ilmu hukum termasuk dalam fungsi teoretis ini.Perbandingan hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam era pembangunan hukum yang akan datang. Era pembangunan ini meliputi “pengembangan ilmu hukum” dan praktik hukum dan pembinaan hukum” Peranan perbandingan hukum dalam pengembangan ilmu hukum dianggap sangat penting karena : a. Lewat perbandingan hukum dapat diketahui bahwa hukum yang dimiliki oleh satu negara berbeda dengan hukum yang dimiliki oleh negara, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan dalam kaidah-kaidah, asas-asas dan lembaga-lembaga hukumnya. b. Lewat perbandingan hukum dapat diketahui juga, bahwa sistem hukum yang sama sekali berbeda dapat memperlihatkan persamaan dalam konsep hukumnya atau dalam asas hukumnya. c. Bahwa dalam melakukan perbandingan hukum dapat terarah ke bidang hukum lainnya (bidang sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum). 1) Perbandingan hukum yang mengarah ke filsafat hukum. Dari perbandingan hukum (kontrak) antara sistem hukum Inggris dan hukum adat diketemukan adanya persamaan. Melewati perbandingan hukum



perbandingan hukum FH-UP pula dapat diketahui sebab-sebab adanya persamaan antara kedua sistem yang berbeda tersebut. persamaan tersebut disebabkan oleh : a) Bahwa hukum kontrak Inggris berkembang pada waktu sedang berlangsung industrialisasi di Inggris (abad 18). Pada saat itu sedang berlangsung transformasi yang fundamental dari masyarakat feodalagraris kemasyarakat demokratis-industrial. b) Perkembangan masyarakat tersebut ada persamaannya dengan perkembangan sistem hukum di Indonesia c) Kedua masyarakat (Inggris dan Indonesia) mempunyai corak budaya yang serupa yang akan menghasilkan sistem hukum yang serupa pula. Adanya persamaan-persamaan yang diketemukan dalam sistem hukum yang berbeda membawa kita pada pengertian yang lebih mendalam. Persamaan itu menunjukan apa yang sebenarkan yang menjadi inti dan hakikat permasalahan yang hendak diatur oleh lembaga hukum yang bersangkutan. Hal ni sebenarnya masuk dalam bidang filsafat hukum. 2) Perbandingan hukum yang mengarah ke bidang sosiologi hukum. Perbandingan hukum dapat menemukan bahwa sekalipun sumber hukum yang digunakan oleh berbagai sistem hukum itu sama, namun penerapannya pada satu sistem dapat berbeda dengan sistem lainnya. Dengan mempergunakan perbandingan hukum dapat ketemukan sebabsebab timbulnya perbedaan ialah latar belakang sosial budayanya yang berbeda-beda meskipun sumber hukumnya sama. Dalam hal ini kita sudah mengarah ke bidang sosiologi hukum. Oleh perbandingan hukum dapat diketemukan bahwa dalam sistem hukum yang sama terdapat pengaturan yang berbeda. Dari apa yang terurai diatas dapat disimpulkan bahwa : 1. perbandingan hukum sangat bermanfaat dan berfungsi dalam usaha memperdalam dan memperluas pengetahuan kita dlaam 3 bidang sekaligus yaitu bidang sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. 2. perbandingan hukum merupakan suatu metode penelitian penalaran dan metode pendidikan yang sangat ampuh dalam rangka pengembangan dan pendalaman ilmu hukum di Indonesia.



perbandingan hukum FH-UP B. Fungsi praktis daripada perbandingan hukum Di samping bermanfaat bagi teori/pengembangan ilmu hukum, perbandingan hukum juga sangat bermanfaat di dalam praktik hukum, khususnya bagi applied research dan pembentukan hukum baru. Contoh: Ada masalah perceraian antara suami dan istri yang berbeda kewarganegaraannya. Untuk dapat memberikan oputusan yang tepat, hakim dan penasehat hukumnya paling sedikit harus menguasai system hukum yang terwakili oleh kedua pihak yang berperkara. Untuk perihal seperti ini, peran perbandingan hukum dapat bermanfaat untuk membantu para penegak hukum tersebut, yaitu dengan menunjukkan alternative-alternatif yang dapat dipilih sebagai kaidah yang tepat. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa, dalam prakti para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, penasehat hukum) juga notaris, memerlukan jasa dari perbandingan hukum. (Soeroso, 2004 : 333) C. Fungsi perbandingan hukum dalam pembinaan hukum. Dibidang pembinaan hukum, peranan perbandingan hukum tidak boleh diabaikan. Perbandingan hukum yang diterapkan bersamaan dengan pengembangan filsafat hukum, sosiologi hukum dan sejarah hukum, apalagi apabila juga dilatar-belakangi oleh pengetahuan dibidang ekonomi, psikologi. Teknik dan futurologi dapat membantu penciptaan hukum bukan hanya untuk masa kini, tetapi juga hukum masa yang akan datang. Dengan demikian Indonesia akan melahirkan sarjana-sarjana hukum yang dapat merencanakan hukum untuk masa yang akan datang (legal planer). Pemeo mengatakan bahwa sarjana hukum tidak dapat diajak berevolusi, yang selalu ketinggalan dengan konflik-konflik sosial yang timbul di dalam masyarakat, akan hapus dengan sendirinya. Bahkan akan berbalik menjadi sarjana hukum sebagai pelopor dalam pembentukan masyarakat yang tata tenteram kerta rahaja. (Soeroso, 2004 : 334) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa : 1. Melalui perbandingan hukum kita dapat mendalami bermacam-macam sistem hukum (nasional maupun internasional) yang dapat kita



perbandingan hukum FH-UP



2. 3.



4. a. b. c. 5.



6.



7.



8.



manfaatkan untuk pengembangan ilmu hukum, praktik dan pembinaan hukum. Perbandingan hukum membuka mata kita menunjukan adanya berbagai macam cara untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Perbandingan hukum mempunyai fungsi yang sangat penting bagi pengembangan ilmu hukum, bagi praktik hukum dan bagi pembinaan hukum. Melalui perbandingan hukum kita dapat mendalami dan memperluas bidang ilmu pengetahuan hukum antara lain : Dapat mengetahui bahwa dalam sistem hukum yang berbeda melahirkan lembaga-lembaga hukum yang berbeda pula. Dapat mengetahui adanya serta sebab-sebab dari persamaan dalam sistem hukum yang sama sekali berbeda. Melalui perbandingan hukum dapat mendalami bidang-bidang filsafat hukum, sosiologi hukum dan sejarah hukum sekaligus. Perbandingan hukum membantu para penegak hukum, notaris wasit, badan legislatif dan badan eksekutif dalam menyelesaikan tugasnya, karena perbandingan hukum dapat menciptakan kaidah-kaidah hukum baru dan memberikan alternatif-alternatif yang dapat dipilihnya. Dengan diterapkannya perbandingan hukum bersama-sama dengan perkembangan filsafat hukum, sosiologi hukum dan sejarah hukum lebihlebih dengan dilatar-belakangi pengetahuan di bidang ekonomi, psikologi, teknik dan futurologi dapat tersusun hukum baru, tidak hanya untuk masa kini tetapi juga untuk masa yang akan datang. Dengan diintesifkannya penguasaan perbandingan hukum, Indonesia dapat melahirkan sarjana-sarjana perencana hukum (legal planer) yang tangguh serta dapat diandalkan, karena dapat meramalkan keadaan yang akan datang termasuk bidang hukumnya Sebuah “Pemeo” yang mengatakan bahwa sarjana hukum tidak dapat diajak berevolusi artinya selalu ketinggalan dengan konflik-konflik sosial yang timbul di dalam masyarakat akan terganti dengan “Motto” sarjana hukum adalah pelopor dari pembentukan masyarakat yang tata-tenteram kerta raharja.



D. Bentuk Perbandingan Hukum  Perbandingan Foreign Law Domestic Law  Perbandingan Hukum untuk mencari hubungan kausal antar sistem hukum, termasuk aspek ‘sejarah hukum’  Perbandingan dalam rangka menyelidiki tahapan-tahapan dalam perkembangan (evolusi) hukum dalam kategori periode.



perbandingan hukum FH-UP UJI PEMAHAMAN MATERI



Petunjuk : Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan tulisan tangan di atas kertas folio bergaris, dan dikumpulkan pada saat perkuliahan berikutnya di kelas. Pertanyaan : 1. Jelaskan mengenai fungsi teoritis dan fungsi praktis dari perbandingan hukum! 2. Bagaimanakah peran perbandingan hukum dalam pembinaan hukum? Jelaskan! 3. Bagaimanakah peran perbandingan hukum dalam pengembangan sisten hukum nasional? Jelaskan. 4. Bagaimana bentuk dari perbandingan hukum?



perbandingan hukum FH-UP



DAFTAR PUSTAKA



Peter de Cruz, Perbandingan System Hukum Common Law, Civil Law dan Socialist Law, 2010, Nusa Media, Bandung L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, 1985, P.T. Pradnya Paramitha, Jakarta. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2012, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. Soeroso, Bunga Rampai Perbandingan Hukum, 2003, Perpustakaan Nasional. _______, Pengantar Ilmu Hukum, 2004, Sinar Grafika, Jakarta Subekti, Perbandingan Hukum Perdata, 1974, PT. Pradnya Paramita, Jakarta. Sudikno, Mengenal hukum, 1988, Liberty, Yogyakata.