09 - Prosedur Pengukuran Parameter Lingkungan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI PROSEDUR PENGUKURAN PARAMETER LINGKUNGAN KERJA



No. Dokumen Revisi BerlakuTangga l Halaman



: SOP-HSE – WUPM-9 : 00



: 1 November 2019 : 1dari3



Catatan Pemeriksaan & Pengesahan Dokumen



Disiapkan Oleh :



Diperiksa Oleh :



Disetujui Oleh :



HSE



MR



Direktur



Tgl: 01 November 2019



Tgl: 01 November 2019



Tgl: 01 November 2019



CATATAN: 1.



Dokumen Asli dari prosedur ini dipelihara oleh Document Controller.



2. Salinan dari dokumen asli, bila akan digunakan sebagai referensi kerja harus mendapat pengesahan dari Document Controller.



Catatan Revisi Rev



1.



Deskripsi Revisi



Pembuat



Tanggal



TUJUAN 1.1. Untuk mengetahui nilai ambang batas pengukuran lingkungan ditempat kerja seperti pengukuran kebisingan, getaran, suhu dan intensitas cahaya. -Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-



PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI PROSEDUR PENGUKURAN PARAMETER LINGKUNGAN KERJA



No. Dokumen Revisi BerlakuTangga l Halaman



: SOP-HSE – WUPM-9 : 00



: 1 November 2019 : 2dari3



1.2. Memberikan saran agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan selamat.



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini dimulai dari penentuan sumber bahaya factor lingkungan sampai penentuan program pengendalian bahaya pada kegiatan PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI



3. DEFINISI 3.1.



Faktor Fisika dan Kimia: adalah factor lingkungan ditempat kerja yang dapat mempengaruhi kinerja pekerja ditempat kerja.



3.2.



Tempat kerja: tiap ruangan atau ruangan tertutupa tau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.



3.3.



Kebisingan: adalah sumber suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.



3.4.



Getaran: adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.



4. PROSEDUR KERJA DAN TANGGUNG JAWAB 4.1.



Pengukuran Parameter Lingkungan Kerja 4.1.1.



HSE Supervisor menentukan jadwal dan pelaksanaan pengukuran parameter lingkungan kerja secara berkala.



4.1.2.



Pengukuran meliputi faktor fisik dan kimia yang dilakukan oleh pihak internal maupun pihak eksternal.



4.1.3.



Metode pengukuran dan alat yang dipakai harus ditetapkan sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.



4.1.4.



Alat ukur yang dipakai untuk pengukuran harus dikalibrasi.



4.1.5.



Hasil pengukuran yang tidak memenuhi nilai ambang batasatau baku mutu yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan, dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.



4.2.



Parameter Pengukuran -Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-



No. Dokumen



PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI PROSEDUR PENGUKURAN PARAMETER LINGKUNGAN KERJA No. 1.



Pengukuran Kebisingan



2.



Getaran / Vibration



3.



Indeks Suhu Bola Basah (ISBB)



4.



Intensitas Cahaya



NAB



Faktor Kimia Udara Lingkungan Kerja



: 1 November 2019 : 3dari3



Acuan



Lokasi



Kepmenaker No. 51 tahun 1999



Site



Kepmenaker No. 51 tahun 1999



Site



Max. 30,6 °C



Kepmenaker No. 51 tahun 1999



Head Office



Max. 28,0 °C



Kepmenaker No. 51 tahun 1999



Site



85 dBA 4 m/det



2



Min. 300 lux Min. 200 lux



5.



Revisi BerlakuTangga l Halaman



: SOP-HSE – WUPM-9 : 00



Lihat acuan



Kepmenkes No. 261 tahun 1998 Kepmenkes No. 261 tahun 1998 SE Menaker No. 1 tahun 1997



Head Office Site Site



5. DOKUMEN TERKAIT Hasil Pengukuran Parameter Lingkungan Kerja



6. REFERENSI 6.1.



Pedoman Sistem Manajemen MUTU & K3L PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI.



6.2.



Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



6.3.



Kepmenaker No. 51 tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.



6.4.



Kepmenkes No. 261 tahun 1998 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja.



6.5.



SE Menaker No. 1 tahun 1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di Udara Lingkungan Kerja.



7. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN 7.1.



Dalam pelaksanaan pengukuran parameter lingkungan tidak terjadi kecelakaan dan sakitpenyakit.



7.2.



Hasil temuan dapat ditindak lanjuti.



-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-