27 0 262 KB
DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT
STANDAR 1.1
Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan
KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.
ELEMEN PENILAIAN
DOKUMEN PUSKESMAS
1.1.5 EP.1 Ada mekanisme monitoring yang
SK kepala puskesmas dan SOP
dilakukan oleh pimpinan puskesmas dan
Monitoring. Bukti-bukti pelaksanaan
penanggung jawab upaya puskesmas
monitoring oleh pimpinan puskesmas
untuk menjamin bahwa pelaksana
dan penanggung jawab program UKP
melaksanakan kegiatan sesuai dengan
dan UKM dalam pelaksanaan kegiatan
perencanaan operasional.
MONITORING, BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN MONITORING OLEH PIMPINAN PUSKESMAS DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM No. Dokumen No. Revisi :0 SOP Tanggal Terbit Halaman PUSKESMAS BAMBU
1. Pengertian
NUNING KURNIATI NIP.19821023 200312 2 004 Monitoring pelaksanaan kegiatan adalah upaya pemantauan yang dilakukan oleh pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program terkait untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah dijadwalkan.
2. Tujuan
Sebagai
acuan/pedoman
puskesmas
dalam
penerapan
langkah-langkah
Monitoring pelaksanaan kegiatan 3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Bambu Nomor : / / I/ 2017/PKM-BM Tentang Pelaksanaan Monitoring oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab Upaya terhadap pelaksana.
4. Referensi
Permenkes Nomor 75 Tentang Puskesmas
5. Prosedur/
1. Kepala puskesmas dan koorditaor UKM/UKP mempelajari rencana kegiatan.
Langkah-
2. Kepala puskesmas dan koordinator UKM/UKP mempelajari kerangka acuan
langkah
kegiatan 3. Melakukan pengamatan dan wawancara dengan pemegang program. 4. Mengidentifikasi hasil usulan 5. Mengevaluasi RTL.
6. Bagan Alir Kepala puskesmas dan koorditaor UKM/UKP mempelajari rencana kegiatan.
Kepala puskesmas dan koordinator UKM/UKP mempelajari kerangka acuan kegiatan
Mengidentifikasi hasil usulan
Mengevaluasi RTL
Seluruh pegawai yang hadir menandatangani daftar hadir
Melakukan pengamatan dan wawancara dengan pemegang program.
7. Hal yang perlu diperhatikan
DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT
STANDAR 1.2
Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan
KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.
ELEMEN PENILAIAN
DOKUMEN PUSKESMAS
1.1.5 EP.2 Ada indikator yang digunakan untuk
SK Kepala Puskesmas tentang penetapan
monitoring dan menilai proses
indikator prioritas untuk monitoring dan
pelaksanaan dan pencapaian hasil
menilai kinerja
pelayanan
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU DINAS KESEHATAN PUSKEMAS BAMBU KEC. MAMUJU Jl .Poros Mamuju- Kalukku No 14Mamuju 91514
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAMBU NOMOR: / SK / / 2018 / PKM-BM TENTANG MONITORING KINERJA PUSKESMAS BAMBU TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BAMBU, Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan monitoring kinerja puskesmas. b. Bahwa dalam rangka kelancaran dan terlaksananya pelaksanaan pelayanan puskesmas rangas maka dipandang perlu untuk menetapkan monitoring kinerja puskesmas bambu. c. Bahwa untuk pelaksanaan maksud huruf b diatas,perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 .tentang Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 1996 .tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskemas 5. Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/20013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAMBU TENTANG MONITORING KINERJA PUSKESMAS BAMBU
Kedua
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
Ketiga
: kembali apa bial ada kekeliruan dikemudian hari.
Ditetapkan di : Puskesmas Bambu Pada tanggal : 25 Februari 2018 KEPALA PUSKESMAS,
NUNING KURNIATI Nip. 19821023 200312 2 004
PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU DINAS KESEHATAN PUSKEMAS BAMBU KEC. MAMUJU Jl .Poros mamuju- Kalukku Mamuju 9151
Lampiran
:Keputusan Kepala Puskesmas Bambu
Nomor
:
Tanggal
:
Tentang
: Monitoring Kinerja Pelaksana Program
/ SK / / 2018 / PKM-BM.
Pelaksanaan Monitoring Kinerja dilaksnakan setiap : 1.
Lokmin Bulanan setiap Tanggal 30 bulan berjalan
2.
Lokmin Tribulanan
3.
Setiap akhir tahun
KEPALA PUSKESMAS,
NUNING KURNIATI NIP : 19821023 200312 2 004
DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT
STANDAR 1.1 Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan
KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.
ELEMEN PENILAIAN
DOKUMEN PUSKESMAS
1.1.5 EP.3 Ada mekanisme untuk melaksanakan
SOP Monitoring analisis terhadaphasil
monitoring penyelenggaraan pelayanan
monitoring dan tindak lanjut monitoring
dan tindak lanjutnya baik oleh pimpinan puskesmas maupun penanggung jawab upaya puskesmas.
MONITORING, ANALISIS TERHADAP HASIL MONITORING DAN TINDAK LANJUT MONITORING No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman NUNING KURNIATI NIP.
PUSKESMAS BAMBU 1. Pengertian
1. Monitoring adalah suatu saran/ alat pengukuran pelaksanaan SOPoleh masing-masing unit pelayanan. 2. Hasil monitoring suatu hasil kajian terhadap SOP oleh masing-masing unit pelayanan. 3. Tindak lanjut hasil monitoring adalah suatu proses dimana temuan-temuan hasil monitoring dianalisa untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. 4. Tindak lanjut hasil monitoring dibahas bersama antara Kepala Puskesmas, Pengelola program dan pelaksana program.
2. Tujuan
Untuk mengamati/ mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasiny/ Upaya pemecahannya.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Bambu No. /SK/PKM-BMB/I/2018 tentang monitoring Pelaksanaan Kegiatan di Puskesmas Bambu
4. Referensi
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. 2. Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Permenkes No. 279/ MENKES /Per/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas.
5. Langkahlangkah
1. Penganggung jawab UKM/ UKP memonitoring kesesuaian jadwal, Pencapaian target program/ sasaran mutu, kesesuaian plaksanaan kegiatan dengan prosedur, kesesuaian uraian tugas 2. Penanggung jawab dan pelaksana memonitoring dilakukan setiap 3 bulan 3. Penganggung jawab dan pelaksana mengevaluasi hasil
monitoring apabila YA buat perencanaan selanjutnya/ tindak lanjut 6. Bagan Alir
Penganggung jawab UKM/ UKP memonitoring
1. Penanggung jawab dan pelaksana Penanggung jawab dan pelaksana memonitoring dilakukan setiap 3setiap bulan3 memonitoring dilakukan bulan Penganggung jawab dan pelaksana mengevaluasi hasil monitoring
YA
Rencana Tindak Lanjut
Tindak lanjut
7. Unit terkait
DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT
STANDAR 1.2 Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan
KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.
ELEMEN PENILAIAN
DOKUMEN PUSKESMAS
1.1.5 EP.4 Ada mekanisme untuk melalukakn revisi
Revivi Rencana, program Kegiatan,
terhadap perencanaan operasional jika
Pelaksanaan program berdasarkan hasil
diperlukan berdasarkan hasil monitoring
monitoring.
pencapaian kegiatan bila ada perubahan kebijakan pemerintah