1 1 5-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT



STANDAR 1.1



Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan



KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.



ELEMEN PENILAIAN



DOKUMEN PUSKESMAS



1.1.5 EP.1 Ada mekanisme monitoring yang



SK kepala puskesmas dan SOP



dilakukan oleh pimpinan puskesmas dan



Monitoring. Bukti-bukti pelaksanaan



penanggung jawab upaya puskesmas



monitoring oleh pimpinan puskesmas



untuk menjamin bahwa pelaksana



dan penanggung jawab program UKP



melaksanakan kegiatan sesuai dengan



dan UKM dalam pelaksanaan kegiatan



perencanaan operasional.



MONITORING, BUKTI-BUKTI PELAKSANAAN MONITORING OLEH PIMPINAN PUSKESMAS DAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM No. Dokumen No. Revisi :0 SOP Tanggal Terbit Halaman PUSKESMAS BAMBU



1. Pengertian



NUNING KURNIATI NIP.19821023 200312 2 004 Monitoring pelaksanaan kegiatan adalah upaya pemantauan yang dilakukan oleh pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program terkait untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah dijadwalkan.



2. Tujuan



Sebagai



acuan/pedoman



puskesmas



dalam



penerapan



langkah-langkah



Monitoring pelaksanaan kegiatan 3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Bambu Nomor : / / I/ 2017/PKM-BM Tentang Pelaksanaan Monitoring oleh Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab Upaya terhadap pelaksana.



4. Referensi



Permenkes Nomor 75 Tentang Puskesmas



5. Prosedur/



1. Kepala puskesmas dan koorditaor UKM/UKP mempelajari rencana kegiatan.



Langkah-



2. Kepala puskesmas dan koordinator UKM/UKP mempelajari kerangka acuan



langkah



kegiatan 3. Melakukan pengamatan dan wawancara dengan pemegang program. 4. Mengidentifikasi hasil usulan 5. Mengevaluasi RTL.



6. Bagan Alir Kepala puskesmas dan koorditaor UKM/UKP mempelajari rencana kegiatan.



Kepala puskesmas dan koordinator UKM/UKP mempelajari kerangka acuan kegiatan



Mengidentifikasi hasil usulan



Mengevaluasi RTL



Seluruh pegawai yang hadir menandatangani daftar hadir



Melakukan pengamatan dan wawancara dengan pemegang program.



7. Hal yang perlu diperhatikan



DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT



STANDAR 1.2



Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan



KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.



ELEMEN PENILAIAN



DOKUMEN PUSKESMAS



1.1.5 EP.2 Ada indikator yang digunakan untuk



SK Kepala Puskesmas tentang penetapan



monitoring dan menilai proses



indikator prioritas untuk monitoring dan



pelaksanaan dan pencapaian hasil



menilai kinerja



pelayanan



PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU DINAS KESEHATAN PUSKEMAS BAMBU KEC. MAMUJU Jl .Poros Mamuju- Kalukku No 14Mamuju 91514



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAMBU NOMOR: / SK / / 2018 / PKM-BM TENTANG MONITORING KINERJA PUSKESMAS BAMBU TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BAMBU, Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan monitoring kinerja puskesmas. b. Bahwa dalam rangka kelancaran dan terlaksananya pelaksanaan pelayanan puskesmas rangas maka dipandang perlu untuk menetapkan monitoring kinerja puskesmas bambu. c. Bahwa untuk pelaksanaan maksud huruf b diatas,perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas.



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 .tentang Kesehatan 3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 1996 .tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskemas 5. Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/20013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BAMBU TENTANG MONITORING KINERJA PUSKESMAS BAMBU



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau



Ketiga



: kembali apa bial ada kekeliruan dikemudian hari.



Ditetapkan di : Puskesmas Bambu Pada tanggal : 25 Februari 2018 KEPALA PUSKESMAS,



NUNING KURNIATI Nip. 19821023 200312 2 004



PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU DINAS KESEHATAN PUSKEMAS BAMBU KEC. MAMUJU Jl .Poros mamuju- Kalukku Mamuju 9151



Lampiran



:Keputusan Kepala Puskesmas Bambu



Nomor



:



Tanggal



:



Tentang



: Monitoring Kinerja Pelaksana Program



/ SK / / 2018 / PKM-BM.



Pelaksanaan Monitoring Kinerja dilaksnakan setiap : 1.



Lokmin Bulanan setiap Tanggal 30 bulan berjalan



2.



Lokmin Tribulanan



3.



Setiap akhir tahun



KEPALA PUSKESMAS,



NUNING KURNIATI NIP : 19821023 200312 2 004



DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT



STANDAR 1.1 Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan



KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.



ELEMEN PENILAIAN



DOKUMEN PUSKESMAS



1.1.5 EP.3 Ada mekanisme untuk melaksanakan



SOP Monitoring analisis terhadaphasil



monitoring penyelenggaraan pelayanan



monitoring dan tindak lanjut monitoring



dan tindak lanjutnya baik oleh pimpinan puskesmas maupun penanggung jawab upaya puskesmas.



MONITORING, ANALISIS TERHADAP HASIL MONITORING DAN TINDAK LANJUT MONITORING No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman NUNING KURNIATI NIP.



PUSKESMAS BAMBU 1. Pengertian



1. Monitoring adalah suatu saran/ alat pengukuran pelaksanaan SOPoleh masing-masing unit pelayanan. 2. Hasil monitoring suatu hasil kajian terhadap SOP oleh masing-masing unit pelayanan. 3. Tindak lanjut hasil monitoring adalah suatu proses dimana temuan-temuan hasil monitoring dianalisa untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan selanjutnya. 4. Tindak lanjut hasil monitoring dibahas bersama antara Kepala Puskesmas, Pengelola program dan pelaksana program.



2. Tujuan



Untuk mengamati/ mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasiny/ Upaya pemecahannya.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Bambu No. /SK/PKM-BMB/I/2018 tentang monitoring Pelaksanaan Kegiatan di Puskesmas Bambu



4. Referensi



1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan. 2. Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Permenkes No. 279/ MENKES /Per/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas.



5. Langkahlangkah



1. Penganggung jawab UKM/ UKP memonitoring kesesuaian jadwal, Pencapaian target program/ sasaran mutu, kesesuaian plaksanaan kegiatan dengan prosedur, kesesuaian uraian tugas 2. Penanggung jawab dan pelaksana memonitoring dilakukan setiap 3 bulan 3. Penganggung jawab dan pelaksana mengevaluasi hasil



monitoring apabila YA buat perencanaan selanjutnya/ tindak lanjut 6. Bagan Alir



Penganggung jawab UKM/ UKP memonitoring



1. Penanggung jawab dan pelaksana Penanggung jawab dan pelaksana memonitoring dilakukan setiap 3setiap bulan3 memonitoring dilakukan bulan Penganggung jawab dan pelaksana mengevaluasi hasil monitoring



YA



Rencana Tindak Lanjut



Tindak lanjut



7. Unit terkait



DOKUMEN AKREDITASI BAB I PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUSKESMAS (PPP) PUSKESMAS BAMBU KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT



STANDAR 1.2 Analisis kebutuhan masyarakat dan perencanaan puskesmas kebutuhan masyarakat akan pelayanan puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam upaya puskesmas, peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencaan dan pelaksanaan kegiatan



KRITERIA 1.1.5 Pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan upaya puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/ perbaikan rencana bila diperlukan.



ELEMEN PENILAIAN



DOKUMEN PUSKESMAS



1.1.5 EP.4 Ada mekanisme untuk melalukakn revisi



Revivi Rencana, program Kegiatan,



terhadap perencanaan operasional jika



Pelaksanaan program berdasarkan hasil



diperlukan berdasarkan hasil monitoring



monitoring.



pencapaian kegiatan bila ada perubahan kebijakan pemerintah