1 Nomenklatur UPP 2022-2027 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 48/KEP/I.0/B/2023 TENTANG NOMENKLATUR UNSUR PEMBANTU PIMPINAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH MASA JABATAN 2022–2027 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH, Menimbang



: bahwa untuk efektifitas dan ketertiban pelaksanaan Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027, yang bertugas secara operasional menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan serta membantu Pimpinan Pusat dalam bidang-bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan;



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah; 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 3. Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang diselenggarakan pada tanggal 23–25 Rabiulakhir 1444 H/18–20 November 2022 M di Kota Surakarta; 4. Qa'idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/QDH/I.0/B/20l3 tentang Unsur Pembantu Pimpinan; 5. Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 4 Desember 2022 di Yogyakarta, 4 Januari 2023 di Yogyakarta, dan 11 Januari 2023 di Jakarta; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG NOMENKLATUR UNSUR PEMBANTU PIMPINAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH MASA JABATAN 2022–2027.



KESATU



: Membentuk Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027 sebagai berikut:



Persyarikatan



MAJELIS: 1. Majelis Tarjih dan Tajdid 2. Majelis Tabligh 3. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan 4. Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal 5. Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani 6. Majelis Pembinaan Kesehatan Umum 7. Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial 8. Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata 9. Majelis Pendayagunaan Wakaf 10. Majelis Pemberdayaan Masyarakat 11. Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia 12. Majelis Lingkungan Hidup 13. Majelis Pustaka dan Informasi



LEMBAGA: 1. Lembaga Pengembangan Pesantren 2. Lembaga Pengembangan Cabang/Ranting dan Pembinaan Masjid 3. Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis 4. Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan 5. Lembaga Resiliensi Bencana 6. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah 7. Lembaga Pengembang Usaha Mikro Kecil Menengah 8. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik 9. Lembaga Seni Budaya 10. Lembaga Pengembangan Olahraga 11. Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional 12. Lembaga Dakwah Komunitas 13. Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban 14. Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah KEDUA



: Majelis berkedudukan di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, dan Cabang yang dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.



KETIGA



: Khusus Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan berkedudukan di tingkat Pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat.



KEEMPAT



: Lembaga berkedudukan di tingkat Pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah dapat membentuk Lembaga selain Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya.



KELIMA



: Pembentukan Majelis tingkat Wilayah, Daerah, dan Cabang, serta pembentukan Lembaga tingkat Wilayah dan Daerah agar menyesuaikan dengan nomenklatur yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.



KEENAM



: Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini sebagai pengganti Keputusan Pimpinan Pusat Muhamadiyah Nomor 145/KEP/I.0/B/2015 tentang Penetapan Nomenklatur unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah Masa Jabatan 2015–2020 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KETUJUH



: Menyampaikan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, dengan ketentuan apabila diketahui terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 Jumadilakhir 1444 H 14 Januari 2023 M Ketua Umum,



Sekretaris Umum,



Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si. NBM 545549



Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed. NBM 750178



Tembusan: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta