1 - PDF - SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA KONVEKSI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN TANAM MODAL DAN BAGI HASIL USAHA KONFEKSI No. 1/SPTM /September/2021



Pada hari ini, Minggu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu dua puluh satu (12 September 2021), pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia bagian Barat) bertempat di Wonosobo, Jawa Tengah. Yang bertanda tangan di bawah ini :



1. Nama Umur Pekerjaan Alamat



: NUR HIDAYAT :  :  : 



No. KTP : Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Umur Pekerjaan Alamat



: HAFID LINTAS DANA : 25 TAHUN : WIRAUSAHA : Jagalan RT 3 RW 8, Desa Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo 



No. KTP : 3307062209960003 Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA di dalam perjanjian tanam modal ini kemudian dapat disebut sebagai PIHAK apabila disebut secara sendiri-sendiri ataupun PARA PIHAK apabila disebut secara bersama-sama; Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseorangan yang memiliki maksud untuk melakukan tanam modal kepada PIHAK KEDUA. Adapun PIHAK KEDUA adalah pengusaha pemilik konfeksi dengan merk dagang Wels Industries. Sehubungan dengan hal tersebut, PARA PIHAK dengan ini membuat perjanjian tanam modal dan bagi hasil dengan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1 BENTUK TANAM MODAL 1. Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai penanam modal yang memberikan tambahan modal usaha untuk pengembangan usaha di bidang fashion jasa konfeksi dengan merk dagang Wels Industries; 2. Bahwa PIHAK KEDUA sebagai unit usaha yang bergerak di bidang fashion jasa konfeksi dengan merk dagang Wels Industries; 3. Untuk melaksanakan segala usaha yang telah disebutkan di atas tersebut maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan sejumlah uang dan/atau aset sebagai tambahan modal usaha kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah yang disepakati; 4. PIHAK KEDUA kemudian wajib melakukan pengembangan usaha;



Pasal 2 JANGKA WAKTU TANAM MODAL 1. Setelah pemberian modal usaha oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan modal usaha tersebut dalam jangka waktu sedikitnya 12 (dua belas) bulan dan paling lama dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2020; 2. PARA PIHAK boleh memperpanjang jangka waktu tanam modal ataupun memutuskan tanam modal di tengah perjanjian, dengan syarat setidaknya masih memiliki sisa 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian tanam modal.



Pasal 3 LINGKUP PERJANJIAN TANAM MODAL 1. PIHAK PERTAMA akan menyediakan modal usaha dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah); 2. PIHAK KEDUA akan menjalankan usahanya dengan tambahan modal usaha dari PIHAK PERTAMA dengan baik dan optimal sesuai dengan pengalaman dan keilmuan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 4 PEMBAGIAN HASIL TANAM MODAL 1. Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk tunai sebagai hasil usaha PARA PIHAK. Nilainya sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK yaitu 30% dari laba bersih untuk PIHAK PERTAMA dan 70% dari laba bersih untuk PIHAK KEDUA; 2. Nilai bagi hasil akan dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku di dalam satu siklus usaha, yakni setiap 1(satu) bulan sekali;



Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK Adapun hak dan kewajiban PARA PIHAK adalah sebagai berikut ini: PIHAK PERTAMA: 1. Memberikan dan menyediakan tambahan modal usaha sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dalam bentuk tunai/transfer; 2. Turut serta berkontribusi di dalam pengembangan usaha dalam bentuk pemberian saran, evaluasi usaha dan keputusan bersama PIHAK KEDUA; PIHAK KEDUA : 1. Melakukan kegiatan produksi dan pemasaran jasa konfeksi sesuai dengan konsep usaha yang dijalankan; 2. Membuat laporan keuangan, secara periodik akan diberikan satu bulan sekali pada tanggal akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA 3. PIHAK KEDUA wajib mempertanggungjawabkan segala keuntungan ataupun kerugian uaha, serta pengembalian modal kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya; 3. Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk tunai sebagai hasil usaha PARA PIHAK. Nilainya sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK yaitu 30% dari laba bersih untuk PIHAK PERTAMA dan 70% dari laba bersih untuk PIHAK KEDUA; 4. Nilai bagi hasil akan dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku di dalam satu siklus usaha, yakni setiap 1(satu) bulan sekali;



Pasal 6 PELAKSANAAN PERJANJIAN TANAM MODAL DAN BAGI HASIL 1. Modal wajib disiapkan oleh PIHAK PERTAMA. Dana dapat diANGSUR/BERKALA pemberiannya oleh PIHAK PERTAMA ataupun diberikan utuh langsung; 2. Modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA akan dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan keperluan usaha terkait hal-hal pemasaran serta biaya operasional usaha;



Pasal 7 BERAKHIRNYA PERJANJIAN TANAM MODAL DAN BAGI HASIL 1. Perjanjian tanam modal ini dinyatakan berakhir apabila PARA PIHAK telah sepakat untuk tidak memperpanjang tanam modal di akhir waktu selesainya perjanjian tanam modal dan bagi hasil; 2. Apabila di tengah periode perjanjian tanam modal, salah satu pihak baik PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA meninggal dunia. Maka hak keuntungan akan



tetap dibagikan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersangkutan; Pasal 8 PERSELISIHAN Apabila di kemudian hari timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di dalam perjanjian tanam modal, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalan musyawarah dan mufakat.



Pasal 9 RISIKO USAHA KONFEKSI Apabila terjadi force majure adalah keadaan memaksa diluar kuasa PARA PIHAK yang diantaranya mencakup bencana alam, huru-hara, dan krisis pemerintah yang menyebabkan kerugian, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk meninjau dan membahas kembali perjanjian yang telah dibuat untuk diputuskan kembali kemudian.



Demikian surat ini Perjanjian Tanam Modal dan Bagi Hasil Usaha Konfeksi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini oleh PARA PIHAK. Wonosobo, 12 September 2021 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(Materai 10.000)



(Materai 10.000)



NUR HIDAYAT Saksi-saksi



HAFID LINTAS DANA :



NO



NAMA



1.



Setiawan Jordi



Tanda Tangan 1.



2.



Etty Sudjiyati



2.



Lampiran 1 Awal Mula pendirian Wels Industries Wels Industries adalah sebuah usaha yang berjalan di bidang fashion khususnya konfeksi (jasa pembuatan pakaian massal). Pakaian yang biasa dibuat adalah kaos, kemeja dan jaket. Wels didirikan pada tahun 2018 dan hingga saat ini tahun 2021 Wels Industries telah menginjak usia 3 tahun dan masih akan terus berkembang. Wels bukanlah suatu usaha yang baru dimulai dari 0 (nol), Wels merupakan suatu karya bisnis yang merupakan pengembangan keilmuan dan pengalaman Hafid bertahun-tahun dalam bisnis fashion. Sebelum membuka usaha konfeksi ini, di tahun 2013 Hafid telah memulai bisnis fashion dengan menjual pakaian replika merk luar negeri dan dagangannya laris manis membuat nama tokonya (Catfish) cukup terkenal dikalangan anak remaja kala itu. Perkembangan mode dalam bidang fashion sangat cepat, tren pakaian replika saat itu menurun dan pada tahun 2015 muncul tren baru yaitu Local Brand. Tren ini mengakibatkan omset penjualan pakaian replika menurun. Tapi hal itu menjadi cambuk untuk Hafid mengembangkan ilmu perkuliahan dan pengalamannya berbisnis di bidang fashion. Tahun ini Hafid tidak hanya belajar tentang pemasaran seperti tahun - tahun sebelumnya. Tahun 2015 Hafid mulai berkecimplung di dunia produksi pakaian dari bahan setengah jadi-barang jadi (proses kain kaos-menjadi kaos siap pakai). Berbekal ilmu pemasaran selama 2 (dua) tahun 2013-2015, setelah mulai terjun ke dunia produksi Hafid tetap menjaga relasi dengan pelanggannya yang sudah membeli sejak 2013. Hafid mulai merubah branding Catfish yang dulu dikenal sebagai penjual pakaian replika, kini Catfish mulai di garap ulang sebagai sebuah merk dagang pakaian lokal. Tahun 2015 merupakan waktu pengembangan Catfish menjadi sebuah merk dagang pakaian lokal. Hafid yang sudah dikenal sebagai seorang pengusaha dalam bisnis pakaian oleh lingkungannya di tahun yang sama mendapatkan peluang baru dan baik yaitu, permintaan pasar akan produk Tailor Made/Custom. Produk Custom yakni produk yang dibuat sesuai permintaan pelanggannya baik untuk Local Brand maupun seragam sekolah/organisasi/kantor/keluarga. Ternyata sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 permintaan pasar akan Local Brand fluktuatif (naik-turun). Akan tetapi, untuk produk custom permintaan terus melonjak, berkat ilmu pemasaranmya sejak 2013-2018 dan ilmu produksi sejak 2015-2018. Perjalanan selama 5 (lima) tahun itu membuahkan hasil yang manis Hafid memiliki banyak broker konfeksi dan pelanggan baru dari berbagai daerah. Memasuki tahun 2019, setelah dirasa Hafid memiliki ilmu dan pengalaman yang cukup. Hafid mulai mencicil peralatan untuk produksi sendiri pakaian yang akan dijualnya. Diawali dengan Hafid membeli 1 set perlengkapan mesin jahit, dan meja sablon satu. Dari sini bisnis konfeksi mandiri (tidak ikut produksi di orang lain) dimulai.



Lampiran 2 Modal Awal Wels Industries (sebelum ada investor) NO



ASET



HARGA



1



Mesin Jahit (Jahit, Obras, Rantai dan Overdeck)



Rp12.000.000



2



Meja Sablon Single



Rp2.500.000



3



Meja Sablon 12 meja



Rp2.500.000



4



Kamera (Sony Alpha Mirrorless 2019)



Rp4.500.000



5



Laptop Lenovo (untuk Desain)



Rp2.000.000



6



Handphone Infinix



Rp1.000.000



7



Perlengkapan Jahit (Benang, Gunting, Jarum)



Rp250.000



TOTAL



Rp24.750.000 Tabel 1.1



Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa modal sebesar Rp18.000.000 telah digunakan seluruhnya untuk kepentingan pengembangan usaha Wels Industries.Berikut kami sertakan gambar asset yang telah dibeli dengan modal Rp18.000.000 tersebut.



Lampiran 3 Modal PIHAK PERTAMA ( Pak Nur dan Ibu Jumiyati) Pada tanggal 20 Agustus 2020, Pak Nur Hidayat menyerahkan tambahan modal sejumlah Rp17.000.000 secara tunai kepada saudara Hafid Lintas Dana. Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2021 Ibu Jumiyati menambah modal sejumlah Rp1.000.000 secara tunai via transfer bank BRI. Akhirnya, jumlah modal yang telah diserahkan oleh Pak Nur dan Ibu Jumiyati kepada saudara Hafid Lintas Dana adalah sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).



NO



ASET



HARGA



1



Mesin Cutting



Rp7.000.000



2



Mesin Press



Rp3.500.000



3



Meja Potong



Rp350.000



4



Mesin Potong Kain



Rp600.000



5



Meja Afdruk dan 5 set lampu LED



Rp650.000



6



Screen Sablon 15pcs @53.000



Rp795.000



7



Hot Gun Modern + ongkir Wonosobo



Rp400.000



8



Rakel 3pcs



Rp175.000



9



Tinta Sablon



Rp350.000



10



Bahan Kain Blacu dan Kanvas Mas Tedy



Rp2.500.000



11



Biaya Transportasi Wonosobo-Jogja- Wonosobo Rp350.000 Agustus 2020 (Bensin+Makan+Angkut 1 orang)



12



Biaya Pindah Lokasi Wonosobo-Jogja Januari 2021 Rp250.000 (Bensin+Makan+Angkut 1 orang)



13



Tambahan Kas September 2020



Rp1.080.000



TOTAL



Rp18.000.000 Tabel 1.1



Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa modal sebesar Rp18.000.000 telah digunakan seluruhnya untuk kepentingan pengembangan usaha Wels Industries.Berikut kami sertakan gambar asset yang telah dibeli dengan modal Rp18.000.000 tersebut.