1 - Pedoman Musda. Muscab, Musran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN MUSDA, MUSCAB, MUSRAN DI ERA PANDEMI COVID 19 YANG DI BLENDED SECARA ONLINE DAN OFFLINE



A. MUSYAWARAH DAERAH



1. PENDAHULUAN Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi IBI ditingkat Propinsi, juga merupakan wahana konsolidasi serta pembinaan organisasi tingkat cabang, ranting dan anggota. Musda dilakukan 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan dan dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Kongres IBI. 2. TUJUAN a. Umum: Menjaga dan meningkatkan eksistensi IBI melalui konsolidasi organisasi b. Khusus : 1) Terlaksananya penyajian pembahasan dan evaluasi atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang. 2) Terlaksananya penyebarluasan hasil Kongres IBI serta penjabarannya. 3) Tersusunnya program kerja IBI tingkat Kabuten/Kota berdasarkan Renstra/Kebijakan PP IBI. 4) Terpilih dan dilantiknya pengurus baru PC IBI. 5) Terlaksananya pengambilan keputusan lain yang dianggap penting untuk perkembangan dan kemajuan organisasi. 6) Terlaksananya pemberian masukan/input tentang isu-isu terkini dan kebijakan dalam bidang Pendidikan, Pelayanan, hasil-hasil Penelitian, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kepada pengurus dan anggota IBI. 7) Tersusunnya rekomendasi 3. DASAR PELAKSANAAN 1) Anggaran Dasar



: BAB V Pasal 12, 13, 14 40



2) Anggaran Rumah Tangga



: BAB VI Pasal 25, 26



4. WAKTU DAN FREKUENSI MUSDA



a. Waktu



:



b. Frekuensi



:



Segera setelah Musda IBI atau selambatlambatnya 6 bulan setelah Kongres Muscab diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan, kecuali ada desakan kebutuhan adanya Muscab Luar Biasa



41



c. Peserta Peserta Muscab terdiri dari: 1) Pengurus harian PC IBI; Mengingat bahwa seluruh pengurus harian Ranting IBI akan mempertanggungjawabkan kepengurusannya, maka untuk memenuhi quorum sidang organisasi, kehadiran pengurus harian minimal 80%. 2) Pengurus lainnya; Mengingat bahwa seluruh pengurus Cabang berkontribusi dan ikut bertanggung jawab pada kepengurusan PC IBI maka kehadiran pengurus lainnya minimal 60%. Bila secara virtual, jumlah pengurus lainnya yang wajib hadir di tempat (offline) minimal 40%. 3) Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Bila virtual dapat hadir secara online 4) Wakil Pengurus Ranting a) Kehadiran wakil ranting dalam forum Muscab harus dikuatkan dengan surat penugasan dari Ketua Rantingng kepada yang bersangkutan. Bila virtual, surat penugasan/mandat dari Ketua ranting dikirim ke panitia melalui online paling lambat 3 hari sebelum Muscab. b) Kehadiran Wakil Ranting mencapai sekurangkurangnya 90% dari jumlah Ranting yang ada dalam wilayah Kan/Kota yang bersangkutan. Hal ini penting mengingat fungsi Muscab antara lain adalah pencapaian kesepakatan berbagai hal yang akan dilaksanakan dimasing-masing Ranting. Bila secara virtual, jumlah pengurus lainnya wajib hadir secara online dengan mencapai sekurang- kurangnya 90% dari jumlah ranting yang ada dalam wilayah Kab/Kota yang bersangkutan c) Muscab dinyatakan mencapai qourum apabila wakil ranting yang hadir sebanyak 50% dari jumlah ranting yang ada hasilnya dinyatakan sah (ART BAB VII Pasal 33). 5) Peninjau Peninjau adalah peserta yang tidak memiliki hak bicara. Bila secara virtual, peninjau dapat hadir secara online. 42



6) Undangan Undangan meliputi unsur: a) Pemerintah: Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, BKKBN. b) Organisasi Wanita: BKOW, Tim Penggerak PKK Propinsi. c) Organisasi Profesi: POGI, IDAI, PPNI, IAKMI, Perinasia, IDI, ISFI, PDGI, IAI. d) Utusan Institusi Pendidikan Bidan dan Pelayanan e) Peninjau f) Dan lain-lain Bila secara virtual, undangan dapat hadir secara online. 7) Pengurus Daerah Kehadiran Pengurus Pusat, dibutuhkan untuk memberikan pengarahan, masukan dan melantik Pengurus Cabang yang baru terpilih. Bila secara virtual, Pengurus Pusat dapat hadir secara online. 5. MATERI DAN MASUKAN / INPUT DALAM MUSDA a. Laporan 1) Laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang. 2) Rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan Pengurus Rating. b. Materi Organisasi 1) Tata Tertib Muscab 2) Seluruh Keputusan Muscab terdiri dari a) AD dan ART 2018 -2023 b) Petunjuk Pelaksanaan Organisasi 2018 -2023 c) Rencana Strategis IBI masa bakti 2018 -2023 d) Standar Profesi Bidan : Standar Kompetensi, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan, e) Standar Etika dan Pedoman Pendidikan Berkelanjutan Bidan (CPD) 3) Daftar nama calon tetap Pengurus Cabang. 4) Tata cara pemilihan Pengurus Cabang 43



5) Tabel hak suara. Hak suara menurut perbandingan jumlah anggota aktif dalam cabang yang ditentukan pada tata tertib Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting sesuai dengan kondisi setempat. c. Materi Pendukung a) Kerangka Acuan b) Naskah-naskah sambutan c) Draft Berita acara serah terima d) Draft Naskah Pelantikan e) Draft Keputusan Muscab. f) Medali Kepengurusan



d. Materi Sidang Ilmiah (tidak bersamaan dengan sidang organisasi dan dapat dilakukan secara virtual) a) Isu terkini pelayanan dan pendidikan kebidanan b) Kebijakan kesehatan terkini c) Hasil-hasil penelitian d) Diskusi pakar e) Dan lainnya sesuai kebutuhan e. Masukan/input yang dibutuhkan Muscab dapat dilakukan secara virtual a) Masukan tentang kebijaksanaan Pemerintah dapat diperoleh dari: (1) Pemda Kota/ Wali Kota. (2) Dinas Kesehatan Kota. (3) BKKBN Kota. (4) Dan unsur lain (sesuai kebutuhan). b) Masukan tentang organisasi IBI dari Pengurus Daerah IBI 6. TATA CARA SIDANG DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN a. Pembahasan materi sesuai dengan jadwal sidang. b. Pimpinan sidang mengecek kehadiran peserta sidang organisasi c. Pendapat, saran dan masukan disampaikan melalui juru bicara yang telah disepakati oleh ranting masing-masing, sebanyak 2 (dua) orang. d. Setiap peserta sidang diberi 1 set kartu berwarna terdiri dari: 44



1) Warna Kuning :Untuk pernyataan akan mengajukan pendapat. 2) Warna Hijau :Untuk pernyataan setuju/mendukung. 3) Warna Merah :Untuk pernyataan menolak/tidak setuju. Bila pelaksanaan sidang secara virtual, setiap peserta sidang menggunakan ikon raise hand untuk bertanya atau memberikan pendapat, sedangkan untuk pernyataan setuju atau tidak setuju dengan laporan pertanggung jawaban dan keputusan yang diambil menggunakan aplikasi DOEDEL atau aplikasi lainnya e. Pengambilan keputusan melalui voting sebagai berikut: 1) Materi diterima dan disyahkan Bila yang mengangkat warna hijau (tanda setuju) sebanyak separuh dari jumlah peserta+1 (satu). 2) Materi ditolak/tidak disetujui Bila yang mengangkat warna merah sebanyak separuh dari jumlah peserta + 1 (satu). f. Sidang didukung dengan tim yang akan menghitung (teller) pernyataan-pernyataan dalam voting. Bila secara virtual , penghitungan suara dengan menggunakan sistem komputer (google form). g. Semua pendapat, komentar, usulan perbaikan dan hasil voting dicatat dengan seksama oleh sekretaris sidang dan selanjutnya diserahkan kepada panitia perumus.



45



7. SIDANG-SIDANG MUSCAB Sidang-sidang Muscab terdiri dari sidang organisasi dan sidang ilmiah a. Sidang organisasi terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi 1) Sifat Sidang Pleno Organisasi dibedakan menjadi sidang pleno terbuka dan sidang pleno tertutup a) Sidang Pleno Terbuka dapat dilakukan secara virtual. Yang dimaksud dengan sidang pleno terbuka adalah : (1) Pleno pada saat acara pembukaan Muscab. Dalam acara ini selain peserta wakil ranting terdapat undangan lain (pejabat wakil Organisasi, Profesi, Organisasi Wanita, TP PKK, Mitra Kerja dan lain-lain). (2) Sidang-sidang ilmiah (3) Pleno pada acara penutupan Dalam acara ini hadir juga undangan. Forum untuk menyampaikan hasil keputusan Muscab. b) Sidang Pleno Tertutup (diskusi dengan IT) Pengertian sidang pleno organisasi tertutup adalah : (1) Bahwa sidang ini hanya boleh diikuti oleh peserta yang membawa surat penugasan /mandat. (2) Materi sidang merupakan materi intern dan spesifik organisasi IBI. (3) Peserta lain seperti undangan, pengurus yang hadir tetapi tidak mendapat penugasan dapat mengikuti namun tidak memiliki hak bicara. Bila secara virtual, sidang pleno tertutup dapat menggunakan aplikasi zoom dan Break room. Pengaturan peserta sidang tertutup dikendalikan oleh host. 2) Sidang Pleno dibagi menjadi: a) Sidang Pleno I terdiri dari: (1) Pimpinan Sidang Sementara adalah Pengurus Harian PC IBI sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Muscab. Bila secara virtual, pimpinan sidang sementara wajib hadir secara offline. (2) Pengarahan oleh Pengurus Daerah IBI. Bila virtual, 50



pengarahan dari PP IBI diberikan secara online (3) Pembahasan Tata tertib Muscab dan mensyahkannya oleh Pimpinan Sidang Sementara. (4) Pemilihan Pimpinan Sidang Musyawarah Cabang, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota untuk memimpin sidang Muscab yang dipilih oleh dan dari peserta Muscab. Bila secara virtual, pemilihan pimpinan sidang dapat dilakukan saat Pra Muscab yang dilakukan secara virtual. (5) Pimpinan Sidang Sementara (Pengurus Harian PC IBI) menyerahkan Sidang kepada Pimpinan Sidang terpilih. Bila secara virtual, pimpinan sidang wajib hadir secara offline. (6) Ketua Pengurus Cabang IBI menyampaikan Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan tugas-tugas PC, Bendahara menyampaikan laporan keuangan Pengurus Cabang serta Sekertaris memaparkan rekapitulasi dan laporan pertanggung jawaban cabang. Seluruh pengurus harian PC IBI mendampingi Ketua PC IBI, pengurus lainnya hadir secara online. (7) Peserta Sidang Menanggapi laporan pertangung jawaban Pengurus Cabang. (8) Pimpinan Sidang meminta pernyataan forum, apakah pertangung-jawaban pengurus dapat diterima atau tidak dengan menggunakan Kartu Berwarna yang telah disediakan. (9) Forum memberikan respon/pernyataan: a. Menerima, atau b. Menerima dengan syarat perbaikan atau c. Menolak pertangung jawaban (10) Kepengurusan PC IBI demisioner (11) Ketua Pengurus Cabang lama menyerahkan laporan dan Vandel IBI kepada Pimpinan Musda



51



b) Sidang Pleno II Sosialisasi dan Internalisasi hasil KONGRES yang disampaikan oleh Perwakilan PD/PC IBI yang hadir pada saat KONGRES IBI.



1. AD dan ART 2018-2023; 2. Petunjuk pelaksanaan organisasi IBI, 3. Renstra IBI 4. Standar Kompetensi Bidan 5. Standar Pendidikan Bidan 6. Standar Pelayanan Kebidanan 7. Panduan Pedoman Pendidikan Berkelanjutan (CPD) 8. Etika dan Kode Etik Profesi c) Sidang Pleno III Menyusun RENSTRA dan Program Kerja PC IBI untuk 5 tahun mendatang. Penyusunan Resntra PC IBI mengacu kepada RENSTRA PP IBI dan disesuaikan dengan kondisi cabang setempat. d) Sidang Pleno IV Pemilihan pengurus, mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam AD/ART dan Petunjuk Pelaksanaan Organisasi dengan urutan sebagai berikut: 1) Pembacaan daftar nama calon tetap pengurus cabang oleh Tim 7. Bila secara virtual, ketua komisi mengecek kehadiran calon pengurus dan menampilkan video wajah. 2) Penyampaian tata cara pemilihan pengurus cabang dan tabel hak suara. 3) Pemilihan Ketua PC dan pengurus harian periode 2018-2023.



52



e) Sidang Pleno V (1) Bila secara virtual, Perwakilan Tim 7 menyerahkan hasil pemilihan kepada Pimpinan Sidang (2) Pimpinan Sidang mengumumkan hasil pemilihan Ketua PC dan Pengurus Harian PC terpilih. (3) Penyerahan Hasil MUSCAB kepada Ketua PD IBI/mewakili (4) Pelantikan Pengurus Cabang oleh PD IBI: a. Pembacaan naskah pelantikan b. Pembacaan tugas dan wewenang Pengurus Cabang c. Penyerahan dokumen hasil MUSCAB oleh pimpinan sidang kepada Ketua PC terpilih. Bila dilakukan secara virtual, penyerahan dokumen hasil musda dari pimpinan sidang kepada ketua tim 7 mewakili ketua umum PP IBI d. Pengalungan Medali Kepengurusan kepada Ketua PC terpilih oleh ketua tim 7 mewakili ketua PC IBI e. Penyerahan vandel IBI kepada Ketua PC terpilih oleh ketua tim 7 mewakili ketua PD IBI f. Pemberian piagam penghargaan kepada Ketua PC lama oleh ketua tim 7 mewakili ketua umum PD IBI (5) Penandatanganan berita acara serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru. Bila secara virtual, penandatanganan ketua PD IBI dan ketua PC IBI terpilih dilakukan secara simbolis. Dilanjutkan dengan penanda tangan asli dilakukan di tempat masing-masing oleh ketua PD IBI dan ketua PC terpilih. (6) Pimpinan sidang menutup Pleno V 53



b. Sidang Ilmiah c.



Materi sidang ilmiah dirancang sesuai kebutuhan, dan atau kemajuan Iptek mutakhir. Keputusan Musyawarah Cabang Setiap keputusan forum dikukuhkan dengan Surat Keputusan Musyawarah Cabang.



8. SUSUNAN ACARA Susunan Acara Muscab sebagai berikut: a. Acara Pembukaan 1) Parade vandel dibawakan oleh utusan ranting. 2) Pembukaan dengan susunan acara : a) Pembukaan oleh pembawa acara. b) Pembacaan Do’a c) Menyanyikan Indonesia Raya d) Hymne IBI. e) Laporan Ketua Panitia Pelaksana. f) Sambutan-sambutan : bila virtual, dapat dilakukan secara online. (1) Sambutan Ketua Pengurus Cabang IBI. (2) Sambutan pengarahan Ketua PD IBI. (3) Sambutan Kepala Dinas Kesehatan. (4) Sambutan Wali kota dilanjutkan membuka acara resmi Muscab. g) Mars IBI. h) Ramah-tamah



54



b. Acara Sidang Organisasi (Sidang Pleno I - V) c.



Acara Sidang Ilmiah secara virtual Acara Penutupan, bila virtual, dapat dilakukan secara online. 1) Diundang pejabat dari lembaga terkait IBI. 2) Susunan acara penutupan : a) Pembukaan oleh MC



b) Hymne IBI c) Sambutan-sambutan (1) (2) (3) (4)



d) e) f) g)



h)



Ketua Pengurus PC lama. Ketua PC terpilih (baru). Ketua PD IBI Pejabat Daerah yang hadir dan langsung menutup acara secara resmi. Mars IBI Pembacaan do’a Foto bersama. Bila secara virtual foto bersama dapat dilakukan secara online Pemberian ucapan selamat kepada pengurus terpilih oleh semua hadirin dan ucapan terima kasih kepada Pengurus Cabang lama yang selesai masa baktinya. Bila secara virtual, MC memandu cara memberikan ucapan selamat agar kegiatan berjalan tertib. Penutup.



9. LANGKAH PELAKSANAAN MUSCAB Suksesnya pelaksanaan Muscab sangat tergantung pada perencanaan, tahap persiapan dan tim kerja yang solid. Tahapan pelaksanaan Muscab sebagai berikut: a. Tahap Persiapan 1) Membentuk panitia pengarah, panitia pelaksana dan panitia pemilihan pengurus (tim 7) dikukuhkan dengan SK 2) Menyusun : a) Proposal Muscab 55



b) Rencana biaya (pendapatan dan pengeluaran) Muscab. c) Tata tertib Muscab.



3) Menyiapkan : a) Laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang dan merekapitulasi laporan Pengurus Ranting.



b) Materi sidang organisasi hasil Kongres IBI terakhir.



c) Tempat, sarana, prasarana ditambah dengan fasilitas virtual. d) Undangan. e) Pidato sambutan. f) Tanda terima kasih/kenang-kenangan nara sumber.



untuk



g) Naskah-naskah untuk acara serah terima. h) Surat permohonan/penceramah nara sumber .



4) Mengundang: a) peserta b) Pejabat/undangan lain sesuai yang direncanakan. c) PP IBI b. Pada hari H-2/-1 Memastikan : 1) Apakah semua keperluan untuk acara pembukaan telah 2) 3) 4) 5) 6) 7)



siap (buku tamu, vandel, dirigen Mars dan Hymne IBI dan lain-lain). Apakah bahan materi Muscab untuk sidang organisasi telah siap dan jumlahnya sesuai dengan peserta yang direncanakan. Peserta dapat hadir sesuai waktu dan beberapa yang bisa hadir. Sarana prasarana sidang pleno terbuka/tertutup telah tersedia/siap. Undangan/pejabat yang akan hadir. Mitra kerja mendukung sesuai yang direncanakan. Fasilitas virtual



c. Pelaksanaan 1) Penyelenggara Muscab adalah Panitia Pelaksana yang dibentuk Ketua PC dan dikukuhkan dengan Surat 56



Keputusan. Anggota panitia terdiri dari :



a) Anggota PC. b) Pengurus Ranting 2) 3) 4) 5) 6)



Pelaksanaan sidang dilaksanakan sesuai dengan tata cara sidang-sidang organisasi dan susunan acara MUSCAB Anggota panitia melaksanakan tugas sesuai posisi yang telah ditetapkan Saling komunikasi bila ada masalah yang membutuhkan keputusan bersama Memantau, mengarahkan anggota panitia dalam pelaksanaan tugas bila dibutuhkan Melakukan evaluasi harian kegiatan Muscab.



d. Paska Muscab 1) Mengevaluasi pelaksanaan Muscab. 2) Menyusun laporan Muscab. 3) Mengirim laporan ke Pengurus Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Muscab. 10.



DANA PENYELENGGARAAN MUSCAB Kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Muscab dapat diketahui dengan cara : a. Penyusunan rencana pendapatan Muscab. Sumber dana dapat diperoleh dari : 1) Sumbangan peserta. 2) Kas Pengurus cabang. 3) Kas Pengurus ranting 4) Dan lain-lain yang dianggap syah. b. Rencana belanja Muscab yang meliputi pengeluaranpengeluaran untuk: 1) Akomodasi dan konsumsi peserta. 2) Pembicara dalam Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah (transport, akomodasi, cinderamata). 3) Penggandaan materi Muscab. 4) Dan lain-lain.



57



11.



PENUTUP Demikian pedoman pelaksanaan Muscab secara virtual dan offline. Penerapan pedoman ini di tingkat lapangan akan banyak dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari masingmasing daerah. Tantangan yang dihadapi merupakan pengalaman yang akan dijadikan masukan untuk memperkaya isi serta menyempurnakan pedoman ini.



58



B. MUSYAWARAH CABANG



1. PENDAHULUAN Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi IBI ditingkat Kabupaten/kota, juga merupakan wahana konsolidasi serta pembinaan organisasi tingkat ranting dan anggota. Muscab dilakukan 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan dan dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musda. 2. TUJUAN a. Umum : Menjaga dan meningkatkan eksistensi iBl melalui konsolidasi organisasi b. Khusus: 1) Terlaksananya penyajian pembahasan dan evaluasi atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang. 2) Terlaksananya penyebar luasan hasil Musda serta penjabarannya. 3) Tersusunnya program kerja IBI tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Musda. 4) Terpilih dan dilantiknya pengurus baru PC IBI. 5) Terlaksananya pengambilan keputusan lain yang dianggap penting untuk perkembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Kapubaten/Kota. 6) Terlaksananya pemberian masukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta organisasi kepada pengurus dan anggota IBI. 3. DASAR PELAKSANAAN a. Anggaran Dasar: BAB V Pasal 12, 13, 14 b. Anggaran Rumah Tangga: BAB VI Pasal 28 4. WAKTU DAN FREKUENSI MUSCAB a. Waktu: Segera setelah Musda atau selambat-lambatnya 6 bulan paska Musda. b. Frekwensi: Muscab diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan, kecuali ada desakan



c.



kebutuhan adanya Muscab Luar Biasa. Peserta Peserta Muscab terdiri dari: a) Pengurus harian PC IBI; Mengingat bahwa seluruh pengurus harian PC IBI akan mempertanggungjawabkan kepengurusannya, maka untuk memenuhi quorum sidang organisasi, kehadiran pengurus harian minimal 80%. b) Pengurus lainnya; Mengingat bahwa seluruh pengurus daerah berkontribusi dan ikut bertanggung jawab pada kepengurusan PC IBI maka kehadiran pengurus lainnya minimal 60%. Bila secara virtual, jumlah pengurus lainnya yang wajib hadir di tempat minimal 40%. c) Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB). Bila virtual dapat hadir secara online d) Wakil Pengurus Ranting (1) Jumlah peserta utusan ranting ditentukan berdasarkan kebijakan Pengurus Cabang. Kehadiran wakil ranting dalam forum Muscab dikuatkan dengan surat penugasan. (2) Kehadiran Wakil Ranting mencapai sekurangkurangnya 90% dari jumlah ranting yang ada dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Hal ini penting mengingat fungsi Muscab antara lain adalah pencapaian kesepakatan berbagai hal yang akan dilaksanakan di masing-masing Ranting. Bila secara virtual, jumlah pengurus lainnya wajib hadir secara online dengan mencapai sekurangkurangnya 90% dari jumlah ranting yang ada dalam wilayah propinsi yang bersangkutan (3) Muscab dinyatakan mencapai qourum apabila wakil ranting yang hadir sebanyak 50% dari jumlah ranting yang ada ditambah 1 (satu) ranting dan hasil-hasilnya dinyatakan sah (ART Bab VII Pasal 33). 60



e)



Undangan Undangan meliputi unsur: (1) Pemerintah : Dinas Kesehatan Kota, Pemerintah Daerah (2) Organisasi Wanita: GOW, TP PKK Kabupaten/Kota (3) Organisasi Profesi: POGI, IDAI, PPNI, IAKMI, Perinasia, IDI, PDGI, ISFI, IAI (4) Utusan Institusi Pendidikan Bidan dan Pelayanan (5) Peninjau (6) Dan lain-lain Bila secara virtual, undangan dapat hadir secara online. f) Pengurus Daerah Kehadiran Pengurus Daerah, dibutuhkan untuk memberikan pengarahan, masukan dan melantik Pengurus Cabang yang baru terpilih. Bila secara virtual, Pengurus Daerah hadir secara online.



5. MATERI & MASUKAN DALAM MUSCAB a. Laporan 1) Laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang 2) Rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan Pengurus Ranting. b. Materi Organisasi 1) Seluruh Keputusan Kongres terdiri, dari a) AD/ART b) Rencana strategis PP IBI masa bakti 2013-2018 c) Seluruh hasil Kongres 2) Rencana Strategis PD 3) Proses/tata cara pemilihan Pengurus Cabang 4) Daftar nama calon tetap Pengurus Cabang 5) Tata tertib Muscab. 6) Tabel hak suara. Hak suara menurut perbandingan jumlah anggota aktif dalam cabang yang ditentukan pada tata tertib Musyawarah Cabang sesuai dengan kondisi setempat.



61



c. Materi Pendukung 1) Kerangka acuan Muscab Naskah-naskah sambutan Draft Berita acara serah terima Draft Naskah Pelantikan Draft Keputusan Muscab 2) Berita acara serah terima pengurus. Medali kepengurusan. Draft Rencana strategis PC IBI d. Materi Sidang Ilmiah Isu terkini pelayanan dan pendidikan kebidanan Kebijakan kesehatan terkini Hasil-hasil penelitian Diskusi pakar Dan lainnya sesuai kebutuhan



e. Masukan yang dibutuhkan Muscab dapat dilakukan secara virtual 1) Masukan yang dibutuhkan Muscab dapat diminta dari: a) Walikota b) Dinas Kesehatan Kota c) Dan lain unsur (sesuai kebutuhan) 2) Masukan tentang organisasi IBI dari Pengurus Daerah. 6. TATA CARA SIDANG DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN a. Pembahasan materi sesuai dengan jadwal sidang. b. Pimpinan sidang mengecek kehadiran peserta sidang organisasi c. Pendapat, saran dan masukan disampaikan melalui juru bicara yang telah disepakati oleh ranting masing-masing sebanyak 2 (dua) orang. d. Setiap peserta sidang diberi 1 set kartu berwarna terdiri dari: 1) Warna Kuning: Untuk pernyatan akan mengajukan pendapat 2) Warna Hijau: Untuk pernyataan setuju/mendukung. 3) Warna Merah: Untuk pernyataan menolak/tidak setuju. 62



Bila pelaksanaan sidang secara virtual, setiap peserta sidang menggunakan ikon raise hand untuk bertanya atau memberikan pendapat, sedangkan untuk pernyataan setuju atau tidak setuju dengan laporan pertanggung jawaban dan keputusan yang diambil menggunakan aplikasi DOEDEL atau aplikasi lainnya. 4) Pengambilan keputusan melalui voting sebagai berikut: a) Materi diterima dan disyahkan: bila yang mengangkat warna hijau (tanda setuju) sebanyak separuh dari jumlah peserta + 1 (satu). b) Materi ditolak/tidak disetujui: bila yang mengangkat warna merah sebanyak separuh dari jumlah peserta1(satu). 5) Sidang didukung dengan tim yang akan menghitung (teller) pernyataan-pernyataan dalam voting. Bila secara virtual , penghitungan suara dengan menggunakan sistem komputer (google form). 6) Semua pendapat, komentar, usulan perbaikan dan hasil voting dicatat dengan seksama oleh sekretaris sidang dan selanjutnya diserahkan kepada panitia perumus. 7. SIDANG-SIDANG MUSCAB a. Sidang Pleno Organisasi, terdiri dari: 1) Sidang-sidang Pleno Muscab dibedakan atas: a) Sidang Pleno Terbuka Yang dimaksud dengan sidang pleno terbuka adalah: 1) Pleno pada saat acara pembukaan Muscab. Dalam acara ini selain peserta wakil cabang dan ranting terdapat undangan lain (pejabat wakil Organisasi, Profesi, Organisasi Wanita, TP PKK, Mitra Kerja dan lain-lain). 2) Sidang-sidang ilmiah 3) Pleno pada acara penutupan 4) Dalam acara ini hadir juga undangan. Forum untuk menyampaikan hasil keputusan Muscab. 2) Sidang Pleno Tertutup Pengertian sidang pleno organisasi tertutup adalah: a) Bahwa sidang ini hanya boleh diikuti oleh peserta yang membawa surat penugasan /mandat. b) Materi sidang merupakan materi intern dan spesifik 63



organisasi IBI. c) Peserta lain seperti undangan, pengurus yang hadir tetapi tidak mendapat penugasan dapat mengikuti namun tidak memiliki hak bicara. Bila secara virtual, sidang pleno tertutup dapat menggunakan aplikasi zoom dan Break room. Pengaturan peserta sidang tertutup dikendalikan oleh host. Sidang pleno terdidi dari: 1) Sidang Pleno I a) Pimpinan sidang sementara dalah Pengurus Harian PDC IBI sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Muscab. Bila secara virtual, pimpinan sidang sementara wajib hadir secara offline. b) Pengarahan Pengurus Daerah IBI c) Pembahasan Tata tertib Muscab dan mensyahkannya. d) Pemilihan Pimpinan Sidang MUSCAB, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota untuk memimpin Muscab, dipilih oleh dan dari peserta Muscab. Bila secara virtual, pemilihan pimpinan sidang dapat dilakukan saat Pra Muscab. e) Pimpinan Sidang Sementara menyerahkan Sidang Kepada Pimpinan Sidang Terpilih. Bila secara virtual, pimpinan sidang wajib hadir secara offline. f) Ketua Pengurus Cabang IBI menyampaikan laporan pertanggung jawaban, pelaksanaan program tugas- tugas, Bendahara menyampikan laporan keuangan Pengurus Cabang dan Sekretaris memaparkan rekapitulasi laporan Pengurus Ranting. Seluruh Pengurus harian Cabang mendamping Ketua PC IBI. pengurus lainnya hadir secara online. g) Peserta Sidang menanggapi laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang. h) Pimpinan Sidang meminta pernyataan forum apakah pertanggungjawaban Pengurus dapat diterima atau tidak dengan menggunakan Kartu 64



Berwarna yang telah disediakan, i) Forum memberikan respons/ pernyataan (1) Menerima, atau (2) Menerima dengan perbaikan atau (3) Menolak pertanggung jawaban Bila pelaksanaan sidang secara virtual, setiap peserta sidang menggunakan ikon raise hand untuk bertanya atau memberikan pendapat, sedangkan untuk pernyataan setuju atau tidak setuju dengan laporan pertanggung jawaban dan keputusan yang diambil menggunakan aplikasi DOEDEL atau aplikasi lainnya. j) Kepengurusan PC IBI demisioner k) Ketua Pengurus Cabang IBI menyerahkan laporan dan vandel Kepengurusan kepada Pimpinan Sidang Muscab 2) Sidang Pleno II Internalisasi hasil KONGRES yang disampaikan oleh perwakilan PC IBI yang hadir pada saat kongres IBI. 1) AD dan ART 2) Petunjuk Pelaksanaan Organisasi IBI 3) Resntra IBI 4) Standar Kompetensi Bidan 5) Standar Pendidikan Bidan 6) Standar Pelayanan Kebidanan 7) Panduan Pendidikan Berkelanjutan Bidan 8) Etika dan Kode Etik Profesi a) Membuat program kerja cabang berdasarkan RENSTRA IBI yang telah dijabarkan di MUSDA. 3) Sidang Pleno III Pemilihan pengurus mengacu pada ketentuan dalam AD dan ART dan Juklak Organisasi dengan urutan sebagai berikut: a. Pembacaan daftar nama calon tetap pengurus cabang oleh tim pemilihan (tim 5). Bila secara virtual, ketua komisi mengecek kehadiran calon pengurus dan menampilkan video wajah. b. Penyampaian tata cara pemilihan pengurus cabang dan table hak suara c. Pemilihan ketua PC dan Pengurus Harian 65



4) Sidang Pleno IV a) Tim 5 menyerahkan hasil pemilihan kepada Pimpinan Sidang b) Pengumuman hasil pemilihan Ketua PC dan 4 (empat) Pengurus Harian Terpilih. c) Penyerahan Hasil pemilihan kepada Ketua Pengurus Daerah/yang mewakili d) Pelantikan Ketua PC dan 4 (empat) Pengurus Harian Terpilih oleh Pengurus Daerah (1) Pembacaan naskah pelantikan (2) Pembacaan tugas dan wewenang Pengurus Cabang. (3) Penyerahan dokumen hasil Muscab kepada Ketua PC Terpilih. Bila dilakukan secara virtual, penyerahan dokumen hasil musda dari pimpinan sidang kepada ketua tim 5 mewakili ketua PD IBI (4) Pengalungan Medali Kepengurusan kepada Ketua PC terpilih oleh ketua tim 5 mewakili ketua PD IBI (5) Penyerahan Vandel kepada Ketua Cabang Terpilih oleh ketua tim 5 mewakili ketua PD IBI (6) Pemberian piagam penghargaan dari PDIBI kepada Ketua PC lama. oleh ketua tim 5 mewakili ketua PD IBI (7) Penandatanganan berita acara serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru. Bila secara virtual, penandatanganan ketua PD IBI dan ketua PC IBI terpilih dilakukan secara simbolis. Dilanjutkan dengan penanda tangan asli dilakukan di tempat masing-masing oleh ketua PD IBI dan ketua PC terpilih dan dikirim ke PD IBI 66



e) Pimpinan sidang menutup Pleno b. Sidang ilmiah Materi sidang ilmiah dirancang sesuai kebutuhan-kebutuhan, dan atau kemajuan Iptek mutakhir. c. Keputusan Musyawarah Cabang Setiap keputusan forum dikukuhkan Keputusan Musyawarah Cabang. 8. SUSUNAN ACARA Susunan Acara Muscab sebagai berikut:



dengan



Surat



a. Acara Pembukaan 1) Parade vandel dibawakan oleh utusan ranting. Bila secara virtual, setiap ranting menunjukan vandel masing-masing secara virtual. 2) Pembukaan dengan susunan acara : a. Pembukaan oleh pembawa acara. b. Pembacaan Do’a c. Menyanyikan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta. d. Hymne BI. e. Laporan Ketua Panitia Pelaksana. f. Sambutan-sambutan : a) Sambutan Ketua Pengurus Cabang IBI. b) Sambutan pengarahan Ketua PD IBI. c) Sambutan Kepala Dinas Kesehatan. d) Sambutan Bupati/Walikota (Pemda) dilanjutkan membuka acara resmi Muscab. g. Mars IBI. h. Ramah-tamah b. Acara Sidang Organisasi (Sidang Pleno) c. Acara Sidang Ilmiah secara virtual Acara Penutupan, Pelantikan dan Serah Terima dilakukan secara virtual a. Diundang pejabat dari lembaga terkait IBI. b. Susunan acara penutupan : a) Pembukaan 67



b) Hymne IBI c) Sambutan-sambutan: (1) Ketua Pengurus Cabang lama. (2) Ketua Pengurus Cabang terpilih (baru). (3) Ketua Umum PD IBI (4) Pejabat Kabupaten/Kota yang hadir dan, langsung menutup acara secara resmi. d) Mars IBI. e) Pembacaan do’a f) Foto bersama. Bila secara virtual, foto bersama dilakukan secara online g) Pemberian ucapan selamat kepada pengurus terpilih oleh semua hadirin dan ucapan terima kasih kepada Pengurus Cabang lama yang selesai masa baktinya. Bila secara virtual, pemberian ucapan selamat dilakukan secara tertib dipandu oleh MC h) Penutup. 9. LANGKAH PELAKSANAAN MUSCAB Suksesnya pelaksanaan Muscab sangat tergantung pada perencanaan, tahap persiapan dan tim kerja yang solid. Tahapan pelaksanaan Muscab sebagai berikut:



a. Tahap Persiapan 1)



Membentuk panitia pengarah, panitia pelaksana dan panitia pemilihan pengurus (tim 5) 2) Menyusun: a) Proposal Muscab b) Rencana biaya (pendapatan dan pengeluaran) Muscab. c) Tata tertib Muscab. 3) Menyiapkan: a) Laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang dan merekapitulasi laporan Pengurus Ranting. b) Materi sidang organisasi hasil Kongres IBI 2013. c) Tempat, sarana, prasarana. Bila secara virtual, setiap 68



cabang menunjukan vandel masing-masing secara virtual. d) Undangan. e) Pidato sambutan. f) Tanda terima kasih/kenang-kenangan untuk narasumber/pembicara. g) Naskah-naskah untuk acara serah terima. h) Surat permohonan narasumber/pembicara. 4) Mengundang: a) Peserta b) Pejabat/undangan lain sesuai yang direncanakan. c) PD IBI



b. Pada hari H-2/-1 Memastikan : 1) Apakah semua keperluan untuk acara pembukaan telah siap (buku tamu, vandel, dirigen Mars dan Hymne IBI dan lain-lain). 2) Apakah bahan materi Muscab untuk sidang organisasi telah siap dan jumlahnya sesuai dengan peserta yang direncanakan. 3) Peserta dapat hadir sesuai waktu dan beberapa yang bisa hadir. 4) Sarana prasarana sidang pleno terbuka/tertutup telah tersedia/siap. 5) Undangan/pejabat yang akan hadir. 6) Mitra kerja mendukung sesuai yang direncanakan. 7) Fasiltas virtual



c. Pelaksanaan 1) Anggota panitia melaksanakan tugas sesuai posisi yang telah ditetapkan. 2) Saling komunikasi bila ada masalah yang membutuhkan keputusan bersama. 3) Memantau, mengarahkan anggota panitia dalam pelaksanaan tugas bila dibutuhkan. 4) Penyelenggara Muscab Penyelenggara Muscab adalah Panitia Pelaksana yang dibentuk Ketua PC dan dikukuhkan dengan Surat 69



Keputusan. Anggota panitia terdiri dari : a) Anggota PC. b) Pengurus Cabang kabupaten/kota tempat Musda akan diselenggarakan. c) Pengurus Ranting dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.



d. Paska Muscab 1) Mengevaluasi pelaksanaan Muscab. 2) Menyusun laporan Muscab. 3) Mengirim laporan ke Pengurus Daerah dan Pengurus Ranting IBI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Muscab. 10. DANA PENYELENGGARAAN MUSCAB Kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Muscab dapat diketahui dengan cara: a. Penyusunan rencana pendapatan Musda. Sumber dana dapat diperoleh dari: 1) Sumbangan peserta. 2) Kas Pengurus Cabang. 3) Usaha lain seperti penyelenggaraan seminar. 4) Kerja sama dengan mitra kerja. 5) Dan lain-lain yang dianggap syah. b. Rencana belanja Muscab yang meliputi pengeluaranpengeluaran untuk: 1) Akomodasi dan konsumsi peserta. 2) Pembicara dalam Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah (transport, akomodasi, 3) cinderamata). 4) Penggandaan materi Muscab 5) Dan lain-lain. 11. PENUTUP Demikian pedoman pelaksanaan Muscab secara virtual dan offline. Penerapan pedoman ini di tingkat lapangan akan banyak dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari masing-masing daerah. Tantangan yang dihadapi merupakan pengalaman yang akan 70



dijadikan masukan untuk memperkaya isi serta menyempurnakan pedoman ini.



71



C. MUSYAWARAH RANTING



1. PENDAHULUAN Musyawarah Ranting (Musran) merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi IBI tingkat Kecamatan/Unit Pelayanan Kesehatan/Unit Pelayanan Teknis/Unit Pelayanan Khusus dan Unit Institusi Pendidikan Kebidanan, juga merupakan wahana konsolidasi serta pembinaan kepada anggota. Musran dilakukan 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan dan dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Muscab. 2. TUJUAN a. Umum: Menjaga dan meningkatkan eksistensi IBI melalui konsolidasi organisasi b. Khusus: 1) Terlaksananya penyajian pembahasan dan evaluasi atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting. 2) Terlaksananya penyebarluasan hasil Muscab serta penjabarannya. 3) Tersusunnya program kerja IBI tingkat Kecamatan/Unit Pelayanan Kesehatan/ Unit Pelayanan Teknis/Unit Pelayanan Khusus dan Unit Institusi Pendidikan Kebidanan berdasarkan hasil Muscab. 4) Terpilih dan dilantiknya pengurus baru Ranting IBI 5) Terlaksananya pengambilan keputusan lain yang dianggap penting untuk perkembangan dan kemajuan organisasi ditingkat Ranting. 6) Terlaksananya pemberian masukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta organisasi kepada pengurus dan anggota IBI. 7) Tersusunnya rekomendasi 3. DASAR PELAKSANAAN a. Anggaran Dasar: BAB V Pasal 12, 13, 14 b. Anggaran Rumah Tangga: BAB VI Pasal 29 62



4. WAKTU DAN FREKUENSI MUSRAN a. Waktu Segera setelah Muscab, atau selambat-lambatnya 6 bulan paska Muscab. b. Frekwensi Musran diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu masa bakti kepengurusan, kecuali ada desakan kebutuhan adanya Musran Luar Biasa. c. Peserta Peserta Musran, terdiri dari: 1) Pengurus Ranting IBI; Mengingat bahwa seluruh Pengurus Ranting IBI akan mempertanggung jawabkan kepengurusannya, maka untuk memenuhi quorum sidang organisasi, kehadiran Pengurus Ranting minimal 90% 2) Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Bila virtual dapat hadir secara online 3) Anggota Ranting 1) Hendaknya diupayakan agar kehadiran seluruh anggota Ranting mencapai sekurang- kurangnya 90% dari jumlah anggota yang ada dalam wilayah Kecamatan/Unit Pelayanan Kesehatan/Unit Pelayanan Teknis/Unit Pelayanan Khusus/Unit Institusi Pendidikan Kebidanan yang bersangkutan. Hal ini penting mengingat bahwa fungsi Musran, antara lain adalah pencapaian kesepakatan berbagai hal yang akan dilaksanakan bersama. Bila secara virtual, jumlah angota wajib hadir secara online dengan mencapai sekurang- kurangnya 90% dari jumlah anggota yang ada dalam wilayah ranting yang bersangkutan 2) Undangan Undangan meliputi unsur: Pemerintah: Pemda Tk Kecamatan, Puskesmas Kecamatan, Organisasi Wanita, PKK. Dan lain-lain Bila secara virtual, undangan dapat hadir secara online. 63



3) Pengurus Cabang Kehadiran Pengurus Cabang dibutuhkan untuk memberikan pengarahan, masukan dan melantik Pengurus Ranting yang baru terpilih.Bila secara virtual, Pengurus Cabang hadir secara online. 5. MATERI DAN MASUKAN DALAM MUSRAN a. Materi Musran 1) Laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting 2) Keputusan Kongres, Musda dan Muscab a) AD dan ART yang disempurnakan b) Program Kerja IBI Cabang masa Bakti 2018 - 2023 c) Hasil keputusan yang menyangkut pendidikan, dan pendidikan berkelanjutan bidan. d) Keputusan-keputusan lain Muscab e) Proses/ tata cara pemilihan pengurus (mengacu kepada Musran) b. Materi lain 1) Pidato sambutan pengarahan Ketua Pengurus Cabang 2) Daftar nama calon tetap 3) Hak suara anggota, Setiap anggota mempunyai hak suara sama. 4) Kerangka acuan Musran 5) Tata tertib, petunjuk diskusi sidang dan form isian program kerja. 6) Berita acara serah terima pengurus 7) Naskah Pelantikan 8) Surat-surat Keputusan Musran (sesuai lampiran)



c. Masukan/ input yang dibutuhkan Musran dapat dilakukan secara virtual 1) Masukan dari : a) Pemda/Kepala Kecamatan/Camat b) Puskesmas Kecamatan c) Dan lain-lain (sesuai kebutuhan) 2) Masukan tentang organisasi IBI dari Pengurus Cabang



64



6. TATA CARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN a. Pembahasan materi sesuai dengan jadwal sidang b. Pimpinan sidang mengecek kehadiran peserta sidang organisasi c. Pendapat, saran dan masukan disampaikan oleh masing masing anggota yang memiliki hak suara. Bila pelaksanaan sidang secara virtual, setiap peserta sidang menggunakan ikon raise hand untuk bertanya atau memberikan pendapat, sedangkan untuk pernyataan setuju atau tidak setuju dengan laporan pertanggung jawaban dan keputusan yang diambil menggunakan aplikasi DOEDEL atau aplikasi lainnya. d. Pengambilan keputusan melalui voting sebagai berikut: 1) Materi diterima dan disyahkan: bila yang setuju sebanyak separuh dari jumlah peserta +1 (satu) 2) Materi ditolak/ tidak setujui: bila yang tidak setuju sebanyak separuh dari jumlah peserta + 1 (satu) e. Sidang didukung dengan tim yang akan menghitung (teller) pernyataan-pernyataan dalam voting. Bila secara virtual , penghitungan suara dengan menggunakan sistem komputer (google form). f. Semua pendapat, komentar, usulan perbaikan dan hasil voting dicatat dengan seksama oleh sekretaris sidang dan selanjutnya diserahkan kepada panitia perumus. 7. SIDANG-SIDANG MUSRAN a. Sidang-sidang Musran dibedakan atas: 1) Sidang Pleno Terbuka Yang dimaksud dengan sidang pleno terbuka adalah : a) Pleno pada saat acara pembukaan Musran. Dalam acara ini selain peserta wakil cabang dan ranting terdapat undangan lain Pemda Tk Kecamatan, Puskesmas, Organisasi Wanita, PKK. dan lain-lain b) Sidang-sidang ilmiah c) Pleno pada acara penutupan Dalam acara ini hadir juga undangan. Forum untuk menyampaikan hasil keputusan Musran. 65



2) Sidang Pleno Tertutup Pengertian sidang pleno organisasi tertutup adalah : a) Bahwa sidang ini hanya boleh diikuti oleh peserta yang membawa surat penugasan /mandat. b) Materi sidang merupakan materi intern dan spesifik organisasi IBI. c) Peserta lain adalah peninjau yang terdiri dari undangan dan yang mendapatkan surat tugas peninjau dari pengurus, namun tidak memiliki hak bicara. Bila secara virtual, sidang pleno tertutup dapat menggunakan aplikasi zoom dan Break room. Pengaturan peserta sidang tertutup dikendalikan oleh host. D. Sidang-Sidang Musran



Sidang-sidang Musran terdiri dari: a. Sidang Pleno Organisasi, terdiri dari: 1) Sidang Pleno I 1) Pimpinan Sidang Sementara adalah Pengurus Harian PR IBI sampai terpilihnya Pimpinan Sidang Musran. Bila secara virtual, pemilihan pimpinan sidang dapat dilakukan saat Pra Musran. 2) Pengarahan Pengurus Cabang IBI 3) Pembahasan Tata tertib Musran dan mensyahkannya. 4) Pemilihan Pimpinan Sidang MUSRAN, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota untuk memimpin Musran, dipilih oleh dan dari peserta Musran. Bila secara virtual, pemilihan pimpinan sidang dapat dilakukan saat Pra Musran. 5) Pimpinan Sidang Sementara menyerahkan Sidang kepada Pimpinan Sidang Terpilih. Bila secara virtual, pimpinan sidang wajib hadir secara offline. 6) Pengurus Ranting menyampaikan Laporan pertanggung jawaban, pelaksanaan program tugastugas dan keuangan Pengurus Ranting 7) Peserta Sidang menanggapi laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting. 66



a) Pimpinan Sidang meminta pernyataan forum apakah pertanggungjawaban Pengurus dapat diterima atau tidak. b) Forum memberikan respons/ pernyataan (1) Menerima, atau (2) Menerima dengan perbaikan atau (3) Menolak pertanggung jawaban c) Kepengurusan PR IBI demisioner d) Ketua Pengurus Ranting menyerahkan laporan dan vandel Kepengurusan kepada Ketua Musran 2) Sidang Pleno II a) Internalisasi hasil MUSCAB, MUSDA, KONGRES. 1) AD dan ART 2) Petunjuk Pelaksanaan Organisasi IBI 3) Resntra IBI 4) Standar Kompetensi Bidan 5) Standar Pendidikan Bidan 6) Standar Pelayanan Kebidanan 7) Panduan Pendidikan Berkelanjutan Bidan 8) Etika dan Kode Etik Profesi b) Membuat program kerja ranting berdasarkan RENSTRA IBI yang telah dijabarkan di MUSCAB. 3) Sidang Pleno III Pemilihan pengurus mengacu pada ketentuan dalam AD dan ART dan Juklak Organisasi dengan urutan sebagai berikut: a. Pembacaan daftar nama calon tetap pengurus cabang oleh tim pemilihan (tim 3). Bila secara virtual, ketua komisi mengecek kehadiran calon pengurus dan menampilkan video wajah. a. Penyampaian tata cara pemilihan pengurus cabang dan table hak suara b. Pemilihan ketua PR dan Pengurus Harian 4) Sidang Pleno IV a) Tim 3 menyerahkan



hasil



pemilihan



kepada 67



Pimpinan Sidang b) Pengumuman hasil pemilihan Ketua PR dan 4 (empat) Pengurus Harian Terpilih. c) Penyerahan Hasil pemilihan kepada Ketua Pengurus Cabang/yang mewakili d) Pelantikan Ketua PR dan 4 (empat) Pengurus Harian Terpilih oleh Pengurus Cabang 1) Pembacaan naskah pelantikan 2) Pembacaan tugas dan wewenang Pengurus Ranting. 3) Penyerahan dokumen hasil Musran kepada Ketua PRTerpilih Bila dilakukan secara virtual, penyerahan dokumen hasil musran dari pimpinan sidang kepada ketua tim 3 mewakili ketua PC IBI 4) Pengalungan Medali Kepengurusan kepada Ketua PR terpilih oleh ketua tim 3 mewakili ketua PC IBI 5) Penyerahan Vandel kepada Ketua Cabang Terpilih oleh ketua tim 3 mewakili ketua PC IBI 6) Pemberian piagam penghargaan dari PCIBI kepada Ketua PC lama oleh ketua tim 3 mewakili ketua PC IBI 7) Penandatanganan berita acara serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru. Bila secara virtual, penandatanganan ketua PC IBI dan ketua PR IBI terpilih dilakukan secara simbolis. Dilanjutkan dengan penanda tangan asli dilakukan di tempat masing-masing oleh ketua PC IBI dan ketua PR terpilih dan dikirim ke PC IBI g) Pimpinan sidang menutup Pleno



b. Sidang Ilmiah Materi sidang ilmiah dirancang sesuai kebutuhan-kebutuhan 68



dan atau kemajuan Iptek mutakhir (bila diperlukan).



8. SUSUNAN ACARA Susunan Acara Musran sebagai berikut: a. Acara Pembukaan 1) Pembukaan dengan susunan acara a) Pembukaan oleh pembawa acara b) Pembacaan Do’a c) Menyanyikan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta d) Hymne IBI e) Laporan Ketua Panitia Pelaksana f) Sambutan - sambutan: bila secara virtual dapat dilakukan secara online (1) Sambutan Ketua Pengurus Ranting (2) Sambutan pengarahan Ketua Pengurus Cabang IBI (3) Sambutan Kepala Puskesmas Kecamatan (4) Sambutan Kepala Kecamatan (Pemda) sekaligus membuka secara resmi Musran. g) Mars IBI h) Ramah-tamah b. Sidang Organisasi (Sidang Pleno) c. Sidang Ilmiah d. Acara Penutupan, Pelantikan dan Serah Terima 1) Diundang pejabat dari lembaga terkait IBI 2) Susunan Acara Penutupan: a) Pembukaan b) Menyanyikan Hymne IBI c) Sambutan-sambutan : bila virtual dapat dilakukan secara online (1) Ketua Pengurus Ranting Lama (2) Ketua Pengurus Ranting Baru (3) Ketua Pengurus Cabang 69



e) f) g)



h)



(4) Pejabat yang hadir langsung menutup acara d) Mars IBI Pembacaan do’a Foto bersama. Bila secara virtual foto bersama dapat dilakukan secara online Pemberian ucapan selamat kepada Pengurus Terpilih oleh semua hadirin dan ucapan terima kasih kepada Pengurus Ranting yang selesai masa bhaktinya. Bila secara virtual, MC memandu cara memberikan ucapan selamat agar kegiatan berjalan tertib. Penutup.



9. LANGKAH PELAKSANAAN MUSRAN Suksesnya sesuatu pekerjaan terletak pada matangnya perencanaan dan tahap persiapannya serta tim kerja yang solid. Sehubungan dengan hal tersebut dianjurkan Pengurus Ranting telah melakukan menjelang Muscab, persiapan Musran. Tahapan pelaksanaan Musran adalah sebagai berikut: a. Tahap Persiapan 1) Membentuk panitia pelaksana 2) Menyusun : a) TOR dan Acara b) Rencana biaya (pendapatan dan belanja) Musran c) Tata tertib musran 3) Menyiapkan: a) Laporan pertanggung jawaban Pengurus ranting b) Materi sidang organisasi hasil Muscab/ Kongres c) Tempat, Sarana, Prasarana ditambah fasilitas virtual d) Undangan e) Pidato sambutan Ketua Ranting f) Konsep Surat Keputusan Musran g) Naskah untuk acara serah terima h) Surat permohonan narasumber/pembicara i) Tanda terima kasih/kenang-kenangan untuk penceramah 4) Mengundang a) Peserta 70



b) Pejabat/Undangan lain sesuai yang direncanakan



b. Pada hari H-2/-1 Memastikan: 1) Apakah semua keperluan untuk acara pembukaan telah siap (buku tamu, vandel,dirigen Mars dan Hymne IBI, dll). 2) Apakah bahan materi Musran untuk sidang Organisasi telah siap. 3) Peserta dapat hadir sesuai waktu dan berapa yang hadir. 4) Sarana dan prasarana sidang pleno terbuka/tertutup telah tersedia. 5) Undangan/pejabat yang akan hadir 6) Mitra kerja mendukung sesuai yang direncanakan. 7) Fasiltas virtual c. Pelaksanaan 1) Anggota panitia melaksanakan tugas sesuai posisi yang telah ditetapkan. 2) Saling berkomunikasi bila ada masalah yang membutuhkan keputusan bersama. 3) Memantau, mengarahkan anggota panitia dalam pelaksanaan tugas manakala dibutuhkan. 4) Penyelenggara Musran Penyelenggara Musran adalah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Ketua Pengurus ranting dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan. Anggota panitia dipilih dari pengurus dan anggota. d. Pasca Musran 1) Mengevaluasi pelaksanaan Musran 2) Menyusun Laporan Musran 3) Mengirim laporan ke Pengurus Cabang paling lambat 3 bulan setelah Musran. 10. DANA PENYELENGGARA MUSRAN 71



Kebutuhan dana untuk penyelenggaraan Musran dapat diketahui dengan cara: a. Penyusunan rencana pendapatan Musran. Sumber dana dapat diperoleh dari: 1) Sumbangan peserta 2) Kas Pengurus Ranting 3) Usaha lain seperti menyelenggarakan seminar 4) Kerja sama dengn mitra kerja 5) Dan lain-lain yang dianggap syah b. Rencana Belanja Musran yang meliputi pengeluaranpengeluaran untuk: 1) Konsumsi peserta 2) Sidang-sidang organisasi dan ilmiah (transport, akomodasi, cindera mata) 3) Penggandaan materi Musran 4) Dan lain-lain 11. PENUTUP Demikian pedoman pelaksanaan Musran secara virtual dan offline. Penerapan pedoman ini ditingkat lapangan akan banyak dipengaruhi oleh situasi dan kondisi dari masingmasing ranting. Tantangan yang dihadapi merupakan pengalaman yang akan dijadikan input untuk memperkaya isi serta menyempurnakan pedoman ini.



CATATAN: WARNA KUNING ADALAH PEDOMAN TAMBAHAN YANG DISESUAIKAN DENGAN MASA PANDEMI COVID 19 UNTUK MUSDA, MUSCAB, DAN MUSRAN



72