4 0 179 KB
YAYASAN AL IKHLAS NAWAWI
KLINIK PRATAMA AFIFAH Jl. Raya arjasari Rt.001/Rw 011 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung
(022)87799791
[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA AFIFAH NOMOR
: 2905/001/SK/KA/2017
LAMPIRAN : 1 (SATU)
TENTANG
KEPEDULIAN TERHADAP PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS
KEPALA KLINIK PRATAMA AFIFAH,
Menimbang
:
a. bahwa Klinik merupakan mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan Klinik
harus
memperhatikan pasien dengan disabilitas dan kebutuhan khusus; c. bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (a) dan (b) diatas perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala
Klinik Pratama
Afifah tentang Kepedulian Terhadap Pasien Dengan Kebutuhan Khusus;
Mengingat
:
1. UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. UU RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 5. Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
YAYASAN AL IKHLAS NAWAWI
KLINIK PRATAMA AFIFAH Jl. Raya arjasari Rt.001/Rw 011 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung
(022)87799791
[email protected]
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA
TENTANG
KEPEDULIAN
KLINIK PRATAMA
TERHADAP
PASIEN
AFIFAH DENGAN
KEBUTUHAN KHUSUS, KESATU
:
Kepedulian terhadap pasien dengan kebutuhan khusus;
KEDUA
:
Penyelenggaraan
yang
dimaksud
dalam
diktum
Pertama
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini; KETIGA
:
Pelaksananan kegiatan dan dana kegiatan oleh tim yang dimaksud dalam diktum Pertama harus mengacu kepada peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan;
KEEMPAT
:
Kegiatan sebagaimana dimaksud diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman seluruh staf dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Afifah.
Ditetapkan di : Arjasari Pada tanggal : 07 Januari 2017 Kepala Klinik Pratama Afifah,
Sri Mujiwati
YAYASAN AL IKHLAS NAWAWI
KLINIK PRATAMA AFIFAH Jl. Raya arjasari Rt.001/Rw 011 Desa Lebakwangi Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung
(022)87799791
[email protected]
Lampiran 1
:
Keputusan Kepala Klinik Pratama Afifah
Nomor
:
2905/001/SK/KA/2017
Tentang
:
Kepedulian terhadap pasen dengan kebutuhan khusus
KEPEDULIAN TERHADAP PASIEN DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS 1. Pasien dengan gawat darurat 2. Pasien dengan disabilitas 3. Pasien Lansia 4. Pasien dengan hambatan Bahasa 5. Pasien dengan hambatan fisik lainnya seperti Buta,Bisu tuli dll Langkah-langkahnya: 1. Petugas keamanan mengenali hambatan yang dimiliki pasien. 2. Petugas keamanan mengantar pasien yang memiliki hambatan atau kebutuhan khusus kebagian pendaptaran atau langsung ke ruang periksa bagi pasen yang perlu segera mendapat pelayanan dan keluarga yang mengantar mendaptarkan ke bagian pendaptaran, jika pasien datang sendiri pendataan dilakukan di ruang periksa. 3. Petugas keamanan yg di tunjuk membantu kebutuhan pasen Khusus selama di Klinik sampai dengan pasien pulang.
Ditetapkan di : Arjasari Pada tanggal : 07 Januari 2017 Kepala Klinik Pratama Afifah,
Sri Mujiwati