5 0 186 KB
TANGGAP DARURAT INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) No. Dokumen :
Revisi ke –
Halaman :
UM/KL/SPO/108
0
1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan, Direktur
21 Maret 2018
(Dr. Yanuar Jak, SpOG, MARS)
Standar Prosedur Operasional
1. Pengertian
Keadaaan Darurat adalah suatu kejadian, kondisi, atau peristiwa yang akan membahayakan kesehatan/keselamatan karyawan, dan atau menganggu keberlangsungan operasional kerja, di mana bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin
2. Tujuan
Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara melaksanakan kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi, dan mengevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, kesehatan/keselamatan pekerja, dan atau kelangsungan pekerjaan..
3. Kebijakan
Mencegah terjadinya suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan mengganggunya keberlangsungan operasional kerja dan terganggunya kesehatan atau keselamata pekerja.
4. Prosedur
1. Apabila hasil analisa air limbah melebihi Standard Baku Mutu : a. Periksa proses yang berlangsung di IPAL. Lakukan penanganan sesuai penyimpangan yang ditemukan. b. Periksa seluruh mesin dan peralatan IPAL. Lakukan penanganan sesuai penyimpangan yang ditemukan. c. Periksa air limbah Efluent setiap bulan. 2. Apabila aliran listrik utama di IPAL padam lebih dari 1 jam : menghubungi Maintenance untuk menghidupkan genset. 3. Apabila terjadi kebocoran / keretakan bak atau kolam di IPAL (akibat gempa bumi, dll) : Proses IPAL dihentikan sementara. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan perbaikan setelah kondisi dinilai aman.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja di IPAL : Diberi pertolongan pertama di tempat kejadian, selanjutnya segera dibawa ke poliklinik/ IGD untuk memperoleh pertolongan medis lanjutan. 5. Unit Terkait
-
Kesehatan Lingkungan
-
K3RS
-
Maintenance