4 0 424 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI KECAMATAN BALINGGI Jl.Poros Tolai Malakosa (94373)
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI Nomor : 02.ADM/13/PKM.B/I/2017
TENTANG PENGUMPULAN DATA KINERJA DI UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI KEPALA UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengetahui kinerja pelayanan di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Balinggi, perlu dilakukan penilaian kinerja dengan indikator dan standar kinerja pelayanan;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu dilakukan pengumpulan data secara periodik;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Balinggi;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara );
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara );
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSAT
KESEHATAN
MASYARAKAT BALINGGI TENTANG PENILAIAN KINERJA DAN
CARA
PENGUMPULAN
DATA
DI
UPTD
PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI.
Kesatu
:
Penilaian kinerja seperti dimaksud dalam surat keputusan ini adalah
menggunakan indikator standar pelayanan minimal (SPM) terlampir dalam keputusan ini. Kedua
:
Pengumpulan data untuk pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, oleh penanggung jawab kegiatan/program ke penanggungjawab laporan SPM.
Ketiga
:
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Balinggi : 11 Januari 2017
KEPALA UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI
I MADE MUSTIKA DIARTA
LAMPIRAN
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI Nomor : 02.ADM/13/PKM.B/I/2017 Tanggal : 11 Januari 2017
INDIKATOR DAN STANDAR KINERJA DI UPTD PUSKESMAS BALINGGI NO 1 2 3
INDIKATOR SPM
TARGET (%)
A. PELAYANAN KESEHATAN DASAR Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K-4 Komplikasi Kebidanan yang ditangani Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki Kompetensi Kebidanan
95 80 90
4
Pelayanan Nifas
90
5 6 7 8
Neonatus dengan Komplikasi yang ditangai Kunjungan Bayi Desa/Kelurahan Universal Child Imunization ( UCI ) Pelayanan Anak Balita Pemberian Makanan Pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin Balita Gizi buruk mendapat perawatan Penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat Peserta KB aktif Penemuan dan penanganan penderita penyakit : a. Penemuan Penderita Acute Flacid Paralysis ( AFP ) rate/100.000 penduduk < 15 Tahun b. Penemuan dan penanganan penderita penyakit – penemuan penderita Pneumonia balita c. Penemuan dan penanganan penderita penyakit –Penemuan pasien baru TB BTA + d. Penemuan dan penanganan penderita penyakit –Penderita DBD yang ditangani e. Penemuan dan penanganan penderita penyakit –Penemuan pendrita Diare Pelayanan kesehatan dasar pasien masyarakat miskin
80 90 100 90
9 10 11 12 13
14
100 100 100 75 >2/100.000 50 35 100 100 100
B. PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN 15 16
17
18
Pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin Pelayanan Gawat Darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di kab/kota C. PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI DAN PENANGGULANGAN KLB Desa / Kelurahan megalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam D. PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Desa Siaga Aktif
100 100
100
85
KEPALA UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BALINGGI
I MADE MUSTIKA DIARTA