5 0 65 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MOJO Jalan Mojo Klanggru Wetan II/11Surabaya Telp. (031) 5932332
PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO NOMOR : 400.7.2/022.SP/436.7.2.3.32/2023 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA DI UPTD PUSKESMAS MOJO KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO Menimbang
: a. bahwa pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas dapat berupa pemantauan dan evaluasi, supervisi, lokakarya mini, audit internal, dan pertemuan tinjauan manajemen; b. Bahwa dilakukan pengukuran dan analisis terhadap capaian indikator kinerja dengan membandingkan terhadap target yang ditetapkan, capaian dari waktu ke waktu, dan dengan melakukan kaji banding capaian kinerja Puskesmas yang lain. Kaji banding tidak harus dilakukan dengan visitasi, tetapi juga dapat dilakukan dengan metode lain, seperti memanfaatkan teknologi dan media informasi; c. Bahwa
hasil
pengawasan,
pengendalian,
dan
penilaian
terhadap kinerja Puskesmas diumpanbalikkan kepada lintas program dan lintas sektor untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan
kinerja
penyelenggaraan
pelayanan
dan
perencanaan tahunan dan perencanaan lima tahunan; d. Bahwa pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja Puskesmas sesuai dengan menimbang a, b, dan c maka perlu ditetapkan regulasi tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas Mojo. Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Permenkes RI No. 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar Usaha No. KBLI: 86102 Aktivitas Puskesmas (halaman 649-686); 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.01.07/MENKES/165/2023
tentang
RI
Nomor
Standar
Akreditasi
Puskesmas; 7. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Permenkes
RI
No.
39
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan PIS PK; 10. Permenkes RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Yankesdas pada SPM bidan Kesehatan; 11. RPJMN Kementrian Kesehatan tahun 2020-2024 MEMUTUSKAN Menetapkan
: PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA DI UPTD PUSKESMAS MOJO
Kesatu
: Menetapkan tentang pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja Puskesmas sebagaiamna tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Surabaya Pada tanggal: 10 April 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO
dr. RATNA MEGASARI, M. Kes Pembina / IV A NIP. 19821227 200902 2 009
LAMPIRAN I PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO Nomor
: 400.7.2/022.SP/436.7.2.3.32/2023
Tanggal : 12 Januari 2023
Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas di Puskesmas Mojo Pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas dapat berupa: 1. Pemantauan dan evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan sudah berjalan sesuai rencana yaitu tepat waktu, tepat sasaran dan tepat tempat. 2. Supervisi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh kepala puskesmas yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu- waktu. 3. Lokakarya mini bulanan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menilai sampai seberapa jauh pencapaian dan hambatan yang dijumpai oleh, para pelaksana program/ kegiatan pada bulan atau periode yang lalu sekaligus pemantauan terhadap pelaksanaan rencana kegiatan puskesmas yang akan datang, sehingga dapat dibuat perencanaan ulang yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. 4. Audit internal adalah proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi terseut untuk kepentingan internal organisasi tersebut. 5. Pertemuan tinjauan manajemen adalah pertemuan yang dilakukan oleh manajemen secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan/ upaya puskesmas , untuk memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektifitas manajemen dan sistem pelayanan.
KEPALA UPTD PUSKESMAS MOJO
dr. RATNA MEGASARI, M. Kes Pembina / IV A NIP. 19821227 200902 2 009