1.1.5.1 Sop Monitoring Kapus, Ukm, Ukp, Admen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PUSKESMAS WAWO 1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi



5. LangakahLangkah/ Prosedur



7. Unit terkait 8. Rekam historis



MEKANISME MONITORING No. Dukumen : /SOP.ADMEN/PWA/I/2018 No. Revisi : 00 Taggal Terbit : 04/01/2018 Halaman : 1/1 H. MUKTADIR, SKM NIP. 1970050819931009



Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program dan pelayanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana, yaitu tepat waktu, tepat sasaran dan tempat. Sebagai acuan langkah-langkah untuk melakukan monitoring kegiatan UKM dan UKP di Puskesmas Wawo agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan mengevaluasi pencapaian kinerja. SK Kepala Puskesmas No. 445/ /SK/PWA/I/2018 tentang Mekanisme Monitoring 1. UU Republik Indonesia Nomor 36 Thn 2009 pasal 5, tentang Pelayanan, Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. 2. Permenkes 75 th 2014, tentang puskesmas 1. Pelaksana kegiatan membuat buku rencana kegiatan yang di ketahui kepala puskesmas, buku hasil kegiatan yang diketahui oleh sasaran /pejabat yang membawahi sasaran kegiatan dan buku evaluasi hasil kegiatan. 2. Penanggung jawab UKM dan UKP puskesmas membuat lembar tilik monitoring dan evaluasi mengacu pada POA bulanan, acuan dan SOP setiap kegiatan UKM dan UKP. 3. Penanggung jawab UKM dan UKP melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan buku rencana kegiatan, buku hasil kegiatan dan buku evaluasi kegiatan tiap-tiap pelaksana. 4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, Penanggung jawab UKP dan pelaksana kegiatan melakukan rapat membahas hasil monitoring dan evaluasi kegiatan UKM dan UKP 6. Membuat rencana Tindak lanjut 1. Penanggung Jawab UKM dan UKP 2. Pelaksana Kegiatan No



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



2/2



2/2