116 - 116. Penyesuaian Harga (Price Adjusment) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



i dari iv



DAFTAR ISI Daftar Isi



i



Sejarah Dokumen



iii



Daftar Distribusi Dokumen Dan Notasi



iv



1.



Ruang Lingkup



1



2.



Tujuan



1



3.



Acuan



1



4.



Definisi



1



4.1



Kontrak Tahun Jamak



1



4.2



Kota Besar



2



4.3



Kuasa Pengguna Anggaran



2



4.4



Pejabat Pembuat Komitmen



2



4.5



Penyedia Barang/Jasa



2



5.



Ketentuan Umum dan Rincian Prosedur



2



5.1



Ketentuan Umum



2



5.1.1



Persyaratan Penggunaan Rumusan Penyesuaian Harga



2



5.1.2



Tata Cara Perhitungan Penyesuaian Harga



3



5.1.3



Rumusan Penyesuaian Nilai Kontrak



7



5.1.4



Sumber Indeks Penyesuaian Harga



8



5.1.5



Mata Pembayaran yang Tidak Mendapatkan Penyesuaian Harga



10



5.1.6



Hasil Perhitungan Penyesuaian Harga Dituangkan Dalam Adendum Kontrak



10



5.1.7



Pembayaran Penyesuaian Harga



10



5.1.8



Pencantuman Rumus Penyesuaian Harga



10



5.1.9



Informasi Rumusan Penyesuaian Harga Satuan



10



5.2



Rincian Prosedur



11



6.



Kondisi Khusus



11



7.



Bagan Alir



13



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



ii dari iv



8.



Bukti Kerja



14



9.



Lampiran



14



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



iii dari iv



SEJARAH DOKUMEN TANGGAL



CATATAN PERUBAHAN



KETERANGAN



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



iv dari iv



DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN DAN NOTASI



No. Distribusi



Unit Penerima Dokumen



Notasi



001



Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga



SET



002



Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan



PJJ



003



Direktorat Pembangunan Jalan



PAJ



004



Direktorat Preservasi Jalan



PEJ



005



Direktorat Jembatan



JEM



006



Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah



JBHFJD



007



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I



BPJN I



008



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II



BBPJN II



009



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III



BPJN III



010



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV



BPJN IV



011



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V



BBPJN V



012



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI



BBPJN VI



013



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII



BBPJN VII



014



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII



BBPJN VIII



015



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX



BPJN IX



016



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X



BPJN X



017



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI



BBPJN XI



018



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII



BPJN XII



019



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII



020



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV



BPJN XIV



021



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV



BPJN XV



022



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI



BPJN XVI



023



Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII



BPJN XVII



024



Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XVIII



025



Balai Jembatan Khusus dan Terowongan



BBPJN XIII



BBPJN XVIII BJKT



Catatan : Masing-masing Unit Kerja (Setditjen, Direktorat-Direktorat, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) dapat membuat ketentuan tersendiri tentang pengaturan/penomoran distribusi pada unit-unit yang berada dibawah koordinasinya. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



1 dari 31



1. Ruang Lingkup Ruang lingkup Prosedur Penyesuaian Harga ini mencakup tahapan perhitungan proses pembayaran dengan Penyesuaian Harga (Price Adjustment) bagi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga yang dibiayai oleh APBN. 2. Tujuan Tujuan dari prosedur penyusunan Prosedur ini adalah agar dapat memberikan petunjuk/pedoman didalam proses pelaksanaan pembayaran dengan penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan. 3. Acuan 1.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



2.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.



3.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 14/PRT/M/2011, Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri.



4.



Surat Direktur Jenderal Bina Marga Nomor IK.0204.Db/03 tanggal 9 Januari 2009, Perihal Penetapan Indeks Harga/Koefisien Komponen Kontrak Pekerjaan. (Berdasarkan Surat Ka.BPKSDM No. 0204-KK/175) 30 Desember 2008 Tentang Penetapan Indeks Harga/Koefisien Komponen Kontrak Pekerjaan.



4. Definisi 4.1. Kontrak Tahun Jamak Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran.



(Sumber : Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasar 52 Ayat (2)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 dari 31



4.2. Kota Besar Kota besar adalah ibukota Kabupaten/Kota/Provinsi dari lokasi proyek yang tercantum pada Indikator Ekonomi. 4.3. Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.



(Perpres No. 4 tahun 2015 pasal 1 angka 6). 4.4. Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.



(Perpres No. 4 Tahun 2015, pasal 1 angka 7) 4.5. Penyedia Barang/Jasa Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.



(Perpres No. 4 tahun 2015 pasal 1 angka 12). 5. Ketentuan Umum dan Rincian Prosedur 5.1. Ketentuan Umum 5.1.1



Persyaratan Penggunaan Rumusan Penyesuaian Harga Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga (Price Adjustment) adalah sebagai berikut : a. Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan. b. Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. c. Penyesuaian harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali mata pembayaran Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang. d. Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh komponen harga satuan (upah, bahan, peralatan, dan bahan bakar), tidak termasuk komponen keuntungan dan biaya operasional sebagaimana tercantum Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



3 dari 31



dalam penawaran. e. Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum kontrak. f. Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. g. Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani. h. Jenis pekerjaan yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga terendah antara indeks harga jadwal awal dengan indeks harga jadwal pelaksanaan pekerjaan. i. Jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.



(Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015, Buku PK 02 HS Bab. VI SSUK B.4.40.1) 5.1.2



Tata Cara Perhitungan Penyesuaian Harga 1. Penetapan Indeks Harga Satuan/Koefisien Komponen Kontrak Pekerjaan a. Koefisien Komponen Kontrak Pekerjaan untuk Kontrak Tahun Jamak di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dalam lampiran dokumen kontrak. b. Untuk jenis pekerjaan yang koefisien komponennya belum tercantum dapat diteliti berdasarkan Analisis Harga Satuan Penawaran dengan menetapkan koefisien tetap 0,15 c. Bila a tidak sama dengan 0,15 maka masing-masing koefisien komponen pekerjaan diatas (l, f, m1 ,m2, m3 dan e) harus dikalikan dengan {(1 - a) / 0,85} sehingga a + l + f + m1 + m2 + m3 + e = 1,0000



(Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tgl 09-01-2009)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



4 dari 31



2. Rumus Umum Penyesuaian Harga Satuan Hn



=



Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+............)



Hn



=



Harga Satuan dilaksanakan.



Ho



=



Harga Satuan Barang/Jasa pada saat harga penawaran



a



=



Koefisien tetap yang terdiri keuntungan dan overhead.



Barang/Jasa



pada



saat



pekerjaan



Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead, maka a adalah 0,15 (15 %) b,c,d



=



Koefisien komponen Kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja dsb. Penjumlahan a+b+c+d ......dst. adalah 1,00.



Bn,Cn,Dn



=



Indeks harga dilaksanakan.



komponen



pada



saat



pekerjaan



Bo,Co,Do



=



Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah penandatanganan Kontrak.



(Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 92 ayat (3)) Catatan : 1. Penetapan koefisien komponen kontrak pekerjaan dilakukan oleh Kementerian yang terkait 2. Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan Badan Pusat Statistik (BPS). 3. Jika indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, maka digunakan indeks harga yang disiapkan oleh instansi teknis. (Sumber : Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 92 ayat (4),(5) dan (6))







Untuk pekerjaan yang terlambat, menggunakan indeks harga pada bulan sesuai jadual pelaksanaan tersetujui (approved schedule). Sedangkan untuk pekerjaan yang lebih cepat menggunakan indeks harga pada bulan sesuai aktual pelaksanaan. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



5 dari 31



3. Rumus Penyesuaian Harga Satuan Hn = H0 x {a+ l (Ln/L0) + m1 (M1n/M10) + m2 (M2n/M20) + m3 (M3n/M30) + e (En/E0) + f (Fn/F0)} l



=



Koefisien komponen harga untuk tenaga kerja (Labour). Didapat dari Daftar koefisien Komponen Pekerjaan Bidang Bina Marga (Lihat Lampiran Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tgl 09-01-2009).



m1



=



Koefisien komponen harga untuk material. Didapat dari Daftar Koefisien Komponen Pekerjaan Bidang Bina Marga (Lihat Lampiran Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tgl 09-01-2009).



m2



=



Koefisien komponen harga untuk semen, aspal dan semua macam metal. Didapat dari Daftar Koefisien Komponen Pekerjaan Bidang Bina Marga (Lihat Lampiran Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tgl 09-012009).



m3



=



Koefisien komponen harga untuk aditif, cat, karet, elektrikal, besi, dsb. (Lihat Lampiran Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tgl 09-01-2009)



e



=



Koefisien komponen harga untuk peralatan (Equipment)



f



=



Koefisien komponen harga untuk Bahan Bakar (Fuel).



L0



=



Indeks harga komponen l pada saat penyusunan harga penawaran {28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran}.



M10



=



Indeks harga komponen m1 pada saat penyusunan harga penawaran {28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran}.



M20



=



Indeks harga komponen m2 pada saat penyusunan harga penawaran {28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran}.



M30



=



Indeks harga komponen m3 pada saat penyusunan harga penawaran {28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran}.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



6 dari 31



E0



=



Indeks harga komponen e pada saat penyusunan harga penawaran {28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran}.



F0



=



Indeks harga komponen f pada saat penyusunan harga penawaran {28 (dua puluh delapan) hari sebelum pemasukan penawaran}.



Ln



=



Indeks Harga Komponen L pada saat pekerjaan dilaksanakan. Didapat dari Indeks Umum (General Index) untuk Kota besar terdekat dan bulan yang relevan pada ”Indikator Ekonomi” BPS, Tabel 1.4



M1n



=



Indeks harga komponen M1 pada saat pekerjaan dilaksanakan. Didapat dari ”Indeks Harga Perdagangan Besar Bahan Bangunan/Konstruksi Indonesia”, menurut kelompok jenis barang pada IHPBI BPS (Barang galian segala jenis dan batu split).



M2n



=



Indeks harga komponen M2 pada saat pekerjaan dilaksanakan. Didapat dari ”Indeks Harga Perdagangan Besar Bahan Bangunan/Konstruksi Indonesia”, menurut kelompok jenis barang pada IHPBI BPS (semen, aspal dan segala jenis metal).



M3n



=



Indeks harga komponen M3 pada saat pekerjaan dilaksanakan. Didapat dari ”Indeks Harga Perdagangan Besar Bahan Bangunan/Konstruksi Indonesia”, menurut kelompok jenis barang pada IHPBI BPS (Aditif, cat, karet, elektrikal, besi apabila M2 adalah semen).



En



=



Indeks Harga Komponen E pada saat pekerjaan dilaksanakan. Didapat dari ”Indeks Harga Perdagangan Besar Bahan Bangunan/Konstruksi Indonesia”, menurut kelompok jenis barang pada IHPBI BPS (Peralatan).



Fn



=



Indeks Harga Komponen F pada saat pekerjaan dilaksanakan. Di dapat dari ” Indeks Harga Perdagangan Besar Indonesia” Sektor Industri Pada IHPBI BPS (solar).



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



2 Mei 2017



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



7 dari 31



5.1.3



Rumusan Penyesuaian Nilai Kontrak Pn



=



(Hn1 x V1)+(Hn2 x V2)+(Hn3 x V3)+............dst



Pn



=



Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/Jasa.



Hn



=



Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;



V



=



Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.



(Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 92 ayat (7))



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



8 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen :



L



Indeks



Tabel (Sumber)



Indeks Umum



Jenis Kelompok



Galian



Solar Industri Bahan Jenis



Seluruh



Seluruh



Segala Urugan Biasa, Urugan Pilihan, Pasangan batu, Bronjong



Aspal



Hotmix, prime coat, Tack coat



Agregat Base, Hotmix, Beton, Perkerasan blok Beton



Semen



Barang dari besi dan Gorong-gorong pipa baja



Baja Tulangan



CTB/CTSB, blok beton,



Beton, Perkerasan dsb



Batu Split



Mata Pembayaran



Nomor Revisi



Uraian Tenaga Kerja



Tabel 1.4 indeks harga Konsumen di 66 kota dan perubahannya



15



3.38.2 Besi Beton



12



7



13



2



3.21.5 Solar



IHPBI Indeks Sektor : Industri Pertamina



M1b



IHPBI Bahan Bangunan/ Konstruksi Ind. menurut Kelompok Jenis Barang



IHPBI Bahan Bangunan/ Konstruksi Ind. menurut Kelompok Jenis Barang



M2a



IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind. menurut Kelompok Jenis Barang



M1a



F



5.1.4 Sumber Indeks Penyesuaian Harga No. 1 2



Bahan Bakar Pelumas



&



3



Komponen Material Produk Quarry (M1)



4



Komponen Material Aspal, Semen, Baja dlll. (M2)



IHPBI Indonesia Sektor: Industri



M2b



M2c



IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind.



IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind. menurut Kelompok Jenis Barang



M2d



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



:



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



9 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen 00



menurut Kelompok Jenis Barang 5



dari Perletakan Elastomerik



Pancang Kayu, turap kayu, lantai kayu, dsb



baja dasar bergelombang, baja Bahan bangunan dan struktur, baja prategang, guadrail, dll kayu



:



M2e



IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind. menurut Kelompok Jenis Barang



IHPBI Indonesia Sektor: Industri



3.31 Barang-barang karet lainnya



Cat, vernis dan lak



Barang-barang dari Anyaman Filter plastik, 9 IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind. plastik menurut Kelompok Jenis Barang geogrid, Geomembran, Kaca dan barang- dsb IHPBI Indonesia Sektor: Industri 3.33 barang dari kaca Marka (glassbid)



M3a



Marka, pekerjaan pengecatan, dsb



Besi



listrik Lampu penerangan jalan



Baja Tulangan, apabila M2 semen



Bahan kimia dan barang Aditif, Modifier, dsb kimia lainnya



Perlengkapan lainnya



3.38.2 Besi Beton



3.28



IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind. 6 menurut Kelompok Jenis Barang



IHPBI Indonesia Sektor: Industri



IHPBI Indonesia Sektor: Industri M3c



IHPBI Bahan Bangunan / Konstruks Ind. menurut Kelompok Jenis Barang



M3b



M2i



M2g



M2f



Nomor Revisi



5



Komponen Material Aditif, cat, karet, plastik, elektrikal, baja, dll (M3)



M3d



22



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



5.1.5



2 Mei 2017 10 dari 31



Mata Pembayaran yang Tidak Mendapatkan Penyesuaian Harga Mata Pembayaran yang tidak mendapatkan penyesuaian harga adalah Mata Pembayaran dengan Satuan Lumpsum (LS) yaitu no. Mata Pembayaran Divisi 1 (Umum), Divisi 9 (Pekerjaan Harian) dan Divisi 10 (Pemeliharaan Rutin)



(Sumber : Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015, Buku PK.02 HS Bab. VI SSUK B.4.40.1.c) 5.1.6



Hasil Perhitungan Penyesuaian Harga Dituangkan Dalam Adendum Kontrak Hasil perhitungan penyesuaian harga [untuk kontrak jangka panjang yang lebih dari 12 (dua belas) bulan] harus dituangkan dalam Adendum Kontrak yang dibuat secara berkala selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan.



(Sumber : Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015, Buku PK.02 HS Bab. VI SSUK B.4.40.1.g) 5.1.7



Pembayaran Penyesuaian Harga Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh pengguna barang/jasa apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. Pengguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran.



5.1.8



Pencantuman Rumus Penyesuaian Harga Pejabat Eselon I menerapkan Rumus Penyesuaian Harga Satuan dan koefisien komponen kontrak dalam bentuk “Tabel data penyesuaian” secara lengkap yang berlaku di lingkungan unit kerjanya untuk di cantumkan dalam dokumen pengadaan/pemilihan penyedia jasa. Apabila rumusan dan tabel data penyesuaian tidak di cantumkan dalam dokumen pengadaan/pemilihan penyedia jasa, maka penyesuaian harga tidak dapat diberlakukan dan dianggap penawar telah menghitung harga penawarannya dengan memperkirakan Harga Satuan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak.



5.1.9



Informasi Rumusan Penyesuaian Harga Satuan Pada awal tahun anggaran, Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional meminta Informasi Rumusan Penyesuaian Harga Satuan kepada Unit Kerja Eselon I Direktorat Jenderal Bina Marga (untuk koefisien



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 11 dari 31



komponen l, f, m1, m2, m3, e) yang wajib dipedomani oleh Unit Pelaksana Kegiatan. 5.2. Rincian Prosedur 1. Menetapkan Zero Indeks Zero Indeks ditetapkan 28 hari sebelum pemasukan (Periode/tanggal akhir pemasukan penawaran).



penawaran.



2. Menetapkan Koefisien Komponen Harga. Koefisien Komponen di dapat dari Daftar Koefisien Komponen Bidang Bina Marga, lampiran dari Surat Dirjen Bina Marga No.IK.2004/.Db/03 tgl 09-012009 3. Menetapkan Indeks Harga Komponen L0 dan Ln, M10 dan M1n, M20 dan M2n, M30 dan M3n, E0 dan En, F0 dan Fn (Lihat ketentuan umum butir 5.1.2)



Catatan: Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Indonesia dapat diminta langsung ke Badan Pusat Statistik (BPS) khususnya Subdirektorat Statistik Harga Perdagangan Besar untuk jenis/kelompok barang yang relevan/dipergunakan dalam perhitungan Penyesuaian Harga. (Khususnya bilamana IHPBI yang diperlukan belum dipublikasikan). Alamat Badan Pusat Statistik Republik Indonesia Jl. Dr. Sutomo 6 – 8 Jakarta 10710 Indonesia, Telp (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, faks (62-21) 3857046 website : http://www.bps.go.id 4. Menetapkan Progres per item pekerjaan Menetapkan volume per item mata pembayaran yang memerlukan penyesuaian harga. 5. Menetapkan Volume yang setara pada Jadwal Pelaksanaan Membandingkan setiap volume mata pembayaran dengan volume rencana. 6. Menetapkan Waktu yang setara pada Jadwal Pelaksanaan Jika realisasi kurang dari rencana maka tetapkan volume yang setara pada rencana untuk mendapat indeks harga pada bulan yang relevan. Jika realisasi lebih besar dari rencana maka digunakan indeks harga pada bulan Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 12 dari 31



yang sesuai dengan rencana. 7. Menghitung Penyesuaian Harga Satuan Menghitung penyesuaian Harga Satuan (Hn) dengan menggunakan koefisien komponen upah, bahan bakar, bahan material dan alat-alat (lihat butir 5.1.3). 8. Menghitung Selisih Penyesuaian Harga Satuan Menghitung selisih Harga Satuan penyesuaian dengan Harga Satuan awal (Hn-Hs). 9. Menghitung Penyesuaian Harga Bulan Berjalan Menghitung Penyesuaian harga total tagihan bulan berjalan. 10. Membuat Adendum Kontrak Untuk proses pembayaran penyesuaian harga, PPK dan Penyedia Jasa membuat Adendum Kontrak. 6. Kondisi Khusus 6.1. Bila dalam penawaran tidak tercantum komponen overhead dan profit [a], maka komponen [a] diterapkan 0,15 (Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tanggal 09-01-2009) 6.2. Apabila rumusan dan tabel data penyesuaian tidak di cantumkan dalam dokumen pengadaan/pemilihan Penyedia Jasa, maka tidak dapat diberlakukan (Penyesuaian Harga) dan penawar menghitung harga penawarannya dengan memperkirakan Harga Satuan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak. 6.3. Dalam dokumen penawaran harus ditetapkan ada eskalasi.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 13 dari 31



7. Bagan Alir PENANGGUNG JAWAB



PROSES



LAMA PROSES



DOKUMEN/REKAMAN



MULAI



1 MENETAPKAN ZERO INDEKS



Jadwal Pelaksanaan Penawaran



MENETAPKAN KOEFISIEN KOMPONEN



Daftar Koef. Komponen Bina Marga



MENETAPKAN INDEKS HARGA KOMPONEN



Indeks Harga Perdagangan (IPHB) Indonesia



2



3



4



Tidak



MENETAPKAN PROGRESS PER ITEM PEKERJAAN



Lebih Kecil dari Rencana Ya



Penyedia Jasa 5



MENETAPKAN VOLUME YANG SETARA PADA CURVA S



Jadwal Pelaksanaan



MENETAPKAN WAKTU YANG SETARA PADA CURVA. S



Jadwal Pelaksanaan



6



7 MENGHITUNG PENYESUAIAN HARGA SATUAN



8



9



10 PPK/Penyedia Jasa



Hasil Perhitungan Penyesuaian Harga Satuan



MENGHITUNG SELISIH PENYESUAIAN HARGA SATUAN



MENGHITUNG PENYESUAIAN HARGA BULAN BERJALAN



MENGHITUNG PENYESUAIAN HARGA BULAN BERJALAN



Hasil Perhitungan Penyesuaian Harga



Addendum Kontrak



SELESAI



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 14 dari 31



8. Bukti kerja 8.1



Hasil Perhitungan Penyesuaian Harga Satuan



8.2



Nilai Kontrak Setelah Penyesuaian Harga



8.3



Adendum Penyesuaian Harga



9. Lampiran 9.1



Daftar Simak Pembayaran Dengan Penyesuaian Harga



(FRM-01/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) 9.2



Contoh Perhitungan Penyesuaian Harga Satuan Pekerjaan Lataston (AC-WC)



(FRM-02/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) 9.3



Contoh Formulir standar untuk Perekaman Analisa Masing-masing Harga Satuan



(FRM-03/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) 9.4



Contoh Rekapitulasi Pembayaran Penyesuaian Harga



(FRM-04/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) 9.5



Contoh Perhitungan Penyesuaian Harga



(FRM-05/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) 9.6



Contoh Daftar Koefisien Komponen Harga Pekerjaan Bidang Bina Marga



(FRM-06/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) 9.7



Contoh Sumber Indeks Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran  Indikator Ekonomi  Indeks Harga Perdagangan Besar Indonesia



(FRM-07/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 15 dari 31



Lampiran 9.1 Daftar Simak Pembayaran Dengan Penyesuaian Harga



(FRM-01/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00)



No



PEMENUHAN PERSYARATAN



URAIAN YA



1.



Pembayaran Penyesuaian Harga telah ditentukan dan sesuai dengan pasal dalam dokumen kontrak



2.



Tata cara perhitungan dan rumus penyesuaian harga



3.



Penetapan waktu berlakunya Zero Indeks telah sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.



4.



Penyedia Jasa menetapkan koefisien komponen (a) yang berbeda dengan rumusan (0,15)



5.



Jika ”ya” maka koefisien komponen pekerjaan (masing-masing item) telah disesuaikan dengan tabel yang berlaku (yang menggunakan faktor a=0,15)



6.



Jika ”tidak” maka koefisien komponen (a) ditetapkan 0,15 sesuai rumusan



7.



Penatapan H0 telah sesuai (tidak termasuk faktor Overhead dan keuntungan).



8.



Perhitungan Indeks untuk pekerjaan yang terlambat menggunakan/disetarakan dengan Schedule Awal.



9.



Perhitungan Indeks untuk pekerjaan yang lebih cepat menggunakan Schedule Actual.



10.



Kontraktor telah mengajukan permintaan pembayaran penyesuaian harga dilengkapi perhitungannya dan Indeks harga dari BPS.



11.



Perhitungan penyesuaian harga telah dibahas oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak



12.



Panitia Peneliti Kontrak telah permintaan penetapan kepada PPK.



TDK



mengajukan



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



ACUAN



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



13.



Penyesuaian harga telah mendapat persetujuan dari PPK.



14.



Telah dibuat Memorandum penyesuaian harga.



kontrak



2 Mei 2017 16 dari 31



untuk



Catatan :



Petugas Pemeriksa,



( …………….……………… ) Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 17 dari 31



Lampiran 9.2 Contoh Perhitungan Penyesuaian Harga Satuan Pekerjaan Lataston Permukaan (AC-WC)



(FRM-02/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) Data – Data : Pekerjaan Lataston permukaan (AC-WC) Item 6.3.(5) I. Data Kontrak : 1. Pemasukan Penawaran akhir bulan Februari 2008 2. Tanda Tangan kontrak akhir bulan Mei 2008 3. Kontrak Tahun Jamak > 12 bulan 4. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Mei 2008 – Juni 2009 5. Daftar Koefisien Komponen Pekerjaan Bidang Bina Marga II. Data BPS (Badan Pusat Statistik) : 1. IHPBI (Indeks Harga Perdagangan Besar Indonesia) Thn 2008 2. Indikator Ekonomi Bulan Januari – November 2008 Hitung : Berapa Penyesuaian Harga Pekerjaan Lataston permukaan (AC-WC) Item 6.3.(5) untuk Bulan Mei - November 2008 (Hn) ? Hitungan : 1. Harga Penawaran Pekerjaan Lataston permukaan (AC-WC) Item 6.3.(5) pada saat penawaran (Ho) dari penyedia jasa Rp. 76.717,52,2. Inventarisasi Data : Komponen



Nilai



Sumber Data



Lo



160,15



Indeks Harga Konsumen Bulan Januari 2008 didapat dari Indikator Ekonomi BPS Table 1.4 (Indeks Harga Konsumen dan perubahannya pada Kota besar terdekat) Tabel Hal 12.



M1o



280,09



M2o



287,21



M3o



-



Indeks Dasar diambil dari Indeks Harga Komponen IHPBI Bulan Januari Th2008. Menurut kelompok Jenis Barang (28 hari sebelum akhir pemasukan penawaran).



Eo



158,44



Fo



1399,22



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 18 dari 31



Komponen



Nilai



Sumber Data



Ln



113,36



Indeks Harga Konsumen Bulan November 2008 didapat dari Indikator Ekonomi BPS Tabel 1.4 (Indeks Harga Konsumen dan perubahannya pada Kota besar terdekat) Tabel Hal 13.



Fn



1545,66



Indeks Harga Komponen dari IHPBI Industri(3.21.5.Solar).Tabel Hal 35.



M1n



343,87



Indeks Harga komponen dari IHPBI 2008. Menurut Kelompok Jenis Barang (13. Batu Split). tabel hal.68



M2n



408,92



Indeks Harga Komponen dari IHPBI 2008. Menurut Kelompok Jenis Barang (7. Aspal) Tabel Hal. 67



M3n



-



Indeks Harga Komponen dari IHPBI 2008. Menurut Kelompok Jenis Barang (Dalam Contoh ini M3n tidak dipakai).



En



191,48



Indeks Harga Komponen dari IHPBI 2008. Menurut Kelompok Jenis Barang (20. Alat-alat Berat dan Perlengkapannya. Tabel Hal 69



2008.



Sektor



3. Penyesuaian Nilai Koefisien Komponen Apabila komponen Overhead dan profit [a] yang tercantum dalam penawaran tidak sama dengan 0,15 maka masing-masing koefisien komponen pekerjaan diatas (l,f,m1,m2,m3 dan e) harus dikalikan dengan { (1 - a ) / 0,85 } sehingga a + l + f + m1 + m2 + m3 + e = 1,0000  Koefisien komponen dari Pekerjaan Lataston permukaan (AC-WC) Item 6.3.(5) telah ditetapkan sebagai berikut : Overhead & Profit



[a]



:



=



Upah



[l]



:



=



0,006



BBM



[f]



:



=



0,110



Bahan 1



[ m1 ] :



=



0,198



Bahan 2



[ m2 ] :



=



0,386



Bahan 3



[ m3 ] :



=



0,000



=



0,150



Peralatan



[e]



:



Total (a + l + f + m1 + m2 + m3 + e)



0,15



=



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



0,85



1,00



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:







2 Mei 2017 19 dari 31



Hasil perhitungan Koefisien Komponen apabila pada penawaran a ≠ 0,15 Overhead & Profit



[a]



:



=



Upah



[l]



: 0,006 x ( 0,90 / 0,85 )



=



0,006



BBM



[f]



: 0,110 x ( 0,90 / 0,85 )



=



0,116



Bahan 1



[ m1 ]



: 0,198 x ( 0,90 / 0,85 )



=



0,210



Bahan 2



[ m2 ]



: 0,386 x ( 0,90 / 0,85 )



=



0,409



Bahan 3



[ m3 ]



: 0,000 x ( 0,90 / 0,85 )



=



0,000



Peralatan



[e]



: 0,150 x ( 0,90 / 0,85 )



=



0,159



0,10



Total (a + l + f + m1 + m2 + m3 + e)



0,90



1,00



(Surat Dirjen Bina Marga No IK 0204.Db/03 tgl 09-01-2009) 4. Dengan Rumusan Penyesuaian Harga Satuan dapat dihitung Penyesuaian Harga Pekerjaan Lataston Permukaan (AC-WC) Item 6.3.(5). Hn



= Ho {a + l (Ln / Lo) + m1 (M1n/ M1o) + m2 (M2n/M2o) + m3 (M3n/M3o) + e (En/Eo) + f (Fn/Fo)}



Hn



= Rp. 76.717,52 x {0,10 + 0,006 (113,36/160,15) + 0,210 (343,87/280,09) + 0,409 (408,92/287,21) + 0,159 (191,48/158,44) + 0,116 (1545,66/1399,22) = 78.717,52 (0,10 + 0,0045 + 0,2578+ 0,5823 + 0,1921 + 0,1281) = 76.717,52 x 1,2648 = Rp. 97.023,44



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 20 dari 31



Lampiran 9.3 CONTOH FORMULIR STANDAR UNTUK PEREKAMAN ANALISA MASING-MASING HARGA SATUAN (FRM-03/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) PROYEK : No. PAKET KONTRAK : NAMA PAKET : PROP / KAB / KODYA : ITEM PEMBAYARAN No : 6.3 (5) PERKIRAAN VOL. PEK. : 6.350,00 JENIS PEKERJAAN : Lataston Permukaan ( AC – WC ) TOTAL HARGA (Rp.) : 535.871,86 SATUAN PEMBAYARAN : M2 % THD.BIAYA PROYEK : 1,11 No.



PERKIRAAN SATUAN KUANTITAS



KOMPONEN A.



B.



HARGA SATUAN (Rp.)



JUMLAH HARGA (Rp.)



TENAGA 1. Pekerja



Jam



0,0276



5.009,00



138,20



2. Mandor



Jam



0,0028



8.349,00



23,04



JUMLAH TENAGA KERJA



161,24



BAHAN 1. Agregat Kasar



M3



0,0280



119.170,99



3.335,46



2. Agregat Halus



M3



0,0369



114.944,21



4.246,65



3. Filler



Kg



1,2595



850,00



1.070,58



4. Aspal



Kg



7,4540



7.200,00



53.668,44



JUMLAH HARGA BAHAN 62.321,13 C.



Peralatan 1. Whell Loader



(E15)



Jam



0,0019



227.022,50



429,60



2. AMP



(E01)



Jam



0,0028 2.687.314,60



7.141,40



3. Genset



(E12)



Jam



0,0028



174.679,50



482,00



4. Dump Truck



(E09)



Jam



0,0139



319.834,86



4.435,16



5. Asp. Finesher



(E02)



Jam



0,0034



149.033,50



513,99



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



21 dari 31



6. Tandem Roller



(E17)



Jam



0,0032



168.460,00



541,24



7. P. Tyre Roller



(E18)



Jam



0,0023



173.765,00



298,77



Ls



1,0000



20,00



20,00



JUMLAH HARGA PERALATAN



14.235,15



8. Alat Bantu



D.



2 Mei 2017



JUMLAH HARGA TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN +C)



(A+B



76.717,52



Note: 1. SATUAN dapat berdasarkan atas jam operasi untuk Tenaga Kerja dan Peralatan, Volume dan/atau ukuran berat untuk bahan-bahan 2. Kuantitas satuan adalan kuantitas setiap komponen untuk menyelesaikan satu satuan pekerjaan dari nomor mata pembayaran. 3. Biaya satuan untuk peralatan sudah termasuk bahan bakar, bahan habis dipakai operator. 4. Biaya satuan sudah termasuk pengeluaran untuk seluruh pihak yang berkaitan (tetapi tidak termasuk PPN yang harus dibayar dari kontrak) dan biaya – biaya lainnya.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 22 dari 31



Lampiran 9.4 Contoh Rekapitulasi Pembayaran Penyesuaian Harga Paket :...........................................



(FRM-04/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) Nomor Mata Pembayaran



Uraian



Penyesuaian Harga



Jumlah Jumlah (Termasuk PPn)



Penyedia Jasa



Konsultan



Pejabat Pembuat Komitmen



(.................)



(.................)



(.................)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 23 dari 31



Lampiran 9.5 Contoh Perhitungan Penyesuaian Harga



(FRM-05/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00) Paket :



Lampiran 9.4.1



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 24 dari 31



Lampiran 9.6 Contoh Daftar Koefisien Komponen Bidang Bina Marga



(FRM-06/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Dokumen



: SOP/UPM/DJBM-116



Tanggal Berlaku



:



Nomor Revisi



: 00



Halaman



:



2 Mei 2017 25 dari 31



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor Dokumen :



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



26 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Revisi



Lampiran 9.7



Contoh Sumber Indeks Harga Untuk Masing-Masing Mata Pembayaran



(FRM-07/SOP/UPM/DJBM-116 Rev:00)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor Dokumen :



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



27 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Revisi



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor Dokumen :



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



28 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Revisi



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor Dokumen :



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



29 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Revisi



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor Dokumen :



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



30 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Revisi



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor Dokumen :



: 00



SOP/UPM/DJBM-116 Halaman



Tanggal Berlaku



:



:



31 dari 31



2 Mei 2017



PROSEDUR PENYESUAIAN HARGA (PRICE ADJUSTMENT) Nomor Revisi



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat