123.2019 - Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KODE ETIK (CODE OF CONDUCT)



RS HERMINA SAMARINDA TAHUN 2019



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya Pedoman Kode Etik ( Code Of Conduct ) di RS Hermina Samarinda dapat diselesaikan sesuai dengan kebutuhan. Pedoman Kode Etik ( Code Of Conduct ) sebagai acuan bagi RS Hermina Samarinda dan Karyawan dalam melaksanakan tugas kewajiban harus bersikap dan bertindak dengan senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral, mencakup pengertian, ketentuan umum dan kebijakan dasar kode etik,. Kode Etik RS Hermina Samarinda (“Perusahaan”) merupakan kebijakan umum yang disusun sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan atas implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan merupakan sekumpulan peraturan yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, dan mengatur kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai hasil yang konsisten dan sesuai dengan budaya perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Etika adalah sekumpulan norma atau nilai yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat sebagai suatu standar perilaku kelompok tersebut. Pedoman ini akan dievaluasi kembali untuk dilakukan perbaikan / penyempurnaan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan perubahannya atau sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Penyusun, yang dengan segala upaya telah berhasil menyusun Pedoman Kode Etik ( Code Of Conduct ) untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan kode etik di RS Hermina Samarinda



Samarinda, 04 April 2019 Direktur RS Hermina Samarinda



i



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii KEPUTUSAN DIREKTUR RS HERMINA SAMARINDA TENTANG PEDOMAN KODE ETIK ( CODE OF CONDUCT ) ……………............................. iv BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1



BAB II



A. Latar Belakang ............................................................................



1



B. Landasan Penyusunan .................................................................



2



C. Visi, Misi, Budaya dan Nilai-nilai Perusahaan ...........................



2



D. Maksud, Tujuan dan Manfaat .....................................................



5



E.



Sasaran ........................................................................................



6



F.



Daftar Istilah ...............................................................................



6



ETIKA BISNIS PERUSAHAAN .....................................................



8



A. Tanggung Jawab Etika Bisnis Perusahaan .................................. 8



BAB III



B. Ketaatan Terhadap Hukum dan Peraturan ..................................



9



C. Mekanisme Hubungan Etika Bisnis Perusahaan ........................



10



ETIKA KERJA ..................................................................................



15



A. Ketaatan terhadap Hukum dan Peraturan ...................................



15



B. Mekanisme Hubungan Etika Kerja.............................................



15



1. Hubungan dengan Perusahaan .............................................



15



2. Hubungan dengan Sesama Instansi Perusahaan ..................



16



3. Hubungan dengan Atasan/Bawahan ...................................



17



C. Ketentuan Lain Terkait Etika Kerja ...........................................



17



1. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Kekerasan ...........



17



2. Perlindungan dan Penggunaan Aset Berwujud dan Aset Tidak Berwujud ..................................................................... 17 3. Pekerjaan Lain di Luar Perusahaan ....................................... 18 4. Benturan Kepentingan dan Transaksi dengan Pihak Terkait



18



5. Gratifikasi dan Penyuapan ..................................................



19



6. Perilaku Asusila, Penyalahgunaan Narkotika dan Obatobatan Terlarang dan Minuman Keras, Perjudian dan Senjata Tajam .......................................................................



20



7. Hubungan Organisasi / Politik ............................................



21



8. Insider Trading ....................................................................



21 ii



BAB IV



PENCATATAN, LAPORAN DAN PEMANFAATAN FASILITAS 22 A. Pencatatan Data dan Laporan ...................................................... 22



BAB V



B. Pemanfaatan Fasilitas Teknologi Informasi ...............................



22



C. Penggunaan Media Sosial ...........................................................



23



PETUNJUK PELAKSANAAN .........................................................



24



A. Sosialisasi .................................................................................... 24 B. Komitmen dan Tanggung Jawab ................................................. 24 C. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran ............................................



25



D. Sanksi dan Penghargaan .............................................................. 27 BAB VI



PENUTUP ..........................................................................................



28



SUB LAMPIRAN : 1. Pakta Integritas Penerapan Good Corporate Governance 2. Pernyataan Untuk Mematuhi Code of Conduct



iii



RUMAH SAKIT



HERMINASAMARINDA



Jl. Teuku Umar RT. 34 Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang Samarinda Telp. (0541) 2090707(Hunting), Fax. (0541 ) 2773030 Website : www.herminahospitals.com



KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR 123/KEP-DIR/RSHSMR/IV/2019 TENTANG PEDOMANKODE ETIK (CODE OF CONDUCT) DI RS HERMINA SAMARINDA DIREKTUR RUMAH SAKIT HERMINA SAMARINDA, Menimbang



:



a. bahwadalam rangka keberhasilan pencapaian visi dan misi perusahaan, harus dikelola dengan tata kelola yang baik (good corporate) oleh karyawan harus memiliki sikap perilaku yang baik ; b. bahwa untuk terlaksana sikap perilaku yang baik karyawan RS Hermina Samarinda, perlu adanya pedoman kode etik (code of conduct) perusahaan sebagai acuan bagi perusahaan dan karyawan dengan senantiasa menghormati dan menjunjung tingg inilai-nilai etika dan moral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur RS Hermina Samarinda tentang Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) di RS Hermina Samarinda ;



Mengingat



:



1. Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja 2. Undang-Undang RI No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 3. Undang-Undang RI No. 25tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 5. Pedoman



Umum



Good



Corporate



Governance



Indonesia



yang



dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2006 6. Keputusan Dirut PT Medikaloka Hermina, Tbk. No. 163/KEPDIR/MH/V/2018 tentang Struktur Organisasi PT. Medikaloka Hermina Tbk 7. Keputusan Direktur Utama PT Medikaloka Hermina, Tbk. No. 422/KEPDIR/MH/VI/2018 tentang Kebijakan Sistem Pengaduan Pelanggaran di PT Medikaloka Hermina, Tbk. 8. Keputusan Direktur Utama PT MedikalokaHermina, Tbk. No.672/KEPDIR/MH/XII/2018 tentang Kebijakan KodeEtik (Code of Conduct) di Lingkungan PT Medikaloka HerminaTbk 9. Keputusan



Dirut



PT



DIR/RSHSMR/I/2018 Samarinda



Medika tentang



Loka Struktur



Samarinda Organisasi



No. RS



011/KEPHermina



RUMAH SAKIT



HERMINASAMARINDA



Jl. Teuku Umar RT. 34 Kel. Karang Asam Ilir, Kec. Sungai Kunjang Samarinda Telp. (0541) 2090707(Hunting), Fax. (0541 ) 2773030 Website : www.herminahospitals.com



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: :



KEPUTUSAN DIREKTUR RS HERMINA SAMARINDA TENTANG PEDOMANKODE ETIK (CODE OF CONDUCT) DI RS HERMINA SAMARINDA



KEDUA



:



Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) pada dictum Kesatu adalah sebagai acuan bagi RS / Karyawan dalam melaksanakan tugas kewajiban harus bersikap dan bertindak dengan senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral, mencakup etika bisnis perusahaan, etika kerja dan petunjuk pelaksanaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Pedoman KodeEtik (Code of Conduct) di RS Hermina Samarinda bertujuan : 1. Terdapat ketertiban dan keseragaman dalam melaksanakan Kode Etik (Code Of Conduct ). 2. Terdapat pedoman sebagai acuan bagi seluruh karyawan/ insan perusahaan yang wajib dipatuhi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. 3. Terlaksana komitmen bersama dengan sikap perilaku yang baik dari seluruh karyawan dalam mewujudkan visi dan misi RS Hermina Samarinda.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Samarinda Pada tanggal : 04 April 2019 DIREKTUR,



dr. KHAIRANI HAJJAH, MM



Lampiran : Keputusan Direktur RS Hermina Samarinda, No. 123/KEP-DIR/RSHSMR/IV/2019 Tentang : Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) di RS Hermina Samarinda



PEDOMAN KODE ETIK (CODE OF CONDUCT) DI RS HERMINA SAMARINDA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG PT Medikaloka Hermina, Tbk (RS Hermina Samarinda) yang selanjutnya disebut “Perusahaan” menyadari akan pentingnya arti implementasi Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan, tidak hanya bagi Pemegang Saham (shareholder) namun juga segenap Pemangku Kepentingan (stakeholders). Untuk itulah, Perusahaan berkomitmen mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penerapan Pedoman Kode Etik (Code of Conduct). Kredibilitas dan kepercayaan berkaitan erat dengan perilaku Perusahaan dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). Pengelolaan Perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran untuk menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra (image) yang baik Perusahaan. Pedoman ini berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama Perusahaan baik Dewan Komisaris, Direksi maupun Karyawan, Anak Perusahaan dan Perusahaan afiliasi di bawah pengendalian, yang selanjutnya disebut “Insan Perusahaan”, Pemegang Saham serta seluruh stakeholder atau mitra usaha yang melakukan transaksi bisnis dengan Perusahaan. Sebagai bentuk pernyataan tersebut, Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya setiap individu (Karyawan) diwajibkan untuk menandatangani pernyataan pribadi Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) secara tahunan. Perusahaan akan mengkomunikasikan kebijakan ini kepada Pemegang Saham, Mitra Usaha dan stakeholders lainnya untuk mendorong secara aktif agar tercipta sinergi dan sejalan dengan penerapan Code of Conduct ( CoC ) ini. 1



Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, CoC ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata. B. LANDASAN PENYUSUNAN Dalam penyusunan Code of Conduct ( CoC ) dilandasi oleh sikap sebagai berikut: 1.



Mengutamakan kepatuhan pada hukum, hukum perundang-undangan dan peraturan perusahaan serta mengindahkan norma-norma yang berlaku pada lingkungan dimana perusahaan beroperasi.



2.



Menghindari tindakan perilaku ataupun perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), korupsi, kolusi dan nepotisme serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi keluarga kelompok ataupun golongan.



3.



Sadar bahwa Perusahaan dituntut untuk tumbuh dan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan perkembangan pasar serta tuntutan dari para pemangku kepentingan (stakeholders).



4.



Menerapkan



prinsip-prinsip



transparansi,



akuntabilitas,



pertanggungjawaban



kemandirian dan keadilan dalam mengelola perusahaan. C. VISI, MISI, BUDAYA, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN Code of Conduct ( Coc ) Perusahaan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam membentuk nilai, norma serta etika bagi segenap Jajaran Manajemen dan Karyawan dalam membangun dan membina hubungan yang lebih sehat, harmonis dan wajar dengan Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Mitra Usaha, dan Masyarakat sehingga tercapai peningkatan kinerja dan produktivitas secara signifikan. Hal tersebut tercapai bila terdapat hubungan yang erat antara aspek-aspek yang terdapat dalam CoC dengan visi, misi dan budaya Perusahaan. 1.



Visi Mewujudkan PT. Medikaloka Hermina Tbk / Hermina Grup sebagai grup rumah sakit yang tumbuh, sehat dan berumur panjang.



2.



Misi a.



Tumbuh 1). Meningkatkan jumlah pasien rawat jalan dan rawat inap 2



2). Menambah fasilitas pelayanan dan jenis pelayanan Rumah Sakit 3). Menambah jumlah RS Hermina b.



Sehat 1). Meningkatkan peranan Departemen-Departemen di PT. Medikaloka Hermina Tbk untuk RS Hermina dalam supervisi, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, back up dan pengawasan 2). Mempunyai ratio keuangan yang sehat



c.



Berumur Panjang 1). Melakukan proses kaderisasi untuk menghasilkan eksekutif-eksekutif yang profesional dan loyal 2). Melakukan pewarisan sistem dan value kepada generasi berikut 3). Melakukan proses alih generasi yang mulus dan lancar



3.



Budaya Perusahaan Budaya perusahaan meliputi 2 hal yaitu: Budaya Organisasi (Corporate Culture) dan Budaya Kerja Karyawan (Personal Culture). a.



Budaya Organisasi (Corporate Culture) 1). Berorientasi pada sasaran, bukan berhenti pada proses. 2). Selalu berupaya meningkatkan mutu dan produktivitas. 3). Mengutamakan kepentingan pelanggan, terutama pasien dan dokter. 4). Keamanan pasien adalah utama, dan tidak membiasakan diri untuk menyalahkan pihak lain. 5). Memelihara fasilitas agar selalu aman, bersih, rapih, dan tampak baru. 6). Manajemen yang terbuka, transparan, jujur. 7). Membina karyawan agar terbentuk karyawan yang kompeten dan loyal. 8). Loyal pada karyawan karena karyawan yang kompeten adalah asset utama. 9). Selalu mau berubah, belajar, dan mengembangkan diri. 10). Bekerja secara efektif, efisien dan cepat. 11). Bekerja tidak terkotak-kotak melainkan bekerja sama saling membantu.



b.



Budaya Kerja Karyawan (Personal Culture) 1). Berorientasi pada kepentingan pelanggan. 2). Memberikan prestasi kerja yang terbaik, menjaga citra organisasi. 3). Bekerjasama, saling membantu dalam pelaksanaan tugas. 4). Bekerja sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP), disiplin, patuh pada pimpinan. 3



5). Memiliki rasa cinta, bangga, loyal dan rasa memiliki organisasi. 6). Peduli, “Cerewet”, terutama untuk menjaga kualitas dan standar kerja. 7). Terbuka, jujur, bersedia instropeksi diri. 8). Ingin tahu, ingin belajar, berlatih untuk mengembangkan diri. 9). Bekerja keras, tahan terhadap tekanan, bertekad kuat, tidak mudah menyerah. 10). Mau berubah dan menerima perubahan. 11). Bekerja secara terfokus dan terinci (mendetail). 12). Memberikan keteladanan dan kepemimpinan lapangan. 4.



Nilai – nilai perusahaan Trust (Kepercayaan-dapat dipercaya), merupakan nilai inti yang dapat diwujudkan dengan membutuhkan 3 value utama yaitu: Komitmen, Keterbukaan dan kompetensi. a.



Komitmen 1). Mengutamakan pada kepentingan dan kepuasaan pelanggan. 2). Mengutamakan pada sasaran, bukan berhenti pada proses. 3). Mengutamakan patient safety dengan non blaming culture. 4). Berupaya meningkatkan mutu pelayanan dan peningkatan produktivitas. 5). Peduli kepada pelanggan dan menjaga citra organisasi. 6). Memelihara fasilitas agar aman, bersih, rapih dan tampak baru. 7). Bekerja sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP), disiplin, patuh pada pimpinan. 8). Selalu bekerja sama dan saling membantu dalam tugas, tidak terkotak-kotak. 9). Cinta, bangga, loyal dan mempunyai rasa memiliki pada organisasi.



b.



Keterbukaan 1). Manajemen menerapkan prinsip keterbukaan, transparan. 2). Setiap individu mampu berkomunikasi secara terbuka dan jujur, tidak ada yang ditutupi. 3). Setiap individu terbuka untuk instropeksi diri dan menerima perubahan.



c.



Kompetensi 1). Karyawan yang kompeten dan loyal adalah asset utama yang harus dipertahankan. 2). Mempunyai keinginan belajar, berlatih, untuk meningkatkan kompetensi. 3). Mampu membina bawahan agar terbentuk SDM yang kompeten dan loyal. 4). Mampu bekerja keras, tahan terhadap tekanan, tidak mudah menyerah. 4



5). Mampu bekerja secara efektif, efisien dan cepat. 6). Mampu bekerja secara terfokus dan terinci (mendetail). 7). Mampu memberikan kepemimpinan lapangan dan keteladanan kepada bawahan.



D. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT 1.



Maksud Penerapan a.



Agar Perusahaan memiliki pedoman etika dan perilaku etika dalam menjalankan Perusahaan dan etika yang mengatur perilaku Insan Perusahaan.



b.



Agar setiap Insan Perusahaan memahami bahwa segala aktivitas Perusahaan berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.



2.



Tujuan penerapan a.



Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan secara proporsional dengan tetap beretika bisnis.



b.



Sebagai panduan perilaku bagi seluruh Insan Perusahaan yang wajib dipatuhi dalam melaksanakan segala aktivitas perusahaan.



3.



Manfaat Penerapan a.



Memberikan pedoman pada Insan Perusahaan tentang tingkah laku yang pantas dan yang tidak pantas yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan.



b.



Menambah keyakinan bagi shareholders dan stakeholders bahwa Perusahaan telah melakukan pengelolaan perusahaan secara jujur, hati-hati, efisien, transparan, akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabiltas yang diharapkan oleh shareholders dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan.



c.



Menciptakan lingkungan kerja yang baik, sehat, diikuti dengan meningkatnya loyalitas para karyawan ditandai dengan tingkat perputaran pegawai yang rendah serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Insan Perusahaan.



d.



Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan serta meningkatkan nilai yang akan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para stakeholder dalam hubungan akan menciptakan kesejahteraan ekonomisosial bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait.



5



E. SASARAN Pihak-pihak yang wajib mematuhi dan melaksanakan CoC, adalah: 1.



Seluruh Insan Perusahaan



2.



Pemegang Saham



3.



Mitra Usaha



4.



Pihak-pihak berkepentingan lainnya.



F. DAFTAR ISTILAH Dalam Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) ini yang dimaksud dengan: 1.



Perusahaan adalah PT Medika Loka Samarinda atau disingkat menjadi Perusahaan.



2.



Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.



3.



Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.



4.



Insan Perusahaan terdiri dari Dewan Komisaris, semua anggota Komite di bawah Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat, Staf dan Karyawan, serta tenaga-tenaga yang diperbantukan dalam pengelolaan Perusahaan.



5.



Karyawan adalah Pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat dengan ketetapan Perusahaan yang diberikan hak dan kewajiban menurut ketentuan yang berlaku di Perusahaan.



6.



Stakeholders (Pemangku Kepentingan) adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung, yaitu Pemegang Saham, Karyawan, Pemerintah, Penyedia Jasa, Masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.



7.



Mitra Usaha adalah mitra Perusahaan yang terjalin melalui kerjasama, kontrak, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), dan kerjasama lainnya.



8.



Pesaing adalah Perusahaan yang menghasilkan atau menjual produk/jasa yang sama sejenis dengan produk/jasa yang dihasilkan atau dijual Perusahaan.



9.



Keluarga langsung terdiri dari: Suami, Istri, Anak, Cucu, Menantu.



6



10. Keluarga tidak langsung terdiri dari: Ayah, Ibu, Mertua, Adik, Kakak, Ipar, Keponakan, dan Cucu Keponakan. 11. Nilai-Nilai Budaya Korporasi adalah landasan moral dalam mencapai visi dan misi Perusahaan. 12. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi Pemegang Saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi serta pegawai Perusahaan. 13. Etika adalah sekumpulan norma atau nilai yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat sebagai suatu standar perilaku kelompok tersebut. 14. Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. 15. Organisasi Profesi adalah himpunan individu, kelompok, badan berdasarkan keahlian profesi atau jenis kegiatan. 16. Media Massa adalah media, saluran, sarana atau alat yang digunakan dalam proses komunikasi massa, yaitu komunikasi yang diarahkan kepada masyarakat (orang banyak) melalui media cetak, media elektronik, media online, dan media lainnya.



7



BAB II ETIKA BISNIS PERUSAHAAN



Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, harus memperhatikan etika baik untuk internal maupun eksternal Perusahaan. Etika Bisnis Perusahaan merupakan penjelasan bagaimana suatu entitas bisnis bersikap beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan Perusahaan dengan kepentingan segenap Stakeholders sesuai dengan prinsipprinsip GCG dan nilai-nilai Perusahaan.



A. TANGGUNG JAWAB ETIKA BISNIS PERUSAHAAN 1.



Tanggung Jawab Insan Perusahaan a.



Mempelajari dan memahami secara rinci CoC yang terkait dengan pekerjaannya sesuai standar etika yang dituangkan dalam CoC ini.



b.



Memahami prosedur yang dipakai untuk memberitahukan atau melaporkan kemungkinan pelanggaran terhadap CoC.



c.



Bersedia untuk bekerjasama dalam proses investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran terhadap CoC.



2.



Tanggung Jawab Para Pimpinan Perusahaan a.



Membangun dan menjaga budaya kepatuhan terhadap CoC dengan cara: 1). Secara pribadi mendorong kepatuhan terhadap CoC. 2). Melakukan pengawasan secara teratur mengenai program-program yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan Insan Perusahaan terhadap CoC. 3). Memberikan contoh yang baik dalam cara bersikap maupun bertindak sehari-hari.



b.



Memastikan bahwa setiap Insan Perusahaan mengerti bahwa ketaatan atas CoC sama pentingnya dengan pencapaian hasil kerja.



c.



Mempertimbangkan masalah kepatuhan terhadap CoC pada saat mengevaluasi dan memberikan penghargaan pada Insan Perusahaan.



d.



Mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap CoC melalui upaya: 1). Memastikan bahwa risiko kemungkinan terjadinya pelanggaran atas CoC yang berhubungan dengan proses bisnis dapat diidentifikasi secara dini dan sistematis. 8



2). Melakukan identifikasi dan melaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan terhadap kegiatan Anak Perusahaan, Afiliasi dan Mitra Usaha yang dapat menimbulkan kemungkinan pelanggaran terhadap CoC. 3). Memastikan dilaksanakannya pendidikan dan pelatihan tentang CoC bagi seluruh Insan Perusahaan, Anak Perusahaan, Afiliasi, dan melakukan sosialisasi kepada Mitra Usaha agar pihak-pihak tersebut mengerti dan memahami CoC secara menyeluruh. e.



Melakukan deteksi atas kemungkinan pelanggaran terhadap CoC melalui: 1). Menerapkan pengawasan melekat untuk memperkecil risiko kemungkinan terjadinya pelanggaran atas CoC. 2). Menciptakan sistem pelaporan atas kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran atas CoC yang sesuai untuk melindungi kerahasiaan dari Insan Perusahaan yang melaporkan. 3). Memastikan terlaksananya evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan CoC untuk menilai efektivitas pelaksanaan dan cara memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada.



f.



Menindaklanjuti laporan kemungkinan terjadinya pelanggaran atas CoC melalui: 1). Memperbaiki secara cepat dan tepat kekurangan yang dijumpai dalam penilaian kepatuhan atas pelaksanaan CoC. 2). Memberikan penalty atas tindakan-tindakan indisipliner. 3). Melakukan konsultasi dengan bagian legal jika pelanggaran terhadap terhadap CoC yang terjadi memerlukan campur tangan penegak hukum atau pihak yang berwajib.



B. KETAATAN TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN 1.



Ketaatan terhadap hukum dan peraturan merupakan standar Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Perusahaan senantiasa berupaya untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku dengan senantiasa melaksanakan kegiatan usahanya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.



2.



Pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja sangat penting untuk keberhasilan aktivitas usaha Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan berkomitmen :



9



a.



Berupaya untuk memfasilitasi lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi Anggota Perusahaan dengan mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan aman setiap saat.



b.



Berupaya menangani masalah pencemaran lingkungan hidup yang terjadi dengan efektif dan efisien.



3.



Dalam pemeliharaan lingkungan, perusahaan berupaya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang lingkungan, dengan melakukan upaya pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan secara berkesinambungan.



4.



Sebagai tanggung jawab sosial, perusahaan berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan sehingga dapat tercipta hubungan Perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat di tempat Perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.



5.



Kerahasiaan informasi dalam menjalankan kegiatan usaha maupun transaksi bisnis dengan mitra usahanya, Perusahaan dapat memperoleh informasi rahasia yang merupakan informasi milik/dari pelanggan/mitra usaha yang bukan untuk konsumsi publik. Perusahaan akan menjaga kerahasiaan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama, dan hanya akan mengungkapkan jika disyaratkan oleh peraturan hukum yang berlaku atau berdasarkan permintaan/penetapan dari pihak yang berwajib.



C. MEKANISME HUBUNGAN ETIKA BISNIS PERUSAHAAN 1.



Hubungan Dengan Insan Perusahaan Perusahaan menyadari bahwa Insan Perusahaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Perusahaan. Oleh karena itu, antara Perusahaan dengan Insan Perusahaan dituntut untuk selalu menjalin hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang. Dalam melaksanakan etika ini, Perusahaan berkomitmen: a.



Memperlakukan seluruh Insan Perusahaan dengan adil menurut hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.



b.



Memberikan kesempatan dan menegakkan hukum dan peraturan yang sama terhadap seluruh Insan Perusahaan tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, senioritas, dan jenis kelamin. 10



c.



Menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari suasana pertentangan kepentingan dan kondusif untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovatif.



d.



Menghargai segala bentuk kreativitas, inovasi dan inisiatif Karyawan yang memberikan nilai tambah bagi Perusahaan.



e.



Memberikan informasi secara transparan apabila terdapat kebijakan Perusahaan yang terkait/berpengaruh pada kesejahteraan Insan Perusahaan.



f.



Menghargai dan menjaga catatan dan informasi pribadi setiap Insan Perusahaan terhadap pemanfaatan di luar kepentingan Perusahaan.



g.



Menjaga privasi Insan Perusahaan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing.



2.



Hubungan Dengan Pemerintah Perusahaan harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah dalam berbagai hal yang terkait dengan usaha Perusahaan. Dalam melakukan hubungan dengan Pemerintah, Perusahaan harus senantiasa menjaga etika berusaha dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika. Oleh karena itu Perusahaan berkomitmen: a.



Menjalin hubungan yang harmonis, konstruktif dan saling menghormati dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.



b.



Tidak menjanjikan, memberi atau menawarkan sesuatu kepada Pejabat Pemerintah secara langsung maupun tidak



langsung dengan



maksud



mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukan. c.



Menghindari terjadinya benturan kepentingan dan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pekerjaan dengan Pemerintah.



d.



Tidak memanfaatkan hubungan baik dengan Pemerintah untuk memperoleh kesempatan bisnis dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.



3.



Hubungan Dengan Pemegang Saham Salah satu alasan penting Pemegang Saham menanamkan modal atau melakukan investasi ke dalam Perusahaan adalah dengan harapan memperoleh pendapatan dari bagian laba Perusahaan atau deviden, serta modal yang ditanamkan dalam Perusahaan terlindungi. 11



Untuk itu dalam mengelola Perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan fungsinya masing-masing memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan usaha Perusahaan sehingga dapat memberikan kontribusi yang wajar kepada Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan berkomitmen: a.



Meningkatkan nilai Perusahaan dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan dengan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.



b.



Menjamin hak-hak pemegang saham mendapatkan informasi mengenai Perusahaan secara tepat waktu dan teratur serta berupaya melaksanakan semua hasil keputusan RUPS.



c.



Mengelola Perusahaan secara profesional agar memberikan pertumbuhan yang menguntungkan dan dapat menghasilkan laba yang optimal.



d.



Memperhatikan dan menghormati arahan dan keputusan Pemegang Saham sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4.



Hubungan Dengan Pelanggan Dalam menjalin hubungan dengan pelanggan, Perusahaan berkomitmen: a.



Senantiasa berupaya untuk menghormati hak-hak pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



b.



Meningkatkan kualitas dan mutu semua pelayanan bagi semua pelanggan.



c.



Menghindari praktik yang tidak adil dan/atau tidak benar.



d.



Menjaga rahasia pelanggan.



e.



Senantiasa melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur dan tidak menyesatkan serta mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.



5.



Hubungan Dengan Mitra Usaha Perusahaan meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan Mitra Usaha dalam meraih keberhasilan usahanya sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan berkomitmen: a.



Mengembangkan hubungan yang saling menghargai, transparan, dan wajar untuk terciptanya hubungan usaha yang harmonis dan saling menguntungkan. 12



b.



Memberikan kesempatan yang sama dan bertindak adil kepada seluruh Mitra Usaha yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa adanya diskiriminasi.



c.



Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan Mitra Usaha dengan tidak melanggar aturan serta senantiasa memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian kerja tersebut.



6.



Hubungan Dengan Media Massa Perusahaan memandang media massa merupakan salah satu sarana yang efektif untuk berkomunikasi dengan stakeholders dan berperan dalam mendukung keberhasilan usaha. Untuk itu pemanfaatan media massa ditempatkan pada posisi yang seimbang dengan berkomitmen: a.



Membangun dan mengembangkan relasi dengan media dengan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.



b.



Menjadikan media massa mitra kerja dengan selalu mengedepankan hubungan kerja yang mengedepankan asas keterbukaan dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.



c.



Penyampaian informasi Perusahaan kepada media massa harus berpegang kepada kebenaran, akurat, relevan, berimbang dan bersifat edukatif sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau ditunjuk dalam rangka memberikan pemahaman terhadap usaha Perusahaan kepada masyarakat secara luas.



7.



Hubungan Dengan Komunitas/ Organisasi Seprofesi Perusahaan menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan ilmu pengetahuan, bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan berkomitmen: a.



Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi professi selama sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perusahaan.



b.



Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi. 13



c.



Mengembangkan diri dengan meningkatkan pengetahuan serta wawasannya sehingga dapat memberikan kontribusi terbaiknya kepada perusahaan melalui wadah komunitas/organisasi profesi.



8.



Hubungan Dengan Pesaing Perusahaan menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan instropeksi dengan melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu dengan berkomitmen: a.



Mendukung terciptanya persaingan yang adil dan sehat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



b.



Tidak dibenarkan untuk mengembangkan kerjasama dengan pesaing yang dapat merugikan pelanggan dan/atau mengarah kepada praktek-praktek monopoli.



c.



Tidak dibenarkan mendiskreditkan pesaing baik dalam kegiatan pemasaran, promosi maupun periklanan.



d.



Selalu saling menghormati dan menjaga hubungan baik dengan Pesaing.



14



BAB III ETIKA KERJA



Aturan normatif yang mengandung sistem nilai dan prinsip moral yang merupakan pedoman bagi Insan Perusahaan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dalam Perusahaan. A. KETAATAN TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN Memahami hukum dan peraturan yang berlaku di segala aktivitas harus dihayati oleh Insan Perusahaan melalui komitmen: 1.



Berkewajiban untuk memahami, mematuhi dan melaksanakan peraturan yang diterbitkan oleh perusahaan termasuk dan tidak terbatas pada Kebijakan, Standar Prosedur Operasional (SPO), Pedoman, Panduan, Juknis, Peraturan Perusahaan, Tata Tertib Perusahaan, Perjanjian Kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan serta Kode Etik dan peraturan perundang-undangan secara konsisten.



2.



Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hukum dan perundang-undangan.



3.



Segala bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan Insan Perusahaan terhadap hukum dan perundang-undangan tidak dapat ditolerir dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat ketidakpatuhannya.



4.



Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dengan pihak lain yang merugikan perusahaan, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.



B. MEKANISME HUBUNGAN ETIKA KERJA 1. Hubungan Dengan Perusahaan



Kelangsungan hidup suatu Perusahaan sangat ditentukan oleh kinerja dan citra Perusahaan. Kinerja dan citra Perusahaan itu sendiri sangat ditentukan oleh dua hal, yaitu kemampuan (kapabiltas dan kompetensi) dan perilaku setiap Insan Perusahaan sebagai penggerak roda organisasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi Insan Perusahaan memiliki perilaku yang beretika dalam pelaksanaan aktivitas sehari-hari dalam pekerjaan, dengan berkomitmen:



15



a. Menggunakan



dan



mengembangkan



potensinya



secara



optimal,



mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan Perusahaan. b. Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal, serta turut menjaga, melindungi, dan bertanggung jawab dalam pemakaian aset milik Perusahaan. c. Berani mendiskusikan regulasi yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun. d. Memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi yang tinggi untuk kepentingan dan kemajuan Perusahaan. e. Mempunyai rasa memiliki kewajiban untuk selalu menjaga nama baik dimana Insan Perusahaan berada dan selalu mempertimbangkan dampak suatu tindakan ataupun perbuatan terhadap citra Perusahaan. f. Menghindarkan diri dari perbuatan atau hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik Perusahaan dan/ atau dapat menurunkan citra Perusahaan. 2. Hubungan Dengan Sesama Insan Perusahaan



Hubungan baik yang terjalin antar Insan Perusahaan akan menciptakan suasana kerja yang positif, harmonis, dan dinamis guna mendukung produktivitas Perusahaan. Untuk menjaga hubungan baik ini maka Insan Perusahaan harus berkomitmen: a. Jujur, sopan, tertib, dan turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan secara bersama-sama membangun budaya kerja yang baik dan saling menegur sapa apabila bertemu dengan sesama Insan Perusahaan. b. Saling menghargai, terbuka menerima kritik, mengingatkan, demi kebaikan sesama Insan Perusahaan, terlebih bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Saling menghargai, mendorong semangat dan membina kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. d. Tidak melakukan penekanan/intimidasi, penghinaan, pelecehan, provokasi, persaingan tidak sehat, dan membuat penyataan palsu.



16



3. Hubungan Dengan Atasan/Bawahan



Hubungan baik antar antara atasan dengan bawahan menciptakan suasana kondusif dan dapat meningkatkan produktivitas Perusahaan. Oleh karena itu, Atasan/Bawahan berkomitmen: a. Atasan mau memberikan contoh bersikap dan berperilaku yang baik sehingga menjadi suri tauladan bagi bawahannya. b. Bawahan secara pro-aktif mengembangkan diri dan mengekspresikan potensinya dibawah arahan dan bimbingan atasannya. c. Atasan dan bawahan selalu berusaha bersikap terbuka dan menjalin hubungan yang setara dan harmonis atas dasar saling menghormati dan menghargai satu sama lain. d. Atasan dan bawahan saling menghormati terhadap ide-ide maupun perbedaan pendapat yang disampaikan. C. KETENTUAN LAIN TERKAIT ETIKA KERJA 1. Penyalahgunaan Kekuasaan Dan Tindak Kekerasan



Insan Perusahaan berkomitemen untuk tidak melakukan: a. Menyalahgunakan kekuasaan dan kedudukan yang dimilikinya dalam Perusahaan dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi. b. Memaksakan kehendak, mengancam, melakukan tindakan intimidasi atau yang sejenisnya secara langsung maupun tidak langsung baik terhadap Insan Perusahaan maupun terhadap pihak manapun. c. Melakukan kekerasan/ancaman/pelecehan baik secara mental, fisik, seksual, lisan maupun tulisan. 2. Perlindungan Dan Penggunaan Aset Berwujud Dan Aset Tidak Berwujud



Aset Perusahaan harus dikelola dengan baik dan benar serta digunakan untuk kepentingan tujuan bisnis. Untuk itu setiap Insan Perusahaan bertanggung jawab menjaga dan memelihara keutuhan serta keselamatan aset Perusahaan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan aturan Perusahaan. Oleh karena itu, Insan Perusahaan harus berkomitmen: a. Wajib menjaga, memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan kerja, disamping juga wajib untuk menjaga dan memelihara aset Perusahaan dari



17



pencurian, kerusakan, kehilangan, serta memastikan penggunaan aset Perusahan secara tepat dan benar. b. Wajib menjaga kerahasiaan data, informasi atau keterangan baik yang tertulis maupun tidak tertulis (termasuk dan tidak terbatas pada rahasia dagang, rencana bisnis, strategi bisnis, pemasaran dan pelayanan, ide-ide, rancangan atau desain, teknik-teknik, formula, catatan-catatan, data Insan Perusahaan, penggajian, data keuangan, dan data penting lainnya) yang dibuat, diketahui, diperoleh atau diterima dalam menjalankan tugasnya. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan ini berlaku meskipun Insan Perusahaan sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan. c. Tidak membawa barang, alat kantor, data, dokumen, salinan dokumen atau informasi tertulis maupun tidak tertulis milik atau yang berhubungan dengan Perusahaan ke luar lingkungan kerja tanpa sepengetahuan atasan atau Perusahaan. d. Tidak menggunakan, meminjam, meminjamkan, dan/atau mengkaryakan barang, aset atau fasilitas milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau pekerjaan/kegiatan di luar Perusahaan. 3. Pekerjaan Lain Di Luar Perusahaan



Perusahaan menghormati hak Insan Perusahaan untuk memiliki pekerjaan lain di luar perusahaan. Namun demikian Insan Perusahaan harus berkomitmen untuk: a. Diwajibkan hadir untuk menjalankan tugas selama jam kerja dan/atau dalam penugasan. b. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan/kegiatan di luar Perusahaan: 1). Jika aktivitas tersebut akan mengganggu tanggung jawab Insan Perusahaan terhadap Perusahaan. 2). Jika aktivitas tersebut menimbulkan risiko terhadap reputasi Perusahaan. 3). Jika aktivitas tersebut menimbulkan konflik dengan kepentingan Perusahaan. 4). Jika aktivitas tersebut merugikan Perusahaan. c. Tidak menggunakan sumber daya Perusahaan seperti peralatan, tenaga kerja, persediaan, fasilitas dan sebagainya untuk pekerjaan di luar Perusahaan atau untuk keperluan pribadi. 4. Benturan Kepentingan Dan Transaksi Dengan Pihak Terkait



Benturan kepentingan (conflict of interest) terjadi jika Insan Perusahaan memiliki dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perusahaan. Dalam kondisi demikian setiap keputusan yang diambil oleh setiap Insan Perusahaan harus didasarkan semata-mata untuk kepentingan terbaik dan menguntungkan bagi Perusahaan serta pemilik. Oleh karena itu setiap Insan 18



Perusahaan harus menghindarkan diri dan menjauhi situasi yang dapat menimbulkan suatu benturan kepentingan. Untuk menghindari konflik antara kepentingan pribadi dengan kepentingan Perusahaan, setiap Insan Perusahaan berkomitmen: a. Menghindari transaksi bisnis Perusahaan dengan anggota keluarganya atau dengan perusahaan yang terkait dengan anggota keluarganya yang dapat merugikan Perusahaan demi memperoleh keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. b. Tidak diperbolehkan untuk menarik, meminta dan menerima keuntungan baik finansial maupun non finansial dari pelanggan/mitra usaha yang melakukan transaksi usaha dengan Perusahaan. c. Tidak diperbolehkan untuk memiliki kepentingan lain di luar Perusahaan dalam situasi apapun yang dapat mempengaruhi penilaian obyektif Insan Perusahaan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. d. Wajib untuk bersikap independen dan profesional apabila terdapat benturan kepentingan dengan Perusahaan. 5. Gratifikasi Dan Penyuapan



Guna menjaga kinerja Perusahaan dan kinerja pribadinya, setiap Insan Perusahaan harus mencegah dan menghindarkan diri dari tindakan gratifikasi dan penyuapan dalam cara dan bentuk apapun yang dapat merugikan Perusahaan. Untuk itu setiap Insan Perusahaan berkomitmen dan dilarang untuk: a. Menerima gratifikasi baik langsung maupun tidak langsung (termasuk dan tidak terbatas pada pemberian uang, hadiah dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak, hak-hak/fasilitas-fasilitas khusus) dan/atau segala sesuatu yang dimaksudkan, yang dapat diduga sebagai imbalan dalam arti yang seluas-luasnya, yang ditujukan kepada Insan Perusahaan secara pribadi ataupun kepada Perusahaan sehubungan dengan kewenangan pada jabatan, pekerjaan atau segala sesuatu yang terkait dengan hal tersebut. b. Menjanjikan atau memberikan harapan peluang pekerjaan kepada pihak lain sehubungan dengan tugas dan jabatannya.



19



c. Meminta atau menerima sesuatu kepada/dari pihak lain sebagai imbalan atas keputusan yang telah atau akan diambil sehubungan dengan tugas dan tanggung jawabnya. d. Membiarkan atau mengijinkan anggota keluarga menerima imbalan dari pihak lain sehubungan dengan tugas dan jabatannya. e. Menawarkan atau memberikan sesuatu imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, kepada pihak ketiga karena suatu jabatan dengan maksud mempengaruhi atau mengubah suatu keputusan. f. Menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. 6. Perilaku Asusila, Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Dan



Minuman Keras, Perjudian Dan Senjata Tajam Perilaku sehat yang dilandasi dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan setiap Insan Perusahaan diyakini dapat mempengaruhi kontribusi kinerja yang diberikan kepada Perusahaan serta berpengaruh terhadap pembentukan citra Perusahaan. Oleh Karena itu setiap Insan Perusahaan: a. Dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar nilai kesusilaan antara lain pelecehan, penghinaan, fitnah dan perilaku yang mengarah pada seksualitas. b. Dilarang menggunakan dan/atau tidak di bawah pengaruh zat/obat terlarang (termasuk dan tidak terbatas pada narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan minuman keras selama jam kerja dan/atau dalam penugasan. c. Dilarang untuk membawa, menawarkan, mengirimkan atau memperjualbelikan zat/obat terlarang dan minuman keras di lingkungan kerja dan lingkungan Perusahaan. d. Dilarang melakukan/terlibat perjudian dan/atau permainan sejenisnya selama jam kerja dan dalam penugasan di dalam lingkungan kerja atau lingkungan Perusahaan. e. Dilarang membawa, menggunakan, menyeludupkan, atau memperjualbelikan senjata atau bahan berbahaya lainnya (termasuk dan tidak terbatas pada senjata api, senjata tajam, senjata tumpul dan bahan peledak) yang dapat mencederai orang lain / merusak aset Perusahaan ke/di dalam lingkungan kerja atau lingkungan Perusahaan. 20



7. Hubungan Organisasi / Politik



Perusahaan menghormati hak Insan Perusahaan untuk berpartisipasi menjadi anggota atau partisipan satu/lebih kelompok organisasi/partai politik. Namun demikian Insan Perusahaan berkomitmen dan tidak diperbolehkan: a. Merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif. b. Menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif harus mengundurkan diri dari Perusahaan.



c. Menyebarluaskan, organisasi/partai



memasang politik



yang



atau



menggunakan



diikutinya



dan



atribut



kelompok



melakukan



aktivitas



keorganisasiannya/kepartaian tersebut selama jam kerja/dalam penugasan, di lingkungan kerja, dan/atau dengan mengatasnamakan Perusahaan. d. Menggunakan fasilitas dan jabatan untuk kepentingan partai politik tertentu. e. Memberikan sumbangan/bantuan dalam bentuk apapun atas nama Perusahaan untuk kepentingan partai politik.



8. Insider Trading



Sebagai suatu Perusahaan publik, maka saham-saham Perusahaan adalah tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, sehigga Insan Perusahaan dapat juga melakukan transaksi efek Perusahaan. Namun demikian Insan Perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal.



21



BAB IV PENCATATAN, LAPORAN DAN PEMANFAATAN FASILITAS A. PENCATATAN DATA DAN LAPORAN Integritas laporan keuangan dipengaruhi oleh pencatatan data transaksi bisnis dan penyusunan laporan kerja yang dilakukan oleh Insan Perusahaan. Oleh karena itu pembukuan Perusahaan harus menghasilkan data yang akurat dan dapat dipakai sebagai dasar untuk menyusun laporan yang tepat dan dapat dipertanggungjawab-kan baik kepada manajemen, pemegang saham, ataupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap setiap kesalahan yang disengaja ataupun kegiatan yang menyesatkan dalam melakukan pembukuan Perusahaan. Untuk menjamin pencatatan data Perusahaan yang akurat dan penyusunan laporan yang baik dan benar maka setiap Insan Perusahaan berkomitmen: 1. Mencatat data dengan teliti, lengkap, akurat, tepat waktu dan mengadministrasikan



data dengan rapi dan tertib. 2. Mencatat data dari sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawab kan serta tidak



diperkenankan mengubah dan menyalahgunakan informasi. 3. Tidak melakukan tindakan kecurangan ataupun manipulasi data untuk kepentingan



pribadi maupun pihak ketiga. 4. Menyusun laporan secara teliti, akurat, dan tepat waktu dengan mempertimbangkan



segala aspek yang dapat menggambarkan kondisi Perusahaan yang sebenarnya. 5. Menyusun laporan secara singkat, jelas, tepat, dan komunikatif berdasarkan hasil



analisa dan evaluasi data yang benar. 6. Bertanggung jawab atas kebenaran data yang dicatat dan dilaporkan.



B. PEMANFAATAN FASILITAS TEKNOLOGI INFORMASI Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki dan digunakan Perusahaan berupa komputer dan jaringan, sistem komunikasi elektronik (termasuk e-mail) serta telepon dan sistem informasi lainnya yang diproses dengan komputer merupakan aset/property yang disediakan Perusahaan sebagai sarana untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan. Setiap Insan Perusahaan yang diberi tugas menangani, menggunakan, dan memanfaatkan fasilitas Sistem Teknologi Informasi milik Perusahaan harus berkomitmen: 22



1. Menggunakan fasilitas hanya semata-mata untuk tujuan dan kepentingan bisnis. 2. Menjaga fasilitas dari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak



berwenang yang dapat mempengaruhi keamanan data Perusahaan dan dapat mengakibatkan kerugian Perusahaan. 3. Memiliki komitmen, tanggung jawab dan bersedia menanggung kerugian apabila



terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas. 4. Tidak diperkenankan menggunakan teknologi informasi untuk menciptakan,



memperbanyak, menyimpan atau memindahkan informasi yang bersifat terlarang dan melanggar hukum, bersifat diskriminatif, dan intimidasi untuk tujuan pribadi maupun pihak lain. 5. Mengoptimalkan penggunaan fasilitas Teknologi Informasi secara bertanggung



jawab dan tidak diperkenankan menggunakan Teknologi Informasi untuk mengakses situs yang berisi informasi yang melanggar hukum dan nilai Susila. C. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL Insan Perusahaan harus memisahkan akun pribadi dan profesional di media sosial. Namun, pernyataan yang berkaitan dengan Perusahaan yang dibuat dalam forum online, termasuk weblog atau blog atau situs jejaring sosial, baik menggunakan akun pribadi atau profesional, akan dianggap sebagai pernyataan publik. Pernyataan apapun yang disampaikan dalam forum online, termasuk portal atau blog atau situs jejaring sosial dianggap pernyataan publik. Komitmen ini berlaku meskipun Insan Perusahaan sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan. Oleh karena itu, Insan Perusahaan berkomitmen: 1. Tidak membuat komentar mengenai Perusahaan, bisnis, produk, jasa, strategi atau



praktik-praktik terkait tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak berwenang. Jika Insan Perusahaan berpartisipasi dalam blog atau ruang online lainnya, bahkan situs pribadi yang dikelola di luar jam kerja, Insan Perusahaan harus memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. 2. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur apa yang bisa dan tidak bisa



disampaikan Perusahaan mengenai Perusahaan dan produk-produknya. Oleh karena itu, Insan Perusahaan harus mengikuti peraturan yang berlaku sehubungan dengan posting / publikasi di situs media sosial.



23



BAB V PETUNJUK PELAKSANAAN



A. SOSIALISASI Sosialisasi merupakan tahapan penting dari penerapan Code of Conduct. Pelaksanaan Sosialisasi Code of Conduct ini dilakukan oleh bagian Human Resources Perusahaan yang dikordinasikan oleh Departemen Human Resources. Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1.



Membangun komitmen bagi seluruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan.



2.



Mensosialisasikan Code of Conduct dalam program orientasi Karyawan sesuai dengan program yang diselenggarakan oleh Perusahaan dan penyegaran secara berkala bagi seluruh Karyawan Perusahaan, selain itu juga mensosialisasikannya kepada stakeholders Perusahaan untuk memberikan pemahaman terhadap Etika Bisnis dan Etika Kerja yang dimiliki oleh Perusahaan.



3.



Mengkaitkan penerapan etika sebagai bagian tidak terpisahkan dari praktik bisnis dan penilaian kinerja seluruh Karyawan Perusahaan.



4.



Mengembangkan Code of Conduct dan jika diperlukan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai kebijakan dan peraturan Perusahaan.



5.



Melengkapi peraturan Perusahaan dengan sanksi atas pelanggaran yang terjadi dan membangun sistem untuk memantau penerapan Code of Conduct.



Dalam rangka mendorong implementasi Pedoman Kode etik (Code of Conduct) dapat berjalan baik perlu dilaksanakan program internalisasi yang dilakukan di Kantor Pusat dan Anak Perusahaan. B. KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB Setiap Insan Perusahaan harus memiliki komitmen untuk dapat menyelaraskan diri dengan sistem nilai dan budaya kerja di Perusahaan. Oleh karena itu, seluruh Insan Perusahaan wajib menempa diri untuk menyamakan dan menyatukan keyakinan dan tekad agar dapat menerapkan sikap dan perilaku kerja yang sesuai dengan sistem nilai dan budaya kerja yang dianut Perusahaan, yang dikodifikasikan dalam Code of Conduct.



24



Sebagai bagian dalam upaya pemberian pemahaman Karyawan dalam penerapan Code of Conduct maka: 1.



Code of Conduct disosialisasikan kepada seluruh Karyawan Perusahaan melalui bagian Human Resources sehingga dapat dipahami dan diterapkan dengan tepat, baik dan benar.



2.



Setiap Karyawan Perusahaan mendapat satu salinan Code of Conduct dan menandatangani formulir pernyataan bahwa telah menerima, memahami, dan setuju untuk mematuhi Code of Conduct.



3.



Code of Conduct merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja setiap Insan Perusahaan sehingga setiap Karyawan Perusahaan harus mengetahui bahwa ketidakpatuhan terhadap Code of Conduct dapat mempengaruhi hasil penilaian kinerja dan jenjang karir Karyawan Perusahaan.



4.



Sebagai bentuk komitmen terhadap ketaatan Pedoman Kode Etik (Code of Conduct), setiap awal tahun Insan Perusahaan berkewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati dan melaksanakan Code of Conduct secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Pernyataan kepatuhan juga merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Perusahaan.



5.



Departemen Human Resources bertanggung jawab atas pendokumentasian formulir pernyataan yang telah ditandatangani setiap Insan Perusahaan dan Mitra Usaha Perusahaan.



6.



Untuk memantau ketaatan atas penerapan Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) Departemen Human Resources melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali.



C. MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN Setiap Insan Perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan penerapan Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu bentuk tanggung jawab Insan Perusahaan adalah menyangkut kesediaan Insan Perusahaan untuk melaporkan setiap tindakan Karyawan lain atau rekan kerja yang diyakini merupakan suatu pelanggaran Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) dan menyampaikan setiap fakta penyimpangan yang diketahuinya kepada Pimpinan unit kerja/bagian dengan tembusan ke Tim Pengelola Pelanggaran dan Peningkatan Efisiensi (TP4E) melalui media yang sudah disediakan sesuai dengan Pedoman Whistle Blowing System.



25



Atas setiap pelanggaran terhadap Code of Conduct akan dilakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, hal-hal yang harus diperhatikan adalah: 1.



Setiap anggota Perusahaan yang melaporkan mengenai dugaan pelanggaran Code of Conduct harus mengungkapkan identitasnya dengan jelas.



2.



Setiap pelaporan dugaan pelanggaran, seluruhnya disertai data dan atau bukti-bukti akurat agar segera dapat diproses lebih lanjut demi keselamatan jalannya usaha Perusahaan.



3.



Perusahaan harus menjaga kerahasiaan identitas pelapor, kecuali apabila diperlukan dalam tindak lanjut laporannya sesuai kebijakan Perusahaan.



4.



Pelaporan dugaan pelanggaran dilakukan secara jujur, dilandasi dengan niat baik, dan semata-mata dilakukan untuk pencegahan terjadinya kerugian terhadap Perusahaan, atau rusaknya kinerja Perusahaan dan jauh dari maksud-maksud tertentu untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi.



5.



Jika laporan benar, pelapor tidak dikenakan sanksi atau hukuman apapun. Namun apabila pelapor juga terlibat dalam pelanggaran tersebut dan/atau laporannya tidak benar, maka pelapor dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



6.



TP4E harus menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melaporkan kepada Direktur Utama untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.



7.



Atasan Langsung secara proaktif meneliti dan mengawasi seluruh Karyawan Perusahaan yang kemungkinan terkait dengan pelanggaran Code of Conduct, tanpa menunggu



laporan



tentang



dugaan



pelanggaran



Code



of



Conduct



dari



Karyawan/pelapor maupun berdasarkan informasi dari pihak luar Perusahaan. 8.



Insan Perusahaan dilarang melakukan tindakan permusuhan, pembalasan atau tindakan lain yang merugikan seperti ancaman fisik dan verbal terhadap Insan Perusahaan lain yang melaporkan terjadinya pelanggaran ataupun yang bekerjasama dalam penyelidikan pelanggaran.



Hal-hal yang harus dilakukan Perusahaan dalam menangani laporan pelanggaran Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) adalah: 1.



Perusahaan harus menjamin sepenuhnya kerahasiaan identitas pelapor dan data yang dilaporkan, serta melindungi pelapor dari kemungkinan ancaman fisik.



2.



Pimpinan unit kerja/bagian yang menerima laporan pelanggaran Code of Conduct menyampaikan kepada Tim Pengelola Pelaporan dan Peningkatan Efisiensi yang menangani pelanggaran yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang telah berlaku. 26



3.



Insan Perusahaan yang diduga melanggar atau melakukan penyimpangan Code of Conduct diberikan hak untuk didengar penjelasannya maupun menyatakan pendapatnya sebelum diputuskan sanksi pemberian tindakan atau hukuman.



D. SANKSI DAN PENGHARGAAN Perusahaan memberikan sanksi yang tegas dan konsisten kepada Insan Perusahaan yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Komisaris dan Direksi, berpedoman pada anggaran dasar Perusahaan dan keputusan RUPS. Sedangkan pengenaan sanksi terhadap Karyawan Perusahaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain sanksi yang dijatuhkan kepada Insan Perusahaan yang melanggar, Perusahaan juga dapat memberikan penghargaan kepada Insan Perusahaan yang melakukan hal-hal sebagai berikut: 1.



Melakukan efisiensi dan menyelamatkan uang dan harta Perusahaan.



2.



Membawa/mengangkat nama baik Perusahaan di dalam maupun di luar Perusahaan.



3.



Melaporkan dan membuktikan adanya penyimpangan dalam Perusahaan.



27



BAB VI PENUTUP



1.



Pedoman ini disusun untuk dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan Organ Pendukung Direksi dan Karyawan di RS Hermina Samarinda dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;



2.



Departemen Human Resources wajib melakukan peninjauan dan dapat diubah/direvisi secara berkala terhadap Pedoman ini sesuai dengan perkembangan usaha Perusahaan, perubahan lingkungan usaha dan perundang-undangan yang berlaku;



3.



Semua masukan, kritik dan saran perbaikan agar disampaikan secara tertulis kepada Departemen Human Resources Perusahaan untuk dievaluasi, dikaji dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam rangka perbaikan, selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi dan kajian atas penerapan Pedoman Kode Etik (Code of Conduct) mengusulkan perbaikan/revisi kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan perbaikan.



4.



Setiap perubahan pedoman ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi PT Medikaloka Hermina, Tbk.;



5.



Pedoman ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur ;



6.



Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.



Ditetapkan di : Samarinda Pada tanggal : 04 April 2019 DIREKTUR,



dr. KHAIRANI HAJJAH, MM



28