1.2.5.a SK Penanganan Dilema Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BABAKAN



Jl. Pangeran Sutajaya No.48 Tlp.(0231)8840040 Hp. 085221056234 e-mail : [email protected] Babakan - 45191 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BABAKAN NOMOR : / /Puskesmasbbk/2023 TENTANG PENANGANAN DILEMA ETIK DI UPTD PUSKESMAS BABAKAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BABAKAN, Menimbang



: a. bahwa



puskesmas



sebagai



subyek



hukum



harus



berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma moral sebagaimana layaknya manusia dalam kehidupan bermasyarakat; b. bahwa untuk penanganan dilema etik dalam pelayanan kesehatan, diperlukan panduan penanganan dilema etik di UPTD Puskesmas Babakan; c. bahwa



berdasarkan



dimaksud



dalam



menetapkan



pertimbangan



huruf



Keputusan



a



dan



Kepala



sebagaimana



huruf UPTD



b,



perlu



Puskesmas



Babakan tentang Penanganan Dilema Etik di UPTD Puskesmas Babakan. Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang 2. Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (lembaga Negara Republik Indonesia tahun 3. 2009 nomer 144), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4. Nomor 5607); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita 5. Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapka n



: KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



TENTANG



PENANGANAN



PUSKESMAS



DILEMA



BABAKAN



ETIK



DI



UPTD



PUSKESMAS BABAKAN : Dilema Etik adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana PERTAMA KEDUA



keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. : Dalam



pelaksanaan



Penanganan Dilema



Etik



di UPTD



Puskesmas Babakan perlu membentuk Tim Penanganan Dilema Etik sebagai berikut: No



KETIGA



KEDUDUKAN DALAM TIM



NAMA



1



KETUA



2



SEKRETARIS



3



ANGGOTA



4



ANGGOTA



: Tugas Tim adalah sebagai berikut: 1. Menerima laporan dari pelaksana kegiatan 2. Mengenali nilai-nilai yang saling bertentangan dalam situasi yang terjadi 3. Menentukan individu/kreluarga/masyarakat yang terlibat 4. Mengumpulkan fakta-fakta yang relevan dalam kasus yang ditangani 5. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas 6. Melakukan koord.inasi dengan lintas sector terkait 7. Melakukan



kunjungan,



konfirmasi



atau



edukasi



ke



individu/keluarga/ masyarakat 8. Membuat laporan hasil, dokumentasi dan pelaporan KEEMPAT



: Tim



sebagaimana



dimaksud



pada



DIKTUM



KETIGA



bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas. KELIMA



: Prosedur pelaporan dan penyelesaian bila terjadi dilema etik dalam



pelayanan



Puskesmas



UKP



Babakan



dan maka



pelayanan perlu



UKM



adanya



di



UPTD



Panduan



Penanganan Dilema Etik Di UPTD Puskesmas Babakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Babakan .



KEENAM



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Babakan Pada Tanggal : 03 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS BABAKAN



ENDANG SUGIATI



LAMPIRAN : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Babakan NOMOR



:



/



/Puskesmasbbk/2023



TANGGAL



: 03 Januari 2023



TENTANG



: Penanganan Dilema Etik



PANDUAN PENANGANAN DILEMA ETIK DI UPTD PUSKESMAS BABAKAN BAB I DEFINISI A.



DEFINISI Etik adalah norma-norma yang menentukan baik buruknya tingkah laku manusia, baik secara sendirian maupun bersama-sama dan mengatur hidup ke arah. Etika juga berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos berarti “kebiasaan”. “model perilaku” atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi perilaku. Berdasarkan pernyataan tersebut, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut dari pengertian diatas, etika adalah ilmu



tentang



kesusilaan



yang



menentukan



bagaimana



sepatutnya



manusia hidup didalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu : baik dan burk serta kewajiban dan tanggung jawab. Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain. sehingga juga dapat disimpulkan bahwa etika mengandung 3 pengertian pokok yaitu : nilai-nilai atau norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku, kumpulan azas atau nilai moral, misalnya kode etik dan ilmu tentang yang baik dan buruk. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. untuk itu



diperlukan pengambilan keputusan untuk mengadapi dilema etika tersebut, yaitu : 1. Mendapatkan fakta-fakta yang relevan 2. Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta 3. Menentkan



siap



dan



bagaimana



orang



atau



kelompok



yang



dipengaruhi dilema. 4. Menentukan alternatif yang tersedia dalam memecahkan dilema 5. Menentukan konsekwensi yang dari setiap alternative 6. Menetapkan tindakan yang tepat. Tipe-tipe Etika 1. Bio-Etik Bio-Etika merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, Bio-Etika di fokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara Ilmu Kehidupan , Bio-Tehnologi, Pengobatan, Politik, Hukum dan Teknologi. Dalam lingkup yang lebih sempit, BioEtik merupakan evaluasi etika pada Moralitas Treatment atau Inovasi Teknologi dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Dalam lingkup yang lebih luas, Bio-Etik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. isu dalam Bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan pemberian pelayanan kesehatan. 2. Clinical Ethics/ Etik Klinik Etik



klinik



merupakan



bagian



dari



Bio-Etik



yang



lebih



memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien. contoh Clinical Ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia) 3. Nursing ethics/ Etik Perawatan Bagian dari Bio-Etik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk



mendapatkan



keputusan



etik.



Etika



Keperawatan



dapat



diartikan sebagai filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan. Inti falsafah keperawatan adalah hak dan martabat manusia, sedangkan fokus etika keperawatan adalah sifat manusia yang unik.



BAB II RUANG LINGKUP B. RUANG LINGKUP 1. Otonomi (Autonomy) Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berfikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa diangggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan



individu



yang



menuntut



pembedaan



diri.



Praktek



profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya; 2. Berbuat baik (Beneficience) Beneficience



artinya



hanya



melakukan



sesuatu



yang



baik.



Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh



diri



dan



orang



lain.



Terkadang,



dalam



situasi



pelayanan



kesehatan, terjadi konflik antara prinsip tersebut dengan otonomi; 3. Keadilan (Justice) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai hak yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika pelaksana layanan untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan; 4. Tidak merugikan (Nonmaleficience) Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/ cedera fisik dan psikologis pada pengguna layanan; 5. Kejujuran (Veracity) Prinsip Veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pengguna layanan dan untuk meyakinkan bahwa pengguna layanan sangat mengerti. Prinsip Veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif dan obyektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya



kepada pengguna layanan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama pelayanan. 6. Menepati janji (Fidelity) Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya



terhadap



orang



lain.



Pelaksana



pelayanan



selalu



berkomitmen terhadap tugas dan tanggungjawabnya serta dapat menjaga rahasia pengguna layanan. 7. Kerahasiaan (Confidentiality) Prinsip kerahasiaan yang dimaksud adalah informasi tentang pengguna layanan harus dijaga kerahasiaannya. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pengguna layanan hanya boleh di akses dalam kaitannya dengan proses pemberian layanan kesehatan, atau untuk kepentingan lain atas persetujuan pengguna layanan dengan surat persetujuan jika mengenai riwayat kesehatan individu. BAB III TATA LAKSANA C. TATA LAKSANA Kelalaian dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Puskesmas bisa menyangkut Puskesmas sebagai suatu organisasi (yang diwakili Kepala Puskesmas) termasuk juga menyangkut bidang-bidang yang berkaitan dengan policy dan manajemen. Di dalam lingkup tanggung jawab dan kewenangan



Puskesmas



termasuk



juga



tindakan



semua



pelaksana



pelayanan dan pendukungnya (dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya) bisa sampai menimbulkan kerugian kepada pasien. Puskesmas sebagai institusi juga mempunyai kewajiban dan tangggung jawab terhadap pemberian pelayanan yang baik kepada pengguna layanan. PENINGKATAN MASALAH ETIK PUSKESMAS 1. Informasi keluhan, pengaduan atau komplain dapat diterima oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPM), Humas, dan Komite Etik dari: a)



Media massa



b)



Kotak saran



c)



Keluhan pasien



d)



Laporan secara langsung kepada petugas



e)



Telepon pengaduan



f)



Somasi pasien/ kuasa hukum



g)



Tokoh masyarakat



h) LSM i)



Media Sosial



j)



Aplikasi GO SAMBATS (Monggo Masukan dan Saran Membangun buat Puskesmas Sekaran)



2. Satuan Kerja yang menerima keluhan komplain melakukan hal-hal : a) Mencatat dan mengkaji informasi : 1) Identitas 2) Kondisi pasien/pengguna layanan 3) Peristiwa atau kejadian 4) Tuntutan pengguna layanan b) Menanggapi keluhan : 1) Mengucapkan terimakasih dan laporan 2) Membuat penjelasan sementara 3) Menjamin keluhan akan ditindaklanjuti 4) Menenangkan pelapor 5) Membuat tanda terima laporan c) Melaporkan kepada Penanggungjawab Upaya terkait dan Kepala Puskesmas d) Mengisi formulir sesuai keluhan : 1) Memberi pertimbangan 2) Meminta pengarahan tindak lanjut dari Kepala Puskesmas 3) Menindaklanjuti instruksi dari Kepala Puskesmas 4) Investigasi kasus e) Membahas kebenaran informasi tentang :



f)



1)



Identitas pengguna layanan



2)



Peristiwa



3)



Rekam medis



Penetapan dokumen : 1)



Dokumen informasi



2)



Berkas Rekam Medis



3)



Dokumen persetujuan tindakan medis



4)



Second opinion



5)



Resume medis



6)



Pendapat organisasi profesi



7)



Juklak, Juknis dan SOP pelayanan



g) Rapat dengan unit/ program terkait terkait bersama dengan Tim Mutu dan Kepala Puskesmas h) Analisis Kasus i)



Hasil rapat koordinasi menentukan atau memilih kategori kasus



j)



Kasus etika ditangani oleh Kepala Puskesmas dan Tim Manajemen



k) Kasus administrasi ditangani Kepala Puskesmas dan Tim Mutu Administrasi dan Manajemen (Tim Admen) l)



Kasus hukum ditangani Kepala Puskesmas, Tim Manajemen dan Dinas Kesehatan



m) Kasus gabungan ditangani Kepala Puskesmas, Tim Manajemen, Penanggungjawab Unit/ Program terkait dan Dinas Kesehatan n) Telaah kasus: 1)



Kebenaran identitas pengguna layanan



2)



Kebenaran peristiwa



3)



Barang bukti



4)



Pertimbangan prosedur tindak lanjut



3. Penyimpulan posisi kasus ditinjau dari : a)



Kewenangan dan kompetensi



b)



Indikasi dan kontrak indikasi



c)



Persetujuan tindakan medis



d)



Kesesuaian dengan tindakan SPO



e)



Kerugian/ cidera dan sebab akibatnya



f)



Hukum dan perundang-undangan



4. Putusan Kepala Puskesmas dan Tim Mutu tentang pilihan penyelesaian kasus litigasi atau non litigasi BAB IV DOKUMENTASI Dokumen Kasus a.



Seluruh dokumen yang terkait dengan kasus pelayanan ditata dan diberikan pengkodean khusus



b. Dokumen disimpan oleh Sekretaris Mutu, Tim PPM dan Pelaksana Tata Usaha sampai kasus dianggap selesai c.



Bila kasus telah selesai dokumen dikembalikan kepada unit/ program terkait Sebagaiman telah diuraikan diatas, tentang langkah atau tindakan



yang perlu dilaksanakan dalam menghadapi melakukan penanganan



masalah



dilema



etik



Puskesmas



Sekaran.



Panduan



ini



perlu



disosialisasikan kepada semua petugas/ pelaksana layanan dan penunjang lainnya yang ada di Puskesmas Sekaran. Secara berkala panduan ini akan di



evaluasi,



sehingga



bila



diperlukan



perubahan-perubahan



sesuai



perkembangan ilmu pengetahuan, serta akan dilakukan revisi agar Panduan Dilema Etik ini menjadi lebih sempurna sehingga penanganan dilema etik dapat lebih optimal ditangani. Ditetapkan di : Babakan Pada Tanggal : 03 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS BABAKAN



ENDANG SUGIATI