5 0 78 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS SARWODADI KEPUTUSAN Plt.KEPALA UPT PUSKESMAS SARWODADI NOMOR
/2017 TENTANG
PENGELOLA INFORMASI DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Plt.KEPALA UPT PUSKESMAS SARWODADI,
Menimbang
: a. bahwa untuk meningkatkan kerjasama dalam penyelenggaraan program kesehatan dan pelayanan kesehatan, maka masyarakat dan pihak terkait baik lintas program
maupun lintas sektoral
dipandang perlu mendapat informasi yang memadai sesuai kebutuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Puskesmas;
Mengingat
: 1. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 Tahun 2004, tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951 Tahun 2000, tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN
Plt.KEPALA
UPT
PUSKESMAS
SARWODADI
KABUPATEN PEMALANG TENTANG PENGELOLA INFORMASI DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KESATU
KEDUA
:
:
Menunjuk petugas di bawah ini: Nama
: Yeni Kusumawati, A.Md. Keban Ayu A.P, A.Md
Jabatan
: Pengelola Infomasi UPT PUSKESMAS SARWODADI.
Pengelola Informasi mempunyai tugas: 1. Mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing program di puskesmas 2. Menyiapkan dan mengolah data dan informasi puskesmas 3. Menyampaikan
data
dan
informasi
kepada
kepala
puskesmas. 4. Menyimpan data dan informasi puskesmas KETIGA
:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
: Sarwodadi
Pada tanggal
:
2017
Plt KEPALA UPT UPT PUSKESMAS SARWODADI
MEGY YATNY LAKSMANASARI