12.Sk Pengelola Informasi Dengan Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS SARWODADI KEPUTUSAN Plt.KEPALA UPT PUSKESMAS SARWODADI NOMOR



/2017 TENTANG



PENGELOLA INFORMASI DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Plt.KEPALA UPT PUSKESMAS SARWODADI,



Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan kerjasama dalam penyelenggaraan program kesehatan dan pelayanan kesehatan, maka masyarakat dan pihak terkait baik lintas program



maupun lintas sektoral



dipandang perlu mendapat informasi yang memadai sesuai kebutuhan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Puskesmas;



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 Tahun 2004, tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 951 Tahun 2000, tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN



Plt.KEPALA



UPT



PUSKESMAS



SARWODADI



KABUPATEN PEMALANG TENTANG PENGELOLA INFORMASI DENGAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KESATU



KEDUA



:



:



Menunjuk petugas di bawah ini: Nama



: Yeni Kusumawati, A.Md. Keban Ayu A.P, A.Md



Jabatan



: Pengelola Infomasi UPT PUSKESMAS SARWODADI.



Pengelola Informasi mempunyai tugas: 1. Mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing program di puskesmas 2. Menyiapkan dan mengolah data dan informasi puskesmas 3. Menyampaikan



data



dan



informasi



kepada



kepala



puskesmas. 4. Menyimpan data dan informasi puskesmas KETIGA



:



Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan ditetapkan kemudian.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di



: Sarwodadi



Pada tanggal



:



2017



Plt KEPALA UPT UPT PUSKESMAS SARWODADI



MEGY YATNY LAKSMANASARI