5 0 249 KB
PERSETUJUAN DAN KUASA KOMISARIS Nomor:
.-
-Pada hari ini, . tanggal . pukul ...... WIB (.....Waktu Indonesia Barat). -Berhadapan dengan saya, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris: -Nona -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris perseroan dari-dan oleh karena itu untuk dan atas
nama
perseroan
terbatas
PT.
.................,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
berdasarkan
Surat
Keputusannya
tertanggal
........ ( ...... ), nomor ......., (selanjutnya disebut "Perseroan"); -Selanjutnya disebut PEMBERI PERSETUJUAN DAN KUASA -Penghadap
dikenal
oleh
saya,
Notaris,
berdasarkan
identitas yang ia perlihatkan. Penghadap yang bertindak dalam
kedudukannya
sebagaimana
dengan
menggunakan
wewenangnya
Pasal
14
anggaran
dasar
tersebut yang
perseroan
menerangkan
tercantum
tersebut,
dalam
memberi
persetujuan dan kuasa kepada : -Nona -Selanjutnya disebut PENERIMA PERSETUJUAN DAN KUASA -------------------K
H
U
S
U
S
-Untuk
dan
bertindak
atas
nama
Komisaris
perseroan
selanjutnya disebut Pemberi Persetujuan dan Kuasa, baik bertindak bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dalam segala hal maupun perbuatan pengurusan, sepanjang yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan, antara lain Penerima
Persetujuan
dan
Kuasa
berhak
dan
berwenang
kuasa
untuk
untuk : a. -memberikan perjanjian
persetujuan dan
dan
menandatangani
Surat
membuat
Perjanjian
Kerja/Kontrak; b.
-memberikan rekening swasta
persetujuan
Bank maupun
atas
nama
di
Bank
dan
kuasa
untuk
perseroan,
baik
pemerintah
di
membuka di
Bank
seluruh
Indonesia, sehubungan dengan hal tersebut, mengambil atau meminta segala uang yang dititipkan atau uang yang boleh dipakai oleh perseroan dari bank atau lainnya dengan menandatangani cheque-cheque, bilyet giro atau tanda penerimaan lainnya; c. -melakukan pengawasan dalam perseroan sepanjang yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. d. -memberikan persetujuan dan kuasa untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan, mengambil uang Perseroan di bank; e. -memberikan persetujuan dan kuasa untuk mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; f. -memberikan
persetujuan
dan
kuasa
untuk
membeli,
menyewa, menyewakan atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan
atau memberati harta kekayaan perseroan; -Penerima
Persetujuan
dan
Kuasa
ini
dilarang
untuk
memberikan persetujuan untuk menjual atas harta tetap milik perseroan. -Persetujuan dan Kuasa ini berlaku untuk jangka waktu ... (....) tahun dimulai sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal ...... (.......). -Untuk keperluan tersebut di atas Penerima Persetujuan dan Kuasa dengan ini diberi hak untuk menghadap kepada pejabat-pejabat
yang
keterangan-keterangan,
berwenang/Notaris, membuat,
suruh
memberikan
membuat
akta-
akta/surat-surat serta menandatanganinya, memberi tanda pelunasan pembayaran yang sah serta melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan perlu oleh Penerima Kuasa untuk
kepentingan
perseroan,
tidak
ada
yang
dikecualikan, dengan ketentuan, bahwa : -Tindakan-tindakan yang dilakukan Penerima Persetujuan dan Kuasa yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan dan Kuasa ini dan anggaran dasar perseroan Penerima apabila
adalah
menjadi
Persetujuan
dan
tindakan-tindakan
resiko Kuasa, yang
dan
tanggung
tetapi
jawab
sebaliknya
dilakukan
Penerima
Persetujuan dan Kuasa tidak menyimpang dari ketentuanketentuan yang diatur dalam Persetujuan dan Kuasa ini dan anggaran dasar perseroan adalah menjadi resiko dan tanggung jawab Pemberi Persetujuan dan Kuasa. -Maka dari hal-hal tersebut di atas dibuatlah: -------------------A K T A - I N I
-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yaitu : -tuan . . -tuan . . -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap
dan
saksi-saksi
maka
akta
ini
segera
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu gantian. -Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. -Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.