13 Persetujuan Dan Kuasa Komisaris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSETUJUAN DAN KUASA KOMISARIS Nomor:



.-



-Pada hari ini, . tanggal . pukul ...... WIB (.....Waktu Indonesia Barat). -Berhadapan dengan saya, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah dikenal oleh saya, Notaris: -Nona -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris perseroan dari-dan oleh karena itu untuk dan atas



nama



perseroan



terbatas



PT.



.................,



berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,



berdasarkan



Surat



Keputusannya



tertanggal



........ ( ...... ), nomor ......., (selanjutnya disebut "Perseroan"); -Selanjutnya disebut PEMBERI PERSETUJUAN DAN KUASA -Penghadap



dikenal



oleh



saya,



Notaris,



berdasarkan



identitas yang ia perlihatkan. Penghadap yang bertindak dalam



kedudukannya



sebagaimana



dengan



menggunakan



wewenangnya



Pasal



14



anggaran



dasar



tersebut yang



perseroan



menerangkan



tercantum



tersebut,



dalam



memberi



persetujuan dan kuasa kepada : -Nona -Selanjutnya disebut PENERIMA PERSETUJUAN DAN KUASA -------------------K



H



U



S



U



S



-Untuk



dan



bertindak



atas



nama



Komisaris



perseroan



selanjutnya disebut Pemberi Persetujuan dan Kuasa, baik bertindak bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dalam segala hal maupun perbuatan pengurusan, sepanjang yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan, antara lain Penerima



Persetujuan



dan



Kuasa



berhak



dan



berwenang



kuasa



untuk



untuk : a. -memberikan perjanjian



persetujuan dan



dan



menandatangani



Surat



membuat



Perjanjian



Kerja/Kontrak; b.



-memberikan rekening swasta



persetujuan



Bank maupun



atas



nama



di



Bank



dan



kuasa



untuk



perseroan,



baik



pemerintah



di



membuka di



Bank



seluruh



Indonesia, sehubungan dengan hal tersebut, mengambil atau meminta segala uang yang dititipkan atau uang yang boleh dipakai oleh perseroan dari bank atau lainnya dengan menandatangani cheque-cheque, bilyet giro atau tanda penerimaan lainnya; c. -melakukan pengawasan dalam perseroan sepanjang yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. d. -memberikan persetujuan dan kuasa untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan, mengambil uang Perseroan di bank; e. -memberikan persetujuan dan kuasa untuk mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; f. -memberikan



persetujuan



dan



kuasa



untuk



membeli,



menyewa, menyewakan atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan



atau memberati harta kekayaan perseroan; -Penerima



Persetujuan



dan



Kuasa



ini



dilarang



untuk



memberikan persetujuan untuk menjual atas harta tetap milik perseroan. -Persetujuan dan Kuasa ini berlaku untuk jangka waktu ... (....) tahun dimulai sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal ...... (.......). -Untuk keperluan tersebut di atas Penerima Persetujuan dan Kuasa dengan ini diberi hak untuk menghadap kepada pejabat-pejabat



yang



keterangan-keterangan,



berwenang/Notaris, membuat,



suruh



memberikan



membuat



akta-



akta/surat-surat serta menandatanganinya, memberi tanda pelunasan pembayaran yang sah serta melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan perlu oleh Penerima Kuasa untuk



kepentingan



perseroan,



tidak



ada



yang



dikecualikan, dengan ketentuan, bahwa : -Tindakan-tindakan yang dilakukan Penerima Persetujuan dan Kuasa yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Persetujuan dan Kuasa ini dan anggaran dasar perseroan Penerima apabila



adalah



menjadi



Persetujuan



dan



tindakan-tindakan



resiko Kuasa, yang



dan



tanggung



tetapi



jawab



sebaliknya



dilakukan



Penerima



Persetujuan dan Kuasa tidak menyimpang dari ketentuanketentuan yang diatur dalam Persetujuan dan Kuasa ini dan anggaran dasar perseroan adalah menjadi resiko dan tanggung jawab Pemberi Persetujuan dan Kuasa. -Maka dari hal-hal tersebut di atas dibuatlah: -------------------A K T A - I N I



-Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti tersebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yaitu : -tuan . . -tuan . . -Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap



dan



saksi-saksi



maka



akta



ini



segera



ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. -Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu gantian. -Asli akta ini telah ditandatangani secukupnya. -Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.