1.3.6. (2) Sk Penetapan Program k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASER



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT Jl. Gajah Mada Padang Pengrapat Kode Pos 76211 Telp. 0823-5315-9771 E-Mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT NOMOR : 01/017/SK/VII/2023 TENTANG. PENETAPAN PROGRAM KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT,



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas Padang Pengrapat diperlukan koordinasi antar unit pelayanan;



b. bahwa agar koordinasi antar unit pelayanan di Puskesmas Padang Pengrapat



dapat



terlaksana



dengan



baik,



perlu



adanya kebijakan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja sebagai



landasan



bagi



penyelenggara



seluruh



aktifitas



pelayanan di Puskesmas Padang Pengrapat; c. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam poin adan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Padang Pengrapat; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri kesehatan No 44 Tahun 2016 tentag Pedoman Managemen Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang pencegahan dari Pengendalian Infeksi; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan



dan Keamanan



Kerja di fasilitas pelayanan



kesehatan ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang pusat kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT TENTANG PENETAPAN PROGRAM KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA



KESATU



:



Surat Surat keputusan menetapkan Program Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Puskesmas Padang Pengrapat



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dilaksanakan oleh penanggung jawab program Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Puskesmas Padang Pengrapat.



KETIGA



:



Ketua tim Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Puskesmas Padang Pengrapat bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pelayanan K3 di Puskesmas Padang Pengrapat



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya



Ditetapkan di : Padang Pengrapat Pada tanggal : 01 Juli 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT,



NELY VERAWATI



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 01/017/SK/VII/2023 TENTANG : PENETAPAN PROGRAM KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



Penetapan Program Keselamatan keamanan kerja Puskesmas Padang Pengrapat 1.



Puskemas membentuk tim keamanan, kesehatan dan keselamatan kesehatan kerja (k3)



2.



Tim keselamatan dan kesehatan kerja Puskesmas melakukan sosislisasi k3 puskesmas kepada seluruh layanan puskesmas



3.



Puskesmas membudayakan perilaku k3 puskesmas



4.



Puskesmas meningkatkan sumber daya manusia yang profeional dalam bidang k3 di masing-masing kerja puskesmas



5.



Kepala Puskesmas dan seluruh staf berkomitmen dalam melaksanakan program tim keselamatan dan kesehatan kerja



6.



Program tim k3 berlaku bagi petugas bagi petugas,pasien, pengunjung atau pengantar pasien puskesmas , pekerja yang mngerjakan pembangunan di puskesmas termasuk masyarakat di lingkungan puskesmas



7.



Prioritas untuk dilakukan evaluasi dan kegiatan tim keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan oleh Kepala Puskesmas



8.



Lingkup kegiatan Tim Keselamatan kesehatan kerja meliputi: a. Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian resiko k3 di fasyankes b. Penerapan kewaspadaan stadar c. Keselamatan dan keamanan petugas, pengunjung, atau pengantar petugas dan masyarakat di lingkungan puskesmas d. Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di fasyankes e. Pengelolaan peralatan medis f. Pengelolaan sarana dan prasarana dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja g. Kesiapan menghadapi bencana h. Penanganan kebakaran i. Pengendalian system utilitas j.



Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun



k. Pengelolaan limbah domestic



9.



Pelaksanaan peningkatan dan pemeriksaan kesehatan petugas puskesmas yang dilakukan sebagai berikut: a.



Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi petugas yang berada di area resiko tinggi



b.



Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan , pelatihan tentang kesehatan kerja



c.



Melakukan koordinasi dengan Tim Pencegahan dan pengendalian infeksi mengenai penularan infeksi terhadap petugas dan pasien



10. Puskesmas mempunyai rencana tentang inventaris, penanganan penyimpanandan penggunaan bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) 11. Puskesmas menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pelarangan merokok melalui promosi kesehatan yang berlaku bagi seluruh pasien, staf, dan pengunjung. 12. Pelayanan keselamatan kesehatan kerja di setiap unit pelaksana dilakukan mulai dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perencanaan terhadap sarana, prasarana dan peralatan kerja 13. Hasil pelayanan tim keselamatan dan kesehatan kerja dievaluasi, dicatat, dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dan unit teknis di wilayah Puskesmas 14. Program pelayanan tim keselamatan dan kesehatan kerja akan dikomunikasikan seara terus menerus dan berkesinambungan



Ditetapkan di : Padang Pengrapat Pada tanggal : 01 Juli 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT,



NELY VERAWATI