1.4.2.1 - Dokumen Pelaksanaan Pas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL ISLAMIYAH Nomor : MI.10.13/77/00.04/......./2020 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA, PENGAWAS, PENYUSUN NASKAH SOAL, EDITOR, DAN KOREKTOR PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL ISLAMIYAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Menimbang



Mengingat



:



:



a.



Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2019/2020 maka perlu membentuk Panitia, Pengawas, Penyusun Naskah, Editor dan Korektor Penilaian Akhir Semester (PAS) pada Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah,



b.



Bahwa yang namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang mampu menjadi Panitia, Pengawas, Penyusun Naskah, Editor dan Korektor Penilaian Akhir Semester (PAS) Tahun Pelajaran 2019/2020.



a.



Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;



b.



Undang – Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;



c.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



d.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;



e.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah;



f.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;



g.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;



h.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013;



i.



Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;



j.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;



k.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;



l.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;



m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; n.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, dan Penilaian



Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan;



Memperhatikan



:



o.



Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;



p.



Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;



q.



Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;



r.



Pedoman Teknis (Domnis) Implementasi Kurikulum Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah;



s.



Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2020



Hasil Keputusan Rapat Pembagian Tugas antara Pimpinan Madrasah, Komite, Pendidik dan Tenaga Kependidikan MI Raudlatul Islamiyah 06 Januari 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah, tentang Pembentukan Panitia, Pengawas, Penyusun Naskah, Editor dan Korektor Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah Tahun Pelajaran 2019/2020 di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah,



Pertama



:



Membentuk Panitia, Pengawas, Penyusun Naskah, Editor dan Korektor Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Islamiyah Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,



Kedua



:



Kepada Panitia, Pengawas, Penyusun Naskah, dan Korektor diberikan honorarium menurut ketentuan yang berlaku,



Ketiga



:



Segala pembiayaan untuk biaya Penilaian Akhir Semester (PAS) dibebankan kepada dana Madrasah,



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya tahun pelajaran 2019/2020 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini, akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.



Kutipan surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Pada tanggal Kepala,



: Binong : 6 Januari 2020



Ali Murtado, S.Pd.I



Lampiran SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL ISLAMIYAH Nomor : MI.10.13/77/00.04/......./2020 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA, PENGAWAS, PENYUSUN NASKAH SOAL, EDITOR, DAN KOREKTOR PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) MADRASAH IBTIDAIYAH RAUDLATUL ISLAMIYAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020



1. Ketua



: WARDANA, S.Pd.I



2. Sekretaris



: YAHYA AFRIYANDI, SHI



3. Bendahara



: TARMIDI, S.Pd.I



4. Anggota



: 1. SITI JULAEHA, S.Pd 2. TITIN, S.Pd.I 3. NANI NUR’AENI, S.Pd.I 4. YON ANWARSO, S.Pd



Ditetapkan di Pada tanggal Kepala,



: Binong : 6 Januari 2020



Ali Murtado, S.Pd.I