7 0 263 KB
ADENDUM KONTRAK No : KU.03.01/ADENDUM-KONT-01/SATKER DBPSDA/2014 untuk melaksanakan Paket Pekeriaan Jasa Konsultansi: J
•
"Kajian Land Subsidence Dalam Rangka Kegiatan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)"
Nomor : KU.03.01/ADENDUM-KONT-01/SATKER DBPSDA/2014
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya selanjutnya disebut "Adendum Kontrak" dibuat dan ditandatangani di Ruang Rapat Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, berdasarkan Surat Satker No KU.08.10/Satker-BPSDA/05 tanggal 14 Agustus 2014 tentang persetujuan Satker antara: Nama
: Indra Kurniawan, ST, M.sc
NIP
: 197710242005021001
Jabatan
: PPK Satuan Kerja Direktorat Bina PSDA
Berkedudukan di
: Jalan Pattimura Nomor 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Yang bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, selanjutnya disebut "PPK", dengan:
Nama
: Ir. Moch. Yasin Kurdi, MM
Jabatan
: Direktur Utama
Berkedudukan di
: Jl. Yupiter Utama No. 1 Soekarno-Hatta Bandung
Akta Notaris No
: 25
Tanggal
: 12 Desember 2012
Notaris
: Diana Dewi, SH
Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Ganesha Piramida selanjutnya disebut "Penyedia"
Dan dengan memperhatikan: 1. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan); 3.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2010; 4.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir diubah dengan peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya; 5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013. Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
6.
Berita Acara Pemeriksaan Perubahan Rencana Kerja No.Tanggal 8 Agustus 2014
7.
Surat Persetujuan Kasatker No. KU.08.10/Satker-BPSDA/04 Tanggal 11 Agustus 2014
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA: a)
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Addendum Kontrak Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
b)
PPK
dan
Penyedia
mengakui
dan
menyatakan
bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Adendum Kontrak ini masing-masing pihak: 1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)
menandatangani Adendum Kontrak kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Adendum Kontrak Kontrak ini;
4)
telah
mendapatkan
kesempatan
yang
memadai
untuk
memeriksa
dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Adendum Kontrak Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 ISTILAH DAN UNGKAPAN -
Tidak Ada Perubahan
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; Pasal 2 RUANG LINGKUP PERKERJAAN Ruang Lingkup utama pekerjaan ini terdiri dari: 1. Pengumpulan data 2. Pemboran geologi teknik 3. Analisis laboratorium 4. Analisis besarnya penurunan tanah hasil pemboran 5. Analisis geoteknik dan geologi dan informasi penurunan tanah hasil penelitian terdahulu 6. Analisis besarnya kontribusi dari penyebab-penyebab penurunan tanah 7. Simulasi numerik 8. Pengumpulan dan pengolahan data-data pengukuran GPS 9. Membuat rekomendasi teknis (Detail Analisa Teknis dan Rincian Perubahan Volume Terlampir)
Pasal 3 NILAI KONTRAK DAN PEMBAYARAN -
Tidak Ada Perubahan Pasal 4 DOKUMEN KONTRAK
1.
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a) Analisa Teknis dan Rincian Perubahan Volume b) Data Teknis selain Kerangka Acuan Kerja: c) Dokumen-dokumen kelengkapan seleksi, yaitu Surat Jaminan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan Berita-Berita Acara Seleksi.
2.
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1). Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK -
Tidak Ada Perubahan Pasal 6 MASA KONTRAK
-
Tidak Ada Perubahan
Dengan demikian; PPK dan. Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Adendum Kontrak ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan perundang-uandangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Satker Direktorat Bina Penatagunaan SDA PPK,
Untuk dan atas nama Penyedia PT. Ganesha Piramida
Indra Kurniawan, ST, M.Sc NIP. 1977102420050210 0 1
Ir. Moch. Yasin Kurdi, MM Direktur Utama