4 0 438 KB
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ( RKK )
PT.................................................................
UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA
PEMBANGUNAN RUAS JALAN BENTENG SUKAMANDI HULU KECAMATAN PAGAR MERBU
Lembar Pengesahan
RENCANA KESELAMATAN KONTRUKSI ( RKK )
NAMA PAKET PEKERJAAN: PEMBANGUNAN RUAS JALAN BENTENG SUKAMANDI HULU KECAMATAN PAGAR MERBAU Pihak Penyedia Jasa Dibuat Oleh: CV.....................................
Pihak Pengguna Jasa Disetujui Oleh: PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
.......................................... DIREKTUR
JOHN ERIKSON PURBA,ST NIP.19811211 200502 1 025
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian Pemimpin Terhadap isu Eksternal dan Internal A.2. Komitmen Keselamatan Kontruksi B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang B.2. Rencana Tindakan ( Sasaran dan Program ) B.3. Standart dan Peraturan Perundangan C. Dukungan Keselamatan Kontruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan Evaluasi E.2. Tinjauan Manajemen E.3. Peningkatan Kinerja Keselamatan Kontruksi
A. KEPEMIPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KSELAMATAN KONSTRUKSI
Keterlibatandan kepedulian management dalam pemenuhan standar K3 dilingkungan kerja dirasa sangat penting Leadership atau kepemimpinan adalah sesuatu yang dimulai dari atas kebawah Pemimpin berbeda dengan manajer,manajer adalah kedudukan jabatan dalam suatu organisasi yang mengurus segala aspek manajerial.Pemimpin harus mampu melakukan aspek manajerial. Dalam aspek K3, semua pihak disemua area organisasi memiliki potensi untuk menjadi pemimpin,karena kepemimpinan terkait dengan cara pandang dan sikap pemimpin terhadap segala aspek yang menjadi tanggung jawabnya Secara aktif ikut mendukung dan terlibat dalam pencapaian program.Ini mencakup setting standar kinerja bagi manajer dan supervisor pada aktifitas seperti safety patrol,investigasi kecelakaan,diskusi kelompok K3 dan proyek-proyek khusus. Para manajer dan supervisor secara aktif menyingkirkan berbagai hambatan,mempromosikan pentingnya K3 disamping kualitas dan produktifitas, dan berpartisipasi dalam inspeksi, investigasi, dan lain-lain
A.1. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal Sangatlah penting dalam menentukan arah kebijakan pelaksaanaan K3. Sebagai langkah awal akan mengidentifikasi isu eksternal maupun internal. Isu yang dimaksud dapat berupa isuyang bersifat positif ataupun negatif. Isu internal dan isu eksternal ini di ibaratkan seperti bola liar,yang jika bisa dikelola dengan baik akan mampu digunakan sebagai suatu tools untuk memajukan organisasi.
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi Upaya dalam mencapai keselamatan kerja yang dilaksanakan pada suatu lingkungan kerja adalah merupakan tanggungjawab manajemen perusahaan beserta seluruh karyawan. Karyawan pada konteks ini tidak hanya terbatas pada personil dari perusahaan yang bersangkutan namun juga personil dari luar perusahaan seperti halnya tamu, karyawan kontraktor, pekerja/tukang atau pun pemasok. Dalam lingkungan Perusahaan, keselamatan karyawan menempati urutan teratas. Oleh karena itu,Kami mengupayakan yang terbaik bagi karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi keselamatannya.Perusahaan memastikan bahwa seluruh karyawan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur standar keselamatan yang sesuai dengan peraturan Perusahaan. Perusahaan mengembangkan budaya keselamatan yang mendukung dan melibatkan peran aktif seluruh karyawan, subkontraktor, serta pihak lain yang melaksanakan aktivitasnya di area proyek
Tabel A.1. DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL No. 1
2
3
4
ISU Jadwal Pekerjaan dipercepat
DAMPAK Pekerja bekerja lebih dari 1 shif
KATEGOR JENIS JENIS ISU I ISU SWOT Kinerja Eksternal Threat
Persyaratan terkait Keselamatan Konstruksi
Peningkatan Kinerja Kualitas Personil & Pengetahuan
Eksternal Threat
Struktur organisasi Keselamatan Konstruksi dalam pekerjaan
Penambahan Kinerja personil
Internal
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Proyek Konstruksi
Terhambatn Kinerja ya penyelesaia n pekerjaan
SUMBER ISU Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Pemberi Kerja / Tim Manajeme n Proyek
INTERNAL
KEINGINAN DAN HARAPAN
Harapan : Harapan : - tidak terjadi kecelakaan & penyakit - metode kerja aman terhadap lingkungan akibat kerja - proyek tidak dihentikan / tidak didemo Kebutuhan : - dokumen persyaratan SMKK - persyaratan personil
Keinginan : - Tidak mengganggu aktifitas
Harapan : - peningkatan kualitas pengetahuan dan kemanpuan keselamatan - tidak terjadi kecelakaan kerja
Harapan : - Implementasi dan laporan keselamtan konstruksi
Keinginan : Strength Struktur Organisasi - Penambahan Personil diharapkan penerapan SMKK lebih efektif Harapan : - Tidak terjadi kecelakaan & penyakit akibat kerja
Eksternal Threat / Internal
EKSTERNAL Keinginan : - Tidak mengganggu aktifitas
Kebutuhan : - sesuai jadwal - sesuai metode kerja
Keinginan : - Tidak mengganggu aktifitas
Harapan : - metode kerja aman terhadap lingkungan
Keinginan : Pekerja / Keinginan : - Pelaksanaan protokol pencegahan Masyaraka - Pembentukan satgas pencegahan COVID-19 olehmasyarakat di sekitar t sekitar COVID-19 lokasi pekerjaan lokasi pekerjaan - Penyediaan fasilitas kesehatan lapangan Harapan : - tidak terjadi penyebaran COVID19 pada pekerja, karyawan, manager, mandor, vendor dan tamu proyek - Proyek tidak dihentikan
Harapan : - tidak terjadi penyebaran COVID-19 pada masyarakat sisekitar lokasi pekerjaan -
Proyek tidak dihentikan
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: NAMA : .......................................................... JABATAN : DIREKTUR BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA : CV.................................................. Dalam rangka pengadaan Pekerjaan : Pembangunan Ruas Jalan Benteng Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau, berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Medan, .......... Agustus 2021 Dibuat Oleh, CV..............................................
....................................................................... DIREKTUR
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Kami berkomitmen untuk : 1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja. 3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapaikannya, kami akan : 1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi. 3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan. Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi 1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap resiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak ntuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 2. Pekerjaan konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Petugas K3 / Ahli K3 untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. 4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. 5. Personil yang menyerukan perintah penhentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahhwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan. 6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI B.1.Identifikasi Bahaya,Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang Dalam proses pekerjaan yang sering muncul dan terjadi yaitu kecelakaan kerja,masalah kesehatan saat bekerja.Masalah ini yaitu salah satu yang perlu diprioritaskan oleh perusahaan jasa konstruksi,pastinya akan menambah biaya pengeluaran anggaran untuk pihak perusahaan.Proyek konstruksi yaitu adalah rangkaian jenis aktivitas yang melibatkan manajemen perusahaan, tenaga kerja Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi taraf besar maupun taraf kecil,dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan.Aktivitas pekerjaan konstruksi biasanya yaitu dilakukan, ditangani pada ruang/lapangan terbuka. Pada genangan air/lumpur ataupun timbunan, dan dalam kondisi cuaca yang silih berganti.Tidak dapat dihindari masalah ini dapat menyebabkan penyakit dan masalah kesehatan, karena negatifnya akan kehilangan sumberdaya tenagakerja. Hal semacam ini pastinya akan memengaruhi operasional dalam proses pekerjaan,yang berarti merugikan pada semuayang berkepentingan misalnya,penyandang dana/yang memiliki proyek,konsultan,penyedia layanan/kontraktor dan pastinya tenaga kerja. Meminimkan dan menghindari kecelakaan pada tenaga kerja maka perlu diperhatikan,diprioritaskan buat Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Suatu kewajiban untuk bangsa Indonesia untuk secara aktif kontinyu melakukan perlindungan pada para tenaga kerja.Perlindungan untuk para tenaga kerja mencakup hal pokok yang luas,yakni perlindungan keselamatan,kesehatan,penjagaan moral kerja, moral agama dan perlakuan yang bermatabat sesuai budaya bangsa.
TIME SCHEDULE ( KURVA S ) NAMA PAKET
: PEMBANGUNAN RUAS JALAN BENTENG SUKAMANDI HULU
LOKASI
: KECAMATAN PAGAR MERBAU
KABUPATEN
: DELI SERDANG
PENYEDIA
: CV........................ MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN = 90 HARI Uraian
No. Mata
Satuan
Pembayaran a
b
Mata Pembayaran Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Keselamatan Kontruksi
c
Ls
Perkiraan
Harga
Jumlah
Kuantitas
Satuan
Harga-Harga
(Rupiah)
(Rupiah)
d
e
1,0
40.280.000,00
BOBOT (%)
40.280.000,00
Mobilisasi
1.2
Mobilisasi
Timbunan Pilihan dari sumber galian
Lapis Pondasi Agregat Kelas A
KETERANGAN
2,25
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
0,20
12
LS
1,00
18.300.000,00
18.300.000,00
1,02
0,340
0,340
0,340
M3
612,35
335.334,30
205.341.960,95
11,45
M3
1.149,00
574.716,77
660.349.570,32
36,84
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1.(1)
BULAN III
-
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK 3.2.(2a)
BULAN II MINGGU KE
f = (d x e)
DIVISI 1. UMUM 1.2
BULAN I
3,818
3,818
BULAN KE III MINGGU KE 12 JADWAL P H O
3,818
-
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
7,367
7,367
7,367
7,367
7,367
-
6.1 (1)
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Liter
5.745,00
13.585,31
78.047.622
4,35
2,177
2,177
6.3(5a)
Laston Lapis Aus (AC-WC)
Ton
521,65
1.515.070,63
790.336.593,17
44,09
22,044
22,044
1.792.655.746,15
100,00
Rencana ( % )
Bobot Per - Minggu (%)
0,54
4,02
4,02
4,02
7,57
7,57
7,91
7,57
7,57
24,42
24,77
0,00
Komulatif (%)
0,54
4,57
8,59
12,61
20,18
27,76
35,67
43,24
50,81
75,23
100,00
100,00
MEDAN,................................. CV........................
.................................... DIREKTUR
B.1.TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA,PENILAIAN RESIKO,PENGENDALIAN DAN PELUANG
1
Bekerja di ruangan
A.
Luka berat / Permenaker RI No. 5 meninggal Tahun 2018 tentang Keselamatan dan luka ringan / Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja berat luka berat / meninggal
PermenPUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- Penggunaan meja kursi ergonamis - Penempatan barang dan rak lemari - Memasang AC dan ventilasi yang cukup
- Setiap pekerja diberikan pengarahan K3 - Setiap pekerja harus menggunakan APD - Menyusun instruksi kerja pekerjaan - Memasang rambu- rambu - Operator alat memiliki SIO
(F) 7
8
9
10
2
2
4
Kecil
2
2
4
2
2
4 Kecil
2
2
4
2
2
4
2
1
2
2
2
4
2
2
4
2
2
4
2
1
2
2
2
4
2
2
4
11
dD
3. Tertimpa / luka ringan / terlindas berat peralatan 4 Tertimpa / luka ringan / tertimbun berat Material timbunan D. DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1(1) Lapis 1.Kecelakaan lalu luka berat / pondasi lintas akibat meninggal agregat klas tumpukan material 2.Tertimpa / terlindas luka ringan / A kendaraan berat
PermenPUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- Setiap pekerja diberikan pengarahan K3 - Setiap pekerja harus menggunakan APD - Menyusun instruksi kerja pekerjaan - Memasang rambu- rambu - Operator alat memiliki SIO
Kecil
3.Tertabrak kendaraan 4.Tertimpa / tertimbun material timbunan
Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja luka ringan / Lingkungan Kerja berat
- Setiap pekerja diberikan pengarahan K3 - Setiap pekerja harus menggunakan APD - Menyusun instruksi kerja pekerjaan luka ringan / PermenPUPR No 10 tahun 2021 tentang berat - Memasang Pedoman Sistem rambu- rambu Manajemen Keselamatan Operator alat memiliki SIO Konstruksi
Kecil
2
Administratif
dd
(F) (A) 12
13
(F x
(TR)
14
15
KETERANGAN
KEPARAHAN
KEMUNGKINAN
PENGENDALIAN LANJUTAN
TINGKAT RESIKO
NILAI RESIKO
(A) (F x A) (TR)
Administratif
B. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK 3.2.(2a) Timbunan 1. tertabrak luka berat / Permenaker RI No. 5 Pilihan dari kendaraan meninggal Tahun 2018 tentang sumber Keselamatan dan 2. salah luka ringan / Kesehatan Kerja galian pengoperasian berat Lingkungan Kerja peralatan
6
TINGKAT RESIKO
5
1. posisi kerja, tergangguny Permenaker RI No. 5 terpeleset, a kesehatan Tahun 2018 tentang tergores cutter tubuh Keselamatan dan atau benda tajam Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
DIVISI 1. UMUM Mobilisasi 1. Tertabrak dan kendaraan saat Pengukuran Demobilisas i Alat 2. salah pengoperasian peralatan 3. Tertimpa peralatan saat mobilisasi
1.2
4
NILAI RESIKO
3
Administratif
2
PENGENDALIAN AWAL
PENILAIAN TINGKAT
Administratif
1
(Tipe Kecelakaan)
PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN
KEPARAHAN
URAIAN PEKERJAAN (Skenario Bahaya)
No.
PENILAIAN TINGKAT JENIS BAHAYA
KEMUNGKINAN
DESKRIPSI RESIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
16
E. DIVISI 6.PERKERASAN ASPAL 6.1(1) Lapis resap 1. Tersiram aspal pengikat – panas aspal 2. Tertimpa cair/emulsi /terlindas peralatan 3.Tertabrak kendaraan
6.3.(5a) Laston lapis 1.Terkena aspal aus ( AC WC ) panas (hotmix ) 2. Kecelakaan terlindas operasional alat berat 3. Tertabrak kendaraan 4.Tertimpa /tertimbun material timbunan
5
6
Luka berat / Permenaker RI No. 5 meninggal Tahun 2018 tentang Keselamatan dan luka ringan / Kesehatan Kerja berat Lingkungan Kerja luka berat / meninggal
luka ringan / berat luka ringan / berat luka ringan / berat
PermenPUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Permenaker RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja PermenPUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
-
2
- Setiap pekerja diberikan pengarahan K3 - Setiap pekerja harus menggunakan APD - Menyusun instruksi kerja pekerjaan - Memasang rambu- rambu - Operator alat memiliki SIO - Setiap pekerja diberikan pengarahan K3 - Setiap pekerja harus menggunakan APD - Menyusun instruksi kerja pekerjaan - Memasang rambu- rambu - Operator alat memiliki SIO Pembuatan turap
7
8
9
2
2
4
2
2
4
2
2
4
2
2
4
2
1
2
2
2
4
2
2
4
10
11
Kecil
Kecil
(F) (A) 12
13
(F x
(TR)
14
15
KETERANGAN
KEPARAHAN
KEMUNGKINAN
TINGKAT RESIKO
NILAI RESIKO
(F) (A) (F x A) (TR)
TINGKAT RESIKO
4
PENGENDALIAN AWAL
PENILAIAN TINGKAT NILAI RESIKO
3
(Tipe Kecelakaan)
Administratif
2
(Skenario Bahaya)
PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN
Administratif
1
URAIAN PEKERJAAN
KEPARAHAN
No.
PENILAIAN TINGKAT
JENIS BAHAYA
KEMUNGKINAN
DESKRIPSI RESIKO IDENTIFIKASI BAHAYA
PENGENDALIAN LANJUTAN
B.1.TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA,PENILAIAN RESIKO,PENGENDALIAN DAN PELUANG
16
B.2. Rencana Tindakan ( Sasaran Khusus dan Program ) SASARAN UMUM PENERAPAN SMK3 1. Terlaksananya paket pekerjaan ini, dengan tingkat kecelakaan minimal (ZERO SERIOUS ACCIDENT), a. Accident Rate (AR) = 0 b. Tingkat kesesuaian legal / UU / Peraturan K3 = 100 % c. Tingkat kesehatan tenaga kerja memuaskan 2. Terimplementasikannya Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja Konstruksi secara konsisten dengan tingkat penerapan minimal 80 %, melalui montoring dan evaluasi oleh Pengguna Jasa. 3. Terdokumentasikannya kegiatan program Kesehatan & Keselamatan Kerja Konstruksi untuk peningkatan kinerja K3 pada proyek-proyek sejenis yang akan datang. Sasaran & Tanggung-jawab Manajer Proyek: • Teridentifikasinya bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendaliannya. • Angka kecelakaan kerja, Meninggal = 0, Luka Berat = 0 • Ter-Up-Date dan terlaksananya peraturan perundangan, persyaratan dan standar K3. • Meningkatnya kesadaran seluruh pekerja dan karyawan bekerja selamat dan sehat. Sasaran & Tanggung-jawab Manajer K3 Konstruksi : • Tidak ada insiden dan kecelakaan kerja pada proyek. • Meningkatnya kesesuaian terhadap peraturan perundangan, persyaratan dan standar K3. • Meningkatnya kesadaran staf perusahaan dan personil proyek, bekerja selamat dan sehat. Sasaran & Tanggung-jawab Manajer Keuangan: • Tidak ada insiden dan kecelakaan kerja di bagian Adm/Keu & Umum yang dikelolanya • Meningkatnya kesesuaian terhadap peraturan perundangan, persyaratan dan standar K3 • Meningkatnya kesadaran karyawan di bagian Adm/Keu & Umum, bekerja selamat & sehat. Sasaran & Tanggung-jawab Manajer Teknik : • Tidak ada insiden dan kecelakaan kerja di bagian teknik/komersial yang dikelolanya • Meningkatnya kesesuaian terhadap peraturan perundangan, persyaratan dan standar K3
•
Meningkatnya kesadaran karyawan/staf di bagiannya, bekerja selamat dan sehat.
PROGRAM UMUM PENERAPAN SMK3
KOORDINAS DAN KOMUNIKASI
Dengan semua pihak yang terkait K3, yaitu dengan Pengguna Jasa, Konsultan Perencanaan & Pengawas dan para Mitra Kerja dan Perwakilan Pekerja, Tokoh masyarakat, Pejabat dan Instansi yang berwenang setempat seperti Disnaker, Polisi, Puskesmas / Rumah Sakit / Dokter, Satgas Pengendalian COVID-19, dll. 1. Program Pencegahan Kecelakaan a. Melakukan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko, dengan memprioritaskan upaya meniadakan bahaya, mengurangi bahaya, mengisolasi sumber bahaya, mengikuti prosedur yang selamat, dan upaya yang terakhir memakai alat pelindung diri, dengan uraian sbb: Peniadaan bahaya (eliminasi) yaitu mencegah secara langsung, misal menutup sumber bahaya, memberi pagar pelindung dari jatuh, dsb. Penggantian bahan, metode, alat, proses menjadi yang lebih kecil bahaya dan risiko-nya, misalnya penggunaan beton precast, penggantian asbes dengan gypsum, dsb. Pengendalian rekayasa, misalnya dengan memberi pelindung pada bukaan, metode kerja/metode pelaksanaan yang lebih selamat, penggunaan alat bantu mekanis dsb. Pengendalian administrative, misalnya membuat prosedur kerja, ijin kerja, pelatihan, pemberian rambu-rambu dsb Penggunaan alat pelindung diri (APD), antara lain pelidung kepala dari benturan (helmed ) pelindung kaki (safety shoes ), pencegah jatuh (safety harness ), pelindung mata (google ). b. Membuat alisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis ) langsung di tempat/lokasi pekerjaannya untuk memastikan, jenis bahaya yang ada dan apa upaya pengendalian yang paling tepat. c. Melakukan pengendalian yang langsung bias mencegah kecelakaan di tempat kerja : Mengendalikan perilaku pekerja agar disiplin pakai APD (Alat Pelindung Diri) dari kecelakaan, Mengendalikan kondisi tempat, alat, bahan, & lingkungan kerja dengan memasang APK (alat pelindung kerja) a.l: pagar, tangga, barikade, jaring pengaman dll untuk mencegah kecelakaan.
2. Penjelasan Bahaya & Pencegahan Risiko Kecelakaan (Safety Induction Setiap orang yang baru masuk pertama kali ke lokasi proyek, apakah pegawai, pengguna jasa, konsultan, subkontraktor, tamu dsb. harus mendapatkan safety induction , yaitu penjelasan tentang: • Peraturan Keselamatan dan kesehatan kerja di proyek • Potensi bahaya terkait dengan pekerjaan atau lokasi yang akan dihadapi • Upaya pencegahan kecelakaan yang harus dilakukan ketika berada di tempat berbahaya • Petunjuk keselamatan yang harus diikuti • Tindakan darurat, yang harus disadari, dipahami dan dilakukan bila terjadi keadaan darurat.
3. Perbincangan K3 (Safety Talk, Safety Morning Talk ) Mengumpulkan semua pekerja di lapangan sebelum mulai bekerja, dan menyampaikan himbauan / komitmen bersama setiap Jum’at pagi selama +/- 15 menit, untuk terus melindungi dan menjaga keselamatan dan kesehatan diri masing- masing dan orang-orang yang berada di dekatnya dengan mematuhi peraturan K3 dan terus disiplin memakai APD dan berperilaku selamat dan hatihati. 4. Pemeliharaan dan Peningkatan Kesadaran K3 (Safety Awareness ). Promosi dan memberikan motivasi kepada semua orang yang ada ditempat kerja untuk secara terus-menerus melaksanakan program K3 secara konsisten agar tidak ada kecelakaan, berupa: Pemberian informasi dan berita terkait K3 melalui papan pengumuman, Poster, sapanduk K3, dan Rambu-rambu, Mengadakan safety sharing event , pemberian penghargaan ketaatan dan sanksi pelanggaran. 5. Inspeksi K3 & Patroli K3 (Safety Inspection & Safety Patrol ) Inspeksi K3 berkala (Harian, Mingguan, pakai Formulit Inspeksi) untuk setiap item pekerjaan, alat, material & lingkungan kerja, untuk menguji kesesuaiannya dengan standar K3, spesifikasi teknis
Inspeksi insidentil/dadakan, untuk menguji tingkat penerapan program K3 dan perilaku pekerja secara real/nyata apakah telah betul membudaya atau diikuti hanya jika ada jadwal inspeksi. Patroli K3 (safety patrol ) secara rutin oleh tim proyek atau dari pengawas dan pengguna jasa.
Tujuan inspeksi ini adalah untuk menguji Kesesuaian terhadap standar K3 setiap sumberdaya dan proses, untuk segera dilakukan perbaikan & tindakan pencegahan, karena menyangkut keselamatan dan kesehatan, yang sewaktuwaktu dapat menimbulkan kecelakaan berat dan fatal. 6. Pengukuran Kinerja SMK3
Pengukuran kinerja SMK3 terhadap indikator positif, berupa Tingkat Penerapan SMK3, sejauh mana program SMK3 dilaksanakan, mengukut tingkat kepatuhan terdap Peraturan dsb. Sifatnya lebih pro aktif guna meningkatkan kinerja dan mencegah kecelakaan. Pengukuran terhadap indikator negatif, antara lain jumlah insiden, jumlah hari kerja hilang, jumlah pelanggaran, nearmiss, dsb. Melakukan penyelidikan insiden, dan Membuat Laporan ketidak sesuaian, Melakukan observasi nearmiss, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan, Melakukan Audit internal untuk mengukur efektifitas penerapan SMK3.
7. Rapat K3 (Safety Meeting ) Menyelenggarakan Rapat Pertemuan K3 seminggu sekali setiap hari Rabu untuk membahas : Pencapaian target K3, Angka Pelanggaran, Efektifitas pelaksanaan, Tindak lanjut hasil inspeksi dan Tindak lanjut audit. Dalam rapat ini diharapkan setiap masalah K3 bisa diperbaiki 8. Audit Internal SMK3 (Safety Internal Audit ) Dilakukan sebulan sekali untuk mengevaluasi seberapa jauh efektifitas SMK3, tindakan perbaikan dan pencegahan secara sistemik yang harus dilakukan. 9. Pelatihan K3 (Safety Training )
Pelatihan K3 bagi pekerja cara menggunakan APD dan APK, agar sehat, selamat dan produktif Pelatihan K3 bagi mandor & staf proyek agar dapat melatih & memotivasi pekerja untuk belerja sehat & selamat dalam kondisi apapun. Materi/subyek yang dilatihkan, meliputi sekurang-kurangnya: Penggunaan APD, alat, dan bahan, Dasar-dasar K3, P3K, evakuasi, Pemadaman Api, dan Simulasi keadaan darurat
PENGENDALIAN DOKUMEN DAN REKAMAN K3 1.Menyusun dan mengendalian Dokumen SMK3, meliputi prosedur, instruksi dan metode kerja untuk setiap item pekerjaan yang harus dikendalikan bahaya dan risikonya. 2.Membuat Rekaman Pelaksanaan SMK3, memelihara Data Hasil Inspeksi, rnotulen rapat, Laporan-laporan kejadian,bukti–bukti, dan dokumen lainnya. 3.Membuat Laporan Pelaksanaan Program K3, berupa: Laporan Jenis dan Jumlah penyimpangan Rencana K3, dan Rencana Tindak Lanjut Perbaikannya. Laporan Kejadian dan Penanganannya untuk: a. b. c. d. e. f.
Kecelakaan Ringan, Kecelakan Berat Kecelakaan fatal Kecelakaan Peralatan Berat Penyakit Umum near-miss, dsb
4.Mengirimkan laporan : Kegiatan P2K3 3 bulanan ke Disnaker setempat. Laporan kinerja SMK3 ke kantor Pusat dan ke Pengguna Jasa.
PENYEDIAAN & PENGGUNAAN FASILITAS PENUNJANG PROGRAM K3 1.Promosi Program K3, antara lain Pemasangan: a. Bendera K3 (berada di sisi paling kanan jika di lihat dari depan, tinggi 3,5m), bendera RI (berada di tengah, tinggi 4 m) b. Spanduk, berisi: Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Papan-papan Tanda (Sign Board ) berisi Slogan-slogan K3 berupa gambar/pamflet berisi peringatan tentang bahaya dan kecelakaan serta penyakit di lokasi pekerjaan dan ajakan untuk memperhatikan K3. Papan tersebut di pasang di tempat yang strategis dan mengenai sasaran 2. Fasilitas Penunjang Program K3, meliputi: a. Alat Pelindung Diri (APD): Helm, sepatu keselamatan, sabuk penyelamat, sarung-tangan, masker, anti debu/respirator, masker anti gas beracun, Kaca-mata las/gogle, pelampung dsb. yang harus dipakai
b. c. d.
e. f. g. h.
sesuai dengan jenis pekerjaan guna mencegah risiko kecelakaan & penyakit akibat kerja. Fasiltas P3K meliputi Kotak P3K, petugas & manual P3K sesuai jumlah pekerja & lokasi pekerjaan. Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), Jenis, jumlah dan tempat pemasangannya disesuaikan dengan fungsi ruangan. Pagar & Jaring Penyelamat, dipasang di tepi lubang-bukaan lantai dan dinding, tepian lantai bangunan bertingkat, tepi lubang galian tanah, tepian platform, tepian tangga dsb Pembuatan,perawatan,pengaturan & penggunaan jalan kerja Rambu-rambu Peringatan: Awas Bahaya Dari Atas, Awas Kepala Terbentur, Awas Longsoran, Awas Kebakaran / Strum Listrik dsb. Rambu-rambu Petunjuk: Ketinggian Pintu/Portal, Jalur Instalasi Listrik, Tinggi tumpuk-an dll. Rambu-rambu Larangan: Selain Petugas Dilarang masuk, Dilarang membawa bahan berbahaya, dilarang merokok, bergurau dll.
3. Penyelenggaraan Housekeeping, meliputi penyediaan Prasarana kerja yang sehat yaitu terjaminnya kebersihan, kerapihan & ketertiban : a. Tersedianya air bersih yang cukup memadai, b. Tersedianya tempat MCK bersih-terawat untuk karyawan & pekerja c. Ruang kerja nyaman, d. Tersedianya bak sampah, e. Pembersihan & pembuangan sampah teratur, f. Sanitasi dan drainasi yang sehat, g. Keteraturan pemasangan perancah, penyimpanan material/alat perkakas/APD/alat bantu, dsb 4. Contoh-contoh Slogan K3 a. AGAR SELAMAT DALAM BEKERJA PAKAIALAH ALAT PELINDUNG DIRI b. MULAILAH PEKERJAAN DENGAN SEMANGAT DAN AKHIRILAH DENGAN SELAMAT. c. HINDARILAH KECELAKAN, KELUARGA ANDA MENANTI DI RUMAH. d. KECEROBOHAN DAN KELALAIAN SEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA e. UPAYAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA MULAI DARI DIRI DAN LINGKUNGAN ANDA TERDEKAT f. SEBELUM BEKERJA PASTIKAN GAMBAR PEDOMAN DAN CARA KERJA ANDA BENAR g. PERIKSA DAN PASTIKAN SEMUA ALAT DAN SARANA KERJA ANDA DALAM KEADAAN BAIK SEBELUM ANDA GUNAKAN h. JANGAN MELAKUKAN DAN MENCOBA SESUATU YANG TIDAK ANDA KUASAI, PANGGILAH PETUGAS YANG BENAR
SASARAN NO
PENGENDALIAN RISIKO
1
2
1
-
Memperhatikan rambu-rambu kerja Menggunakan APD Standar SNI Bekerja sesuai dengan Metode Pelaksanaan Menjalankan Instruksi Kerja dengan baik
2
-
Memperhatikan rambu-rambu kerja Menggunakan APD Standar SNI Bekerja sesuai dengan Metode Pelaksanaan Menjalankan Instruksi Kerja dengan baik
-
Memperhatikan rambu-rambu kerja Menggunakan APD Standar SNI Bekerja sesuai dengan Metode Pelaksanaan Menjalankan Instruksi Kerja dengan baik
4
-
Memperhatikan rambu-rambu kerja Menggunakan APD Standar SNI Bekerja sesuai dengan Metode Pelaksanaan Menjalankan Instruksi Kerja dengan baik
5
-
Memperhatikan rambu-rambu kerja Menggunakan APD Standar SNI Bekerja sesuai dengan Metode Pelaksanaan Menjalankan Instruksi Kerja dengan baik
3
URAIA N
3 Mobilisasi dan Demobilisasi
Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
Lapisan Pondasi Agregat Kelas A
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
Laston Lapis Aus (AC-WC)
PROGRAM TOLOK UKUR
4
URAIAN KEGIATAN
5
Safety tools SNI Licensi dari Intansi berwenang
Seluruh kegiatan memenuhi prinsip keselamatan
Harus ada standar turap
Menetapkan standar turap sesuai kondisi tanah dan lokasi
Seluruh kegiatan Safety tools SNI - Licensi dari Intansi berwenang memenuhi prinsip keselamatan Safety tools SNI Licensi dari Intansi berwenang
Seluruh kegiatan memenuhi prinsip keselamatan
Safety tools SNI Licensi dari Intansi berwenang
Seluruh kegiatan memenuhi prinsip keselamatan
SUMBER DAYA
JADWAL PELAKSANAAN
BENTUK MONITORING INDIKATOR
PENCAPAIAN
6
7
8
SDM, peralatan, dan material
Sesuai Time Schedule
Komunikasi Verbal dan Ceklis
Terkirimnya kursi ergonomis ke lokasi
Checklist Laporan Harian
Turap terdelivery ke lapangan
SDM, peralatan, dan Sesuai Time Schedule material
SDM, peralatan, dan material Sesuai Time Schedule
Checklist Laporan Harian
9
Terlaksana sesuai target waktu dan DATA
SDM, peralatan, dan material
Sesuai Time Schedule
Checklist Laporan Harian
Terlaksana sesuai target waktu dan DATA
SDM, peralatan, dan material
Sesuai Time Schedule
Checklist Laporan Harian
Terlaksana sesuai target waktu dan DATA
PENANGGUNG JAWAB
10 Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 Konstruksi
B.3. Standar dan Peraturan Perundangan No .
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
NO. UNDANG-UNDANG, PERATURAN, STANDAR, KODE DSB
UU No. 1 / 1970 UU No. 3 / 1992 UU No. 13 / 2003 UU No. 38 / 2004 UU No. 40 / 2004 UU No. 22 / 2009 UU No. 32 / 2009 UU No. 39 / 2009 UU No. 20 / 2014 UU No. 2 / 2017 PP No. 74 / 2001 PP No. 34 / 2006 PP No. 50 / 2012
14 PP No. 22 / 2020 15 16 17 18 19 20
Permenaker No. 01 / 1980 Permenaker No. 04 / 1980 Permenkes No. 453 / 1983 Permenaker No. 02 / 1985 Permenaker No. 05 / 1985 Kpts. Bersama MenakerMenPU No. Kep/174/ MEN/1986 21 Permenaker No. 01 / 1989 22 Permenaker No. 03 / 1998 23 PermenPUPR No. 10 / 2021
JUDUL UNDANG-UNDANG, PERATURAN, STANDAR, PERSYARATAN D
Keselamatan Kerja Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ketenagakerjaan Jalan Sistem Jaminan Sosial Nasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kesehatan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Jasa Konstruksi Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Jalan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan Bahan Berbahaya. Pesawat tenaga dan produksi Pesawat Angkat dan Angkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
Kualifikasi dan syarat-syarat operator keran Angkat. Tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Keselamatan kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak menyita perhatian berbagai perusahaan saat ini karena mencakup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek hukum, pertanggung jawaban serta citra perusahaan itu sendiri
C.1.Sumber Daya Sumber daya yang digunakan untuk menunjang program keselamatan konstruksi adalah pekerja dan petugas K3 (sumber daya manusia), alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan K3. a. Sumber daya manusia, struktur organisasi K3, tugas dan tanggung jawab
Tabel Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Organisasi K3
Jabatan
KETUA
Tugas dan TanggungJawab Menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi Memastikan dipenuhinya persyaratan SMKK pada pelaksanaan kegiatan Memastikan terlaksananya pelaksanaan Keselamatan Konstruksi pada proyek konstruksi Menetapkan Sasaran Program Keselamatan Konstruksi Melaporkan Kinerja Penerapan SMKK kepada pengguna jasa Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam
Wakil Manajemen
penerapan SMKK Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait
Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi Melaksanakan konsultasi dan Bagian Kesiagaan komunikasi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi Melaporkan kejadian tanggap darurat kepada Sub Bidang Evakuasi Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi Mengumumkan kondisi darurat di tempat kerja, kepada seluruh pekerja
Sub bidang P3K
Melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja Memastikan peralatan P3K dalam kondisi baik Memastikan isi kotak P3K sesuai dengan peraturan
Perlengkapan Alat Pelindung Diri
Helm
(Safety Helmet) ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan,
pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.
Kaca mata pengaman, Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas. Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles atau googgles.
Rompi, Rompi digunakan disemua lokasi pekerjaan berfungsi untuk meningkatakan visibilitas para pekerja
Sarung Tangan, Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, tergores benda tajam ataupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri. Sarung tangan ini terbuat dari material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam kulit, kanvas, kain, karet dan sarung tangan yang tahan terhadap bahan kimia.
Sepatu Safety, Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin Baju Pelindung, Berfungsi untuk melindungi tubuh dari paparan dan meningkatkan visibilitas pekerja Pelindung Wajah, Pelindung wajah atau face shield ini merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya. Terdiri dari tameng muka atau face shield, masker selam, atau full face masker
Masker, Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas. Sehingga udara yang dihirup masuk ke dalam
tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan. Berperan sebagai penyaring hawa yang dihirup saat bekerja ditempat dengan kwalitas hawa jelek (contoh berdebu, beracun, dll).
Pelindung Telinga, Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan
DATA PERALATAN UTAMA
No
Jenis
Merk dan Tipe
Lokasi
Kapasitas
Jumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
SESUAI DENGAN DATA KUALIFIKASI DALAM SPSE
Kepemilikan /status
Rencana Anggaran Biaya Sistem Keselamatan Konstruksi ( SMKK ) No
Uraian Pekerjaan
Satuan
Kuantitas
Harga Satuan
Total Harga
SESUAI DENGAN DATA KUALIFIKASI DALAM SPSE
C.2. Kompetensi DAFTAR KOMPETENSI PERSONIL No.
Nama
Riwayat Pendidikan
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pengalaman Kerja (Tahun)
Sesuai dengan Data Kualifikasi dalam SPSE
Sertifikat Kompetensi Kerja
C.3. Kepedulian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah proteksi bagi setiap karyawan agar terjaga ketika berangkat sampai pulang bekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib ditaati setiap karyawan dengan tempat kerja resiko tinggi. Kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tapi juga pengusaha ( pemilik perusahaan ), owner,subkontraktor, atau siapa saja harus mematuhi ketika masuk area Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagai wujud kepedulian terhadap k3 maka setiap orang harus memiliki tanggung jawab dan kepedulian terhadap k3 dengan penjabaran sebagai berikut : 1. TenagaKerja/Karyawan harus : Bekerja sesuai dengan semua prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mengenakan alat perlindungan diri yang benar dan dengan cara yang benar, seperti yang diperintahkan oleh pengawas, atau sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan rekomendasi serta petunjuk dari pabrik pembuatnya. Memberi contoh yang baik bagi seluruh tenaga kerja/karyawan. Segera melapor dan menghentikan perilaku atau kondisi yang tidak aman kepada penanggung jawab K3. Segera melaporkan semua pelanggaran-pelanggaran keamanan, insiden, kerusakan terhadap harta benda dan lingkungan, nyaris celaka, cedera atau sakit kepada penanggung jawab K3. 2.
Pengusaha ( Perusahaan ) mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan dan melindungi harta benda dan lingkungan melalui program promosi, pencegahan, perlindungan, partisipasi karyawan dan pelatihan-pelatihan secara terus menerus dan dalam bentuk peningkatan yang berkelanjutan.
3. Subkontraktor (Pihak ke Tiga) Mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi dan mengaplikasikan semua kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan dalam lingkup kerja mereka selama kontrak kerja mereka dengan Pengusaha ( Perusahaan ).
C.4. Komunikasi Komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting. Karena hal itu,maka Kami akan membuat Prosedur Operasi Standard sebagai acuan dalam pelaksanaan dilapangan Ada dua macam komunikasi yang dibangun dalam mewujudkan keselamatan konstruksi yakni komunikasi internal dan komunikasi eksternal. Adapun tugas dan fungsi dari komunikasi tersebut adalah sebagai berikut : 1.Komunikasi Internal : Memantau perkembangan penanganan program K3 dan menjembatani komunikasi antara personil K3, karyawan dan pimpinan perusahaan. Memastikan alur komunikasi antara personil K3 berlangsung secara baik dan lancar. 2.Komunikasi Eksternal : Memantau informasi
seluruh
informasi
internal
dan
mengakomodasi
/pemberitaan untuk pihak luar. Menghubungi pihak tanggap darurat
eksternal
terkait
untuk
kepentingan
(kepolisian/rumah sakit/warga
C.5. Informasi Terdokumentasi Semua informasi baik itu informasi internal maupun eksternal yang berkaitan dengan program, kinerja, penerapan K3 dan penanganan kecelakaan kerja akan didokumentasikan dengan baik serta disimpan untuk jangka waktu 10 tahun sebagai bukti otentik.
D. OPERASI KESELAMATAN KONTRUKSI
D.1.Perencanaan dan Pengendalian Operasi Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja,yangharus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya : 1. Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan 2. Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan SMK3 3. Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja 4. Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapkan 5. Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko 6. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan 7. Persyaratan Operator Alat Angkat a. Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetensi b. Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenang 8. Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran a. Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harusdipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja b. Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca 9. Alat Pelindung Diri a. Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko b. Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan 10. Tamu/pengunjung dan pihak luar a. b. c. d.
Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri Induksi K3 Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja; Potensi Darurat
Cara Penanganan
Prasarana yang Diperlukan
Kecelakaan -Terkena alat manual.
Lakukan
-Jatuh dari ketinggian.
pertolongan pertama
-Kejatuhan Benda. -Tersandung. -Tergelincir
P3K,
Kotak P3
Bawa ke dokter / Puskesmas
Ambulan/
/
Tandu
Poliklinik
dengan
Kendaraan,
kendaraan proyek
-Terjepit antara benda -Terpotong
Hub.
-Terkilir
datangkan
-Terbakar akibat/berhubungan
untuk
RS
terdekat
dan
ambulance
Daftar
Nomor
Telepon
Penting
apabila diperlukan dengan
suhu tinggi/korosif/radiasi
Petugas TTD proyek buat laporan
ke
atasan
dan
instansi yang terkait Kebakaran
Bagi Karyawan dan para
APAR
pekerja
yang
Operasional
adanya
kebakaran
mengetahui segera
Instruksi
Kerja dan
Maintenance APAR
Padamkan api dengan APAR; jika APAR tidak berfungsi
Daftar
Nomor
segera hubungi petugas TTD
Penting
Telepon
proyek selamatkan Dokumen, asset, dll; segera evakuasi secepatnya
Lay out/site plan (tentukan
bagi karyawan / pekerja
titik
yang tidak berkepentingan
evakuasi
kumpul)
dan
jalur
Bagi Petugas TTD Proyek segera Padamkan api dengan APAR,
jika
masih
memungkinkan; Memerintahkan
Satpam
untuk mensterilisasi area. Serangan Penyakit
Segera Lakukan tindakan
P3K
Bawa
Tandu,
segera
sakit/Klinik
ke
rumah
Ambulances
Kendaraan/
E.EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONTRUKSI
E.1.Pemantauan Dan Evaluasi Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Operasi keselamatan konstruksi) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian B (Perencanaan keselamatan konstruksi) dan C (Dukungan keselamatan konstuksi). Hal-hal yang harus dilaporkan dalam laporan evaluasi dan kinerja K3 adalah : Rekapitulasi kecelakaan kerja dengan mengacu pada pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang sudah dibuat.
Occupational Injury/Illness (Cidera/Sakit Akibat Kerja) Fatality (Meninggal Dunia) Loss Work Day / Loss Time Injury (Hilang Hari Kerja) Restricted Work Day (Kerja Terbatas) Medical Treatment (Perawatan Kesehatan) First Aid (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) Fire Accident (Kebakaran)
Traffic Accident (Kecelakaan lalu lintas) Environmental Accident (Kecelakaan Lingkungan) Property Damage Accident (Kecelakaan peralatan atau mesin) Near miss (Hampir celaka) Man Hour (Jam kerja) Km Driven (Kilometer mengemudi – untuk kendaraan perusahaan)
E.2. Tinjaun Manajemen Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikas ikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan
RISALAH RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN Hari / Tanggal Waktu Tempat Peserta No.
PERMASALAHAN
: : : : ( Daftar Hadir Terlampir RENCANA TINDAK LANJUT
TARGET WAKTU
E.3.Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
STATUS
PIC
Peningkatan
kinerja
keselamatan
konstruksi
dilakukan
dengan melakukan
pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyelur uh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek. Demikian Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi CV.........................., disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan Paket PEMBANGUNAN RUAS JALAN BENTENG SUKAMANDI HULU KECAMATAN PAGAR MERBAU Manajemen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara berkesinambungan
Penanggung Jawab Keselamatan Kontruksi CV........................................
............................................. DIREKTUR