1_SK PANDUAN PERUMUSAN VISI MISI DAN TUJUAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA Jln. Manunggal VII No. 38 Kp. Krajan Rt 004 Rw. 009 Kel. Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA NOMOR : 001/400/SK/K-NA/I/2023



TENTANG PANDUAN PERUMUSAN VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan sebagai arah dan tujuan pedoman budaya



kerja



organisasi



maka



Kepala



Klinik Pratama



Nur’Annisa perlu menetapkan Panduan Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Klinik Pratama Nur’Annisa; b. bahwa sehubungan dengan poin a di atas maka perlu ditetapkan kebijakan Direktur Klinik Pratama Nur’Annisa tentang Panduan Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai.



Mengingat



1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten; 3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207)



Memutuskan



Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



KLINIK



PRATAMA



NUR’ANNISA



TENTANG PANDUAN PERUMUSAN VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA



Kesatu



:



Menetapkan Panduan Perumusan Visi Klinik Pratama Nur’Annisa merupakan acuan dalam menyusun Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai Klinik Nur’Annisa;



Kedua



:



Panduan Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai di Klinik Pratama Nur’Annisa sebagaimana tercantum dalam lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 05 Januari 2023 DIREKTUR KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA



dr. I Made Naoval Fauzi



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA : 001/400/SK/K-NA/I/2023 : PANDUAN PERUMUSAN VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA



NOMOR TENTANG



PANDUAN VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang a. Tantangan Klinik kedepan akan semakin berat akibat pengaruh globalisasi dan semakin ketatnya persaingan industri kesehatan. Untuk itu seluruh pimpinan di jajaran klinik perlu memperkuat komitmen, mempertegas arah kebijakan dan mempertajam strategi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing di lingkungan klinik. Untuk dapat memberikan arah dan strategi dalam penyusunan dan pelaksanaan program, setiap klinik perlu memiliki visi dan misi organisasi yang menunjukkan eksistensi klinik. b. Pada hakekatnya merumuskan dan menetapkan visi organisasi adalah menggali gambaran, keinginan dan cita-cita bersama mengenai masa depan organisasi berupa kondisi, peranan dan cita-cita yang ingin diwujudkan atau peranan yang ingin dilaksanakan yang merupakan komitmen seluruh anggota organisasi tanpa adanya rasa terpaksa atau karena ditekan oleh pimpinan. Visi adalah model masa depan organisasi, dengan demikian visi harus menjadi milik bersama, diyakini dan didukung oleh seluruh anggota organisasi. Visi merupakan keinginan dan pernyataan moral yang menjadi dasar atau rujukan dalam menentukan arah dan kebijakan pimpinan dalam membawa gerak langkah organisasi menuju masa depan yang lebih baik, sehingga eksistensi/keberadaan organisasi dapat diakui oleh masyarakat. Dalam konteks klinik visi memainkan peran yang menentukan dalam dinamika perkembangan pelayanan primer, sehingga penyelenggara jasa kesehatan dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik. c. Kehidupan organisasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan internal dan eksternal, oleh karena itu visi dan misi organisasi perlu diperbaharui, disesuaikan dan dikomunikasikan kepada seluruh anggota organisasi untuk memperoleh dukungan dan komitmen semua pihak. Pimpinan organisasi dapat berganti setiap



saat, tetapi visi dan misi organisasi tidak perlu berubah setiap saat sepanjang masih relevan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi.



2. Pengertian a. Visi adalah suatu rangkaian kata yang memuat impian, cita-cita, nilai, masa depan dari suatu organisasi, baik di dalam sebuah lembaga hingga perusahaan. b. Misi adalah bagaimana sebuah perusahaan dapat mewujudkan cita-citanya tersebut di masa depan. c. Tata Nilai adalah prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam cara organisasi dan para tenaga kerjanya beroperasi seperti yang diharapkan. Values mencerminkan dan memperkuat budaya yang diinginkan oleh organisasi. d. Organisasi adalah bentuk kerjasama sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara efektif dan efisien. e. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.



3. Maksud dan Tujuan a. Tujuan penyusunan Pedoman Perumusan Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai Motto ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam pelaksanaan penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai Motto Klinik Pratama Nur’Annisa. b. Pedoman ini agar dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai Motto Klinik Pratama Nur’Annisa. c. Seluruh staf diharapkan dapat memahami pentingnya visi dan misi serta dapat menghayati visi dan misi yang telah ditetapkan.



BAB II RUANG LINGKUP



4. Ruang Lingkup Perumusan Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai dan Motto Klinik ini disusun dengan tata urut sebagai berikut: a. BAB I



Pendahuluan



b. BAB II



Ruang Lingkup



c. BAB III



Tata Laksana



d. BAB IV



Dokumentasi



e. BAB V



Penutup



BAB III TATA LAKSANAN



5. Perumusan dan Penetapan Visi a. Tujuan Penetapan Visi Visi yang tepat bagi sebuah klinik akan menjadi accelerator (pemercepat) kegiatan, meliputi perencanaan strategik, perencanaan kinerja tahunan, pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, pengukuran kinerja dan evaluasi pengukuran kinerja klinik. Dengan demikian tujuan perumusan dan penetapan visi organisasi adalah: 1) Mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi; 2) Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas; 3) Menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan stratejik; 4) Memiliki orientasi masa depan; 5) Menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organisasi; 6) Menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.



b. Teknik Perumusan Teknik perumusan visi klinik dirumuskan dengan cara sebagai berikut: 1) Mereview (meninjau kembali) masalah yang dihadapi, baik internal maupun eksternal dengan pendekatan analisis Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats (SWOT); 2) Asas Melibatkan seluruh komponen klinik untuk memberikan partisipasi (sharing) secara maksimal sesuai dengan kemampuannya; 3) Menumbuhkan sikap rasa memiliki (sense of belongingness) mengenai visi yang akan dirumuskan bersama. 4) Mengakomodasi cita-cita dan keinginan seluruh anggota klinik atau satuan kerja. Dengan pendekatan seperti ini (bottom up) akan menstimulasi segenap komponen yang ada dalam klinik untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi pencapaian visi yang akan disepakati. 5) Rumusan Visi yang berasal dari pimpinan (top down) perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota organisasi dengan pendekatan yang demokratis dan



terbuka untuk penyempurnaan dan memperoleh masukan atau partisipasi dari bawah.



c. Prosedur Perumusan. Perumusan Visi Klinik dilakukan dengan prosedur dan tahapan sebagai berikut: 1) Mengkaji makna visi untuk digunakan sebagai acuan; 2) Menginventarisasi rumusan tujuan dan falsafah Klinik yang tercantum dalam struktur dan tata kerja Klinik; 3) Rumusan tujuan dan falsafah Klinik tersebut dirangkum dan dirumuskan kembali menjadi konsep rumusan visi Klinik; 4) Konsep rumusan visi Klinik didiskusikan dengan seluruh anggota organisasi untuk memperoleh masukan, klarifikasi dan saran-saran; 5) Rumusan Visi Klinik dikomunikasikan guna memperoleh penyempurnaan dan pengesahan; 6) Rumusan Visi Klinik yang telah menjadi kesepakatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Klinik, sehingga visi tersebut menjadi milik bersama, mendapat dukungan dan komitmen seluruh anggota organisasi.



d. Kriteria Visi Rumusan Visi yang baik mempunyai kriteria (ciri-ciri) sebagai berikut: 1) Rumusannya singkat, padat dan mudah diingat; 2) Bersifat inspiratif dan menantang untuk mencapainya; 3) Sesuatu yang ideal yang ingin dicapai dimasa yang akan datang yang membawa eksistensi/keberadaan suatu organisasi; 4) Menarik bagi seluruh anggota organisasi dan pihak-pihak yang terkait (stakeholders); 5) Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas; 6) Mampu menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis yang terdapat dalam suatu organisasi; 7) Memiliki orientasi terhadap masa depan, sehingga segenap jajaran organisasi ikut berperan dalam pencapaiannya; 8) Mampu menumbuhkan komitmen seluruh anggota organisasi; 9) Menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kebijakan organisasi serta menjembatani keadaan masa sekarang dan masa yang akan datang; 10) Memungkinkan



untuk



perubahan



perkembangan/perubahan tugas dan fungsi.



atau



penyesuaian



dengan



e. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perumusan Visi Berdasarkan pengertian, teknik perumusan, prosedur perumusan dan kriteria visi sebagaimana diuraikan diatas, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan visi yaitu: 1) Sesuai dengan semangat perkembangan zaman dan spirit organisasi, konsisten dengan situasi dan kondisi masa kini serta dapat diadakan perubahan/penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang dihadapi 2) Rumusan visi dapat menjelaskan arah dan tujuan organisasi, sehingga dapat membangkitkan antusiasme dan komitmen dari hati yang tulus 3) Mengandung norma dan nilai yang menjadi ruh dan basis karakter organisasi 4) Rumusan Visi mudah dipahami karena ungkapannya mempunyai alasan yang jelas dan dapat menjadi panduan bagi kebijakan organisasi;



6. Perumusan dan Penetapan Misi a. Tujuan Perumusan Misi. Misi organisasi adalah pangkal dari perencanaan strategi suatu organisasi. Misi organisasi akan menggiring penentuan tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh organisasi, untuk itu perlu dirumuskan secara cermat dan memungkinkan untuk dicapai serta dapat diukur pencapaiannya. Perumusan misi organisasi merupakan hal yang mendasar meskipun sulit, namun harus diupayakan. Perumusan dan penetapan misi organisasi harus secara eksplisit menyatakan apa yang akan dicapai atau fungsi apa yang dilaksanakan oleh organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Penetapan misi sebagai pernyataan cita-cita organisasi dan seluruh komponen yang terkait yang akan menjadi landasan kerja yang harus diikuti oleh seluruh komponen organisasi guna mewujudkan tujuan organisasi. b. Teknik Perumusan Misi. Misi klinik dirumuskan dengan cara sebagai berikut: 1) Mereview (meninjau kembali) masalah yang dihadapi, baik internal maupun eksternal dengan pendekatan analisis Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats (SWOT). 2) Melibatkan seluruh komponen klinik untuk memberikan partisipasi (sharing) secara maksimal sesuai dengan kemampuannya. 3) Menumbuhkan sikap rasa memiliki (sense of belongingness) mengenai misi yang akan dirumuskan bersama 4) Mengakomodasi cita-cita dan keinginan seluruh anggota satuan organisasi atau satuan kerja. Dengan pendekatan seperti ini (bottom up) akan menstimulasi segenap komponen yang ada dalam klinik untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi pencapaian misi yang akan disepakati.



5) Rumusan misi yang berasal dari pimpinan (top down) perlu disosialisasikan kepada seluruh anggota organisasi dengan pendekatan yang demokratis dan terbuka untuk penyempurnaan dan memperoleh masukan atau partisipasi dari bawah.



c. Prosedur Perumusan Misi. Perumusan Misi klinik dilakukan melalui prosedur dan tahapan sebagai berikut: 1) Menginventarisasi rumusan tujuan klinik yang tercantum dalam struktur dan tata kerja klinik. 2) Rumusan tujuan klinik tersebut dirangkum dan dirumuskan kembali menjadi konsep rumusan misi klinik; 3) Konsep rumusan misi klinik didiskusikan dengan komponen organisasi untuk memperoleh masukan, klarifikasi dan saran-saran; 4) Rumusan misi klinik dikomunikasikan guna memperoleh penyempurnaan dan pengesahan; 5) Rumusan misi klinik yang telah menjadi kesepakatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan klinik, sehingga misi tersebut menjadi milik bersama, mendapat dukungan dan komitmen seluruh anggota organisasi.



d. Kriteria Misi Rumusan misi yang baik mempunyai kriteria (ciri-ciri) sebagai berikut: 1) Rumusannya sejalan dengan visi klinik/satuan kerja; 2) Rumusannya jelas dengan bahasa yang lugas; 3) Rumusannya menggambarkan pekerjaan atau fungsi yang harus dilaksanakan; 4) Dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu; 5) Memungkinkan untuk perubahan/penyesuaian dengan perubahan visi.



e. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perumusan Misi Berdasarkan pengertian, teknik perumusan, prosedur perumusan dan kriteria misi sebagaimana diuraikan diatas, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan misi yaitu: 1) Harus dilihat jasa pelayanan yang akan dihasilkan oleh klinik. 2) Sasaran publik/masyarakat yang akan dilayani dan nilai kualitas pelayanan yang ditawarkan; 3) Mencerminkan sesuatu yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu; 4) Mengandung nilai-nilai luhur organisasi yang tumbuh dari aspirasi seluruh anggota organisasi.



7. Sosialisasi dan Evaluasi Sosialisasi Visi Misi Klinik dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Klinik. Seluruh struktur manajemen, pejabat struktural/fungsional dan karyawan memperoleh kesempatan menerima sosialisasi tersebut melalui penjelasan secara langsung dari berbagai media. Evaluasi Visi Misi dapat dilakukan secara berkala yaitu lima tahunan atau jika situasi dan kondisi mengharuskan perlunya meninjau kembali relevansi visi misi dengan perkembangan yang ada.



BAB IV DOKUMENTASI 8. Dokumentasi Dokumentasi. Semua kegiatan yang dilakukan dalam perumusan Visi, misi, Tujuan dan Tata Nilai di Klinik Pratama Nur’Annisa didokumentasikan dalam bentuk laporan kegiatan dan foto-foto kegiatan.



BAB V PENUTUP 9. Penutup Demikianlah Panduan Perumusan Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai dan Motto di Klinik Nur’Annisa ini disusun untuk dapat dijadikan acuan dalam Penyusunan Visi, misi, Tujuan, Tata Nilai dan Motto di Klinik Pratama Nur’Annisa.



Ditetapkan di : Karawang Pada tanggal : 05 Januari 2023 DIREKTUR KLINIK PRATAMA NUR’ANNISA



dr. I Made Naoval Fauzi