2-Mrmik 1713 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

2-Mrmik 1713 [PDF]

STANDAR AKREDITASI STARKES 2022

Membangun sistem

Tata Kelola Rumah Sakit Tata Kelola Klinis

SEMILA

4

Regulasi

Im

12 0 7 MB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

STANDAR AKREDITASI STARKES 2022



Membangun sistem



Tata Kelola Rumah Sakit Tata Kelola Klinis



SEMILA



4



Regulasi



Implementasi Bukti Implementasi Dokumen Rekam Medis Dokumen Non Rekam Medis Observasi Wawancara & Simulasi



STANDAR MANAJEMEN INFORMASI MRMIK 1 MRMIK 2



PENGELOLAAN DOKUMEN MRMIK 3 MRMIK 4



REKAM MEDIS PASIEN MRMIK 5 MRMIK 6 MRMIK 7 MRMIK 8 MRMIK 9 MRMIK 10 MRMIK 11 MRMIK 12



TEKNOLOGI INFORMASI KESEHATAN DI PELAYANAN KESEHATAN MRMIK 13 MRMIK 13.1



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 1



Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal.



MRMIK 2



Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis / non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.



MRMIK 2.1



Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.



MRMIK 2.2



Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.



MRMIK 3



Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam.



MRMIK 4



Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan.



MRMIK 5



Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



MRMIK 6



Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandarisasi dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis.



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 7



Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada rekam medis pasien.



MRMIK 8



Setiap catatan (entry) pada rekam medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis.



MRMIK 9



Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan terstandar.



MRMIK 10



Rumah sakit menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien.



MRMIK 11



Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien.



MRMIK 12



Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis.



MRMIK 13



Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi Kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan.



MRMIK 13.1



Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM INFORMASI KESEHATAN



Pasal 1



PP 46 2014



Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. 2. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. 3. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan.



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DATA DALAM SISTEM INFORMASI KESEHATAN TERINTEGRASI



Diolah



MRMIK STANDAR MRMIK 1



URAIAN Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal EP 1 Regulasi pengelolaan informasi EP 2 Bukti rumah sakit telah menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen/unit layanan dan badan/individu dari luar rumah sakit EP 3 Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya



MRMIK STANDAR MRMIK 1



URAIAN Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal EP 4 Pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien EP 5 Data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini bila ada program penelitian dan atau pendidikan kesehatan di rumah sakit



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT



Pasal 1 (1) Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). (2) SIRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit.



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1171/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT



Pasal 2 (1) SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan yang meliputi : a. Data identitas rumah sakit; b. Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit; c. Data rekapitulasi kegiatan pelayanan; d. Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap; dan e. Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.



SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIRS) ◉ ◉ ◉



pengumpulan, pengolahan dan penyajian data



MRMIK STANDAR MRMIK 2



URAIAN Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis / non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi EP 1 Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis / non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi EP 2 Data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan



PENGELOLAAN DATA



Manajemen Data Integrasi Data Informasi Sistem Informasi Terintegrasi



DATA



DATA



INTEGRASI



INTEGRASI



DATA



DATA



INFORMASI



DATA



DATA



INFORMASI



SISTEM INFORMASI TERPADU



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 2.1 Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses EP 1 Proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi EP 2 Proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien EP 3 Pemantauan kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 2.2 Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran EP 1 Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran EP 2 Pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi EP 3 Bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi



MRMIK STANDAR MRMIK 4



URAIAN Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan EP 1 Penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit EP 2 Proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan



29



MRMIK STANDAR MRMIK 3



URAIAN Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam EP 1 Pengelolaan dokumen sesuai dengan pedoman tata naskah EP 2



Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem



EP 3



Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup: a) dokumen tingkat pemilik/korporasi b) dokumen tingkat rumah sakit c) dokumen tingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup: (1) Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis) (2) Pedoman pengorganisasian (3) Pedoman pelayanan/penyelenggaraan (4) Standar Operasional Prosedur (SOP) (5) Program kerja unit (tahunan)



MRMIK STANDAR MRMIK 5



URAIAN Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundangundangan EP 1 Regulasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis EP 2 Rumah Sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis, regulasi meliputi: 1) Posisi unit dalam susunan organisasi dan tatakerja 2) Pedoman Pengorganisasian 3) Pedoman Pelayanan Rekam Medis 4) Program Kepala unit rekam medik adalah profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK)



33



v



v v



v v v v v



Pendahuluan



Struktur Organisasi Unit Kerja Uraian Jabatan : Ø Persyaratan Jabatan Ø Uraian Tugas Ø Tanggung jawab Ø Wewenang Tata Hubungan Kerja Pola ketenagaan Program orientasi Pertemuan/rapat Djoti Atmodjo Pelaporan



Pengertian dan batasan Standar Ketenagaan Standar Fasilitas Tata Laksana Upaya peningkatan mutu Upaya keselamatan



Djoti Atmodjo



37



­ Program harus diuraikan dalam bentuk Kerangka Acuan Program (TOR) dan tidak boleh hanya berbentuk time table ­ Ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerja dan Direktur RS ­ Format program : v Pendahuluan v Latar belakang v Tujuan umum dan tujuan khusus v Kegiatan pokok dan rincian kegiatan v Cara melaksanakan kegiatan v Sasaran v Jadwal pelaksanaan kegiatan v Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan v Pencatatan, pelaporan dan evaluasi kegiatan Djoti - Atmodjo



MRMIK STANDAR MRMIK 6



URAIAN Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandarisasi dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis EP 1 Setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM EP 2 Rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit EP 3 Formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui



MRMIK STANDAR MRMIK 7



URAIAN Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada rekam medis pasien EP 1 EP 2



Rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit Rekam medis pasien mengandung informasi: a) Mengidentifikasi pasien; b) Mendukung diagnosis; c) Justifikasi/dasar pemberian pengobatan; d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan; e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA).



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN



Rekam Medis Pasal 46 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. (3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 269 TAHUN 2008 TENTANG REKAM MEDIS



43



Pasal 1 Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang: v v v v v



Identitas pasien Pemeriksaan Pengobatan Tindakan dan Pelayanan lain yang diberikan kepada pasien



Dokumen bukti



44



Pasal 3 1) Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan 2) Isi rekam medis untuk pasien rawat inap 3) Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat



45



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG RAHASIA KEDOKTERAN



46



RAHASIA KEDOKTERAN data dan informasi tentang kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan pekerjaan atau profesinya



47



RAHASIA KEDOKTERAN Rahasia kedokteran mencakup data dan informasi mengenai: a. identitas pasien; b. kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran; dan c. hal lain yang berkenaan dengan pasien. 48



Pelayanan lain yang diberikan kepada pasien ◉ ◉ ◉ ◉ ◉ ◉



Form rekonsialisasi Form pemberian edukasi Form persetujuan tindakan kedokteran Form menolak anjuran medis (MAM) Form transfer Form rujukan



MRMIK STANDAR MRMIK 8



URAIAN Setiap catatan (entry) pada rekam medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis EP 1



PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM



EP 2



Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi Prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik 1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, 2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit



EP 3 EP 4



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN



Pasal 46



(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. (2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. (3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN



Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apa pun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan.



53



Pengkajian Pasien



54



SPK PPA RKK



Rekam Medis



Pengumpulan Analisis data --> Dx dan data klinis masalah



Rencana asuhan



55



STANDAR



EP



URAIAN



PP 1



Pengkajian awal



PP 2



Pengkajian ulang



PP 1



3



PPA yang kompeten dan berwenang



KPS 11



1



SPK RKK tenaga medis



KPS 15



1-2



AKP 3



1



Asuhan pasien terintegrasi



PP 1.1



2



Pengkajian awal medis menghasilkan diagnosis medis



3



Pengkajian awal keperawatan menghasilkan diagnosis keperawatan



2



Asuhan yang seragam



PAP 1



SPK RKK perawat



56



MRMIK STANDAR MRMIK 12



URAIAN Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis EP 1



Rumah sakit menetapkan komite/tim rekam medis



EP 2



Komite/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang) Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan



EP 3 EP 4



58



MRMIK STANDAR



MRMIK 9



URAIAN



Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan terstandar EP 1 Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol EP 2 1) Evaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit 2) Hasil evaluasi digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 10 Rumah sakit menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien EP 1 Rumah sakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis EP 2 Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis EP 3 Rumah sakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 11 Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien EP 1 Regulasi tentang: 1) waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan 2) prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan EP 2 Dokumen, data dan/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan EP 3 Dokumen, data dan/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen)



BAB IV PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN



Pasal 5 (1) Rekam medis pasien rawat di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. (2) Setelah batas waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis. (3) Ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut. (4) Penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.



MRMIK STANDAR MRMIK 13



URAIAN Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan Kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan EP 1 Regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan EP 2 EP 3 EP 4 EP 5



Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan Penerapan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT



Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.



Pasal 3 (1) Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. (2) Penyelenggaraan SIMRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit. (3) Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri.



MRMIK STANDAR



URAIAN



MRMIK 13.1



Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana EP 1 Prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayanan EP 2 Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana EP 3 Evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya