2 - Soal BPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. GPS didesain untuk memberikan informasi tentang a. Posisi satelit b. Kecepatan tiga dimensi (turunan dari posisi receiver) c. Waktu satelit d. Jawaban a,b, dan c benar 2. Alat penerima sinyal (receiver) GPS menerima informasi dari satelit GPS berupa a. Posisi satelit b. Jarak ke satelit c. Kesehatan satelit d. Jawaban a,b, dan c benar 3. Metode penentuan dengan GPS, yaitu a. Penentuan posisi absolute b. Penentuan posisi diferensial c. Jawaban a dan b benar d. Jawaban a dan b salah 4. Salah satu contoh peta dengan skala besar adalah peta yang memiliki skala a. 1:250000 b. 1:100000 c. 1:50000 d. 1:1000 5. Beberapa metode penentuan posisi GPS secara post processing yaitu a. Static b. Stop and go c. Rapid static d. Jawaban a,b, dan c benar 6. Patok batas bidang tanah dapat dibuat dari bahan a. Kayu b. Kontruksi beton c. Besi d. Jawaban a, b, dan c benar 7. Metode pengukuran ekstraterestrial yang harus melalui proses post processing, kecuali: a. Metode static differensial b. Metode real time kinematic, pengolahan data satelit dapat dilakukan secara post processing dan real time, yang melalui proses post processing adalah metode static, pseudo-kinematik, kinematic, stop and go, dan rapid static. c. Metode static absolut d. Metode rapid static differensial 8. Persetujuan batas bidang tanah oleh para pihak yang berbatasan dengan azas : a. Publisitas b. Koneksitas c. Kotradiktur delimitasi, merupakan peretujuan antar tetangga dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan tertulis antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan. d. Jawaban a dan b benar



9. Metode pengambilan data ukuran dengan data sudut jarak atau azimuth disebut metode: a. Offset b. Bipolar c. Polar, dengan menggunakan alat berupa theodolite maka dapat diukr azimuth dan jarak. d. Fotogrametris 10. Pada pengukuran dengan metode satelit dikenal istilah DOP, yaitu singkatan dari : a. Distance of Precision b. Dilution of Precision c. Doppler of Precision d. Dimention of Precision 11. DOP menunjukan : a. Jumlah satelit yang diamati b. Kekuatan akurasi dari konfigurasi satelit, bila nilai DOP rendah menunjukan geometri yang lebih baik dan akurasi yang lebih tinggi. c. Waktu pengamatan satelit d. Jenis satelit yang diamati 12. Epoch adalah istilah dalam pengamatan satelit yang berarti a. Waktu jeda perekaman data GPS Penjelasan: epoch merupakan interval perekaman data GPS. Penentuan epoch bergantung kepada kebutuhan dan tujuan pengukuran. Dimana jika dibutuhkan pengukuran yang teliti maka epoch dapat dipilih dengan rentang waktu yang rapat. Semakin rapat epoch semakin besar kebutuhan ruang data. 13. Multipath adalah b. Kesalahan yang disebabkan oleh sinyal yang diterima berasal dari lebih dari satu lintasan akibat pantulan Penjelasan: multipath merupakan kesalahan yang sering terjadi jika titik pengukuran GPS berada diantara objek-objek yang lebih tinggi (daerah gedung perkotaan). Hal ini memungkinkan terjadi pantulan sinyal yang diterima oleh receiver sehingga mengakibatkan posisi yang tidak benar. 14. Jenis satelit yang bisa digunakan dalam penentuan posisi dipermukaan bumi adalah sebagai berikut, kecuali a. Palapa Penjelasan: palapa merupakan satelit komunikasi dan tidak termasuk kedalam satelit penentuan posisi. Satelit yang dapat digunakan untuk penentuan posisi adalah satelit GPS, glonass, beidou dan lain-lain. 15. Apabila terdapat sertifikat tanah dimana gambar dan luas yang tercantum pada surat ukur mengalami kekeliruan maka a. Surat ukur dapat diperbaiki dengan berita acara. Penjelasan: berdasarkan atas Pasal 41 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Permeneg Agraria No. 3/1997”), kepala kantor pertanahan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur dan data-data ukur terkait. Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar



pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala kantor pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Lebih lanjut, apabila suatu bidang tanah yang diukur ulang telah diterbitkan sertifikat, maka selain dilakukan perubahan pada gambar ukur dan peta pendaftaran tanah, juga dilakukan perubahan pada surat ukurnya. 16. Pemasangan tanda batas pada pendaftran tanah untuk pertambangan dilaksanakan a. Sebelum kegiatan pengukuran bidang tanah Penjelasan: pemasangan tanda batas pada pendaftaran tanah berdasarkan pasal (17) Peraturan pemerintah No. 24 tahnu 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa Dalam pendaftaran tanah salah satu hal yang paling penting adalah proses pengukuran tanah. Sebelum proses pengukuran dilaksanakan, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa tanda batas telah terpasang pada setiap sudut bidang tanah yang akan diukur. Pemegang atau pemilik tanah memiliki kewajiban memasang dan memelihara tanda batas. 17. Titik-titik kontrol horisontal untuk pengukuran bidang tanah dilingkungan Kementrian agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional berupa: d. Titik dasar teknik 18. Alat ukur berikut ini dapat digunakan dalam pengukuran batas bidang tanah kecuali : Jawaban : B. GPS Navigasi Penjelasan: pengukuran dapat dilakukan dengan GPS geodetic, Total Station, dan pita ukur. GPS Navigasi memiliki ketelitian dalam orde meter. Sehingga spesifikasi ketelitian tidak dapat diterima. 19. Alat yang dapat digunakan untuk mendigitasi peta analog ke peta digital yaitu : Jawaban : D. Jawaban B dan C benar Penjelasan : peta analog dapat didigit dengan Digitizer atau pun dengan Scanner (kata pak deni). Ada dua alat yang dapat dipakai untuk mengubah data analog ke data digital, yaitu scanner dan digitizer. Kedua alat ini mempunya prinsip dan format data yang berbeda. Scanner akan menghasilkan data digital dalam format raster/bitmap (BMP, TIFF, PBM, GIF, JPEG, dll). Data dalam format ini tidak bagus jika ingin dijadikan sebagai peta dasar atau jika skalanya diubah-ubah. Format data yang bagus dalam hal ini adalah vektor. Dengan format vektor dimungkinkan untuk melakukan penskalaan, perubahan bentuk poligon, dan lain sebagainya. Format data ini dapat dihasilkan dengan bantuan digitizer atau dengan melakukan konversi dari data raster ke data vektor dengan suatu program. Ada beberapa program yang dapat digunakan untuk konversi ini, misalnya g3data dan Autotrace. g3data dapat digunakan untuk mengekstraksi data dari suatu grafik. Prinsip kerja program ini mirip dengan digitizer. Autotrace akan mengkonversi data raster ke data vektor secara otomatis. 20. Alat ukur yang tidak dikalibrasi akan menimbulkan kesalahan : Jawabannya : A. Kesalahan SIstematis. Penjelasan :



Kesalahan acak (random error) berasal dari pengaruh faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan atau diprediksi dan hanya bersifat sementara. Kesalahan acak terjadi secara kebetulan atau tanpa disengaja dan bervariasi dari pengujian ke pengujian lainnya. Kesalahan acak sulit dihindari disebabkan oleh fluktuasi yang tidak dapat diduga. Sebab-sebab kesalahan acak tidak dapat diketahui dengan pasti tetapi merupakan bagian dari pengaruh yang memiliki kontribusi kesalahan dalam pelaksanaan pengujian. Kesalahan acak merupakan pengaruh yang sangat kecil dan tidak sama dalam setiap pelaksanaan pengujian, misalnya pengaruh fluktuasi tegangan listrik, suhu atau kelembaban kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian. Karena itu, timbulnya kesalahan acak akan mempengaruhi presisi dari suatu hasil pengujian. Sedangkan kesalahan sistematika (systematic error) merupakan kesalahan yang berasal dari pengaruh-pengaruh yang dapat diketahui dengan pasti atau ditimbulkan oleh adanya faktor tetap yang mengakibatkan hasil pengujian cenderung lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai sebenarnya (true value). Berbagai sebab dapat mengakibatkan timbulnya kesalahan sistematika, seperti kelemahan metode pengujian, kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian, kurang kompetennya personil laboratorium, ketidakstabilan peralatan atau instrumentasi, atau bahan standar yang tidak mampu telusur ke standar pengukuran nasional atau internasional. Kesalahan-kesalahan tersebut tidak mempengaruhi penyebaran data, tetapi akan menunjukkan bias rerata hasil pengujian sehingga kesalahan sistematika akan mempengaruhi akurasi suatu hasil pengujian. Bias merupakan deviasi yang terjadi secara konsisten terhadap hasil pengujian dari nilai benar yang disebabkan kesalahan sistematika. 21. Peraturan yang mengatur surveyor kadaster berlisensi yaitu pada: Jawabannya : a. Peraturan pemerintah menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nesional nomer 33. Tahun 2016 22. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, surveyor kadaster berlisesni harus : Jawabannya : D Jawaban A dan B benar . Penjelasan : menjadi anggota organisai profesi di bidang pengukuran dan pemetaan . serta mentaati kode etik profesi yang dibuat oleh organisasi profesi. 23. Theodolit adalah alat untuk mengukur: D sudut dan jarak 24. Pada pengukuran batas bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali, batas bidang tanah ditunjukkan oleh B. pemilik tanah 25. Pada pengukuran batas bidang tanah dalam rangka pengembalian/rekonstruksi batas bidang tanah ditetapkan oleh D. kepala seksi pengukuran 26. Dalam hal kegiatan pengukuran apabila pemilik tanah tidak dapat hadir pada waktu yang ditentukan untuk menunjukkn batas-batas bidang tanah maka A. pengukuran tidak dapat dilaksanakan 27. Apabila tugu titik dasar teknik di lapangan kandidatnya sudah miring maka B. tugu tersebut tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan pengukuran



28. Kantor jasa surveyor kadaster berlisensi yang selanjutnya disebut KJSKB adalah B. badan usaha merupakan wadah bagi surveyor kadaster berlisensi yang bergerak di bidang jasa survei dan pemeetaan yang telah mendapatkan ijin usaha dari instansi yang berwenang dan telah memperoleh surat ijin kerja dari menteri agrarian dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional 29. Pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh Surveyor Kadaster Berlisensi adalah : a. kegiatan survey dan pemetaan tematik b. kegiatan survey dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali c. kegiatan survey dan pemetaan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah d. jawaban a, b, dan c benar 30. Surveyor Kadaster Berlisensi dapat melaksanakan pekerjaan survey dan pemetaan yang berasal dari : a. Kantor Wilayah BPN b. Kantor Pertanahan c. Pemohon/masyarakat d. Jawaban a, b, dan c benar 31. Bentuk badan usaha KJSKB dapat berupa : a. Badan Usaha Perseorangan b. Badan Usaha Persekutuan c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar



32. KJSKB (Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi) terdiri dari paling sedikit : a. 1 (satu) Surveyor Kadaster dan 2 (dua) Asisten Surveyor Kadaster b. 1 (satu) Surveyor Kadaster dan 1 (satu) Asisten Surveyor Kadaster c. 2 (dua) Surveyor Kadaster dan 2 (dua) Asisten Surveyor Kadaster d. Jawaban a dan b benar



33. Dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang berasal dari Kementrian, KJSKB dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan penugasan dari : a. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional b. Kepala Kantor Wilayah BPN c. Kepala Kantor Pertanahan d. Jawaban b dan c benar



34. Ruang lingkup pekerjaan KJSKB, meliputi kegiatan Pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kali, pengukuran dan pemetaan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pengadaan tanah. Penjelasan Berdasarkan “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi, Pasal 11 ayat 1 dan 2 bahwa ruang lingkup kerja KJSKB, meliputi perencanaan survei dan pemetaan dan dilaksanakan dalam rangka: a) pendaftaran tanah untuk pertama kali; b) pemeliharaan data pendaftaran tanah meliputi pemisahan, penggabungan, pengembalian atau rekonstruksi batas, dan konsolidasi tanah;



c) pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan d) layanan dan kegiatan pertanahan lainnya.



35. Wilayah kerja KJSKB meliputi seluruh wilayah dalam 1 (satu) Provinsi. Penjelasan Berdasarkan “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi Pasal 15 tentang wilayah kerja dijelaskan bahwa KJSKB, Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster mempunyai wilayah kerja dalam wilayah 1 (satu) provinsi. 36. Surveyor Kadaster Berlisensi selaku Perorangan didirikan oleh seorang Surveyor Kadaster Berlisensi dan seorang Asisten Surveyor Kadaster. Penjelasan Berdasarkan “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa KJSKB Perorangan didirikan oleh seorang Surveyor Kadaster Berlisensi yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin, dan beranggotakan 1 (satu) orang Surveyor Kadaster dan paling sedikit 1 (satu) orang Asisten Surveyor Kadaster. 37. Surveyor Kadaster Berlisensi dalam melaksanakan pekerjaan survei dan pemetaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Berdasarkan “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi Pasal 11 ayat 3 bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, KJSKB wajib mengikuti standar, kriteria, persyaratan, prosedur, dan tata cara serta menggunakan formulir-formulir dan daftar-daftar isian pekerjaan survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Surveyor Kadaster Berlisensi sebelum melaksanakan pekerjaannya tidak berkewajiban mengalihkan sebagian pekerjaan Surveyor lain agar cepat selesai. Penjelasan Berdasarkan “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi Pasal 20 bahwa, KJSKB, Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster mempunyai kewajiban, a. mentaati dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kode etik profesi;



b. menjaga kerahasiaan data, dokumen dan/atau warkah yang diperoleh dari Kementerian; c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengadministrasikan semua pekerjaan secara tertib dan mengelola Buku Protokol; e. berperan serta dalam kegiatan program prioritas pemerintah di bidang survei dan pemetaan; dan f. melakukan evaluasi kinerja dan menyampaikan laporan bulanan pada setiap minggu pertama awal bulan berikutnya kepada Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.



39. Lisensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun hingga usia 65 (enam puluh lima) tahun. Penjelasan Berdasarkan “Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Surveyor Kadaster Berlisensi Pasal 6 dan 7 ayat 2 dan 1 dijelaskan bahwa Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya secara periodik dan Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster menjabat sampai dengan usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun sesuai dengan permohonan yang bersangkutan. 40. Hal-hal yang ada pada peta topografi, kecuali…. a. Tutupan vegetasi b. Garis kontur c. Toponimi d. Barometer 41. Diketahui jarak dari pengamat ke pohon 15 meter, sudut vertical diketahui sebesar 45o, tinggi pohon (h) dapat dihitung dengan rumus… a. h = Sin(45o) + tan(45o) b. h = Sin(45o) x tan(45o) c. h = 15 x sin(45o) d. h = 15 x tan(45o) 42. Gambar disamping menunjukkan kontur daerah… a. Lembah b. Sungai c. Bukit d. Cekungan Penjelasan : Karena garis kontur yang lebih tinggi dikelilingi oleh garis kontur yang lebih rendah.



43. Diketahui titik A dengan koordinat (XA,YA) dengan titik B dengan koordinat (XB,YB). Jarak kedua titik tersebut (DAB) dapat dihitung menggunakan rumus… a. DAB = ) b. DAB = ) c. DAB = ) d. DAB = ) 44. Penentuan posisi GPS dengan metode diferensial, dapat dilakukan secara… a. Post processing b. Real time c. Jawaban a dan b benar d. Jawaban a dan b salah Penjelasan :



45. Peta skala kecil sangat cocok apabila digunakan untuk… a. Rencana umum tata ruang b. Rencana detail tata ruang c. Pembuatan peta bidang dan surat ukur d. Peta irigasi Penjelasan : Rencana umum tata ruang tidak memerlukan ketelitian yang terlalu tinggi, karena hanya merupakan gambaran umum saja. Sedangkan rencana detail, pembuatan peta bidang dan surat ukur, dan peta irigasi memerlukan ketelitian yang tinggi dan detail yang jelas. 46. Jawaban : C Jarak J-K 40 m. Skala 1 : 1000



X = 40 mm = 4 cm 47. Jawaban : C 48. Jawaban : B



Sesuai prosedur pelaksanaan. 49. Jawaban : D GPS handheld tidak dapat melihat konstelasi bintang. 50. Jawaban : D