14 0 586 KB
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLlK INDONESIA SEKRETARIATJENDERAL Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 Telepon (021) 5201590 (Huntin!IJ
Norn or Lampiran Hal
: KU.02.01/4/ ,vp /2020
,� Mei 2020
: Pemberian THR Tahun 2020 untuk tenaga Nusantara Sehat
Yth. Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SOM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajunt Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil. dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada tenaga Nusantara Sehat yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu} tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan. 2. Turuanqan Hari Raya yang diberikan adalah sebesar gaji pokok 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020 (tanpa insentlf). Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Tembusan: 1. Sekretaris Jenderal; 2. Kepala Badan PPSDM Kesehatan; 3. lnspektur 11, lnspektorat Jenderal.