2020 - Buku Pedoman MPAB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

5.1



i | SATYAM EVA JAYATE



KATA PENGANTAR OM Swastyastu Puji Anggayubagya kami haturkan atas waranugraha Ida sang Hyang Widhi Wasa/Ranyig Hatala langit yang senantiasa memberikan kekuatan hidup pada kita semua. Dalam masa perjalannya, KMHDI sebagai organisasi kaderisai berupaya untuk terus menempa diri dalan setiap kesempatan. Proses pendidikan yang dijalani tidak bisa selalu disamakan dengan pendidikan formal, tetapi lebih pada pendidikan mental dan karakter. Kenapa hari ini pendidikan kaderisasi itu menjadi sangat penting adalah karena untuk membentuk kader yang mempuni dalam melaksanakan swadharmanya. Bagi KMHDI, hanya ada dua hal yang harus dilakukan dalam lingkup hidup ini, yakni dharma agama dan dharma negara. Tantangan yang dihadapi organisasi adalah sebuah persoalan di dalam masyarakat dan bangsa. persoalan itu tentunya menjadi bagian KMHDI untuk turut serta dan terlibat dalam penyelesaianya. Sehingga diperluakan sarana yang layak berupa materi sebagai bekal kader KMHDI untuk aktif dalam setiap kondisi. Tentu meteri pendidikan kader KMHDI juga harus relevan dengan perkembangan isu dan wacana. Berangkat dari problematika yang ada di masyarakat tersebut, maka kami pengurus Pimpinan Pusat KMHDI periode 2018-2020 melakukan perbaikan Buku Panduan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) yang disusun oleh pengurus Pimpinan Pusat KMHDI periode 2016-2018. Kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam buku ini, dengan semangat yang menggelora akan hausnya pendidikan, kami yakin buku panduan ini kan membantu kader KMHDI untuk terus berproses meningkatkan kualitasnya. Semoga buku panduan kaderisasi ini dapat dipergunakan oleh seluruh kader KMHDI. OM Shanti Shanti Shanti OM Jakarta, 01 April 2020



Pimpinan Pusat KMHDI Periode 2018 – 2020



ii | SATYAM EVA JAYATE



PENYUSUNAN BUKU Edisi Pertama Penyusunan : Konferensi Pendidikan Kaderisasi Nasional KMHDI, tanggal 8 - 11 Maret 2018 di Jakarta Penetapan : Rapat Pimpinan Nasional X KMHDI, tanggal 1 April 2018 di Jakarta Edisi Kedua Penyusunan Penetapan



: Konferensi Pendidikan Kaderisasi Nasional KMHDI, tanggal 28 Februari - 3 Maret 2020 di Jakarta : Rapat Pimpinan Nasional XIII, tanggal 1 April 2020 di Jakarta



iii | SATYAM EVA JAYATE



ISI BUKU Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pemateri agar materi pembelajaran yang disampaikan sesuai dengan tujuan dari materi tersebut. Silabus menjelaskan judul, materi pokok dan sub materi, tujuan pembelajaran, metode penyajian, alokasi waktu, evaluasi, dan referensi materi. Materi Materi adalah bahan ajar yang digunakan sebagai sumber pokok referensi oleh pemateri sebelum disampaikan kepada peserta. Pemateri dapat mengembangkan materi yang dituliskan dalam buku ini, namun harus sesuai dengan silabus yang sudah ditetapkan. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Juklak adalah petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai acuan dasar pelaksanaan kegiatan oleh penyelenggara (panitia). Juklak berisikan tahapan-tahapan teknis pelaksanaan kegiatan secara umum, sehingga penyelenggara dapat mengembangkan lagi konsep pelaksanaan kegiatan asalkan tidak melanggar esensi dan tujuan dari kegiatan.



iv | SATYAM EVA JAYATE



DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................................................... ii Penyusun Buku ............................................................................................................................... iii Isi Buku ........................................................................................................................................... iv Daftar isi .......................................................................................................................................... v Daftar Gambar ................................................................................................................................. viii Sistem Kaderisasi KMHDI ............................................................................................................... ix BAB I SEJARAH KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA SILABUS ......................................................................................................................................... 1 1.1 PENGANTAR ............................................................................................................................ 2 1.2 TAHAP PEMBENTUKAN KMHDI .............................................................................................. 2 1.2.1 Tahan Pembunculan Ide ................................................................................................. 2 1.2.2 Tahap Pemantapan Ide .................................................................................................... 3 1.2.3 Tahap Penyamaan Visi .................................................................................................... 3 1.2.4 Pelaksanaan Kongres Nasional Mahasiswa Hindu Indonesia ........................................... 4 1.3 AWAL PERJALANAN KMHDI ................................................................................................... 4 BAB II PENJELASAN ATAS PURWAKA AD/ART (IDEOLOGI) KMHDI SILABUS……………………………………………………………………………………………………….6 2.1 PURWAKA KMHDI .................................................................................................................... 7 2.2 BAGAN IDEOLOGI KMHDI ....................................................................................................... 7 2.3 KONSEP NILAI-NILAI FUNDAMENTAL INDIVIDU .................................................................... 8 2.3.1 Kebebasan ....................................................................................................................... 9 2.3.2 Keadilan ........................................................................................................................... 9 2.3.3 Solidaritas ........................................................................................................................ 10 2.4 POKOK-POKOK PIKIRAN KENEGARAAN KMHDI ................................................................... 10 2.4.1 Demokrasi ........................................................................................................................ 10 2.4.2 Hukum ............................................................................................................................. 11 2.4.3 Negara ............................................................................................................................. 11 2.5 KONSEP JATI DIRI ................................................................................................................... 13 2.5.1 Religiusitas ....................................................................................................................... 13 2.5.2 Humanisme ...................................................................................................................... 13 2.5.3 Nasionalisme.................................................................................................................... 14 2.5.4 Progresifitas ..................................................................................................................... 14 2.6 VISI KMHDI ............................................................................................................................... 14 2.7 MISI KMHDI .............................................................................................................................. 16 BAB III STRUKTUR DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ORGANISASI KMHDI SILABUS ......................................................................................................................................... 17 3.1 PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI ................................................................................ 18 3.2 STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................ 18 3.3 HIRARKI DAN WEWENANG KEPENGURUSAN KMHDI .......................................................... 19 v | SATYAM EVA JAYATE



3.3.1 Pimpinan Pusat ................................................................................................................ 19 3.3.2 Pimpinan Daerah ............................................................................................................. 19 3.3.3 Pimpinan Cabang ............................................................................................................. 20 3.3.4 Komisariat ........................................................................................................................ 20 3.4 HUBUNGAN ANTARA PIMPINAN PUSAT, PIMPINAN DAERAH, PIMPINAN CABANG, DAN KOMISARIAT …………………………………………………………………………………………………21 3.5 HUBUNGAN KELEMBAGAAN .................................................................................................. 22 BAB IV ATRIBUT KMHDI SILABUS ......................................................................................................................................... 23 4.1 BENTUK ORGANISASI ............................................................................................................. 24 4.2 TUJUAN ORGANISASI KMHDI ................................................................................................. 24 4.3 LAMBANG KMHDI .................................................................................................................... 24 4.4 BENDERA DAN STEMPEL KMHDI ........................................................................................... 25 4.5 KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) ............................................................................................ 26 4.6 PAPAN NAMA ORGANISASI .................................................................................................... 27 4.7 JAS ALMAMATER ORGANISASI .............................................................................................. 28 4.8 PIN ORGANISASI ..................................................................................................................... 28 4.9 PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) .............................................................................................. 29 4.10 IKRAR ORGANISASI .............................................................................................................. 30 4.11 MARS KMHDI.......................................................................................................................... 31 4.12 HYMNE KMHDI ....................................................................................................................... 33 4.13 SEMBOYAN ORGANISASI ..................................................................................................... 33 BAB V UNTUK APA SAYA DAN ANDA ADA DI KMHDI? SILABUS ......................................................................................................................................... 34 5.1 PENGANTAR ............................................................................................................................ 35 5.2 MENGAPA HARUS ADA KMHDI? ............................................................................................. 35 5.2.1 Situasi Kebangsaan ......................................................................................................... 35 5.2.2 Situasi Umat Hindu di Indonesia ....................................................................................... 37 5.3 MENGAPA HARUS BER-KMHDI? ............................................................................................ 39 5.3.1 KMHDI sebagai Wadah Pendidikan dan Pelatihan ......................................................... 39 5.3.2 KMHDI sebagai Wadah Memperbesar Relasi ................................................................. 40 5.3.3 KMHDI Memfasilitasi Kecerdasan Emosional ................................................................. 40 BAB VI Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) 6.1 UMUM ....................................................................................................................................... 42 6.2 TUJUAN .................................................................................................................................... 42 6.3 SYARAT PESERTA................................................................................................................... 42 6.4 SYARAT PEMATERI ................................................................................................................. 42 6.5 MATERI..................................................................................................................................... 42 6.6 TEKNIS PELAKSANAAN........................................................................................................... 43 6.6.1 Registrasi........................................................................................................................... 43 6.6.2 Materi ................................................................................................................................ 43 vi | SATYAM EVA JAYATE



6.6.3 Evaluasi ............................................................................................................................. 44 6.6.4 Pernyataan Kesediaan (dari Calon Anggota) ..................................................................... 44 6.6.5 Pelantikan .......................................................................................................................... 44 LAMPIRAN



vii | SATYAM EVA JAYATE



DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Bagan Ideologi KMHDI ................................................................................................ 8 Gambar 3.1 Bagan Struktur Organisasi KMHDI ............................................................................ 18 Gambar 4.1 Lambang KMHDI ....................................................................................................... 24 Gambar 4.2 Contoh Bendera KMHDI ............................................................................................ 25 Gambar 4.3 Gambar Stempel KMHDI ........................................................................................... 26 Gambar 4.4 Contoh Kartu Tanda Anggota ..................................................................................... 26 Gambar 4.5 Contoh Papan Nama Organisasi ............................................................................... 27 Gambar 4.6 Contoh Jas/Almamater Organisasi ............................................................................ 28 Gambar 4.7 Contoh Pin Organisasi............................................................................................... 28 Gambar 4.8 Desain PDH Lengan Pendek ..................................................................................... 29 Gambar 4.9 Desain PDH Lengan Panjang .................................................................................... 29 Gambar 6.1 Alur Pelaksanaan MPAB ............................................................................................ 43



viii | SATYAM EVA JAYATE



SISTEM KADERISASI KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA SISTEM KADERISASI KMHDI



WAJIB



POKOK



MPAB



DMO KT1



PILIHAN 1. 2. 3. 4.



TOT Diklat Jurnalistik Diklat Politik Diklat Kewirausahaan



KT2 KT3



1.1



PENDAHULUAN Sistem kaderisasi KMHDI adalah sebuah sistem yang menggabungkan beberapa sub unit kaderisasi dan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan standarisasi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan organisasi. Kaderisasi KMHDI menganut sistem pendidikan partisipatif, dimana seorang kader dididik dan juga dilatih secara bersamaan dengan mengedepankan partisipasi peserta didik. Adapun tujuan kaderisasi KMHDI adalah: 1) Menanamkan nilai-nilai ideologi KMHDI kepada mahasiswa Hindu untuk mencapai tujuan organisasi; 2) Menjamin regenerasi dan keberlangsungan KMHDI; 3) Meningkatkan kualitas generasi muda Hindu; Berpacu pada visi dan misi organisasi, nilai-nilai kaderisasi KMHDI juga dapat diperoleh melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi, karena setiap kegiatan tersebut mengedepankan nilai-nilai religius, nasionalis, humanis, dan progresif. Contoh kegiatan yang dimaksud misalnya kepanitiaan, seminar, diskusi, dan lain - lain. 1.2



KADERISASI WAJIB Untuk menjadi seorang anggota KMHDI, seorang mahasiswa Hindu harus mengikuti kegiatan kaderisasi wajib, yaitu MPAB. 1.2.1 Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) MPAB adalah kegiatan yang mengawali proses kaderisasi KMHDI. Dalam MPAB calon anggota akan diperkenalkan dengan organisasi melalui materi-materi organisasi. Terdapat 3 (tiga) syarat minimal yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan MPAB, yaitu pertama pendaftaran: calon anggota ix | SATYAM EVA JAYATE



melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Kedua, materi: proses pengenalan organisasi yang dilakukan dengan metode presentasi dan diskusi. Ketiga, pelantikan yang merupakan proses peresmian status calon anggota menjadi anggota KMHDI. 1.3



KADERISASI POKOK Pokok yang dimaksudkan dalam jenis kaderisasi ini juga berarti core (inti) dari sistem kaderisasi KMHDI. Jika MPAB adalah penerimaan yang dilalui melalui proses pengenalan organisasi, maka kaderisasi pokok adalah proses pendidikannya. Jenis - jenis kaderisasi pokok adalah sebagai berikut: 1.3.1 Diklat Manajemen Organisasi (DMO) DMO adalah salah satu kegiatan berbentuk pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dengan tujuan mempersiapkan calon pengurus organisasi. Materi-materi yang diberikan dalam DMO pun berisikan materi manajemen organisasi, manajemen kegiatan dan administrasi organisasi. Proses pelaksanaan DMO dapat dikatakan telah terlaksana dengan benar apabila telah memenuhi 2 (dua) syarat minimal yaitu, pertama materi yang merupakan proses pembekalan (pemberian materi) yang disampaikan oleh pemateri. Kedua, praktik DMO yang merupakan tahap pengaplikasian materi-materi yang telah diterima kader selama proses pembekalan berlangsung. 1.3.2 Kaderisasi Tahap I (KT1) KT1 merupakan bagian dari kaderisasi pokok yang dilaksanakan oleh PC KMHDI dan/atau PD yang tidak memiliki PC di ibu kota provinsinya. Pelaksanaan KT1 bertujuan untuk menciptakan anggota yang mampu berpikir secara kritis dan analitis melalui penguatan pola pikir filosofis dan ideologis. Setelah anggota dinyatakan lulus KT1 maka dapat melanjutkan ke jenjang KT2. 1.3.3 Kaderisasi Tahap II (KT2) KT2 merupakan kegiatan kaderisasi pokok lanjutan setelah KT1. KT2 diselenggarakan di tingkat PD KMHDI dan/atau PC KMHDI yang tidak memiliki PD KMHDI di provinsinya. Pelaksanaan KT2 bertujuan untuk menganalisa masalah dengan landasan model berpikir global dan mengkonstruksikan gagasannya menjadi sebuah solusi dari permasalahan yang terjadi. Setelah anggota dinyatakan lulus KT2 maka dapat melanjutkan ke jenjang KT3. Sampai sistem kaderisasi ini ditetapkan, KT2 baru hanya memiliki silabus materi saja. Pembuatan silabus ini diharapkan dapat menjadi gambaran untuk penyelesaian sistem kaderisasi secara menyeluruh nantinya. 1.3.3 Kaderisasi Tahap III (KT3) KT3 merupakan kegiatan kaderisasi lanjutan setelah KT2. Pelaksanaan KT3 bertujuan menciptakan kader penggerak melalui proses konstruksi gagasan yang berlandasan nilai-nilai ideologis KMHDI. KT3 diselenggarakan ditingkat PP KMHDI. Sampai sistem kaderisasi ini ditetapkan, KT3 baru hanya memiliki silabus materi saja. Pembuatan silabus ini diharapkan dapat menjadi gambaran untuk penyelesaian sistem kaderisasi secara menyeluruh nantinya.



x | SATYAM EVA JAYATE



1.4



KADERISASI PILIHAN Kaderisasi pilihan adalah kegiatan kaderisasi diklat atau pelatihan yang dapat dijadikan alternatif bagi KMHDI untuk meningkatkan kemampuan individual kader sesuai dengan potensinya masingmasing. Tujuan pelaksanaan kaderisasi pilihan disesuaikan dengan output yang ingin dicapai dari masing-masing kegiatan. Setiap Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Pusat KMHDI dapat memilih secara bebas untuk melaksanakan jenis kaderisasi pilihan yang mana pun. Beberapa diklat yang dirangkum dalam kaderisasi pilihan diantaranya: 1.1.1 Training of Trainer (TOT) TOT adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk melahirkan trainer baru yang nantinya akan menjadi pemateri sekaligus pengawal proses pelaksanaan kaderisasi di daerahnya masing-masing. TOT dilaksanakan dengan konsep materi dan praktik, setiap peserta yang sudah mengikuti TOT akan bertanggung jawab untuk menjadi pemateri dalam kegiatan kaderisasi minimal di daerahnya masingmasing. 1.1.2 Diklat Kewirausahaan Diklat kewirausahaan dilaksanakan untuk melahirkan entrepreneur muda KMHDI. Kegiatan diklat ini dapat dilaksanakan baik ditingkat cabang, daerah, maupun nasional. Metode pembelajaran diklat kewirausahaan dirangkai dengan materi dan praktik. 1.1.3 Diklat Politik Diklat politik adalah kegiatan yang memberikan pemahaman-pemahaman politik kepada kader KMHDI. Diklat politik bukanlah diklat yang berkaitan dengan politik praktis atau aktivitas partai politik, melainkan pada pembelajaran ilmu politik dan strategi politik secara umum. Pelaksanaan diklat dapat dilaksanakan dalam semua tingkatan organisasi di KMHDI. 1.1.4 Diklat Jurnalistik Diklat jurnalistik adalah diklat yang berkaitan dengan media dan informasi. Perkembangan teknologi dan informasi menjadi salah satu faktor pentingnya pelaksanaan diklat ini. Metode pelaksanaan diklat jurnalistik adalah dengan pemberian materi dan praktik, sedangkan pelaksanaanya dapat dilakukan dalam semua tingkatan organisasi di KMHDI.



xi | SATYAM EVA JAYATE



BAB I SEJARAH KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA SILABUS SEJARAH KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA 1. Pengantar 2. Tahap Pembentukan KMHDI a. Tahap Pemunculan Ide b. Tahap Pemantapan Ide Materi Pokok dan Sub Materi c. Tahap Penyamaan Visi d. Pelaksanaan Kongres Nasional Mahasiswa Hindu Indonesia 3. Awal Perjalanan KMHDI 1. Kader Mengetahui sejarah KMHDI 2. Kader mengetahui tujuan awal dibentuknya KMHDI dan perkembangan dari tahun ketahun Tujuan 3. Kader memahami Sejarah KMHDI 4. Kader dapat Menumbuhk embangkan semangat memajukan organisasi Metode Monolog dan Diskusi Alokasi Waktu 90 Menit Evaluasi Putra, Made Surya. 2002. Buku Pedoman Kaderisasi Referensi 2. Jakarta: PP KMHDI



1 | SATYAM EVA JAYATE



MATERI SEJARAH KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA 1.1



PENGANTAR Para pemegang kekuasaan yang ingin melakukan pertanggungjawaban dan legitimasi atas kekuasaannya, pertama-tama akan melakukan penguasaan atas ingatan kolektif, sehingga tidak aneh apabila dimanapun di dunia ini penguasaan terhadap gambaran masa lalu dijadikan sebagai pembenaran atas sistem yang berjalan pada masa sekarang. Karena itu, orang-orang yang menguasai sejarah adalah orang-orang yang mampu mempertanyakan legitimasi penguasa, ini karena masa lampau dikuasai bukan semata-mata untuk masa lampau itu sendiri tetapi demi penguasaan masa depan. Untuk dapat melakukan pengendalian sejarah, sedikitnya ada dua cara yang digunakan. Pertama, pemalsuan sejarah yaitu dengan melakukan penambahan atau pengurangan dalam faktafakta sejarah yang diketahui oleh umum. Kedua, kebisuan sejarah, kebisuan sejarah umumnya dilakukan atas tiga prinsip utama. a. Prinsip Legitimasi. Contoh: Kasus “Kudeta Kecil Lenin”, Kasus Ken Arok, dll b. Prinsip Kondisi Masyarakat. Contoh: Kasus buku sejarah Jerman pasca 1945 (pembantaian Yahudi), kasus buku sejarah resmi Pemerintah Jepang, kasus PSPB di Indonesia dll c. Prinsip Sejarah Memalukan. Apakah hanya pemerintah (birokrasi dan militer) yang menyukai langkah manipulasi sejarah?, ternyata tidak, masyarakat secara umum (bahkan keluarga inti sekalipun!) juga dapat melakukan langkah yang sama dalam skala yang lebih kecil. Dalam bukunya “What is History”, E.H. Carr mengatakan bahwa sejarah adalah proses berkesinambungan dari interaksi antara sejarawan dan fakta-fakta yang dimilikinya, suatu dialog yang tidak berkesudahan antara masa sekarang dengan masa lampau. Ini berarti tidak ada penulisan ataupun buku sejarah yang bersifat final atau selalu dimungkinkan untuk melakukan interpretasi ulang atas sejarah. Adalah sangat penting bagi setiap orang untuk menguasai sejarah, terutama bagi kader-kader KMHDI yang diprogramkan agar di masa depan menjadi pemimpin-pemimpin Hindu. Penguasaan atas fakta-fakta sejarah akan sangat membantu proses kepemimpinan. Sebagai penutup, berikut ini adalah kutipan dari (rencana) pidato kenegaraan Bung Karno pada 17 Agustus 1966 (pidato ini akhirnya tidak dapat dibacakan oleh Bung Karno, namun tersimpan dalam Arsip Negara). “Pelajarilah sejarah perjuanganmu sendiri yang sudah lampau. Agar supaya tidak tergelincir dalam perjuangan yang akan datang. Pegang teguh kepada sejarahmu itu. Never leave your own history. Peganglah apa yang kita miliki sekarang, yang adalah akumulasi dari hasil semua perjuangan kita di masa lampau. Jikalau engkau meninggalkan sejarah, engkau akan berdiri diatas, vacuum, diatas kekosongan. Dan perjuanganmu akan nanti paling-paling bersifat amuk saja, seperti kera di gelap gulita.” Jasmerah, Ir. Soekarno 1.2 TAHAP PEMBENTUKAN KMHDI 1.2.1 Tahap Pemunculan Ide Keinginan mahasiswa Hindu Indonesia untuk memiliki wadah bersama, muncul pada saat diadakannya panel Forum dan Dialog Mahasiswa Hindu oleh KMHD UGM pada tahun 1991. Pada kesempatan itu diusulkan untuk membentuk Forum Komunikasi Mahasiswa Hindu Indonesia dan disepakati KMHD UGM sebagai fasilitator. Tugas dari forum komunikasi tersebut adalah untuk membangun jaringan komunikasi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Bagi perguruan 2 | SATYAM EVA JAYATE



tinggi yang belum memiliki KMHD di perguruan tingginya, diserukan agar segera membentuk KMHD yang bisa mengakomodasikan seluruh potensi dan aspirasi Mahasiswa Hindu di masing-masing perguruan tinggi tersebut. Dalam perjalanannya Forum Komunikasi banyak menemui kendala sehingga komunikasi mahasiswa Hindu Indonesia belum berjalan seperti yang diharapkan 1.2.2 Tahap Pemantapan Ide Menyadari kendala yang dihadapi oleh forum komunikasi tersebut, dilakukan pembicaraan lebih lanjut dalam Dialog Mahasiswa Hindu yang diselenggarakan pada saat Tim Pembina Kerohanian Hindu Institut Teknologi Sepuluh Nopember (TPKH ITS) saat menyelenggarakan Seminar Nasional mahasiswa Hindu pada tahun 1992. Adapun hasil yang dicapai pada saat itu adalah dibentuknya Korwil (Koordinator Wilayah) di masing-masing kota yang ada perguruan tingginya. Selain itu, untuk membicarakan mekanisme kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Hindu, maka akan diadakan Dialog di Bali dengan tetap menunjuk Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Gadjah Mada (KMHD UGM) sebagai penyelenggara. Untuk menindaklanjuti hasil-hasil keputusan di ITS tersebut, pada bulan Agustus 1992 KMHD UGM bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Universitas Warmadewa menyelenggarakan Forum dan Dialog Mahasiswa Hindu Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk membahas mekanisme kerja dan biaya operasional dari Forum Komunikasi Mahasiswa Hindu Indonesia. Pada saat inilah muncul usulan untuk membentuk wadah yang bersifat formal dan nasional. Usulan tersebut dilontarkan pertama kali oleh Keluarga Pelajar Mahasiswa Hindu Dharma (KPMHD) Malang selaku Korwil Malang. Pro dan Kontra sempat mewarnai dalog tersebut. Sebagian peserta dialog mendukung dengan alasan sudah waktunya Mahasiswa Hindu tampil dalam Forum Nasional untuk bersama-sama dengan rekan-rekan mahasiswa yang lain berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Adapula peserta dialog yang tidak mendukung usulan tersebut karena memandang Mahasiswa hindu belum siap tampil di Forum-Forum nasional. Perbedaan pandangan ini berlangsung lama dan alot, sehingga dialog harus dibreak untuk diadakan lobi-lobi masing-masing pihak. Pendekatan secara personal pada saat lobi ternyata berhasil memuaskan semua pihak. Tiga keputusan penting yang dihasilkan yaitu : a. Dalam waktu enam bulan Mahasiswa Hindu Indonesia harus menyelenggaraka kongres. b. Biaya kongres ditanggung bersama –sama oleh masing-masing korwil c. Dibentuk panitia kecil mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kongres. Pada kesempatan itu juga disepekati bahwa kongres dilaksanakan di Bali dengan Korwil Bali (dalam hal ini Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma (FPMHD) Universitas Udayana) sebagai penyelenggara dan Korwil Malang sebagai panitia kecil (dalam kongres panitia kecil sebagai Steering Comitte). 1.2.3 Tahap Penyamaan Visi Untuk menindaklanjuti hasil dialog di Universitas warmadewa, pada tanggal 9 – 11 Oktober 1992 diadakan Malang Informal Meeting (MIM) yang bersamaan dengan kegiatan Dharma Bhakti VIII KPMHD Malang. Tujuan utama dari MIM adalah untuk menyamakan visi dan persepsi tentang wadah yang akan dibentuk serta membuat rancangan materi untuk keperluan kongres. Keputusan penting yang dihasilkan pada saat MIM adalah sebelum kongres perlu diadakan prakongres, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan Mahasiswa Hindu dalam menyelenggarakan kongres. 3 | SATYAM EVA JAYATE



Pada tanggal 25 – 28 Desember 1992 diadakan Urun Rembug Nasional di kampus Institut Hindu Dharma Bali (sekarang Universitas Hindu Indonesia) yang merupakan istilah lain dari prakongres seperti yang dimaksud dalam MIM. Urun Rembug ini lebih bersifat kekeluargaan untuk lebih mematangkan pelaksanaan kongres. Namun pada urun rembug ini kembali timbul perbedaan visi dan persepsi tentang wadah yang akan dibentuk. KMHD UGM tetap menghendaki wadah yang bersifat informal sedang seluruh delegasi lainnya menghendaki wadah yang bersifat formal. Setelah melalui perdebatan yang panjang maka KMHD UGM mengambil sikap walkout. Untuk mewujudkan wadah formal maka dibentuk tim investigasi yang bertugas mendapatkan informasi . a. Pelaksanaan kongres diundur sampai bulan September 1993. b. Tempat kongres tetap di Bali. c. Untuk membahas rancangan AD/ART, GBHO dan Program Kerja maka diadakan pertemuan lanjutan bertempat di Bali. Kemudian pada tanggal 8 – 10 dan 14 – 15 Februari 1993 diadakan Bali Informal Meeting (BIM) yang membahas rancangan AD/ART, GBHO dan Program Kerja Organisasi. Hasil penting BIM adalah: a. Nama organisasi adalah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia yang disingkat KMHDI. b. Akan diadakan pertemuan lanjutan di Bandung. c. Penegasan bahwa biaya kongres ditanggung bersama. d. Menugaskan untuk Korwil Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membuat rancangan program kerja. Korwil Malang untuk membuat rancangan GBHO. e. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam BIM akan dibahas dalam pertemuan di Bandung. f. Masing-Masing Perguruan Tinggi untuk mengirimkan kalender akademik, untuk mencari waktu yang tepat tentang pelaksanaan kongres. Untuk menindaklanjuti hasil-hasil BIM maka pada tanggal 18 – 20 April 1993 diadakan Pertemuan Informal Bandung (PIB) di Asrama Mahasiswa Viyata Tirta Gangga dan Ciung Wanara. Hasil-hasilnya sebagai berikut: a. Kongres tetap diadakan di Bali pada tanggal 1 – 4 September 1993. b. Menugaskan pada seluruh Korwil untuk memberikan masukan tentang rancangan GBHO KMHDI. c. Menugaskan Korwil Jakarta untuk membuat Mars KMHDI. 1.2.4 Pelaksanaan Kongres Nasional Mahasiswa Hindu Indonesia Setelah melalui pertemuan-pertemuan yang maraton tersebut maka Mahasiswa Hindu Indonesia berhasil melaksanakan kongres yang menyatakan berdirinya Ormas Mahasiswa Hindu Indonesia dengan nama KMHDI. Pada saat Kongres tersebut dipilih tiga pengurus inti dan KMHDI telah memliki AD/ART, GBHO, serta pada kongres tersebut Mahasiswa Hindu yang tergabung dalam KMHDI juga menyepakati beberapa pokok-pokok pikiran yang direkomendasikan pada beberapa instansi. 1.3



AWAL PERJALANAN KMHDI Secara defacto KMHDI lahir pada tanggal 3 September 1993 (setelah AD/ART) berhasil disusun dan disahkan pada saat kongres. Namun demikian, organisasi yang baru lahir dan belum berpengalaman, KMHDI belum bisa eksis di kalangan masyarakat luas, karena beberapa kendala yang dihadapi pada saat kelahirannya. Kendala utama adalah belum solidnya pengurus Pimpinan Pusat KMHDI. Hal ini disebabkan karena, secara personal tidak memahami tugas dan wewenangnya masing4 | SATYAM EVA JAYATE



masing. Kondisi ini ditambah lagi dengan putusnya komunikasi antar pengurus dan Pimpinan Pusat dengan Pimpinan daerah sehingga terkesan bahwa KMHDI selama ini berjalan sendiri-sendiri, serta minimnya biaya untuk menjalankan roda organisasi. Dengan segala kekurangan dan kendala yang dihadapi, KMHDI sampai saat ini juga telah melaksanakan konsolidasi sehingga beberapa Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang telah terbentuk. Beberapa peraturan organisasi telah berhasil dimiliki walaupun pelaksanaannya belum bisa seperti yang diharapkan. KMHDI yang telah dirintis melalui perjalanan panjang memakan waktu, tenaga, pikiran, serta materi yang tidak sedikit, sempat nyaris mandeg pada kondisi yang tidak menentu. Mencermati KHMDI yang berada pada kondisi kritis, maka beberapa tokoh pendiri dan penerusnya bertekad untuk menyelamatkan KMHDI melalui Mahasabha II yang seharusnya diselenggarakan pada bulan September 1996 di Jakarta, tetapi dialihkan ke Malang (yang saat itu secara kader dan persiapan lebih siap).



5 | SATYAM EVA JAYATE



BAB II PENJELASAN ATAS PURWAKA AD/ART (IDEOLOGI) KMHDI SILABUS PENJELASAN ATAS PURWAKA AD/ART (IDEOLOGI) KMHDI



Materi Pokok dan Sub Materi



Tujuan



Metode Alokasi Waktu Evaluasi Referensi



1. Purwaka KMHDI 2. Bagan Ideologi KMHDI 3. Konsep Nilai-nilai Fundamental Individu KMHDI a. Kebebasan b. Keadilan c. Solidaritas (Perasaan Senasib Sepenanggungan) 4. Pokok-Pokok Kenegaraan KMHDI a. Negara b. Hukum c. Demokrasi 5. Konsep Jati Diri Anggota KMHDI a. Religiusitas b. Humanisme c. Nasionalisme d. Progresifitas 6. Visi KMHDI 7. Misi KMHDI 1. Kader mengetahui cara pandang dasar KMHDI dalam melihat segara sisi kehidupan seorang kader didalam organisasi. 2. Kader mengetahui dan memahami Ideologi KMHDI 3. Kader dapat menumbuh kembangkan semangat memajukan organisasi 4. Kader mampu melembagakan nilai-nilai jati diri pada diri setiap kader KMHDI Monolog dan Diskusi 120 menit Putra, Made Surya. 2002. Buku Pedoman Kaderisasi 2. Jakarta: PP KMHDI.



6 | SATYAM EVA JAYATE



MATERI PENJELASAN ATAS PURWAKA AD/ART (IDEOLOGI) KMHDI 2.1



PURWAKA KMHDI KMHDI sebagai organisasi yang beranggotakan mahasiswa Hindu menggukan Weda sebagai aturan beragamanya. Dengan demikian kader KMHDI akan menjalankan organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip kebenaran Weda. Purwaka KMHDI dapat menunjukkan identitas, cita-cita dan prinsip organisasi dalam melakukan tugas-tugasnya. Berikut Purwaka KMHDI: Purwaka KMHDI



Atas Asung Kerta Wara Nugraha Hyang Widhi Wasa, kami menyadari tugas mahasiswa Hindu Indonesia untuk mengabdi bagi Agama dan Negara. Dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai Veda, mahasiswa Hindu Indonesia berusaha mewujudkan intelektual Hindu yang Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma. Sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia, mahasiswa Hindu Indonesia berusaha mencapai tujuan Indonesia Merdeka yang berlandaskan Pancasila. Mahasiswa Hindu Indonesia berkeyakinan bahwa hukum dan demokrasi harus menjadi dasar praktek kenegaraan sehingga nilai-nilai kebebasan,keadilan dan solidaritas yang dianut oleh rakyat Indonesia dapat dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, kami mahasiswa Hindu Indonesia membentuk organisasi Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia sebagai wadah pemersatu dan alat pendidikan kader yang bertujuan untuk memperbesar jumlah kader mahasiswa Hindu yang berkualitas. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia meletakkan tanggung jawab di pundaknya untuk membentuk kader mahasiswa Hindu Indonesia yang religius, humanis, nasionalis serta berpikiran progresif”.



Dari Purwaka di atas, KMHDI memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan kebebasan, keadilan, dan solidaritas dalam sebuah negara yang beralandaskan hukum dan demokrasi. Namun untuk merealisasikan tujuan tersebut, KMHDI sadar bahwa hal paling mendasar yang harus diwujudkan terlebih dahulu adalah kualitas kadernya. Bagaimana KMHDI bisa menciptakan perubahan yang besar dan bermanfaat apabila anggotanya sendiri belum siap menciptakan perubahan tersebut. Untuk itu KMHDI berupaya membentuk karakter anggota yang religius, humanis, nasionalis, dan progresif. KMHDI menterjemahkan nilai-nilai tersebut di atas sebagai dasar konsep ideologi organisasi yang akan menjadi arah dan acuan bagi KMHDI dalam bergerak. 2.2



BAGAN IDEOLOGI KMHDI Ideologi bagi KMHDI merupakan sebuah pedoman atau acauan dasar bagi organisasi untuk mencapai cita-cita atau tujuan organisasi yang ingin dicapai. Melalui Purwaka yang dijelaskan pada 7 | SATYAM EVA JAYATE



poin sebelumnya, bahwa konsep ideologi yang dibangun KMHDI melalui tiga nilai utama meliputi NilaiNilai Fundamental Individu yang berisi kebebasan, keadilan, dan solidaritas, Pokok-Pokok Pikiran Kenegaraan yang berisi demokrasi, hukum, dan negara, dan Jati Diri KMHDI yang berisi religius, humanis, nasionalis, dan progresif. Konsep di atas kemudian menjadi dasar perjuangan yang diterjemahkan dalam bentuk visi dan misi organisasi. Berikut ini penggambaran konsep ideologi dalam bentuk bagan :



Gambar 2.1 Bagan Ideologi KMHDI 2.3



KONSEP NILAI-NILAI FUNDAMENTAL INDIVIDU KMHDI Secara teoritis, harus diingat oleh semua kader KMHDI bahwa pada awalnya tidak ada negara ataupun masyarakat. Yang ada adalah individu-individu yang secara naluriah sejak lahirnya telah memiliki rasa-rasa kebebasan, keadilan dan solidaritas didalam dirinya. Nilai-nilai ini tidak dapat dihilangkan dari diri seorang manusia dengan cara apapun. Nilai-nilai kebebasan, keadilan dan solidaritas saling bergantung satu dengan yang lainnya menjadi hal yang sama penting. Tanpa perlu diajarkan tentang teori kebebasan, seseorang akan dapat mengetahui apakah dirinya sedang dalam situasi bebas atau terkekang. Demikian pula dengan nilai keadilan, tanpa harus diberikan pembelajaran tentang keadilan, seseorang dapat mengetahui bahwa telah terjadi ketidakadilan atas dirinya. Pengujian yang sama dapat dilakukan atas nilai solidaritas. Mengapa semua hal tersebut dapat terjadi? 8 | SATYAM EVA JAYATE



Satu-satunya jawaban yang mungkin adalah karena setiap manusia, tanpa memandang ras, suku, bangsa dan agama telah memiliki ketiga nilai fundamental tersebut didalam dirinya sejak ia dilahirkan. Kesamaan kedudukan bagi ketiga nilai ini berlaku dalam setiap bidang kehidupan, ini berarti kebebasan individu tidak dapat dihapuskan atas tuntutan bagi solidaritas yang semu karena situasi ini akan menimbulkan ketidak adilan bagi individu-individu yang secara lahir memiliki perbedaanperbedaan. Juga tidak dapat diberikan prioritas mutlak bagi suatu kebebasan, karena akan menimbulkan eksklusifitas dalam suatu kelompok, yang kemudian akan menghapus nilai-nilai keadilan dan persamaan derajat yang berimplikasi terhadap menipisnya solidaritas. Solidaritas harus tumbuh dan berkembang dengan suatu dorongan yang timbul dari kehendak masyarakat itu sendiri, dengan kata lain solidaritas tidak boleh dipaksakan. 2.3.1 Kebebasan Kebebasan berarti hak setiap individu untuk mengembangkan kepribadiannya di dalam batas yang ditetapkan oleh keadilan dan solidaritas. Kebebasan berarti pula bebas dari ketergantungan yang merendahkan martabat dari pihak lain. Aspek hukum formal dari konsep kebebasan terdiri dari perlindungan terhadap pelanggaran atas hak seseorang oleh orang yang lainnya. Situasi ini harus didukung dengan aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Ini berarti negara harus mampu memberikan jaminan secara aktual bagi para individu warga negaranya agara selalu berada dalam suatu kondisi fisik dan psikis yang membuatnya mampu menjalaninya kehidupannya atas tanggung jawabnya sendiri. Jaminan sosial dari negara, bukan sebuah timbal balik dari hal-hal tertentu yang telah dilakukan oleh warga negara, namun sudah menjadi kewajiban dari negara dengan pemerintahan yang sedang mengelolanya, bahwa kesejahteraan sosial dari rakyatnya adalah sebuah syarat mutlak bagi terjaminnya kebutuhan fisik dan psikis yang pada akhirnya akan membuatnya mampu menjalankan kehidupan atas tanggung jawabnya sendiri. Dengan kondisi tersebut KMHDI hadir sebagai wadah untuk bersama-sama memperjuangkan nilai kebebasan yang pada dasarnya adalah hak setiap individu. Baik kebebasan bagi dirinya sebagai bagian dari individu, maupun terhadap individu lainnya yang ada pada ruang lingkup masyarakat. Karena ketika kebebasan pada setiap individu terwujud, maka demokrasi pada sebuah Negara akan terwujud pula. 2.3.2 Keadilan Keadilan mengandung makna kebebasan yang sama bagi semuanya, dengan hak-hak dasar yang sejajar bagi individu dengan jaminan perlindungan dari negara melalui pranata hukum positif yang dijalankan oleh pemerintah. Mengingat keadilan bagi suatu masyarakat baru akan terwujud apabila kebutuhan materi dan sosial telah terpenuhi bagi individu-individu didalamnya, maka adalah wajar apabila semua anggota masyarakat yang berkepentingan, ikut memberikan kontribusi maksimal dengan menggunakan hak politik yang dimilikinya selaku warga negara, bagi terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang berkeadilan yang akan menjamin pelaksanaan hak-hak dasar individu. Kondisi sebagaimana yang diinginkan, baru akan terwujud jika seluruh anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan sejati bagi pengembangan dan pengamalan jati dirinya. Dalam perspektif KMHDI, keadilan yang diperjuangkan adalah pemberiaan kesetaraan atas perlakuan, kesempatan dan perlindungan pada setiap individu yang disesuaikan dengan 9 | SATYAM EVA JAYATE



kebutuhannya. Atas dasar itu pula KMHDI menganggap bahwa lembaga Negara wajib memberikan keadilan kepada setiap warga negaranya. 2.3.3 Solidaritas Solidaritas memberikan makna yang moderat bagi kebebasan, sikap solider ini memberi makna ganda. Menurut tradisi masyarakat Indonesia, solidaritas merupakan pengejawantahan bagi kepaduan dan kegotong-royongan dari mereka yang secara bersama-sama merperjuangkan hak-hak yang sama. Atas dasar solidaritas inilah, warga masyarakat yang lemah akan memperoleh kembali kebebasannya. Solidaritas juga bermakna umum, sebagai sebuah ungkapan ke-saling tergantungan rakyat, solidaritas merupakan peringatan bagi mereka untuk saling membantu dan memperlihatkan tanggung jawab terhadap satu sama lainnya. Solidaritas hanya dapat terwujud dengan dasar sukarela. Dengan terwujudnya suatu masyarakat yang adil, dengan suatu syarat mutlak, dimana individu-individu memperlakukan individu yang lain sebagai orang yang bebas dan sederajat, maka perasaan solidaritas yang timbul akan semakin besar. KMHDI memperjuangkan nilai solidaritas untuk menciptakan kesadaran atas rasa persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. 2.4



POKOK-POKOK KENEGARAAN KMHDI Nilai-nilai fundamental individu yang bersifat sangat pribadi, akan berubah menjadi nilai yang berbeda ketika suatu masyarakat telah terbentuk. Dalam level pribadi, masalah yang benar atau yang salah dalam bidang kebebasan, keadilan dan solidaritas, tergantung pada alasan dan kesadaran pribadi-pribadi. Namun ketika seorang individu telah memasuki situasi bermasyarakat dalam bentuk negara atau kelompok sosial lainnya, maka nilai-nilai yang dianutnya harus berkompromi dengan nilai yang dimiliki oleh individu lainnya dalam bentuk suatu “kesepakatan nilai-nilai”. Dalam sebuah masyarakat, nilai kebebasan individu akan berubah menjadi kebebasan kolektif, keadilan akan menjadi nilai keadilan kolektif sedangkan nilai solidaritas yang telah bermakna kolektif, meluas dari solidaritas dengan derajat yang sempit, ke derajat yang lebih luas. Semua nilai ini hanya dapat diterapkan dalam suatu masyarakat yang setiap individunya menyadari bahwa dirinya berada dalam posisi yang sederajat, di-syaratkan suatu masyarakat dengan tidak ada dan tidak boleh ada hakhak khusus yang akan menempatkan individu atau sekelompok masyarakat berada diatas individu atau kelompok masyarakat yang lain. Ketika akhirnya kelompok masyarakat menjelma menjadi sebuah negara, maka nilai kebebasan kolektif disebut dengan demokrasi, nilai keadilan kolektif yang telah dirumuskan ulang oleh keseluruhan masyarakat, dirumuskan dalam bentuk hukum yang mengikat seluruh warga negara. Sedangkan nilai solidaritas, dalam sebuah negara, akan menjadi pengikat dari kesatuan suatu negara. Dengan demikian, ketika masyarakat membentuk suatu negara, maka nilai-nilai demokrasi dan hukum harus selalu ada didalamnya. Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran KMHDI tentang kenegaraan: 2.4.1 Demokrasi Tanpa demokrasi tidak akan mungkin ada keadilan, kekuasaan yang terbentuk dan dimiliki oleh suatu sistem, apabila berdasarkan hukum dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat, yang walaupun ditujukan untuk menentang sistem yang tengah berkuasa, adalah hal-hal yang sangat esensial bagi suatu masyarakat yang ingin mewujudkan tempat hidup yang layak bagi umat manusia. 10 | SATYAM EVA JAYATE



Manakala demokrasi dihancurkan, maka kebebasan dan keadilan akan terbang ke awang-awang dan kepentingan rakyat tidak lagi dapat dilindungi dengan efektif. Demokrasi tidak dapat diwujudkan sebagai suatu realitas hanya dengan melalui pemilihan umum periodik. Demokrasi memerlukan peran serta aktif dan berkelanjutan dari warga negara di dalam proses politik. Dalam aplikasinya, negara harus dapat menjamin adanya kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat bagi setiap warga negara dengan fokus pertama adalah pemberian kebebasan yang sebesar-besarnya bagi pers. Dengan kebebasan pers, masyarakat secara perlahanlahan akan mengalami proses pendewasaan diri dalam menganalisa pemberitaan oleh pers tersebut dan akan mampu memilah wacana-wacana yang sesuai bagi mereka dengan daya kritis yang dimilikinya. Pengawasan terhadap pers akan dilakukan oleh masyarakat sendiri, melalui lembaga yudikatif yang melaksanakan amanat rakyat dengan seadil-adilnya melalui hukum-hukum positif yang ada. Negara demokratis hanyalah berada dalam kedudukan memberi bentuk-bentuk yang diinginkan oleh masyarakat, bukan oleh kepentingan perhimpunan-perhimpunan yang berpengaruh atau oleh kekuatan ekonomi yang dominan. Setiap kelompok memiliki hak untuk berperan serta dalam pembentukan kebijakan politik namun pada akhirnya, rakyat secara keseluruhan yang harus menegaskan sendiri keinginan mereka. Dengan nilai-nilai demokratis dalam dirinya, negara akan mampu menjadi sebuah negara yang beradab dan memperoleh substansi kekuasaannya dari kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat dan membantu mengembangkan semangat kreatif rakyat. 2.4.2 Hukum Penguatan daya dan kepastian hukum sangat diperlukan dalam sebuah proses menuju sebuah bangsa yang beradab dan memiliki norma-norma dalam kehidupan sosial. Hukum harus menjadi panglima dalam pencarian keadilan bagi setiap warga negara. Proses dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum positif, harus selalu memihak pada keadilan. Proses ini harus dapat dikontrol oleh rakyat secara aktif dalam bentuk partisipasi politik mereka. Kediktatoran yang pernah dipraktekkan di Indonesia, harus selalu mengingatkan KMHDI akan perlunya keadilan, kekuasaan berdasarkan hukum dan perlindungan bagi individu dari kesewenangwenangan dan penggunaan kekerasan. Martabat manusia tidak boleh dilanggar oleh siapapun walaupun itu sebuah sistem rumit yang disebut dengan negara, kepastian akan hal ini harus diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang dalam pembentukannya dan pembuatannya harus melibatkan partisipasi rakyat sebagai komponen yang utama. Kemerdekaan pengadilan dan hakim dari intervensi siapapun atau apapun merupakan sebuah ciri yang penting dari suatu negara yang berdasarkan hukum. Dan partisipasi rakyat dalam pembuatan perundang-undangan yang akan dijalankan oleh pengadilan adalah mutlak sebagai sebuah pengejawantahan dari hak untuk menentukan nasib mereka sendiri. 2.4.3 Negara Konsep negara sebagai sebuah sistem pemerintahan terpusat dan dikendalikan hanya oleh lobilobi beberapa kelompok elit dalam suatu lingkaran dalam para pengambil keputusan, harus dirubah dengan suatu konsep tentang negara bangsa yang mampu memberikan ruang yang luas bagi partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Negara bangsa ini, juga harus mampu 11 | SATYAM EVA JAYATE



mengakomodasi pluralitas yang ada pada masyarakat dan bukan menggunakan pluralitas tersebut sebagai sebuah senjata yang potensial untuk memecah belah kesatuan. Satu hal yang selama ini telah menjadi perekat yang sangat kuat bagi kesatuan bangsa Indonesia, adalah perasaan senasib sepenaggungan (solidaritas) sebagai sebuah bangsa. Perasaan ini timbul secara alamiah dari suku-suku tradisional yang berada dalam naungan ibu pertiwi. Penegasan oleh KMHDI, sebagai bagian dari anak bangsa, akan komitmennya pada sebuah bangsa yang satu, adalah sangat penting, terutama pada saat rasa persatuan mengalami proses pendangkalan. Penegasan ini harus disertai dengan suatu tindakan nyata yang berimplikasi pada kemajuan usaha-usaha tersebut. Pada sisi praksis, KMHDI harus melibatkan diri pada usaha pemberdayaan rakyat yang ditujukan untuk memandirikan rakyat, yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi rakyat terhadap proses bernegara dan berbangsa. Pemikiran kedaerahan yang mencuat kepermukaan, harus segera dianalisa dengan penawaran solusi-solusi dengan menggunakan asumsi bahwa negara harus menghormati martabat para warganya dan dalam setiap tindakannya harus untuk melayani rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut, KMHDI harus mendorong negara untuk membentuk suatu bangunan sosial sedemikian rupa, sehingga bangunan sosial itu cocok bagi hak-hak dasar setiap warga negaranya dan martabat warga negaranya dapat dilindungi. Adalah kewajiban dan tugas negara untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan individu untuk mewujudkan potensinya dalam penentuan nasib sendiri yang bebas. Organisasi masyarakat bukanlah perpanjangan tangan dari pemerintah dengan kecenderungan sebagai pengawas tetapi sebagai wadah yang akan membantu individu dalam melaksanakan haknya menentukan nasib sendiri. Trias politika sebagai sebuah konsep pemisahan kekuasaan antara Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif, harus segera diterapkan, untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak. Bangsa Indonesia secara kolektif telah melakukan dua kali kesalahan yang sama, dengan membiarkan terjadinya pemusatan kekuasaan pada lembaga kepresidenan seperti yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin (1959-1966) dan pada masa Orde Baru (1966-1998). Konsep Trias Politika adalah sebuah pilihan mutlak bagi bangsa Indonesia, sebagai sebuah langkah maju dalam mewujudkan sebuah negara dengan kedaulatan rakyat. Dengan mengacu pada Trias Politika, maka akan dapat dapat diwujudkan suatu konsep yang dinamakan dengan kemerdekaan negatif (Isiah Berlin). Dalam konsep ini, pemerintah dipandang sebagai agen yang paling mungkin untuk membatasi kemerdekaan individu. Untuk itu, perlu dirancang suatu mekanisme pengawasan yang memungkinkan dilakukannya pengawasan antar lembaga pemerintah. Dengan demikian tidak satupun bagian pemerintah yang diperbolehkan untuk melakukan sesuatu terhadap warga negara tanpa pengawasan dari badan yang lain. Kondisi paripurna yang diharapkan dari konsep ini adalah situasi check and balances didalam penyelenggaraan negara yang akan lebih menjamin kebebasan individu. Sebuah pemikiran yang lain adalah harus adanya desentralisasi kekuasaan di dalam tubuh lembaga eksekutif, Semakin luas kekuasaan politik lembaga eksekutif di-desentralisasikan, maka semakin besar kemungkinan para warga negara untuk berperan aktif dalam penentuan nasib mereka sendiri. Wujud desentralisasi politik adalah pemberian hak menentukan nasib sendiri sebesar mungkin kepada pemerintahan setempat.



12 | SATYAM EVA JAYATE



2.5



KONSEP JATI DIRI ANGGOTA KMHDI KMHDI didirikan dengan tujuan untuk mewadahi mahasiswa Indonesia yang beragama Hindu dalam melaksanakan dharmanya bagi agama dan negara. Konsep-konsep dasar tentang keberagamaan harus dirumuskan KMHDI dengan komponen masyarakat Hindu yang lain, sedangkan untuk mengantisipasi situasi bernegara dan berbangsa yang berkembang dengan sangat cepat, maka KMHDI sebagai sebuah organisasi yang independen harus meneguhkan kembali konsep-konsep dasar tentang negara bangsa yang dicita-citakannya Konsep tentang jati diri ini disusun sebagai sebuah penunjuk arah dalam mewujudkan cita-cita KMHDI tentang individu dan negara. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, nilai-nilai fundamental individu telah melekat dalam setiap individu yang harus diperjuangkan, sedangkan Pokok-pokok pikiran KMHDI tentang negara (masyarakat) masih dalam bentuk angan-angan yang harus diwujudkan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka KMHDI harus memulai dengan melakukan pendidikan terhadap kader-kadernya, dengan cara yang sistematis dan dengan standar kualitas tertentu, agar pada akhirnya setiap kader KMHDI mampu menjadi pionir dalam mewujudkan cita-cita besar tentang negara dan masyarakat yang diidamkan. Standar kualitas yang harus diwujudkan dari pendidikan yang dilaksanakan oleh KMHDI adalah sebagaimana yang tercantum dalam Konsep Jati Diri Anggota KMHDI. Sosok ideal kader KMHDI adalah mahasiswa Indonesia yang beragama Hindu dan memiliki kualitas religius, humanis, nasionalis dan progresif. Keempat sifat ini harus berpadu dalam suatu diri manusia yang disebut dengan anggota KMHDI 2.5.1 Religiusitas Adalah nilai-nilai dasar yang harus tertanam dalam diri setiap anggota KMHDI sebagai sebuah perwujudan terhadap dharma agama. Nilai religiusitas harus diartikan secara luas, yang bermakna nilai-nilai tersebut bukan hanya harus menjadi pegangan individual anggota KMHDI. Nilai-nilai religiusitas juga harus diterapkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dimana individu anggota KMHDI tersebut berada. Ini bukan berarti bahwa masyarakat yang diinginkan oleh KMHDI adalah sebuah masyarakat yang berlandaskan pada satu agama, karena nilai-nilai religiusitas terdapat dalam setiap batang tubuh agama yang ada, namun nilai religiusitas harus terwujud dengan cara penerapan nilai-nilai ke-agama-an yang universal dalam setiap gerak langkah anggota KMHDI dalam melaksanakan hak dan kewajiban sosialnya pada sisi politik, ekonomi dan budaya. Nilai religiusitas pada sisi lain, dimaknai sebagai sebuah keperdulian akan agama Hindu, dimana setiap anggota KMHDI harus memiliki kemampuan penguasaan agama, yang disertai dengan keinginan untuk secara terus menerus melakukan pengkajian ulang yang kritis pada setiap nilai-nilai dasar dan praktek-praktek keagamaan yang berkembang pada masyarakat Hindu. 2.5.2 Humanisme Kesadaran bahwa setiap manusia pada dasarnya adalah percikan kecil dari Tuhan dan dalam inti terdalamnya setiap manusia memiliki sifat-sifat ketuhanan yang sama sebagaimana yang termaktub dalam konsep Atman, adalah dasar dari nilai humanisme Hindu. Anggota KMHDI harus mampu memandang setiap sosok individu manusia lain sebagai cerminan dari dirinya sesuai dengan konsep Tat Twam Asi. Pengkotak-kotakan yang selama ini dilakukan dan secara riil ada dalam masyarakat yang pembagiannya berdasarkan atas warna kulit, agama, kasta, suku bangsa, bahasa, kepercayaan, nilai budaya dan lain-lain, harus disadari oleh anggota KMHDI sebagai sebuah kekeliruan yang bukan 13 | SATYAM EVA JAYATE



hanya telah terjadi berabad-abad, tetapi telah terjadi sejak manusia mampu berpikir bahwa dirinya adalah seorang manusia. Humanisme juga harus diterjemahkan sebagai sebuah konsep dengan keinginan untuk membantu umat manusia yang lain, dan bukan hanya tidak mengganggu umat manusia yang lain. Humanisme yang dianut oleh anggota-anggota KMHDI tidak menafikan perbedaan yang secara riil terjadi pada masing-masing individu, namun menyadari bahwa perbedaan tersebut hanyalah sebuah perbedaan yang tampak pada sisi luar. Pada sisi terdalam setiap manusia, sesuai dengan konsep atman, semua manusia adalah sama. Sebagai sebuah perwujudan dari nilai humanisme yang universal, anggota KMHDI harus memiliki keperdulian yang aktif dalam menyikapi setiap masalahmasalah kemanusiaan yang terjadi. 2.5.3 Nasionalisme Adalah sebuah penerjemahan dari keinginan anggota KMHDI untuk melakukan dharma negara. Nasionalisme yang dianut bukan nasionalisme cauvinis, akan tetapi nasionalisme yang tumbuh dari perasaan senasib dengan saudara sebangsa (solidaritas) dan perasaan saling menghormati dengan saudara lain bangsa. Nasionalisme diartikan sebagai sebuah rasa ikut memiliki bangsa dan karenanya ikut bertanggung jawab atas kelangsungan hidup dari bangsa itu sendiri. Sebagai sebuah bagian dari komponen bangsa, anggota KMHDI harus memandang komponen bangsa yang lain sebagai saudara, dengan memposisikan diri sebagai warga negara yang menentang bentuk-bentuk masyarakat yang eksklusif dalam wujud primordialitas atau sektarianisme. Anggota KMHDI harus secara aktif berpartisipasi dalam pembentukan sebuah negara bangsa. 2.5.4 Progresifitas Sebagai individu-individu yang memiliki kepedulian terhadap perjalanan bangsa, umat manusia dan agama. Anggota KMHDI harus mengambil posisi sebagai manusia yang progresif, siap akan perubahan, menjadi pionir perubahan dan bukan hanya menunggu suatu perubahan terjadi. Kader KMHDI harus selalu berada pada garda terdepan dalam suatu proses perubahan yang diyakini akan mampu memperbaiki situasi. Sejarah telah membuktikan, bahwa progresifitas pemikiran dan tindakan, sangat diperlukan pada saat suasana kemandegan menghantui gerak langkah kemanusiaan. Progresifitas yang dianut, hendaknya adalah sebuah progresifitas yang mewujud, anggota KMHDI harus selalu siap untuk berada pada lapisan terdepan dan bukan hanya sebagai pengikut pasif yang reaksioner. Dalam terminologi KMHDI, progresifitas berarti bahwa anggota KMHDI harus menjadi orangorang yang menelurkan ide, melaksanakan ide tersebut dan siap akan proses dialektika dari ide tersebut. Proses dialektika yang akan melahirkan tesa, antitesa dan akhirnya mewujudkan sintesa yang akan terus berulang. Proses dialektika dan bentuk gerakan yang progresif, harus diyakini sebagai sebuah langkah konstruktif bagi perbaikan bangsa, kemanusiaan dan agama. 2.6



VISI KMHDI Sebagaimana yang dirumuskan dalam Purwaka (Pembukaan AD/ART KMHDI), maka Visi KMHDI adalah sebagai Wadah Pemersatu dan Alat Pendidikan Kader Mahasiswa Hindu. Dalam visi tersebut terdapat 2 pokok utama yang ingin diwujudkan sebagai wadah pemersatu dan alat pendidikan kader. 14 | SATYAM EVA JAYATE



Sebagai Wadah Pemersatu Mahasiswa Hindu Indonesia Sebagaimana peribahasa klasik, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” maka usaha KMHDI untuk mempersatukan Mahasiswa Hindu Indonesia ini adalah dalam rangka memperkuat barisan generasi muda Hindu dalam menjawab berbagai tantangan jaman. Sejarah telah membuktikan bahwa dengan persatuan dalam ide dan konsep yang kemudian diwujudkan dalam sebuah organisasi modern yang sistematis, terstruktur dan berskala nasional, komponen-komponen kecil yang tercerai-berai akan memiliki cukup kekuatan menuju masa depan yang lebih baik. Konsep KMHDI sebagai wadah pemersatu memberi arti bahwa KMHDI harus melakukan segala hal yang dimungkinkan untuk mempersatukan gerakan Mahasiswa Hindu Indonesia. Persatuan yang diinginkan oleh KMHDI bukanlah persatuan secara fisik yang mensyaratkan peleburan semua organisasi mahasiswa Hindu Indonesia ke dalam tubuh KMHDI. Persatuan yang diidamkan oleh KMHDI adalah persatuan dalam tataran ide, dengan ide dasar “Membangun generasi muda Hindu demi masa depan Hindu yang lebih baik”. KMHDI tidak menafikan eksistensi organisasi-organisasi Hindu lain, yang berskala lokal, regional, nasional atau internasional, yang melakukan gerakan yang berbasiskan mahasiswa Hindu Indonesia. KMHDI tidak akan pernah melakukan klaim bahwa hanya KMHDI yang berhak untuk melakukan pengkaderan atas calon pemimpin Hindu di masa depan. KMHDI bersedia melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi lain yang memiliki ide dasar yang sama dengan KMHDI. Sebagai Alat Pendidikan Kader Mahasiswa Hindu Indonesia. Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam KMHDI, bukanlah suatu pendidikan formal yang ditujukan untuk mencapai suatu status atau gelar tertentu. Pendidikan dalam tubuh KMHDI ditujukan untuk membentuk Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas. Dalam terminologi KMHDI, Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas tersebut adalah suatu sosok kader KMHDI yang religius, humanis, nasionalis dan progresif yang bersedia berjuang di jalan Dharma untuk mewujudkan situasi kebebasan, keadilan dan solidaritas bagi semua individu yang berada dalam suatu negara yang berasaskan demokrasi dan hukum. Pertanyaan yang akan muncul berikutnya adalah “Pendidikan seperti apa yang akan mampu membentuk kader dengan kualitas seperti diatas?”. Pendidikan yang dipilih oleh KMHDI bagi kader-kadernya adalah suatu pendidikan yang sistematis dan terstruktur sebagaimana yang termaktub dalam sistem kaderisasi KMHDI, dengan materi-materi pelatihan yang dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat mewakili berbagai tema dari kualitas kader yang diinginkan. Selain pendidikan pada tataran wacana, KMHDI juga berkeinginan untuk mendidik kaderkadernya dalam memupuk kemampuan memimpin dalam tataran praksis. Ini karena sejak awal pendiriannya, mahasiswa Hindu Indonesia telah sepakat bahwa KMHDI akan menjadi organisasi dengan skala nasional yang disediakan bagi mahasiswa Hindu Indonesia untuk melatih kemampuannya dalam melakukan mobilitas horisontal ataupun mobilitas vertikal. Kedua jenis mobilitas ini dikenal dengan “tour of duty” dalam istilah militer dan birokrasi. Sebagaimana arti harfiahnya, mobilitas horisontal berarti gerakan menyamping (dari satu komisariat ke komisariat yang lain, dari satu PC ke PC yang lain, dari satu PD ke PD yang lain). Dalam terminologi KMHDI, yang dimaksud dengan mobilitas horisontal adalah ketika kader KMHDI melakukan pergerakan kepemimpinan atau ide yang melewati atau meliputi struktur-struktur yang lebih luas dari batasan-batasan wilayah tradisionalnya, maka KMHDI sebagai sebuah organisasi yang berskala nasional, akan melakukan segala hal yang dimungkinkan untuk mendukung pergerakan tersebut. 15 | SATYAM EVA JAYATE



Pergerakan horisontal ini penting karena, hanya dengan pergerakan seperti ini seorang kader KMHDI mampu mengenal dan berkomunikasi dengan kader-kader KMHDI yang berada di lain daerah. Dengan melakukan pergerakan horisontal, seorang kader KMHDI akan memiliki wawasan tentang berbagai masalah yang terjadi di berbagai daerah, sehingga ketika pada akhirnya harus menjadi seorang pemimpin nasional, kader KMHDI akan selalu siap akan berbagai variasi masalah yang mungkin muncul. Yang ditekankan dari mobilitas horisontal ini adalah kemampuan kepemimpinan seorang kader untuk mengatasi berbagai variasi masalah. Sedangkan gerakan vertikal adalah suatu gerakan yang bersifat tegak lurus ke atas (dari komisariat ke PC, dari PC ke PD, dari PD ke Pusat). Makin keatas, akumulasi masalah menjadi makin besar, yang berarti kader yang berhasil memasuki wilayah mobilitas vertikal ini akan terlatih dalam melakukan penyelesaian masalah dari masalah-masalah yang ringan dan mencakup skala yang sempit hingga masalah-masalah berat dengan skala yang lebar. Ini berarti, KMHDI berlaku sebagai sebuah organisasi yang menyediakan wadah pelatihan diri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat akumulatif secara kuantitas dan kualitas, bagi mahasiswa Hindu Indonesia. Semakin bergerak ke atas, seorang kader akan menghadapi masalah yang semakin berat dengan tuntutan waktu penyelesaian yang semakin pendek. Bagi kader-kader yang sadar dengan proses pembelajaran, maka ini adalah lahan terbaik untuk melakukan pelatihan diri dalam hal kepemimpinan. Yang ditekankan dari mobilitas vertikal ini adalah, kemampuan kepemimpinan seorang kader KMHDI untuk mengatasi masalah-masalah yang bersifat akumulatif secara kuantitas dan kualitas. 2.7



MISI KMHDI Misi KMHDI adalah “Memperbesar Jumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas”. Penjelasan atas misi ini, banyak berada di pembahasan sebelumnya dalam ruang lingkup bahasan “Ideologi KMHDI”. Kesalahan yang selama ini sering terjadi dalam tubuh KMHDI adalah dilakukannya pemisahan kalimat misi KMHDI yang seharusnya berbunyi “Memperbesar Jumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas”, yang secara tidak benar dibaca secara terpisah, sehingga menjadi dua pengertian yaitu (1) Pada titik ekstrem yang satu, “Hanya memperbesar jumlah kader KMHDI” dan (2) Pada titik ekstrem yang lain “Hanya mengembangkan kader KMHDI yang berkualitas”. Kalimat Misi KMHDI harus dibaca sebagai sebuah kesatuan, yang berarti hanya ada satu pokok permasalahan yang menjadi fokus dalam misi KMHDI yaitu “Memperbesar Jumlah Kader Mahasiswa Hindu Yang Berkualitas”, berarti sekaligus mengembangkan kuantitas kader dan kualitas kader. Apabila pertanyaan dikembangkan, kualitas seperti apa yang diinginkan oleh KMHDI ?, jawaban atas pertanyaan ini adalah pernyataan berikut: “Dalam terminologi KMHDI, Kader Mahasiswa Hindu Indonesia yang berkualitas tersebut adalah suatu sosok kader KMHDI yang religius, humanis, nasionalis dan progresif yang bersedia berjuang di jalan Dharma untuk mewujudkan kebebasan, keadilan dan solidaritas bagi semua individu yang berada dalam suatu negara yang berasaskan demokrasi dan hukum”



16 | SATYAM EVA JAYATE



BAB III STRUKTUR DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ORGANISASI KMHDI SILABUS STRUKTUR DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ORGANISASI KMHDI



Materi Pokok dan Sub Materi



Tujuan



Metode Alokasi Waktu Evaluasi



Referensi



1. Pengertian Struktur Organisasi 2. Struktur Organisasi KMHDI 3. Hirarki dan Wewenang Kepengurusan KMHDI a. Pimpinan Pusat b. Pimpinan Daerah c. Pimpinan Cabang d. Komisariat 4. Hubungan antara Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Komisariat 5. Hubungan Kelembagaan 1. Mengetahui hubungan koordinasi dan garis perintah didalam organisasi secara bertingkat dari tingkat Pimpinan Pusat hingga komisariat KMHDI. 2. Mengetahui hubungan KMHDI dengan pemerintah dan organisasi eksternal Monolog dan Diskusi 90 menit 1. Udiantara, I Gede. 1999-2002. Buku Pedoman Kaderisasi 2. Jakarta : Pimpinan Pusat KMHDI 2. Dewiyana, N. K. Hanny. 2019. Buku Pedoman Organisasi 1. Jakarta : Pimpinan Pusat KMHDI 3. Ketetapan MAHASABHA X Nomor : II/TAP/MAHASABHA XI/KMHDI/IX/2018 Tentang : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMHDI



17 | SATYAM EVA JAYATE



MATERI STRUKTUR DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ORGANISASI KMHDI 3.1



PENGERTIAN STRUKTUR ORGANISASI Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tipe organisasi, pendepartemenan organisasi, kedudukan dan jenis wewenang pejabat, bidang dan hubungan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem pimpinan organisasi. Berangkat dari pemahaman ini maka disusun sebuah stuktur organisasi dengan diikuti oleh manajemen organisasi sesuai dengan bentuk yang dianut oleh orang-orang didalamnya. 3.2



STRUKTUR ORGANISASI KMHDI Pimpinan Pusat PRESIDIUM I (SEKRETARIS JENDERAL)



KETUA PRESIDIUM



WAKIL SEKRETARIS JENDERAL



PRESIDIUM II (BENDAHARA UMUM) WAKIL BENDAHARA UMUM



DEPARTEMEN



NON DEPARTEMEN



Pimpinan Daerah KETUA SEKRETARIS



BENDAHARA



WAKIL SEKRETARIS



WAKIL BENDAHARA



BIRO-BIRO



NON BIRO



Pimpinan Cabang KETUA SEKRETARIS



BENDAHARA



WAKIL SEKRETARIS



WAKIL BENDAHARA NON BIDANG



BIDANG-BIDANG



KOMISARIAT KOORDINATOR WAKIL KOORDINATOR



Gambar 3. 1 Bagan Struktur Organisasi KMHDI Keterangan: = Garis Koordinasi = Garis Intruksi 18 | SATYAM EVA JAYATE



3.3 HIRARKI DAN WEWENANG KEPENGURUSAN KMHDI 3.3.1 Pimpinan Pusat Pimpinan Pusat KMHDI merupakan badan pelaksana tertinggi organisasi yang berwenang menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakannya sesuai dengan AD/ART, keputusankeputusan dan ketetapan-ketetapan Mahasabha. Presidium PP KMHDI merupakan badan pelaksana tertinggi organisasi ditingkatan PP KMHDI yang bersifat kolektif kolegial yang berwenang penuh mengambil kebijakan taktis dan strategis untuk urusan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Mahasabha dan Keputusan Organisasi KMHDI lainnya. Berikut ini adalah hubungan antara personalia pengurus Pimpinan Pusat KMHDI: 1. Antara Ketua Presidium dengan Presidium I (Sekretaris Jenderal) dan Presidium II (Bendahara Umum) Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Koordinasi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat koordinatif. 2. Antara Presidium I (Sekretaris Jenderal) dengan Wakil Sekretaris Jenderal Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi. Hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat instruktif dari Presidium I (Sekretaris Jenderal) ke Wakil Sekretaris Jenderal. Sehingga Wakil Sekretaris Jenderal akan bertanggungjawab langsung kepada Presidium I (Sekretaris Jenderal). 3. Antara Presidium II (Bendahara Umum) dengan Wakil Bendahara Umum Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi. Hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat instruktif dari Presidium II (Bendahara Umum) ke Wakil Bendahara Umum. Sehingga Wakil Bendahara Umum akan bertanggungjawab langsung kepada Presidium II (Bendahara Umum). 4. Antara Ketua Presidium dengan Departemen/Non Departemen Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi. Hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat instruktif dari Ketua Presidium ke Departemen/Non Departemen. Sehingga Departemen dan Non Departemen akan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Presidium. 5. Dan seterusnya mengikuti Garis Instruksi dan Garis Koordinasi yang ada. 3.3.2 Pimpinan Daerah Pimpinan Daerah KMHDI merupakan badan pelaksanan organisasi tertinggi di tingkat provinsi. Ketua PD KMHDI berwenang menentukan kebijaksanaan taktis dan strategis organisasi dan melaksanakan di daerahnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Mahasabha, Ketetapan Lokasabha dan Keputusan Organisasi KMHDI lainnya. Adapun deskripsi dari Bagan Kepengurusan pada tingkat Pimpinan Daerah adalah: 1. Antara Ketua dengan Sekretaris Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Instruktif dari Ketua ke Sekretaris. Sehingga Sekretaris akan bertanggungjawab langsung kepada Ketua. 2. Antara Ketua dengan Bendahara Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Instruktif dari Ketua ke Bendahara. Sehingga Bendahara akan 19 | SATYAM EVA JAYATE



bertanggungjawab langsung kepada Ketua. 3.



4.



5.



Antara Sekretaris dengan Bendahara Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Koordinasi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Koordinatif antara Sekretaris dengan Bendahara. Antara Sekretaris dan Bendahara dengan Biro Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Koordinasi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Koordinatif antara Sekretaris dan Bendahara dengan biro. Antara Ketua dengan Biro/Non Biro Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Instruktif dari Ketua ke Biro dan Non Biro. Sehingga Biro dan Non Biro akan bertanggungjawab langsung kepada Ketua.



3.3.3 Pimpinan Cabang Pimpinan Cabang KMHDI merupakan badan pelaksanan organisasi tertinggi di tingkat kota atau kabupaten. Ketua PC KMHDI berwenang menentukan kebijaksanaan taktis dan strategis organisasi dan melaksanakan di Cabangnya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan Mahasabha, Ketetapan Lokasabha dan Keputusan Organisasi KMHDI lainnya. Adapun diskripsi dari Bagan Kepengurusan pada tingkat Pimpinan Cabang adalah: 1. Antara Ketua dengan Sekretaris Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Instruktif dari Ketua ke Sekretaris. Sehingga Sekretaris akan bertanggungjawab langsung kepada Ketua. 2. Antara Ketua dengan Bendahara Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Instruktif dari Ketua ke Bendahara. Sehingga Bendahara akan bertanggungjawab langsung kepada ketua 3. Antara Sekretaris dengan Bendahara Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Koordinasi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Koordinatif antara Sekretaris dengan Bendahara. 4. Antara Ketua dengan Bidang/Non Bidang Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Instruktif dari Ketua ke Bidang/Non Bidang dan Koordinator Komisariat. Sehingga Bidang/Non Bidang dan Koordinator Komisariat akan bertanggung-jawab langsung kepada Ketua. 5. Dan seterusnya mengikuti Garis Instruksi dan Garis Koordinasi yang ada 3.3.4 Komisariat Komisariat ditetapkan dan bertanggung jawab melalui Rapim PC KMHDI atau PD KMHDI yang belum memiliki PC KMHDI di ibu kota, disesuaikan dengan wilayah kerja komisariat tersebut. Adapun deskripsi dari Bagan Kepengurusan pada tingkat Komisariat adalah: 1. Antara Koordinator dengan Wakil Koordinator Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Koordinasi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat Koordinatif antara Koordinator dengan wakil koordinator. 20 | SATYAM EVA JAYATE



2.



Koordinator Komisariat Bertanggung jawab langsung kepada Ketua PC KMHDI atau Ketua PD KMHDI yang belum memiliki PC KMHDI di Ibu kota dan dapat diwakili oleh Wakil Koordinator jika Koordinator berhalangan tetap ataupun tidak tetap.



3.4



HUBUNGAN ANTARA PIMPINAN PUSAT, PIMPINAN DAERAH, PIMPINAN CABANG DAN KOMISARIAT Berdasarkan gambaran Bagan Hirarki diatas, dapat dilihat hubungan antara pimpinan/ tingkatan organisasi KMHDI. Secara garis besar, bagan Hirarki KMHDI juga menggambarkan hubunganhubungan yang terjadi dalam 1 (satu) tingkatan organisasi. Adapun diskripsi dari bagan hirarki organisasi KMHDI tersebut adalah: 1. Antara Pimpinan Pusat dengan Pimpinan Daerah a. Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat instruktif dari Pimpinan Pusat kepada Pimpinan Daerah. b. Hubungan dalam hal Garis Intruksi adalah khusus untuk kebijakan kebijakan Organisasi yang bersifat Internal Keorganisasian c. Hubungan koordinasi secara formal keorganisasian antara Pengurus Pimpinan Pusat dengan Pimpinan Daerah dapat terlaksana apabila diwakili atau diketahui oleh Presidium Pimpinan Pusat dan Ketua Pimpinan Daerah. 2. Antara Pimpinan Pusat dengan Pimpinan Cabang a. Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat instruktif dari Pimpinan Pusat kepada Pimpinan Cabang. b. Hubungan dalam hal Garis Intruksi adalah khusus untuk kebijakan kebijakan Organisasi yang bersifat Internal Keorganisasian c. Hubungan koordinasi secara formal keorganisasian antara Pengurus Pimpinan Pusat dengan Pimpinan Cabang dapat terlaksana apabila diwakili atau diketahui oleh Presidium Pimpinan Pusat dan Ketua Pimpinan Cabang. 3. Antara Pimpinan Daerah dengan Pimpinan Cabang a. Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi di Internal dan garis Koordinasi di eksternal organisasi. b. Hubungan yang dilakukan menggunakan instruksi internal kecuali penerbitan SK Sabha c. Hubungan antara PD dan PC di eksternal adalah bersifat koordinatif. d. Hubungan garis instruksi PP dan PD kepada PC, apabila tidak terjadi kesamaan instruksi, maka digunakan instruksi dari pimpinan tertinggi organisasi. 4. Antara Pimpinan Cabang dengan Komisariat a. Hubungan yang dilakukan menggunakan Garis Instruksi, sehingga hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bersifat instrukstif dari Pimpinan Cabang kepada Komisariat, dimana Komisariat sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Cabang secara langsung maupun tidak langsung melaksanakan program-program kerja cabang. Garis kerja yang digunakan adalah garis instruksi. b. Hubungan instruksi secara formal keorganisasian antara Pimpinan Cabang dengan Komisariat dapat terlaksana apabila dilaksanakan atau diketahui oleh Ketua Pimpinan Cabang dan Koordinator Komisariat. 21 | SATYAM EVA JAYATE



3.5



HUBUNGAN KELEMBAGAAN Sebagai sebuah organisasi yang berada ditengah-tengah masyarakat, merupakan sebuah keharusan bagi KMHDI untuk mempunyai hubungan kelembagaan yang luas dengan berbagai pihak. Tata hubungan ini merupakan urat nadi yang memungkinkan KMHDI mengetahui apa yang terjadi dan secara aktif berperan sesuai jati dirinya untuk membangun diri, dan masyarakat, bangsa dan negara. Berbagai hubungan kelembagaan yang terjalin harus ditempatkan sesuai dengan indepedensi KMHDI. Adapun beberapa bentuk hubungan kelembagaan yang dilakukan sebagai berikut: 1. KMHDI dengan Individu Hubungan KMHDI dengan perseorangan/individu merupakan bentuk dari hubungan sosial kemasyarakatan. Nilai yang diutamakan adalah solidaritas sebagai warga negara demi kepentingan bersama yang saling menguntungkan. 2. KMHDI dengan Organisasi Hindu Hubungan ini didasarkan persamaan kepentingan keumatan yang dimiliki. Persamaan yang dimiliki merupakan modal yang utama dalam memberdayakan umat. Hubungan kelembagaan yang dimiliki antara lain dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), WHDI, PERADAH, PRAJANITI, dan sebagainya. Disamping memiliki hubungan lembaga keumatan, KMHDI juga harus membina hubungan sosial dengan Asrama Mahasiswa Bali yang tersebar di berbagai propinsi. Hubungan lainnya adalah dengan menjalin hubungan strategis dengan Unit Kegiatan Kerohanian Hindu diberbagai Universitas. Pada akhirnya semua hubungan Internal ini merupakan sebuah modal bagi KMHDI untuk bersama-sama individu, dan lembaga di masyarakat membangun mahasiswa/masyarakat Hindu yang berkualitas. 3. KMHDI dengan Organisasi Non Hindu Dalam memperjuangkan aspirasi umat berlandaskan kebangsaan, KMHDI harus aktif membangun hubungan dengan organisasi massa dan juga Pemerintah. Organisasi massa yang dimaksudkan antara lain; Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Hubungan ini dilatarbelakangi oleh keinginan yang sama untuk menciptakan Keadilan, Kebebasan, dan Solidaritas di dalam kehidupan plural bangsa. 4. KMHDI dengan Pemerintah Dalam hubungannya dengan Pemerintah, KMHDI menempatkan diri sebagai gerakan moral, yang secara aktif menyumbangkan pemikirannya dalam kerangka kebangsaan.



22 | SATYAM EVA JAYATE



BAB IV BENTUK, TUJUAN, DAN ATRIBUT ORGANISASI KMHDI SILABUS BENTUK, TUJUAN, DAN ATRIBUT ORGANISASI KMHDI 1. Bentuk Organisasi 2. Tujuan Organisasi KMHDI 3. Lambang KMHDI 4. Bendera dan Stempel KMHDI 5. Kartu Tanda Anggota 6. Papan Nama Organisasi Materi Pokok dan Sub Materi 7. Jas/Almamater Organisasi 8. Pin Organisasi 9. Pakaian Dinas Harian 10. Ikrar Organisasi 11. Mars Organisasi 12. Hymne KMHD 13. Semboyan Organisasi Kader mengetahui dan memahami atribut Tujuan organisasi sebagai identitas yang akan dilembagakan didalam diri setiap kader KMHDI. Metode Monolog dan Diskusi Alokasi Waktu 60 menit Evaluasi Kehadiran Dewiyana N. K. Hanny. 2007. Buku Pedoman Referensi Organisasi 1 Ed.Revisi. Jakarta: PP KMHDI.



23 | SATYAM EVA JAYATE



MATERI BENTUK, TUJUAN, DAN ATRIBUT ORGANISASI KMHDI 4.1



BENTUK ORGANISASI Organisasi merupakan suatu pola hubungan yang terdiri dari orang-orang di bawah pengarahan atasan untuk mengejar tujuan bersama. Maka memahami makna organisasi itu sendiri akan lebih membantu dalam melaksanakan pekerjaan secara tim sebaik mungkin. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) merupakan organisasi berbentuk kesatuan yang memiliki pengertian sebagai berikut : Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia



: Keanekaragaman yang menjadi satu dan utuh : Pelaku kegiatan intelektual : Landasan Spiritual : Ruang lingkup Nasional dan Kebangsaan



KMHDI memiliki aktivitas intelektual dengan landasan moral spiritual demi kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.2



TUJUAN ORGANISASI KMHDI Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) memiliki tujuan dalam pembentukannya. Dalam Anggaran Dasar KMHDI menyebutkan tujuan KMHDI yaitu : 1. KMHDI bertujuan menumbuhkembangkan semangat religiusitas, humanisme, nasionalisme, dan progresifitas mahasiswa Hindu Indonesia dalam rangka turut serta berperan aktif dalam pembangunan umat dan masyarakat nasional. 2. KMHDI bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang berkeadilan sosial. 3. KMHDI bertujuan menggali dan mengembangkan potensi mahasiswa Hindu Indonesia. Visi, mengandung pengertian pandangan/harapan ke depan yang hendak dicapai, sedangkan, Misi adalah tugas /tanggung jawab yang dibawa. 4.3



LAMBANG KMHDI Lambang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian, sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu. KMHDI memiliki lambang yang diberi nama Asta Brahmacarya Marga Nusantara yang memiliki beberapa pengertian di dalamnya, yaitu:



Gambar 4. 1 Lambang KMHDI



24 | SATYAM EVA JAYATE



Lingkaran Asta Dala



: :



Tri Datu (Tiga Warna Suci)



:



Segi Lima



:



Buku terbuka dan Kosong: Buku terbuka Kosong bermakna Nyala obor Kepulauan Indonesia



: : : :



Swastika



:



Satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan. Delapan kemahakuasaan Tuhan (Asta Iswarya), menggambarkan delapan penjuru mata angin; mempunyai pola berfikir multidimensional dan proporsional sehingga senantiasa mempertimbangkan sesuatu dalam berbagai aspek Merah, putih, hitam. Tiga warna ini menggambarkan Tri Murti, yaitu tiga manifestasi Tuhan sebagai pencipta, pemelihara, dan pelebur (Brahma,Wisnu,Siwa). Dengan kata lain, kader KMHDI harus memiliki daya pikir yang inovatif, siap menjaga dan melestarikan potensi Hindu dengan nilai-nilai Dharma yang dimiliki, serta berani tampil di depan untuk mengembalikan serta menegakkan nilai-nilai ajaran Dharma dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Filosofi Agama. Merupakan konsep Panca Srada, yaitu lima dasar kepercayaan dalam Agama Hindu. Bahwa ilmu pengetahuan bersifat universal. Suatu kemurnian pengabdian KMHDI. Semangat perjuangan untuk mewujudkan tujuan KMHDI. KMHDI di dalam perjuangannya selalu berwawasan Nasional dan menghargai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Lambang Agama Hindu dan dipercaya sebagai sumber keselamatan dunia. Hal ini juga menegaskan bahwa KMHDI adalah organisasi yang berdasarkan Hindu.



4.4



BENDERA DAN STEMPEL KMHDI Bendera adalah sepotong kain (diikatkan pada ujung tongkat, tiang, dan sebagainya) dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan, dan sebagainya atau sebagai tanda. KMHDI memiliki ketentuan dalam pembuatan bendera yang digunakan dalam organisasi ini, yaitu: Ukuran : 135 cm x 90 cm Warna : Dasar putih dengan tambahan lambang organisasi dan tulisan KMHDI. Bahan : Kain satin dan kain jenis lain yang layak pakai. Lambang KMHDI : Dapat dibuat dengan bordiran atau wujud lain dan diletakkan secara simetris.



Gambar 4. 2 Contoh Bendera KMHDI 25 | SATYAM EVA JAYATE



Stempel atau cap merupakan salah satu simbol representasi dari suatu badan usaha, lembaga, organisasi, ataupun komunitas. Stempel atau cap KMHDI memiliki ketentuan dalam pembuatannya, yaitu: Ukuran : Diameter ± 3,5 cm Bentuk Cetakan : Sesuai dengan lambang KMHDI dengan menambahkan tulisan nama tingkatan organisasi dengan huruf kapital pada bagian bawah dari lambang. Warna Cetakan : Biru untuk tingkatan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, serta merah untuk Pimpinan Pusat



Gambar 4. 3 Contoh Stempel Organisasi 4.5



KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) KTA merupakan sebuah kartu tanda keanggotaan yang dimiliki kader KMHDI dan diterbitkan oleh Pimpinan Pusat KMHDI. Dalam pembuatannya KTA memiliki ketentuan sebagai berikut:



Gambar 4. 4 Contoh Kartu Tanda Anggota Keterangan: Ukuran Warna Dasar Tampilan Depan: Warna List Mutan KTA Halaman Depan



: 8,5 cm x 5,5 cm : Krem Cerah (kode: fefccc) : Cokelat muda (kode: ae4b22) Kuning Emas (kode f5c405) : a. Frasa KARTU TANDA ANGGOTA b. Frasa KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA c. Frasa Logo KMHDI d. Frasa Nama Anggota e. Frasa Nomor Anggota f. Frasa Kode Seri 26 | SATYAM EVA JAYATE



g. Frasa Satyam Eva Jayate h. Gambar Pulau Indonesia : a. 4 digit pertama adalah kode wilayah b. 2 digit selanjutnya adalah 2 (dua) angka terakhir tahun pelantikanice c. 3 digit terakhir dalah nomor urut : a. 2 digit pertama adalah bulan dicetaknya KTA b. 4 digit kedua adalah tahun dicetaknya KTA c. 5 digit terakhir adalah nomor urut kode seri



Struktur Nomor Anggota



Struktur Kode Seri



Jenis – Jenis, Ukuran dan Warna Font: a. Frasa KARTU ANGGOTA b. Frasa KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA c. Frasa Nama Anggota d. Frasa Kode Seri e. Frasa Satyam Eva Jayate Tampilan Belakang: Muatan KTA Halaman Belakang



: Arial Bold (24) warna hitam (kode: 000000) : Arial Bold (14,5) warna cokelat (kode: bf4520) : Square721BT (20) warna coklat (kode: 000000) : Square721BT (17) warna putih susu (kode: fff1bb) : Courier New warna cokelat tua (kode: 2b1710) : Visi dan Misi Kepemilikan Masa Berlaku Kontak Informasi Barcode (terusan ke www.kmhdi.ord)



4.6



PAPAN NAMA ORGANISASI Papan nama organisasi adalah papan informasi yang berisi keterangan tentang keberadaan organisasi. Berikut adalah ketentuan pembuatan papan nama organisasi KMHDI:



PIMPINAN DAERAH KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA JAWA TIMUR Jalan Karang Menjangan VI / 30 Surabaya– Jawa Timur Telp. 031-5926272 | email: [email protected]



Gambar 4. 5 Contoh Papan Nama Organisasi Keterangan Ukuran papan Warna Dasar Tulisan Informasi



: : 180 cm x 90 cm : Putih Polos : Huruf Kapital berwarna hitam : 1. Lambang Organisasi (bagian tengah paling atas) 2. Nama Organisasi KMHDI (di bawah lambang organisasi) 27 | SATYAM EVA JAYATE



3. Alamat Organisasi (dibawah nama organisasi) 4. Kontak lainnya: Telpon, Fax, Email/Website (dibagian paling bawah) 4.7



JAS/ALMAMATER ORGANISASI Jas/almamater KMHDI merupakan seragam organisasi yang digunakan saat menghadiri acara resmi atau formal. Pembuatan jas/almamater KMHDI memiliki ketentuan sebagai berikut:



Gambar 4. 6 Contoh Jas/Almamater Organisasi Keterangan Bahan Warna Model Kancing Lambang Tingkatan Org Nama 4.8



: : Kain Dril atau sejenis. : Krem Cerah. : Jas dengan lengan Panjang. : Warna Emas sebanyak 3 (tiga) buah. : Logo KMHDI pada bagian dada sebelah kiri berbentuk bordiran. : Bentuk Pin/Bordir pada bagian dada sebelah kiri dibawah lambang. : Bentuk Pin/Bordir pada bagian dada sebelah kanan sejajar dengan lambang.



PIN ORGANISASI Pin organisasi KMHDI memiliki ketentuan dalam pembuatannya, yaitu:



Gambar 4. 7 Contoh Pin Organisasi Keterangan Bahan



: : Kuningan



28 | SATYAM EVA JAYATE



Bentuk



: Sesuai dengan logo KMHDI dan berdiamer 3,5 cm. Letak kancing dibagian belakang PIN



4.9



PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) PDH KMHDI merupakan seragam organisasi yang digunakan saat menghadiri acara semi formal. Pembuatan PDH KMHDI memiliki ketentuan sebagai berikut:



Gambar 4. 8 Desain PDH Lengan Pendek



Gambar 4. 9 Desain PDH Lengan Panjang Keterangan Bahan Warna Dasar Warna List Model Kancing Saku Depan Lambang Tulisan Berwarna Jenis font



: : Maryland American Drill : Krem Cerah (kode warna 600) : Merah Maroon : Kemeja Lengan Pendek atau Panjang : Warna Hitam : Terletak pada bagian dada sebelah kiri dengan model saku dalam : Letak Lambang KMHDI pada bagian dada sebelah kiri berbentuk bordiran : : Hitam : bookman old style



29 | SATYAM EVA JAYATE



Tampak Depan: Tulisan KMHDI di bawah lambang pada bagian dada sebelah kiri berbentuk bordiran. Tampak Belakang: Tulisan SATYAM EVA JAYATE pada punggung bagian tengah atas berbentuk bordiran. Catatan : Anggota hanya dapat menambahkan Nama dan Nomor Anggota/Jabatan yang diletakan dibagian dada sebelah kanan sejajar dengan Saku. Selain yang dituliskan diatas, tidak dapat menambahkan atribut lainnya pada PDH. 4.10 IKRAR ORGANISASI Ikrar organisasi adalah perwujudan komitmen KMHDI terhadap segala aspek kehidupan berbangsa yang sesui dengan visi dan misinya dalam bentuk janji atau ikrar. Selanjutnya ikrar ini disebut dengan Asta Prasetya Brahmacarya, Asta memiliki arti delapan, Prasetya memiliki arti janji atau ikrar, sedangkan Brahmacarya memiliki arti orang yang sedang menjalani masa Brahmacari atau menuntut ilmu (salah satu contohnya mahasiswa). Jadi Asta Prasetya Brahmacarya memiliki arti Delapan Ikrar Mahasiswa Hindu Indonesia (anggota KMHDI). Yang terdiri dari : 1. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, berjanji senantiasa setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. 2. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa berpegang teguh pada hukum agama dan hukum negara. 3. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa mengobarkan semangat cita-cita perjuangan bangsa. 4. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa mengabdi dan berbakti kepada bangsa, negara, dan tanah air Indonesia. 5. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. 6. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa mendukung program pembangunan yang berkeadilan sosial. 7. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa menjaga. menegakkan, melestarikan dan mengembangkan budaya bangsa. 8. Kami Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, senantiasa menjadi pelopor pengamalan nilai-nilai ajaran Dharma dalam kehidupan bermasyarakat.



30 | SATYAM EVA JAYATE



4.11 MARS KMHDI



31 | SATYAM EVA JAYATE



32 | SATYAM EVA JAYATE



4.12 HYMNE KMHDI



4.13 SEMBOYAN ORGANISASI Semboyan Organisasi adalah salam juang untuk memberikan dorongan moral dan semangat kepada kader-kader KMHDI. “Satyam Eva Jayate” Artinya: hanya kebenaranlah yang akan menang Berasal dari : “Satyam eva jayate nanrtam” (Mundaka Upanisad III.1.6) yang artinya: hanya kebenaranlah yang akan menang bukan ketidakadilan. 33 | SATYAM EVA JAYATE



BAB V UNTUK APA SAYA DAN ANDA ADA DI KMHDI? SILABUS UNTUK APA SAYA DAN ANDA ADA DI KMHDI? Materi Pokok dan Sub Materi 1. Pengantar 2. Mengapa harus ada KMHDI? a. Situasi Kebangsaan b. Situasi umat Hindu di Indonesia 3. Mengapa harus ber-KMHDI? a. KMHDI sebagai Wadah Pendidikan dan Pelatihan b. KMHDI sebagai Wadah Pembesar Relasi c. KMHDI Memfasilitasi Kecerdasan Emosional (EQ) Tujuan 1. Membuka pikiran peserta terhadap permasalahan bangsa dan agama yang sedang terjadi. 2. Menumbuhkembangkan semangat perjuangan untuk memberikan peran positif melalui wadah organisasi. 3. Memahami peranan KMHDI dalam meningkatkan kualitas SDM Hindu. Metode Monolog dan Diskusi Alokasi Waktu 60 menit Evaluasi Referensi 1. Putra, Made Surya. 2002. Buku Pedoman Kaderisasi (BPK) 3. Jakarta: PP KMHDI. 2. Muttaqiyathun, Ani. 2010. Hubungan Emotional Quotient, Intelectual Quotient dan Spiritual Quotient dengan Entrepreneur‟s Performance. Jurnal Manajemen Bisnis. Vol 2 No 3 (online) diakses melalui: http://www.irjbs.com/index.php/jurnalirjbs/artic le/download/42/35



34 | SATYAM EVA JAYATE



MATERI UNTUK APA SAYA DAN ANDA ADA DI KMHDI? 5.1



PENGANTAR Sebagai seorang mahasiswa, mendedikasikan diri untuk belajar di dalam organiasi terlebih dalam organisasi non-profit oriented tentunya membutuhkan banyak pengorbanan. Terlebih di era digitalisasi saat ini, generasi yang tumbuh dan berkembang di tengah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membentuk karakter generasi yang lebih result oriented (berorientasi pada hasil) dan kurang peduli pada proses. Hal tersebut berbanding terbalik terhadap pendidikan dalam organisasi kaderisasi seperti KMHDI yang lebih menekankan pada proses dan jenjang pembentukan karakter kadernya. Sehingga perubahan-perubahan tersebut menjadi tantangan yang harus dijawab oleh KMHDI, karena organisasi yang tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan zaman akan ditinggalkan oleh generasinya sendiri. Meskipun demikian, organisasi masih sangat relevan untuk diikuti oleh generasi saat ini. Nilai dan pembelajaran yang diperoleh sebagian besar merupakan kesempatan untuk mengembangkan diri kader sesuai dengan passion masing-masing. Kesalah pahaman mahasiswa Hindu terhadap peran krusial organisasi dalam membentuk solusi terhadap permasalahan di masyarakat termasuk juga terhadap diri mahasiswa yang terlibat menjadi penting untuk diberikan. Untuk itu materi ini disajikan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sering muncul, diantaranya: 1. Untuk apa ada KMHDI? 2. Mengapa saya dan Anda harus ada di KMHDI? 3. Apa yang akan didapatkan dengan ber-KMHDI? Melalui materi yang berjudul „untuk apa saya dan Anda ada di KMHDI‟ mencoba mengkonstruksikan secara holistik dengan membentuk kesadaran mahasiswa Hindu terhadap kondisi kebangsaan dan agama saat ini, dimana dua hal tersebut merupakan tanggung jawab mahasiswa sebagai dharma negara dan dharma agama. Selanjutnya, mahasiswa Hindu harus paham bagaimana mengatasi permasalahan tersebut dan di waktu yang sama mahasiswa juga perlu membentuk karakter dan mengembangkan kemampuan diri. 5.2



Mengapa Harus Ada KMHDI? Menjawab pertanyaan ini, mahasiswa harus mampu melihat permasalahan secara komperhensif dari sisi kebangsaan dan agama. Memahami situasi kebangsaan merupakan bentuk nasionalisme sebagai warga negara Indonesia sedangkan mendalami permasalahan umat Hindu merupakan bentuk kesadaran spritualitas terhadap identitas perorangan sebagai penganut kepercayaan ajaran dharma. 5.2.1. Situasi Kebangsaan „Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri‟ Ir Soekarno Perjalanan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka tidak lantas membuatnya mudah begitu saja dan kutipan Ir Soekarno di atas merupakan realitas yang terjadi di Indonesia saat ini. Melawan penjajah adalah melawan lawan yang jelas terlihat berhadapan dengan bangsa, namun melawan bangsa sendiri menempatkan lawan ada di dalam diri bangsa, sesuatu yang mungkin tidak diketahui



35 | SATYAM EVA JAYATE



atau tidak terlihat. Itulah mengapa bangsa Indonesia masih sering disibukkan dengan perdebatan dan pertikaian terkait hal-hal fundamental yang sejatinya merugikan bangsa sendiri. Mengupas dinamika persoalan bangsa merupakan refleksitas nasionalisme generasinya untuk menciptakan peran dan solusi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Meskipun terlalu kompleks, berikut ini beberapa contoh permasalahan bangsa yang terus terjadi direpublik ini: 1. Pendidikan Merangkum permasalahan pendidikan adalah hal yang sangat kompleks, berbagai sisi pelaksanaan pendidikan di Indonesia membutuhkan perbaikan dan perhatian yang serius. Alokasi 20% APBN untuk pendidikan Indonesia belum cukup menjawab masalah yang terjadi. Beberapa permasalahan fundamental pendidikan misalnya; a. Rendahnya kualitas guru b. Rendahnya kualitas sarana fisik c. Kurangnya Kesejahteraan guru d. Relevansi pendidikan dengan kebutuhan e. Mahalnya biaya pendidikan 2. Mentalitas Generasi Indonesia Revolusi mental sudah menjadi ancang-ancang program pemerintah sejak dulu, namun hingga kini output dari perubahan mental yang dimaksud belum ada indikator yang bisa digunakan untuk mengukur keberhasilannya. Sedangkan nilai-nilai penting dalam membentuk karater generasi bangsa seperti toleransi, disiplin, dan kejujuran terus tergerus oleh lemahnya filterisasi terhadap perkembangan zaman. Terlebih kehadiran sosial media telah membentuk dunia baru yang penuh kebebasan dalam mengekspresikan ungkapan hingga bullying. Dalam penyelesaiannya, pemerintah hanya gencar menggunakan pendekatan hukum yang sebenarnya permasalahan hulunya adalah mentalitas. 3. Intoleransi Di era post-truth ini, negara-negara dengan penduduk yang memiliki fanatisme tinggi terhadap agama dihadapkan pada risiko konflik horizontal. Yakni, kebohongan yang disampaikan berulang-ulang secara konsisten bisa dianggap sebuah kebenaran. Kebenaran bukan lagi dikonstruksikan dari yang bersifat ilmiah dan rasional, melainkan hanya melalui opini dan kedekatan emosional saja, sehingga umatnya lebih mudah terprovokasi dan menyalahkan pemeluk agama lainnya. Jaringan-jaringan gerakan radikal (negatif) kian menguat dan meresahkan keamanan nasional dan aktivitas beragama di Indonesia. 4. Ketimpangan Ekonomi Tidak dipungkiri ketimpangan ekonomi masih terjadi di Indonesia, pembangunan di Jawa berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat di luar Jawa khususnya wilayah terpinggirkan. Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah, keterbatasan akses ekonomi masih banyak dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Kemiskinan kian menguat apabila masalah pengangguran juga tidak dapat diselesaikan. 5. Lingkungan Berbagai penggiat lingkungan di dunia terus menyuarakan isu climate change (perubahan iklim), namun hal tersebut belum begitu populer di Indonesia. Tidak dipungkiri masalah lingkungan terus terjadi di Indonesia, misalnya sampah plastik, kebakaran hutan, efek rumah kaca, dan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Aspek birokrasi pemerintahan dalam upaya penanganan kasuskasus tersebut juga terlihat belum cukup serius, hukum Indonesia belum mampu membuat jera penjahat lingkungan atau membuat masyarakat sadar tentang kelestarian lingkungan. 36 | SATYAM EVA JAYATE



6.



Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi Penegakkan hukum di Indonesia seolah dapat dibeli. Penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang terkesan tebang pilih terhadap siapa yang harus diuntungkan dan siapa yang harus dihukum. Penyelesaian kasus hukum rakyat biasa mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan para elite yang memiliki kekuasaan lebih. Supremasi hukum memiliki korelasi yang jelas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, selama hukum masih bisa ditawar, maka sejauh itu permasalahan korupsi tidak akan dapat diselesaikan. 5.2.2. Situasi Umat Hindu di Indonesia Sebagai agama tertua yang masuk ke Indonesia, hingga kini Hindu belum mampu lepas dari permasalahan-permasalahan fundamental baik dari sisi pemikiran maupun dalam mempraktikan aktivitas agama. Hindu dikenal sebagai agama berbudaya, yakni memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan budaya dalam mempraktikan aktivitas agamanya, sehingga dimana pun Hindu berada dapat dijalankan sesuai dengan tradisi dan budaya setempat (local genius). Tingginya toleransi tersebut ternyata menyisakan tantangan yang besar juga ketika Hindu dibenturkan dengan agama misionaris yang berupaya merekrut pengikut atau penganut sebesar-besarnya, karena memiliki toleransi yang tinggi tanpa memiliki pemahaman ke-Hinduan yang kuat maka mejadi mudah bagi kaum misionaris untuk mengkonversikan kepercayaanya. Ketangguhan seseorang dalam beragama juga bergantung pada bagaimana menempatkan motif beragama dalam kehidupan. Beberapa diantaranya geneologis; menempatkan agama sebagai warisan leluhur, psikologis; menempatkan agama sebagai suplemen atau motivasi dalam hidup, filosofis; menempatkan agama sebagai media filsafat dimana dalam mencari eksistensi Tuhan senantiasa berfilsafat, berteori dan merasionalisasikan ajaran-ajaran agama, teologis; menempatkan agama sebagai faktor sentral yang menggerakkan pikiran, perkataan, dan perbuatan. Motif beragama yang berbeda-beda akan menghasilkan masalah yang berbeda-beda pula. Namun merangkum permasalahan umat Hindu di Indonesia juga bergantung dari perspektif apa yang digunakan, untuk itu sesuai dengan jiwa gerakan KMHDI yang bertumpu pada kaderisasi, maka berikut ini permasalahan Hindu di Indonesia yang menjadi prioritas untuk diselesaikan: 1. Konversi Hindu mengenal ajaran karma phala dan tat tvam asi yang menjadikan umatnya cukup toleransi terhadap perbedaan kepercayaan, umat Hindu meyakini semua peristiwa adalah hasil dari perbuatannya sendiri (karma phala) dan menganggu kehidupan orang lain juga artinya mengganggu kehidupan diri sendiri (tat tvam asi). Salah satu risiko yang terjadi di lapangan adalah kurangnya doktrinitas antar umat Hindu untuk meningkatkan militansi kepercayaan, hal tersebut juga dapat dilihat dari sebagian besar konten dharma wacana atau dharma tula yang disampaikan. Konversi terjadi disebabkan oleh berbagai faktor, sebagian besar diantaranya adalah sebagai berikut: a. Pendidikan, jumlah penganut agama Hindu dalam sebuah sekolah atau perguruan tinggi yang sedikit, jarang menjadi perhatian yang serius oleh lembaga pendidikan. Sehingga berimbas pada pengetahuan yang rendah dan kepercayaan diri untuk bertahan sebagai penganut Hindu mengakibatkan inkonsistensi dan mudah dikonversi. b. Tradisi atau Adat, Hindu merupakan agama berbudaya. Agama yang dijalankan dengan aktivitas ritual dan tradisi, penganut Hindu yang merasa terbebani dengan aktivitas keagamaan tersebut dapat dengan mudah untuk dikonversikan ke agama lain dengan 37 | SATYAM EVA JAYATE



dasar aktivitas keagamaan yang lebih sederhana. c. Ekonomi, kondisi ekonomi yang tidak baik terlebih ketika berada dilingkungan yang mayoritas non-Hindu menjadi salah satu penyebab meningkatkan angka konversi umat Hindu. d. Birokrasi, tidak dipungkiri hingga kini masih ditemukan upaya konversi yang dilakukan kepada seseorang dengan alasan kemudahan mengurus administrasi tertentu atau kenaikan pangkat/jabatan tertentu. e. Psikologis, faktor psikologis menjadi salah satu faktor utama penyebab konversi. Misalnya hubungan asmara, lingkungan tempat tinggal, peranan keluarga yang mempengaruhi psikologi dan kepercayaan diri untuk menjadi Hindu. 2. Pendidikan Agama Hindu Hingga kini pendidikan agama Hindu masih menyisakan berbagai permasalahan yang belum dapat terselesaikan, mulai dari permasalahan kurikulum, kualitas materi, hingga kuantitas dan kualitas tenaga pengajar yang jauh dari angka cukup. Pendidikan agama Hindu menjadi penting karena merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) Hindu yang berkualitas dan mampu mempertahankan ke-Hinduannya tanpa tergerus dengan berbagai ancaman diskriminasi dan upaya konversi. Meskipun jumlah populasi umat Hindu di Indonesia hanya berada di urutan ke empat, bicara soal pendidikan negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang terncantum pada Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” termasuk di dalamnya adalah pendidikan agama Hindu yang dikuatkan melalui Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2002 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa “Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama”. Namun realitasnya tidak sedikit pelajar Hindu yang tidak mendapatkan pendidikan agama Hindu khususnya bagi pelajar di luar pulau Bali atau mendapatkannya tapi diajarkan oleh guru yang bukan beragama Hindu. Solusi yang diberikan juga tidak relevan apabila mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah di atas, misalnya: a. Diberikan tugas merangkum / mencatat b. Ditugaskan membaca di perpustakaan yang sebenarnya belum tentu memiliki bahan bacaan agama Hindu c. Mengikuti kelas minggu di Pasraman d. Tidak mendapat kelas agama (tetap di kelas atau keluar kelas), ujian atau nilai didapatkan dari lembaga Hindu terdekat e. Ikut mempelajari agama mayoritas. Realitas di atas hanya sebagian permasalahan pendidikan agama Hindu yang terjadi di Indonesia, meskipun menjadi permasalahan yang paling fundamental nyatanya hal tersebut belum mampu diselesaikan secara komperhensif oleh pemerintah maupun kelembagaan Hindu yang ada. 3. Orientasi Keumatan Orientasi dapat diartikan sebagai arah atau sikap yang dijadikan dasar untuk mencapai tujuan. Dalam konteks keumatan, orientasi menjadi sangat penting karena Hindu wajib memiliki tujuan bersama yang dijalankan secara kolektif dengan semangat gotong royong. Tanpa adanya orientasi 38 | SATYAM EVA JAYATE



jelas, maka Hindu dengan jumlah penganut yang tidak banyak akan dibebankan pada pengaruh dan kekuatan yang tidak besar juga. Melalui sistem demokrasi yang dianut Indonesia memberikan kesempatan yang baik bagi umat Hindu untuk menunjukkan kualitas SDM Hindu. Hingga kini Hindu masih terus memiliki representasi umatnya di lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan yang paling tidak dapat menjadi penyambung aspirasi umat Hindu di Indonesia. Selain itu, Hindu juga memiliki beberapa organisasi keumatan yang terus bergerak aktif memberikan kontribusinya (PHDI, WHDI, ICHI, Prajaniti, KMHDI, Peradah, BPH, dan PSN). Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah; mengapa permasalahan keumatan tidak kunjung selesai? Untuk menjawab pertanyaan di atas, dibutuhkan analisis yang komperhensif. Namun, beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya menyelesaikan permasalahan umat Hindu adalah: a. Hindu belum memiliki sistem pendidikan yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan. Selama ini, pendidikan agama Hindu ditekankan di sekolah atau di Pasraman namun belum memiliki standarisasi dalam menguatkan mutu militansi sebagai Hindu. b. Umat Hindu memiliki potensi ekonomi keumatan yang cukup besar khususnya dalam hal pertanian dan ekonomi kreatif, namun Hindu belum memiliki sistem ekonomi yang dijalankan secara serentak dan mandiri. c. Organisasi keumatan yang sudah ada belum secara optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. Ego yang dimiliki antar organisasi terkadang bisa menciptakan kompetisi yang tidak positif. d. Representasi umat Hindu di lembaga-lembaga strategis belum sepenuhnya memiliki kesadaran untuk turut tergerak menyuarakan aspirasi umat Hindu di Indonesia dan sebagainya. Apabila benar bahwa generasi muda adalah tonggak masa depan suatu bangsa dan agamanya, maka dua permasalahan di atas (kebangsaan dan agama) juga merupakan tanggung jawab bagi generasi saat ini untuk turut terpikirkan bagaimana menjadi solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Mengapa harus melalui KMHDI bukan organisasi lain? Setiap organisasi kemahasiswaan memiliki orientasi gerakan yang berbeda-beda, organisasi nasionalis belum tentu agamis, organisasi agamis belum tentu juga nasionalis. KMHDI justru bergerak di dua lini tersebut, Dharma Agama dan Dharma Negara. KMHDI dapat menyuarakan aspirasi kebangsaan, juga bisa secara lantang mengadvokasikan permasalahan - permasalahan umat Hindu. 5.3



Mengapa Harus Ber-KMHDI? KMHDI merupakan organisasi non-profit yang bergerak untuk meningkatkan kualitas generasi muda Hindu dengan menanamkan nilai-nilai religius, humanis, nasionalis, dan progresif. Sudah pasti KMHDI tidak akan memberikan keuntungan materi bagi anggotanya, karena KMHDI menjadi wadah yang mempersatukan mahasiswa Hindu se Indonesia sekaligus mendidiknya untuk menciptakan daya kritis yang ideologis dan membentuk jiwa kebijaksanaan dalam nilai-nilai kemanusiaan. 5.3.1 KMHDI sebagai Wadah Pendidikan dan Pelatihan Sesuai dengan visi KMHDI „sebagai wadah pemersatu dan alat pendidikan kader mahasiswa Hindu Indonesia‟ dan misinya „memperbesar jumlah kader mahasiswa Hindu yang berkualitas‟. KMHDI tidak hanya menjadi wadah atau mengumpulkan mahasiswa Hindu, tapi juga dididik sesuai dengan 39 | SATYAM EVA JAYATE



kemampuannya, sehingga KMHDI bertanggung jawab memfasilitasi kreatifitas seluruh mahasiswa Hindu di Indonesia, namun tidak memaksanya untuk ber-KMHDI. Mahasiswa Hindu berkualitas dari perspektif KMHDI adalah mahasiswa yang memiliki nilai-nilai religius, humanis, nasionalis, dan progresif yang bersedia berjuang di jalan dharma untuk mewujudkan kebebasan, keadilan, dan solidaritas bagi semua individu yang berada suatu negara yang berazaskan demokrasi dan hukum. Untuk mewujudkan kader yang berkualitas tersebut, maka KMHDI menerapkan konsep pendidikan dan pelatihan. Filosofis pendidikan KMHDI menerapkan konsep pendidikan yang digagas Paulo Freire atau yang sering disebut „pendidikan kaum tertindas‟. Mencerdaskan generasi Hindu dengan memandang semua adalah guru dan semua adalah murid, yakni pendidikan demokratis atau pendidikan tanpa kelas. Pendidikan dalam sistem kaderisasi KMHDI dijalankan melalui KT1 (mencerdaskan secara ideologis), KT2 (menciptakan kader penggagas), KT3 (menciptakan kader penggerak) yang dilaksanakan secara berjenjang. Sedangkan pelatihan diterapkan dengan pendekatan keterampilan yang mengedepankan passion atau bakat masing-masing kader. Kaderisasi KMHDI yang menjadi sarana pelatihan kader yaitu; Diklat Manajemen Organisasi (DMO),Training of Trainer (TOT), Diklat Jurnalistik, Diklat Politik, dan Diklat Kewirausahaan. MPAB tidak masuk ke dalam bagian pendidikan dan pelatihan kaderna MPAB merupakan tahapan pengenalan dan pelantikan anggota. Perbedaan mendasar antara anggota dan kader adalah; anggota hanya baru melewati tahap MPAB (dilantik) sedangkan kader telah melalui proses pendidikan dan pelatihan. 5.3.2 KMHDI sebagai Wadah Memperbesar Relasi Era globalisasi saat ini telah menciptakan kompetisi antar SDM yang begitu kuat, sehingga dalam dunia professional kemampuan akademik saja belum cukup kuat untuk menjadi kekuatan tanpa didukung oleh pengalaman organisasi / kekuatan relasi. Berangkat dari peranan KMHDI dalam upaya menyelesaikan permasalahan bangsa dan keumatan, maka secara tidak langsung kader KMHDI akan mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan mengembangkan hubungan baik dengan sesama mahasiswa, lembaga pemerintahan, maupun non pemerintahan. 5.3.3 KMHDI Memfasilitasi Kecerdasan Emosional (EQ) Kecerdasan manusia nyatanya tidak hanya diukur dari kemampuan seseorang dari menyelesaikan soal matetematika yang rumit atau mampu membaca dengan cepat. Terdapat tiga konsep kecerdasan manusia yang harus sama-sama dikembangkan secara seimbang dan memiliki keterkaitan satu sama lainnya, yakni SQ (Spiritual Quotient), IQ (Intelligence Quotient) dan EQ (Emotional Quotient). SQ (Spiritual Quotient) adalah bentuk kecerdasan yang menggambarkan hubungan manusia dengan Tuhannya. Sebagai umat beragama tentunya setiap mahasiswa Hindu dapat memperoleh kecerdasan spiritual melalui aktivitas keagamaannya dan bagaimana menjalankan kehidupan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. IQ (Intelligence Quotient) adalah kemampuan intelektual yang menggambarkan tingkatan kecerdasan secara kognitif manusia. Sebagai generasi terdidik yang mendapatkan pendidikan formal dari sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi, tentunya generasi Hindu sudah memperoleh ruang dan kesempatan untuk menempa diri agar dapat meningkatkan kecerdasan intelektualnya. EQ (Emotional Quotient) adalah suatu kemampuan seseorang dalam mengelola emosi dan perasaannya secara tepat dan efektif untuk berhubungan atau bekerjasama dengan orang lain, untuk 40 | SATYAM EVA JAYATE



mencapai suatu tujuan. Kecerdasan emosional tidak bisa didapatkan dari sesuatu yang instan, melainkan melalui proses yang dilakukan secara berkelanjutan. “Terbentur, terbentur, terbentur, terbentuk” – Tan Malaka Bahwa untuk menjadi terbentuk (cerdas seutuhnya) manusia tidak cukup hanya terbentur sekali, bahkan berkali – kali. Agus Nggermanto seorang dokter yang juga penulis buku Kecerdasan Quantum mengatakan bahwa IQ menentukan sukses seseorang sebesar 20%, sedangkan EQ memberikan kontribusi 80%. Kecerdasan emosi seseorang dapat dikembangkan lebih baik, lebih menantang dan lebih prospek dibanding IQ. Kecerdasan emosi dapat diterapkan secara luas untuk bekerja, belajar, mengajar dan lain- lain. Lebih jauh lagi, pengembangan EQ membuka pintu bagi kemajuan kecakapan manusia yang lebih substansial yaitu kecerdasan spiritual (SQ). Dimana EQ (Emotional Quotient) bisa diperoleh? Bentuk dari kecerdasan emosional adalah perilaku atau sikap (attitude) dan pola pikir (mindset), sehingga kecerdasan emosional dapat diperoleh dari interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari, salah satu platform pemberi ruang interaksi sosial yang besar adalah organisasi. Dalam sebuah organisasi termasuk KMHDI terdapat banyak orang yang tentunya memiliki pola pikir dan perilaku yang berbeda-beda, Dengan KMHDI kadernya dapat memperoleh kedewasaan bagaimana menerima perbedaan prilaku dan pola pikir serta bagaimana memanajemen konflik. Maka selain mendapatkan pengetahuan kognitif dan agama, ber-KMHDI utamanya juga menjadi wadah untuk meningkatkan kematangan emosional. Pilar yang digunakan KMHDI untuk mencerdaskan kadernya secara emosional adalah melalui nilai-nilai jati diri organisasi, diantaranya religius, humanis, nasionalis, dan progresif. Namun perlu disadari bahwa output (keberhasilan kader setelah menjadi alumni) dari KMHDI tidak selalu sama keberhasilannya, KMHDI tidak pernah menjamin kadernya akan menjadi apa dan seperti siapa kelak, namun KMHDI bertanggung jawab menjadi fasilitas bagi kader yang ingin mengembangkan kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosionalnya.



41 | SATYAM EVA JAYATE



BAB VI PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MPAB) KESATUAN MAHASISWA HINDU DHARMA INDONESIA 6.1



UMUM KMHDI sebagai organisasi kader yang memfokuskan kegiatan organisasi pada pendidikan kader, memiliki kewajiban moral untuk melakukan proses kaderisasi yang berkesinambungan. Proses kaderisasi merupakan suatu proses penanaman nilai- nilai organisasi kepada kader dalam jangka panjang. Dalam upaya menciptakan kader yang berkualitas yang memiliki jati diri religius, humanis, nasionalis dan progresif. Proses ini tidak bisa berhenti pada satu titik puncak, bagaikan suatu siklus yang tidak akan pernah berhenti. Ketika kader telah terkader dengan baik, akan digantikan oleh kader yang baru. Untuk menjaga keberlangsungan proses kaderisasi, yang dipercaya mampu menciptakan kader muda Hindu yang berkualitas, perlu dilakukan kegiatan penerimaan anggota baru yang menjadi suatu kewajiban untuk diikuti oleh seluruh calon anggota KMHDI. Yang kemudian MPAB ini merupakan syarat yang digunakan sebagai legalitas Mahasiswa Hindu menjadi kader KMHDI dan dapat menjalani proses kaderisasi di dalam KMHDI. 6.2 1. 2. 3. 4. 6.3 1. 2. 3.



TUJUAN Adapun tujuan pelaksanaan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) adalah sebagai berikut: Sebagai syarat mutlak untuk menjadi anggota KMHDI. Meningkatkan jumlah kader. Menjaga keberlangsungan proses kaderisasi. Memperkenalkan nilai-nilai yang dianut oleh KMHDI SYARAT PESERTA Mahasiswa Hindu Indonesia Berusia dibawah 30 tahun Mengisi form pendaftaran secara online (www.kmhdi.org/registrasi) atau formulir yang disediakan oleh panitia pelaksana.



6.4



SYARAT PEMATERI Pemateri adalah kader KMHDI yang telah lulus Training of Trainer dan/atau kader KMHDI yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi yang disampaikan. 6.5 1. 2. 3. 4. 5.



MATERI Ada 5 materi yang disampaikan kepada peserta, diantaranya: Sejarah KMHDI Penjelasan atas Purwaka AD/ART(Ideologi) KMHDI Struktur dan Hubungan Kelembagaan Organisasi bentuk, tujuan dan atribut Organisasi KMHDI Untuk apa saya dan anda berada di KMHDI 42 | SATYAM EVA JAYATE



6.6



TEKNIS PELAKSANAAN Registrasi



Materi Tidak



Evaluasi



Ya



Pernyataan Kesediaan



Ya



Tidak



Pelantikan



Selesai



Gambar 6 1 Alur Pelaksanaan Masa Penerimaan Anggota Baru Adapun teknis pelaksanaan MPAB dapat dijelaskan sebagai berikut: 6.6.1 Registrasi 1. Pengurus PD/PC melakukan sosialisasi MPAB kepada mahasiswa Hindu yang berada di wilayahnya masing-masing. Sosialisasi dapat dilakukan dimasing-masing kampus ataupun digabung secara keseluruhan untuk dilaksanakannya sosialisasi. 2. Calon anggota KMHDI mengisi formulir pendaftaran secara online melalui laman www.kmhdi.org/registrasi atau formulir yang sudah disiapkan oleh panitia pelaksana dan mendapatkan buku saku KMHDI. 6.6.2 Materi 1. Materi diambil dari Buku Pedoman MPAB. 2. MPAB dalam KMHDI dapat dilaksanakan dalam sekali pertemuan yang membahas semua materi MPAB maupun dalam beberapa kali pertemuan dengan pembagian materi setiap kali pertemuan 3. Setiap satu materi selesai diberikan, calon anggota KMHDI mengisi lembar evaluasi pemateri (lampiran 1). Dan di akhir semua materi calon anggota mengisi kuisioner MPAB untuk 43 | SATYAM EVA JAYATE



mengetahui efektifitas MPAB dalam memberikan pengenalan terhadap organisasi. Untuk format evaluasi pemateri dapat dilihat pada Buku Pedoman MPAB dan kuesioner MPAB dapat disusun oleh Biro/Bidang Litbang di PD/PC masing-masing sesuai dengan kebutuhan daerah masingmasing. 6.6.3 Evaluasi Calon anggota KMHDI yang dapat mengikuti pelantikan anggota apabila calon anggota tersebut telah mengikuti MPAB secara penuh sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pengurus atau panitia pelaksana. Calon anggota yang tidak mengikuti materi secara penuh, ia dapat mengikuti materi susulan dalam waktu yang terpisah, berdasarkan kesepakatan dengan panitia dan pemateri yang bersangkutan. 6.6.4 Pernyataan Kesediaan (dari Calon Anggota) Sebelum dilantik, setiap calon anggota wajib menyatakan kesediaan dirinya untuk dilantik tanpa mendapatkan paksaan atau tekanan dari siapapun secara tertulis sesuai dengan format yang telah ditentukan (lampiran 2). 6.6.5 Pelantikan Acara Pelantikan Anggota KMHDI dilakukan 1 (satu) kali untuk satu calon anggota dan merupakan tahapan terakhir sebelum menjadi anggota KMHDI. Seperti telah diketahui, dalam MPAB terdapat 3 (tiga) tahap utama (Hasil Konferendiknas / Rapimnas X KMHDI), yaitu: Pendaftaran, Pengenalan dan Pelantikan. Setelah calon anggota KMHDI mendaftar dan mengikuti materi pengenalan organisasi, maka berikutnya adalah pelantikan anggota KMHDI yang meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Kelengkapan Pelantikan Anggota : a. SK Pelantikan b. Bendera Merah Putih c. Pataka KMHDI d. Teks Asta Prasetya Brahmacarya e. Kartu Anggota / PIN/ JAS KMHDI 2. Mekanisme Pelantikan Anggota: a. Persiapan (oleh panitia) : 1) Petugas pembawa bendera merah putih dan Pataka KMHDI, menempati posisi yang telah ditentukan. Posisi bendera merah putih berada disebelah kiri (dilihat dari posisi peserta) dan Pataka KMHDI berada disebelah kanan (dilihat dari posisi peserta) sesuai denah pada lampiran 4. 2) Semua calon anggota baru berbaris disebelah kanan menghadap Pataka KMHDI (lihat denah pada lampiran 4). b. Pelantikan (oleh pimpinan yang berwenang) 1) Pernyataan kesediaan calon anggota baru oleh pimpinan yang melantik, dalam hal ini oleh ketua PD/PC dimana anggota tersebut mendaftar. Pernyataan juga dilakukan secara tertulis yang diselesaikan sebelum upacara pelantikan dimulai. 2) Pembacaan SK Pelantikan Anggota KMHDI oleh pimpinan yang melantik 44 | SATYAM EVA JAYATE



3.



a) Pada lampiran SK wajib berisikan nomor anggota, nama anggota dan asal perguruan tinggi. Namun saat pembacaan Pimpinan yang melantik hanya menyebutkan nomor anggota dan dan nama lengkap calon anggota. b) Setiap penyebutan nomor anggota dan nama lengkap, calon anggota yang bersangkutan berpindah posisi ke barisan kiri menghadap bendera Merah Putih. (lihat denah pada lampiran 4) 3) Pengucapan Asta Prasetya Brahmacarya dipandu oleh pimpinan yang melantik dan diikuti oleh seluruh anggota baru KMHDI. 4) Pemberian Kartu Anggota KMHDI / penyematan PIN KMHDI / pemakaian JAS KMHDI sebagai simbol telah resminya calon anggota baru menjadi anggota dan siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemberian Kartu Anggota / penyematan PIN / pemakaian JAS KMHDI ini dapat dilakukan secara simbolik kepada 2 (dua) peserta yang mewaklili peserta putra dan peserta putri. 5) Penghormatan kepada NKRI dan KMHDI serta menunjukan komitmen pengabdian kepada kedua lembaga ini yang dilakukan dengan cara simbolik mencium bendera merah putih dan Pataka KMHDI. Penciuman bendera dilakukan secara bergilir oleh anggota baru dimulai dengan mencium bendera merah putih terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mencium Pataka KMHDI. Dalam prakteknya, pada saat penciuman bendera, dapat diiringi Mars KMHDI / Hymne KMHDI. 6) Anggota baru kembali ke barisan / tempat semula, petugas pembawa bendera yang telah menyelesaikan tugasnya diperkenankan untuk meninggalkan tempat upacara. Apabila calon anggota baru tidak mengikuti MPAB secara penuh, maka hanya berhak dilantik setelah mengikuti keseluruhan materi MPAB yang belum diterima secara penuh selanjutnya dapat mengikuti materi susulan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan oleh pengurus maupun panitia MPAB.



45 | SATYAM EVA JAYATE



Lampiran 1 Lembaran Evaluasi Pemateri (Dibagikan pada peserta) Hari / Tgl Pelatihan : ........................................................................................................ Materi : ........................................................................................................ Nama Pemateri : ........................................................................................................ Keterangan 1. Isilah lembar evaluasi dengan benar dan sesuai dengan pendapat saudara 2. Setelah diisi, segera diserahkan pada seksi acara panitia pelatihan 3. Berilah tanda silang pada angka disebelah kanan yang merupakan pilihan saudara dengan ketentuan sebagai berikut: Pilih (1) bila sangat kurang, (2) bila kurang, (3) bila sedang, (4) bila baik, (5) bila sangat baik. No 1 2 3 4 5 6 7



Unsur Penilaian Penguasaan materi Kesesuaian materi dengan Buku Pedoman Kaderisasi Sistematika penyajian Penguasaan metode dan alat bantu Kemampuan memotivasi peserta latihan Kemampuan mentransfer pengetahuan Bahasa, Sikap dan penampilan



Nilai 1 1 1 1 1 1 1



2 2 2 2 2 2 2



3 3 3 3 3 3 3



4 4 4 4 4 4 4



5 5 5 5 5 5 5



Total Nilai Kritik : ……………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………… Saran : ……………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………



Lampiran 2 SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jenis Kelamin Perguruan Tinggi



: …………………………………….. : …………………………………….. : ……………………………………..



Menyatakan bersedia / tidak bersedia dilantik sebagai anggota KMHDI. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari siapapun. Semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Tempat, Tanggal Bulan Tahun Pembuat Pernyataan, (ttd) (.……..…Nama………….)