20200217-Sociolla-Offer Letter-Marwana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

20200217-Sociolla-Offer Letter-Marwana [PDF]

PT Semesta Distribusi Indonesia St. Moritz Office Tower #2003 Jl. Puri Indah CBD blok U1 Kembangan, Jakarta 11610 T: +62

6 0 612 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

PT Semesta Distribusi Indonesia St. Moritz Office Tower #2003 Jl. Puri Indah CBD blok U1 Kembangan, Jakarta 11610 T: +6221 5082 1956



Jakarta, 17 Februari 2020 PRIBADI DAN RAHASIA Kepada Marwana, Sesuai dengan semua persyaratan yang telah Anda penuhi, dengan bangga kami menawarkan Anda pekerjaan sebagai Area Sales Manager dengan syarat dan ketentuan seperti yang disebutkan di bawah ini, dengan masa kerja terhitung mulai 18 Mei 2020 atau sebelumnya melaporkan kepada Helmi Prasetyo sebagai VP of Commercial PT Social Bella Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”). DESKRIPSI PEKERJAAN Sebagai Area Sales Manager, Anda bertanggung jawab untuk: (i) (ii) (iii) (iv) (v)



Bertanggung jawab atas pengembangan channel distribution Menjaga hubungan baik dengan distributor Memantau sales pada department store, modern trade dan traditional trade termasuk mengadakan bazaar dan launching promo Melaporkan setiap hasil pekerjaan kepada atasan Mengerjakan hal lainnya yang diminta oleh atasan



(a) Kompensasi Total kompensasi Anda adalah sebesar Rp 16,000,000 (gross) per bulan, yang dibagi menjadi gaji pokok sebesar Rp 11,000,000 (gross) dan tunjangan tetap bulanan sebesar Rp 5,000,000 (gross). Tunjangan bulanan ini meliputi tunjangan mobil dan pulsa. Selain itu untuk mendukung kinerja, anda diperkenankan untuk melakukan reimbursement dengan maksimal Rp 2.000.000 yang digunakan untuk operasional pekerjaan anda. Gaji pokok ke-13, yaitu sebesar Rp 11,000,000 (gross) akan dibayarkan sebelum Hari Raya setiap tahun sesuai dengan kalender penuh pro-rata untuk setiap bagian yang dianggap sebagai Tunjangan Hari Raya ("THR"). Dan seluruh tanggungan pajak pendapatan Anda akan dibayarkan kepada kantor pajak secara langsung. Anda pun akan dikenakan beban iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.



Paket kompensasi ditinjau dari kinerja tahunan Anda oleh direksi setiap tahun dan berdasarkan tinjauan tersebut, perusahaan akan memutuskan kompensasi tahunan Anda, apabila ada perubahan.



(b) Penempatan, Jam Kerja, dan Ketentuan Lain Anda akan ditempatkan di lokasi kantor perusahaan saat ini yang beralamat di Lippo Saint Moritz Unit 2003 Jakarta Barat. Perusahaan juga dapat mengalih-tugaskan ke bagian lain di dalam Perusahaan, serta mengubah jabatan, perincian tugas dan tanggung jawab Anda sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan dengan mempertimbangkan keahlian Anda. Perusahaan akan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Anda paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya. Anda diwajibkan untuk mengikuti jam kerja yang berlaku pada lokasi kerja tersebut dan berhak atas tunjangan sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan. Jam kerja resmi dimulai 9:00 – 18:00 WIB (Senin sampai Jumat), dengan waktu istirahat makan siang dari pukul 12:00-13:00 WIB. Anda diharapkan menggunakan seluruh waktu, pengetahuan, keterampilan dan perhatian Anda dalam melaksanakan tugas demi perusahaan dan hadir saat jam kerja. Jika ada pekerjaan mendesak pada harihari tertentu seperti hari sabtu dan hari libur pada jam yang ditentukan, maka Anda wajib untuk masuk kantor pada waktu yang telah ditentukan. Apabila sewaktu-waktu untuk bekerja secara lembur untuk melengkapi pekerjaan yang telah diberikan kepada Anda, Anda setuju dan bersedia untuk melanjutkan pekerjaan di luar jam kerja termasuk pada saat istirahat mingguan serta hari libur atau hari raya. Anda setuju untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak ('NPWP') kepada Perusahaan sebagai salah satu persyaratan administratif dari pekerjaan ini. Apabila Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda juga setuju dan bersedia untuk mendaftarkan diri untuk mendapatakan NPWP dan memberikan informasi NPWP Anda kepada Perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak hari pertama kerja Anda.



(c) Keterikatan Anda terikat dengan masa percobaan minimal tiga (3) bulan dan selama waktu tersebut, Anda atau perusahaan dapat memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak lain secara tertulis. Masa percobaan ini dapat diperpanjang apabila perusahaan merasa perlu untuk melakukannya. Pada akhir masa percobaan, Perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja dan kinerja Anda selama percobaan tersebut. Tergantung pada evaluasi kinerja tersebut, Perusahaan dapat memutuskan untuk tidak memberikan posisi permanen untuk Anda. Setelah masa percobaan selesai, apabila anda hendak megakhiri kontrak kerja maka anda perlu melakukan pemberitahuan 1 (satu) bulan kepada pihak perusahaan secara tertulis.



Meskipun dengan kondisi di atas, perusahaan berhak setiap saat untuk menghentikan kontrak kerja Anda segera jika ditemukan pelanggaran, kesalahan, kelalaian dari setiap persyaratan perjanjian ini atau syarat dan ketentuan pekerjaan lainnya yang ada, dan peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan. Anda juga wajib mematuhi setiap peraturan, tata tertib kerja, etika kerja, prosedur kerja, pedoman kerja, dan lain-lain kebijakan yang ditetapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu. (d) Keuntungan Anda berhak mendapat jatah cuti sebanyak 12 (dua belas) hari dalam setahun sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pengambilan jatah cuti lebih dari 2 (dua) hari dapat dilakukan dengan pemberitahuan dua minggu sebelumnya, kecuali untuk kasus darurat. Persetujuan cuti bergantung pada beberapa faktor seperti proyek yang Anda kerjakan selama periode cuti yang ingin diambil. Tanggal kerja Anda akan menentukan kelayakan untuk jumlah hari liburan selama tahun pertama Anda dengan perusahaan, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Cuti tahunan yang diajukan untuk tahun berikutnya dapat disetujui hanya dalam keadaan khusus. Cuti hanya bisa diambil setelah 3 (tiga) bulan bekerja atau lulus masa percobaan, yang mana lebih cepat. Cuti tahunan yang diambil sebelum masa kerja 3 (tiga) bulan adalah (i) bersifat khusus; (ii) harus disertai dengan persetujuan dari atasan/ line manager; dan (iii) merupakan cuti tanpa upah. (e) Konflik Kepentingan Selama masa kerja, Anda tidak diperbolehkan, baik secara langsung maupun tak langsung (tanpa bukti tertulis dari Perusahaan) terlibat dalam segala bentuk pekerjaan atau bisnis, baik pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan suatu imbalan maupun tidak, selain dari hal-hal yang terkait secara langsung dengan pekerjaan Anda di dalam Perusahaan. Anda diwajibkan menyetujui untuk tidak bekerja dalam bisnis yang sejenis dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berhenti bekerja di Perusahaan, serta tidak akan mendirikan atau melakukan investasi atau memiliki saham di dalam suatu perusahaan yang dapat dianggap sebagai pesaing usaha dari Perusahaan. Pada masa dimana Anda tidak lagi bekerja di dalam Perusahaan, Anda setuju untuk tidak akan, secara langsung ataupun tidak langsung, meminta atau menawarkan pekerjaan atau menarik karyawan lain dari Perusahaan untuk bekerja di tempat lain. Anda juga setuju untuk tidak berusaha untuk menarik klien atau pelanggan Perusahaan, maupun menggunakan informasi berharga lainnya milik Perusahaan (tidak terbatas pada daftar harga, dan/atau daftar pelanggan) untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pesaing Perusahaan, selama jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berhenti bekerja. (f) Kerahasiaan Usaha Anda setuju dan berkewajiban kepada Perusahaan untuk tidak menggunakan informasi sensitive/ rahasia ataupun menukar rahasia apapun yang Anda dapatkan selama bekerja pada Perusahaan, yang dapat mengakibatkan kerugian, kehilangan atau kerusakan pada Perusahaan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Anda juga setuju untuk tidak memberitahukan kepada pihak lain mengenai segala informasi/



materi/ dokumen rahasia atau menukar informasi internal yang berhubungan dengan perusahaan sampai suatu saat dimana informasi tersebut telah menjadi publik. Segala bentuk komunikasi antara Anda dan Perusahaan, termasuk segala informasi dan materi lainnya yang diberikan atau diterima oleh Anda yang didapat selama masa kerja Anda dengan Perusahaan, serta segala informasi mengenai transaksi bisnis atau pengaturan keuangan Perusahaan, atau siapapun yang memiliki hubungan rahasia dengan Perusahaan wajib untuk selalu dirahasiakan oleh Anda pada masa kerja maupun setelah Anda telah berhenti bekerja di Perusahaan. Sebelum berakhir atau diakhirinya hubungan kerja dengan Anda, maka Anda wajib dengan segera memberi tahu Perusahaan mengenai informasi rahasia apapun dalam kepemilikan Anda dan sesuai dengan instruksi Perusahaan, akan dengan segera mengembalikan informasi rahasia. Anda tidak diperbolehkan untuk menyimpan salinan, duplikat, catatan atau rekaman apapun mengenai atau yang mengingatkan kepada Informasi rahasia tersebut. Anda setuju bahwa apabila adanya suatu pelanggaran terhadap ketentuan sesuai dengan poin (e) dan (f) di atas, Anda bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan sesuai nilai kerugian yang telah terjadi maupun potensi kerugian yang akan dialami Perusahaan. (g) Hak Milik Intelektual/ Intellectual Property Seluruh materi, bahan dan piranti lunak yang diberikan, dipinjamkan dan dibayar oleh Perusahaan yang Anda gunakan selama masa kerja senantiasa merupakan hak milik eksklusif Perusahaan. Anda dilarang untuk mengambil atau memberikan izin untuk mengambil materi atau peralatan kantor Perusahaan tanpa otorisasi yang sesuai. Anda wajib untuk mengembalikan seluruh materi, peralatan dan piranti lunak milik Perusahaan yang dipinjamkan kepada Anda, sebelum hari efektif terakhir. (h) Pelanggaran Tata Tertib Kerja dan Disiplin Dalam hal melakukan suatu pelanggaran tata tertib kerja dan disiplin, Perusahaan akan melakukan penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan dan dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan disiplin dari pelanggaran di atas dapat mengakibatkan maksimal dua surat peringatan formal dan/atau pemutusan hubungan kerja. Pelanggaran berikutnya yang dilakukan setelah mendapat dua surat peringatan formal akan mengakibatkan Perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. (i) Penyelesaian Perselisihan Segala perselisihan yang timbul antara Perusahaan dan Anda sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, Perusahaan dan Anda sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan menurut mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Hormat kami,



John Rasjid Direktur



Dengan menandatangani surat di bawah ini, saya, , menyatakan bahwa saya telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan perjanjian di atas dan setuju serta menerimanya. Saya menerima tawaran pekerjaan ini dan akan memulai bekerja tanggal 18 Mei 2020



Signature:



Tanggal: