207 Kriminalitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PATOLOGI SOSIAL “Kriminalitas”



Disusun Oleh:



Rina Minita Gusliana Anes Novera Ulandari Tetap Sopriadi



1911270038 1911270048 1911270036 1911270051



Dosen : Sepri Yunarman, M.Si



PROGRAM STUDI TADRIS IPS FAKULTAS TARBIYAH DAN TADRIS UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU 2021



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Karya Ilmiah ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis menyadari bahwa Karya Ilmiah ini jauh dari kesempurnaan, Sehingga kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca, Amin.



Bengkulu,



November 2021



Penulis,



i 2



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR...................................................................................



i



DAFTAR ISI..................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ....................................................................................



1



B. Rumusan Masalah ..............................................................................



2



C. Tujuan Masalah...................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Kriminalitas ..........................................................................



3



B. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas ..............................



5



C. Bentuk-Bentuk Kriminalitas................................................................



6



D. Angka Kasus Kriminalitas di Indonesia Saat Ini.................................



8



E. Dampak Kriminalitas di Masyarakat...................................................



9



F. Upaya dalam Menghadapi Kriminalitas .............................................



11



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan .........................................................................................



13



B. Saran ...................................................................................................



13



DAFTAR PUSTAKA



ii 3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu problem pokok yang dihadapi oleh kota besar, dan kota-kota lainnya tanpa menutup kemungkinan terjadi di pedesaan, adalah kriminalitas di kalangan remaja. Dalam berbagai acara liputan kriminal di televisi misalnya, hampir setiap hari selalu ada berita mengenai tindak kriminalitas di kalangan remaja. Hal ini cukup meresahkan, dan fenomena ini terus berkembang di masyarakat. Tentu saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja sangat bervariasi, mulai dari tawuran antarsekolah, perkelahian dalam sekolah, pencurian, hingga pemerkosaan. Tindak kriminalitas yang terjadi di kalangan remaja dianggap kian meresahkan publik. Tindak kriminalitas di kalangan remaja sudah tidak lagi terkendali, dan dalam beberapa aspek sudah terorganisir. Hal ini bahkan diperparah dengan tidak mampunya institusi sekolah dan kepolisian untuk mengurangi angka kriminalitas di kalangan remaja tersebut. Sebelumnya akan saya paparkan contoh beberapa tindak kriminal yang dilakukan oleh pelajar yang di muat di harian Kompas (2009-2011): 1. Pencabulan yang dilakukan oleh seorang yang masih berusia 18 tahun terhadap korbannya yang masih berusia dibawah umur di Probolinngo Jawa Timur. 2. Tawuran antarpelajar Sekolah Menengah Pertama yang terjadi di Jakarta menelan korban jiwa karen para pelaar membawa senjata tajam. 3. Tiga pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kediri membobol gedung sekolah, saat di tangkap oleh polisi, ketiga pelajar tersebut kedapatan telah mengambil beberapa handphone yang berada di gedung sekolah tersebut. 4. Di Serang, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mendalangi perampasan motor serta pencurian di tempat parkir. Setelah diintrogasi oleh polisi, ternyata aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak sembilan kali.



1



Beberapa contoh diatas telah sedikit memberikan gambaran kepada kita tentang fenomena yang terjadi di sekitar kita. Kita sendiri mungkin masih menyangsikan bahwa perbuatan kriminalitas tersebut di lakukan oleh kalangan pelajar. Karena sejatinya pelajar tugasnya hanyalah belajar dan tetap berapa di lingkungan yang kondusif dan sehat, bukan lingkungan yang buruk penuh dengan hal-hal yang mengarah kepada tindakan kriminalitas. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Definisi Kriminalitas ? 2. Bagaimana Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas ? 3. Bagaimana Bentuk-Bentuk Kriminalitas 4. Bagaimana Angka Kasus Kriminalitas di Indonesia Saat Ini? 5. Bagaimana Dampak Kriminalitas di Masyarakat? 6. Bagaimana Upaya dalam Menghadapi Kriminalitas ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui Definisi Kriminalitas 2. Untuk mengetahui Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas 3. Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Kriminalitas 4. Untuk mengetahui Angka Kasus Kriminalitas di Indonesia Saat Ini 5. Untuk mengetahui Dampak Kriminalitas di Masyarakat 6. Untuk mengetahui Upaya dalam Menghadapi Kriminalitas



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Kriminalitas Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.1 Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminalitas itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar misalnya, didorong oleh impulsimpuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terppaksa untuk



1



Bawengan, Gerson W. Pengantar Psikologi Kriminalitas. (Jakarta : Pradnya Paramita. 1991) h. 78



3



mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.2 a. Menurut M.v.T :Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. b. R. Susilo a. Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. b. Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan



masyarakat



yaitu



berupa



hilangnya



keseimbangan



ketentraman dan ketertiban.3 c. M. A. Elliat ;Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain. d. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro :Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya e. Mr. W. A. Bonge :Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.



2



Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. (Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002) h. 11 3 Hagan, Frank E. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. (Jakarta : Kencana. 2013) h. 56



4



B. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kriminalitas Kriminal seperti yang sudah dibahas sebelumnya adalah tindakan yang melanggar dari fungsi sosiologi hukum. Banyak faktor-faktor penyebab terjadinya kriminalitas di masyarakat terutama di usaha negara-negara berkembang untuk menjadi negara maju seperti Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang banyak dan pendapatan perkapita yang rendah membuat penduduk negara-negara berkembang menjadi lahan subur terjadinya tindakan kriminalitas. Sekeras apapun upaya pemerintah dan aparat untuk memberantas kriminalitas, namun jika kesejahteraan dan tingkat pendidikan masih dibawah rata-rata maka kriminalitas akan terus berkembang.4 Sebetulnya kriminalitas bukan hanya masalah bagi negara-negara berkembang saja, ciri-ciri demogradi negara maju mempunyai masalah yang sama namun tidak seberat negara berkembang atau negara miskin. Dengan tingkat kesejahteraan



yang tinggi dan juga didukung latar belakang



pendidikan yang tinggi pula, kriminalitas jarang terjadi karena masyarakat sudah merasa puas dengan kehidupannya saat ini. Kriminalitas dimanapun terjadi karena didukung oleh faktor-faktor penyebab terjadinya kriminalitas, ada faktor ekstern dan ada juga intern. Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya. 5. Faktor Ekstern Penyebab Terjadinya Kriminalitas Berikut adalah faktor ekstern atau faktor luar yang mempengaruhi pelaku tindak kriminal melakukan kejahatannya: a. Tingkat pendidikan yang rendah membuat pelaku tindak kriminal tidak berpikir dua kali ketika melakukan kejahatan. b. Kemajuan teknologi membuat informasi mudah tersebar, dan bagi pelaku yang sudah mempunyai otak kriminal maka informasi tindak kriminal orang lain bisa menjadi semacam ide bagi dirinya untuk melakukan tindakan yang sama. c. Contoh disintegrasi budayaberupa makin canggihnya barang-barang elektronik, memicu pelaku tindak kriminal untuk mencuri. 4



Murdiyanto, Janu . Perilaku Menyimpang. (Bandung : Cendekia. 2007) h. 90



5



d. Kesenjangan sosial memicu iri dan dendam hingga akhirnya memicu perbuatan kriminal seperti merampok, mencuri, begal dan sebagainya. e. Fanatisme pada sesuatu seperti klub olah raga membuat seseorang mudah tersinggung dan akhirnya berujung pada perbuatan kriminal seperti menganiaya atau bahkan membunuh. f. Rasa kedaerahan yang kental membuat seseorang tidak mau berbaur sehingga ketika ada pendatang berbuat kesalahan yang menyinggung egonya maka mereka tidak akan berpikir panjang untuk melakukan tindak kriminal seperti penganiayaan. g. Kepadatan pendudukyang tidak merata, dimana di kota besar lebih padat sehingga susah untuk mencari kerja dan untuk memenuhi kebutuhan hidup akhirnya melakukan tindak kejahatan. 6. Faktor Internal Penyebab Terjadinya Kriminalitas a. Rasa iri terhadap orang lain memicu seseorang untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan dan lain sebagainya. b. Sifat sombong bisa membuat seseorang mudah tersinggung dan tidak rela jika ada orang lain yang melebihi dia. Hal ini bisa memicu tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pencurian. c. Perbedaan pendapat yang tidak diikuti oleh rasa toleransi yang tinggi bisa memicu tindakan kriminal seperti perkelahian atau perseteruan. d. Memiliki pola pikir matrealistis memicu pelaku tindak kriminal untuk melakukan korupsi. e. Degradasi mental akibat stres atau depresi dapat mengakibatkan orang tersebut melampiaskannya kepada orang lain dengan cara berbuat kejahatan. C. Bentuk-Bentuk Kriminalitas Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu: 1. White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya.Contohnya



6



penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.5 2. Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban) Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan.Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela. 3. Organized Crime (Kejahatan Terorganisir) Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya. 4. Corporate Crime (Kejahatan Korporasi) Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan. Pembagian kejahatan menurut tipe penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lambroso, ialah sebagai berikut :6 1. Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat herediter (born criminals) dengan kelainan-kelainan bentuk jasmani, bagian-bagian badan yang abnormal, stigmata atau noda fisik, anomali cacat dan kekuangan jasmaniah. Misalnya bentuk tengkorak yang luar biasa, dengan keanehan-keanehan susunan otak mirip binatang. Wajah yang sangat buruk, rahang melebar, hidung yang miring, tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dan lain-lain. 2. Penjahat dengan kelainan jiwa, misalnya:gila, setengah gila, idiot, debil, imbesil, dihinggapi histeria, melankoli, epilepsi atau ayan, dementia yaitu 5



Jhonson, Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. (Jakarta : PT. Gramedia. 1986)



6



Khairuddin. Sosiologi Keluarga. (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta. 2002) h. 46



h. 113



7



lemah pikiran, dementia praecox atau lemah pikiran yang sangat dini, dan lainlain. 3. Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualis atau nafsu-nafsu seks. 4. Penjahat karena kesempatan. Misalnya terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan yang luar biasa, dalam bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil.



Fia



membaginya



dalam



pseudo-criminals



(pura-pura)



dan



criminaloids. 5. Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai kebiasaan yang buruk, asosiasi sosial yang abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar undang-undang dan norma sosial, lalu banyak melakukan kejahatan.7 D. Angka Kasus Kriminalitas di Indonesia Saat Ini Kepolisian mencatat kenaikan angka kriminalitas dari minggu pertama sampai minggu kedua di 2021. Data kepolisian di Tanah Air menunjukkan kasus kejahatan naik hingga 236 kejadian. "Dengan persentase kenaikan angka kejahatan 5,08 persen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.8 Ramadhan menyebut jumlah kejahatan yang ditangani polisi pada minggu pertama 2021 mencapai sebanyak 4.650 kejadian. Sedangkan, minggu kedua meningkat menjadi sebanyak 4.886 kejadian. Secara umum, kata Ramadhan, memang ada tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ada empat jenis kejahatan yang mencolok dalam sepekan terakhir. Pertama, kejahatan konvensional, pada minggu pertama sebanyak 3.944 kejadian. Sedangkan, minggu kedua 3.999 kejadian. "Terjadi kenaikan 55 kejadian atau 1,39 persen," kata Ramadhan. Lalu, kejahatan transnasional,



7



Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. (Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002) h. 67 8 Hagan, Frank E. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. (Jakarta : Kencana. 2013) h. 143



8



pada minggu pertama sebanyak 653 kejadian. Sedangkan minggu kedua 830 kejadian, terjadi kenaikan 177 kejadian atau 27,11 persen. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara. Pada minggu pertama sebanyak 51 kejadian, sedangkan minggu kedua sebanyak 57 kejadian. Terjadi kenaikan enam kejadian atau 11,76 persen. Selanjutnya, kejahatan berimplikasi kontingensi. Pada minggu pertama sebanyak dua kejadian. Polisi juga mencatat lima kasus kejahatan konvensional yang paling banyak terjadi pada minggu kedua di 2021. Di antaranya, kasus narkotika sebanyak 790 kejadian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 523 kejadian, kasus penggelapan sebanyak 349 kejadian, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 220 kejadian, dan kasus perjudian sebanyak 77 kejadian. E. Dampak Kriminalitas di Masyarakat Adanya prilaku kriminalitas yang terjadi di masyarakat menimbulkan akibat yang negatif. Antara lain;9 a. Keresahan masyarakat Masyarakat yang awalnya merasa aman dan damai menjadi memiliki beban tersendiri. Definisi masyarakat disini merasa takut apabila sewaktuwaktu tindakan kriminal terjadi di lingkungannya. Hal yang dikhawatirkan tentu saja keselamatan diri dan kemungkinan kerugian yang harus ditanggung. b. Kerugian berupa material Ketika terdapat tindakan kriminal yang berkaitan dengan perampokan, pencurian, dan lain-lain pasti terdapat kerugian material. Kerugian ini akan memberikan dampak yang cukup besar. Bahkan pada kasus perampokan di toko atau tempat usaha kerugian yang dirasakan akan semakin terasa.



9



Kartini,Kartono. Patologo Sosial. (Jakarta: Pt RajaGrafindo. 2005) h. 66



9



c. Trauma Jelas seseorang akan merasa trauma ketika terdapat tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara terlihat, biasanya mereka menggunakan senjata tajam. Tekanan yang diberikan oleh pelaku kepada korban juga menjadi suatu trauma tersendiri, hal ini bahkan dipelajari secara mendalam dalam sosiologi kriminalitas. d. Rasa tidak nyaman Rasa ini muncul dari keresahan yang dirasakan akan segala kemungkinan buruk yang dapat terjadi. Kemungkinan buruk tidak tau kapan seseorang akan menjadikan dirinya sebagai sasaran atas tindakan kriminal yang akan di lakukan. Hal ini bisa saja kapan pun dan dimana pun.10 e. Minimnya rasa tenggang rasa Rasa curiga antara individu satu dengan yang lain membuat seseorang akan merasa tidak peduli dengan orang yang ada disekitarnya. Ketika hal ini terjadi terus menerus maka tidak akan ada lagi sebuah potret kegiatan masyarakat yang aman dan damai. Rasa kekeluargaan lama-lama juga akan menghilang. f. Rasa bersalah yang tinggi Dampak kejiwaan yang harus ditanggung leh seseorang yang merasa takut melakukan kejahatan tetapi tetap melakukan ialah merasa bersalah. Ketika perasaan bersalah yang tinggi maka akan mempengaruhi kesehatan mental seseorang. g. Merasa frustasi Orang yang melakukan tindakan kejahatan dan terus mendapat tekanan dari berbagai pihak maka ooorang tersebut dapat merasakan frustasi. Frustasi ini terjadi karena memang merasa bersalah dan kebingungan bagaimana mengatasi segala hal yang terjadi.



10



Bawengan, Gerson W. Pengantar Psikologi Kriminalitas. (Jakarta : Pradnya Paramita. 1991) h. 78



10



h. Dikucilkan Bentuk hukuman yang ada di lingkungan masyarakat akibat perbuatan yang kurang sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan mesyarakat. Kriminalitas merupakan hal yang buruk dimata masyarakat. i. Merasa tidak aman Perasaan ini dapat dirasakan oleh pelaku atau masyarakat yang merasa jadi sasaran atau objek tindakan kejahatan. Pelaku akan merasa tidak aman ketika sudah menjadi buron pihak yang berwenang. j. Cacat fisik dan mental Akibat tindakan kriminal dapat membuat seseorang harus menanggung bekas tindakan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh seorang kriminal dapat menyisakan luka fisik dan mental bagi para korban. 11 F. Upaya dalam Menghadapi Kriminalitas 1. Upaya Pemerintah Upaya penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.Kebijakan penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana ”penal” (hukum pidana),maka kebijakan hukum pidana khususnya pada tahap kebijakan yudikatif harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan social itu berupa ”social welfare” dan “social defence”.12



11



Murdiyanto, Janu . Perilaku Menyimpang. (Bandung : Cendekia. 2007) h. 67 Hagan, Frank E. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. (Jakarta : Kencana. 2013) h. 88 12



11



2. Upaya Masyarakat a. Tidak Ada Tebang Pilih Tebang pilih yang dimaksud adalah kondiai dimana hukum tidak berlaku sama rata kepada setiap orang sebagai contoh kejahatan kerah putih . b. Tidak Ada Perbedaan Perlakuan Berdasarkan Tingkatan Ekonomi Cara mengatasi kriminalitas selanjutnya adalah dengan mengjapus perbedaan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan ekonominya. c.



Selektif Terhadap Budaya Asing yang Masuk Di era globalisasi dan era digital, kita akan begitu mudah mengakses segala informasi yanh bisa berasal dari seluruh dunia seperti hukuman koruptor di china .



d. Menumbuhkan Kejasama yang Solid antara Aparat dan Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Masalah kriminalitas buka sekedar problem yang sederhana sebagai pelanggaran jenis-jenis hak asasi manusia . Namun hal ini merupakan problem kompleks.13 3. Penanganan individual a. pengakuan bahwa individu terlibat dalam kegiatan konvensional b. mendorong individu untuk memiliki komitmen bersekolah c. memiliki teman-teman sebaya yang berperilaku wajar d. mengajarkan orientasi sosial yang positif menerapkan sanksi dan tindakan disipliner.



13



Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. (Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002) h. 34



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Tindak kriminal adalah tindakan yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya sendiri. Kriminalitas tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara serta mengganggu stabilitas negara. Beberapa tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan



dan



korupsi.



Semua



tindakan itu dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab diantaranya yaitu akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu semua. Memang mereka tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang mereka buat,mereka hanya memikirkan dirinya sendiri. Akibat yang ditimbulkan dari tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah satunya disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya disebabkan oleh perampokan menggunakan senjata, cacat tubuh yang salah satunya B. Saran Seharusnya para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.



13



DAFTAR PUSTAKA Bawengan, Gerson W. 1991. Pengantar Psikologi Kriminalitas. Jakarta : Pradnya Paramita Hagan, Frank E. 2013. Pengantar Kriminologi Teori, Metode dan Perilaku Kriminal Edisi Ketujuh. Jakarta : Kencana Jhonson, Doyle Paul. 1986. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta : PT. Gramedia Khairuddin. 2002. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta Kartini,Kartono. Patologo Sosial. Jakarta: Pt RajaGrafindo.2005 Moeljatno.2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta Murdiyanto, Janu . 2007. Perilaku Menyimpang. Bandung : Cendekia Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002



14