5 0 250 KB
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA JALAN MEDAN MERDEKA TIMUR NOMOR 16 JAKARTA 10110 KOTAK POS 4130 JKP 10041 TELEPON (021) 3519070 (LACAK), FAKSIMILE (021) 3514772 LAMAN www.kkp.go.id
Nomor Lampiran Hal Yth. 1. 2. 3. 4.
: B.2374/DJPB.3/TU.210/IX/2022 : 3 (tiga) lembar : Informasi SNI Pakan revisi
22 September 2022
Pimpinan Produsen Pakan Ikan; Pimpinan Importir Pakan Ikan; Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT); Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Se-Indonesia.
Di tempat Berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2017
tentang
Pembudidayaan Ikan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan mengamanatkan bahwa pakan ikan yang akan beredar di wilayah negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat pendaftaran pakan ikan. Kegiatan penerbitan sertifikat pendaftaran pakan ikan bertujuan untuk memastikan bahwa pakan ikan yang akan diedarkan telah memenuhi persyaratan sesuai standar pakan ikan. Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tanggal 21 April 2022 tentang Penetapan revisi SNI maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : a) SNI yang telah selesai direvisi dan mulai diberlakukan yaitu : 1. SNI 9043-2:2022 Pakan Buatan - Bagian 2: Udang Vaname (Litopenaeus vannamei, Boone 1931) sebagai revisi dari SNI 7549:2009 Pakan Buatan Untuk Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei), persyaratan mutu Terlampir; 2. SNI 9043-4:2022 Pakan Buatan - Bagian 4: Ikan Lele (Clarias spp.) sebagai revisi dari SNI 01-4087-2006 Pakan Buatan Untuk Ikan Lele Dumbo (Clarias gariepinus) Pada Budidaya Intensif, persyaratan mutu Terlampir; 3. SNI 9043-1:2022 Pakan Buatan - Bagian 1: Udang Windu (Penaeus monodon, Fabricius 1798) sebagal revisi darl SNI 02.2724-2002 Pakan Buatan Untuk Udang Windu (Penaeus monodon), persyaratan mutu Terlampir; 4. SNI 8227:2022 Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB) sebagai revisi dari SNI 8227:2015 Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB).
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE
b) SNI tersebut dapat diakses melalui website BSN dan agar menjadi perhatian para produsen dan importir pakan sebagai standar dalam pembuatan pakan ikan. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur Pakan dan Obat Ikan
Ujang Komarudin A.K Tembusan: Direktur Jenderal Perikanan Budidaya
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE
Lampiran 1. Persyaratan mutu pakan ikan lele No
Jenis Uji
Persyaratan
Satuan
Benih
Pembesaran
Induk
1
Protein
%
minimal 35
minimal 30
minimal 35
2
Lemak
%
minimal 5
minimal 5
minimal 8
3
Serat kasar
%
maksimal 6
maksimal 8
maksimal 8
4
Abu
%
maksimal 13
maksimal 13
maksimal 13
5
Air
%
maksimal 12
maksimal 12
maksimal 12
6
Nitrogen bebas/
%
maksimal 0,2
maksimal 0,2
maksimal 0,2
TVBN 7
Kestabilan dalam air : Pakan apung
% /15 menit
minimal 85
minimal 85
minimal 85
Pakan tenggelam
% / 5 menit
minimal 85
minimal 85
minimal 85
koloni/25 g
negatif
negatif
negatif
μg/kg
maksimal 20
maksimal 20
maksimal 20
Nitrofuran
μg/kg
ttd
ttd
ttd
Kloramfenikol
μg/kg
ttd
ttd
ttd
Oksitetrasiklin
μg/kg
ttd
ttd
ttd
Timbal (Pb)
mg/kg
maksimal 5,0
maksimal 5,0
maksimal 5,0
Merkuri (Hg)
mg/kg
maksimal 0,5
maksimal 0,5
maksimal 0,5
Kadmium (Cd)
mg/kg
maksimal 1
maksimal 1
maksimal 1
12
Melamin
μg/kg
ttd
ttd
ttd
13
Bentuk
Tepung/remah/
Pelet
Pelet
1-4
>4
8
Cemaran Salmonella
9
Total aflatoksin
10
Antibiotik :
11
Logam Berat :
-
pelet 14
Ukuran Diameter
mm
≤1
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE
Lampiran 2. Persyaratan mutu pakan udang windu
3
Protein Lemak Serat kasar
% % %
Starter 1 minimal 40 minimal 6 maksimal 3
4
Abu
%
maksimal 12
5
Air
%
maksimal 10
%
maksimal 0,15
Persyaratan mutu Starter 2 Grower 1 Grower 2 minimal 38 minimal 37 minimal 36 minimal 4 minimal 4 minimal 4 maksimal 3 maksimal 3 maksimal 3 maksimal maksimal maksimal 12 12 12 maksimal maksimal maksimal 10 10 10 maksimal maksimal maksimal 0,15 0,15 0,15
%
minimal 85
minimal 85
minimal 85
minimal 85
minimal 85
Koloni/ 25 g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
µg/kg
maksimal 20
maksimal 20
maksimal 20
maksimal 20
maksimal 20
µg/kg µg/kg µg/kg
ttd ttd ttd
ttd ttd ttd
ttd ttd ttd
ttd ttd ttd
ttd ttd ttd
mg/kg
maksimal 5 maksimal 0,5 maksimal 1 ttd remah
maksimal 5 maksimal 0,5 maksimal 1 ttd pelet
maksimal 5 maksimal 0,5 maksimal 1 ttd pelet
maksimal 5 maksimal 0,5 maksimal 1 ttd pelet
0,8-1,2
1,3-1,7
1,8-2,2
2,3-2,7
No 1 2
Kriteria uji
8
Nitrogen bebas/TVBN Kestabilan dalam air (setelah 90 menit) Cemaran
9
Salmonella
6 7
9 10
11
12 13 14
Total aflaktoksin Antibiotik -Nitrofuran - Kloramfenikol - Oksitetrasiklin Logam berat : - Timbal (Pb)
Satuan
- Merkuri (Hg)
mg/kg
- Kadmium (Cd) Melamin Bentuk Ukuran (Diameter)
mg/kg mg/kg -
maksimal 5 maksimal 0,5 maksimal 1 ttd tepung
mm
2
Satuan
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh BSrE