14 0 84 KB
PENYUSUNAN JADWAL DINAS No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi
Halaman
00
1/1
Tanggal terbit
Ditetapkan
24 Agustusi 2016
Direktur RSUD Patut Patuh Patju
drg. Ni Made Ambaryati, M.Kes NIP. 19611230 198701 2 001 Pengertian
Tata cara penyusunan jadwal dinas tenaga perawat yang selama24 jam
Tujuan
1.
Kebijakan
Agar terlaksana pelayanan dan asuhan keperawatan 24 jam secara efektif dan efesien
2.
Perawat mengetahui hak dan kewajibanya
3.
Dapat diketahui distribusi tenaga keperawatan dimulai masing unit
4.
Memudahkan meminta pertanggung jawaban bila kesalahan prosedur pelayanan sesuai dengan pedomam mengatasi kesenjangan tenaga
1.
Jadwal dinas disusun oleh kepala ruangan/Ka. Unit tiap bulan pada minggu ke tiga
2.
Peraturan dinas dibuat rangkap dua (1 ke Bid. Perawatan, satu arsip ruangan )
3.
4.
Pemberian libur perbulan : a.
Tenaga paste, libur sesuai dengan jumlah libur bulan tersebut dan hak cuti 12 hari kerja
b.
Tenaga shift, pada bulan tersebut 2 hari mendapat tambahan libur dan hak cuti 12 hari kerja
Ketentuan rotasi dinas : 2 kali pagi, 2 kali sore, malam, 2 kali libur, hal ini dilakukan secara siklus.
5.
Prosedur
Unit terkait
Jadwal jaga dibagi menjadi tiga shift: a. Jaga pagi pukul
: 07.30 -13. 30 wita
b. Jaga sore pukul
: 13.30-1 9.30 wita
c.
: 1 9.30 - 07.30 wita
Jaga malam pukul
1.
Kepala ruangan membuat jadwal dinas bulan berikut maksimal pada tanggal 25 bulan yang bersangkutan dengan memperhatikan hak libur tenaga keperawatan
2.
Setelah jadwal dinas selesai , jadwal disetorkan kepada kepala bidang keperawatan.
3.
Bidang keperawatan menerima jadwal dari masing-masing unit pelayanandantanda tangan, selanjutnya mengevaluasi distribusi tenaga secara keseluruhan
4.
Administrasi ruangan memperbanyak jadwal dinas yang telah ditandatangani Ka ruangan dan metyetorkan
5.
Bila dalam bulan yang bersangkutan terdapat banyak hari libur, maka libur didistribusikan kepada tenaga keperawatan secara merata sesuai kebijakan rumah sakit oleh ka. ruangan / unit
Bidang keperawatan