8 0 58 KB
MENGIKUTI SEMINAR, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SOP
No. Dokumen : SOP/9/001/01 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 03 April 2016 Halaman : 1/2
Puskesmas Selemadeg Barat
dr. I GUSTI KETUT HADI SURYANTO NIP. 19700507 200003 1 011
1. Pengertian
Upaya peningkatan kompetensi dan pengetahuan jajaran Puskesmas baik Kepala Puskesmas, penanggungjawab program/pelayanan maupun pelaksana dalam bentuk pendidikan non formal baik berupa on the job training maupun off the job training
2. Tujuan
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan 2. Memperoleh wawasan yang lebih luas. 3. Mempunyai kesempatan untuk bertukar pengalaman dengan karyawan lainnya dari luar lingkungan unit kerjanya 4. Mendapatkan ide-ide baru yang dapat dibawa kembali ke tempat kerjanya
3. Kebijakan
1. SK Kepala UPTD Puskesmas Selemadeg Barat Nomor : 029/ /PUSK.KRBT.II/B3.4/SK/2016 tentang Peningkatan Kinerja Petugas 2. SK Kepala UPTD Puskesmas Patihan Nomor: Selemadeg Barat Nomor : 029/ /PUSK.KRBT.II/B3.4/SK/2016 tentang Penerapan Hasil Pelatihan Pegawai
4. Referensi
1. Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas, Depkes RI, 2006 2. Standar Puskesmas Provinsi Jawa Timur 3. Permenkes Nomor 75 Tahun 20014 tentang Puskesmas
5. Persiapan
Alat dan Bahan : Undangan seminar/diklat Brosur seminar/diklat
1. 2.
6. Prosedur/ LangkahLangkah
7. Diagram Alir
3. Alat tulis 4. Buku catatan kegiatan
1. Menerima undangan seminar/pendidikan/ pelatihan dari Dinas Kesehatan atau lembaga penyelenggara seminar/ pendidikan/pelatihan 2. Mencatat ke agenda surat masuk serta memberikan lembar disposisi 3. Mengidentifikasi jenis seminar/pendidikan/pelatihan yang akan diikuti 4. Mengajukan surat tersebut ke Kepala Puskesmas untuk mendapatkan disposisi 5. Memberikan disposisi kepada yang petugas yang ditunjuk 6. Memanggil dan menjelaskan tentang penunjukan petugas tersebut untuk untuk mengikuti seminar/pendidikan/pelatihan 7. Menjelaskan tentang prosedur pegawai dalam mengikuti seminar/pendidikan/pelatihan 8. Membuat surat tugas/SPPD sesuai petugas yang telah ditunjuk 9. Menyiapkan semua yang diperlukan saat pelaksanaan seminar/pendidikan/ pelatihan 10. Setelah petugas selesai melaksanakan tugas, petugas wajib melaporkan hasil kegiatan seminar/pendidikan/ pelatihan serta menyerahkan copi sertifikat dan modul kepada Ka TU 11. Petugas yang mengikuti seminar/pendidikan/ pelatihan wajib menerapkan dan melaksanakan rencana tindak lanjut yang telah disusun Menerima undangan seminar/dillat
Mencatat di agenda surat masuk
Mengidentifikasi jenis seminar/diklat
Menjelaskan prosedur pelatihan/diklat
Menjelaskan prosedur pelatihan/diklat
Memanggil petugas dimaksud
Membuat surat tugas dan SPPD
Menunjuk petugas yang mengikuti seminar/dikalt Menyiapkan perlengkapan seminar/diklat
Memberikan lembar disposisi
Melaporkan hasil seminar/diklat
Menerapkan dan melaksanakan rencana tindak lanjut
8. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Setiap pegawai Puskesmas harus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya
9. Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Penanggung Jawab Program/Pelayanan 3. Pelaksana Program/Pelayanan
10. Dokumen Terkait
1. Panduan mengikuti seminar/diklat 2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) perbaikan 3. Laporan hasil mengikuti seminar/diklat
11. Rekaman Historis N o
Halaman
Yang Diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal