8 0 133 KB
NO. IJIN PBF : HK.07.01/V/ 425/14 JL. WA ODE WAU, NO. 49 Telp. (0402) 2821932 Fax. (0402) 2821207
SK INSPEKSI DIRI NO : 024/DBF/SOP/XI/2018 Tentang Penetapan Tim Inspeksi Diri Lambang : 1. Pentingnya perbaikan internal perusahaan 2. Maka perlu diadakan inspeksi diri secara berkala demi meningkatkan mutu yang diterapkan Memperhatikan: Pemenuhan persyaratan CDOB dalam rangka peningkatan mutu
Menerapkan
MEMUTUSKAN : 1. Tim inspeksi diri yang berwenang terdiri dari tiga orang yaitu : 1. Ketua : Ika Risanawati, S.Far., Apt 2. Wakil Ketua : Farlan Hermawan, S.H 3. Sekretaris : Waode Lisnawati, S.KM 4. Bendahara : Masdiati 5. Anggota : 1. Asrini Arsyad, S.Si., Apt 2. Widya Trisurani, S.Farm 3. Nurfal 4. Ilmah 5. Firman 6. Rahmat Kurniawan 7. Asriman 8. Iqbal 2. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Bau-Bau Pada Tanggal : 01 November 2018 Pimpinan
Jan Sandy Harland S.ST
40