5 0 110 KB
9/22/21, 6:09 PM
ticket.pelni.co.id/transaction/booking-receipt/endofbook?bookCode=X3PN2H&APP_CODE=TRANS-BOOK-RECEIPT
Bukti Pembayaran Tiket PELNI dicetak oleh : U41, PT. Mekar Jaya Global Bukti Pembayaran ini harus sesuai dengan kartu identitas (KTP, Passport, atau kartu identitas lainnya)
KODE BOOKING : X3PN2H
Pemesanan
Jadwal Keberangkatan
Nomor Telepon Pemesan
081803745854
Kapal
128-KM.NGGAPULU
Waktu Cetak
22/09/2021 17:07
Kelas
EKO
Nama Petugas
MAHYUNI
Tgl/Jam Keberangkatan
30/09/2021 23:59
Tgl/Jam Tiba
02/10/2021 18:00
Voyage
19
Embarkasi
MAKASSAR-1
Debarkasi
AMBON-1
Pax Nama
Nomor ID
1
HJ MULIATI
2
HI HARUN
Jenis Kelamin
Kategori Umur Deck Nomor Kabin
Harga Tiket
Biaya Adm
Total Harga
7311014706700001 WANITA
DEWASA
51
6
6005-A
Rp. 411.000
Rp. 10.000
Rp. 421.000
8101110705570003 PRIA
DEWASA
58
5
5043-A
Rp. 411.000
Rp. 10.000
Rp. 421.000
TOTAL
842.000
Syarat & Ketentuan 1. Bukti pembayaran ini tidak berlaku sebagai dokumen yang sah bagi penumpang untuk naik ke atas kapal, wajib ditukar menjadi tiket/boarding pass selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kapal. 2. Selama Pandemi Covid-19, Calon Penumpang wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Calon Penumpang Wajib Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari hasil PCR / Rapid Test / GeNose terbaru dengan hasil Negatif / Non-Reaktif dan masih berlaku (sesuai ketentuan / ketetapan Pemerintah) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan yang diakui Pemerintah; b. Calon Penumpang wajib datang ke Pelabuhan maksimal 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan Kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi Surat Keterangan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta melakukan pencetakan tiket atau boarding pass; c. Calon Penumpang wajib memperhatikan syarat masuk di pelabuhan tujuan yang dapat di cek melalui link : http://bit.ly/updatepelabuhan; d. Calon Penumpang yang ditolak masuk di Pelabuhan tujuan karena tidak melengkapi persyaratan yang telah disebutkan, bukan menjadi tanggung jawab PT.PELNI (Persero) e. Calon Penumpang wajib menjalankan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) selama berada di atas Kapal. 3. Bukti pembelian ini dapat ditukar menjadi tiket di cabang PT. PELNI(Persero), kecuali bagi calon penumpang dengan Pelabuhan keberangkatan Tg. Priok, Semarang, Surabaya, Makassar, Belawan, Ambon, Bitung, Benoa, ticket.pelni.co.id/transaction/booking-receipt/endofbook?bookCode=X3PN2H&APP_CODE=TRANS-BOOK-RECEIPT
1/2
9/22/21, 6:09 PM
ticket.pelni.co.id/transaction/booking-receipt/endofbook?bookCode=X3PN2H&APP_CODE=TRANS-BOOK-RECEIPT
Balikpapan, dan Bau-Bau. Penukaran boarding pass dapat dilakukan di terminal keberangkatan penumpang mulai 24 jam sebelum keberangkatan kapal. 4. Kode booking yang tertera pada bukti pembayaran adalah bersifat rahasia, PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan kode booking yang digunakan pihak lain. 5. PT. PELNI (Persero) tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan/keterlambatan calon penumpang. 6. Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapal dan penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di terminal, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50% (lima puluh persen) dari tarif dasar tiket; b. Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi dari tarif tiket pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket; c. Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 7. Bagi penumpang dengan kondisi hamil lebih dari 7 (tujuh) bulan tidak diijinkan untuk berlayar. 8. Penumpang dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras, berdagang di atas kapal, dan membawa barang-barang terlarang selama pelayaran. 9. Barang-barang terlarang yang dimaksud adalah sebagai berikut: a. Binatang; b. Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan; c. Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya; d. Senjata api dan senjata tajam; e. Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; f. Semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; g. Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; h. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 10. Setiap penumpang dapat membawa barang bagasi cuma-cuma maksimal 40 (empat puluh) kg. 11. Setiap kelebihan barang bawaan sebagaimana ketentuan diatas maka dikenakan tarif over bagasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 12. PT. PELNI tidak bertanggung jawab atas hilang/rusaknya tiket dan barang-barang bawaan penumpang. 13. Penumpang diharapkan untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan kapal yang mungkin terjadi dan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum keberangkatan kapal sudah berada di terminal penumpang. 14. Informasi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh di Kantor Cabang PT. PELNI atau website www. pelni.co.id 15. Informasi Pengaduan dapat menghubungi call center PT. PELNI dinomor 162/021-162 atau melalui Whatsapp di nomor 0811-1621-16
ticket.pelni.co.id/transaction/booking-receipt/endofbook?bookCode=X3PN2H&APP_CODE=TRANS-BOOK-RECEIPT
2/2