4 0 187 KB
KLINIK PRATAMA “ KARTIKA SEHAT “ Jl. Mayor Kusmanto Komplek Perumahan Koramil Kota Kudus Telp. (0291) 2912543 Email : [email protected]
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA KARTIKA SEHAT KUDUS Nomor :............................... TENTANG PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT PIMPINAN KLINIK PRATAMA KARTIKA SEHAT KUDUS
Menimbang
: a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di Klinik Pratama Kartika Sehat harus dilaksananakan oleh 1 (satu) tenaga Apoteker, yang dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sesuai kebutuhan; b. bahwa sehubungan dengan butir (a) tersebut diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Pratama Kartika Sehat tentang penanggung jawab pelayanan obat;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Keputusan Kepala Klinik Pratama Kartika Sehat tentang penanggung jawab pelayanan obat. 2. Tentang penanggung jawab pelayanan obat di Klinik Pratama Kartika Sehat. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: … :…
PIMPINAN KLINIK PRATAMA KARTIKA SEHAT KABUPATEN KUDUS
dr. Mutiara Nilamsari, MMR
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 04.04.03 KLINIK PRATAMA KARTIKA SEHAT
Lampiran Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Kartika Sehat Nomor Kep / / / Tanggal
PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN OBAT
NO 1.
NAMA
JABATAN
Penanggung Jawab Farmasi
Pimpinan Klinik Pratama Kartika Sehat
dr. Mutiara Nilamsari, MMR NIP.197702112007122001