4 0 68 KB
KABUPATEN MUSI RAWAS
PENDIDIKAN / PENYULUHAN PASIEN No Dokumen : No Revisi : Tanggal Terbit : SOP Halaman : Tanda Tangan :
BLUD UPT PUSKESMAS CIPTODADI
PUSKESMAS CIPTODADI dr. Erwan Susanto NIP.1980531 2009031003
..................................
1.Pengertian
Pendidikan dan penyuluhan pasien adalah tindakan memberikan pengertian kepada pasien/keluarga pasien mengenai penyakit yang diderita oleh pasien serta tindak lanjut yang akan diterima oleh pasien, serta hal-hal yang harus diperhatikan oleh kluarga pasien untuk mempercepat penyembuhan pasien
2.Tujuan
Memberikan pengertian dan pemahaman kepada pasien dan keluarganya mengenai suatu penyakit serta hal-hal yang harus diperlihatikan terkait dengan penyakit tersebut.
3.Kebijakan
SK Kepala BLUD UPT Puskesmas Ciptodadi No.800// KPTS/ PKM.CPT/ /2022 tentang Pendidikan / Penyuluhan Pasien.
4.Referensi
Notoatmojo, 2010. Penyuluhan Kesehatan. Bina Pustaka : Jakarta
5.Alat dan bahan 6.Langkah langkah
1. Buku catatan 2. ATK a. Petugas kesehatan menentukan diagnosis, terapi dan tindakan suatu penyakit
rencana
b. Petugas kesehatan memberikan penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien, berupa:
Informasi penyakit yang diderita pasien:
penggunaan obat secara rasional kepada pasien:
Penggunaan peralatan medis secara aman dan efektif kepada pasien:
Makanan yang harus dikonsumsi maupun yang
aman,
efektif
dan
harus dihindari oleh pasien:
Aspek perilaku hidup bersih dan sehat
c. Petugas menggerakkan alat bantu/media penyuluhan bila diperlukan d. Petugas menggadakan evaluasi terhadap hasil pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada pasien; e. Petugas memberikan umpan balik terhadap pasien; f. Petugas menyusun perencanaan lanjutan terkait pemberian pendidikan dan penyuluhan kesehatan; g. Petugas selesai melakukan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan mencatatnya dalam rekam medis atau blangko khusus rekam medis. 7.Hal-hal yang Perlu diperhatika n 8.Unit Terkait
9.Dokumen Terkait 10.Rekaman historis perubahan
1. Pendaftaran 2. Pemeriksaan umum 3. Pemeriksaan KIA/KB 4. Klinik gizi 5. Klinik Sanitasi 6. UGD Rekam medis No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan