9 0 109 KB
PEMERINTAH KOTA AMBON DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KARANG PANJANG Jln. Cut Nyak Dien Ambon Kode Pos: 97122 Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG PANJANG NOMOR 049 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN TRIASE KEPALA PUSKESMAS KARANG PANJANG, Menimbang
: a.
bahwa
dalam
rangka
peningkatan
mutu
dan
kinerja,
Puskesmas Karang Panjang di tuntut untuk memberikan pelayanan
kesehatan
yang
bermutu
khususnya
Upaya
Kesehatan Perseorangan (UKP); b.
bahwa untuk menjamin terselenggaranya mutu pelayanan klinis di Puskesmas Karang Panjang khususnya pelayanan kegawatdarutan,
maka
dipandang
perlu
untuk
mengidentifikasi pasien gawat darurat dengan proses triase; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, maka
perlu
menetapkan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Karang Panjang tentang Panduan Triase di Puskesmas Karang Panjang; Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010
tentang
Standar
Pelayanan
Kedokteran; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik
Kedokteran; 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2013
tentang
Izin
dan
Penyelenggaraan
Praktik
Perawat; 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
MEMUTUSKAN: Menetapka n
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG PANJANG TENTANG PANDUAN TRIASE DI PUSKESMAS KARANG PANJANG.
KESATU
: Pasien gawat darurat harus di identifikasi dengan proses triase.
KEDUA
: Prinsip triase dalam memberlakukan sistem prioritas dengan penentuan atau penyeleksian pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan : 1. Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit 2. Dapat meninggal dalam hitungan jam 3. Trauma ringan 4. Sudah meninggal.
KETIGA
: Panduan triase sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Keputusan ini. KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
di
kemudian
hari
terdapat
kekeliruan
maka
akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal
: Ambon : 23 Februari 2022
KEPALA PUSKESMAS KARANG PANJANG,
LIES ESTHER BOPENG
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANG PANJANG
NOMOR
:
049 TAHUN 2022
TENTANG
:
PANDUAN
TRIASE
DI
PUSKESMAS
KARANG PANJANG PANDUAN TRIASE BAB I DEFINISI Triase merupakan suatu konsep pengkajian yang cepat dan terfokus dengan suatu cara yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya manusia, peralatan serta fasilitas yang paling efisien dengan tujuan untuk memilih atau menggolongkan semua pasien yang memerlukan pertolongan dan menetapkan prioritas penanganannya. Triase merupakan usaha pemilahan korban sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawatdaruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada. Triase adalah suatu sistem pembagian/ klasifikasi prioritas klien berdasarkan berat ringannya kondisi klien/ kegawatannya yang memerlukan tindakan segera. Dalam triase, perawat dan dokter di puskesmas mempunyai batasan waktu (responds time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi yaitu < 5 menit. A. Tujuan Triase memiliki tujuan sebagai pedoman bagi dokter dan perawat puskesmas untuk mengkaji secara cepat dan fokus dalam menangani pasien berdasarkan tingkat kegawat daruratan, trauma, atau penyakit dengan mempertimbangkan penanganan dan sumber daya yang ada. B. Sasaran Sasaran dari pedoman ini adalah semua tenaga kesehatan di Puskesmas Karang Panjang baik dokter, dokter gigi, perawat, ataupun bidan.
BAB II
RUANG LINGKUP Triase diberlakukan sistem prioritas, penentuan/penyeleksian mana yang harus didahulukan mengenai penanganan yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul dengan seleksi pasien berdasarkan : a. Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit b. Dapat mati dalam hitungan jam c. Trauma ringan Pada umumnya penilaian pasien dalam triase di Puskesmas Karang Panjang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Menilai tanda vital dan kondisi umum korban b. Menilai kebutuhan medis c. Menilai kemungkinan bertahan hidup d. Menilai bantuan yang memungkinkan e. Memprioritaskan penanganan definitif f. Tag warna
BAB III TATALAKSANA
Proses dimulai ketika pasien masuk ke pintu Ruang Tindakan Puskesmas Karang
Panjang,
perawat
harus
mulai
memperkenalkan
diri,
kemudian
menanyakan riwayat singkat dan melakukan pengkajian serta pemeriksaan tandatanda vital, misalnya melihat sekilas ke arah pasien yang berada di brankar sebelum dilakukan tindakan/rujukan yang tepat. Pengumpulan data subyektif harus dilakukan dengan cepat, tidak lebih dari 5 menit karena pengkajian ini tidak termasuk pengkajian perawat penanggung jawab pasien. Perawat dan dokter bertanggung jawab untuk menempatkan pasien di area pengobatan yang tepat. Tanpa memikirkan dimana pasien pertama kali ditempatkan setelah triase, setiap pasien tersebut harus dikaji ulang oleh perawat sedikitnya setiap 30 menit. Untuk pasien yang dikategorikan sebagai pasien yang mendesak atau gawat darurat, pengkajian dilakukan setiap 1 menit. Setiap pengkajian ulang harus didokumentasikan
dalam
rekam
medis.
Informasi
baru
akan
mengubah
kategorisasi keakutan dan lokasi pasien di area pengobatan. Bila kondisi pasien ketika datang sudah tampak tanda-tanda obyektif bahwa pasien mengalami gangguan pada airway, breathing dan circulation, maka pasien ditangani terlebih dahulu. Pengkajian awal hanya didasarkan atas data obyektif dan data subyektif sekunder dari pihak keluarga. Setelah keadaan pasien membaik, data pengkajian kemudian dilengkapi dengan data subyektif yang berasal langsung dari pasien. A. Kategori triase Kegawatan pasien berdasarkan skala triase : a. Segera - Immediate (Warna Merah) b. Tunda - Delayed (Warna Kuning) c. Minimal (Warna Hijau) 1. Segera – Immediate Pasien mengalami cedera mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. 2. Tunda – Delayed Pasien memerlukan tindakan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera. 3. Minimal Pasien mengalami cedera minimal, dapat berjalan dan dapat menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
B. Alur Proses Triase 1. Pasien datang diterima oleh petugas ruang tindakan.
2. Dokter dan perawat memeriksa kondisi korban secara singkat dan cepat. 3. Keluarga pasien mendatangani persetujuan tindakan medis. 4. Dokter bersama petugas paramedis memberikan label dengan pemberian warna merah, kuning dan hijau untuk setiap korban sesuai dengan kegawat daruratannya, yaitu : a. Label Merah : Diberikan untuk korban gawat darurat yaitu korban cedera ditandai adanya gangguan sistem repirasi yang mengancam henti nafas atau ada gangguan kordiovaskuler yang mengancam henti jantung atau korban yang diketahui baru saja terlihat henti nafas atau henti jantung dengan GCS 3-8. b. Label Kuning : Diberikan untuk korban gawat darurat, yaitu korban yang cedera berat atau parah dalam keadaan stabil dengan GCS 9-13. c. Label Hijau : Diberikan untuk korban darurat tapi tidak gawat, yaitu korban dengan luka ringan, tidak ada gangguan sistem respirasi atau gangguan sistem kordiovaskuler dengan GCS 14-15. 5. Pasien mendapatkan prioritas pertolongan sesuai dengan label yang sudah diberikan, yaitu : a. Pasien kategori triase merah dapat langsung diberikan pengobatan di ruang tindakan. Tetapi bila memerlukan tindakan medis lebih lanjut pasien dapat dirujuk ke rumah sakit setelah dilakukan stabilisasi pasien. b. Pasien kategori triase kuning yang memerlukan tindakan medis lebih lanjut dapat menunggu giliran setelah pasien kategori triase merah selesai ditangani. c. Pasien kategori triase hijau dapat dipindahkan ke unit rawat jalan atau bila memungkinkan dapat dipulangkan.
BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi diperlukan sebagai bukti bahwa petugas sudah melakukan pemantauan dengan tepat dan mengkomunikasikan perkembangan kepada tim kesehatan. Pada tahap pengkajian, proses triase yang mencakup dokumentasi sebagai berikut : a.
Waktu datangnya pasien
b.
Keluhan utama
c.
Pengkodean prioritas atau akut tidaknya perawatan
d.
Penentuan pemberi perawatan kesehatan yang tepat
e.
Penempatan di area penanganan yang tepat
f.
Permulaan intervensi.
Petugas Ruang Tindakan harus mengevaluasi secara kontinyu perawatan pasien. Berdasarkan hasil observasi tersebut untuk menentukan perkembangan pasien ke arah hasil dan tujuan serta harus mendokumentasikan respon pasien terhadap intervensi pengobatan dan perkembangannya. Proses dokumentasi triase menggunakan form Rekam Medis.
KEPALA PUSKESMAS KARANG PANJANG,
LIES ESTHER BOPENG