3.Sk Organigram LSP p1 Polnam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI POLITEKNIK NEGERI AMBON Jln. Ir.M.Putuhena Wailela- Rumahtiga Ambon 97234 SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI AMBON Nomor: 47/PL13/KL/2015 TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) P-1 POLITEKNIK NEGERI AMBON DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI AMBON



Menimbang :



a



Surat permohonan pembentukan LSP (P1) Politeknik Negeri Ambon.



b



Bahwa dalam surat permohonan dimaksud terdapat rancangan program Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 pada Politeknik Negeri Ambon. Bahwa untuk Penetapan Struktur Organisasi sebagalmana yang dimaksud dalam butir (b) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.



c



Mengingat :



1 2 3 4



Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI pada kurikulum pendidikan tinggi. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.83 tahun 2013 tentang sertifikasi kompetensi. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 316/M/KP/2015 tentang Perpanjangan masa Jabatan Direktur Politeknik Negeri Ambon Periode 2015-2020



MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat :



Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Politeknik Negeri Ambon. Menetapkan Struktur Organisasi Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) P-1 Politeknik Negeri Ambon sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 surat keputusan ini. Menetapkan Uraian Tugas dan Kewenangan Pengurus Organisasi Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) P-1 Politeknik Negeri Ambon sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 dan lampiran-2 surat keputusan ini. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Ambon Pada tanggal 16 Nopember 2015 Direktur,



Page 1 of 4



Ir.M.V.Putuhena.,ST.,MT NIP: 19631001 199103 1 002



PENGARAH



Tembusan : Dirjen Pendidikan Vokasi di Jakarta Lampiran-1: Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 47/PL13/KL/2015 tanggal 16 Nopember 2015 Tentang Penetapan Struktur Organisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 Politeknik Negeri Ambon. ORGANIGRAM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) P1 POLITEKNIK NEGERI AMBON DEWANPENGAR



PELAKSANA



KETU A LSP KOMITE SKEMA ANGGOT A



ADMINISTR ASI



KOMITE TEKNIK



SERTIFIK ASI



MANAJEMEN MUTU



ANGGOTA



ANGGOT A



ANGGOT A



ANGGOT A



ASESOR KOMPETENSI



TUK CAD ANGGOT A



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



TUK OTOMAS I ANGGOT A



TUK PRODUK SI ANGGOT A



TUK LAS ANGGOT A



PERSONALIA LSP P1 POLITEKNIK NEGERI AMBON Direktur PoliteknikNegeri Ambon Ketua Dewan Pengarah Berthy Pelasula, ST.,MT Ketua LSP Ketua-Ketua Jurusan Komite Skema Josef M. Lopulalan,SST.,MT Ketua Administrasi LeslieLoppies,ST.,M.Si Anggota JuliusSesa,SST.,MT Ketua Sertifikasi Rudolf Kermite, ST Anggota Erwin B. Pattykaihatu,ST., MT Ketua Manajemen Mutu Raymond. Saptenno,ST.,MT Anggota Noce N. Tetelepta.,ST.,MT KetuaKomiteTeknik Jeffrey J. Malakauseya, SST., MT Anggota Ditetapkan di Ambon



Pada tanggal 16 Nopember 2015 Direktur,



Page 2 of 4



Ir.M.V.Putuhena.,ST.,MT NIP: 19631001 199103 1 002



Lampiran-2: Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor: 47/PL13/KL/2015 Tanggal 16 Nopember 2015 Tentang Uraian Tugas dan Kewenangan Pengurus Organisasi Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) P-1 Politeknik Negeri Ambon. .Ketua dan anggota Dewan Pengarah bertanggungjawab alas keberlangsungan LSP Politeknik Negeri Ambon dengan: a. menetapkan visi, misi dan tujuan LSP; b. menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja; c. mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; d. membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan e. memobilisasi surnber daya. Ketua LSP Politeknik Negeri Ambon bertanggungjawab untuk: a. melaksanakan program kerja LSP Politeknik Negeri Ambona; b. memobilisasi, memberdayakan SDM; c. melakukan monitoring dan evaluasi; d. menyiapkan rencana program dan anggaran; dan e. memuat laporan dan pertanggungjawaban kepada dewan pengarah. Wakil Ketua LSP Politeknik Negeri Ambon bertanggungjawab untuk: a. mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201; b. memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu, dan c. melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen. Ketua Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Ambon bertanggungjawab untuk: a. memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi; b. menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji; c. melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemellharaan kompetensi dan sertifikasi ulang; d. menetapkan persyaratan tempet uji (TUK); e. melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK; dan f. melakukan rekrutmen asesor kompetensi sarta pemeliharaan kompetensinya. Ketua Administrasi dan Keuangan LSP Politeknik Negeri Ambon bertanggungjawab untuk: a. memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi; b. melaksanakan togas-togas ketatausahaan organisasi LSP; c. memelihara informasi sertifikasi kompetensi; d. mempersiapkan laporan kegiatan LSP; dan e. melaksanakan pembukuan dan keuangan.



Page 3 of 4



Komite Skema bertangggungjawab untuk: a. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait b. Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan. c. Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja d. Menetapkan pakeU kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan . e. Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi f. Memaslikan proses pengembangan skema telah mengikufi pedoman BNSP g. Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini h. Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan alas masalah-masalah tuntutan yang memungkin terjad imengembangkan dan memelihara skema sertifikasi unluk seliap jenis sertifikasi.



Ditetapkan di Ambon Pada tanggal 16 Nopember 2015 Direktur,



Ir.M.V.Putuhena.,ST.,MT NIP: 19631001 199103 1 002



Page 4 of 4