4 0 77 KB
PEMBERIAN LABEL DAN SIMBOL PADA BAHAN B3 RSUD KABUPATEN BEKASI
RSUD KABUPATEN BEKASI
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
020/ /RSUD/2017
01
1 dari 1
Tanggal Terbit
Ditetapkan, Plt. DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI
18 Januari 2022 dr. H. Alamsyah, M.Kes. NIP. 19691231 200112 1 014 Pelabelan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah menentukan dan memberi simbol suatu bahan yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi bahwa bahan tersebut termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3)
1. Mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). 2. Memberi identitas mengenai bahan berbahaya dan beracun yang digunakan. 3. Tercapainya kinerja efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan
KEBIJAKAN
1. Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800/67/RSUD/2017 Tentang Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di RSUD Kabupaten Bekasi. 2. Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor 800/60/RSUD/2022 Tentang Pemberlakuan Panduan Pengelolaan B3 di RSUD Kabupaten Bekasi.
PROSEDUR
1. Siapkan label simbol untuk bahan B3. 2. Ukuran label simbol harus terlihat jelas dan mudah dibaca. 3. Pemberian simbol mengacu pada MSDS bahan berbahaya dan 4. 5. 6. 7.
UNIT TERKAIT
beracun (B3) agar dapat mengetahui sifat dan karakteristik. Wadah dan kemasan harus terdapat simbol baik untuk bahan B3. Pelabelan juga dilakukan di tempat pengelompokan sifat dan karakteristik dari bahan B3. Pintu ruangan yang digunakan untuk menyimpan bahan B3 harus diberikan simbol. Lakukan pelabelan secara tepat dan benar. Kesling, Komite K3