4 Pedoman Pengelolaan Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I RUANG LINGKUP A.



B.



Perencanaan dan Penganggaran 1.



Penyusunan RSB



2.



Penyusunan RBA



3.



Penyusunan DPA-SKPD



4.



Penyusunan POA-BOK



Pelaksanaan Anggaran 1.



2.



3.



4.



Penerimaan Dana a.



Penerimaan Dana Rawat Jalan Puskesmas



b.



Penerimaan Dana Subsidi Operasional Puskesmas (SOP)



c.



Penerimaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)



Penarikan Dana a.



Penarikan Dana Rawat Jalan Puskesmas



b.



Penarikan Dana Subsidi Operasional Puskesmas (SOP)



c.



Penarikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)



Pembayaran Biaya a.



Pembayaran Biaya Rawat Jalan Puskesmas



b.



Pembayaran Biaya Subsidi Operasional Puskesmas (SOP)



c.



Pembayaran Biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)



Pembukuan a.



Pembukuan melalui SINARS Puskesmas



b.



Pembukuan melalui SIADINDA Dinas Kesehatan



BAB II TATALAKSANA KEUANGAN RAWAT JALAN A.



Perencanaan dan Penganggaran 1.



Perencanaan a.



2.



Penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB)



Penganggaran a.



Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD.



b.



Setelah RBA dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, pimpinan BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.



c.



RBA Definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.



B.



Pelaksanaan Anggaran 1.



Penerimaan Pendapatan a.



Pendapatan yang bersumber dari Retribusi Pasien Puskesmas Depok III, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling



b.



1)



Pendapatan diterima tunai oleh Pembantu Bendaharawan Penerimaan.



2)



Pendapatan dicatat dalam Formulir Setoran Harian Puskesmas.



3)



Pendapatan disetor setiap hari ke Rekening BLUD.



Pendapatan yang bersumber dari Kapitasi BPJS, Klaim Jamkesos, Klaim JPKM, Pendapatan hasil kerjasama pihak III, dan bunga Bank diterimakan langsung ke Rekening BLUD.



c.



Pendapatan dicatat dalam Buku Kas Umum Pembantu Bendaharawan Penerimaan.



d.



Pendapatan dalam satu bulan direkap dalam Rekapitulasi Pendapatan Bulanan Puskesmas.



2.



Penarikan Dana a.



Membuat Rencana Penarikan Dana



b.



Jika penarikan dana lebih dari Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), sebelumnya harus mengajukan pemesanan uang kepada Bank BPD DIY.



c.



Melakukan penarikan dana dari Rekening BLUD, persyaratan yang dibawa:



1)



Buku Rekening Bank BPD DIY a.n. BLUD Puskesmas Depok III



2)



Formulir Penarikan dari Bank BPD DIY, yang telah ditandatangani oleh Pembantu Bendaharawan Penerima dan Kepala Puskesmas dan dibubuhi cap Puskesmas.



3)



Fotokopi



KTP



Pembantu



Bendaharawan



Penerima



dan



Kepala



Puskesmas. d.



Penarikan dana dari Rekening BLUD dicatat dalam Buku Bantu Kas dan Buku Bantu Bank.



e.



Sebelum digunakan uang tunai dari Rekening BLUD disimpan dalam Brankas Puskesmas.



3.



Pembayaran Biaya a.



Pembayaran biaya dilakukan oleh Bendaharawan Pengeluaran Pembantu kepada pelaksana program/ kegiatan.



b.



Setiap pembayaran biaya kegiatan Puskesmas, dicatat dalam Buku Bantu Kas dan ditandatangi oleh Penerima Uang.



c.



Bendaharawan



Pengeluaran



Pembantu



melakukan



pemungutan



dan



pembayaran pajak. d.



Pelaporan dan Pertanggungjawaban 1)



Pelaksana



program/



kegiatan



menyerahkan



dokumen



pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan anggaran kepada Bendaharawan Pengeluaran Pembantu. 2)



Bendaharawan Pengeluaran Pembantu merangkum dan menyusun laporan pertanggungjawaban dari pelaksana program/ kegiatan.



3)



Laporan Pertanggungjawaban yang disusun terdiri dari:



a) Buku Kas Umum b) Bend. 24 c)



Rekapitulasi Realisasi Belanja Langsung Perkegiatan Perrekening



d) Rekapitulasi Realisasi Belanja Langsung e) Laporan Keadaan Kas f) 4)



Register Penutupan Kas



Setiap 3 bulan, Kepala Puskesmas melakukan pemeriksaan kas, dan dilaporkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas.



5)



Laporan dibuat rangkap 4 untuk untuk kegiatan yang bersumber dari dana Subsidi Operasional Puskesmas, dan rangkap 3 untuk kegiatan yang bersumber dari dana Retribusi Pelayanan Puskesmas.



6)



Laporan dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk dilakukan verifikasi selambat-lambatnya tanggal 25 untuk kegiatan yang bersumber dari dana Subsidi Operasional Puskesmas, dan tanggal 2 bulan berikutnya untuk kegiatan yang bersumber dari dana Retribusi Pelayanan Puskesmas.



7)



Verifikator



menyampaikan



hasil



verifikasi



kepada



Bendaharawan



Pengeluaran Pembantu melalui Formulir Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan. 8)



Jika



terdapat



kekurangan/



kesalahan



dalam



Laporan



Pertanggungjawaban Keuangan, Bendaharawan Pengeluaran Pembantu segera melakukan koreksi/ perbaikan, dan menyerahkan kembali ke Dinas Kesehatan. 9)



Selambat-lambatnya



tanggal



20



bulan



berikutnya,



Bendaharawan



Pengeluaran Pembantu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Massa Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.



BAB III DOKUMENTASI A.



B.



C.



Dokumen Perencanaan 1.



RSB



2.



RBA



3.



RKA



4.



RBA Definitif



Pembantu Bendaharawan Penerimaan 1.



Buku Kas Umum Pembantu Bendaharawan Penerimaan



2.



Formulir Setoran Harian



3.



Slip Setoran dari BPD Sleman



4.



Surat Tanda Setoran Harian



5.



Rekapitulasi Pendapatan BLUD Puskesmas Depok III



Bendaharawan Pengeluaran Pembantu 1.



Buku Kas Umum Bendaharawan Pengeluaran Pembantu



2.



Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJ)



3.



Bend. 24



4.



Rekap. Realisasi Belanja Langsung Perkegiatan Perrekening



5.



Rekap. Realisasi Belanja Langsung



6.



Realisasi Fisik dan Keuangan



7.



Laporan Keadaan Kas



8.



Buku Bantu Bank



9.



Rekening Koran



10. Buku Bantu Pajak 11. Bukti Penerimaan SPT Pajak



D.



Pembuku 1.



Laporan Keuangan Tribulan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah



2.



Laporan Keuangan Semester Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah



3.



Laporan Keuangan Tahunan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah