19 0 79 KB
KOP KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH……………….. NOMOR : ……………………………
Tentang
PENGAWAS ASESMEN MADRASAH (AM) TAHUN PELAJARAN 2022/2023 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Madrasah………………., Kecamatan………… Kabupaten…………… : Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Asesmen Madrasah di …………………… Kabupaten ………………., perlu menetapkan Pengawas Ruang Asesmen Madrasah (AM) tahun pelajaran 2022/2023. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Mengingat : Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional: 5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. MEMUTUSKAN :
Menetapkan, Pertama
:
Menugaskan kepada yang namanya tercantum pada lampiran-1 surat ini, melaksanakan tugas sebagai Pengawas Ruang Asesmen Madrasah (AM) tahun pelajaran 2022/2023 di …………………….
Kedua
:
Masing-masing petugas melaporkan pelaksanaan dan hasil tugasnya kepada Kepala Madrasah.
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : …………………. Pada tanggal : …. Maret 2023 Kepala Madrasah,
……………………………. NIP. ……………………
Lampiran-1 SK Kepala Madrasah ……………………. Nomor : …………………. Tanggal : 3 Maret 2023
DAFTAR NAMA PENGAWAS ASESMEN MADRASAH (AM)
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
NO. URUT
KODE PENGAWAS
NAMA PENGAWAS
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Ditetapkan di : ……………….. Pada tanggal : 3 Maret 2023 Kepala Madrasah,
………………………………….. NIP. ………………………………