4 - SK Struktur Organisasi & Tata Kerja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dwi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI NOMOR : 002/SK/RSU.MHi/II/2017 TENTANG



PEMBERLAKUAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI Menimbang



:



a. Bahwa dengan perkembangan dan perubahan situasi dan kondisi saat ini yang meliputi tuntutan pasien serta memenuhi kebutuhan organisasi yang efektif dan efisien. b. Bahwa untuk kelancaran tugas-tugas dan tata kerja serta untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri c. Bahwa sehubungan dengan poin a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri



Mengingat



:



1. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02. 03/ 1/ 2015/ 2014 tentang Ijin Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri 6. Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor I/ IV/ 2014 tentang Ijin Tetap Operasional Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri 7. Surat Keputusan Direktur utama PT. Mulia Surgica Wonogiri



Nomor 007/ SK/ PT. MS/ V/ 2014 tentang Pengangkatan Direktur



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI



TENTANG



PEMBERLAKUAN



STRUKTUR



ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI Kedua



:



Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri sesuai dengan lampiran surat keputusan ini resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan ini.



Ketiga



:



Struktur organisasi Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri yang telah ditetapkan sudah dapat dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya oleh semua unit kerja yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri.



Keempat



:



Peraturan



ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila



dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Wonogiri pada tanggal : 8 Februari 2017 Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri Direktur,



dr. Ngadiyono, MPH NIK. 2014.05.0066



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI NOMOR



: 002/SK/RSU.Mhi/II/2017



TENTANG



: PEMBERLAKUAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI



Ditetapkan di : Wonogiri Pada Tanggal : 8 Februari 2017 Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri Direktur,



dr. Ngadiyono, MPH NIK. 2014.05.0066



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI NOMOR



: 002/SK/RSU-MHI/II/2017



TENTANG



: PEMBERLAKUAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM MULIA HATI WONOGIRI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.



Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.



2.



Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.



3.



PT Mulia Surgica adalah sebuah badan hukum berbentuk PT yang berkedudukan di Wonogiri, sebagai pemilik Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri



4.



Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri adalah Rumah Sakit yang terletak di Jl. RM. Said No. 08 Brumbung, kaliancar, Selogiri, Wonogiri.



5.



Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri bertujuan : a.



Terselenggaranya system pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan Depkes RI.



b.



Terselenggaranya pelayanan unggulan medik dan keperawatan



c.



Terbina kerjasama yang baik dengan Pemerintah, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Wonogiri.



d.



Terciptanya SDM yang kompeten dan berperilaku baik



e.



Meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai keluarga besar Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri



BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Pasal 2



(1) Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri merupakan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan umum dan spesialis. (2) Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur PT.Mulia Surgica (3) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur dibantu oleh Staf Managemen. Pasal 3 Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna yang dilandasi kompetensi dan etika profesi, serta berorientasi pada keselamatan pasien, kepuasan pelanggan, dan pelayanan bermutu tinggi dengan standar terkini yang berlaku di Indonesia. Pasal 4 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 3, Rumah Umum Mulia Hati Wonogiri mempunyai fungsi: a.



Melaksanakan pelayanan kesehatan umum dan spesialis



b.



Melaksanakan upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif;



c.



Melaksanakan pelayanan rujukan;



d.



Melaksanakan



upaya



peningkatan



kompetensi



melalui



program



pelatihan



dan



pengembangan; e.



Melaksanakan upaya pengembangan pelayanan melalui pembentukan jejaring dengan berbagai pihak;



f.



Melaksanakan program mutu untuk secara terus menerus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien agar setara dengan standar terkini;



g.



Melaksanakan administrasi umum dan manajemen keuangan yang benar



Pasal 5 Susunan organisasi Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri terdiri dari : a. Direktur b. Wadir Umum c. Wadir Pelayanan



d. Kabag Keuangan e. Kabag Umum dan SDM f. Kabag Penunjang Medik g. Kabag Pelayanan dan Keperawatan h. Kabag Rekam Medis Pasal 6 Direktur bertanggung jawab kepada Direktur PT dan mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 7 Wadir Umum bertanggung jawab kepada direktur dan mempunyai tugas : a. penyusunan dan program kerja bagian umum b. koordinasi pelaksanaan pelayanan bagian umum c. penyusunan rencana dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan d. pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelayanan bagian umum serta pendidikan dan pelatihan. Pasal 8 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7, Wadir Umum mempunyai fungsi: a. membuat rencana dan melakukan koordinasi dan supervisi dalam bidang Keuangan, Umum dan SDM serta operasional di dalam jajarannya. b. melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam lingkup kerjanya c. melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bidang keuangan, bagian umum dan SDM d. melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan keuangan, umum dan SDM e. melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya f. menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan pelayanan bidang umum



Pasal 9 Wadir Umum membawahi : a. Kabag Keuangan b. Kabag Umum dan SDM Pasal 10 Kabag Keuangan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan mempunyai tugas mengelola kegiatan bidang keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia dalam jajarannya : a.



Penyusunan rencana program kerja dan kebijakan teknis bagian umum dan SDM serta Bagian Keuangan.



b.



Penyusunan standar dan prosedur kerja bagian Umum dan SDM serta bagian Keuangan.



c.



Pelakasanaan bimbingan teknis bagian Umum dan SDM serta bagian Keuangan.



d.



Pelaksanaan kegiatan bagian Umum dan SDM serta bagian Keuangan.



e.



Pengawasan, pengendalian dan monitoring kegiatan Bagian Umum dan SDM serta bagian Keuangan.



f.



Penyusunan laporan dan pertanggungjawaban kegiatan bagian Bagian Umum dan SDM serta bagian Keuangan.



g.



Mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja lain dalam rangkan pelaksanaan tugas;



h.



Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur;



i.



Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kegiatann kepada Direktur;



j.



Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri.



Pasal 11 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 10, Kabag Keuangan mempunyai fungsi : a. Membuat rencana dan menyelenggarakan penyusunan kebutuhan tenaga dan fasilitas dalam ruang lingkup tugasnya b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan bidang keuangan Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan c. Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian,dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien. sumber daya dalam ruang lingkup tugasnya.



Pasal 12 Kabag Keuangan membawahi : a. Kasie Akuntansi dan Pelaporan b. Kasie Perencanaan dan Pembiayaan c. Kasir Pasal 13 Kabag Umum dan SDM bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Umum dan mempunyai tugas mengelola kegiatan urusan umum, logistik, pengelolaan sumber daya manusia dan diklat, marketing dan K3RS dalam jajarannya : a.



Penyusunan program kerja Logistik, SDM dan Diklat, Humas dan Marketing, K3 RS,



b.



Mengkoordinasikan kebutuhan untuk kegiatan Diklat, Marketing, rumah tangga, keamanan, dan kendaraan, dan pemeliharaan sarana rumah sakit



c.



Pelaksanakan pemantauan dan pengawasan atas kegiatan Diklat, Marketing, rumah tangga, keamanan, dan kendaraan, dan pemeliharaan sarana rumah sakit



d.



Melaksanakan evaluasi dan pengendalian kegiatan Diklat, Marketing, rumah tangga, keamanan, dan kendaraan, dan pemeliharaan sarana rumah sakit



e.



Melaksanakan pemantauan dan pengawasan atas penggunaan fasilitas rumah tangga, keamanan, kendaraan dan pemeliharaan sarana rumah sakit



f.



Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Diklat, Marketing, rumah tangga, keamanan, dan



kendaraan, dan pemeliharaan sarana rumah sakit g.



Pembinaan pelaksanaan Diklat, Marketing, rumah tangga, keamanan, dan kendaraan, dan



pemeliharaan sarana rumah sakit h.



Pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Diklat, Marketing, rumah tangga,



keamanan, dan kendaraan, dan pemeliharaan sarana rumah sakit i.



Pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka pelaksanaan tugas ;



j.



Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Pasal 14 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 13, Kabag Umum dan SDM mempunyai fungsi : a. Membuat rencana dan menyelenggarakan penyusunan kebutuhan tenaga dan fasilitas dalam ruang lingkup tugasnya ; b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan umum Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ;



c. Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian,dan evaluasi mutu dan keselamatan pasien. sumber daya dalam ruang lingkup tugasnya.



Pasal 15 Kepala Umum dan SDM membawahi : a. Kasie Logistik b. Kasie SDM dan Diklat c. Kasie Humas dan Marketing d. Kasie K3RS



Pasal 16 Wadir Pelayanan bertanggung jawab kepada Direktur dan mempunyai tugas: a.



penyusunan rencana dan program kerja pelayanan medis



b.



koordinasi pelaksanaan pelayanan medis



c.



penyusunan rencana dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan



d.



pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelayanan medis serta pendidikan dan pelatihan



Pasal 17 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 16, Wadir Pelayanan mempunyai fungsi: a.



Penyusunan kebijaksanaan teknis dan program kerja di bidang pengembangan pelayanan penunjang medik, bagian pelayanan dan keperawatan, serta bagian Rekam Medik



b.



Penyusunan rencana tahunan anggaran pelayanan penunjang medik, bagian pelayanan dan keperawatan, serta bagian Rekam Medik



c.



Penyusunan usulan formasi dan kebutuhan petugas pelayanan



d.



Penyusunan standar pelayanan dan pedoman kerja bidang Pelayanan Medis, Penunjang Medis, Keperawatan,dan Rekam Medik



e.



Penilaian mutu/kualitas pelayanan medik dan penunjang medik serta keperawatan dan Rekam Medik



f.



Pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan penunjang medik serta keperawatan dan Rekam Medik



g.



Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas



h.



Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan Direktur



i.



Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Direktur



j.



Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri



Pasal 18 Wadir Pelayanan membawahi: a. Kabag Pelayanan dan Keperawatan b. Kabag Penunjang Medik c. Kabag Rekam Medik Pasal 19 Kabag Penunjang Medis bertanggung jawab kepada Wadir Pelayanan dan mempunyai tugas: a.



penyusunan rencana pelayanan penunjang medis



b.



koordinasi pelaksanaan pelayanan penunjang medis



c.



penyusunan rencana dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan penelitian



d.



pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penunjang medis serta pendidikan dan pelatihan



e.



menyiapkan data kebutuhan sumber daya manusia, peralatan medik dan non medik, dan perbekalan farmasi, serta melakukan penyiapan pemantauan dan pengendalian mutu pelayanan dalam jajaran pelayanan penunjang medis Pasal 20



Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 19, Kabag Penunjang Medis mempunyai fungsi: a.



membuat rencana dan melakukan koordinasi dan supervisi dalam operasional Instalasi/ Bagian di dalam jajarannya



b.



melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, peralatan medis dan non medis, serta perbekalan yang dibutuhkan



c.



melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan



d.



melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan



e.



melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya



f.



menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan pelayanan



g.



melakukan koordinasi dalam perencanaan dan operasional rumah sakit dalam lingkup kerjanya



h.



melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional sanitasi rumah sakit, pemeliharaan sarana, pengamanan rumah sakit, pemasaran, dan pelayanan pelanggan



i.



melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya



j.



menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan operasional rumah sakit



Pasal 21



Kepala Bidang Penunjang Medik membawahi: a.



Farmasi



b.



Laboratorium



c.



Radiologi



d.



Gizi Pasal 22



Kabag



Pelayanan dan Keperawatan bertanggung jawab kepada Wadir Pelayanan dan



mempunyai tugas: a.



penyusunan rencana pelayanan dan keperawatan



b.



koordinasi pelaksanaan pelayanan dan keperawatan



c.



penyusunan rencana dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan penelitian



d.



pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelayanan medis dan keperawatan serta pendidikan dan pelatihan .



e.



menyiapkan data kebutuhan sumber daya manusia baik medik maupun non medik dan perbekalan farmasi, serta melakukan penyiapan pemantauan dan pengendalian mutu pelayanan dalam jajaran pelayanan keperawatan .



Pasal 23 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 10, Kabag Pelayanan dan Keperawatan mempunyai fungsi : a.



melakukan perencanaan, koordinasi dan supervisi dalam operasional bagian di dalam jajarannya, melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, peralatan medis dan non medis, serta perbekalan farmasi yang dibutuhkan



b.



melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan



c.



melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan



d.



melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya Pasal 24



Kabag Pelayanan dan Keperawatan membawahi : a. IGD b. IBS c. Poliklinik d. Bangsal Cendana e. Bangsal Cempaka Pasal 25 Kepala Ruang Gawat Darurat bertanggung jawab kepada Kabag Pelayanan dan Keperawatan dan mempunyai tugas : Secara administratif dan fungsional merencanakan dan mengorganisir serta mengendalikan/mengarahkan semua kegiatan di Instalasi Gawat Darurat. Pasal 26 (1) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Tugas dan fungsi Kepala Instalasi dan Kepala Ruang : a. melakukan koordinasi dalam perencanaan dan operasional rumah sakit dalam lingkup kerjanya b. melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan ; c. melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional sanitasi rumah sakit, pemeliharaan sarana, pengamanan rumah sakit, pemasaran, dan pelayanan pelanggan ; d. melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya ; e. menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan operasional rumah sakit Pasal 27 Kepala Ruang Kamar Bedah/OK bertanggung jawab kepada Kabag Pelayanan dan Keperawatan bertanggung jawab dalam mutu pelayanan medis khususnya di ruang kamar bedah dan keselamatan pasien



Pasal 28 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 27 di atas, Kepala Ruang Kamar Bedah / OK, mempunyai fungsi : a.



Merencanakan jumlah, jenis dan mutu tenaga yang dibutuhkan di Ruang Kamar Bedah Merencanakan dan menentukan jenis kegiatan yang akan diselenggarakan di bagiannya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan Rumah Sakit.



b.



Merencanakan jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan standar terkini.



c.



Mengikutsertakan staf ruang Kamar Bedah/OK ke pelatihan-pelatihan yang dianggap dibutuhkan guna peningkatan mutu pelayanan di ruang Kamar Bedah .



d.



Mengadakan pelatihan bagi staf Kamar Bedah guna penyegaran kembali dari hasil pembelajaraan dan merencanakan pendidikan atau pelatihan yang diperlukan bagi staf Kamar Bedah guna meningkatkan pelayanan di ruang kamar bedah



e.



Merencanakan pengembangan / pelatihan SDM.



f.



Merencanakan pengembangan khususnya pelayanan ruang kamar Bedah RS Umum Mulia Hati Wonogiri sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Rumah Sakit. Pasal 29



Kepala Poliklinik bertanggung jawab kepada Kabag Pelayanan dan Perawatan dan mempunyai tugas : Bertanggung jawab dalam mengelola seluruh kegiatan pelayanan yang ada di Ruang Rawat Jalan/Poliklinik. Pasal 30



1.



Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala.



2.



Tugas dan fungsi Kepala Instalasi dan kepala Bagian : a.



melakukan koordinasi dalam perencanaan dan operasional rumah sakit dalam lingkup kerjanya



b.



melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan



c.



melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional sanitasi rumah sakit, pemeliharaan sarana, pengamanan rumah sakit, pemasaran, dan pelayanan pelanggan



d.



melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya



e.



menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan operasional rumah sakit



Pasal 31 Kepala Ruang Perawatan bertanggung jawab kepada Kabag Pelayanan dan Keperawatan mempunyai tugas : Bertanggung jawab dalam mengelola seluruh kegitan pelayanan yang ada di Ruang perawatan Pasal 32 (2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Tugas dan fungsi Kepala Instalasi dan kepala ruang : 



melakukan koordinasi dalam perencanaan dan operasional rumah sakit dalam lingkup kerjanya







melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan







melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional sanitasi rumah sakit, pemeliharaan sarana, pengamanan rumah sakit, pemasaran, dan pelayanan pelanggan







melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya







menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan operasional rumah sakit Pasal 33



Kabag Rekam Medis bertanggung jawab kepada Wadir Pelayanan dan mempunyai tugas: a.



penyusunan rencana dan program kerja bagian rekam medis



b.



koordinasi pelaksanaan pelayanan rekam medis



c.



penyusunan rencana dan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan



d.



pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rekam medis serta pendidikan dan pelatihan



e.



menyiapkan data kebutuhan sumber daya manusia, peralatan sarana dan prasarana pendukung serta melakukan penyiapan pemantauan dan pengendalian mutu rekam medis dalam jajaran pelayanan penunjang medis Pasal 34



Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 33, Kabag Rekam Medis mempunyai fungsi: a.



membuat rencana dan melakukan koordinasi dan supervisi dalam operasional rekam medik dan SDM dalam jajarannya



b.



melakukan penyusunan kebutuhan sumber daya manusia, peralatan sarana dan prasarana, serta perbekalan yang dibutuhkan



c.



melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan rekam medis



d.



melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan rekam medis



e.



melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya



f.



menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan pelayanan



g.



melakukan koordinasi dalam perencanaan dan operasional rumah sakit dalam lingkup kerjanya



h.



melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional rekam medis meliputi pendaftaran, indexing/coding, asembling dan filling



i.



melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup kerjanya



j.



menyusun perencanaan tahunan dan rencana pengembangan operasional rumah sakit Pasal 35



Dalam melaksanakan tugasnya Kabag Keuangan, Kabag Umum dan SDM, Kabag Penunjang Medik, Kabag Pelayanan dan Keperawatan di bantu oleh Kepala Ruang dan Koordinator serta Kabag Rekam Medik bertanggung jawab kepada Direktur dan mempunyai tugas memberi masukan kepada atasannya sesuai dengan bidangnya. BAB III UNIT-UNIT NON STRUKTURAL KOMITE / TIM Pasal 36 1.



Komite/Tim adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.



2.



Pembentukan Komite/Tim ditetapkan oleh Direktur sesuai kebutuhan rumah sakit.



3.



Komite/Tim berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur



4.



Komite/Tim dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur



5.



Pembetukan dan perubahan jumlah dan jenis komite/tim ditetapkan oleh Direktur



setelah



mendapat persetujuan dari PT Mulia Surgica. 6.



Komite/tim terdiri dari Komite Medis, Keperawatan, Tim Mutu, Tim PPI, SPI/Audit Internal



Pasal 37 KOMITE MEDIS 1. Komite Medis adalah wadah Kelompok Staf Medis Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri. 2. Komite Medis mempunyai tugas membantu Direktur dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan oleh Staf Medis, menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya melalui evaluasi mutu dan audit medik, serta melaksanakan ketentuan sesuai yang tercantum dalam Medical Staf Bylaws. 3. Komite Medis terdiri dari Kelompok Staf Medis dan Sub Komite (Kredensial, Mutu dan Etika Profesi) 4. Komite Medis ditetapkan oleh Direktur bersama Staf Managemen dan mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun. 5. Organisasi Komite Medis ditetapkan dengan Keputusan Direktur .



Pasal 38 Tugas Komite Medis 1.



Komite Medis mempunyai tugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara: a.



Melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit



b.



Memelihara mutu profesi staf medis dan



c.



Menjaga disiplin,etika dan perilaku profesi staf medis



2. Melaksanakan tugas kredensial komite medis memiliki fungsi sebagai berikut: a.



Penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku



b.



Evaluasi data pendidikan professional kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan



c.



Melakukan proses kredensial dan rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis.



3. Melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis komite medik memiliki fungsi antara lain melakukan audit medis 4. Melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis.



Pasal 39 KOMITE KEPERAWATAN



1.



Komite Keperawatan adalah staf fungsional non struktural yang membantu Direktur dalam mengawal dan menjamin mutu pelayanan keperawatan berbasis keselamatan pasien.



2.



Tugas Komite keperawatan adalah mengelola profesi keperawatan melalui penyusunan standar- standar keperawatan dan evaluasinya pelaksaannya, mengatur kewenangan klinik (clinal privilege) perawat dan bidan, mengembangkan pelayanan keperawatan, program pendidikan, pelatihan dan penelitian serta mengembangkan ilmu dan tehnologi keperawatan



3.



Komite Keperawatan terdiri dari Kelompok Staf Keperawatan dan Sub Komite (Kredensial, Mutu, Etika Profesi) yang bertanggungjawab langsung ke Kabag Pelayanan Medis dan Keperawatan.



4.



Komite Keperawatan ditetapkan oleh Direktur yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun.



5.



Organisasi Komite Keperawatn ditetapkan dengan Keputusan Direktur .



Pasal 40 Tim Mutu RS 1.



Tim Mutu Rumah Sakit adalah Staf fungsional non struktural yang membantu Direktur untuk melakukan tugas mengelola masalah Mutu Pelayanan Rumah Sakit



2.



Tugas Tim Mutu adalah



melakasanakan fungsi–fungsi manajerial (perencanaan,



pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan) kegiatan peningkatan mutu rumah sakit 3.



Tim Mutu ditetapkan oleh Direktur dan mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun.



4.



Tim Mutu ditetapkan dengan Keputusan Direktur



Pasal 41 Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi/PPI



1.



Tim PPI Rumah Sakit Adalah Staf fungsional non struktural yang membantu Direktur Meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melalui pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang dilaksanakan oleh semua unit di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, meliputi kualitas pelayanan, manajemen risiko, clinical governance, serta kesehatan dan keselamatan kerja.



2.



Tugas Tim PPI mengorganisasi, menyusun serta melaksanakan tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas. Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPI. Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatam lainnya secara bermakna. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PPI.



3.



Tim PPI ditetapkan oleh Direktur bersama Staf Managemen dan mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun.



4.



Tim PPI ditetapkan dengan Keputusan Direktur



BAB IV Pasal 42 SATUAN PENGAWAS INTERN 1.



Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) adalah pegawai rumah sakit yang bersifat independen.



2.



SPI dipimpin oleh seorang Ketua SPI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur .



3.



Ketua SPI adalah jabatan non struktural.



4.



SPI mempunyai tugas membantu direktur dalam audit kinerja internal rumah sakit meliputi : a.



Audit Keuangan adalah melakukan penilaian tentang pengelolaan keuangan dana yang dikelola



b.



Audit Non Keuangan (Audit Kepatuhan, Audit Kinerja dan Audit Pengendalian Internal).



5.



SPI mempunyai fungsi melakukan independen untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri sebagai sebuah pelayanan yang menunjang pengendalian internal.



6.



SPI secara independen membantu direktur dan semua unit operasional di dalam rumah sakit dalam memenuhi kewajibannya untuk mencapai tujuan dengan meningkatkan corporate governance



7.



Dalam menjalankan tugasnya, SPI mengacu dan merujuk pada berbagai peraturan dan ketentuan intern dan pedoman yang terdapat dalam berbagai standar profesional audit internal, yaitu : a.



Standard Operating Prosedures Internal Audit serta pemutakhirannya



b.



Semua peraturan pemerintah yang telah diberlakukan oleh manajemen rumah sakit



c.



Standar Audit dan Kode Etik berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah yang dijadikan acuan rumah sakit.



8.



Anggota SPI dibagi pada unit-unit kerja berdasarkan kompetensi dan tingkat resiko unit kerja yang bersangkutan secara lebih spesifik



BAB V TATA KELOLA Pasal 43 1.



Dalam melaksanakan tugasnya Direktur, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya serta dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing maupun antar satuan kerja.



2.



Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit melaksanakan koordinasi pengawasan melekat.



3.



Setiap pimpinan pada unit organisasi dalam lingkungan Rumah Sakit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.



4.



Setiap pimpinan dan bawahan unit organisasi dilingkungan Rumah Sakit wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung secara berkala dan tepat waktu.



5.



Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.



6.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala Satuan Organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Pasal 44



1.



Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan kerja.



2.



Setiap pimpinan unit kerja wajib membina dan melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap bawahan masing-masing.



3.



Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan keputusan yang dibuat atasannya, dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku.



4.



Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja wajib menyusun rencana kerja dan membuat evaluasi berkala melalui forum rapat.



B AB VI PENUTUP Pasal 45 Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan ini harus melalui Keputusan Direktur PT Mulia Surgica.



Pasal 46 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Wonogiri Pada tanggal : 8 Februari 2017 Rumah Sakit Umum Mulia Hati Wonogiri Direktur,



dr. Ngadiyono, MPH NIK. 2014050066