4.1.3.1 SK Perubahan Regulasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAHAI NOMOR : 440 / /4.1.3.1/R-0/SK/THI/2019 TENTANG KAJIAN ULANG REGULASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA KEPALA PUSKESMAS TAHAI Menimbang



: a. bahwa



untuk



menyesuaikan



dengan



perkembangan



kebutuhan



masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi perlu dikaji ulang secara periodik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Kajian Ulang Regulasi; Mengingat



: 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 3. Permenkes 04 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Struktur Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 4. Permenkes 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TAHAI TENTANG KAJIAN ULANG REGULASI KESATU



: Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana mengadakan kajian ulang terhadap regulasi setiap bulan.



KEDUA



: Mengidentifikasi



permasalahan



dalam



pelaksanaan



kegiatan



penyelenggaraan UKM Puskesmas, perubahan regulasi, pengembangan teknologi, perubahan pedoman/acuan. KETIGA



: Melakukan



perubahan



terhadap



hasil



kajian



ulang



regulasi



bila 1



berdasarkan hasil kajian uraian tugas dianggap perlu. KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya bila ternyata ada kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di Tahai pada tanggal 04 Februari 2019



KEPALA PUSKESMAS Tahai,



dr. Andrie Yogie Putra



2